TAK KURANG dari tujuh kasus –enam kasus hukum dan satu masalah etik terkait kehadirannya dalam proses kampanye Donald Trump– membelit tokoh pebisnis dan politisi Setya Novanto sejak tahun 1999. Dan secara menakjubkan, praktis hingga sejauh ini ia selalu berhasil lolos menerobos. Mungkin peruntungannya berkategori Lucky Duck, seperti tokoh Bebek Untung –saudara sepupu Donald Bebek– dalam salah satu serial komik Disney. Tapi lebih dari sekedar selalu beruntung, tak bisa tidak ia bisa disebut The Amazing Setya Novanto.
Dalam banyak meme yang bermunculan di media sosial, saat sakit bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, ia dijenguk berbagai tokoh komik dan fiksi. Terbaring sebagai Bane –tokoh jahat lawan Batman– ia disambangi Batman sendiri. Dan sebagai Dart Vader ia dikunjungi pula oleh dua tokoh dalam Star Wars, Luke Skywalker dan Yoda. Tak tanggung-tanggung fiksi bahwa tokoh ‘super’ pemerintahan Presiden Jokowi datang membezuk. Sementara diktator muda Korea Utara, Kim Jong U bersama-sama para pejabat pengikutnya tertawa-tawa menyaksikan video Setya Novanto terbaring sakit di RS Premiere Jatinegara.
SETYA NOVANTO. “Kemenangan Setya Novanto dalam proses pra-peradilan di PN Jakarta Selatan ini, seakan mengulangi peristiwa tersandungnya KPK dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015.”
SEMPAT jadi tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus Bank Bali (sejak 1999) yang merugikan negara 904 milyar rupiah, Setya Novanto lolos melalui SP3 Kejaksaan Agung 18 Juni 2003 di masa Jaksa Agung MA Rachman (pada periode Presiden Megawati). Padahal sebelumnya, di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman ia tinggal tunggu giliran dibawa ke pengadilan. Di masa Marzuki, tiga tokoh yang terlibat telah diajukan ke pengadilan dan dihukum, yaitu ex Gubernur BI Sjahril Sabirin, Pande Lubis dari BPPN dan Djoko Tjandra dari PT EGP. Tapi Marzuki dihentikan Presiden Abdurrahman Wahid di ‘tengah jalan’ masa jabatannnya.
Sekali lagi Novanto lolos, yaitu dalam kasus penyelundupan 60 ribu ton beras ex Vietnam tahun 2005. Beras itu bisa keluar dari Bea Cukai cukup dengan membayar pajak untuk 900 ton beras. Novanto hanya sempat diperiksa sekali tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu kasusnya menguap. Sebelumnya ada kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam, oleh salah satu perusahaannya. Kasus ini mencuat saat diketahui ada limbah 1000 ton dibuang di Pulau Galang. Setya Novanto mengaku dia sudah keluar dari perusahaan pengimpor limbah itu. Tapi tak bisa diingkari, dia yang menandatangani perjanjian impor itu.
Dalam kasus korupsi PON XVII Riau, 2012, Setya Novanto diperiksa hanya sebagai saksi tahun 2013, meski dia lah yang merekomendasikan proyek sarana dan prasarana PON tersebut. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal ditersangkakan.
Nama Setya Novanto mencuat kembali dalam kasus ‘papa minta saham’ (Freeport) yang membawa-bawa antara lain nama Presiden Joko Widodo. Tahun lalu, kasus itu ditangani Kejaksaan Agung, dan Setya sempat diperiksa. Kini kasus itu tak berlanjut lagi. Kasus ini sempat membuat ia meninggalkan jabatan Ketua DPR-RI, namun berhasil melakukan recovery dan kembali menduduki jabatan itu secara formal hingga saat ini.
Dan yang terbaru tentu saja, kasus korupsi E-KTP. Setya Novanto digambarkan berperanan besar dalam urusan bagi-bagi uang dari proyek triliunan rupiah itu. Ia sendiri digambarkan memperoleh jumlah fantastis berskala ratusan milyar rupiah. Pekan lalu, Setya Novanto memenangkan pra peradilan, sehingga status tersangkanya, hapus.
KEMENANGAN Setya Novanto dalam proses pra-peradilan di PN Jakarta Selatan ini, seakan mengulangi peristiwa tersandungnya KPK dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015. Dalam kedua kasus itu KPK dianggap bertindak menetapkan status tersangka tak sesuai prosedur, yakni antara lain dilakukan bertepatan saat penyidikan baru dimulai. Dalam bahwa awam, barangkali bisa dikatakan belum diperiksa lebih dulu tapi sudah dijadikan tersangka. Selain kedua kasus itu, KPK juga dikalahkan dalam setidaknya dua pra-peradilan lainnya, yang menyangkut ex Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan ex Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.
Dengan menangnya Setya Novanto dalam pra-peradilan yang ditangani hakim Cepi Iskandar ini, dengan segera merebak berbagai isu. Antara lain spekulasi berperannya uang dalam konteks wealth driven law. Ini semua tentu perlu dibuktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Tapi agaknya, seperti halnya lembaga peradilan, KPK perlu juga memeriksa ke dalam tubuhnya sendiri. Kenapa setelah terantuk pada pra-peradilan Budi Gunawan, KPK juga terantuk lagi di batu pola yang sama dalam kasus Setya Novanto: Memilih menetapkan tersangka dengan cara cepat, bersamaan dengan dimulainya penyidikan, yang antara menjadi alas argumen hakim mengabulkan permohonan tersangka (socio-politica).
PADA hari Rabu 9 Juli 2014 mendatang rakyat Indonesia akan memilih pasangan pimpinan negara yang baru. Entah sekedar politisi biasa, entah seorang negarawan. Meminjam ‘narasi’ Thomas E. Cronin, dalam setiap pemilihan presiden, rakyat akan memilih seorang di antara kaum politisi –dan bukan seorang Nabi– untuk menduduki kursi kepresidenan itu. Terhadap ‘narasi’ Cronin tersebut, berdasarkan fakta empiris banyaknya pemimpin berwatak dan berperilaku buruk, tak terkecuali di Indonesia, mungkin perlu ditambahkan juga syarat ‘bukan iblis’. Ada perbedaan besar antara seorang politisi dengan seorang nabi. Politisi cenderung menyampaikan kepada khalayak apa yang khalayak itu ingin dengarkan. Sedang seorang Nabi, semata menyampaikan apa yang benar. Sementara itu iblis bekerja untuk menampilkan kesesatan seolah-olah suatu kebenaran.
Metafora perbandingan dengan Nabi tersebut, disampaikan Cronin saat menjawab keluhan publik Amerika tentang kelangkaan figur yang betul-betul memiliki format pemimpin sejati untuk menjawab kebutuhan zaman. Publik mengecam bahwa para politisi yang menjadi kandidat pemimpin negara, tak lebih dari sekedar tokoh yang berupaya mengorek dana kaum kaya di satu sisi, dan di sisi lain mengejar suara dukungan dari kaum miskin, di atas janji-janji bermuka dua yang pasti palsu.
ANJURAN KAMPANYE DAMAI DALAM MEDIA SOSIAL. “Meskipun perbuatan saling menelanjangi yang terjadi menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 ini, adalah perilaku yang sesungguhnya buruk dan memuakkan, bagaimana pun setidaknya ia menciptakan momentum untuk memeriksa kembali black box berbagai crash landing untuk mengungkap kebenaran sejati. Ini semacam rahmat terselubung juga dalam konteks kebenaran.” (gambar download)
Lebih lanjut dari Cronin, akademisi yang juga memiliki pengalaman sebagai pejabat di Gedung Putih itu, bisa dipinjam beberapa pemahaman umum sebagai referensi. Politik kerap didefinisikan sebagai seni dari kemungkinan (the art of the possible). Pekerjaan dari seorang politisi –yang secara ideal adalah seseorang dengan kepemimpinan politik kreatif– adalah membantu masyarakat mengembangkan pemikiran dan pandangannya, memadukan bakat dan kemampuan bersama untuk menghadapi permasalahan dan meraih apa yang ingin dicapai.
MUNGKINKAH untuk konteks Indonesia, bisa diharapkan kehadiran para politisi yang berusaha memadukan sedikit sifat ke-nabi-an dalam cara berpolitiknya, menyampaikan apa yang ingin didengarkan publik, tetapi yang disampaikan itu tetap dalam batas kebenaran? Mengelola the art of the possible dengan tujuan dan cara yang beretika, bukan dengan manipulasi. Memadukan kekuatan masyarakat dalam sinergi positif dengan tujuan produktif, bukan dalam persekongkolan.
Namun, menurut pengalaman empiris Indonesia, dalam banyak hal perilaku ke-nabi-an nyaris tak dijumpai dalam praktek politik, karena dikalahkan kecenderungan menyesatkan kebenaran untuk mengelabui rakyat. Apalagi, dalam ‘kemiskinan’ politik dan kemiskinan ekonomi, kebanyakan rakyat di mana-mana lebih gampang digiring menjadi alas politik persekongkolan dan politik adu kekuatan otot. Khususnya dalam masa demam politik pemilihan umum dan pemilihan presiden. Begitu banyak yang tetap saja selalu lebih terpesona oleh janji dan pencitraan daripada menggunakan ‘nalar’ untuk membaca bahasa tubuh maupun perilaku seorang tokoh. Dalam pengalaman Indonesia, berkali-kali kebanyakan rakyat terkecoh oleh pencitraan semata dan janji hampa. Apalagi bila disertai iming-iming hadiah uang atau program-program gratis yang tidak selalu bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu sebagian besar pers dan kaum cendekiawan –yang semestinya berfungsi sebagai benteng kebenaran dan akal sehat– cenderung tidak membantu rakyat pemilih dengan referensi yang jujur, karena sebagian besar kalangan pers dan cendekiawan malah ikut larut sebagai partisan ‘buta’. Pasti mereka tidak buta betulan, tetapi di masa yang masih tanpa kepastian hidup seperti sekarang ini, mereka membutakan diri untuk bisa ikut ‘makan siang’.
