Tag Archives: Peristiwa 30 September 1965

Lakon Kaum Opportunis Di Kancah Pemilihan Presiden 2019

SALAH satu ketidaknyamanan yang sangat terasa menjelang Pemilihan Umum Presiden 2019, adalah muncul dan berperannya sejumlah opportunis dengan lakon-lakon opportunisme politik. Dan cukup mencengangkan, kubu-kubu yang sedang menjalani kompetisi politik, seringkali dengan senang hati menerima tokoh-tokoh opportunis itu. Tak mengherankan, karena seorang opportunis itu ibarat bunglon atau chameleon, sangat pandai menyesuaikan warna dirinya dengan lingkungan sekitarnya, sehingga mempesona para penghuni lama dan tuan rumah.

Bahkan lebih dari itu, terkesan para pihak sangat senang menerima para penyeberang, teristimewa bila itu bisa ‘melukai’ emosi lawan politik. Ini terutama bila tuan rumah menerapkan ilmu Jenderal Sun Tzu (544 SM – 496 SM). Sang jenderal dalam strategi ke-3 dari 39 strategi, mengajarkan, bunuh lawan dengan pisau pinjaman. Cara lain, sogok pengikut musuh untuk menjadi pengkhianat –artinya, gunakan kekuatan musuh untuk melawan dirinya sendiri. Maka para penyeberang seringkali disambut –dengan pernyataan sukacita yang insinuatif atau seremoni kecil– bak mendapat pasokan persenjataan baru untuk perang. Continue reading Lakon Kaum Opportunis Di Kancah Pemilihan Presiden 2019

Rahman Tolleng, Kisah Kandas Percobaan Struggle From Within

SEGERA setelah Peristiwa 30 September 1965 tanda-tanda tumbangnya rezim Nasakom Soekarno, mulai membayang. Diakui atau tidak, saat Jenderal Soeharto dan Jenderal Abdul Haris Nasution serta sejumlah perwira militer anti komunis masih ada dalam kesangsian mengakhiri kekuasaan Soekarno, kelompok mahasiswa dan pelajar tampil sebagai faktor pendorong diakhirinya rezim lama. Di Jakarta ada tokoh-tokoh mahasiswa di barisan depan seperti antara lain Cosmas Batubara, Mar’ie Muhammad, Marsillam Simandjuntak dan Fahmi Idris. Sementara di Bandung ada Rahman Tolleng yang muncul dari ‘bawah tanah’ dan menjadi pelopor gerakan anti Soekarno yang kali ini dilakukan di ‘permukaan tanah’.

Bersama Rahman di Bandung ada aktivis mahasiswa senior lainnya seperti Alex Rumondor, Mangaradja Odjak Siagian dan lainnya. Lalu muncul tokoh-tokoh penggerak mahasiswa intra kampus Rachmat Witoelar yang memperkuat otot massa bagi Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Dan aktivis populer Soegeng Sarjadi dari kampus Universitas Padjadjaran yang memicu aksi perobekan gambar Bung Karno Agustus 1966.

Kekuasaan Soekarno berakhir dalam Sidang Istimewa MPRS 7-12 Maret 1967, saat SI MPRS itu memutuskan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala keluasaan pemerintahan negara dari tangannya. Lalu Soeharto naik ke puncak kekuasaan. Berakhirnya kekuasaan Soekarno, membawa Indonesia ke dalam satu babak baru. Continue reading Rahman Tolleng, Kisah Kandas Percobaan Struggle From Within

Soal PKI, Komisi Kebenaran atau Narasi Kebenaran?

PERDEBATAN mengenai penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu hingga sejauh ini masih terbelenggu oleh dua pilihan, khususnya dalam konteks perpolitikan Indonesia dan pergulatan kekuasaan segitiga –Soekarno, TNI-AD dan PKI– yang penuh kekerasan sepanjang 1960-1965 dan sesudahnya. Situasinya hingga kini juga masih mendua, apa melalui jalan yudisial atau jalan non-yudisial. Semua masih terjebak dalam perdebatan seperti itu. Ini menjadi semacam awan gelap yang menggelantung di atas kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah-olah tak ada alternatif lain.

Pilihan pertama, menyelesaikan secara yudisial, dengan mengambil beberapa perkara lalu itu dianggap mewakili semua perkara yang sudah terjadi. Padahal, masalahnya begitu kompleks. Bila ini yang dilakukan, malah akan menimbulkan ketidakadilan baru. Atau, pilihan kedua, menyelesaikannya secara non-yudisial, yang sampai saat ini rumusannya belum ditemukan.

Tetapi sebenarnya, selain dua pilihan di atas, masih ada pilihan lain. Pilihan lain itu, menurut tokoh pegiat HAM internasional Dr Marzuki Darusman–yang saat ini menjadi Ketua Tim Pencari Fakta PBB untuk masalah Rohingya– adalah penciptaan Narasi Kebenaran. Berupa suatu uraian yang mandat penulisannya diserahkan kepada suatu lembaga.

DEMO TOLAK PKI. “Situasinya hingga kini juga masih mendua, apa melalui jalan yudisial atau jalan non-yudisial. Semua masih terjebak dalam perdebatan seperti itu. Ini menjadi semacam awan gelap yang menggelantung di atas kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Dalam alam keterbukaan dan demokrasi serta HAM, begitu narasi itu ditulis dan selesai, sekurang-kurangnya satu generasi akan bertahan dengan uraian itu. Kalau tidak ada uraian kontra, maka uraian itu yang akan dipegang, sehingga akhirnya yang bertahan menolak narasi juga mencari jalan lain untuk menjelaskan posisi mereka secara argumentatif. Kalau itu sudah terjadi, maka suasana akan menjadi lebih sehat dan jernih.

Uraian naratif itu tentu ada syarat-syaratnya, tidak mengandalkan analisa semata-mata mengenai kejadian atau fakta, tetapi mencari makna. Narasi itu berpusat kepada makna, efek dari kejadian itu dalam bentuk kekerasan dan pengaruhnya kepada kehidupan bangsa saat ini. Menjadi pengetahuan bersama yang tak sulit untuk diterima, Peristiwa 30 September 1965, memiliki pertalian sebab-akibat. Baik ke masa sebelumnya, katakanlah minimal antara 1960-1965, maupun ke masa sesudahnya. Perseteruan komunis dan non komunis ditandai perilaku kekerasan di semua pihak.

Tulang punggung penyusunan narasi. Agar netral, yang ideal adalah bahwa itu mempunyai keabsahan kenegaraan, bukan keabsahan pemerintahan. Dan satu-satunya yang bisa secara formal adalah lembaga Komnas HAM, terlepas dari ada tidaknya kesangsian terhadap sepak terjang lembaga ini pada beberapa tahun terakhir. Tidak perlu harus anggota Komnas HAM yang sekarang, karena Komnas bisa menyusun satu tim dari kalangan yang dianggap kompeten, mempunyai kualifikasi, dan untuk ini harus diuraikan kualifikasi apa yang diperlukan. Misalnya, sejarawan, sosiolog, ahli politik, ahli militer dan sebagainya. Ini harus dipikirkan, tapi semua harus bernaung di bawah lembaga kenegaraan. Dan ini dibentuk Komnas dengan konsultasi yang luas, yaitu dengan orang-orang yang punya latar belakang dan pengetahuan yang bisa dikontribusikan.

Penyusunan narasi ini setidaknya memerlukan waktu, katakanlah enam bulan hingga setahun. “Saya sempat berbicara dengan beberapa orang di Komnas beberapa waktu lalu, agar bisa menangani,” tutur Marzuki Darusman. “Saya katakan, lupakan perkara-perkara yang sudah diperiksa. Tidak bisa. Bukti-buktinya juga tidak lengkap. Tak mungkin ditangani secara yudisial. Tapi memang diperlukan topangan dari negara, misalnya ada keputusan Presiden, bukan untuk mengakui lembaga ini, tetapi memerintahkan TNI membuka semua arsip untuk tim narasi. TNI, polisi, semua instansi pemerintah di pusat dan daerah diharuskan memberikan akses terhadap sumber informasi yang diperlukan. Dan ada sanksi-sanksinya jika ada tindakan-tindakan penghancuran informasi atau dokumentasi. Penyelesaiannya non-yudisial, karena untuk penyelesaian yudisial bagaimana cara dan kemungkinannya?”

Lalu bagaimana dengan solusi melalui Komisi Kebenaran? Adalah memang menarik bahwa sejauh ini di dunia internasional pencarian kebenaran telah melahirkan ‘industri’ komisi kebenaran. Sejak tahun 1970-an sudah ada 30-an dan hampir mencapai 40 komisi kebenaran di dunia ini, yang ditumpang-tindih dengan penyelidikan mengenai perkembangan kapitalisme. Titik puncak dari anjuran pembentukan komisi-komisi kebenaran di negara-negara yang mengalami transisi politik –terutama di negara-negara Latin dan Afrika– berkorelasi dengan bangkitnya neo-liberalisme. Bahwa neo-liberalisme –termasuk penyesuaian struktural dari IMF, intervensi dalam politik-ekonomi nasional, dominasi World Bank dan IMF– adalah kebutuhan dari perluasan ideologi neo-liberalisme.

Dalam praktek, perkembangan lanjut kapitalisme dan bangkitnya neo-liberalisme melahirkan kekerasan dalam masa kekuasaan otoriter di setiap negara tersebut. Kekerasan itu berlanjut dan berintegrasi dengan kekerasan struktural ekonomi neo-lib. Tepatnya, ia menyelinap di balik kekerasan struktural politik ekonomi neo-lib ini, tetapi di depannya dilekatkan retorika negara demokratis. ‘Transisi demokrasi’ diperlukan dan dipercepat, tak lain sebenarnya bertujuan agar kapitalisme mendapatkan wilayah baru bagi operasinya setelah mengalami krisis dan kejenuhan produksi industri yang tak bisa dipasarkan lagi. Kecuali, ada negara-negara yang dibangkitkan daya belinya untuk membeli barang-barang produksi negara-negara maju.

Negara-negara sasaran ini tadinya dikuasai kelompok fasis-otoriter –yang di belakangnya adalah kekuatan kapitalisme. Negara-negara ini berubah karena proses demokratisasi –dengan antara lain memanfaatkan retorika hak azasi manusia. Kapitalisme itu tidak lagi memiliki bangunan, maka ia harus membuat bangunan baru. Neo-lib ini yang menjadi sarananya. Untuk menegakkan neo-lib diperlukan proses transisi yang dipercepat. Sedangkan proses transisi yang dipercepat ini hanya bisa dilakukan dengan ‘industri’ komisi-komisi kebenaran. Sayangnya selama ini umumnya orang tidak terlalu jeli melihat bahwa semua ini dibuat dalam satu jalinan yang menyebabkan suatu situasi yang serba salah tentang kebenaran itu sendiri.

Karena terjun menangani berbagai urusan internasional, “saya mendapat kesempatan terbuka untuk melihat korelasi antara ‘industri’ komisi-komisi kebenaran dengan kekerasan struktural yang sekarang ini menciptakan kemiskinan. Sebagian kecil orang menjadi makin kaya, sementara sebagian terbesar lainnya makin miskin,” demikian Marzuki. Sayang sekali, adalah karena itu, belakangan ini keberadaan komisi-komisi kebenaran di berbagai belahan dunia makin diragukan efektivitasnya. Maka harus lebih pandai memilah-milah antara kebenaran itu sendiri dengan ‘komisi kebenaran’ yang dalam praktek banyak dibelokkan arahnya dan menjadi sepuhan untuk transisi dengan tendensi kepentingan khusus.

Dengan demikian, tampaknya solusi melalui penciptaan Narasi Kebenaran lebih bisa diharapkan. Termasuk untuk Indonesia, khususnya mengenai Peristiwa 30 September 1965 dan segala ikutannya…. (socio-politica).

