Tag Archives: Gayus Tambunan

Di Balik Gemerlap Jakarta: Darah dan Air Mata

DUABELAS tahun lagi menggenapkan 5 abad usianya, per Juni 2015, Jakarta seakan dasamuka yang memiliki tak kurang dari sepuluh wajah. Paras cemerlang dalam kekayaan tetapi juga kumuh karena kemiskinan. Berwajah metropolitan dan berwajah ‘kampung’ sekaligus. Wajah lugu berdampingan dengan wajah hikpokrit. Semi religius tradisional namun juga hedonis ala Sodom-Gomorrah. Demokratis serta otoriter-anarkis dalam waktu yang sama. Bila Jakarta itu dianalogikan sebagai ‘seorang’ manusia, maka ia adalah manusia dengan personality disorders. Segala macam kategori disorder berkumpul, mulai dari cyclothymic dan schizoid, hypomanic maupun melancholic, compulsive sampai hysterical, atau entah apa lagi.

            Maka, takkan mengherankan bila seorang Gubernur Jakarta berkecenderungan untuk marah-marah terus menghadapi aneka masalah setiap hari. Apalagi, bila sebelum menjadi gubernur, pada dasarnya sudah temperamental seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tapi, bila seorang Gubernur DKI Jakarta bisa tetap tenang-tenang dan santai saja, lalu easy going mungkin justru ia ‘abnormal’. Bukan mustahil sedang asyik menikmati benefit dari posisi sebagai pemimpin ibukota, tempat akumulasi terbesar peredaran uang di negara ini. Nyatanya, memang terdapat satu atau dua gubernur di antara rentang masa kepemimpinan Ali Sadikin hingga Jokowi dan Ahok bisa menikmati suasana ‘kerja’ tanpa ‘tegangan tinggi’. Dengan prestasi yang juga biasa-biasa saja, untuk tidak menyebutnya tak mampu membendung memburuknya kualitas kepemerintahan, kehidupan dan situasi sehari-hari Jakarta. Jadi, bila Ahok nanti berubah menjadi lebih kalem, tenang-tenang saja tanpa marah-marah, maka ia harus malah lebih diawasi dan dicermati, “ada apa”.

MEMAKAN SESAMA. "Sesekali kaum kaya bisa saling makan satu dengan yang lain. Tetapi yang terbanyak adalah menerkam yang lebih lemah dan lebih miskin. Ada begitu banyak properti megah dan menjulang tinggi yang dibangun di atas tanah yang diperoleh dengan cara ‘keji’. Berapa banyak rakyat menengah dan bawah yang dirampas tanah miliknya untuk kemudian di atasnya dibangun hotel, mal dan bangunan bisnis lainnya? Tak jarang, ‘perampasan’ itu bisa terjadi melalui manipulasi secara hukum." (download: teamstuder.net)
MEMAKAN SESAMA. “Sesekali kaum kaya bisa saling makan satu dengan yang lain. Tetapi yang terbanyak adalah menerkam yang lebih lemah dan lebih miskin. Ada begitu banyak properti megah dan menjulang tinggi yang dibangun di atas tanah yang diperoleh dengan cara ‘keji’. Berapa banyak rakyat menengah dan bawah yang dirampas tanah miliknya untuk kemudian di atasnya dibangun hotel, mal dan bangunan bisnis lainnya? Tak jarang, ‘perampasan’ itu bisa terjadi melalui manipulasi secara hukum.” (download: team-studer.net)

            PADA AWAL malam saat pesawat berputar di atas Jakarta menunggu giliran mendarat di landasan Bandara Soekarno-Hatta, para penumpang yang menengok dari jendela akan tersuguhi lautan cahaya dengan tebaran gemerlap lampu nan luas di permukaan dataran kota. Memukau. Beberapa tempat di antaranya terlihat lebih gemerlap daripada sekitarnya. Itulah wilayah kehidupan malam yang terdiri dari bangunan-bangunan tinggi dan megah bermandikan cahaya yang memanifestasikan kekayaan finansial Jakarta. Tempat-tempat yang lebih redup adalah wilayah pemukiman yang meski berlampu tetapi sebenarnya kumuh karena kemiskinan. Di sela-sela wilayah gemerlap, meliuk rantai cahaya yang panjang –dua arah– yang menjalar panjang bersilangan dengan gerakan lambat, ke mana-mana. Itu adalah efek cahaya lampu-lampu kendaraan bermotor dalam arus lalu lintas yang sedang padat-merayap di jalan-jalan raya Jakarta. Siang malam, selama 20 jam, lalu lintas di Jakarta memang cenderung macet parah dipenuhi belasan juta kendaraan bermotor, dan menjadi salah satu faktor kontra produktif bagi dinamika berbagai sektor kehidupan di Jakarta. Hingga akhir 2014, kepolisian Jakarta mencatat keberadaan 17.523.967 unit kendaraan bermotor. Terdiri dari 3.226.009 mobil pribadi, 362.066 bus dan 811.520 kendaraan roda empat lainnya. Sisanya, 13.084.372 sepeda motor.

            Membumi di siang hari, di balik gedung-gedung tinggi yang menjulang megah akan ditemukan wilayah-wilayah perumahan sederhana dan perumahan kumuh yang padat. Di musim kemarau, kekurangan air bersih. Di musim penghujan, terendam dalam banjir. Dua kelas perumahan ini, ibarat lautan yang ‘mengepung’ sejumlah pemukiman yang mewah (bahkan super mewah) dengan perumahan menengah sebagai bumper. Dan pola kemakmuran di tengah lautan kemiskinan ini menyebar hingga wilayah pinggiran Jakarta. Lalu sebagai fakta, semua itu bersatu padu mencipta etalase kesenjangan sosial-ekonomi yang mewakili gambaran situasi kepincangan yang akut merata di seluruh Indonesia.

Sociopolitica tampilan baru 2Diperkirakan 6-7 juta dari 10 juta lebih penduduk ‘resmi’ Jakarta memadati pemukiman sederhana dan kumuh, sedang 3-4 juta selebihnya terbanyak berada di pemukiman menengah dan sisanya di pemukiman mewah. Ada fenomena lain terkait jumlah ‘penduduk’ Jakarta ini. Di pagi hari sampai siang, melalui seluruh pintu masuk Jakarta datang mengarus ‘penduduk setengah hari’ yang menjadikan ibukota sebagai ladang nafkah. Melibatkan tak kurang dari satu juta orang. Di sore hari, kemudian kembali mengarus meninggalkan Jakarta. Tak heran, jalan-jalan ‘bebas hambatan’ seperti jalur Jakarta-Bekasi-Cikampek, Jakarta-Bogor dan Jakarta-Tangerang, dipadati kendaraan pribadi dan kendaraan umum pengangkut massa komuter, di setiap pagi-sore-petang. Kereta-kereta komuter antara Jakarta dengan kota-kota ‘satelit’ dan Bogor, pun tak kalah sesak oleh massa komuter, pada jam-jam yang sama setiap hari. Dan arus itu bertambah kepadatannya untuk jarak yang lebih jauh, terutama ke Bandung dan Cirebon, pada Jumat sore dan petang, untuk mengarus kembali ke Jakarta sejak Senin dinihari.

JAKARTA, ibukota Republik Indonesia, memang adalah kota besar dengan penampilan paling kontras dalam fenomena kesenjangan sosial-ekonomi di negara ini. Fenomena ini tampil secara signifikan terutama sejak tahun 1970-an. Tatkala makin bermunculan sejumlah orang kaya baru di Jakarta –sejalan dengan menggeliat bangkitnya kehidupan ekonomi– sejumlah wilayah pemukiman baru yang mewah dan eksklusif pun dibangun untuk mereka di beberapa penjuru ibukota. Pemukiman kelas atas yang telah ada sebelumnya, di wilayah Menteng dan Kebayoran Baru, tidak lagi mencukupi. Paling berprestise kala itu adalah perumahan mewah Pondok Indah di Jakarta Selatan, masih bertetangga dengan Kebayoran Baru. “Segera terlupakan bahwa tanah-tanah tempat berdirinya rumah-rumah mewah itu dibebaskan melalui darah dan air mata penduduk asli di wilayah itu, melalui proses pembebasan yang penuh penekanan dan paksaan. Rakyat hanya kebagian pembayaran harga rendah, sementara sejumlah aparat yang ikutan dalam penanganan pembebasan tanah bisa ikut kaya.” (Baca Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter, Penerbit Buku Kompas, Juni 2004). Tapi Pondok Indah hanya salah satu contoh dari kumpulan contoh yang luas. Pola yang sama terjadi di tempat yang lain, bukan hanya dulu, tapi hingga kini. Bukan pula hanya menyangkut pembangunan perumahan mewah, tetapi juga pembangunan properti lain: gedung-gedung tinggi perkantoran maupun apartemen.

