Tag Archives: Komisi III DPR

Antara KPK-Polri, Bukan ‘Keruk Nasi’

DI MASA puncak kekuasaannya, antara tahun 1960-1965, Presiden/Panglima Tertinggi ABRI Soekarno, bisa memaksa kekuatan-kekuatan sosial-politik yang ada –ikhlas atau tidak ikhlas– untuk bersatu di bawah retorika Nasakom. Semua harus mampu menunjukkan adanya kerukunan nasional, agar bisa ikut serta dalam rezeki pembagian kekuasaan. Namun, karena semua orang juga tahu bahwa di belakang ‘kerukunan nasional’ itu ada suasana intip mengintip bahkan jegal menjegal, maka di kalangan politik maupun di masyarakat muncul akronim ‘keruk nasi’. Meskipun akronim tersebut tak terlalu jelas semiotika maupun filosofinya, tetapi konotasinya jelas sebagai suatu kerukunan nasional yang semu. Semua bersatu hanya karena faktor rasa ‘takut’ kepada kekuasaan Soekarno di satu pihak, dan di pihak lain agar tidak ketinggalan memperoleh porsi kekuasaan.

PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-KAPOLRI JENDERAL TIMUR PRADOPO, 8 OKTOBER 2012. “Tak perlu pula ada suatu MOU yang bisa menjadi alat penafsiran baru terhadap bunyi undang-undang yang sudah sangat jelas, sehingga malah mengarah menjadi satu bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan hukum. Paling tidak, menjadi semacam kompromi model ‘keruk nasi’, yang pada saatnya tergelincir menciptakan peluang bagi-bagi rezeki ‘korupsi dalam pemberantasan korupsi’…”. (download presidenri.go.id)

Apakah kemarin, setelah pidato 8 Oktober Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peredaan temperatur yang terjadi di antara para pihak dalam konflik KPK-Polri adalah dalam pola ‘keruk nasi’ juga? Katakanlah terjadi ‘kerukunan’ karena terpaksa, khususnya bagi Polri, karena bagaimanapun institusi ini secara hirarkis memang ada di bawah Presiden. Jadi bila Presiden menegur cara penanganan perkara atau menegur polisi saat melampaui atau menabrak undang-undang, tak serta merta bisa disebutkan sebagai intervensi. Otonominya hanyalah menyangkut aspek juridis-materil dari kasus yang ditangani penyidik Polri, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tapi tidak diatur rinci dalam UU No. 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2002. Tetapi, idenpendensi itu tak bisa dibandingkan dan disamakan dengan kebebasan mutlak hakim yang tak bisa diintervensi dalam mengambil putusan hukum atas satu perkara.

‘Kerukunan’ atau tepatnya kepatuhan yang terpaksa, sedikit atau banyak, memang Continue reading Antara KPK-Polri, Bukan ‘Keruk Nasi’

Lady Gaga, Semua ‘Setan’ Juga Sudah Ada Di Sini

SEBUAH poster menggunakan sebutan “Lady Setan Gaga”, dipampangkan oleh para pengunjuk rasa dalam sebuah demo menentang rencana kedatangan penyanyi unik dan eksentrik asal Amerika itu ke Jakarta. Diberitakan pula, seraya menyebut Lady Gaga sebagai “pembawa pesan setan”, seorang tokoh FPI mengancam akan mengerahkan ribuan massanya untuk mencegat pesawat Lady Gaga di bandar udara. Ini rupanya mau meniru apa yang dilakukan komunitas masyarakat Suku Dayak di Palangka Raya Kalimantan Tengah beberapa bulan lalu, tatkala berhasil mencegat dan ‘mengusir’ sejumlah tokoh FPI kembali ke Jakarta, di Bandara Tjilik Riwut. Seperti juga yang dialami dua pimpinan utama DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Ibas Baskoro Yudhoyono, yang dicegat di bandara Ternate Maluku Utara oleh massa internal partainya sendiri.

LADY GAGA. “Kalau polisi saja bisa dibuat gentar –meski itu disangkal para perwira Polri– apalagi Lady Gaga. Penyanyi yang bernama asli Stefani Joanne Angelina Germanotta itu membatalkan datang ke Indonesia, karena merasa keamanannya takkan bisa dijamin polisi Indonesia. Kalau sudah begitu, tentu apa boleh buat, walau sejumlah fans Lady Gaga mengatakan tak gentar dan siap menghadapi bila FPI mencoba mewujudkan ancamannya mengacau konser Lady Gaga”. (Foto Reuters).

