Tag Archives: Mahkamah Agung

Hakim dan Fenomena Wealth Driven Law

BARANGSIAPA yang sedang berperkara di pengadilan –perdata maupun pidana– tapi tidak punya uang yang cukup, bisa kecut saat menonton talkshow ‘Mata Najwa’ di Metro TV Rabu malam 5 Agustus pekan lalu. Setidaknya, melalui acara itu, lima tokoh terkenal bidang hukum, berbicara mengungkap betapa praktek jual beli perkara dan sogok menyogok merupakan kenyataan di Gedung Pengadilan.

KARIKATUR DEAL HAKIM. "Lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara."
KARIKATUR DEAL HAKIM, HARIAN TERBIT. “Lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara.”

            Pengacara non-aktif yang kini telah menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, menyimpulkan kepada Najwa Shihab –host acara tersebut– bahwa lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara. Ini menjadi semacam pertautan konfirmatif dengan suatu peristiwa hukum yang cukup menggemparkan publik dalam ruang waktu yang hampir bersamaan, yakni penangkapan 3 hakim PTUN Medan oleh KPK karena ‘tertangkap tangan’ menerima suap dari seorang pengacara muda dari Kantor Pengacara terkenal OC Kaligis. Dan hanya dalam hitungan jam, KPK juga menangkap pengacara senior OC Kaligis, menjadikannya tersangka lalu menahannya di Rutan KPK Jalan Guntur Jakarta. Menyusul setelah itu, untuk kasus yang sama, KPK memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dan Hj Evi isteri keduanya sebagai tersangka, yang juga berakhir di ruang tahanan KPK.

            Henry menceritakan sebuah pengalaman nyata yang dialaminya, pernah ditawari menyogok hakim bila ingin memenangkan perkara yang ditanganinya. Tetapi Henry yang juga aktivis gerakan anti narkoba ini menolak, karena lebih memilih kalah dan mengajukan banding. Pengacara lainnya, Elza Sjarief juga mengaku pernah ditawari Panitera membayar Rp. 30 juta kalau ingin memenangkan sebuah kasus warisan. Elza lebih memilih untuk menyarankan kliennya tidak membayarkan uang sogokan yang diminta itu. Kenapa tidak melaporkan saja ke atasan? Elza Sjarief mengaku pernah melaporkan (beberapa) kasus jual beli perkara, namun laporannya tidak pernah digubris.

MEJA HIJAU. Masihkah pembaca ingat istilah “meja hijau” dan “dimejahijaukan”? Istilah itu untuk menamai pengadilan waktu dulu. Dinamai demikian karena meja di ruang pengadilan ditutup laken berwarna hijau. Dengan berjalannya waktu, ketika banyak muncul hakim “nakal”, muncul pula ungkapan “sekarang meja itu tidak berwarna hijau lagi.” Memang kini meja di ruang sidang tak lagi berwarna hijau. Semua diganti meja kayu ukir yang mahal. Ruang sidang juga disulap menjadi ruang yang megah, dilengkapi perabot yang megah pula. Hakim-hakimnya dibusanai jubah hitam dengan warna merah mengilap di bagian depan.Pokoknya semua yang ada di ruang sidang disulap menjadi serba megah. Namun, di kemegahan itu, “aura”nya hampa, menandakan wibawa yang lenyap. Kita pasti akan bertanya mengapa bisa demikian? Salah siapa ini? Apakah karena ulah para hakimnya? Menurut saya jelas “iya”, itulah sebab utamanya. Karena ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil. Jika masih ingin bukti lebih akurat, lihat kejadian di ruang sidang. Ruang yang dulu dianggap sakral itu kini bisa dimasuki demonstran hingga ratusan orang. Mereka berteriak-teriak “hakim tak adil”, lalu menyerangnya hingga hakim lari tunggang langgang. Memikirkan hal ini saya jadi sedih. Apakah sejelek itu keadaan pengadilan kita sekarang? Belum lagi kalau kita ingat tidak adanya sopan santun antar hakim. Ada hakim bawahan yang melaporkan mantan atasannya yang jauh lebih senior kepada polisi atas dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, maksud mantan atasannya itu baik, yakni memberi nasihat serta petunjuk bagaimana menjadi hakim yang baik. Bukankah perbuatan itu sudah keterlaluan, menandakan mereka sudah tak punya tata krama sehingga timbul penilaian akan hilangnya wibawa pengadilan? Tak usah mencari jauh-jauh penyebab hilangnya wibawa pengadilan, seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya yang menyebabkan tunggakan perkara menumpuk. Apa yang ada di depan mata seperti contoh di atas sudah cukup jelas. Namun, yang di depan mata ini sulit sekali diberantas! Kita masih membutuhkan orang “suci” yang berani dan mampu mengembalikan wibawa pengadilan seperti yang diharapkan masyarakat. (Oleh: Adi Andojo Soetjipto, Mantan Ketua Muda MA).
M E J A  H I J A U. (Oleh: Adi Andojo Soetjipto, mantan Ketua Muda MA). Masihkah pembaca ingat istilah “meja hijau” dan “dimejahijaukan”? Istilah itu untuk menamai pengadilan waktu dulu. Dinamai demikian karena meja di ruang pengadilan ditutup laken berwarna hijau. Dengan berjalannya waktu, ketika banyak muncul hakim “nakal”, muncul pula ungkapan “sekarang meja itu tidak berwarna hijau lagi.”
Memang kini meja di ruang sidang tak lagi berwarna hijau. Semua diganti meja kayu ukir yang mahal. Ruang sidang juga disulap menjadi ruang yang megah, dilengkapi perabot yang megah pula. Hakim-hakimnya dibusanai jubah hitam dengan warna merah mengilap di bagian depan.Pokoknya semua yang ada di ruang sidang disulap menjadi serba megah. Namun, di kemegahan itu, “aura”nya hampa, menandakan wibawa yang lenyap.
Kita pasti akan bertanya mengapa bisa demikian? Salah siapa ini? Apakah karena ulah para hakimnya?
Menurut saya jelas “iya”, itulah sebab utamanya. Karena ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil.
Jika masih ingin bukti lebih akurat, lihat kejadian di ruang sidang. Ruang yang dulu dianggap sakral itu kini bisa dimasuki demonstran hingga ratusan orang. Mereka berteriak-teriak “hakim tak adil”, lalu menyerangnya hingga hakim lari tunggang langgang.
Memikirkan hal ini saya jadi sedih. Apakah sejelek itu keadaan pengadilan kita sekarang? Belum lagi kalau kita ingat tidak adanya sopan santun antar hakim. Ada hakim bawahan yang melaporkan mantan atasannya yang jauh lebih senior kepada polisi atas dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, maksud mantan atasannya itu baik, yakni memberi nasihat serta petunjuk bagaimana menjadi hakim yang baik. Bukankah perbuatan itu sudah keterlaluan, menandakan mereka sudah tak punya tata krama sehingga timbul penilaian akan hilangnya wibawa pengadilan?
Tak usah mencari jauh-jauh penyebab hilangnya wibawa pengadilan, seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya yang menyebabkan tunggakan perkara menumpuk. Apa yang ada di depan mata seperti contoh di atas sudah cukup jelas. Namun, yang di depan mata ini sulit sekali diberantas! Kita masih membutuhkan orang “suci” yang berani dan mampu mengembalikan wibawa pengadilan seperti yang diharapkan masyarakat. (Harian Kompas 31 Juli 2015/gambar metronews).

            Tidak dijelaskan Elza, ke mana ia melapor. Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Hatta Ali SH, dalam sebuah percakapan (10/9) menyebutkan ada mekanisme pelaporan yang dibuka oleh institusi yang dipimpinnya. Melalui Ketua Pengawasan, yang bila dianggap perlu disertai tembusan langsung kepada dirinya. Setiap laporan, terutama jika disertai cukup bukti atau petunjuk, pasti ditindaklanjuti. Bila hanya penyampaian indikasi, maksimal hanya bisa dipantau secara tak langsung. Tapi terlepas dari itu, secara normatif setiap putusan hakim, dengan sendirinya akan dinilai oleh hakim di tingkat atasnya, dan pada instansi terakhir akan dinilai oleh Majelis di Mahkamah Agung bila naik kasasi. Seharusnya mekanisme ini bisa menjadi sistem kontrol.

            Namun, bagaimana kalau situasi normatif itu telah mengalami perubahan sehingga terkikis esensi kontrolnya? Berdasarkan pengamatan Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, yang disampaikannya dalam ‘Mata Najwa’, terjadi eskalasi dalam urusan suap menyuap. Sejak tahun 2010 hingga 2013 saat gaji hakim sekitar 5 juta rupiah, suap hakim rata-rata 500 juta rupiah. Kemudian, setelah 2013, saat gaji hakim naik, suap terhadap hakim ikut naik mencapai miliaran rupiah. Ini bisa menjadi situasi kerusakan luar biasa, bila benar apa yang dikatakan Henry Yosodiningrat bahwa separuh dari jumlah hakim di Indonesia tidak bersih. Dengan demikian, wealth driven law, sudah merupakan kenyataan yang tak terbantahkan lagi? Kalau sebelum ini ada ‘adagium’ berbunyi ‘orang miskin dilarang sakit’ atau ‘orang miskin dilarang sekolah’, maka kini ada ‘adagium’ tambahan ‘orang miskin dilarang berperkara’. Dan ini tak hanya berlaku di pengadilan –yang prosesnya lebih terbuka bagi umum– tetapi juga pada tingkat-tingkat penegakan hukum sebelumnya, di kepolisian dan kejaksaan, yang keterbukaan prosesnya lebih terbatas.