‘Hantu’ PKI dan Filsafat Marxis Kontemporer

MENJELANG 52 tahun Peristiwa 30 September 1965, banyak disebutkan tentang gejala neo-komunisme. Apakah ideologi itu masih ada dan akan tumbuh kembali dalam berbagai wujud baru? Secara spesifik untuk konteks Indonesia bahkan mengemuka diskursus tentang kemungkinan bangkitnya kembali PKI. Selasa malam 19 September 2017, melalui tvOne, Indonesia Lawyers Club memilih tema pembahasan yang mempertanyakan apakah PKI itu nyata atau hantu?

Ada yang menyatakan PKI itu adalah hantu yang sekaligus juga nyata. Namun –seperti halnya diskursus yang berlangsung di masyarakat beberapa tahun terakhir– ada juga yang menyebutkan komunisme adalah ideologi yang sudah rontok. Salah satunya, budayawan Goenawan Mohammad. Dalam sebuah wacananya ke publik ia menggambarkan ‘kematian’ komunisme dengan mengutip Alexander Solzhenitsyn, “Bagi kami di Rusia, komunisme itu anjing yang mati.”

MARZUKI DARUSMAN. “Kita tidak terampil menanggapi dimensi-dimensi baru ideologi, khususnya yang terkait dengan komunisme.”

Betulkah komunisme sudah mati? Rontok dalam kekuasaan, mungkin, ditandai oleh bubarnya Uni Sovyet, kembali menjadi keping-keping banyak negara seperti semula. Tapi bisakah ideologi mati begitu saja? Di China daratan, meski sepak terjang dalam kehidupan ekonominya sudah kapitalistis, tetapi ideologi politiknya tidak ikut mati.

Terlepas dari itu semua, kelihatannya tak banyak orang mengikuti wacana yang terbuka di dunia internasional tentang perkembangan komunisme, mengenai ideologi, maupun mengenai kapitalisme dan sebagainya. “Ini membuat kita tidak terampil menanggapi dimensi-dimensi baru ideologi,” kata Marzuki Darusman dalam suatu percakapan, “khususnya yang terkait dengan komunisme.”

Sebenarnya terdapat informasi dan pengetahuan baru bahwa komunisme sebagai ideologi saat ini sedang mencari penjelmaan baru melalui tokoh-tokoh cendekiawan dunia seperti Slavoj Žižek, peneliti senior sosiologi di Universitas Ljubljana, Slovenia.

Žižek mencanangkan suatu masa depan dengan ideologi baru yang merupakan penjelmaan dari komunisme, namun tanpa bentuk kepartaian atau pelembagaan seperti di masa lampau. Ia menggunakan filsafat Marxis kontemporer dengan pendekatan kultural, dan menjabarkan diri sebagai kiri radikal yang mengkritisi neo liberalisme. Jadi, memang ada upaya untuk merehabilitasi komunisme di lingkungan cukup terpandang di kalangan intelektual dunia sekarang. Akan tetapi bila kita tak mengikuti prosesnya dengan cermat, kita tak akan mengerti bahwa proses pencarian itu bukan serta merta merupakan tiruan ideologi komunisme masa lalu.

“Karena kaitan tugas di PBB, saya misalnya juga harus mengamati perkembangan di Korea Utara. Negara itu tidak mengklaim dirinya sebagai negara dengan sistem sosialis apalagi komunis. Mereka mengklaim dirinya sebagai negara dengan ideologinya sendiri, dan tidak lagi menggunakan label komunisme,” kata Marzuki Darusman. Tapi sistem yang diterapkan di Korea Utara selama ini adalah sistem yang ekstrim, yang sama dengan sistem Stalinis di Rusia masa lampau. Katakanlah, komunisme dengan Stalinisme. Tapi, tidak persis seperti itu sebenarnya. Sistem totaliter yang dulu diterapkan di Uni Soviet, lebih tepat disebut sebagai Stalinisme –yang kini sudah runtuh. Stalinisme adalah bentuk komunisme yang degeneratif, yaitu komunisme yang menjelma menjadi terpusat pada kultus personalitas. Sepuhannya kala itu mungkin komunisme, tapi hakekatnya adalah Stalinisme, sama dengan Maoisme di China.

SLAVOJ ZIZEC. “Ideologi baru yang merupakan penjelmaan dari komunisme, namun tanpa bentuk kepartaian atau pelembagaan seperti di masa lampau.”

Perlu mencoba membuka ufuk pemikiran baru, untuk lebih mewacanakan secara tenang dan tidak tergopoh-gopoh bertindak menghadapi fenomena baru itu. Apakah itu untuk mencegah atau untuk membela diri, karena kedua-duanya sama-sama tidak menyelesaikan soal. Lebih penting sekarang dalam konteks Indonesia adalah bagaimana bisa melakukan hal-hal berharga untuk ke depan ini. Bukan sebatas berslogan mencegah terjadinya pengulangan dari peristiwa seperti yang terjadi pada September 1965. Untuk itu harus kritis. Sama pentingnya tentu adalah jangan sampai terjadi pengulangan masa Soekarno tahun 1960-1965 maupun pengulangan Orde Baru.

Menyikapi fenomena ideologis tidak bisa hanya dengan sikap marah-marah, melainkan dengan membangun barikade pemikiran yang bersumber pada ideologi nasional, yaitu Pancasila. Di sinilah agaknya kita tertinggal, sehingga seringkali menghadapi komunisme semata-mata sebagai hantu. Tidak sebagai suatu tantangan dalam konteks ideologi bangsa, misalnya dalam kaitan berkembangnya filsafat Marxis kontemporer. Salah seorang tokoh penggagas pembaharuan politik Indonesia Dr Midian Sirait (almarhum), melalui bukunya yang diterbitkan bertepatan dengan usianya 80 tahun, pernah mengajukan perlunya revitalisasi Pancasila. Tapi mungkin, jalan yang lebih tepat lagi, seperti diajukan Marzuki Darusman, adalah ideologisasi lanjut dari Pancasila. Meski, proses itu tidak bisa berlangsung sekejap dan instan. Memerlukan waktu, dan memerlukan juga proses kecendikiawanan (socio-politica).

Kisah Kandas Tokoh Sipil dan Militer Dalam Pembaharuan Politik (1)

BERITA-BERITA 11 Maret 2016 di berbagai suratkabar nasional, menyebutkan terjadinya kembali kebakaran lahan dan hutan di beberapa provinsi. Namun, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, jumlah titik apinya jauh lebih kecil dibanding tahun lalu. Tapi sebenarnya, di Indonesia, bukan hanya hutan yang bisa terbakar dan membuat beberapa bagian negara ini nyaris hilang terbungkus asap, membuat penduduk di kawasan sekitar tersengal-sengal sesak napas seperti terjadi berkali-kali. Kebakaran juga sering melanda kehidupan politik. Itu sebabnya, kehidupan politik dan kepartaian di sini kerap berbau sangit.

Bak hutan ‘konsesi’  yang ditangani sejumlah korporasi dengan jalan pintas aksi kriminal ‘bakar-membakar’ untuk land clearing, dalam kehidupan politik merambah ‘hutan’ kepentingan dengan cara membakar juga terjadi. Maka dalam beberapa tahun terakhir, kehidupan politik Indonesia pun senantiasa diselimuti kabut asap yang menyesakkan. Ada kesalahan dalam pembangunan sistem politik Indonesia dari waktu ke waktu, yang tak terlepas dari kandasnya serangkaian upaya pembaharuan politik beberapa dekade terakhir. Antitesisnya justru cenderung datang dari kalangan pemegang kunci-kunci kekuasaan sendiri, yang menikmati statusquo ‘sistem’ politik yang ada selama ini. Dan begitu dikritisi, muncul tudingan deparpolisasi dan semacamnya.

STATUS QUO. "Ada kesalahan dalam pembangunan sistem politik Indonesia dari waktu ke waktu, yang tak terlepas dari kandasnya serangkaian upaya pembaharuan politik beberapa dekade terakhir. Antitesisnya justru cenderung datang dari kalangan pemegang kunci-kunci kekuasaan sendiri, yang menikmati statusquo ‘sistem’ politik yang ada selama ini." (Karikatur dasar, T. Sutanto)
STATUS QUO. “Ada kesalahan dalam pembangunan sistem politik Indonesia dari waktu ke waktu, yang tak terlepas dari kandasnya serangkaian upaya pembaharuan politik beberapa dekade terakhir. Antitesisnya justru cenderung datang dari kalangan pemegang kunci-kunci kekuasaan sendiri, yang menikmati statusquo ‘sistem’ politik yang ada selama ini.” (Karikatur dasar, T. Sutanto)

            Pasca Soeharto, sistem kepartaian Indonesia berbalik 180 derajat kembali menjadi multi partai dengan kecenderungan praktek parlementer meski menurut sistem formal ketatanegaraan yang ada masih menggunakan sistem presidensial. Dan karena tak pernah ada partai yang berhasil memenangkan suara yang cukup untuk menciptakan mayoritas kerja di parlemen, maka tawar menawar politik menjadi bagian sehari-hari dalam praktek politik di lembaga perwakilan rakyat. Presiden yang terpilih dalam tiga kali pemilihan umum presiden secara langsung selalu dibayangi kekuatiran politik karena tak memiliki mayoritas kerja yang kuat di DPR dan harus melakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai yang ada. Berbagai cara, seakan dihalalkan demi terciptanya mayoritas kerja itu, baik melalui pembentukan ‘koalisi semu’ maupun ‘pelemahan’ partai seberang –bila perlu melalui akuisisi melalui paksaan kekuasaan. Dalam beberapa kasus ‘kekuasaan’ dan ‘kewenangan’ Menteri Hukum dan HAM digunakan sebagai tongkat penggebuk, bahkan bila perlu, tanpa mengindahkan keputusan Mahkamah Agung sekali pun.

Bangunan politik baru: Antara cita-cita dan fatamorgana. TAK LAMA setelah terjadinya Peristiwa 30 September 1965 dengan segera sejumlah tokoh intelektual dan kelompok generasi muda di masyarakat yang berbasis kampus berbicara tentang perlunya penghancuran bangunan politik lama. Ada yang menyebutnya bangunan politik G30S/PKI, tetapi yang dimaksudkan sebenarnya adalah bangunan politik Nasakom yang setidaknya selama sekitar lima tahun terakhir setelah Dekrit 5 Juli 1959 dibangun oleh Soekarno. Sebagai pengganti bangunan politik lama itu, harus dibangun suatu bangunan politik baru yang menjamin keadilan, kebenaran, kemanusiaan dan demokrasi –yang praktis hilang dalam 5 tahun terakhir kekuasaan Soekarno– untuk membuka kemungkinan pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan lebih baik.

            Banyak pemikiran baru dan segar yang muncul dari kalangan cendekiawan dan generasi muda kala itu, yang memperlihatkan keinginan kuat agar pembaharuan politik dilakukan sesegera mungkin. Namun sepanjang tahun 1966 wacana pembaharuan politik untuk sementara tenggelam dalam arus gerakan pembubaran PKI dan kemudian gerakan retoris melahirkan Orde Baru untuk menggantikan Orde Lama Soekarno. Dan masih pada tahun yang sama gerakan generasi muda tahun 1966 bereskalasi menjadi gerakan menurunkan Soekarno dari kekuasaan negara, mulai dari Bandung dan kemudian Jakarta sebelum merambat ke kota-kota perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

Segera setelah turunnya Soekarno dari kekuasaan formal di bulan Maret 1967, barulah kelompok cendekiawan dan mahasiswa dari Bandung bisa lebih terfokus menyentuh isu pembaharuan politik. Mereka menggunakan terminologi yang lebih tajam, yakni sebagai usaha perombakan struktur politik. Bendera perombakan struktur politik ini berlangsung hingga beberapa lama. Tetapi pada sisi lain dengan segera terlihat pula bahwa upaya perombakan struktur politik ini menghadapi hambatan-hambatan, yang antara lain terutama datang dari kalangan partai-partai ideologis yang  keberadaannya berakar dari zaman Soekarno. Tetapi kelak di kemudian hari, upaya perombakan struktur politik itu kerapkali justru harus berhadapan dengan Jenderal Soeharto yang ternyata memiliki arus pemikiran berbeda. “Padahal,” menurut Dr Midian Sirait –salah satu tokoh KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia) yang bersama tokoh KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dari Bandung Rahman Tolleng, banyak melontarkan gagasan perombakan struktur politik– “pada mulanya Soeharto sempat diharapkan sebagai tokoh yang akan menerobos kebekuan politik yang ada pada rezim terdahulu.”

