AWAL April 2015 ini, akhirnya ‘penanganan’ kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan diserahkan Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ini kelanjutan dari keputusan ‘lempar handuk’ Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki masih di awal masa tugasnya, yang kemudian diteruskan dengan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung bulan Maret lalu. Dan kini, diestafetkan melalui tangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono ke tangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso –yang dikenal sebagai orang ‘terdekat’ Komjen Budi Gunawan di tubuh kepolisian. Bagi publik, estafet yang pembenarannya didasarkan pada sebuah MOU antara tiga institusi penegak hukum ini, terasa aneh dan tidak masuk akal. Menurut logika yang bisa diterima publik, bila seorang anggota sebuah institusi penegak hukum disangka melakukan suatu pelanggaran hukum, khususnya dalam kasus korupsi, yang terbaik adalah bila penanganannya dilakukan oleh institusi penegak hukum lainnya. Menghindari terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan pengalaman empiris selama ini, kesetiaan korps bisa lebih kuat dari kesetiaan kepada objektivitas penegakan hukum.
Dan hanya dalam hitungan hari, setelah berkas gratifikasi Budi Gunawan tiba di tangan Bareskrim, telah muncul sejumlah isyarat dari Polri, bahwa kemungkinan besar atas perkara Budi Gunawan akan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Kejaksaan Agung itu Bareskrim Polri dengan cepat membentuk Satgassus (Satuan Tugas Khusus) dengan 8 penyidik di antaranya berasal dari Bareskrim. Akan dilakukan suatu gelar perkara. Rencananya, Selasa 14 April. “Berkas itu akan segera disimpulkan, apakah bisa diajukan kelanjutan penyelidikannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto yang dikutip pers. “Kalau tidak, ya, akan dikeluarkan SP3.”

Komjen Budi Waweso memperkuat isyarat tersebut, bahwa kasus ini kemungkinan besar memang akan di-SP3-kan. Begitu pula dari calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Berkas yang diserahkan KPK terkait kasus tersebut, dianggap tak layak oleh para petinggi Polri ini. Bahkan lebih dari itu, kedua jenderal memberikan semacam ancang-ancang, bahwa bila gelar perkara itu membuktikan Komjen Budi Gunawan tidak bersalah melakukan gratifikasi, maka Bareskrim Polri akan menindaki semua oknum KPK yang dulu menangani kasus tersebut. Tidak bisa tidak, ini terkesan kuat sebagai suatu ancaman serius terhadap jajaran KPK yang terlibat dalam men-tersangka-kan Komjen Budi Gunawan. “Oknum KPK itu bisa siapa saja, termasuk pimpinan non aktif dan penyidik,” ujar Budi Waseso (Kompas, 11/4). Bisa dipastikan, yang dimaksud di sini tak lain adalah Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, serta para penyidiknya –paling tidak, para penyidik KPK yang tampil sebagai saksi dalam sidang pra peradilan gugatan Komjen Budi Gunawan. Bahkan, mungkin saja seluruh 4 orang pimpinan KPK kala itu sekaligus akan kena gempur, mengingat bahwa pengambilan keputusan-keputusan di KPK selalu bersifat kolektif.
Putus asa dan gentar mencari kebenaran. ‘Lempar handuk’ itu sendiri, menjadi pilihan ‘putus asa’ dan ‘kegentaran’ pimpinan KPK di bawah kepemimpinan sementara Taufiequrachman Ruki. Ini terjadi setelah ‘kemenangan’ Budi Gunawan dalam pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, melalui keputusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi. Tapi kita tak pernah tahu apa sesungguhnya yang terjadi di balik keputusan Taufiequrachman Ruki itu. Entah terkait hitung-hitungan politik, entah terkait tekanan kekuasaan, entah sekedar gentar terhadap Polri cq Bareskrim yang kini dipimpin Budi Waseso yang agresif. Padahal, secara hukum KPK sebenarnya masih punya pilihan lain, memulai kembali dari ‘awal’ penanganan kasus Budi Gunawan, karena yang dinyatakan tak sah hanyalah proses penetapan tersangka, bukan materi perkara. Materi perkara samasekali di luar jangkauan kewenangan pra-peradilan. Mekanisme pra-peradilan tak berwenang menentukan apakah Budi Gunawan bersalah atau tidak. Penganuliran status tersangka jenderal itu pun, di mata sejumlah ahli, telah melampaui ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tidak pula kebenaran apakah Budi Gunawan bersalah atau tidak bersalah ada di tangan Bareskrim Polri, meskipun Polri bisa menetapkan SP3 bagi jenderalnya itu sehingga menghentikan perkara ini berlanjut ke pengadilan. Bagaimana pun kebenaran dalam kasus ini hanya bisa ditentukan melalui proses peradilan di pengadilan. Jadi lebih tepat, kasus ini dibiarkan masuk ke ranah pengadilan pada segala tingkatannya. Dulu, dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang ditahan polisi dengan sangkaan menerima suap dari dua bersaudara Anggodo-Anggoro, dihentikan perkaranya melalui SP3 Kejaksaan Agung, sehingga tidak berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, polemik cicak-buaya antara Polri-KPK, terselesaikan. Tapi toh lalu ada kerak yang tersisa, sampai kini, publik masih mendua keyakinan, apakah kedua komisioner KPK itu betul bersih atau memang menerima suap?