Penolakan FPI (Front Pembela Islam) terhadap Lady Gaga, ditemani oleh beberapa organisasi massa Islam yang dikategorikan kelompok radikal, seperti Hizbut Tahrir (HT) dan Forum Umat Islam (FUI). Jadi, meskipun selama ini FPI hanya bisa membuktikan pengerahan massa dalam skala ratusan orang, mungkin sekali ini bersama Hizbut Tahrir dan FUI, pengerahan itu bisa mencapai sekitar 1000 orang. Organisasi-organisasi radikal ini, sebenarnya hanyalah minoritas di kalangan umat Islam Indonesia, yang secara kuantitatif tak bisa dibandingkan dengan misalnya NU dan organisasi-organisasi sayapnya yang punya jutaan anggota. Akan tetapi, karena suara FPI dan kawan-kawan sangat vokal, galak, dan perilakunya sering ekstrim penuh kekerasan, maka banyak juga kalangan di masyarakat yang cemas terhadap kehadiran mereka. Semacam angstpsychose begitu, atau paling tidak, menang gertak. Jangankan masyarakat, polisi saja pun seringkali seperti ‘takut’ menghadapi mereka, dan tentu saja ini ada cerita belakang layarnya. (Lebih jauh tentang FPI, baca: sociopolitica.wordpress.com/2012/01/11/fpi-dengan-laskar-paramiliter-menentukan-otoritas-sendiri-1/)

DALAM kasus konser Lady Gaga ini, FPI dan kawan-kawan kembali berhasil menggertak dan ‘menang’ karenanya. Polisi dibuatnya seakan maju-mundur, dan terkesan takkan mampu menjamin Continue reading Lady Gaga, Semua ‘Setan’ Juga Sudah Ada Di Sini

Menuju ‘Indonesia Tanpa FPI’?

DALAM berbagai peristiwa selama ini FPI (Front Pembela Islam) di bawah pimpinan Habib Rizieq tersohor sebagai pelaku kekerasan –fisik maupun non fisik– di tengah masyarakat. FPI menjadi pelaku penggrebegan dan razia di tempat-tempat hiburan yang mereka anggap maksiat, serangan terhadap kegiatan unsur masyarakat lainnya yang mengekspresikan hak berserikat dan hak berpendapat seperti dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 sampai serangan-serangan terhadap pengikut Ahmadiyah. Sesekali, FPI pun ambil peran sebagai ‘penengah’ dalam bentrokan fisik antara sekelompok masyarakat melawan Satpol PP akibat sengketa ‘makam’ Mbah Priok, April 2010.

DEMO INDONESIA TANPA FPI. “Sikap tidak tegas para pemimpin pemerintahan itu, hanya memperkuat kesimpulan bahwa FPI memang adalah bagian dari ‘permainan’ politik kekuasaan, dulu maupun sekarang. FPI lahir, besar dan menjadi kuat melalui binaan tangan-tangan penguasa dari masa Habibie hingga kini, ganti berganti dari tangan Jenderal Wiranto ke tangan jenderal lainnya, tak terkecuali perwira-perwira tinggi Polri sendiri”. (Foto download: jpnn.com)

Akan tetapi beberapa waktu belakangan ini, angin seakan berbalik arah menerpa FPI. Massa Barisan Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Tengah, bergerak mencegah kedatangan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Sabtu 11 Februari 2012 ke kota Palangkaraya. Sejumlah besar massa dengan pakaian adat khas Dayak berjaga-jaga di berbagai tempat. Sementara itu sebagian lainnya sempat ‘menduduki’ Bandar Udara Tjilik Riwut dan siap mengusir Habib Rizieq bila mendarat di sana, namun pimpinan FPI itu batal datang untuk melantik cabang FPI di Kalimantan Tengah. Petinggi adat Dayak setempat menyatakan, Kalimantan Tengah tak memerlukan kehadiran FPI yang hanya akan membawa perilaku kekerasan di daerah itu.

