Tag Archives: Nasruddin Zulkarnain

Gejala Skizofrenia Dalam Kehidupan Politik Indonesia

DARI Prabu Jayabaya, raja Kediri abad 12, yang turun temurun diceritakan sebagai memiliki kemampuan meramalkan masa depan, kepada kita diperkenalkan tentang adanya sebuah zaman edan. Entah bagaimana mendefinisikan zaman tersebut secara tepat dalam pengertian masa kini. Tetapi setidaknya kita tahu –karena mengalami– bahwa dalam beberapa dekade terakhir ini kehidupan politik-kekuasaan dan dalam kehidupan sosiologis kita sebagai bangsa, ditandai oleh sejumlah keedanan dan atau kegilaan.

            Dalam khazanah ilmu psikiatri, dikenal berbagai bentuk ‘kegilaan’ atau gangguan jiwa pada manusia. Salah satu gangguan psikotik atau mental disorder yang parah dan menonjol, menurut Samuel L. Andelman MD (dalam Medical Encyclopedia) adalah skizofrenia (schizophrenia) dengan gejala pembelahan kepribadian dan atau split personality. Ini adalah sebuah penyakit yang kompleks, yang tampil dengan bentuk berbeda-beda, yang membuat para psikiater tak gampang setuju kepada hanya satu definisi sederhana.

Dalam kehidupan politik dan percaturan (memperebutkan) kekuasaan, makin hari, kita makin gampang menemukan orang-orang yang menampilkan perilaku mirip dengan beberapa gejala skizofrenia. Meskipun cukup tersamar, terlihat sejumlah politisi dan pelaku kekuasaan menunjukkan ciri: kepribadian terbelah atau kepribadian ganda yang dimulai dengan kebiasaan bersikap kipokrit, kegagalan intelektual, sesekali menampilkan perilaku kekanak-kanakan. Untuk yang disebut terakhir ini, Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencerca DPR sebagai taman kanak-kanak. (Ilustrasi karikatural: Sanento Juliman 1967)
Dalam kehidupan politik dan percaturan (memperebutkan) kekuasaan, makin hari, kita makin gampang menemukan orang-orang yang menampilkan perilaku mirip dengan beberapa gejala skizofrenia, selain psikopat. Meskipun cukup tersamar, terlihat sejumlah politisi dan pelaku kekuasaan menunjukkan ciri: kepribadian terbelah atau split personality yang dimulai dengan kebiasaan bersikap hipokrit, kegagalan intelektual, rakus dan serakah, sesekali menampilkan perilaku kekanak-kanakan. Untuk yang disebut terakhir ini, Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencerca DPR sebagai taman kanak-kanak. (Ilustrasi karikatural: Sanento Juliman 1967)

            Dalam skizofrenia sederhana, penderita cenderung melakukan penarikan diri dari realitas dan dari hubungan interpersonal. Penderita mengalami kemunduran intelektualitas dan perhatian. Ekspresi emosional menumpul dan menunjukkan sikap apatis. Individu skizofrenia mengasingkan diri dan bersikap acuh tak acuh dalam jangka waktu tertentu. Karena itu tampak apatis, bodoh dan lesu. Saat ia secara bertahap mundur dari dunia luar, tingkah lakunya cenderung mundur sampai ke tingkat kekanak-kanakan. Pemikirannya menjadi dangkal dan tidak terorganisir. Perilaku, cara berpakaian dan cara berbicaranya menjadi aneh. Didera oleh delusi dan halusinasi.

            Perubahan-perubahan ini merupakan ciri khas dari kebanyakan penderita skizofrenia. Tetapi ada beberapa jenis skizofrenia yang memunculkan gejala tertentu saja, sehingga sulit untuk segera dikenali.

Pada skizofrenia sederhana perubahan kepribadian berlangsung bertahap menuju penarikan diri dan sikap apatis. Komunikasi dengan penderita berangsur-angsur menjadi mustahil. Penderita skizofrenia yang lebih berat (hebephrenic) yang terbanyak diderita, penderitanya memperlihatkan perilaku kekanak-kanakan yang bisa sangat konyol. Mereka misalnya, dapat berubah sekonyong-konyong dari tertawa menjadi menangis. Pada tipe skizofrenia paranoid, penderita penuh kecurigaan, merasa dianiaya dan didzalimi. Mungkin juga ia mengalami berbagai delusi lainnya, yang memicu perilaku yang samasekali tidak nalar. Delusi tersebut bisa mendorongnya melakukan tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan. Sementara itu pada skizofrenia katatonik, penderita bisa terombang-ambing antara keadaan tak sadar dan keadaan kegembiraan liar tidak keruan. Pada keadaan tak sadar, ia berada dalam pose dan tampilan yang aneh untuk beberapa lama.