DALAM masa kampanye menjelang Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014, dua kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, menggeser kompetisi akal sehat yang seharusnya mengedepankan adu gagasan tentang Indonesia yang lebih baik di masa depan, menjadi saling menelanjangi kesalahan masa lampau. Ini seakan-akan menggeser alternatif pilihan dengan tajam menjadi lesser evil yang lebih buruk lagi dari pilihan the bad among the worst yang memang sudah buruk.
Menurut norma ideal, pilihan yang mesti disajikan kepada rakyat pemilih, adalah the best among the good. Tokoh terbaik dengan program terbaik dan terpercaya karena masuk akal. Ini tidak terjadi kali ini, dan sebenarnya demikian pula dengan masa sebelumnya.
Sedikit atau banyak, semua tokoh yang ditampilkan saat ini untuk memimpin negara 5 tahun ke depan, sama-sama menyandang stigma –kalau bukan karena rekam jejak menyangkut dirinya sendiri, terbeban oleh beban sejarah tokoh-tokoh atau pun partai pendukungnya– yang belum tuntas proses klarifikasinya.
Prabowo Subianto selalu diungkit dengan stigma ‘penghilangan paksa’ sejumlah aktivis menjelang tahun 1998, serta stigma Peristiwa Kekerasan Mei 1998. Semestinya badan ad-hoc Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menangani kasusnya di tahun 1998 bisa memberi kejelasan final. Tapi DKP sendiri tidak sepenuhnya mendapat kepercayaan publik, karena yang membentuk DKP itu adalah Menteri Hankam/Pangab Jenderal Wiranto yang justru juga menyandang stigma keterlibatan dalam terciptanya Peristiwa Mei 1998 itu. Apalagi, menurut pengetahuan publik, Wiranto dan Prabowo kala itu terlibat dalam rivalitas kekuasaan satu sama lain. Meskipun DKP mempersalahkan Prabowo, Presiden BJ HB selaku Panglima Tertinggi ABRI toh memutuskan pemberhentian dengan hormat bagi Prabowo disertai penghargaan atas jasa-jasanya bagi negara. Tapi itu pun tidak dengan sendirinya bisa menghilangkan stigma atas diri Prabowo, tanpa pengungkapan fakta dari suatu lembaga yang terpercaya (Lebih jauh, persoalan 1998 antara Prabowo dan Wiranto, akan diulas dalam suatu tulisan tersendiri, Black Box 1998, di socio-politica.com).
Katakanlah Jokowi sejauh ini masih dianggap bersih dari beban sejarah masa lampau, setidaknya sampai ada pengungkapan sebaliknya tentang masa lalunya sebagai Walikota Solo atau Gubernur DKI, nyatanya ia harus memikul beban sejarah pendukung utamanya, Megawati Soekarnoputeri dan PDIP. Terpateri dalam pikiran banyak orang bahwa tindakan Megawati melepas aset strategis negara, Indosat, dengan harga murah –lebih rendah dari keuntungan BUMN itu per tahun– adalah suatu kesalahan fatal. Apalagi, saat penjualan itu terjadi, muncul dugaan adanya permainan untuk kepentingan dana perorangan di kalangan kekuasaan. Jokowi seakan mencoba menegakkan benang basah ketika ia menjanjikan akan membeli kembali Indosat dengan menyebut bahwa ada klausula buy-back itu dalam perjanjian penjualan. Padahal klausula itu tidak ada. Secara bisnis, dengan harga Indosat yang kini sudah berlipat-lipat ganda dari harga semula, serta keuntungan melimpah yang dinikmati para pemilik baru, bisa dikatakan amat sulit bahkan hampir mustahil untuk membelinya kembali. Jokowi menciptakan lubang hitam bagi dirinya dengan memberi harapan palsu demi membela Megawati.
Baik Hatta Rajasa maupun Muhammad Jusuf Kalla juga memiliki stigma atau setidaknya sejumlah tanda tanya yang memerlukan penjelasan. Terhadap Hatta Rajasa dilekatkan stigma beberapa sangkaan korupsi dalam masa jabatannya di kabinet selama beberapa tahun terakhir hingga kini. Terbaru adalah isu terkait masalah Migas. Jusuf Kalla juga sempat dipertanyakan kembali mengenai alasan sebenarnya pencopotan dirinya dari Kabinet oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang bukan semata-mata masalah politik. Tak kalah penting, adalah keterlibatannya dalam beberapa peristiwa kekerasan –peristiwa rasial dan perusakan gereja– di tahun 1965-1967 (Baca Calon Presiden Indonesia 2014, Pilihan The Bad Among the Worst, socio-politica.com, June 17, 2014)
KENAPA begitu banyak tokoh yang bisa terkena stigma hampir di seluruh lanjutan atau sisa perjalanan hidup dan karirnya? Sehingga, membingungkan masyarakat bila mereka tampil dalam suatu kompetisi meraih jabatan negara? Tak lain karena memang tak pernah ada effort yang bersungguh-sungguh untuk memperjelas kebenaran sesungguhnya pada sejumlah peristiwa penting. Pun tak ada kebiasaan menuntaskan suatu masalah secara hukum melalui prosedur hukum yang benar. Itu agaknya telah menjadi tradisi khas Indonesia. Entah karena pertarungan internal kekuasaan, entah karena kekuatan kritis di masyarakat memang belum mampu berperan. Lembaga-lembaga formal dalam negara pun cenderung bersikap menutup-nutupi, satu dan lain sebab, masih bercokolnya mereka yang terlibat pada peristiwa-peristiwa dalam peran dan fungsi kekuasaan untuk jangka yang lama. Akan tetapi, meskipun perbuatan saling menelanjangi yang terjadi menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 ini, adalah perilaku yang sesungguhnya buruk dan memuakkan, bagaimana pun setidaknya ia menciptakan momentum untuk memeriksa kembali black box berbagai crash landing dalam sejarah Indonesia untuk mengungkap kebenaran sejati. Ini semacam rahmat terselubung juga dalam konteks kebenaran.
DALAM kaitan ini, gagasan pembentukan (kembali) suatu Komisi Kebenaran, perlu dipertimbangkan. Membuka black box Peristiwa 1998 misalnya, oleh suatu Komisi Kebenaran yang dibentuk bersama dalam pengawasan publik, akan memunculkan fakta peristiwa sebenarnya yang pasti melibatkan sejumlah nama penting. Hal yang sama untuk masalah penjualan Indosat di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri. Bahkan Komisi Kebenaran juga bisa melakukan pengungkapan terhadap kontroversi-kontroversi sejarah sekitar tahun 1961-1965, 1966, 1967, 1974, 1978 dan sebagainya.
Dengan bekal pengetahuan tentang kebenaran, rakyat pemilih bisa bersikap dan bertindak lebih adil. Termasuk dalam memilih tokoh pemimpin negara yang pantas, tanpa terlalu terpesona pencitraan yang belum tentu benar. Mungkin dalam Pemilihan Presiden kali ini belum, tetapi semoga bisa terjadi dalam kesempatan berikut. Sebagai gantinya, selama 5 tahun ke depan, publik harus menentukan bagi dirinya peran kritis untuk mengawal dengan baik jalannya pelaksanaan kekuasaan negara, siapa pun tokoh the bad among the worst yang terpilih. (socio-politica.com)
TOKOH selanjutnya, H. Rusdi Hassanusi, mungkin merupakan satu-satunya perwira polisi aktif yang memimpin sebuah cabang Majelis Ulama Indonesia. Pada bulan Juli 1999, ketua MUI Maluku itu pergi ke Makassar untuk merekrut enampuluh orang anggota Muhammadiyah dan mengapalkan mereka ke Ambon untuk bergabung dengan milisi Muslim lokal (TPG, 1999). Secara ironis, ia kehilangan anaknya, Alfian (“Eki”) Hassanusi (10), sersan polisi yang secara fatal dilukai oleh penembak gelap pada hari Rabu, 17 Mei, 2000.
Dengan begitu banyak tokoh militer yang terlibat dalam menghasut kekacauan di Maluku, maka tidaklah mengherankan jika para serdadu itu dapat beroperasi dengan bebas di kedua provinsi kembar itu, di mana sampai Mei 2000, 70% dari para korban di kedua belah pihak dibunuh atau dilukai dari tembakan senjata organik militer dan polisi. Pada dasarnya, tiga kesatuan tentara dan satu kesatuan polisi telah mengambil bagian dalam pembunuhan besar-besaran itu, yakni pasukan-pasukan Kostrad, Brawijaya, Kopassus dan Brimob. Keterlibatan Kopassus tidak begitu kentara sebagaimana tiga kesatuan lain, yang telah didokumentasikan dengan baik oleh para jurnalis asing. Para tentara Kopassus sering menyamarkan dengan menggunakan jubah Arab dan jenggot palsu sebagai ciri Lasykar Jihad, atau menggunakan kaos-kaos Lasykar Maluku sebagai ciri dari milisi Kristen.
KERUSUHAN AMBON 1999. “Dilihat dari langgengnya pembunuhan antaragama di Kepulauan Maluku, penyebaran Lasykar Jihad yang cepat di kedua provinsi kembar itu, keberfihakan sejumlah besar anggota TNI dan Polri dengan fihak-fihak yang bertikai, serta ketegaran para perwira dari faksi Wiranto, di mana tidak seorang pun telah diajukan ke pengadilan atau bahkan diselidiki keterkaitannya dengan konflik berkepanjangan di Maluku, orang tidak dapat lagi mempercayai retorika resmi di Indonesia bahwa yang terlibat hanyalah “oknum-oknum pembangkang” (rogue elements).” (download, AP)
Beberapa orang dari mereka ditangkap sebelum mencapai Ambon, sebagaimana terjadi ketika empat orang tentara Kopassus berambut panjang ditahan di atas kapal KM Lambelu, pada 5 Agustus 2000, kira-kira 70 orang perwira Kopassus dilihat oleh para jurnalis dan para relawan kemanusiaan meninggalkan Ambon dengan menumpang pesawat terbang militer Hercules, dengan mendorong sebuah peti kayu besar yang berisi perlengkapan mereka ke dalam pesawat terbang. Mereka memakai seragam loreng, lengkap dengan lencana Kopassusnya. Kehadiran para anggota Kopassus di Ambon itu sudah diketahui oleh para jurnalis sejak Januari 1999.
