Tag Archives: Jaksa Agung Marzuki Darusman

The Amazing Setya Novanto

TAK KURANG dari tujuh kasus –enam kasus hukum dan satu masalah etik terkait kehadirannya dalam proses kampanye Donald Trump– membelit tokoh pebisnis dan politisi Setya Novanto sejak tahun 1999. Dan secara menakjubkan, praktis hingga sejauh ini ia selalu berhasil lolos menerobos. Mungkin peruntungannya berkategori Lucky Duck, seperti tokoh Bebek Untung –saudara sepupu Donald Bebek– dalam salah satu serial komik Disney. Tapi lebih dari sekedar selalu beruntung, tak bisa tidak ia bisa disebut The Amazing Setya Novanto.

Dalam banyak meme yang bermunculan di media sosial, saat sakit bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, ia dijenguk berbagai tokoh komik dan fiksi. Terbaring sebagai Bane –tokoh jahat lawan Batman– ia disambangi Batman sendiri. Dan sebagai Dart Vader ia dikunjungi pula oleh dua tokoh dalam Star Wars, Luke Skywalker dan Yoda. Tak tanggung-tanggung fiksi bahwa tokoh ‘super’ pemerintahan Presiden Jokowi datang membezuk. Sementara diktator muda Korea Utara, Kim Jong U bersama-sama para pejabat pengikutnya tertawa-tawa menyaksikan video Setya Novanto terbaring sakit di RS Premiere Jatinegara.

SETYA NOVANTO. “Kemenangan Setya Novanto dalam proses pra-peradilan di PN Jakarta Selatan ini, seakan mengulangi peristiwa tersandungnya KPK dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015.”

SEMPAT jadi tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus Bank Bali (sejak 1999) yang merugikan negara 904 milyar rupiah, Setya Novanto lolos melalui SP3 Kejaksaan Agung 18 Juni 2003 di masa Jaksa Agung MA Rachman (pada periode Presiden Megawati). Padahal sebelumnya, di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman ia tinggal tunggu giliran dibawa ke pengadilan. Di masa Marzuki, tiga tokoh yang terlibat telah diajukan ke pengadilan dan dihukum, yaitu ex Gubernur BI Sjahril Sabirin, Pande Lubis dari BPPN dan Djoko Tjandra dari PT EGP. Tapi Marzuki dihentikan Presiden Abdurrahman Wahid di ‘tengah jalan’ masa jabatannnya.

Sekali lagi Novanto lolos, yaitu dalam kasus penyelundupan 60 ribu ton beras ex Vietnam tahun 2005. Beras itu bisa keluar dari Bea Cukai cukup dengan membayar pajak untuk 900 ton beras. Novanto hanya sempat diperiksa sekali tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu kasusnya menguap. Sebelumnya ada kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam, oleh salah satu perusahaannya. Kasus ini mencuat saat diketahui ada limbah 1000 ton dibuang di Pulau Galang. Setya Novanto mengaku dia sudah keluar dari perusahaan pengimpor limbah itu. Tapi tak bisa diingkari, dia yang menandatangani perjanjian impor itu.

Dalam kasus korupsi PON XVII Riau, 2012, Setya Novanto diperiksa hanya sebagai saksi tahun 2013, meski dia lah yang merekomendasikan proyek sarana dan prasarana PON tersebut. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal ditersangkakan.

Nama Setya Novanto mencuat kembali dalam kasus ‘papa minta saham’ (Freeport) yang membawa-bawa antara lain nama Presiden Joko Widodo. Tahun lalu, kasus itu ditangani Kejaksaan Agung, dan Setya sempat diperiksa. Kini kasus itu tak berlanjut lagi. Kasus ini sempat membuat ia meninggalkan jabatan Ketua DPR-RI, namun berhasil melakukan recovery dan kembali menduduki jabatan itu secara formal hingga saat ini.

Dan yang terbaru tentu saja, kasus korupsi E-KTP. Setya Novanto digambarkan berperanan besar dalam urusan bagi-bagi uang dari proyek triliunan rupiah itu. Ia sendiri digambarkan memperoleh jumlah fantastis berskala ratusan milyar rupiah. Pekan lalu, Setya Novanto memenangkan pra peradilan, sehingga status tersangkanya, hapus.