Selain skizofrenia, ada juga gejala psikopatik. Bila penderita skizofrenia lebih banyak membahayakan dan merusak dirinyasendiri, maka penderita psikopat sebaliknya lebih berkecenderungan selalu membahayakan dan merusak sekitarnya. Para pelaku korupsi dan manipulasi kekuasaan, sebagian terbesar adalah orang-orang psikopat yang tidak bisa membedakan apa yang benar dengan apa yang salah. Selalu membenarkan segala perbuatannya. Saat ketahuan melakukan perbuatan salah, ia bersikeras, dan mampu berlaku seakan-akan memang benar-benar tak bersalah. “Saya korban fitnah, korban konspirasi”, “Ada politisasi”, “Character assassination” dan sebagainya. Berani bersumpah, misalnya “Serupiah saja… gantung saya”. Dalam pembelaan, berani mengatasnamakan Tuhan, dan mampu menampilkan poker face. Hampir semua yang tampil dengan poker face adalah psikopat.  Saat menghadapi proses hukum, para pelaku korupsi menunjukkan gejala mirip penderita skizofrenia: merasa dianiaya dan didzalimi, serta gejala paranoid –merasa dipersekongkolkan dan sebagainya. Beberapa tokoh yang sedang menghadapi proses tuntutan hukum karena korupsi melawan dengan menyewa massa bayaran untuk melakukan demonstrasi. Lama-kelamaan, karena terlalu kuat melakukan pembelaan dengan menyebut diri tak bersalah, pada akhirnya ia termakan oleh retorikanya sendiri sebagai orang yang benar. Beberapa pelaku korupsi, selepas menjalani hukuman penjara, tetap bersikeras tak bersalah. Ada yang sampai menerbitkan buku putih. Sementara itu, beberapa lainnya, melanjutkan hidup tanpa rasa malu, melepaskan diri dari rasa malu sebagai norma, menikmati hidup dengan uang yang dimilikinya. Hidup bergaya kelas atas, seakan-akan melakukan ‘balas dendam’ atas kepahitan hidup masa lampaunya. Rupanya, mereka ‘berhasil’ menyembunyikan sebagian hasil jarahannya dari penyitaan –mungkin dengan bantuan psikopat lainnya yang ada di tubuh institusi penegakan hukum dan keadilan.

Dalam kehidupan politik dan percaturan (memperebutkan) kekuasaan, makin hari, kita makin gampang menemukan orang-orang yang menampilkan perilaku mirip dengan beberapa gejala skizofrenia, selain psikopat. Meskipun cukup tersamar, terlihat sejumlah politisi dan pelaku kekuasaan menunjukkan ciri: kepribadian terbelah atau split personality yang dimulai dengan kebiasaan bersikap hipokrit, kegagalan intelektual, rakus dan serakah, sesekali menampilkan perilaku kekanak-kanakan. Untuk yang disebut terakhir ini, Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencerca DPR sebagai taman kanak-kanak. Pada sisi lain, ada juga tokoh maupun kelompok politik dan kekuasaan, yang telah tercerabut dari realita. Mereka mengklaim diri atau partainya atau institusi yang dipimpinnya telah berhasil, semata berdasarkan apa yang dipikirkan atau diinginkannya secara subjektif. Mengklaim diri atau partainya sangat demokratis, amanah, bersih hanya karena telah berapi-api menyampaikan retorika anti korupsi, suci bersih karena merasa beragama, dekat kepada rakyat cilik, dan lain sebagainya. Padahal, dalam tindakan sehari-hari melakukan perbuatan-perbuatan sebaliknya.

Sejumlah politisi juga sudah sampai tahap tak segan-segan mengerahkan massa untuk melakukan kekerasan.  Pun sejak lama telah terjadi preseden bahwa ada kalangan kekuasaan sudah mempraktekkan penculikan dan penghilangan orang dengan paksa seperti yang terjadi di masa-masa akhir kekuasaan Soeharto menjelang tahun 1998. Bahkan aktivis Kontras, Munir, telah menjadi korban pembunuhan politik. Ini terjadi di masa kekuasaan Megawati Soekarnoputeri menjelang peralihan ke masa Susilo Bambang Yudhoyono. Sebuah pertanyaan juga menggantung di ruang publik hingga kini, siapa merancang pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnain lalu menskenariokan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai kambing hitam? Dan yang ini, terjadi di masa kekuasaan SBY.

