Tag Archives: DKKP

Kecurangan, Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia (2)

KECURIGAAN dan tuduhan tentang keterlibatan para penyelenggara Pemilihan Presiden –baik itu di KPU maupun Bawaslu– berkadar cukup tinggi, khususnya di kalangan pendukung dan simpatisan Prabowo-Hatta. Namun, pada kutub lain, tak kalah besar pula pernyataan penilaian sebaliknya, bahwa tak ada kecurangan, khususnya dari mereka yang menjadi pendukung Jokowi-JK. Situasi ini tak bisa tidak merupakan akibat logis dari pembelahan perpihakan subjektif yang telah terjadi jauh-jauh hari menjelang Pemilihan Presiden dengan ‘hanya’ dua pasangan calon yang berkompetisi. Dengan pembelahan seperti itu, yang berkepanjangan dengan tensi makin meninggi, menjadi pertanyaan apa yang akan terjadi nanti saat Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi?

            Namun terlepas dari itu, sejauh ini saksi-saksi dua kubu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi, sedikit atau banyak telah mengindikasikan memang terjadi sejumlah kecurangan dalam event demokrasi 9 Juli 2014 tersebut. Dilakukan oleh kedua belah pihak. Belum lagi terjadinya kecerobohan berdampak serius, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan presiden, di berbagai daerah. Dan apakah kecurangan dilakukan terstruktur, sistematis dan massive, penilaian akhirnya ada di tangan 9 hakim konstitusi, berdasarkan penilaian kepada kesaksian –termasuk kesaksian ahli– dan sanggahan para pihak, maupun bukti-bukti dokumen. Sementara itu apakah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilihan presiden, persoalannya sedang ditangani oleh DKPP.

PRABOWO SUBIANTO PAST IMPERFECT DALAM COVER TEMPO ENGLISH. " Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni." (gambar download)
PRABOWO SUBIANTO PAST IMPERFECT DALAM COVER TEMPO ENGLISH. ” Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni.” (gambar download)

            Ada belahan ketiga dalam masyarakat. MEMANG ada dua kutub perpihakan dalam masyarakat, tetapi tak boleh dilupakan adanya belahan ketiga, yakni sekitar 30 persen rakyat yang tak menggunakan hak pilih dalam Pilpres. Untuk sebagian, mereka memiliki aspirasi, persoalan-persoalan dan kepentingan yang berbeda dengan dua kutub yang ada. Sebagian dari kelompok ketiga ini, tak menggunakan hak pilih karena luput dari jangkauan sistem yang ada. Dan sebagian lainnya tidak menuju ke TPS karena menilai tak ada calon yang pantas untuk dipilih, antara lain karena kualitatif berkategori lesser evil antara satu dengan yang lainnya. Terjadinya pengkategorian seperti ini, tak terlepas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai-partai dan atau sistem kepartaian yang ada.

            Sementara itu, menjadi pertanyaan juga, seberapa banyak di antara anggota masyarakat yang datang menjalankan hak pilih di TPS namun suara mereka dimanipulasi dalam penghitungan dan rekapitulasi. Jelas hal ini telah terindikasi terjadi, dan inilah yang kini menjadi pokok perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa event demokrasi terdahulu, hal yang sama tercatat telah terjadi berulang kali, meski belum pernah menyebabkan suatu tindakan penganuliran atas pemilihan umum. Masa Soekarno tak usah lagi disebut, karena setelah Pemilihan Umum 1955, tak pernah lagi ada penyelenggaraan pemilihan umum. Katakanlah manipulasi dan kecurangan pemilihan umum telah terjadi sejak masa kekuasaan Presiden Soeharto, tapi tak bisa pula disangkal bahwa praktek kecurangan dalam pemilu-pemilu masa kini tak kalah buruk dan busuk. Namun menjadi kecenderungan bersama untuk membohongi diri bahwa pemilu-pemilu Indonesia makin baik dan makin demokratis.

