SEBENTAR lagi genap sebulan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden Indonesia usai terselenggara. Namun, suasana ‘pertengkaran’ politik yang sudah berlangsung secara berlarut-larut sebelum pemilihan umum, khususnya terkait pemilihan presiden, tak kunjung berakhir –untuk tidak menyebutnya makin meruncing. Fenomena distrust yang bertambah meluas –yang bukannya tanpa alasan– menyebabkan situasi tereskalasi menuju keadaan yang berbahaya bagi kehidupan bangsa dan negara. Jangan lupa sudah hampir lima tahun bangsa ini berada dalam pembelahan penuh pertengkaran dalam nuansa fait accompli pilihan the bad among the worst yang bisa disuguhkan sistem politik yang ada.
Situasi meruncing itu berkaitan erat dengan adanya tuduhan bahwa pihak petahana telah melakukan berbagai kecurangan untuk mempertahankan kekuasaan. Dan di sana-sini memang tak dapat dipungkiri terjadi berbagai perilaku kecurangan, atau setidak-tidaknya terjadi sejumlah peristiwa yang memicu kecurigaan adanya kecurangan itu, di berbagai tempat. Mulai dari sikap tidak netral yang sangat kentara dari sejumlah aparatur negara, pencoblosan sendiri surat suara di TPS oleh beberapa pelaksana pemungutan suara, selain insiden Selangor Malaysia yang melibatkan nama putera Duta Besar RI di sana. Tuduhan dan kecurigaan terbaru adalah manipulasi situng KPU. Continue reading Pemilihan Presiden Indonesia Dalam Bayangan Distrust dan Kecurangan→
AKUMULASI serentetan kejadian yang secara umum terasa ganjil dan tak biasa yang berlangsung berkepanjangan, ternyata telah mempertebal distrust publik dalam perjalanan menuju 17 April 2019. Secara khusus, mengemuka pertanyaan yang bersumber pada kesangsian apakah Pemilihan Presiden mendatang akan berlangsung adil dan jujur? Dan letupan itu per saat ini memilih muara perdebatan sengit terkait rencana penggunaan kotak suara kardus dalam pemilihan umum presiden dan legislatif yang akan datang.
Dalam logika awam yang sederhana, penggunaan kotak suara kardus akan lebih rawan segi keamanannya daripada kotak aluminium. Kesimpulan ini tentu lahir dari semacam pengalaman empiris yang sedikit banyak terkonfirmasi dari pemilu ke pemilu. Kita kutip ucapan men on the street dalam rangkaian perbincangan belakangan ini: Jangankan kotak kardus, kotak suara aluminium yang digembok pun bisa dijebol. Tahun 2014 diberitakan bahwa tak kurang dari Megawati Soekarnoputeri, menyatakan ketaksetujuan terhadap penggunaan kotak suara kardus. Gampang disuwek-suwek, ujar Mega kala itu. Artinya ada kekuatiran kecurangan secara fisik terhadap surat suara. Padahal, kecurangan suatu pemilihan umum pun sebenarnya lebih berpotensi dilakukan dalam proses penghitungan suara yang harus menjalani perjalanan panjang beberapa tingkat. Continue reading Pemilihan Presiden 2019 Dalam Fenomena Distrust→
“BERBAGAI keputusan Presiden Jokowi belakangan ini mulai mencemaskan para pendukungnya,” tulis Yudi Latif, seorang cendekiawan muda –sebutkanlah demikian– di Harian Kompas (9/2). Contoh aktual dari yang mencemaskan itu, adalah keputusan Presiden Jokowi mengabulkan proyek ‘kereta cepat’ Jakarta-Bandung. Cepat namun tidak responsif terhadap arus aspirasi publik. “Tampil menjadi presiden karena meroketnya harapan akan pemerintahan yang lebih responsif terhadap aspirasi publik,” tetapi pada sisi sebaliknya terjadi “pemberian ruang yang melebar bagi pemenuhan kepentingan segelintir orang, membuat banyak orang merasa tidak bahagia.” Situasi ini kian menguatkan apatisme dan pesimisme terhadap janji-janji demokrasi.
Sebenarnya, bukan hanya belakangan ini keputusan dan tindakan-tindakan Presiden Jokowi mencemaskan, bukan pula sekedar di kalangan pendukungnya melainkan cukup meluas di masyarakat, sudah sejak awal masa kepresidenannya. Segala kecemasan yang ada, bagaimana pun bentuknya, mencerminkan adanya kesangsian terhadap kemampuan kualitatif sang pemimpin dalam menjalankan kekuasaan. Bahkan, kecemasan dan kesangsian itu bila ditelusur ke belakang, sudah ada sebelum Pemilihan Presiden 2014, berupa hanya tersedianya pilihan the bad among the worst di antara pilihan sempit dua pasangan yang tampil kala itu. Artinya, siapa pun yang naik dari pilihan terbatas seperti itu, berpotensi untuk disangsikan dan dipertanyakan kemampuannya memangku kekuasaan negara.
JOKO WIDODO DAN MEGAWATI. “Kecemasan dan kesangsian pertama tentang Joko Widodo adalah meluasnya anggapan di tengah khalayak bahwa ia hanya akan menjadi Presiden ‘boneka’ dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri.” (gambar download Tempo)
Sistem pemilihan umum dan kepartaian yang ada memang hanya mampu menyediakan pilihan terbatas itu. Sistem yang ada –dengan segala prosedur dan persyaratannya yang begitu artifisial menguntungkan partai politik– memang hanya memberi celah yang begitu sempit. Dan sifat artifisialnya itu hanya bisa dimanfaatkan partai-partai politik melalui ‘koalisi’ kuantitatif untuk menyediakan calon presiden-wakil presiden. Bisa terlihat, betapa dalam proses seperti itu, yang tampil adalah tokoh-tokoh yang cenderung bukan terbaik secara kualitatif, tetapi yang ‘terkuat’ secara kuantitatif.
Dalam pilihan terbatas dengan situasi the bad among the worst tidak mengherankan bila jumlah warganegara yang tidak menggunakan hak pilihnya, bertambah banyak jauh melebihi dua pemilihan presiden sebelumnya di tahun 2004 dan 2009. Data resmi menunjukkan 56.732.857 warganegara di antara 190.307.134 yang terdaftar dalam DPT 2014 tidak menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan prosentase, angka ini (mencapai 29,8 persen) dianggap ‘terburuk’ dibanding dua pemilihan presiden sebelumnya di tahun 2004 dan 2009. Menurut perhitungan KPU, pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 dan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara. Praktis suara yang diberikan rakyat pemilih, menurut ‘matematika’ demokrasi –dari, untuk dan oleh rakyat– nyaris terbagi tiga sama rata. Apalagi saat itu ada keraguan mengenai posisi dan eksistensi sekitar 4 juta suara. Tapi terlepas dari itu, menurut ‘matematika’ hasil formal pemilihan presiden versi KPU, Jokowi-JK memenangkan pemilihan umum dengan 53,15 persen terhadap Prabowo-Hatta Rajasa yang memperoleh 46,85 persen. Namun terhadap jumlah penduduk yang sekitar 248 juta kala itu, menurut ‘matematika’ sosial-demografi masing-masing pasangan hanya memiliki dukungan 25-28 persen rakyat Indonesia.
KECEMASAN dan kesangsian pertama tentang Joko Widodo adalah meluasnya anggapan di tengah khalayak bahwa ia hanya akan menjadi Presiden ‘boneka’ dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri. Anggapan ini tentu bisa terasa ‘menyakitkan’ bagi yang bersangkutan. Tapi apa boleh buat, itu memang ‘hidup’ di tengah masyarakat dan sering dicopy dalam format yang dibesarkan oleh dan di kalangan politisi.
Kesangsian awal berikutnya muncul dari bentuk dan susunan kabinet yang disodorkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada publik. Janji bahwa Kabinet Kerja akan lebih banyak diisi dengan kaum profesional tidak ditepati dengan baik. Kabinet yang dibentuk ternyata lebih didominasi oleh perwakilan partai-partai politik pendukung di masa kampanye. Artinya kompromi politik lebih mengedepan. Menurut pengalaman empiris, masih sejak masa SBY, partai-partai politik tak punya kecenderungan mengutamakan aspek kualitatif calon yang diajukannya, melainkan lebih mengedepankan subjektivitas kaum oligarki partai. Pada waktu yang sama terlihat betapa Presiden Jokowi sendiri (dan mungkin juga Wakil Presiden Jusuf Kalla) sebenarnya tidak memiliki data base memadai tentang sumber daya manusia terbaik tingkat nasional yang pantas diajak masuk kabinet.
Terbukti kemudian Kabinet Kerja memang minim pencapaian, kikuk dan serba salah. Sehingga, diperlukan suatu reshuffle masih di usia dini. Tapi, dengan reshuffle tetap saja kinerja kabinet itu masih dalam posisi tanda tanya. MenPan-RB, meski tergopoh-gopoh dan perlu diragukan kredibilitas penilaiannya, belum lama ini menerbitkan semacam rapor serba merah untuk sebagian terbesar kementerian dan lembaga negara. Tetapi kementerian koordinator yang dipimpin Puan Maharani, yang lebih sibuk beriklan Revolusi Mental dan masih banyak dipertanyakan kinerjanya, rapornya baik-baik saja.
KARENA tidak memiliki mayoritas kerja yang dibutuhkan di parlemen –yang terbelah dua melalui Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih– maka dibutuhkan kegiatan politik goncang-menggoncang. Dilakukan dengan memanfaatkan faktor objektif adanya benturan kepentingan di internal dua partai yang tergabung dalam KMP. Dua partai, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan mengalami pola dua munas dan atau muktamar. Partai Golkar terpecah menjadi dua kubu, kubu Munas Bali (Aburizal Bakrie) dan kubu Munas Ancol (Agung Laksono). Partai Persatuan Pembangunan terbelah jadi kubu Muktamar Jakarta Suryadharma Ali/Djan Faridz dan kubu Muktamar Surabaya Pangkapi/Romahurmuziy. Dengan cepat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi keabsahan kepada Golkar Ancol Agung Laksono dan kepada PPP Romahurmuziy, yaitu mereka yang merapat sebagai pendukung pemerintahan Joko Widodo.
Meski kubu Golkar Aburizal dan PPP Djan Faridz terlihat kini sangat berpeluang memenangkan jalan penyelesaian hukum jangka panjang, tetapi tekanan politik jangka pendek terhadap keduanya, ternyata berhasil membobolkan pertahanan mereka. Keduanya lalu ‘lempar’ handuk menyatakan menjadi pendukung pemerintahan Jokowi. Suatu Munas Luar Biasa diterima sebagai penyelesaian di Golkar. Sementara itu, sebelumnya satu anggota KMP, yakni PAN telah terlebih dulu menyeberang menjadi pendukung pemerintah dengan suatu alasan tersendiri yang khas. Tidak boleh tidak, ini merupakan ‘prestasi’ Yasonna Laoly. Pertanyaannya, apakah ini inisiatif pribadi Yasonna, inisiatif dengan dukungan PDIP, ataukah atas arahan Presiden? “Menurut pengalaman saya,” ujar Presiden ke-3 RI BJ Habibie, saat berbicara di Rapimnas Golkar yang baru lalu, “tak ada tindakan menteri yang berlangsung tanpa sepengetahuan Presiden.”
Terhadap peristiwa penyeberangan ini, merdeka.com (9/2) menurunkan berita sindiran politisi PDIP Effendi Simbolon. “Mungkin demokrasi ala Melayu begitu ya. Enggak punya idealisme. Kan beda kalau zaman dulu ada ideologi. Kalau sekarang pragmatisme, transaksional semua.” Effendi menilai, tanpa adanya partai oposisi justru pemerintahan akan lepas kontrol. Sehingga kebijakan akan cenderung bersifat absolut. Bahkan tidak menutup kemungkinan koalisi gendut dukung pemerintah bisa membuat Jokowi-JK tersandung kasus korupsi. “Mungkin itu jalan Tuhan untuk cepat ke KPK. Mungkin itu cara lain dari Tuhan. Akhirnya kerena merasa berkuasa, tak terkontrol, dan melakukan semau-maunya.”
NASIB KPK selanjutnya, juga menjadi sumber kecemasan banyak pihak, khususnya di masa pemerintahan Joko Widodo. (Berlanjut ke Bagian 2 –socio-politica.com)
ANDAIKATA institusi Kepolisian RI berada di posisi terpercaya di mata rakyat, maka takkan mudah tercipta sejumlah prasangka terhadap berbagai tindakan yang dilakukan institusi penegakan hukum tersebut. Terbaru dalam deretan daftar prasangka itu, adalah peristiwa penangkapan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjajanto, oleh petugas Bareskrim Polri Jumat pagi 23 Januari 2015. Prasangka tak terelakkan di sini, karena baru tujuh hari sebelumnya pengangkatan Kapolri baru –Komisaris Jenderal Budi Gunawan– ‘terpaksa’ ditangguhkan sementara oleh Presiden Jokowi karena status tersangka gratifikasi yang diberikan KPK terhadap sang kandidat. Dan orang tergiring untuk menyangkutpautkan kedua peristiwa tersebut.
