SEMPAT bersikap seakan meremehkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air, para petinggi rezim berkuasa saat ini terkesan bagai tersengat kejutan keluarbiasaan sambutan massa yang terjadi. Tiba di Jakarta bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020, Habib Rizieq disambut dan dielu-elukan ratusan ribu massa –ada yang mengecilkan dengan skala ribuan saja, ada yang menyebut skala jutaan– sejak dari Bandara Soekarno-Hatta hingga Petamburan Jakarta Pusat.
Lalu, tiba-tiba saja pemimpin Front Pembela Islam ini, Habib Rizieq Shihab, menjadi satu faktor penting dalam kancah sosial politik. Penting sebagai teman bersinergi dalam pergerakan kritis maupun gerakan oposisi terhadap rezim kekuasaan. Atau, sebaliknya menjadi momen untuk menunjukkan jasa kepada rezim, tampil dengan gagah berani ke “garis depan” menghadapi Habib Rizieq dan barisan FPI-nya. Entah dengan kata-kata keras yang terkesan mengancam, operasi penurunan baliho Imam Besar FPI itu, sampai kepada show of force iring-iringan pasukan operasi khusus TNI di Petamburan.
Pada sisi anti klimaks, dua Kapolda dan dua Kapolres dilepas dari posisinya karena dianggap tak mampu mencegah terjadinya kerumunan massa berskala besar –yang dianggap pelanggaran protokol Covid-19 dalam kaitan pembatasan sosial berskala besar. Tak ketinggalan penindakan dan penahanan pradjurit dan bintara TNI yang ikut mengelu-elukan kedatangan Habib Rizieq. Sayangnya, mungkin berbeda dengan yang diharapkan, tindakan-tindakan pro-aktif kontra itu untuk sebagian besar justru lebih banyak memberi efek bumerang, meningkatkan “rating” Habib Rizieq dan FPI sebagai faktor. Continue reading One Moment in Time Dalam Politik Indonesia: Habib Rizieq dan FPI (1)→
DUAPULUH DUA tahun lalu, 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri. Sepekan mendahului momen itu terjadi kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang berimpit dengan peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti di Grogol Jakarta 12 Mei. Namun, tabir asap yang menyelimuti kedua peristiwa, hingga kini tetap belum terkuak. Ada berbagai versi mengenai dua peristiwa ini, tetapi tak satu pun yang bisa ditentukan sebagai kebenaran, tak lain karena ada situasi tarik menarik di antara pihak yang sebenarnya diduga terlibat. Dengan demikian, karena kebenaran dalam peristiwa itu belum berhasil dibuat ‘terang benderang’ dengan sendirinya tak pernah ada pihak yang bisa dimintai pertanggunganjawab. Khususnya, dari kalangan jenderal para pengendali keamanan yang ada di latar depan kala itu. Apalagi para pemain belakang layarnya.
Kesimpulan terpenting dari Team Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai Marzuki Darusman SH mengenai kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah bahwa kerusuhan terjadi karena disengaja. Kerusuhan diciptakan sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite. Sementara itu kelompok-kelompok mahasiswa ditempatkan di depan sebagai tameng depan gerakan menjatuhkan Soeharto. Menurut TGPF, terdapat sejumlah “mata rantai yang hilang” (missinglink), yaitu hilang atau sukarnya diperoleh bukti-bukti atau informasi yang merujuk pada hubungan secara jelas antara pertarungan antar elite dengan arus massa. Namun, terdapat indikasi yang kuat adanya hubungan semacam itu, terutama di Solo dan sebagian wilayah Jakarta. Continue reading 22 Tahun Dalam Tabir Asap Peristiwa Mei 1998→
‘METODE’ struggle from within ini bukannya tak pernah dicoba. Melalui Golongan Karya. Meski suatu waktu, 40 tahun kemudian, Rahman Tolleng akhirnya mengakui, “Asumsi-asumsi kami ternyata sebagian salah. Dan karenanya harapan untuk menjadikan Golkar sebagai motor penggerak perubahan hanyalah sebuah ilusi.” Katakanlah semacam fatamorgana.
Dalam Sidang Umum MPRS Maret 1968, tiga tokoh sipil yang bergabung dalam Golkar –Dr Midian Sirait, Rahman Tolleng dan tokoh pers dari Bandung Djamal Ali SH– ditampilkan secara bergiliran berpidato. Mereka tampil menyampaikan konsep perubahan struktur politik yang dibarengi pembangunan ekonomi, yang sekaligus menempatkan pentingnya penciptaan kepastian hukum. Tetapi untuk kepastian hukum itu diperlukan dukungan politik. Karena itu struktur politik harus diperbaharui, untuk mengenyahkan pertarungan ideologi dan menggantikannya dengan orientasi program, guna terciptanya dukungan politik yang sehat. Sementara itu, sejumlah partai pada Sidang Umum yang sama, lebih fokus menyampaikan keinginan agar segera dilaksanakan pemilihan umum. Konteksnya, tak lebih tak kurang adalah perebutan porsi kekuasaan.
Sipil dan Militer. DALAM suatu kurun waktu di tahun 1969-1972, Golkar dan ABRI mengadakan sesi yang berlangsung terus menerus untuk merumuskan mengenai akselerasi dan modernisasi 25 tahun. Topik dan terminologi ini, di belakang hari selalu disebut dan dipopulerkan oleh Mayor Jenderal Ali Moertopo, sehingga banyak yang menganggapnya sebagai gagasan Aspri Presiden tersebut. Dr Midian Sirait menuturkan, rantai awal menuju lahirnya gagasan percepatan modernisasi dalam jangka 25 tahun tersebut sebenarnya adalah simposium tahun 1968 di Bumi Sangkuriang itu. Masukan dalam simposium itu disimpulkan dan diteruskan Seskoad ke Presiden Soeharto. Cara penyampaian gagasan dan pemikiran seperti ini telah dilakukan berkali-kali. Bila kalangan gerakan pembaharuan perlu menyampaikan pemikiran kepada Soeharto, maka itu dilakukan lewat Mayor Jenderal Soewarto sampai 1967 maupun melalui Tjakradipura, Komandan Seskoad berikutnya. Termasuk misalnya pemikiran Soemitro Djojohadikoesoemo di Eropa –tentang pembangunan ekonomi– yang dikirim lewat seorang pilot sampai Hongkong, diterima Tombokan dan disampaikan ke Dr Midian Sirait lalu diteruskan ke Soeharto lewat Mayjen Soewarto.
JENDERAL SOEHARTO – JENDERAL HR DHARSONO. “Soeharto meminta HR Dharsono memetakan di mana posisi dwi partai dalam kerangka Undang-undang Dasar 1945. Soeharto menolak gagasan itu, mungkin gaya HR Dharsono yang bertemperamen, tegas dan kurang diplomatis, tak cocok untuk Soeharto. Gagasan dwi partai Sang Jenderal pembaharu, kandas.”
Demikianlah di tahun 1969-1972 lima tokoh sipil yang untuk sebagian adalah peserta percobaan struggle from within –Rahman Tolleng, Sumiskum, Moerdopo, Oetojo Oesman dan Midian Sirait– mewakili Golkar dalam rangkaian sesi dengan tim ABRI, yang diketuai oleh Amir Moertono yang ketika itu menjabat Asisten Sosial Politik ABRI. Amir bekerja di bawah Kepala Staf Kekaryaan ABRI Jenderal Darjatmo. Karena Oetojo Oesman kerap kali tidak muncul, sementara Moerdopo sibuk untuk berbagai urusan lain, maka praktis tiga lainnya yang selalu muncul dalam rangkaian sesi marathon tersebut.
Cukup banyak perbedaan yang muncul kala itu dengan pihak ABRI. Orang-orang sipil itu menyebut jangka waktu akselerasi-modernisasi selama 25 tahun –mengacu pada simposium 1968– sedang ABRI menginginkan jangka 30 tahun. Bagaimana dengan struktur politik di masa datang? Rahman Tolleng tampil dengan teori missile: Pendorong utama adalah ABRI, pendorong kedua pegawai negeri dari kalangan birokrasi pemerintahan, lalu pendorong ketiga adalah partai politik dan organisasi massa. ABRI protes: “Jadi kita ini pendorong saja? Setelah lepas landas, kita ditinggal?”. Teori yang diprotes ini hampir sama dengan ide Adam Malik, setelah tugas selesai, agar tidak berdosa, sang malaikat kembali ke langit. Berikutnya, Sumiskum memaparkan pentahapan 5 tahunan dalam 25 tahun. Pada 5 tahun pertama ABRI berkuasa, 5 tahun kedua ABRI memimpin, dan makin berkurang peranannya dalam tahapan-tahapan berikut, untuk pada akhirnya ABRI pun berlalu. Meredakan kegusaran ABRI, akhirnya Midian Sirait menyampaikan agar dalam menjalani 25 tahun itu, ABRI lah sendiri yang menentukan kapan mengakhiri tugas dan meninggalkan politik. Tapi apakah mereka sudi berhenti sukarela begitu? “Takkan berhenti mereka,” demikian Rahman memprotes. Namun Midian mengatakan itu hanya penyampaian taktis belaka sebagai bagian dari persuasi. Tetapi Rahman tetap mempertahankan gagasan, dan harus berhadapan dengan ABRI dalam forum ini.
Di tahun 1969-1972 itu, di medan lainnya dalam kehidupan politik, gerakan pembaharuan politik dengan pendekatan perombakan struktur politik, mencuat makin jelas. Dari KASI Bandung, sebelumnya muncul gagasan dwi partai. Gagasan ini disampaikan dr Rien Muliono kepada Panglima Siliwangi, Mayor Jenderal HR Dharsono, dan disambut dengan baik. Gagasan Dwi Partai ini pertama kali menjadi topik dalam suatu pembicaraan antara Soemarno –yang kala itu juga adalah politisi di DPR– dengan Rahman Tolleng. Pembicaraan yang sama tampaknya juga dilakukan Soemarno dengan dr Rien Muliono Hanya saja ketika gagasan tersebut sampai ke publik ia cenderung difahami sebagai sistem dua partai secara fisik. Padahal yang dimaksudkan Rahman dan juga HR Dharsono, itu adalah pengelompokan antara partai-partai dalam posisi dan partai-partai oposisi. Gagasan dwi partai inilah yang antara lain membuat Rahman bertambah banyak lawannya, sama dengan HR Dharsono. Itulah juga sebabnya, Soeharto tidak menerima gagasan HR Dharsono.
Jenderal HR Dharsono suatu ketika dipanggil Soeharto untuk memberi penjelasan apa yang dimaksudnya dengan dwi partai. Soeharto meminta HR Dharsono memetakan di mana posisi dwi partai dalam kerangka Undang-undang Dasar 1945. Soeharto menolak gagasan itu, mungkin gaya HR Dharsono yang bertemperamen, tegas dan kurang diplomatis, tak cocok untuk Soeharto. Gagasan dwi partai Sang Jenderal pembaharu, kandas. Semestinya, kata Midian Sirait, Rahman Tolleng dan Rien Muliono juga dipanggil untuk membantu menjelaskan agar Soeharto bisa memahami gagasan tersebut. “Sejarah politik kita mungkin sedikit lain jalannya bila setidaknya Rahman Tolleng hadir untuk menjelaskan dengan bahasa politik yang gamblang.”
Seperti diketahui, sebelumnya ada gagasan tiga partai yang dilontarkan oleh Sjafruddin Prawiranegara pada simposium di Bandung. Ada kemungkinan Soeharto kala itu sedikit terpengaruh oleh gagasan Sjafruddin, sehingga beberapa waktu kemudian memutuskan penyederhanaan partai setelah pemilihan umum 1971 dengan memilih bentuk tiga partai bukan dwi partai. Dari 9 partai dan 1 Golkar yang menjadi peserta pemilihan umum 1971, terjadi penyederhanaan menjadi dua partai –Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia– ditambah satu Golongan Karya. Sebenarnya, sebelumnya sekitar waktu itu pernah ada yang mengajukan gagasan 5 partai, yakni 2 partai Islam, 1 partai nasional, 1 partai Kristen-Katolik serta 1 Golongan Karya. Namun terhadap gagasan ini, Ali Moertopo bilang, “Sudahlah, pak Harto telah memutuskan 3 partai.”