KEMENANGAN Setya Novanto dalam proses pra-peradilan di PN Jakarta Selatan ini, seakan mengulangi peristiwa tersandungnya KPK dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015. Dalam kedua kasus itu KPK dianggap bertindak menetapkan status tersangka tak sesuai prosedur, yakni antara lain dilakukan bertepatan saat penyidikan baru dimulai. Dalam bahwa awam, barangkali bisa dikatakan belum diperiksa lebih dulu tapi sudah dijadikan tersangka. Selain kedua kasus itu, KPK juga dikalahkan dalam setidaknya dua pra-peradilan lainnya, yang menyangkut ex Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan ex Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.

Dengan menangnya Setya Novanto dalam pra-peradilan yang ditangani hakim Cepi Iskandar ini, dengan segera merebak berbagai isu. Antara lain spekulasi berperannya uang dalam konteks wealth driven law. Ini semua tentu perlu dibuktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Tapi agaknya, seperti halnya lembaga peradilan, KPK perlu juga memeriksa ke dalam tubuhnya sendiri. Kenapa setelah terantuk pada pra-peradilan Budi Gunawan, KPK juga terantuk lagi di batu pola yang sama dalam kasus Setya Novanto: Memilih menetapkan tersangka dengan cara cepat, bersamaan dengan dimulainya penyidikan, yang antara menjadi alas argumen hakim mengabulkan permohonan tersangka (socio-politica).

Kisah Korupsi Para Jenderal (2)

PERSAMAAN lain antara kasus Korupsi Korlantas 2012 dengan kasus Ginandjar Kartasasmita Maret 2001, adalah terjadinya ‘polemik’ soal kewenangan penanganan perkara. Dalam kasus Ginandjar Kartasasmita, terjadi ‘polemik’ tentang kedudukan Jaksa Agung sebagai koordinator dalam penanganan perkara koneksitas Ginandjar Kartasasmita yang adalah Marsekal Madya TNI-AU dan pada waktu perbuatan terjadi masih berstatus militer aktif.

DARI DULU MENIKMATI PENYELESAIAN LUAR SIDANG. “Pada dasarnya, memang telah tercipta semacam tradisi bahwa bilamana seorang anggota militer, khususnya para perwira tinggi, terlibat dalam korupsi di luar institusi-institusi militer, kemungkinan besar akan diselamatkan”. Karikatur D. Sudiana, 1970.

Ginandjar Kartasasmita pertama kali diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2001 dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Technical Assistance Contract (TAC) antara PT Pertamina dengan PT UPG di empat sumur minyak. Selain dari Kejaksaan Agung, ada 4 perwira pemeriksa dari Oditur Jenderal TNI dan Oditur Militer Tinggi. Dalam kasus tersebut dinyatakan  4 orang, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Faisal Abda’oe, Mantan Menteri Pertambangan Mayjen I.B Sudjana, dan pimpinan PT UPG, selain Ginandjar Kartasasmita, yang “cukup bukti untuk dikwalifikasikan sebagai tersangka-tersangka”.

Pemeriksaan yang berlangsung sampai petang, dilanjutkan keesokan paginya 28 Maret 2001. Tapi, pada pagi itu, Ginandjar yang agaknya mendapat ‘kisikan’ akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bergegas meninggalkan Gedung Bundar. Terjadi drama. Ginandjar yang dibentengi sejumlah pengacaranya dan ‘barisan’ pengawalnya berhasil menembus keluar dari gerbang belakang Gedung Kejaksaan Agung melewati Keamanan Dalam Kejagung. Ginandjar dan rombongannya menuju Rumah Sakit Pertamina. Ia beralasan sakit dan memerlukan perawatan. Dalam surat Bagian Medis RS Pertamina, disebutkan Ginandjar dirawat di sana sejak 29 Maret 2001 jam 13.41. Dengan berada di rumah sakit itu, Ginandjar selama 8 hari bisa menghindari penahanan. Penampilannya selama di rumah sakit, juga cukup dramatis. Saat ia dijenguk oleh mantan Wakil Presiden Sudharmono yang akan meninggalkan rumah sakit yang sama, usai perawatan sejak beberapa hari sebelumnya, Ginandjar mengenakan kembali alat penopang leher yang beberapa saat sebelumnya sempat dilepas.

Dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fachri Nasution, 31 Maret 2011, disebutkan Ginandjar yang mantan Menteri Pertambangan dan saat itu masih menjabat Continue reading Kisah Korupsi Para Jenderal (2)

Kisah Korupsi Para Jenderal (1)

CATATAN empirik Indonesia merdeka pasca Perang Kemerdekaan 1945-1949, menunjukkan betapa sejumlah duri yang tumbuh dan bersemayam dalam daging di tubuh bangsa ini, tak kunjung berhasil dibersihkan. Maka, tubuh bangsa ini senantiasa didera kesakitan dan demam sepanjang waktu. Duri terbanyak adalah perilaku korupsi yang tak terlepas dan bahkan berakar kuat pada kekeliruan memahami dan menjalankan kekuasaan negara. Duri korupsi itu, dicabut satu, tumbuh sepuluh. Dicabut sepuluh tumbuh seratus. Dan karena tak pernah berhasil dicabut seratus, duri-duri itu dengan ‘bebas’ bertumbuh menjadi seribu. Tapi angka-angka ini bukan sebuah statistik, melainkan sebuah metafora, untuk menunjukkan bahwa langkah pemberantasan korupsi selalu kalah oleh laju pertumbuhan tindakan korupsi. Karena, sementara pemberantasan korupsi berjalan dalam pola deret hitung dengan bilangan penambah yang kecil, dalam waktu yang sama perilaku korupsi justru berganda dalam pola deret ukur.

KARIKATUR IRONI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH TPK TAHUN 1968. “Pendongkrakan harga itu terlalu fantastis dan berani. Keberanian, khususnya keberanian melanggar hukum, biasanya muncul, bila sesuatu perbuatan dilakukan bersama-sama. Terlihat, dalam kasus-kasus seperti tersebut di atas selalu terselip, sesuatu yang seolah-olah adalah ‘operasi penyelamatan para jenderal’. Kalau ada yang perlu dikorbankan, cukup perwira menengah atau perwira pertama saja”. Karikatur Harjadi S, 1968.

Selain bertumbuh secara kuantitatif, ditandai merasuknya korupsi ke dalam berbagai bagian dari tubuh bangsa ini, bukan hanya di kalangan kekuasaan tetapi juga merasuk dalam berbagai bentuk ke tengah masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, korupsi juga mengalami pertumbuhan kualitatif. Korupsi lama kelamaan menjadi suatu bentuk kekuasaan tersendiri, bukan kekuatan biasa yang sekedar mampu melawan, melainkan juga menjadi kekuatan yang dianalisa sanggup melakukan serangan balik. Benturan keras yang dialami KPK hari-hari ini dalam penanganan kasus korupsi dalam pengadaan alat simulasi ujian SIM Korlantas (Korps Lalu Lintas) Mabes Polri, tampaknya perlu diamati dalam kacamata analisa tersebut di atas. Begitu pula, kasus yang menimpa Ketua KPK periode lalu, Antasari Azhar, yang diadili dengan tuduhan keterlibatan pembunuhan saat KPK sedang giat menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kalangan kekuasaan, perlu dicermati kembali untuk menemukan apakah di sini sedang terjadi semacam serangan balik kekuatan korup.

Kasat mata, selama ini memang terlihat pemberantasan korupsi berjalan tertatih-tatih. Penanganan politisi sipil –di lembaga- Continue reading Kisah Korupsi Para Jenderal (1)

Liem Soei Liong: ‘Penjaga Telur Emas’ Bagi Kekuasaan Jenderal Soeharto (4)

Realistis dan tidak realistis. TATKALA isu percukongan menghangat, akhirnya Presiden Soeharto pun ikut berbicara. Bagi Presiden Soeharto tak ada perbedaan pribumi dan non pribumi dalam pemanfaatan modal untuk pembangunan. “Tanpa pengerahan semua modal dan kekayaan yang ada dalam masyarakat, tidak mungkin kita melaksanakan pembangunan-pembangunan seperti yang kita lakukan dewasa ini”. Ia meneruskan “Kita tahu, bahwa kekayaan dan modal-modal yang ada dalam masyarakat sebagian besar tidak berada di tangan rakyat Indonesia asli atau pribumi. Bukannya pemerintah tidak tahu, tapi bahkan menyadari resiko dan bahaya penggunaan modal-modal non pribumi dan asing. Tetapi, keinginan membangun hanya dengan mengerahkan potensi-potensi nasional pribumi saja, yang kita ketahui keadaannya memang belum mampu, tidaklah mungkin dan tidak realistis”.