            Lalu, bagaimana? Memperbaiki sistem? Di forum yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak percaya lagi kepada gagasan mengubah sistem hukum dalam artian perubahan aturan. Setiap aturan atau undang-undang yang dianggap baik ketika diusulkan, kata Mahfud, tetap bisa diakali untuk disalahgunakan karena jual beli perkara sudah terjadi bahkan saat undang-undang akan dibuat.

            BILA semua jalan sudah terasa buntu, apakah berarti semua orang harus siap ditindas melalui hukum yang bisa dibeli? Jangan pernah melawan kaum (yang lebih) kaya melalui jalan hukum. Lalu jalan apa yang bisa dipilih? Jalan politik? Tapi, wealth driven politic sudah lebih dulu tertanam kuat sebagai realita sehari-hari. Anarki? Jangan lupa, kendali anarki melalui jalur premanisme juga sudah berada di tangan yang lebih besar akumulasi kepemilikan dananya. (socio-politica.com)

Saat Buruh dan Dokter Memilih Lintasan ‘Musuh Publik’

DUA kelompok dalam masyarakat, kelompok buruh dan kelompok profesi dokter, beberapa waktu terakhir menjadi pusat perhatian masyarakat karena rangkaian unjuk rasa dan aksi mogok yang mereka lakukan. Dalam waktu yang berdekatan, dua dunia kerja yang sehari-hari memiliki iklim berbeda ini, tiba-tiba memiliki kesamaan pilihan dalam penyampaian aspirasi dan kepentingan melalui taktik kerumunan unjuk kekuatan.

DEMO BURUH MENGUASAI JALANAN. "Bila senjata demonstrasi digunakan setiap hari, itu sudah bukan dalam konteks demokrasi, melainkan sudah menjadi mekanisme adu kekuatan belaka. Senjata kepentingan melalui suatu aksi massa." (foto tempo)
DEMO BURUH MENGUASAI JALANAN. “Bila senjata demonstrasi digunakan setiap hari, itu sudah bukan dalam konteks demokrasi, melainkan sudah menjadi mekanisme adu kekuatan belaka. Senjata kepentingan melalui suatu aksi massa.” (foto tempo)

Unjuk rasa atau aksi demonstrasi itu sendiri, telah menjadi senjata –yang boleh dikata hampir setiap hari digunakan– dalam kehidupan demokrasi pasca Soeharto. Padahal, idealnya demonstrasi itu merupakan senjata terakhir dalam berdemokrasi, yakni bilamana saluran-saluran aspirasi melalui lembaga demokrasi lainnya makin tak berfungsi. Bila senjata demonstrasi digunakan setiap hari, itu sudah bukan dalam konteks demokrasi, melainkan sudah menjadi mekanisme adu kekuatan belaka. Senjata permanen pertarungan kepentingan melalui suatu aksi massa. Jauh dari arena argumentasi dalam konteks kebenaran. Dan ini pada akhirnya bisa berarti, demokrasi sesungguhnya memang sudah tidak ada.

UNJUK RASA DOKTER 27 NOVEMBER 2007. "Ke depan, para dokter harus meninggalkan cara unjuk rasa dan aksi mogok dalam konteks perjuangan profesi. Dengan unjuk rasa dan aksi mogok, justru mereka menyelesaikan masalah dengan masalah." (foto tribunnews)
UNJUK RASA DOKTER 27 NOVEMBER 2007. “Ke depan, para dokter harus meninggalkan cara unjuk rasa dan aksi mogok dalam konteks perjuangan profesi. Dengan unjuk rasa dan aksi mogok, justru mereka menyelesaikan masalah dengan masalah.” (foto tribunnews)

Semestinya pula, pada hakekatnya suatu unjuk rasa adalah untuk menggalang perhatian dan simpati masyarakat terhadap apa yang diperjuangkan, tetapi kenyataannya tanpa terlalu disadari seringkali unjuk rasa justru menimbulkan antipati. Situasi seperti itu terjadi manakala aksi tersebut dijalankan dengan cara dan perilaku yang tak pada tempatnya serta berada di luar konteks altruisme.

Aksi dua kelompok dalam masyarakat itu –buruh dan dokter– belakangan ini berada dalam situasi tersebut, dan akhirnya lebih banyak menimbulkan antipati daripada simpati. Aksi-aksi kaum buruh selama ini lebih cenderung mengusik rasa aman dan nyaman masyarakat, bahkan tak jarang menyengsarakan anggota masyarakat lainnya, termasuk menganggu pencarian nafkah sehari-hari golongan masyarakat lainnya yang bukan pekerja sektor industri. Sementara itu, unjuk rasa dan aksi mogok sejumlah dokter –yang sejauh ini masih dimuliakan masyarakat– telah menimbulkan kecemasan yang luas di masyarakat. Setiap saat, setiap menit selama 24 jam, selalu banyak manusia membutuhkan bantuan medis untuk mempertahankan nyawa atau kelanjutan hidupnya.

Bila aksi-aksi itu berlanjut tanpa kehati-hatian dan koreksi internal dalam pilihan cara, sikap dan tujuan, kedua kelompok masyarakat itu pasti akan termarjinalkan, dengan suatu kemungkinan akhir lanjut masuk dalam deretan musuh publik.

RASA simpati pada nasib kaum buruh yang ingin memperbaiki tingkat kehidupan ekonominya dengan cepat memudar justru setelah kaum buruh berkali-kali menunjukkan kekuatannya sebagai kerumunan. Publik selama ini sama menyadari dan mengecam perilaku kapitalistis sejumlah kalangan pengusaha yang cenderung menomorduakan bahkan menomortigakan perbaikan nasib kaum buruh yang merupakan ‘alat produksi’nya yang tak kalah pentingnya dibanding mesin dan berbagai peralatan lainnya. Seringkali muncul rasa antipati dan kemuakan terhadap perilaku sebagian kalangan pengusaha yang lebih mengutamakan menyiapkan upeti terhadap kalangan kekuasaan –dalam pemerintahan maupun kekuatan politik– daripada memberi imbalan yang layak terhadap para pekerjanya.

Tetapi, rasa muak yang sama bisa juga terarah kepada sebagian kelompok buruh yang melalui beberapa tokoh pemimpin buruh mulai menggunakan kekuatan otot kerumunan dengan nada mengancam mengajukan tuntutan-tuntutan yang mulai tak masuk akal. Antara lain, seperti yang bisa kita ikuti dalam pemberitaan, tuntutan kenaikan upah yang agak fantastis, karena memasukkan komponen biaya cicilan sepeda motor, biaya pulsa dan aneka biaya leisure lainnya sebagai akibat keterjeratan dalam kobaran consumerism. Mereka yang mengobarkan hasrat konsumtif di kalangan masyarakat tak lain adalah sebagian kalangan usaha yang orientasinya sepenuhnya adalah laba dan laba semata, yang perilaku dan moralnya nyaris tak berbeda lagi dengan produsen dan pengedar narkoba.

Nada-nada mengancam yang memang berkali-kali dibuktikan, kerap dilontarkan kaum buruh. Misalnya, ancaman untuk memacetkan perekonomian bila tuntutan tak dipenuhi. Tak jarang mereka melakukan berbagai tindakan anarki. Dalam praktek, mereka betul-betul membuktikan ancaman, seperti memacetkan jalan tol maupun jalan-jalan umum yang penting. Selasa 3 Desember misalnya, mereka memblokade Jalan Raya Serang dekat pintu tol, sehingga mengakibatkan kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Merak dari siang hingga petang.   Jalan tol maupun jalan umum di kota-kota bukan hanya digunakan oleh mereka yang berekonomi kuat, tetapi juga menjadi kebutuhan menjalankan kehidupan bagi mereka yang berprofesi sebagai pengemudi bus, truk serta kalangan masyarakat kecil lainnya –yang mungkin saja lebih kecil penghasilannya daripada kaum buruh itu sendiri.

Aksi-aksi memacetkan roda perekonomian dan merusak sarana dan prasarana publik, takkan membuat kaum kaya pemilik akumulasi uang terbanyak menderita, tetapi kita kaum kecil yang berekonomi pas-pasan –termasuk sebagian besar kalangan buruh itu sendiri– yang justru menjadi korban utama. Bagi kaum kaya, itu semua hanya cubitan berupa sedikit kerugian atau sekedar penundaan laba. Tapi bagi kalangan akar rumput paling bawah, bisa menjadi hantaman telak menuju kematian.

PILIHAN kalangan profesi kedokteran untuk ikut melintasi jalur unjuk rasa dan aksi mogok, harus diakui sedikit mencengangkan. Tapi nyatanya di tahun 2013 ini, sudah dua kali untuk dua tema dan alasan berbeda kalangan profesi –yang oleh masyarakat selalu dikaitkan dengan kemuliaan kemanusiaan itu– melakukannya. Berduyun-duyun para dokter turun ke jalan sebagai kerumunan melakukan unjuk rasa di berbagai kota 27 November lalu sebagai solidaritas terhadap dokter Dewa Ayu SPOG dan kawan-kawan yang dihukum oleh Mahkamah Agung dalam proses kasasi kasus tewasnya seorang ibu yang menjalani operasi caesar.

Beberapa instalasi medis tak difungsikan selama aksi unjuk rasa dan aksi mogok dilakukan. Sekali ini, ribuan dokter meninggalkan sejenak sumpah mulia dan kode etik kedokteran yang menjadi dasar utama profesi mereka selama ini. Mereka meninggalkan pos pengabdian mereka sehari-hari dan menjadi manusia biasa dan awam dalam kerumunan.