Benang merah gerakan pembaharuan kala itu, dari Bandung khususnya, adalah perombakan struktur politik, melaksanakan dwi partai, dan tentara tidak lagi masuk dunia politik, barulah tercipta kehidupan politik baru dalam sistem politik dengan kelengkapan infrastruktur dan suprastruktur. Tapi itu semua ternyata bukan sesuatu yang mudah dikerjakan.
Pengalaman terbenturnya gagasan dwi partai, antara lain menunjukkan banyaknya hambatan bahkan kemusykilan yang harus dihadapi. Tapi terlepas dari itu, kenyataan juga menunjukkan bahwa sedikit banyak Golkar dalam kadar tertentu sempat menjadi wahana bagi kaum pembaharu untuk memperjuangkan gagasannya. Berbeda banyak dengan Golkar masa kini yang lebih penuh pertikaian opportunistik antar tokoh-tokoh antagonis. Bagaimana pun, sejumlah gagasan pembaharuan berhasil diwujudkan, misalnya pembentukan ormas-ormas mandiri yang bukan onderbouw partai atau Golkar. (Berlanjut ke Bagian 3– socio-politica.com)
SETELAH bertahun-tahun coba ditegakkan sebagai suatu kenyataan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, kini gerakan pemberantasan korupsi berangsur-angsur berproses untuk pada akhirnya menjadi sekedar sebuah dongeng di kala malam. Sebuah narasi pengantar tidur malam tentang kebajikan “kebenaran mengalahkan kejahatan”, namun begitu matahari terbit berbenturan dengan kenyataan “kejahatan mengalahkan kebenaran”. KPK sebagai ujung tombak yang paling diandalkan selama beberapa tahun terakhir ini dalam pemberantasan korupsi, makin tersudut dan porak poranda di tangan para pengeroyoknya. KPK tersengal-sengal karena saluran pernafasannya disumbat di sana-sini. Lehernya dicekik.
KPK periode 2011-2015 praktis terlantar dan mungkin akan dibiarkan terus begitu dalam belitan persoalannya sendiri saat ini sampai masa kerjanya berakhir pada Desember 2015. Publik pun makin melemah suaranya dalam membela, dikejutkan oleh ‘penindakan hukum’ atas ‘dosa-dosa’ lama yang secara artifisial diungkit dengan berbagai ‘argumentasi’ yang rapih terhadap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, maupun penyidiknya Novel Baswedan. Para pegiat anti korupsi menyebut semua rangkaian tindakan terhadap KPK itu sebagai kriminalisasi terhadap KPK. Lalu, Presiden Joko Widodo menyerukan agar kriminalisasi terhadap KPK dihentikan seraya melakukan ‘tambal ban’ terhadap KPK dengan mengangkat Plt Ketua KPK serta dua komisioner setelah menerbitkan keputusan memberhentikan sementara dua pimpinan KPK.
KRIMINALISASI KPK DALAM BERITA KORAN TEMPO. “Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya.”
Gentar. Soal kriminalisasi, Wakil Presiden Jusuf Kalla berbeda dengan Presiden, dan bertanya apanya yang kriminalisasi? Dan kelihatannya, pendapatnya lebih didengar di tingkat pelaksana. Terhadap tuduhan kriminalisasi, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun bilang jangan lebay. Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya.
Berturut-turut dalam sidang pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, KPK di’tekuk’ melalui tiga gugatan tersangka korupsi, yang dikabulkan para hakim. Mulai dari Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin dan yang terbaru mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Putusan hakim pun mengalami eskalasi, dari sekedar membatalkan status tersangka, menjadi lebih jauh mempersoalkan keabsahan dan kategori penyelidik dan penyidik KPK. Dengan tiga putusan pra-peradilan ‘mengalahkan’ KPK itu, PN Jakarta Selatan seakan kembali melanjutkan ‘reputasi’ya sejak masa awal reformasi –saat Kejaksaan Agung di bawah Marzuki Darusman SH intensif menangani sejumlah kasus korupsi– sebagai ‘kuburan bagi perkara korupsi’. Pers dan pengamat tahun 2000-2001 memberi kesimpulan seperti itu berdasarkan begitu banyaknya kasus korupsi yang dikandaskan di PN Jakarta Selatan, baik melalui vonnis bebas maupun vonnis ringan seadanya. Satu kali, Kejaksaan Agung juga kandas melanjutkan kasus korupsi TAC dengan tersangka Ir Ginandjar Kartasasmita, karena dikalahkan dalam pra-peradilan di PN Jakarta Selatan. Di pengadilan negeri yang sama, perkara terhadap mantan Presiden Soeharto, juga tak berhasil berlanjut.
PERHATIAN terhadap KPK ‘lama’ (2011-2015) dengan segala nasib peruntungannya, cukup teralihkan oleh persiapan pemilihan komisioner dan pimpinan baru KPK untuk periode 2015-2019. Untuk menemukan calon-calon komisioner dan pimpinan baru KPK, Presiden Jokowi mengintrodusir satu Panitia Seleksi (Pansel) dengan gaya baru, seluruhnya sembilan orang adalah tokoh perempuan. Bila diukur dalam konteks kesetaraan gender, ini bukan kesetaraan biasa, namun melampaui apa yang semula bisa dibayangkan mengenai aspek kesetaraan itu sendiri. Selama ini kehidupan sosial-politik Indonesia masih sangat patriarkis, dan isu kesetaraan gender untuk sebagian besar masih lebih merupakan bahan permainan retoris –terutama oleh kalangan penguasa– daripada sesuatu yang memang ingin diwujudkan sebagai realita. Sejumlah kebijakan affirmatif untuk kesetaraan gender, dalam praktek, masih terkendala di sana sini. Upaya mewujudkan quota 30 persen anggota lembaga-lembaga legislatif terdiri dari kaum perempuan dalam kaitan kebijakan affirmatif pun masih tertatih-tatih. Maka, dalam situasi seperti itu seratus persen Pansel KPK terdiri dari tokoh perempuan adalah sesuatu yang menarik.
Begitu menariknya peristiwa ini, sehingga perhatian terhadap nasib KPK ‘lama’ memang sedikit terabaikan, dan perhatian lebih tertuju bagaimana nanti Pansel seratus persen perempuan ini akan menyodorkan tokoh-tokoh baru pengendali KPK untuk 4 tahun ke depan. Meski masih menjadi pertanyaan pula, seberapa banyak tokoh berintegritas dan berani yang akan berhasil dimunculkan di antara sekedar para pencari kerja dan posisi. Tapi terlepas dari itu, patut untuk berharap bahwa tokoh-tokoh perempuan yang sembilan ini, akan mampu menghadapi gaya dan kepentingan politik yang masih patriarkis di DPR dalam proses pemilihan komisioner baru KPK nanti menjelang batas waktu Desember 2015.
Tentu saja, tak mungkin nasib KPK hari ini takkan berkaitan dengan nasib KPK ‘baru’ 2015-2019. Apa yang menimpa KPK saat ini –tersudut dalam gempuran balik kaum korup– bisa ditebak akan kembali dialami KPK periode mana pun. Katakanlah Pansel KPK berhasil menampilkan tokoh-tokoh terbaik per saat ini untuk menjalankan KPK di masa depan –memiliki integritas, keberanian, kejujuran dan sejarah relatif bersih– tidak berarti ada jaminan takkan mengalami gempuran. Apalagi, bila tokoh-tokoh ‘baru’ pimpinan KPK itu nanti tak memiliki kualifikasi memadai dan punya sejarah yang tak sepenuhnya bersih. Mereka pasti akan menjadi bulan-bulanan dan bahkan bisa ‘diperas’ dan ditekan sebagai alat kepentingan para pelaku korupsi. Akan selalu demikian, sepanjang kehidupan sosial-politik itu sendiri tidak bersih seperti sekarang ini. Dan pasti tidak bersih, selama kehidupan sosial-politik itu mengandalkan kekuatan uang seperti yang menjadi pengalaman kronis bertahun-tahun lamanya hingga kini.
Konspirasi dan pengalaman sejarah. Untuk berkiprah dalam kehidupan politik dan kekuasaan sekarang ini, partai-partai mengandalkan biaya besar dan fantastis dalam kompetisi politik. Dan tak mungkin ada biaya besar tanpa korupsi dan manipulasi kekuasaan, atau tanpa kerjasama dengan ‘konglomerasi’ kelas naga atau pun kelas yang lebih kecil. Para naga dan mahluk-mahluk ekonomi itu takkan mungkin mengeluarkan dana besar tanpa keharusan pembayaran balik dalam berbagai bentuk. Dalam pada itu, orang per orang yang tampil maju dalam ajang perebutan kursi-kursi lembaga legislatif juga membutuhkan biaya fantastis yang hampir tak lagi masuk akal. Begitu pula bagi mereka yang akan tampil dalam ajang Pilkada. Dan sekali lagi, saat ini biaya-biaya besar hanya tersedia di jalur konspirasi politik dan bisnis.
Dari situasi seperti itu, takkan mungkin terjadi pengisian posisi-posisi politik dan kekuasaan yang bersih dan terhormat di segala tingkat, dari atas hingga ke bawah. Persekongkolan busuk lebih memenuhi kebutuhan pragmatisme politik yang ada. Pada gilirannya, dengan sendirinya perlu melakukan korupsi dan manipulasi kekuasaan untuk membayar kembali hutang-hutang biaya politik itu dalam berbagai cara dan bentuk. Tak ada cara cepat lainnya untuk memperoleh dana pengganti ‘hutang’.
Lalu, apakah mungkin rezim kekuasaan yang terbentuk melalui pola konspirasi seperti itu akan bisa diharapkan betul-betul memiliki komitmen sejati memberantas korupsi? Pengalaman sepanjang sejarah Indonesia merdeka menunjukkan, tak terkecuali pada masa pasca Soeharto sekarang ini, takkan mungkin ada suatu lembaga anti korupsi yang ditunjuk atau dibentuk untuk betul-betul memberantas korupsi. Para pemain mungkin saja bersungguh-sungguh, tapi selalu ada pengatur sandiwara di balik panggung dengan atau tanpa sepengetahuan sang pelakon. Pelajari saja sejarah Operasi Budi yang diintrodusir Jenderal AH Nasution di masa Presiden Soekarno, TPK di masa Presiden Soeharto, eliminasi KPKPN melalui cara ‘peleburan’ ke dalam KPK di era Presiden Megawati. Lalu pelajari nasib KPK yang menurut retorika awal adalah memberantas korupsi, karena secara kualitatif Polri dan Kejaksaan Agung dianggap tak mampu optimal mengemban tugas itu. Tapi nyatanya, KPK tak henti-hentinya dirongrong dengan berbagai cara oleh sebagian anggota DPR –sebagai suatu lembaga yang ikut membidani kelahiran KPK– dan oleh kalangan rezim penguasa sendiri. Tak lain, karena lembaga-lembaga itu sendiri untuk sebagian dihuni oleh para pelaku korupsi dan manipulasi kekuasaan.
SELAMA kehidupan politik berlangsung buruk, karena kegagalan membangun dan menjalankan sistem dengan baik, jangan berharap banyak. Memang, pada akhirnya pemberantasan korupsi dalam sistem kekuasaan dan sistem politik yang korup, tak lebih tak kurang hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di kala malam. (socio-politica.com)
KECURIGAAN dan tuduhan tentang keterlibatan para penyelenggara Pemilihan Presiden –baik itu di KPU maupun Bawaslu– berkadar cukup tinggi, khususnya di kalangan pendukung dan simpatisan Prabowo-Hatta. Namun, pada kutub lain, tak kalah besar pula pernyataan penilaian sebaliknya, bahwa tak ada kecurangan, khususnya dari mereka yang menjadi pendukung Jokowi-JK. Situasi ini tak bisa tidak merupakan akibat logis dari pembelahan perpihakan subjektif yang telah terjadi jauh-jauh hari menjelang Pemilihan Presiden dengan ‘hanya’ dua pasangan calon yang berkompetisi. Dengan pembelahan seperti itu, yang berkepanjangan dengan tensi makin meninggi, menjadi pertanyaan apa yang akan terjadi nanti saat Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi?
