Tag Archives: Antasari Azhar

Polisi: Antara Perwira Bersih dan Perwira Oportunis

BARANGKALI ini sebuah pertanyaan spekulatif. Apakah Presiden republik ini sedang dalam keadaan gugup menghadapi sikap bersikukuh para perwira pengendali Kepolisian RI terkait isu kriminalisasi terhadap KPK? Kalau bukan gugup, lalu kenapa Presiden Joko Widodo terkesan menghindar dan tak bereaksi apa pun, meskipun pers bertanya? Padahal, sementara itu, lebih dari sekedar menepis tudingan, para perwira pengendali kekuasaan di tubuh institusi penegakan hukum itu samasekali –meminjam formulasi berita utama Harian Kompas, Minggu 8 Maret 2015– “tidak menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.”

            Semacam kegugupan dalam bentuk lain diperlihatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mendapat pertanyaan dari wartawan tentang kriminalisasi terhadap para pendukung gerakan anti korupsi, Jusuf Kalla balik mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan kriminalisasi. Jusuf Kalla dikutip Kompas dan media lainnya mengatakan, “Kalau seorang punya fakta dia salah, kemudian diperiksa, apa itu kriminalisasi menurut anda?”. Menurut Jusuf Kalla lagi, “Kriminalisasi itu apabila sesuatu dibuat-buat. Namun kalau sesuatu fakta, kemudian orang diperiksa, itu bukan kriminalisasi.” Lalu mengecam, “teman-teman pegiat anti korupsi jangan tiba-tiba takut diperiksa”. Kalau orang lain, disuruh periksa, tapi bila menyangkut dirinya ‘jangan periksa saya’. Kan itu salah, ujarnya. Ia menasehati para pegiat anti korupsi itu agar bersikap sportif dan jantan.

COVER TEMPO YANG MENGUNDANG PEMIDANAAN. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.”
COVER TEMPO YANG MENGUNDANG PEMIDANAAN. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.”

            Jusuf Kalla terkesan telah menghakimi bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan bukan fakta. Dan sebaliknya, apa yang dituduhkan polisi kepada Bambang Wijayanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, para penyidik KPK serta berbagai pihak lainnya, adalah berdasarkan fakta. Jadi, bukan kriminalisasi. Cukup mencengangkan juga,  bagaimana bisa Jusuf Kalla sekaligus ‘melebihi’ jaksa dan hakim, untuk memastikan yang mana fakta dan yang mana bukan fakta lengkap dengan suatu judgement? Dan kebetulan judgement itu berbeda dengan arus utama opini publik pada umumnya.

Apakah pembelaan serta merta beliau terhadap polisi yang dituding melakukan kriminalisasi, adalah semacam mekanisme defensif yang kerap ditunjukkan oleh seorang tokoh kekuasaan? Ataukah, beliau telah menerima laporan sepihak yang tak menyeluruh, yang kemungkinan juga artifisial khas birokrasi –sebagaimana yang kerap dialami para petinggi negara– sehingga dengan sendirinya tak cermat membaca dan menganalisasi persoalan dengan utuh? Selain itu, sebagai seorang tokoh, tidakkah beliau pernah mempelajari sejarah penegakan hukum di negara ini yang penuh kisah hitam-putih dan jatuh-bangunnya kebenaran dan keadilan? Dan oleh karena itu, perlu perhatian khusus dan penanganan khusus pula. Lebih berhati-hati mencari kebenaran, lebih berusaha cermat menyelami aspirasi dan isi hati masyarakat, serta lebih bijak. Tapi baiklah, kita tunggu saja bagaimana kebenaran yang akan terbuka pada waktunya nanti.

            Pembangkang. KETUA Tim Sembilan bentukan Presiden Jokowi terkait konflik KPK-Polri, Dr Sjafii Ma’arif, mengatakan jika ada perwira polisi yang tidak mau menjalankan perintah Presiden, maka ia harus diberhentikan.  Kepolisian Republik Indonesia menurut perundang-undangan yang ada jelas-jelas berada pada posisi subordinasi terhadap Presiden. Memang Presiden tak bisa mencampuri aspek materil hukum saat kepolisian menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, namun Presiden memiliki hak pengendalian untuk mencegah institusi itu menyimpang dari tugasnya sebagai aparat negara tersebut. Secara lebih spesifik, kepada pers Sjafii Ma’arif menyebutkan perwira tinggi yang bermasalah dan menjadi sumber kekacauan sebaiknya diganti. “Masih banyak perwira tinggi yang bagus.”

            Bahwa masih banyak perwira tinggi maupun perwira menengah Polri yang baik dan bersih, bisa disepakati. Namun, perlu diingatkan, khususnya kepada para jenderal polisi dan perwira-perwira bersih lainnya itu, bahwa bersama mereka terindikasi pula keberadaan unsur, yang kita sebut saja oknum perwira oportunis, yang bisa membawa Polri menjadi kekuatan destruktif. Buruk bagi institusi, buruk bagi masyarakat. Tak boleh menutup mata. Dan menjadi harapan, agar para perwira bersih di tubuh Polri mengambil inisiatif untuk membersihkan institusi yang mereka cintai itu. Perwira-perwira bersih diyakini mencintai institusi Polri lebih dari mencintai dirinya sendiri. Sementara itu, perwira-perwira ‘oportunis’ hanya mencintai kepentingan dirinya dan masuk Polri untuk memenuhi hasrat-hasrat kepentingan pribadinya. Mereka yang disebut terakhir inilah yang kadangkala menciptakan citra ‘bandits in uniform’ seperti yang suatu waktu pernah coba digambarkan seorang mantan Kapolri, Jenderal Mohammad Hasan, yang sungguh tepat mewakili kekecewaan publik. Dengan menjadi bersih kembali, rakyat pun sepenuhnya akan kembali mencintai Polri seperti pada masa-masa awal Indonesia merdeka. (Baca, https://socio-politica.com/2012/10/10/soal-isu-pengunduran-diri-para-jenderal-polisi/)

Dalam tulisan lainnya “Polri Dalam Peristiwa 5 Oktober 2012” ada ungkapan bahwa dari data pengalaman empiris selama ini, di tubuh Polri juga terdapat ‘bakat’ untuk melakukan pembangkangan. Terakhir, seperti yang terlihat dalam kaitan kasus korupsi Korlantas dengan ‘penyerbuan’ 5 Oktober 2012 ke Gedung KPK. Diingatkan, bahwa “Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri waktu itu– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten”. (https://socio-politica.com/2012/10/08/polri-dalam-peristiwa-5-oktober-2012/)

Dituliskan lebih jauh, “Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal.” 

Sesat. DI LUAR aspek politik kekuasaan di atas, ada catatan penting lainnya mengenai kepolisian kita. Dan catatan itu, berguna sebagai bahan untuk menilai dan kemudian menjadi dorongan untuk memperbaiki institusi tersebut dengan model seideal mungkin sesuai cita-cita dasar kelahirannya. Jauh dari niat mengungkit kesalahan masa lampau. Sepanjang yang bisa ditelusuri dan dicatat dari waktu ke waktu, kasus salah tangkap, rekayasa penetapan tersangka, pengkambinghitaman, salah dakwa dan salah hukum dalam peradilan sesat, seakan melekat dalam sejarah penegakan hukum. Jika dideretkan, akan ada satu daftar panjang untuk peristiwa sejenis, yang untuk sebagian besar terkait dengan institusi kepolisian sebagai penegak hukum.

Ada kasus salah tangkap, rekayasa dan kemudian berujung pada keputusan hukum yang sesat, menyangkut dua petani, Sengkon dan Karta. Kedua petani ini dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan Haji Sulaiman dan isterinya Siti Haya –suami isteri kaya dari desa Bojongsari, Bekasi tahun 1977. Polisi yang sebenarnya tak memiliki petunjuk kuat, mengarahkan kecurigaan kepada Sengkon dan Karta yang pernah ada hubungan kerja dengan Haji Sulaiman. Polisi menangkap kedua petani itu. Merasa harus bisa menyelesaikan kasus, polisi menciptakan skenario rekayasa menjadikan Sengkon-Karta sebagai pelaku. Tak punya bukti, polisi ‘memeras’ pengakuan dengan kekerasan dan siksaan. Ini metode tergampang yang selama bertahun-tahun menjadi senjata klasik polisi dalam penyidikan para tersangka. Tak tahan siksaan fisik dan mental, Sengkon-Karta akhirnya mengaku sebagai perampok dan pembunuh suami-isteri itu.

