Tag Archives: Kapolri

Friday The Sixteenth: Antara Presiden Jokowi dan Para Jenderal Polisi

KURVA menanjak temperatur sosial-politik akibat situasi pro-kontra setelah DPR tetap menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan –padahal KPK telah memberi status tersangka– mendadak mendatar sejenak saat Presiden Jokowi mengumumkan jalan tengah di Jumat malam 16 Januari 2015. Pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda. “Bukan dibatalkan,” Presiden menegaskan. Selain belum menuntaskan persoalan, ada bagian tak nyaman dalam solusi ini. Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan ‘mendadak’ –bahkan jauh lebih cepat dari yang mampu diduga siapa pun– demi solusi jalan tengah itu. Lalu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, dan tentu saja tanpa kejelasan batas waktu. Bahwa Presiden memiliki hak prerogatif, itu betul, tetapi dalam konteks negara demokratis pasti lebih baik bila hak itu digunakan dengan elegan dan tidak sampai menimbulkan kesan dilakukan sekehendak hati saja.

JENDERAL POLISI SUTARMAN. "Namun ada bagian tak nyaman dalam solusi ini. Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan ‘mendadak’ –bahkan jauh lebih cepat dari yang mampu diduga siapa pun– demi solusi jalan tengah itu." (download, editing)
JENDERAL POLISI SUTARMAN. “Namun ada bagian tak nyaman dalam solusi ini. Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan ‘mendadak’ –bahkan jauh lebih cepat dari yang mampu diduga siapa pun– demi solusi jalan tengah itu.” (download, editing)

Agaknya, saat bertemu Presiden pada Jumat pagi, Jenderal Sutarman juga telah diminta untuk memberhentikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius, yang dilaksanakan per hari itu juga.

Pengkhianatan dan ‘Perang Bintang’. Bersamaan dengan itu pada Jumat siang merebak pula hembusan berita tak sedap, Suhardi Alius adalah seorang pengkhianat. Pengkhianatan terhadap apa dan siapa? Kedekatannya dengan KPK dan PPATK –yang banyak terkait karena masalah tugas– rupanya menjadi semacam dasar sebuah tuduhan seolah-olah Suhardi Alius lah yang memberi masukan kepada  KPK yang menyebabkan Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Isu pengkhianatan ini seakan melengkapi berita adanya ‘perang bintang’ di kalangan perwira tinggi Polri dalam kaitan memperebutkan kursi nomor satu di institusi tersebut. Sejumlah pers cetak maupun media online memberitakan ungkapan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, tentang adanya ‘perang bintang’ di tubuh institusi kepolisian. Neta menyebut ada tiga perwira tinggi Polri yang tidak senang kepada Komjen Budi Gunawan dan sengaja menciptakan situasi gonjang-ganjing dalam konteks rivalitas memperebutkan posisi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Tujuannya, salah satu dari mereka bertiga yang menjadi Kapolri. Sepanjang yang bisa dicatat, bersama Budi Gunawan, Kompolnas sebelumnya mengajukan empat nama jenderal bintang tiga lainnya sebagai calon Kapolri. Mereka adalah Badrodin Haiti (Wakapolri), Dwi Priyatno (Inspektur Pengawasan Umum Polri), Putut Eko Bayuseno (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri) dan Suhardi Alius (Kepala badan Reserse dan Kriminal Polri). Tampaknya nama Wakapolri Badrodin Haiti, tidak termasuk dalam deretan tiga perwira tinggi yang disebut Neta.

Terhadap isu ‘perang bintang’ di tubuh Polri, tak ada pilihan lain bagi Polri dalam menjawab. “Tidak ada itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, juga di hari Jumat 16 Januari. “Tidak ada konflik internal, semua tetap solid.”

BUDI GUNAWAN, JOKOWI DAN MEGAWATI DALAM GRAFIS 'TEMPO'. Sebenarnya, di luar dari apa yang dinarasikan komisioner Kompolnas itu, adalah dianggap jamak bahwa setiap Presiden berkecenderungan untuk ‘memiliki’ Kapolri yang di’pilih’nya sendiri –atau setidaknya yang dipilihkan oleh lingkaran dalamnya. Semacam kebutuhan psikologis, sebenarnya. Kecenderungan ini tidak boleh tidak adalah indikator betapa institusi Polri masih lebih dipandang sebagai alat kelengkapan politik daripada alat penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang profesional."
BUDI GUNAWAN, JOKOWI DAN MEGAWATI DALAM GRAFIS ‘TEMPO’. Sebenarnya, di luar dari apa yang dinarasikan komisioner Kompolnas itu, adalah dianggap jamak bahwa setiap Presiden berkecenderungan untuk ‘memiliki’ Kapolri yang di’pilih’nya sendiri –atau setidaknya yang dipilihkan oleh lingkaran dalamnya. Semacam kebutuhan psikologis, sebenarnya. Kecenderungan ini tidak boleh tidak adalah indikator betapa institusi Polri masih lebih dipandang sebagai alat kelengkapan politik daripada alat penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang profesional.”

Namun, terlepas dari isu ‘perang bintang’ versi Neta, kalau lah memang benar Suhardi memberi masukan kepada KPK dan yang disampaikannya itu ada dasar pembuktiannya kelak, bukan fitnah, apakah itu pengkhianatan? Justru bila jenderal bintang tiga ini menutup-nutupi suatu kesalahan atas dasar kesetiaan korps belaka, ia bukan hanya mengkhianati institusi Kepolisian RI, tetapi juga penegakan hukum dan mengkhianati rakyat seluruhnya.

Merupakan hal yang menarik bahwa sinyalemen adanya pengkhianatan, dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektur Jenderal Budi Waseso yang ternyata pada hari yang sama, Jumat 16 Januari, ditetapkan menjadi pengganti Suhardi Alius sebagai Kabareskrim. Kepada berbagai media ia membenarkan adanya pengkhianatan dan pembusukan di internal Polri. Ia dikutip pers mengatakan, “Pengkhianat tidak boleh ada di lingkungan Polri. Kalaupun dia tidak berkhianat minimal dia tidak cakap dan profesional.” Walau tak menyebut nama, khalayak politik dan para pengamat bisa membaca bahwa yang dikonfirmasi sebagai pengkhianat tak lain adalah Komjen Suhardi Alius. Irjen Budi Waseso sendiri pada hari-hari terakhir dalam proses pencalonan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman, dalam berbagai kesempatan banyak terlihat mendampingi Komjen Budi Gunawan.

Terhadap tudingan pengkhianatan yang tertuju pada dirinya, Komjen Suhardi Alius, memberi bantahan bahwa ia bukanlah sosok penyebab Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. “Saya dekat dengan KPK dan PPATK karena fungsi dan tugas saya sebagai Kabareskrim. Saya tidak pernah melakukan hal yang diisukan itu.” Mantan Wakil Kapolri Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno –meskipun tak lagi terkait secara struktural dengan Polri, tetap merasa masih punya kedekatan moral dengan institusi– menyatakan tak bisa memahami pernyataan Irjen Budi Waseso yang menyebut adanya pengkhianat di tubuh Polri. “Justru pernyataan tersebut akan membuat kegaduhan baru di tubuh Polri,” ujarnya. Menurut Oegroseno yang menjadi Wakapolri sebelum Komjen Badrodin Haiti, Propam Polri mestinya menelusuri kebenaran di seputar isu itu untuk mencegah institusi gampang digoyang isu sumir –yang memecah belah– di masa mendatang.

