Tag Archives: wartawan Udin

Polisi, Soal Keberanian dan Sikap Represif

SEPULUH tahun setelah pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Talib, para penggiat penegakan HAM dan kelompok masyarakat yang anti kekerasan kekuasaan, kembali menggugat kegagalan penguasa dalam pengungkapan sepenuhnya misteri kematian itu. Penyebab kematian Munir dipastikan akibat racun arsenik yang dibubuhkan pada minumannya saat berada dalam perjalanan menuju Belanda dengan pesawat Garuda. Pollycarpus Budihari, seorang pilot Garuda, telah diadili dan dihukum oleh pengadilan sebagai pelaku. Sementara itu Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) kala itu Muchdi Pr, yang diadili dengan tuduhan perencana pembunuhan, lolos, mendapat vonnis bebas dari hakim.

Dalam laporannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Brigadir Jenderal Polisi Marsudi Hanafi, mengatakan kematian Munir adalah hasil konspirasi yang tak mungkin hanya dilakukan perorangan dengan motif pribadi. Kala itu, BIN yang dipimpin Jenderal AM Hendropriyono (sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Desember 2004), berada dalam sorotan. Peristiwa kematian Munir sendiri, terjadi Minggu 7 September 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Hendropriyono di BIN. Pers memberitakan, setidaknya ada 35 kali hubungan dari telepon genggam Pollycarpus dengan kantor Deputi V BIN, sebelum dan setelah Munir terbunuh. TPF ternyata terbentur di BIN dan tak bisa mendapat dokumen yang diperlukan terutama karena adanya keengganan bekerjasama dari pejabat di badan intelejen negara itu.

POSTER ALMARHUM MUNIR. "...... kematian Munir adalah hasil konspirasi yang tak mungkin hanya dilakukan perorangan dengan motif pribadi. Kala itu, BIN yang dipimpin Jenderal AM Hendropriyono (sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Desember 2004), berada dalam sorotan. Peristiwa kematian Munir sendiri, terjadi Minggu 7 September 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Hendropriyono di BIN. Pers memberitakan, setidaknya ada 35 kali hubungan dari telepon genggam Pollycarpus dengan kantor Deputi V BIN, sebelum dan setelah Munir terbunuh." (foto download)
POSTER ALMARHUM MUNIR. “…… kematian Munir adalah hasil konspirasi yang tak mungkin hanya dilakukan perorangan dengan motif pribadi. Kala itu, BIN yang dipimpin Jenderal AM Hendropriyono (sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Desember 2004), berada dalam sorotan. Peristiwa kematian Munir sendiri, terjadi Minggu 7 September 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Hendropriyono di BIN. Pers memberitakan, setidaknya ada 35 kali hubungan dari telepon genggam Pollycarpus dengan kantor Deputi V BIN, sebelum dan setelah Munir terbunuh.” (foto download)

Dengan kegagalan itu, Kepolisian RI disorot karena tak menerjunkan penyelidik dan penyidik berkualitas untuk menangani kasus tersebut. Tapi sorotan paling kuat adalah anggapan bahwa Polri sebenarnya tak punya cukup keberanian untuk menghadapi BIN. Dan terhadap Presiden SBY yang semula seakan bisa menjadi tumpuan harapan pengungkapan kasus ini, para aktivis HAM sudah patah arang dan tak berharap apa-apa lagi. Kini ekspektasi tertuju kepada Presiden baru, Joko Widodo yang akan memangku jabatan mulai 20 Oktober mendatang. Kepada Presiden baru, para aktivis meminta agar memilih dengan tepat Kepala Polri maupun Jaksa Agung baru yang lebih berani.

Terminologi “berani” di sini, tentu adalah dalam konteks menghadapi lembaga-lembaga kuat –dalam kekuasaan– semacam badan-badan intelejen atau institusi militer. Pengamatan empiris terhadap kepolisian selama ini memang cenderung menunjukkan fenomena betapa lembaga penertiban dan penegakan hukum tersebut bersikap ‘lunak’ dalam kasus tertentu, yakni bila di dalamnya terlibat unsur-unsur yang dianggap punya kekuatan. Tapi pada sisi lain, terhadap yang tidak punya kekuatan, bisa bersikap luar biasa keras. Sehingga, muncul pengibaratan di tengah masyarakat, bagai pisau dapur yang hanya tajam mengiris ke bawah namun tumpul ke atas. Polri secara umum juga lebih sensitif dan reaktif –dan akan mengeras– bila ada kritik mengarah pada dirinya. Sikap seperti ini, berkali-kali melahirkan sikap represif, mirip yang dilakukan kalangan militer otoriter di masa lampau.

FLORENCE DI MEDIA SOSIAL. "Dan, tak kurang dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang dengan jiwa besar mengatakan tidak merasa terganggu oleh umpatan Florence Sihombing. Ketika Florence datang minta maaf, Sultan memberi maaf."
FLORENCE DI MEDIA SOSIAL. “Dan, tak kurang dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang dengan jiwa besar mengatakan tidak merasa terganggu oleh umpatan Florence Sihombing. Ketika Florence datang minta maaf, Sultan memberi maaf.”