Tatkala proses peradilan berlangsung, Sengkon dan Karta, dengan sisa-sia coba menyangkal tuduhan yang disampaikan jaksa. Para hakim lebih mempercayai BAP Polisi dan surat tuduhan Jaksa –mirip yang dialami mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dituduh menyuruh lakukan pembunuhan. Dan akhirnya terjadilah tragedi salah hukum sebagai hasil dari penyelidikan polisi yang sesat dan diikuti oleh penuntutan jaksa dan vonnis hakim dalam suatu proses yang juga sesat. Bertahun-tahun kemudian setelah Sengkon-Karta menjalani hukum penjara, akhirnya terungkap bahwa pembunuh sebenarnya adalah Gunel.

Selain kasus Sengkon dan Karta, ada pula kasus pembunuhan peragawati Dietje di Kalibata Jakarta Selatan dengan latar belakang keterlibatan kalangan kekuasaan, namun direkayasa dengan menampilkan tersangka palsu, Pak De alias Siradjuddin. Sementara kebenaran perkara beredar sebatas sebagai desas-desus tingkat atas, Pak De menjalani hukuman bertahun-tahun untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

            Dalam satu forum Jakarta Lawyers Club –kini, Indonesia Lawyers Club– dua tahun lalu muncul satu lagi catatan kasus peradilan sesat yang unik di Gorontalo. Pasangan suami-isteri Risman Lakoro dan Rustin Mahaji, suatu ketika kehilangan anak gadis mereka, Alta Lakoro. Bukannya bersusah payah mencari keberadaan sang anak gadis, polisi malahan mengembangkan dugaan bahwa Risman dan Rustin telah membunuh Alta dan menyeret keduanya sebagai tersangka pembunuh yang berlanjut ke proses peradilan sesat. Risman dan Rustin dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Risman dan Rustin sempat mendekam dalam penjara selama beberapa bulan, sampai pada suatu hari sang anak gadis, Alta Lakoro, kembali ke kampung halamannya di Boleamo, Gorontalo, dalam keadaan hidup.

            Kasus kesesatan hukum yang agak baru, pada masa pasca Soeharto, terjadi kembali di lingkup wewenang Kepolisian Bekasi, yaitu kasus pembunuhan Ali Harta Winata. Pembunuhan terhadap pemilik toko bahan bangunan Trubus di Jatiwarna, Pondok Gede ini terjadi 17 Desember 2002. Setelah bertemu jalan buntu dalam pemecahan kasus, polisi tiba-tiba mengembangkan suatu teori tentang pembunuhan dalam keluarga dan membangun kisah rekayasa untuk itu. Polisi menuduh anak korban sendiri, Budi Harjono, yang membunuh sang ayah. Polisi merekayasa cerita, bahwa Budi kesal kepada ayahnya yang telah melakukan kekerasan kepada isterinya, ibu Budi Harjono, dengan cara memukul menggunakan kaso kayu. Budi membela sang ibu dan bertindak kalap dan membunuh sang ayah. Polisi mengabaikan keterangan Nyonya Eni, isteri Ali Harta, yang bersikeras mengatakan bahwa bukan anaknya yang membunuh sang ayah. Polisi melakukan serangkaian penyiksaan atas diri Nyonya Eni agar mau mengakui dan membenarkan cerita bahwa memang Budi lah yang membunuh ayahnya sendiri.

Budi Harjono sendiri tak luput dari tekanan dan siksaan untuk memeras pengakuan agar sesuai dengan konstruksi peristiwa versi polisi. Budi sempat ditahan dalam sel polisi dan Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal selama tak kurang dari enam bulan. Tak tahan dengan penyiksaan, Budi yang semula tegar akhirnya mengakui kepada polisi bahwa memang ia membunuh Ali Harta, ayahnya. Ia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.  Budi sempat menjalani hukuman selama 4 tahun sebelum kasus ini dibuka kembali. Terungkap bahwa kesaksian dan pengakuan sepenuhnya hasil rekayasa polisi. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan polisi yang ‘menyadari’ adanya error in persona, akhirnya menangkap pembunuh sesungguhnya.

Terbaru dari itu, pada tahun 2008 adalah kasus salah tangkap dan salah hukum, atas diri tiga pemuda dari Jombang, Kemat, David dan Sugik yang dituduh melakukan pembunuhan. Terungkap kemudian bahwa ketiganya tak pernah membunuh siapa-siapa.

Sesungguhnya, masih terdapat daftar panjang tentang berbagai kesesatan dalam penegakan hukum, yang bermula dari kekeliruan polisi, lalu jaksa dan berakhir sebagai kesesatan peradilan. Masyarakat yang sehari-hari berhadapan dengan para penegak hukum, bisa mengenali persoalan sesungguhnya dalam interaksinya dengan penegakan hukum, meskipun cenderung tak berdaya mengungkapkannya. Tak masuk akal sebenarnya bila para tokoh pemimpin negara yang justru punya daya besar untuk memperbaiki keadaan, malah jauh lebih tumpul ‘kepekaan’nya.

Semestinya, bersama-sama kita bisa belajar dari itu semua, dan harus jujur mengakui, bahwa aparat-aparat penegak hukum kita, meski juga menunjukkan sejumlah keberhasilan, pada sisi lain masih membutuhkan banyak pembenahan. Bahwa dalam situasi itu ketidakpercayaan masyarakat cukup tinggi, harus dimaknai dengan cara berpikir dan sikap positif. Dan menjadi tugas para pemimpin negara, termasuk Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, untuk lebih memahami persoalan dan jangan keliru menyimpulkan, agar bisa turut membenahi persoalan.

Untuk melengkapi referensi, kita mengutip pendapat tiga akademisi dan praktisi hukum sebagai bahan pemikiran bersama menuju koreksi dan perbaikan. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Saldi Isra, memberi catatan: “Pada awal reformasi, masyarakat sipil berdarah-darah mendorong polisi jadi bagian dari supremasi sipil. Jika polisi terus seperti ini, sampai pada titik tertentu, mereka akan menimbulkan rasa tidak aman kepada masyarakat sipil. Ini sesuatu yang kontra produktif.” Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.” Prof Jimmly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai penegakan hukum saat ini seperti dilakukan tanpa jiwa dan di dalam ruang yang kosong. “Kalau dibiarkan, kriminalisasi pasti terus berlanjut.”

Bukan model Tonton Macoute dari Haiti. MENJADI harapan, para perwira bersih yang masih banyak terdapat di tubuh kepolisian tergerak untuk turun tangan memperbaiki institusi yang mereka cintai agar kembali dicintai rakyat. Jangan kalah oleh ‘oknum’ yang sebenarnya sedang melakukan pembangkangan hukum dan pengingkaran nilai keluhuran institusi penegak hukum ini. Jangan biarkan ada ‘bandits in uniform.’

Pembiaran akan memberi hasil akhir berupa model polisi Haiti –Tonton Macoute– yang luar biasa keji di bawah rezim kediktatoran Papa Doc (1957-1971) yang diteruskan puteranya Baby Doc (1971-1986) – (socio-politica.com)

Episode ‘The Killing Fields’ KPK dan Fenomena Presiden Tanpa Power

JALAN TENGAH yang diambil Presiden Joko Widodo terkait konflik KPK-Polri, 14 hari yang lalu pada 18 Februari, ternyata tidak sebenar-benarnya berhasil menjadi suatu solusi. Ibarat tablet sakit kepala, ‘solusi’ yang diberikan presiden, hanya mampu meredakan sementara rasa nyeri, namun tak mampu menyembuhkan penyakit sesungguhnya. KPK bahkan semakin tersudutkan setelah itu, seakan-akan tergiring masuk ke ladang ‘pembantaian’ dengan kemungkinan mati suri atau mati seterusnya.

Tidak bisa tidak, nasib KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya memperkuat kesimpulan berdasarkan pengalaman empiris hampir sepanjang sejarah republik ini, bahwa lembaga-lembaga seperti itu hingga sejauh ini takkan bisa eksis. Tak lain, karena setiap rezim pemerintahan maupun institusi-institusi kekuasaan sosial-politik lainnya di Indonesia dari waktu ke waktu senantiasa makin terisi oleh lebih banyak manusia-manusia berwatak culas melalui rekrutmen dengan cara dan ‘sistem’ yang sesat. Kegagalan pembangunan sosiologis, menyebabkan kegagalan kehidupan sosial dan politik, dan pada gilirannya kegagalan sosial-politik itu menjadi sumber kegagalan pembentukan kekuasaan negara –legislatif dan judikatif– serta pemerintahan (eksekutif) secara baik dan benar. Dan kegagalan yang disebut terakhir ini lalu berputar kembali menjadi sumber peningkatan kegagalan sosiologis yang makin parah. Selama puluhan tahun, kita semua tak berhasil memutus lingkaran setan tersebut, yang makin ketat membelit bangsa ini.