Arus utama dalam unjuk rasa para dokter ini adalah memprotes apa yang mereka anggap kriminalisasi terhadap dokter yang dikukuhkan dalam putusan kasasi Hakim Artidjo Alkostar yang membatalkan hukuman bebas Pengadilan Negeri Manado. Sebagai gantinya, Mahkamah Agung menghukum Dewa Ayu 10 bulan penjara.

Ada dokter yang meminta pembatalan keputusan MA, tetapi ada juga yang lebih paham mengenai mekanisme peradilan hanya menuntut Dewa Ayu dikeluarkan dari pemenjaraan sambil menunggu hasil Peninjauan Kembali yang sudah diajukan sang dokter pada Agustus yang lalu.

Menanggapi kecaman pedas sejumlah dokter, Hakim Agung Artidjo Alkostar mengingatkan, tak ada satu profesi pun yang boleh berada di atas hukum. Pers mengutip Alkostar, “Jangankan dokter, hakim pun bisa dipidana. Tak boleh ada arogansi profesi. Semua harus patuh pada hukum.” Pernyataan ini bisa disepakati. Meski masyarakat turun temurun senantiasa memuliakan profesi dokter, bukan berarti dokter tak perlu bertanggungjawab terhadap kekeliruan yang dilakukannya, secara moral maupun secara hukum. Cukup banyak bukti empiris kasus-kasus kekeliruan profesi kedokteran yang berakibat fatal.

Ilmu kedokteran merupakan salah satu ilmu yang sangat membutuhkan akurasi luar biasa. Maka para dokter baru bisa lulus bila ia sudah sangat trampil. Bila seorang calon dokter tak berhasil mencapai ketrampilan itu, lebih baik ditunda kelulusannya dan bila terpaksa jangan diluluskan. Kualifikasi dokter adalah manusia luar biasa. Sayangnya –ini suatu kritik– di tengah adanya gejala komersialisasi profesi dokter saat ini, ada perguruan tinggi yang memberlakukan fakultas kedokteran bagaikan pabrik kue pancong saja.

Saat menangani pasien Fransiska Makatey di tahun 2010 itu, sebenarnya dokter Dewa Ayu Sasiary dan dua rekannya, Hendry Siagian dan Henry Simanjuntak, masih berstatus resident di RS Prof Kandouw, Manado. Mereka belum spesialis, masih dalam pendidikan untuk jadi dokter spesialis (SpOG). Semua tindakan mereka masih harus sepengetahuan konsulen in charge –dokter senior yang bertanggungjawab sebagai guru mereka hari itu. Dalam kasus tindakan operasi terhadap Fransiska yang menyebabkan kematian, para dokter yang sedang belajar itu ‘dibiarkan’ bertanggungjawab sendiri, khususnya dalam menghadapi masalah hukum. Dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung nanti, maupun dalam suatu proses hukum tersendiri, tali temali tanggungjawab sang konsulen inipun perlu dipertanyakan. Mungkin, sebenarnya sang konsulen yang harus lebih bertanggungjawab atas apa yang menimpa Fransiska Makatey. Begitu pula, ketidakberesan manajemen rumah sakit perlu ditelusuri, termasuk mengapa anaesthesi saat operasi hanya ditangani seorang perawat, bukan dokter ahli anaesthesia. Padahal RS tersebut ada di sebuah kota besar seperti Manado.

Ke depan, para dokter harus meninggalkan cara unjuk rasa dan aksi mogok dalam konteks perjuangan profesi. Dengan unjuk rasa dan aksi mogok, justru mereka menyelesaikan masalah dengan masalah. Mari coba bersabar dengan hukum, meskipun harus diakui tingkat kepercayaan kepada hukum di Indonesia saat ini memang cenderung menipis. Menempuh mekanisme Peninjauan Kembali sudah tepat, tak perlu menekan melalui unjuk rasa dan kekuatan dengan kerumunan. Ini pilihan the bad among the worst. Perlu dicatat, hingga sejauh ini, Hakim Agung Artidjo Alkostar, termasuk di antara sedikit hakim yang masih pantas dipercayai integritasnya dalam konteks penegakan hukum dan keadilan di Indonesia…. (socio-politica.com)

Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela ‘menyerahkan’ diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.

            Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno ‘membangkang’ terhadap eksekusi.

LES MISERABLES, VICTOR HUGO. "SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya." (download lynn books)
LES MISERABLES, VICTOR HUGO. “SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya.” (download lynn books)

Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: “Komjen Susno Duadji hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?” Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung “lempar batu sembunyi tangan” dan menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang. “Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan.” Hatta menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN Limboto. “Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup,” kata Hatta Ali.

            PADA akhirnya, selama semua berada dalam ‘sistem’ –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara, berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena kebenaran penafsiran itu sendiri.

            Dalam konteks pembahasan masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai tingkat.

            KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK Antasari Azhar di saat ‘mantan’ jaksa karir ini di depan pintu pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

            Namun dengan menjadi whistle blower, ‘dosa-dosa’ lama Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan dibuat menjadi alasan ‘mengejar’ dan ‘menjerat’ dirinya melalui jalan hukum formal. Terlepas dari apakah ‘dosa-dosa lama’ itu itu sebuah dosa sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang mau ‘menjerumuskan’ diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

            SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri hidupnya untuk mengganti ‘pelanggaran’nya terhadap prosedur hukum formal yang berlaku kala itu.

            Les Misérables General Susno Duadji kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya penegakan hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

‘Medali Emas Kebebasan Pers’, Sebuah Kisah Belenggu Traumatik

TAK HANYA sekali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –secara tersurat maupun tersirat– melontarkan kritik maupun sindiran terhadap pers Indonesia. Ketika berpidato pada puncak Hari Pers Nasional (11/2) di Manado, Presiden berbicara yang baik-baik saja tentang pers Indonesia, sambil sedikit memberi petuah tentang kewajiban moral pers. Tetapi berselang dua hari, ada keluhan dari Istana, bahwa berita pembocoran surat perintah penyidikan KPK terhadap Anas Urbaningrum bertendensi mengadu domba Ketua Majelis Tinggi/Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Partai Demokrat itu. “Presiden merasa tidak nyaman”, ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. SBY sendiri tidak sampai jauh menuding keterkaitan pers dalam pembocoran itu, tetapi bagaimanapun juga pers menjadi saluran berita.

MEDALI EMAS UNTUK BJ HABIBIE. "Meski dikatakan seleksi terhadap penerima medali “sangat ketat”, tak bisa dianggap bahwa mereka yang pernah dianugerahi medali tersebut sangat layak dan berjasa luar biasa terhadap penegakan kebebasan pers di Indonesia. Kalau ada tokoh yang betul-betul tepat untuk dianugerahi sejauh ini dalam konteks kebebasan pers, barangkali itu adalah tokoh dari kalangan pers sendiri, yakni Mochtar Lubis, pemimpin suratkabar Indonesia Raya". (Foto Antara)
MEDALI EMAS UNTUK BJ HABIBIE. “Meski dikatakan seleksi terhadap penerima medali “sangat ketat”, tak bisa dianggap bahwa mereka yang pernah dianugerahi medali tersebut sangat layak dan berjasa luar biasa terhadap penegakan kebebasan pers di Indonesia. Kalau ada tokoh yang betul-betul tepat untuk dianugerahi sejauh ini dalam konteks kebebasan pers, barangkali itu adalah tokoh dari kalangan pers sendiri, yakni Mochtar Lubis, pemimpin suratkabar Indonesia Raya”. (Foto Antara)

Penyebutan terminologi “berita”, dengan sendirinya menyentuh nama dan peran pers. Tetapi bahwa pers dituding sebagai pemeran adu domba antara Anas Urbaningrum dan SBY dalam konteks kemelut internal Partai Demokrat, tampil secara jelas dalam berbagai pernyataan petinggi-petinggi partai tersebut pada banyak kesempatan. Menyalahkan pers, sudah menjadi model di kalangan petinggi Partai Demokrat. Saat dicecar dengan pertanyaan oleh pers, Anas Urbaningrum sendiri pun menjawab “saya jangan diadu-adu dengan pak SBY”.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya adalah salah satu di antara tokoh (dan institusi) yang pernah menerima Medali Emas Kebebasan Pers, yang dianugerahkan insan pers pada setiap perayaan Hari Pers Nasional. SBY menerimanya pada tahun 2009. Setelah itu, Jenderal Joko Santoso, menjadi penerima kedua pada tahun 2010. Penerima lain, Mahkamah Agung pada tahun 2011 serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh pada 2012. Penerima terbaru Medali Emas Kebebasan Pers, adalah mantan Presiden Indonesia BJ Habibie, pada Hari Pers Nasional tahun 2013 ini.

Meski dikatakan seleksi terhadap penerima medali “sangat ketat”, tak bisa dianggap bahwa mereka yang pernah dianugerahi medali tersebut sangat layak dan berjasa luar biasa terhadap penegakan kebebasan pers di Indonesia. Kalau ada tokoh yang betul-betul tepat untuk dianugerahi sejauh ini dalam konteks kebebasan pers, barangkali itu adalah tokoh dari kalangan pers sendiri, yakni Mochtar Lubis, pemimpin suratkabar Indonesia Raya. Sebagai tokoh yang berani melawan pengekangan, ia ditahan bertahun-tahun lamanya oleh rezim Soekarno, korannya pun diberangus. Di masa kekuasaan rezim Soeharto, sekali lagi korannya diberangus, Januari 1974, bersama beberapa media lainnya yang memiliki keberanian dan prinsip yang jelas tentang kebenaran. Dan sekali lagi, Mochtar Lubis mengalami penahanan.