Lebih lanjut, kita kutip ulang uraian buku tersebut. “Munculnya keluarga-keluarga kaya baru merupakan fenomena yang mengiringi proses pembangunan fisik Indonesia waktu itu. Menjadi kaya, bukan hal yang terlarang di Indonesia. Malah tumbuhnya kelompok kaya baru, bilamana dibarengi penggunaan dana secara produktif bisa menopang pertumbuhan ekonomi. Tetapi, kalau itu adalah hasil dari korupsi, masalahnya menjadi lain. Apalagi jika digunakan sekadar untuk tujuan semata-mata konsumtif dalam suatu pola konsumerisme. Fenomena munculnya kelompok kaya baru di Indonesia ini diyakini untuk sebagian besar, tidak boleh tidak, pasti terkait erat dengan fenomena korupsi yang marak pada waktu yang bersamaan.”

Seorang penulis mengenai konglomerasi di Indonesia menyebutkan ekonomi Indonesia saat ini didominasi oleh hanya sekitar 200 keluarga kaya. Kekuatan minoritas dengan pengaruh mayoritas ini berkumpul dan beroperasi dari ibukota negara. Dan kita melihat, bahwa kini kekuatan uang juga menjadi senjata yang ampuh dalam kehidupan politik dengan pengaruh besar ke dalam kekuasaan negara. Positioning dalam kekuasaan banyak ditentukan oleh topangan kuat dari ‘senjata uang’ dengan segala konsekuensi ikutannya dalam konteks bayar membayar kembali hutang uang dan jasa. Apakah ini tidak berarti bahwa sekitar 200 keluarga kaya itu justru adalah penguasa sesungguhnya di negara kita ini?

Dalam kultur bangsa ini maupun menurut ajaran beberapa agama, kekayaan merupakan salah satu kemuliaan yang bisa diperoleh manusia. Kemuliaan itu, bermakna adanya keinginan berbagi dan membantu terhadap yang miskin. Paling tidak, dalam konteks pembangunan sosial, tidak menjadi duri bagi keadilan sosial. Dan dalam kaitan kehidupan sistem ekonomi negara, kepemilikan kekayaan lekat dengan ketaatan membayar kewajiban pajak, dan melakukan investasi dengan tujuan produktif yang pada gilirannya menciptakan kesejahteraan bangsa dan pertumbuhan ekonomi negara.

Namun dalam kenyataan Indonesia, makin menguat kecenderungan untuk menjauh dari segala sifat dan sikap dengan makna kemuliaan yang paling sederhana sekalipun. Terdapat banyak contoh kasus yang menunjukkan bagaimana kaum kaya yang ingin menjadi makin kaya, bahkan berani ‘memakan’ negara, misalnya dengan menjadikan proyek pemerintah sebagai bancakan seraya memanipulasi pajak. Predator sejati yang menggigiti kekayaan negara dan hak-hak orang lain. Kejahatan perpajakan menjadi permainan sehari-hari. Tapi, data empiris memperlihatkan betapa penindakan kasus-kasus perpajakan itu cenderung selalu kandas. Seorang ‘ibu’ yang sudah sepuh dan terkenal dengan profesinya di bidang hukum, yang namanya tercantum dalam daftar sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, pernah tertangkap basah menyuruh setor uang suap dalam skala milyar ke rekening seorang pejabat pajak (bernama Bahasyim). Namun, bisa lolos dari jerat hukum dan secara menakjubkan justru dinyatakan sebagai korban pemerasan sang pejabat. Lalu bagaimana pula dengan kelanjutan kasus petugas pajak bernama Gayus Tambunan yang menerima ‘uang jasa’ dalam skala puluhan milyar rupiah, tapi para pemberinya belum kunjung ditindaki secara hukum hingga kini?

Sesekali kaum kaya bisa saling makan satu dengan yang lain. Tetapi yang terbanyak adalah menerkam yang lebih lemah dan lebih miskin. Ada begitu banyak properti megah dan menjulang tinggi yang dibangun di atas tanah yang diperoleh dengan cara ‘keji’. Berapa banyak rakyat menengah dan bawah yang dirampas tanah miliknya untuk kemudian di atasnya dibangun hotel, mal dan bangunan bisnis lainnya? Tak jarang, ‘perampasan’ itu bisa terjadi melalui manipulasi secara hukum. Dan selalu ada oknum dalam kekuasaan negara yang bisa dibeli untuk menjalankan pekerjaan kotor itu atau paling tidak membantu menutup-nutupi kejahatan kaum kaya berperilaku hitam itu.

Menjadi benar, apa yang digambarkan Honoré de Balzac di tahun 1834, bahwa merupakan fakta kehidupan dari masa ke masa, banyak kekayaan sekelompok kecil manusia tercipta melalui tindakan-tindakan memiskinkan kelompok besar manusia lainnya, khususnya terhadap kelompok akar rumput di masyarakat (https://socio-politica.com/2014/12/26/retorika-jusuf-kalla-persoalan-kekayaan-dan-korupsi/). Dan sayang sekali, untuk sebagian, gambaran itu berlaku untuk Jakarta, ibukota negara kita. Memang benar, di balik gemerlapnya Jakarta, bertumpuk cerita darah dan air mata kalangan akar rumput. Apalagi, selain ditekan dari atas oleh kaum kaya berperilaku hitam dan tak bertanggungjawab, melalui tekanan maupun tipu daya bisnis, kalangan bawah itu juga menderita oleh kejahatan horizontal dari sesama yang muncul dari lumpur kekufuran karena kemiskinan. (socio-politica.com)

Di Balik Retorika Kerakyatan Pemerintahan JKW-JK Ada Kapitalisme Liberal?

BELUM lagi proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Air Asia Indonesia QZ-8501 di Selat Karimata terselesaikan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sengaja atau tidak telah memicu keriuhan tambahan di seputar dunia penerbangan Indonesia. Setidaknya ada dua perkara ‘panas’ yang untuk sebagian bisa ‘menampar’ balik institusi tersebut. Pertama, pengungkapan adanya rute penerbangan ilegal Air Asia maupun beberapa airlines dalam negeri lainnya. Dan kedua, rencana penghapusan tiket murah yang dianggap sumber ketidakamanan keselamatan penerbangan.