Narasi. Bagaimana halnya dengan Jenderal Sutarman sendiri, khususnya dalam konteks hubungannya dengan Presiden Jokowi? Kali ini seorang komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengambil peran sebagai pembawa narasi. Menurut Edi Hasibuan dalam percakapan dengan detik.com, juga pada hari Jumat 16 Januari, dalam pertemuan antara Kompolnas dan Presiden diketahui bahwa Jokowi ingin melakukan reformasi total terhadap Polri. Jokowi, kata Edi, butuh figur yang sejalan dengan programnya. Tokoh untuk menghentikan pencurian ikan dan melakukan revolusi mental terhadap internal Polri. Lalu kenapa dengan Sutarman dalam konteks tersebut? “Mungkin pak Presiden melihat kinerja Kapolri belum maksimal. Masih sering terjadi konflik antar instansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga masih belum sepenuhnya bagus. Saya kira masalah pergantian itu kewenangan bapak Presiden.”

Sebenarnya, di luar dari apa yang dinarasikan komisioner Kompolnas itu, adalah dianggap jamak bahwa setiap Presiden berkecenderungan untuk ‘memiliki’ Kapolri yang di’pilih’nya sendiri –atau setidaknya yang dipilihkan oleh lingkaran dalamnya. Semacam kebutuhan psikologis, sebenarnya. Kecenderungan ini tidak boleh tidak adalah indikator betapa institusi Polri masih lebih dipandang sebagai alat kelengkapan politik daripada alat penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang profesional. Dalam hal ini, bagi Presiden Jokowi, bagaimanapun Jenderal Sutarman adalah Kapolri ‘warisan’ presiden terdahulu. Padahal, sebenarnya Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberi jaminan objektif bahwa Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena semua anggota kepolisian adalah pegawai negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 1, maka dengan sendirinya anggota kepolisian bukan produk rekrutmen politik yang bisa mengatur-atur sendiri ketaatan dan loyalitasnya, dan pada sisi lain dalam hirarki bisa mengatur-atur sendiri kepada figur mana ketaatan dan loyalitas ingin diberikannya.

X-Files. DI ATAS segalanya, dalam masalah pengangkatan Kepala Polri ini, harus dicatat bahwa jalan tengah yang telah diambil Presiden Jokowi, tak lebih dari penyelesaian sementara. Presiden jangan membiarkan diri tergelincir bersama arus politik yang untuk kepentingan politis subjektif ingin mematahkan  proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap Budi Gunawan. Sejauh catatan pencapaiannya selama ini, KPK selalu bisa membuktikan diri lebih cermat dan karenanya lebih patut untuk dipercaya dalam proses pemberantasan korupsi.

Lebih pantas untuk diyakini, kelak akan terbukti bahwa KPK justru menyelamatkan Presiden Jokowi dari suatu kekeliruan moral hukum dan moral politik. Namun, bagaimana nantinya persoalan yang bagian-bagian pentingnya terjadi Jumat 16 Januari ini –Friday The Sixteenth– akan diakhiri, itu sebuah pertanyaan besar. Apakah nanti akan terselesaikan dengan baik atau akan tercatat sebagai X-Files –kasus yang tak terselesaikan sesuai kebenaran– masih merupakan tanda tanya yang akan terjawab dengan berjalannya waktu. (socio-politica.com)

Presiden Jokowi Pada Wilayah Abu-abu

PADA hari ke-delapan-puluh-delapan berada dalam kekuasaan sebagai orang nomor satu dalam pemerintahan negara Republik Indonesia, Jokowi tepat berdiri pada suatu wilayah abu-abu. Solusi jalan tengah yang diambilnya dalam situasi pro-kontra rencana pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI, pada Jumat malam 16 Januari 2015, telah memastikan bahwa ia memang berada dalam suatu wilayah abu-abu dalam percaturan politik kekuasaan saat ini. Jokowi telah membeli waktu. Ia menunda pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri baru, dan untuk sementara mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Dan sesuai apa yang agaknya telah menjadi satu bagian rencana sejak awal, Jenderal Sutarman diberhentikan –dan ini suatu soal tersendiri– meskipun baru beberapa bulan lagi akan memasuki masa pensiun.

Bola politik –terkait pencalonan tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri– yang dilambungkan Presiden Jokowi ke DPR-RI, per 16 Januari kembali persis berada di depan kakinya. Bola politik itu telah berubah menjadi ‘bola panas’ karena hanya sehari sebelum Komisi III DPR-RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan –fit and proper test– terhadap Budi Gunawan dan meluluskannya, KPK mengumumkan ‘calon’ Kapolri itu sebagai tersangka (12/1). Dan kendati KPK telah memberi status tersangka, melalui rapat pleno (14/1) toh DPR tetap bersikeras menyatakan persetujuan terhadap usulan Jokowi mengangkat sang komisaris jenderal sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Sutarman. Menggunakan bahasa ‘pasaran’, bisa dikatakan bahwa DPR telah berlagakpilon. Status tersangka yang ditetapkan KPK, diperlakukan DPR seakan-akan sesuatu yang tak berharga dalam konteks ‘tugas konstitusional’ yang mereka emban. Apakah memang aspek ikut menopang penegakan hukum tidak merupakan bagian dari tugas konstitusional?

JOKOWI DI WILAYAH ABU-ABU. "MENJELANG hari ke-sembilan-puluh sebagai number one, 18 Januari 2015, Presiden Jokowi memang berada di posisi abu-abu. Bila ke depan ia melakukan lagi beberapa kekeliruan bertindak, ia akan makin bergeser ke wilayah yang lebih pekat. Di ujung warna abu-abu, adalah warna hitam." (gambar diolah dari Jokomania)
JOKOWI DI WILAYAH ABU-ABU. “Menjelang hari ke-sembilan-puluh sebagai number one, 18 Januari 2015, Presiden Jokowi memang berada di posisi abu-abu. Bila ke depan ia melakukan lagi beberapa kekeliruan bertindak, ia akan makin bergeser ke wilayah yang lebih pekat. Di ujung warna abu-abu, adalah warna hitam.” (gambar diolah dari Jokomania)

            Opsi hitam-putih. Tercipta dua arus besar pendapat, sikap dan keinginan yang saling bertolak belakang dalam kasus ini. Opsi yang muncul, sangat hitam-putih.

            Bila Presiden Jokowi bersikeras untuk melantik Budi Gunawan sejalan dengan persetujuan DPR-RI, ia akan melanggar janji kampanyenya sebelum menjadi presiden  dan janji-janji berikutnya setelah menjadi presiden, menjelang pembentukan kabinetnya. Esensi janji Jokowi adalah bahwa ia tak akan memberi tempat kepada tokoh-tokoh yang tidak bersih dalam pemerintahannya. Salah satu kelompok relawan yang gigih mendukungnya menuju kursi nomor satu dalam kekuasaan negara, dikutip pers memberi pernyataan, “Jika Presiden akan berseberangan dengan KPK, kami ada di sisi KPK.” (Kompas, 16/1).