Tulisan ini tidak bermaksud mengurangi penghargaan kepada tokoh dan institusi yang pernah dianugerahi Medali Emas Kebebasan Pers. Mereka diberikan penghargaan, dan mungkin bangga dan merasa terhormat menerimanya. Tapi mungkin juga sungkan untuk menolak, sehingga mereka pun barangkali saja ada dalam suatu posisi dilematis.

Semestinya, sesuatu yang biasa. Alasan pemberian Medali Emas Kebebasan Pers (2009) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah karena ia aktif menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan pers yang dianggap merugikan dirinya, dan lebih memilih jalur hukum daripada menggunakan kekuasaannya untuk menekan pers. Ia tak pernah melakukan pemberangusan pers. Ini sikap yang jauh lebih maju daripada Soeharto dan Soekarno. Tapi toh, kalaupun ia ingin melakukan pemberangusan, memang keadaan sudah tak memungkinkan, kecuali ia ingin menjadi tokoh totaliter baru. Terima kasih, untuk tidak menjadi totaliter.

Jenderal Joko Santoso (tahun 2010), tatkala menjadi Panglima TNI, sama dengan presidennya, selalu menggunakan mekanisme hak jawab menghadapi pemberitaan pers yang tertuju kepada institusinya. Ia tak pernah main keras menghadapi pers. Memang harus begitu, karena tingkat situasi negara kita saat ini tak memungkinkan lagi suatu pengendalian pers ala Kopkamtib misalnya. Bukan sesuatu yang luar biasa sebenarnya. Namun pers tetap perlu berterima kasih bila TNI memilih mekanisme hak jawab, meskipun bisa dan tak salah jika menggunakan jalur tuntutan hukum.

Mahkamah Agung (2011) berkali-kali menangani perkara pers yang pada tingkat-tingkat sebelumnya mendapat vonnis hukuman, tetapi pada tingkat kasasi memenangkan pers. Ini sikap dan kebijakan yang pantas diapresiasi, terutama bila ia terjadi dalam konteks penegakan kebenaran terhadap ketidakbenaran yang terjadi pada peradilan di tingkat-tingkat sebelumnya. Tapi tidak berharga bilamana persnya memang sungguh-sungguh bersalah. Tidak selalu pers berada di pihak kebenaran. Namun yang menjadi alasan kenapa Mahkamah Agung mendapat Medali Emas Kebebasan Pers, karena lembaga itu dianggap mendukung jaminan kebebasan pers dengan mengeluarkan surat edaran agar dalam menangani perkara terkait pers, menggunakan UU tentang Pers dan menghadirkan saksi dari kalangan pers.

Muhammad Nuh, mendapat medali yang sama, 2012, dengan alasan pada saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika ia selalu mendorong implementasi kebebasan pers dan selalu menyuarakan jaminan terhadap kebebasan pers.

Sesungguhnya, apa yang dilakukan para tokoh dan institusi tersebut di atas dalam relasi dengan pers, adalah sesuatu yang biasa bila pemerintahan dan kekuasaan dijalankan sebagaimana mestinya di atas jalur demokrasi.

Kisah BJ Habibie dan Tempo. Terkait BJ Habibie, kebijakan di masa kepresidenannya yang singkat, untuk menghapuskan mekanisme perizinan pers –Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)– memenuhi tuntutan kuat publik dan kalangan pers pasca Soeharto, perlu mendapat ucapan terima kasih. Minimal, bisa dianggap sebagai suatu penyeimbang neraca bagi masalah krusialnya dengan pers di masa Soeharto.

Pada tahun 1994, Majalah Berita Mingguan Tempo (31 Mei dan 7 Juni) menurunkan laporan mengenai penggelembungan 62 kali lipat harga pembelian 39 kapal perang ex Jerman Timur, yang seharusnya hanya USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 milyar. Upaya pembelian itu dilaksanakan Menteri Ristek BJ Habibie dengan sepengetahuan Presiden Soeharto. Tempo –dan sejumlah pers lainnya, termasuk tabloid Detik dan Majalah Editor– memuat kontradiksi sikap dan pandangan antara BJ Habibie dengan Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad seputar harga pembelian tersebut.

Presiden Soeharto memilih untuk mencetuskan kemarahannya pada 9 Juni 1994, tatkala meresmikan Pangkalan Utama Angkatan Laut Teluk Ratai Lampung. Sang Presiden memerintahkan penindakan terhadap media pers yang dianggap Soeharto telah mengadu domba menteri. Tergopoh-gopoh, Menteri Harmoko yang selalu siap bertindak “sesuai petunjuk bapak Presiden” membreidel Tempo, DeTik dan Editor yang dianggap tiga bintang utama adu domba.

Menurut beberapa tokoh di sekitar Soeharto, laporan BJ Habibie menjadi penyulut utama kemarahan presiden. Kemarahan Presiden, mengakibatkan terbreidelnya tiga media. Belakangan, BJ Habibie menyangkal melakukan peranan buruk itu. Saat menerima Medali Emas Kebebasan Pers, Habibie menyampaikan penyangkalan dirinya berada di belakang pembreidelan tersebut. Malah, menurut Habibie, setelah mendengar tentang pembreidelan, ia yang sedang berada di Jepang, buru-buru kembali ke Jakarta menemui Presiden Soeharto. Ia mengaku berhasil meyakinkan Soeharto agar diterbitkan SIUPP baru bagi ketiga media tersebut. “Banyak saksi yang mengetahui hal ini, silahkan mengecek kebenaran informasinya. Banyak saksi yang masih hidup dan dapat ditanyai”, ujar Habibie. Sebenarnya, sebelum meneliti peranan BJ Habibie dalam pembreidelan tiga media pers di tahun 1994 itu, belum saatnya suatu Medali Emas Kebebasan Pers dianugerahkan. Belum lagi, sejauh yang dapat dicatat, terlepas dari masalah pembreidelan pers, pokok persoalan tentang penggelembungan harga hingga 92 kali lipat dalam pembelian kapal perang bekas ex Jerman Timur itu, tak pernah tertuntaskan kebenarannya, khususnya mengenai ‘kebersihan’ dari mereka yang terkait dalam urusan tersebut.

Belenggu traumatik. MEMBAGI Medali Emas Kebebasan Pers, bukan suatu keharusan, bilamana memang belum ditemukan tokoh yang betul-betul tepat untuk itu. Jangan memaksakan diri. Kecuali makna kebebasan pers itu tidak dihargai tinggi. Ini tidak beda dengan pemerintah yang setiap tahun memaksakan diri untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional baru kepada sejumlah tokoh setiap menjelang Hari Pahlawan 10 November. Bila kita bersikap kritis, di antara tokoh yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional beberapa tahun belakangan ini, tidak sulit untuk menemukan tokoh yang masih perlu dipertanyakan peranan kepahlawanannya. Belum lagi, bila sekedar melihat isi Makam Pahlawan, sejumlah tokoh korup pun ada terselip di sana.

Kebebasan pers adalah pedang perjuangan demokrasi bagi pers sebagai suatu kekuatan profesi ideal. Sejarah politik maupun sejarah pers sendiri, menunjukkan bahwa kalangan kekuasaan dalam banyak kurun waktu merupakan antitesis bagi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers, di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia lainnya. Pengalaman Indonesia menunjukkan, betapa kekuasaan hampir mentradisi secara penuh sebagai antitesis bagi pers bebas, di zaman Soekarno maupun di zaman kekuasaan Soeharto. Soekarno, khususnya di paruh terakhir kekuasaannya yang berlangsung 20 tahun, menempatkan pers sebagai sekedar alat pembawa suara revolusi yang harus selalu seia-sekata dengan keinginan pemimpin revolusi. Bila tidak, ia menjadi anti revolusi. Di masa kekuasaan Soeharto yang berlangsung 32 tahun lamanya, pers ditempatkan dalam keharusan sebagai pendukung pembangunan. Dalam tugas tersebut pers diberi slogan bebas tapi bertanggungjawab. Namun dalam kenyataan sehari-hari, keharusan bertanggungjawab selalu membelenggu kebebasan pers. Begitu ada pers yang disangka tidak bertanggungjawab, lembaga represif Kopkamtib turun tangan. Lalu, Departemen Penerangan yang menjadi ekor kekuasaan –hingga detik terakhir, yakni sampai masa Harmoko– akan segera mencabut SIT (Surat Izin Terbit) dan atau SIUPP.

Puluhan tahun bergaul dengan antitesis yang bernama kekuasaan, membuat pers nasional untuk sebagian terbesar terisi dengan pelaku-pelaku yang menderita traumatic bonding atau capture bonding. Suatu keterikatan kepatuhan kepada penguasa yang memegang lisensi hidupnya. Pers berada dalam arena perjuangan mempertahankan nyawa (survival identification syndrome) yang menimbulkan kepengecutan dan hipokrisi. Berdasarkan peristiwa penyanderaan karyawan Kreditbanken 23-28 Agustus 1973 di Stockholm, kriminolog sekaligus psikiater Nils Bejerot menyebut traumatic bonding itu sebagai stockholm syndrome. Dalam peristiwa ini, para staf bank yang disandera, akhirnya menunjukkan simpati bahkan empati terhadap para penyanderanya. Mereka menjadi begitu patuh, sehingga lebih memilih membantu para penyandera daripada polisi.

Apakah, para pelaku pers kita hingga kini masih mengalami ikatan belenggu traumatik itu dalam hubungannya dengan kalangan kekuasaan itu? Dengan traumatik itu, meskipun telah mendapat anugerah mendadak kebebasan pers dengan berakhirnya kekuasaan Soeharto, sebagian pelaku pers yang sedikit banyaknya berdasarkan usia masih terkait dengan generasi pendahulunya, sesekali masih memiliki ikatan traumatik. Kerap kali masih merasa perlu mengambil hati para penguasa. Faktor bahwa pers untuk sebagian sudah menjadi usaha mapan dan atau kepemilikannya berada di tangan kalangan berlatar belakang pengusaha yang terbiasa berkompromi dengan kalangan kekuasaan, menjadi faktor tambahan.