Senin keesokan harinya, berlangsung pula unjuk rasa dalam suatu aksi damai ratusan massa di Jakarta, bertema ‘Indonesia tanpa FPI’ yang sempat mengalami kericuhan karena adanya sejumlah provokator. Beberapa peserta aksi damai diserang sejumlah orang yang belum dikenali identitasnya, namun sempat disangka anggota atau setidaknya ‘simpatisan’ FPI.

Pencegahan dan penolakan FPI pernah juga terjadi di Jombang, Jawa Timur, April 2011, yang dilakukan GP Ansor bersama 15 organisasi massa anti kekerasan.

Dengan adanya penolakan terhadap FPI, tokoh NU Sholahuddin Wahid, mengharapkan FPI bisa mawas diri dan tak memaksakan diri.

Apakah FPI akan mawas diri dengan adanya penolakan keras seperti di Palangkaraya dan Jakarta? Agaknya sulit diharapkan. FPI yang tak pernah sadar bahwa dirinya adalah pelaku kekerasan dalam berbagai peristiwa, termasuk penyerbuan gedung Kementerian Dalam Negeri belum lama berselang, bereaksi cukup keras, menganggap dirinya dizalimi. Tokoh FPI Munarman, misalnya menuding Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang berada di belakang penolakan FPI di Palangkaraya. FPI mengatakan akan mengadukan Gubernur dan Kapolda setempat ke Mabes Polri. FPI juga mengadu ke Komisi III DPR. Tokoh FPI lainnya, Habib Mukhsin Hamid Alatas dua hari berturut-turut tampil melontarkan pernyataan–pernyataan keras seraya menggambarkan betapa FPI telah dizalimi. Tak terbersit sedikit pun tanda mawas diri, bahwa selama ini justru FPI adalah pelaku berbagai kekerasan dengan mengatasnamakan Islam. Padahal, pada hakekatnya Islam adalah sebuah agama dengan ajaran damai. Bahwa Islam kemudian tertampilkan sebagai agama dengan ajaran kekerasan, bahkan sering kali terasa bengis, tak lain karena perilaku beragama sekelompok orang yang mendasarkan diri kepada penafsiran-penafsiran sesat.

Bila FPI tak segera bisa mawas diri, mungkin takkan terelakkan bahwa pada suatu waktu, entah cepat entah lambat, akan diterpa oleh kemarahan massal masyarakat yang telah habis kesabarannya. Dan tak mustahil FPI pulalah yang akan memulai persoalan, saat merasa otoritasnya sebagai ‘polisi’ agama terganggu.

Apakah, sebelum kemarahan massal itu menggelinding, pemerintah akan terlebih dulu menindaki FPI dan atau membubarkannya, untuk mencegah konflik horizontal besar antara masyarakat dengan FPI? Itu tampaknya sesuatu yang sulit diharapkan. Pemerintah selama ini terkesan ‘takut’ bertindak. Terlihat dari pernyataan serba ragu dan berputar-putar tak jelas, baik dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang kaca jendela ruangan kantornya hancur disambit batu massa FPI beberapa waktu lalu, maupun dari Kapolri Timur Pradopo. Menteri Dalam Negeri mengatakan Polri kurang tegas menindaki ormas anarki. Sebaliknya, Polri menyalahkan Kementerian Dalam Negeri yang tidak melakukan pembinaan kepada ormas. Lalu menteri membela diri, ‘menyalahkan’ undang-undang keormasan yang dianggapnya lemah. Saat FPI mengancam akan mengobarkan gerakan penggulingan terhadap Presiden SBY, pun tak terlihat adanya keberanian bertindak, padahal nyata-nyata itu sudah merupakan pernyataan niat penggulingan kepala pemerintahan, yang tak lagi sekedar berada dalam lingkup kebebasan menyatakan pendapat. Para penguasa berlindung di belakang pernyataan, bahwa ancaman FPI itu hanyalah sebatas kata-kata, belum merupakan suatu tindakan.