            Namun, pada sisi yang lain ada arus yang bersumber pada politisi partai, mendorong Presiden Jokowi untuk tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dan sungguh ‘luarbiasa’ dua koalisi politik kepentingan yang baru saja reda dari pertengkaran memperebutkan posisi-posisi alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat –dan akhirnya telah berhasil melakukan bagi-bagi– ternyata bersatu mendukung dan memberi jalan bagi Budi Gunawan menuju jabatan Kapolri. Nyaris seluruh wakil fraksi di Komisi III menyampaikan ‘orasi’ pujian untuk Budi Gunawan, sementara terhadap KPK bertebaran kecaman berbungkus kata-kata bersayap. Peluk cium pipi kanan pipi kiri dan jabatan tangan yang erat usai uji kepatutan, memberi nuansa keakraban yang mendalam di ruang DPR kala itu. Hal yang sama, juga terjadi di rapat paripurna pengesahan persetujuan pencalonan Kapolri. DPR sekali lagi telah mempertontonkan suatu lakon yang sebenarnya justru tak layak dan tak patut.

Adapun soal motif di balik itu semua, agaknya merupakan soal yang harus dianalisis tersendiri. Tidak mustahil, untuk sebagian dukungan tersebut bisa beraroma ‘teori pembusukan’ terhadap Presiden Jokowi. Sebagian lagi, adalah motif ‘kebencian’ yang sama terhadap KPK. Bisa juga merupakan kontes menanam jasa kepada calon Kapolri, atau sekedar suatu motif jangka pendek dan sangat pragmatis yang sudah lazim terjadi di DPR pada periode-periode lalu. Selebihnya, tak lebih tak kurang, hanya arogansi.

            Pangkal masalah, Jokowi. DI ATAS segalanya, yang paling harus disorot dalam kaitan peristiwa ini, tak lain adalah Presiden Jokowi sendiri. Menjelang penyusunan kabinet yang lalu, Presiden meminta masukan referensi KPK dan PPATK. Kedua lembaga ini lalu memberi masukan terhadap daftar nama yang disodorkan Presiden. Beberapa nama diberi tanda spidol merah dan beberapa lainnya diberi warna kuning. Nama dengan tanda merah tidak direkomendasi, karena dianggap akan segera bermasalah secara hukum dalam jangka tak terlalu lama, dan tanda kuning bagi yang jangka panjang diperkirakan juga akan bermasalah. Presiden Jokowi lalu mengenyampingkan mereka yang bertanda merah, namun ada di antara yang bertanda kuning tetap masuk kabinet. Salah satu nama yang mendapat tanda merah adalah Komjen Budi Gunawan. Nama Budi Gunawan memang sudah sejak lama selalu muncul dalam arus isu terkait kepemilikan rekening gendut dan kemudian menurut PPATK memiliki beberapa transaksi yang mencurigakan.

            Tapi toh, ‘mendadak’ nama Budi Gunawan muncul dalam deretan nama calon Kapolri yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional. Dalam surat Presiden ke DPR, Jumat pekan lalu, ternyata tercantum nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang dimintakan persetujuan. Artinya, untuk urusan pencalonan Kapolri, Presiden Jokowi tidak merasa perlu untuk sekali lagi menggunakan referensi KPK maupun PPATK. Presiden tidak mengacuhkan fakta bahwa dalam referensi untuk penyusunan kabinet yang lalu, nama Budi Gunawan diberi tanda merah oleh KPK. Bila Presiden masih menggunakan referensi KPK dan PPATK, tak mungkin menjadikan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Saat menjawab pers di awal pencalonan Budi Gunawan, adalah Jokowi sendiri yang menegaskan “Kali ini, saya menggunakan hak prerogatif saya.” Dan tentang kedekatannya dengan Budi Gunawan, sang Presiden mengatakan, “masa’ saya pilih yang jauh?”

            Dengan demikian, harus diakui bahwa Presiden Jokowi sendiri yang menjadi pangkal masalah dalam kaitan ini. Perlu mengutip tulisan M. Subhan dalam Kolom Politik Harian Kompas (17/1) untuk soal yang satu ini. “Boleh jadi Presiden Jokowi menjadi pangkal kekisruhan. Namun, banyak analis politik percaya Presiden Jokowi berada dalam situasi serba salah. Presiden mungkin tertekan. Banyak pihak menduga calon Kapolri itu bukan pilihan Presiden. Menjadi rahasia umum Komjen Budi Gunawan dekat dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputeri. Budi Gunawan adalah ajudan Presiden Megawati (2001-2004). Partai koalisi juga tampaknya sepakat. Jika memang demikian, Presiden harus bisa keluar dari bayang-bayang ‘Ibu Megawati’, partai koalisi, atau pihak berkuasa lainnya.”

            Terhadap pandangan para analis tersebut, perlu dipertanyakan bahwa apakah memang betul Jokowi adalah korban tekanan? Apakah tokoh ‘harapan sebagian rakyat’ ini ada dalam suatu tingkat kualitas yang begitu rapuh? Dan atau berada dalam suatu situasi under position dari para tokoh dan partai politik yang telah menjadikannya sebagai Presiden Republik Indonesia? Meskipun, di atas kertas dan menurut teori demokrasi, ia adalah pilihan rakyat? Kalau demikian, memang betul bahwa pada pemilihan presiden tahun lalu sebenarnya rakyat disuguhi hanya pilihan the bad among the worst atau mungkin saja bahkan pilihan lesser evil. Artinya, ketokohan Jokowi pada dasarnya sekedar terapung di atas buih pencitraan dan keberhasilan pengendalian opini yang cerdik?

            Di ujung warna abu-abu, adalah warna hitam. BILA cermat, sejak mula memang terdapat banyak hal yang kurang nyaman di seputar kepresidenan Jokowi, masih pada jam-jam pertama. Iring-iringan perjalanannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan kereta kencana menuju Istana Merdeka usai dilantik di Gedung MPR, selain sedikit beraroma gaya feodalistik, juga diwarnai pengerahan massa yang untuk sebagian tidak spontan. Kerumunan massa yang mengelu-elukannya dalam perjalanan lamban berjam-jam di Jalan Sudirman-Thamrin, terasa artifisial. Apa tujuannya sebagai show of force, untuk menunjukkan betapa ia didukung rakyat? Padahal ia hanya menang tipis dari pesaingnya dalam perolehan suara. Itu pun kedua calon presiden kala itu masing-masing masih kalah banyak perolehan suaranya dari rakyat pemilik suara yang tidak datang untuk menggunakan hak pilihnya. (Baca juga, https://socio-politica.com/2014/10/21/dari-dua-semarak-pesta-angan-angan-akar-rumput-dan-kemakmuran-elite/)