Mungkin tradisi penganugerahan Medali Emas Kebebasan Pers, adalah produk dari situasi-situasi di atas?

(rum aly/socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Jakarta Sebagai Etalase Kegagalan Indonesia Dari Masa ke Masa (3)

FENOMENA Jakarta tahun 1970-an seakan mengalami perulangan pada tahun 2000-an. Tampaknya, setiap kelahiran dan tumbuhnya rezim baru selalui ditandai pula oleh korupsi-korupsi baru. Adanya korupsi-korupsi baru itu tercermin dengan munculnya kelompok dan keluarga kaya baru dari waktu ke waktu dengan segala kelakuan eksesifnya. Kedatangan Dewi Fortuna membawakan kekayaan yang mendadak, cenderung mendorong meningkatnya hasrat konsumtif dan ketidaksabaran untuk bermewah-mewah. Anehnya, makin tidak halal sumber kekayaan itu, justru makin tinggi pula hasrat konsumtif dan sikap bermewah-mewah itu, sehingga pada gilirannya bisa menjadi indikator adanya perbuatan korupsi.

SBY, KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI. "Sayangnya, setidaknya dua dari bintang iklan melalui televisi itu, justru telah dihukum dan dijadikan tersangka korupsi, yakni Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng. Kemudian dua lainnya, Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono, pun disorot dan disebut-sebut namanya terkait apa yang di”tidak”kan itu. Lama-kelamaan, pada gilirannya nama dan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, sulit dihindarkan untuk tidak terkontaminasi". (youtube)
SBY, KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI. “Sayangnya, setidaknya dua dari bintang iklan melalui televisi itu, justru telah dihukum dan dijadikan tersangka korupsi, yakni Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng. Kemudian dua lainnya, Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono, pun disorot dan disebut-sebut namanya terkait apa yang di”tidak”kan itu. Lama-kelamaan, pada gilirannya nama dan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, sulit dihindarkan untuk tidak terkontaminasi”. (youtube)

Munculnya kelompok dan keluarga-keluarga kaya baru di Jakarta pada tahun 1970-an itu merupakan fenomena yang mengiringi kebangkitan ekonomi Indonesia melalui pembangunan fisik kala itu. Dan fenomena itu diyakini untuk sebagian besar, tidak boleh tidak, pasti terkait dengan fenomena korupsi yang marak pada waktu bersamaan. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masa itu tidak terbantahkan, meskipun juga tidak kunjung terbuktikan secara nyata –karena memang tak ada effort yang cukup untuk itu. “Meski seperti angin yang dapat dirasakan, namun tak dapat dipegang, korupsi itu jelas ada. Menurut logika bagaimana mungkin seorang pejabat tingkat biasa saja dengan gaji yang hanya cukup untuk hidup dengan standar kelayakan normal, bisa memiliki rumah-rumah mewah beserta mobil-mobil mewah yang bila diperhitungkan takkan mungkin dibelinya dengan gaji yang diakumulasikan dalam lima puluh tahun sekalipun. Korupsi dan menjadi kaya karenanya, tidak perlu lagi membuat para pelakunya tampil malu-malu seperti di zaman Orde Lama Soekarno”, demikian dituliskan dalam buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, 2004).

Mari kita bandingkan dengan fenomena tahun 2000-an, khususnya di masa kekuasaan Presiden Megawati Soekarnoputeri dan kemudian di hampir dua periode kepresiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bila di masa kepresidenan Abdurrahman Wahid gerakan pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung masih gencar, maka di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri gerakan itu mendadak gembos. Sebaliknya, terasa bahwa tindakan korupsi baru pasca Soeharto justru lebih melaju. Menjadi benar peringatan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang menjabat di masa Abdurrahman Wahid, bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tak berakhir bersama berakhirnya kekuasaan Soeharto. Sementara kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya dari masa lampau belum tuntas tertangani, ujarnya, korupsi-korupsi baru pun terjadi terus.

Dari masa Megawati, kita bisa mencatat adanya kasus-kasus penjualan beberapa BUMN strategis dan kasus penjualan ulang tanker raksasa Pertamina. Bersamaan dengan itu, bertiup sejumlah rumor yang mengaitkan suami sang Presiden dengan berbagai kasus. Diceritakan bahwa sewaktu masih menjadi Presiden, Abdurrahman Wahid secara khusus pernah meminta Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk menangkap Taufiq Kiemas –suami Wakil Presiden– dengan tuduhan korupsi. Marzuki tak segera memenuhi permintaan itu, dan mengatakan tak bisa melakukannya “sebelum kita memiliki bukti kuat”. Perintah penangkapan dengan tuduhan yang sama juga pernah disampaikan Presiden kepada Jaksa Agung, untuk beberapa nama lain seperti pengusaha Arifin Panigoro, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang memberikan pembebasan pajak mobil Timor dan terhadap politisi Golkar Akbar Tandjung. Entah ada hubungannya atau tidak, selang beberapa waktu kemudian Marzuki Darusman dilepas dari jabatan Jaksa Agung. Menurut cerita di balik berita, saat mengangkat Baharuddin Lopa sebagai Jaksa Agung, Presiden mensyaratkan penangkapan bagi 4 tokoh tersebut. Tetapi Baharuddin Lopa hanya sempat menduduki jabatan itu dalam hitungan minggu. Tak terjadi penindakan terhadap 4 tokoh. Hanya Akbar Tandjung yang kemudian pernah diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi dana Bulog pada masa kepresidenan berikutnya, namun bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan.

Para pelaku korupsi masih lebih unggul. Pada dua masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, kendati retorika pemberantasan korupsi terus menerus didengang-dengungkan, dalam kenyataan perbuatan korupsi tetap saja terus melaju. Komisi Pemberantasan Korupsi tunggang langgang dibuatnya. Sungguh ironis bahwa Partai Demokrat yang menjadi pilar utama kekuasaan Presiden SBY, justru termasuk di antara yang paling disorot karena perilaku korupsi sejumlah kadernya. Melalui iklan, terhadap korupsi, Partai Demokrat menganjurkan “Gelengkan Kepala dan Katakan Tidak”, “Abaikan Rayuannya dan Katakan Tidak”, “Tutup Telinga dan Katakan Tidak” ditutup dengan “Katakan Tidak Kepada Korupsi”. Sayangnya, setidaknya dua dari bintang iklan melalui televisi itu, justru telah dihukum dan dijadikan tersangka korupsi, yakni Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng. Kemudian dua lainnya, Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono, pun disorot dan disebut-sebut namanya terkait apa yang di”tidak”kan itu. Lama-kelamaan, pada gilirannya nama dan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, sulit dihindarkan untuk tidak terkontaminasi. Kecuali bila dalam waktu ringkas yang tersisa dari masa kepresidenannya ini diisi dengan gebrakan kejutan. Tapi, sebagai harapan, it’s too good to be true. Namun, merupakan juga kenyataan bahwa bersama Partai Demokrat, nyaris tak satupun partai yang luput dari sorotan korupsi para kadernya. Sejumlah anggota DPR maupun menteri, gubernur dan bupati/walikota telah menjadi ujung tombak pemburu dana politik, sebagian (kecil) untuk partai masing-masing, sebagian (besar) untuk kepentingan sendiri. Korupsi pun bukan lagi mengintai di tikungan menunggu kesempatan, tetapi sudah dirancang, mulai dari menciptakan proyek sampai bagaimana teknik menggerogotinya.

Dan yang istimewa dalam masalah korupsi ini, Jakarta tak lagi satu-satunya locus delicti peristiwa korupsi besar-besaran. Hampir seluruh daerah telah mencatatkan nama dalam daftar korupsi nasional yang beberapa di antaranya berkategori spektakuler. Bagaimana dengan gerakan pemberantasan korupsi? Sejauh ini, tanpa mengecilkan prestasi KPK –khususnya pada periode terbaru di bawah lima sekawan Abraham-Bambang-Busyro-Adnan-Zulkarnaen– harus diakui bahwa kaum koruptor masih lebih unggul dalam mengorganisir pertahanan dan serangan balik. Keadaan ini mengindikasikan betapa kuatnya kaum korup dalam kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik.

Seberapa sulitkah memberantas korupsi? Marzuki Darusman menulis, “Tatkala menjadi Jaksa Agung dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saya mengalami betapa sulitnya untuk menindaki kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan negara itu”. “Selain kelemahan-kelemahan internal kalangan penegak hukum –yang harus saya akui memiliki kelemahan teknis dan ketidakkebalan terhadap aneka godaan– kendala-kendala luar biasa juga datang dari arah eksternal, termasuk dari sesama kalangan pemerintahan dan dari kalangan politik”. “Para pelaku kejahatan selalu mendalihkan penindakan atas dirinya bernuansa politis. Maka, tak jarang gerakan-gerakan politik dikerahkan melalui dan oleh pelbagai LSM sebagai alat pembelaan diri. Seringkali para pelaku kejahatan keuangan ini mendadak ditampilkan sebagai ‘pahlawan’ yang sedang ditindas, sedang teraniaya oleh balas dendam politik”.

Sepuluh tahun kemudian, giliran KPK yang menghadapi kesulitan dari kalangan politik. Terjadi upaya merevisi Undang-undang KPK melalui DPR, dengan penghilangan beberapa wewenang khusus lembaga tersebut, yang tidak bisa tidak harus ditafsirkan sebagai usaha pelemahan KPK. “Kalau KPK tak lagi superbody, saya berpikir-pikir untuk tidak melanjutkan tugas”, ujar Abraham Samad kala itu. Selain kesulitan dari kalangan politik, KPK juga mengalami benturan-benturan keras dari sesama kalangan penegak hukum, selain beraneka macam pengerahan massa yang diorganisir para tersangka korupsi.