Massa Prabowo dan Kecaman Adrianus. Selama sebulan terakhir ini saja, setidaknya terdapat tiga contoh sikap mengarah represif yang diperlihatkan Polri. Pertama, sikap keras dan represif yang ditunjukkan kepada massa pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang ingin mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi, 21 Agustus 2014 –yakni saat pembacaan keputusan tentang perselisihan hasil pemilihan presiden. Terlepas dari adanya sikap semi ‘provokatif’ dari massa unjuk rasa, tetapi penindakan Polri saat itu dinilai berlebihan. Suasana represif juga ikut diperkuat oleh penggunaan barikade kawat berduri dan kehadiran pasukan TNI dari berbagai kesatuan dalam jumlah begitu besar, seakan-akan menghadapi suatu situasi perang. Kalau itu semua dimaksudkan sebagai psywar, jelas berlebihan.

Berikutnya, kedua, adalah reaksi keras Pimpinan Polri terhadap pernyataan kriminolog UI Dr Adrianus Meliala, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bahwa satuan reserse sering dijadikan sebagai ATM para petinggi Polri. Adrianus langsung diperiksa Bareskrim. Tak kurang dari Kapolri Jenderal Sutarman sendiri yang memberi pilihan bagi Adrianus, minta maaf dan menarik pernyataannya atau kasus hukumnya dilanjutkan. Adrianus memilih minta maaf (28 Agustus). Sehingga, tidak jelas, apakah konstatasinya itu punya dasar atau tidak. Terhadap tudingan serupa, yaitu dalam kasus rekening gendut, yang antara lain dijadikan laporan utama Majalah Tempo dengan gambar cover yang sangat eye catching, meskipun bereaksi, Kapolri terdahulu tidaklah melakukan penindakan hukum.

Terlepas dari itu, selain marah, sebenarnya adalah lebih bijak bila para pimpinan Polri sudi membuang waktu menilik ke dalam tubuh institusinya, apakah memang ada rekening gendut di luar kewajaran, dan adakah praktek menjadikan satuan reserse sebagai ATM? Bukankah polisi sudah berkali-kali menyatakan akan membenahi diri? Bagaimana pun tudingan semacam itu, seakan mengkonfirmasi sejumlah ‘pengetahuan’ masyarakat, meski hanya ‘hidup’ dalam percakapan sehari-hari, berbagai pengalaman mengenai adanya praktek ‘menguangkan’ proses hukum. Misalnya, tentang perkara perdata yang dengan lentur bisa menjadi perkara pidana melalui Pasal 372 dan 378 KUHP, atau sebaliknya, dan lain sebagainya. Baik perbuatan oknum maupun kelompok oknum. Namun, merupakan kelemahan masyarakat, selain didera rasa takut menjadi martir sia-sia, adalah ketidakmampuan memberi bukti hukum. Maklum, bukan polisi, dan tak punya effort yang memadai untuk itu.

Beberapa perbuatan oknum yang selama ini, tak terkecuali di masa belakangan ini yang makin gencar muncul dalam pemberitaan –dan jumlahnya tak sedikit– semestinya bisa membuat para pimpinan Polri berpikir, bahwa suatu pembersihan serius memang diperlukan. Untuk mencegah terbentuknya barisan criminal in uniform seperti yang pernah dialami beberapa negara terkebelakang. Mulai dari perbaikan proses rekrutmen, pengawasan internal perilaku anggota, maupun penindakan dan kesediaan ditindaki penegak hukum lain. Ada perwira menengah yang ditangkap Polisi di Raja Malaysia, bersama seorang bintara, misalnya ternyata memiliki sederet rekam jejak yang buruk. Ada anggota polisi di Jawa Barat yang melarikan uang dari mobil pengangkut uang yang dikawalnya. Ada yang melakukan kejahatan asusila. Dan sebagainya dan sebagainya. Artinya, ada kelemahan pengawasan dan pembinaan selain kelemahan rekrutmen.

Florence dan Wartawan Udin. Sebagai contoh ketiga, adalah penanganan kasus mahasiswi S-2 Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Florence Sihombing. Di luar dugaan publik pada umumnya, Kepolisian Yogya menyempatkan melakukan penahanan terhadap Florence, yang umpatannya terhadap orang Yogya –yang disebutnya miskin, tolol dan tak berbudaya– menimbulkan kontra reaksi yang luas di media sosial. Florence melontarkan cacian tak ‘berbudaya’ itu melalui media sosial di internet setelah diteriaki kerumunan pengendara sepeda motor lainnya yang antri di pompa bensin Premium SPBU Lempuyangan (27 Agustus). Ia mencoba antri bersama kendaraan roda empat di pompa bensin tak bersubsidi, suatu tindakan yang sebenarnya tidak salah-salah amat, bahkan dalam hal tertentu bisa dipuji bila seterusnya ia takkan menggunakan bensin tak bersubsidi sesuai anjuran pemerintah. Tapi petugas SPBU menolaknya, dan publik yang ada menjadi salah paham.