Sikap tidak tegas para pemimpin pemerintahan itu, hanya memperkuat kesimpulan bahwa FPI memang adalah bagian dari ‘permainan’ politik kekuasaan, dulu maupun sekarang. FPI lahir, besar dan menjadi kuat melalui binaan tangan-tangan penguasa dari masa kepresidenan Habibie hingga kini, ganti berganti dari tangan Jenderal Wiranto ke tangan para jenderal lainnya, tak terkecuali perwira-perwira tinggi Polri sendiri. Mulai sebagai bagian dari Pam Swakarsa yang diciptakan penguasa untuk menghadapi kelompok mahasiswa di masa awal reformasi, sampai wujud sebagai ormas FPI yang bisa menghadapi kelompok masyarakat mana pun sesuai kepentingan para pembina. Akan tetapi sekarang, pada akhirnya, “tak seorang pun di luar FPI bisa mengontrol Habib Rizieq yang kini telah menjadi tuan bagi dirinya sendiri” (Baca, “FPI: Dengan Laskar Paramiliter, Menentukan Otoritas Sendiri”, sociopolitica.me/ sociopolitica.wordpress.com, 11 dan 15 Januari 2012).

Menuju Indonesia tanpa FPI?

Makin Sulit Memahami Perilaku Anggota DPR

TEMPOHARI, sewaktu Presiden Abdurrahman Wahid menyebut kelakuan para anggota DPR bagaikan tingkah-laku murid taman kanak-kanak, banyak juga yang menganggap sang Presiden keterlaluan. Tetapi, ternyata dengan berjalannya waktu, sejumlah fakta empiris menunjukkan bahwa memang kerapkali bisa ditemukan beberapa perilaku taman kanak-kanak di antara para anggota lembaga yang semestinya terhormat itu. Perilaku itu bisa ditampilkan baik anggota DPR Balita (yakni yang masa kerjanya di bawah lima tahun) maupun anggota DPR Artalita (yakni yang sudah membawakan ‘asiprasi rakyat’ di atas lima tahun). Dulu, maupun kini.

Entah bagian dari balas dendam, entah apa, nyatanya Abdurrahman Wahid berhasil digebuk jatuh dengan impeachment tahun 2001 yang dimotori terutama oleh para anggota DPR-RI.

Pekan lalu (Jumat, 28 Januari 2011) KPK melakukan penahanan atas 19 anggota DPR-RI periode 1999-2004 sebagai bagian dari 26 tersangka/terdakwa/terhukum dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom. Secara keseluruhan sebenarnya ada 59 terduga penerima suap sebesar 300-500 juta rupiah hingga 1-2 milyar rupiah per orang. Mayoritas berasal dari PDIP dan Partai Golkar selain PPP, PKB, ex Fraksi Reformasi dan ex Fraksi TNI/Polri. Beberapa nama populer terdapat dalam daftar penahanan, seperti Paskah Suzetta (PG), Panda Nababan (PDIP) dan Engelina Pattiasina (PDIP). Sedang nama yang menjadi populer karena kasus ini adalah Agus Condro Prayitno (PDIP) dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) yang mengungkap banyak nama lain yang terlibat dalam kasus ini, sehingga menjadi musuh nomor wahid internal partai dan DPR. Tak kalah penting adalah Nyonya Nunun Nurbaiti Adang Daradjatun yang digambarkan sebagai pembagi dana, namun sejauh ini masih ‘lolos’ karena alasan sakit ‘lupa ingatan’ permanen (mencontoh senjata alasan pak Harto). Dan puncak segala puncak, tentu Miranda Swaray Goeltom sendiri yang sejauh ini belum juga tersentuh dalam jarak dekat karena masih putusnya mata rantai kesaksian, terutama karena ‘sakit lupa ingatan’ Nunun Nurbaiti.

Seakan-akan balas dendam, awal pekan ini (Senin 31 Januari 2011) Komisi III DPR-RI menolak (23 melawan 15 anggota) kehadiran dua pimpinan KPK –Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah– dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR-KPK. Penolakan dilakukan khususnya oleh anggota-anggota yang kawan sefraksinya dan atau separtainya termasuk di antara 19 orang yang ditahan KPK. Adapun Fraksi Partai Demokrat yang anggotanya terlibat kasus-kasus suap/korupsi tetapi belum disentuh dengan keras oleh KPK, tenang-tenang saja. Mungkin lain kali, bila ada di antara mereka yang kena giliran.