THE KILLING FIELDS. "Apakah KPK yang setidaknya pernah menggiring petinggi Polri ke penjara –dalam kasus korupsi Korlantas– dan kemudian sekali lagi mencoba mengutak-atik seorang tokoh petinggi lainnya, tinggal tunggu nasib? Berakhir di sebuah ladang pembantaian –episode The Killing Fields, meminjam judul kisah pembantaian di masa perang Kamboja." (download)
THE KILLING FIELDS. “Apakah KPK yang setidaknya pernah menggiring petinggi Polri ke penjara –dalam kasus korupsi Korlantas– dan kemudian sekali lagi mencoba mengutak-atik seorang tokoh petinggi lainnya, tinggal tunggu nasib? Berakhir di sebuah ladang pembantaian –episode The Killing Fields, meminjam judul kisah pembantaian di masa perang Kamboja.” (download)

Mari mencatat apa yang kita miliki hingga kini, khususnya terkait dengan berbagai masalah krusial paling aktual per saat ini.

Dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden, rakyat dihadapkan kepada bentuk pilihan the bad among the worst –suatu situasi akut yang telah berulang berkali-kali setiap lima tahun. Tercium bagi publik, meskipun tak selalu bisa dibuktikan, bahwa calon-calon legislatif umumnya maju dan berhasil melalui topangan politik uang dan atau jenis transaksional lainnya. Kandidat-kandidat pimpinan negara tampil melalui ongkos yang fantastis dan seringkali tak masuk akal lagi. Lalu menjadi pertanyaan, dari mana dana-dana besar itu datang? Mungkinkah di sini memang berlaku ‘adagium’ Honoré de Balzac yang diformulasikan kembali oleh Mario Puzo sebagai “behind every great fortune there is a crime.”? Atau dalam versi Frank P. Walsh, “Every great fortune is a fundamental wrong” –Setiap keberuntungan yang luar biasa, fundamental salah. (Baca: https://socio-politica.com/2014/12/26/retorika-jusuf-kalla-persoalan-kekayaan-dan-korupsi/)

Merupakan informasi yang menjadi rahasia publik –yang lagi-lagi selalu sulit untuk dibuktikan, namun dipercaya kebenarannya oleh publik– bahwa dalam berbagai proses rekrutmen kepegawaian negara, termasuk di berbagai instansi penegakan hukum, berlaku pengenaan biaya khusus untuk ‘tiket’ masuk. Bahkan, menurut penuturan sejumlah purnawirawan atau pensiunan, dalam kenaikan pangkat dan jabatan terjadi kebiasaan “jeruk makan jeruk”. Sesekali ada kasus yang terbukti, tetapi agaknya lebih banyak lagi terbenam sebagai rahasia antara para pihak saja. Dari apa yang bisa ditangkap dari pemberitaan seputar kasus Komjen Pol Budi Gunawan, ketersangkaaan beliau oleh KPK, soal imbal jasa dalam promosi jabatan menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.

Paradoks. DALAM konteks kegagalan sosiologis, terjadi semacam situasi paradoks. Makin terpuruk suatu bangsa, makin besar pula kebutuhan munculnya tokoh(-tokoh) pemimpin yang secara kualitatif luarbiasa, berkemampuan tinggi dan brilian. Tetapi pada sisi lain, makin dalam situasi keterpurukan masyarakat, justru lebih besar pula peluang tampilnya pemimpin (atau para pemimpin) yang secara mental sakit dan berkualitas terpuruk.

Sewaktu Indonesia menuju kemerdekaan, tampil tokoh-tokoh berkualitas seperti Bung Karno dan Bung Hatta, serta sederetan tokoh lainnya yang tak kalah bermutunya. Ini menjadi suatu keadaan sejarah yang luar biasa. Sayang bahwa Bung Hatta berhenti di tengah perjalanan Indonesia merdeka. Dan, Bung Karno tergelincir dalam pola semi diktator  1960-1965 untuk akhirnya tersandung dalam Peristiwa 30 September 1965. Sementara itu, Jenderal Soeharto yang menjadi pelanjut setelah Soekarno, terlalu berlama-lama dalam kekuasaan sehingga terjangkiti adagium power tends to corrupt.

Presiden BJ Habibie, cerdas dalam keilmuan namun ‘awam’ dalam lika-liku politik. Abdurrahman Wahid, adalah seorang berkualitas, namun menjadi presiden saat terbelit kemunduran kesehatan. Megawati Soekarnoputeri, besar dalam bayang-bayang kebesaran nama Soekarno, namun mengalami kesulitan dalam mengemban nama itu dalam praktek kekuasaan. Susilo Bambang Yudhoyono, sempat menjadi bintang harapan baru, namun pencapaian dalam pencitraan tak sebanding dengan fakta pencapaian di medan realita saat harus berhadapan dengan kehidupan politik yang sudah terlanjut tergelincir sakit. Ia dikritik sebagai seorang peragu.

Namun kini, mulai muncul pendapat, bahwa ternyata dalam memecahkan berbagai masalah, Susilo Bambang Yudhoyono sedikit masih lebih baik dari Presiden Joko Widodo. Sempat menjadi bintang harapan baru, Joko Widodo dengan cepat pudar reputasinya, ketika ia tak begitu berhasil dalam pengambilan keputusan untuk berbagai persoalan. Mulai dari kekurangberhasilan menampilkan sebuah kabinet impian sesuai yang dijanjikan, soal harga BBM,sampai yang paling menjadi perhatian yakni penanganan penyelesaian konflik KPK-Polri terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.

Keputusan jalan tengah Presiden Jokowi, membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan menggantikannya dengan Komjen Badrodin Haiti, dan bersamaan dengan itu memberhentikan sementara dua pimpinan KPK dan mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, hanya sejenak bisa menurunkan ‘ketegangan’. Namun ketika Polri tidak sepenuhnya patuh dengan seruan Presiden untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK, malah makin menjadi, publik lalu kembali sangsi. Sekaligus tersoroti pula kualitas kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengendalikan kekuasaan negara ini.

Main-mainan. Popularitas dan tingkat kepercayaan terhadap ketokohan Jokowi, memang tergoyahkan. Dengan pedas, perempuan aktivis dan penggiat seni, Ratna Sarumpaet, bahkan sampai kepada semacam kesimpulan, “Buat aku, negara ini sudah tidak punya kepala negara. Mana kepala negara…? Cuma mondar-mandir.” Kata Ratna, rakyat dan kita semua tidak begitu tolol untuk tidak mengetahui kenyataan. “Ini titik paling konyol, tidak berwibawa, kehilangan harkat, kehilangan harga diri… itulah Indonesia sekarang,” ujarnya dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne (17/2) menilai para tokoh pelaku politik dan kekuasaan masa kini.

Menurut tokoh Petisi 50, Chris Siner Key Timu (3/3) masalah pokok adalah Presiden Jokowi tidak mampu memerintah –menyelenggarakan negara dan kekuasaan pemerintahan– sehingga membiarkan kriminalisasi terhadap KPK dan insubordinasi kepolisian. Jika tidak ada solusi mendasar, kondisi ini akan berlanjut dan berulang. Pendapat seperti yang disampaikan Chris Siner ini, juga menjadi pendapat banyak orang belakangan ini.

Dengan situasi sekarang, apakah Presiden Jokowi sebaiknya mengundurkan diri menyusul munculnya berbagai tanda ketidakmampuannya mengelola negara sebagai presiden? Kepada Chris Siner Key Timu, pengamat politik senior Dr Arbi Sanit, menyampaikan pandangan, “Presiden mengundurkan diri, bisa jadi sebagai sebuah pilihan nasional dari kerumitan yang keras secara nasional sekarang.” Tapi perlu ditimbang komplikasinya. “Pertama, harus sepasang, karena Jusuf Kalla bukan pula yang tepat dan bisa mengatasi masalah, karena kondisi kini sudah jauh berbeda dengan 2004-2009. Kedua, partai-partai dan masyarakat sipil tak siap dan tak punya calon yang lebih baik dan mampu. Ketiga, percepatan pemilu, atau proses lain, berpeluang untuk chaos, karena birokrasi termasuk Polri dan TNI tak siap secara profesional menghadapinya. Karena itu, saya cenderung mengatasi kelemahan utama presiden, yaitu tambah power untuk bisa efektif menggunakan otoritas –hak prerogatif– lembaga presiden. Satu-satunya sumber instan dan bisa efektif ialah mengelola dukungan TNI. Tapi itu bukan tanpa risiko: melawan reformasi dan bisa liar. Jika tidak, tinggal menunggu Joko Widodo sadar diri dan mundur, serta kita hidup tanpa kepastian, selama beberapa tahun ke depan.”