Kepolisian DIY agaknya terlalu berlebihan dalam menganalisa kemungkinan kemarahan ‘orang Yogya’: Bisa berubah menjadi kerusuhan sosial atau yang semacamnya, sehingga perlu melakukan penahanan. Tercatat satu lembaga swadaya masyarakat saja yang merasa perlu mengadukan Florence ke polisi. Selebihnya, hanya bersikap seperti yang dikatakan seniman Butet Kartarajasa, bahwa umpatan Florence adalah bagai knalpot bising yang memang sejenak mengagetkan, namun setelah berlalu tidak perlu menjadi persoalan lagi. Bahkan muncul arus tuntutan membebaskan Florence dari penahanan. Dan, tak kurang dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang dengan jiwa besar mengatakan tidak merasa terganggu oleh umpatan Florence Sihombing. Ketika Florence datang minta maaf, Sultan memberi maaf.

Kepolisian DIY terlihat sedikit melunak dan membebaskan sang mahasiswi dari tahanan dengan ketentuan wajib lapor. Tetapi Kapolda DIY tetap bersikeras akan melanjutkan kasus itu secara hukum. Menurut Kapolda, kasus itu bukan delik aduan. Ada atau tidak ada pengaduan, ia akan meneruskan kasus. Lalu, banyak aktivis Yogya yang mengecam, daripada menangani kasus Florence –yang toh sudah mendapat sanksi sosial berupa kecaman balik yang keras dari masyarakat di media sosial– lebih baik kepolisian menangani kasus pembunuhan wartawan Udin yang telah tahunan lamanya terlunta-lunta. Dan bisa ditambahkan, agar secara nasional, polisi berperan mengungkap tuntas  misteri kematian Munir.

Dari contoh ketiga ini, terlihat bahwa selain menggunakan senjata undang-undang dan penguasaan ilmu hukum, polisi juga memerlukan pemahaman komperenhensif dari disiplin ilmu lainnya, seperti psikologi dan sosiologi. Dan secara keseluruhan, terkait dengan contoh pertama misalnya, para petinggi kepolisian juga perlu memahami dinamika kehidupan politik namun tanpa perlu berpolitik praktis. Tak kalah pentingnya adalah sikap bijak untuk mendampingi sikap tegas dalam penegakan hukum. Bukankah, terhadap kritik semacam yang disampaikan Dr Adrianus Meliala misalnya, sangat diperlukan sikap bijak, tidak menutup telinga dan mata terhadap esensi kebenaran yang mungkin terdapat dalam suatu kecaman sekali pun? (socio-politica.com)

Gerakan Mahasiswa = Gerakan Hati Nurani Bangsa (3)

Hatta Albanik*

RAKYAT dan bangsa Indonesia, karenanya harus peka bilamana aturan dan undang-undang itu dibuat atau diusulkan oleh ABRI sendiri, dengan anggapan mereka lebih ahli dalam bidangnya. Kemalasan dan keengganan berfikir semacam inilah yang membuat bangsa dan negara Indonesia seringkali kecolongan sehingga melahirkan banyak aturan-aturan negara yang kemudian mencekik negara dan menguntungkan satu kelompok kepentingan saja.

Produk undang-undang ‘ketengan’ semacam ini banyak dihasilkan oleh inflasi undang-undang di masa pemerintahan Presiden Habibie (yang berkolaborasi dengan DPR/MPRnya Harmoko cs) sehingga menyulitkan kontrol publik terhadap kekuasaan kripto-mania yang mengangkangi asset-asset milik publik, membuat negara dalam negara yang dikuasi para kripto-mania tersebut. Lihat saja UU Bank Indonesia, aturan-aturan tentang BPPN, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Kejaksaan, UU Kepolisian, UU tentang Perpajakan dan lain-lain.

KARIKATUR, KETIKA PELAJAR (KAPI-KAPPI) MENUNTUT WAKIL MAHASISWA  (KAMI) TURUN DARI KURSI DPR, 1968. “Ada kecenderungan penilaian bahwa tokoh-tokoh mahasiswa 1966 sudah mulai lembek terhadap kekuasaan Orde Baru, tidak lagi kritis terhadap kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto, tidak idealis lagi, dan mulai meninggalkan tradisi-tradisi kecendekiawanan gerakan-gerakan mahasiswa. Masih ada sedikit respek terhadap segelintir tokoh gerakan mahasiswa 1966 yang masih mau dan mampu berkomunikasi intensif karena dinilai dapat tetap memelihara integritas dan idealisme mahasiswa. Tetapi tokoh-tokoh semacam ini biasanya adalah mereka yang justru dimusuhi oleh kekuatan kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto”. (Karikatur Ganjar Sakri, 1968).

Semua UU itu bertujuan untuk mengontrol dan menguasai publik dan memberikan tempat sangat sempit untuk kontrol publik. UU Kepolisian misalnya, telah menempatkan kepolisian sebagai suatu ‘kekuatan’ baru yang jauh lebih besar kekuasaannya daripada masa sebelumnya, namun tidak memberi celah kepada kontrol publik. Sehingga bukan mustahil pada waktunya kepolisian akan mengulangi perilaku tentara tatkala memegang kekuasaan besar di tangannya. Kecemasan seperti ini ada dasarnya karena catatan empiris memperlihatkan terjadinya beberapa tindakan brutal aparat kepolisian sebagai aparat kekuasaan dalam menghadapi masyarakat pada beberapa tahun terakhir dan pada akhir-akhir ini, termasuk Continue reading Gerakan Mahasiswa = Gerakan Hati Nurani Bangsa (3)

Di Belakang Setiap Kasus Besar, Selalu Ada Keterlibatan Nama (dan Kekuasaan) Besar

MEWAKILI pikiran dan lubuk hati banyak orang, pekan ini dua tokoh yang masih cukup dipercayai integritas dalam kecendikiawanannya, menuliskan di sebuah harian ibukota, mengenai sejumlah tanda tanya besar terkait beberapa peristiwa besar yang tak terpecahkan dan belum tuntas penanganannya. Peristiwa besar yang dipertanyakan kedua tokoh, Ahmad Syafii Maarif dan Saldi Isra, berturut-turut adalah kasus rekayasa terkait nama-nama Antasari Ashar, Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah, Komjen Pol Susno Duadji, dan pada sisi lain nama-nama Miranda Swaray Goeltom-Nunun Nurbaeti Adang Daradjatun, Gayus Tambunan.