MENGIRINGI LIEM SOEI LIONG DI PERJALANAN AKHIR. “Apapun yang telah terjadi, Liem Soei Liong telah pergi meninggalkan Indonesia 1998, dan kini takkan mungkin kembali lagi. Tahun 2012, Giam Lo Ong (malaikat pencabut nyawa dalam kepercayaan China) telah menunaikan tugas penjemputan, dan kini ia sudah membumi dalam artian sesungguhnya. Namun Liem Soei Liong, bagaimanapun juga telah memberi pelajaran berharga bagi para penguasa Indonesia, tentang bagaimana seharusnya bergaul dengan para konglomerat”. (foto download reuters)

Selama seperempat abad sesudah 1970, Soeharto ‘membuktikan’ bahwa mengandalkan potensi pribumi saja memang ‘tidak realistis’. Maka, sejak 1970 itu ia tetap meneruskan mengandalkan usahawan non-pribumi untuk ‘pertumbuhan’ ekonomi. Entah karena hasil persaingan alamiah, entah karena topangan kebijakan Soeharto, terbukti dalam realitas bahwa pada tahun 1996 dari 25 konglomerasi pemuncak di Indonesia, 20 di antaranya milik pengusaha non-pri. Dari 5 yang tersisa, 2 adalah kepemilikan campuran pri-non pri, dan 3 pri. Dua dari tiga yang disebut terakhir adalah Group Humpuss milik Hutomo Mandala Putera, dan Group Bimantara milik Bambang Trihatmodjo-Indra Rukmana, dan satunya lagi Group Bakrie sebagai pribumi satu-satunya yang non-cendana. Sedang kepemilikan campuran, adalah Group Continue reading Liem Soei Liong: ‘Penjaga Telur Emas’ Bagi Kekuasaan Jenderal Soeharto (4)

Pada Wilayah Abu-abu Penegakan Hukum

“TENTU pengungkapan-pengungkapan yang tercipta dalam interaksi para anggota Komisi III DPR dengan Komjen Susno Duadji, tak boleh dibiarkan untuk tidak ditindak-lanjuti”. “Pengungkapan dan penyelidikan lanjut akan membuka peluang bagi kita semua untuk meninggalkan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum dalam konteks situasi kualitatif”. Semoga suatu ketika  dalam konteks sebab-akibat penegakan hukum yang benar, “bisa dicapai kehidupan baru dan peradaban baru, yang belum pernah berhasil dicapai bangsa ini sebelumnya”.

CATATAN ini semula sebenarnya dimaksudkan sekedar sebagai sajian intermezzo akhir pekan, namun kekuatan aktualita sebagai ekor dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji agaknya melimpah juga hingga hari penutup pekan. Sebagai pembuka, untuk mewakili nuansa intermezzo di sini dikutip narasi pengantar serial ‘Star Trek’ – The Next Generation yang digemari oleh puluhan bahkan ratusan juta penonton televisi di dunia. “Space, the final frontier. These are the voyages of starship Enterprise. It’s continuing voyages to explore strange new worlds, to seek out new life and new civilizations, to boldly go where no one has gone before!”.

Pemberantasan korupsi –yang mencakup pemberantasan mafia hukum, mafia perpajakan dan berbagai kejahatan keuangan lainnya– dan penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia, adalah bagaikan penjelajahan panjang di ruang angkasa menuju final frontier untuk mencapai hukum berdasarkan kebenaran bisa mencapai keadilan sedekat-dekatnya. Bukankah paham bahwa dari ‘kebenaran datang keadilan’ bersumber pada trancendent ethics atau etika keilahian yang datang dariNya nun di atas sana? Akan tetapi jangankan mencapai ruang angkasa terdepan, kita ibaratnya masih jungkir balik di wilayah abu-abu permukaan bumi sambil menghirup udara dari lapisan terendah atmosfir bumi yang sudah sangat terpolusi ini. Dan mungkin saja akan tetap seperti itu, entah untuk seberapa lama lagi.

