Tag Archives: politik uang

‘Retorika’ Jusuf Kalla, Persoalan Kekayaan dan Korupsi

DI TENGAH hiruk pikuk penuh sorotan tentang ‘rekening gendut’ yang dimiliki sejumlah gubernur dan bekas gubernur, serta beberapa kepala daerah, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampil dengan sebuah ‘retorika’ bernada pembelaan. Sejumlah media mengutip pernyataannya (19/12) bahwa “tak bisa menafsirkan semua yang punya uang banyak itu koruptor.” Dan ia memerlukan memberi saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung untuk tidak terlalu menanggapi laporan mengenai rekening gendut sejumlah pejabat dan mantan pejabat, yang disampaikan PPATK beberapa waktu sebelumnya. Dalam laporan itu tercantum 10 nama kepala daerah dan mantan kepala daerah.

            Dari Okezone, lebih jauh bisa dipinjam sejumlah kutipan ucapan Jusuf Kalla lainnya. Jika PPATK terus menerus menyisir satu per satu rekening kepala daerah, kata sang Wakil Presiden, sama saja PPATK menuduh seorang melakukan korupsi. Menurut JK tidak semua kepala daerah melakukan tindakan korupsi, karena bisa saja kepala daerah tersebut memang keturunan ningrat atau pun berlatar belakang sebagai seorang pengusaha.

            Nasehat dan adagium. Terbaik di sini adalah apabila pernyataan Jusuf Kalla tersebut dimaksudkan sekedar sebagai sebuah nasehat yang bermakna jangan gampang berprasangka buruk kepada seseorang semata-mata karena memiliki sejumlah kekayaan. Nasehat seperti itu, bila ditujukan kepada publik, tentu tidak salah dalam konteks mengajarkan cara beropini yang sehat. Ketika nasehat itu ditujukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, terbaca semacam tanda kekuatiran Jusuf Kalla jangan-jangan penegakan hukum berubah menjadi penghancuran kehormatan seseorang.  

JUSUF KALLA DAN JOKOWI DALAM SALAH SATU COVER TEMPO. "Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?"
JUSUF KALLA DAN JOKOWI DALAM SALAH SATU COVER TEMPO. “Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?”

Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?

            UNGKAPAN menarik lainnya yang dilontarkan Jusuf Kalla adalah “Bahaya itu, kalau punya duit masa’ dibilang penjahat? Bahaya benar itu.” Memiliki kekayaan tentu saja bukanlah suatu kejahatan. Makanya, tak ada undang-undang yang melarang orang menjadi kaya, kecuali di beberapa negara sosialis di masa lampau. Namun, menjadi kaya melalui kejahatan merupakan satu permasalahan hukum yang serius. Memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu pun tapi tidak memenuhi kewajiban sosial melalui pajak negara, juga ada sanksinya. Pun tak ada agama yang melarang manusia menjadi kaya, tetapi agama-agama mengajarkan, bahkan mengatur, sejumlah cara untuk berbagi kepada sesama. Kekayaan juga tak terlepas dari nilai kepantasan sosial yang sendi utamanya adalah aspek keadilan dalam idealisme kebersamaan mencapai kemakmuran.

            Dalam paham keadilan dan fakta kemiskinan yang meluas di berbagai penjuru dunia, sikap kritis dan penuh gugatan selalu terarah kepada kepemilikan kekayaan. Apalagi merupakan fakta kehidupan dari masa ke masa, banyak kekayaan sekelompok kecil manusia tercipta melalui tindakan-tindakan memiskinkan kelompok besar manusia lainnya –khususnya terhadap kelompok akar rumput di masyarakat. Meminjam tulisan Honoré de Balzac dalam Revue de Paris tahun 1834, Mario Puzo –penulis novel termasyhur The Godfather– 1969 menyampaikan semacam adagium “Behind every great fortune there is a crime.

Untuk konteks pengalaman Amerika, Frank P. Walsh, chairman dari komisi federal untuk hubungan industri, kemudian mempertajam formulasi adagium tersebut. “Every great fortune is a fundamental wrong” –Setiap keberuntungan yang luar biasa, fundamental salah. Dan, “every man with a fortune must at some time have crossed the line of ethics and of criminal law” –setiap orang dengan ‘keberuntungan’ suatu waktu pasti melanggar garis batas etik dan hukum kriminal. Tapi, adalah menurut Honoré de Balzac juga, “Le secret des grandes fortunes sans cause apparente est un crime oublié, parce qu’il a été proprement fait.” Dalam versi terjemahan Inggeris, di tahun 1900, “The secret of a great fortune made without apparent cause is soon forgotten, if the crime is committed in a respectable way.” Bermakna kurang lebih bahwa rahasia busuk pencapaian keberuntungan luar biasa akan segera terlupakan bila aspek kejahatan di baliknya mampu disamarkan dengan cara dan citra yang tampak terhormat.

            Konglomerasi Amerika tumbuh dalam gelimang kejahatan terselubung. Korbannya bukan hanya rakyat di negara itu, melainkan juga rakyat di negara lain. Skandal subprime mortgage Amerika Serikat 2007-2009 terkait kredit perumahan, menyebabkan krisis finansial yang luas di dunia. Semua jenis setan terlibat di sini, tulis Bethany McLean dan Joe Nocera dalam buku “All the Devils Are Here”. Mereka mengungkapkan sejumlah nama yang disebutnya sebagai the men who bankrupted the world. Dalam kejahatan keuangan itu terlibat sejumlah besar nama terhormat kaum kaya, dari bankir dan lembaga keuangan ternama hingga konsultan keuangan, birokrat pemerintahan, para lawyer, kalangan penegak hukum maupun politisi terhormat.

            Rusia pasca Uni Soviet, ditandai oleh munculnya konglomerat-konglomerat yang sebagian besar di antaranya berhasil menghimpun akumulasi kekayaan yang fantastis dengan cara-cara kotor. Jalan menuju akumulasi kekayaan itu dipenuhi kejahatan seperti perebutan properti melalui taktik gangster lengkap dengan pembunuhan-pembunuhan, pencurian massive, penjarahan sumber-sumber kekayaan negara, maupun perdagangan ilegal. Menurut Professor James Petras, dengan cara-cara tersebut puluhan orang kaya Rusia ini berhasil menguasai aset dalam skala triliunan dollar.