Sementara itu, seperti pernah dituliskan ahli penyakit jiwa Saanin Dt T. Pariaman di tahun 1967, banyak kalangan masyarakat yang tertekan oleh cara kekuasaan dijalankan –yang tanpa keadilan politik maupun keadilan sosial-ekonomi– menderita skizofrenia. Bukan skizofrenia sederhana, melainkan skizofrenia katatonik dan atau jenis hebephrenic. Suatu keadaan yang merupakan kenyataan laten hingga kini. Bagi mereka, kalangan akar rumput, yang menderita separah ini, penyelesaian akhirnya adalah masuk ke rumah sakit jiwa. Namun bagaimana dengan mereka yang mengidap skizofrenia yang tak kentara sehingga sulit untuk dikenali, dan celakanya ada terselip dalam kehidupan politik dan kekuasaan? Kehidupan politik yang penuh tekanan persaingan maupun tekanan kebutuhan biaya politik yang begitu tinggi, mungkin telah meningkatkan jumlah pelaku politik dan kekuasaan yang terkena gejala tekanan jiwa tapi merubahnya menjadi agresi dalam berbagai wujud.

                Bila cara berpolitik seperti sekarang ini –yang terlanjur penuh tipu daya dan intrik serta berbiaya mahal– tidak berhasil disehatkan dan diperbarui, nyatalah bahwa apa disebutkan Prabu Jayabaya 9 abad lalu sebagai zaman edan, menjadi benar adanya.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Republik Korupsi

RANGKAIAN fakta empiris kebuntuan penuntasan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, dari waktu ke waktu, sesungguhnya telah mengukuhkan negeri ini sebagai suatu Republik Korupsi yang dikuasai oleh kelompok-kelompok korupsi. Karena korupsi belakangan ini makin melibatkan begitu banyak orang, dilakukan secara berjamaah, dan pada umumnya sulit untuk diungkap tuntas karena begitu luasnya persekongkolan yang bisa saling menutupi, maka jaringan korupsi seringkali dianalogikan dengan khewan laut bernama gurita.

Media massa seringkali menggunakan istilah menggurita bagi korupsi yang makin meluas, merambah ke mana-mana secara sistemik dan seringkali terorganisir. Peristiwa terbaru yang kuat beraroma korupsi, menyangkut mantan bendahara Partai Demokrat, dilukiskan sebagai “kasus Nazaruddin makin menggurita”, ketika makin banyak nama yang disebut-sebut keterlibatannya dalam kasus itu. Dr George Junus Adicondro, telah dua kali meminjam nama mahluk laut bertangan (tentakel) banyak ini, untuk dipakai sebagai judul dua bukunya: Membongkar Gurita Cikeas (2010) dan Cikeas Makin Menggurita (2011). Bila berukuran kecil, mahluk laut bertangan banyak itu, dikenal sebagai cumi-cumi yang merupakan santapan yang lezat di restoran sea food. Junus Adicondro yang melalui masa SMA di kota pantai Makassar sampai menjelang pertengahan tahun 1960-an, kemungkinan besar juga senang menyantap cumi-cumi yang lezat.

GURITA RAKSASA. “Sama dengan gurita raksasa yang sesungguhnya, ‘gurita korupsi’ pun amat perkasa. Selain makin rakus menghisap di berbagai medan rezeki, dengan tentakelnya yang banyak dan terorganisir, ‘gurita korupsi’ bahkan bisa memangsa lembaga-lembaga pemberantas korupsi, setidaknya membuatnya lemas tak berdaya”. (Source: download).

Saat menyelamatkan diri dari lawan, cumi-cumi maupun gurita kecil akan menyemprotkan ‘tinta’ sebagai kamuflase. Tapi bila berukuran besar, ia berbalik ditakuti mahluk laut lainnya, bahkan dihindari oleh para nelayan, dan disebut sebagai gurita atau octopus. Ada beberapa jenis di antaranya yang ukurannya amat besar dengan kemampuan dahsyat meringkus mangsa dengan belitan tentakelnya yang terkoordinasi, sebelum dihisap sebagai santapan. Sama dengan gurita raksasa yang sesungguhnya, ‘gurita korupsi’ pun amat perkasa. Selain makin rakus menghisap di berbagai medan rezeki, dengan tentakelnya yang banyak dan terorganisir, ‘gurita korupsi’ bahkan bisa memangsa lembaga-lembaga pemberantas korupsi, setidaknya membuatnya lemas tak berdaya. Tak pernah ada whistle blower yang bisa selamat menunaikan niat membuka kasus atau pertobatan, melainkan sang pengganggu itulah yang lebih dulu dijerat dan dimasukkan kerangkeng. Para penegak hukum yang masih punya integritas, dibujuk untuk tutup mata, dan bila masih tak mempan rayuan, akan dikriminalisasi sampai tersudut.