NAMUN, wilayah abu-abu penegakan hukum –tempat bertemunya idealisme yang putih dengan hasrat hitam– bukanlah wilayah tanpa cerita menarik. Konon, untuk menangkap maling diperlukan bantuan maling. Maka polisi banyak menggunakan maling atau mantan-mantan maling sebagai informan. Untuk membongkar jaringan teroris, intelejen harus ‘bergaul’ di dalam dan mengenal dunia para pelaku teror. Sebelum tahun 1965, tentara yang anti komunis, banyak menyusupkan anggotanya ke tubuh PKI dan organisasi-organisasi kiri lainnya. Pada waktu yang sama, PKI juga menyusupkan dan atau setidaknya membina sejumlah perwira tentara agar berpikiran komunis. Jenderal Ali Moertopo pernah dicurigai sebagai ‘komunis’ belakang layar, karena ia ‘memelihara’ di lingkungannya, banyak orang yang dikenal sebagai ex komunis atau dicurigai komunis, sebagaimana ia juga ‘memelihara’ banyak tokoh Islam radikal. Tentu saja, susup menyusup begini ada juga bahayanya. Maling atau rampok yang menjadi informan polisi, banyak yang tetap jadi maling dan justru aman karena ‘kenal’ polisi. Polisi yang terlalu banyak bergaul dengan para maling bisa juga justru ikut menjadi maling atau setidaknya memanfaatkan para maling untuk keuntungannya sendiri. Banyak perwira tentara yang dulu disusupkan ke PKI, ternyata jadi PKI betulan. Perwira tentara yang berhasil dibina PKI sebelum tahun 1965, banyak yang kemudian setelah tahun 1965 berperan ‘menunjuk-nunjuk’ tokoh PKI yang terselubung sekalipun, sehingga bisa ditangkapi dan ‘dibantai’. Bahkan beberapa dari perwira tentara yang terbina PKI ini menjadi pelaku penangkapan dan penganjur pembantaian atas pengikut-pengikut PKI sambil menyelamatkan diri dengan menampilkan jasa.

Salah satu nama yang muncul dalam temu pendapat Susno Duadji dengan Komisi III DPR, Sjahril Djohan, barangkali termasuk di dalam wilayah abu-abu ini. Ia putera seorang diplomat dan pernah mendapat tugas khusus yang formal di Departemen Luar Negeri. Dikabarkan, ia banyak juga jasanya. Jaksa Agung Marzuki Darusman yang seorang putera diplomat, mengenal Sjahril Djohan dalam konteks tersebut. Marzuki Darusman yang mungkin merasa tak bisa sepenuhnya mengandalkan orang dalam Kejaksaan Agung yang belum begitu dikenalnya, memerlukan menggunakan orang luar seperti Sjahril dalam konteks yang positif. Sjahril diangkat menjadi tim ahli di Kejaksaan Agung bersama beberapa orang lain seperti Ary Suta, Prof Priatna Abdurrasjid SH dan lain-lain. Sjahril pernah dimintai bantuannya melakukan lobbi kepada Ketua Pengadilan Tinggi, untuk mengoreksi hukuman yang nyaman bagi Bob Hasan pengusaha yang dekat dengan Soeharto yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri. Di tingkat banding, Bob Hasan dijatuhi hukuman lebih berat. Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa kemudian bahkan me-Nusakambangan-kan Bob.