            Tak harus lebih dulu terlibat perpihakan pada salah satu kutub dengan segala kepentingannya, untuk mampu melihat bahwa pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden kali ini, kembali dipenuhi berbagai ketidakbenaran. Kasat mata ataupun terselubung. Sebagian dari kelompok ketiga dalam masyarakat misalnya, bahkan merasa ada kesengajaan untuk mencegah mereka dari jangkauan sistem, agar tidak menggunakan hak pilih. Ribuan saksi kecurangan bisa tersedia, bila memang suatu investigasi ingin ditangani dengan serius. Akan tetapi karena itu suatu pekerjaan besar sementara ada keterbatasan waktu menurut undang-undang, yang paling mungkin dipilih oleh para pemegang kompetensi adalah menetapkan quota jumlah saksi.

Semestinya pers bisa mengambilalih upaya pengungkapan kebenaran, dengan jaringan kerja mereka masing-masing. Tetapi karena pers ternyata telah beralih posisi menjadi bagian permainan itu sendiri sebagai partisan, tak bisa berharap itu akan terjadi. Kalaupun pers melakukan pengungkapan-pengungkapan, sebagian besar fakta telah dimodifikasi bahkan dimanipulasi sekedar untuk menjatuhkan pihak ‘lawan’, sehingga akhirnya seluruh pengungkapan mereka kehilangan makna dan harga sebagai suatu kebenaran.

MENGENAI keputusan Mahkamah Konstitusi sendiri, di atas kertas ada beberapa kemungkinan bentuk keputusan, dari yang paling lunak sampai yang paling keras. Lunak atau kerasnya keputusan itu tergantung pada kecermatan para hakim konstitusi meneliti fakta dan keteguhan prinsip para hakim konstitusi berpihak pada kebenaran sebagai sumber keadilan. Lunak atau keras, bukan hal yang terpenting dan utama, melainkan apakah suatu keputusan diambil dengan keberanian dan keteguhan integritas serta komitmen moral untuk menjalankan prinsip “dari kebenaran lahir keadilan.” Kebenaran di sini adalah kebenaran yang terdekat dengan apa yang dipahami sebagai etika keilahian.

Kemungkinan pertama, MK akan mengambil keputusan mirip dengan beberapa keputusan MK masa lampau, bahwa kecurangan memang terjadi tetapi tidak terstruktur, tidak sistematis dan tidak massive. Dengan demikian, penetapan KPU tentang hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU dinyatakan berlaku.

Kemungkinan kedua, terbukti terjadi kecurangan di beberapa daerah sehingga dilaksanakan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut, yang bisa menyebabkan perubahan akumulasi perolehan suara secara keseluruhan, atau sebaliknya perubahan yang tidak berpengaruh secara signifikan.

Kemungkinan ketiga, berdasarkan bukti dan kesaksian yang muncul di persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden 2014, disimpulkan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massive, baik oleh peserta maupun penyelenggara, sehingga Pemilihan Presiden harus diulang secara keseluruhan, katakanlah tahun depan, dengan terlebih dahulu membentuk KPU baru.

Tiga kemungkinan ini, di atas kertas sama peluangnya. Namun, untuk kemungkinan ketiga, betapa pun misalnya ada bukti kuat, belum tentu Mahkamah Konstitusi punya keberanian melawan ‘tradisi’ yang hampir menyerupai ‘aliran kepercayaan’ bahkan takhayul dalam praktek politik Indonesia selama ini, tak pernah terjadi suatu pemilihan umum dianulir. Padahal, semestinya kalau memang ada bukti berdasarkan suatu kebenaran, kenapa tidak?

