Tag Archives: The Godfather

‘Retorika’ Jusuf Kalla, Persoalan Kekayaan dan Korupsi

DI TENGAH hiruk pikuk penuh sorotan tentang ‘rekening gendut’ yang dimiliki sejumlah gubernur dan bekas gubernur, serta beberapa kepala daerah, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampil dengan sebuah ‘retorika’ bernada pembelaan. Sejumlah media mengutip pernyataannya (19/12) bahwa “tak bisa menafsirkan semua yang punya uang banyak itu koruptor.” Dan ia memerlukan memberi saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung untuk tidak terlalu menanggapi laporan mengenai rekening gendut sejumlah pejabat dan mantan pejabat, yang disampaikan PPATK beberapa waktu sebelumnya. Dalam laporan itu tercantum 10 nama kepala daerah dan mantan kepala daerah.

            Dari Okezone, lebih jauh bisa dipinjam sejumlah kutipan ucapan Jusuf Kalla lainnya. Jika PPATK terus menerus menyisir satu per satu rekening kepala daerah, kata sang Wakil Presiden, sama saja PPATK menuduh seorang melakukan korupsi. Menurut JK tidak semua kepala daerah melakukan tindakan korupsi, karena bisa saja kepala daerah tersebut memang keturunan ningrat atau pun berlatar belakang sebagai seorang pengusaha.

            Nasehat dan adagium. Terbaik di sini adalah apabila pernyataan Jusuf Kalla tersebut dimaksudkan sekedar sebagai sebuah nasehat yang bermakna jangan gampang berprasangka buruk kepada seseorang semata-mata karena memiliki sejumlah kekayaan. Nasehat seperti itu, bila ditujukan kepada publik, tentu tidak salah dalam konteks mengajarkan cara beropini yang sehat. Ketika nasehat itu ditujukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, terbaca semacam tanda kekuatiran Jusuf Kalla jangan-jangan penegakan hukum berubah menjadi penghancuran kehormatan seseorang.  

JUSUF KALLA DAN JOKOWI DALAM SALAH SATU COVER TEMPO. "Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?"
JUSUF KALLA DAN JOKOWI DALAM SALAH SATU COVER TEMPO. “Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?”

Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?

            UNGKAPAN menarik lainnya yang dilontarkan Jusuf Kalla adalah “Bahaya itu, kalau punya duit masa’ dibilang penjahat? Bahaya benar itu.” Memiliki kekayaan tentu saja bukanlah suatu kejahatan. Makanya, tak ada undang-undang yang melarang orang menjadi kaya, kecuali di beberapa negara sosialis di masa lampau. Namun, menjadi kaya melalui kejahatan merupakan satu permasalahan hukum yang serius. Memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu pun tapi tidak memenuhi kewajiban sosial melalui pajak negara, juga ada sanksinya. Pun tak ada agama yang melarang manusia menjadi kaya, tetapi agama-agama mengajarkan, bahkan mengatur, sejumlah cara untuk berbagi kepada sesama. Kekayaan juga tak terlepas dari nilai kepantasan sosial yang sendi utamanya adalah aspek keadilan dalam idealisme kebersamaan mencapai kemakmuran.

            Dalam paham keadilan dan fakta kemiskinan yang meluas di berbagai penjuru dunia, sikap kritis dan penuh gugatan selalu terarah kepada kepemilikan kekayaan. Apalagi merupakan fakta kehidupan dari masa ke masa, banyak kekayaan sekelompok kecil manusia tercipta melalui tindakan-tindakan memiskinkan kelompok besar manusia lainnya –khususnya terhadap kelompok akar rumput di masyarakat. Meminjam tulisan Honoré de Balzac dalam Revue de Paris tahun 1834, Mario Puzo –penulis novel termasyhur The Godfather– 1969 menyampaikan semacam adagium “Behind every great fortune there is a crime.

Untuk konteks pengalaman Amerika, Frank P. Walsh, chairman dari komisi federal untuk hubungan industri, kemudian mempertajam formulasi adagium tersebut. “Every great fortune is a fundamental wrong” –Setiap keberuntungan yang luar biasa, fundamental salah. Dan, “every man with a fortune must at some time have crossed the line of ethics and of criminal law” –setiap orang dengan ‘keberuntungan’ suatu waktu pasti melanggar garis batas etik dan hukum kriminal. Tapi, adalah menurut Honoré de Balzac juga, “Le secret des grandes fortunes sans cause apparente est un crime oublié, parce qu’il a été proprement fait.” Dalam versi terjemahan Inggeris, di tahun 1900, “The secret of a great fortune made without apparent cause is soon forgotten, if the crime is committed in a respectable way.” Bermakna kurang lebih bahwa rahasia busuk pencapaian keberuntungan luar biasa akan segera terlupakan bila aspek kejahatan di baliknya mampu disamarkan dengan cara dan citra yang tampak terhormat.