            Janji Jokowi untuk membentuk suatu kabinet ramping dan terdiri dari mayoritas kaum profesional, tidak ditepati. Kabinet diisi dengan begitu banyak tokoh ‘kompromi’ dari kalangan partai pendukung. Ini sangat abu-abu. Ada kesan, Presiden Jokowi kurang terampil memilih orang dan sekaligus mungkin tak mempunyai referensi yang cukup tentang sumber daya tokoh yang dimiliki republik ini. Perkenalan para menteri itu oleh Presiden di halaman istana juga sesungguhnya terasa kurang nyaman ditonton. Presiden menyebut nama mereka satu persatu, lalu menyuruh mereka berlari-lari menuju barisan di hadapan pers. Mengingatkan suasana masa perpeloncoan sebagai mahasiswa baru tempo dulu. Kebetulan lagi, para tokoh yang diangkat jadi menteri itu patuh berlari-lari sesuai perintah. Hanya beberapa orang yang tetap tenang berjalan, seperti misalnya Menteri Pertahanan Ryamisard Ryacudu yang memang bermasalah di bagian kaki, dan Puan Maharani puteri pemimpin tertinggi PDI-P Megawati Soekarnoputeri.

Sebagian besar dari tokoh-tokoh yang dikesankan profesional ternyata belum terukur baik kualitas profesionalnya. Ada bekas direktur perusahaan swasta, ada bekas direksi BUMN, yang untuk sebagian belum teruji keberhasilan membesarkan perusahaannya dan atau prestasi lainnya. Belum lagi ketidaksesuaian disiplin ilmu pendidikan tinggi para menteri itu dengan bidang yang diserahkan padanya untuk ditangani. Maka terjadi antara lain, penetapan harga baru bagi BBM bersubsidi, di awalnya juga meleset, dan baru dikoreksi kemudian mengikuti tren menurunnya harga minyak dunia. Artinya, tak ada kemampuan prediksi yang memadai terhadap fluktuasi harga minyak dunia. Tapi, di sisi lain harus diakui ada juga beberapa menteri yang berhasil membangun pencitraan, menarik perhatian, dengan beberapa gebrakan dan kemampuannya menggertak bawahannya atau pihak lainnya. Tapi ya, siapa tahu, pada waktunya kabinet ini akan berhasil mewujudkan rencana-rencana pembangunan bertarget tinggi yang kini gencar dicanangkan. Pemerintahan ini kan baru berusia 3 bulan dari 60 bulan yang harus dijalani, maka masih tersedia banyak kesempatan untuk membuktikan diri.

MENJELANG hari ke-sembilan-puluh sebagai number one, 18 Januari 2015, Presiden Jokowi memang berada di posisi abu-abu. Bila ke depan ia melakukan lagi beberapa kekeliruan bertindak, ia akan makin bergeser ke wilayah yang lebih pekat. Di ujung warna abu-abu, adalah warna hitam. Persoalan pencalonan Kapolri, belum final. Jokowi sendiri menekankan di akhir keterangan persnya Jumat malam bahwa pelantikan Budi Gunawan ditunda, bukan dibatalkan. Pers mengutip peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, “Pengangkatan tersangka korupsi sebagai Kepala Polri merupakan sebuah kesalahan…. Penetapan KPK tidak sembarangan. Mereka pasti memiliki bukti kuat dan Presiden harus menyadari itu.” Perlu menunggu apa kelanjutannya. (socio-politica.com)

Polisi: Persoalan Kewibawaan dan Pola Jalan Pintas

PASCA masa Dwifungsi ABRI, Kepolisian Indonesia terbawa tepat ke tengah pusaran kekuasaan negara. Polri – khususnya Kepala Polri, yang langsung berada di bawah Presiden– menjadi faktor dalam kekuasaan, yang terjadi terutama karena struktur pengorganisasiannya yang berskala nasional dengan sistem komando sentralistik. Di atas kertas –dan untuk sebagian dalam kenyataan– Polri menjadi sangat powerful. Sesuatu yang yang tidak dimiliki oleh kebanyakan institusi kepolisian negara-negara maju di dunia, dengan kewenangan yang terbagi per wilayah. Di beberapa negara, institusi-institusi kepolisian berada di bawah kewenangan pemerintah lokal di suatu wilayah, namun memiliki kualitas penegakan hukum (dan ketertiban) yang memadai.

KIAI DITILANG NGAMUK. "Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung." (download youtube)
KIAI DITILANG NGAMUK. “Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung.” (download youtube)

            Dengan posisi dan situasi istimewa seperti itu, toh Polri seakan tak bisa lepas dari situasi abu-abu –percampuran hitam dan putih– karena benturan prestasi dan ekses dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sehari-hari. Polri misalnya, berhasil dengan baik dalam menangani beberapa kasus korupsi di luar kasus yang ditangani KPK. Tetapi, sungguh ironis bahwa dalam tubuhnya terjadi korupsi besar-besaran seperti dalam kasus Alat Simulasi Korlantas Polri, serta berbagai ekses dan kejanggalan dalam penanganan skandal pajak Gayus Tambunan.

            Polri dianggap berprestasi dalam penanggulangan terorisme. Teroris internasional seperti Dr Azahari dan Nurdin M. Top beserta sejumlah anggota jaringannya yang beroperasi di Indonesia berhasil disergap dan ditembak mati. Beberapa kasus pemboman dengan cepat bisa dipecahkan. Bahkan cara pengumpulan dana kelompok teroris –antara lain melalui perampokan– bisa ditelusuri dan diungkapkan.

            Namun, kenapa Polri selalu gamang dan ‘gagap’ dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan belakangan juga terhadap kelompok Syiah, di beberapa daerah? Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan. Mulai dari Insiden Monas, razia-razia dengan pretensi sebagai polisi moral sampai penyerbuan dan perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.

POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. "Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan..... Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci." (foto download)
POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. “Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan….. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.” (foto download)

            BULAN Desember 2013 yang lalu, kepolisian kembali menunjukkan kegamangan dan sikap gagap saat menghadapi perilaku melanggar hukum dan ‘melawan’ negara dengan menggunakan nama dan atribut agama Islam. Sebenarnya, suatu kasus ‘kecil’ yang bisa dianggap ‘remeh temeh’ saja, namun menjadi perhatian karena videonya diunggah ke jaringan ‘Youtube’ di internet –hingga kini sudah ditonton oleh 2 juta lebih pengunjung– dengan judul ‘Kiai Ditilang, Ngamuk’. Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung. Laki-laki itu, yang bernama Sahal –sehingga bisa saja dikelirukan sebagai KH Sahal Mahfudz, Rois Aam PB-NU yang baru saja meninggal dinihari 24 Januari 2014 yang lalu– ternyata hanyalah seorang pengasuh sebuah tempat, yang dikesankan sebagai semacam pesantren, untuk penyembuhan sakit jiwa menggunakan ‘terapi’ berdasakan agama.