            Secara keseluruhan, dari sekitar 1000 orang terkaya dunia pada satu dekade terakhir, separuh lebih di antaranya berasal dari hanya tiga negara, yakni Amerika Serikat (400-500 orang), Jerman (50-60) dan Rusia (50-60 orang). Seribu orang ini, secara global menguasai bagian terbesar kekayaan dunia, sementara bagian terbesar manusia penghuni bumi lainnya, khususnya kalangan akar rumput, berjejal ‘menikmati’ bagian terkecil yang tersisa. Tapi sayangnya, kata Petras, 35 persen dari super minoritas itu tumbuh menjadi orang terkaya melalui spekulasi dan manipulasi terhadap pasar, real estate dan komoditas perdagangan daripada berkiprah dalam inovasi teknologi atau setidaknya investasi pada industri yang menciptakan pekerjaan atau hal-hal lain yang menguntungkan masyarakat. Kenyataannya, dunia memang belum pernah berhasil memiliki model keadilan sosial dan pemerataan kekayaan yang cukup ideal untuk mengatasi persoalan jurang sosial ekonomi yang dalam.

Sementara itu, dua negara yang dalam dekade terakhir ini bertumbuh ekonominya secara menakjubkan, yaitu China dan India, pun tak luput dari fenomena kekayaan yang bertumpu pada pola dengan adagium “behind every great fortune there is a crime”. Sejak tahun 2006, India dan China menjadi dua negara yang ‘melahirkan’ puluhan orang-orang terkaya di Asia dan sebentar lagi akan terbilang di pentas global. Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini bukan suatu pengecualian, melainkan ada dalam lingkup berlakunya adagium yang sama.

Indonesia. DALAM kultur Jawa maupun dalam kultur Nusantara secara keseluruhan, kekayaan mencipta citra kemuliaan. Dalam kekuasaan negara melekat aspek penting kekayaan dalam berbagai wujud. Dalam tatanan yang secara umum sangat patriarkis, seorang tokoh penguasa maupun para tokoh ikutan dalam kekuasaan, memiliki kekayaan yang lengkap, yakni tahta –dan jabatan sekitar tahta untuk para tokoh ikutan– beserta harta dan wanita. Selain itu ada pelengkap berupa curiga (keris sebagai simbol alat kekuasaan), kukila (burung untuk tambahan kesenangan) dan sekali lagi wanita (tambahan selain perempuan utama yang sudah dimiliki). Perubahan bentuk negara, saat Nusantara menjadi Negara Republik, tidak serta merta merubah kultur itu, tetapi hanya merubah bungkus luar dan cara mempraktekkannya.

SELAMA 69 tahun menuju 70 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini telah melalui pengalaman jatuh bangun antara kemuliaan dan keburukan sistem nilai terkait kekuasaan dan kekayaan. Dan pada akhirnya tiba pada suatu situasi menguatnya aspek kepemilikan kekayaan sebagai faktor pembentukan prestise dan hegemoni baru. Posisi kaum feodal lama dan kelompok bumper vreemde osterlingen sebagai para pemilik akumulasi kekayaan zaman kolonial tergusur. Posisinya berangsur-angsur diganti oleh kaum kaya baru yang terdiri dari para birokrat dan keluarganya serta kelompok pengusaha dalam Indonesia merdeka yang berhasil mengelola hubungan menguntungkan dengan kalangan penguasa.

Perlahan namun pasti, populasi kalangan penguasa (birokrat) jujur dan berdedikasi, maupun kalangan usahawan sejati yang berdagang dengan cara (relatif) bersih, semakin langka. Pola hubungan antara kalangan pemerintahan dan kekuasaan dengan dunia usaha menjadi tidak sehat, makin bercorak koruptif, kolutif dan nepotis. Dunia usaha makin politis, dalam pengertian khusus, makin mengandalkan kekuatan politik. Sebaliknya dunia politik dan kenegaraan makin beraroma bisnis, dalam pengertian menjadi alat dan sarana mengakumulasi dana dengan ‘bantuan bersyarat’ dunia usaha. Dalam bahasa tahun 1950-an disebut TST –tahu sama tahu– dan di masa berikutnya bernama KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Lalu, dalam kurun waktu terbaru tampil sebagai permainan ‘politik uang’.

Batas antara politik dan bisnis semakin hari semakin samar. Politik kini adalah bisnis, dan bisnis juga adalah politik. Pola rekrutmennya juga vice-versa atau bahkan rangkap. Tak jarang, suatu penempatan diperebutkan, seperti misalnya posisi-posisi di Komisi-komisi DPR karena bisa dimanfaatkan. Jabatan di Komisi III misalnya bisa digunakan untuk ‘mempengaruhi’ kalangan penegak hukum dalam penanganan kasus. Begitu pula posisi-posisi di Komisi-komisi DPR yang membidangi ekonomi, keuangan, industri, energi, migas dan sebagainya.

Setiap rezim pemerintahan, telah dan akan memperlihatkan model permainannya sendiri. Dalam hal pengadaan BBM misalnya, setiap rezim pemerintahan memiliki dan memilih pemasoknya sendiri. Penentuannya tidak dengan sendirinya berdasarkan kriteria paling murah atau paling menguntungkan negara, atau berbagai kriteria objektif lainnya. Begitu pula untuk berbagai bidang pengadaan yang lain, dan pola itu melajur di setiap kementerian.

Maka mata KPK harus lebih awas untuk mengawasi penciptaan baru “behind every great fortune there is a crime” karena harus diakui adagium tersebut ternyata berlaku juga di Indonesia. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mendapat beberapa amanat dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK diberi fungsi analisis/pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain, terutama korupsi tentunya. Maka PPATK selalu perlu menelusuri berbagai rekening yang mencurigakan entah karena angka-angkanya yang melonjak atau tak biasanya, termasuk rekening milik para pejabat. Dan dalam UU yang sama, PPATK berkewajiban menyampaikannya ke berbagai institusi yang terkait dengan penegakan hukum. Maka, mengapa KPK dan Kejaksaan Agung misalnya diminta tak perlu terlalu menanggapi laporan PPATK? (socio-politica.com)        

Sakit Jiwa dan Korupsi di Kancah Politik Indonesia

INI sebuah berita yang cukup menarik. Muncul antara lain disebuah suratkabar yang terbit di Bandung, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2013. Tribun Jabar –sebuah koran yang termasuk dalam group Kompas-Gramedia– menurunkan laporan wawancara wartawannya yang berinisial bb dengan Jojo Rohi Sekertaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Judul berita, “Gangguan Jiwa Intai Pemilu 2014”.

BERITA SAKIT JIWA PEMILU DI TRIBUN. "Keberanian masuk dalam suatu posisi (kekuasaan) dengan mengandalkan uang, pencitraan manipulatif dan perjanjian curang sudah merupakan suatu keadaan sakit jiwa yang sesungguhnya."
BERITA SAKIT JIWA PEMILU DI TRIBUN. “Keberanian masuk dalam suatu posisi (kekuasaan) dengan mengandalkan uang, pencitraan manipulatif dan perjanjian curang sudah merupakan suatu keadaan sakit jiwa yang sesungguhnya.”