            Konglomerasi Amerika tumbuh dalam gelimang kejahatan terselubung. Korbannya bukan hanya rakyat di negara itu, melainkan juga rakyat di negara lain. Skandal subprime mortgage Amerika Serikat 2007-2009 terkait kredit perumahan, menyebabkan krisis finansial yang luas di dunia. Semua jenis setan terlibat di sini, tulis Bethany McLean dan Joe Nocera dalam buku “All the Devils Are Here”. Mereka mengungkapkan sejumlah nama yang disebutnya sebagai the men who bankrupted the world. Dalam kejahatan keuangan itu terlibat sejumlah besar nama terhormat kaum kaya, dari bankir dan lembaga keuangan ternama hingga konsultan keuangan, birokrat pemerintahan, para lawyer, kalangan penegak hukum maupun politisi terhormat.

            Rusia pasca Uni Soviet, ditandai oleh munculnya konglomerat-konglomerat yang sebagian besar di antaranya berhasil menghimpun akumulasi kekayaan yang fantastis dengan cara-cara kotor. Jalan menuju akumulasi kekayaan itu dipenuhi kejahatan seperti perebutan properti melalui taktik gangster lengkap dengan pembunuhan-pembunuhan, pencurian massive, penjarahan sumber-sumber kekayaan negara, maupun perdagangan ilegal. Menurut Professor James Petras, dengan cara-cara tersebut puluhan orang kaya Rusia ini berhasil menguasai aset dalam skala triliunan dollar.

            Secara keseluruhan, dari sekitar 1000 orang terkaya dunia pada satu dekade terakhir, separuh lebih di antaranya berasal dari hanya tiga negara, yakni Amerika Serikat (400-500 orang), Jerman (50-60) dan Rusia (50-60 orang). Seribu orang ini, secara global menguasai bagian terbesar kekayaan dunia, sementara bagian terbesar manusia penghuni bumi lainnya, khususnya kalangan akar rumput, berjejal ‘menikmati’ bagian terkecil yang tersisa. Tapi sayangnya, kata Petras, 35 persen dari super minoritas itu tumbuh menjadi orang terkaya melalui spekulasi dan manipulasi terhadap pasar, real estate dan komoditas perdagangan daripada berkiprah dalam inovasi teknologi atau setidaknya investasi pada industri yang menciptakan pekerjaan atau hal-hal lain yang menguntungkan masyarakat. Kenyataannya, dunia memang belum pernah berhasil memiliki model keadilan sosial dan pemerataan kekayaan yang cukup ideal untuk mengatasi persoalan jurang sosial ekonomi yang dalam.

Sementara itu, dua negara yang dalam dekade terakhir ini bertumbuh ekonominya secara menakjubkan, yaitu China dan India, pun tak luput dari fenomena kekayaan yang bertumpu pada pola dengan adagium “behind every great fortune there is a crime”. Sejak tahun 2006, India dan China menjadi dua negara yang ‘melahirkan’ puluhan orang-orang terkaya di Asia dan sebentar lagi akan terbilang di pentas global. Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini bukan suatu pengecualian, melainkan ada dalam lingkup berlakunya adagium yang sama.

Indonesia. DALAM kultur Jawa maupun dalam kultur Nusantara secara keseluruhan, kekayaan mencipta citra kemuliaan. Dalam kekuasaan negara melekat aspek penting kekayaan dalam berbagai wujud. Dalam tatanan yang secara umum sangat patriarkis, seorang tokoh penguasa maupun para tokoh ikutan dalam kekuasaan, memiliki kekayaan yang lengkap, yakni tahta –dan jabatan sekitar tahta untuk para tokoh ikutan– beserta harta dan wanita. Selain itu ada pelengkap berupa curiga (keris sebagai simbol alat kekuasaan), kukila (burung untuk tambahan kesenangan) dan sekali lagi wanita (tambahan selain perempuan utama yang sudah dimiliki). Perubahan bentuk negara, saat Nusantara menjadi Negara Republik, tidak serta merta merubah kultur itu, tetapi hanya merubah bungkus luar dan cara mempraktekkannya.

SELAMA 69 tahun menuju 70 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini telah melalui pengalaman jatuh bangun antara kemuliaan dan keburukan sistem nilai terkait kekuasaan dan kekayaan. Dan pada akhirnya tiba pada suatu situasi menguatnya aspek kepemilikan kekayaan sebagai faktor pembentukan prestise dan hegemoni baru. Posisi kaum feodal lama dan kelompok bumper vreemde osterlingen sebagai para pemilik akumulasi kekayaan zaman kolonial tergusur. Posisinya berangsur-angsur diganti oleh kaum kaya baru yang terdiri dari para birokrat dan keluarganya serta kelompok pengusaha dalam Indonesia merdeka yang berhasil mengelola hubungan menguntungkan dengan kalangan penguasa.