CUKUP 4 JARI. “SUDAH UNTUNG MEREKA TIDAK KAMI BUNUH”. Pelapor Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri, bernama Sugianto Sabran. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2009-2014. Ada yang juga mengatakan ia masih anggota DPR periode 2014-2019. Anggota Komisi Hukum DPR itu menyelesaikan pendidikan hingga SMEA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada pemilihan umum 2009, Sugianto terpilih dari Dapil Kalimantan Tengah dengan perolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%). Pengusaha kelahiran Sampit 5 Juli 1973 tercatat pernah menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 12 Agustus 2005 sampai bercerai setahun kemudian. Nama Sugianto sempat mencuat saat terjadi kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency, London dan Ruwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak Indonesia. Sugianto juga diduga memiliki kaitan dengan penyiksaan Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid Lintas Khatulistiwa. Abi ternyata masih kakek Sugianto. Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup kejam. Empat jari tangan kirinya terpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya menyimpan bekas luka. Abi menyebut dua nama yang bertanggung jawab atas kekerasan itu: Sg dan AR. Selain itu Sugianto juga pernah diduga memiliki kaitan dengan kasus kerusakan hutan di Taman Nasional Tanjung Puting. Waktu itu tahun 2002 Sugianto dipercaya pamannya Rasyid mengelola perusahaan Tanjung Lingga yang mendapat hak pengusahaan hutan seluas 40 ribu hektare lebih di Kalimantan Tengah. Terbongkarnya kerusakan hutan itu diakui sendiri oleh Sugianto. Itu terekam dalam video di pabrik-pabrik ramin milik Rasyid yang dibuat oleh tim investigasi Environmental Investigation Agency bersama Ruwidrijanto, anggota Telapak Indonesia, pada tahun 1999. Ketika itu, mereka menyamar sebagai pengusaha kayu yang melihat-lihat pabrik milik Rasyid. Sugianto, sendiri yang mengantar tim ini berkeliling saat itu. Dalam rekaman itu Sugianto juga memaparkan bagaimana seluk beluk mengekspor kayu-kayu secara ilegal dari Taman Nasional Tanjung Puting. Tindakan itu menghindari pajak ekspor yang mencapai 25 persen. Soal isu-isu itu, Sugianto belum berhasil dimintai komentar. Namun, dalam wawancara dengan Tempo pada Oktober 2002 Sugianto tidak membantah. “Sudah untung mereka tidak kami bunuh,” katanya, “Masuk ke perusahaan orang kok seperti itu.” Sugianto bahkan tidak membantah telah memberi order menyiksa Abi Kusno. “Dia masih tergolong kakek saya,” katanya, “Tapi dia juga pemeras. Sudah untung dia tidak kami bunuh.” Saat itu, Sugianto hanya dihukum percobaan satu setengah bulan. Kepada wartawan yang menemuinya di kantor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sugianto yakin dirinya benar dalam soal pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengaku menjadi korban Bambang Widjojanto, saat tim kuasa hukum KPK tengah menjawab pertanyaan awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat. “Ibu jangan bela-bela dia, saya jadi korban,” teriak Sugianto kepada Nursyahbani Katjasungkana di belakang awak media. (Sumber tulisan: Tempo.co/Gambar logo, tjahjokumolo.com)
Sejumlah aktivis gerakan anti korupsi, pemuka sosial dan agama, serta publik pada umumnya, meletakkan dua peristiwa pada dua Jumat berturut-turut itu dalam perspektif balas dendam. (Baca, Friday The Sixteenth, https://socio-politica.com/2015/01/19/friday-the-sixteenth-antara-presiden-jokowi-dan-para-jenderal-polisi/). Lebih dalam dari sekedar balas dendam, tercipta opini bahwa peristiwa dua Jumat ini dengan segala ikutannya menunjukkan kuatnya benang merah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan mungkin, tujuan akhir dari semua peristiwa tak lain adalah peniadaan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Sistematis dan terencana. Serangan terhadap KPK, termasuk dari Polri, bukan pertama kali terjadi. Bisa kita hitung bersama, baik yang berasal dari para anggota DPR, tokoh-tokoh pemerintahan, kalangan pengacara tertentu maupun dari kalangan partai. Dengan berbagai cara, terbuka atau terselubung. Serangan terbaru dari kalangan partai, adalah serangan Plt Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto, ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang mengaku melakukannya tanpa sepengetahuan Megawati Soekarnoputeri. Lalu, ada lagi laporan baru ke Bareskrim menuduh Wakil Ketua KPK yang lain Adnan Pandupradja melakukan pemalsuan kepemilikan saham sewaktu menjadi pengacara sekitar sembilan tahun lalu. Sistematis, intensif dan terencana.
Berkaca pada nasib KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dibubarkan Presiden Megawati tahun 2004 sebelum lembaga itu selesai masa kerjanya –maupun lembaga-lembaga pengawasan serupa yang pernah ada– bisa diambil semacam pelajaran dan kesimpulan bahwa semua rezim kekuasaan yang ada di Indonesia pada dasarnya tak menghendaki adanya lembaga pemberantasan korupsi yang serius. KPKPN ketika itu baru saja menyorot kepemilikan rumah ‘mewah’ Jaksa Agung MA Rahman era Megawati.
Pengertian rezim kekuasaan di sini meliputi seluruh aspek kekuasaan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi, bahkan kekuasaan sosial. Mereka hanya menyenangi model proforma, sekedar untuk menyenang-nyenangkan hati rakyat bahwa korupsi tidak ditoleransi. Sementara, dalam kenyataan, nyaris seluruh kegiatan menuju kekuasaan sosial-politik-ekonomi di republik ini secara eskalatif dari waktu ke waktu makin mengandalkan kekuatan uang. Dan hanya ada satu cara ringkas untuk menguasai akumulasi dana yang besar, yakni korupsi uang negara dengan memanfaatkan kekuasaan dan pembiaran bisnis curang dan manipulatif untuk kemudian memungut rente dari sana.
Dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang baru lalu, di atas permukaan terlibat dana ratusan miliar, tetapi dengan mengamati skala kegiatan yang terjadi, bisa dianalisis bahwa biaya sesungguhnya adalah berskala multi triliun rupiah di tingkat peserta. KPU saja yang tidak punya cara jitu untuk menjejaki seliweran dana yang terjadi, di luar dana resmi yang teraudit. Coba jelaskan, dari mana dana-dana besar itu datang! Dan kini, pasca pemilihan umum, tak terhindarkan terjadinya kesibukan belakang layar berupa transaksi balas jasa dan bayar ‘utang’. Pada waktu yang sama, semua kekuatan politik dan kekuatan kepentingan ekonomi, sibuk melakukan konsolidasi dalam konteks positioning sosial-politik-ekonomi pasca pemilu sekaligus mempersiapkan diri selama lima tahun ke depan. Permainan yang satu ini memang tak pernah berakhir –it’s endless game.
Jas Merah. REZIM baru hasil pemilihan umum tahun lalu, khususnya Jokowi, tampak sedikit terseok-seok dalam konsolidasi kekuasaannya pasca pemilu. Di sisi ‘eksternal’ ia harus menghadapi berbagai kemungkinan dari kubu seberang yang mempunyai kekuatan relatif sama, sehingga secara ‘pragmatis’ dibutuhkan berbagai taktik ‘pelemahan’. Upaya ‘pelemahan’ bisa dilakukan melalui suatu jalan kompetisi yang sportif, tapi bisa juga dengan cara curang. Seberapa besar kadar kenegarawanan yang dimiliki seorang tokoh, akan menentukan pilihan mana yang diambil. Dalam kaitan ini, dengan hati-hati perlu diajukan pertanyaan, betulkah rumor politik tentang adanya tangan ‘kekuasaan’ dalam proses pembelahan internal di tubuh Golkar, antara lain dengan membantu membiayai Munas di Ancol?
ADEGAN PEMBORGOLAN BAMBANG WIDJAJANTO DI LAYAR TELEVISI. “Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.”
Pada sisi lain dalam pada itu, Jokowi juga harus pandai mengelola kubu pendukungnya sendiri. Selain terhadap PDIP, partai induk yang melahirkannya sebagai tokoh, ia harus bisa mengelola relasi konsesif dengan partai-partai dan kelompok pendukungnya yang lain. Dalam jenis relasi yang satu ini, terlihat betapa posisi Partai Nasdem cukup menonjol. Bagi sejumlah pengamat politik, Jokowi mengalami sedikit kesulitan dalam relasinya dengan partai induk. Terutama karena ia bukan seorang pimpinan teras partai, dan hanya berada di posisi subordinat dalam partai. Seorang pengamat sampai menyodorkan suatu terminologi yang agak kurang nyaman terhadap Jokowi, bahwa Jokowi, suka atau tidak, terikat pada prinsip “Jas Merah”. Ini adalah akronim bagi “Jangan Sampai Mega Marah”. Sebenarnya, akronim ‘Jas Merah’ ini diberikan kalangan mahasiswa gerakan 1966 terhadap Pidato 17 Agustus 1966 Presiden Soekarno, yang berjudul “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Penggunaan akronim ‘jas merah’ dimaksudkan untuk menonjolkan konotasi tentang kedekatan Bung Karno dengan kelompok politik merah PKI hingga per saat itu. Digunakan juga akronim ‘Jali-jali Merah’ dengan konotasi yang sama, namun kalah populer.
Banyak pengamat yang mendefinitifkan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan dilakukan menuruti kemauan Megawati Soekarnoputeri. Mega tergambarkan punya kedekatan dengan Budi. Sewaktu Megawati menjadi Presiden RI, ajudannya dari Polri adalah Budi Gunawan. Menurut Petrus Selestinus –Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, TPDI– kepada pers, tokoh PDIP Trimedya Pandjaitan mengakui, meskipun masih perwira aktif Budi Gunawan adalah anggota Tim Sukses Jokowi saat menghadapi Pilpres. Budi Gunawan adalah konseptor visi-misi Jokowi bidang Pertahanan Keamanan. Mungkin perlu pula ditelusuri pengungkapan lainnya dari Petrus Selestinus, tentang ada tidaknya aliran dana antara PDIP dengan Komjen Budi Gunawan.
Adab dan Etika Penegakan Hukum. Penangkapan Bambang Widjajanto selama kurang lebih 18 jam oleh Bareskrim Polri, dikecam mantan Wakil Kapolri (Agustus 2013 – Maret 2014) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno. Mantan orang kedua di Kepolisian RI itu, menurut Tempo.co, mengaku geram dengan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Wiseso merusak etika penegakan hukum. Dengan nada yang terasa keras, ia mengatakan “Kalau sekarang saya yang jadi Wakapolri, sudah saya tempeleng dia.” Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.
Selain cara penangkapan yang dianggap tak beradab, perkara yang dituduhkan kepada Bambang Widjajanto adalah peristiwa 5 tahun lampau yang tingkat kebenarannya juga sangat abu-abu dan pantas untuk diragukan. Bambang dituduh selaku pengacara telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di sebuah persidangan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pilkada Kotawaringin, Barat Kalimantan Tengah. Kala itu Bambang Widjajanto menjadi penasehat hukum bagi pasangan incumbent Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, dengan Wakil Bambang Purwanto, yang menggugat keputusan KPUD yang menetapkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada per tanggal 12 Juni 2010. Kemenangan pasangan yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap dicapai melalui politik uang dan intimidasi. Ada 68 saksi yang diajukan.
Dari sisi hukum, menurut Oegroseno kepada sejumlah media, penyelidikan kasus itu terkesan janggal karena laporan itu telah dicabut, tapi dikembangkan lagi setelah Bareskrim ‘menerima’ laporan ulang kasus itu hanya beberapa hari sebelumnya. “Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat,” kata Oegroseno. Menurut Oegroseno lagi, proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK itu terkesan liar karena tidak dikoordinasikan dengan Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Kabareskrim yang baru Budi Wiseso dianggap telah menggerakkan perangkat penyidikan tanpa melaporkan rencana penangkapan itu kepada Komjen Badrodin. “Ini bukti kalau Wakapolri tidak dianggap oleh perwira berbintang tiga.”
Namun yang paling janggal dalam kasus ini, seperti yang diutarakan mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Sjamsuddin, adalah bahwa belum pernah terjadi dan memang tidak bisa seseorang dipidana karena mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Saat saksi memberi kesaksian di suatu persidangan, tak ada pengacara yang mendampinginya. Menurutnya, apakah suatu kesaksian palsu atau tidak, tergantung pada hakim. Bila seorang saksi yang sudah disumpah diduga memberikan kesaksian palsu, hakim mengingatkannya untuk memegang sumpahnya. Dan bila saksi yang bersangkutan meneruskan kesaksian yang dianggap palsu, maka hakim akan meminta polisi untuk memeriksa.