Kehadiran Kopassus di antara Lasykar Jihad dapat disimpulkan dari ketrampilan tempur mereka yang khas –seperti menembak dan melempar granat dari dalam drum minyak yang kosong yang digelindingkan oleh anggota Lasykar Jihad ketika menyerang kampus UKIM (Universitas Kristen Indonesia Maluku)– atau dengan kelaziman dari para penembak gelap, yang sering bertindak secara tenang dan berhati-hati untuk menetapkan jumlah korban yang setara bagi kedua komunitas, dalam setiap konfrontasi antaragama. Memang tembakan kepala yang fatal tidak merupakan monopoli anggota Kopassus, dan telah dikuasai pula oleh pasukan-pasukan khusus Angkatan Darat memiliki waktu dan kesempatan yang lebih lama untuk mengembangkan keterampilan yang mematikan ini selama masa tugas mereka di Timor Lorosa’e dan berkat latihan bersama para penembak jitu SAS di Australia.
Tanpa dukungan militer ini, Lasykar Jihad sendiri pada tanggal 21-22 juni 2000 tidak mungkin menghancurkan markas Brimob di Tantui, Ambon, membakar asrama yang dihuni kira-kira 2.000 orang anggota Polri dan anggota keluarga mereka, menghancurkan dua gudang amunisi, dan mencuri 832 pucuk senjata, 8.000 butir peluru, dan lusinan seragam Brimob.
Jaringan Muslim
Berbicara tentang Lasykar Jihad membawa kita pada jaringan Muslim militan, yang bekerjasama dengan jaringan militer yang diuraikan sebelumnya, untuk mengirimkan enam ribu orang pemuda Muslim ke Kepulauan Maluku diharapkan dapat ‘membebaskan saudara laki-laki dan perempuan Muslim mereka dari para penindas Kristen mereka’.
Kebanyakan pemimpin massa yang direkrut untuk mengobarkan Jihad di Maluku berasal dari arus kaum militan Muslim baru, yang mengikuti ajaran gerakan Wahhabi. Gerakan internasional ini bertujuan untuk kembali kepada Islam dari generasi awal yang didanai oleh para anggota dinasti Saud. Gerakan itu dinamai dengan nama pendirinya, Muhammad bin Abdul-Wahab (1705-1787), yang ajarannya diterapkan oleh Ibnu Saud, ketika ia mendirikan monarki Saudi pada tahun 1925. Di Indonesia, mereka berkembang pesat di luar dua organisasi Muslim yang paling besar –Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah– dalam gerakan Tarbiyah, yang membentuk jamaah salaf di kalangan mahasiswa di beberapa universitas negeri yang bergengsi, seperti ITB. Tujuannya adalah untuk mendirikan negara Islam, karena itu mereka juga dikenal sebagai gerakan ‘neo-NII’, untuk membedakan mereka dari gerakan bawah tanah yang pernah dihubungkan dengan operasi intelijen almarhum Jendral Ali Murtopo.
Seorang aktivis ‘neo NII’ adalah Al-Chaidar, berasal dari Aceh, yang mengorganisir tabligh akbar yang dihadiri antara 40.000 sampai 10.000 Orang di Monumen Nasional Jakarta pada tanggal 7 Januari 2000. Tabligh akbar yang menghimbau agar orang Muslim berjihad ke Ambon dihadiri oleh Amien Rais, ketua MPR, Hamzah Haz, mantan menteri dalam kabinet Wahid, Fuad Bawazier, mantan menteri dalam kabinet Soeharto, serta 22 organisasi Muslim militan, termasuk KISDI, PPMI, FPI dan Asosiasi Muslim Maluku yang dipimpin oleh Ongen Sangaji.
Keterlibatan dari tokoh-tokoh politisi Poros Tengah seperti Amien Rais, Hamzah Haz, dan Fuad Bawazier itu, tidak terlepas dari perbedaan pendapat mereka dengan Presiden Abdurrahman Wahid soal peranan Islam dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dirintis melalui ICMI di bawah pimpinan BJ Habibie, para politisi Islam itu mengkampanyekan “demokrasi proporsional” dalam sistem politik dan ekonomi Indonesia. Maksudnya, karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia, maka mereka harus mendominasi pemerintahan, tentara, parlemen, dan ekonomi Indonesia, yang menurut mereka saat itu masih didominasi oleh golongan minoritas Kristen dan Tionghoa (Hefner 2000: 141-142., 147-148. 150, 212).
Sikap itu justru bertolakbelakang dengan sikap politik Abdurrahman Wahid. Makanya ia menampik tawaran masuk ICMI dan sebaliknya ikut mendirikan Forum Demokrasi (Fordem) bersama sejumlah cendekiawan non-Muslim (Hefner 2000: 162). Sikap itu dilanjutkannya setelah dipilih menjadi Presiden dengan dukungan Poros Tengah, Golkar dan militer. Tak ketinggalan, Wahid pun menganjurkan rekonsiliasi dengan kaum kiri di Indonesia dengan mengusulkan pencabutan Ketetapan MPR No. 25 Tahun 1966 yang melarang penyebaran faham Marxisme-Leninisme di Indonesia. Berbagai ‘penyimpangan’ ini – di mata para politisi Poros Tengah, Golkar dan militer – mendorong munculnya aliansi untuk mendongkel Wahid dari kursi kepresidenannya dengan antara lain menggunakan kerusuhan Maluku sebagai tongkat pendongkel.
Kembali ke mereka yang bergerak di garis depan, patut digarisbawahi bahwa komandan Lasykar Jihad di Maluku, Ustadz Ja’far Umar Thalib, juga berasal dari gerakan Wahhabi. Ia adalah imam gerakan Salafi di Indonesia yang berkiblat ke Arab Saudi. Alumnus pesantren Persis di Bangil itu melanjutkan sekolah ke Maududi Institute di Lahore, Pakistan, dan dari sana bergabung dengan gerilyawan Taliban di Afghanistan (1987-1989). Keterlibatan Lasykar Jihad berperang melawan kaum Kristen di Maluku itu karena turunnya sebuah fatwa, awal 2000 yang lalu, dari salah seorang Imam Salafi di Yaman yaitu Syaikh Muqbil Bin Had Al Wadi’. Fatwa itu dikeluarkan khusus untuk berjihad di Maluku, tidak di seluruh Indonesia.
Di Maluku Utara yang dominan Muslim, ada ikatan yang kuat antara Lasykar Jihad dan Partai Keadilan, melalui ideolog partai itu, Drs. H. Abdi Sumaiti alias Abu Rido. Mantan dosen agama Islam ITB itu, yang kini Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan, pernah kuliah di Universitas Madinah, di mana ia bergabung dengan gerakan Wahhabi. Abu Rido juga menentang sekte-sekte Islam lain yang dirasakannya tidak mengajarkan doktrin yang benar. Majalah Sabili yang dimulainya ketika gerakan ‘neo-NII’-nya masih di bawah tanah, merupakan salah satu corong Lasykar Jihad.
Sementara itu, dukungan politis bagi Lasykar Jihad di dalam Angkatan Bersenjata tidak hanya berasal dari faksi Wiranto di TNI/AD. Gerakan militan Muslim ini juga menikmati dukungan diam-diam dari berbagai faksi di Polri dan Angkatan Laut. Meskipun Presiden Wahid memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk mencegah pasukan Lasykar Jihad meninggalkan Jawa, namun Kapolda Jawa Timur waktu itu, Mayjen Da’i Bahtiar, membiarkan saja mereka berlayar dengan kapal Pelni, KM Rinjani, dari Surabaya ke Ambon. Ini barangkali ada hubungannya dengan pernyataan komandan Lasykar Jihad, Ja’far Umar Thalib, yang mengklaim punya ‘hotline’ langsung ke Panglima TNI, Laksamana Widodo (Fealy 2001).
Kenyataannya, para anggota Lasykar Jihad juga dibiarkan mengapalkan senjata mereka dengan kapal lain, KM Tanto Sakti, yang disembunyikan dalam kotak-kotak sabun dalam 200 buah peti kemas, yang mencapai Ambon setelah kedatangan pasukan itu. Di Ambon, aparat keamanan membiarkan saja peti-peti kemas penuh senjata itu diturunkan di pelabuhan Yos Sudarso yang dikuasai komunitas Muslim di Waihoang, bukan di pelabuhan Angkatan Laut di Halong.
Agenda Militer
Dilihat dari langgengnya pembunuhan antaragama di Kepulauan Maluku, penyebaran Lasykar Jihad yang cepat di kedua provinsi kembar itu, keberfihakan sejumlah besar anggota TNI dan Polri dengan fihak-fihak yang bertikai, serta ketegaran para perwira dari faksi Wiranto, di mana tidak seorang pun telah diajukan ke pengadilan atau bahkan diselidiki keterkaitannya dengan konflik berkepanjangan di Maluku, orang tidak dapat lagi mempercayai retorika resmi di Indonesia bahwa yang terlibat hanyalah “oknum-oknum pembangkang” (rogue elements). Makanya, penjelasan mengenai kerusuhan yang berkesinambungan di Kepulauan Maluku harus ditemukan dalam kepentingan-kepentingan militer yang lebih sistemik.
SEPERTI yang telah disinggung di depan, Abdul Gafur yang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah Soeharto itu ikut terlibat dalam pembentukan pasukan PAM Swakarsa tersebut, khususnya kelompok preman Maluku Muslim yang diketuai oleh Ongen Sangaji. Di kalangan orang Maluku di Jakarta, ia dikenal sangat tekun berusaha memecah-belah masyarakat Maluku berdasarkan garis agama. Pada 15 Mei 1995, ketika komunitas Ambon di Jakarta memperingati pemberontakan Pattimura melawan Belanda pada tahun 1817, Gafur memboikot perayaan orang Maluku di Gedung Joang di lingkungan Menteng di mana dua pemuka agama –Kristen dan Muslim– memanjatkan doa mereka. Ia sebaliknya mengorganisir perayaan eksklusif bagi orang Maluku Muslim di Taman Mini Indonesia Indah dengan mengorganisir lari membawa obor. Pada kesempatan lain, Gafur mengatakan bahwa Pattimura beragama Islam, bertentangan dengan pandangan umum bahwa pahlawan nasional itu, yang sesungguhnya bernama Thomas Matulessy, beragama Kristen.