Perlahan namun pasti, populasi kalangan penguasa (birokrat) jujur dan berdedikasi, maupun kalangan usahawan sejati yang berdagang dengan cara (relatif) bersih, semakin langka. Pola hubungan antara kalangan pemerintahan dan kekuasaan dengan dunia usaha menjadi tidak sehat, makin bercorak koruptif, kolutif dan nepotis. Dunia usaha makin politis, dalam pengertian khusus, makin mengandalkan kekuatan politik. Sebaliknya dunia politik dan kenegaraan makin beraroma bisnis, dalam pengertian menjadi alat dan sarana mengakumulasi dana dengan ‘bantuan bersyarat’ dunia usaha. Dalam bahasa tahun 1950-an disebut TST –tahu sama tahu– dan di masa berikutnya bernama KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Lalu, dalam kurun waktu terbaru tampil sebagai permainan ‘politik uang’.

Batas antara politik dan bisnis semakin hari semakin samar. Politik kini adalah bisnis, dan bisnis juga adalah politik. Pola rekrutmennya juga vice-versa atau bahkan rangkap. Tak jarang, suatu penempatan diperebutkan, seperti misalnya posisi-posisi di Komisi-komisi DPR karena bisa dimanfaatkan. Jabatan di Komisi III misalnya bisa digunakan untuk ‘mempengaruhi’ kalangan penegak hukum dalam penanganan kasus. Begitu pula posisi-posisi di Komisi-komisi DPR yang membidangi ekonomi, keuangan, industri, energi, migas dan sebagainya.

Setiap rezim pemerintahan, telah dan akan memperlihatkan model permainannya sendiri. Dalam hal pengadaan BBM misalnya, setiap rezim pemerintahan memiliki dan memilih pemasoknya sendiri. Penentuannya tidak dengan sendirinya berdasarkan kriteria paling murah atau paling menguntungkan negara, atau berbagai kriteria objektif lainnya. Begitu pula untuk berbagai bidang pengadaan yang lain, dan pola itu melajur di setiap kementerian.

Maka mata KPK harus lebih awas untuk mengawasi penciptaan baru “behind every great fortune there is a crime” karena harus diakui adagium tersebut ternyata berlaku juga di Indonesia. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mendapat beberapa amanat dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK diberi fungsi analisis/pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain, terutama korupsi tentunya. Maka PPATK selalu perlu menelusuri berbagai rekening yang mencurigakan entah karena angka-angkanya yang melonjak atau tak biasanya, termasuk rekening milik para pejabat. Dan dalam UU yang sama, PPATK berkewajiban menyampaikannya ke berbagai institusi yang terkait dengan penegakan hukum. Maka, mengapa KPK dan Kejaksaan Agung misalnya diminta tak perlu terlalu menanggapi laporan PPATK? (socio-politica.com)        

Indonesia 2014: Dari Anomali ke Anomali

SETIDAKNYA sudah dua kali –meskipun selalu dengan nada berseloroh– Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto menyatakan penyesalan mengapa dulu pada Mei 1998 tidak mengkudeta Presiden BJ Habibie yang baru dilantik 21 Mei menggantikan Presiden Soeharto. Di depan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia, Sabtu 1 Maret 2014, Prabowo menceritakan bahwa dirinya adalah korban reformasi. Dituduh macam-macam, dituduh mau mengkudeta. “Mau, tapi nggak kudeta,” demikian ia dikutip Tribun News. “Terus terang saja di hati kecil saya, lebih bagus mau kudeta saat itu.” Sebelumnya, 18 Desember 2013, ia menyampaikan penyesalan yang sama saat berbicara dalam suatu forum yang diselenggarakan Soegeng Sarjadi Syndicate. “Saya Letnan Jenderal Purnawirawan, mantan Panglima Kostrad yang hampir kudeta. Tapi kudeta nggak jadi, nyesel juga saya sekarang….,” ujarnya sambil tertawa.

JENDERAL PRABOWO DI TENGAH PRAJURIT KOPASSUS. "DALAM dunia kekuasaan, lebih menyenangkan menjadi ala Napoleon –walau dengan kualitas lebih buruk– dengan mengendali negara lebih berdasarkan hasrat dan kepentingan sendiri. Tanpa kenegarawanan. Lebih buruk dari Napoleon, karena bahkan Napoleon pun dalam hal tertentu masih memiliki sifat dan sikap kenegarawanan yang berharga untuk Perancis." (foto original Tempo)
JENDERAL PRABOWO DI TENGAH PRAJURIT KOPASSUS. “DALAM dunia kekuasaan, lebih menyenangkan menjadi ala Napoleon –walau dengan kualitas lebih buruk– dengan mengendali negara lebih berdasarkan hasrat dan kepentingan sendiri. Tanpa kenegarawanan. Lebih buruk dari Napoleon, karena bahkan Napoleon pun dalam hal tertentu masih memiliki sifat dan sikap kenegarawanan yang berharga untuk Perancis.” (foto original Tempo)