Ada beberapa contoh bisa diberikan untuk memperlihatkan kekuatan persekongkolan pelaku korupsi dan kejahatan keuangan lainnya. Komjen Polisi Susno Duadji yang berani mengungkap borok di institusinya, lebih dulu masuk penjara melalui rekayasa dengan mengungkit dosa-dosa lamanya. Antasari Azhar, yang sebagai Ketua KPK diperkirakan mengetahui sejumlah dosa politik masa pemilu dan kejahatan keuangan kalangan kekuasaan, kini mendekam dalam penjara melalui tuduhan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain yang diskenariokan berlatar belakang cinta segitiga dengan perempuan muda bernama Rani. Ironisnya, itu justru terjadi setelah Antasari mengadukan nasibnya kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Kalau begitu, ‘bodoh’ betul jaksa senior ini, setelah melaporkan kepada Kepala Polri tentang teror SMS Nasruddin, malah kemudian memerintahkan ‘pembunuhan’ Nasruddin. ‘Gugatan’ Jusuf Supendi dari PKS yang mengungkap cerita permainan dana politik para petinggi partainya yang muda-muda, terkait pencalonan Adang Daradjatun sebagai Gubernur DKI, tak terdengar kelanjutannya lagi. Bahkan kasus Gayus Tambunan tampaknya cenderung kembali ke posisi fenomena gunung es mafia perpajakan. Kasus rekening gendut perwira tinggi Polri ditamatkan melalui alasan akan terjadi pelanggaran undang-undang bila data rekening tersebut diungkap kepada publik.

ADAPUN Cikeas –yang disebut makin menggurita– sebenarnya hanyalah nama sebuah tempat di Kabupaten Bogor, terletak antara Jakarta dan kota Bogor, namun menjadi masyhur karena dipilih Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tempat membangun kediaman pribadinya yang luas di atas area yang juga luas. Seperti halnya almarhum Presiden Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono juga memilih untuk tidak berkediaman di Istana Merdeka. Setelah menjadi Presiden, Soeharto membeli sejumlah rumah di Jalan Cendana untuk diri maupun anak-anaknya. Menyusul, dibeli pula beberapa rumah di Jalan Jusuf Adiwinata persis di belakang jalan Cendana –antara lain rumah milik Siti Hardianti Rukmana dan Hutomo Mandala Putera– sehingga rumah-rumah itu saling memunggungi dan mudah untuk saling mengunjungi lewat jalan belakang. Dua di antara rumah-rumah di Jalan Cendana digabung menjadi satu untuk kediaman Soeharto dan Siti Suhartinah Soeharto, dan sering disebut sebagai Istana Cendana. Sementara itu, rumah SBY di Puri Cikeas, belum sampai disebut Istana Cikeas. Tapi nama Puri Cikeas itu sendiri, kebetulan mirip-mirip dengan penamaan bagi sebuah istana.

Nama dan terminologi Cikeas maupun Gurita, pada hakekatnya merupakan pengertian yang berdiri sendiri. Tetapi ketika kedua nama itu digabungkan dalam serangkaian tuduhan, tersirat pengertian baru yang terkait korupsi kalangan kekuasaan negara dan politik. Tuduhan adanya korupsi dan penyimpangan oleh kalangan kekuasaan, tercipta melalui terungkapnya sejumlah kasus, dan menciptakan kesimpulan tersendiri dalam opini publik. Ketika dua koran Australia, The Age dan Herald, menurunkan tulisan tentang korupsi rezim Susilo Bambang Yudhoyono, yang dijawab dengan bantahan yang tak meyakinkan, kesimpulan publik tentang kekuasaan yang korup, makin terkonfirmasi. Mencuatnya berbagai kasus belakangan ini, yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat dan merembet sejumlah nama petinggi Partai Demokrat dan petinggi pemerintahan, disusul keterlibatan kader Partai Demokrat Andi Nurpati dalam dugaan serangkaian kecurangan Pemilu, menjadi konfirmasi terbaru tentang kotornya rezim kekuasaan saat ini. Bukan hanya korup, tapi kemungkinan besar memenangkan pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden melalui kecurangan.