            Dalam insiden pada Kamis 5 Desember 2013 itu, orang yang semula diidentifikasi sebagai Kiai Sahal itu mengamuk saat akan ditilang polisi karena hanya memakai sorban dan tak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan muda. Ia menolak ditilang, lalu melontarkan serentetan makian yang bernada menghina kepolisian. “Kalian memang nggak ada harganya. Seluruh Indonesia SIM dijual. Tau nggak? …… Bajingan semua.” Sehingga, dari tengah publik yang menyaksikan insiden, muncul ucapan kaget “Astaghfirullah…” menyaksikan seorang kiai bersorban bisa berperilaku begitu kasar. Mungkin karena melihat polisi sedikit gentar, ia makin menjadi-jadi melanjutkan sumpah-serapahnya seraya mundar-mandir dengan acungan tangan menunjuk-nunjuk. “Saya keliling Indonesia tidak pakai helm. Saya lebih aman pakai ini..,” ujarnya seraya menunjuk sorban putihnya. “Biar saya mati pake ini!” Ia menantang Kapolri untuk memanggil dirinya dan akan menceritakan semua. Maksudnya tentu, mengenai kebobrokan polisi. Lalu ia mengulangi lagi, “Dasar bajingan semua…” Dan mengancam “Kalau kalian bukan orang Islam, sudah saya bom-in semua….”

            Terlihat dalam video, betapa para anggota kepolisian memang seakan ‘mati kutu’ menghadapi sang ‘kiai’. Betul-betul tampil tak berwibawa. Alih-alih menangkap, seorang perwira polisi malah mempersilahkan sang ‘kiai’ jalan. Tapi masih saja sang ‘kiai’ –yang mengaku anaknya pernah digertak akan ditangkap polisi– terus mengoceh sebelum akhirnya betul-betul dengan bebas meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motornya.

            Butuh waktu 6 hari sebelum polisi memanggil dan memeriksa sang ‘kiai’ di kantor Polres Karawang, untuk penghinaan dan ancaman yang dilontarkannya. Di kantor polisi, keberingasan sang ‘kiai’ jauh melorot, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih tetap banyak bicara. Menyampaikan maaf, namun terkesan setengah hati. Ditanya apakah selanjutnya ia akan menggunakan helm bila berkendara dengan sepeda motor, ia hanya melontarkan sejumlah kata-kata bersayap yang tidak jelas sebagai suatu jawaban pasti. Ia balik menyalahkan wartawan, terlalu membesar-besarkan peristiwa.

            SAAT menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa Makassar (19/2) yang menolak kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Makassar, ibukota provinsi Sulawesi Selatan, polisi bersikap keras. Polisi dan mahasiswa di daerah itu, punya tradisi terlibat benturan keras dari waktu ke waktu. Kali ini, polisi sudah menghadang dan membubarkan barisan mahasiswa sejak keluar dari salah satu kampus untuk melakukan long march ke kampus lain. Puluhan mahasiswa ditangkap polisi. Mahasiswa antara lain memprotes penggunaan 14 miliar rupiah dana APBD sebagai biaya ‘menyambut’ kedatangan SBY.

Pada umumnya, polisi seluruh Indonesia cenderung lebih keras bila menghadapi gerakan-gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.  Tetapi, harus diakui pula bahwa mahasiswa pun tak jarang tergelincir bertindak mengarah anarkis dalam berbagai aksi. Ini menjadi lubang peluang bagi polisi di salah satu Polda, untuk menjalankan siasat baru. Lebih dari satu kali para penegak ketertiban masyarakat di Polda itu melakukan insinuasi terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk menyerbu mahasiswa yang disebutkan anarkis serta mengganggu ketertiban dan keamanan publik.  

Sebaliknya, polisi cenderung bersikap lebih lunak –atau mungkin ragu– saat menghadapi sejumlah unjuk rasa buruh besar-besaran yang dalam beberapa peristiwa bersifat anarkis. Sangat mengganggu kepentingan umum, antara lain berkali-kali memblokkade jalan tol.

DALAM menjalankan tugasnya tidak sedikit anggota kepolisian menggunakan jalan pintas. Memaksakan pengakuan agar kasus cepat terselesaikan bukan cerita baru. Pelawak Gogon dalam suatu talk show di tvOne, mengaku dirinya menjadi korban manipulasi bukti hukum dalam kasus narkoba sehingga akhirnya dipenjara 4 tahun 2 bulan. Ia dimintai uang 20 juta rupiah, tapi tak dipenuhinya karena tak punya uang sebesar itu. Ia menduga-duga, kalau membayar, mungkin hanya dihukum 7 bulan. Pola jalan pintas memaksakan bukti dan pengakuan agar kasus bisa segera rampung, ada kaitannya dengan promosi dan kenaikan pangkat. Memaksakan kasus perdata menjadi kasus pidana, juga sering dipraktekkan. Kalau yang ini, bukan untuk keperluan kenaikan pangkat, melainkan diduga karena adanya komersialisasi penegakan hukum. Namun cukup menakjubkan, bahwa kasus-kasus dengan ‘pemaksaan’ seperti ini, sering kali bisa bergulir sampai jauh ke tangan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Semacam permainan perorangan dalam jaringan –sehingga muncul isu mafia hukum.

Tetapi pola jalan pintas bisa juga tampil sebagai ‘kebijakan’ yang institusional. Kepala Polda Jawa Barat Irjenpol M. Iriawan yang baru beberapa lama menempati posnya, pekan pertama Januari 2014 merekomendasikan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya, maksimal sampai jam 24.00 malam. Perubahan batas waktu jam buka ini –yang selama ini menurut Perda yang ada, sampai 03.00 dinihari– adalah wewenang kepala daerah setempat. Meski pada umumnya belum ada Perda baru, dalam praktek rekomendasi Kapolda telah ‘berlaku’.

Pihak kepolisian memberi alasan, banyak peristiwa kriminal bermula dari tempat-tempat hiburan malam. Seorang perwira menengah dari Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa sepanjang 2013 lalu setidaknya ada 30 peristiwa kriminal menonjol, “bermula dari tempat hiburan malam.” Sementara itu Kapolda Jawa Barat –yang dulu ikut menangani kasus Ketua KPK Antasari Azhar, saat masih bertugas di Polda Metro Jaya– menyebutkan sepanjang 2013 terjadi 93 gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tempat-tempat hiburan malam. Seraya itu ia mengklaim kebijakan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam berhasil menekan angka kriminal di wilayahnya. Tidak ada penjelasan lanjut, apakah pada waktu yang sama juga ada penurunan angka kriminal di tempat-tempat lain, atau sebaliknya justru terjadi kenaikan angka kriminal di tempat lain.

Seringkali peristiwa-peristiwa kriminal atau yang semacamnya, bila ditekan di satu tempat, akan naik di tempat lainnya, bagaikan hukum fisika, air dalam bejana berhubungan. Contohnya, menurut pengalaman empiris bila suatu lokalisasi pelacuran ditutup, maka pelacuran pindah ke jalan-jalan dan menjadi tak terkontrol. Beberapa tahun lampau, di masa Soeharto, saat di ibukota terjadi pembasmian besar-besaran terhadap kaum kriminal, angka kriminal di berbagai kota besar lainnya di Indonesia, justru meningkat. Karena, daerah-daerah tak menyiapkan operasi pembasmian serupa, mengantisipasi ‘migrasi’ kaum kriminal yang lolos dari Jakarta.