KONFLIK AMBON NAN BERKEPANJANGAN SEJAK 1999. “Kastor juga menuduh orang-orang Kristen memanipulasi gerakan reformasi yang dipimpin mahasiswa untuk menghancurkan perekonomian Indonesia, dan dengan demikian mempromosikan disintegrasi Republik dengan memisahkan provinsi-provinsi yang didominasi Kristen di Indonesia bagian Timur –termasuk Timor Lorosa’e– yang kemudian dapat membentuk negara baru yang didominasi Kristen dengan sumber-sumber daya alami yang fantastik, karena negara itu akan meliputi Papua Barat dan provinsi Maluku yang sekarang.” (foto download)
Setelah kerusuhan meletus di Ambon, dan propinsi Maluku dipecah dua menjadi Maluku Utara dan Maluku, Gafur yang beradarah campiran Ternate dan Acheh itu segera berkampanye untuk menjadi kandidat Gubernur Maluku Utara, memanfaatkan koneksi-koneksi Golkarnya. Ketua DPP Golkar yang juga ketua DPR-RI, Akbar Tanjung, mendukung pencalonan Gafur oleh Golkar, yang menguasai kursi terbanyak di DPRD Maluku Utara (Gamma, 17-23 Jan. 2001, hal. 39; Mandiri, 28 Febr. 2001), namun sejumlah cendekiawan asal Maluku Utara menentang pencalonan orang yang selama ini sangat bersikap menjilat pantat Soeharto dan keluarganya.
Tidak lama setelah kerusuhan meletus di kota Ambon, mulai beredar kabar-kabar burung bahwa kerusuhan itu didalangi oleh orang-orang Maluku Nasrani, yang ingin menghidupkan kembali ‘Republik Maluku Selatan’ (RMS) yang pernah dicetuskan di Ambon pada tanggal 25 April 1950, dan meneruskan perjuangan mereka lewat gerilya bersenjata di Pulau Seram hingga tahun 1964. Tuduhan itu, di mana cap ‘RMS’ selanjutnya dipelesetkan menjadi ‘Republik Maluku Serani’, yang akan dibahas tersendiri di bagian ini, sejak dini ikut disebarluaskan oleh Letjen (pur) A.M. Hendropriyono, mantan Menteri Transmigrasi dalam pemerintahan Habibie. Dalam sebuah pertemuan publik pada tanggal 19 Maret 1999 dengan gubernur Maluku, para pemimpin agama dan informal lain, serta para mahasiswa dan pemuda di Ambon, Hendropriyono melontarkan tuduhan itu. Seorang jendral purnawirawan lain, Feisal Tanjung, yang pernah menjadi Pangab dalam kabinet Soeharto, segera menggarisbawahi tuduhan Hendropriyono itu.
Hendropriyono, memang punya kepentingan praktis untuk menyebarluaskan tuduhan itu. Soalnya, setelah Soeharto dipaksa turun dari takhta kepresidenannya, peranan Hendropriyono dalam tragedi Lampung yang menewaskan sekitar 250 jiwa – termasuk perempuan dan anak-anak — pada tanggal 7 Februari 1989, mulai dibongkar oleh berbagai kelompok hak asasi manusia di Indonesia. Kolonel Hendropriyono waktu itu adalah Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung yang memimpin operasi gabungan tentara, polisi, dan Angkatan Udara, ke sebuah perkampungan para migran dari Jawa, yang dicap sebagai Islam fundamentalis (Awwas 2000).Cap itu, oleh berbagai pengamat, telah dianggap terlalu berlebihan. Sebab konflik antara pemerintah dan perkampungan Islam itu, lebih berakar pada permasalahan pembebasan tanah, yang lebih jauh lagi berakar pada sejarah pembukaan daerah Lampung oleh Belanda untuk kepentingan para transmigran dari Jawa (Wertheim 1989).
Dengan mengalihkan perhatian ke Maluku, dengan cara-cara yang seolah-olah merangkul kepentingan umat Islam, Hendropriyono untuk sementara waktu berhasil mengurangi sorotan para korban tragedi Lampung.
Suaidy Marasabessy, seorang veteran dari perang Timor yang kemudian menjadi Pangdam Hasanuddin di Sulawesi Selatan, yang menyetujui pengiriman pasukan Kostrad dari Makassar ke Ambon, kendati mereka secara emosional berpihak untuk menentang Ambon Kristen dan membela para migran Bugis dan Makasar di Ambon, karena didorong oleh solidaritas etnik. Sebagai konsekuensinya Marasabessy dipindahkan ke Markas Besar Angkatan Darat dan dipromosikan menjadi Kasum TNI oleh Presiden Abdurahman Wahid.
Baik promosi Marasabessy maupun Djadja Suparman didasarkan pada rekomendasi dari Wiranto, waktu itu masih menjadi Menko Polkam. Wiranto kemudian mengangkat Marasabessy untuk mengepalai Team 19 yang terutama terdiri dari para perwira Maluku untuk mengadakan investigasi latar belakang dari kekerasan di Maluku dan menyarankan cara-cara penyelesaian persoalan itu.
Selama kedua fase konflik itu, Sudi Silalahi menjadi Pangdam Brawijaya di Jawa Timur, dan telah bertanggungjawab atas pengiriman pasukan Brawijaya – berdampingan dengan pasukan Kostrad – yang ikut meningkatkan kekerasan antaragama di Maluku. Dalam kapasitasnya sebagai Pangdam Brawijaya, ia juga membiarkan ribuan anggota Lasykar Jihad untuk berlayar dari Surabaya ke Ambon, meskipun Presiden Wahid menghimbau kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk menghalanginya.
Harap diingat bahwa di awal bulan-bulan kekerasan, seluruh Kepulauan Maluku masih berada di bawah Kodam Trikora yang bermarkas di Jayapura, Papua Barat. Berarti sebenarnya Wiranto dapat mengirim pasukan Trikora dari Papua Barat ke Ambon, ketimbang mengirim pasukan dari Jawa dan Sulawesi Selatan, yang kebanyakan beragama Islam, untuk menghadapi kerusuhan di Maluku.
Baru pada tanggal 15 Mei 1999, setelah puluhan batalion tentara tersebar di Kepulauan Maluku, status Korem Pattimura ditingkatkan menjadi Kodam. Di Maluku sendiri, dua orang kolonel yang waktu itu berkedudukan di Ambon ikut mengipas-ngipas api kebencian antara orang Kristen dan Islam. Asisten Teritorial Pattimura, Kol. Budiatmo, memupuk hubungan dengan para Preman Kristen, khususnya Agus Wattimena, untuk mempertahankan kemarahan mereka terhadap para tetangga mereka yang Muslim, sementara Asisten Intelijen Kodam Pattimura, Kol. Nano Sutarno, menjaga agar api tetap menyala di kalangan perusuh Muslim.
Dua orang kolonel itu, yang sudah ditempatkan di Ambon ketika Suaidy Marasabessy menjadi Komandan Korem Pattimura, juga memiliki teman-teman di kalangan atas di Jakarta. Saudara laki-laki Nano Sutarno, Brigjen Marinir Nono Sampurno, adalah komandan pengawal keamanan Wakil Presiden Megawati. Ini membuat Megawati secara praktis “tertawan” oleh agenda militer, meskipun ia justru adalah orang yang ditugaskan Presiden Wahid untuk menyelesaikan masalah Maluku. Selain kedua orang kolonel itu, yang di akhir tahun 2000 telah dipindahkan dari Maluku, beberapa orang purnawirawan dan perwira aktif dan masih tinggal di Ambon juga memainkan peran dalam mengipas-ngipas api permusuhan antaragama. Mereka adalah Brigjen (Purn) Rustam Kastor dan Letkol (Pur) Rusdi Hasanussy.
Lahir di Ambon pada tanggal 9 Juli 1939, Rustam Kastor adalah mantan Komandan Korem Pattimura, mantan Kepala Staf Kodam Trikora (Papua Barat), dan telah ditempatkan di Markas Besar di Jakarta. Barangkali dialah yang paling tepat dijuluki sebagai ‘bapak ideologis’ dari kekerasan Maluku. Ia memberikan pembenaran ‘pseudo-ilmiah’ untuk mengundang Lasykar Jihad ke Maluku, konon untuk menyelamatkan orang Muslim dari pembinasaan yang dilakukan oleh orang-orang Maluku Kristen, dengan menuduh orang-orang Kristen mencoba menghidupkan kembali pemberontakan ‘RMS’ tahun 1950 s/d 1964. Tidak hanya Gereja Protestan Maluku, tetapi juga PDI-P Megawati Sukarnoputri cabang Maluku dituduh terlibat dalam pemberontakan itu, yang bertujuan untuk menciptakan negara Maluku yang berasas Kristen, di mana tidak ada tempat bagi orang Maluku yang beragama Islam, menurut buku Rustam Kastor (2000) yang menjadi best-seller di kalangan pendukung Lasykar Jihad di Jawa.
Sesungguhnya, teori konspirasi ini pertama kali dikemukakan pada 28 Januari 1999 dalam konperensi pers yang diorganisir oleh dua organisasi militan Muslim, KISDI (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam) dan PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia). Teori konspirasi ini segera disebarluaskan oleh Letjen (pur) A.M. Hendropriyono, seperti yang telah dijelaskan di depan. Seorang jendral purnawirawan yang lain, Feisal Tanjung, bekas Pangab dalam kabinet Soeharto dan terakhir menjabat sebagai Menko Polkam dalam kabinet Habibie, ikut menggarisbawahi tuduhan Hendropriyono.
Teori ini kemudian menyebar seperti api yang membakar ranting-ranting kering setelah disiarkan oleh sebagian media massa di Indonesia, di mana singkatan RMS diplesetkan menjadi ‘Republik Maluku Serani’. Plesetan itu mendistorsi kenyataan seolah-olah semua orang Ambon Kristen mengambil bagian dalam mendirikan gerakan kemerdekaan ini, dan seolah-olah orang Ambon Islam semuanya menolak pemberontakan itu.