TIKET MURAH DAN KESELAMATAN PENERBANGAN. SEMUA airline yang menawarkan tiket murah menggunakan CRS (computerized reservation system) yang mengaplikasi software (peranti lunak) “revenue management”. Peranti lunak yang dipakai CRS  menggunakan algoritma temuan John Forbes Nash, ahli matematika Princeton University, pemenang Hadiah Nobel 1994 dalam ekonomi. Penemuan itu adalah algoritma pemecahan bidding strategy, yang konsisten membuat pasar yang tidak adil dan rata tingkat pemilikan informasinya, tetap menjadi lebih efisien. Revenue management software  mengoptimasi yield (harga tiket tempat duduk) untuk setiap penerbangan. Prinsipnya, mengisi pesawat semaksimal mungkin, yang terdiri dari berlapis tarif untuk setiap tempat duduk yang ditawarkan. Keputusan ditetapkan software. Selain mengamati dinamika reservasi yang berjalan, software mengadakan regresi dari korelasi ke semua penerbangan sebelumnya. Software juga membandingkan untuk setiap saat, berapa pesanan masuk (reservations), dan berapa yang terealisir (confirmed departures). Data inilah yang memandu software membagi sub-class secara optimal untuk semua penerbangan yang sedang ditawarkan ke pasar tetapi belum diterbangkan.  Airlines mengiklankan sub-class mereka yang termurah, tetapi yang bisa menikmati harga tersebut hanyalah yang memesan dari jauh hari, dan pasti berangkat. Maskapai penerbangan memastikan pasar sangat mengerti bahwa ada tiket supermurah. Juga memastikan pasar tidak menyadari bahwa yang dimaksudkan adalah: “selama ada persediaan”. Mereka yang sekedar tergiur adanya berita tiket super, cenderung tak langsung memanfaatkannya (bahkan meneruskan berita bagus tersebut ke relasi lain). ‘Kelambanan’ seperti inilah yang mendongkrak harga naik. Pada saat seseorang akhirnya memutuskan jadi berangkat, harga tiket sudah tidak lagi super murah seperti yang “dihembuskan semua orang”. Toh, tak urung ‘suggesti’ yang berhasil ditanamkan di kepala publik tentang adanya tiket murah, pada akhirnya menciptakan keyakinan kebanyakan masyarakat bahwa tarif pesawat terbang saat ini lebih murah dari masa-masa yang lalu. Makin berduyun-duyunlah orang naik pesawat terbang. Sebagian untuk tujuan produktif dan mungkin mendesak, tapi tak kalah banyaknya, “ya, naik pesawat saja, mumpung murah”. Kalau sebuah maskapai penerbangan menjual seluruh tiketnya dengan harga murah seperti yang diiklankan, lalu mengabaikan aspek safety, tak lama ia akan rontok dari udara. Dalam arti kiasan maupun dalam arti sebenarnya. Maka, apakah mungkin para eksekutif airlines yang terbukti sangat mahir bersiasat dalam pemasaran sehingga mampu meraup laba tinggi, bisa menjadi tolol melakukan penghematan di jalur yang salah terkait tingkat standar keamanan? Paling, mereka mengurangi pemanjaan para penumpang, semisal menghilangan layanan sajian catering. Penjualan tiketnya –yang umumnya direct selling– pun sederhana, tak perlu menggunakan buku tiket konvensional seperti dulu, karena cukup dengan selembar hasil printing data komputer atau kode nomor pembelian elektronik. Tapi kelalaian pengelola airlines –baik yang bertiket murah maupun bertiket mahal– akan selalu bisa terjadi bila regulator lemah dalam pengawasan. Hanya sedikit manusia yang betul-betul mampu memiliki sikap bertanggungjawab tanpa pengawasan. Ini adalah persoalan psikologis dan kecenderungan manusiawi yang kelihatannya makin hari makin menguat.
TIKET MURAH DAN KESELAMATAN PENERBANGAN. SEMUA airlines yang menawarkan tiket murah menggunakan CRS (computerized reservation system) yang mengaplikasi software (peranti lunak) “revenue management”. Peranti lunak yang dipakai CRS menggunakan algoritma temuan John Forbes Nash, ahli matematika Princeton University, pemenang Hadiah Nobel 1994 dalam ekonomi. Penemuan itu adalah algoritma pemecahan bidding strategy, yang konsisten membuat pasar yang tidak adil dan rata tingkat pemilikan informasinya, tetap menjadi lebih efisien. Revenue management software mengoptimasi yield (harga tiket tempat duduk) untuk setiap penerbangan. Prinsipnya, mengisi pesawat semaksimal mungkin, yang terdiri dari berlapis tarif untuk setiap tempat duduk yang ditawarkan. Keputusan ditetapkan software. Selain mengamati dinamika reservasi yang berjalan, software mengadakan regresi dari korelasi ke semua penerbangan sebelumnya. Software juga membandingkan untuk setiap saat, berapa pesanan masuk (reservations), dan berapa yang terealisir (confirmed departures). Data inilah yang memandu software membagi sub-class secara optimal untuk semua penerbangan yang sedang ditawarkan ke pasar tetapi belum diterbangkan.
Airlines mengiklankan sub-class mereka yang termurah, tetapi yang bisa menikmati harga tersebut hanyalah yang memesan dari jauh hari, dan pasti berangkat. Maskapai penerbangan memastikan pasar sangat mengerti bahwa ada tiket supermurah. Juga memastikan pasar tidak menyadari bahwa yang dimaksudkan adalah: “selama ada persediaan”. Mereka yang sekedar tergiur adanya berita tiket super, cenderung tak langsung memanfaatkannya (bahkan meneruskan berita bagus tersebut ke relasi lain). ‘Kelambanan’ seperti inilah yang mendongkrak harga naik. Pada saat seseorang akhirnya memutuskan jadi berangkat, harga tiket sudah tidak lagi super murah seperti yang “dihembuskan semua orang”. Toh, tak urung ‘suggesti’ yang berhasil ditanamkan di kepala publik tentang adanya tiket murah, pada akhirnya menciptakan keyakinan kebanyakan masyarakat bahwa tarif pesawat terbang saat ini lebih murah dari masa-masa yang lalu. Makin berduyun-duyunlah orang naik pesawat terbang. Sebagian untuk tujuan produktif dan mungkin mendesak, tapi tak kalah banyaknya, “ya, naik pesawat saja, mumpung murah”.
Kalau sebuah maskapai penerbangan menjual seluruh tiketnya dengan harga murah seperti yang diiklankan, lalu mengabaikan aspek safety, tak lama ia akan rontok dari udara. Dalam arti kiasan maupun dalam arti sebenarnya. Maka, apakah mungkin para eksekutif airlines yang terbukti sangat mahir bersiasat dalam pemasaran sehingga mampu meraup laba tinggi, bisa menjadi tolol melakukan penghematan di jalur yang salah terkait tingkat standar keamanan? Paling, mereka mengurangi pemanjaan para penumpang, semisal menghilangan layanan sajian catering. Penjualan tiketnya –yang umumnya direct selling– pun sederhana, tak perlu menggunakan buku tiket konvensional seperti dulu, karena cukup dengan selembar hasil printing data komputer atau kode nomor pembelian elektronik. Tapi kelalaian pengelola airlines –baik yang bertiket murah maupun bertiket mahal– akan selalu bisa terjadi bila regulator lemah dalam pengawasan. Hanya sedikit manusia yang betul-betul mampu memiliki sikap bertanggungjawab tanpa pengawasan. Ini adalah persoalan psikologis dan kecenderungan manusiawi yang kelihatannya makin hari makin menguat.

            Adanya izin rute penerbangan ilegal, tak mungkin tidak, pastilah melibatkan aparat Kementerian Perhubungan sendiri. Bahkan bukan mustahil nantinya akan terungkap bahwa justru sejumlah oknum aparat sendiri yang lebih besar peranannya dalam permainan rute penerbangan ‘aspal’ ini. Beberapa di antara maskapai penerbangan yang dituding memiliki rute tanpa izin –Garuda, Wings Air, Lion Air, Susi Air dan Transnusa, selain Air Asia– membantah dan mengatakan punya perizinan yang sah. Bila maskapai-maskapai tersebut bisa menunjukkan bahwa mereka sebenarnya punya izin, apakah itu bukan berarti justru administrasi dan birokrasi internal kementerian sendiri yang kacau balau?

TAK SEDIKIT pengalaman empiris yang bisa menjadi contoh tentang besarnya peranan aparat dalam kejahatan, misalnya dalam manipulasi perpajakan, pengaturan tender pengadaan pemerintah atau dalam sejumlah kasus illegal logging. Satu dan lain sebab, dengan keterlibatan para oknum kekuasaan atau aparat negara, banyak kasus yang tak bisa tertuntaskan lanjut. Kasus perpajakan yang melibatkan pejabat pajak bernama Bahasyim misalnya, barangkali hanya terselesaikan tuntas kurang dari seperempat jalan. Para penyuapnya yang terdiri dari kalangan pengusaha kelas atas, termasuk seorang notaris senior yang adalah salah satu di antara deretan orang terkaya Indonesia –memberi Bahasyim cheque senilai 1 milyar rupiah– lebih jauh tak tersentuh lagi. Begitu pula dalam kasus Gayus Tambunan, sejumlah nama atasan maupun penegak hukum yang pernah disebutkan terlibat, kini tak tersebutkan lagi. Dalam kaitan illegal logging, lebih-lebih lagi, sejumlah cerita hanya menjadi catatan kenangan. 