Faktor lain yang tak kurang pentingnya adalah latar belakang pelapor, politisi PDIP yang bernama Sugianto Sabran. Lebih jauh mengenai Sabran, baca box terlampir, “Cukup 4 jari”, yang bersumber dari Tempo.co. Bila laporan Tempo mengenai Sugianto Sabran itu valid, semestinya Bareskrim lebih berhati-hati melakukan penanganan, agar tidak tergelincir melakukan kekeliruan, yang akan memberi akibat besar dan bisa fatal di kemudian hari.
Jangan terlalu berlebihan menaruh harapan. Terlepas dari itu, apa pun yang terjadi kelak menyangkut kebenaran dari kasus Bambang Widjojanto, bila yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk menjegal Wakil Ketua KPK itu, atau bahkan untuk ‘meruntuhkan’ KPK, maka untuk sebagai tujuan itu telah berhasil. Dan kita akan melihat, apakah Presiden akan memberi jalan lanjut kepada ‘peruntuhan’ itu atau tidak.
Dalam pidato ringkasnya di Istana Bogor (Jumat, 23 Januari) Presiden mengatakan “Sebagai kepala negara, saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.” Sebuah pernyataan yang sangat normatif dan bisa tidak punya arti apa-apa dalam realita. Persoalan tetap kelabu. Apakah Presiden tak bisa melihat kenyataan bahwa hingga sejauh ini KPK belum sekalipun pernah cedera dalam penanganan perkara sehingga lebih pantas dipercaya? Sementara itu, sepanjang sejarah penegakan hukum, Polri tercatat berkali-kali pernah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum: mulai dari salah tangkap, salah tembak sampai salah mengajukan tersangka.
Barangkali, untuk sementara, jangan terlalu berlebihan menaruh harapan kepada sang Presiden. “Jokowi bukanlah kita,” bunyi sebuah poster pengunjuk rasa di depan Gedung KPK. (socio-politica.com)
KECURIGAAN dan tuduhan tentang keterlibatan para penyelenggara Pemilihan Presiden –baik itu di KPU maupun Bawaslu– berkadar cukup tinggi, khususnya di kalangan pendukung dan simpatisan Prabowo-Hatta. Namun, pada kutub lain, tak kalah besar pula pernyataan penilaian sebaliknya, bahwa tak ada kecurangan, khususnya dari mereka yang menjadi pendukung Jokowi-JK. Situasi ini tak bisa tidak merupakan akibat logis dari pembelahan perpihakan subjektif yang telah terjadi jauh-jauh hari menjelang Pemilihan Presiden dengan ‘hanya’ dua pasangan calon yang berkompetisi. Dengan pembelahan seperti itu, yang berkepanjangan dengan tensi makin meninggi, menjadi pertanyaan apa yang akan terjadi nanti saat Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi?
Namun terlepas dari itu, sejauh ini saksi-saksi dua kubu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi, sedikit atau banyak telah mengindikasikan memang terjadi sejumlah kecurangan dalam event demokrasi 9 Juli 2014 tersebut. Dilakukan oleh kedua belah pihak. Belum lagi terjadinya kecerobohan berdampak serius, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan presiden, di berbagai daerah. Dan apakah kecurangan dilakukan terstruktur, sistematis dan massive, penilaian akhirnya ada di tangan 9 hakim konstitusi, berdasarkan penilaian kepada kesaksian –termasuk kesaksian ahli– dan sanggahan para pihak, maupun bukti-bukti dokumen. Sementara itu apakah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilihan presiden, persoalannya sedang ditangani oleh DKPP.
PRABOWO SUBIANTO PAST IMPERFECT DALAM COVER TEMPO ENGLISH. ” Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni.” (gambar download)
Ada belahan ketiga dalam masyarakat. MEMANG ada dua kutub perpihakan dalam masyarakat, tetapi tak boleh dilupakan adanya belahan ketiga, yakni sekitar 30 persen rakyat yang tak menggunakan hak pilih dalam Pilpres. Untuk sebagian, mereka memiliki aspirasi, persoalan-persoalan dan kepentingan yang berbeda dengan dua kutub yang ada. Sebagian dari kelompok ketiga ini, tak menggunakan hak pilih karena luput dari jangkauan sistem yang ada. Dan sebagian lainnya tidak menuju ke TPS karena menilai tak ada calon yang pantas untuk dipilih, antara lain karena kualitatif berkategori lesser evil antara satu dengan yang lainnya. Terjadinya pengkategorian seperti ini, tak terlepas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai-partai dan atau sistem kepartaian yang ada.
Sementara itu, menjadi pertanyaan juga, seberapa banyak di antara anggota masyarakat yang datang menjalankan hak pilih di TPS namun suara mereka dimanipulasi dalam penghitungan dan rekapitulasi. Jelas hal ini telah terindikasi terjadi, dan inilah yang kini menjadi pokok perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa event demokrasi terdahulu, hal yang sama tercatat telah terjadi berulang kali, meski belum pernah menyebabkan suatu tindakan penganuliran atas pemilihan umum. Masa Soekarno tak usah lagi disebut, karena setelah Pemilihan Umum 1955, tak pernah lagi ada penyelenggaraan pemilihan umum. Katakanlah manipulasi dan kecurangan pemilihan umum telah terjadi sejak masa kekuasaan Presiden Soeharto, tapi tak bisa pula disangkal bahwa praktek kecurangan dalam pemilu-pemilu masa kini tak kalah buruk dan busuk. Namun menjadi kecenderungan bersama untuk membohongi diri bahwa pemilu-pemilu Indonesia makin baik dan makin demokratis.
Tak harus lebih dulu terlibat perpihakan pada salah satu kutub dengan segala kepentingannya, untuk mampu melihat bahwa pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden kali ini, kembali dipenuhi berbagai ketidakbenaran. Kasat mata ataupun terselubung. Sebagian dari kelompok ketiga dalam masyarakat misalnya, bahkan merasa ada kesengajaan untuk mencegah mereka dari jangkauan sistem, agar tidak menggunakan hak pilih. Ribuan saksi kecurangan bisa tersedia, bila memang suatu investigasi ingin ditangani dengan serius. Akan tetapi karena itu suatu pekerjaan besar sementara ada keterbatasan waktu menurut undang-undang, yang paling mungkin dipilih oleh para pemegang kompetensi adalah menetapkan quota jumlah saksi.
Semestinya pers bisa mengambilalih upaya pengungkapan kebenaran, dengan jaringan kerja mereka masing-masing. Tetapi karena pers ternyata telah beralih posisi menjadi bagian permainan itu sendiri sebagai partisan, tak bisa berharap itu akan terjadi. Kalaupun pers melakukan pengungkapan-pengungkapan, sebagian besar fakta telah dimodifikasi bahkan dimanipulasi sekedar untuk menjatuhkan pihak ‘lawan’, sehingga akhirnya seluruh pengungkapan mereka kehilangan makna dan harga sebagai suatu kebenaran.
MENGENAI keputusan Mahkamah Konstitusi sendiri, di atas kertas ada beberapa kemungkinan bentuk keputusan, dari yang paling lunak sampai yang paling keras. Lunak atau kerasnya keputusan itu tergantung pada kecermatan para hakim konstitusi meneliti fakta dan keteguhan prinsip para hakim konstitusi berpihak pada kebenaran sebagai sumber keadilan. Lunak atau keras, bukan hal yang terpenting dan utama, melainkan apakah suatu keputusan diambil dengan keberanian dan keteguhan integritas serta komitmen moral untuk menjalankan prinsip “dari kebenaran lahir keadilan.” Kebenaran di sini adalah kebenaran yang terdekat dengan apa yang dipahami sebagai etika keilahian.
Kemungkinan pertama, MK akan mengambil keputusan mirip dengan beberapa keputusan MK masa lampau, bahwa kecurangan memang terjadi tetapi tidak terstruktur, tidak sistematis dan tidak massive. Dengan demikian, penetapan KPU tentang hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU dinyatakan berlaku.
Kemungkinan kedua, terbukti terjadi kecurangan di beberapa daerah sehingga dilaksanakan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut, yang bisa menyebabkan perubahan akumulasi perolehan suara secara keseluruhan, atau sebaliknya perubahan yang tidak berpengaruh secara signifikan.
Kemungkinan ketiga, berdasarkan bukti dan kesaksian yang muncul di persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden 2014, disimpulkan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massive, baik oleh peserta maupun penyelenggara, sehingga Pemilihan Presiden harus diulang secara keseluruhan, katakanlah tahun depan, dengan terlebih dahulu membentuk KPU baru.
Tiga kemungkinan ini, di atas kertas sama peluangnya. Namun, untuk kemungkinan ketiga, betapa pun misalnya ada bukti kuat, belum tentu Mahkamah Konstitusi punya keberanian melawan ‘tradisi’ yang hampir menyerupai ‘aliran kepercayaan’ bahkan takhayul dalam praktek politik Indonesia selama ini, tak pernah terjadi suatu pemilihan umum dianulir. Padahal, semestinya kalau memang ada bukti berdasarkan suatu kebenaran, kenapa tidak?
NOVELA NAWIPA BERSAKSI DI MAHKAMAH KONSTITUSI. “Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka.” (foto download republika)
Kemungkinan apapun yang terjadi, potensi kericuhan politik tetap besar, yang hanya bisa terhindarkan bila muncul sikap kenegarawanan di antara para tokoh. Bila kemungkinan pertama yang terjadi, kubu pendukung pasangan nomor 1 kemungkinan bergolak. Persoalannya, besar atau kecil, bagi mereka kasat mata terlihat memang ada ketidakberesan dalam pemilihan presiden kali ini. Indikasinya ada, baik yang muncul di dalam persidangan maupun yang diketahui masyarakat di luar persidangan. Bila kemungkinan ketiga yang terjadi, kubu pendukung pasangan nomor 2 lah yang akan bergejolak karena bagi mereka –terutama di lapisan akar rumput– kemenangan pasangan yang mereka dukung sudah diterima sebagai kebenaran sejak KPU mengumumkannya 22 Juli 2014. Dan bila kemungkinan kedua yang terjadi, peluang tersulutnya kemarahan salah satu kubu, tetap sama besarnya.
Bagi golongan masyarakat ketiga, yang tidak menjadi partisan atau pendukung bagi dua pasangan yang ada, pada dasarnya tak menjadi penting siapa yang memenangkan pemilihan presiden. Toh dua-duanya bukan sosok tokoh-tokoh ideal mereka. Tetapi bagaimanapun, kelompok ini tetap berkepentingan bahwa kebenaran ditegakkan. Bila kebenaran tidak berhasil ditegakkan kali ini, seterusnya kebenaran mungkin saja tetap tak bisa ditegakkan. Termasuk dalam mencapai kebenaran sistem untuk melahirkan sosok ideal dan terbaik dengan cara yang juga ideal dan terbaik. Bukan melalui konspirasi partai-partai yang sebagian terbesar belum tentu bekerja untuk sebenar-benarnya kepentingan rakyat. Pemilihan umum kali ini, legislatif maupun presiden, adalah perpanjangan dari keburukan sistem kepartaian yang memang juga buruk dan manipulatif.
Keberanian untuk berbuat curang, tercipta pula melalui pengalaman empiris bahwa dari pemilu ke pemilu, aspek penghukuman terhadap kesalahan dan kejahatan dalam pemilu tak pernah mendapat penanganan yang sungguh-sungguh dan tuntas. Kejahatan demi kejahatan politik dalam sejumlah pemilihan umum maupun pemilihan presiden dari waktu ke waktu berhasil dilakukan tanpa pengungkapan dan penindakan yang tegas dan tuntas. Waktu yang disediakan undang-undang yang hanya 15 hari untuk sengketa pilpres dan 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif menjadi penyebab terkuburnya banyak kejahatan politik dalam pemilihan umum. Setelah tenggat waktu tercapai, proses mencari kebenaran dengan sendirinya terhenti. Padahal, sebenarnya pasti bisa ada yang dilakukan lebih lanjut melalui aspek pidana atau paling tidak membentuk komisi pencari fakta untuk mengungkap kejahatan pemilu hingga tuntas.
Dalam situasi ketidakpastian hidup saat ini, terdapat begitu banyak kemungkinan di luar dugaan yang bisa memicu kalangan akar rumput melakukan ‘kenekadan’ demi memperoleh bingkisan sembako atau pembagian uang yang hanya puluhan ribu rupiah. Risiko kehilangan nyawa sekalipun pun kadang-kadang menjadi hal yang tak dipertimbangkan lagi. Contoh terakhir adalah insiden yang merenggut tak kurang dari dua jiwa dalam kerumunan, saat Muhammad Jusuf Kalla –calon Wakil Presiden versi hitungan final KPU– melaksanakan aksi bagi-bagi uang dengan nominal 50 ribu rupiah per kepala di kediamannya di Makassar usai lebaran lalu.
Dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden yang baru lalu, 50 ribu rupiah per kepala sudah lebih dari cukup untuk membeli suara. Malah bisa lebih murah bila beli suara itu dilakukan massal melalui makelar. Sebenarnya dengan sedikit keseriusan dan kerja keras, lembaga-lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilihan umum, dengan bantuan aparat negara, akan mudah mengetahui betapa politik uang telah terjadi dalam pemilihan-pemilihan umum tersebut, tak terkecuali dalam pemilihan umum kepala daerah. Dalam percakapan sehari-hari tidak sulit untuk mendengar pengakuan kalangan akar rumput betapa mereka mendapat pembagian uang di saat-saat menjelang Hari-H Pemilihan Umum. Tetapi bila pembicaraan menjadi ‘resmi’ dan investigatif, segera terjadi gerakan tutup mulut. Mereka takut jadi korban sendirian, dan itu suatu pengalaman. Diperlukan ‘kreativitas’ dan dedikasi pihak berkompeten untuk bisa ‘membawa’ pengakuan-pengakuan tak resmi ini menjadi suatu dokumen resmi yang dapat menjadi bukti hukum dalam konteks pengungkapan kebenaran. Tidak tepat sebenarnya, meminta dan membebankan tugas pengungkapannya semata kepada para pihak yang mengajukan gugatan sengketa.
Bukan juga hal yang luar biasa sulit untuk membuktikan terjadinya bisnis pembentukan opini di masa-masa menuju pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Itu dilakukan hampir oleh semua pihak, yang pernah mencoba menampilkan diri sebagai calon presiden, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Dalam skala lebih kecil namun lebih luas, hal yang sama terjadi dalam proses pencalonan anggota lembaga-lembaga legislatif.
Bagi Mahkamah Konstitusi, hanya satu pilihan. Pada hakekatnya, saat terjadi ketidakpercayaan terhadap hasil suatu pemilihan umum, suatu proses penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Konstitusi menjadi penting, baik bagi yang tidak puas dan menjadi penggugat maupun pihak yang digugat kemenangannya. Suatu kemenangan yang dibayangi oleh ketidakpercayaan, bukanlah kemenangan yang sesungguhnya. Sementara itu, bagi yang meyakini terjadi kecurangan bila tidak melakukan gugatan, akan berada dalam situasi penasaran sepanjang masa dan merasa bersalah pada diri sendiri tidak berani membela diri dan takut menegakkan kebenaran. Dan bagi rakyat secara menyeluruh, adalah penting berada dalam lingkup kekuasaan pemerintahan dari mereka yang menang secara sah dan benar. Tidak dalam cengkeraman dari mereka yang naik dalam kekuasaan melalui cara busuk, karena mereka yang naik dengan cara busuk akan memerintah pula secara busuk.
Bara kemarahan dan sikap apriori yang berkobar di lapisan akar rumput, pun tak terlepas dari peranan konspiratif kaum prostitusi di kalangan intelektual sipil maupun mantan tentara yang masih kecanduan dengan permainan kekuasaan dan permainan gaya intelijen. Di saat proses perselisihan hasil pemilihan presiden sedang berlangsung, masih saja ada lembaga survei yang melakukan jajak pendapat yang memberi kesimpulan dukungan kepada Prabowo-Hatta mengecil karena bersikap tidak mau mengakui hasil perhitungan KPU yang memenangkan Jokowi-JK. Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka. Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni.
Namun bagaimana pun bagi Mahkamah Konstitusi semestinya hanya berlaku satu hal, andaikan pun langit politik harus runtuh, atau apa pun yang terjadi, kebenaran lah yang harus dipilih sebagai dasar dari keputusan yang diambil. Bila tidak, virus laten kecurangan dalam demokrasi Indonesia, terutama dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden, tetap bersemayam di tubuh kehidupan politik Indonesia. Dalam keadaan demikian, hanya satu hal yang bisa diucapkan: Sampai bertemu dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019 dalam peristiwa dan kecurangan yang sama untuk kesekian kalinya. (socio-politica.com)
PEMILIHAN Presiden 2014 kini memasuki fase hukum “perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden” di Mahkamah Konstitusi yang terjadwal 6-21 Agustus 2014. Gugatan ini akan menunda langkah Jokowi ke Istana. Bila kubu Prabowo-Hatta memang memiliki data dan bukti kuat tentang kecurangan dalam Pemilihan Presiden, perjalanan Jokowi –yang ditampilkan bergaya tokoh komik Tintin dalam sampul tabloid terbitan Jokomania untuk menangkal ‘kampanye hitam’ Obor Rakyat– di atas kertas malah berkemungkinan terhenti. Namun saat proses di MK masih berlangsung, tokoh Tintin dari Jawa ini untuk kedua kalinya terbawa oleh optimisme. Ia melangkah membentuk suatu tim transisi pemerintahan. Sebelumnya, Jokowi terdorong optimisme Megawati Soekarnoputeri yang secara dini memproklamirkannya sebagai Presiden baru Indonesia saat proses quick count baru berlangsung satu jam.
Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan tentang adanya kecurangan terstruktur, sistimatis dan massive dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 tersebut. Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan dan mengesahkan ‘real count’ versi KPU yang menempatkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan keunggulan sekitar 8 juta suara. Tetapi sebaliknya, berdasarkan hasil perhitungannya sendiri, kubu Prabowo-Hatta menyampaikan angka keunggulan 67.139.153 suara mengatasi angka Jokowi-JK yang sebesar 66.643.124 suara. Terlepas dari kontroversi angka yang terjadi, baik kemenangan Jokowi-JK versi KPU maupun kemenangan Prabowo-Hatta versi hitungan sendiri, terlihat bahwa tingkat ‘kemenangan’ itu pada dasarnya tipis saja.
JOKOWI DALAM PENGGAMBARAN ALA TINTIN. “Namun saat proses di MK masih berlangsung, tokoh Tintin dari Jawa ini untuk kedua kalinya terbawa oleh optimisme. Ia melangkah membentuk suatu tim transisi pemerintahan. Sebelumnya, Jokowi terdorong optimisme Megawati Soekarnoputeri yang secara dini memproklamirkannya sebagai Presiden baru Indonesia saat proses quick count baru berlangsung satu jam.” (repro tabloid Jokowimania)
Hal ‘berbeda’, terjadi di tahun 2009. Dalam Pemilihan Presiden Indonesia tahun itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono, ‘menang besar’ dalam satu putaran. Perolehan suaranya mencapai 60,80 persen, sehingga membuat pasangan-pasangan lain seperti misalnya Megawati Soekarnoputeri-Prabowo Subianto atau Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto, langsung jatuh terduduk. Sebelumnya, dalam Pemilihan Umum legislatif, partai pendukung utama SBY, Partai Demokrat, secara ‘menakjubkan’ meraih 20,80 persen suara yang hampir tiga kali lipat dari perolehan dalam Pemilihan Umum 2004.
Terhadap rangkaian kemenangan yang terasa cukup fantastis tersebut, kala itu sempat terjadi kesangsian yang dinyatakan terbuka bahwa di balik kemenangan terjadi kecurangan-kecurangan, khususnya dalam pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 9 Juli 2009. Dua pasangan lain, Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi, terkait dugaan adanya manipulasi massive menyangkut puluhan juta suara melalui suatu cara yang dilakukan secara terstruktur dan sistimatis. Baik melalui manipulasi DPT, pengalihan dan penghilangan puluhan ribu TPS maupun sosialisasi pencontrengan oleh KPU yang mengarah pada keuntungan pasangan SBY-Budiono. (Baca: https://socio-politica.com/2009/08/19/the-invisible-hand-terstruktur-sistimatis-dan-massive-1).
MK dalam keputusannya 12 Agustus 2009, menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang berkategori kecurangan, namun tidak dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massive.” Terlihat adanya kecenderungan untuk lebih membuang tanggung jawab kecurangan kepada perorangan atau oknum, dan sebisa mungkin tidak sebagai kesalahan institusi penyelenggara. Mungkin untuk menangkis kesan terstruktur dan sistimatis. Merupakan catatan tersendiri dalam sejarah politik Indonesia, memang tak pernah ada pemilihan umum dan demikian juga kemudian dengan pemilihan presiden, yang pernah dikoreksi apalagi dibatalkan karena gugatan kecurangan, khususnya yang melibatkan penyelenggara. Betapa pun kuatnya tercium aroma kecurangan. Cerita tentang kecurangan selalu diupayakan dipatahkan atau minimal dikerdilkan sekerdil-kerdilnya. Dinyatakan sebagai bagian sikap tak siap kalah. Dan bersamaan dengan itu tak pernah ada sanksi hukum maupun sanksi politik dijatuhkan. Tetapi bagaimana mungkin bisa menjatuhkan sanksi, bila upaya pencarian kebenaran peristiwa kecurangan itu sendiri memang tak pernah dilakukan, untuk tidak mengatakannya selalu dihambat?
Dalam setiap kasus kecurangan pemilu dari masa ke masa, seakan-akan memang ada tangan-tangan rahasia yang selalu mampu mengelolanya menjadi tidak dipersoalkan lanjut. Entah siapa pengendali the invisible hand itu. Tetapi terlepas dari itu, apakah mungkin leluasa mengungkapkan suatu kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan massive –melalui mekanisme hukum yang tersedia terkait pemilu– dalam suatu jangka waktu yang ringkas dalam hitungan hari atau minggu?
Pada masa pasca Soeharto, kekuatan-kekuatan politik sipil, termasuk mereka yang merasa selalu dirugikan dalam pemilihan-pemilihan umum Orde Baru, senantiasa menyebutkan pemilihan-pemilihan umum masa reformasi, khususnya Pemilihan Umum 1999, sepenuhnya bersih dan paling demokratis sepanjang sejarah Pemilihan Umum Indonesia. Gegap gempita klaim kebersihan pemilu tersebut menenggelamkan cerita di balik berita, bahwa sebenarnya Pemilihan Umum 1999 itu juga penuh rekayasa. Partai-partai kecil yang banyak, karena tak punya saksi-saksi di TPS-TPS pelosok, habis dijarah perolehan suaranya oleh beberapa partai yang lebih besar dan lebih baik pengorganisasiannya. Selain itu, partai-partai kecil yang puluhan jumlahnya itu pun ‘dirampok’ melalui sistem penghitungan alokasi kursi. Upaya mereka melalui protes agar perolehan suara mereka –yang bila diakumulasi, mencapai jumlah puluhan juta suara yang secara kuantitatif setara dengan puluhan kursi DPR– ‘dikembalikan’, tak menemukan jalan penyelesaian, baik melalui KPU maupun Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Ada pula rumour politik, bahwa dalam Pemilu 1999, sebenarnya suara Golkar sedikit lebih besar dari perolehan PDIP, tetapi kalangan tentara dengan sisa-sisa pengaruhnya, dengan pertimbangan stabilitas keamanan, menyodorkan skenario PDIP sebagai pemenang. Bila Golkar yang dimenangkan akan mencuat tuduhan politis bahwa Pemilu 1999 curang dan direkayasa. Sejumlah jenderal yang mencoba mengambil peran dan haluan baru, memainkan kartu untuk membesarkan PDIP dan atau Megawati Soekarnoputeri.
Klaim bahwa pemilu-pemilu pasca Soeharto bersih, menciptakan sikap obsesif, dan pada akhirnya seakan-akan merupakan semacam ‘aliran kepercayaan’ tersendiri. Semua pengungkapan bahwa kecurangan –terlepas dari berapa besar kadarnya– masih mewarnai pemilihan-pemilihan umum hingga kini, akan selalu ditolak. Itu sebabnya, setiap protes tentang adanya kecurangan selalu menemui jalan buntu penyelesaian. Selain sikap obsesif tadi, juga cukup kuat anggapan, bahwa sebagai peristiwa politik –yang terlanjur dikonotasikan terbiasa bergelimang dengan aneka kelicikan– jamak bila pemilihan umum diwarnai kecurangan. Maka, dianggap, tak perlu terlalu serius mencari kebenaran di situ. Hanya yang ‘kalah’ saja yang mencak-mencak.
Pemilihan umum 2004 sebenarnya juga tak sepi dari laporan kecurangan, namun perhatian lebih banyak tercurah kepada kecurangan keuangan oleh beberapa komisioner KPU. Tetapi terbuktinya keterlibatan sejumlah komisioner KPU dalam manipulasi keuangan dengan menyalahgunakan kedudukannya, tak urung menimbulkan dugaan dalam bentuk pertanyaan: Kalau manipulasi keuangan bisa mereka lakukan, kenapa tidak mungkin mereka melakukan manipulasi yang lebih mendalam, semisal manipulasi politik dengan latar imbalan finansial atau imbalan lainnya?
Aktivis perjuangan mahasiswa 1978 dari Bandung, Indro Tjahjono, Juli 2012 mengungkapkan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melakukan kecurangan untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua Pemilihan Presiden, baik di tahun 2004 maupun tahun 2009, melalui manipulasi sistem Informasi Teknologi (IT) dan rekayasa data secara manual. (Baca: https://socio-politica.com/2012/07/16/kisah-sby-dan-indro-tjahjono-kecurangan-dalam-dua-pemilihan-umum-presiden-2).