            Menurut berita itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, Pemilihan Umum 2009 menyebabkan munculnya 7376 orang sebagai penderita baru sakit jiwa. Mereka adalah para Caleg (calon legislatif) yang gagal memenangkan Pemilu. Sekjen KIPP mengatakan “Hal serupa akan terjadi di Pemilu 2014, jika ongkos Pemilu memang masih tinggi”. Gejala sakit jiwa yang terjadi adalah mulai dari “level paling rendah, misalnya depresi, hingga menengah dan tinggi, seperti ngomong sendiri, bahkan bunuh diri”. Selain itu ada juga yang mengalami perceraian. Banyak keluarga yang berantakan setelah terbentur kegagalan dalam Pemilu.

            Para caleg ini mengalami gangguan jiwa, paling banyak karena terlilit utang setelah kampanye besar-besaran. Jojo Rohi juga menggambarkan risiko yang sama terkait dampak Pilkada. “Bahkan untuk menjadi pecundang pun harganya mahal. Seperti misalnya mendatangkan massa ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan baru-baru ini. Mengorganisir orang untuk datang saja butuh uang, apalagi dengan paket ‘marah-marah’ lebih mahal lagi.”

            Sekjen KIPP itu mengatakan realitanya dalam Pemilu di Indonesia, dibutuhkan dana besar. “Hal itu karena masyarakat sudah tidak percaya pada sistem, sehingga dibutuhkan pengerahan massa.” Pernyataan Rohi ini mungkin perlu ditambah kejelasan, bahwa para pelaku politik itu sendiri yang sebenarnya tak cukup percaya diri terkait konstituensinya dan tak cukup percaya kepada kemampuan objektif rakyat pemilih, sehingga memerlukan jalan pintas menggunakan kekuatan uang. Suatu kemungkinan lain bisa terjadi, bahwa orang-orang dengan gejala psikopatik, paranoid, split personality dan gangguan mental lainnya –sadistis, egois, arogan dan rakus berlebihan– dengan pola rekrutmen seperti sekarang, justru lolos masuk ke dalam kelembagaan politik dan kelembagaan negara melalui pintu pemilihan umum. Maka, syarat tidak mengalami gangguan kejiwaan harus dilakukan cermat dan ketat, jangan sekedar pemeriksaan proforma saja.

            Agaknya, tak hanya sakit jiwa yang bisa berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan pemilihan umum di berbagai tingkat. Sikap dan perilaku korup juga memiliki keterkaitan luar biasa dengan kegiatan pemilihan umum dan kegiatan demokrasi pada umumnya. Menurut laporan suratkabar tersebut lebih jauh, saat ini Jojo Rohi melihat adanya tren politik uang di Pemilu 2014. Ia mengatakan parpol-parpol masih menjadikan BUMN dan kementerian-kementerian sebagai ATM. Parpol sendiri masih gamang soal keuangan di internal organisasinya.

            “Akhirnya mereka mengambil dari pundi-pundi pemerintah. Karena itulah muncul proyek Hambalang dan lain-lain. Menurut saya, untuk memutus rantai parpol, perlu ada satu regulasi baru.” Dan regulasi baru itu menurut Sekjen KIPP ini, adalah “mencabut hak kepesertaan parpol yang mengambil uang hasil korupsi untuk mendanai berbagai aktivitas parpol. Mulai dari kongres, dakwah, safari dan lain sebagainya.” Demikian diberitakan.

            DALAM kaitan gejala sakit jiwa bisa kita tambahkan catatan tentang suatu fenomena berdasarkan beberapa data empiris, bahwa sesungguhnya gejala itu sudah sejak mula membayangi kegiatan pemilihan umum dan aneka kegiatan kontestasi politik lainnya. Tanpa melakukan generalisasi, dalam konteks Indonesia, terlihat bahwa untuk sebagian besar mereka yang lebih ber’semangat’ melakukan berbagai kegiatan kontestasi politik adalah mereka yang berasal dari kategori kualitas second grade ke bawah. Tentu saja ada sejumlah pengecualian. Pengertian kualitas dalam hal ini adalah kualitas kecerdasan dan atau intelektualitas, serta kualitas terkait aspek psikologis atau kesehatan jiwa.

Supaya lebih nyaman dan tidak menyebabkan rasa kurang enak, penyampaian itu bisa kita balik, bahwa kebanyakan orang-orang yang memiliki kualitas ketokohan dengan kecerdasan dan intelektualitas prima cenderung enggan ikut serta dalam berbagai kontestasi politik dalam bentuknya seperti sekarang ini. Mereka enggan dibodoh-bodohi melalui proses dan prosedure birokrasi yang mengada-ada. Apalagi bila ternyata yang paling menentukan justru adalah kemampuan kontribusi dana.

Selain enggan maju sebagai caleg, banyak orang berkualitas baik dengan reputasi baik pun enggan melamar menjadi anggota berbagai Komisi yang ‘penentuan’nya menggunakan fit and proper test. Bukan tak mau diuji, tapi tak rela diuji oleh orang-orang yang lebih ‘bodoh’ dan ngawur, tidak kompeten, diragukan integritasnya dan mengedepankan kepentingan-kepentingan subjektif partai atau kelompok kepentingannya. Dan, lagi-lagi di belakang layar mengutamakan syarat tak tertulis: uang atau perjanjian curang.

            Makanya, untuk rekrutmen pemilihan komisioner beberapa Komisi penting seperti KPK dan Komisi Yudisial misalnya, ada saran agar panitia penyelenggara jangan mengandalkan pola pengajuan lamaran, melainkan menjalankan pola ‘talent scouting’. Tepatnya ‘jemput bola’ terhadap tokoh-tokoh yang telah diyakini luas punya integritas dan kompetensi tinggi. Selain itu, ada sorotan tentang kemampuan kualitatif para anggota DPR di Komisi terkait, untuk melakukan proses fit and proper test.

            SEBAGAI catatan penutup, perlu diingatkan bahwa mereka yang masuk ke dalam posisi-posisi politik melalui rekrutmen yang lebih mengutamakan kekuatan uang daripada kualitas kecerdasan maupun kualitas mental, bisa dipastikan akan segera menjadi pelaku korupsi kekuasaan. Keberanian masuk dalam suatu posisi (kekuasaan) dengan mengandalkan uang, pencitraan manipulatif dan perjanjian curang sudah merupakan suatu keadaan sakit jiwa yang sesungguhnya. (socio-politica.com)

Indonesia: Menuju Penyelesaian Ala Tunisia dan Mesir?