Kehadiran Sjahril Djohan di Kejaksaan Agung, diterima secara beragam. Konon, ia punya banyak teman lama di sana, yakni antara lain ex Imada (Ikatan Mahasiswa Djakarta) yang berkarir jaksa. Tapi di lain pihak, banyak juga jaksa yang tak senang. Mingguan Tabloid Adil pernah memberitakan kehadiran Sjahril Djohan di Kejaksaan Agung sebagai pengatur perkara. Adapun Marzuki Darusman –yang sejauh ini tercatat sebagai Jaksa Agung yang secara kuantitatif amat banyak menyeret tersangka korupsi ke ruang pemeriksaan dan sel tahanan Kejagung– ia merasa tak bisa dipengaruhi oleh Sjahril Djohan, meskipun ia itu teman lama. Sebagaimana, Marzuki juga tak bisa dipengaruhi oleh kolega-kolega politiknya di Golkar yang memintanya untuk menghentikan proses terhadap Ginandjar Kartasasmita. Sejumlah teman lama di masa perjuangan mahasiswa juga pernah menemui Marzuki untuk menyelamatkan seorang teman dari masa perjuangan yang sama dalam kasus BLBI. Tidak dikabulkan. Beberapa politisi lintas partai pun pernah menyatakan kejengkelannya di belakang ketika Marzuki tidak mengabulkan permohonan mereka untuk menyelamatkan sejumlah terdakwa korupsi. Di antara anggota DPR lintas partai ini, ada yang saat ini namanya disebut-sebut sebagai penerima travel chegue ratusan juta dalam kasus Miranda Goeltom. Bahwa Marzuki tak selalu menggunakan aparat Kejaksaan Agung, juga terlihat saat ia ingin mengecek langsung apakah betul mantan Presiden Soeharto sakit atau tidak. Ia memanfaatkan jasa seorang teman lamanya yang bisa mempersuasi agar mantan Wakil Presiden Sudharmono SH meng-arrange kunjungan ke Cendana. Dan pada suatu malam Marzuki Darusman bisa menengok Soeharto di Cendana. Setelah melihat sendiri keadaan Soeharto, Marzuki Darusman tiba pada kesimpulan bahwa sakitnya Soeharto itu tidak pada tingkat yang cukup untuk dijadikan alasan kuat menghentikan proses terhadap mantan penguasa Indonesia ini. Sehingga, penuntutan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Sjahril Djohan juga disebut sangat dekat dengan Susno Duadji. Susno membantah. Seorang jenderal polisi bintang tiga lainnya, Komjen Makbul Padmanegara, mengakui Sjahril Djohan sebagai kenalan, tetapi tidak dalam konteks pengaturan perkara. Tapi kalau memang kedekatan itu ada, meminjam pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, “so what” sepanjang tidak dalam hubungan yang berbau penyalahgunaan kekuasaan. Soal Sjahril bisa saja menyalahgunakan, itu soal lain. Sjahril Djohan juga diberitakan punya surat pengangkatan sebagai anggota fungsional di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Kehadiran orang sipil di Polri sebenarnya bukan hal baru, di sana ada orang-orang sipil yang menjadi staf atau penasehat ahli. Belakangan ini dalam polemik dan sorotan mengenai Polri, muncul digaris depan nama-nama seperti Dr Bahtiar Aly, Dr Chairul Huda dan Dr Kastorius Sinaga, yang membela Polri mati-matian. Seorang perwira tinggi di Markas Besar Polri, dan seorang teman lama Sjahril bernama Harry Hupudio mengungkap bahwa Sjahril pernah membantu Polri di masa Kapolri Dai Bahtiar  masih menjadi Kabareskrim dalam upaya ekstradisi Hendra Rahardja terhukum kasus BLBI Bank BHS yang kabur ke Australia, hanya saja yang bersangkutan keburu meninggal dunia. Jadi, sejauh ini ada dua versi yang sangat berbeda mengenai Sjahrial Djohan. Salah satu versi bisa salah, sementara yang lain benar. Hitam dan Putih. Atau bisa juga kedua versi sama benarnya, hitam dan putih yang merubah warna menjadi abu-abu, dalam artian Sjahrial Djohan melakukan kegiatan ‘sambil menyelam minum air’. Sebuah pepatah Belanda mengatakan ‘kesempatan menciptakan maling’.

TENTU pengungkapan-pengungkapan yang tercipta dalam interaksi para anggota Komisi III DPR dengan Komjen Susno Duadji, tak boleh dibiarkan untuk tidak ditindak-lanjuti. Menyangkut Sjahril Djohan, ia pernah ada dalam posisi resmi dan sah sejak di Kopkamtib lalu Departemen Luar Negeri, tapi kini ada dalam sorotan, sehingga merupakan pertanyaan, sejak kapan ia berubah wujud? Pengungkapan dan penyelidikan lanjut akan membuka peluang bagi kita semua untuk meninggalkan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum dalam konteks situasi kualitatif. Semoga suatu ketika  dalam konteks sebab-akibat penegakan hukum yang benar, “bisa dicapai kehidupan baru dan peradaban baru, yang belum pernah berhasil dicapai bangsa ini sebelumnya”. Soal metode yang dijalankan dalam suasana abu-abu, barangkali soal lain, asal para pengguna metode itu jangan tergelincir menjadi hitam. Jangan sampai polisi justru menjadi criminal in uniform karena larut dalam metode. Harus juga bersikap adil dan tak mudah menggeneralisasi bahwa semua kenalan Sjahril Djohan –bila ia nanti terbukti melakukan praktek makelar kasus seperti apa yang dituduhkan– apakah ia jaksa, polisi atau hakim, atau teman lama, dengan sendirinya ada dalam hubungan berkonotasi hitam. Dan karena ia misalnya juga adalah kakak penyanyi populer masa lampau, Ernie Djohan dengan lagu terkenal ‘Teluk Bayur’, jangan sampai sang adik jadi bulan-bulan infotainment.