NOVELA NAWIPA BERSAKSI DI MAHKAMAH KONSTITUSI. "Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka." foto download republika)
NOVELA NAWIPA BERSAKSI DI MAHKAMAH KONSTITUSI. “Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka.” (foto download republika)

            Kemungkinan apapun yang terjadi, potensi kericuhan politik tetap besar, yang hanya bisa terhindarkan bila muncul sikap kenegarawanan di antara para tokoh. Bila kemungkinan pertama yang terjadi, kubu pendukung pasangan nomor 1 kemungkinan bergolak. Persoalannya, besar atau kecil, bagi mereka kasat mata terlihat memang ada ketidakberesan dalam pemilihan presiden kali ini. Indikasinya ada, baik yang muncul di dalam persidangan maupun yang diketahui masyarakat di luar persidangan.  Bila kemungkinan ketiga yang terjadi, kubu pendukung pasangan nomor 2 lah yang akan bergejolak karena bagi mereka –terutama di lapisan akar rumput– kemenangan pasangan yang mereka dukung sudah diterima sebagai kebenaran sejak KPU mengumumkannya 22 Juli 2014. Dan bila kemungkinan kedua yang terjadi, peluang tersulutnya kemarahan salah satu kubu, tetap sama besarnya.

            Bagi golongan masyarakat ketiga, yang tidak menjadi partisan atau pendukung bagi dua pasangan yang ada, pada dasarnya tak menjadi penting siapa yang memenangkan pemilihan presiden. Toh dua-duanya bukan sosok tokoh-tokoh ideal mereka. Tetapi bagaimanapun, kelompok ini tetap berkepentingan bahwa kebenaran ditegakkan. Bila kebenaran tidak berhasil ditegakkan kali ini, seterusnya kebenaran mungkin saja tetap tak bisa ditegakkan. Termasuk dalam mencapai kebenaran sistem untuk melahirkan sosok ideal dan terbaik dengan cara yang juga ideal dan terbaik. Bukan melalui konspirasi partai-partai yang sebagian terbesar belum tentu bekerja untuk sebenar-benarnya kepentingan rakyat.  Pemilihan umum kali ini, legislatif maupun presiden, adalah perpanjangan dari keburukan sistem kepartaian yang memang juga buruk dan manipulatif.

            Keberanian untuk berbuat curang, tercipta pula melalui pengalaman empiris bahwa dari pemilu ke pemilu, aspek penghukuman terhadap kesalahan dan kejahatan dalam pemilu tak pernah mendapat penanganan yang sungguh-sungguh dan tuntas. Kejahatan demi kejahatan politik dalam sejumlah pemilihan umum maupun pemilihan presiden dari waktu ke waktu  berhasil dilakukan tanpa pengungkapan dan penindakan yang tegas dan tuntas. Waktu yang disediakan undang-undang yang hanya 15 hari untuk sengketa pilpres dan 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif menjadi penyebab terkuburnya banyak kejahatan politik dalam pemilihan umum. Setelah tenggat waktu tercapai, proses mencari kebenaran dengan sendirinya terhenti. Padahal, sebenarnya pasti bisa ada yang dilakukan lebih lanjut melalui aspek pidana atau paling tidak membentuk komisi pencari fakta untuk mengungkap kejahatan pemilu hingga tuntas.

            Dalam situasi ketidakpastian hidup saat ini, terdapat begitu banyak kemungkinan di luar dugaan yang bisa memicu kalangan akar rumput melakukan ‘kenekadan’ demi memperoleh bingkisan sembako atau pembagian uang yang hanya puluhan ribu rupiah. Risiko kehilangan nyawa sekalipun pun kadang-kadang menjadi hal yang tak dipertimbangkan lagi. Contoh terakhir adalah insiden yang merenggut tak kurang dari dua jiwa dalam kerumunan, saat Muhammad Jusuf Kalla –calon Wakil Presiden versi hitungan final KPU– melaksanakan aksi bagi-bagi uang dengan nominal 50 ribu rupiah per kepala di kediamannya di Makassar usai lebaran lalu.

Dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden yang baru lalu, 50 ribu rupiah per kepala sudah lebih dari cukup untuk membeli suara. Malah bisa lebih murah bila beli suara itu dilakukan massal melalui makelar. Sebenarnya dengan sedikit keseriusan dan kerja keras, lembaga-lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilihan umum, dengan bantuan aparat negara, akan mudah mengetahui betapa politik uang telah terjadi dalam pemilihan-pemilihan umum tersebut, tak terkecuali dalam pemilihan umum kepala daerah. Dalam percakapan sehari-hari tidak sulit untuk mendengar pengakuan kalangan akar rumput betapa mereka mendapat pembagian uang di saat-saat menjelang Hari-H Pemilihan Umum. Tetapi bila pembicaraan menjadi ‘resmi’ dan investigatif, segera terjadi gerakan tutup mulut. Mereka takut jadi korban sendirian, dan itu suatu pengalaman. Diperlukan ‘kreativitas’ dan dedikasi pihak berkompeten untuk bisa ‘membawa’ pengakuan-pengakuan tak resmi ini menjadi suatu dokumen resmi yang dapat menjadi bukti hukum dalam konteks pengungkapan kebenaran. Tidak tepat sebenarnya, meminta dan membebankan tugas pengungkapannya semata kepada para pihak yang mengajukan gugatan sengketa.

            Bukan juga hal yang luar biasa sulit untuk membuktikan terjadinya bisnis pembentukan opini di masa-masa menuju pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Itu dilakukan hampir oleh semua pihak, yang pernah mencoba menampilkan diri sebagai calon presiden, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Dalam skala lebih kecil namun lebih luas, hal yang sama terjadi dalam proses pencalonan anggota lembaga-lembaga legislatif.

            Bagi Mahkamah Konstitusi, hanya satu pilihan. Pada hakekatnya, saat terjadi ketidakpercayaan terhadap hasil suatu pemilihan umum, suatu proses penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Konstitusi menjadi penting, baik bagi yang tidak puas dan menjadi penggugat maupun pihak yang digugat kemenangannya. Suatu kemenangan yang dibayangi oleh ketidakpercayaan, bukanlah kemenangan yang sesungguhnya. Sementara itu, bagi yang meyakini terjadi kecurangan bila tidak melakukan gugatan, akan berada dalam situasi penasaran sepanjang masa dan merasa bersalah pada diri sendiri tidak berani membela diri dan takut menegakkan kebenaran. Dan bagi rakyat secara menyeluruh, adalah penting berada dalam lingkup kekuasaan pemerintahan dari mereka yang menang secara sah dan benar. Tidak dalam cengkeraman dari mereka yang naik dalam kekuasaan melalui cara busuk, karena mereka yang naik dengan cara busuk akan memerintah pula secara busuk.

            Bara kemarahan dan sikap apriori yang berkobar di lapisan akar rumput, pun tak terlepas dari peranan konspiratif kaum prostitusi di kalangan intelektual sipil maupun mantan tentara yang masih kecanduan dengan permainan kekuasaan dan permainan gaya intelijen. Di saat proses perselisihan hasil pemilihan presiden sedang berlangsung, masih saja ada lembaga survei yang melakukan jajak pendapat yang memberi kesimpulan dukungan kepada Prabowo-Hatta mengecil karena bersikap tidak mau mengakui hasil perhitungan KPU yang memenangkan Jokowi-JK. Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka. Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni.

Namun bagaimana pun bagi Mahkamah Konstitusi semestinya hanya berlaku satu hal, andaikan pun langit politik harus runtuh, atau apa pun yang terjadi, kebenaran lah yang harus dipilih sebagai dasar dari keputusan yang diambil. Bila tidak, virus laten kecurangan dalam demokrasi Indonesia, terutama dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden, tetap bersemayam di tubuh kehidupan politik Indonesia. Dalam keadaan demikian, hanya satu hal yang bisa diucapkan: Sampai bertemu dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019 dalam peristiwa dan kecurangan yang sama untuk kesekian kalinya. (socio-politica.com)