Menanggapi Arbi Sanit, pengamat politik lainnya, Margarito Kamis mengatakan bahwa tambahan power harus diikuti dengan tambahan kapasitas beliau. Apa mungkin itu? “Kalau mengikuti jalan pikiran Dr Arbi Sanit, kita dapat katakan, yang ada sekarang saja, tak terkelola, apalagi menambah power. Ini memang rumit dan kita harus arif, yaitu dalam batas yang tidak membahayakan negara ini.”

                Berakhir di ladang pembantaian? Dengan nada sedikit bergurau, Chris Siner Key Timu mengatakan “Kalau di masa Orde Baru, TNI jadi ‘mainan’ Presiden Soeharto, kini Presiden Jokowi jadi ‘main-mainan’ Polri.” Meskipun bernada gurauan, sedikit banyaknya apa yang disampaikan Chris Siner ini cukup mengkonfirmasi pandangan yang ada di tengah publik saat ini. Dan di balik gurauan itu, bagi kita sesungguhnya terlihat suatu kemungkinan yang serius. Andaikan memang benar bahwa bahkan seorang presiden sudah menjadi main-mainan –tidak diindahkan lagi imbauannya– dari suatu institusi yang nyata-nyata berposisi sebagai subordinasi dari lembaga kepresidenan, lalu bagaimana? Apakah KPK yang setidaknya pernah menggiring petinggi Polri ke penjara –dalam kasus korupsi Korlantas– dan kemudian sekali lagi mencoba mengutak-atik seorang tokoh petinggi lainnya, tinggal tunggu nasib? Berakhir di sebuah ladang pembantaian –dalam episode The Killing Fields, meminjam judul kisah pembantaian di masa perang Kamboja.

            Sebagai penutup, sekedar sebagai pengingat, jangan lupa nasib Antasari Azhar yang tereliminasi dalam satu keroyokan, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan sampai para hakim……. KPK tahun 2015 ini juga sedang dalam kerumunan keroyokan oleh unsur-unsur yang terkesan memusuhi gerakan pemberantasan korupsi, baik di DPR, di partai politik, unsur-unsur tertentu dalam birokrasi pemerintahan, kepolisian, kalangan pengacara maupun di pengadilan. (socio-politica.com)

Polisi: Persoalan Kewibawaan dan Pola Jalan Pintas

PASCA masa Dwifungsi ABRI, Kepolisian Indonesia terbawa tepat ke tengah pusaran kekuasaan negara. Polri – khususnya Kepala Polri, yang langsung berada di bawah Presiden– menjadi faktor dalam kekuasaan, yang terjadi terutama karena struktur pengorganisasiannya yang berskala nasional dengan sistem komando sentralistik. Di atas kertas –dan untuk sebagian dalam kenyataan– Polri menjadi sangat powerful. Sesuatu yang yang tidak dimiliki oleh kebanyakan institusi kepolisian negara-negara maju di dunia, dengan kewenangan yang terbagi per wilayah. Di beberapa negara, institusi-institusi kepolisian berada di bawah kewenangan pemerintah lokal di suatu wilayah, namun memiliki kualitas penegakan hukum (dan ketertiban) yang memadai.

KIAI DITILANG NGAMUK. "Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung." (download youtube)
KIAI DITILANG NGAMUK. “Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung.” (download youtube)

            Dengan posisi dan situasi istimewa seperti itu, toh Polri seakan tak bisa lepas dari situasi abu-abu –percampuran hitam dan putih– karena benturan prestasi dan ekses dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sehari-hari. Polri misalnya, berhasil dengan baik dalam menangani beberapa kasus korupsi di luar kasus yang ditangani KPK. Tetapi, sungguh ironis bahwa dalam tubuhnya terjadi korupsi besar-besaran seperti dalam kasus Alat Simulasi Korlantas Polri, serta berbagai ekses dan kejanggalan dalam penanganan skandal pajak Gayus Tambunan.

            Polri dianggap berprestasi dalam penanggulangan terorisme. Teroris internasional seperti Dr Azahari dan Nurdin M. Top beserta sejumlah anggota jaringannya yang beroperasi di Indonesia berhasil disergap dan ditembak mati. Beberapa kasus pemboman dengan cepat bisa dipecahkan. Bahkan cara pengumpulan dana kelompok teroris –antara lain melalui perampokan– bisa ditelusuri dan diungkapkan.

            Namun, kenapa Polri selalu gamang dan ‘gagap’ dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan belakangan juga terhadap kelompok Syiah, di beberapa daerah? Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan. Mulai dari Insiden Monas, razia-razia dengan pretensi sebagai polisi moral sampai penyerbuan dan perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.

POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. "Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan..... Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci." (foto download)
POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. “Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan….. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.” (foto download)

            BULAN Desember 2013 yang lalu, kepolisian kembali menunjukkan kegamangan dan sikap gagap saat menghadapi perilaku melanggar hukum dan ‘melawan’ negara dengan menggunakan nama dan atribut agama Islam. Sebenarnya, suatu kasus ‘kecil’ yang bisa dianggap ‘remeh temeh’ saja, namun menjadi perhatian karena videonya diunggah ke jaringan ‘Youtube’ di internet –hingga kini sudah ditonton oleh 2 juta lebih pengunjung– dengan judul ‘Kiai Ditilang, Ngamuk’. Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung. Laki-laki itu, yang bernama Sahal –sehingga bisa saja dikelirukan sebagai KH Sahal Mahfudz, Rois Aam PB-NU yang baru saja meninggal dinihari 24 Januari 2014 yang lalu– ternyata hanyalah seorang pengasuh sebuah tempat, yang dikesankan sebagai semacam pesantren, untuk penyembuhan sakit jiwa menggunakan ‘terapi’ berdasakan agama.

            Dalam insiden pada Kamis 5 Desember 2013 itu, orang yang semula diidentifikasi sebagai Kiai Sahal itu mengamuk saat akan ditilang polisi karena hanya memakai sorban dan tak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan muda. Ia menolak ditilang, lalu melontarkan serentetan makian yang bernada menghina kepolisian. “Kalian memang nggak ada harganya. Seluruh Indonesia SIM dijual. Tau nggak? …… Bajingan semua.” Sehingga, dari tengah publik yang menyaksikan insiden, muncul ucapan kaget “Astaghfirullah…” menyaksikan seorang kiai bersorban bisa berperilaku begitu kasar. Mungkin karena melihat polisi sedikit gentar, ia makin menjadi-jadi melanjutkan sumpah-serapahnya seraya mundar-mandir dengan acungan tangan menunjuk-nunjuk. “Saya keliling Indonesia tidak pakai helm. Saya lebih aman pakai ini..,” ujarnya seraya menunjuk sorban putihnya. “Biar saya mati pake ini!” Ia menantang Kapolri untuk memanggil dirinya dan akan menceritakan semua. Maksudnya tentu, mengenai kebobrokan polisi. Lalu ia mengulangi lagi, “Dasar bajingan semua…” Dan mengancam “Kalau kalian bukan orang Islam, sudah saya bom-in semua….”

            Terlihat dalam video, betapa para anggota kepolisian memang seakan ‘mati kutu’ menghadapi sang ‘kiai’. Betul-betul tampil tak berwibawa. Alih-alih menangkap, seorang perwira polisi malah mempersilahkan sang ‘kiai’ jalan. Tapi masih saja sang ‘kiai’ –yang mengaku anaknya pernah digertak akan ditangkap polisi– terus mengoceh sebelum akhirnya betul-betul dengan bebas meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motornya.

            Butuh waktu 6 hari sebelum polisi memanggil dan memeriksa sang ‘kiai’ di kantor Polres Karawang, untuk penghinaan dan ancaman yang dilontarkannya. Di kantor polisi, keberingasan sang ‘kiai’ jauh melorot, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih tetap banyak bicara. Menyampaikan maaf, namun terkesan setengah hati. Ditanya apakah selanjutnya ia akan menggunakan helm bila berkendara dengan sepeda motor, ia hanya melontarkan sejumlah kata-kata bersayap yang tidak jelas sebagai suatu jawaban pasti. Ia balik menyalahkan wartawan, terlalu membesar-besarkan peristiwa.

            SAAT menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa Makassar (19/2) yang menolak kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Makassar, ibukota provinsi Sulawesi Selatan, polisi bersikap keras. Polisi dan mahasiswa di daerah itu, punya tradisi terlibat benturan keras dari waktu ke waktu. Kali ini, polisi sudah menghadang dan membubarkan barisan mahasiswa sejak keluar dari salah satu kampus untuk melakukan long march ke kampus lain. Puluhan mahasiswa ditangkap polisi. Mahasiswa antara lain memprotes penggunaan 14 miliar rupiah dana APBD sebagai biaya ‘menyambut’ kedatangan SBY.