Dengan kesimpulan seperti itu, banyak pihak yang sampai kepada kesimpulan, bahwa rezim ini harus dihentikan sebelum betul-betul membangkrutkan negara. SBY dan Budiono sekaligus. Kenapa Budiono juga? Karena menurut arah pengungkapan terbaru kasus Bank Century, Budiono yang kala itu menjadi Gubernur BI, beserta sejumlah petinggi BI, sangat kuat keterlibatannya dalam pemberian bailout bank tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani difaitaccompli dengan data artifisial sehingga menyetujui dana talangan yang kemudian dibengkakkan para petinggi BI, lalu di’pinjam’ sebagai dana politik. Tapi menurunkan paksa Presiden dan Wakil Presiden dengan cara inkonstitusional apalagi dengan anarki, hanya akan menciptakan masalah baru yang belum tentu mampu dipikul oleh bangsa ini. Tentara akan naik lagi mengulangi sejarah lampau, seperti dicemaskan Ikrar Nusa Bhakti dan sejumlah pengamat lainnya. Atau, bisa jadi kaum militan anarkis yang didukung oleh partai-partai politik oportunis yang akan naik. Sebaliknya, membiarkan rezim berlanjut hingga 2014, kemungkinan besar akan membuat bangsa dan negara ini betul-betul bangkrut seperti dikuatirkan Jenderal Purn. Sayidiman Suryohadiprojo. Beberapa unsur mahasiswa intra kampus yang tergabung dalam BEM –yang akan melakukan pertemuan nasional menjelang akhir Juli ini di Bandung– kelihatannya memiliki tawaran jalan tengah. Menganjurkan Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan pengunduran diri, agar bisa disusun pemerintahan baru sesuai mekanisme yang terdapat dalam konstitusi. Bila tidak, mahasiswa akan mengajukan tuntutan agar SBY diadili untuk kesalahan-kesalahan yang telah terjadi selama ini yang bisa berlanjut dengan impeachment atau pemakzulan.

Namun terlepas dari itu semua, cara-cara konstitusional saat ini memiliki titik yang sangat lemah, yakni sistem kepartaian yang begitu buruk. Tak satupun partai politik saat ini bisa dipercaya. Partai-partai yang ada adalah partai-partai dengan para pemimpin yang opportunis. Tak ada partai yang betul-betul bersih dari permainan dana politik dan taktik politik kotor. Semua partai telah mengkontribusikan politisi-politisi korup. Mereka adalah bagian dari pembentuk gurita korupsi di dalam tubuh Republik Korupsi ini. Tolong disebutkan partai mana yang tokoh-tokohnya tak pernah bermasalah –besar atau kecil– hukum: PKS, PPP, PKB, PAN, Partai Golkar, PDIP ataupun Gerindra dan Hanura selain Partai Demokrat sendiri? Apakah penyelesaian-penyelesaian konstitusional bisa dipercayakan di tangan partai-partai yang tidak bersih ini? Kalaupun penyelesaian konstitusional terjadi, bagaimanapun diperlukan pengawalan yang kuat terhadap tindak-tanduk politik partai.

TAPI apapun yang akan terjadi, sikap kenegarawanan semua pihak, akan sangat menentukan keselamatan bangsa dan negara ini.

Antasari Azhar: From Hero to Zero

“Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya untuk kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi”.

PERJALANAN karir dalam penegakan hukum –di Departemen Kehakiman sejak 1981 dan lingkungan Kejaksaan sejak 1985– yang dititi Antasari Azhar hampir 30 tahun lamanya setelah tamat dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ambruk begitu saja semudah robohnya rumah kartu. Dan itu terjadi justru ketika ia berada dalam puncak kecemerlangan sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Begitu berada dalam posisi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak 18 Desember 2007, dalam beberapa gebrakan, Antasari Azhar menjadi semacam hero di mata publik dalam pemberantasan korupsi. Ia berangsur ‘tercipta’ sebagai pahlawan di mata publik dalam suatu situasi ketika satu langkah lagi masyarakat tiba pada titik terendah kepercayaan mereka kepada kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akan tetapi ketika namanya dikaitkan dalam pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, lalu ditahan sebagai tersangka oleh kepolisian dan karenanya diberhentikan sementara dengan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 4 Mei 2009, Antasari yang pada 18 Maret 2010 akan berusia 57 tahun, seakan menggelincir turun dari atas perbukitan. Dan mulai menjalani proses from hero to zero dalam karir dan kehidupannya. Keputusan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis sore 11 Februari 2009 melengkapkan perjalanan Antasari menuju titik zero dalam karirnya selaku penegak hukum. Mungkin kini ia belum betul-betul berada di titik zero, karena vonis hakim yang menghukumnya 18 tahun penjara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena, Antasari dan para pengacaranya langsung menyatakan akan naik banding, menjelang penutupan sidang.