SIAPA YANG MAIN API?. “Akan segera ketahuan siapa yang main api selama ini dan pasti akan terbakar”. Mari kita pinjam optimisme Buya Maarif…… (Free Download)

Selain dari kasus-kasus yang terkait nama-nama itu, sebenarnya masih terdapat daftar dari sederet kasus yang belum juga terselesaikan hingga kini, dan mungkin saja, sebagian dari kasus itu bertalian satu dengan yang lainnya. Skandal Bank Century misalnya, mungkin saja punya pertalian dengan kasus-kasus Antasari Azhar, Bibit-Chandra dan Susno Duadji. Beberapa kasus lain yang mungkin juga punya tali temali satu sama lain, bisa disebutkan di sini: kasus pembunuhan Munir aktivis HAM dari Kontras, beberapa kasus manipulasi suara dalam pemilihan umum 2009, maupun kasus rekening gendut Perwira Polri serta beberapa kasus-kasus yang sedikit lebih ‘kecil’ yang melibatkan nama Artalita Suryani, Anggodo-Anggoro Widjojo, Aulia Pohan serta beberapa eks petinggi BI lainnya.

Mungkin tidak semua kasus punya pertalian langsung, namun setidaknya setiap kasus yang di masa-masa belakangan ini sangat menarik perhatian publik, terangkai pada seutas benang merah, yakni keterlibatan nama-nama besar dalam konteks kekuasaan di latar belakang peristiwa-peristiwa itu. Dan adalah karena keterkaitan kekuatan-kekuatan dalam kekuasaan itu, peristiwa-peristiwa itu lalu memiliki kesamaan lain, yakni sama-sama sungguh sukar terungkap untuk mendapat penuntasan. Ada lagi satu kesamaan ciri, yaitu dalam penanganan proforma kasus-kasus tersebut berlangsung pola ‘main pinggir’, sehingga hanya pelaku-pelaku pinggiran dan kecil yang menjadi tumbal, sedang mereka yang ada dalam kategori pelaku sentral sejauh ini aman dan terlindungi. Bahkan mungkin, para tokoh sentral itulah yang mengendalikan semua permainan untuk dan atas kepentingan sang titik sentral.

Kita ingin meminjam uraian Buya Ahmad Syafii Maarif tentang apa yang disebutnya misteri, sebagai titik tolak. “Ada kasus aneh yang perlu dibicarakan di sini”, tulis Syafii Maarif. “Misteri pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang kemudian menyeret Antasari Azhar sebagai Ketua KPK ketika itu ke meja hijau bukan perkara sederhana. Kesaksian ilmiah ahli forensik kenamaan, Dr Mun’im Idris, yang membantah rekayasa pihak kepolisian tentang penyebab kematiannya masih dibiarkan menggantung di awang-awang”. Lebih dari yang ditulis Syafii Maarif, bisa dicatat kesaksian Komjen Pol Susno Duadji dalam persidangan, tentang adanya rekayasa di level atas Polri terhadap kasus Antasari Azhar, pun ternyata tak disinggung apalagi digunakan Majelis Hakim –yang oleh publik tadinya sangat dipercaya integritasnya– dalam pertimbangan keputusannya. Begitu pula terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan dikesampingkan, lalu sepenuhnya menggunakan alur tuntutan jaksa Cirus Sinaga cs yang bersandar sepenuhnya pada berkas Berita Acara Polisi. Maka ketika belum lama ini Gayus Tambunan menyinggung peran Cirus Sinaga dalam rekayasa tuntutan terhadap Antasari Azhar, pikiran orang terasosiasi kepada suatu konspirasi tingkat tinggi.

Kenapa Antasari harus jadi sasaran konspirasi? Terhadap apa yang menimpa Antasari ini, Buya Maarif menulis bahwa pembongkaran apa dibalik drama ini, “akan memberitahu kita siapa yang main api di belakang panggung politik ini. Apa kaitannya dengan penghitungan suara dalam Pemilu 2009 di tangan KPU yang tidak profesional”. Untuk menyegarkan ingatan, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2009, kala itu mendapat sorotan dengan adanya beberapa sinyalemen tentang manipulasi hasil pemilihan umum. Dalam Pemilu legislatif sorotan utama tertuju kepada Partai Demokrat yang perolehan suaranya meningkat sekitar tiga kali lipat dari Pemilu 2004, sementara kemenangan SBY-Budiono yang sekitar 60 persen, dianggap too good to be true. Mirip hasil-hasil pemilu zaman Soeharto. Ada sejumlah pengaduan mengenai kecurangan dalam Pemilu legislatif 2009, termasuk adanya tuntutan bahwa suara untuk Ibas, putera SBY, di daerah pemilihannya adalah hasil manipulasi. Bukannya tuntutan itu ditindaklanjuti, tetapi sang pelapor, yang juga adalah kontestan, justru diproses oleh Polri atas perintah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sehingga akhirnya terjebloskan ke dalam penjara. Ketika usai Pemilu, anggota KPU Andi Nurpati tiba-tiba diberi tempat dalam squad DPP Partai Demokrat, publik segera menghubungkannya sebagai balas budi atas jasanya dalam pemilu.