Disertasi Richard Chauvel tentang pemberontakan itu (1990) menunjukkan ketidakbenaran pelesetan ‘Republik Maluku Serani’, dan bahwa RMS bukan bertujuan membentuk negara Kristen. Chauvel jelas-jelas membeberkan bagaimana salah seorang pemimpin RMS yang diperiksa oleh TNI setelah pemberontakan di Ambon berhasil ditumpas adalah Ibrahim Ohorella. Raja (kepala desa) Tulehu itu malah menjadi tuan rumah rapat-rapat persiapan proklamasi RMS, mengerahkan sebagian besar warga desanya untuk menghadiri proklamasi RMS di alun-alun kota Ambon yang dihadiri sekitar 9000 orang, dan memasok kebutuhan sagu senilai Rp 25 ribu (waktu itu) untuk makanan para serdadu Angkatan Perang RMS sebelum Tulehu diduduki oleh TNI. Sebaliknya, masyarakat Kristen di Ambon serta orang Ambon Kristen di luar Ambon juga tidak sepenuhnya mendukung proklamasi RMS. Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) sendiri, bersikap netral terhadap proklamasi itu.
Seorang tokoh Ambon di Jakarta yang kemudian menjadi Wakil Perdana Menteri, Dr. J. Leimena, dipercayai oleh Soekarno untuk berunding dengan pencetus RMS untuk mengakhiri gerakan mereka. Setelah hampir setahun disebarkan oleh berbagai media di Indonesia, teori ini diabadikan oleh Rustam Kastor ke dalam bentuk buku (2000), yang telah menjadi paling laku, tidak hanya di lingkungan Muslim tertentu di Maluku, Jawa dan Sulawesi. Selain dari bahasa provokatifnya tentang orang Kristen, buku itu menuding aksi demonstrasi mahasiswa Ambon secara besar-besaran pada bulan November 1998, sebagai tahap ‘pematangan situasi’ bagi pemberontakan RMS yang didukung oleh GPM dan PDI-Perjuangan cabang Maluku.
Menurut Kastor, demonstrasi itu merupakan upaya yang sadar untuk memperlemah militer, sehingga mereka tidak akan dapat menghancurkan ‘pemberontakan RMS’ selanjutnya yang bertujuan untuk membersihkan Maluku dari penduduk Muslimnya. Kastor juga menuduh orang-orang Kristen memanipulasi gerakan reformasi yang dipimpin mahasiswa untuk menghancurkan perekonomian Indonesia, dan dengan demikian mempromosikan disintegrasi Republik dengan memisahkan provinsi-provinsi yang didominasi Kristen di Indonesia bagian Timur –termasuk Timor Lorosa’e– yang kemudian dapat membentuk negara baru yang didominasi Kristen dengan sumber-sumber daya alami yang fantastik, karena negara itu akan meliputi Papua Barat dan provinsi Maluku yang sekarang.
Apa yang diabaikan Kastor dalam bukunya adalah kenyataan bahwa gerakan kemerdekaan Timor Lorosa’e dan Papua Barat ikut dipimpin oleh tokoh-tokoh Muslim setempat, seperti Mar’i Alkatiri yang kini menjadi Menteri Ekonomi dan sumberdaya Alam dalam pemerintahan transisi di Timor Lorosa’e, serta Thaha Mohamad Alhamid, Sekjen Presidium Dewan Papua yang kini sedang ditahan oleh pemerintah Indonesia di Papua Barat. Alkatiri dan Alhamid tentu saja tidak berjuang untuk menciptakan suatu aliansi negara Kristen di Timur Indonesia. Di samping itu, kehendak untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah merupakan monopoli Kristen sebagaimana ditunjukkan oleh rakyat Aceh. Selain menulis buku untuk membenarkan perang antaragama di Maluku, Kastor terlibat aktif mempersiapkan kedatangan Lasykar Jihad di Maluku, dan memupuk fanatisme mereka melalui khotbah-khotbah yang membakar.
PERISTIWA ‘penyerbuan’ sejumlah personil Polri ke Gedung KPK, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-67 TNI 5 Oktober 2012, menambah lagi noda hitam di wajah institusi yang (semestinya) adalah penegak hukum itu. Sulit untuk menafsirkan lain selain bahwa ‘penyerbuan’ itu adalah sebuah tindakan balas dendam, apapun alasan yang kemudian dikemukakan sebagai pembenar. Tak lain karena ‘penyerbuan‘ itu bertepatan waktu dengan masih berlangsungnya situasi konflik Polri-KPK mengenai penanganan kasus Korupsi di Korlantas Polri, dan terlebih lagi pada hari itu seorang jenderal polisi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mana mungkin ini tidak disengajakan, dan hanya suatu kebetulan belaka?
DEMONSTRAN BERTANYA: KEMANA PRESIDEN KITA?. “Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya?” (Foto Antara). Baca juga box di halaman lanjutan, “DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA”
Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.
Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Continue reading Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012→
PUBLIKASI 81 foto dokumentasi hari-hari terakhir ‘proklamator’ Negara Islam Indonesia, SM Kartosoewirjo, yang sekaligus adalah panglima tertinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia, sengaja atau tidak, menguak salah satu luka lama republik ini. Seluruhnya, bersama pemberontakan DI/TII tersebut, ada tujuh luka besar penuh darah sepanjang usia republik yang pada 17 Agustus 2012 yang baru lalu ini genap 67 tahun. Belum terhitung luka-luka berdarah lainnya yang lebih kecil, namun terakumulasi sebagai suatu rangkaian keperihan bagi bangsa ini, dengan kalangan akar rumput selalu sebagai korban utama yang paling menderita.
BENDERA NEGARA ISLAM INDONESIA. “Lalu bagaimana mungkin itu semua disebutkan sebagai suatu perjuangan suci? Kalau nama Islam dibawa-bawa sebagai pembenaran, memangnya sebagian terbesar korban itu bukan penganut Islam? Bukankah sembilan dari sepuluh rakyat Indonesia adalah penganut Islam?”. (download okezonenews)
Tujuh pemberontakan ‘besar’ itu adalah Pemberontakan Madiun 1948, Pemberontakan DI/TII sejak Agustus 1949, Pemberontakan Separatis Republik Maluku Selatan (RMS) 1950, Pemberontakan PRRI/Permesta 1958-1961, Peristiwa Gerakan 30 September 1965, lalu dua terbaru, perlawanan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan perlawanan gerilya Organisasi Papua Merdeka (OPM). Semua ditumpas dan diselesaikan dengan tindakan tegas dan keras oleh pasukan pemerintah, kecuali GAM dan OPM.
Mulanya masalah GAM coba diatasi dengan operasi militer –yang terkesan dipanjang-panjangkan dan enggan dituntaskan dengan cepat, entah dengan pertimbangan apa– di masa Presiden Soeharto, namun diakhiri dengan perundingan damai di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla. Perundingan dan kompromi ini adalah sikap terlunak yang pernah ditunjukkan pemerintah terhadap suatu pemberontakan. Jauh dari kriteria perdamaian yang layak misalnya diganjar dengan hadiah nobel perdamaian, baik untuk Susilo Bambang Yudhoyono maupun untuk Jusuf Kalla.
PENGUNGKAPAN’ adanya ‘peran’ belakang layar seorang petinggi partai kalangan penguasa melalui Rosalina Manurung dalam penyuapan Sekertaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh pengusaha Mohammad El Idris, kalau betul, memperkuat gambaran bahwa peranan perencanaan dan pelaksanaan mobilisasi dana politik kini memang makin beralih ke tangan para petinggi partai politik. Untuk kasus ini, pagi-pagi anggota DPR Ruhut Sitompul sudah membantah keterlibatan Bendahara Partai Demokrat.
Tapi terlepas dari itu, adanya seorang petinggi partai menyuruh antar pengusaha pergi melakukan suap kepada pejabat, itu adalah ‘kreativitas’ baru dalam suatu pola baru. Dalam pola lama, di masa kekuasaan Soeharto, tokoh-tokoh dalam pemerintahan melakukan penghimpunan dana melalui berbagai cara, yang tentunya dengan menggunakan kekuasaan, lalu secara terencana dan terpusat disuntikkan ke partai sebagai dana politik untuk memelihara kekuasaan. Tak ada partai dan kekuatan politik masa itu, yang tak kebagian jatah dana politik, meski berbeda urutan dalam jumlah. Dana-dana dari sumber lainnya, terutama dari kalangan pengusaha, yang pada umumnya juga tak terlepas dari peran perorangan dalam kekuasaan, hanyalah menjadi pelengkap yang biasanya dijadikan ‘uang saku’ pribadi para pimpinan partai.
TIKUS KORUPSI DAN UMPAN KURSI. “Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi”. Karikatur, Kompasiana.
Di masa pasca Soeharto, pola penghimpunan dana politik untuk sebagian mirip dengan cara-cara masa kehidupan politik sistem parlementer tahun limapuluhan, dan untuk sebagian lainnya agak serabutan. Dalam masa pemerintahan sistem parlementer, di masa kepresidenan Soekarno sebelum Demokrasi Terpimpin, partai-partai ‘besar’ memiliki menterinya masing-masing di kabinet. Lewat menteri-menteri itu, dana politik digali. Ketika Masjumi dan PSI menempatkan menteri di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, sebagai contoh, lahir pengusaha-pengusaha akten-tas, karena keluar masuk kementerian dengan membawa tas kepit (akten–tas) untuk mengurus lisensi-lisensi. Lisensi-lisensi perdagangan ini bukannya dikelola sendiri, melainkan dijual kepada para pedagang, dan menghasilkan dana pribadi maupun dana politik. Sementara itu PNI menggali dana dari Kementerian Dalam Negeri yang mereka dominasi turun temurun. Tentara yang mulai ikut berpolitik, memperoleh dana melalui pengelolaan berbagai BUMN hasil nasionalisasi, mulai dari bidang perminyakan (Pertamin-Permina yang menjadi cikal bakal Pertamina) sampai kepada bidang perdagangan.
Selain meniru pola masa parlementer, cara penggalian dana politik pasca Soeharto juga berlangsung dengan cara serabutan. Beberapa cara masa Soeharto masih digunakan, dan sebagian lainnya lagi memanfaatkan dana-dana hasil korupsi yang ada di tangan tokoh-tokoh eks kekuasaan Soeharto. Beberapa eks tokoh pemerintahan Soeharto misalnya direkrut oleh partai-partai lama maupun oleh mereka yang mendirikan partai-partai baru. Beberapa mantan menteri, terutama yang kaya-kaya, tampil sebagai tokoh partai.