Sensitif. Sebagai orang baru di ‘kamar kecil’ kementerian, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lebih sensitif penciumannya. Ia segera mengendus aneka bau yang asing baginya. Dan kalau memang benar ada yang tidak beres dalam masalah perizinan dunia penerbangan, lalu ia bertindak, antara lain menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat, tentu bagus-bagus saja. Meski, dalam kasus Air Asia banyak juga pihak berpendapat sebaiknya ia sabar sedikit menunggu momentum lebih ‘baik’ usai berlalunya cuaca duka kecelakaan di Selat Karimata sebelum bertindak. Dan sementara itu terkait pembekuan 61 penerbangan dari 5 airlines lain, ia dikritik, karena sengaja atau tidak, secara sepihak telah merugikan lahir-batin sejumlah penumpang yang mendadak dibatalkan keberangkatannya. But crime doesn’t pay, dan Jonan agaknya merasa tak perlu menunggu untuk bertindak. Semoga saja tindakan tergesa-gesanya tidak keliru karena kekurangcermatan administratif internal kementeriannya.

PENAWARAN TIKET ONLINE KERETA API, SURABAYA-TRAVEL. "Kereta api di masa kepemimpinan Ignasius memang menjadi angkutan lebih bergengsi dan lebih mahal. Beberapa tiket kereta api kelas eksekutif dijual dengan harga bertingkat ke atas. Gerbong eksekutif 2 lebih mahal dari eksekutif 1, dan gerbong eksekutif 3 lebih mahal dari eksekutif 2. Tak beda dengan taktik pemasaran tiket online airlines."
PENAWARAN TIKET ONLINE KERETA API, SURABAYA-TRAVEL. “Kereta api di masa kepemimpinan Ignasius memang menjadi angkutan lebih bergengsi dan lebih mahal. Beberapa tiket kereta api kelas eksekutif dijual dengan harga bertingkat ke atas. Gerbong eksekutif 2 lebih mahal dari eksekutif 1, dan gerbong eksekutif 3 lebih mahal dari eksekutif 2. Tak beda dengan taktik pemasaran tiket online airlines.”

            Judgement Ignasius Jonan bahwa tiket murah adalah biang keladi ketidakamanan dunia penerbangan kemungkinan besar juga banyak kelirunya. Bahwa tiket murah memang menyebabkan ketidaknyamanan pelayanan bagi penumpang oleh sejumlah maskapai, itu banyak benarnya. Tetapi keselamatan penerbangan bagaimana pun terutama terletak pada kepatuhan penyelenggara penerbangan dari sisi internal maskapai maupun dari sisi eksternal –yang notabene ada dalam juridiksi dan kewenangan Kementerian Perhubungan– menerapkan standar keselamatan penerbangan.

            Maskapai yang mempromosikan tiket murah sebagai pemikat, tidak berarti adalah perusahaan berpendapatan rendah, sehingga harus serba mengirit termasuk dalam kaitan standar keselamatan penerbangan. Justru sejumlah maskapai dengan promosi tiket murah, termasuk dalam barisan airline yang berpenghasilan tinggi. Promosi tiket murah tak lebih tak kurang adalah bagian dari taktik pemasaran gaya pasar bebas yang sungguh cerdik dan bisa mengecoh. Lihat tulisan pelengkap: “Tiket Murah dan Keselamatan Penerbangan”. (Lebih jauh baca juga: https://socio-politica.com/2012/07/31/di-balik-cerita-tiket-airlines-murah-dan-mahal-sebuah-gaya-pasar-bebas/)

            BILA Menteri Perhubungan jadi melarang tiket murah, atau setidaknya menaikkan batas bawah tarif penerbangan, maka makin lengkaplah sudah sikap pemerintah baru Jokowi-JK yang terkesan serba anti murah selain anti subsidi. Karena, belum lagi dilantik sebagai Wakil Presiden 20 Oktober 2014, Jusuf Kalla sudah mempermaklumkan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM –dengan menghapus subsidi– meskipun sadar itu bukan suatu tindakan populer. Jusuf Kalla yang sudah sejak muda ada dalam kehidupan kaya raya bersama orangtua, tak disangsikan lagi memang adalah tokoh yang makin tampil dengan gaya ekonomi kapitalis liberal.

            Adapun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sendiri, sejak menjadi Direktur Utama PT KAI sudah membuktikan diri sebagai tukang babat segala sesuatu yang berkategori harga murah. Mulai dari menghapuskan kereta api kelas bawah –yang bisa disebut jalur rakyat– yang murah dan jelas tidak menguntungkan secara bisnis, sampai menaikkan tarif tiket kelas ekonomi. Bisa dipahami. Ia memang adalah tipe manager professional yang berorientasi kepada pencetakan profit dengan laba seoptimal mungkin. Kereta api di masa kepemimpinan Ignasius memang menjadi angkutan lebih bergengsi dan lebih mahal. Beberapa tiket kereta api kelas eksekutif dijual dengan harga bertingkat ke atas. Gerbong eksekutif 2 lebih mahal dari eksekutif 1, dan gerbong eksekutif 3 lebih mahal dari eksekutif 2. Tak beda dengan taktik pemasaran tiket online airlines.

            Meskipun selalu menampilkan retorika kerakyatan –terbaru menjanjikan perhatian khusus kepada masyarakat bawah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019– pemerintah tak henti-hentinya pula menelurkan kebijakan menaikkan harga. Mulai dari tarif listrik sampai gas elpiji. Dan dengan menaikkan harga BBM –meskipun sudah diturunkan lagi sedikit– secara tak langsung pemerintah telah menyebabkan kenaikan biaya hidup nyaris di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari kebutuhan makan-minum (pangan) sehari-hari, harga perumahan (papan) yang semakin menanjak, sampai transportasi dan aneka kebutuhan hidup lainnya. Intinya, semua yang murah kini berubah menjadi mahal dan makin mahal.

            Beban. TERBACA tanda-tanda betapa pemerintahan baru saat ini sebenarnya enggan untuk lebih jauh memikul sejumlah beban berat ekonomi rakyat. Biar rakyat berjuang untuk sepenuhnya menjadi insan ekonomi mandiri, persis dengan konsep liberalisme tentang rakyat. Secara terselubung pada hakekatnya pemerintah memang berkecenderungan kuat untuk menghapuskan segala yang berbau subsidi bagi rakyat banyak. Lalu bagaimana dengan retorika tentang kerakyatan yang menjadi salah satu senjata utama memikat publik dalam kampanye pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden beberapa bulan yang lalu? Biarkan sang waktu yang akan bercerita nanti, bahwa bagi penguasa itu kan soal lain lagi.

Namun tak urung terbersit satu pertanyaan, jangan-jangan di tubuh pemerintahan Jokowi-JK saat ini bersarang teknokrat dan birokrat yang berlidah kerakyatan tapi berpikiran dan berwatak ekonomi kapitalistis liberalistis. Lalu di mana gerangan Trisakti berada? (socio-politica.com). 

Polisi: Persoalan Kewibawaan dan Pola Jalan Pintas

PASCA masa Dwifungsi ABRI, Kepolisian Indonesia terbawa tepat ke tengah pusaran kekuasaan negara. Polri – khususnya Kepala Polri, yang langsung berada di bawah Presiden– menjadi faktor dalam kekuasaan, yang terjadi terutama karena struktur pengorganisasiannya yang berskala nasional dengan sistem komando sentralistik. Di atas kertas –dan untuk sebagian dalam kenyataan– Polri menjadi sangat powerful. Sesuatu yang yang tidak dimiliki oleh kebanyakan institusi kepolisian negara-negara maju di dunia, dengan kewenangan yang terbagi per wilayah. Di beberapa negara, institusi-institusi kepolisian berada di bawah kewenangan pemerintah lokal di suatu wilayah, namun memiliki kualitas penegakan hukum (dan ketertiban) yang memadai.