Pengungkapan itu sepi reaksi, dari media pers maupun dari mereka yang dituduh. Terhadap nasib tudingan Indro Tjahjono, socio-politica.com saat itu memberi catatan: “Apakah sebaiknya kita mengembalikan persoalannya ke tangan Tuhan saja?” serayamenyampaikan “Sampai bertemu pada 2014 dengan peristiwa dan kecurangan yang sama, sesuai kelaziman dari pemilihan umum ke pemilihan umum.”
DI TAHUN 2014 ini, ternyata publik Indonesia, sekali lagi harus berjumpa dengan tampilan kecurangan yang tak kalah buruk dengan beberapa pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden terdahulu. Bahkan, dalam aspek kecerdikan bermuslihat, praktek atas nama demokrasi kali ini bisa lebih buruk. Terutama karena berperannya kelompok-kelompok pelacur intelektual dalam sejumlah proses pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden. Dan pada waktu yang sama, kekuatan uang berperan penting dalam lika liku proses yang semestinya adalah murni proses demokrasi. Kelompok pelacur intelektual berduet dengan kekuataan uang untuk misalnya menggunakan aneka survei dan jajak pendapat terarah –dan pasti manipulatif karena tendensius– sebagai senjata pembentukan opini. Itu semua terlihat sejak masa-masa pra kampanye, masa kampanye hingga momen-momen sekitar pemungutan suara. Bahkan hingga kini, seperti misalnya jajak pendapat yang dilakukan LSI tentang menurunnya simpati kepada Prabowo-Hatta karena dianggap tidak legowo menerima ‘kekalahan’. Apa gunanya jajak pendapat semacam itu dilakukan dalam situasi pasca pemilu seperti sekarang dalam konteks kepentingan publik? Apa alasan idealnya? Lebih menonjol adalah aspek benefit politiknya, yang mungkin saja bersangkut paut dengan kepentingan finansial pada ujungnya.
Apakah juga para penyelenggara Pemilihan Umum di KPU atau Bawaslu –yang pada umumnya berlatarbelakang pendidikan akademis– telah ikut terbawa dalam kancah permainan kecurangan intelektual di momen pelaksanaan demokrasi di tahun 2004 ini? Ini suatu pertanyaan. (socio-politica.com – Berlanjut ke Bagian 2 )
PEMILIHAN Presiden 2014 ini berkemungkinan besar akan tercatat sebagai salah satu peristiwa politik terburuk dalam sejarah kontemporer Indonesia. Bahkan bisa menjadi suatu bencana politik, kecuali bila 22 Juli, setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara sesungguhnya, para pihak –kalah atau menang– berhasil menampilkan sikap kenegarawanan mereka. Dengan sikap kenegarawanan, jika ada yang dianggap harus diluruskan berdasarkan kebenaran, penyelesaian yang dipilih adalah mekanisme sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan jalan pintas mengekspresikan kekecewaan secara emosional melalui kekerasan fisik antar massa.
Bagaimana pun, melalui pemilihan presiden tahun ini, telah tercatat sejumlah perilaku buruk sebagian manusia Indonesia dalam berpolitik. Baik sebagai pelaku-pelaku penting maupun sekedar sebagai pendukung politik –dengan pengutamaan kekuasaan semata. Indonesia nyaris sepenuhnya terbelah dua, meski masih harus dicatat terdapatnya 20-29 persen rakyat pemilih sebagai pengecualian, yang tak merasa perlu memilih dalam situasi fait accompli pilihan terhadap tokoh-tokoh lesser evil. Pilihan lesser evil itu sendiri sepenuhnya adalah produk sistem politik dan sistem kepartaian buruk yang masih berlaku di negara yang mengelu-elukan diri sebagai negara demokrasi terbesar ke empat di dunia ini.
4 TOKOH DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2014. “Tidak terlihat kecukupan urgensi dari survei untuk menilai karakter dan kepribadian para tokoh yang akan maju sebagai kandidat dalam pemilihan presiden ini, selain daripada menggunakannya sebagai kepentingan menyudutkan salah satu pihak dalam konteks kampanye. Sadar atau tidak, justru para psikolog ini telah tersesat melakukan suatu kampanye hitam sembari melakukan pengatasnamaan nilai-nilai akademis.” (gambar download)
Pelacuran intelektual dan quick count menyimpang. Termasuk di antara yang menyedihkan, adalah betapa dalam situasi pembelahan dua dalam rangkaian proses pemilihan presiden tersebut, amat menonjol praktek ‘kejahatan’ yang dilakukan oleh tak sedikit kalangan intelektual. Aroma ‘pelacuran intelektual’ cukup menyengat. Melacurkan keilmuannya demi uang dan iming-iming kedudukan. Ini dilakukan oleh banyak kaum intelektual yang mengelola lembaga-lembaga survei, mengelola media atau maupun para pengajar perguruan tinggi dan kaum profesional dengan bidang keilmuan tertentu yang berpengaruh dalam pembentukan opini publik. Kejahatan yang dilakukan oleh kalangan berpendidikan akademis dan kaum intelektual pada umumnya, jelas jauh lebih buruk dan berbahaya daripada bila itu dilakukan kalangan awam.
TERBANYAK mendapat perhatian dan paling aktual adalah bagaimana sejumlah lembaga survei, melalui quick count hasil pilpres, sengaja atau tidak, menciptakan dua kelompok angka prosentase indikasi kemenangan dua kubu yang berbeda diametral. Dua kelompok angka itu telah dan akan berkelanjutan menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme quick count itu sendiri. Padahal metode quick count itu berdasar kepada ilmu statistika yang ditopang ilmu matematika, sesuai pengalaman yang sudah-sudah, terbukti mampu mendekati kebenaran hasil akhir realcount. Artinya, setidaknya ada di antara lembaga penyelenggara quickcount tidak ‘disiplin’ menjalankan metodologi. Mungkin tidak cermat atau manipulatif dalam sampling, dan atau mungkin bahkan memanipulasi angka-angka hasil TPS yang menjadi sample. Akibatnya, meminjam pernyataan 77 akademisi, menyebabkan “kebenaran ilmu pengetahuan menjadi taruhan”.
Lebih dari sekedar pertaruhan kebenaran ilmu pengetahuan, adanya dua versi quick count, sekaligus menciptakan kondisi tidak siap kalah di dua kubu pendukung. Lembaga-lembaga penyelenggara quick count itu berhasil menanamkan keyakinan diri pada masing-masing kubu sebagai pemenang pilpres. Ketergesa-gesaan Megawati Soekarnoputeri yang secara dini memproklamirkan Jokowi sebagai Presiden Indonesia berikutnya, dan mendorong Prabowo Subianto untuk juga mengajukan klaim kemenangan, mempertajam perang opini mengenai siapa pemenang. Dan dengan sendirinya ini lebih memperkuat fanatisme pemenang di masing-masing kubu. Sikap tidak siap kalah berpotensi sebagai penyulut bentrokan fisik, pada saat KPU mengumumkan siapa peraih suara terbanyak nanti.
Bahwa ada yang melakukan manipulasi, hampir bisa dipastikan. Tentu tidak mudah saat ini menentukan siapa yang menyimpang, tanpa audit. Dan audit itu sendiri harus dilakukan oleh suatu lembaga yang terdiri dari akademisi perguruan tinggi yang objektif, yang bisa dipercaya tak berpihak kepada dua kubu kepentingan politik. Bukan oleh lembaga semacam Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) yang sedikit banyaknya bisa terbaca kemungkinan keberpihakannya.
‘Membaca’ rekam jejak lembaga-lembaga penyelenggara quick count yang ada saat ini, semua pantas dicurigai. Pada umumnya, lembaga-lembaga itu sudah terlihat aktif dalam survei opini yang berbau komersial dan terlihat telah menggunakan survei elektabilitas kandidat untuk penciptaan opini. Perilaku mereka dalam pertempuran opini, tak kalah ‘agresif’ dari mercenaries. Mereka sejak awal telah memperlihatkan gejala penyimpangan, bukan sekedar membaca opini publik melainkan lebih jauh melangkah membentuk opini untuk kepentingan klien yang membayar mereka atau demi kepentingan politik tertentu.
Tapi dengan membandingkannya nanti terhadap real count KPU, akan lebih mudah menyimpulkan lembaga survei atau penyelenggara quickcount mana yang melakukan manipulasi. Entah itu konsultan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, entah konsultan Jokowi-Jusuf Kalla. “Salah satu hasil hitung itu cepat itu benar dan satu lainnya pasti salah,” ujar Ade Armando seorang akademisi dari Universitas Indonesia. Tapi mungkin juga tidak sesederhana dan hitam-putih seperti kesimpulan Ade Armando, karena angka-angka real count KPU juga bisa saja memperlihatkan bahwa konsultan kedua kubu ternyata sama-sama melakukan manipulasi angka berupa mark-up untuk kepentingan klien mereka masing-masing.
Psikolog yang tersesat? SEJUMLAH psikolog juga telah tergelincir melakukan penyimpangan –untuk tidak menyebutkannya melakukan penyalahgunaan profesi dan keilmuan mereka– tatkala bersedia diorganisir dalam suatu jajak pendapat untuk menilai karakter dan kepribadian empat tokoh yang menjadi kandidat dalam pemilihan pasangan capres-cawapres 2014 ini. Hamdi Muluk, Kepala Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, bertindak selaku ‘event organizer’ dari kegiatan yang tak etis ini, bekerjasama dengan beberapa asosiasi profesi seperti Lembaga Psikologi Politik Universitas Indonesia, Ikatan Psikologi Sosial dan Ikatan Psikologi Klinis serta Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran. Survei ini melibatkan 204 psikolog di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang sebagai responden. Hasil survei menunjukkan betapa sejumlah sifat dan kepribadian berkonotasi ‘buruk’ lebih banyak diarahkan mengumpul pada dua tokoh yakni Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, sementara sifat dan kepribadian positif mengumpul pada tokoh Jokowi dan Muhammad Jusuf Kalla.
Sebenarnya, sebelum sah sebagai calon peserta Pemilihan Presiden, empat tokoh ini sudah menjalani tes kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, oleh Tim Dokter yang ditunjuk KPU. Mereka telah menjalani dan lulus tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) ditambah sejumlah tes psikologi lainnya untuk perkuatan. Tim Dokter tersebut memiliki otoritas untuk menyatakan para calon presiden wakil presiden itu lolos atau tidak lolos tes. Tapi apa dan bagaimana hasil tes kesehatan raga dan jiwa itu, sesuai kode etik kedokteran, tak pernah diumumkan.
Psikolog-psikolog yang mengorganisir survei maupun yang terlibat sebagai responden adalah insan-insan akademis dengan profesi yang memiliki kode kehormatan profesi. Bisa dipertanyakan, apakah tepat para narasumber yang berprofesi psikolog ini dijadikan objek jajak pendapat. Dan kalau mereka menyampaikan penilaian mereka, atas dasar apa mereka mengambil kesimpulan? Apakah mereka pernah mewawancara atau melakukan tes terhadap ke empat tokoh itu? Kalau melandaskan diri pada observasi, berdasarkan data apa? Berita suratkabar atau televisi, atau sekedar common sense atau subjektivitas pribadi saja? Sejauh mana tingkatan kesahihan sumber-sumber tersebut? Kalau pun mereka telah memenuhi syarat-syarat akademis untuk tiba pada suatu konklusi, apakah kesimpulan mereka pantas untuk diumumkan? Salah satu dasar utama dari profesi psikolog adalah kemampuan menjaga kerahasiaan privasi agar tidak menjadi sajian yang terbuka ke umum. Hanya kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat prinsipil, semisal kepentingan penyelidikan kriminal, yang bisa memberi alasan untuk membuka suatu kerahasiaan privasi. Itu pun terbatas kepada pihak dengan kompetensi tertentu.
Tidak terlihat kecukupan urgensi dari survei untuk menilai karakter dan kepribadian para tokoh yang akan maju sebagai kandidat dalam pemilihan presiden ini, selain daripada menggunakannya sebagai kepentingan menyudutkan salah satu pihak dalam konteks kampanye. Sadar atau tidak, justru para psikolog ini telah tersesat melakukan suatu kampanye hitam sembari melakukan pengatasnamaan kaidah dan nilai-nilai akademis. Kalau misalnya terbukti bahwa survei ini disponsori secara finansial atau berdasarkan suatu kesepakatan politik khusus bagi pemrakarsa, mungkin sudah lebih dari pantas untuk dikecam sebagai suatu pelacuran intelektual terselubung.
Kecaman serupa layak untuk ditujukan pula kepada 330 gurubesar perguruan tinggi di berbagai provinsi yang sudi menjadi responden jajak pendapat Poltracking. Mereka seakan diperalat untuk menilai integritas, kompetensi dan kapabilitas, serta perkiraan kemampuan memimpin negara dari dua kandidat presiden.