Meskipun seakan menanti ‘keajaiban’ saja, teristimewa dalam situasi penegakan hukum yang parah seperti sekarang ini, masih ada peluang harapan di tengah kesangsian publik terhadap proses perkara ini sejak awal penanganannya oleh kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, tak kalah pentingnya, kasus Antasari ini terjadi bersamaan dengan terbacanya oleh publik suatu keadaan yang bisa disebut ‘anti KPK’ di kalangan penegak hukum lainnya, di kalangan kekuasaan politik dan pemerintahan berbagai tingkat, serta kalangan legislatif. Cukup meluas keyakinan di tengah publik adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melemahkan, atau mungkin bahkan mengeliminasi KPK. Apalagi tak lama sesudah kasus Antasari, mencuat pula tuduhan suap terhadap dua pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dalam kaitan penanganan direktur PT Masaro, Anggoro Wijoyo yang adalah kakak Anggodo Wijoyo. Polisi yang bertindak atas laporan Anggodo, bahkan sempat menangkap dan menahan kedua pimpinan KPK tersebut. Keduanya kemudian dilepaskan dari tahanan dan dilepaskan dari proses penyidikan setelah ada rekomendasi Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMINJAM teori motif yang dibangun jaksa Cyrus Sinaga dan kawan-kawan yang menjadi penuntut umum dalam perkara Antasari, bisa pula dikatakan bahwa ada begitu banyak orang atau pihak yang punya motif kuat untuk menghancurkan KPK. Pertama, tentu para ‘korban’ penanganan KPK. Kedua, kalangan aparat hukum sendiri, terutama mereka yang terkait dengan apa yang dikenal sebagai mafia peradilan, atau mafia hukum seperti istilah yang digunakan Presiden SBY. Ketiga, tentu saja, barisan koruptor yang saat ini belum tertangkap namun merasa perlu melakukan ‘tindakan preventif’ untuk mencegah berlanjutnya gerakan pemberantasan korupsi dengan baik dan benar. Termasuk di sini, adalah kalangan kekuasaan dan kalangan politik lainnya yang ketika menghadapi pemilihan-pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden yang lalu, telah melakukan mobilisasi dana dengan cara yang tidak benar untuk membiayai pencapaian tujuan politiknya.

Jadi, memang banyak yang punya alasan untuk marah kepada KPK, dan karenanya punya motif untuk melakukan ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK. Meminjam uraian dan sistimatika yang lazim digunakan dalam KUHP, pelaku yang terlibat ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK, adalah: Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari mana para tersangka ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK bisa ‘dipungut’ sekedar dengan teori motif? Banyak. Kalangan penguasa marah, kalau merasa diusili atau dikotak-katik sumber dana politiknya. Partai-partai politik pun diam-diam marah saat anggota-anggota mereka di DPR disapu, karena banyak dari para anggota lembaga terhormat itu juga berfungsi sebagai mesin pencari uang untuk biaya operasional mesin politik. Para konglomerat marah bila sahabat-sahabat mereka dalam birokrasi pemerintahan diganggu KPK, padahal para sahabat itu adalah kawan sinergis dalam menambah akumulasi keuntungan ekonomi mereka. Para pelaku korupsi masa lampau, namun karena menurut skala waktu perbuatannya belum masuk kategori kadaluwarsa, was-was sewaktu-waktu diungkit. Keluarga besar atau kelompok kepentingan besar lainnya, punya motif memusuhi KPK, bilamana tokoh andalan keuangan mereka dalam keluarga besar itu mulai disebut-sebut atau dijaring KPK. Begitu pula keluarga besar mafia hukum dan atau mafia peradilan.