Namun terlepas dari itu, sejauh ini saksi-saksi dua kubu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi, sedikit atau banyak telah mengindikasikan memang terjadi sejumlah kecurangan dalam event demokrasi 9 Juli 2014 tersebut. Dilakukan oleh kedua belah pihak. Belum lagi terjadinya kecerobohan berdampak serius, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan presiden, di berbagai daerah. Dan apakah kecurangan dilakukan terstruktur, sistematis dan massive, penilaian akhirnya ada di tangan 9 hakim konstitusi, berdasarkan penilaian kepada kesaksian –termasuk kesaksian ahli– dan sanggahan para pihak, maupun bukti-bukti dokumen. Sementara itu apakah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilihan presiden, persoalannya sedang ditangani oleh DKPP.
PRABOWO SUBIANTO PAST IMPERFECT DALAM COVER TEMPO ENGLISH. ” Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni.” (gambar download)
Ada belahan ketiga dalam masyarakat. MEMANG ada dua kutub perpihakan dalam masyarakat, tetapi tak boleh dilupakan adanya belahan ketiga, yakni sekitar 30 persen rakyat yang tak menggunakan hak pilih dalam Pilpres. Untuk sebagian, mereka memiliki aspirasi, persoalan-persoalan dan kepentingan yang berbeda dengan dua kutub yang ada. Sebagian dari kelompok ketiga ini, tak menggunakan hak pilih karena luput dari jangkauan sistem yang ada. Dan sebagian lainnya tidak menuju ke TPS karena menilai tak ada calon yang pantas untuk dipilih, antara lain karena kualitatif berkategori lesser evil antara satu dengan yang lainnya. Terjadinya pengkategorian seperti ini, tak terlepas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai-partai dan atau sistem kepartaian yang ada.
Sementara itu, menjadi pertanyaan juga, seberapa banyak di antara anggota masyarakat yang datang menjalankan hak pilih di TPS namun suara mereka dimanipulasi dalam penghitungan dan rekapitulasi. Jelas hal ini telah terindikasi terjadi, dan inilah yang kini menjadi pokok perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa event demokrasi terdahulu, hal yang sama tercatat telah terjadi berulang kali, meski belum pernah menyebabkan suatu tindakan penganuliran atas pemilihan umum. Masa Soekarno tak usah lagi disebut, karena setelah Pemilihan Umum 1955, tak pernah lagi ada penyelenggaraan pemilihan umum. Katakanlah manipulasi dan kecurangan pemilihan umum telah terjadi sejak masa kekuasaan Presiden Soeharto, tapi tak bisa pula disangkal bahwa praktek kecurangan dalam pemilu-pemilu masa kini tak kalah buruk dan busuk. Namun menjadi kecenderungan bersama untuk membohongi diri bahwa pemilu-pemilu Indonesia makin baik dan makin demokratis.
Tak harus lebih dulu terlibat perpihakan pada salah satu kutub dengan segala kepentingannya, untuk mampu melihat bahwa pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden kali ini, kembali dipenuhi berbagai ketidakbenaran. Kasat mata ataupun terselubung. Sebagian dari kelompok ketiga dalam masyarakat misalnya, bahkan merasa ada kesengajaan untuk mencegah mereka dari jangkauan sistem, agar tidak menggunakan hak pilih. Ribuan saksi kecurangan bisa tersedia, bila memang suatu investigasi ingin ditangani dengan serius. Akan tetapi karena itu suatu pekerjaan besar sementara ada keterbatasan waktu menurut undang-undang, yang paling mungkin dipilih oleh para pemegang kompetensi adalah menetapkan quota jumlah saksi.
Semestinya pers bisa mengambilalih upaya pengungkapan kebenaran, dengan jaringan kerja mereka masing-masing. Tetapi karena pers ternyata telah beralih posisi menjadi bagian permainan itu sendiri sebagai partisan, tak bisa berharap itu akan terjadi. Kalaupun pers melakukan pengungkapan-pengungkapan, sebagian besar fakta telah dimodifikasi bahkan dimanipulasi sekedar untuk menjatuhkan pihak ‘lawan’, sehingga akhirnya seluruh pengungkapan mereka kehilangan makna dan harga sebagai suatu kebenaran.
MENGENAI keputusan Mahkamah Konstitusi sendiri, di atas kertas ada beberapa kemungkinan bentuk keputusan, dari yang paling lunak sampai yang paling keras. Lunak atau kerasnya keputusan itu tergantung pada kecermatan para hakim konstitusi meneliti fakta dan keteguhan prinsip para hakim konstitusi berpihak pada kebenaran sebagai sumber keadilan. Lunak atau keras, bukan hal yang terpenting dan utama, melainkan apakah suatu keputusan diambil dengan keberanian dan keteguhan integritas serta komitmen moral untuk menjalankan prinsip “dari kebenaran lahir keadilan.” Kebenaran di sini adalah kebenaran yang terdekat dengan apa yang dipahami sebagai etika keilahian.
Kemungkinan pertama, MK akan mengambil keputusan mirip dengan beberapa keputusan MK masa lampau, bahwa kecurangan memang terjadi tetapi tidak terstruktur, tidak sistematis dan tidak massive. Dengan demikian, penetapan KPU tentang hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU dinyatakan berlaku.
Kemungkinan kedua, terbukti terjadi kecurangan di beberapa daerah sehingga dilaksanakan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut, yang bisa menyebabkan perubahan akumulasi perolehan suara secara keseluruhan, atau sebaliknya perubahan yang tidak berpengaruh secara signifikan.
Kemungkinan ketiga, berdasarkan bukti dan kesaksian yang muncul di persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden 2014, disimpulkan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massive, baik oleh peserta maupun penyelenggara, sehingga Pemilihan Presiden harus diulang secara keseluruhan, katakanlah tahun depan, dengan terlebih dahulu membentuk KPU baru.
Tiga kemungkinan ini, di atas kertas sama peluangnya. Namun, untuk kemungkinan ketiga, betapa pun misalnya ada bukti kuat, belum tentu Mahkamah Konstitusi punya keberanian melawan ‘tradisi’ yang hampir menyerupai ‘aliran kepercayaan’ bahkan takhayul dalam praktek politik Indonesia selama ini, tak pernah terjadi suatu pemilihan umum dianulir. Padahal, semestinya kalau memang ada bukti berdasarkan suatu kebenaran, kenapa tidak?
NOVELA NAWIPA BERSAKSI DI MAHKAMAH KONSTITUSI. “Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka.” (foto download republika)
Kemungkinan apapun yang terjadi, potensi kericuhan politik tetap besar, yang hanya bisa terhindarkan bila muncul sikap kenegarawanan di antara para tokoh. Bila kemungkinan pertama yang terjadi, kubu pendukung pasangan nomor 1 kemungkinan bergolak. Persoalannya, besar atau kecil, bagi mereka kasat mata terlihat memang ada ketidakberesan dalam pemilihan presiden kali ini. Indikasinya ada, baik yang muncul di dalam persidangan maupun yang diketahui masyarakat di luar persidangan. Bila kemungkinan ketiga yang terjadi, kubu pendukung pasangan nomor 2 lah yang akan bergejolak karena bagi mereka –terutama di lapisan akar rumput– kemenangan pasangan yang mereka dukung sudah diterima sebagai kebenaran sejak KPU mengumumkannya 22 Juli 2014. Dan bila kemungkinan kedua yang terjadi, peluang tersulutnya kemarahan salah satu kubu, tetap sama besarnya.
Bagi golongan masyarakat ketiga, yang tidak menjadi partisan atau pendukung bagi dua pasangan yang ada, pada dasarnya tak menjadi penting siapa yang memenangkan pemilihan presiden. Toh dua-duanya bukan sosok tokoh-tokoh ideal mereka. Tetapi bagaimanapun, kelompok ini tetap berkepentingan bahwa kebenaran ditegakkan. Bila kebenaran tidak berhasil ditegakkan kali ini, seterusnya kebenaran mungkin saja tetap tak bisa ditegakkan. Termasuk dalam mencapai kebenaran sistem untuk melahirkan sosok ideal dan terbaik dengan cara yang juga ideal dan terbaik. Bukan melalui konspirasi partai-partai yang sebagian terbesar belum tentu bekerja untuk sebenar-benarnya kepentingan rakyat. Pemilihan umum kali ini, legislatif maupun presiden, adalah perpanjangan dari keburukan sistem kepartaian yang memang juga buruk dan manipulatif.
Keberanian untuk berbuat curang, tercipta pula melalui pengalaman empiris bahwa dari pemilu ke pemilu, aspek penghukuman terhadap kesalahan dan kejahatan dalam pemilu tak pernah mendapat penanganan yang sungguh-sungguh dan tuntas. Kejahatan demi kejahatan politik dalam sejumlah pemilihan umum maupun pemilihan presiden dari waktu ke waktu berhasil dilakukan tanpa pengungkapan dan penindakan yang tegas dan tuntas. Waktu yang disediakan undang-undang yang hanya 15 hari untuk sengketa pilpres dan 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif menjadi penyebab terkuburnya banyak kejahatan politik dalam pemilihan umum. Setelah tenggat waktu tercapai, proses mencari kebenaran dengan sendirinya terhenti. Padahal, sebenarnya pasti bisa ada yang dilakukan lebih lanjut melalui aspek pidana atau paling tidak membentuk komisi pencari fakta untuk mengungkap kejahatan pemilu hingga tuntas.
Dalam situasi ketidakpastian hidup saat ini, terdapat begitu banyak kemungkinan di luar dugaan yang bisa memicu kalangan akar rumput melakukan ‘kenekadan’ demi memperoleh bingkisan sembako atau pembagian uang yang hanya puluhan ribu rupiah. Risiko kehilangan nyawa sekalipun pun kadang-kadang menjadi hal yang tak dipertimbangkan lagi. Contoh terakhir adalah insiden yang merenggut tak kurang dari dua jiwa dalam kerumunan, saat Muhammad Jusuf Kalla –calon Wakil Presiden versi hitungan final KPU– melaksanakan aksi bagi-bagi uang dengan nominal 50 ribu rupiah per kepala di kediamannya di Makassar usai lebaran lalu.
Dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden yang baru lalu, 50 ribu rupiah per kepala sudah lebih dari cukup untuk membeli suara. Malah bisa lebih murah bila beli suara itu dilakukan massal melalui makelar. Sebenarnya dengan sedikit keseriusan dan kerja keras, lembaga-lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilihan umum, dengan bantuan aparat negara, akan mudah mengetahui betapa politik uang telah terjadi dalam pemilihan-pemilihan umum tersebut, tak terkecuali dalam pemilihan umum kepala daerah. Dalam percakapan sehari-hari tidak sulit untuk mendengar pengakuan kalangan akar rumput betapa mereka mendapat pembagian uang di saat-saat menjelang Hari-H Pemilihan Umum. Tetapi bila pembicaraan menjadi ‘resmi’ dan investigatif, segera terjadi gerakan tutup mulut. Mereka takut jadi korban sendirian, dan itu suatu pengalaman. Diperlukan ‘kreativitas’ dan dedikasi pihak berkompeten untuk bisa ‘membawa’ pengakuan-pengakuan tak resmi ini menjadi suatu dokumen resmi yang dapat menjadi bukti hukum dalam konteks pengungkapan kebenaran. Tidak tepat sebenarnya, meminta dan membebankan tugas pengungkapannya semata kepada para pihak yang mengajukan gugatan sengketa.
Bukan juga hal yang luar biasa sulit untuk membuktikan terjadinya bisnis pembentukan opini di masa-masa menuju pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Itu dilakukan hampir oleh semua pihak, yang pernah mencoba menampilkan diri sebagai calon presiden, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Dalam skala lebih kecil namun lebih luas, hal yang sama terjadi dalam proses pencalonan anggota lembaga-lembaga legislatif.
Bagi Mahkamah Konstitusi, hanya satu pilihan. Pada hakekatnya, saat terjadi ketidakpercayaan terhadap hasil suatu pemilihan umum, suatu proses penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Konstitusi menjadi penting, baik bagi yang tidak puas dan menjadi penggugat maupun pihak yang digugat kemenangannya. Suatu kemenangan yang dibayangi oleh ketidakpercayaan, bukanlah kemenangan yang sesungguhnya. Sementara itu, bagi yang meyakini terjadi kecurangan bila tidak melakukan gugatan, akan berada dalam situasi penasaran sepanjang masa dan merasa bersalah pada diri sendiri tidak berani membela diri dan takut menegakkan kebenaran. Dan bagi rakyat secara menyeluruh, adalah penting berada dalam lingkup kekuasaan pemerintahan dari mereka yang menang secara sah dan benar. Tidak dalam cengkeraman dari mereka yang naik dalam kekuasaan melalui cara busuk, karena mereka yang naik dengan cara busuk akan memerintah pula secara busuk.