            Terhadap arus pemikiran Jenderal Soeharto yang berbeda, sejumlah tokoh memprakarsai suatu simposium pembaharuan di Bandung, 10 hingga 12 Pebruari 1968. Simposium yang berlangsung di Bumi Sangkuriang Bandung ini diselenggarakan bersama oleh KASI, ITB, Seskoad (Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat) dan Kodam Siliwangi. Peserta simposium antara lain tokoh-tokoh terkemuka seperti Mohammad Hatta, Adam Malik, Sultan Hamengku Buwono IX, TB Simatupang, Sjafruddin Prawiranegara, IJ Kasimo, Mr Sumanang dan Mohammad Natsir. Dr Midian Sirait menjadi ketua Steering Committee dan memimpin diskusi bergantian dengan Kolonel Samosir dari Seskoad. Komandan Seskoad kala itu adalah Jenderal Tjakradipura. Diskusi berlangsung 3 hari, tanpa kehadiran wartawan. Kini boleh dikatakan semua peserta diskusi telah tiada, termasuk tokoh KASI Adnan Buyung Nasution selain Midian Sirait.

Kepada seorang penulis buku, Rum Aly, Dr Midian Sirait menuturkan, “Saya memimpin diskusi itu dengan sangat hati-hati, agar jangan sampai ada di antara tokoh bangsa ini yang tersinggung. Mulanya mereka bertanya kenapa mereka diundang. Saya menjawab, bapak-bapak diundang karena tidak pernah terlibat dalam kekuasaan di masa Soekarno. Saya mempersilahkan mereka berbicara berdasarkan urutan alfabetis. Dengan demikian Adam Malik selalu berbicara dulu dan Sjarifuddin Prawiranegara serta TB Simatupang bicara belakangan.”

Dalam pertemuan itu tokoh Katolik IJ Kasimo mengatakan: “Sudahlah. Partai-partai politik yang ada sekarang ini telah berdosa sepanjang perjalanan sejarah politik kita. Sekarang kekuasaan ada di tangan tentara. Kita moratorium saja selama 25 tahun. Kita beri saja tentara kesempatan memimpin 25 tahun. Setelah 25 tahun kita tata kembali. Kita beri waktu 25 tahun sebagai periode moratorium pertentangan ideologi.”

Adam Malik lain lagi. Ia berkata: “Ya sudahlah, untuk sekali ini dalam revolusi perubahan kekuasaan ini biarlah tentara di depan. Selesai tugas, tentara kembali ke baraknya. Tentara ini kan seperti malaikat, jangan berpolitik. Bukankah politik itu kotor, jadi malaikat tidak usah terlibat lagi.” Mendengar ucapan Adam Malik, Jenderal Tjakradipura dengan agak marah, berkata: “Itu tidak manusiawi. Masa’ kami disebut malaikat? Tentara bukan malaikat, bung. Tapi kami punya tanggungjawab pada bangsa dan negara.”

TB Simatupang mengatakan, “Prosesnya harus dalam satu pencetan.” Simatupang mencontohkan pengalaman Turki di bawah Jenderal Kemal Ataturk. “Kemal Ataturk mengambil alih kekuasaan dan pada waktu yang sama ia menyuruh temannya mendirikan satu partai politik, dan berjalan sejajar dengan militer dalam kekuasaan. Kemudian, tiba waktunya Ataturk memberikan kekuasaan kepada partai politik yang sudah dipersiapkan itu. Dalam konteks Indonesia, kita harus mempersiapkan lebih dulu partai politik yang bisa bekerjasama.”

Bung Hatta samasekali tidak menyebut partai politik. Seperti yang kerap disampaikannya sebelumnya, ia menganjurkan menyerahkan kekuasaan hukum ke tangan polisi, perkuat kesatuan Brigade Mobil (Brimob), perkuat koperasi. Sjafruddin Prawiranegara lebih radikal. “Bubarkan semua partai,” ujarnya. “Lalu bentuk tiga partai. Satu partai nasionalis, satu partai agama dan yang ketiga satu partai netral.” Sjafruddin menggunakan istilah netral namun tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan partai netral –“ya, partai netral lah”, katanya– dan menghindari menyebut kekuatan sosialis. Di situlah Mohammad Natsir tampil dengan sosok seorang guru. “Jangan bubarkan partai politik”, ujarnya. “Partai itu ibarat belukar. Jika belukar dibakar, setelah terbakar akan tumbuh macam-macam ilalang. Itulah keadaan yang akan kita hadapi nanti suatu waktu setelah melakukan ‘pembakaran’. Tanam saja pohon-pohon yang baik.” Gambaran Natsir terjadi kini, bermunculan bermacam-macam partai yang tidak karuan ibarat ilalang sesuai belukar dibakar. Mungkin itu sebabnya Natsir mengingatkan, jangan dibakar, tapi biarkan. “Kita bina partai yang masih baik.”

“Jadi memang ada bermacam-macam pendapat yang muncul dalam diskusi di Bumi Sangkuriang itu,” Midian Sirait menyimpulkan. “Tapi setidaknya harus ada satu yang jelas, harus ada perubahan struktural. Sebagai pimpinan sidang saya melontarkan bagaimana caranya supaya ada perubahan struktural dalam rangka pembaharuan politik Indonesia. Saya sendiri lebih condong kepada suatu pemerintahan teknokratis yang dijalankan bersama militer. Biarkan saja 25 tahun ini pemerintahan yang teknokratis, sambil kita robah struktur masing-masing. Yang paling pokok adalah –seperti juga pendapat Rahman Tolleng– ada proses institusionalisasi dari gerakan, semisal masuk ke dalam parlemen untuk membangun parlemen yang lebih baik. Katakanlah, memperjuangkan gagasan dari dalam institusi formal.” (Berlanjut ke Bagian 2 – socio-politica.com).

Cerita Nawa (Duka) Cita Presiden Joko Widodo

SAAT khalayak pada umumnya masih membicarakan peristiwa teror bom ibukota di wilayah Sarinah Thamrin, dan silang kata mengenai kasus Setya Novanto-Sudirman Said-Maroef Sjamsoeddin belum usai, timbul semacam kesangsian tentang ‘masa depan’ Nawacita. Mengangkat anggapan yang ada di tengah masyarakat Pojok Mang Usil Harian Kompas (Rabu 20 Januari 2016) menulis “Nawacita makin sayup-sayup.” Disertai komentar “Jangan sampai jadi dukacita.” Ini sebuah sentilan usil yang masih cukup lunak terhadap Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di tampuk kekuasaan negara. Lima puluh tahun yang lalu, Presiden Soekarno menghadapi sorotan yang lebih krusial. Kala itu pidato pertanggungjawaban Bung Karno ‘bapak ideologi’ Presiden Joko Widodo, yang berjudul Nawaksara, mendapat ‘sentilan’ keras dalam tulisan seorang cendekiawan muda dari ITB, MT Zen, melalui penamaan Nawasengsara.

Dalam tulisan yang mampu mewakili aspirasi sebagian besar generasi muda waktu itu MT Zen memaparkan sembilan kesengsaraan untuk rakyat yang telah dipersembahkan sang presiden selama berkuasa, khususnya antara tahun 1960 sampai 1965. (Lihat https://socio-politica.com/2015/03/18/dari-nawaksara-soekarno-ke-nawacita-jokowi/). Melalui pidato 22 Juni 1966 di depan Sidang MPRS itu, Soekarno mencoba menjelaskan mengenai berbagai gelar dan jabatan yang dimilikinya, seperti Pemimpin Besar Revolusi, Presiden Seumur Hidup dan Mandataris MPRS. Ia juga menjelaskan mengenai landasan kerja dalam melanjutkan pembangunan yang mencakup konsep Trisakti –suatu konsep yang diangkat kembali oleh Presiden Joko Widodo– serta Rencana Ekonomi Perjoangan dan pengertian konsep Berdikari. Tetapi, apa yang justru diminta MPRS sebagai pokok masalah terkait pertanggungjawaban mengenai Peristiwa 30 September 1965, samasekali tidak disinggung Soekarno.

NAWACITA PRESIDEN JOKO WIDODO. "Semua kegaduhan dan kekalutan, disorder atau apa pun namanya, bagaimana pun tidak bisa dilepaskan dari kelemahan kualitatif kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya."
NAWACITA PRESIDEN JOKO WIDODO. “Semua kegaduhan dan kekalutan, disorder atau apa pun namanya, bagaimana pun tidak bisa dilepaskan dari kelemahan kualitatif kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya.”

TAHUN 2015 yang baru berlalu ini, memang bukan tahun yang melegakan. Sementara itu, tahun 2016 sendiri pun masih penuh tanda tanya: Apakah menjadi tahun momentum pembuka keberhasilan Presiden Joko Widodo –‘bersama’ Wakil Presiden Jusuf Kalla– melunasi janji-janjinya kepada rakyat Indonesia saat menuju kursi kepresidenan. Atau, kembali menjadi awal babak baru dengan setumpuk janji baru –katakanlah derivat Nawacita lainnya– sebagai pemberi harapan baru berikutnya?

Sembilan janji. Nawacita pada butir pertamanya menjanjikan akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara. Tetapi peristiwa teror bom dan serangan bersenjata Kamis pagi 14 Januari 2016 pekan lalu di wilayah Sarinah Jalan MH Thamrin, sedikit atau banyak telah mengusik rasa aman dan kepercayaan terhadap pertahanan-keamanan negara. Dan betulkah politik luar negeri kita bebas aktif, saat pemerintah makin memperkuat jalinan kepentingan –untuk tidak menyebutnya ketergantungan– ekonomi-keuangan dengan Republik Rakyat China? Dulu kala, rezim Soekarno membangun poros Jakarta-Peking, apakah kini ada poros Jakarta-Beijing?

“Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” bunyi Nawacita kedua. Rekaman percakapan segitiga Setya-Maroef-Sudirman (SMS) mirip kotak Pandora yang bocor terbuka. Meski kebenaran isi rekaman itu masih memerlukan penelusuran lanjut, tapi setidaknya terindikasikan terdapatnya permainan-permainan politik-kekuasaan-bisnis tingkat tinggi di negara kita. Efektif untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi jauh dari bersih. Demokratis dan terpercaya? Lalu, apakah sepak terjang Menteri Hukum dan HAM menangani pembelahan-pembelahan di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dengan bahasa kekuasaan bisa disebut demokratis dan terpercaya? Apakah aspek (kekuasaan) politik mengatasi supremasi hukum? Terlepas dari itu, bagaimanapun kehadiran dua partai tersebut sudah menjadi semacam tradisi dalam kehidupan politik Indonesia sejak 1971/1973, bersama PDI yang kemudian menjelma sebagai PDIP yang kini menjadi partai berkuasa.

Cita ketiga dari Nawacita yang yang berbunyi, “Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” mengingatkan kepada strategi Mao “desa mengepung kota.” Tidak soal, kalau itu pada waktunya berfaedah. Tapi sekedar mendistribusi dana bantuan desa saja, sejauh ini masih tersendat-sendat dalam pelaksanaan. Dan dalam konteks negara kesatuan, masih sering timbul pertanyaan, mampukah pemerintahan Jokowi-JK menangani dengan baik Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua ke depan dengan lebih baik, agar tidak menjadi ulangan Timor Timur?

Nawacita keempat menegaskan akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Butir keempat ini berhadapan dengan sejumlah fakta pelemahan KPK di segala lini. Penegak hukum yang tergoda suap dan iming-iming wealth driven law, menjadi semacam realita sehari-hari yang diyakini benar terjadi, namun tak tersentuh dan apalagi bisa terbuktikan oleh masyarakat. Dan pertanyaannya, reformasi sistem macam apa?