            Munculnya tuduhan Prabowo akan melakukan kudeta berawal dari laporan Panglima ABRI Jenderal Wiranto kepada Presiden BJ Habibie pagi hari 22 Mei 1998. Jenderal Wiranto melaporkan telah terjadi pergerakan pasukan Kostrad dari luar Jakarta menuju ibukota negara tanpa sepengetahuan dirinya. Menurut buku “Sintong Panjaitan, Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando” (Hendro Subroto, Penerbit Buku Kompas, Maret 2009), Penasehat Presiden bidang Pertahanan Keamanan Letjen Sintong Panjaitan membuat analisis bahwa sejauh itu tidak terbukti Prabowo Subianto akan melakukan kudeta. Namun, dalam mengolah situasi keamanan, ia harus membuat penafsiran yang lebih berat. “Bagaimana seandainya Prabowo melakukan kudeta? Hal itu disebabkan Prabowo memiliki 11.000 orang pasukan yang 90 persen di antaranya berada di Jakarta sehingga memungkinkan ia melakukan kudeta.” BJ Habibie yang kala itu baru 24 jam lebih menjadi Presiden, cukup sensitif. Percaya kepada laporan Jenderal Wiranto, Presiden Habibie –yang sebenarnya lebih dikenal sebagai seorang ilmuwan daripada seorang negarawan– segera memerintahkan agar jabatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto sebagai Panglima Kostrad harus diserahterimakan pada hari itu juga sebelum matahari terbenam.

                BUKU teks Sociology –ditulis Ogburn dan Nimkoff, yang telah dicetak ulang terus menerus sejak 1940 selama puluhan tahun– menyebutkan bahwa sains (science) menghasilkan ilmu pengetahuan, tapi tidak mencipta kebijaksanaan, atau pemahaman, atau pengendalian, atau gagasan. Namun, adalah benar bahwa ilmu pengetahuan bisa membantu manusia lebih bijak, lebih memahami, memberi pedoman mengelola lingkungan, dan mengilhamkan gagasan. Dan ada empat contoh tokoh terkemuka untuk itu. Sulaiman (Alaihissalam) adalah seorang manusia bijak tapi bukan seorang saintis. Shakespeare memiliki pemahaman besar namun juga bukan seorang saintis. Napoleon menjalankan pengendalian tanpa sains. HG Wells adalah manusia gagasan, tapi bagaimanapun gagasan bukanlah sains.

            Seandainya Jenderal Prabowo Subianto berhasil melakukan kudeta, ia bisa menjadi seperti Napoleon. Mengingat track recordnya sebagai militer dalam rezim Soeharto, kemungkinan terbesar ia melakukan pengendalian dengan cara keras. Menantu Jenderal Soeharto ini beberapa kali melakukan penculikan untuk membungkam kritik terhadap rezim.

            Kini, saat akan maju berjuang menjadi Presiden Republik Indonesia, selain melontarkan banyak gagasan pembangunan, Prabowo juga melontarkan banyak kata-kata kritik tentang berbagai anomali yang terjadi di tubuh bangsa dan negara ini. Menurutnya, demokrasi setelah reformasi sudah kebablasan, membuat ribuan suratkabar, banyak partai politik, dan korupsi semakin merajalela. “Maling tambah maling. Tambah banyak hakim konstitusi yang juga maling. Luar biasa bangsa kita ini,” ujarnya. Sayangnya, terlepas dari siapa yang mengatakannya, Indonesia memang lebih merupakan sebuah anomali, terutama pada beberapa dekade terakhir ini. Kita belum tahu persis, apakah Prabowo Subianto yang di masa lampau pernah menjadi salah satu anomali –dan kini mencoba menjadi manusia gagasan– akan menjadi anomali lainnya lagi di masa depan.

Cepat atau lambat, Indonesia suatu ketika akan betul-betul miskin manusia bijak, manusia dengan pemahaman besar atau manusia gagasan, atau bahkan sekedar manusia baik dan normal. Manusia bijak maupun manusia dengan pemahaman besar hanya didengarkan kata-katanya namun tanpa diresapi maknanya. Manusia dengan gagasan, adalah manusia dari dunia yang lain, karena kebanyakan orang lebih menyukai statusquo daripada menerima pembaharuan. Apalagi bila pembaharuan itu menyangkut politik dan kekuasaan serta ekonomi.

             Manusia-manusia baik maupun manusia-manusia yang coba bertahan sebagai manusia baik, dari hari ke hari makin tersudutkan oleh situasi dengan fakta kejahatan mengalahkan kebaikan. Kehidupan politik, kehidupan bernegara, kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial, makin penuh dengan kekejian. Seorang tokoh baik, dicintai dan mencintai rakyat, bisa dirobah oleh partai yang ‘membesarkan’nya menjadi tokoh buruk saat berada dalam suatu posisi.

Manusia tidak normal makin menjadi mayoritas. Bahkan kalangan perguruan tinggi dan kalangan intelektual pada umumnya, makin terisi dengan manusia jalan pintas. Berkali-kali terungkap adanya akademisi yang melakukan plagiat dalam menghasilkan karya-karya ilmiah. Sementara sejumlah lainnya tak segan-segan melakukan pelacuran intelektual dalam skenario kepentingan kalangan kekuasaan yang membutuhkan ‘cap’ atau pembenaran akademis untuk berbagai tindakan dan kebijakan. Perguruan tinggi pun menjadi salah satu sumber penghasil manusia-manusia pelaku korupsi. Dosen yang pernah dinobatkan sebagai seorang dosen teladan pun, bisa tergelincir dalam kekuasaan. Toh, gelar-gelar akademis tetap digilai, terutama oleh mereka yang membutuhkan atribut akademis dalam dunia politik dan kekuasaan. Ada yang sampai memerlukan membeli gelar professor. Padahal gelar professor hanya bisa disandang oleh mereka yang mengajar di perguruan tinggi.