Pada umumnya, polisi seluruh Indonesia cenderung lebih keras bila menghadapi gerakan-gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.  Tetapi, harus diakui pula bahwa mahasiswa pun tak jarang tergelincir bertindak mengarah anarkis dalam berbagai aksi. Ini menjadi lubang peluang bagi polisi di salah satu Polda, untuk menjalankan siasat baru. Lebih dari satu kali para penegak ketertiban masyarakat di Polda itu melakukan insinuasi terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk menyerbu mahasiswa yang disebutkan anarkis serta mengganggu ketertiban dan keamanan publik.  

Sebaliknya, polisi cenderung bersikap lebih lunak –atau mungkin ragu– saat menghadapi sejumlah unjuk rasa buruh besar-besaran yang dalam beberapa peristiwa bersifat anarkis. Sangat mengganggu kepentingan umum, antara lain berkali-kali memblokkade jalan tol.

DALAM menjalankan tugasnya tidak sedikit anggota kepolisian menggunakan jalan pintas. Memaksakan pengakuan agar kasus cepat terselesaikan bukan cerita baru. Pelawak Gogon dalam suatu talk show di tvOne, mengaku dirinya menjadi korban manipulasi bukti hukum dalam kasus narkoba sehingga akhirnya dipenjara 4 tahun 2 bulan. Ia dimintai uang 20 juta rupiah, tapi tak dipenuhinya karena tak punya uang sebesar itu. Ia menduga-duga, kalau membayar, mungkin hanya dihukum 7 bulan. Pola jalan pintas memaksakan bukti dan pengakuan agar kasus bisa segera rampung, ada kaitannya dengan promosi dan kenaikan pangkat. Memaksakan kasus perdata menjadi kasus pidana, juga sering dipraktekkan. Kalau yang ini, bukan untuk keperluan kenaikan pangkat, melainkan diduga karena adanya komersialisasi penegakan hukum. Namun cukup menakjubkan, bahwa kasus-kasus dengan ‘pemaksaan’ seperti ini, sering kali bisa bergulir sampai jauh ke tangan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Semacam permainan perorangan dalam jaringan –sehingga muncul isu mafia hukum.

Tetapi pola jalan pintas bisa juga tampil sebagai ‘kebijakan’ yang institusional. Kepala Polda Jawa Barat Irjenpol M. Iriawan yang baru beberapa lama menempati posnya, pekan pertama Januari 2014 merekomendasikan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya, maksimal sampai jam 24.00 malam. Perubahan batas waktu jam buka ini –yang selama ini menurut Perda yang ada, sampai 03.00 dinihari– adalah wewenang kepala daerah setempat. Meski pada umumnya belum ada Perda baru, dalam praktek rekomendasi Kapolda telah ‘berlaku’.

Pihak kepolisian memberi alasan, banyak peristiwa kriminal bermula dari tempat-tempat hiburan malam. Seorang perwira menengah dari Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa sepanjang 2013 lalu setidaknya ada 30 peristiwa kriminal menonjol, “bermula dari tempat hiburan malam.” Sementara itu Kapolda Jawa Barat –yang dulu ikut menangani kasus Ketua KPK Antasari Azhar, saat masih bertugas di Polda Metro Jaya– menyebutkan sepanjang 2013 terjadi 93 gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tempat-tempat hiburan malam. Seraya itu ia mengklaim kebijakan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam berhasil menekan angka kriminal di wilayahnya. Tidak ada penjelasan lanjut, apakah pada waktu yang sama juga ada penurunan angka kriminal di tempat-tempat lain, atau sebaliknya justru terjadi kenaikan angka kriminal di tempat lain.

Seringkali peristiwa-peristiwa kriminal atau yang semacamnya, bila ditekan di satu tempat, akan naik di tempat lainnya, bagaikan hukum fisika, air dalam bejana berhubungan. Contohnya, menurut pengalaman empiris bila suatu lokalisasi pelacuran ditutup, maka pelacuran pindah ke jalan-jalan dan menjadi tak terkontrol. Beberapa tahun lampau, di masa Soeharto, saat di ibukota terjadi pembasmian besar-besaran terhadap kaum kriminal, angka kriminal di berbagai kota besar lainnya di Indonesia, justru meningkat. Karena, daerah-daerah tak menyiapkan operasi pembasmian serupa, mengantisipasi ‘migrasi’ kaum kriminal yang lolos dari Jakarta.

Terhadap pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam sejumlah organisasi kemayarakatan dan pakar memberi reaksi. Beberapa di antaranya, masuk akal. “Jika kerawanan terjadi di tempat-tempat hiburan malam, tugas polisi untuk mengantisipasi dan mengawasi.” Mereka mengingatkan pula agar polisi jangan menggeneralisir hal-hal kasuistik. Ada pula yang menganjurkan agar polisi tidak emosional. Perkiraan bahwa polisi mungkin emosional, ada dasarnya, karena beberapa waktu sebelum kebijakan ‘jam malam’ dilontarkan, seorang perwira polisi dibacok di sebuah tempat hiburan malam. Perwira itu, Kapolsekta Astana Anyar di Bandung, dibacok ketika memeriksa lokasi percobaan penjambretan di tempat hiburan itu. Seorang pakar dari Universitas Padjadjaran, Muradi, mengingatkan bahwa aturan main tempat hiburan malam adalah pada Perda (Peraturan Daerah). Pembatasan jam buka tempat hiburan malam itu merupakan aksi sepihak dari kepolisian.

Kebijakan jalan pintas kembali dilakukan Polda Jabar pekan lalu. Kuatir akan terjadi bentrokan antara para supporter Persib Bandung (Viking) dengan supporter Persija Jakarta (Jakmania) yang merupakan musuh bebuyutan, polisi tak mau ambil risiko. Polda mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin bagi pertandingan yang seharusnya digelar Sabtu 22 Februari lalu di Stadion Jalak Harupat. Polda tidak mencoba memilih alternatif lain yang bisa saja berhasil, selain lebih pantas dan tak mencari gampangnya saja. Misalnya, menyuruh kedua kelompok supporter berunding dan bersepakat untuk tidak membuat keonaran. Atau, bila tak mampu bersepakat, melarang supporter Jakarta masuk Bandung. Begitu pula sebaliknya, bila pertandingan berlangsung di Jakarta, giliran supporter Bandung yang dicegah masuk Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Ketentuan ini berlaku selama kedua kelompok tak berhasil menertibkan diri dan tak mampu menjaga perilaku. Pengorganisasian dan cara menampilkan diri kelompok-kelompok supporter selama ini harus diakui memang cenderung brutal. Semacam sikap ‘pelarian’ dari berbagai kegagalan terkait eksistensi diri dalam berbagai bidang kehidupan lainnya sehari-hari. Harus dirubah.

Tokoh-tokoh persepakbolaan harus memecahkan hal ini dengan bantuan akademisi ilmu-ilmu sosial dan psikologi maupun pihak kepolisian selaku aparat penertiban. Tidak mudah bagi polisi untuk turut serta dalam proses sosial yang panjang seperti ini, tetapi memang itulah fungsi polisi sebagai aparat ketertiban masyarakat dalam negara yang bukan negara kekuasaan. Polisi bukan penguasa pengganti Kopkamtib, tetapi pengayom. (socio-politica.com)  

‘Rekening Gendut’: Antara Perwira Tinggi dan Bintara Tinggi

KASUS ‘rekening gendut’ Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus seakan-akan melahirkan ‘dalil’ penegakan hukum baru di tubuh kepolisian. Di satu pihak para perwira tinggi ‘diperbolehkan’ memiliki ‘rekening gendut’. Kenyataannya, belasan perwira tinggi yang dulu disorot karena kepemilikan ‘rekening gendut’ berskala besar-besaran tak diapa-apakan, malah diberikan pembelaan-pembelaan internal. Di pihak lain, bintara tinggi tak boleh, dan karena itu, segera ditangani dan berakhir dalam tahanan. 

            Tapi, terlepas dari itu, Aiptu Labora Sitorus memang termasuk luar biasa. Ia terakhir memiliki 500 milyar rupiah dalam rekeningnya. Sementara akumulasi transaksi yang pernah melalui rekeningnya mencapai 1,5 triliun rupiah. Ini melampaui angka dalam rumor rekening seorang mantan petinggi Polri yang sebesar 1,3 triliun rupiah beberapa tahun lalu. Dan jauh melebihi ‘rekening gendut’ 17 perwira tinggi Polri, yang dihebohkan Juni 2010, dengan akumulasi puluhan milyar rupiah. Bahkan masih unggul jauh di atas harta Inspektur Jenderal Djoko Susilo mantan Dirlantas Polri, senilai sekitar 100 milyar rupiah yang disita KPK.