Dana keluarga Cendana juga menjadi salah satu incaran favorit. Diterima dengan terang-terangan maupun dengan cara diam-diam. Dengan persuasi dan negosiasi, maupun dengan sedikit mengancam. Serombongan orang yang disebutkan sebagai suruhan Presiden Abdurrahman Wahid, antara lain Yenni Wahid, Saefullah Jusuf dan Susilo Bambang Yudhoyono, pernah menemui Siti Hardiyanti Rukmana. Ada dua versi tentang tujuan pertemuan itu: Pertama, tidak dengan tujuan ideal, terkait dana politik. Kedua, dengan tujuan ideal agar keluarga Cendana mengembalikan harta-harta ‘hasil korupsi’ ke negara. Menurut penuturan Mbak Tutut (nama panggilan puteri sulung Soeharto itu) kepada mantan Wakil Presiden RI Sudharmono SH saat berkunjung ke Jalan Senopati, sehari atau dua hari setelahnya, permintaan utusan Abdurrahman Wahid itu kurang lebih dijawab, “Harta yang mana?”. Waktu itu, Rum Aly, yang mendampingi Sudharmono mengajukan usul, kalau keluarga Cendana tidak percaya kepada orang-orang pemerintah, sebaiknya menyalurkan langsung saja dana-dananya ke masyarakat yang makin melarat akibat pertengkaran politik yang terjadi. Juga dijawab, kurang lebih, “Harta yang mana?”. Dan kepada Sudharmono, Mbak Tutut mengatakan, “Kami tidak punya harta yang banyak, pak e”. Sudharmono SH hanya terhenyak diam di kursinya. Rum Aly menginformasikan hal itu kepada Marzuki Darusman, Jaksa Agung waktu itu, untuk memperoleh konfirmasi adanya pertemuan di Cendana itu. Tapi beberapa waktu kemudian, berita tentang utusan ke Cendana itu telah merebak melalui media massa.
KASUS penjualan BUMN strategis oleh Menteri BUMN Laksamana Sukardi di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri, agaknya tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana partai. Begitu pula penjualan tanker baru Pertamina. Tapi semua itu, tidak mendapat kejelasan lanjut karena kasus-kasus itu tak pernah betul-betul dituntaskan. Partai-partai tampaknya telah terlibat korupsi dalam rangka penghimpunan dana politik, secara struktural. Beberapa contoh bisa ditunjukkan, meskipun semuanya, lagi-lagi belum dituntaskan: Kasus suap dengan travellercheques terhadap Panda Nababan cs dari PDIP dan Paskah Suzetta cs dari Partai Golkar dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Kasus ekspor fiktif senilai USD 22,5 oleh Misbakhum dari PKS dan kasus tudingan tokoh PKS Jusuf Supendi kepada tokoh PKS Anis Matta yang mengantongi secara pribadi 10 milyar rupiah dari dana Pemilihan Gubernur DKI sebesar 70 milyar rupiah yang diserahkan mantan Wakapolri Adang Daradjatun kepada para pimpinan PKS. Kasus korupsi dalam pengadaan sarung, mesin jahit dan impor sapi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah oleh tokoh PPP Bachtiar Chamsyah saat menjabat Menteri Sosial. Mungkin juga nantinya bisa ditemukan bahwa kasus Bank Century tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana politik, yang semuanya berlangsung struktural. Di belakang ‘rekayasa’ kasus Antasari Azhar, kemungkinan besar terdapat kasus-kasus kejahatan keuangan besar dengan motif kepentingan dana politik yang perlu ditutupi dengan eliminasi sang Ketua KPK. Satu contoh lain, adalah yang dituliskan Ikrar Nusa Bhakti di Harian Kompas (29 April 2011) “kasus pengadaan rel kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang senilai Rp. 44,5 milyar”. Belakangan, menurut professor riset dari LIPI itu, kasus itu dipertanyakan karena dinilai kemahalan. “Kasus ini menyangkut nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang akan berbesanan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”. Kalau benar ada yang tak beres, repot juga. Masa seluruh besan SBY, Aulia Pohan dan Hatta Rajasa (yang juga Ketua Umum PAN), harus bermasalah?
Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi. Adapun istilah zona merah ini terasosiasikan dengan wilayah lampu merah perdagangan jasa seksual di beberapa negara ekonomi maju. Tapi bila legalisasi transaksi di wilayah lampu merah itu masih bisa diperdebatkan apakah melanggar hukum atau tidak, maka transaksi di zona merah korupsi tak perlu diperdebatkan lagi, ia adalah kejahatan besar yang harus dibasmi.
TEMPOHARI, sewaktu Presiden Abdurrahman Wahid menyebut kelakuan para anggota DPR bagaikan tingkah-laku murid taman kanak-kanak, banyak juga yang menganggap sang Presiden keterlaluan. Tetapi, ternyata dengan berjalannya waktu, sejumlah fakta empiris menunjukkan bahwa memang kerapkali bisa ditemukan beberapa perilaku taman kanak-kanak di antara para anggota lembaga yang semestinya terhormat itu. Perilaku itu bisa ditampilkan baik anggota DPR Balita (yakni yang masa kerjanya di bawah lima tahun) maupun anggota DPR Artalita (yakni yang sudah membawakan ‘asiprasi rakyat’ di atas lima tahun). Dulu, maupun kini.
Entah bagian dari balas dendam, entah apa, nyatanya Abdurrahman Wahid berhasil digebuk jatuh dengan impeachment tahun 2001 yang dimotori terutama oleh para anggota DPR-RI.
Pekan lalu (Jumat, 28 Januari 2011) KPK melakukan penahanan atas 19 anggota DPR-RI periode 1999-2004 sebagai bagian dari 26 tersangka/terdakwa/terhukum dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom. Secara keseluruhan sebenarnya ada 59 terduga penerima suap sebesar 300-500 juta rupiah hingga 1-2 milyar rupiah per orang. Mayoritas berasal dari PDIP dan Partai Golkar selain PPP, PKB, ex Fraksi Reformasi dan ex Fraksi TNI/Polri. Beberapa nama populer terdapat dalam daftar penahanan, seperti Paskah Suzetta (PG), Panda Nababan (PDIP) dan Engelina Pattiasina (PDIP). Sedang nama yang menjadi populer karena kasus ini adalah Agus Condro Prayitno (PDIP) dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) yang mengungkap banyak nama lain yang terlibat dalam kasus ini, sehingga menjadi musuh nomor wahid internal partai dan DPR. Tak kalah penting adalah Nyonya Nunun Nurbaiti Adang Daradjatun yang digambarkan sebagai pembagi dana, namun sejauh ini masih ‘lolos’ karena alasan sakit ‘lupa ingatan’ permanen (mencontoh senjata alasan pak Harto). Dan puncak segala puncak, tentu Miranda Swaray Goeltom sendiri yang sejauh ini belum juga tersentuh dalam jarak dekat karena masih putusnya mata rantai kesaksian, terutama karena ‘sakit lupa ingatan’ Nunun Nurbaiti.
Seakan-akan balas dendam, awal pekan ini (Senin 31 Januari 2011) Komisi III DPR-RI menolak (23 melawan 15 anggota) kehadiran dua pimpinan KPK –Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah– dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR-KPK. Penolakan dilakukan khususnya oleh anggota-anggota yang kawan sefraksinya dan atau separtainya termasuk di antara 19 orang yang ditahan KPK. Adapun Fraksi Partai Demokrat yang anggotanya terlibat kasus-kasus suap/korupsi tetapi belum disentuh dengan keras oleh KPK, tenang-tenang saja. Mungkin lain kali, bila ada di antara mereka yang kena giliran.
Alasan penolakan yang dikemukakan, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka, meskipun kasus tuduhan pemerasan/suap yang dikenakan kepada mereka dideponeering (dikesampingkan) Jaksa Agung. Agaknya para anggota DPR itu memiliki penafsiran sendiri terhadap ketentuan Pasal 35 (c) UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan adanya wewenang Jaksa Agung untuk “Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Bukankah dalam konteks semiotika hukum, ‘mengesampingkan perkara’ adalah berarti mengesampingkan secara menyeluruh, termasuk predikat-predikat yang terkait dengan perkara itu? Ketentuan-ketentuan hukum senantiasa menghindari standar ganda.
Para anggota DPR itu ‘memaksakan’ cita rasa etikanya sendiri, bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut rapat kerja bersama mereka. Tapi bagaimana dengan tampilnya anggota DPR Panda Nababan (Fraksi PDIP) yang juga berstatus tersangka, dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo beberapa hari sebelumnya? Di forum itu sang anggota DPR yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap Miranda Goeltom dan beberapa hari sesudahnya ditahan KPK itu, sempat memberi ‘wejangan-wejangan’ panjang lebar penuh percaya diri kepada sang Kapolri. Standar ganda, atau sekedar kekhilafan bagai peribahasa “kuman di seberang lautan tampat, gajah di pelupuk mata tiada tampak”? Tampil dan hadirnya Panda Nababan hari itu luput dari protes para anggota lain.
Memang, makin sulit memahami perilaku para anggota DPR kita.
“Para tokoh dan para jenderal kategori Holland spreken itu lupa bahwa Jenderal Soeharto yang berlatar belakang PETA bukan termasuk yang suka dengan bahasa Belanda. Apalagi ia pernah dicaci Soekarno dengan bahasa Belanda, sebagai seorang yang koppig”.
JURU BICARA Presiden, Julian Aldrin Pasha, pernah menegaskan kepada pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak bisa dipengaruhi siapapun. Semua hubungan bersifat formal. Presiden mendengarkan semua masukan para pembantu formalnya, namun “keputusan tetap berpulang kepada beliau”. Aldrin Pasha menambahkan, tak ada tokoh informal atau pembisik. Kehadiran para pembisik presiden di lingkungan istana, dengan pengaruh yang signifikan, dulu selalu dikaitkan dengan Presiden Abdurrahman Wahid. Mengutip sumbernya di Istana, Majalah Tempo (31/10) menulis, hingga kini tak ada orang yang bisa mempengaruhi SBY. Dua orang yang bisa melakukannya: ibu mertua dan isterinya, Nyonya Ani Yudhoyono. “Hanya ‘Ibu suri’ dan ‘permaisuri’ bisa mempengaruhi tapi juga tak mutlak”. Ibu mertua SBY, atau ‘ibu suri’ dalam kutipan ini, adalah isteri almarhum Letnan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, jenderal legendaris dalam peristiwa politik 1965-1966.