Politik kotor dan korupsi, merupakan sumber bahaya kegagalan bahkan kehancuran Indonesia. Pada praktek politik yang kotor, korupsi menjadi cara menghimpun dana paling efektif. Sebaliknya, dengan perilaku korupsi, politik menjadi lebih kotor dan lebih busuk lagi. Tak ada kemenangan politik besar bisa terjadi per saat ini tanpa biaya dengan angka besar. Dalam keadaan Indonesia belum punya tradisi publik berkontribusi bersama membiayai tokoh atau kelompok yang didukungnya, tak bisa tidak, biaya politik dihimpun dengan menghisap uang negara melalui korupsi APBN. Di sini berlaku dalil bahwa di belakang angka-angka besar –baik angka biaya maupun angka kemenangan yang diperoleh– ada kejahatan.

“Dia yang kaya, kita yang mati”. Demikian pula dalam kehidupan ekonomi Indonesia saat ini, seluruh keberhasilan memperoleh dana dan keuntungan besar, juga lekat kepada kecurangan, ketidakadilan dan konspirasi, di atas penderitaan kalangan akar rumput. Sebuah ungkapan dalam kampanye anti rokok –yang ditujukan kepada industrialis rokok– mungkin bisa dipinjam, “dia yang kaya, kita yang mati”. Dalam penegakan dan pemerataan keadilan ekonomi, hingga sejauh ini, tak satu pun di antara para pemegang mandat rakyat, telah menunjukkan keberhasilan. Terbanyak malah menjadi perencana dan pelaku korupsi, menghasilkan situasi “mereka yang kaya, rakyat yang mati”.

Hanya satu bentuk pemerataan yang berhasil dilakukan secara nasional, dari Jakarta sampai seluruh pelosok tanah air, tak lain, pemerataan penderitaan.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com).

Tiga Tugas yang Menggentarkan Hati

SESUNGGUHNYA manusia Indonesia itu lebih gagah berani daripada para jin. Ikuti cerita adaptasi berikut ini.

SEORANG pengusaha industri yang sedang pusing karena produksi pabriknya tersendat-sendat oleh demonstrasi kaum buruh yang tak kunjung henti, mengisi akhir pekan untuk mencari ketenangan dengan berperahu sambil memancing di laut. Sebuah botol hijau yang antik terbawa ombak ke sisi perahunya. Tertarik bentuknya, ia memungut botol itu. Penasaran ia mencabut sumbat botol untuk mencari tahu apa isinya. Persis halnya dengan kisah dalam dongeng, asap putih keluar menyembur dan berubah wujud menjadi seorang jin. Dengan takzim sang jin menyembah lalu duduk dengan khidmat di depannya.

JIN DARI BOTOL. "Kisah-kisah keberanian manusia Indonesia saat ini, yang melebihi keberanian para jin, dan memiliki kenekadan untuk menggungguli iblis dalam berperilaku, memang tergolong menakjubkan".
JIN DARI BOTOL. “Kisah-kisah keberanian manusia Indonesia saat ini, yang melebihi keberanian para jin, dan memiliki kenekadan untuk menggungguli iblis dalam berperilaku, memang tergolong menakjubkan”. (download shutterstock)

Seperti kisah-kisah jin lainnya yang dibebaskan dari sekapan di botol, mahluk dari zaman dan dimensi lain itu menyampaikan terima kasih. “Tuanku, sampaikan tiga permintaan, akan hamba laksanakan”.

Lepas dari rasa kagetnya sang pengusaha lalu menjawab dan dengan tangkas menyampaikan permintaan. “Baiklah jin….. Saya ingin dalam beberapa bulan ke depan ini, engkau menjalankan tiga tugas. Pertama, saya ingin agar pertumbuhan ekonomi meningkat pesat, di atas sembilan persen. Kedua, seluruh uang hasil korupsi dikembalikan ke rakyat dan para pelakunya dipenjarakan semua. Ketiga, hendaknya hukum dan keadilan betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu”.

Sang jin, terpekur seraya menggeleng-gelengkan kepalanya yang botak. Lalu berkata dengan lesu, “Ampuni hamba, tuan…. Hamba tak punya ilmunya…”. Bersamaan dengan itu, wujudnya berangsur-angsur menjadi asap lagi dan meluncur masuk ke botol. Dari dalam botol kemudian terdengar teriakan sayup-sayup, “Tolong tutup kembali botolnya, tuan”.

TIGA tugas itu, lazimnya dibebankan kepada Presiden dan para menteri serta para pembantunya yang lain. Di situlah terbukti keberanian manusia, khususnya manusia Indonesia, dalam keadaan serba meleset seperti sekarang ini, selalu banyak yang berani mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden dan memunculkan nama agar diangkat sebagai menteri. Di saat korupsi dilakukan lebih menggelora daripada Continue reading Tiga Tugas yang Menggentarkan Hati

Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012

PERISTIWA ‘penyerbuan’ sejumlah personil Polri ke Gedung KPK, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-67 TNI 5 Oktober 2012, menambah lagi noda hitam di wajah institusi yang (semestinya) adalah penegak hukum itu. Sulit untuk menafsirkan lain selain bahwa ‘penyerbuan’ itu adalah sebuah tindakan balas dendam, apapun alasan yang kemudian dikemukakan sebagai pembenar. Tak lain karena ‘penyerbuan‘ itu bertepatan waktu dengan masih berlangsungnya situasi konflik Polri-KPK mengenai penanganan kasus Korupsi di Korlantas Polri, dan terlebih lagi pada hari itu seorang jenderal polisi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mana mungkin ini tidak disengajakan, dan hanya suatu kebetulan belaka?

DEMONSTRAN BERTANYA: KEMANA PRESIDEN KITA?. “Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya?” (Foto Antara). Baca juga box di halaman lanjutan, “DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA”

Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.

Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Continue reading Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012

Abu Bakar Ba’asyir, Kisah ‘Don Kisot’ dari Ngruki (1)

“Jika Anda mengubah cara melihat sesuatu,maka makna dari sesuatu yang Anda lihat itu bisa berubah”, Wayne Dyer.

Mencuatnya beragam kasus terorisme dan orang hilang, termasuk penculikan dan dugaan praktik pencucian otak yang dihubungkan dengan kelompok NII (Negara Islam Indonesia) membuat masyarakat mempertanyakan kemampuan pemerintah mengatasi aksi sempalan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) tersebut yang katanya sudah tumpas. Semula diyakini, dengan turunnya Soeharto, dan beralihnya era Orde Baru ke era Reformasi, gerakan separatis kelompok NII pun ikut berakhir riwayatnya. Namun, dengan munculnya perang Amerika Serikat melawan Al Qaeda, kelompok Islam teroris, di Indonesia muncul pula gerakan teroris yang dihubung-hubungkan kembali dengan sempalan NII tersebut.

Abu Bakar Ba’asyir, salah satu ustadz yang dulu pernah dikejar-kejar pemerintah Orde Baru karena menolak asas tunggal Pancasila, kembali dikait-kaitkan dengan kegiatan teroris. Walaupun Ba’asyir membantah menjalin hubungan dengan kegiatan terorisme, namun berbagai badan intelijen asing menuduh Ba’asyir sebagai kepala spiritual Jamaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan Al Qaeda. Menurut Letjend (Purn) ZA Maulani, Mantan Kepala BAKIN (Badan Koordinasi Intelejen Negara), dalam makalah berjudul “Dasar-dasar Intelijen” untuk Pelatihan Dasar Intelijen bagi para aktivis di sebuah tempat di Indonesia tahun 2005 yang lalu, “Dosa dari ustadz Abu Bakar Ba’asyir, karena ia menyatakan mendukung gagasan ‘berlakunya syariâ’at Islam bagi para pemeluknya’ di Indonesia”. Kalau diteliti, ternyata yang termasuk dalam daftar “wanted”- orang yang dicari di Indonesia menurut versi Amerika Serikat itu, adalah mereka yang turut memperjuangkan berlakunya syariat Islam di Indonesia (http://khilafah1924.org/).

“Don Kisot” dari Ngruki

ABU BAKAR BA’ASYIR. “Dibandingkan dengan rekannya, almarhum Abdullah Sungkar, dari catatan rekam jejak Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud –biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad– yang lahir pada 17 Agustus 1938 di Jombang, Jawa Timur ini sebenarnya kurang meyakinkan sebagai pimpinan teroris. Banyak pengamat mengatakan ia hanyalah sosok yang dijadikan “tokoh” untuk mementaskan suatu skenario aksi teroris internasional di Indonesia. Namun, ada pula yang melihatnya sebagai Don Kisot (Don Quixote de la Mancha), tokoh cerita Miquel de Cervantes, yang berjuang melawan ilusinya sendiri menganggap kincir angin sebagai sosok raksasa. Foto Antara.