Alasan penolakan yang dikemukakan, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka, meskipun kasus tuduhan pemerasan/suap yang dikenakan kepada mereka dideponeering (dikesampingkan) Jaksa Agung. Agaknya para anggota DPR itu memiliki penafsiran sendiri terhadap ketentuan Pasal 35 (c) UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan adanya wewenang Jaksa Agung untuk “Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Bukankah dalam konteks semiotika hukum, ‘mengesampingkan perkara’ adalah berarti mengesampingkan secara menyeluruh, termasuk predikat-predikat yang terkait dengan perkara itu? Ketentuan-ketentuan hukum senantiasa menghindari standar ganda.

Para anggota DPR itu ‘memaksakan’ cita rasa etikanya sendiri, bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut rapat kerja bersama mereka. Tapi bagaimana dengan tampilnya anggota DPR Panda Nababan (Fraksi PDIP) yang juga berstatus tersangka, dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo beberapa hari sebelumnya? Di forum itu sang anggota DPR yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap Miranda Goeltom dan beberapa hari sesudahnya ditahan KPK itu, sempat memberi ‘wejangan-wejangan’ panjang lebar penuh percaya diri kepada sang Kapolri. Standar ganda, atau sekedar kekhilafan bagai peribahasa “kuman di seberang lautan tampat, gajah di pelupuk mata tiada tampak”? Tampil dan hadirnya Panda Nababan hari itu luput dari protes para anggota lain.

Memang, makin sulit memahami perilaku para anggota DPR kita.

Pada Wilayah Abu-abu Penegakan Hukum

“TENTU pengungkapan-pengungkapan yang tercipta dalam interaksi para anggota Komisi III DPR dengan Komjen Susno Duadji, tak boleh dibiarkan untuk tidak ditindak-lanjuti”. “Pengungkapan dan penyelidikan lanjut akan membuka peluang bagi kita semua untuk meninggalkan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum dalam konteks situasi kualitatif”. Semoga suatu ketika  dalam konteks sebab-akibat penegakan hukum yang benar, “bisa dicapai kehidupan baru dan peradaban baru, yang belum pernah berhasil dicapai bangsa ini sebelumnya”.

CATATAN ini semula sebenarnya dimaksudkan sekedar sebagai sajian intermezzo akhir pekan, namun kekuatan aktualita sebagai ekor dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji agaknya melimpah juga hingga hari penutup pekan. Sebagai pembuka, untuk mewakili nuansa intermezzo di sini dikutip narasi pengantar serial ‘Star Trek’ – The Next Generation yang digemari oleh puluhan bahkan ratusan juta penonton televisi di dunia. “Space, the final frontier. These are the voyages of starship Enterprise. It’s continuing voyages to explore strange new worlds, to seek out new life and new civilizations, to boldly go where no one has gone before!”.

Pemberantasan korupsi –yang mencakup pemberantasan mafia hukum, mafia perpajakan dan berbagai kejahatan keuangan lainnya– dan penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia, adalah bagaikan penjelajahan panjang di ruang angkasa menuju final frontier untuk mencapai hukum berdasarkan kebenaran bisa mencapai keadilan sedekat-dekatnya. Bukankah paham bahwa dari ‘kebenaran datang keadilan’ bersumber pada trancendent ethics atau etika keilahian yang datang dariNya nun di atas sana? Akan tetapi jangankan mencapai ruang angkasa terdepan, kita ibaratnya masih jungkir balik di wilayah abu-abu permukaan bumi sambil menghirup udara dari lapisan terendah atmosfir bumi yang sudah sangat terpolusi ini. Dan mungkin saja akan tetap seperti itu, entah untuk seberapa lama lagi.