Meskipun nama Basrief Arief SH, MH, sempat disebut-sebut juga namanya satu dua hari sebelum Presiden mengumumkan Jaksa Agung baru pilihannya untuk mengganti Hendarman Supandji, tak urung penunjukan itu cukup mengagetkan juga. Sebelum ini banyak orang yang lupa mengingat dan atau menyebut nama Basrief Arief dalam bursa calon, sehingga tetap saja agak di luar dugaan. Jadi seperti halnya dalam surprise penunjukkan Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri, sekali lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan kehendaknya yang berbeda. Mungkin ia amat merasa perlu menunjukkan ciri ‘kemauan berbeda’ seperti itu dalam rangka penegakan hak prerogatif sebagai seorang presiden.
Tapi dalam pada itu, ‘keinginan’ yang disampaikannya secara terbuka kepada publik melalui pers, agar Bambang Widjojanto yang baru saja ‘kalah suara’ dari Busyro Muqoddas dalam seleksi dan pemilihan Ketua KPK di DPR, bisa menjadi Ketua Komisi Kejaksaan, tidak terpenuhi. Bambang Widjojanto menolak tawaran itu dengan alasan etika. Namun, penawaran SBY itu sendiri –yang disampaikan dengan cara tak lazim, melalui penyampaian di depan publik tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan yang bersangkutan– cukup mengherankan. Kalau Presiden SBY betul-betul menghendaki Bambang Widjojanto untuk jabatan itu, tentu dia akan memilih jalan berkonsultasi lebih dulu dengan yang bersangkutan dan tidak melalui penawaran terbuka. Kesannya bagi banyak pihak, penawaran itu sekedar untuk penciptaan opini dan citra bahwa SBY bersedia menampung tokoh-tokoh kredibel dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
PRESIDEN Soeharto, melebihi siapapun di republik ini, adalah tokoh yang amat enggan berbagi hak prerogatifnya. Jangan pernah coba menawar, apalagi menekan halus dan terlebih lagi bila menekan kasar. Sekedar bertanyapun kerapkali tak disukainya untuk dilakukan para ‘bawahan’nya.
Sewaktu masa jabatan Wakil Presiden Adam Malik sudah akan berakhir, yaitu menjelang SU MPR tahun 1983, di bawah permukaan orang mulai bertanya-tanya siapa Wakil Presiden berikut. Adam Malik sendiri konon yakin masih akan menjabat untuk keduakali. Suatu ketika ia bertemu dengan Presiden Soeharto dan menyampaikan bahwa masih banyak program yang masih harus diselesaikannya dalam beberapa bulan sebelum SU MPR, dan apakah Presiden setuju dirinya melanjutkan tugas yang belum selesai itu. Presiden Soeharto konon menjawab singkat, “Pak Adam boleh meneruskan”. Dalam ‘rabaan’ optimis Adam Malik, seperti diceritakannya kepada orang dekatnya, Presiden tidak keberatan ia meneruskan sebagai Wakil Presiden. Tapi bagi Soeharto mungkin, silahkan teruskan sampai selesai…. masa jabatan. Terbukti kemudian memang Adam Malik cukup sekali itu saja.
Dalam ruang dan waktu yang hampir sama, menjelang SU MPR 1983, seperti yang pernah dituturkan Mayjen Ali Moertopo kepada beberapa orang tertentu, sejumlah tokoh, termasuk dirinya, menghadap Presiden Soeharto, untuk sekedar mencari tahu siapa yang berkenan di hati sang Presiden untuk menjadi Wakil Presiden berikutnya. Waktu itu, beberapa nama sudah beredar, termasuk Jenderal Muhammad Jusuf, bekas Menhankam/Pangab yang punya andil dalam ‘penjemputan’ Surat Perintah 11 Maret 1966 (Super Semar) dari Presiden Soekarno kepada Mayor Jenderal Soeharto. Saat itu ada yang bilang, sekarang giliran tokoh yang berjasa dalam lahirnya Super Semar. Karena waktu itu Jenderal Basoeki Rachmat sudah lebih dulu meninggal, dan Jenderal Amirmahmud dianggap kalah kualitas dari Jenderal Jusuf, maka Jenderal inilah yang berada di urutan atas. Memang ada isu, bahwa Soeharto tak begitu suka terhadap terlalu menonjolnya popularitas Jenderal Jusuf sewaktu menjadi Menhankam/Pangab, tapi bukankah dalam setiap kunjungan ke berbagai pelosok tanah air secara marathon, sang jenderal selalu tak lupa menyampaikan salam Soeharto dan bahwa ia berkeliling menemui para prajurit dan rakyat atas perintah Presiden Soeharto?
Demikianlah para tokoh –yang terdiri dari perwakilan berbagai macam pikiran dan hasrat politik– itu dengan cara sesantun mungkin menanyakan kepada Soeharto, siapa gerangan yang dikehendaki untuk menjadi Wakil Presiden mendatang. Waktu itu, menurut yang ditangkap oleh Ali Moertopo dan yang lain, Soeharto menjawab dalam bahasa Belanda “U maar”. Diterjemahkan oleh para tokoh yang hadir, yang kebetulan adalah generasi 45 yang sehari-hari tetap terbiasa dengan Holland spreken, sebagai “terserah pada tuan-tuan”. Karena ada pengarahan seperti itu, setelah itu para tokoh pun mulai membahas nama-nama yang kiranya pantas menjadi Wakil Presiden. Beberapa nama pun muncul…
Ternyata, pada saat-saat terakhir, Soeharto menyampaikan keinginan agar Jenderal Umar Wirahadikusumah yang menjadi Wakil Presiden dan diproses pada Sidang Umum MPR Maret 1983. Para tokoh cukup terperangah. Rupanya, cerita Ali Moertopo di kemudian hari, setelah tersisih dari sisi Jenderal Soeharto dalam kekuasaan, “kita semua yang hadir dalam pertemuan dengan pak Harto itu salah sangka”. Presiden Soeharto sudah nyata-nyata menyebut “Umar”, bukan “U maar”. Para tokoh dan para jenderal kategori Holland spreken itu agaknya lupa bahwa Jenderal Soeharto yang berlatar belakang PETA bukan termasuk yang suka dengan bahasa Belanda. Apalagi ia pernah dicaci Soekarno dengan bahasa Belanda, sebagai seorang yang koppig.
KASUS salah orang juga pernah terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk satu pos menteri Presiden Abdurrahman menginginkan seorang mantan rektor sebuah perguruan tinggi negeri. Kepada staf yang ditugaskan memanggil, ia memerintahkan mengontak “Mantan Rektor Universitas Anu”, tapi lupa lagi namanya. Ternyata, yang dikontak via telepon, salah orang. Bukan mantan rektor yang diinginkan, tetapi orang lain yang juga mantan rektor di universitas yang sama, yang kebetulan adalah rektor sesudah masa jabatan mantan rektor yang dimaksud. Saat pelantikan, barulah Presiden merasa kaget, bahwa yang akan dilantik itu bukan yang dimaksudkannya semula. Tapi, apa boleh buat…. Terpaksa diteruskan saja.
“Tokoh kartun, Paman Gober atau UncleScrooge yang mahakaya –dengan uang segudang besar bernilai fantasilyun rupiah– telah ‘membuktikan’ bahwa segalanya bisa dibeli, kecuali kapling di surga. Bukankah di Indonesia sudah terbukti semua bisa dibeli, termasuk ‘suara’ dalam pemilihan umum? Jadi, karena korupsi itu sudah begitu meluas, dan oknumnya pun merasuk ke mana-mana, dan jumlah orangnya begitu banyak dan dengan sendirinya kekayaannya pun bisa mencapai fantasilyun, maka sulit untuk dikalahkan. Apalagi mau di’mati’kan atau konon pula dijatuhi hukuman mati?!”
HUKUMAN mati untuk para pelaku korupsi? Di China daratan, itu sudah dilakukan, bukan sekedar wacana lagi. Tapi di Indonesia? Menanggapi wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor, seorang perempuan akademisi menyatakan kesangsiannya. Ketika tampil di layar televisi, ia mengatakan, hukuman tertinggi seumur hidup –yang ada dalam UU Anti Korupsi kita– saja belum pernah tercapai, “apalagi hukuman mati…”. Faktanya memang, selama ini hukuman untuk para pelaku korupsi dan suap-menyuap, yang umumnya melibatkan kalangan kekuasaan dan kalangan pengusaha besar, senantiasa ringan-ringan saja. Itupun kalau bisa sampai ke pengadilan, karena banyak kasus yang sudah ‘raib’ di proses awal, entah di kepolisian entah di kejaksaan, untuk tidak mengatakannya memang tak tersentuh samasekali. Dan tak jarang pula patah di pengadilan, karena beberapa lembaga peradilan telah merubah diri menjadi kuburan bagi kasus-kasus korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya.
Sementara itu, para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan lainnya, yang kebetulan sedikit apes sehingga kena hukuman penjara, masih bisa mencoba peruntungannya untuk menyiasati masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Seraya menunggu upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali dijalankan oleh para pengacaranya –yang sering-sering juga berhasil– mereka bisa berdamai dengan lingkungan barunya. Bisa mendapat sel-sel yang nyaman ber-AC, lengkap dengan televisi segala macam, bahkan sesekali (atau seringkali) bisa diam-diam pulang ke rumah di malam hari. Memesan makanan sesuai selera dan berbagai kenyamanan lainnya yang membuat rasa penjara berubah menjadi rasa hotel berbintang. Namun, tentu saja, senikmat-nikmat penjara, kebebasan tentu lebih diinginkan. Tapi kelihatannya kebebasan inipun bisa diatur kecepatannya, sehingga kita bisa melihat betapa para pelaku kejahatan kerah putih ini dianugerahi berbagai remisi dengan berbagai alasan, menikmati bebas bersyarat dan lain sebagainya. Pokoknya, masa dalam penjara berlangsung bagaikan ‘seumur jagung’ belaka.
