KENDATI demokrasi adalah sistem pemerintahan dan cara bernegara paling ideal sejauh ini, bukannya samasekali tak pernah ada keterplesetan. Selain keberhasilan melahirkan pemerintahan terbaik, demokrasi juga bisa mengalami kegagalan rekrutmen kepemimpinan dalam kekuasaan. Ternyata sistem demokrasi bisa kebobolan, tak bisa menangkal kemunculan pemimpin-pemimpin (negara) yang pembohong. Bahkan, kerap tak bisa mencegah pemimpin idiot savant –yang dalam hal tertentu berbahaya bagi suatu negara– muncul dalam kehidupan politik dan kekuasaan negara, semisal di beberapa negara Afrika, Amerika Latin dan Asia. Dua tipe pemimpin ini sebenarnya riskan, empiris sama-sama (bisa) menghalalkan kebohongan. Dan mungkin juga kekerasan terselubung maupun terbuka. Namun khusus tipe idiot savant atau (sindrom savant) tetap ada peluang untuk menjadi pemimpin cemerlang karena sisi kegeniusannya.
Stephan Lewandowsky, Kepala bagian Psikologi Kognitif, Universitas Bristol, Inggeris, pekan ketiga Desember 2019 lalu menjadi fokus pemberitaan dengan pemaparan tentang tampilnya para pemimpin pembohong, khususnya di dua negara besar. “Why people vote for politicians they know are liars” – Kenapa rakyat bisa memilih para politisi yang mereka tahu nyata-nyata adalah pembohong. Paling menarik dari pemaparan Lewandowsky –berdasarkan hasil tim penelitinya dan beberapa penelitian lain– adalah penyebutan dua tokoh contoh, yakni Boris Johnson dan Donald Trump. Alexander Boris de Pfeffel Johnson adalah tokoh Partai Konservatif yang terpilih sebagai Perdana Menteri Inggeris 24 Juli 2019 menggantikan Theresa May. Pernah ke Jakarta, November 2014, bertemu Presiden baru Joko Widodo dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, saat masih menjabat Walikota London. Sedang Donald Trump ‘mengalahkan’ Hillary Clinton dalam Pemilihan Presiden AS 2016. Continue reading Fenomena Pemimpin Pembohong dan Pemimpin Idiot Savant→
TAK KURANG dari tujuh kasus –enam kasus hukum dan satu masalah etik terkait kehadirannya dalam proses kampanye Donald Trump– membelit tokoh pebisnis dan politisi Setya Novanto sejak tahun 1999. Dan secara menakjubkan, praktis hingga sejauh ini ia selalu berhasil lolos menerobos. Mungkin peruntungannya berkategori Lucky Duck, seperti tokoh Bebek Untung –saudara sepupu Donald Bebek– dalam salah satu serial komik Disney. Tapi lebih dari sekedar selalu beruntung, tak bisa tidak ia bisa disebut The Amazing Setya Novanto.
Dalam banyak meme yang bermunculan di media sosial, saat sakit bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, ia dijenguk berbagai tokoh komik dan fiksi. Terbaring sebagai Bane –tokoh jahat lawan Batman– ia disambangi Batman sendiri. Dan sebagai Dart Vader ia dikunjungi pula oleh dua tokoh dalam Star Wars, Luke Skywalker dan Yoda. Tak tanggung-tanggung fiksi bahwa tokoh ‘super’ pemerintahan Presiden Jokowi datang membezuk. Sementara diktator muda Korea Utara, Kim Jong U bersama-sama para pejabat pengikutnya tertawa-tawa menyaksikan video Setya Novanto terbaring sakit di RS Premiere Jatinegara.
SETYA NOVANTO. “Kemenangan Setya Novanto dalam proses pra-peradilan di PN Jakarta Selatan ini, seakan mengulangi peristiwa tersandungnya KPK dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015.”