Nawacita kelima menjanjikan akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar wajib belajar 12 tahun bebas pungutan. Mungkin inilah satu-satunya butir Nawacita yang disambut dengan antusiasme yang cukup dari masyarakat, terutama dalam kaitan adanya Kartu Indonesia Pintar yang membuat beban biaya pendidikan yang selama ini dipikul masyarakat menjadi ringan. Meski, sekali-kali ada juga ekses. Ketika seorang ibu di Jakarta mengeluh kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tentang potongan sekian persen dalam pencairan dana Kartu Jakarta Pintar, sang Gubernur mencaci sang ibu sebagai maling, tanpa lebih dulu mencari tahu duduk persoalan sebenarnya, kenapa sang ibu terdorong untuk dan bisa mencairkan dana tersebut. Tapi terlepas dari adanya ekses, persoalan utama dunia pendidikan adalah kualitas kurikulum yang mampu disiapkan para perancang dan penentu di kementerian pendidikan.

Butir keenam dan ketujuh Nawacita menyebutkan tekad penyelenggara negara untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Dan, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Dua cita-cita ini bukan sekedar pilihan melainkan memang keharusan untuk dilakukan bila tidak ingin jatuh tersungkur dalam persaingan antar bangsa dan negara yang makin menajam. Tetapi ketidakmampuan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengelola dengan baik –untuk tidak menyebutnya sangat buruk– kehidupan politik selama ini, menjadi sumber keraguan. Setahun lebih sejak awal pemerintahannya rezim ini terkuras fokusnya oleh masalah-masalah politik yang tidak produktif, dan pada saat yang sama ada persoalan dengan kualitas personil kabinet. Untuk mengkompensasi ketidakberhasilan, politik pencitraan lalu dijalankan dengan kadar tinggi. Banyak menteri dan institusi pemerintahan lalu lebih sibuk beriklan.

Janji kedelapan Nawacita adalah melakukan revolusi karakter bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan. Tapi sebenarnya bila berbicara tentang revolusi karakter atau revolusi mental, yang pertama-tama dibutuhkan pada hari-hari ini justru adalah revolusi mental dikalangan pemimpin-pemimpin dan aparat pemerintahan itu sendiri. Bagaimana agar mereka meninggalkan kultur feodalistik, meninggalkan sikap lebih mengedepankan penggunaan kekuasaan daripada sikap demokratis dalam menjalankan kekuasaan negara dan pemerintahan. Rakyat lebih membutuhkan penteladanan daripada sekedar banjir iklan dan slogan tentang revolusi mental. Sudah tujuh puluh tahun lebih bangsa ini dijejali dengan retorika kosong minus keteladanan.

“Kami akan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga,“ janji kesembilan Nawacita. Restorasi sosial apa, kebhinekaan apa dan dialog apa? Manusia Indonesia masih selalu saling kejar dan saling usir karena perbedaan keyakinan antar agama maupun intra agama. Belajar dari kebiasaan bertengkar di antara kalangan politisi maupun kalangan kekuasaan pemerintahan –yang merupakan tontonan tetap di media dari waktu ke waktu– maka masyarakat akan lebih mahir bertengkar daripada berdialog.

Dukacita. Jadi, memang benar, Nawacita itu kini sayup-sayup. Salah-salah bisa menjadi nawa dukacita. Tahun yang baru berlalu ini, memang penuh masalah. Bila meminjam ungkapan-ungkapan yang sempat dilontarkan berbagai kalangan ke tengah masyarakat, tahun 2015 adalah tahun penuh kegaduhan dan kekalutan. Semuanya bercampur aduk menjadi sumber kecemasan dalam menapak ke depan menjalani tahun 2016. Entah bagaimana tahun 2016 ini nanti.

Semua kegaduhan dan kekalutan, disorder atau apa pun namanya, bagaimana pun untuk sementara ini tidak bisa dilepaskan dari kelemahan kualitatif kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya. Sebagaimana keadaan itu juga tak terlepas dari kelemahan kualitatif yang ada di tubuh para pelaku politik di parlemen –yang merupakan perpanjangan tangan partai-partai– dan di luar parlemen, maupun penegakan hukum yang dalam banyak hal masih memiliki sejumlah celah untuk dipengaruhi kekuatan politik dan kekuatan ekonomi. Kualitas kepemimpinan tentu saja selalu punya peluang untuk diperbaiki. Namun per saat ini, kita semua seakan masih berada dalam suatu lingkaran dengan jeratan pengaruh buruk yang nyata: Bila tidak pragmatis mengutamakan kepentingan diri atau kelompok di atas kepentingan ideal demi bangsa dan negara, akan hancur dan tersisih oleh para pesaing dalam kekuasaan negara dan kekuasaan sosial.

Siapa bisa dan akan mengakhiri? (socio-politica.com)

International People’s Tribunal, Berdiri Hanya Pada Sepertiga Kebenaran

SETELAH ‘bersidang’ empat dari lima hari kerja sepanjang pekan lalu –Selasa tanggal 10 hingga Jumat 13 November 2015– para hakim pada forum International People’s Tribunal (IPT) di Den Haag, mengambil kesimpulan yang sedikit anti klimaks. Pertama, anti klimaks terhadap ‘kegaduhan’ yang tercipta karena sikap reaktif –dengan lontaran komentar yang untuk sebagian besar dangkal dan ceroboh– sejumlah petinggi pemerintahan Indonesia. Kedua, anti klimaks terhadap ekspektasi tinggi sebagian ‘kelompok kiri’ yang terasa agak meluap bahwa ‘pengadilan rakyat’ itu akan membenarkan penuh ‘klaim’ kebenaran mereka selama ini terkait Peristiwa 30 September 1965. Ketiga, anti klimaks terhadap kebenaran sejati dari peristiwa kejahatan kemanusiaan –yang terjadi di tahun 1965, 1966 hingga 1967– itu sendiri.

            Panel tujuh hakim IPT yang dipimpin Zak Jacoob yang berasal dari Afrika Selatan, menetapkan bahwa terdapat bukti pelanggaran HAM berat memang terjadi pasca Peristiwa 30 September 1965 di Indonesia. Selain itu panel juga menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan, yang dilakukan secara sistematis dan berulang selama tahun 1965-1967. Pada sisi lain, panel hakim menyebut telah terjadi pembunuhan terhadap sejumlah jenderal dan perwira militer Indonesia. Kesimpulan yang diambil para hakim IPT itu, adalah berdasarkan kesaksian para korban dan 9 dakwaan yang diajukan tim jaksa yang dipimpin pengacara asal Indonesia Dr Todung Mulia Lubis. “Seluruh materi, tanpa diragukan lagi, menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat yang diajukan ke hakim, memang terjadi,” demikian media mengutip Zak.

NURSJAHBANI KATJASUNGKANA DI INTERNATIONAL PEOPLE'S TRIBUNAL. "Semestinya tak perlu menganggap Todung Mulia Lubis dan Nursjahbani Kacasungkana sebagai pengkhianat. Atau, orang-orang Indonesia yang pikirannya tidak Indonesia lagi seperti kata Menteri Polhukham Luhut Pandjaitan. Biarkan saja mereka mencari panggungnya sendiri." (download CNN Indonesia)
NURSJAHBANI KATJASUNGKANA DI INTERNATIONAL PEOPLE’S TRIBUNAL. “Semestinya tak perlu menganggap Todung Mulia Lubis dan Nursjahbani Kacasungkana sebagai pengkhianat. Atau, orang-orang Indonesia yang pikirannya tidak Indonesia lagi seperti kata Menteri Polhukham Luhut Pandjaitan. Biarkan saja mereka mencari panggungnya sendiri.” (download CNN Indonesia)

            Khusus tentang dakwaan jaksa terkait keterlibatan sejumlah negara ‘barat’ –Amerika Serikat, Inggeris dan Australia– membantu Jenderal Soeharto menumpas Partai Komunis, hakim menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut, tanpa ikut menyebut nama negara-negara tersebut. Sementara itu pada sisi lain, sepanjang proses ‘peradilan’ IPT ini jaksa tidak memerlukan menyebut keterlibatan negara-negara blok timur kala itu –Uni Soviet, Cekoslowakia dan Republik Rakyat Tiongkok– dalam proses menuju terjadinya Peristiwa 30 September 1965 yang menjadi pangkal terjadinya malapetaka sosial yang penuh pelanggaran HAM berat di masa berikutnya.

            Terbawa berbuat kesalahan. TAK PERLU menolak kesimpulan para hakim International People’s Tribunal itu bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat pada waktu dan setelah terjadinya Peristiwa 30 September 1965. Sebagaimana tak perlu membantah dan membela keberadaan kamp Pulau Buru dan berbagai stigmatisasi yang kerap membabi buta, sampai-sampai fitnah terlibat G30S dan atau PKI pun dijadikan senjata dalam persaingan pribadi.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berat itu, malah perlu kita pertegas penamaannya sebagai kejahatan kemanusiaan sebagai hasil samping ‘tak terduga’ dari suatu rangkaian peristiwa politik. Pertarungan politik kekuasaan yang terjadi kala itu telah mencipta salah satu malapetaka sosiologis paling memilukan dalam sejarah Indonesia, akibat terpicunya perilaku kekerasan. Padahal dalam banyak waktu, perilaku kekerasan itu lebih sering terpendam dibalik sifat lemah lembut sehari-hari manusia dalam kultur Nusantara. Dan ini menjadi tanggungjawab sejarah para pemimpin masa itu, mulai dari Soekarno, Aidit sampai Jenderal Soeharto serta para pemimpin oportunis dari partai-partai Nasakom.

            Namun, perlu memberi catatan, bahwa International People’s Tribunal telah ikut terbawa berbuat kesalahan yang telah berlangsung selama 50 tahun, tidak berhasil melihat kebenaran secara penuh. Mencari, melihat dan menemukan kebenaran hanya pada sisi kelompok yang dianggap ‘korban’ dan itu pun terbatas pada korban dari kalangan pengikut partai komunis. Tidak mencari dan melihat kebenaran pada kelompok korban bukan komunis maupun korban dari kalangan masyarakat yang tak tahu apa-apa tetapi berada di tengah kancah kemalangan malapetaka sosiologis. Pada sisi pelaku, ‘pengadilan rakyat’ di Den Haag itu tidak berupaya mencari fakta bahwa pelaku kekerasan dan kejahatan kemanusiaan 1965,1966 dan 1967 itu ada pada semua pihak yang terlibat dalam pertarungan dan pembalasan politik kala itu. Dalam beberapa peristiwa di daerah tertentu seperti antara lain di Jawa Tengah, kelompok militan komunis mendahului melakukan kekerasan berdarah. Di Jawa Timur, harus diakui kelompok pengikut NU mendahului melakukan tindakan kekerasan, sebagai pembalasan terhadap aksi-aksi sepihak pengikut PKI selama bertahun-tahun masa Nasakom yang berpuncak pada tahun 1964-1965. Di Bali, dendam lama akibat perseteruan sosial-ekonomi-politik sebelum 1965 bekerja mencipta kekerasan berdarah antara massa PKI dengan massa PNI.

INTERNATIONAL PEOPLE'S TRIBUNAL. "Tetapi yang berhasil ditegakkan itu hanya sepertiga dari kebenaran itu sendiri. Kebenaran yang tidak lengkap dan hanya dari satu sisi tertentu –dalam hal ini, sisi kiri– pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran bila tidak dilanjutkan untuk menemukan kebenaran yang lebih utuh dan lengkap. Apalagi, bila tidak disertai sikap adil." (download bbc)
INTERNATIONAL PEOPLE’S TRIBUNAL. “Tetapi yang berhasil ditegakkan hanya sepertiga dari kebenaran itu sendiri. Kebenaran yang tidak lengkap dan hanya dari satu sisi tertentu –dalam hal ini, sisi kiri– pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran bila tidak dilanjutkan untuk menemukan kebenaran yang lebih utuh dan lengkap. Apalagi, bila tidak disertai sikap adil.” (download bbc)

            Adanya peranan kalangan tentara, khususnya Angkatan Darat, dalam ‘menuntun’ –katakanlah demikian– penumpasan terhadap pengikut PKI, tak perlu disangkal. Untuk sebagian, peranan itu memang diambil oleh beberapa kalangan tentara kala itu. Tapi, harus cermat pula melihat fakta bahwa pada masa Nasakom Soekarno, lebih dari separuh Komando Distrik maupun Resimen Militer di dua Komando Daerah Militer –Diponegoro dan Brawijaya– dikendalikan oleh perwira-perwira yang terpengaruh komunis. Dan sungguh menarik bahwa penumpasan PKI setelah 30 September 1965  pada daerah-daerah militer itu justru berlangsung lebih intensif dan keji di bawah ‘komando’ para perwira berhaluan komunis itu. Panglima Kodam Udayana maupun Gubernur Bali pada saat peristiwa kekerasan terjadi, dua-duanya dikenal berhaluan komunis.