Bagaimana seluruh kemudahan bagi para pelaku kejahatan kerah putih itu bisa terjadi begitu mudahnya? Tak lain karena di seluruh instansi penegakan hukum selalu ada yang bisa dibeli sebagai pertanda telah begitu berurat berakarnya mentalitas korup di negara ini. Perilaku korup sudah dipraktekkan sejak awal masa kemerdekaan, dengan akar yang sudah menjulur dari masa lampau, sejak ratusan bahkan seribu tahun lebih, yakni sejak tumbuhnya feodalisme Nusantara. Budaya upeti yang berlaku vertikal, dengan arah dari bawah ke atas, sudah berabad dikenal. Selain upeti sebagai tanda takluk dari raja-raja bawahan kepada raja besar pemilik payung kekuasaan utama, dikenal pula jenis upeti intra satuan-satuan politik-kekuasaan itu masing-masing, yakni dari bawahan kepada atasan. Fenomena yang disebut terakhir ini, yang berlangsung dalam berbagai bentuk dan cara, sudah merupakan model-model korupsi awal. Ken Arok adalah salah satu contoh klasik, memulai karirnya sebagai perampok dengan cara-cara kasar dan keras, dan akhirnya melalui pembunuhan menjadi raja penguasa yang korup.
SEBENARNYA Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup samasekali kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati. Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”. Namun sepanjang sejarah peradilan korupsi di Indonesia, di masa lampau maupun di masa berlakunya Undang-undang No,31/1999, hukuman mati belum sekalipun pernah dijatuhkan. Agaknya “keadaan tertentu” yang dimaksudkan Pasal 1 ayat (2) itu belum pernah terjadi. Malahan, dalam kenyataan, terbanyak yang terjadi adalah bahwa begitu banyak perkara korupsi –baik sepanjang asumsi dan pemahaman publik, maupun menurut analisa kaum kritis dan kalangan akademisi– yang tak tersentuh, terutama yang menyangkut kasus-kasus besar. Sedang bagi kasus-kasus yang pada akhirnya bisa dibawa ke pengadilan, putusan-putusan hukuman yang dijatuhkan cenderung yang terendah dan jarang dipilih hukuman maksimal.
Masalahnya barangkali, karena memang perkara-perkara itu umumnya menyangkut kasus korupsi dengan nominal berskala milyaran, atau belasan milyar saja, dan hanya sesekali berskala puluhan atau ratusan milyar. Kasus-kasus BLBI yang terjadi pada bagian akhir masa kekuasaan Soeharto yang berskala ratusan milyar, umumnya kandas. Perlawanan terhadap Kejaksaan Agung pada 1999-2001 berlangsung sengit. Hambatan-hambatan bisa berasal dari dalam tubuh Kejaksaan Agung sendiri, bisa pula berasal dari luar, baik dari kalangan kekuasaan sendiri maupun dari sesama penegak hukum. Berapa banyak kasus korupsi mengalami upacara penguburan di sejumlah pengadilan berbagai tingkat? Bersamaan dengan itu, dari tengah ‘masyarakat’ sendiri muncul fenomena aneh: Setiap kali Kejaksaan Agung menyeret tersangka baru, makin banyak pula demonstrasi massa terjadi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Tak kalah aneh, sejumlah LSM yang menyebutkan diri anti korupsi, kerapkali justru lebih mengutamakan menyerang Kejaksaan Agung habis-habisan. Tuduhan politisasi perkara mengalir deras dari sejumlah media massa dengan Kejaksaan Agung sebagai sasaran utama. Barangkali, maksudnya melecut, tetapi kesannya malah mementung. Sehingga timbul juga tanda tanya, siapa publicenemy yang sebenarnya, pelaku korupsi atau penegak hukumnya? Dan, di latar belakang semua itu ‘terdengar’ adanya pengerahan dana besar oleh para tersangka korupsi untuk menggoyang instansi pemberantas korupsi itu, meski harus diakui pula bahwa pada waktu yang sama memang ada juga indikasi terdapatnya jaksa-jaksa nakal yang justru memanfaatkan situasi giat pemberantasan korupsi itu.
Rupanya, banyak di antara jaksa-jaksa nakal seperti itu bisa meniti karir dengan selamat, dan tersemaikan sebagai bibit kenakalan yang lebih besar di masa berikutnya. Menjelang diberhentikannya seorang Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid, sebenarnya ada satu daftar di tangan sang Jaksa Agung yang berisi puluhan nama jaksa nakal yang akan ditindak atau dimutasi. Tapi nasib menentukan lain, malah sang Jaksa Agung yang lebih duluan dikandangkan. Jaksa Agung penggantinya, lain lagi, baru sejenak menjadi Jaksa Agung ia sudah harus berhenti dari tugasnya, bukan oleh suatu keputusan Presiden, melainkan karena dipanggil olehNya, oleh Dia yang lebih di atas. Padahal, ia sedang berada di puncak pengharapan ‘terakhir’ publik. Jaksa Agung pengganti yang kemudian ditunjuk, sebenarnya juga adalah seorang tokoh yang bisa diharapkan, karena memiliki integritas yang memadai. Namun, tak lama, karena giliran sang Presiden yang di-impeach sebagai akhir dari suatu pertikaian politik. Wakil Presiden naik menggantikan sebagai Presiden dalam sepatuh masa kerja yang tersisa. The bad among the worst, sang Presiden yang dimakzulkan itu, bagaimanapun lebih jelas perintah dan tindakannya dalam pemberantasan korupsi. Tak berhenti pada sekedar retorika.
Mungkin, Presiden yang sekarang ini masih lebih retorik daripada sebagai actionman dalam konteks pemberantasan korupsi. Tapi bukankah pemberantasan korupsi pada setidaknya dalam dua tahun terakhir ini, begitu menonjol dan berhasil membangkitkan kembali harapan publik terhadap pemberantasan korupsi? Betul, tapi barangkali itu lebih tepat dilihat dalam kaitan kinerja KPK, khususnya pada figur Antasari Azhar, suka atau tidak. KPK adalah lembaga ekstra yang dibentuk bersama dalam satu suasana dengan politicalwill yang berkadar cukup tinggi di bawah dorongan publik yang begitu kuat dan deras. Lagi-lagi soal ‘nasib’, Antasari Azhar terseret arus perkara pembunuhan yang masih disangsikan kebenaran sejatinya hingga saat ini. Ditambah dengan apa yang kemudian menimpa dua pimpinan KPK lainnya melalui kasus Cicak-Buaya yang dianalisa sebagai rekayasa pelemahan atau bahkan eliminasi KPK, kelihatannya KPK kini berjalan lebih tertatih-tatih. Terkesan keberaniannya dan kecepatannya bertindak, belakangan ini jauh merosot. Publik menjadikan ‘kelambanan’ dan ‘keraguan’ dalam penanganan kasus Bank Century, sebagai indikator sedang runtuhnya semangat tempur lembaga ekstra itu.
PERANG melawan korupsi, tampaknya kini bergeser kembali ke medan publik seperti di tahun 1970-an. Desakan-desakan publik dikemukakan dengan berbagai penyampaian opini melalui berbagai cara dan melalui berbagai media, termasuk dengan aksi massa. Publik berkecenderungan kuat mendukung siapapun yang mau bersuara dan bertindak mengungkap kejahatan keuangan maupun kejahatan penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Para whistleblower mendapat apresiasi tinggi. Publik secara umum tidak merasa perlu untuk mengetahui masa lalu Jenderal Susno Duadji misalnya, tidak merasa perlu tahu dan merasa tidak perlu acuh pada tudingan ‘maling teriak maling’ yang ditujukan kepada sang Jenderal. Publik hanya berkepentingan bahwa pengungkapan yang dilontarkan Susno Duadji –yang menurut publik mewakili kenyataan dan gambaran sehari-hari yang dijumpai publik dalam persentuhan dengan polisi selama ini– segera diusut tuntas dan diberikan jawaban secepat mungkin. Kelat kelit yang dipertunjukkan oleh para petinggi Polri yang cenderung menyerang balik Jenderal Susno Duadji, hanya akan memperkuat sangkaan dan keyakinan publik bahwa institusi penegak hukum itu –dan demikian pula institusi penegak hukum lainnya– memang benar tidak bersih adanya. Lebih dari itu, akan dipersepsi sebagai bagian dari ‘empirestrikeback’. Bahwa, kemaharajaan korupsi sedang melancarkan serangan balik.
Akan tetapi menjadi pertanyaan sekarang, apakah kemaharajaan korupsi yang sudah begitu kuatnya di Indonesia ini, mampu dilawan oleh kelompok-kelompok kritis dan kelompok-kelompok akar rumput yang sudah makin gusar itu? Tokoh kartun, Paman Gober atau UncleScrooge yang mahakaya –dengan uang segudang besar bernilai fantasilyun rupiah– telah ‘membuktikan’ bahwa segalanya bisa dibeli, kecuali kapling di surga. Bukankah juga di Indonesia sudah terbukti semua bisa dibeli, termasuk ‘suara’ dalam pemilihan umum? Jadi, karena korupsi itu sudah begitu meluas, dan oknumnya pun merasuk ke mana-mana, dan jumlah orangnya begitu banyak dan dengan sendirinya kekayaannya pun bisa mencapai fantasilyun, maka sulit untuk dikalahkan. Apalagi mau di’mati’kan atau konon pula dijatuhi hukuman mati?! Sekarang tidak, begitu pun besok. Korupsi sudah memasuki episode ‘TomorrowNeverDies’. Antasari Azhar yang tadinya diharapkan bisa menjadi Agen 007 untuk bermain dalam episode itu sudah terjerembab duluan. Atau, Susno Duadji? Memang sempat juga ada yang menyebut namanya sebagai calon Ketua KPK dalam proses pencalonan mendatang. Barangkali, missionimpossible. Hanya tangan Tuhan yang bisa menolong di sini. Adapun publik, meskipun dalam demokrasi sering disebutkan “suara rakyat adalah suara Tuhan”, bagaimanapun tetaplah sejauh ini bukan “tangan Tuhan”.