‘Pelajaran Hukum’ Terbaru: Lapor dan Ungkap Kasus, Anda yang ‘Babak Belur’

“Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik”.  “Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur”.

ANDA seorang idealis? Anda ingin korupsi diberantas, anda ingin mafia hukum dan makelar kasus dibasmi, tegasnya, anda ingin ikut menegakkan kebenaran dan keadilan? Anda ingin jadi Ketua KPK atau Komisioner KPK? Berkaca pada pengalaman Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, yang terbentur ketika KPK sangat aktif dan galak, atau yang terbaru, pengalaman Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, hendaknya anda berpikir dulu seribu kali, kalau perlu sejuta kali. Kalau toh anda bersikeras, yang barangkali karena anda adalah seorang idealis atau kritis atau setidaknya gregetan melihat berbagai praktek busuk dalam penegakan hukum dan kehidupan politik di Indonesia, silahkan. Tapi siap-siap untuk duluan babak belur. Beberapa catatan pengalaman berikut ini cukup untuk membuat anda ‘takut’ dan sepakat untuk memilih ‘takut’ ikut-ikutan melaporkan atau membongkar kasus suap atau korupsi dan yang sejenisnya.

SEORANG whistle blower bernama Endin Wahyudin suatu ketika melaporkan kasus suap yang diterima dua hakim agung untuk perkara perdata tahun 1997. Tak kurang dari Jaksa Agung Marzuki Darusman (2000-2001) dan mantan Wakil Ketua MA Adi Andojo selaku Ketua TGPK (Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi) mencoba menjamin dan melindungi keselamatan sang peniup peluit itu, namun tak terelakkan bahwa pada akhirnya Endin lah yang dijebloskan ke dalam penjara. Sementara itu, dua hakim agung yang dilaporkan dibebaskan pengadilan tahun 2001, karena dakwaan jaksa dianggap cacat, dan karenanya menurut putusan hakim, terdakwa “tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut”. Pengalaman pahit juga dialami seorang whistle blower dari BPK. Meskipun tak perlu terjeblos masuk penjara, bukannya mendapat apresiasi, pimpinannya di BPK, Dr Anwar Nasution malah sempat mencercanya habis-habisan.

MEYAKINI adanya praktek berbau politik uang yang dilakukan Baskoro Yudhoyono dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 yang lalu, seorang caleg yang menjadi kontestan di daerah pemilihan yang sama, melaporkan kasus itu melalui jalur hukum. Tak kurang dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang turun tangan dan angkat bicara. Polisi menyatakan tak ada bukti yang cukup bahwa putera Presiden incumbent itu melakukan politik uang. Justru sang pelapor yang kemudian diadili dan dihukum telah mencemarkan nama baik.

SEWAKTU suatu lembaga swadaya masyarakat, Bendera, melontarkan ke publik tentang adanya aliran dana ex Bank Century kepada Partai Demokrat dan sejumlah perorangan tokoh partai maupun pendukung SBY lainnya, polisi maupun lembaga penegak hukum lainnya, bukannya menunjukkan kepekaan ‘sedikit’pun untuk menelusuri kemungkinan apakah laporan itu mengandung kebenaran. Secara moral dan menurut logika, laporan-laporan semacam itu layak mendapat tindak lanjut. Tetapi ternyata, kepolisian lebih gesit menangani dan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan ramai-ramai oleh para tokoh yang disebut berada dalam daftar penerima dana politik, terhadap Bendera. Tetapi menarik, hingga kini tak ada lagi kabar berita tentang nasib Bendera maupun jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran laporan aliran dana itu. Padahal, publik menanti berita kepastian atas kebenaran maupun ketidakbenaran aliran dana tersebut.