Para korban di tiga daerah itu, dengan demikian, setidaknya terdiri dari tiga kelompok, yakni kelompok pengikut komunis, kelompok non-komunis dan paling tragis adalah kelompok ketiga yakni para korban dari kalangan masyarakat biasa yang tak tahu menahu ‘urusan’ politiknya tetapi terseret tumpas karena bekerjanya fitnah, iri hati dan dan dendam pribadi. Bahkan korban di kalangan pengikut komunis sendiri tak semuanya memiliki keterlibatan peristiwa politik tahun 1965, namun ikut menjadi tumbal dari tindakan ‘makar’ politik pemimpin partai.

Siapa pun korbannya, siapa pun pelakunya, kekerasan adalah kekerasan. Bila dilakukan besar-besaran dengan korban dalam jumlah masif, ia adalah kejahatan kemanusiaan.

Hanya sepertiga kebenaran. ‘Pengadilan rakyat’ di Den Haag yang ketua panitia penyelenggaranya adalah tokoh perempuan pegiat HAM dari Indonesia, Nursjahbani Katjasungkana SH, melalui sidang empat hari mungkin saja telah ikut menegakkan kebenaran, tetapi yang berhasil ditegakkan hanya sepertiga dari kebenaran itu sendiri. Kebenaran yang tidak lengkap dan hanya dari satu sisi tertentu –dalam hal ini, sisi kiri– pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran bila tidak dilanjutkan untuk menemukan kebenaran yang lebih utuh dan lengkap. Apalagi, bila tidak disertai sikap adil. Kebenaran dan keadilan adalah dua nilai yang merupakan satu kesatuan. Tanpa keadilan, tak ada kebenaran. Tanpa kebenaran, tak mungkin menemukan keadilan.

Tetapi terlepas dari itu, adil atau tidak adil, internasionalisasi kejahatan kemanusiaan yang terjadi mengikuti Peristiwa 30 September 1965 sudah merupakan realita. Lalu sebagian dari kita marah-marah, dan melontarkan berbagai tuduhan. Seorang tokoh atas di pemerintahan sampai salah kaprah, marah-marah ke pemerintah Belanda dan mengungkit-ungkit kekejaman masa kolonial Belanda. Padahal pemerintah Belanda tak punya wewenang apa pun terhadap International People’s Tribunal itu. Lainnya, melontarkan tuduhan pengkhianat. Semestinya tak perlu menganggap Todung Mulia Lubis dan Nursjahbani Katjasungkana sebagai pengkhianat. Atau, orang-orang Indonesia yang pikirannya tidak Indonesia lagi seperti kata Menteri Polhukham Luhut Pandjaitan. Biarkan saja mereka mencari panggungnya sendiri.

Pertanyaannya, ini lebih penting, kenapa ada yang terdorong dan merasa perlu mencari apa yang dianggapnya ‘kebenaran’ di luar Indonesia? Tak lain karena, pemerintah-pemerintah sesudah Soeharto, memang tidak pernah bersungguh-sungguh menangani dan menyelesaikan kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang pernah terjadi di Indonesia, tak terkecuali dan terutama kejahatan kemanusiaan 1965, 1966 dan 1967. Tidak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak pula pemerintahan Megawati Soekarnoputeri maupun kini pemerintahan Joko Widodo. Apakah lagi-lagi para pemimpin itu menggunakan pilihan menurut patron kultur Jawa “menyelesaikan masalah dengan menunda persoalan” sampai suatu waktu persoalan dilupakan dan selesai dengan sendirinya? Meski, bisa dipertanyakan akankah bisa demikian di masa modern dan makin modern di masa depan.

            Narasi Kebenaran. PERLU meminjam penggambaran Dr Marzuki Darusman SH –mantan Jaksa Agung RI dan Ketua Komnas HAM yang kini menjadi special rapporteur PBB dalam masalah HAM– tentang berlarut-larutnya penyelesaian masalah HAM ini di Indonesia. Menurut Marzuki, perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu masih terbelenggu oleh dua pilihan.  Situasinya masih mendua, apa melalui jalan yudisial atau jalan non-yudisial. Semua masih terjebak dalam perdebatan seperti itu. Seolah-olah tak ada alternatif lain. Pertama, menyelesaikan secara yudisial, dengan mengambil beberapa perkara lalu itu dianggap mewakili semua perkara yang sudah terjadi, padahal masalahnya begitu kompleks. Bila ini yang dilakukan, malah akan menimbulkan ketidakadilan baru. Atau, kedua, menyelesaikannya secara non-yudisial, yang rumusannya belum ditemukan.

“Terhadap situasi mendua ini saya mengusulkan penciptaan narasi kebenaran, yaitu uraian yang mandat penulisannya diserahkan kepada suatu lembaga. Dan ini sangat menentukan. Jadi selain dua pilihan di atas, sebenarnya ada pilihan lain. Kalau pihak TNI masih bersikukuh tidak mau membuka masalah ini, mereka akan di-bypass oleh gerakan narasi ini.” Dalam alam keterbukaan dan demokrasi serta HAM, begitu narasi itu ditulis dan selesai, sekurang-kurangnya satu generasi akan bertahan dengan uraian itu. Kalau tidak ada uraian kontra, maka uraian itu yang akan dipegang, sehingga akhirnya yang bertahan menolak narasi juga mencari jalan lain untuk menjelaskan posisi mereka secara argumentatif. Kalau itu sudah terjadi, maka suasana akan menjadi lebih sehat dan jernih. Uraian naratif itu ada syarat-syaratnya, tidak mengandalkan analisa semata-mata mengenai kejadian atau fakta, tetapi mencari makna. Narasi itu berpusat kepada makna, efek dari kejadian itu dalam bentuk kekerasan dan pengaruhnya kepada kehidupan bangsa saat ini.

SETELAH internasionalisasi, saatnya menasionalkan kembali persoalan pelanggaran HAM masa lampau yang mengikuti Peristiwa 30 September 1965 itu. Bagaimana pun, mendekati kebenaran sedekat-dekatnya, menjadi kunci penyelesaian. (socio-politica.com)

Dalam Kelemahan Manusiawi, 50 Tahun Memelihara Sisa Dendam 1965

KENDATI waktu telah bergulir 50 tahun lamanya, Peristiwa 30 September 1965, dengan berbagai perlukaan yang mendahului peristiwa maupun perlukaan lanjut yang terjadi sesudahnya, ternyata belum pulih sepenuhnya. Ketika luka-luka itu dikorek, setidaknya sekali setahun  di akhir September dan di awal bulan Oktober, ‘bekas’ perlukaan itu kembali membasah. Luka-luka itu bertahan, meminjam Dr Marzuki Darusman SH –aktivis HAM yang sempat menjadi Jaksa Agung RI– tak lain karena kita semua masih selalu terpaku pada perspektif masa lalu yang terbelenggu pada peristiwa. “Ini yang terus menerus dicerna selama ini, sehingga tidak bisa diperoleh kebenaran di situ.” Tercipta setidaknya perspektif dua kelompok wacana mengenai peristiwa, yang menurut Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo (putera salah satu pahlawan revolusi) membuat Indonesia seakan masih berada di tahun 1965.

SOEKARNO DAN SOEHARTO. "Satu per satu, bila ditelusuri jejaknya, tak ada satu pun di antara para tokoh utama yang terlibat –yang langsung maupun tak langsung pada akhirnya mencipta konflik berdarah di bulan September 1965– menunjukkan kebajikan yang cukup berharga. Beberapa di antaranya bahkan menampilkan perilaku buruk, keji, tak kenal belas kasihan dan penuh intrik." (foto download)
SOEKARNO DAN SOEHARTO. “Satu per satu, bila ditelusuri jejaknya, tak ada satu pun di antara para tokoh utama yang terlibat –yang langsung maupun tak langsung pada akhirnya mencipta konflik berdarah di bulan September 1965– menunjukkan kebajikan yang cukup berharga. Beberapa di antaranya bahkan menampilkan perilaku buruk, keji, tak kenal belas kasihan dan penuh intrik.” (foto download)

            Menjelang peringatan 70 tahun Proklamasi RI maupun menjelang 50 tahun Peristiwa 30 September 1965, beredar berita Presiden Joko Widodo akan menyampaikan permintaan maaf kepada anggota PKI korban kekerasan kemanusiaan setelah peristiwa. Dalam pidato di DPD-RI 14 Agustus 2015 Presiden mengungkap saat ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah air. “Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu.” Dan 1 Oktober 2015, usai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Joko Widodo menegaskan, “sampai detik ini tidak ada pemikiran untuk minta maaf.”

            Gagasan agar pemerintah minta maaf terkait pelanggaran HAM masa lampau, adalah bagian dari adanya keterpukauan kepada perspektif lama dan keterpakuan pada momen emosional 1965. Esensi dasar dari situasi emosional seperti itu dalam bentuknya yang paling ekstrim, adalah membiarkan diri terperangkap rasa benci dan rasa ingin membalas dendam. Sedang dalam bentuknya yang paling lunak adalah kebutuhan adanya pihak yang mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf. Dan sungguh luar biasa, bahwa baik bentuk emosi paling ekstrim maupun paling lunak ini telah bertahan lima puluh tahun lamanya. Melampaui sisa batas hidup para pelaku utama peristiwa –pada semua sisi– itu sendiri. Tetapi sebuah dendam memang seringkali bertahan hidup lebih lama dari usia manusia itu sendiri, karena bisa diwariskan turun temurun. Mungkin itu yang telah dan masih lanjut terjadi dalam ‘pembelahan’ masyarakat akibat Peristiwa 30 September 1965.

Memelihara rasa dendam berkepanjangan tak sedikit preseden sosiologisnya di tengah masyarakat kepulauan ini dalam berbagai momen sejarah. Mungkin sikap dendam dan mudah benci ditambah pembawaan gampang terhasut dan terpicu semangat bertengkarnya, telah menjadi salah satu faktor penting penyebab sulitnya penyelesaian berbagai konflik di negeri ini. Dalam kultur Nusantara, ‘budaya’ dendam dan balas dendam, seringkali memang mendapat pembenaran sebagai suatu nilai –satu patron dengan kultur China sebagai referensi terkemuka Asia tentang ‘budi dendam’– yang melajur dalam pemahaman tentang keadilan pada berbagai suku dan adat. Salah satu terjemahan bebas dari perspektif dendam kesumat, berbunyi “Luka pada daging tubuh masih bisa direkatkan kembali, akan tetapi bila hati yang dilukai takkan ada obatnya, kecuali meminum darah (mereka) yang bersalah.” Barangkali perlu meminjam kata-kata bijak tentang mengendalikan dendam dari Lao Tse (Lao Zi) dari China abad 5 SM. Lao Zi mengajarkan: Orang dengan kebajikan hanya mencatat kesalahan yang terjadi padanya, namun tak membalas dendam. Sebaliknya, orang dengan kebajikan yang rendah, pada dirinya tetap melekat dendam, tak mau melupakan dan terus berusaha membalas.