Para gurubesar ini, sesuai dengan disiplin keilmuan mereka masing-masing, sah-sah saja untuk melakukan penilaian-penilaian mereka, terutama mengenai visi dan gagasan ataupun pengalaman dan prestasi para calon, untuk membantu memberi referensi kepada calon pemilih. Tetapi semestinya, mereka melakukannya sendiri-sendiri sebagai seorang insan akademis, sehingga jelas pertanggungjawaban akademisnya. Kenapa harus bersuara dalam suatu kerumunan yang menjadi objek jajak pendapat suatu lembaga yang punya kepentingan dan perpihakan tertentu, sehingga bisa menimbulkan aroma konspirasi kerumunan? Bagaimana pun, mereka adalah kaum intelektual yang memiliki etika –yang hanya setingkat di bawah etika keilahian– dan nilai-nilai integritas yang berbeda dengan kaum awam. Kaum intelektual adalah kelompok terhormat karena filosofi kebenaran yang mereka miliki sebagai nilai tambah. Bukan awam apalagi preman yang terbiasa melakukan keroyokan. (socio-politica.com – Berlanjut ke Bagian 2)
PERJUANGAN Aburizal Bakrie mengejar ‘mandat langit’, cukup berkemungkinan menjadi kisah ‘kemalangan politik’ bagi dirinya maupun bagi partai yang dipimpinnya. Ini terkait dengan berbagai peristiwa ‘kalah’ langkah tokoh-tokoh Golkar di pasar ‘dagang sapi’ politik. Tetapi jangan salah, dengan makin mencuatnya begitu banyak fakta bahwa Pemilihan Umum legislatif yang baru lalu ini ternyata kacau balau luar biasa –karena massivenya perilaku manipulatif para pelaku politik– maka 50 berbanding 50, secara keseluruhan justru politik Indonesia yang berpeluang berubah menjadi kemalangan dan tragedi kenegaraan sesungguhnya.
Suatu salah penanganan akan menggelindingkan proses delegitimasi menuju ketidak-absahan pemilu, yang berakhir sebagai suatu chaos politik. Belum tentu bisa dibendung. Suatu gelanggang ‘permainan’ (politik) yang penuh ‘penjahat’ (politik) dengan sendirinya akan lebih berkemungkinan sepenuhnya menjadi dunia ’kejahatan’ (politik) sejati. Ini memerlukan suatu ulasan dan analisa tersendiri dalam suatu kesempatan tersendiri.
ARB DAN PRABOWO DALAM TEMPO. “Pekan lalu, misalnya, seakan-akan Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie (Golkar) segera berkoalisi. Namun, belum lagi jelas siapa yang menjadi Presiden dan siapa menjadi Wakil Presiden, terberitakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (PAN) lah yang lebih mengerucut. Dengan demikian, Aburizal seakan-akan menjadi terkatung-katung. Jangankan menjadi Presiden, kursi Wakil Presiden pun kini menjauh.”
HINGGA hitungan hari menjelang batas pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, 18-20 Mei 2014, baru dua calon Presiden yang mendekati kepastian pencalonannya, yaitu Joko Widodo (PDIP) dan Prabowo Subianto (Gerindra). Tapi siapa calon Wakil Presiden dan partai-partai mana yang akan berkoalisi dengan keduanya, meski mulai mengerucut, puncak kerucutnya belum betul-betul lancip. Tawar-menawar di pasar politik belum final. Berkali-kali sudah tiba pada suatu keadaan seakan-akan final, tetapi hanya dalam hitungan hari bahkan hanya dalam hitungan jam, berubah lagi.
Pekan lalu, misalnya, seakan-akan Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie (Golkar) segera berkoalisi. Namun, belum lagi jelas siapa yang menjadi Presiden dan siapa menjadi Wakil Presiden, terberitakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (PAN) lah yang lebih mengerucut. Dengan demikian, Aburizal seakan-akan menjadi terkatung-katung. Jangankan menjadi Presiden, kursi Wakil Presiden pun kini menjauh darinya.
Lalu, Jokowi. Dalam berita, Jokowi bukan hanya mendua, tetapi diberitakan punya tiga calon Wakil Presiden. Salah satunya, Muhammad Jusuf Kalla –tokoh yang paling lanjut usianya dalam bursa kepemimpinan nasional kali ini, dan mungkin kandidat tertua sepanjang sejarah politik Indonesia– mantan Wakil Presiden, mantan Calon Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar. Secara khusus menyangkut JK, perlu pula dicatat bahwa di internal PDIP bukannya tak ada kekuatiran tentang potensi Wapres JK bertindak ‘melampaui’ Presiden Jokowi kelak. Sama dengan yang pernah dialami SBY 2004-2009. Dua calon lainnya, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang didukung PKB, dan Abraham Samad yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPK. Dengan berita itu, beberapa nama lain yang disebut-sebut sebelumnya, telah tersisih. Misalnya dua purnawirawan jenderal, yakni Ryamisard Ryacudu dan Luhut Binsar Pandjaitan, meski keduanya memenuhi kriteria ‘luar Jawa’ yang disebutkan Jokowi beberapa waktu lalu.
LALU dalam situasi apa Aburizal berada? Pekan lalu, pertemuannya dua kali berturut-turut dengan Prabowo Subianto, menimbulkan spekulasi seakan-akan segera mewujudnya duet ARB dengan Prabowo. Kalau kini spekulasi itu sudah ditenggelamkan oleh suatu spekulasi lain, berarti Aburizal masih ‘sendiri’. Berpasangan dengan Golkar –yang menurut hitungan resmi KPU menempati urutan perolehan suara kedua terbesar, sebesar 18.432.312 suara atau 14,75 persen dari seluruh suara pemilih– tampaknya tidak begitu menarik. Masih kalah daya tariknya dibandingkan Gerindra yang ada di urutan ketiga dengan perolehan 14.760.371 (11,81 persen).
Setidaknya ada empat sebab penting yang menurut kalkulasi partai lain tidak menguntungkan bila berkoalisi dengan Golkar. Pertama, khalayak politik tahu, bahwa walau terlihat solid di etalase kehidupan politik, Golkar sebenarnya rapuh kekompakannya. Setidaknya ada tiga faksi yang dalam banyak hal berbeda ‘kemauan’ di tubuh Golkar, yaitu faksi ARB, faksi Akbar Tandjung dan faksi JK. Ditambah sisa-sisa faksi Golkar putih. Faksi JK sebenarnya adalah suatu faksi yang mirip kembang anggrek yang dulu berhasil dicangkokkan di batang pohon Beringin melalui Munas Golkar Desember 2004 di Denpasar. Anggrek adalah tanaman epifit, memang tidak ‘mengisap’ makanan dari tempat tumpangan, namun menciptakan peluang hidup yang aman di sana. Faksi dengan analogi epifit ini kemudian ditumbuh-suburkan 2004-2009, di masa Jusuf Kalla merangkap jabatan Wakil Presiden RI dengan jabatan Ketua Umum Golkar. Sepanjang catatan Sudharmono SH saat dirinya menjadi Ketua Umum Golkar 1983-1988, Muhammad Jusuf Kalla berada dalam struktur Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal kedua yang membuat Golkar tidak menarik diajak berkoalisi, adalah fakta bahwa elektabilitas figur ARB tidak cukup tinggi. Kalah oleh beberapa tokoh lainnya. Selain itu, pencalonan Aburizal sebagai calon presiden dari Golkar, dianggap lebih merupakan hasil faitaccompli internal. Bukan melalui mekanisme konvensional partai tersebut. Tentu tidak aman dan tidak nyaman berkoalisi dan atau berpasangan dengan suatu keluarga besar atau seseorang yang memiliki masalah internal. Apalagi, partai-partai yang ada saat ini pada umumnya sangat mengutamakan faktor keamanan benefit dan keuntungan dari suatu persekutuan, bukan untuk berbagi kesulitan.
Berikutnya, sebagai faktor ketiga, tokoh-tokoh lingkaran terdekat ARB dianggap telah mengisolasi Aburizal dari persentuhan dengan berbagai kelompok lain yang bisa memperkaya visi politik dan kepemimpinannya sebagai Ketua Umum sebuah partai besar. Termasuk mengisolasi Aburizal ‘Ical’ Bakrie dari kelompok teman-teman perjuangannya di masa lampau di Bandung (dan Jakarta) yang banyak di antaranya punya kualitas prima dalam berbagai pergerakan sosial-politik dan profesi. Dan di lain pihak, lingkaran baru itu justru tidak punya kemampuan melakukan manuver politik dengan kualitas yang dibutuhkan sebuah partai sekaliber dan seberpengalaman Golkar yang telah berusia setengah abad. Banyak kalangan di lingkaran ‘baru’ di sekitar ARB disindir sekedar berfungsi sebagai penggembira atau pengiring arak-arakan karnaval saja.
Pilihan Golkar dan ARB beserta lingkaran politiknya untuk tiba-tiba menggunakan isu kejayaan masa lampau Golkar bersama Soeharto, sebagai salah satu bahan kampanye Pemilihan Umum yang baru lalu, menyisakan suatu tanda tanya besar. Kenapa Golkar dan ARB tiba kepada pilihan seperti itu? Padahal, seperti halnya dengan ketokohan Soekarno, rakyat Indonesia masih mendua mengenai ketokohan Soeharto. Butuh waktu lama untuk menjernihkan situasi dengan persepsi mendua terhadap dua tokoh itu. Kedua tokoh tersebut, adalah tokoh besar yang punya jasa besar terhadap bangsa dan negara di zamannya masing-masing, namun jangan dilupakan mereka pun masing-masing punya kekhilafan dan kesalahan besar saat memimpin negara. Dan itu sebabnya mereka diturunkan dari panggung kekuasaan.
Terakhir dan tak kalah pentingnya, peristiwa Lapindo dan penanganan penyelesaiannya yang berkepanjangan, telah menjadi beban yang harus dipikul dalam jangka waktu lama oleh Abrurizal Bakrie. Jika di awal peristiwa Aburizal bertindak cepat memberikan solusi tuntas, persoalannya mungkin lain. Khalayak menilai, bahwa Aburizal harus dipaksa-paksa dulu sebelum memberikan tanggung jawab. Itupun tidak tuntas.
KETIDAKBERHASILAN Partai Golkar untuk mencapai angka tinggi perolehan suara, juga disebabkan ketidakberhasilan menyampaikan hal-hal konseptual yang menawarkan solusi bagi pemecahan berbagai masalah nasional. Dalam bagian tertentu, Golkar melalui sejumlah kadernya justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Misalnya, dalam isu korupsi, tidak sedikit kadernya malahan menjadi sasaran isu korupsi. Tidak beda dengan Partai Demokrat, PKS atau bahkan PDIP sekalipun.
Iklan-iklan televisi yang gencar, tidak banyak menolong. Selain salah arah dan salah konsep, iklan-iklan sosialisasi Golkar maupun ketokohan ARB terlalu banyak mengandung solipsisme. Dalam beriklan dan berkampanye, ARB dan para petinggi Golkar terlalu mendasarkan diri pada “apa yang saya pikir tentang saya”. Mengabaikan “apa yang orang lain pikirkan mengenai saya” dan tidak berusaha mengolah “apa yang saya pikir mengenai pikiran orang lain tentang saya”. Tetapi pembawaan seperti ini bukan monopoli ARB dan para petinggi Golkar saja, melainkan juga menghinggapi sebagian terbesar tokoh yang sedang terobsesi dan mati-matian mengejar ‘mandat langit’ melalui suara rakyat.
PELUANG apa yang tersisa bagi Aburizal Bakrie? Peluang itu hanya bisa datang dengan suatu keajaiban politik, yang bisa tercipta antara lain bila upaya PDIP dan Gerindra mendadak gagal menyusun koalisi untuk menopang Jokowi maupun Prabowo Subianto menuju kursi RI-1. Minimal, gagal menemukan tokoh Wakil Presiden yang tepat untuk diri mereka masing-masing. Elektabilitas Jokowi maupun Prabowo tidak terlalu luar biasa untuk bisa membuat faktor siapa pendamping mereka masing-masing menjadi tidak penting. Pilihan tepat dalam menentukan pendamping, sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap keterpilihan mereka. Keajaiban politik seperti ini, di atas kertas memang tipis, tapi kita tidak bisa menebak ego ipso solus yang diidap para tokoh pimpinan partai yang ada saat ini dan keanehan apa yang bisa diakibatkannya. Contohnya, meskipun sudah menawarkan Mahfud MD, bukannya tak ada hasrat di tubuh PKB untuk memajukan Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai calon Wakil Presiden. Dalam pada itu, siapa yang bisa mengatakan bahwa PDIP takkan mungkin mendadak mengajukan Puan Maharani misalnya, sebagai Wakil Presiden mendampingi Jokowi demi kelanjutan trah Soekarno?