KIAI DITILANG NGAMUK. "Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung." (download youtube)
KIAI DITILANG NGAMUK. “Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung.” (download youtube)

            Dengan posisi dan situasi istimewa seperti itu, toh Polri seakan tak bisa lepas dari situasi abu-abu –percampuran hitam dan putih– karena benturan prestasi dan ekses dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sehari-hari. Polri misalnya, berhasil dengan baik dalam menangani beberapa kasus korupsi di luar kasus yang ditangani KPK. Tetapi, sungguh ironis bahwa dalam tubuhnya terjadi korupsi besar-besaran seperti dalam kasus Alat Simulasi Korlantas Polri, serta berbagai ekses dan kejanggalan dalam penanganan skandal pajak Gayus Tambunan.

            Polri dianggap berprestasi dalam penanggulangan terorisme. Teroris internasional seperti Dr Azahari dan Nurdin M. Top beserta sejumlah anggota jaringannya yang beroperasi di Indonesia berhasil disergap dan ditembak mati. Beberapa kasus pemboman dengan cepat bisa dipecahkan. Bahkan cara pengumpulan dana kelompok teroris –antara lain melalui perampokan– bisa ditelusuri dan diungkapkan.

            Namun, kenapa Polri selalu gamang dan ‘gagap’ dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan belakangan juga terhadap kelompok Syiah, di beberapa daerah? Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan. Mulai dari Insiden Monas, razia-razia dengan pretensi sebagai polisi moral sampai penyerbuan dan perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.

POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. "Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan..... Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci." (foto download)
POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. “Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan….. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.” (foto download)

            BULAN Desember 2013 yang lalu, kepolisian kembali menunjukkan kegamangan dan sikap gagap saat menghadapi perilaku melanggar hukum dan ‘melawan’ negara dengan menggunakan nama dan atribut agama Islam. Sebenarnya, suatu kasus ‘kecil’ yang bisa dianggap ‘remeh temeh’ saja, namun menjadi perhatian karena videonya diunggah ke jaringan ‘Youtube’ di internet –hingga kini sudah ditonton oleh 2 juta lebih pengunjung– dengan judul ‘Kiai Ditilang, Ngamuk’. Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung. Laki-laki itu, yang bernama Sahal –sehingga bisa saja dikelirukan sebagai KH Sahal Mahfudz, Rois Aam PB-NU yang baru saja meninggal dinihari 24 Januari 2014 yang lalu– ternyata hanyalah seorang pengasuh sebuah tempat, yang dikesankan sebagai semacam pesantren, untuk penyembuhan sakit jiwa menggunakan ‘terapi’ berdasakan agama.

            Dalam insiden pada Kamis 5 Desember 2013 itu, orang yang semula diidentifikasi sebagai Kiai Sahal itu mengamuk saat akan ditilang polisi karena hanya memakai sorban dan tak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan muda. Ia menolak ditilang, lalu melontarkan serentetan makian yang bernada menghina kepolisian. “Kalian memang nggak ada harganya. Seluruh Indonesia SIM dijual. Tau nggak? …… Bajingan semua.” Sehingga, dari tengah publik yang menyaksikan insiden, muncul ucapan kaget “Astaghfirullah…” menyaksikan seorang kiai bersorban bisa berperilaku begitu kasar. Mungkin karena melihat polisi sedikit gentar, ia makin menjadi-jadi melanjutkan sumpah-serapahnya seraya mundar-mandir dengan acungan tangan menunjuk-nunjuk. “Saya keliling Indonesia tidak pakai helm. Saya lebih aman pakai ini..,” ujarnya seraya menunjuk sorban putihnya. “Biar saya mati pake ini!” Ia menantang Kapolri untuk memanggil dirinya dan akan menceritakan semua. Maksudnya tentu, mengenai kebobrokan polisi. Lalu ia mengulangi lagi, “Dasar bajingan semua…” Dan mengancam “Kalau kalian bukan orang Islam, sudah saya bom-in semua….”

            Terlihat dalam video, betapa para anggota kepolisian memang seakan ‘mati kutu’ menghadapi sang ‘kiai’. Betul-betul tampil tak berwibawa. Alih-alih menangkap, seorang perwira polisi malah mempersilahkan sang ‘kiai’ jalan. Tapi masih saja sang ‘kiai’ –yang mengaku anaknya pernah digertak akan ditangkap polisi– terus mengoceh sebelum akhirnya betul-betul dengan bebas meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motornya.

            Butuh waktu 6 hari sebelum polisi memanggil dan memeriksa sang ‘kiai’ di kantor Polres Karawang, untuk penghinaan dan ancaman yang dilontarkannya. Di kantor polisi, keberingasan sang ‘kiai’ jauh melorot, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih tetap banyak bicara. Menyampaikan maaf, namun terkesan setengah hati. Ditanya apakah selanjutnya ia akan menggunakan helm bila berkendara dengan sepeda motor, ia hanya melontarkan sejumlah kata-kata bersayap yang tidak jelas sebagai suatu jawaban pasti. Ia balik menyalahkan wartawan, terlalu membesar-besarkan peristiwa.

            SAAT menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa Makassar (19/2) yang menolak kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Makassar, ibukota provinsi Sulawesi Selatan, polisi bersikap keras. Polisi dan mahasiswa di daerah itu, punya tradisi terlibat benturan keras dari waktu ke waktu. Kali ini, polisi sudah menghadang dan membubarkan barisan mahasiswa sejak keluar dari salah satu kampus untuk melakukan long march ke kampus lain. Puluhan mahasiswa ditangkap polisi. Mahasiswa antara lain memprotes penggunaan 14 miliar rupiah dana APBD sebagai biaya ‘menyambut’ kedatangan SBY.

Pada umumnya, polisi seluruh Indonesia cenderung lebih keras bila menghadapi gerakan-gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.  Tetapi, harus diakui pula bahwa mahasiswa pun tak jarang tergelincir bertindak mengarah anarkis dalam berbagai aksi. Ini menjadi lubang peluang bagi polisi di salah satu Polda, untuk menjalankan siasat baru. Lebih dari satu kali para penegak ketertiban masyarakat di Polda itu melakukan insinuasi terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk menyerbu mahasiswa yang disebutkan anarkis serta mengganggu ketertiban dan keamanan publik.  

Sebaliknya, polisi cenderung bersikap lebih lunak –atau mungkin ragu– saat menghadapi sejumlah unjuk rasa buruh besar-besaran yang dalam beberapa peristiwa bersifat anarkis. Sangat mengganggu kepentingan umum, antara lain berkali-kali memblokkade jalan tol.

DALAM menjalankan tugasnya tidak sedikit anggota kepolisian menggunakan jalan pintas. Memaksakan pengakuan agar kasus cepat terselesaikan bukan cerita baru. Pelawak Gogon dalam suatu talk show di tvOne, mengaku dirinya menjadi korban manipulasi bukti hukum dalam kasus narkoba sehingga akhirnya dipenjara 4 tahun 2 bulan. Ia dimintai uang 20 juta rupiah, tapi tak dipenuhinya karena tak punya uang sebesar itu. Ia menduga-duga, kalau membayar, mungkin hanya dihukum 7 bulan. Pola jalan pintas memaksakan bukti dan pengakuan agar kasus bisa segera rampung, ada kaitannya dengan promosi dan kenaikan pangkat. Memaksakan kasus perdata menjadi kasus pidana, juga sering dipraktekkan. Kalau yang ini, bukan untuk keperluan kenaikan pangkat, melainkan diduga karena adanya komersialisasi penegakan hukum. Namun cukup menakjubkan, bahwa kasus-kasus dengan ‘pemaksaan’ seperti ini, sering kali bisa bergulir sampai jauh ke tangan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Semacam permainan perorangan dalam jaringan –sehingga muncul isu mafia hukum.

Tetapi pola jalan pintas bisa juga tampil sebagai ‘kebijakan’ yang institusional. Kepala Polda Jawa Barat Irjenpol M. Iriawan yang baru beberapa lama menempati posnya, pekan pertama Januari 2014 merekomendasikan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya, maksimal sampai jam 24.00 malam. Perubahan batas waktu jam buka ini –yang selama ini menurut Perda yang ada, sampai 03.00 dinihari– adalah wewenang kepala daerah setempat. Meski pada umumnya belum ada Perda baru, dalam praktek rekomendasi Kapolda telah ‘berlaku’.