Dibandingkan dengan rekannya, almarhum Abdullah Sungkar, dari catatan rekam jejak Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud –biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad– yang lahir pada 17 Agustus 1938 di Jombang, Jawa Timur ini sebenarnya kurang meyakinkan sebagai pimpinan teroris. Banyak pengamat mengatakan ia hanyalah sosok yang dijadikan “tokoh” untuk mementaskan suatu skenario aksi teroris internasional di Indonesia. Namun, ada pula yang melihatnya sebagai Don Kisot (Don Quixote de la Mancha), tokoh cerita Miquel de Cervantes, yang berjuang melawan  ilusinya sendiri menganggap kincir angin sebagai sosok raksasa. Ba’asyir adalah seorang tua yang terobsesi menjadi pahlawan yang mendirikan suatu masyarakat dengan struktur kepemimpinan organisasi sesuai ajaran Islam, dengan risiko dikait-kaitkan dengan aksi teror. Bahkan, Ba’asyir mau menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI (Front Pembela Islam) bagian Surakarta (FPIS), organisasi massa Islam bergaris keras. karena mempunyai tujuan yang sama untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Ba’asyir, pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min (1972), di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, memang banyak tercatat sebagai pimpinan berbagai organisasi jalur keras yang berhubungan dengan sempalan NII, sehingga mudah mencapnya sebagai tokoh Islam radikal.

Awalnya, dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila (1983) Ba’asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia juga dituduh melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menganggap sebagai perbuatan syirik (berdosa). Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara. Namun, ketika kasusnya masuk kasasi (11 Februari 1965) Ba’asyir dan Abdullah Sungkar yang saat itu dikenai tahanan rumah di Solo, melarikan diri ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah Amerika Serikat, pada saat di Malaysia itulah Ba’asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda. Menurut beberapa sumber Jamaah Islamiyah, adalah nama populer dari faksi Abdullah Sungkar yang direkrut oleh  Hispran (Haji Ismail Pranoto), mantan toloh DII/TII yang ditugaskan untuk membina jaringan NII di Jawa Tengah.

Sekembalinya dari Malaysia (1999), Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru garis keras yang bertujuan menegakkan Syariah Islam di Indonesia. Padahal, waktu itu Ba’asyir masih memiliki hutang kasus penolakannya terhadap “Pancasila sebagai azas tunggal” pada tahun 1982, yang akan segera dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana selama sembilan tahun (2002). Ba’asyir menolak putusan tersebut, dan menganggap Amerika Serikat berada di balik eksekusi putusan yang sudah kadaluwarsa, karena dasar hukum untuk penghukumannya adalah Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi, yang sudah tak berlaku lagi. Dan dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), karena pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol). Akhirnya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ba’asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah itu, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, 28 Februari 2003, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo, sebagai sarang teroris. Salah satu teroris yang dituding Lee Kuan Yew adalah Abu Bakar Ba’asyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.

Sebelumnya, majalah TIME menulis berita dengan judul “Confessions of an Al Qaeda Terrorist” di mana Ba’asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal, Jakarta. TIME menduga Ba’asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba’asyir “terlibat dalam berbagai plot.” Ini menurut pengakuan Omar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor (Juni 2002), dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS. Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan yang mengguncang. Kepada CIA, ia tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, tapi mengaku memiliki hubungan dekat dengan Ba’asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, bahkan Ba’asyir disebut sebagai pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara. Ba’asyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq. Ba’asyir disebut pula sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999. Dalam majalah TIME edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom lainnya.

Letjend (Purn) ZA Maulani mengatakan, laporan majalah TIME itu sebagai awal dari suatu operasi intelijen yang sistemik untuk mengubah Indonesia tidak lagi menjadi “Mata rantai paling lemah di Asia Pasifik dalam rangka upaya memerangi jaringan terorisme international”. Maraknya operasi intelijen asing, terutama intelijen Barat di Indonesia, terlihat dengan munculnya propaganda hitam di situs internet TIME.com edisi 17 September 2002, yang menurunkan berita menarik tentang Omar Al-Faruq tersebut. Munisinya adalah tentang hadirnya gerakan Iislam fundamentalis yang digerakkan oleh suatu organisasi, Jamaâ’ah Islamiyah, yang gerakannya oleh kaum fundamentalis muslim warga negara Indonesia untuk mendirikan “super-state” Islam di Asia Tenggara. Tujuan akhir dari kampanye intelijen ini adalah untuk menguasai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dari laporan-laporan CIA yang dibocorkan melalui media massa, Amerika Serikat ingin membangun kesan bahwa jaringan Al Qaedah di Indonesia merupakan sesuatu yang serius.

Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO (25 September 2002), Ba’asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana, ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. “Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan,” ungkapnya.

Pada tanggal 12 Oktober 2002 pukul 23.05 terjadi sebuah ledakan bom di Bali yang begitu dahsyat, konon dilihat dari jumlah korban yang jatuh adalah yang kedua terbesar sesudah serangan terhadap gedung WTC New York. Bom yang meledak di depan Sari Night Club itu menewaskan 184 jiwa, mencederai berat dan ringan 300-an orang, seratusan lagi hilang, menghancurkan atau merusak 47 buah bangunan, dan membakar seratusan kendaraan berbagai jenis.

Para pengamat dan para ahli demolisi pada umumnya berpendapat bahan-ledak yang digunakan di pantai Legian-Kuta itu bukan dari bahan konvensional. Tim investigasi gabungan Polri dan Australia berusaha melunakkannya dengan menyebutkan bahwa bahan ledaknya, yang semula dikatakan dari bahan C-4, kemudian diturunkan menjadi RDX, kemudian di turunkan lagi menjadi HDX, kemudian TNT, lalu bahan ledak yang diimprovisasi dari bahan pupuk dan akhirnya dari bahan karbit. Ada kesan perubahan keterangan tentang bahan-ledak agaknya dimaksudkan untuk meniadakan tudingan bahwa bom itu ulah dari kekuatan luar.

Menurut Letjend (Purn) ZA Maulani, Ledakan bom Bali itu harus dibaca sebagai coup de grace kepada Indonesia yang melengkapkan hegemoni Amerika Serikat di Asia Tenggara. Bom Bali sengaja dibuat sedemikian hebatnya, bukan termasuk kategori bom lokal agar gaungnya mengglobal, sebagai pretext bahwa bangsa dibelakang peledakan itu adalah Muhammad Khalifah, adik-ipar Osamah bin Laden, dari Al Qaedah (http://khilafah1924.org).

-Disusun untuk sociopolitica oleh Syamsir Alam –mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru yang sudah lama mengubur ‘kapak perperangan’, tergerak untuk menggalinya kembali setelah melihat karut-marut situasi politik sekarang.  
Berlanjut ke Bagian 2.

Susilo Bambang Yudhoyono Pada Titik Patah di Garis Menanjak (4)

“Pastilah, pada dasarnya tidak seorangpun yang mengharap Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulangi kesalahan-kesalahan Jenderal Soeharto”. “Suatu angka kemenangan sebesar itu menurut logika dalam konteks terkait sifat dan situasi sosial politik Indonesia per tahun 2009 memang cukup fantastis”. “Kita mengalami kenaikan-kenaikan angka pemilu yang menakjubkan hanya pada masa Soeharto. Waktu itu berlaku pemeo bahwa di belakang angka-angka tinggi bisa jadi ada muslihat, mengadaptasi ucapan Mario Puzo, there is a crime behind every great fortune”.

SEMESTINYA, dengan memiliki angka kemenangan mutlak satu putaran sebesar 60,8 persen –berdasarkan perolehan 73.874.105 suara pemilih– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa kepresidenannya yang kedua tak perlu lagi memelihara sikap serba ragu menjalankan kebijakan-kebijakannya selaku Presiden dalam suatu sistem presidensial penuh. Kenyataannya, sejak awal SBY seakan lebih larut dalam pola permainan politik parlementer yang berhasil diciptakan partai-partai di parlemen. Apakah karena partai pendukung utamanya, Partai Demokrat, yang kendati melonjak tiga kali perolehan suaranya dalam pemilihan umum legislatif 2009, dari sekitar 7 persen di tahun 2004 menjadi 20,85 persen, tetap saja tidak bisa membentuk mayoritas kerja di DPR? Apalagi sebelum memasuki Pilpres 2009, SBY sudah melakukan kompromi-kompromi dengan sejumlah partai politik Islam demi mewujudkan obsesi menang satu putaran.

Mungkin juga, obsesi itu tercampur aduk dengan rasa takut kalah bila ‘koalisi’ yang terbentuk memusat di sekitar Megawati/PDIP atau Jusuf Kalla/Partai Golkar, ditambah kehadiran dua tokoh yang juga berlatarbelakang militer, Prabowo Subianto dan Wiranto. Tetapi SBY diuntungkan oleh situasi, seperti kuatnya subjektivitas 4 tokoh pesaing, khususnya Megawati Soekarnoputeri dan Muhammad Jusuf Kalla. Bagaimana kalau dua tokoh itu tampil sebagai pasangan Capres-Cawapres dan bersamaan dengan itu kedua tokoh berlatar belakang militer tersebut bergabung dengan membuang sementara keinginan menjadi tokoh nomor dua apalagi tokoh nomor satu, mengingat rekam jejak masa lampau mereka yang bermasalah, dan mencukupkan diri dengan menduduki posisi penting di kabinet?  Selain itu bukankah mereka semua pada hakekatnya banyak memiliki dasar-dasar tujuan dan ‘ideologi’ yang hampir serupa?

Di atas kertas, bila semua partai politik dengan pengatasnamaan Islam, memiliki karakter yang kuat sepadan dengan ideal-ideal yang mereka canangkan selama ini, ‘koalisi’ yang tercipta dengan Partai Demokrat, sebenarnya jauh lebih musykil. Tetapi, sekali lagi SBY diuntungkan, karena pragmatisme demi porsi kekuasaan sedang kuat-kuatnya melanda elite partai-partai tersebut. Bagaimana kita bisa membayangkan sebelumnya, PKS yang tadinya dipimpin oleh Hidayat Nur Wahid dengan satu citra keteguhan yang spesifik, bisa tiba-tiba berubah sedemikian lentur di bawah Tiffatul Sembiring. Bagaimana bisa membayangkan elite baru PKB Muhaimin Iskandar cs harus menyingkirkan Abdurrahman Wahid dan tokoh-tokoh senior lainnya sebelum bisa leluasa menjadi sangat pragmatis demi sejumlah positioning pribadi. Dan bagaimana pula bisa membayangkan PAN yang identik dengan citra playmaker ala Amien Rais, kini sekedar menjadi salah satu tulang punggung pelayanan politik penguasa baru?