            SITUASI anomali merambah ke mana-mana. Nama dan kesucian agama pun kerap terserempet. Ada korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Qur’an. Tokoh-tokoh partai yang selalu membawakan dan mengetengahkan nama agama dalam sepak terjang politiknya, terlibat dalam korupsi besar-besaran dengan bumbu skandal asmara.  Saat ini korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama sedang ditelusuri oleh lembaga pemberantasan korupsi. Pada waktu yang sama, Majelis Ulama Indonesia disorot karena adanya indikasi komersialisasi dalam menerbitkan label halal. Kalau semua perbuatan ini kelak terbukti betul-betul terjadi, inilah kejahatan di atas kejahatan. Melakukan kejahatan keuangan (korupsi) di atas kejahatan mengatasnamakan agama.

            Umat juga harus mewaspadai kehadiran ustadz-ustadz yang terlalu komersial –mengenakan tarif fantastis untuk jasa ceramahnya– ataupun  yang berperilaku tak terpuji lainnya di tengah-tengah kehidupan beragama. Umat harus lebih selektif dalam memberi ‘pengakuan’ dan ‘pengidolaan’ seseorang. Bagaimana bisa seseorang pantas mengajari kita dengan soal moral dan kebajikan bila ia sendiri tak cukup bermoral dan memiliki kebajikan? Ada ‘ustadz’ yang punya reputasi tertentu dalam kehidupan asmara dan perkawinan. Ada ‘ustadz’ yang bersikap dzalim terhadap orang lain –menginjak kepala orang. Ada ustadz yang mudah mengumbar kata-kata yang tak pantas, dan sebagainya. Memang seorang ustadz juga adalah manusia biasa, tetapi bila ingin menjadi ustadz harus mempersiapkan diri untuk menjadi lebih dari sekedar manusia biasa, khususnya dalam keteladanan sikap dan perilaku.

            PEMERINTAH Jepang, melalui para penegak hukum dan keamanan, belakangan ini bersikap lebih keras dan ketat terhadap kelompok Yakusa. Dulu jejak tangan Yakusa sangat terasa dalam kehidupan politik, ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Kini, ruang gerak kaum preman di negeri Sakura itu makin sempit dan terbatas, sehingga beberapa di antaranya terpaksa ber’migrasi’ ke beberapa negara lain.

Di Indonesia, kaum preman lebih bisa menikmati banyak keleluasaan bergerak, baik dalam dunia bisnis dan kehidupan sosial, tak terkecuali dalam kehidupan politik. Banyak kekuatan politik dan bahkan kalangan kekuasaan memanfaatkan jasa preman dalam permainan kekuasaan. Sebagai gantinya, ada porsi imbalan dalam struktur, kentara maupun di belakang layar. Jangan-jangan premanisme memang sudah merupakan bagian dari sistem kekuasaan? Polisi, dengan sedikit saja perkecualian, cenderung lebih gamang menghadapi kaum preman daripada kalangan kriminal biasa yang tak terorganisir.

Cukup menakjubkan, tokoh-tokoh preman dan atau vigilante yang muncul di gedung pengadilan, bebas dielu-elukan oleh ‘massa pendukung’nya. Dan dengan gaya, sang preman pun menunjukkan aksi pentasnya bagaikan Don Corleone dalam film The Godfather. Belum lama ini, saat seorang tokoh preman yang telah terpidana dipindahkan dari satu LP ke LP lainnya, penuh gaya ia bebas berjalan tegak dengan gagah, sementara narapidana lainnya harus berjalan sambil jongkok ke mobil pengangkut dalam pengawalan ketat petugas.

            Bukan rahasia, beberapa tokoh preman terkemuka, adalah ‘peliharaan’ institusi ataupun kelompok kekuasaan tertentu. Bisa juga dibalik, seorang tokoh preman dengan uangnya –dan akhirnya memperoleh status sebagai pengusaha– berkemungkinan ‘memelihara’ oknum dalam kekuasaan negara dan politik dalam jaringannya. Dan bisa mengatur mereka untuk berbagai kepentingan. Dari dunia rumor muncul cerita, betapa sejumlah tokoh yang berambisi meraih kursi kekuasaan mendapat topangan dana dan topangan intrik dari tokoh preman.

            Dalam suasana serba korup, semua menjadi mungkin.

            DALAM dunia kekuasaan, lebih menyenangkan menjadi ala Napoleon –walau dengan kualitas lebih buruk– dengan mengendali negara lebih berdasarkan hasrat dan kepentingan sendiri. Tanpa kenegarawanan. Lebih buruk dari Napoleon, karena bahkan Napoleon pun dalam hal tertentu masih memiliki sifat dan sikap kenegarawanan yang berharga untuk Perancis.