Pihak kepolisian memberi alasan, banyak peristiwa kriminal bermula dari tempat-tempat hiburan malam. Seorang perwira menengah dari Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa sepanjang 2013 lalu setidaknya ada 30 peristiwa kriminal menonjol, “bermula dari tempat hiburan malam.” Sementara itu Kapolda Jawa Barat –yang dulu ikut menangani kasus Ketua KPK Antasari Azhar, saat masih bertugas di Polda Metro Jaya– menyebutkan sepanjang 2013 terjadi 93 gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tempat-tempat hiburan malam. Seraya itu ia mengklaim kebijakan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam berhasil menekan angka kriminal di wilayahnya. Tidak ada penjelasan lanjut, apakah pada waktu yang sama juga ada penurunan angka kriminal di tempat-tempat lain, atau sebaliknya justru terjadi kenaikan angka kriminal di tempat lain.

Seringkali peristiwa-peristiwa kriminal atau yang semacamnya, bila ditekan di satu tempat, akan naik di tempat lainnya, bagaikan hukum fisika, air dalam bejana berhubungan. Contohnya, menurut pengalaman empiris bila suatu lokalisasi pelacuran ditutup, maka pelacuran pindah ke jalan-jalan dan menjadi tak terkontrol. Beberapa tahun lampau, di masa Soeharto, saat di ibukota terjadi pembasmian besar-besaran terhadap kaum kriminal, angka kriminal di berbagai kota besar lainnya di Indonesia, justru meningkat. Karena, daerah-daerah tak menyiapkan operasi pembasmian serupa, mengantisipasi ‘migrasi’ kaum kriminal yang lolos dari Jakarta.

Terhadap pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam sejumlah organisasi kemayarakatan dan pakar memberi reaksi. Beberapa di antaranya, masuk akal. “Jika kerawanan terjadi di tempat-tempat hiburan malam, tugas polisi untuk mengantisipasi dan mengawasi.” Mereka mengingatkan pula agar polisi jangan menggeneralisir hal-hal kasuistik. Ada pula yang menganjurkan agar polisi tidak emosional. Perkiraan bahwa polisi mungkin emosional, ada dasarnya, karena beberapa waktu sebelum kebijakan ‘jam malam’ dilontarkan, seorang perwira polisi dibacok di sebuah tempat hiburan malam. Perwira itu, Kapolsekta Astana Anyar di Bandung, dibacok ketika memeriksa lokasi percobaan penjambretan di tempat hiburan itu. Seorang pakar dari Universitas Padjadjaran, Muradi, mengingatkan bahwa aturan main tempat hiburan malam adalah pada Perda (Peraturan Daerah). Pembatasan jam buka tempat hiburan malam itu merupakan aksi sepihak dari kepolisian.

Kebijakan jalan pintas kembali dilakukan Polda Jabar pekan lalu. Kuatir akan terjadi bentrokan antara para supporter Persib Bandung (Viking) dengan supporter Persija Jakarta (Jakmania) yang merupakan musuh bebuyutan, polisi tak mau ambil risiko. Polda mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin bagi pertandingan yang seharusnya digelar Sabtu 22 Februari lalu di Stadion Jalak Harupat. Polda tidak mencoba memilih alternatif lain yang bisa saja berhasil, selain lebih pantas dan tak mencari gampangnya saja. Misalnya, menyuruh kedua kelompok supporter berunding dan bersepakat untuk tidak membuat keonaran. Atau, bila tak mampu bersepakat, melarang supporter Jakarta masuk Bandung. Begitu pula sebaliknya, bila pertandingan berlangsung di Jakarta, giliran supporter Bandung yang dicegah masuk Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Ketentuan ini berlaku selama kedua kelompok tak berhasil menertibkan diri dan tak mampu menjaga perilaku. Pengorganisasian dan cara menampilkan diri kelompok-kelompok supporter selama ini harus diakui memang cenderung brutal. Semacam sikap ‘pelarian’ dari berbagai kegagalan terkait eksistensi diri dalam berbagai bidang kehidupan lainnya sehari-hari. Harus dirubah.

Tokoh-tokoh persepakbolaan harus memecahkan hal ini dengan bantuan akademisi ilmu-ilmu sosial dan psikologi maupun pihak kepolisian selaku aparat penertiban. Tidak mudah bagi polisi untuk turut serta dalam proses sosial yang panjang seperti ini, tetapi memang itulah fungsi polisi sebagai aparat ketertiban masyarakat dalam negara yang bukan negara kekuasaan. Polisi bukan penguasa pengganti Kopkamtib, tetapi pengayom. (socio-politica.com)  

‘Rekening Gendut’: Antara Perwira Tinggi dan Bintara Tinggi

KASUS ‘rekening gendut’ Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus seakan-akan melahirkan ‘dalil’ penegakan hukum baru di tubuh kepolisian. Di satu pihak para perwira tinggi ‘diperbolehkan’ memiliki ‘rekening gendut’. Kenyataannya, belasan perwira tinggi yang dulu disorot karena kepemilikan ‘rekening gendut’ berskala besar-besaran tak diapa-apakan, malah diberikan pembelaan-pembelaan internal. Di pihak lain, bintara tinggi tak boleh, dan karena itu, segera ditangani dan berakhir dalam tahanan. 

            Tapi, terlepas dari itu, Aiptu Labora Sitorus memang termasuk luar biasa. Ia terakhir memiliki 500 milyar rupiah dalam rekeningnya. Sementara akumulasi transaksi yang pernah melalui rekeningnya mencapai 1,5 triliun rupiah. Ini melampaui angka dalam rumor rekening seorang mantan petinggi Polri yang sebesar 1,3 triliun rupiah beberapa tahun lalu. Dan jauh melebihi ‘rekening gendut’ 17 perwira tinggi Polri, yang dihebohkan Juni 2010, dengan akumulasi puluhan milyar rupiah. Bahkan masih unggul jauh di atas harta Inspektur Jenderal Djoko Susilo mantan Dirlantas Polri, senilai sekitar 100 milyar rupiah yang disita KPK.

KARIKATUR REKENING BINTARA TINGGI POLRI. "Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana." (download matanews.com)
KARIKATUR REKENING BINTARA TINGGI POLRI. “Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana.” (download matanews.com)

            Jarak antara terungkapnya angka rekening Labora Sitorus berdasarkan penelusuran PPATK dan tindak penahanannya oleh Polri cukup ringkas. Ketika ia muncul untuk buka mulut di Komisi Kepolisian Nasional, tentang dana dari rekeningnya yang mengalir ke mana-mana, ia segera ditangkap dan cepat-cepat dikirim kembali ke Papua tempat ia bertugas dan ‘bermain’ selama bertahun-tahun. Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana.

Penanganan dan tempat penahanan yang ‘salah’ bisa dipastikan akan memberi akhir cerita yang berbeda. Di belakang angka-angka besar cenderung ada kriminal dengan skala yang besar serta keterlibatan yang juga berskala besar. Ini suatu premise yang bisa kita pegang untuk sementara ini berdasarkan sejumlah pengalaman empiris selama ini. Bukan hanya dalam dunia kriminal, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik.

SUATU kemenangan dengan angka-angka besar dalam ajang pemilihan umum, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah, sebagai contoh paling relevan untuk premise tersebut, harus diamati dengan cermat dan kritis. Pengalaman empiris telah menunjukkan betapa suatu kemenangan besar dalam pemungutan suara umumnya dibarengi oleh sejumlah masalah ikutan. Hampir seluruh kemenangan besar selama ini, dibayangi kecurangan. Mulai dari penghitungan yang menimbulkan kesangsian, pengungkapan adanya politik uang, sampai kepada sumber-sumber dana kampanye yang besar maupun ekses yang ditimbulkan ‘keharusan’ membayar kembali jasa pendukung kemenangan lengkap dengan rentenya. Bahkan kemenangan besar di atas 60 persen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan Presiden 2009 menjadi sorotan. Apalagi kemudian kemenangan itu dikuti oleh aneka masalah uang dan korupsi di tubuh Partai Demokrat.

Pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, bahkan sampai pemilihan kepala desa sekalipun, makin hari makin menempatkan faktor ketersediaan dana sebagai salah satu syarat terpenting. Para tokoh yang terjun ke kancah tersebut dalam ‘keadaan demam tinggi obsesi kekuasaan’ cenderung all out dan kadangkala tak punya rasa segan lagi menghalalkan segala cara. Begitu pula partai politik. Hanya ada dua sumber dana yang paling potensial, yakni hasil korupsi dan atau meminta sumbangan pengusaha. Bagi pengusaha yang memang nakal, ini merupakan kesempatan emas untuk mempraktekkan wealth driven politic. Tapi bagi pengusaha yang masih mau bersih, seakan dihadapkan pada si buah malakama. Mereka ‘dipaksa’ untuk memberi suap bilamana berurusan dengan birokrasi. Dilematis. Bila memberi suap sesuai yang diminta –hampir selalu dengan paksaan– tunggu saja, suatu waktu berurusan dengan Kejaksaan atau KPK. Bila tak memberi suap, tidak akan mendapat kesempatan bisnis. Maka, sekarang ini boleh dikata makin sedikt bisnis yang bisa berlangsung wajar.

PENANGANAN cepat terhadap kasus Aiptu Labora Sitorus, sejauh ini ada pantasnya untuk diapresiasi. Meski, kelanjutan ke mana nantinya kasus akan bergulir, masih tanda tanya. Penyerahan penanganan kasus tersebut ke KPK akan lebih menimbulkan rasa percaya, kendati KPK sendiri masih selalu terseok-seok dalam berbagai penanganan perkara. Tapi, bagaimanapun, the bad among the worst, KPK.

Tak kalah pentingnya, selain menangani bintara tinggi bernama Labora Sitorus, jangan lupa menangani para perwira tinggi Polri pemilik rekening gendut yang selama ini disorot. Begitu pula, jangan lupa penelusuran lanjut atas pengungkapan oleh whistle blower Komjen Susno Duadji, baik dalam kaitan penanganan kasus Gayus Tambunan maupun dalam kasus konspirasi atas diri mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Tentu, juga pembongkaran lanjut keterlibatan para petinggi Polri lainnya dalam kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Polri maupun penggunaan dana-dana PNBP lainnya yang dikelola Polri selama bertahun-tahun ini.

Bagi KPK, ora et labora. Bekerja dan berdoa sekuat-kuatnya. Dukungan yang bisa KPK harapkan sementara ini, barangkali hanyalah dari Dia yang tertinggi di atas sana, dan kalangan akar rumput di bawah sana. Jangan terlalu berharap topangan dari arah horizontal, dari sesama institusi dalam penegakan hukum maupun kekuasaan negara. Berantas mereka yang bekerja dalam pengelolaan negara namun sambil korupsi: Mereka yang siang malam ‘bekerja keras’ menghimpun dana dari politik dan kekuasaan, dan mungkin baru ingat berdoa saat dijadikan tersangka dan masuk tahanan.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela ‘menyerahkan’ diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.

            Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno ‘membangkang’ terhadap eksekusi.

LES MISERABLES, VICTOR HUGO. "SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya." (download lynn books)
LES MISERABLES, VICTOR HUGO. “SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya.” (download lynn books)

Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: “Komjen Susno Duadji hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?” Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung “lempar batu sembunyi tangan” dan menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang. “Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan.” Hatta menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN Limboto. “Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup,” kata Hatta Ali.

            PADA akhirnya, selama semua berada dalam ‘sistem’ –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara, berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena kebenaran penafsiran itu sendiri.

            Dalam konteks pembahasan masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai tingkat.

            KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK Antasari Azhar di saat ‘mantan’ jaksa karir ini di depan pintu pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

            Namun dengan menjadi whistle blower, ‘dosa-dosa’ lama Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan dibuat menjadi alasan ‘mengejar’ dan ‘menjerat’ dirinya melalui jalan hukum formal. Terlepas dari apakah ‘dosa-dosa lama’ itu itu sebuah dosa sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang mau ‘menjerumuskan’ diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

            SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri hidupnya untuk mengganti ‘pelanggaran’nya terhadap prosedur hukum formal yang berlaku kala itu.

            Les Misérables General Susno Duadji kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya penegakan hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Soal Isu Pengunduran Diri Para Jenderal Polisi

KETIKA memandu tanya jawab dalam talk show di tvOne –Indonesia Lawyers Club– Selasa malam 9 Oktober 2012, Karni Ilyas SH mencoba mengkonfirmasi sebuah ‘isu’ kepada seorang jenderal polisi purnawirawan yang hadir. Apakah betul para jenderal polisi yang jumlahnya sekitar 280 orang akan mundur serentak karena kecewa terhadap pidato presiden 24 jam sebelumnya? Dalam pidato Senin malam 8 Oktober itu, Presiden SBY antara lain menegaskan –ini berarti suatu perintah kepada Polri– bahwa kasus korupsi pengadaan simulator Korlantas Polri sepanjang yang melibatkan penyelenggara negara, ditangani oleh KPK. Polri hanya menangani yang tidak terkait dengan penyelenggara negara.

PARA JENDERAL POLISI. “Sepertinya mustahil bila para jenderal polisi itu bisa sedangkal dan seemosional itu, oleh suatu kesetiaan korps yang begitu sempit. Pasti masih banyak jenderal yang berpikiran sehat. Isu tersebut cenderung sebagai satu provokasi belaka, dan atau gertak sambal”. (foto download yustisia.com).

Tentu saja, sang jenderal purnawirawan, Sisno Adiwinoto, maupun Kadiv Humas Polri Brigjen Suhardi Alius yang juga hadir di situ, ‘takkan mungkin’ bisa mengkonfirmasi. Bisa saja, isu itu berkategori mengada-ada. Tapi Karni Ilyas sementara itu, tak bisa serta merta dikatakan mengada-ada, karena memang sejak Senin malam dan sepanjang Selasa 9 Oktober, walaupun terbatas, ‘kabar’ itu beredar dan dipercakapkan. Dengan menanyakan kebenaran isu itu, Karni telah mengkonfirmasi bahwa isu semacam itu memang telah beredar. Namun, terlepas dari apakah konten isu tersebut benar atau tidak benar, sebenarnya tak bisa dinafikan kemungkinan adanya jenderal ‘dalam posisi’ yang memang tidak menyetujui ‘keputusan’ presiden itu karena alasan dan kepentingan tertentu. Kalau tidak, kenapa selama dua bulan ini, institusi tersebut begitu bersikeras ingin menangani sendiri kasus korupsi simulator Korlantas itu?

DUA hari sebelum tanggal 8 Oktober, dalam tulisan “Polri Dalam Peristiwa 5 Oktober 2012” (sociopolitica, 6 Oktober 2012) ada ungkapan bahwa dari data pengalaman empiris selama ini, di tubuh Polri terdapat ‘bakat’ untuk melakukan pembangkangan. Terakhir, seperti yang terlihat dalam kaitan kasus korupsi Korlantas dengan ‘penyerbuan’ 5 Oktober ke Gedung KPK. Diingatkan, bahwa “Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang Continue reading Soal Isu Pengunduran Diri Para Jenderal Polisi

Kisah Korupsi Para Jenderal (5)

Korupsi di masa ‘supremasi sipil’. SETIDAKNYA pada dua masa kepresidenan terakhir, yakni pada pemerintahan Megawati Soekarnoputeri dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –yang adalah seorang jenderal purnawirawan– kasat mata titik berat korupsi beralih ke partai-partai politik. Meski, itu bukan berarti, kalangan tentara telah bersih dari perilaku korupsi. Sejalan dengan makin menyusutnya peranan tentara dalam kehidupan politik dan kekuasaan di masa pasca Soeharto, kesempatan korupsi juga sedikit menyusut. Tentara menjadi tidak menonjol lagi dalam urusan ini, karena tenggelam oleh hingar bingar korupsi yang dilakukan kaum sipil yang menjadi pelaku-pelaku baru dalam kekuasaan negara. Tetapi sebaliknya, berbeda dengan tentara, kepolisian justru makin masuk dalam sorotan, bersamaan dengan makin berperannya institusi tersebut dalam era supremasi sipil, seakan menggantikan peran dan posisi tentara di masa dwifungsi ABRI.