“Bagaimana dengan Indonesia? Sudah mulai terdengar tuntutan memundurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi belum terjadi fenomena people’s power in action meskipun sudah ada retorika revolusi dimunculkan”. Namun, kata rohaniwan yang ikut mencetuskan kecaman 9+9 kebohongan, Frans von Magnis Suseno kepada Chris Siner Key Timu, dalam soal menurunkan pemimpin, “menurut saya kita harus tetap dalam rangka UUD”.

HAMPIR seluruh faktor pemicu pergolakan rakyat di Tunisia dan Mesir maupun Yaman Selatan, juga terdapat di Indonesia saat ini. Sebaliknya, contoh-contoh model pengelolaan kekuasaan di negara-negara itu, khususnya di Tunisia dan Mesir, selama setidaknya dua hingga empat dasawarsa terakhir ini, seakan-akan duplikat dari praktek-praktek kekuasaan ala Indonesia sejak zaman Soekarno hingga Soeharto dan di sana-sini bahkan hingga sekarang.

Kedua negara Afrika Utara itu telah gagal menciptakan keadilan sosial, keadilan hukum maupun keadilan politik, di batas minimal sekalipun, kendati keduanya telah menjadi negara merdeka lebih dari setengah abad. Keduanya adalah negara dengan sejarah kebudayaan dan kejayaan masa lampau yang menakjubkan, namun diinterupsi oleh kolonialisme asing, hingga awal abad 20. Tunisia –yang kemudian dikenal dengan nama resmi Al Djoumhouria Attunisia– seakan memulai suatu babak harapan baru sebagai sebuah Republik di bawah kepemimpinan Presiden pertamanya, Habib Bourguiba, sejak 1957 setelah merdeka dari Perancis 1 Juni 1956. Republik Tunisia merdeka diawali sebagai negara yang lima juta rakyatnya terbelit kemiskinan yang ekstrim dan dua pertiganya buta aksara.

Untuk mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan ini, Habib Bourguiba mengobarkan “battle against underdevelopment”, dengan dukungan kelompok kecil teknokrat lulusan perguruan tinggi negara barat berbekal pemahaman dan persepsi yang sama kuatnya, baik tentang kultur barat maupun kultur tradisional Tunisia. Salah satu langkah penting Habib Bourguiba dan para teknokratnya adalah kebijakan affirmasi bagi kesetaraan kaum perempuan sebagai potensi bangsa yang berharga. Meskipun Tunisia adalah negara muslim yang kuat, beristeri sampai empat tidak diperbolehkan. Mengawini lebih dari satu perempuan merupakan pelanggaran hukum di Tunisia. Kebiasaan tidak produktif sebagian kaum muslim untuk berlama-lama (seakan) berdoa tanpa melakukan apapun di tempat-tempat ibadah di siang hari bulan Ramadhan dengan menjadikan dalih agama sebagai pembenar, juga dilabrak oleh Habib Bourguiba.

Dengan industri pertambangan (fosfat, besi, minyak bumi, zinc dan sebagainya), pengilangan minyak, industri pupuk, industri makanan (antara lain olive oil) maupun industri pariwisata, Tunisia membangun ekonominya. Tetapi sayang, terutama sepeninggal Habib Bourguiba, keadilan sosial ekonomi dilupakan. Dalam masa kekuasaan Presiden Zine Al Abidine Ben Ali, pengganti Bourguiba, yang telah berkuasa selama 23 tahun (5 masa jabatan) sebelum melarikan diri bersama keluarganya ke Arab Saudi karena tekanan ‘people’s power’, Tunisia menjadi negeri dengan setumpuk fenomena kepincangan sosial-ekonomi dan ketidaksetaraan hak politik. Kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang yang tak terlepas dari kedekatan dengan elite kekuasaan melalui pola korupsi, kolusi dan nepotisme, sementara sebagian terbesar rakyat masih terlilit kemiskinan di tengah kegemerlapan kota-kota Tunisia yang ditaburi hotel-hotel mewah.

Dalam ruang dan waktu yang sama, realita sehari-hari Tunisia menunjukkan pemerintahan di bawah Ben Ali adalah sebuah pemerintahan di bawah kendali segelintir, khususnya di tangan Ben Ali dan lingkaran dekatnya, dengan sebuah pola represif untuk melindungi kepentingan-kepentingan eksklusif mereka. Kepolisian Tunisia menjadi andalan Ben Ali dalam menjalankan represinya. Pemerintahan oligarki dan otokrasi lazimnya diindikasikan oleh hasrat untuk memperpanjang masa jabatan (kekuasaan) berkali-kali melebihi kewajaran, seperti yang ditunjukkan oleh fakta bahwa Ben Ali sedang menjalani masa kelima kepresidenannya saat tiba-tiba melarikan diri.

PRESIDEN Mesir Hosni Mubarak, naik menggantikan Presiden Anwar Sadat yang tertembak mati di panggung kehormatan oleh peserta parade militer di tahun 1981. Dengan demikian, Hosni Mubarak yang kini berusia 82 tahun telah berkuasa selama 30 tahun dengan topangan Partai Demokrat Nasional (NDP). Selama 30 tahun Partai Demokrat Nasional memenangkan mayoritas kursi legislatif melalui pemilu demi pemilu yang berlangsung penuh rekayasa dan kecurangan. Pemilu legislatif terbaru dalam dua putaran akhir November dan awal Desember 2010 yang baru lalu, kembali dimenangkan secara mutlak oleh NDP yang merupakan 1 di antara 18 partai politik Mesir. Di atas kertas dengan kemenangan mutlak NDP itu, Mubarak akan mampu memenangkan sekali lagi Pemilihan Presiden di tahun 2011 ini. Namun Mubarak masih sedang mempertimbangkan apakah akan maju lagi ataukah memberi kesempatan kepada puteranya Gamal Mubarak maju untuk melanjutkan dinasti kekuasaannya. Dan seperti halnya Tunisia, hasil pembangunan ekonomi hanya dinikmati segelintir orang, sementara kebanyakan rakyat juga terpuruk dalam kemiskinan. Persis Tunisia, kepolisian menjadi penopang utama pola represif kekuasaannya. Dalam negara yang tidak adil secara ekonomis dan politis, kekuatan pemukul yang represif senantiasa menjadi salah satu kebutuhan utama. Hanya saja, kini saat menghadapi perlawanan rakyat yang besar, Hosni Mubarak beralih menggunakan kekuatan tentara menggantikan peran polisi selama ini.