Bara kemarahan dan sikap apriori yang berkobar di lapisan akar rumput, pun tak terlepas dari peranan konspiratif kaum prostitusi di kalangan intelektual sipil maupun mantan tentara yang masih kecanduan dengan permainan kekuasaan dan permainan gaya intelijen. Di saat proses perselisihan hasil pemilihan presiden sedang berlangsung, masih saja ada lembaga survei yang melakukan jajak pendapat yang memberi kesimpulan dukungan kepada Prabowo-Hatta mengecil karena bersikap tidak mau mengakui hasil perhitungan KPU yang memenangkan Jokowi-JK. Sikap memperolok-olokkan saksi-saksi yang maju ke persidangan Mahkamah Konstitusi, dipertunjukkan pula oleh sejumlah media pers terkemuka. Pers pada umumnya belum sembuh dari demam partisan. Segala sesuatu yang tidak menguntungkan pihak yang didukungnya diblokkir, tidak disampaikan kepada publik, dan hanya menyajikan apa yang menguntungkan perpihakannya. Bahkan beberapa di antaranya tak segan-segan memutarbalikkan fakta, sehingga publik memperoleh sajian berita-berita sesat. Ini sesungguhnya adalah kejahatan moral yang tak terampuni.
Namun bagaimana pun bagi Mahkamah Konstitusi semestinya hanya berlaku satu hal, andaikan pun langit politik harus runtuh, atau apa pun yang terjadi, kebenaran lah yang harus dipilih sebagai dasar dari keputusan yang diambil. Bila tidak, virus laten kecurangan dalam demokrasi Indonesia, terutama dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden, tetap bersemayam di tubuh kehidupan politik Indonesia. Dalam keadaan demikian, hanya satu hal yang bisa diucapkan: Sampai bertemu dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019 dalam peristiwa dan kecurangan yang sama untuk kesekian kalinya. (socio-politica.com)
SURVEI atau jajak pendapat semacam yang dilakukan Hamdi Muluk dan kawan-kawan maupun Poltracking Institute –dengan Direktur Eksekutif Hanta Yudha– tersebut terlalu tendensius. Kalau sebagai partisan mereka memang sudah kelewat bersemangat ‘menolong’ tokoh pilihan politik mereka, atau klien mereka, sebenarnya masih tersedia cara atau bentuk aktivitas lain yang lebih beretika. Sebagai kalangan intelektual mereka seharusnya lebih kreatif dan terhormat untuk menyalurkan hasrat yang tak tertahankan. Jangan mempertaruhkan kehormatan kegiatan akademis untuk tujuan yang di luar keluhuran. Penggiringan-pengiringan opini melalui survei, yang dilakukan secara sistematis dalam jangka waktu tertentu, berbasis komersial, sebenarnya jauh lebih buruk daripada quick count yang sedikit artifisial. Mekanisme quick count itu hanya merupakan ekor dari suatu ular berkepala survei manipulatif.
EMPAT TOKOH DALAM COVER MAJALAH TEMPO. “Sebelum musim politik partisan ini melanda, kedua kelompok media tersebut Kompas dan Tempo, memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sumber referensi saat publik ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari suatu peristiwa, termasuk peristiwa-peristiwa politik. Tetapi dalam semusim ini, mereka berubah menjadi sama buruknya dengan media lain pada umumnya, yaitu saat mereka dengan nyata menunjukkan perpihakan hitam-putih dengan kadar tinggi.”
Virus politik partisan juga berhasil menjangkiti kalangan pers dalam periode menuju Pemilihan Presiden 2014. Nyaris seluruh penyelenggara institusi pilar keempat kehidupan demokrasi ini –media cetak maupun media elektronik– selama berbulan-bulan menggigil dalam demam perpihakan politik yang hitam-putih menjelang 9 Juli 2014 dan belum sepenuhnya reda hingga kini.
Semusim tanpa pers objektif dan berintegritas. Dalam masa menggigil karena demam itu, Indonesia praktis kehilangan pers objektif. Tercipta situasi semusim tanpa pers objektif. ‘Bola mata’ pers seolah penuh dengan bintik buta, sehingga hanya bisa mengenali sosok corak ‘idola’ politik mereka. Seluruh produk jurnalistik mengalami modifikasi menjadi alat propaganda, baik untuk kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun untuk pasangan Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla. Media cetak dan media elektronik pendukung hanya ‘melihat’ dan berbicara semata mengenai segala kebaikan dari yang mereka dukung, dan sebaliknya hanya ‘melihat’ dan berbicara mengenai keburukan yang ada di pihak sana.
Demi menciptakan opini keunggulan bagi yang mereka dukung, media pers tak segan-segan melakukan manipulasi kebenaran. Paling tidak melakukan semacam polesan artifisial. Menutupi keburukan dari yang mereka dukung dan di lain pihak membesar-besarkan dengan cara di luar batas tentang keburukan pihak seberang. Media cetak hanya memilih narasumber yang bisa memberikan penguatan atau pembenaran atas opini yang mereka rancang. Kalau pun ada narasumber yang memberi analisa dan pandangan berbeda, itu diselipkan seadanya di pinggiran fokus, sekadar basa-basi agar masih dianggap berimbang.
Kita kerap menyaksikan bagaimana seorang pewawancara televisi berita yang begitu mati-matian menggiring narasumbernya untuk memberi ‘pembenaran’ terhadap opini yang mereka skenariokan. Atau memotong pembicaraan saat mereka curiga seorang narasumber akan menyampaikan hal berbeda. Rupanya, salah undang narasumber. Pada umumnya, selama semusim ini, penonton televisi harus berpuasa, tak mendapat sajian kehadiran pengamat politik independen dan berintegritas yang bisa dijadikan referensi yang layak.
Mudah untuk memetakan media cetak dan media elektronik partisan dalam musim ini berdasarkan content analysis. Bahkan lebih sederhana dari itu, yaitu dengan mengetahui siapa pemodal pemilik media dan kepada kubu mana sang pemilik menggabungkan diri. Hal terakhir ini, yakni kekuasaan pemilik, sekaligus menunjukkan betapa pers masa kini sangat ditentukan jalannya oleh para pemilik modal, bukan lagi oleh integritas para redaktur dan para wartawannya. Pekerja pers kini, dengan hanya sedikit pengecualian, hanyalah klerk. Bukan lagi kaum idealis yang bisa dipercaya menjaga benteng kebenaran. Konon pula menjadi pilar keempat demokrasi. Sementara filosofi kebenaran itu sendiri makin menjadi utopis meskipun makin banyak diucapkan di setiap saat dan di setiap tempat.
Dukacita terdalam sebenarnya, adalah ‘kehilangan’ Indonesia akan dua (kelompok) media berkualitas, yakni Harian Kompas serta Majalah Berita Mingguan Tempo dan Koran Tempo. Terhadap media yang lain, dari sejak lama sudah wajar untuk skeptis, bahkan ada yang memang sudah ‘sakit’ sejak awal kelahirannya. Sebelum musim politik partisan ini melanda, kedua kelompok media tersebut Kompas dan Tempo, memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sumber referensi saat publik ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari suatu peristiwa, termasuk peristiwa-peristiwa politik. Tetapi dalam semusim ini, mereka berubah menjadi sama buruknya dengan media lain pada umumnya, yaitu saat mereka dengan nyata menunjukkan perpihakan hitam-putih dengan kadar tinggi. Koran Tempo misalnya, bahkan seringkali sudah mirip pamflet propaganda.
Sayang sekali, padahal kedua kelompok media itu didirikan dan diasuh oleh kalangan intelektual yang seharusnya tak perlu lagi mengalami krisis integritas. Tetapi apa daya integritas itu kini berkabut. Apakah ini hanya gejala semusim, atau akan menjadi karakter baru yang menetap?
MEGA DAN JOKOWI DALAM OBOR RAKYAT. “Dewan Pers atau pihak mana pun boleh saja menyebut Obor Rakyat bukan produk pers, tetapi adalah fakta bahwa setidaknya ada pelaku dengan pengalaman jurnalistik yang terlibat di dalamnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan resmi, siapa persisnya yang berada di belakang penerbitan Obor Rakyat itu. Ada tiga pihak yang bisa menjadi ‘tersangka’ pelaku.” (download)
Masih berkaitan dengan masalah media adalah kasus tabloid Obor Rakyat. Dewan Pers atau pihak mana pun boleh saja menyebut Obor Rakyat bukan produk pers, tetapi adalah fakta bahwa setidaknya ada pelaku dengan pengalaman jurnalistik yang terlibat di dalamnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan resmi, siapa persisnya yang berada di belakang penerbitan Obor Rakyat itu.
Ada tiga pihak yang bisa menjadi ‘tersangka’ pelaku. Pertama, tentu saja kubu Prabowo-Hatta, karena menurut alur logika langsung dan sederhana, kubu itulah yang dianggap paling berkepentingan untuk segala sesuatu yang bersifat menjelekkan ketokohan Jokowi. Jadi ia ada pada baris terdepan calon tersangka. Dan kalau nanti terbukti memang kubu Prabowo-Hatta lah yang melakukannya, itu betul-betul suatu kebodohan tiada taranya. Dan kebodohan seperti itu, pantas untuk mendapat hukuman ‘moral’ dari publik selain tindakan hukum terhadap aspek kriminalnya.
Kedua, adalah pihak ketiga yang mungkin saja tidak bertujuan utama memenangkan Prabowo-Hatta, tetapi dengan alasan tertentu memiliki sikap Asal Bukan Jokowi. Atau sekedar menimbulkan ‘kekacauan’ yang belum diketahui apa tujuan pokoknya. Bisa juga sebaliknya, sekedar mengganggu agar Prabowo-Hatta dikambinghitamkan.
Ketiga, merupakan pula suatu kemungkinan, perbuatan itu justru dilakukan oleh mereka yang menghendaki dan berkepentingan menjadikan Jokowi sebagai Presiden. Obor Rakyat mungkin akan berhasil sebagai ‘kampanye hitam’ yang mempengaruhi 300-500 ribu kalangan akar rumput berpendidikan rendah yang sempat membacanya, tetapi tidak mempengaruhi kalangan yang lebih cerdas. Dan, pada sisi lain, berita meluas di media pers tentang adanya kampanye hitam terhadap Jokowi, justru menciptakan kesan terjadinya penganiayaan dan penindasan politik atas diri Jokowi. Berita adanya penganiayaan politik itu menimbulkan simpati luas, mungkin dalam skala jutaan orang, yang jauh lebih besar daripada yang percaya bahwa Jokowi adalah seburuk seperti yang digambarkan. Dulu, Megawati Soekarnoputeri mengalami penganiayaan politik dan justru berhasil terangkat menjadi ‘kekasih’ kalangan akar rumput dan membawanya ke atas dalam kekuasaan negara.
Pola yang berbau perilaku intelejen ini, sebenarnya tidak asing pada dekade-dekade lalu. Ini adalah taktik pembalikan teori pembusukan. Jika terhadap seorang tokoh dilancarkan fitnah dan tuduhan keji di luar batas akal sehat dan kewajaran, yang terjadi adalah bahwa tokoh itu justru akan dibela habis-habisan oleh banyak orang.
Diperlukan penyelidikan cermat untuk mencari kebenaran sesungguhnya di balik kasus Obor Rakyat. Menarik untuk menunggu siapa dalang intelektual di belakang layar peristiwa.
Kaum intelektual dalam debu politik dan kekuasaan. Dari berbagai referensi, kaum intelektual bisa disebutkan sebagai kelompok terdidik –secara akademis maupun otodidak– dengan kualitas kecerdasan tertentu. Merupakan manusia-manusia dengan totalitas kemampuan bertindak untuk tujuan luhur, dengan memadukan akal budi, pemikiran jernih dan pengalaman indrawi yang merupakan salah satu sumber ilmu pengetahuan. Kaum intelektual bisa muncul dari strata sosial mana pun, tak terkait dengan keadaan kaya-miskin, tetapi lebih banyak terkait dengan kesempatan memperoleh pencerahan. Namun, harus diakui bahwa dalam realitas Indonesia selama ini kaum miskin lebih terkendala dalam menikmati kesempatan pencerahan diri.