Antasari Azhar juga adalah orang yang patut ‘disesali’ Istana atas terseretnya besan Presiden SBY, Aulia Pohan ke balik terali penjara. Adalah Antasari pula Ketua KPK yang terlibat proses awal menuju penanganan Kasus Bank Century, bersamaan waktu dengan keberadaan dan peran Susno Duadji selaku Kabareskrim Mabes Polri dalam kasus yang sama. ‘Kebersamaan’ Antasari dan Susno Duadji juga terjadi dalam kasus Cicak-Buaya terkait rekayasa kasus Bibit-Chandra dalam konteks pelemahan KPK. Adapun Susno Duadji yang karena kekecewaan terhadap perlakuan internal atas dirinya kemudian menjadi whistle blower, adalah seorang jenderal polisi yang diyakini memiliki ‘pengetahuan’ tertentu terhadap kasus Bank Century –dan dialah yang pernah mengusut langsung hingga ke Bank Indonesia– serta mengetahui manipulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2009, serta siapa saja Perwira Polri yang terlibat Mafia Hukum. Antasari dan Susno Duadji kemudian bernasib sama, dicoba dibungkam melalui rekayasa dan pengungkapan ‘dosa lama’.

Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti, untuk tingkat keadaan sekarang ini, tergolong fenomenal dengan kemampuan mereka ‘menghindar’ dari hukum. Nunun Nurbaeti yang adalah isteri mantan Wakil Kepala Polri Jenderal Polisi Adang Daradjatun yang kini anggota DPR, hingga saat ini belum juga berhasil diperhadapkan ke tim pemeriksa KPK dalam kaitan skandal suap terhadap sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom. KPK mengaku tak bisa menghadirkan Nunun secara paksa, karena statusnya sebagai saksi, bukan tersangka. Ketidakhadiran itu sendiri menggunakan alasan sakit ‘lupa ingatan’ yang diderita Nunun Nurbaeti, tetapi KPK sendiri belum pernah berhasil memeriksa kebenaran sakit-tidaknya Nunun, misalnya kepada dokter atau rumah sakit yang pernah merawatnya. Bahkan, KPK pun mengaku tak tahu keberadaan Nunun, sementara sang suami yang mantan petinggi hukum tidak bersikap memudahkan dengan merahasiakan keberadaan isterinya.

Nunun lalu seakan menjadi mata rantai yang putus yang menjadi alasan kenapa Miranda Goeltom belum disentuh, sementara mereka yang dituduh menerima suap telah menjadi tersangka dan ditahan, bahkan sudah ada yang dihukum pengadilan dan mendekam dalam penjara. Fakta dan data persidangan yang sudah terjadi, pasti sudah bisa menjadi bukti yang kuat untuk segera menjadikan Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Pasti bukan Nunun yang terlalu kuat, melainkan Miranda Goeltom. Pengetahuannya tentang lika-liku internal BI, khususnya tentang kasus-kasus berkaitan dengan kekuasaan, termasuk skandal Bank Century, dianalisis menjadi kekuatan Miranda Goeltom.

Skandal Bank Century sementara itu dianalisis sebagai bagian dari suatu mobilisasi dana politik besar-besaran. Bank yang kecil dan tidak penting itu, ketika mengalami krisis likuiditas dimanfaatkan dengan skenario bail-out dan sebagian besar dana pemerintah itu lalu dijadikan dana politik yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan umum. Lalu, bank itu sendiri diambilalih dengan alasan penyehatan, untuk pada akhirnya memang kembali disehatkan setelah seberapa lama, sehingga dana yang mengalir untuk kepentingan politik tertutupi jejaknya. Ke mana dana yang 6,7 triliun rupiah itu hingga kini masih merupakan satu misteri.

Skandal Mafia Perpajakan Gayus Tambunan, tadinya coba ditutupi. Tetapi tiupan peluit Susno Duadji membawa kasus itu ke permukaan. Sekarang, persoalannya adalah bagaimana menutupi keterlibatan kalangan atas –antara lain sejumlah jenderal dan petinggi hukum yang memanfaatkan momentum untuk mengeruk uang dari Gayus dan nantinya dari perusahaan-perusahaan besar yang terlibat manipulasi pajak. Perusahaan-perusahaan besar yang terlibat akan berjuang menghapus jejak, dan pada waktu yang sama mereka pun menjadi sumber harta karun atau paling tidak menjadi ATM para penegak hukum yang tidak lurus. Para petinggi bidang keuangan, khususnya perpajakan, juga ada di barisan pertahanan konspirasi.