NAMUN, wilayah abu-abu penegakan hukum –tempat bertemunya idealisme yang putih dengan hasrat hitam– bukanlah wilayah tanpa cerita menarik. Konon, untuk menangkap maling diperlukan bantuan maling. Maka polisi banyak menggunakan maling atau mantan-mantan maling sebagai informan. Untuk membongkar jaringan teroris, intelejen harus ‘bergaul’ di dalam dan mengenal dunia para pelaku teror. Sebelum tahun 1965, tentara yang anti komunis, banyak menyusupkan anggotanya ke tubuh PKI dan organisasi-organisasi kiri lainnya. Pada waktu yang sama, PKI juga menyusupkan dan atau setidaknya membina sejumlah perwira tentara agar berpikiran komunis. Jenderal Ali Moertopo pernah dicurigai sebagai ‘komunis’ belakang layar, karena ia ‘memelihara’ di lingkungannya, banyak orang yang dikenal sebagai ex komunis atau dicurigai komunis, sebagaimana ia juga ‘memelihara’ banyak tokoh Islam radikal. Tentu saja, susup menyusup begini ada juga bahayanya. Maling atau rampok yang menjadi informan polisi, banyak yang tetap jadi maling dan justru aman karena ‘kenal’ polisi. Polisi yang terlalu banyak bergaul dengan para maling bisa juga justru ikut menjadi maling atau setidaknya memanfaatkan para maling untuk keuntungannya sendiri. Banyak perwira tentara yang dulu disusupkan ke PKI, ternyata jadi PKI betulan. Perwira tentara yang berhasil dibina PKI sebelum tahun 1965, banyak yang kemudian setelah tahun 1965 berperan ‘menunjuk-nunjuk’ tokoh PKI yang terselubung sekalipun, sehingga bisa ditangkapi dan ‘dibantai’. Bahkan beberapa dari perwira tentara yang terbina PKI ini menjadi pelaku penangkapan dan penganjur pembantaian atas pengikut-pengikut PKI sambil menyelamatkan diri dengan menampilkan jasa.

Salah satu nama yang muncul dalam temu pendapat Susno Duadji dengan Komisi III DPR, Sjahril Djohan, barangkali termasuk di dalam wilayah abu-abu ini. Ia putera seorang diplomat dan pernah mendapat tugas khusus yang formal di Departemen Luar Negeri. Dikabarkan, ia banyak juga jasanya. Jaksa Agung Marzuki Darusman yang seorang putera diplomat, mengenal Sjahril Djohan dalam konteks tersebut. Marzuki Darusman yang mungkin merasa tak bisa sepenuhnya mengandalkan orang dalam Kejaksaan Agung yang belum begitu dikenalnya, memerlukan menggunakan orang luar seperti Sjahril dalam konteks yang positif. Sjahril diangkat menjadi tim ahli di Kejaksaan Agung bersama beberapa orang lain seperti Ary Suta, Prof Priatna Abdurrasjid SH dan lain-lain. Sjahril pernah dimintai bantuannya melakukan lobbi kepada Ketua Pengadilan Tinggi, untuk mengoreksi hukuman yang nyaman bagi Bob Hasan pengusaha yang dekat dengan Soeharto yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri. Di tingkat banding, Bob Hasan dijatuhi hukuman lebih berat. Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa kemudian bahkan me-Nusakambangan-kan Bob.