Setipis-tipisnya peluang, Aburizal Bakrie dan Golkar juga masih mungkin bertemu di satu titik dengan Partai Demokrat yang sama ‘tertinggal’nya dalam tawar menawar di pasar politik ‘dagang sapi’. Partai Demokrat adalah peraih posisi keempat dalam perolehan suara dalam pemungutan suara 9 April yang lalu, 12.728.913 suara (10,19). Digabungkan dengan Golkar, relatif memenuhi syarat untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dua partai ini, banyak persamaannya, termasuk dalam menuai isu dan sorotan. Di tengah menipisnya peluang, menurut berita terbaru, Ical bertemu Jokowi di Pasar Gembrong, Johar Baru Jakarta Pusat, pada hari terakhir menjelang pendeklarasian koalisi bagi calon presiden dari PDIP itu. Ical sedang mencoba membuka satu peluang baru untuk dirinya? Atau memilih menjadi ‘king maker‘ saja bagi tokoh Golkar yang lain untuk kursi RI-2?
NAMUN, terlepas dari semua itu, keajaiban politik yang sangat tidak diharapkan, tentu adalah terciptanya situasi chaos akibat kegagalan penanganan sengketa dan manipulasi dalam pemilihan umum legislatif yang lalu. Bila tidak hati-hati, itu bisa saja terjadi. (socio-politica.com)
MENGHADAPI Pemilihan Umum Legislatif 9 April dan Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014, suasana hati publik membelah dalam rasa antusias dan skeptis, dan di antara keduanya terdapat sikap apatis. Antusiasme akan membawa sebagian publik ke tempat pemungutan suara untuk menentukan pilihan. Skeptisme sebaliknya menampilkan pilihan untuk tidak memilih. Sementara itu, apatisme bisa membuat sejumlah orang tak peduli terhadap apa yang berlangsung, namun rawan terhadap tipu daya politik uang maupun ‘tekanan’ agar datang ke TPS untuk memilih apa yang diperjanjikan atau apa yang ‘diperintahkan’.
Dari pemilu ke pemilu, termasuk dari pilkada ke pilkada di berbagai daerah di tanah air, jumlah yang tidak datang ke bilik suara di TPS-TPS, cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Jumlah masyarakat yang sering disebut “golongan putih” atau “golput” dalam berbagai event politik tersebut kerap mencapai 40 persen. Suatu waktu, mungkin saja mencapai 50 persen atau bahkan lebih, bila skeptisme –yang muncul sejalan dengan tambah memburuknya praktek politik– makin meningkat.
PARPOL DALAM SOROTAN MEDIA, 1969. “Sejak beberapa waktu lalu, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan umum, kebanyakan partai politik maupun para politisi partai sudah tak mampu lagi menutupi hasrat besarnya mengumpulkan dana. Ganti berganti, sejumlah nama tokoh partai muncul dalam berita mengenai dugaan suap dan gratifikasi, pengaturan proyek, sampai kepada perilaku berbau ‘pemerasan’.”
Apakah dalam keadaan seperti itu –lebih banyak yang tidak menggunakan hak pilih daripada yang menggunakan hak pilih–suatu pemilihan umum hilang keabsahannya? Ternyata hal itu tak ada pengaturannya dalam undang-undang pemilihan umum yang ada. Seorang Komisioner KPU menyatakan, “legitimasi pemilihan umum tidak pernah diukur dari tingkat partisipasi”. Para perancang undang-undang politik kita –yang mayoritas adalah kalangan partai dan penguasa, dengan sejumlah ‘akademisi’ sebagai pemanis– rupanya memang mendesain pemilihan umum di Indonesia untuk tak mudah dibatalkan keabsahannya atau tak mudah untuk digagalkan. Ketidakabsahan pemilu karena lebih besarnya jumlah warganegara yang tak menggunakan hak pilih, dengan demikian hanya bisa menjadi bahan perdebatan di warung-warung kopi ataupun forum-forum diskusi.
Sebagian pihak berpendapat, menurut nalar, bila lebih dari separuh warganegara tidak datang ke bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya, maka suatu pemilihan umum kehilangan legistimasinya sehingga perlu dilakukan pemilu ulang. Tetapi undang-undang yang ada mengatur bahwa suatu pemilu ulang perlu dilakukan hanya di daerah-daerah yang menghadapi situasi force majeure, seperti bencana alam dan semacamnya. Maka, ada yang mengingatkan bila kebanyakan warganegara tak mau menggunakan hak pilihnya, bisa justru menguntungkan ‘partai hitam’ yang sebenarnya tak diinginkan namun mampu mengerahkan massa pendukung ke TPS untuk mencetak ‘kemenangan’. Artinya, masyarakat dihadapkan pada semacam ‘keterpaksaan’, dan melakukan pilihan ‘the bad among the worst’.
SATU kelompok seniman di Bandung yang menyebut dirinya sebagai Kultse (Kultur Seni), melalui media sosial, mencerminkan skeptisme mereka dengan menyebut Pemilu 2014 hanyalah sebuah drama politik yang (telah dan akan) terus berulang dan menjadi penyakit politik. Mereka menyampaikan ‘praduga bersalah’ bahwa Pemilu hanya melahirkan politisi dari partai yang menjadi pendulang uang rakyat. Dan berdasarkan pengalaman empiris, mereka menyimpulkan, ketika menjadi pejabat publik para politisi itu sibuk mengutak-atik anggaran pemerintah demi kepentingan pribadi, golongan, dan partai. Pemilu hanya menyajikan dagangan politik bagaikan toko swalayan. Siapa menang adalah siapa yang mampu menguasai modal, mendulang suara, serta mengontrol birokrasi dan pemerintahan.
Sikap skeptis yang sama, mereka tujukan kepada pemilihan presiden dan tokoh yang dihasilkan. Mereka ‘menawarkan’ sebuah teks baru Sumpah Presiden: “Demi Harta dan Tahta, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai presiden republik ini dengan ajas manfaat dan aji mumpung, memegang teguh titah adikuasa dan menjalankan globalisasi liberalis selurus-lurusnya, serta rakyat harus berbakti untuk menanggung beban nusa dan bangsa.”
Sumpah Presiden sesungguhnya menurut UUD 1945 hasil amandemen berbunyi: “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” Dan Janji Presiden berbunyi: “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Lalu sumpah jabatan kepala negara Indonesia itu diperbandingkan dengan sumpah kepala negara Amerika Serikat: “I do solemnly swear that I will faithfully execute the office of president of the United States, and will to the best of my ability, preserve, protect, and defend the constitution of the United States. So help me god.” ( ”Saya bersumpah dengan sepenuh hati bahwa saya akan menjalankan jabatan sebagai presiden Amerika Serikat dengan kesetiaan, dan memberikan yang terbaik dari kemampuan saya, memelihara, melindungi, dan membela konstitusi Amerika Serikat. Jadi, Tuhan bantulah saya.”).
Menurut para seniman itu, kekuatan sumpah dan janji jabatan kepala negara Republik Indonesia terasa lebih ujub dan ‘takabur’ yang pada akhirnya lebih sukar untuk dipertanggungjawabkan dibandingkan dengan sumpah jabatan kepala negara Amerika. Hal yang paling menonjol pada kedua sumpah tersebut adalah mengenai komunikasi transendental dengan Sang Pencipta. Komunikasi pada sumpah kepala negara Indonesia bukan saja menjadikan Tuhan sebagai saksi namun Tuhan pun dipertaruhkan sebagai jaminan. ‘Demi Allah’ seolah sungguh mengerikan dan menakutkan bila sang kepala negara suatu saat nanti akan bertemu –dan niscaya pasti bertemu dengan Tuhannya– lalu Tuhan akan bertanya, “Mengapa kau jadikan Aku sebuah jaminan atas pekerjaanmu yang tidak baik, tidak bersungguh-sungguh, tidak adil, dan tidak lurus, apakah ini adalah suatu kesombongan dan kepongahanmu dihadapanKu?” Sungguh berbeda komunikasi transendental pada sumpah jabatan kepala negara Amerika ini. Pesan yang disampaikan begitu rendah hati dan memposisikan pemegang sumpah adalah orang yang menyadari betul bahwa ia sedang berhadapan dengan Sang Pencipta, oleh karena itu sumpahnya diakhiri dengan meminta pertolongan kepada Sang Maha Penguasa.
“Bagi yang cerdas, mengerti, memahami, serta mendalami agama yang dianutnya, tentunya takkan mau untuk menjadi kepala negara di republik ini dengan sumpah dan janji yang arogan serta teramat berat untuk dijalani. Sungguh luar biasa makna isi sumpah dan janji jabatan kepala negara, ia ditetapkan untuk menjaga dan mengawal sang pemegang sumpah, agar selalu setia dan amanah pada isi sumpah yang diucapkannya. Bila tidak, ia akan dimakan oleh sumpahnya sendiri, ditambah sumpah serapah rakyat yang tertindas dan kecewa atas kinerja yang dilakukannya, bukan tidak mungkin di kemudian hari menjadi makhluk nista dan tak berharga di hadapan Tuhannya.”
Tapi tentu pandangan skeptis para seniman ini, akan berbeda dengan pandangan kebanyakan politisi masa kini yang serba pragmatis.
SIKAP skeptis terhadap pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden mendatang, bukan hanya milik seniman atau budayawan. Mereka yang cermat mengamati perilaku politik sehari-hari di Indonesia selama ini, pantas untuk waswas. Sejak beberapa waktu lalu, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan umum, kebanyakan partai politik maupun para politisi partai sudah tak mampu lagi menutupi hasrat besarnya mengumpulkan dana. Ganti berganti, sejumlah nama tokoh partai muncul dalam berita mengenai dugaan suap dan gratifikasi, pengaturan proyek, sampai kepada perilaku berbau ‘pemerasan’. Satu persatu pula, tokoh demi tokoh politik dan pemerintahan bermunculan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said sebagai tersangka, setidaknya sebagai saksi yang sudah punya aroma keterlibatan dalam berbagai kasus korupsi. Pada saat yang sama, sejumlah politisi, mumpung belum terjerat hukum, gencar menyerang KPK dari berbagai sudut dengan nuansa kuat bertujuan pelemahan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Para calon legislatif, belum apa-apa sudah mencuri start melakukan kampanye terselubung, mengabaikan etika maupun rambu-rambu undang-undang. Tak kalah ber’semangat’ dalam melanggar peraturan, adalah para tokoh yang disebut dan menyebutkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, yang dengan segala cara sudah mengiklankan dan menampilkan diri melebihi batas sekedar sosialisasi diri. Janji –mulai dari yang masih masuk akal sampai yang sama sekali tak masuk akal lagi dan berkategori retorika kosong– sudah mulai ditebarkan. Sebagian besar, berkemungkinan akan diingkari saat telah berada dalam posisi kekuasaan.
Apa yang bisa diharapkan dari tokoh-tokoh seperti itu, bila saat belum berada dalam posisi saja sudah tidak taat etika maupun peraturan dan banyak berbohong? Apakah mereka tidak takut di’makan’ oleh sumpahnya sendiri? Sepertinya, mereka tak gentar. Mereka mungkin beragama, tetapi belum tentu mereka takut kepadaNya. Takutkah mereka terhadap sumpah serapah rakyat yang kecewa nanti saat mereka tak memenuhi janji dan menjalankan tugas dalam posisi kekuasaan? Pengalaman mengajarkan, hingga sejauh ini sumpah serapah rakyat tak berpengaruh lahir batin kepada kekuasaan mereka. Tak lain karena rakyat betul-betul masih terbelenggu ketat dalam sistem lingkaran setan yang simpul-simpulnya ada di tangan para politisi pemegang kekuasaan politik, kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan finansial. Masih bisa sesekali berteriak dan menjerit namun tak mampu bergerak…. (socio-politica.com)
PARTAI Demokrat –yang dideklarasikan kelahirannya 19 Agustus 2001, dan kini menjelang usianya yang ketigabelas– adalah bagaikan bintang yang sebenarnya kecil tetapi sempat ‘sejenak’ bersinar sangat terang di langit yang biru. Sayangnya, mungkin kini sedang berproses menjadi sebuah bintang jatuh, kecuali ada keajaiban politik di tahun 2014 ini. Begitu banyak masalah yang melanda tubuh partai ‘milik’ SBY itu. Mulai dari perilaku korup dan mempan gratifikasi sampai kepada konflik internal –yang satu dan lain sebab diakibatkan pola rekrutmen kader dan kepemimpinan yang terkesan serba dadakan diwarnai model jalan pintas atau loncat pagar.
Rekrutmen yang melahirkan kaum opportunis. Model jalan pintas dan atau loncat pagar seperti itu membuat sejumlah kader yang tergolong pendiri Partai Demokrat, seperti Sys NS misalnya, terpental keluar. Pola rekrutmen yang sangat terbuka dalam waktu secepat-cepatnya, dengan risiko tingginya heterogenitas, memang menjadi ciri sebuah partai (baru) yang ingin membesar dengan cepat. Partai jenis ini mau tak mau menghindari pola seleksi ketat, bahkan sebaliknya sangat cenderung secara aktif melakukan rekrutmen, khususnya terhadap tokoh-tokoh yang secara instan sudah siap, populer, punya ketokohan, punya jam terbang di organisasi maupun partai lain, atau dianggap sudah punya konstituen memadai.