POSTER PKI. "Para pemimpin PKI sepanjang tahun 1960-1965 tak henti-hentinya memobilisasi massa anggota organisasi mantelnya menjalankan aksi sepihak yang untuk sebagian besar bercorak kekerasan dan berdarah-darah, untuk merebut tanah milik orang lain di Jawa Timur dan Sumatera Utara. Ibarat menabung kebencian yang pada waktunya menuai pembalasan berdarah yang berlipat-lipat kedahsyatannya." (reproduksi)
POSTER PKI. “Para pemimpin PKI sepanjang tahun 1960-1965 tak henti-hentinya memobilisasi massa anggota organisasi mantelnya menjalankan aksi sepihak yang untuk sebagian besar bercorak kekerasan dan berdarah-darah, untuk merebut tanah milik orang lain di Jawa Timur dan Sumatera Utara. Ibarat menabung kebencian yang pada waktunya menuai pembalasan berdarah yang berlipat-lipat kedahsyatannya.” (reproduksi)

PARA pemimpin yang menjadi tokoh utama dalam rangkaian Peristiwa 30 September 1965, sadar atau tidak, kala itu sebenarnya telah bermain terlalu dekat dengan sistim nilai dendam pemicu kekerasan tersebut. Pada umumnya pertarungan politik yang terjadi antara tahun 1960-1965, tepat berada dalam wilayah perilaku kekerasan sebagai senjata politik. Dan ketika konflik politik merambah dan meluas secara horizontal sebagai pembelahan di tengah masyarakat, tinggal soal waktu saja meletus sebagai malapetaka sosiologis.

Semua pihak dalam kancah politik 1960-1965, memainkan peran untuk kepentingannya sendiri dalam gaya politik akrobatis. Mereka bergulat demi positioning dalam model perimbangan kekuatan yang dijalankan Soekarno untuk mempertahankan kekuasaannya. Semua pihak –dari unsur Nasakom maupun Angkatan Darat– cenderung tidak memiliki altruisma, betapa pun mereka semua mencoba memberikan latar idealistik dan muluk-muluk bagi tindakan-tindakan mereka dalam pertarungan kekuasaan. Kaum militer yang berpolitik, khususnya Angkatan Darat, selalu menggunakan retorika Pancasila dan UUD 1945 yang harus dipertahankan dari upaya menggantinya dengan ideologi lain. Golongan politik agama, selalu berbicara tentang melindungi umat dan agama yang mau dihancurkan kelompok politik kiri yang atheis. Sementara kelompok kiri PKI dan kawan-kawan menampilkan diri dengan pretensi penyelamat rakyat proletar dari  penindasan dan penghisapan 7 setan kota dan 7 setan desa. Dan disela-sela itu, tampil kelompok nasionalis PNI dalam perjuangan yang canggung dengan retorika pembela kaum Marhaen.

Tetapi sebenarnya, pertarungan yang terjadi, dengan hanya sedikit pengecualian, murni adalah pertarungan kekuasaan yang nyaris tak ada hubungan faktualnya dengan kepentingan rakyat banyak. Untuk sebagian besar tak pula ada hubungannya dengan persoalan membela Pancasila dan UUD 1945, bukan untuk membela nasib kaum Marhaen, ataukah membela nasib rakyat proletar yang tertindas. Meminjam uraian buku ‘Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966’ (Rum Aly, Kata Hasta Pustaka, 2006) semua unsur yang terlibat dalam pertarungan politik dan kekuasaan kala itu, tidak memiliki belas kasihan satu terhadap yang lainnya. Dalam suasana tanpa belas kasihan seperti itu, tidaklah mengherankan bahwa darah tak segan ditumpahkan dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya. Darah menjadi halal dalam nafsu menghancurkan lawan.

Satu per satu, bila ditelusuri jejaknya, tak ada satu pun di antara para tokoh utama yang terlibat –yang langsung maupun tak langsung pada akhirnya mencipta konflik berdarah di bulan September 1965–  menunjukkan kebajikan yang cukup berharga. Beberapa di antaranya bahkan menampilkan perilaku buruk, keji, tak kenal belas kasihan dan penuh intrik. Para pemimpin PKI sepanjang tahun 1960-1965 tak henti-hentinya memobilisasi massa anggota organisasi mantelnya menjalankan aksi sepihak yang untuk sebagian besar bercorak kekerasan dan berdarah-darah, untuk merebut tanah milik orang lain di Jawa Timur dan Sumatera Utara. Ibarat menabung kebencian yang pada waktunya menuai pembalasan berdarah yang berlipat-lipat kedahsyatannya. Di Bali dan Jawa Tengah persaingan PKI dengan PNI untuk memperebutkan hegemoni kekuasaan, berlangsung  tak kalah keras. Di titik ini, terdapat kesalahan penting yang dilakukan Presiden Soekarno, yakni melakukan pembiaran terhadap berbagai aksi sepihak dengan kekerasaan yang dilakukan PKI.

Kesalahan berikutnya dari Soekarno adalah tak melakukan penindakan terhadap PKI ketika partai ini dibawa para pemimpinnya –Aidit dan Biro Khusus PKI– melakukan pembunuhan sejumlah jenderal pimpinan Angkatan Darat, sekaligus kudeta melalui pembentukan Dewan Revolusi. Ia tak membubarkan PKI sebagaimana ia pernah membubarkan PSI dan Masjumi dengan tuduhan terlibat pemberontakan PRRI/Permesta. Cendekiawan muda MT Zen menggambarkan adanya suasana ketakutan rakyat Indonesia terhadap teror PKI yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, yang seakan mencapai puncak pembuktian melalui pembunuhan sejumlah jenderal dan perwira AD pada 1 Oktober 1965 dinihari. Dalam suasana ketakutan itu, sebagai akibat selalu ditangguhkannya political solution yang berkali-kali dijanjikan Soekarno sendiri “maka terjadilah pembunuhan besar-besaran di Jawa tengah dan Jawa Timur serta tempat-tempat lain di Indonesia.”

Harus diakui kampanye yang dilancarkan sejumlah perwira penerangan AD, tentang kekejaman PKI, terutama di Lubang Buaya, ikut mempertinggi suasana ketakutan di masyarakat untuk kemudian meningkat menjadi sikap perlawanan terhadap PKI. Brigadir Jenderal Sunardi DM, perwira penerangan yang memimpin media Angkatan Bersenjata, sebelum meninggal di tahun 1987 pernah mengakui kepada Rum Aly dalam sebuah percakapan, adanya kampanye tentang kekejaman PKI yang dilebih-lebihkan. Tujuannya, membangkitkan perlawanan rakyat dan penghancuran terhadap PKI. Penggambaran media-media massa yang dikuasai AD terhadap kekejaman yang dilakukan terhadap enam jenderal dan seorang perwira pertama AD dan kekejian Pemuda Rakyat dan Gerwani di Lubang Buaya, betul-betul berhasil menyulut kemarahan massive di seluruh Indonesia. Dampaknya luar biasa dahsyat. Tapi pada sisi sebaliknya, pengambilalihan komando Divisi Diponegoro oleh beberapa perwira yang berhaluan komunis, dan tindakan sejumlah massa organisasi mantel PKI yang memulai aksi pembunuhan terhadap sejumlah massa organisasi non-komunis di Jawa Tengah, segera setelah Peristiwa 30 September 1965, lebih memperuncing lagi situasi kemarahan kepada PKI. Kekerasan balas berbalas yang tercipta, terutama disebabkan oleh angtspsychose “mendahului atau didahului” pada semua pihak.

Di Jawa Timur, dendam sosial akibat aksi sepihak merebut tanah para kyai dan haji NU –yang terpendam bagai api dalam sekam selama beberapa tahun– lebih mudah berkobar sebagai aksi pembalasan begitu angin politik berbalik arah. Tapi baik di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur, ada situasi khusus yang perlu dicermati oleh mereka yang ingin menggali kebenaran peristiwa, yaitu tentang keterlibatan sejumlah aparat militer dari Divisi Diponegoro maupun Divisi Brawijaya dalam pembasmian massa PKI dengan cara keji, padahal sebelumnya justru diketahui mereka ada dalam pengaruh politik PKI. Harus pula dicatat bahwa di Jawa Timur, Jawa Tengah dan juga Bali, korban pembantaian tak hanya terdiri dari massa PKI dan organisasi mantelnya, melainkan juga dari kalangan masyarakat bukan komunis karena bekerjanya fitnah dan dendam pribadi. Jumlahnya tidak kecil dan cukup signifikan. Situasinya tak berbeda dengan mereka yang dijadikan tahanan politik atau menjadi korban kejahatan kemanusiaan lainnya –berupa perampasan harta benda dan perkosaan. Tak seluruhnya berkaitan dengan keanggotaan partai dan organisasi berhaluan kiri.

Tetapi bagaimana pun juga, kejahatan kemanusiaan tetap adalah kejahatan besar, siapa pun korbannya, siapa pun pelakunya. Tanggung jawabnya –paling tidak secara moral– ada di bahu mereka yang sedang memegang kekuasaan negara dan kekuasaan politik per saat itu. Mulai dari Soekarno yang masih menjabat Presiden maupun penguasa de facto kala itu, yakni Jenderal Soeharto, saat keduanya lebih sibuk dalam gimnastik mempertahankan dan merebut kekuasaan untuk dirinya masing-masing. Tak terkecuali para pemimpin partai dan organisasi massa, termasuk tentu pemimpin PKI dan NU. Aidit lah yang membawa partainya ke dalam upaya perebutan kekuasaan yang pada akhirnya menggiring para pengikut partai itu masuk ke ladang pembalasan dendam sebagai korban. Dan ia tak sempat minta maaf kepada para kader partainya.

Terlihat, betapa kompleks dan rumit persoalan yang ada, sementara pada ruang dan waktu yang sama tak terjadi upaya sungguh-sungguh menuju penyelesaian masalah. Semua pihak sibuk dengan versi kebenarannya sendiri yang serba hitam-putih. Tabir ‘kegelapan’ sejarah dari peristiwa ini harus disingkapkan dalam narasi kebenaran, sebelum tergulung habis oleh waktu. Jangan berikan ruang bagi berlakunya apa yang disebut Lao Zi sebagai kelemahan manusiawi, bahwa dendam besar yang telah didamaikan sekalipun, pasti masih ada sisa dendam di belakangnya. (socio-politica.com)

Tanda Tanya Sejarah Seputar Lahirnya Pancasila dan Soekarno

BERHARI-HARI lamanya terjadi gelombang kritik dan bullying di media sosial sejak Presiden Joko Widodo ‘salah ucap’ di Blitar 1 Juni 2015 dalam acara peringatan ‘lahir’nya Pancasila, tentang tempat kelahiran Bung Karno tahun 1901. Joko Widodo mengatakan, “Setiap kali saya berada di Blitar, kota kelahiran Bung Karno, hati saya selalu bergetar.” Padahal, menurut catatan sejarah, tempat kelahiran Soekarno yang sebenarnya adalah Surabaya. Dengan tujuan ‘membela’ kekeliruan penyebutan itu, ada saja yang berakrobat mencoba mengaburkan persoalan dengan berbagai cara. Antara lain, mengatakan perlunya diteliti lebih lanjut data sejarah yang kurang jelas mengenai tempat kelahiran Soekarno. Tapi apanya yang tidak jelas? Terdapat begitu banyak sumber data sejarah menyebutkan Surabaya sebagai tempat kelahiran Bung Karno.

Dalam buku  Bung Karno Penyambung  Lidah Rakyat –edisi bahasa Indonesia dari buku Soekarno, an Autobiography as Told to Cindy Adams, The Bobbs-Merril Company Inc, New York 1965– Soekarno bertutur mengenai kisah rumit perjodohan dua orangtuanya yang berbeda daerah asal, Jawa dan Bali. Karena ada ketidaksetujuan terhadap perkawinan beda agama antara Raden Sukemi Sosrodihardjo dengan Idayu –ayah dan ibu Soekarno– pasangan itu harus meninggalkan Bali. Dan karena Raden Sukemi “merasa tidak disukai orang di Bali, ia kemudian mengajukan permohonan kepada Departemen Pengajaran untuk dipindahkan ke Jawa. Bapak dikirim ke Surabaya dan di sanalah putera sang fajar dilahirkan,” tutur Soekarno. Bertepatan waktu dengan “Gunung Kelud, yang tidak jauh letaknya dari tempat kami, meletus.”