KARIKATUR REKENING BINTARA TINGGI POLRI. "Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana." (download matanews.com)
KARIKATUR REKENING BINTARA TINGGI POLRI. “Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana.” (download matanews.com)

            Jarak antara terungkapnya angka rekening Labora Sitorus berdasarkan penelusuran PPATK dan tindak penahanannya oleh Polri cukup ringkas. Ketika ia muncul untuk buka mulut di Komisi Kepolisian Nasional, tentang dana dari rekeningnya yang mengalir ke mana-mana, ia segera ditangkap dan cepat-cepat dikirim kembali ke Papua tempat ia bertugas dan ‘bermain’ selama bertahun-tahun. Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana.

Penanganan dan tempat penahanan yang ‘salah’ bisa dipastikan akan memberi akhir cerita yang berbeda. Di belakang angka-angka besar cenderung ada kriminal dengan skala yang besar serta keterlibatan yang juga berskala besar. Ini suatu premise yang bisa kita pegang untuk sementara ini berdasarkan sejumlah pengalaman empiris selama ini. Bukan hanya dalam dunia kriminal, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik.

SUATU kemenangan dengan angka-angka besar dalam ajang pemilihan umum, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah, sebagai contoh paling relevan untuk premise tersebut, harus diamati dengan cermat dan kritis. Pengalaman empiris telah menunjukkan betapa suatu kemenangan besar dalam pemungutan suara umumnya dibarengi oleh sejumlah masalah ikutan. Hampir seluruh kemenangan besar selama ini, dibayangi kecurangan. Mulai dari penghitungan yang menimbulkan kesangsian, pengungkapan adanya politik uang, sampai kepada sumber-sumber dana kampanye yang besar maupun ekses yang ditimbulkan ‘keharusan’ membayar kembali jasa pendukung kemenangan lengkap dengan rentenya. Bahkan kemenangan besar di atas 60 persen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan Presiden 2009 menjadi sorotan. Apalagi kemudian kemenangan itu dikuti oleh aneka masalah uang dan korupsi di tubuh Partai Demokrat.

Pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, bahkan sampai pemilihan kepala desa sekalipun, makin hari makin menempatkan faktor ketersediaan dana sebagai salah satu syarat terpenting. Para tokoh yang terjun ke kancah tersebut dalam ‘keadaan demam tinggi obsesi kekuasaan’ cenderung all out dan kadangkala tak punya rasa segan lagi menghalalkan segala cara. Begitu pula partai politik. Hanya ada dua sumber dana yang paling potensial, yakni hasil korupsi dan atau meminta sumbangan pengusaha. Bagi pengusaha yang memang nakal, ini merupakan kesempatan emas untuk mempraktekkan wealth driven politic. Tapi bagi pengusaha yang masih mau bersih, seakan dihadapkan pada si buah malakama. Mereka ‘dipaksa’ untuk memberi suap bilamana berurusan dengan birokrasi. Dilematis. Bila memberi suap sesuai yang diminta –hampir selalu dengan paksaan– tunggu saja, suatu waktu berurusan dengan Kejaksaan atau KPK. Bila tak memberi suap, tidak akan mendapat kesempatan bisnis. Maka, sekarang ini boleh dikata makin sedikt bisnis yang bisa berlangsung wajar.

PENANGANAN cepat terhadap kasus Aiptu Labora Sitorus, sejauh ini ada pantasnya untuk diapresiasi. Meski, kelanjutan ke mana nantinya kasus akan bergulir, masih tanda tanya. Penyerahan penanganan kasus tersebut ke KPK akan lebih menimbulkan rasa percaya, kendati KPK sendiri masih selalu terseok-seok dalam berbagai penanganan perkara. Tapi, bagaimanapun, the bad among the worst, KPK.

Tak kalah pentingnya, selain menangani bintara tinggi bernama Labora Sitorus, jangan lupa menangani para perwira tinggi Polri pemilik rekening gendut yang selama ini disorot. Begitu pula, jangan lupa penelusuran lanjut atas pengungkapan oleh whistle blower Komjen Susno Duadji, baik dalam kaitan penanganan kasus Gayus Tambunan maupun dalam kasus konspirasi atas diri mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Tentu, juga pembongkaran lanjut keterlibatan para petinggi Polri lainnya dalam kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Polri maupun penggunaan dana-dana PNBP lainnya yang dikelola Polri selama bertahun-tahun ini.

Bagi KPK, ora et labora. Bekerja dan berdoa sekuat-kuatnya. Dukungan yang bisa KPK harapkan sementara ini, barangkali hanyalah dari Dia yang tertinggi di atas sana, dan kalangan akar rumput di bawah sana. Jangan terlalu berharap topangan dari arah horizontal, dari sesama institusi dalam penegakan hukum maupun kekuasaan negara. Berantas mereka yang bekerja dalam pengelolaan negara namun sambil korupsi: Mereka yang siang malam ‘bekerja keras’ menghimpun dana dari politik dan kekuasaan, dan mungkin baru ingat berdoa saat dijadikan tersangka dan masuk tahanan.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela ‘menyerahkan’ diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.

            Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno ‘membangkang’ terhadap eksekusi.

LES MISERABLES, VICTOR HUGO. "SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya." (download lynn books)
LES MISERABLES, VICTOR HUGO. “SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya.” (download lynn books)

Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: “Komjen Susno Duadji hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?” Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung “lempar batu sembunyi tangan” dan menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang. “Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan.” Hatta menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN Limboto. “Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup,” kata Hatta Ali.

            PADA akhirnya, selama semua berada dalam ‘sistem’ –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara, berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena kebenaran penafsiran itu sendiri.

            Dalam konteks pembahasan masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai tingkat.

            KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK Antasari Azhar di saat ‘mantan’ jaksa karir ini di depan pintu pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

            Namun dengan menjadi whistle blower, ‘dosa-dosa’ lama Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan dibuat menjadi alasan ‘mengejar’ dan ‘menjerat’ dirinya melalui jalan hukum formal. Terlepas dari apakah ‘dosa-dosa lama’ itu itu sebuah dosa sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang mau ‘menjerumuskan’ diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

            SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri hidupnya untuk mengganti ‘pelanggaran’nya terhadap prosedur hukum formal yang berlaku kala itu.

            Les Misérables General Susno Duadji kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya penegakan hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Gejala Skizofrenia Dalam Kehidupan Politik Indonesia

DARI Prabu Jayabaya, raja Kediri abad 12, yang turun temurun diceritakan sebagai memiliki kemampuan meramalkan masa depan, kepada kita diperkenalkan tentang adanya sebuah zaman edan. Entah bagaimana mendefinisikan zaman tersebut secara tepat dalam pengertian masa kini. Tetapi setidaknya kita tahu –karena mengalami– bahwa dalam beberapa dekade terakhir ini kehidupan politik-kekuasaan dan dalam kehidupan sosiologis kita sebagai bangsa, ditandai oleh sejumlah keedanan dan atau kegilaan.

            Dalam khazanah ilmu psikiatri, dikenal berbagai bentuk ‘kegilaan’ atau gangguan jiwa pada manusia. Salah satu gangguan psikotik atau mental disorder yang parah dan menonjol, menurut Samuel L. Andelman MD (dalam Medical Encyclopedia) adalah skizofrenia (schizophrenia) dengan gejala pembelahan kepribadian dan atau split personality. Ini adalah sebuah penyakit yang kompleks, yang tampil dengan bentuk berbeda-beda, yang membuat para psikiater tak gampang setuju kepada hanya satu definisi sederhana.