MENGAMATI apa yang sedang terjadi di Tunisia dan Mesir, kita menemukan aroma yang tak asing bagi Indonesia masa ini, sebagaimana juga kita bisa mencium bau-bau Indonesia masa lampau dalam situasi aktual Tunisia dan Mesir masa kini. Cara-cara dan lamanya Soekarno maupun Soeharto mempertahankan kekuasaan (20 dan 32 tahun) seakan menginspirasi penguasa-penguasa negara-negara Afrika Utara yang tergolong sahabat Indonesia di ‘masa lampau’ itu. Begitu pula model demokrasi semu yang mereka jalankan, ada pemilunya, tetapi selalu direkayasa oleh incumbent. Partai pemerintah selalu menang mutlak. Dalam Indonesia masa Soeharto semua pemilu selalu dimenangkan oleh kekuatan politik pemerintah (Golkar) di atas raihan 60 persen suara. Pada masa pasca Soeharto, kita sempat terbuai oleh kesan bahwa pemilu-pemilu reformasi telah berlangsung demokratis, jujur, bersih tanpa rekayasa. Tapi ternyata dari hari ke hari makin terungkap bahwa pemilu-pemilu itu tidaklah sebersih yang kita sangka. Tokoh Petisi 50, Chris Siner Key Timu, yang merupakan bagian dari barisan perlawanan terhadap rezim Soeharto di masa lalu, menyebutkan terjadinya perampokan suara rakyat dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden yang lalu, melalui IT-Gate (skandal manipulasi informasi teknologi).

Paling menonjol adalah persamaan Indonesia dengan dua negara Afrika Utara itu dalam model kesenjangan sosial-ekonomi. Hasil ‘pembangunan’ ekonomi terbesar dinikmati hanya oleh segelintir elite kekuasaan dan ekonomi, sementara sebagian terbesar rakyat justru hanya menikmati bagian terkecil dari rezeki ekonomi itu. Institusi kepolisian di tiga negara, menunjukkan fenomena perilaku serupa, lebih merupakan alat represi untuk kepentingan kekuasaan daripada menjadi andalan utama penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Kalangan penguasanya sama-sama berkeahlian dalam melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sama-sama bertekad baja dalam melanjutkan kekuasaan, dan all out untuk mencapainya. Indonesia sudah melakukan pembatasan melalui konstitusinya, agar periode kekuasaan di berbagai tingkat menjadi paling banyak dua periode, tetapi makin membayang adanya hasrat menyiasati ketentuan itu. Di tingkat bupati/walikota telah terjadi praktek ‘mewariskan’ kekuasaan kepada isteri atau anak dengan berbagai siasat termasuk dan terutama melalui penggunaan politik uang. Sementara itu untuk tingkat Presiden, ada rumours bahwa Presiden ingin mengestafetkan tampuk kepemimpinannya kepada isteri dan atau anaknya, yang dengan segera dibantah SBY.

Kendati memiliki persamaan, ketiga negara juga memperlihatkan perbedaan secara gradual. Di Tunisia, sang Presiden sudah tumbang dan melarikan diri beserta keluarga, ke sebuah negara monarki yang otokratis. Di Mesir, rezim sedang menghadapi goyangan oleh people’s power, namun berbeda dengan Soeharto yang segera memilih lengser dalam situasi serupa, Hosni Mubarak bersikeras bertahan dengan mengerahkan kekuatan tentara yang berakibat sudah lebih seratus rakyat tewas dan ribuan orang ditahan. Bagaimana dengan Indonesia? Sudah mulai terdengar tuntutan memundurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi belum terjadi fenomena people’s power in action meskipun sudah ada retorika revolusi dimunculkan. Namun, kata rohaniwan yang ikut mencetuskan kecaman 9+9 kebohongan, Frans von Magnis Suseno, kepada Chris Siner Key Timu, dalam soal menurunkan pemimpin, “menurut saya kita harus tetap dalam rangka UUD”.

Cerita di Balik Soal Gaji Presiden dan Soal Biaya Tinggi Politik

“Maka, bukan hal yang sangat mengherankan bila ada kehebohan semacam kasus Bank Century yang diyakini publik terkait dengan dana pemilu dalam rangka pilpres, yang (secara politis) terarah ke figur Budiono dan SBY dengan Sri Mulyani sebagai tumbal. Tapi apa hanya kubu itu yang menimbulkan tanda tanya? Apa kubu yang lain bersih? Ini pasti juga merupakan tanda tanya –karena di sana juga bergulir dana politik yang tidak kecil– yang menunggu berbagai pengungkapan sebagai jawaban atas segala pertanyaan”.

PASTI Presiden bukanlah mengeluh saat mengatakan gajinya sudah tujuh tahun tidak pernah mengalami kenaikan. Susilo Bambang Yudhoyono yang baru memasuki tahun ketujuh masa kepresidenannya, tampaknya hanya memberi tahu kepada publik bahwa ia sudah tujuh tahun tidak naik gaji. Pemberitahuan lanjutannya bahwa meskipun Presiden tak naik gaji, “pemerintah telah memenuhi janjinya dengan memberikan remunerasi” kepada prajurit TNI dan Polri, hampir tidak ditemukan relevansinya satu sama lain.

Berapa besar gaji Presiden RI saat ini? Menurut catatan anggaran, penghasilan resmi Presiden seluruhnya Rp. 62, 7 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp. 30,24 juta dan tunjangan Rp. 32,5 juta. Sedikit lebih tinggi dari penghasilan resmi para anggota DPR-RI. Tetapi, tentu jauh di bawah salary para CEO perusahaan-perusahaan besar. Selain gaji, bagi Presiden juga tersedia anggaran biaya taktis yang menurut salah seorang menteri besarannya sekitar Rp. 2 milyar per bulan. Sementara itu, gaji seorang Gubernur hanya sekitar Rp. 8,6 juta per bulan ditambah ‘uang pungut’ antara 30-90 juta per bulan tergantung besarnya ‘penghasilan’ propinsi. Maka, tak mungkin orang berjuang memperebutkan kursi presiden-wakil presiden atau gubernur, hanya demi gaji yang ‘kecil’ itu.