‘HUBUNGAN SIPIL-MILITER’. “Tepatnya, mereka terlepas keluar dari pusat hegemoni kekuasaan, sehingga mereka pun terlepas dari arus utama korupsi kekuasaan. Padahal dalam hegemoni masa dwifungsi, tentara seakan menjadi putera-putera terbaik yang selalu berada di urutan pertama berbagai kesempatan, sampai-sampai dalam kehidupan sosial menjadi idola, termasuk sebagai idaman kaum perempuan. Sebenarnya, bisa saja ini menjadi semacam blessing indisguise bagi militer generasi baru, untuk menempuh karir sebagai militer profesional, bukan militer politik”. Karikatur Harjadi S, 1967.

Wewenang ‘baru’ polisi untuk ikut menangani perkara korupsi –sebagai pidana khusus– yang tadinya dibatasi hanya menjadi wewenang Kejaksaan Agung, menimbulkan fenomena baru: korupsi dalam penanganan masalah korupsi. Di sini, korupsi oleh kaum sipil menjadi peluang para perwira dan penyidik kepolisian yang tak kuat iman untuk mengais rezeki di jalan yang tak halal. Sejumlah perwira kepolisian, dari perwira pertama, perwira menengah sampai perwira tinggi, telah tersandung dalam ekses yang satu ini. Salah satunya, sebagai contoh, adalah Kabareskrim, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, yang tahun 2005 tersandung saat menangani kasus pembobolan 1,2 trilyun rupiah Bank BNI oleh pengusaha Adrian H. Waworuntu dan kawan-kawan. Bersama Suyitno Landung, terseret pula Brigjen Polisi Samuel Ismoko bersama sejumlah perwira bawahan. Kedua jenderal polisi ini diadili dan mendapat hukuman penjara di tahun 2006. Continue reading Kisah Korupsi Para Jenderal (5)

Kisah Korupsi Para Jenderal (1)

CATATAN empirik Indonesia merdeka pasca Perang Kemerdekaan 1945-1949, menunjukkan betapa sejumlah duri yang tumbuh dan bersemayam dalam daging di tubuh bangsa ini, tak kunjung berhasil dibersihkan. Maka, tubuh bangsa ini senantiasa didera kesakitan dan demam sepanjang waktu. Duri terbanyak adalah perilaku korupsi yang tak terlepas dan bahkan berakar kuat pada kekeliruan memahami dan menjalankan kekuasaan negara. Duri korupsi itu, dicabut satu, tumbuh sepuluh. Dicabut sepuluh tumbuh seratus. Dan karena tak pernah berhasil dicabut seratus, duri-duri itu dengan ‘bebas’ bertumbuh menjadi seribu. Tapi angka-angka ini bukan sebuah statistik, melainkan sebuah metafora, untuk menunjukkan bahwa langkah pemberantasan korupsi selalu kalah oleh laju pertumbuhan tindakan korupsi. Karena, sementara pemberantasan korupsi berjalan dalam pola deret hitung dengan bilangan penambah yang kecil, dalam waktu yang sama perilaku korupsi justru berganda dalam pola deret ukur.

KARIKATUR IRONI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH TPK TAHUN 1968. “Pendongkrakan harga itu terlalu fantastis dan berani. Keberanian, khususnya keberanian melanggar hukum, biasanya muncul, bila sesuatu perbuatan dilakukan bersama-sama. Terlihat, dalam kasus-kasus seperti tersebut di atas selalu terselip, sesuatu yang seolah-olah adalah ‘operasi penyelamatan para jenderal’. Kalau ada yang perlu dikorbankan, cukup perwira menengah atau perwira pertama saja”. Karikatur Harjadi S, 1968.

Selain bertumbuh secara kuantitatif, ditandai merasuknya korupsi ke dalam berbagai bagian dari tubuh bangsa ini, bukan hanya di kalangan kekuasaan tetapi juga merasuk dalam berbagai bentuk ke tengah masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, korupsi juga mengalami pertumbuhan kualitatif. Korupsi lama kelamaan menjadi suatu bentuk kekuasaan tersendiri, bukan kekuatan biasa yang sekedar mampu melawan, melainkan juga menjadi kekuatan yang dianalisa sanggup melakukan serangan balik. Benturan keras yang dialami KPK hari-hari ini dalam penanganan kasus korupsi dalam pengadaan alat simulasi ujian SIM Korlantas (Korps Lalu Lintas) Mabes Polri, tampaknya perlu diamati dalam kacamata analisa tersebut di atas. Begitu pula, kasus yang menimpa Ketua KPK periode lalu, Antasari Azhar, yang diadili dengan tuduhan keterlibatan pembunuhan saat KPK sedang giat menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kalangan kekuasaan, perlu dicermati kembali untuk menemukan apakah di sini sedang terjadi semacam serangan balik kekuatan korup.

Kasat mata, selama ini memang terlihat pemberantasan korupsi berjalan tertatih-tatih. Penanganan politisi sipil –di lembaga- Continue reading Kisah Korupsi Para Jenderal (1)

Pemberantasan Korupsi: Sudah Tiba di Batas Akhir Pengharapan (?)

PEMBERANTASAN korupsi, tampaknya sudah tiba di batas akhir pengharapan. Tak perlu lagi mengharapkan terlalu banyak pada rezim pemerintahan ini, mengenai penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan mungkin juga akan demikian, terhadap rezim yang akan datang, karena sepanjang yang bisa diamati di antara tokoh-tokoh yang disebutkan namanya saat ini sebagai kandidat presiden berikutnya, tak ada yang betul-betul bebas dari percikan lumpur korupsi masa lampau. Dan hanya keajaiban yang bisa membukakan jalan bagi tokoh-tokoh bersih masuk memimpin negara. Tapi itupun masih penuh tanda tanya, karena secara tradisional pengelolaan negara dan politik sejauh ini terlanjur penuh dengan manusia yang terbiasa dengan permainan kotor.

MACAN LESU. “KPK bukan hanya tak mampu menghadapi gempuran eksternal, tetapi juga dirundung berbagai masalah internal (kuantitatif maupun kualitatif) yang membuat dirinya lemah dan berjalan beringsut bagai macan uzur. Dan macan yang sebenarnya belum terlalu tua tapi sudah berperilaku uzur ini hanya mampu menerkam ternak kampung, tidak bisa mengejar khewan-khewan korupsi yang gesit dan kuat berkelompok”. (download koprol.com)

Dua keputusan terakhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaiti, memperlihatkan indikasi betapa kuatnya usaha melokalisir perkara korupsi agar tidak bisa merambah seluas-luasnya ke pelaku-pelaku kejahatan yang lebih di atas. Majelis Hakim perkara Nazaruddin, merasa perlu membuat pagar pengaman bagi Anas Urbaningrum, meskipun namanya disebut-sebut oleh begitu banyak saksi. Sementara itu, Majelis Hakim perkara Nunun Nurbaiti, membatasi perkara menjadi masalah gratifikasi, bukan penyuapan yang ancaman hukumannya lebih tinggi. Para anggota DPR yang terlibat dan telah diadili sebelumnya –dengan hukuman yang serba ringan– agaknya secara bersama berhasil menyajikan kesaksian-kesaksian yang mematahkan tuduhan bahwa mereka disuap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS Bank Indonesia.

Tercatat bahwa sejak berdirinya KPK dan kemudian Pengadilan Tipikor, vonnis-vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa koruptor ringan-ringan saja, antara 1 tahun 3 bulan sampai 3 tahun. Rata-ratanya Cuma 2 tahun 6 bulan. Tetapi sekali-kali ada juga yang sedikit lebih tinggi, 4 sampai 5 tahun, sehingga malah menimbulkan ‘keheranan’ apa ada yang salah dalam negosiasi?

Secara menyeluruh, dalam ruang dan waktu yang sama, kita melihat betapa KPK yang sangat diharapkan masyarakat sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi, ternyata begitu kedodoran. KPK bukan hanya tak mampu menghadapi gempuran eksternal, tetapi juga dirundung berbagai masalah internal (kuantitatif maupun kualitatif) yang membuat dirinya lemah dan berjalan beringsut bagai macan uzur. Continue reading Pemberantasan Korupsi: Sudah Tiba di Batas Akhir Pengharapan (?)