            Tolong perhatikan dan perkirakan bagaimana kualitas kepemimpinan dan kualitas kenegarawanan para pemimpin kita dalam beberapa dekade ini. Dan tolong perhatikan pula bagaimana kualitas para tokoh yang kini sedang ancang-ancang di garis start menuju Pemilihan Presiden di tengah situasi penuh anomali seperti saat ini.

            Setelah itu, mari kita tunggu, legislator dan pemimpin macam apa yang akan kita peroleh nanti melalui Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang di tahun 2014 ini. Akankah kita memperoleh para penyelamat bangsa dan negara, atau sebaliknya para manusia yang akan mendorong Indonesia menuju kehancuran lebih cepat lagi? (socio-politica.com)

Hidup Bersama 40 Orang Terkaya dan 40 Juta Orang Miskin di Indonesia

“Terdapat kecenderungan kuat untuk menyamarkan tingkat kekayaan terutama bila asal usul kekayaan itu bersumber pada suatu kejahatan semacam korupsi, hasil suap-menyuap dalam kaitan jual beli fasilitas, penggelapan pajak dan berbagai manipulasi lainnya”.

EMPAT puluh orang terkaya Indonesia menurut versi Majalah Forbes, Desember 2010, memiliki total kekayaan sekitar USD 70 miliar atau kurang lebih 630 triliun rupiah, setara dengan dua pertiga dari APBN Indonesia 2010. Terhadap 40 orang manusia Indonesia yang beruntung ini ‘tersedia’ bandingan sekitar 40 juta orang miskin –yang menurut Presiden SBY menjadi 31 juta di tahun 2010– baik yang berada di bawah garis kemiskinan maupun yang berada hanya setitik di atas garis kemiskinan tersebut.

Selain yang 40 juta itu, entah ada berapa puluh juta manusia Indonesia lainnya, yang berada dalam suatu situasi ‘quasi’ kemiskinan. Pada saat ekonomi negara berjalan dengan baik, mereka yang disebut terakhir ini, tak bisa dikategorikan sebagai rakyat miskin, karena katakanlah, memiliki pendapatan minimal 1 dollar AS per hari menurut standar internasional. Tetapi bilamana ada goncangan ekonomi yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok naik, mereka berada dalam situasi miskin. Mengalami defisit biaya rumah tangga sehari-hari, entah untuk jangka waktu berapa lama, yang hanya bisa diatasi dengan membatasi drastis kebutuhan makan-minum atau menutup ketekoran dengan pinjam pada tetangga atau ngutang di warung, yang bila berlangsung lama, akan menjadi belitan beban berkelanjutan yang tak mudah diatasi. Keadaan menjadi setengah mati setengah hidup. Lalu, bila tak teratasi atau larut ke pola ‘gali lubang tutup lubang’, bisa menjadi awal proses kemiskinan yang sesungguhnya, secara permanen.

Mereka yang masuk dalam ‘quasi’ kemiskinan itu, antara lain buruh-buruh dengan upah pas UMR, pekerja kasar di pasar-pasar, pencari nafkah di sektor informal, pegawai-pegawai pemerintah maupun swasta di level terbawah, atau keluarga-keluarga yang banyak anggota keluarganya masih berstatus pengangguran. Rasa (dan situasi) miskin juga bisa terasa secara musiman, yaitu misalnya pada setiap masa penerimaan siswa (mahasiswa) baru sekali setahun. Kemalangan karena bencana alam bisa pula menciptakan situasi setengah mati setengah hidup.

SETELAH 40 orang terkaya, tentu ada 41 terkaya dan seterusnya. Berapa banyak orang kaya di negeri yang kaya tapi miskin dan miskin tapi kaya ini? Meminjam teori Rostow, di negara-negara sedang berkembang, termasuk di Indonesia ini, ada 20 persen dari penduduk yang menikmati 80 persen hasil pembangunan. Sementara itu 80 persen penduduk lainnya hanya menikmati 20 persen hasil pembangunan. Dr Midian Sirait dalam bukunya Revitalisasi Pancasila, Catatan-catatan Tentang Bangsa yang Terus Menerus Mananti Perwujudan Keadilan Sosial (Kata Hasta Pustaka, November 2008) berdasarkan teori Rostow mencoba mengukur kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial dengan menghitung berapa persen bagian pendapatan nasional yang bisa dinikmati oleh 40 persen rakyat yang berpendapatan terendah, dan sementara itu berapa persen yang bisa dinikmati oleh 20 persen anggota masyarakat yang berpenghasilan tertinggi. “Bila kita misalnya berhasil menciptakan keadaan paling kurang 25 persen dari pendapatan nasional sudah bisa dinikmati oleh 40 persen golongan berpendapatan terendah itu, maka sudah dapat dikatakan masyarakat mulai sejahtera”. Itulah titik tolak awal bagi perwujudan keadilan sosial sepenuhnya.