BELAJAR dari sejarah politik dan kekuasaan kontemporer Indonesia, kita melihat betapa di belakang kasus-kasus besar akan selalu terlibat nama-nama besar dalam konteks kekuasaan. Apalagi, selama ini merupakan suatu kenyataan empiris betapa besar peranan uang dalam kehidupan politik kita, teristimewa saat semua orang semakin pragmatis. Kita juga tahu betapa besar pengaruh uang dalam suatu sinergi dengan kekuasaan yang cenderung makin korup. Di masa lampau, uang dan kekuasaan, menenggelamkan upaya pencarian kebenaran dalam kasus-kasus seperti skandal Edy Tanzil, korupsi-korupsi di Pertamina dan Bulog, sampai ke skandal BLBI yang terjadi menjelang masa peralihan kekuasaan Soeharto, hingga skandal Bank Bali. Edy Tanzil adalah seorang ‘pengusaha’ yang mendapat kredit besar perbankan nasional dalam rangka pengambilalihan suatu industri kimia, berdasarkan rekomendasi Laksamana Soedomo ex Kaskopkamtib. Larinya Edy Tanzil dari LP Cipinang secara mudah dan tak ‘tertemukan’ hingga kini, menjadi cerita misteri lainnya. Sekali lagi, selalu ada nama-nama besar di belakang kejahatan-kejahatan itu. Dari dulu, hingga kini.

Tapi jangankan kasus-kasus skandal keuangan dan perbankan, dalam pembunuhan-pembunuhan politik maupun yang berlatar belakang masalah pribadi, yang tak terungkapkan selalu ada nama besar di belakang tabir peristiwa. Mulai dari pembunuhan aktvis HAM Munir, penghilangan aktivis gerakan kritis menjelang 1998, sampai pembunuhan peragawati Dietje di masa Soeharto. Hal yang sama di tingkat daerah, semisal pembunuhan wartawan Udin di Yogya, yang terulang kembali di masa kekuasaan SBY di Maluku, Bali dan beberapa daerah lainnya.

SEMUA situasi ini bisa membuat keputusasaan. Tapi, jangan terlalu risau, kata Buya Maarif. “Masih ada optimisme di sini. Sekali nilai-nilai luhur Pancasila ditegakkan di ranah politik, ekonomi, hukum, dan moral, pasti akan segera ketahuan siapa yang main api selama ini dan pasti akan terbakar”. Mari kita pinjam optimisme Buya Maarif. Walau, kita tahu bahwa kehidupan kita sekarang ini bagaikan sinetron-sinetron yang setiap malam dihidangkan oleh stasiun-stasiun TV kita: Dari 100 episode, kepada kita tersaji 99 episode yang memperlihatkan betapa kelicikan, tipu daya, kekerasan, dan kebohongan para tokoh antagonis berhasil menang terhadap kebaikan, dan hanya pada episode ke-100 kebaikan dan kebenaran mengalahkan kejahatan. Tamat. Tapi esok malam, akan disajikan kembali sinetron dengan cerita baru. Kita mulai lagi dari awal….. Praktis, kita nyaris terus menerus terbakar oleh permainan api orang lain….

Mahasiswa, Tentara dan Kekuasaan (3)

“Ada kecenderungan penilaian bahwa tokoh-tokoh mahasiswa 1966 sudah mulai lembek terhadap kekuasaan Orde Baru, tidak lagi kritis terhadap kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto, tidak idealis lagi, dan mulai meninggalkan tradisi-tradisi kecendekiawanan gerakan-gerakan mahasiswa. Masih ada sedikit respek terhadap segelintir tokoh gerakan mahasiswa 1966 yang masih mau dan mampu berkomunikasi intensif karena dinilai dapat tetap memelihara integritas dan idealisme mahasiswa. Tetapi tokoh-tokoh semacam ini biasanya adalah mereka yang justru dimusuhi oleh kekuatan kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto”.

Karena sikap menikmati kekuasaan untuk diri sendiri semakin terestafet turun temurun dari generasi ke generasi ABRI, kala itu muncul pikiran-pikiran untuk dilakukannya suatu penanganan khusus terhadap ABRI. Bukan mustahil, karena tidak ada jalan lain untuk menanggulanginya, lalu secara radikal memperlakukan ABRI bagaikan BUMN yang tak mampu mengembangkan aset negara yang dikuasakan kepadanya, membubarkannya atau menjual aset publik itu kepada pemodal asing yang lebih mampu mengelolanya. Itu berarti, mengundang kekuatan luar untuk menggantikan kekuatan ABRI, sehingga kalaupun tindakannya sama kejamnya (dan kemungkinan itu lebih kecil karena kontrol internasional akan lebih terbuka), akan mengundang perlawanan kuat dari seluruh bangsa akibat kesan penjajahan dan pendudukannya akan membangkitkan solidity perlawanan terhadap ‘kekejaman penjajah’.

Dengan kata lain, kekuatan demokrasi dalam mekanisme negara harus mampu sensitif mengontrol ABRI supaya tidak keluar dari area fungsinya menjaga keamanan rakyat, bangsa dan negara. Artinya, sensitif bilamana ABRI memasuki wilayah kekuasaan publik dengan menggunakan seragam dan menodongkan senjatanya mencampuri urusan-urusan masyarakat dalam tertib sipil. ABRI dan sipil memang tidak boleh dipertentangkan. Namun itu hanya terjadi bilamana ABRI berada dalam koridor fungsinya sesuai konstitusi negara dan tidak tergoda untuk keluar dari fungsi itu dengan alasan apapun. Kalau tindakannya terhadap rakyat dan kekuatan sipil menampilkan perilaku kejam dan menindas, maka harus segera dikoreksi oleh mekanisme dan prosedur kekuasaan negara karena itu telah bertentangan dengan fungsinya.