Bila kaum intelektual menggunakan totalitas kemampuan akal budi dan pemikirannya untuk tujuan yang sempit dan tidak luhur, di saat itulah sang kaum intelektual berubah menjadi pelacur intelektual. Sungguh mengejutkan bahwa dalam musim politik kekuasaan kali ini, pelacuran dan kejahatan intelektual itu terkesan terjadi begitu massive melampaui musim demam politik sebelum-sebelumnya. Publik Indonesia sebenarnya sudah terbiasa dengan berbagai kecurangan dari pemilu ke pemilu, tetapi kali ini keikutsertaan kaum intelektual sebagai pelaku kejahatan sangat mencengangkan. Sejumlah tokoh intelektual populer, tua maupun muda, yang selama ini masih diapresiasi dan punya harga di mata masyarakat tiba-tiba tergelincir masuk ke dalam lumpur kejahatan. Agaknya, tingkat kecemasan akan kepastian hidup dan kepastian masa depan, sedang meningkat, sehingga orang berkecenderungan terjun berebut kesempatan dengan berbagai cara. Tak terkecuali kaum intelektual. Padahal, kelompok terdidik dan tercerahkan inilah yang seharusnya justru berada di garis depan upaya pencerahan dan pencarian solusi untuk berbagai persoalan bangsa dan negara.
Kehadiran kaum intelektual dalam kehidupan politik, semestinya menjadi berkah kualitatif dalam pencerahan politik. Tetapi bila mereka justru hanya menjadi alat dan pesuruh –yang bisa diperintah-perintah melakukan apa saja– para pemimpin partai yang berotot massa berdaging tebal berlemak akumulasi dana, apalagi namanya kalau bukan pelacur intelektual?
Namun sayang, ternyata peranan terhormat kaum intelektual pada musim kali ini tidak tampil. Entah bagaimana, justru lebih terasa kehadiran pola permainan politik ala intelejen dekade-dekade lampau. Sejumlah gaya perilaku dan corak peristiwa aktual, membawa ingatan kepada kejayaan jaringan intelejen brilyan di masa almarhum Ali Moertopo, maupun kepiawaian politik CSIS di bawah bimbingan beliau. Bahkan menggiring ingatan kepada guru taktik dan strategi yang mempengaruhi Presiden Soeharto dari belakang layar, yakni Pater Beek almarhum. Dan melintaskan ingatan kepada sejumlah purnawirawan jenderal pelaku intelijen tentara dari generasi-generasi sesudah Ali Moertopo, yang untuk sebagian agaknya ikut berkiprah di musim ini. (socio-politica.com).
SETIDAKNYA sudah dua kali –meskipun selalu dengan nada berseloroh– Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto menyatakan penyesalan mengapa dulu pada Mei 1998 tidak mengkudeta Presiden BJ Habibie yang baru dilantik 21 Mei menggantikan Presiden Soeharto. Di depan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia, Sabtu 1 Maret 2014, Prabowo menceritakan bahwa dirinya adalah korban reformasi. Dituduh macam-macam, dituduh mau mengkudeta. “Mau, tapi nggak kudeta,” demikian ia dikutip Tribun News. “Terus terang saja di hati kecil saya, lebih bagus mau kudeta saat itu.” Sebelumnya, 18 Desember 2013, ia menyampaikan penyesalan yang sama saat berbicara dalam suatu forum yang diselenggarakan Soegeng Sarjadi Syndicate. “Saya Letnan Jenderal Purnawirawan, mantan Panglima Kostrad yang hampir kudeta. Tapi kudeta nggak jadi, nyesel juga saya sekarang….,” ujarnya sambil tertawa.
JENDERAL PRABOWO DI TENGAH PRAJURIT KOPASSUS. “DALAM dunia kekuasaan, lebih menyenangkan menjadi ala Napoleon –walau dengan kualitas lebih buruk– dengan mengendali negara lebih berdasarkan hasrat dan kepentingan sendiri. Tanpa kenegarawanan. Lebih buruk dari Napoleon, karena bahkan Napoleon pun dalam hal tertentu masih memiliki sifat dan sikap kenegarawanan yang berharga untuk Perancis.” (foto original Tempo)
Munculnya tuduhan Prabowo akan melakukan kudeta berawal dari laporan Panglima ABRI Jenderal Wiranto kepada Presiden BJ Habibie pagi hari 22 Mei 1998. Jenderal Wiranto melaporkan telah terjadi pergerakan pasukan Kostrad dari luar Jakarta menuju ibukota negara tanpa sepengetahuan dirinya. Menurut buku “Sintong Panjaitan, Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando” (Hendro Subroto, Penerbit Buku Kompas, Maret 2009), Penasehat Presiden bidang Pertahanan Keamanan Letjen Sintong Panjaitan membuat analisis bahwa sejauh itu tidak terbukti Prabowo Subianto akan melakukan kudeta. Namun, dalam mengolah situasi keamanan, ia harus membuat penafsiran yang lebih berat. “Bagaimana seandainya Prabowo melakukan kudeta? Hal itu disebabkan Prabowo memiliki 11.000 orang pasukan yang 90 persen di antaranya berada di Jakarta sehingga memungkinkan ia melakukan kudeta.” BJ Habibie yang kala itu baru 24 jam lebih menjadi Presiden, cukup sensitif. Percaya kepada laporan Jenderal Wiranto, Presiden Habibie –yang sebenarnya lebih dikenal sebagai seorang ilmuwan daripada seorang negarawan– segera memerintahkan agar jabatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto sebagai Panglima Kostrad harus diserahterimakan pada hari itu juga sebelum matahari terbenam.
BUKU teks Sociology –ditulis Ogburn dan Nimkoff, yang telah dicetak ulang terus menerus sejak 1940 selama puluhan tahun– menyebutkan bahwa sains (science) menghasilkan ilmu pengetahuan, tapi tidak mencipta kebijaksanaan, atau pemahaman, atau pengendalian, atau gagasan. Namun, adalah benar bahwa ilmu pengetahuan bisa membantu manusia lebih bijak, lebih memahami, memberi pedoman mengelola lingkungan, dan mengilhamkan gagasan. Dan ada empat contoh tokoh terkemuka untuk itu. Sulaiman (Alaihissalam) adalah seorang manusia bijak tapi bukan seorang saintis. Shakespeare memiliki pemahaman besar namun juga bukan seorang saintis. Napoleon menjalankan pengendalian tanpa sains. HG Wells adalah manusia gagasan, tapi bagaimanapun gagasan bukanlah sains.
Seandainya Jenderal Prabowo Subianto berhasil melakukan kudeta, ia bisa menjadi seperti Napoleon. Mengingat track recordnya sebagai militer dalam rezim Soeharto, kemungkinan terbesar ia melakukan pengendalian dengan cara keras. Menantu Jenderal Soeharto ini beberapa kali melakukan penculikan untuk membungkam kritik terhadap rezim.
Kini, saat akan maju berjuang menjadi Presiden Republik Indonesia, selain melontarkan banyak gagasan pembangunan, Prabowo juga melontarkan banyak kata-kata kritik tentang berbagai anomali yang terjadi di tubuh bangsa dan negara ini. Menurutnya, demokrasi setelah reformasi sudah kebablasan, membuat ribuan suratkabar, banyak partai politik, dan korupsi semakin merajalela. “Maling tambah maling. Tambah banyak hakim konstitusi yang juga maling. Luar biasa bangsa kita ini,” ujarnya. Sayangnya, terlepas dari siapa yang mengatakannya, Indonesia memang lebih merupakan sebuah anomali, terutama pada beberapa dekade terakhir ini. Kita belum tahu persis, apakah Prabowo Subianto yang di masa lampau pernah menjadi salah satu anomali –dan kini mencoba menjadi manusia gagasan– akan menjadi anomali lainnya lagi di masa depan.
Cepat atau lambat, Indonesia suatu ketika akan betul-betul miskin manusia bijak, manusia dengan pemahaman besar atau manusia gagasan, atau bahkan sekedar manusia baik dan normal. Manusia bijak maupun manusia dengan pemahaman besar hanya didengarkan kata-katanya namun tanpa diresapi maknanya. Manusia dengan gagasan, adalah manusia dari dunia yang lain, karena kebanyakan orang lebih menyukai statusquo daripada menerima pembaharuan. Apalagi bila pembaharuan itu menyangkut politik dan kekuasaan serta ekonomi.
Manusia-manusia baik maupun manusia-manusia yang coba bertahan sebagai manusia baik, dari hari ke hari makin tersudutkan oleh situasi dengan fakta kejahatan mengalahkan kebaikan. Kehidupan politik, kehidupan bernegara, kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial, makin penuh dengan kekejian. Seorang tokoh baik, dicintai dan mencintai rakyat, bisa dirobah oleh partai yang ‘membesarkan’nya menjadi tokoh buruk saat berada dalam suatu posisi.
Manusia tidak normal makin menjadi mayoritas. Bahkan kalangan perguruan tinggi dan kalangan intelektual pada umumnya, makin terisi dengan manusia jalan pintas. Berkali-kali terungkap adanya akademisi yang melakukan plagiat dalam menghasilkan karya-karya ilmiah. Sementara sejumlah lainnya tak segan-segan melakukan pelacuran intelektual dalam skenario kepentingan kalangan kekuasaan yang membutuhkan ‘cap’ atau pembenaran akademis untuk berbagai tindakan dan kebijakan. Perguruan tinggi pun menjadi salah satu sumber penghasil manusia-manusia pelaku korupsi. Dosen yang pernah dinobatkan sebagai seorang dosen teladan pun, bisa tergelincir dalam kekuasaan. Toh, gelar-gelar akademis tetap digilai, terutama oleh mereka yang membutuhkan atribut akademis dalam dunia politik dan kekuasaan. Ada yang sampai memerlukan membeli gelar professor. Padahal gelar professor hanya bisa disandang oleh mereka yang mengajar di perguruan tinggi.
SITUASI anomali merambah ke mana-mana. Nama dan kesucian agama pun kerap terserempet. Ada korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Qur’an. Tokoh-tokoh partai yang selalu membawakan dan mengetengahkan nama agama dalam sepak terjang politiknya, terlibat dalam korupsi besar-besaran dengan bumbu skandal asmara. Saat ini korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama sedang ditelusuri oleh lembaga pemberantasan korupsi. Pada waktu yang sama, Majelis Ulama Indonesia disorot karena adanya indikasi komersialisasi dalam menerbitkan label halal. Kalau semua perbuatan ini kelak terbukti betul-betul terjadi, inilah kejahatan di atas kejahatan. Melakukan kejahatan keuangan (korupsi) di atas kejahatan mengatasnamakan agama.
Umat juga harus mewaspadai kehadiran ustadz-ustadz yang terlalu komersial –mengenakan tarif fantastis untuk jasa ceramahnya– ataupun yang berperilaku tak terpuji lainnya di tengah-tengah kehidupan beragama. Umat harus lebih selektif dalam memberi ‘pengakuan’ dan ‘pengidolaan’ seseorang. Bagaimana bisa seseorang pantas mengajari kita dengan soal moral dan kebajikan bila ia sendiri tak cukup bermoral dan memiliki kebajikan? Ada ‘ustadz’ yang punya reputasi tertentu dalam kehidupan asmara dan perkawinan. Ada ‘ustadz’ yang bersikap dzalim terhadap orang lain –menginjak kepala orang. Ada ustadz yang mudah mengumbar kata-kata yang tak pantas, dan sebagainya. Memang seorang ustadz juga adalah manusia biasa, tetapi bila ingin menjadi ustadz harus mempersiapkan diri untuk menjadi lebih dari sekedar manusia biasa, khususnya dalam keteladanan sikap dan perilaku.
PEMERINTAH Jepang, melalui para penegak hukum dan keamanan, belakangan ini bersikap lebih keras dan ketat terhadap kelompok Yakusa. Dulu jejak tangan Yakusa sangat terasa dalam kehidupan politik, ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Kini, ruang gerak kaum preman di negeri Sakura itu makin sempit dan terbatas, sehingga beberapa di antaranya terpaksa ber’migrasi’ ke beberapa negara lain.