NAMUN, kendati gaji seorang presiden –dan demikian pula gaji seorang wakil presiden atau menteri, gubernur dan bupati– bukanlah angka ‘idaman’, nyatanya jabatan Presiden adalah posisi yang paling diidam-idamkan dan diperebutkan para tokoh sepanjang usia republik ini. Selama 52 tahun (masa Soekarno dan masa Soeharto) diidam-idamkan secara tertutup di dalam hati, di’pertengkarkan’ selama kurang lebih 6 tahun pertama pasca Soeharto, dan akhirnya diperebutkan secara terbuka at all cost dalam tujuh tahun terakhir. Jadi, dalam kaitan kursi presiden dan wakil presiden, besaran gaji berada jauh di luar konteks, karena yang dikalkulasi adalah aspek potensi kekuasaan dan benefitnya yang bakal jatuh ke tangan bila menjadi pemenang. Hal yang sama, dalam kaitan kursi gubernur, bupati dan para wakilnya. Bahkan juga dalam kaitan kursi-kursi lembaga perwakilan rakyat, DPD, DPR dan DPRD.

Di seputar posisi dengan gaji di bawah seratus juta rupiah itu, terlibat biaya triliunan rupiah, terdiri dari anggaran resmi negara untuk penyelenggaraan pemilihan umum, dan anggaran para kandidat dengan pendukung-pendukungnya. Berapa persisnya besaran anggaran para peserta yang memperebutkan posisi RI-1 itu, tidak pernah bisa diketahui dengan jelas. Setiap kubu memang mengumumkan jumlah dana kampanye mereka, tetapi bisa dianalisis bahwa angka-angka itu tidak pernah sama dengan realitanya, dan fenomenanya cenderung seperti gunung es. Di balik pengumpulan biaya politik berskala triliunan itu berperan kumpulan broker politik yang berhasil mengakumulasi kontribusi dari para konglomerat atau pemilik dana lainnya, melalui berbagai bentuk negosiasi, yang menurut data pengalaman empiris lebih beraroma ‘bisnis’ –tepatnya, ‘dagang sapi’– daripada sentuhan idealistik. Dan tak jarang berperan pula para pelaku manipulasi dan korupsi dalam rangka ‘membeli’ keamanan masa depan mereka agar tetap tak tersentuh.

Apa dan siapa di dalam dunia konglomerasi di Indonesia? Apa dan siapa umumnya para pemilik dana lainnya di luar dunia konglomerasi? Pengamatan puluhan tahun menunjukkan bahwa dunia konglomerasi di Indonesia bisa bertumbuh menjadi besar, untuk sebagian terbesar tumbuh di atas ladang ‘monopoli’ dan atau manipulasi ekonomi serta korupsi politik dan kekuasaan. Benar-benar berlaku ungkapan, behind every great fortune, there is a crime. Di belakang angka-angka (uang dan ‘keberuntungan’) yang besar, cenderung terdapat kejahatan. Dan itu terjadi baik di masa kekuasaan Soekarno, di masa kekuasaan Soeharto maupun di masa-masa kekuasaan sesudahnya hingga kini. Polanya selalu sama, terjadi ‘sinergi’, tepatnya konspirasi, antara para pejabat korup dan penyalahguna kekuasaan di satu sisi dengan para pelaku ekonomi manipulatif pada sisi lainnya.

Angka-angka biaya politik di belakang berbagai pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif ataupun pemilihan umum kepala daerah, sejauh yang diketahui, selalu tinggi. Bahkan, dalam beberapa kasus, terlalu tinggi hingga menjadi fantastis, baik di kalangan the winners maupun di kalangan the loosers. Tidak mengherankan bila setelah itu akan selalu beredar rumours politik tentang sumber biaya yang terbalut kejahatan keuangan. Beberapa di antaranya, khususnya dalam kaitan pemilihan umum kepala daerah, rumours itu terbukti sebagai kenyataan. Indikasinya adalah begitu banyaknya pemenang pemilu itu yang kemudian terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan berbagai penyalahgunaan lainnya. Tidak bisa tidak, itu ada kaitannya dengan ‘beban’ pelunasan ‘hutang’ moril-materil yang harus dibayar pasca kemenangan pemilu, selain motif pribadi yang sejak mula mungkin sudah terisi dengan niat menguras uang dari keleluasaan kesempatan dalam kekuasaan. Tak kurang dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri yang mengakui bahwa saat ini ada 17 dari 33 Gubernur dan 138 bupati/walikota (berarti lebih dari seperempat jumlah bupati/walikota se-Indonesia) yang tersangkut masalah hukum, khususnya korupsi. Setiap pekan, ada satu kepala daerah yang menjadi tersangka.

BERAPA besar biaya politik yang harus disediakan seorang yang maju ke kancah pemilihan bupati dan atau gubernur? Ada yang menyebutkan angka sekitar 10-15 milyar rupiah untuk kursi bupati/walikota dan 20-150 milyar rupiah untuk kursi Gubernur. Dalam suatu diskusi, Gamawan Fauzi menyebutkan angka sekitar 100 milyar untuk maju ke pemilihan Gubernur. Salah satu pos terbesar adalah biaya ‘sewa’ kendaraan politik, dengan partai-partai politik sebagai penyedia jasa ‘persewaan’ utama. Tak salah bila partai politik pernah dimasukkan dalam daftar sebagai salah satu lembaga yang paling korup.

Seorang mantan kandidat dalam pemilihan Gubernur mengaku menyediakan dana pribadi sekitar 10 milyar dari kebutuhan 100-an milyar. Berhasil terkumpul dana 95 milyar rupiah, yang ternyata tidak berhasil membawanya menuju kemenangan. Terutama, karena pesaingnya punya dana lebih besar. Separuh dari dana yang hampir 100 milyar itu untuk menutup biaya sewa kendaraan politik, lainnya untuk biaya kampanye dan biaya perusahaan jasa pencitraan.

Bagaimana ia mendapat tambahan bagi modal pribadinya yang hanya 10 milyar? Ternyata ada lekak-liku tersendiri. Ia dihubungi sejumlah pemilik uang (umumnya suruhan pengusaha, perorangan maupun ‘konsorsium’, yang punya kepentingan tertentu di daerah itu) dengan beberapa opsi. Mula-mula ditawarkan diberi pinjaman sejumlah yang dibutuhkan. Bila gagal, harus membayar kembali separuh. Dan jika berhasil, harus memberi imbal balik berupa proyek-proyek selama masa jabatan, yang tentunya dengan nilai yang berlipat dari dana pinjaman. Selain berdasar kepentingan bisnis, ada juga pemilik dana (yang umumnya terdiri dari kalangan pejabat di daerah itu sendiri) memberi kontribusi dana dengan isyarat mendapat peningkatan jabatan jika calon memenangkan pemilihan. ‘Untung’ syarat membayar kembali separuh pinjaman berhasil ditolak sang kandidat, dan hanya menerima syarat membayar dengan proyek bila menang –namun jumlah ‘pinjaman’ jauh berkurang dari angka semula. Nyatanya, sang kandidat gagal menjadi pemenang.