Penindakannya tidak boleh diserahkan kepada mekanisme intern mereka sendiri, karena hal itu berarti menempatkan aturan yang mereka buat untuk lingkungannya sendiri sebagai lebih tinggi dari aturan negara. Tetapi harus ditindak dengan aturan sipil (baca: aturan-aturan negara), karena tindakan itu sudah menyangkut perampasan hak-hak sipil, menindas hak-hak sipil dan karenanya harus dihukum sesuai dengan aturan-aturan sipil. Jadi, kekejaman terhadap warga negara yang dilakukan tentara tidak bisa mereka lindungi dengan aturan yang mereka buat sendiri lalu mengatakan telah dilakukan sesuai prosedur yang mereka buat sendiri, seakan-akan prosedur dan aturan mereka itu tidak bisa dimasuki oleh undang-undang dan aturan negara.

Rakyat dan bangsa Indonesia, karenanya harus peka bilamana aturan dan undang-undang itu dibuat atau diusulkan oleh ABRI sendiri, dengan anggapan mereka lebih ahli dalam bidangnya. Kemalasan dan keengganan berfikir semacam inilah yang membuat bangsa dan negara Indonesia seringkali kecolongan sehingga melahirkan banyak aturan-aturan negara yang kemudian mencekik negara dan menguntungkan satu kelompok kepentingan saja. Produk undang-undang ‘ketengan’ semacam ini banyak dihasilkan oleh inflasi undang-undang di masa pemerintahan Presiden Habibie (yang berkolaborasi dengan DPR/MPRnya Harmoko cs) sehingga menyulitkan kontrol publik terhadap kekuasaan kripto-mania yang mengangkangi aset-aset milik publik, membuat negara dalam negara yang dikuasi para kripto-mania tersebut. Lihat saja UU Bank Indonesia, aturan-aturan tentang BPPN, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Kejaksaan, UU Kepolisian, UU tentang Perpajakan dan lain-lain. Semua UU itu bertujuan untuk mengontrol dan menguasai publik dan memberikan tempat sangat sempit untuk kontrol publik.

UU Kepolisian, sebagai contoh, telah menempatkan kepolisian sebagai suatu ‘kekuatan’ baru yang jauh lebih besar kekuasaannya daripada masa sebelumnya, namun tidak memberi celah kepada kontrol publik. Sehingga bukan mustahil pada waktunya kepolisian akan mengulangi perilaku tentara tatkala memegang kekuasaan besar di tangannya. Kecemasan seperti ini ada dasarnya karena catatan empiris memperlihatkan terjadinya beberapa tindakan brutal aparat kepolisian sebagai aparat kekuasaan dalam menghadapi masyarakat pada beberapa tahun terakhir dan pada akhir-akhir ini, termasuk dalam menghadapi gerakan-gerakan kritis mahasiswa. Ada sejumlah catatan yang memperkuat dasar kecemasan itu: Mulai dari Peristiwa 6 Oktober 1970, kasus Sum Kuning, kasus wartawan Udin di Yogya, penanganan kasus-kasus yang tak tertuntaskan seperti pembunuhan peragawati Dietje hingga buruh wanita Marsinah, peristiwa Semanggi serta kebrutalan menghadapi demo di depan Mahkamah Agung 12 Pebruari 2004.

Anatomi Gerakan Mahasiswa Bandung 1970-an. MAINSTREAM kondisi mahasiswa di Bandung tahun 1970-an yang ditandai semangat back to campus mengarah kepada mentabukan politik yang penuh permainan dan mengarah kepada sikap apolitis bahkan cenderung kepada depolitisasi. Ditambah lagi dengan sikap antipati terhadap  sejumlah tokoh mahasiswa 1966 yang senang bermain politik tetapi kemampuan akademiknya ternyata nol besar. Banyak aktivis mahasiswa Bandung pada waktu itu, terutama aktivis 1966, dianggap sebagai mahasiswa abadi yang tidak memiliki prestasi akademik, tidak bernalar dalam argumentasi, suka pamer jasa dan kekuasaan, bahkan seringkali dinilai atau terbukti sering memeras pengusaha-pengusaha cina dengan alasan untuk mengumpulkan dana perjuangan. Di lingkungan kampus Universitas Padjadjaran misalnya dikenal aktivis-aktivis mahasiswa semacam itu yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi Liga Film Mahasiswa, mobil VW DPR, korupsi DM Unpad, kasus Biro Pers Mahasiswa, kasus peminjaman inventaris Dewan Mahasiswa untuk kepentingan salah satu organisasi mahasiswa Islam dan lain sebagainya. Di ITB muncul bau korupsi dalam penyelenggaraan Konferensi Mahasiswa Asia Tenggara (ASEAUS), pembangunan masjid, komersialisasi kegiatan-kegiatan pengumpulan dana penyelenggaraan event mahasiswa, mode pemilihan Miss University dan sebagainya.