MUNGKIN saja, ‘lempar handuk’ pimpinan KPK itu terlalu dini dan tak seharusnya pernah dilakukan. Entah sebagai cermin dari sikap gampang menyerah, entah keraguan pimpinan ‘baru’ KPK. Pertengahan pekan lalu (8/4), hakim Tatik Hardiyanti dari PN Jakarta Selatan menolak permohonan Suryadharma Ali yang mem-pra-peradilan-kan status tersangka yang diberikan KPK pada dirinya. Hakim Tatik menyatakan pra-peradilan tidak berwenang memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Ini diametral berbeda dengan hakim Sarpin yang memperluas wewenangnya dari apa yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP. Namun, harus dicatat masih terdapat sejumlah permohonan pra-peradilan para tersangka KPK yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antara lain yang diajukan anggota DPR Soetan Bathoegana dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Akan kita lihat apakah Sarpin effect akan terhenti atau berlanjut. Tapi yang jelas, hingga sejauh ini Sarpin seakan tak tersentuh, baik oleh KY maupun oleh MA.
Atau, apakah sebagai seorang purnawirawan Polri, Taufiequrachman Ruki mampu membaca apa yang akan terjadi, atau tepatnya, apa yang akan dilakukan dengan gigih oleh Polri melalui Komjen Budi Waseso yang kelihatannya ber’watak’ buldoser? Dan pimpinan sementara KPK itu merasa takkan mampu menghadapinya. Lagi pula sementara itu, ‘dukungan’ Presiden Joko Widodo jelas tak bisa diharapkan apalagi diandalkan, dan pada waktu yang sama dukungan dari publik terasa sedikit menyurut ketika satu per satu tokoh kritis pendukung KPK berhasil dibentur oleh Polri dengan kasus-kasus yang diangkat dari ‘perbendaharaan’ lama.
PENEGASAN Komjen Budi Waseso yang oleh banyak orang ditafsirkan sebagai ancaman terhadap KPK –meski masih coba diarahkan sebatas perorangan, bukan kelembagaan– bisa dipastikan menambah surut keberanian untuk membela KPK. Diakui atau tidak, Komjen Budi Waseso kini telah muncul sebagai faktor deterrent. Tercipta semacam angstpsychose, Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kabareskrim kini bisa mempidanakan dan menangkap siapa saja, hampir setingkat dengan Panglima Kopkamtib di masa Soeharto yang bisa menindak dan menangkap siapa pun tanpa kecuali.
Kendati terjadi masa surut dukungan, toh tetap terdapat sejumlah kecaman terhadap ‘rencana’ Budi Waseso untuk menindaki mereka yang terlibat dalam proses men-tersangka-kan mantan atasannya, Budi Gunawan. Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bahkan menganjurkan KPK mengambialih kembali kasus Budi Gunawan berdasarkan Pasal 9 UU KPK, dengan alasan kasus itu adalah sebuah kasus korupsi dan mengandung konflik kepentingan. “Bayangkan kalau perkara Budi Gunawan diselidiki oleh mantan anak buahnya. Tidak mungkin kasus itu akan dilanjutkan,” ujar Erasmus seperti dikutip media. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Adnan Paslyadja berpendapat bahwa Bareskrim keliru jika menindaki penyidik dan unsur KPK yang terlibat dalam proses men-tersangka-kan Budi Gunawan. Ketua YLBHI Alvon Palma menilai apa yang disampaikan Budi Waseso merupakan ancaman dalam berhukum dan berdemokrasi.