Dalam realita sekarang, menurut Dr Midian Sirait, bila berpatokan kepada standar internasional yang menyebutkan pendapatan minimal 1 dollar per hari per orang sebagai batas terbawah agar tidak masuk dalam kategori miskin, maka jumlah orang miskin di Indonesia yang disebutkan sekitar 40 juta, mungkin meningkat. Pendapatan terbawah di atas garis kemiskinan di Indonesia saat ini adalah Rp. 183.636, yang berarti hanya sekitar 2/3 dollar. Bila dilakukan perhitungan berdasarkan standar internasional 1 dollar itu, maka jumlah orang miskin di Indonesia adalah 3/2 dikalikan 40 juta atau sama dengan 60 juta orang miskin. Sementara itu, bila pada tahun 1950 berdasarkan teori Rostow 40 persen rakyat dengan pendapatan terendah hanya menikmati 17 persen dari pendapatan nasional (PDB), maka kini angka itu agaknya telah bergeser. “Mungkin 40 persen rakyat berpendapatan terendah itu kini hanya menikmati 10-12 persen dari kue nasional”. Untuk diketahui, angka PDB Indonesia 2009 adalah sekitar 5.613 triliun rupiah.

Masih meminjam teori Rostow, dari 220 juta rakyat Indonesia, hanya 20 persen yang bisa menikmati hasil pembangunan dengan baik. Artinya ada 44 juta orang yang terdistribusi kenikmatan pembangunan secara wajar. Tetapi dari yang 44 juta itu sendiri, hanya sebagian kecil yang betul-betul menikmati hasil pembangunan terbesar dari 80 persen kue pembangunan. Ini semua tentu saja tak terlepas dari belum berhasilnya pemerintah-pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu menciptakan keadilan distribusi hasil pembangunan, apalagi yang namanya keadilan sosial. Dari angka-angka itu ada 176 juta lainnya belum turut menikmati, termasuk 60 juta orang yang berkategori di bawah garis kemiskinan. Bagaimana dengan 116 juta orang lainnya? Mereka inilah yang mungkin bisa dianggap sebagai rakyat yang berada dalam ‘quasi’ kemiskinan. Bisa tidak miskin dan bisa miskin, tergantung musim.

LEBIH mudah untuk mengetahui jumlah orang miskin di Indonesia –meskipun angka-angkanya kerapkali pula dimanipulasi untuk kepentingan politik kekuasaan– daripada menghitung jumlah orang yang kaya. Dalam kehidupan sehari-hari memang mudah menandai ciri kekayaan berupa kepemilikan properti atau rumah-rumah mewah dalam jumlah lebih dari satu, atau dari mobil-mobil mewah yang dikendarai, atau dari gaya hidup. Walau, tampilan gaya hidup bisa juga mengecoh karena tidak sedikit orang yang mencoba bergaya hidup mewah kendati berpenghasilan pas-pasan bahkan terseok-seok untuk bisa menjaga gaya hidup. Namun, bila menyangkut pajak, amat banyak orang yang mendadak mengaku lebih ‘miskin’. Tak jarang pula, sejumlah perusahaan besar maupun perorangan yang kaya raya, menurut statistik tidak sekaya menurut realita, dengan bantuan petugas-petugas perpajakan semacam Gayus Tambunan atau Bahasyim. Terdapat kecenderungan kuat untuk menyamarkan tingkat kekayaan terutama bila asal usul kekayaan itu bersumber pada suatu kejahatan semacam korupsi, hasil suap-menyuap dalam kaitan jual beli fasilitas, penggelapan pajak dan berbagai manipulasi lainnya.

Untuk menentukan betapa banyak anggota masyarakat yang makmur, barangkali kita bisa meminjam ‘barometer’ yang tempo hari pernah dipakai Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang berprofesi pengusaha, maupun tokoh Partai Demokrat Sutan Batughana di tahun 2010 ini. Kedua tokoh itu menggunakan fenomena ramainya mal-mal atau berbagai supermarket dikunjungi orang sebagai indikator meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tetapi tentu saja indikator asal-asalan itu tidak berlaku bagi setidaknya 176 juta rakyat Indonesia.

KITA tentu tidak berniat mengembangkan sikap memusuhi orang kaya, seperti misalnya pernah dilakukan seorang dai kondang beberapa tahun yang lampau. Dalam setiap ceramahnya, ia tak pernah lupa mempertentangkan keadaan memiliki kekayaan dengan kemiskinan rakyat banyak, seolah-olah menjadi kaya (dengan sendirinya) adalah ‘kejahatan’. Tetapi ketika ia mulai makmur, memiliki kendaraan-kendaraan mewah dan rumah yang sangat nyaman, kecamannya kepada kelompok kaya jauh berkurang. Tapi bila diingat-ingat kembali, stigma yang dikenakan sang dai itu adakalanya mengandung kebenaran juga, bila penumpukan kekayaan diperoleh orang per orang melalui monopoli (yang mencurangi keadilan ekonomi dan keadilan usaha), manipulasi dengan menggunakan kekuasaan, korupsi, suap menyuap, menghindari pajak dan berbagai kecurangan lainnya. Stigmatisasi itu agak sejalan dengan kesimpulan berdasarkan pengalaman empiris dalam konteks Indonesia, bahwa di balik angka-angka keberuntungan yang besar selalu ada kejahatan, seperti yang pernah juga dikatakan pengarang buku The Godfather, Mario Puzo.