Terhadap pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam sejumlah organisasi kemayarakatan dan pakar memberi reaksi. Beberapa di antaranya, masuk akal. “Jika kerawanan terjadi di tempat-tempat hiburan malam, tugas polisi untuk mengantisipasi dan mengawasi.” Mereka mengingatkan pula agar polisi jangan menggeneralisir hal-hal kasuistik. Ada pula yang menganjurkan agar polisi tidak emosional. Perkiraan bahwa polisi mungkin emosional, ada dasarnya, karena beberapa waktu sebelum kebijakan ‘jam malam’ dilontarkan, seorang perwira polisi dibacok di sebuah tempat hiburan malam. Perwira itu, Kapolsekta Astana Anyar di Bandung, dibacok ketika memeriksa lokasi percobaan penjambretan di tempat hiburan itu. Seorang pakar dari Universitas Padjadjaran, Muradi, mengingatkan bahwa aturan main tempat hiburan malam adalah pada Perda (Peraturan Daerah). Pembatasan jam buka tempat hiburan malam itu merupakan aksi sepihak dari kepolisian.

Kebijakan jalan pintas kembali dilakukan Polda Jabar pekan lalu. Kuatir akan terjadi bentrokan antara para supporter Persib Bandung (Viking) dengan supporter Persija Jakarta (Jakmania) yang merupakan musuh bebuyutan, polisi tak mau ambil risiko. Polda mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin bagi pertandingan yang seharusnya digelar Sabtu 22 Februari lalu di Stadion Jalak Harupat. Polda tidak mencoba memilih alternatif lain yang bisa saja berhasil, selain lebih pantas dan tak mencari gampangnya saja. Misalnya, menyuruh kedua kelompok supporter berunding dan bersepakat untuk tidak membuat keonaran. Atau, bila tak mampu bersepakat, melarang supporter Jakarta masuk Bandung. Begitu pula sebaliknya, bila pertandingan berlangsung di Jakarta, giliran supporter Bandung yang dicegah masuk Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Ketentuan ini berlaku selama kedua kelompok tak berhasil menertibkan diri dan tak mampu menjaga perilaku. Pengorganisasian dan cara menampilkan diri kelompok-kelompok supporter selama ini harus diakui memang cenderung brutal. Semacam sikap ‘pelarian’ dari berbagai kegagalan terkait eksistensi diri dalam berbagai bidang kehidupan lainnya sehari-hari. Harus dirubah.

Tokoh-tokoh persepakbolaan harus memecahkan hal ini dengan bantuan akademisi ilmu-ilmu sosial dan psikologi maupun pihak kepolisian selaku aparat penertiban. Tidak mudah bagi polisi untuk turut serta dalam proses sosial yang panjang seperti ini, tetapi memang itulah fungsi polisi sebagai aparat ketertiban masyarakat dalam negara yang bukan negara kekuasaan. Polisi bukan penguasa pengganti Kopkamtib, tetapi pengayom. (socio-politica.com)  

FPI Sebagai ‘Duri Dalam Daging’ di Tubuh Bangsa

DENGAN berbagai aksi kekerasan yang dilakukannya selama ini, Front Pembela Islam (FPI) telah mengokohkan posisinya sebagai ‘duri dalam daging’ di tubuh bangsa ini. Sekaligus, dengan demikian, meminjam pendapat Ratna Sarumpaet tokoh perempuan aktivis, FPI kini sudah menjadi salah satu public enemy terkemuka di Indonesia. Kamis 18 Juli yang lalu, FPI kembali melakukan sweeping terhadap apa yang mereka anggap sebagai kemaksiatan di tengah masyarakat di Sukorejo Kendal. Tetapi, sekali ini, mereka ‘kena-batu’nya, masyarakat setempat melawan dan menyerang balik konvoi anggota FPI.

EVAKUASI MASSA FPI DI MASJID KAUMAN SUKAREJO, KENDAL. "Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?" (foto indonesiamedia)
EVAKUASI MASSA FPI DI MASJID KAUMAN SUKAREJO, KENDAL. “Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?” (foto indonesiamedia)

Panik mendapat serangan balik dari massa rakyat, saat melarikan diri ada kendaraan yang digunakan anggota FPI itu berturut-turut menabrak setidaknya dua sepeda motor –satu di antaranya dikendarai sepasang suami isteri. Sang isteri tewas, suaminya luka-luka. Masih ada korban lain yang luka-luka, termasuk seorang polisi yang sedang bertugas.  Tiga mobil yang dikendarai anggota FPI dirusak, salah satu di antaranya dibakar. Sebelumnya tatkala mengisi bensin di SPBU, anggota FPI bersikap semena-mena dan tak mau membayar. Adanya serangan balik massa rakyat ini, menjadi dalih para pimpinan FPI bahwa justru merekalah yang menjadi korban kekerasan saat melakukan monitoring damai.

Dalam suatu diskusi TV, Wakil Sekjen FPI mencoba menciptakan opini bahwa dalam peristiwa di Sukorejo Kendal itu mereka berhadapan dengan masyarakat pendukung maksiat. Lebih jauh dari itu, menghadapi kecaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kegiatan sweeping FPI, Ketua Umum FPI Habib Rizieq membalas dengan kata-kata penghinaan kepada sang Presiden. Rizieq mengatakan SBY ternyata bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita, tapi hanya seorang pecundang yang suka menyebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat.

”Seorang Presiden muslim yang menyebar fitnah dan membiarkan maksiat, ditambah lagi melindungi Ahmadiyah dan aneka mega skandal korupsi, sangatlah mencederai ajaran Islam,” ujar Rizieq. Ini merupakan ucapan balasan terhadap beberapa penilaian SBY yang mengarah kepada FPI. Presiden berkata (21/7), “Islam tidak identik dengan kekerasan. Islam tidak identik dengan main hakim sendiri. Islam juga tidak identik dengan pengrusakan. Sangat jelas kalau ada elemen melakukan itu dan mengatasnamakan Islam justru memalukan agama Islam.” Dengan tudingan pecundang ini, berarti sudah kesekian kalinya Rizieq mengeluarkan kata-kata menantang terhadap Presiden. Sebelumnya, Rizieq pernah mengancam akan mengobarkan gerakan menggulingkan Presiden SBY dalam konteks kasus Ahmadiyah.

Sebenarnya ada perangkat peraturan yang tadinya bisa digunakan menjerat tindakan dan ucapan penghinaan terhadap Presiden RI. Tapi Mahkamah Konstitusi di masa Mahfud MD sudah menghapus pasal-pasal penghinaan presiden itu dalam suatu judicial review –entah ini suatu jasa entah suatu blunder untuk kebutuhan saat ini. Maka, menjadi lebih sulit kini untuk melakukan penindakan dalam kasus-kasus penghinaan presiden. Apalagi di kala para penegak hukum kita memang kurang kemauan, kurang kemampuan dan tidak punya kreativitas –dalam pengertian positif– mengoptimalkan peraturan-peraturan hukum. Terlepas dari sikap kritis kita terhadap Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya selaku Presiden RI, bagaimanapun juga tak pantas untuk terbiasa melakukan penghinaan-penghinaan kasar yang mengarah kepada pribadi, semacam kata ‘pecundang’ dan sejenisnya. Kita bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan  maupun kelemahan kepemimpinan Presiden SBY secara objektif, tapi kita tak berhak dan tak pantas menghina dengan kata-kata dan cara-cara tak beradab.