Di Indonesia, kaum preman lebih bisa menikmati banyak keleluasaan bergerak, baik dalam dunia bisnis dan kehidupan sosial, tak terkecuali dalam kehidupan politik. Banyak kekuatan politik dan bahkan kalangan kekuasaan memanfaatkan jasa preman dalam permainan kekuasaan. Sebagai gantinya, ada porsi imbalan dalam struktur, kentara maupun di belakang layar. Jangan-jangan premanisme memang sudah merupakan bagian dari sistem kekuasaan? Polisi, dengan sedikit saja perkecualian, cenderung lebih gamang menghadapi kaum preman daripada kalangan kriminal biasa yang tak terorganisir.
Cukup menakjubkan, tokoh-tokoh preman dan atau vigilante yang muncul di gedung pengadilan, bebas dielu-elukan oleh ‘massa pendukung’nya. Dan dengan gaya, sang preman pun menunjukkan aksi pentasnya bagaikan Don Corleone dalam film The Godfather. Belum lama ini, saat seorang tokoh preman yang telah terpidana dipindahkan dari satu LP ke LP lainnya, penuh gaya ia bebas berjalan tegak dengan gagah, sementara narapidana lainnya harus berjalan sambil jongkok ke mobil pengangkut dalam pengawalan ketat petugas.
Bukan rahasia, beberapa tokoh preman terkemuka, adalah ‘peliharaan’ institusi ataupun kelompok kekuasaan tertentu. Bisa juga dibalik, seorang tokoh preman dengan uangnya –dan akhirnya memperoleh status sebagai pengusaha– berkemungkinan ‘memelihara’ oknum dalam kekuasaan negara dan politik dalam jaringannya. Dan bisa mengatur mereka untuk berbagai kepentingan. Dari dunia rumor muncul cerita, betapa sejumlah tokoh yang berambisi meraih kursi kekuasaan mendapat topangan dana dan topangan intrik dari tokoh preman.
Dalam suasana serba korup, semua menjadi mungkin.
DALAM dunia kekuasaan, lebih menyenangkan menjadi ala Napoleon –walau dengan kualitas lebih buruk– dengan mengendali negara lebih berdasarkan hasrat dan kepentingan sendiri. Tanpa kenegarawanan. Lebih buruk dari Napoleon, karena bahkan Napoleon pun dalam hal tertentu masih memiliki sifat dan sikap kenegarawanan yang berharga untuk Perancis.
Tolong perhatikan dan perkirakan bagaimana kualitas kepemimpinan dan kualitas kenegarawanan para pemimpin kita dalam beberapa dekade ini. Dan tolong perhatikan pula bagaimana kualitas para tokoh yang kini sedang ancang-ancang di garis start menuju Pemilihan Presiden di tengah situasi penuh anomali seperti saat ini.
Setelah itu, mari kita tunggu, legislator dan pemimpin macam apa yang akan kita peroleh nanti melalui Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang di tahun 2014 ini. Akankah kita memperoleh para penyelamat bangsa dan negara, atau sebaliknya para manusia yang akan mendorong Indonesia menuju kehancuran lebih cepat lagi? (socio-politica.com)
SEBUAH luka lama dalam hubungan Indonesia-Singapura ‘terusik’ kembali ketika pekan lalu Menteri Luar Negeri republik pulau itu, Shanmugam, menyatakan keprihatinan pemerintahnya terhadap penamaan sebuah kapal baru TNI-AL dengan KRI Usman Harun. Nama itu adalah gabungan nama dua prajurit KKO (Korps Komando) Angkatan Laut, Kopral Satu Usman Ali dan Kopral Dua Harun Said yang dihukum gantung 17 Oktober 1968 di Penjara Changi Singapura. Kedua prajurit KKO itu diadili dan dihukum mati karena melakukan pemboman di sebuah gedung di Orchard Road, MacDonald House, tanggal 10 Maret 1965. Dalam peledakan itu, 3 warga Singapura tewas dan 33 orang lainnya terluka.
Peradilan dan penjatuhan hukuman mati itu sebenarnya terjadi setelah konfrontasi diakhiri Jenderal Soeharto melalui suatu operasi khusus Ali Moertopo dan kawan-kawan dengan pendekatan persuasif kepada para pemimpin Malaysia. Usman dan Harun adalah dua orang di antara 47 prajurit Indonesia lainnya yang tertangkap oleh aparat keamanan Malaysia di daratan semenanjung Malaya maupun pulau Singapura –kala Singapura masih tergabung dalam Federasi Malaysia– di masa konfrontasi. Minus Usman dan Harun, seluruh prajurit Indonesia itu telah dibebaskan segera setelah konfrontasi disepakati berakhir. Pemerintah Lee Kuan Yew yang memisahkan Singapura dari Federasi Malaysia, tetap menahan kedua prajurit korps komando itu, karena berniat mengadilinya.
PANGLIMA BESAR KOMANDO OPERASI TERTINGGI, SOEKARNO. “Apa pun penilaian terhadap kebijakan politik Soekarno kala itu –karena sebagai bangsa kita sempat mendua mengenai hal itu– Sersan Anumerta Usman Ali dan Kopral anumerta Harun Said telah dan tetap diakui bersama sebagai pahlawan nasional. ” (Foto Life)
Saat putusan hukum gantung dijatuhkan Pengadilan Singapura, pemerintahan Soeharto memohon agar hukuman itu dilunakkan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tapi ditolak. Pemerintah Singapura mencoba mengesankan bersikukuh menegakkan rule of law di negaranya. Sebuah analisa menyatakan, pemerintah Lee Kuan Yew akan berhadapan dengan ‘oposisi’ kiri yang akan menggunakan peluang menjatuhkan pemerintahan Lee bilamana eksekutif negara pulau ini mencoba mencampuri keputusan lembaga judikatif. Penolakan Singapura ini membuat Presiden Soeharto tak pernah lagi mau menerima Perdana Menteri Lee Kuan Yew, termasuk dalam event pertemuan para pemimpin ASEAN, kecuali Lee mau datang menabur bunga di pusara kedua prajurit KKO itu di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dalam suatu testimoni, Lee Kuan Yew mengaku sempat ‘gentar’ juga terhadap sikap dingin Soeharto. Akhirnya Lee memenuhi permintaan Soeharto di tahun 1973, dan dengan itu ada pemahaman bahwa masalah antara dua negara terkait insiden sejarah itu, telah diselesaikan.
Mungkin pemahaman generasi Lee Kuan Yew ini ini tak berhasil diestafetkan kepada generasi baru dalam pemerintahan Singapura, sehingga tergelincir mengutak-atik suatu sentimen lama dalam sejarah, dengan sudut pandang keliru dan salah waktu, yaitu definisi terorisme masa kini yang terlepas dari konteks sejarah saat peristiwa terjadi. Dan harus diakui, kehilangan konteks sejarah yang sama, terjadi pula pada sejumlah pelaku generasi baru dalam kekuasaan politik dan pemerintahan Indonesia. Sehingga, tak sedikit terlontar tanggapan-tanggapan dan komentar yang sama tak relevannya –sekaligus sama emosionalnya– dengan yang dilontarkan Shanmugam. Lalu, pada gilirannya bolak-balik saling ditanggapi. Apakah generasi baru yang tak pernah mengalami bahaya ancaman konflik bersenjata atau perang yang sesungguhnya, seperti pada tahun 1962-1965, kini ingin juga mencoba sensasi rasa siap perang atau setidaknya sensasi rasa permusuhan antar tetangga di tengah keramaian arus bolak balik kunjungan wisata dan bisnis warga antara dua negara?
TRAGEDI sejarah hukum gantung terhadap dua prajurit Korps Komando Angkatan Laut –kini, Korps Marinir– Kopral Satu Usman Ali dan Kopral Dua Harun Said, tak boleh tidak menjadi salah satu penggalan traumatis yang terkait dalam hubungan sebab-akibat dengan politik konfrontasi Presiden Soekarno terhadap Federasi Malaysia, 1962-1965. Saat eksekusi hukum gantung itu toh dilaksanakan meskipun pemerintah Indonesia di bawah Jenderal Soeharto memohon suatu pembatalan, suasana emosional di tanah air kala itu, nyaris tak terkendali. Sejumlah kekuatan politik yang di masa lampau dikenal sebagai pendukung setia Soekarno –namun tiarap saat Soekarno dalam proses dijatuhkan– melancarkan demonstrasi dan perusakan yang diberi alasan pembenar “kemarahan spontan karena kesombongan Singapura”.
Terhadap aksi-aksi itu, Duta Besar RI di Singapura waktu itu, Brigjen Sunarso, mengingatkan “Kita tidak bisa menegakkan kehormatan dengan tindakan vandalisme yang merusak apa yang kita bangun sendiri.” Jenderal AH Nasution yang kala itu menjadi tokoh pimpinan MPRS, ternyata lebih emosional. “Rakyat Indonesia terluka hatinya, tegasnya terhina. Penghinaan adalah lebih dalam daripada permusuhan,” ujarnya. Sebuah media generasi muda yang pernah bersimpati pada ketokohan sang jenderal dalam masa pergerakan 1966, menyindir, “Ini ratio atau perasaan? Tapi kenapa malapetaka ini timbul? Karena politik konfrontasi Soekarno! Masih ingatkah Jenderal, siapa yang pernah ikut gembar gembor mendukungnya?” Bisa dicatat, kala konfrontasi terhadap Malaysia terjadi, Jenderal AH Nasution adalah Wakil Panglima Besar Komando Tertinggi sekaligus Menteri Keamanan Nasional/Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Panglima Besar Komando Tertinggi tak lain Presiden Soekarno sendiri.
Panglima KKO/Wakil Panglima AL Letnan Jenderal KKO Hartono sementara itu, lebih mencoba menahan diri. Ia menyatakan, “Perlakuan pemerintah Singapura tidak dapat kita diamkan begitu saja, tetapi kita sebagai prajurit harus tetap berkepala dingin dengan sikap siap sedia menunggu perintah atasan.”
Meskipun pada mulanya merasa terfait-accompli dengan politik konfrontasi yang dikenal sebagai Operasi Dwikora –suatu keputusan politik yang ditempuh Soekarno karena dorongan utama kelompok komunis– militer Indonesia, khususnya Angkatan Darat, akhirnya mencari dan menemukan celah yang lebih baik untuk menempatkan diri dalam politik konfrontasi Soekarno. Kita kutip sebuah uraian dalam buku ‘Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966’: Adanya konfrontasi, yang bagaimanapun juga membutuhkan unsur militer, telah menciptakan celah baru bagi suatu peran memadai. “Nyatanya, terlihat kemudian Jenderal Ahmad Yani maupun Jenderal AH Nasution banyak mendapat peran-peran signifikan dalam rangka Dwikora. Juni 1964, Menteri Luar Negeri Soebandrio dan Panglima AD Letnan Jenderal Ahmad Yani, berangkat ke Moskow dalam suatu misi untuk memperoleh persenjataan baru dengan teknologi lebih tinggi bagi keperluan Dwikora, di antaranya ‘membeli’ peluru-peluru kendali. Misi ini tidak berhasil memperoleh apa yang diharapkan. Bulan September, Soekarno meminta Nasution ‘melanjutkan’ misi Yani itu. Bahkan tatkala Nasution berada di Moskow, Soekarno menyusul ke sana. Misi Nasution ‘berhasil’ memperoleh persetujuan dari PM Kruschev, walau ia ini sempat menyentil tidak lancarnya Indonesia membayar utang-utang terdahulu. Akhirnya Jenderal Nasution menandatangani suatu perjanjian baru pembelian senjata dengan Marsekal Gretsko.” Tapi, sekitar seminggu kemudian, Kruschev disingkirkan dari kekuasaaan oleh Breshnev dan kawan-kawan.