JENDERAL SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. “Dikelilingi para Brutus agaknya sudah merupakan salah satu ‘suratan nasib’ para Presiden di Indonesia. Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak dalam pengecualian nasib. Dalam suatu ‘diskursus’ melalui jaringan komunikasi di media sosial, muncul pandangan bahwa menteri-menteri atau pejabat tinggi lainnya yang ganti berganti melahirkan kebijakan-kebijakan atau pernyataan kontroversial dan melakukan kebohongan publik maupun manipulasi kekuasaan, pada hakekatnya adalah para Brutus ….. Di tubuh Partai Demokrat, tak syak lagi, dari sudut pandang kelompok ‘loyalis’ SBY, apa yang dilakukan Anas Urbaningrum dan sejumlah kader pendukungnya –khususnya yang ber-almamater-kan HMI– adalah perilaku para Brutus.” (download sadandunia)
Kelemahan utama dari suatu pola rekrutmen cepat untuk membesarkan partai, adalah turut masuknya pemburu kepentingan dan bahkan juga kaum opportunis (yang gemar pindah-pindah partai) ataupun politisi luntang-lantung. Kader-kader model seperti inilah yang biasanya menjadi pembuat masalah, karena orientasinya memang kepentingan pribadi bukan kepentingan partai, apalagi kepentingan bangsa dan negara. Kelemahan ini akan lebih diperkuat, karena partai yang ingin bertumbuh cepat, pada waktu memacu diri menyongsong pemilu memiliki kecenderungan abai dan tidak menyempatkan diri melakukan konsolidasi kualitatif.
Selain ketokohan, berlaku pula syarat lain yang tak tertulis, yakni sebaiknya sudah mapan secara ekonomi. Tapi untuk syarat khusus yang terakhir ini, pada umumnya partai gagal dalam eksplorasi maupun pemanfaatan. Para pemilik akumulasi dana, pada awalnya akan menjadi kontributor yang cukup membantu, namun tak diperlukan waktu yang lama membalikkan keadaan, partai dimanfaatkan sebagai alat mengorganisir aksi memulung proyek pemerintah dan fasilitas ekonomi lainnya. Akhirnya menimbulkan masalah. Tapi jangankan tokoh-tokoh tipe seperti ini, tokoh-tokoh hasil rekrutmen karena ketokohan di organisasi atau partai lain, atau memiliki konstituen potensil, pun bisa menjadi sumber masalah. Biasanya, karena mereka gerak cepat dalam positioning di partai barunya, cenderung terjadi friksi dengan kader yang lebih dulu masuk. Walau, untuk partai seusia Partai Demokrat, sebenarnya ‘jam terbang’ para kader relatif beda-beda sedikit saja satu sama lain.
Salah satu tokoh muda yang bergabung dengan Partai Demokrat, tetapi tidak turut serta sebagai pendiri, adalah Andi Alifian Mallarangeng. Tadinya ia berduet dengan Dr Ryas Rasjid memimpin Partai Demokrasi Kebangsaan, pada Pemilihan Umum 1999. Sempat pula menjadi anggota KPU pada pemilu tersebut, sebelum ditarik SBY sebagai salah anggota lingkaran politiknya di pemerintahan dan kemudian di tubuh partai pendukung. Sejumlah ex kader partai lain juga bergabung di Partai Demokrat, seperti Hayono Isman dan Ruhut Sitompul dari lingkungan Partai Golkar. Namun yang lebih banyak bergabung, khususnya ketika partai itu memperlihatkan tanda-tanda akan atau telah bersinar, adalah orang-orang yang sebelumnya tak begitu dikenal sepak terjangnya di dunia politik.
Tapi, paling fenomenal adalah rekrutmen Anas Urbaningrum, Ketua Umum PB HMI1997-1999. Ia tak menyelesaikan periode kerjanya di KPU (dilantik 2001) karena mengundurkan diri 8 Juni 2005. Dan langsung direkrut sebagai salah satu Ketua DPP Partai Demokrat. Momen exitnya dari KPU sungguh ‘tepat’, karena tak lama sesudahnya KPU mendapat gempuran dahsyat terkait tindakan curang dengan lekatan penyelewengan dana. Sejumlah komisioner disorot keterlibatannya dalam tindak korupsi dalam jabatan, dan beberapa di antaranya berakhir di penjara. Beberapa lainnya selamat, meski juga disorot tajam. Dalam medan rumor dan isu, rekrutmen Anas oleh Partai Demokrat dihubung-hubungkan dengan jasa tertentu yang diberikannya untuk partai tersebut selaku anggota KPU.
KALAU ada partai yang begitu miripnya dengan Golkar masa Soeharto, itu tak lain adalah Partai Demokrat. Struktur organisasinya boleh dikata menyadur struktur Golkar. Saat Partai Golkar ‘baru’ di bawah Akbar Tandjung meninggalkan pelembagaan dan penamaan Dewan Pembina, justru Partai Demokrat menggunakannya dalam struktur. Bila Ketua Dewan Pembina Golkar adalah Presiden Soeharto, maka Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah menteri asal Partai Demokrat, juga ditempatkan sebagai anggota Dewan Pembina. Kepengurusannya pun menggunakan model Golkar, yaitu DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah).
Tetapi celaka dua belas, sejumlah kader partai itu, terpeleset keliru meniru cara-cara penggalangan dana ala Golkar tempo dulu. Bedanya, bila penggalangan dana Golkar masa lampau lebih tersentralisir dan ketat mencegah kebocoran ke kantong pribadi fungsionaris partai, maka di Partai Demokrat berlangsung lebih ‘leluasa’ dengan berbagai improvisasi tapi rawan bocor. Kerahasiaannya pun lemah, gampang bocor. Satu persatu kader penting partai itu masuk dalam ranah penanganan KPK, mulai dari mantan Bendahara Umum Mohammad Nazaruddin, anggota DPR Angelina Sondakh sampai Ketua Umum Anas Urbaningrum dan anggota Dewan Pembina Andi Mallarangeng. Menyusul, keterlibatan atau penyebutan dugaan keterlibatan dalam berbagai kejahatan keuangan negara dari kadernya yang lain, baik yang di DPP maupun yang di DPR. Cukup banyak nama disebut, mulai dari Johnny Allen Marbun sampai yang terbaru Sutan Bathoegana. Bahkan, terkait erat dengan serial konflik internal, nama Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang lebih dikenal dengan panggilan Ibas dituding terlibat kasus Hambalang dan beberapa kasus lain oleh kelompok Anas Urbaningrum.
Pada serial konflik internal inilah, kepada publik akhirnya tersuguhkan kisah model Brutus yang di satu sisi dianggap pengkhianatan kepada Julius Caesar sang pemimpin. Tapi, di sisi lain juga bisa dianggap tindakan untuk mengakhiri penyimpangan kekuasaan sang pemimpin yang dilakukan oleh ‘anak-politik’nya sendiri. Penggunaan nama Brutus dalam konotasi “pengkhianatan”, dipinjam dari sejarah Roma klasik terkait peristiwa pembunuhan keroyokan ‘ides March’ tahun 44 sebelum Masehi oleh para Senator Roma terhadap Julius Caesar, pemimpin Republik Roma kala itu.
Menurut Theodor Mommsen, Julius Caesar –lahir 13 Juli SM, tewas 15 Maret 44 SM– adalah seorang negarawan tiada banding, creative genius satu-satunya yang dilahirkan Roma dan yang terakhir dari dunia lama. Saat terjun dalam kemiliteran, ia berhasil mengandalkan kegeniusannya untuk memecahkan berbagai masalah, kendati ia sebenarnya tak sempat terlatih secara profesional sebagai militer, karena sampai usia pertengahan tak tertarik kepada dunia kemiliteran. Saat terjun ke dunia politik –dan menjadi Konsul Roma– dihadapkan kenyataan harus berbagi dalam kekuasaan dengan para senator, diam-diam ia menjalankan berbagai upaya pelemahan Senat. Dan itu menjadi mudah karena sebagian terbesar senator kala itu sangat korup dan gampang disuap. Berikutnya, dengan memanfaatkan kaum berduit ia menjalankan politik uang, ‘membeli’ para hakim, dewan juri, sejumlah pemuka masyarakat berpengaruh, dan legiun-legiun militer. Tahun 45 SM ia menduduki posisi Konsul Ketiga dan pada tahun 44 SM diresmikan sebagai Diktator Abadi, atau penguasa seumur hidup. Tapi pada Maret tahun 44 SM itu ia tewas oleh belati Brutus dan kerumunan para senator lainnya.
Para ‘Brutus’ di Sekitar Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 1998, 20 Mei, 14 menteri dari kabinet terakhir Soeharto –Ginandjar Kartasasmita dan kawan-kawan– melalui suatu pertemuan di Gedung Bappenas menghasilkan satu surat untuk disampaikan kepada Presiden, yang menyatakan menolak ikut serta dalam Kabinet Reformasi yang akan dibentuk Soeharto. Dari sudut pandang Presiden Soeharto, apa yang dilakukan para menteri itu adalah perilaku para Brutus. Pastilah Jenderal Soeharto merasa terlukai oleh mereka yang untuk sebagian terbesar justru adalah orang-orang yang di’besar’kannya. Pada hari-hari itu memang Soeharto bertubi-tubi di’luka’i oleh sejumlah ‘anak’ politik dan kekuasaannya. Berturut-turut oleh Harmoko, Jenderal Wiranto dan BJ Habibie. (Baca juga, ‘Konspirasi’ Mei 1998: Kisah Para ‘Brutus’ di Sekitar Jenderal Soeharto; socio-politica.com, May 30, 2012).
Saat Presiden Soekarno dijatuhkan dalam suatu proses panjang tahun 1966-1967, adalah Jenderal AH Nasution dan Jenderal Soeharto serta sejumlah jenderal lainnya, berperan bagaikan para Brutus. Tentu, menurut perspektif Soekarno dan para pengikutnya. Dalam proses kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid, Kepala Polri Jenderal Bimantoro, Poros Tengah Amien Rais dan kawan-kawan, tokoh militer seperti Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama ‘balik badan’ meninggalkan dirinya. Banyak di antara yang balik badan itu kemudian diakomodir Presiden berikutnya Megawati Soekarnoputeri. Pada umumnya, semua Presiden Indonesia sama-sama pernah mengalami ditinggalkan oleh orang atau kelompok yang pernah diberinya kesempatan bersama dalam pemerintahan, justru saat berada pada momen kritis akhir riwayat kepresidenan mereka. Meski, tak selalu disebabkan sikap opportunis dari mereka yang balik badan. Kelemahan dan kegagalan kepemimpinan maupun ‘ketidaksetiaan’ seorang tokoh pemimpin atau Presiden terhadap mereka yang dipimpinnya dalam menjalankan pemerintahan, di sisi lain juga bisa menjadi penyebab terjadinya ‘pengkhianatan’.
Dikelilingi para Brutus agaknya sudah merupakan salah satu ‘suratan nasib’ para Presiden di Indonesia. Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak dalam pengecualian nasib. Dalam suatu ‘diskursus’ melalui jaringan komunikasi di media sosial (kompasiana), muncul pandangan bahwa menteri-menteri atau pejabat tinggi lainnya yang ganti berganti melahirkan kebijakan-kebijakan atau pernyataan kontroversial dan melakukan kebohongan publik maupun manipulasi kekuasaan, pada hakekatnya adalah para Brutus di sekitar Presiden SBY. Kalau kriteria tersebut yang digunakan, jumlah para Brutus itu tidak sedikit. Baik dalam pemerintahan koalisi maupun di tubuh partai pendukung SBY.
Di tubuh Partai Demokrat, tak syak lagi, dari sudut pandang kelompok ‘loyalis’ SBY, apa yang dilakukan Anas Urbaningrum dan sejumlah kader pendukungnya –khususnya yang ber-almamater-kan HMI– adalah perilaku para Brutus. Tapi tentu, dari kelompok loyalis Anas ada ‘definisi’ dan terminologi yang berbeda. Saat Anas digusur keluar dari Partai Demokrat dan kemudian terseret dalam kasus Hambalang serta kasus berkategori korupsi lainnya, ada lontaran tentang keberadaan para Sengkuni di sekitar Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pewayangan, hanya Prabu Suyudono yang menggunakan Sengkuni sebagai penasehat.
Per saat ini, tak henti-hentinya Anas dan kelompok pendukungnya melancarkan serangan tentang keterlibatan sejumlah kader partai maupun kalangan peripher SBY –khususnya Ibas sang putera– dalam berbagai korupsi dan kejahatan keuangan lainnya. Publik memperlihatkan tanda-tanda percaya terhadap apa yang dilontarkan Anas dan kawan-kawan, sekalipun pada sisi lain terdapat kesangsian kuat terhadap ‘kebersihan’ Anas –yang dengan poker face nyaris sempurna selalu tampil menjawab penuh ketenangan.
PUBLIK menanti kelanjutan lakon Brutus dan Julius Caesar –belati siapa yang lebih dulu menancap– maupun lakon Sengkuni dan Suyudono di tahun 2014 ini. (socio-politica.com).