Kehadiran Sjahril Djohan di Kejaksaan Agung, diterima secara beragam. Konon, ia punya banyak teman lama di sana, yakni antara lain ex Imada (Ikatan Mahasiswa Djakarta) yang berkarir jaksa. Tapi di lain pihak, banyak juga jaksa yang tak senang. Mingguan Tabloid Adil pernah memberitakan kehadiran Sjahril Djohan di Kejaksaan Agung sebagai pengatur perkara. Adapun Marzuki Darusman –yang sejauh ini tercatat sebagai Jaksa Agung yang secara kuantitatif amat banyak menyeret tersangka korupsi ke ruang pemeriksaan dan sel tahanan Kejagung– ia merasa tak bisa dipengaruhi oleh Sjahril Djohan, meskipun ia itu teman lama. Sebagaimana, Marzuki juga tak bisa dipengaruhi oleh kolega-kolega politiknya di Golkar yang memintanya untuk menghentikan proses terhadap Ginandjar Kartasasmita. Sejumlah teman lama di masa perjuangan mahasiswa juga pernah menemui Marzuki untuk menyelamatkan seorang teman dari masa perjuangan yang sama dalam kasus BLBI. Tidak dikabulkan. Beberapa politisi lintas partai pun pernah menyatakan kejengkelannya di belakang ketika Marzuki tidak mengabulkan permohonan mereka untuk menyelamatkan sejumlah terdakwa korupsi. Di antara anggota DPR lintas partai ini, ada yang saat ini namanya disebut-sebut sebagai penerima travel chegue ratusan juta dalam kasus Miranda Goeltom. Bahwa Marzuki tak selalu menggunakan aparat Kejaksaan Agung, juga terlihat saat ia ingin mengecek langsung apakah betul mantan Presiden Soeharto sakit atau tidak. Ia memanfaatkan jasa seorang teman lamanya yang bisa mempersuasi agar mantan Wakil Presiden Sudharmono SH meng-arrange kunjungan ke Cendana. Dan pada suatu malam Marzuki Darusman bisa menengok Soeharto di Cendana. Setelah melihat sendiri keadaan Soeharto, Marzuki Darusman tiba pada kesimpulan bahwa sakitnya Soeharto itu tidak pada tingkat yang cukup untuk dijadikan alasan kuat menghentikan proses terhadap mantan penguasa Indonesia ini. Sehingga, penuntutan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Sjahril Djohan juga disebut sangat dekat dengan Susno Duadji. Susno membantah. Seorang jenderal polisi bintang tiga lainnya, Komjen Makbul Padmanegara, mengakui Sjahril Djohan sebagai kenalan, tetapi tidak dalam konteks pengaturan perkara. Tapi kalau memang kedekatan itu ada, meminjam pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, “so what” sepanjang tidak dalam hubungan yang berbau penyalahgunaan kekuasaan. Soal Sjahril bisa saja menyalahgunakan, itu soal lain. Sjahril Djohan juga diberitakan punya surat pengangkatan sebagai anggota fungsional di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Kehadiran orang sipil di Polri sebenarnya bukan hal baru, di sana ada orang-orang sipil yang menjadi staf atau penasehat ahli. Belakangan ini dalam polemik dan sorotan mengenai Polri, muncul digaris depan nama-nama seperti Dr Bahtiar Aly, Dr Chairul Huda dan Dr Kastorius Sinaga, yang membela Polri mati-matian. Seorang perwira tinggi di Markas Besar Polri, dan seorang teman lama Sjahril bernama Harry Hupudio mengungkap bahwa Sjahril pernah membantu Polri di masa Kapolri Dai Bahtiar  masih menjadi Kabareskrim dalam upaya ekstradisi Hendra Rahardja terhukum kasus BLBI Bank BHS yang kabur ke Australia, hanya saja yang bersangkutan keburu meninggal dunia. Jadi, sejauh ini ada dua versi yang sangat berbeda mengenai Sjahrial Djohan. Salah satu versi bisa salah, sementara yang lain benar. Hitam dan Putih. Atau bisa juga kedua versi sama benarnya, hitam dan putih yang merubah warna menjadi abu-abu, dalam artian Sjahrial Djohan melakukan kegiatan ‘sambil menyelam minum air’. Sebuah pepatah Belanda mengatakan ‘kesempatan menciptakan maling’.

TENTU pengungkapan-pengungkapan yang tercipta dalam interaksi para anggota Komisi III DPR dengan Komjen Susno Duadji, tak boleh dibiarkan untuk tidak ditindak-lanjuti. Menyangkut Sjahril Djohan, ia pernah ada dalam posisi resmi dan sah sejak di Kopkamtib lalu Departemen Luar Negeri, tapi kini ada dalam sorotan, sehingga merupakan pertanyaan, sejak kapan ia berubah wujud? Pengungkapan dan penyelidikan lanjut akan membuka peluang bagi kita semua untuk meninggalkan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum dalam konteks situasi kualitatif. Semoga suatu ketika  dalam konteks sebab-akibat penegakan hukum yang benar, “bisa dicapai kehidupan baru dan peradaban baru, yang belum pernah berhasil dicapai bangsa ini sebelumnya”. Soal metode yang dijalankan dalam suasana abu-abu, barangkali soal lain, asal para pengguna metode itu jangan tergelincir menjadi hitam. Jangan sampai polisi justru menjadi criminal in uniform karena larut dalam metode. Harus juga bersikap adil dan tak mudah menggeneralisasi bahwa semua kenalan Sjahril Djohan –bila ia nanti terbukti melakukan praktek makelar kasus seperti apa yang dituduhkan– apakah ia jaksa, polisi atau hakim, atau teman lama, dengan sendirinya ada dalam hubungan berkonotasi hitam. Dan karena ia misalnya juga adalah kakak penyanyi populer masa lampau, Ernie Djohan dengan lagu terkenal ‘Teluk Bayur’, jangan sampai sang adik jadi bulan-bulan infotainment.