Dalam kehidupan politik dan percaturan (memperebutkan) kekuasaan, makin hari, kita makin gampang menemukan orang-orang yang menampilkan perilaku mirip dengan beberapa gejala skizofrenia. Meskipun cukup tersamar, terlihat sejumlah politisi dan pelaku kekuasaan menunjukkan ciri: kepribadian terbelah atau kepribadian ganda yang dimulai dengan kebiasaan bersikap kipokrit, kegagalan intelektual, sesekali menampilkan perilaku kekanak-kanakan. Untuk yang disebut terakhir ini, Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencerca DPR sebagai taman kanak-kanak. (Ilustrasi karikatural: Sanento Juliman 1967)
Dalam kehidupan politik dan percaturan (memperebutkan) kekuasaan, makin hari, kita makin gampang menemukan orang-orang yang menampilkan perilaku mirip dengan beberapa gejala skizofrenia, selain psikopat. Meskipun cukup tersamar, terlihat sejumlah politisi dan pelaku kekuasaan menunjukkan ciri: kepribadian terbelah atau split personality yang dimulai dengan kebiasaan bersikap hipokrit, kegagalan intelektual, rakus dan serakah, sesekali menampilkan perilaku kekanak-kanakan. Untuk yang disebut terakhir ini, Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencerca DPR sebagai taman kanak-kanak. (Ilustrasi karikatural: Sanento Juliman 1967)

            Dalam skizofrenia sederhana, penderita cenderung melakukan penarikan diri dari realitas dan dari hubungan interpersonal. Penderita mengalami kemunduran intelektualitas dan perhatian. Ekspresi emosional menumpul dan menunjukkan sikap apatis. Individu skizofrenia mengasingkan diri dan bersikap acuh tak acuh dalam jangka waktu tertentu. Karena itu tampak apatis, bodoh dan lesu. Saat ia secara bertahap mundur dari dunia luar, tingkah lakunya cenderung mundur sampai ke tingkat kekanak-kanakan. Pemikirannya menjadi dangkal dan tidak terorganisir. Perilaku, cara berpakaian dan cara berbicaranya menjadi aneh. Didera oleh delusi dan halusinasi.

            Perubahan-perubahan ini merupakan ciri khas dari kebanyakan penderita skizofrenia. Tetapi ada beberapa jenis skizofrenia yang memunculkan gejala tertentu saja, sehingga sulit untuk segera dikenali.

Pada skizofrenia sederhana perubahan kepribadian berlangsung bertahap menuju penarikan diri dan sikap apatis. Komunikasi dengan penderita berangsur-angsur menjadi mustahil. Penderita skizofrenia yang lebih berat (hebephrenic) yang terbanyak diderita, penderitanya memperlihatkan perilaku kekanak-kanakan yang bisa sangat konyol. Mereka misalnya, dapat berubah sekonyong-konyong dari tertawa menjadi menangis. Pada tipe skizofrenia paranoid, penderita penuh kecurigaan, merasa dianiaya dan didzalimi. Mungkin juga ia mengalami berbagai delusi lainnya, yang memicu perilaku yang samasekali tidak nalar. Delusi tersebut bisa mendorongnya melakukan tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan. Sementara itu pada skizofrenia katatonik, penderita bisa terombang-ambing antara keadaan tak sadar dan keadaan kegembiraan liar tidak keruan. Pada keadaan tak sadar, ia berada dalam pose dan tampilan yang aneh untuk beberapa lama.

Selain skizofrenia, ada juga gejala psikopatik. Bila penderita skizofrenia lebih banyak membahayakan dan merusak dirinyasendiri, maka penderita psikopat sebaliknya lebih berkecenderungan selalu membahayakan dan merusak sekitarnya. Para pelaku korupsi dan manipulasi kekuasaan, sebagian terbesar adalah orang-orang psikopat yang tidak bisa membedakan apa yang benar dengan apa yang salah. Selalu membenarkan segala perbuatannya. Saat ketahuan melakukan perbuatan salah, ia bersikeras, dan mampu berlaku seakan-akan memang benar-benar tak bersalah. “Saya korban fitnah, korban konspirasi”, “Ada politisasi”, “Character assassination” dan sebagainya. Berani bersumpah, misalnya “Serupiah saja… gantung saya”. Dalam pembelaan, berani mengatasnamakan Tuhan, dan mampu menampilkan poker face. Hampir semua yang tampil dengan poker face adalah psikopat.  Saat menghadapi proses hukum, para pelaku korupsi menunjukkan gejala mirip penderita skizofrenia: merasa dianiaya dan didzalimi, serta gejala paranoid –merasa dipersekongkolkan dan sebagainya. Beberapa tokoh yang sedang menghadapi proses tuntutan hukum karena korupsi melawan dengan menyewa massa bayaran untuk melakukan demonstrasi. Lama-kelamaan, karena terlalu kuat melakukan pembelaan dengan menyebut diri tak bersalah, pada akhirnya ia termakan oleh retorikanya sendiri sebagai orang yang benar. Beberapa pelaku korupsi, selepas menjalani hukuman penjara, tetap bersikeras tak bersalah. Ada yang sampai menerbitkan buku putih. Sementara itu, beberapa lainnya, melanjutkan hidup tanpa rasa malu, melepaskan diri dari rasa malu sebagai norma, menikmati hidup dengan uang yang dimilikinya. Hidup bergaya kelas atas, seakan-akan melakukan ‘balas dendam’ atas kepahitan hidup masa lampaunya. Rupanya, mereka ‘berhasil’ menyembunyikan sebagian hasil jarahannya dari penyitaan –mungkin dengan bantuan psikopat lainnya yang ada di tubuh institusi penegakan hukum dan keadilan.

Dalam kehidupan politik dan percaturan (memperebutkan) kekuasaan, makin hari, kita makin gampang menemukan orang-orang yang menampilkan perilaku mirip dengan beberapa gejala skizofrenia, selain psikopat. Meskipun cukup tersamar, terlihat sejumlah politisi dan pelaku kekuasaan menunjukkan ciri: kepribadian terbelah atau split personality yang dimulai dengan kebiasaan bersikap hipokrit, kegagalan intelektual, rakus dan serakah, sesekali menampilkan perilaku kekanak-kanakan. Untuk yang disebut terakhir ini, Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencerca DPR sebagai taman kanak-kanak. Pada sisi lain, ada juga tokoh maupun kelompok politik dan kekuasaan, yang telah tercerabut dari realita. Mereka mengklaim diri atau partainya atau institusi yang dipimpinnya telah berhasil, semata berdasarkan apa yang dipikirkan atau diinginkannya secara subjektif. Mengklaim diri atau partainya sangat demokratis, amanah, bersih hanya karena telah berapi-api menyampaikan retorika anti korupsi, suci bersih karena merasa beragama, dekat kepada rakyat cilik, dan lain sebagainya. Padahal, dalam tindakan sehari-hari melakukan perbuatan-perbuatan sebaliknya.

Sejumlah politisi juga sudah sampai tahap tak segan-segan mengerahkan massa untuk melakukan kekerasan.  Pun sejak lama telah terjadi preseden bahwa ada kalangan kekuasaan sudah mempraktekkan penculikan dan penghilangan orang dengan paksa seperti yang terjadi di masa-masa akhir kekuasaan Soeharto menjelang tahun 1998. Bahkan aktivis Kontras, Munir, telah menjadi korban pembunuhan politik. Ini terjadi di masa kekuasaan Megawati Soekarnoputeri menjelang peralihan ke masa Susilo Bambang Yudhoyono. Sebuah pertanyaan juga menggantung di ruang publik hingga kini, siapa merancang pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnain lalu menskenariokan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai kambing hitam? Dan yang ini, terjadi di masa kekuasaan SBY.

Sementara itu, seperti pernah dituliskan ahli penyakit jiwa Saanin Dt T. Pariaman di tahun 1967, banyak kalangan masyarakat yang tertekan oleh cara kekuasaan dijalankan –yang tanpa keadilan politik maupun keadilan sosial-ekonomi– menderita skizofrenia. Bukan skizofrenia sederhana, melainkan skizofrenia katatonik dan atau jenis hebephrenic. Suatu keadaan yang merupakan kenyataan laten hingga kini. Bagi mereka, kalangan akar rumput, yang menderita separah ini, penyelesaian akhirnya adalah masuk ke rumah sakit jiwa. Namun bagaimana dengan mereka yang mengidap skizofrenia yang tak kentara sehingga sulit untuk dikenali, dan celakanya ada terselip dalam kehidupan politik dan kekuasaan? Kehidupan politik yang penuh tekanan persaingan maupun tekanan kebutuhan biaya politik yang begitu tinggi, mungkin telah meningkatkan jumlah pelaku politik dan kekuasaan yang terkena gejala tekanan jiwa tapi merubahnya menjadi agresi dalam berbagai wujud.

                Bila cara berpolitik seperti sekarang ini –yang terlanjur penuh tipu daya dan intrik serta berbiaya mahal– tidak berhasil disehatkan dan diperbarui, nyatalah bahwa apa disebutkan Prabu Jayabaya 9 abad lalu sebagai zaman edan, menjadi benar adanya.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Soal Isu Pengunduran Diri Para Jenderal Polisi

KETIKA memandu tanya jawab dalam talk show di tvOne –Indonesia Lawyers Club– Selasa malam 9 Oktober 2012, Karni Ilyas SH mencoba mengkonfirmasi sebuah ‘isu’ kepada seorang jenderal polisi purnawirawan yang hadir. Apakah betul para jenderal polisi yang jumlahnya sekitar 280 orang akan mundur serentak karena kecewa terhadap pidato presiden 24 jam sebelumnya? Dalam pidato Senin malam 8 Oktober itu, Presiden SBY antara lain menegaskan –ini berarti suatu perintah kepada Polri– bahwa kasus korupsi pengadaan simulator Korlantas Polri sepanjang yang melibatkan penyelenggara negara, ditangani oleh KPK. Polri hanya menangani yang tidak terkait dengan penyelenggara negara.