PEMBENTUKAN Federasi Malaysia 16 September 1963 adalah bagian dari rencana Inggeris, untuk memenuhi permintaan memerdekakan wilayah-wilayah yang terletak di bagian Utara Kalimantan, setelah kemerdekaan Malaya dan Singapura. Namun Inggeris mensyaratkan agar bekas-bekas koloninya itu setelah bergabung dalam Federasi Malaysia tetap menjadi anggota Negara-negara Persemakmuran, dan dengan demikian berada dalam payung perlindungan ekonomi dan keamanan dari Inggeris. Soekarno melontarkan tuduhan bahwa federasi bentukan Inggeris itu tak lain adalah proyek Nekolim (Neo Kolonialisme). Hanya selang sehari setelah pengumuman pembentukan Federasi Malaysia, massa yang dipelopori kelompok politik kiri melakukan demonstrasi besar-besaran ke Kedutaan Besar Inggeris dan Persekutuan Tanah Melayu. Kedutaan Besar Inggeris dirusak dan dibakar. Bersamaan dengan itu, Departemen Luar Negeri RI yang dipimpin Dr Soebandrio mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Kuala Lumpur (Persekutuan Tanah Melayu).
Soebandrio yang juga membawahi BPI (Badan Pusat Intelejen) adalah pendorong utama bagi Soekarno dalam konfrontasi terhadap Malaysia. Beberapa kegiatan ‘bawah tanah’ yang dijalankan melalui BPI dengan kelompok politik kiri Indonesia dan kaum komunis di Malaya, Singapura, Brunai dan Serawak maupun Sabah, telah menutup peluang tercapainya suatu hasil ‘damai’ jangka panjang melalui diplomasi. Padahal suatu pembicaraan mengenai rencana Federasi Malaysia telah dilakukan oleh Presiden Soekarno dengan Perdana Menteri Persekutuan Tanah Melayu (PTM) Tunku Abdul Rahman di Tokyo 31 Mei-1Juni 1963 dan sebenarnya sempat menciptakan peredaan ketegangan. Pertemuan di Tokyo itu disusul pertemuan segitiga tingkat Menteri Luar Negeri antara Jakarta, Kuala Lumpur dan Manila (yang berkepentingan ada penyelesaian ‘damai’ karena mempunyai klaim terhadap Sabah) yang mencari solusi mengenai rencana Federasi Malaysia tersebut pada 7-11 Juni 1963 di Manila. Manuver Soebandrio, berupa operasi intelejen dan sejumlah operasi bawah tanah lainnya yang dijalankan sejak awal 1963, tinggal menunggu waktu untuk menjadi batu sandungan. Ketika manuver-manuver Soebandrio tetap melanjut selama sebulan berikutnya, dan tercium, Tunku Abdur Rahman ‘membalas’ dalam bentuk tindakan menandatangani perjanjian awal dengan Inggeris di London tentang pembentukan Federasi Malaysia yang akan dilaksana 31 Agustus 1963.
Tindakan Tunku ini memicu kemarahan Soekarno yang baru saja di awal Juni berunding dengan pemimpin Malaya itu, “Saya telah dikentuti”, ujar Soekarno ketus tanpa menggunakan lagi istilah yang lebih ‘halus’. Tetapi rencana KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) tiga negara di Manila tetap dilangsungkan pada bulan Juli-Agustus dan berhasil menetapkan sejumlah kesepakatan serta berhasil mengajak Sekertaris Jenderal PBB U Thant menjadi penengah dan membentuk tim pengumpul pendapat mengenai aspirasi rakyat wilayah itu mengenai gagasan Federasi Malaysia. Tim ini dipimpin oleh seorang diplomat Amerika Serikat yang belum berhasil merampungkan tugasnya tatkala pembentukan Federasi Malaysia diumumkan pertengahan September 1963. Bahkan pada tahun 1964 setelah Soekarno mencanangkan Dwikora, perundingan tingkat tinggi tiga negara tetap dicoba dilaksanakan namun tanpa hasil.
Di luar kaitan masalah militer sementara itu, keadaan ekonomi yang makin memburuk secara luar biasa, kembali memerlukan pengalihan perhatian rakyat, setelah selesainya gerakan pembebasan Irian Barat. Alasan yang terakhir ini, diakui atau tidak, faktual menjadi kebutuhan Soekarno. Walau pada sisi lain harus diakui, bagaimanapun Soekarno mau tak mau tidak bisa diam terhadap konspirasi yang dilakukan Inggeris untuk memecah belah para pemimpin Asia Tenggara. Apapun, bisa dipahami bahwa Soekarno yang memang selalu menempatkan diri di barisan depan gerakan anti neo kolonialisme dan neo imperialisme, saat itu patut bila harus kembali berada di garis depan dan lebih ‘dalam’ melawan Barat yang saat itu merupakan ancaman bagi Indonesia. Tapi kendati bersuara keras terhadap rencana Federasi Malaysia, dan juga terhadap Tunku Abdul Rahman, toh Soekarno masih memiliki kesediaan menuju meja perundingan di tahun 1963 itu, setidaknya sampai Agustus 1963.
SEJARAH tidak untuk disesali. Manis atau pahit, ia diperlukan sebagai referensi untuk tindakan-tindakan ke masa depan. Usman dan Harun gugur di tahun 1968, sebagai bagian dari sejarah politik konfrontasi. Apa pun penilaian terhadap kebijakan politik Soekarno kala itu –karena sebagai bangsa kita sempat mendua mengenai hal itu– Sersan Anumerta Usman Ali dan Kopral Anumerta Harun Said telah dan tetap diakui bersama sebagai pahlawan nasional. Namun merupakan suatu koinsidensi yang menarik juga, kenapa perwira generasi baru yang menjadi para pimpinan TNI-AL saat ini memilih nama KRI Usman Harun untuk kapal barunya yang adalah buatan Inggeris –negara yang 50 tahun lampau ‘membantu’ kelahiran Federasi Malaysia? (socio-politica.com)
ADA cerita mistik dalam buku Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, “Selalu Ada Pilihan” (Penerbit Buku Kompas, 2014) yang diluncurkan Jumat pekan lalu.
SBY menulis, bahwa sekitar 2009, menjelang Pemilihan Presiden 2009, pada suatu Minggu pagi, Kristiani Herawati isterinya sedang membaca majalah di ruang keluarga. “Sedang saya beraktivitas di ruang perpustakaan.” Tiba-tiba sang isteri berteriak dan memanggil-manggil. “Saya segera berlari ke ruang tengah untuk mengetahui apa yang terjadi. Ternyata ada asap hitam tebal dan berputar-putar di langit-langit dan di tengah ruangan itu. Asap hitam itu bergerak ke timur seperti ingin menerobos ke kamar saya.” Lalu, “Saya ajak mereka semua membaca surat Al-Fatihah. Saya sendiri melengkapinya dengan doa penolak bala dan kejahatan. Saya juga minta untuk menutup pintu kamar saya, dan sebaliknya membuka semua pintu yang ada. Apa yang terjadi, asap tebal yang berputar-putar itu bak ditiup angin yang kuat bergegas keluar dari rumah saya.” Akhirnya SBY bersama keluarga selamat dari peristiwa yang tergambarkan sebagai suatu serangan ilmu hitam yang misterius itu.
BUKU SBY ‘SELALU ADA PILIHAN’. “Dan, believe it or not, tak kurang dari presiden kita menulis telah mengalami sesuatu yang olehnya sendiri digambarkan sebagai mirip adegan film horor dan cerita-cerita lama. “Tetapi sungguh ada. Sungguh nyata.” (download merdeka.com)
Pilihan cerita mistis ini terdapat pada halaman 262 dari buku yang seluruhnya terdiri 807 halaman itu. Dan tentu ada pilihan bagi para pembaca: boleh percaya boleh tidak.
EMPAT puluh empat tahun lalu, 9 November 1970, Majalah Time menulis, “Banyak pemimpin Asia yang sungguh sophisticated dan terdidik baik, akan tetapi pemimpin-pemimpin Asia itu acapkali melangkah satu tindak ke belakang ke alam metafisik, berhubungan dengan para peramal, menjalankan praktek ‘kebatinan’, berdukun dan sebagainya.” Time menyebut nama Jenderal Soeharto sebagai salah satu di antara nama dalam deretan pemimpin Asia yang ‘bergaul’ dengan dunia mistis itu.
“Suatu waktu, saat Presiden Soeharto akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ia terlebih dahulu menjalankan suatu ritual khusus. Soalnya, seorang dukun Indonesia meramalkan terjadinya suatu bencana yang akan menimpa negeri ini pada akhir 1970.” Lalu beberapa ekor kerbau disembelih, dipenggal hingga kepala khewan-khewan itu terlepas dari tubuh. Satu kepala ditanam di ujung timur pulau Jawa, dan satu kepala lainnya lagi ditanam di ujung barat Jawa. Dan sebegitu jauh hingga bulan November tahun itu belum ada bencana datang menimpa.
Di negara-negara Asia seperti Indonesia, yang masyarakatnya masih kuat berpegang kepada tradisi-tradisi lama, tulis Time, bantuan dukun –atau bomoh di Malaysia– menenteramkan hati masyarakat. Pada saat yang sama, dalam hal tertentu pengaruh dukun pun juga memberi para pemimpin negeri itu perasaan lebih terjamin. Tepatnya, merasa memperoleh tambahan kekuatan batin.
“Jenderal Soeharto seorang yang pragmatis. Tapi ia juga adalah seorang yang tumbuh di tengah Muslim, Hindu dan animisme di Jawa Tengah. Ia seringkali merancang strategi bersama kawan-kawan militernya di lapangan golf, mendengarkan pendapat ahli-ahli ekonomi yang baru pulang dari Amerika, dan mendengarkan berbagai laporan melalui tape recorder. Tetapi sebaliknya, Soeharto juga percaya kepada penasehat-penasehat spiritualnya. Semenjak masa mudanya, ia sudah berguru kepada guru mistik yang terkenal, Raden Mas Darjatmo, yang merangkap sekaligus sebagai dukun, ahli kebatinan dan ‘guru’. Soeharto biasanya mencari dukun ‘sepuh’nya itu bila berkunjung ke kampung halamannya di Wonogiri.”
“Setelah meletusnya Peristiwa 30 September 1965, Jenderal Soeharto memimpin gerakan melawan rezim Soekarno, atas nasehat seorang dukun.” Dan atas nasehat seorang dukun lainnya, Soeharto tidak melakukan tindakan keras terhadap aksi-aksi mahasiswa di tahun 1970, melainkan memilih melakukan pertemuan beberapa kali untuk bertukar pikiran, hingga suasana mendingin. Aksi-aksi mahasiswa saat itu terfokus sebagai gerakan-gerakan anti korupsi.
Dr Midian Sirait menuturkan dalam bukunya, ‘Revitalisasi Pancasila’ (Kata Hasta Pustaka, 2009), dalam suatu kunjungan ke Banten, pagi-pagi 10 Maret 1971, Presiden Soeharto “berenang melawan arus sungai Cisimeut yang cukup deras di wilayah Badui Banten dalam suatu semangat ritual Jawa.” Dinihari, Gubernur Jawa Barat Solihin GP dan Panglima Siliwangi Mayor Jenderal Witono, memberitahu seluruh anggota rombongan agar tak mendekat ke tempat dilakukannya ritual itu. “Dalam bahasa yang simbolistik, khas Jawa, ditunjukkan bahwa sebagai pemimpin, Soeharto tak gentar menghadapi semua persoalan, dengan melawan arus sekalipun.”
Adapula cerita bahwa menurut Jenderal Soedjono Hoemardani –Aspri Presiden yang dikenal lekat dengan dunia spiritual– telah dilakukan sejumlah ritual di beberapa penjuru Nusantara yang dianggap tempat yang tepat untuk menanamkan paku-paku kekuasaan bagi Soeharto. Soedjono mengatakan, masa ‘melebihi’ seorang raja bagi Soeharto, akan berlangsung lama.
Tapi Soeharto bukan satu-satunya pemimpin Indonesia yang ada dalam bayang-bayang mistik. Sejumlah tokoh pemimpin Indonesia lainnya, termasuk Soekarno dan Abdurrahman Wahid, masing-masing punya cerita dan penggambaran yang terkait mistik. Soekarno dimitoskan salah seorang kekasih Nyi Loro Kidul penguasa ‘Laut Selatan’. Sedang Abdurrahman dituturkan pernah melaksanakan ritual larungan di Pantai Selatan. Selain itu ia pernah menyebutkan bisa mengerahkan barisan jin untuk membantu dirinya.