NASIB serupa dialami penulis buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’, George Junus Aditjondro. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Kabupaten Bogor, memang membantah dan menganggap isi buku itu hanya fitnah. Namun Presiden tidak merasa perlu menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum. Adalah seorang pengusaha perusahaan pers yang kebetulan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang lebih super aktif melakukan aksi counter. Ia ‘menguber’ George Junus Aditjondro sampai ke acara peluncuran buku tersebut di salah tempat di Jakarta. Di situ ia terlibat adu mulut dengan Junus Aditjondro, dan sempat di’tampar’ dengan buku. Ramadhan Pohan melaporkan Junus Aditjondro melakukan penganiayaan, sementara Junus tampaknya merasa hanya membela diri karena lebih dulu diserang dengan penistaan. Namun terlepas dari peristiwa hukum sampingan itu, publik tak akan mendapat jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran dari isi buku tersebut.

PELAJARAN terbaru tentang seluk beluk penegakan hukum yang mengherankan adalah peristiwa pengungkapan Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji, tentang praktek makelar kasus dalam jalinan mafia hukum, di tubuh Kepolisian RI.

Ada seorang staf golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, bernama Gayus Tambunan, yang dilaporkan rekeningnya oleh PPATK. Seorang pegawai golongan III dianggap PPATK janggal memiliki aliran dana sampai 25 milyar rupiah di sejumlah rekeningnya di Bank Panin maupun BCA, maka itu dilaporkan ke Bareskrim di masa Susno Duadji. Dalam penanganan lanjut sekitar 400 juta rupiah terbukti memang punya kaitan pelanggaran lainnya. Sisanya masih diblokkir menanti penyidikan lanjut. Dalam kaitan kasus Cicak-Buaya, Susno dicopot dari jabatan selaku Kabareskrim melalui SK tertanggal 24 November 2009 dan akan melakukan serah terima dengan penggantinya pada 30 November. Dalam masa transisi dan stagnan, salah seorang direktur Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Radja Erizman –kini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi– menerbitkan surat yang ditandatanganinya sendiri, tanpa tembusan kepada atasan, untuk pencairan pemblokkiran. Seorang bernama Andi Kosasih –yang belum jelas keberadaannya– mengaku uang sekitar 24 milyar itu sebagai miliknya yang dititipkan kepada Gayus Tambunan.

Susno Duadji yang belakangan mengetahui bahwa dana yang diblokkir itu sudah dicairkan, mengungkapkannya sebagai praktek mafia hukum dan atau makelar kasus sambil menyebutkan keterlibatan beberapa nama jenderal dalam peristiwa tersebut. Para jenderal yang disebutkan namanya membantah tudingan tersebut dan melaporkan Susno Duadji melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ketidakteraturan kehadiran Susno Duadji –yang diterlantarkan sebagai Pati non job– di Mabes Polri selama dua bulan lebih juga ikut dipermasalahkan. Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan akan menindak Susno karena tindakan indisipliner. Entah kalau Satgas Anti Mafia Hukum bisa melibatkan KPK sebagai pihak independen untuk menangani kasus yang mulai menjadi aneh ini. Atau bila tekanan publik menuntut kebenaran menjadi lebih kuat.

MEMANG hingga sejauh ini, merupakan pola dalam konteks penegakan hukum, bahwa pokok persoalan kebenaran tak pernah tersentuh, karena pinggiran persoalanlah yang akan selelu mengemuka. Semua selalu terkatung-katung antara bumi dan langit. Dalam kasus sesederhana Prita Mulyasari misalnya, kebenaran persoalan tentang pelayanan buruk yang dialami Prita Mulyasari tak pernah disentuh proses hukum, karena yang malah dipersoalkan adalah pengungkapan Prita ke publik karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. Padahal bukankah korban sebenarnya adalah Prita?

PERTANYAAN untuk anda semua: Sudahkah anda sepakat untuk takut ikut-ikutan menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran? Anda belum juga takut? Kalau begitu mari kita semua bersama-sama mengawasi dengan kritis apa yang akan terjadi selanjutnya. (RA)