Timbul semacam koreksi internal yang ditujukan kepada figur-figur tokoh sisa-sisa Angkatan 66 yang telah menjadi semacam pahlawan kesiangan dan tidak lagi menampilkan perilaku kepemimpinan yang populer serta terpuji di mata para juniornya mahasiswa tahun 1970-an itu. Muncul semacam idola baru dari tokoh mahasiswa 1970-an yaitu mahasiswa yang cerdas, baik potensi akademiknya, apolitis, ‘lugu’ dan berani. Tokoh-tokoh Angkatan 66 terutama yang terjun ke dalam gelanggang politik melalui Pemilihan Umum 1971 untuk sebagian dianggap sebagai tokoh-tokoh avonturir dengan reputasi akademik yang buruk namun masih terus menampilkan diri sebagai representan mahasiswa kampus. Melalui usaha-usaha konstitusional seperti perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan mahasiswa intra universiter masing-masing dilakukanlah pembatasan-pembatasan. Misalnya, untuk duduk sebagai pengurus organisasi mahasiswa intra universiter tidak diperbolehkan bagi para mahasiswa yang lebih dari 6 tahun terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan. Masa jabatan kepengurusan dibatasi hanya sampai dengan 1 atau 2 tahun. Nilai akademiknya dianggap memadai, tidak dikenal sebagai mahasiswa yang bodoh dan sebagainya.

Ada kecenderungan penilaian bahwa tokoh-tokoh mahasiswa 1966 sudah mulai lembek terhadap kekuasaan Orde Baru, tidak lagi kritis terhadap kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto, tidak idealis lagi, dan mulai meninggalkan tradisi-tradisi kecendekiawanan gerakan-gerakan mahasiswa. Masih ada sedikit respek terhadap segelintir tokoh gerakan mahasiswa 1966 yang masih mau dan mampu berkomunikasi intensif karena dinilai dapat tetap memelihara integritas dan idealisme mahasiswa. Tetapi tokoh-tokoh semacam ini biasanya adalah mereka yang justru dimusuhi oleh kekuatan kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto.

Menarik untuk dicermati bahwa mainstream aktivis mahasiswa Bandung tahun 1970-1974 ini banyak yang dikenal dan tumbuh murni dari lingkungan intra kampus, tidak terkait dalam kegiatan-kegiatan organisasi ekstra universiter secara intensif dan karenanya bobot kegiatan kemahasiswaannya cenderung lebih bercirikan mahasiswa intra kampus yang tidak begitu suka pada kegiatan-kegiatan politik. Pada umumnya mereka lebih senang terlibat dalam kegiatan-kegiatan keorganisasian dari pada kegiatan-kegiatan berbau politik apalagi berorientasi pada kekuasaan. Berorganisasi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk mengembangkan kepribadian, lebih mematangkan potensi-potensi kepemimpinan yang diperlukan bagi penerapan kemampuan akademik yang dimilikinya, agar dapat lebih diamalkan setelah menyelesaikan strudi dan terjun ke masyarakat. Tidak heran bila ternyata kelak sedikit sekali kalangan tokoh-tokoh mahasiswa era ini yang muncul sebagai tokoh-tokoh politik. Sebagian besar di antara mereka justru terjun dalam bidang-bidang pengabdian yang tidak vokal, uncovered, serta jauh dari upaya-upaya untuk menonjolkan diri dan mencari popularitas.

Era ini ditandai oleh berlangsung cepatnya silih berganti proses regenerasi kepemimpinan mahasiswa yang semakin melepaskan diri, independen dan berjarak dari senior-seniornya di era tahun 1966. Di ITB muncul banyak tokoh pimpinan dewan mahasiswa yang berasal dari generasi yang pada waktu peristiwa 1966 masih duduk di bangku SMP atau SMA dan terlibat dalam peristiwa 1966 bukan sebagai tokoh kesatuan aksi pelajar, bahkan mungkin hanya ikut-ikutan saja. Melalui keaktifan mereka di dalam kegiatan intra kampus seperti group belajar (tentieren grup), olah raga, kesenian, bahkan kelompok les dansa ballroom, berhasil melontarkan mereka ke tangga tokoh dan pimpinan dewan mahasiswa.

Sebaliknya, mereka yang lebih banyak aktif dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa di luar kampus dianggap berada dalam lingkaran politik ideologi dan tidak populer serta seringkali dijauhi dalam kegiatan-kegiatan keorganisasian mahasiswa di dalam kampus. Mereka dianggap berada di luar mainstream tokoh mahasiswa kampus. Mahasiswa lebih berorientasi inward looking daripada outward looking. Relasi-relasi yang dibina dengan kalangan luar kampus yang sehati dengan gerakan mahasiswa kampus sebagaimana dengan rajin dirajut dan menjadi ciri gerakan mahasiswa 1966, pada era ini seakan-akan mulai ditinggalkan. Back to campus membuat mereka lebih disibukkan hanya oleh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagai penuntut ilmu di kampus, eksklusif, seakan dekat dengan gaya hidup mahasiswa ‘normal’ era sebelum 1965-1966, yaitu era mahasiswa tahun 50-an yang hidup dengan semboyan perilaku: buku, pesta dan cinta.

Berlanjut ke Bagian 4