PARA JENDERAL POLISI. “Sepertinya mustahil bila para jenderal polisi itu bisa sedangkal dan seemosional itu, oleh suatu kesetiaan korps yang begitu sempit. Pasti masih banyak jenderal yang berpikiran sehat. Isu tersebut cenderung sebagai satu provokasi belaka, dan atau gertak sambal”. (foto download yustisia.com).

Tentu saja, sang jenderal purnawirawan, Sisno Adiwinoto, maupun Kadiv Humas Polri Brigjen Suhardi Alius yang juga hadir di situ, ‘takkan mungkin’ bisa mengkonfirmasi. Bisa saja, isu itu berkategori mengada-ada. Tapi Karni Ilyas sementara itu, tak bisa serta merta dikatakan mengada-ada, karena memang sejak Senin malam dan sepanjang Selasa 9 Oktober, walaupun terbatas, ‘kabar’ itu beredar dan dipercakapkan. Dengan menanyakan kebenaran isu itu, Karni telah mengkonfirmasi bahwa isu semacam itu memang telah beredar. Namun, terlepas dari apakah konten isu tersebut benar atau tidak benar, sebenarnya tak bisa dinafikan kemungkinan adanya jenderal ‘dalam posisi’ yang memang tidak menyetujui ‘keputusan’ presiden itu karena alasan dan kepentingan tertentu. Kalau tidak, kenapa selama dua bulan ini, institusi tersebut begitu bersikeras ingin menangani sendiri kasus korupsi simulator Korlantas itu?

DUA hari sebelum tanggal 8 Oktober, dalam tulisan “Polri Dalam Peristiwa 5 Oktober 2012” (sociopolitica, 6 Oktober 2012) ada ungkapan bahwa dari data pengalaman empiris selama ini, di tubuh Polri terdapat ‘bakat’ untuk melakukan pembangkangan. Terakhir, seperti yang terlihat dalam kaitan kasus korupsi Korlantas dengan ‘penyerbuan’ 5 Oktober ke Gedung KPK. Diingatkan, bahwa “Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang Continue reading Soal Isu Pengunduran Diri Para Jenderal Polisi

Kisah Korupsi Para Jenderal (5)

Korupsi di masa ‘supremasi sipil’. SETIDAKNYA pada dua masa kepresidenan terakhir, yakni pada pemerintahan Megawati Soekarnoputeri dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –yang adalah seorang jenderal purnawirawan– kasat mata titik berat korupsi beralih ke partai-partai politik. Meski, itu bukan berarti, kalangan tentara telah bersih dari perilaku korupsi. Sejalan dengan makin menyusutnya peranan tentara dalam kehidupan politik dan kekuasaan di masa pasca Soeharto, kesempatan korupsi juga sedikit menyusut. Tentara menjadi tidak menonjol lagi dalam urusan ini, karena tenggelam oleh hingar bingar korupsi yang dilakukan kaum sipil yang menjadi pelaku-pelaku baru dalam kekuasaan negara. Tetapi sebaliknya, berbeda dengan tentara, kepolisian justru makin masuk dalam sorotan, bersamaan dengan makin berperannya institusi tersebut dalam era supremasi sipil, seakan menggantikan peran dan posisi tentara di masa dwifungsi ABRI.

‘HUBUNGAN SIPIL-MILITER’. “Tepatnya, mereka terlepas keluar dari pusat hegemoni kekuasaan, sehingga mereka pun terlepas dari arus utama korupsi kekuasaan. Padahal dalam hegemoni masa dwifungsi, tentara seakan menjadi putera-putera terbaik yang selalu berada di urutan pertama berbagai kesempatan, sampai-sampai dalam kehidupan sosial menjadi idola, termasuk sebagai idaman kaum perempuan. Sebenarnya, bisa saja ini menjadi semacam blessing indisguise bagi militer generasi baru, untuk menempuh karir sebagai militer profesional, bukan militer politik”. Karikatur Harjadi S, 1967.

Wewenang ‘baru’ polisi untuk ikut menangani perkara korupsi –sebagai pidana khusus– yang tadinya dibatasi hanya menjadi wewenang Kejaksaan Agung, menimbulkan fenomena baru: korupsi dalam penanganan masalah korupsi. Di sini, korupsi oleh kaum sipil menjadi peluang para perwira dan penyidik kepolisian yang tak kuat iman untuk mengais rezeki di jalan yang tak halal. Sejumlah perwira kepolisian, dari perwira pertama, perwira menengah sampai perwira tinggi, telah tersandung dalam ekses yang satu ini. Salah satunya, sebagai contoh, adalah Kabareskrim, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, yang tahun 2005 tersandung saat menangani kasus pembobolan 1,2 trilyun rupiah Bank BNI oleh pengusaha Adrian H. Waworuntu dan kawan-kawan. Bersama Suyitno Landung, terseret pula Brigjen Polisi Samuel Ismoko bersama sejumlah perwira bawahan. Kedua jenderal polisi ini diadili dan mendapat hukuman penjara di tahun 2006. Continue reading Kisah Korupsi Para Jenderal (5)

Lakon ‘Rampogan Jawa’ dan ‘Istana Episentrum Korupsi’

TATKALA ‘berbicara’ ceroboh melalui twitter bahwa advokat korupsi sama dengan koruptor, Denny Indrayana, tiba-tiba bernasib bagaikan macan dalam tradisi Rampogan Jawa. Tradisi Jawa dari abad 19 –yang kemudian dilarang oleh pemerintah kolonial di awal abad 20 tahun 1905– itu adalah suatu permainan yang biasanya diselenggarakan setiap tahun. Bisa juga bertepatan 1 Syawal tanpa perlu ada kaitannya dengan aspek ritual agama. Dalam Rampogan Jawa, yang juga dikenal sebagai rampogan macan, seekor macan dilepas di tengah alun-alun kota pusat ‘pemerintahan’ feodal Jawa masa kolonial ataupun kadipaten, yang sekelilingnya dipagari dengan rapat oleh pasukan bertombak. Bila sang macan yang panik karena sorakan berlari ke timur ia akan dihalau dengan acungan dan tusukan tombak sehingga terpaksa lari ke barat. Bila ia lari ke utara, ia akan dihalau ke selatan. Kelelahan berlari ke sana ke mari dalam keadaan luka, macan Jawa itu akhirnya tewas kehabisan darah. Sesekali, bila sang macan berhasil menerobos pasukan bertombak, giliran penduduk yang menonton di belakang barisan menjadi panik dan lari bertemperasan ke segala arah. Hanya para petinggi yang bisa tenang menyaksikan di atas panggung yang tinggi.

LUKISAN ‘RAMPOGAN JAWA’. “Sementara itu, masyarakat tak kalah letihnya, bila harus selalu menonton lakon Rampogan Jawa atau lakon-lakon adu macan dengan banteng, atau bahkan sekedar lakon adu domba dan adu ayam. Maka masyarakat seringkali juga memilih berdiam diri, memejamkan mata…..”. (Repro lukisan Louis Henri Wilhelmus Merckes de Stuers, 1830-1869, The Indian Archipelago)

Pada masa Pakubuwono X, Rampogan Jawa coba diberikan makna artifisial, yakni sebagai simbol perlawanan. Bahwa bersama-sama, orang Jawa bisa menundukkan Belanda yang diibaratkan sebagai macan buas. Tetapi dalam kenyataan sehari-hari, Paku Buwono X adalah penguasa Jawa yang sangat tunduk kepada kekuasaan kolonial Belanda.

Macan Rampogan Jawa kebanyakan adalah macan-macan yang ceroboh, tak menyadari kelihaian manusia, mendekati kampung sehingga terperangkap. Denny dan macan-macan bintang permainan Rampogan Jawa sama-sama ceroboh sehingga menjadi sasaran keroyokan. Silogisme sederhana yang tak cermat dari Denny tentang advokat dan koruptor, membuat dirinya dikepung habis-habisan selama beberapa hari ini oleh para advokat yang merasa dicemarkan nama baik dan martabat profesinya oleh sang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pengacara senior OC Kaligis misalnya sampai melaporkannya secara hukum ke Polda Metro Jaya. Denny tentu saja bukan seekor satwa hutan yang sudah sangat langka itu, tetapi semasa masih menjadi aktivis Continue reading Lakon ‘Rampogan Jawa’ dan ‘Istana Episentrum Korupsi’