SEMPAT jadi tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus Bank Bali (sejak 1999) yang merugikan negara 904 milyar rupiah, Setya Novanto lolos melalui SP3 Kejaksaan Agung 18 Juni 2003 di masa Jaksa Agung MA Rachman (pada periode Presiden Megawati). Padahal sebelumnya, di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman ia tinggal tunggu giliran dibawa ke pengadilan. Di masa Marzuki, tiga tokoh yang terlibat telah diajukan ke pengadilan dan dihukum, yaitu ex Gubernur BI Sjahril Sabirin, Pande Lubis dari BPPN dan Djoko Tjandra dari PT EGP. Tapi Marzuki dihentikan Presiden Abdurrahman Wahid di ‘tengah jalan’ masa jabatannnya.
Sekali lagi Novanto lolos, yaitu dalam kasus penyelundupan 60 ribu ton beras ex Vietnam tahun 2005. Beras itu bisa keluar dari Bea Cukai cukup dengan membayar pajak untuk 900 ton beras. Novanto hanya sempat diperiksa sekali tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu kasusnya menguap. Sebelumnya ada kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam, oleh salah satu perusahaannya. Kasus ini mencuat saat diketahui ada limbah 1000 ton dibuang di Pulau Galang. Setya Novanto mengaku dia sudah keluar dari perusahaan pengimpor limbah itu. Tapi tak bisa diingkari, dia yang menandatangani perjanjian impor itu.
Dalam kasus korupsi PON XVII Riau, 2012, Setya Novanto diperiksa hanya sebagai saksi tahun 2013, meski dia lah yang merekomendasikan proyek sarana dan prasarana PON tersebut. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal ditersangkakan.
Nama Setya Novanto mencuat kembali dalam kasus ‘papa minta saham’ (Freeport) yang membawa-bawa antara lain nama Presiden Joko Widodo. Tahun lalu, kasus itu ditangani Kejaksaan Agung, dan Setya sempat diperiksa. Kini kasus itu tak berlanjut lagi. Kasus ini sempat membuat ia meninggalkan jabatan Ketua DPR-RI, namun berhasil melakukan recovery dan kembali menduduki jabatan itu secara formal hingga saat ini.
Dan yang terbaru tentu saja, kasus korupsi E-KTP. Setya Novanto digambarkan berperanan besar dalam urusan bagi-bagi uang dari proyek triliunan rupiah itu. Ia sendiri digambarkan memperoleh jumlah fantastis berskala ratusan milyar rupiah. Pekan lalu, Setya Novanto memenangkan pra peradilan, sehingga status tersangkanya, hapus.
KEMENANGAN Setya Novanto dalam proses pra-peradilan di PN Jakarta Selatan ini, seakan mengulangi peristiwa tersandungnya KPK dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015. Dalam kedua kasus itu KPK dianggap bertindak menetapkan status tersangka tak sesuai prosedur, yakni antara lain dilakukan bertepatan saat penyidikan baru dimulai. Dalam bahwa awam, barangkali bisa dikatakan belum diperiksa lebih dulu tapi sudah dijadikan tersangka. Selain kedua kasus itu, KPK juga dikalahkan dalam setidaknya dua pra-peradilan lainnya, yang menyangkut ex Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan ex Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.
Dengan menangnya Setya Novanto dalam pra-peradilan yang ditangani hakim Cepi Iskandar ini, dengan segera merebak berbagai isu. Antara lain spekulasi berperannya uang dalam konteks wealth driven law. Ini semua tentu perlu dibuktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Tapi agaknya, seperti halnya lembaga peradilan, KPK perlu juga memeriksa ke dalam tubuhnya sendiri. Kenapa setelah terantuk pada pra-peradilan Budi Gunawan, KPK juga terantuk lagi di batu pola yang sama dalam kasus Setya Novanto: Memilih menetapkan tersangka dengan cara cepat, bersamaan dengan dimulainya penyidikan, yang antara menjadi alas argumen hakim mengabulkan permohonan tersangka (socio-politica).