Hingga sejauh ini belum semua kalangan di Indonesia bisa dianggap betul-betul siap untuk menjalankan demokrasi dengan baik dan benar. Kebebasan menyatakan pendapat dan mengeritik misalnya, masih sering disalahartikan sebagai kebebasan mencaci maki orang lain. Hampir semua organisasi politik dan organisasi masyarakat di Indonesia saat ini memiliki jagoan-jagoan caci maki dan insinuasi. Bukannya malah bersungguh-sungguh melakukan pendidikan politik yang bermoral. Rupanya orang-orang tipe seperti ini sengaja dipelihara sebagai pasukan pengganggu di garis depan pertempuran politik kepentingan. Sebagaimana manusia tipe pemburu dana dengan segala cara, pun dipelihara. Bahkan ada organisasi yang secara khusus didisain dari awal dan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas pengganggu dan provokasi.

FPI adalah sebuah organisasi dengan sejarah khusus. Ia terbentuk sebagai bagian dari Pam Swakarsa di masa transisi pasca lengsernya Jenderal Soeharto dari kekuasaan di tahun 1998. Pam Swakarsa dibentuk pada masa BJ Habibie berjuang mencari legitimasi baru demi kelanjutan kekuasaannya. Jenderal Wiranto tercatat sebagai salah satu tokoh pemrakarsa. Pam Swakarsa didisain sebagai kekuatan untuk melawan gerakan-gerakan mahasiswa kala itu. Massa yang bertugas melakukan counter attack terhadap barisan mahasiswa itu, sempat merenggut nyawa sejumlah mahasiswa melalui rangkaian kekerasan dalam Peristiwa Semanggi. Ketika para jenderal dan operator politik kekuasaan mulai tak sanggup memelihara dan membiayai sejumlah kelompok dalam Pam Swakarsa, kendali operasi juga mulai kendor. Beberapa kelompok mencoba melanjutkan eksistensi dengan mengorganisir diri dan mencari sumber pemberi dana lainnya. Salah satu kelompok yang berhasil eksis, dengan berbagai cara, adalah FPI.

FPI yang kini dipimpin Habib Rizieq itu, memiliki rekam jejak kekerasan yang cukup panjang. Ada Peristiwa Monas, ada peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. Paling banyak, peristiwa-peristiwa main hakim sendiri, antara lain melalui aksi-aksi sweeping terhadap tempat-tempat hiburan, termasuk tempat-tempat bilyar yang sebenarnya adalah tempat rekreasi biasa. Melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, tanpa peduli apakah toko-toko itu punya izin menjual atau tidak. Ada penyerangan dan pengrusakan gedung Kementerian Dalam Negeri, ada pula penyerangan terhadap kegiatan seni. Semuanya, selalu dengan pengatasnamaan agama. Katanya untuk membasmi kemungkaran, namun dilakukan dengan cara-cara yang menurut tokoh Pemuda Ansor Nusron Wahid justru juga mungkar. Terbaru adalah peristiwa Sukorejo di Kendal. Ada pula insiden penyiraman air teh ke sosiolog Thamrin Amal Tamagola oleh tokoh FPI Munarman dalam suatu wawancara live di tvOne bulan lalu.

Pengatasnamaan agama oleh FPI selalu dilakukan tanpa ragu, sehingga menurut Ratna Sarumpaet terkesan seolah hanya merekalah yang beragama. Mereka seakan memonopoli kebenaran Tuhan. Mereka tak hanya mengambilalih fungsi polisi, tetapi juga seakan ingin mengambilalih hak prerogatif Dia yang di atas dalam konteks kebenaran.

Banyak tuntutan dari masyarakat agar FPI dibubarkan saja. Dan tampaknya tuntutan itu akan membesar dari waktu ke waktu. Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?

Kepolisian diharapkan bisa tegas menindaki FPI maupun organisasi-organisasi dengan perilaku sejenis. Bagi Polri, ini juga merupakan kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa rumor yang menyebutkan FPI adalah ‘peliharaan’ sejumlah oknum jenderal polisi, dalam suatu ‘symbiose mutualistis’ yang negatif, adalah tidak benar.

Jika Presiden bersungguh-sungguh ingin menangani dan mengakhiri kekerasan-kekerasan ala FPI, ia harus mengingatkan lagi agar Kapolri mengambil tindakan tegas sesuai perintah sebelumnya. ‘Duri dalam daging’ di tubuh bangsa ini, bagaimanapun harus dicabut. Begitu pula organisasi-organisasi dengan pola perilaku sejenis, dengan pengatasnamaan apa pun. Membubarkan organisasi-organisasi yang terbiasa dengan pola kekerasan, apalagi yang mengarah premanisme, bukanlah suatu tindakan represif yang anti demokrasi. Malah, penindakan organisasi anarkistis, justru menyelamatkan dan membersihkan demokrasi. Kalau Kapolri tak sanggup menjalankan perintah tersebut, ganti saja dengan yang lebih berani dan mampu. (socio-politica.com)

 

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Tiga Tugas yang Menggentarkan Hati

SESUNGGUHNYA manusia Indonesia itu lebih gagah berani daripada para jin. Ikuti cerita adaptasi berikut ini.

SEORANG pengusaha industri yang sedang pusing karena produksi pabriknya tersendat-sendat oleh demonstrasi kaum buruh yang tak kunjung henti, mengisi akhir pekan untuk mencari ketenangan dengan berperahu sambil memancing di laut. Sebuah botol hijau yang antik terbawa ombak ke sisi perahunya. Tertarik bentuknya, ia memungut botol itu. Penasaran ia mencabut sumbat botol untuk mencari tahu apa isinya. Persis halnya dengan kisah dalam dongeng, asap putih keluar menyembur dan berubah wujud menjadi seorang jin. Dengan takzim sang jin menyembah lalu duduk dengan khidmat di depannya.

JIN DARI BOTOL. "Kisah-kisah keberanian manusia Indonesia saat ini, yang melebihi keberanian para jin, dan memiliki kenekadan untuk menggungguli iblis dalam berperilaku, memang tergolong menakjubkan".
JIN DARI BOTOL. “Kisah-kisah keberanian manusia Indonesia saat ini, yang melebihi keberanian para jin, dan memiliki kenekadan untuk menggungguli iblis dalam berperilaku, memang tergolong menakjubkan”. (download shutterstock)

Seperti kisah-kisah jin lainnya yang dibebaskan dari sekapan di botol, mahluk dari zaman dan dimensi lain itu menyampaikan terima kasih. “Tuanku, sampaikan tiga permintaan, akan hamba laksanakan”.