SOEKARNO SUNYI SEPI SENDIRI. "Maka malam itu aku menggali, menggali di dalam ingatanku, menggali di dalam ciptaku, menggali di dalam khayalku, apa yang terpendam di dalam bumi Indonesia ini....." (Karikatur Harjadi S, 1966)
SOEKARNO SUNYI SEPI SENDIRI. “Maka malam itu aku menggali, menggali di dalam ingatanku, menggali di dalam ciptaku, menggali di dalam khayalku, apa yang terpendam di dalam bumi Indonesia ini…..” (Karikatur Harjadi S, 1966)

            Dengan terjadinya polemik, beberapa pengamat, politisi dan media, menyarankan  perlunya pemerintah meluruskan sejarah Bung Karno. Sepanjang menyangkut tempat dan tanggal lahir Soekarno yang sudah jelas, tentu tak perlu ada pelurusan sejarah lebih lanjut. Persoalannya telah dibuat sederhana, ketika Sunardi Rinakit –seorang peneliti yang pernah jadi tim relawan Jokowi dan belum lama ini diangkat sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara tapi ditolaknya– tampil mengambil alih tanggung jawab kekeliruan. Ia mengakui dirinyalah sumber data Blitar sebagai tempat lahir Bung Karno. Akan tetapi, bilamana yang dimaksudkan adalah data sejarah seputar Soekarno secara keseluruhan, memang diperlukan banyak pelurusan berbagai peristiwa sejarah melalui pencarian kebenaran secara bersungguh-sungguh.

            Setidaknya ada tiga peristiwa sejarah yang besar dan berkategori penting menyangkut Soekarno yang masih memerlukan penelusuran lebih jauh, akibat banyaknya kontroversi maupun pencatatan artifisial –dan mungkin saja manipulatif. Kebenarannya kita perlukan bersama sebagai bangsa, untuk mencegah kesesatan sejarah yang berkepanjangan. Ketiga peristiwa itu, adalah mengenai tanda tanya kapan sebenarnya Pancasila atau gagasan Pancasila lahir, teka teki seputar momen Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan misteri peranan sesungguhnya dari Soekarno di sekitar Peristiwa 30 September 1965. Fokus tulisan kali ini adalah mengenai Pancasila, meski dua tanda tanya sejarah lainnya tak kalah menariknya untuk kembali dibahas pada suatu waktu.

            Hari ‘Lahirnya Pancasila’.  Selama ini, tanggal 1 Juni selalu dinyatakan dan dirayakan sebagai hari Lahirnya Pancasila. Ini dikaitkan tampilnya Ir Soekarno di depan sidang BPUPKI –Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia– pada tanggal tersebut dengan acara pembicaraan lanjutan tentang dasar negara Indonesia. Dalam pidato itu Ir Soekarno menawarkan 5 prinsip untuk dijadikan dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dilengkapi prinsip Ketuhanan. “Saudara-saudara, dasar-dasar negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula,” demikian Soekarno. “Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa. Namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.”

            Tak berhenti hingga di situ, Soekarno menawarkan lebih lanjut, “Atau barangkali ada saudara-saudara yang tidak suka akan bilangan lima itu? Saya boleh peras, sehingga tinggal tiga saja.” Lalu Soekarno menyatukan prinsip kebangsaan dan internasionalisme (peri kemanusiaan) menjadi socio-nationalisme, sedang prinsip demokrasi dan kesejahteraan menjadi socio-democratie. Dan keTuhanan menjadi yang ketiga. Dinamai Soekarno sebagai Trisila. “Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah satu perkataan Indonesia, yaitu perkataan Gotong Royong…. Pancasila menjadi Trisila, Trisila menjadi Ekasila…. Tetapi terserah tuan-tuan, mana yang tuan-tuan pilih….”

            Beberapa hari sebelumnya, 29 Mei 1945, Muhammad Yamin, telah lebih dahulu menyampaikan 5 pokok gagasan, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri keTuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Namun Yamin tidak memberi penamaan spesifik terhadap gagasan yang diutarakannya. Sementara itu, Soepomo yang berbicara dalam sidang BPUPKI 31 Mei, lebih fokus kepada masalah bentuk negara yang akan didirikan. Pada umumnya, para peneliti tentang sejarah kelahiran Panca Sila selalu bertitik tolak pada pidato Ir Soekarno 1 Juni 1945. Tetapi penyebutan bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945, barulah dinyatakan pada tahun 1947 dengan penamaan pidato Soekarno pada tanggal tersebut sebagai “Lahirnya Pancasila”.

            Muhammad Yamin berbeda pendapat tentang hari ‘Lahirnya Pancasila’. Ia menyebut Pancasila lahir 22 Juni 1945, bersamaan dengan Piagam Jakarta. Sewaktu menjadi Menteri PPK, pada 22 Juni 1955 ia merayakan Hari Lahirnya Pancasila di kementerian yang dipimpinnya itu. Menurut catatan Aldy Anwar seorang tokoh 1966 dari Bandung, dalam acara itu Yamin menyampaikan hal-hal berikut. “Pada tanggal 22 Juni 1945 lahirlah di Gedung Pegangsaan Timur 56 di ibukota Jakarta, ajaran dan dasar negara Indonesia menurut keinginan untuk merdeka dan sesuai dengan tinjauan hidup bangsa Indonesia. Ajaran itu adalah Pancasila. Yang merumuskannya adalah 9 orang pemimpin Indonesia…. Ajaran Pancasila yang asalnya dari 9 orang yang disebut Piagam Jakarta, umurnya 6 hari lebih tua dari Piagam PBB yang dituliskan di San Fransisco.” Aldy menyimpulkan, “jadi Muhammad Yamin menganggap Piagam Jakarta sebagai penjelmaan dan tempat lahirnya Pancasila.” Namun dalam bukunya di tahun 1960 “Pembahasan Undang-undang Dasar Republik Indonesia” Yamin memberi arah pandangan yang sudah berbeda. “Tanggal 1 Juni 1945 dianggap oleh Republik Indonesia sebagai tanggal lahirnya ajaran Pancasila, dan Bung Karno diterima sebagai penggalinya. Pernah ajaran itu dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945…”

            Siapa Penggali Pancasila? Dalam buku tersebut, Muhammad Yamin selanjutnya di halaman lebih belakang menulis “Ajaran Pancasila ialah hasil pengolahan dan penggalian orang Indonesia di bidang tinjauan hidup yang melakukan peninjauan kerohanian orang Indonesia dalam menyusun perumusan negara Republik Indonesia. Bung Karno menyiarkan hasil penggalian itu dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di kota Jakarta.” Aldy Anwar menyimpulkan, jelas Muhammad Yamin membedakan antara orang yang mengolah dan menggali –yang tak pernah disebutkan namanya, termasuk oleh Soekarno sendiri– dengan orang yang menyiarkan hasil penggalian, yakni Soekarno.

Pada peringatan Lahirnya Pancasila, Juni 1958, Soekarno masih menegaskan “saya bukan pembentuk atau pencipta Pancasila, melainkan sekadar salah seorang penggali daripada Pancasila.” Tetapi setelah itu Soekarno lebih sering menyebutkan diri sebagai penggali dan penerima ilham dari Tuhan mengenai Pancasila nyaris tanpa menyebutkan lagi adanya peranan tokoh lain di luar dirinya.  

Dalam otobiografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat ia menuturkan ‘pengalaman spiritual’nya menjelang pidato 1 Juni. “Di malam sebelum ku berbicara aku berjalan ke luar di pekarangan rumah kami. Seorang diri. Dan menengadah memandangi bintang-bintang di langit. Aku kagum akan kesempurnaan ciptaanNya. Aku meratap perlahan dalam dadaku karena besok aku akan menghadapi detik bersejarah dalam hidupku ‘Dan aku memerlukan bantuanMu. Aku sadar, bahwa buah pikiran yang akan kuucapkan bukanlah kepunyaanku. Engkaulah yang membeberkannya di mukaku. Engkaulah yang memiliki daya-cipta. Engkaulah yang membimbing setiap napas dari kehidupanku. Turunkanlah pertolonganMu…. KepadaMu kumohon pimpinanMu, kepadaMu kupohonkan ilham guna di hari esok.”

Dalam pidato 1 Juni 1964 –saat memperingati 19 tahun Lahirnya Pancasila– ia juga menuturkan pengalaman spiritualnya yang lebih eskalatif di malam menuju 1 Juni 1945. “.. Tengah-tengah malam yang keesokan harinya saya diharuskan menyiapkan pidato giliran saya, saya keluar dari rumah Pegangsaan Timur 56…… Saya keluar di malam yang sunyi itu dan saya menengadahkan wajah saya ke langit, dan saya melihat bintang gemerlapan, ratusan, ribuan, bahkan puluhan ribu,” demikian ia bercerita. “Pada saat itu dengan segala kerendahan budi saya memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa: ‘Ya Allah, ya Rabbi, berikanlah petunjuk kepadaku apa yang besok pagi akan kukatakan’…. Sesudah aku mengucapkan doa kepada Tuhan ini, saya merasa mendapat petunjuk. Saya merasa mendapat ilham. Ilham yang berkata: ‘Galilah apa yang hendak engkau jawabkan itu dari bumi Indonesia sendiri’. Maka malam itu aku menggali, menggali di dalam ingatanku, menggali di dalam ciptaku, menggali di dalam khayalku, apa yang terpendam di dalam bumi Indonesia ini…..” Jadi, ilham itu datang pada malam menjelang 1 Juni.

Tempat dan momen yang berbeda. Tetapi soal momen datangnya inspirasi, menjadi membingungkan ketika pada kesempatan lain Soekarno menyebutkan tempat dan waktu yang berbeda sebagai momen turunnya ilham itu.

Masih dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat, Ir Soekarno bercerita “Di Pulau Flores yang sepi tidak berkawan aku telah menghasilkan waktu berjam-jam lamanya merenung di bawah pohon kayu. Ketika itulah datang ilham yang diturunkan oleh Tuhan mengenai lima dasar falsafah hidup yang sekarang dikenal dengan Pancasila. Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah.” Pada alinea sebelumnya, Soekarno menggambarkan bahwa sebenarnya ia telah enam belas tahun lamanya mempersiapkan soal dasar negara yang akan disampaikannya di depan BPUPKI. “Dalam kuburanku yang gelap di Banceuy, maka landasan-landasan tempat republik di suatu waktu akan berpijak sudah mulai tampak dalam pikiranku.” Banceuy adalah penjara bersejarah di Bandung, tak jauh dari alun-alun. Kini bangunan penjara itu telah tersapu dan menjadi kompleks rumah pertokoan sejak puluhan tahun lalu, tak lama setelah tumbangnya rezim Soekarno.

SAATNYA meluruskan satu per satu persoalan-persoalan sejarah dalam konteks kebenaran, sebelum kebenaran itu sendiri tersapu total dalam sejarah karena kepentingan politik dan pencitraan ketokohan. Dengan kebenaran sejarah, bangsa ini lebih berpeluang terhindar dari berbagai kesalahpahaman yang menyesatkan dan melanggengkan disintegrasi: Tentang Soekarno, tentang Soeharto, Peristiwa 30 September 1965 dan sejumlah peristiwa lainnya. (socio-politica.com)

Episode ‘The Killing Fields’ KPK dan Fenomena Presiden Tanpa Power

JALAN TENGAH yang diambil Presiden Joko Widodo terkait konflik KPK-Polri, 14 hari yang lalu pada 18 Februari, ternyata tidak sebenar-benarnya berhasil menjadi suatu solusi. Ibarat tablet sakit kepala, ‘solusi’ yang diberikan presiden, hanya mampu meredakan sementara rasa nyeri, namun tak mampu menyembuhkan penyakit sesungguhnya. KPK bahkan semakin tersudutkan setelah itu, seakan-akan tergiring masuk ke ladang ‘pembantaian’ dengan kemungkinan mati suri atau mati seterusnya.