TAK sampai sebulan ada dalam posisi sebagai Ketua KPK, Antasari sudah membawa mantan Kepala Polri Jenderal Rusdihardjo pada 16 Januari 2008 ke dalam tahanan karena dugaan korupsi saat menjabat Duta Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia. Dan sejak bulan Februari hingga November 2008 KPK di bawah Antasari menggiring satu persatu petinggi Bank Indonesia ke tahanan dan pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana 100 milyar rupiah milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Mulai dari Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta petinggi BI lainnya seperti Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, sampai Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan petinggi BI lainnya yakni Aulia Pohan yang adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah pejabat pemerintahan daerah dan pejabat Departemen Dalam Negeri juga bergiliran mendapat penanganan KPK yang dipimpin lima serangkai Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, Haryono Umar dan M. Jasin. Pada 20 Maret 2008, KPK menahan Gubernur Riau 1998-2004 Saleh Djasit dalam kaitan korupsi pengadaan 20 unit pemadam kebakaran, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Kasus serupa, pengadaan mobil pemadam kebakaran juga menyebabkan diseretnya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi oleh KPK ke Pengadilan Tipikor. Pada sekitar waktu yang sama KPK juga menangkap sejumlah pelaku korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti bekas Kepala Biro Pengendalian, bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Bidang Perlengkapan. Hal yang sama terjadi kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat dan lain sebagainya

Beberapa nama dalam kasus terkenal lainnya yang ditangani KPK, berturut-turut adalah anggota DPR Al Amin Nasution dan Hamka Yamdhu, mantan anggota DPR yang juga adalah Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, Sjahrial Oesman mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Masih ada pula sejumlah direktur badan usaha milik negara, serta beberapa pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan. Tak ketinggalan sejumlah pengusaha swasta yang turut serta membantu perbuatan korupsi di lingkungan pejabat negara.

Berita lain yang cukup menyita perhatian publik adalah ketika KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dari Tim Penyelidik Kasus BLBI II tak lama setelah menerima uang suap dari Arthalita Suryani sebesar US$ 660,000 terkait perkara penyimpangan BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Beberapa nama Jaksa Agung Muda, antara lain Kemas Yahya Rahman, Untung Uji Santoso dan Wisnu Subroto, disebutkan terlibat dalam perkara ini. Meskipun mereka tidak mengalami proses hukum lanjut, tetapi terjadi beberapa pencopotan jabatan. Hanya Urip dan Arthalita yang diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman penjara.

Terkesan bahwa setelah Antasari mulai menyentuh institusi dari mana ia berasal, tiba-tiba saja ia menjadi ‘musuh keluarga’. Saat soal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnain masih pada awal penanganan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung lebih gesit menyampaikan secara terbuka ke publik tentang status tersangka sang Ketua KPK yang masih berstatus jaksa itu. Kalau biasanya, sedikit banyaknya pihak kejaksaan masih selalu memperlihatkan sikap yang mengisyaratkan solidaritas korps bila ada anggotanya yang terkena masalah hukum, termasuk terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, maka khusus untuk Antasari Azhar tanda-tanda itu tak nampak sedikitpun, untuk tidak mengatakan telah terjadi hal sebaliknya.

SEJAK awal penanganan perkara pembunuhan ini, Polri dianggap kurang ‘cerdas’. Atau lebih tepatnya, memang kurang diinginkan adanya suatu penanganan terbaik untuk tidak mengatakan yang sebaliknya? Padahal banyak yang yakin bahwa polisi sebenarnya mampu dan bisa lebih cermat menangani kasus ini, bisa mencoba melakukan analisis lebih mendalam dan luas atas berbagai kemungkinan dari kasus ini, dan tidak terpaku hanya kepada satu asumsi. Sehingga kala itu, timbul pertanyaan, apakah kasus Antasari ini sesederhana yang digambarkan polisi selama ini? Suatu perkara dengan motif sederhana, cinta segitiga dari dua pria dengan posisi baik dalam masyarakat dengan seorang perempuan muda Rani Juliani yang berprofesi caddy di sebuah lapangan golf. Apakah Antasari begitu bodoh untuk melapor dulu ke Kapolri mengenai adanya ancaman yang dihadapinya, lalu kemudian memerintahkan pembunuhan atas diri Nasruddin. Atau begitu pintarnya dengan melapor ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri, sehingga tercipta alibi, baru kemudian diam-diam memerintahkan pembunuhan?

Apakah tidak sebaiknya polisi berusaha juga menggali kemungkinan adanya latarbelakang yang lebih serius yang mendalam di balik kasus ini, semisal latar belakang adanya jaringan mafia perkara. Lalu mencoba menelusuri, apakah justru Antasari terlibat dalam jaringan itu bersama Sigid, Wiliardi dan Nasruddin. Ataukah Antasari berdiri di luar itu semua, sehingga sebenarnya yang terjadi adalah pertarungan internal di antara pelaku mafia perkara, yang karena adanya ketidakpuasan ‘pembagian’ lalu saling eliminasi? Bila penyelidikan cermat dilakukan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar lebih jauh mafia perkara dan peradilan pada umumnya, meskipun pada akhirnya menempatkan Antasari sebagai tumbal.