Dan, tak kurang dari Jenderal Purnawirawan Roesmanhadi –Kapolri 1998-2000– mengingatkan agar Bareskrim hanya fokus mengusut kasus Budi Gunawan tersebut secara profesional. “Agar tidak ada lagi keputusan yang bisa mencoreng kredibilitas Polri sebagai satu ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.” Kalau Budi Gunawan merasa dicemarkan nama baiknya, ia bisa menempuh langkah hukum. (Kompas, 13/4). Tapi Budi Waseso – lulusan Akpol 1984 yang masih perwira pertama saat Roesmanhadi menjabat Kapolri– tak segan-segan menyanggah Roesmanhadi. Ia menyebutkan penindakan oknum KPK bukanlah delik aduan, sehingga tidak perlu ada ada laporan dari Budi Gunawan. Budi Waseso menegaskan siap bertanggungjawab atas berbagai dampak dari proses penindakan terhadap KPK itu.
Budi Waseso adalah perwira polisi dengan reputasi keberanian ‘extra ordinary’. Ketika masih berpangkat Komisaris Besar, dia lah perwira yang ‘menghadang’ Komjen Susno Duadji 12 April lima tahun lalu di Gate D1 Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta tatkala akan berangkat berobat ke Singapura. Susno dicegat karena tak mengantongi ijin ke luar negeri dari atasan. Lalu, Budi Waseso membawa kembali ‘mantan’ Kabareskrim itu untuk diperiksa di Divisi Propam Polri.
Tanda-tanda kematian KPK. Secara akumulatif, keputusan hakim pra-peradilan Sarpin Rizaldi, penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai tersangka untuk kasus-kasus yang diangkat dari ‘perbendaharaan’ lama, serta bayangan penindakan dengan pola serupa terhadap dua komisioner KPK lainnya, Adnan Pandupraja dan Zulkarnain, telah menjadi tanda-tanda awal kemungkinan kematian KPK. Nasib serupa dialami oleh sejumlah tokoh lain yang selama ini secara terbuka memberi dukungan kepada KPK dalam konflik Polri-KPK. Dan bersamaan dengan itu, kekuatan pembelaan dan dukungan yang muncul makin melemah di tengah dentang lonceng kematian. Faktor lain yang tak kalah pentingnya, bila tidak ada yang bisa menahan laju Budi Waseso –yang di belakangnya terdapat kekuatan yang tak bisa diremehkan– lonceng kematian KPK akan berdentang lebih keras.
Tapi bukankah dalam satu-dua bulan belakangan ini KPK terlihat kembali giat melanjutkan berbagai kasus korupsi, di tengah keriuhan pengajuan pra-peradilan, dan masih sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPR dari fraksi partai penguasa PDIP? Betul. Tapi itu bisa lebih mirip geliat dari suatu tubuh yang sedang menahan sakit akibat sejumlah luka tusukan.
Tubuh dan nama KPK mungkin masih akan ada secara formal untuk beberapa lama, tapi makin ke depan mungkin tanpa roh lagi. Karena, menjadi pertanyaan, apakah dalam pemilihan komisioner baru KPK nantinya di bulan-bulan menuju akhir tahun ini, bisa muncul tokoh-tokoh berani sekaligus nekad dan berintegritas? Kalau ya, apakah bisa dipercaya, para wakil partai di DPR –dalam situasi kepartaian yang buruk seperti sekarang– akan mampu meloloskan sejumlah komisioner baru tanpa komitmen khusus belakang layar? Lebih mungkin terjadi, adalah munculnya tokoh-tokoh tipe oportunis sekedar pencari ‘kerja’ dan ‘posisi’ yang bisa lolos karena bersedia menjadi perpanjangan tangan kelompok kepentingan politik belaka yang kini menjadi penguasa partai-partai yang ada.
Hingga sejauh ini, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, patron nasib yang tersedia bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi adalah kematian di hadapan kekuasaan negara yang lebih didominasi kaum korup dari waktu ke waktu. Gambaran yang pesimistik? Mungkin ya.
Kecuali, ada kebangkitan baru yang lebih massive dari tengah masyarakat yang disertai kebangkitan akal sehat kaum terpelajar di tengah kegagalan sosiologis yang sedang mendera bangsa ini. (socio-politica.com)