Tidak bisa tidak, nasib KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya memperkuat kesimpulan berdasarkan pengalaman empiris hampir sepanjang sejarah republik ini, bahwa lembaga-lembaga seperti itu hingga sejauh ini takkan bisa eksis. Tak lain, karena setiap rezim pemerintahan maupun institusi-institusi kekuasaan sosial-politik lainnya di Indonesia dari waktu ke waktu senantiasa makin terisi oleh lebih banyak manusia-manusia berwatak culas melalui rekrutmen dengan cara dan ‘sistem’ yang sesat. Kegagalan pembangunan sosiologis, menyebabkan kegagalan kehidupan sosial dan politik, dan pada gilirannya kegagalan sosial-politik itu menjadi sumber kegagalan pembentukan kekuasaan negara –legislatif dan judikatif– serta pemerintahan (eksekutif) secara baik dan benar. Dan kegagalan yang disebut terakhir ini lalu berputar kembali menjadi sumber peningkatan kegagalan sosiologis yang makin parah. Selama puluhan tahun, kita semua tak berhasil memutus lingkaran setan tersebut, yang makin ketat membelit bangsa ini.

THE KILLING FIELDS. "Apakah KPK yang setidaknya pernah menggiring petinggi Polri ke penjara –dalam kasus korupsi Korlantas– dan kemudian sekali lagi mencoba mengutak-atik seorang tokoh petinggi lainnya, tinggal tunggu nasib? Berakhir di sebuah ladang pembantaian –episode The Killing Fields, meminjam judul kisah pembantaian di masa perang Kamboja." (download)
THE KILLING FIELDS. “Apakah KPK yang setidaknya pernah menggiring petinggi Polri ke penjara –dalam kasus korupsi Korlantas– dan kemudian sekali lagi mencoba mengutak-atik seorang tokoh petinggi lainnya, tinggal tunggu nasib? Berakhir di sebuah ladang pembantaian –episode The Killing Fields, meminjam judul kisah pembantaian di masa perang Kamboja.” (download)

Mari mencatat apa yang kita miliki hingga kini, khususnya terkait dengan berbagai masalah krusial paling aktual per saat ini.

Dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden, rakyat dihadapkan kepada bentuk pilihan the bad among the worst –suatu situasi akut yang telah berulang berkali-kali setiap lima tahun. Tercium bagi publik, meskipun tak selalu bisa dibuktikan, bahwa calon-calon legislatif umumnya maju dan berhasil melalui topangan politik uang dan atau jenis transaksional lainnya. Kandidat-kandidat pimpinan negara tampil melalui ongkos yang fantastis dan seringkali tak masuk akal lagi. Lalu menjadi pertanyaan, dari mana dana-dana besar itu datang? Mungkinkah di sini memang berlaku ‘adagium’ Honoré de Balzac yang diformulasikan kembali oleh Mario Puzo sebagai “behind every great fortune there is a crime.”? Atau dalam versi Frank P. Walsh, “Every great fortune is a fundamental wrong” –Setiap keberuntungan yang luar biasa, fundamental salah. (Baca: https://socio-politica.com/2014/12/26/retorika-jusuf-kalla-persoalan-kekayaan-dan-korupsi/)

Merupakan informasi yang menjadi rahasia publik –yang lagi-lagi selalu sulit untuk dibuktikan, namun dipercaya kebenarannya oleh publik– bahwa dalam berbagai proses rekrutmen kepegawaian negara, termasuk di berbagai instansi penegakan hukum, berlaku pengenaan biaya khusus untuk ‘tiket’ masuk. Bahkan, menurut penuturan sejumlah purnawirawan atau pensiunan, dalam kenaikan pangkat dan jabatan terjadi kebiasaan “jeruk makan jeruk”. Sesekali ada kasus yang terbukti, tetapi agaknya lebih banyak lagi terbenam sebagai rahasia antara para pihak saja. Dari apa yang bisa ditangkap dari pemberitaan seputar kasus Komjen Pol Budi Gunawan, ketersangkaaan beliau oleh KPK, soal imbal jasa dalam promosi jabatan menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.

Paradoks. DALAM konteks kegagalan sosiologis, terjadi semacam situasi paradoks. Makin terpuruk suatu bangsa, makin besar pula kebutuhan munculnya tokoh(-tokoh) pemimpin yang secara kualitatif luarbiasa, berkemampuan tinggi dan brilian. Tetapi pada sisi lain, makin dalam situasi keterpurukan masyarakat, justru lebih besar pula peluang tampilnya pemimpin (atau para pemimpin) yang secara mental sakit dan berkualitas terpuruk.

Sewaktu Indonesia menuju kemerdekaan, tampil tokoh-tokoh berkualitas seperti Bung Karno dan Bung Hatta, serta sederetan tokoh lainnya yang tak kalah bermutunya. Ini menjadi suatu keadaan sejarah yang luar biasa. Sayang bahwa Bung Hatta berhenti di tengah perjalanan Indonesia merdeka. Dan, Bung Karno tergelincir dalam pola semi diktator  1960-1965 untuk akhirnya tersandung dalam Peristiwa 30 September 1965. Sementara itu, Jenderal Soeharto yang menjadi pelanjut setelah Soekarno, terlalu berlama-lama dalam kekuasaan sehingga terjangkiti adagium power tends to corrupt.

Presiden BJ Habibie, cerdas dalam keilmuan namun ‘awam’ dalam lika-liku politik. Abdurrahman Wahid, adalah seorang berkualitas, namun menjadi presiden saat terbelit kemunduran kesehatan. Megawati Soekarnoputeri, besar dalam bayang-bayang kebesaran nama Soekarno, namun mengalami kesulitan dalam mengemban nama itu dalam praktek kekuasaan. Susilo Bambang Yudhoyono, sempat menjadi bintang harapan baru, namun pencapaian dalam pencitraan tak sebanding dengan fakta pencapaian di medan realita saat harus berhadapan dengan kehidupan politik yang sudah terlanjut tergelincir sakit. Ia dikritik sebagai seorang peragu.

Namun kini, mulai muncul pendapat, bahwa ternyata dalam memecahkan berbagai masalah, Susilo Bambang Yudhoyono sedikit masih lebih baik dari Presiden Joko Widodo. Sempat menjadi bintang harapan baru, Joko Widodo dengan cepat pudar reputasinya, ketika ia tak begitu berhasil dalam pengambilan keputusan untuk berbagai persoalan. Mulai dari kekurangberhasilan menampilkan sebuah kabinet impian sesuai yang dijanjikan, soal harga BBM,sampai yang paling menjadi perhatian yakni penanganan penyelesaian konflik KPK-Polri terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.

Keputusan jalan tengah Presiden Jokowi, membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan menggantikannya dengan Komjen Badrodin Haiti, dan bersamaan dengan itu memberhentikan sementara dua pimpinan KPK dan mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, hanya sejenak bisa menurunkan ‘ketegangan’. Namun ketika Polri tidak sepenuhnya patuh dengan seruan Presiden untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK, malah makin menjadi, publik lalu kembali sangsi. Sekaligus tersoroti pula kualitas kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengendalikan kekuasaan negara ini.

Main-mainan. Popularitas dan tingkat kepercayaan terhadap ketokohan Jokowi, memang tergoyahkan. Dengan pedas, perempuan aktivis dan penggiat seni, Ratna Sarumpaet, bahkan sampai kepada semacam kesimpulan, “Buat aku, negara ini sudah tidak punya kepala negara. Mana kepala negara…? Cuma mondar-mandir.” Kata Ratna, rakyat dan kita semua tidak begitu tolol untuk tidak mengetahui kenyataan. “Ini titik paling konyol, tidak berwibawa, kehilangan harkat, kehilangan harga diri… itulah Indonesia sekarang,” ujarnya dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne (17/2) menilai para tokoh pelaku politik dan kekuasaan masa kini.

Menurut tokoh Petisi 50, Chris Siner Key Timu (3/3) masalah pokok adalah Presiden Jokowi tidak mampu memerintah –menyelenggarakan negara dan kekuasaan pemerintahan– sehingga membiarkan kriminalisasi terhadap KPK dan insubordinasi kepolisian. Jika tidak ada solusi mendasar, kondisi ini akan berlanjut dan berulang. Pendapat seperti yang disampaikan Chris Siner ini, juga menjadi pendapat banyak orang belakangan ini.

Dengan situasi sekarang, apakah Presiden Jokowi sebaiknya mengundurkan diri menyusul munculnya berbagai tanda ketidakmampuannya mengelola negara sebagai presiden? Kepada Chris Siner Key Timu, pengamat politik senior Dr Arbi Sanit, menyampaikan pandangan, “Presiden mengundurkan diri, bisa jadi sebagai sebuah pilihan nasional dari kerumitan yang keras secara nasional sekarang.” Tapi perlu ditimbang komplikasinya. “Pertama, harus sepasang, karena Jusuf Kalla bukan pula yang tepat dan bisa mengatasi masalah, karena kondisi kini sudah jauh berbeda dengan 2004-2009. Kedua, partai-partai dan masyarakat sipil tak siap dan tak punya calon yang lebih baik dan mampu. Ketiga, percepatan pemilu, atau proses lain, berpeluang untuk chaos, karena birokrasi termasuk Polri dan TNI tak siap secara profesional menghadapinya. Karena itu, saya cenderung mengatasi kelemahan utama presiden, yaitu tambah power untuk bisa efektif menggunakan otoritas –hak prerogatif– lembaga presiden. Satu-satunya sumber instan dan bisa efektif ialah mengelola dukungan TNI. Tapi itu bukan tanpa risiko: melawan reformasi dan bisa liar. Jika tidak, tinggal menunggu Joko Widodo sadar diri dan mundur, serta kita hidup tanpa kepastian, selama beberapa tahun ke depan.”

Menanggapi Arbi Sanit, pengamat politik lainnya, Margarito Kamis mengatakan bahwa tambahan power harus diikuti dengan tambahan kapasitas beliau. Apa mungkin itu? “Kalau mengikuti jalan pikiran Dr Arbi Sanit, kita dapat katakan, yang ada sekarang saja, tak terkelola, apalagi menambah power. Ini memang rumit dan kita harus arif, yaitu dalam batas yang tidak membahayakan negara ini.”

                Berakhir di ladang pembantaian? Dengan nada sedikit bergurau, Chris Siner Key Timu mengatakan “Kalau di masa Orde Baru, TNI jadi ‘mainan’ Presiden Soeharto, kini Presiden Jokowi jadi ‘main-mainan’ Polri.” Meskipun bernada gurauan, sedikit banyaknya apa yang disampaikan Chris Siner ini cukup mengkonfirmasi pandangan yang ada di tengah publik saat ini. Dan di balik gurauan itu, bagi kita sesungguhnya terlihat suatu kemungkinan yang serius. Andaikan memang benar bahwa bahkan seorang presiden sudah menjadi main-mainan –tidak diindahkan lagi imbauannya– dari suatu institusi yang nyata-nyata berposisi sebagai subordinasi dari lembaga kepresidenan, lalu bagaimana? Apakah KPK yang setidaknya pernah menggiring petinggi Polri ke penjara –dalam kasus korupsi Korlantas– dan kemudian sekali lagi mencoba mengutak-atik seorang tokoh petinggi lainnya, tinggal tunggu nasib? Berakhir di sebuah ladang pembantaian –dalam episode The Killing Fields, meminjam judul kisah pembantaian di masa perang Kamboja.

            Sebagai penutup, sekedar sebagai pengingat, jangan lupa nasib Antasari Azhar yang tereliminasi dalam satu keroyokan, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan sampai para hakim……. KPK tahun 2015 ini juga sedang dalam kerumunan keroyokan oleh unsur-unsur yang terkesan memusuhi gerakan pemberantasan korupsi, baik di DPR, di partai politik, unsur-unsur tertentu dalam birokrasi pemerintahan, kepolisian, kalangan pengacara maupun di pengadilan. (socio-politica.com)