Namun polisi tidak melakukan itu semua, dan meneruskan kasus dalam bentuk yang paling sederhana kepada kejaksaan untuk ditangani lanjut. Memang mungkin saja kasus tersebut memang sesederhana itu adanya, tapi karena terkesan bagi publik bahwa polisi memang seakan tidak all out menggali segala kemungkinan, seakan-akan tidak mau bersusah-susah, maka timbul opini publik bahwa ada sesuatu jalinan besar yang berbau konspirasi di balik peristiwa ini. Penanganan oleh jaksa juga dianggap lebih banyak dipengaruhi aroma ‘balas dendam’ terhadap si Malin Kundang. Dan ketika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak pengungkapan baru dari para saksi –dari para saksi ahli hingga Jenderal Polisi Susno Duadji dan Wiliardi Wizard yang disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama– yang berakumulasi membentuk kesangsian-kesangsian terhadap kebenaran versi polisi dan jaksa. Kesangsian itu pada esensinya juga memunculkan suatu kemungkinan adanya peranan pihak ketiga dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Pemisahan empat terdakwa dalam kasus ini ke dalam empat berkas dan empat persidangan, juga mendapat kritik, antara lain dari Prof Andi Hamzah. Kenapa tidak disatukan? Mungkin tak etis untuk terlalu jauh untuk membahas aspek hukum dari perkara yang masih berlanjut ini ke tahap-tahap berikut, tetapi terlihat bahwa pada hakekatnya empat majelis yang menangani empat terdakwa memberi empat vonis yang konsisten dalam satu pola, seakan-akan merupakan keputusan satu majelis saja. Sesuai peran para terdakwa, sebagaimana yang dituduhkan, lamanya hukuman kepada empat terdakwa sangat konsisten dan teratur: Antasari Azhar sebagai otak perencana utama dihukum 18 tahun, Sigid Haryo Wibisono yang mendanai pelaksanaan eksekusi dihukum 15 tahun, dan Kolonel Polisi Williardi Wizard sebagai pengatur pelaksanaan eksekusi diganjar 12 tahun. Sementara itu, Jerry Hermawan Lo yang menjadi perantara yang memperkenalkan Williardi dengan para pelaksana eksekusi di lapangan dihukum hanya 5 tahun. Pertemuan logika hukum yang baik dari empat majelis yang independen? Atau by design? Hal lain yang menarik, adalah keempat putusan itu tidak lebih tidak kurang, terkesan hanya meneruskan alur logika yang sebenarnya tak cukup logis yang ada dalam BAP dan kemudian dalam dakwaan jaksa penuntut hukum. Seperti dalam proses-proses sebelumnya, agaknya para hakim juga tidak mau bersusah payah menggali lebih jauh dari ‘pakem’ yang ada, betapapun dalam persidangan, khususnya dalam persidangan Antasari Ahzar banyak muncul fakta persidangan dengan kandungan unsur ‘baru’ yang bisa membuka cakrawala baru dalam memandang perkara ini.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa, kebenaran sejati dalam perkara pembunuhan ini masih memerlukan penelusuran lanjut. Kebenaran harus selalu didekati sedekat-dekatnya. Bila ternyata memang bukan Antasari yang menjadi otak dari pembunuhan ini, padahal dia lah yang dihukum untuk itu –dan dengan demikian perkara ini ditutup– bukankah itu berarti ada penjahat sebenarnya dan penjahat itu bebas. Dan bagaimana kalau penjahat sebenarnya ada terselip dalam tubuh kekuasaan? Pola korban seperti ini akan bisa terulang terus, entah berapa kali. Sebaliknya, bila memang benar Antasari dan kawan-kawanlah yang melakukan pembunuhan berencana ini, yang bisa ditunjukkan dengan fakta dan bukti meyakinkan dan didukung argumentasi yang masuk nalar, publik akan terpuaskan dan sedikit banyak bisa membangun kembali kepercayaan publik. Nyatanya, putusan hakim sekali ini, pun tak mampu menimbulkan kepercayaan kualitatif di tengah publik.

Terlepas dari itu semua, pada hakekatnya catatan ini dibuat bukan untuk kepentingan Antasari Azhar, tetapi terutama merujuk kepada logika yang juga dianut para penegak hukum bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada keliru menghukum seorang yang tidak bersalah, bila terdapat hal-hal yang meragukan. Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya bagi kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi. (Rum Aly).