Mengungkit masa lampau, kita bisa melihat bahwa sejumlah tokoh yang di masa lalu pernah kita soroti sebagai koruptor, pelaku kolusi dan nepotisme, ataupun bentuk kejahatan keuangan dan kekuasaan lainnya, berhasil ‘mewariskan’ generasi kaya raya permanen, ke lapisan anak-anak atau cucu-cucunya. Dengan berlalunya waktu, banyak dari perilaku koruptif itu kini hanya bisa dikenang, takkan bisa diapa-apakan lagi karena telah kadaluarsa menurut hukum. Jangankan yang lama-lama, perilaku korupsi yang sedikit lebih baru pun kini secara bergiliran akan memasuki masa kadaluarsa tanpa mampu tersentuh oleh tangan hukum. Bukan tidak bisa disentuh sebenarnya, tetapi memang tak mau disentuh karena di kalangan para penguasa baru terdapat pelaku-pelaku korupsi baru dan sibuk menjaga diri seraya melanjutkan perilaku korupsinya. Dan selama kekuasaan masih berisi dengan orang-orang korup, akan banyak pula pelaku dunia usaha yang manipulatif. Marilah kita coba meneliti sejarah orang-orang terkaya Indonesia, entah yang berada di urutan 1 hingga 40 ataupun yang berada di urutan-urutan berikutnya. Kemungkinan besar, kita akan takjub sendiri.

Mari coba menjawab sekedar beberapa pertanyaan berikut yang mengandung kesangsian-kesangsian publik tentang berbagai hal. Betulkah konsesi-konsesi khusus semacam konsesi minyak dan gas bumi, batubara atau kekayaan alam lainnya, semata-mata diperoleh karena kemampuan kompetisi objektif dari para penerima konsesi itu? Betulkah berbagai mega kredit bisa diperoleh dengan sepenuhnya berdasarkan faktor objektif perbankan? Apakah para pelaku usaha atau orang-orang tertentu tidak melakukan suap atau negosiasi khusus untuk memperoleh fasilitas-fasilitas yang nyaman? Apakah para pelaku ekonomi pada umumnya tidak menggelapkan pajak atau cukai dengan kerjasama orang dalam? Apakah keluhan merasa menjadi sapi perah tidak bercampur baur dengan kesengajaan menyusui orang tertentu untuk keuntungan yang lebih besar? Untuk konteks Indonesia, hanya sedikit yang mampu memberi jawaban yang mengandung moral kebenaran.

Tetapi terlepas dari itu, kehadiran kelompok-kelompok orang dengan akumulasi kekayaan yang besar, sebenarnya bisa berguna sebagai ujung tombak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Asalkan, tidak memperoleh akumulasi itu dengan cara-cara yang mencuri kesempatan orang lain dan atau melalui kejahatan terhadap orang lain. Dan jika mereka menanamkan kekayaan mereka ke sektor-sektor usaha dan industri yang menampung sebanyak-banyaknya tenaga kerja, mereka berjasa untuk mengurangi atau menghilangkan pengangguran, asal tidak dengan pola eksploitasi ala kapitalisme-liberalisme demi keuntungan sebesar-besarnya bagi diri sendiri. Bila usaha itu berorientasi ekspor, mereka berjasa menghasilkan devisa bagi negara, dan bila usaha itu menghasilkan produk substitusi impor, mereka membantu menghemat devisa. Tapi, jangan lupa membayar pajak dengan baik dan benar, dan jangan melalaikan kewajiban-kewajiban CSR (corporate social responsibility) terkait usaha masing-masing.

PADA dasarnya kita tidak keberatan orang menjadi kaya, asal tidak berupa penumpukan yang ekstrim di tangan segelintir orang sehingga mencipta jurang kesenjangan sosial yang makin menganga. Akumulasi kekayaan yang ekstrim karena ketidakadilan pemberian kesempatan, hanya akan menyebabkan pula penumpukan kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan, yang berarti penjajahan bentuk baru di antara bangsa sendiri. Penumpukan kekuasaan politik, pada gilirannya lebih akan memperkuat lagi ketidakadilan berupa akumulasi kekayaan yang juga lebih ekstrim, demikian seterusnya. Tetapi, bukankah gejala-gejala seperti itu selalu kita rasakan dari waktu ke waktu, hingga sekarang, dan ada tanda-tanda akan makin menguat melalui kuatnya penggunaan politik uang dalam pembentukan kekuasaan? Inilah hidup kita bersama 40 orang terkaya dan sejumlah orang kaya lainnya, bersama 40 juta orang miskin dan seratus juta lebih lainnya yang berada dalam ‘quasi’ kemiskinan….