Apa yang sesungguhnya dikuatirkan? Namun, terlepas dari semua yang dipaparkan di atas, tetap menjadi tanda tanya besar, kenapa sebagai pemegang mandat dari 60 persen lebih suara rakyat, SBY senantiasa memperlihatkan sejumlah perilaku terkesan gentar terhadap berbagai hal dan berbagai pihak. SBY tak hanya lemah terhadap partai-partai ‘koalisi’ pendukungnya –termasuk Partai Golkar yang menjadi anggota setelah Pemilu Pilpres– tetapi juga kepada pimpinan-pimpinan sejumlah institusi yang bekerja di bawah kewenangannya. Bisa disebut dua contoh, seperti yang terkesan kuat di mata publik, yakni terhadap Jaksa Agung dan terutama Kepala Polri.

Ketika kedua tokoh penegakan hukum itu dan institusinya ramai dikecam karena dianggap melakukan penyimpangan tugas, SBY cenderung tak berbuat satu apapun, menindaki atau setidaknya menegur, melainkan beberapa kali justru ikut ‘mengeluh’ seperti layaknya anggota masyarakat biasa. Pengungkapan tentang adanya mafia hukum di tubuh Polri –dan demikian pula di Kejaksaan Agung– melalui cetusan whistle blower Susno Duadji dibiarkan ‘berjalan’ sendiri sebagai masalah internal Polri dan tidak dicermati kemungkinan bahwa cetusan itu mengandung kebenaran tentang kebobrokan di tubuh Polri. Bahwa mungkin saja Susno benar adalah ‘maling teriak maling’, tetapi yang diteriaki sebagai maling kan perlu juga ditelusuri? Karena yang berteriak adalah seorang jenderal polisi mengenai sejumlah jenderal polisi lainnya, jangan dibiarkan polisi juga yang memeriksanya. Mana mungkin ada hasilnya selain pengaburan masalah? Dan mana dorongan dari Presiden sebagai atasan para jenderal itu, agar ada pengusutan tuntas dan cepat sebelum terjadi hapus-menghapus jejak? Tidak ada. Satu lagi momentum untuk membersihkan Polri yang sudah tidak dipercayai mayoritas masyarakat, dengan demikian terlewatkan.

Soal rekening ‘gendut’ perwira Polri, juga terlewatkan begitu saja melalui suatu proses internal. Tidak mengherankan bahwa pada akhirnya muncul kesimpulan-kesimpulan yang sukses menunjukkan bahwa tak ada yang tidak beres dalam persoalan rekening para perwira itu. Ini juga mengingatkan kita kembali pada kasus beberapa tahun lalu tentang rekening fantastis seorang jenderal polisi yang nilainya satu triliun rupiah lebih, yang pada akhirnya juga tenggelam begitu saja. Persoalan yang sama, juga terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung. Betul dan mungkinkah dalam kasus Arthalita Suryani dan jaksa Urip, permainan hanya melibatkan kedua orang itu sebagai duet? Mana orkestra lengkapnya dan mana dirigennya? Apakah begitu cintanya Arthalita kepada Syamsu Nursalim sehingga menggunakan uangnya sendiri untuk menyuap dalam rangka penyelamatan sang konglomerat? Padahal dalam momen yang sama terjadi dua peristiwa: Ada yang menyuap seorang jaksa, dan ada satu tim jaksa yang memutuskan suatu keputusan yang seakan ‘menghapus’ dosa kejahatan keuangan Syamsu Nursalim.

Dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Samad Bibit Riyanto dan Chandra M. Hamzah, Presiden menggunakan Tim 8 untuk maju ke depan, lalu pada akhirnya sekedar ‘menghimbau’ agar Polri dan Kejaksaan Agung memperhatikan rekomendasi tim tersebut. Tidak mengherankan bila Tim 8 Adnan Buyung Nasution cs harus seakan melampaui panggilan tugasnya ‘bersitegang urat leher’ dengan Polri dan Kejagung, karena begitu samar-samarnya apa yang menjadi kehendak Presiden SBY yang sebenarnya dalam penyelesaian masalah. Hanya satu pesan yang bisa ditangkap, bahwa Presiden lebih suka bila kasus kriminalisasi KPK itu diselesaikan di luar jalur pengadilan, namun disertai embel-embel perangkai bahwa dengan itu bukan berarti Presiden ingin melakukan intervensi. Polri dan Kejagung menang dalam berpacu dengan waktu, sehingga kasus tersebut ‘berhasil’ di-P21-kan. Ibarat ikan yang sudah dicemplungkan ke panci penggorengan, pilihannya hanyalah digoreng cukup setengah matang seadanya atau digoreng garing sekalian sampai selesai. Kejaksaan Agung memilih jalan ‘setengah’, ikan yang sudah setengah garing diangkat dari panci dan dinyatakan penggorengan tidak dilanjutkan. Dikeluarkan SKPP dengan mencantum alasan tak lazim yaitu menambahkan alasan penghentian karena pertimbangan sosiologis, yang mudah untuk ditorpedo. Nyatanya, SKPP itu di pra-peradilankan dan ‘dikalahkan’ di Pengadilan. Ikannya dengan demikian, pindah ke panci penggorengan lain. Kini kasus itu baru mendekati tahap akhir dari suatu perjalanan hukum yang panjang, menanti hasil proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Para jurubicara dan staf khusus Presiden berulang kali mencoba menjawab setiap ada tudingan, bahwa SBY bukannya lemah atau takut menegur Kapolri dan Jaksa Agung, melainkan karena tidak mau melakukan intervensi terhadap suatu proses hukum. Melakukan intervensi kekuasaan terhadap suatu proses hukum yang berjalan baik dan benar memang merupakan pelanggaran. Tetapi itu tidak berarti seorang Presiden tak boleh menegur bawahannya dan mengambil tindakan-tindakan bila melihat ada tanda-tanda penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Setidaknya Presiden bisa bertanya mengapa ada kejanggalan dalam penanganan penegakan hukum, sehingga mendapat sorotan masyarakat misalnya, tanpa perlu mencampuri materi suatu perkara yang berada dalam wilayah posisi independen penyidik kepolisian dan jaksa penuntut. Polri dan Kejaksaan (Agung), adalah termasuk dalam lembaga eksekutif, berbeda dengan lembaga-lembaga peradilan yang merupakan lembaga judikatif. Tak mungkin Presiden dan para ahli hukum di sekitarnya tak memahami perbedaan intervensi terhadap aspek juridis dengan ‘intervensi’ atasan terhadap bawahan yang tak menjalankan kinerjanya dengan baik.

Lalu, pertanyaannya, kenapa Presiden begitu ‘lemah’ sehingga seringkali bahkan dianggap agak ‘gentar’, khususnya terhadap Polri/Kapolri. Apakah karena Presiden punya sejumlah titik lemah di hadapan Polri/Kapolri, yang tidak kita ketahui entah apa? Apakah titik lemah itu, misalnya, semacam jasa yang pernah diberikan Polri/Kapolri dalam kasus tuduhan money politics dan atau kecurangan perolehan suara salah satu putera Presiden, Baskoro, dalam Pemilu Legislatif yang lalu. Pertanyaan yang sama dengan sikap serba sungkan SBY terhadap partai-partai, padahal ia pemenang mutlak dengan angka 60,8 persen. Atau apakah sumber kegentaran itu adalah terkait keabsahan yang diragukan tentang kemenangan 60 persen dalam Pilpres yang menurut seorang mantan perwira intelejens militer seperti disebutkan dimuka, sebenarnya hanyalah 21-22 persen? Artinya, bila informasi itu terbukti benar, pemilihan umum presiden yang lalu, harus berlangsung dalam dua putaran, dan entah pasangan yang mana seharusnya tersingkir dari gelanggang. Kendati saat ini percakapan politik tentang permasalahan tersebut, belum mencuat ke tengah publik secara terbuka, ada baiknya bila ada klarifikasi lebih dini, untuk menjawab segala pertanyaan. Tak mungkin Presiden belum mengetahui informasi tentang hal itu. Tapi pastilah, pada dasarnya tidak seorangpun yang mengharap Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulangi kesalahan-kesalahan Jenderal Soeharto.

Namun, terlepas dari adanya informasi tentang angka 60 persen yang diragukan itu, suatu angka kemenangan sebesar itu menurut logika dalam konteks terkait sifat dan situasi sosial politik Indonesia per tahun 2009 memang berkategori cukup fantastis, untuk seorang yang sepopuler SBY sekalipun. Kenaikan suara untuk Partai Demokrat dari sekitar 7 persen di tahun 2004 menjadi 20,85 persen di tahun 2009, suatu kenaikan dalam kelipatan tiga, pun cukup mencengangkan. Kita mengalami kenaikan-kenaikan angka pemilu yang menakjubkan hanya pada masa Soeharto. Waktu itu berlaku pemeo bahwa di belakang angka-angka tinggi bisa jadi ada muslihat, mengadaptasi ucapan Mario Puzo, there is a crime behind every great fortune. Dan, memang kini tak diragukan lagi bahwa sejumlah kemenangan dengan angka tinggi pada beberapa pemilihan umum masa lampau memang adalah hasil dari satu rekayasa ke rekayasa lainnya.