Ada juga kandidat yang cerdik. Berhasil mengumpulkan dana besar melebihi kebutuhan, dan menyisihkan sebagian sebagai tabungan pribadi. Setelah dinyatakan kalah, ia masih punya sisa dana yang cukup besar sebagai penghibur pasca kekalahan. Tak kalah cerdik adalah sejumlah tim sukses yang bertugas memobilisasi dana. Tak semua dana yang diperoleh ‘disetorkan’. Kecerdikan yang sama dilakukan oleh tim sukses yang bertugas dalam pengadaan kebutuhan kampanye dan atau pelaksana distribusi ‘amplop’ dalam rangka politik uang. Cerita-cerita serupa akan mudah anda kumpulkan, cukup dengan mendekati para pelaku di musim-musim kampanye, apalagi kalau anda seorang wartawan. Barangkali malah bisa kecipratan.

BAGAIMANA dengan kancah pemilihan presiden-wakil presiden? Tanyakan saja sendiri kepada tokoh-tokoh peserta pilpres terbaru 2009, seperti Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati-Prabowo Subianto, dan last but not least Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono. Setidaknya, tanyakan kepada tokoh-tokoh lingkaran dalam mereka. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu persis the whole story. Publik kan hanya tahu sedikit-sedikit dan sepenggal-sepenggal dari pengalaman terbatas sewaktu mengalami persentuhan dengan para aktor utama dan pemeran pembantu utama itu di kala pemilu berlangsung? Tetapi terlepas dari itu, tetap terkuak juga ke tengah masyarakat betapa besar dan seringkali begitu fantastis besaran dana-dana politik yang berseliweran itu. Maka, bukan hal yang sangat mengherankan bila kemudian ada kehebohan semacam kasus Bank Century yang diyakini publik terkait dengan dana pemilu dalam rangka pilpres, yang (secara politis) terarah ke figur Budiono dan SBY dengan Sri Mulyani sebagai tumbal. Tapi apa hanya kubu itu yang menimbulkan tanda tanya? Apa kubu yang lain bersih? Ini pasti juga merupakan tanda tanya –karena di sana juga bergulir dana politik yang tidak kecil– yang menunggu berbagai pengungkapan sebagai jawaban atas segala pertanyaan.

Presiden ‘Normatif’ Dalam Situasi Serba Abnormal

“Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab”.

APAKAH situasi kehidupan politik dan penegakan hukum di Indonesia berjalan normal saja? Mungkin tidak. Ada kecenderungan serba abnormal, bukan hanya dalam dua bidang kehidupan tersebut, melainkan barangkali merupakan fenomena yang hampir menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan lainnya juga. Dalam berdemokrasi pun, di saat kita merasa mulai merasa telah berada dalam jalur yang tepat, ternyata kita masih harus takjub menyaksikan betapa banyaknya pelaku kehidupan sosial-politik yang menerjemahkan demokrasi sebagai kesempatan untuk menggunakan giliran memaksakan kehendak mumpung tidak lagi berada di bawah ‘todongan senjata’. Memang, era ‘todongan senjata’ sudah berlalu, tapi era ‘todongan uang’ muncul menggantikan.

Menghadapi situasi yang cenderung serba abnormal itu, kita memiliki seorang presiden yang sangat normatif –setidaknya dalam ucapan-ucapan formal maupun tindakan-tindakannya yang serba kurang cepat– yang sepenuhnya bukan pembaharu pendobrak. Menurut logika dialektis makin abnormal suatu negara beserta isinya, makin dibutuhkan pemimpin dan barisan elite bangsa yang berpikiran dinamis, bersikap pembaharu, dan berani mendobrak dalam gerakan yang terukur untuk mengendalikan proses positif. Tapi dalam kenyataan perjalanan bangsa ini, justru kitalah yang dikendalikan oleh arus proses yang berlangsung tanpa keteraturan. Kita mengalami semacam involusi, terdorong terus ke belakang padahal kita merasa tetap berjalan ke depan.

Tokoh pergerakan kritis dan pembaharuan sejak 1960an, Dr Adnan Buyung Nasution SH, mengeritik bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setahun terakhir ini, bangsa Indonesia hanya berputar-putar dari isu ke isu “tanpa ada kemajuan yang berarti” (Kompas, 19 Mei 2010). “Berbagai macam masalah bangsa, seperti korupsi dan penindasan, belum bisa dituntaskan”, ujar tokoh yang pada periode lalu menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat tindakan nyata. Wahai SBY, bergegaslah. Buatlah sesuatu yang konkret biar ada perbaikan bangsa ini”.

BERBICARA mengenai Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin, memang bisa serba salah. Bila dibandingkan dengan beberapa tokoh lain yang muncul ke permukaan secara formal sebagai calon pemimpin bangsa, pada tahun-tahun belakangan ini, kita harus mengatakan bahwa bagaimanapun ia adalah tokoh yang paling sedikit keburukannya. Ia berada dalam kategori, katakanlah ‘the bad among the worst’. Masih lebih baik daripada pengkategorian lesser evil. Tapi untuk mengatakan ia adalah jawaban bagi kebutuhan bangsa ini untuk bangkit setelah krisis politik dan ekonomi tahun 1998, jelas ia tidak dalam kategori tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Susilo Bambang Yudhoyono cukup banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya cukup menarik. Terutama bila itu dikaitkan dengan konteks bahwa ia mengucapkannya sebagai seorang Presiden yang secara formal sangat legitimate karena perolehan suaranya lebih dari 60 persen dalam pemilihan presiden 2009 lalu. Semestinya ia adalah seorang presiden yang powerful dalam pengertian yang positif dan konstruktif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara ini. Tapi dalam kenyataannya, ketika ia mencoba lebih ‘mengamankan’ posisi politiknya –dan merasa cara terbaik untuk itu adalah membangun koalisi di parlemen maupun dalam kekuasaan pemerintahan– ia justru menciptakan ‘ketidakamanan’ sekaligus ketidaknyamanan bagi dirinya dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Dalam koalisi ia hanya memperoleh teman-teman berkategori taktis untuk ikut memperoleh porsi dalam kekuasaan, dan samasekali tidak menemukan teman-teman perjuangan idealis dengan kesamaan tujuan dan pemikiran strategis untuk kepentingan Indonesia ke depan. Belum lagi bahwa ia tak memperoleh topangan berkualitas dari arah internal, baik dari dalam birokrasi pemerintahannya maupun dari tubuh partainya, Partai Demokrat, yang merupakan wahana politiknya yang utama. Berkali-kali kita mendengar berita dari berbagai media tentang kekeliruan-kekeliruan ‘kecil’ dalam lalu lintas administrasi di lingkungan sekretariat negara misalnya. Sementara di DPR, partai pemenang pemilihan umum itu diwakili oleh sejumlah politisi yang kelihatannya di sana-sini masih ‘canggung’ dan ‘serba salah’ dalam berkiprah atau ber’statemen’ di tengah suasana berpolitik yang akrobatik. Dalam Sidang Paripurna DPR untuk membahas hasil Pansus Century misalnya, fraksi tersebut mencoba menjalankan berbagai taktik dan manuver untuk menghadapi arus kuat yang sedang terjadi, tetapi terkesan ‘kurang cerdas’ sehingga mudah dipatahkan. Lebih dari sekali partai pendukung SBY itu juga terkesan sedang mencoba menjalankan siasat yang beraroma permainan kayu meskipun tak jarang juga bersikap demikian karena terkecoh. Ini misalnya terlihat dalam rapat Tim Pengawas Kasus Century DPR (semacam Panja) dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Kamis 19 Mei ini di DPR-RI. Sejumlah anggota Tim Pengawas tersebut mencurigai bahwa Kapolri sengaja diberikan input yang tidak relevan, yakni Opsi A  Pansus Century yang tidak diterima Paripurna DPR, bukannya Opsi C yang telah diputuskan Paripurna DPR sebagai keputusan untuk ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Dengan sendirinya Kapolri mengajukan ‘kertas kerja’ yang tidak sesuai, sehingga Rapat Tim Pengawas dengan Kapolri dibatalkan dan dijadwal ulang.

Pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung normatif, tak pernah merupakan penyampaian pemikiran dengan perspektif terobosan. Apalagi tindakan-tindakan terobosan dalam memecahkan pelbagai masalah yang sedang dihadapi bangsa. Dalam forum ke-6 World Movement for Democracy 12 April yang lalu di Jakarta, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa demokrasi di suatu negara akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila prosesnya dilakukan dengan menghindari politik uang. Bila itu yang terjadi, ujarnya, maka hal itu bukan hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, melainkan akan menghasilkan pemimpin pemerintahan yang hanya akan melayani mereka yang membayar saja. Ini suatu pernyataan yang normatif dengan nilai diagnosa. Bila ditindaklanjuti dengan terapi, akan menjadi sesuatu yang cukup luarbiasa.

Kita tahu, diakui atau tidak, terdapat indikasi kuat bahwa politik uang itu telah menjadi bagian dalam praktek sehari-hari dalam kehidupan politik Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Banyak berita yang telah diketengahkan pers dari waktu ke waktu mengenai praktek politik uang ini dalam sejumlah pemilihan kepala daerah, dan bahkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Cuma saja, berita-berita itu seakan tak pernah mendapat perhatian dan tindak lanjut dari kalangan pengawasan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, ataupun dalam konteks penegakan hukum. Triliunan rupiah telah berputar dalam kancah pemilihan-pemilihan umum berbagai tingkat itu, dan sebagian darinya tak mampu bisa dijelaskan mengenai sumber dana maupun arus aliran dananya.

Seorang calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur membutuhkan dana milyaran hingga belasan atau puluhan milyar untuk tampil. Seseorang yang terjun sebagai calon legislatif membutuhkan puluhan hingga ratusan juta. Dan untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden, terlibat dana dalam skala ratusan milyar dan menurut perhitungan beberapa pengamat bahkan berskala triliunan. Keterlibatan pengerahan dana berskala raksasa senantiasa rawan diselipi ‘black money’, entah hasil perbuatan korupsi entah hasil dealdeal bermotif bisnis politik. Di belakang angka-angka rupiah yang raksasa, cenderung ada bayangan kriminal. Coba jelaskan, darimana datangnya dana triliunan rupiah yang digunakan dalam kancah politik selama ini. Iuran anggota organisasi politik? Sumbangan yang melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang? Atau sumbangan gelap melalui deal politik beraroma bisnis dengan para konglomerat? Kejujuran laporan keuangan partai politik maupun kelompok politik lainnya dalam pemilihan-pemilihan umum, tak pernah dikejar alas-alas bukti kebenarannya.

DALAM kaitan penegakan hukum yang belakangan ini menjadi pusat perhatian karena ganti bergantinya kemunculan berbagai kasus menggemparkan, Presiden pun amat banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang normatif. Padahal pernyataan dan sikap normatif belaka tak punya daya guna dalam situasi penegakan hukum yang sangat abnormal seperti yang kita saksikan selama ini terutama pada tahun-tahun belakangan.

Pada waktu yang sama Presiden tampaknya sangat sensitif terhadap senjata tudingan melakukan intervensi hukum. Pertengahan Mei, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, menyuarakan pandangan SBY bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Ini bukan untuk pertama kalinya Presiden menyatakan sikap yang sama, tak ingin mengintervensi hukum. Tentu saja, ini sikap yang benar. Tapi, tindakan apakah yang bisa dikategorikan sebagai intervensi hukum? Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab. Tentu Presiden tak harus mengeluarkan suatu perintah khusus, tetapi dengan bertanya Presiden telah memperingatkan bawahannya untuk tidak bertindak keliru, tidak bertindak semena-mena, karena segala sesuatunya harus bisa dipertanggungjawabkan suatu waktu. Teguran seperti itu –yang bermakna pengawasan– akan membuat seorang Kapolri atau Jaksa Agung untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hukum. Independensi Kapolri maupun Jaksa Agung tak berada dalam pengertian semacam ‘kemahadewaan’ yang tak bisa dipertanyakan. Apalagi dalam suatu situasi abnormal.

Begitu pula dengan apa yang dikatakan sebagai independensi Mahkamah Agung. Independensi lembaga peradilan tertinggi ini tidak sama dengan kebebasan para dewa yang tidak bisa dipertanyakan oleh rakyat. Publik bisa bertanya, sebagai bagian dari kontrol publik. Akses publik untuk mengontrol dunia peradilan, dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini, memang hanyalah sebatas bertanya dan memberi komentar. Bagi beberapa kelompok dalam masyarakat, akses itu dianggap sangat terbatas bahkan dianggap hanyalah jalan buntu, sehingga tak jarang ada yang melakukan terobosan dengan protes mengunakan pengerahan massa bila merasa keadilan diinjak. Di beberapa negara, digunakan peradilan menggunakan sistem juri yang membuka pintu bagi publik untuk ikut menemukan kebenaran dan menentukan jalannya keadilan.