Soeharto menurut Time lebih lanjut, pun bukan satu-satunya pemimpin Asia yang hidup dalam bayang-bayang mistik. Para peramal mempunyai peranan menentukan di Thailand. Di tahun 1950an seorang pendeta Budha mengatakan kepada PM Thanom Kittikachorn bahwa ia ini akan menjadi Perdana Menteri sebanyak tiga kali. Terbukti bahwa Thanom memang bisa memasuki masa ketiga jabatan Perdana Menteri Thailand. Time juga memaparkan betapa elite militer Thailand sangat mempercayai ramalan-ramalan para astrolog dalam setiap gerakan militer mereka kala menghadapi gangguan keamanan yang banyak terjadi di wilayah perbatasan. “Raja Bhumibol Adulyadey adalah seorang raja yang modern. Meskipun begitu, ia tak pernah melakukan perjalanan bila para peramalnya belum menentukan waktu yang tepat bagi perjalanannya itu.”
Malaysia adalah juga negeri yang tak kalah penuh dengan kisah mistik. “Untuk menangkal hujan agar jangan turun di saat ada perayaan, diperlukan bantuan seorang bomoh. Banyak pejabat pemerintah yang membeli ‘air suci’ –holy water– dari para ahli kebatinan dengan harapan cepat naik pangkat. Menteri Tenaga Kerja Malaysia Tun V.T. Sambanthan secara tetap berembug dengan pendeta-pendeta Hindu untuk menentukan hari terbaik meresmikan suatu proyek baru.”
Perdana Menteri Kamboja Lol Nol, diceritakan juga mempunyai ‘penasehat’, seorang pendeta bernama Mam Prum Moni. Seorang anggota National Assembly menyebutkan “Dia adalah orang yang paling penting bagi Jenderal Lon Nol.” Meskipun dengan kadar lebih rendah, Presiden Marcos dari Filipina juga percaya pada astrologi atau ilmu kebatinan (medium). Hanya PM Singapura Lee Kuan Yew yang menunjukkan perbedaan. Ia sama sekali menolak metafisika, menolak kekuasaan alam gaib.
Adakah perubahan, khususnya di Indonesia, setelah empat puluh empat tahun, di saat alam pikiran manusia tentunya harus dan memang semestinya menjadi lebih rasional dan lebih modern? Pers melaporkan, bahwa menjelang proses pencalonan legislatif menyongsong Pemilihan Umum 2014 sejumlah orang mengalir ke tempat-tempat keramat untuk mencari berkah. Para dukun –dengan nama lebih keren, paranormal– juga sedang mengalami booming dalam ‘penjualan’ jasa. Tarifnya bisa fantastis, mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Terjadi pembodohan oleh orang yang sebenarnya ‘bodoh’ tapi cerdik, terhadap orang yang seharusnya ‘pandai’ tapi bodoh.
Dan, believe it or not, tak kurang dari presiden kita menulis telah mengalami sesuatu yang olehnya sendiri digambarkan sebagai mirip adegan film horor dan cerita-cerita lama. “Tetapi sungguh ada. Sungguh nyata.” Namun pada sisi lain, ia toh mengaku sebenarnya ragu-ragu menceritakan kejadian tersebut “karena bisa dituduh sebagai pemimpin yang tidak rasional atau bahkan dianggap percaya takhayul.” (socio-politica.com)
SEKALI ini, terkait putusannya mengenai Pemilu serentak –pemilihan presiden sekaligus pemilihan legislatif– tak bisa diingkari Mahkamah Konstitusi pada hakekatnya berperan terlalu jauh di dalam kancah politik praktis. Tak sekedar bersinggungan dalam pengertian yang dikatakan salah seorang hakim konstitusi, Harjono “Kalau bersinggungan dengan politik, iya. Tapi kalau ditunggangi, siapa yang menunggangi?” Soal siapa yang menunggangi, tentu tak bisa dijawab saat ini, karena masih merupakan misteri. Tetapi terbaca indikasi, memang ada aroma pertimbangan kepentingan politik praktis di dalam keputusan itu. Kalau tidak, kenapa putusan yang sudah ada kesimpulannya sejak Maret 2013 itu baru dibacakan lewat pertengahan Januari 2014 ini?
AKIL MOCHTAR DALAM SERAGAM TAHANAN KPK. “Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sejak Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, finalisasi putusan uji materi undang-undang itu macet.” (foto download Tempo)
Baik menurut pakar tatanegara Yusril Ihza Mahendra maupun ungkapan berita Koran Tempo (Sabtu, 25 Januari 2014), terlepas dari ‘tujuan baik’nya dalam konteks perbaikan suatu mekanisme politik ketatanegaraan, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bermasalah. Ada hal-hal misterius yang tetap menjadi tanda tanya, kata Yusril. Sedang Koran Tempo mengungkap ada motif tertentu di belakang produk –yang esensinya bersifat korektif terhadap suatu praktek keliru sebelumnya– yang terkait dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Koran Tempo menulis Akil Mochtar berada di balik keterlambatan putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sejak Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, finalisasi putusan uji materi undang-undang itu macet. Padahal, kata dia, putusan bahwa pemilu digelar serentak sudah diketuk Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim pada 26 Maret 2013. “Sejak Akil menjadi Ketua MK, dia sibuk dengan sengketa pemilukada.” Bukan hanya itu, Akil juga satu-satunya hakim yang ditunjuk menjadi penyusun finalisasi putusan itu. “Ketika itu, yang belum diputuskan soal presidential threshold dan waktu pelaksanaan pemilu serentak.”
KEPUTUSAN MISTERIUS MK, PEMILU 2014 INKONSTITUSIONAL (Oleh Yusril Ihza Mahendra) – Kali ini Mahkamah Konstitusi lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak menyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45. Setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Padahal MK tahu putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru berlaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional. Tapi MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil MK sebelumnya. Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah “negarawan yang memahami konstitusi” seperti dikatakan oleh UUD 45? Jawaban saya, “entahlah”. Kenyataannya seperti itulah MK. Bayangkan ada putusan yang telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara tiga hakimnya sudah berganti. Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu tiga hakim baru pendapatnya beda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang ikut memutuskan, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya. MK nampak seperti dipaksa-paksa untuk membaca putusan permohonan Efendi Ghazali dan kawan-kawan yang dampak putusannya tidak seluas permohonan saya. Dengan dibacakan putusan EG dan kawan-kawan, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK hari ini yang tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab. SAYA telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali dan kawan-kawan. Intinya seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014. MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan tahun 2019 dan seterusnya. Itu disebabkan Efendi Ghazali dan kawan-kawan tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum. Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945. Kalau MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakannya. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga. Namun apa boleh buat, MK rupanya sudah ambil keputusan sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan. Kalau permohonan saya dengan Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan? Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama. (foto download republika)Menurut berita itu lebih lanjut, Mahkamah menyatakan putusan tak bisa diberlakukan 2014 karena tahapan pemilu sudah terlanjur berjalan. Kendati mengabulkan pemilu serentak, MK tak membatalkan pasal presidential threshold sebanyak 20 persen kursi di DPR. Pembacaan putusan minus kehadiran tiga hakim yang ikut mengetuk putusan. Mahfud MD dan Ahmad Sodiki yang pensiun sejak April 2013. Adapun Akil, pada Oktober lalu, dicokok penyidik KPK karena diduga menerima suap sejumlah sengketa pilkada yang ia tangani selama di MK.
Pakar hukum tatanegara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai ada indikasi kuat bahwa MK sengaja menunda pembacaan putusan itu. Jika dibacakan segera, ujar dia, pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa digelar tahun ini. “Tanpa perlu menunggu 2019,” kata Saldi, yang mengaku belum bisa menyimpulkan motif di balik penundaan itu. Tapi menurut berita Koran Tempo itu, Harjono menampik anggapan keterlambatan itu disengaja oleh lembaganya. Dia menjamin penundaan putusan itu bukan karena pesanan pihak tertentu.
SESUNGGUHNYA, penyatuan penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif, lebih nalar dan sekecil apapun kadarnya ia mengandung aspek pembaharuan politik –dalam artian menciptakan mekanisme politik yang kualitatif lebih baik dan lebih efisien daripada pemilu terpisah sebelumnya. Dengan pemilu serentak, partai-partai akan lebih terdorong untuk berkoalisi sebelum pemilihan umum yang pada akhirnya membuka kemungkinan penyederhanaan jumlah partai. Sekaligus lebih menutup peluang bagi praktek politik ‘dagang sapi’ sebagaimana yang terjadi dalam dua pemilihan umum yang terakhir, tahun 2004 dan 2009.
Soal risiko yang dikaitkan dengan pemilu serentak, bahwa ada kemungkinan presiden terpilih tak berhasil memperoleh mayoritas kerja di DPR, itu tak terkait dengan pemilu yang serentak atau terpisah, melainkan dengan sistem banyak partai. Makin banyak partai, makin kecil kemungkinan ada peraih suara mayoritas di parlemen. Merupakan tanggungjawab moral pembaharuan para politisi partai untuk lebih menyatukan diri berdasarkan persamaan tujuan dan program, dengan pengutamaan semangat altruisme. Mereka harus belajar menjinakkan hasrat dan keserakahan pribadi, menghindari ‘semangat’ biar kecil-kecil asal jadi raja di partai yang dibentuknya. Dengan jumlah partai yang lebih sederhana, kualitas demokrasi lebih bisa diperbaiki untuk menjadi lebih efektif.
Mengenai kekuatiran bahwa chaos akan terjadi bila pemilu serentak dipaksakan 2014, masih debatable. Dalam konteks ini, pandangan Yusril Ihza Mahendra, bisa menjadi referensi. “Kalau MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakannya.”
SETELAH Pemilihan Umum 1971, Presiden Soeharto berinisiatif menyederhanakan jumlah partai menjadi hanya tiga, yakni PDI, PPP dan Golkar. Tapi sayang, pembaharuan kepartaian saat itu hanya menyentuh aspek kuantitatif, tidak menyentuh aspek kualitatif. Fusi partai dilakukan tidak melalui dinamika dan seleksi ‘alamiah’ proses politik. Dan, dilakukan masih berdasarkan pengelompokan ideologis, bukan berdasarkan orientasi program. Karena semangat ideologistis masih membara-bara bagai api dalam sekam, pasca Soeharto semangat itu berkobar-kobar tertiup angin reformasi yang disalahmaknakan dan menghasilkan kembali sistem multi partai. Diperparah oleh menggebu-gebunya hasrat ‘biar kecil asal jadi raja’.
BILA Mahkamah Konstitusi –yang kala itu masih dipimpin oleh Mahfud MD menjelang peralihan– ketika 26 Maret 2013 telah berhasil mengambil keputusan tentang pemilu serentak, segera membacakan keputusan itu, maka tentunya sesuai logika hukum, dengan sendirinya keputusan berlaku untuk pemilu 2014. Tak ada pilihan untuk menyatakan keputusan itu baru berlaku 2009, karena Mahkamah Konstitusi bukan penentu kebijakan politik, tetapi ‘pengawal’ bagi kebenaran pelaksanaan konstitusi. Dengan menentukan waktu bahwa pemilu serentak itu baru digelar 2019, meminjam pandangan Ketua Komisi Yudisial Marzuki Suparman, sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut UU mengenai MK adalah memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Kita sepakat menganggap bahwa penyatuan pemilu menjadi serentak, lebih baik dan lebih tepat dari segi tujuan. Tentu saja cara mencapai tujuan, tetap harus dengan cara dan jalan yang benar. Namun terlepas dari itu, memang diperlukan kerja keras penyelenggara pemilu untuk mendadak melaksanakan pemilu serentak di tahun 2014. Penyelenggara pemilu tak boleh memperturutkan sikap cengeng. Kalaupun memang harus ada penambahan waktu persiapan, penundaan pemilu 1-2 bulan masih dalam batas kewajaran dan bisa ditolerir.
Tapi apapun, saat ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi, suatu praktek ketatanegaraan dan praktek politik yang lebih diperbarui telah tertunda lima tahun lamanya. Sudah menjadi fakta untuk sementara ini. Setidaknya sampai ada ‘gugatan’ baru yang ternyata pantas untuk dikabulkan. Maka, pola lama yang mungkin terasa lebih nyaman untuk dimainkan oleh sejumlah politisi partai pragmatis yang tak punya visi pembaharuan, masih akan berlangsung, khususnya melalui pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang terpisah. (socio-politica.com)