Lepas dari rasa kagetnya sang pengusaha lalu menjawab dan dengan tangkas menyampaikan permintaan. “Baiklah jin….. Saya ingin dalam beberapa bulan ke depan ini, engkau menjalankan tiga tugas. Pertama, saya ingin agar pertumbuhan ekonomi meningkat pesat, di atas sembilan persen. Kedua, seluruh uang hasil korupsi dikembalikan ke rakyat dan para pelakunya dipenjarakan semua. Ketiga, hendaknya hukum dan keadilan betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu”.

Sang jin, terpekur seraya menggeleng-gelengkan kepalanya yang botak. Lalu berkata dengan lesu, “Ampuni hamba, tuan…. Hamba tak punya ilmunya…”. Bersamaan dengan itu, wujudnya berangsur-angsur menjadi asap lagi dan meluncur masuk ke botol. Dari dalam botol kemudian terdengar teriakan sayup-sayup, “Tolong tutup kembali botolnya, tuan”.

TIGA tugas itu, lazimnya dibebankan kepada Presiden dan para menteri serta para pembantunya yang lain. Di situlah terbukti keberanian manusia, khususnya manusia Indonesia, dalam keadaan serba meleset seperti sekarang ini, selalu banyak yang berani mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden dan memunculkan nama agar diangkat sebagai menteri. Di saat korupsi dilakukan lebih menggelora daripada Continue reading Tiga Tugas yang Menggentarkan Hati

Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012

PERISTIWA ‘penyerbuan’ sejumlah personil Polri ke Gedung KPK, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-67 TNI 5 Oktober 2012, menambah lagi noda hitam di wajah institusi yang (semestinya) adalah penegak hukum itu. Sulit untuk menafsirkan lain selain bahwa ‘penyerbuan’ itu adalah sebuah tindakan balas dendam, apapun alasan yang kemudian dikemukakan sebagai pembenar. Tak lain karena ‘penyerbuan‘ itu bertepatan waktu dengan masih berlangsungnya situasi konflik Polri-KPK mengenai penanganan kasus Korupsi di Korlantas Polri, dan terlebih lagi pada hari itu seorang jenderal polisi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mana mungkin ini tidak disengajakan, dan hanya suatu kebetulan belaka?

DEMONSTRAN BERTANYA: KEMANA PRESIDEN KITA?. “Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya?” (Foto Antara). Baca juga box di halaman lanjutan, “DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA”

Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.

Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Continue reading Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012

KPK Dalam Arus Hipokrisi dan Konspirasi Politik-Kekuasaan

ADALAH kemustahilan KPK bisa melenggang aman memberantas korupsi di saat negara berada dalam kendali kekuasaan politik yang sepenuhnya berada di tangan partai-partai yang tubuhnya terinfeksi virus korupsi. Mustahil pula KPK terlindung aman kelanjutan hidupnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipenuhi oleh perwakilan partai yang selalu meneriakkan retorika anti korupsi namun pada waktu yang sama sebagian kadernya bergelimang suap dan korupsi. Adalah fakta bahwa eksistensi partai selama ini, diakui atau tidak, untuk sebagian bersandar kepada dana hasil korupsi. Dan, partai-partai inilah yang kini sedang mengayun-ayunkan nasib KPK melalui move revisi UU KPK.

POSTER ‘KPK JANGAN SAMPAI PUNAH’, DI MEDIA SOSIAL. “Mengamati rentetan peristiwa yang menimpa KPK sejak awal, khususnya sejak tahun 2004 hingga kini, sesungguhnya KPK tak hanya dilanda arus hipokrisi dan sandiwara kekuasaan dalam kaitan masalah korupsi, melainkan sudah mengalami konspirasi politik-kekuasaan. Pemberantasan korupsi di era politik uang, adalah sesuatu yang tak diinginkan”. (Poster adjie1979@gmail.com)

Sama mustahilnya, mengharapkan KPK bisa bekerja optimal sementara ia dibentur kiri-kanan, sehingga kerapkali oleng, baik oleh sebagian (sesama) aparat penegakan hukum, tak terkecuali kalangan advokat, karena tujuan dan kepentingan subjektif yang berbeda. Beberapa lembaga penegakan hukum selama ini, diakui atau tidak, digerogoti korupsi internal. Sekaligus, penyalahgunaan kekuasaan, terutama korupsi dalam penanganan korupsi. Sikap tidak kooperatif, untuk tidak mengatakannya kesengajaan membentur, yang dilakukan Polri terhadap KPK dalam kaitan kasus Korupsi di Korlantas Polri, bisa dilihat dalam konteks ketidakbersihan internal tersebut. Dari pemberitaan pers terbaru, Tempo misalnya, terlontar semacam sinyalemen, tentang kuatnya sikap alert dan alergi Polri terhadap penanganan kasus tersebut oleh KPK. Tak lain karena sejumlah petinggi Polri kuatir kasus itu bisa (atau memang telah?) merambat ke atas sampai level Kapolri.

Benturan dan  gempuran bertubi-tubi juga senantiasa datang dari kalangan advokat, seperti yang antara lain terlihat dalam berbagai forum diskusi di televisi, forum ILC tvOne misalnya. Diakui atau tidak, sejumlah pengacara setidaknya dalam satu dekade terakhir telah menikmati suatu ladang rezeki Continue reading KPK Dalam Arus Hipokrisi dan Konspirasi Politik-Kekuasaan

Kebenaran tentang Sosok Jenderal Polisi Hoegeng dan Baharuddin Lopa

TAKKAN ada yang bisa membantah bahwa di tengah bayang-bayang gelap penegakan hukum di Indonesia, beberapa dekade terakhir, ada dua sosok ideal yang pernah tampil, yakni Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso dan Baharuddin Lopa SH. Kedua tokoh tersebut pernah menduduki puncak tertinggi dua lembaga penegakan hukum. Jenderal Hugeng menjadi Kapolri 1968-1971, sementara Baharuddin Lopa menjadi Jaksa Agung selama 27 hari, 6 Juni sampai hari meninggalnya di Riyadh 3 Juli 2001.

Seakan ‘mewakili’ rasa hampa dan kerinduan publik akan kehadiran sosok penegak hukum yang tangguh di tengah kepengapan dan kegelapan penegakan hukum, muncul tulisan “Rindu pada Sosok Hoegeng dan Lopa” di Harian Kompas 12 September 2011 (Indah Surya Wardhani/Litbang Kompas). Tulisan ini bagus, kecuali bahwa ia mengandung kekurangan dalam akurasi pada beberapa bagian yang justru esensial terkait kebenaran peristiwa.

Dalam tulisan itu disebutkan Hoegeng dikenal tak mempan disuap dan sering menggulung pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Integritasnya teruji saat menangani tiga kasus ‘istimewa’: penembakan Rene Coenraad, pemerkosaan Sum Kuning, dan korupsi Robby Cahyadi. “Sedemikian kuat dedikasi polisi mengungkap kasus sensitif itu, hingga eksesnya membuat Hoegeng kehilangan jabatan”.

Memang Hoegeng tak mempan disuap. Tapi berbeda dengan yang digambarkan lanjut dalam tulisan tersebut, pada peristiwa sebenarnya, Hoegeng yang diidolakan masyarakat kala itu, justru sebenarnya tak berhasil menangani dengan baik kasus penembakan mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad dalam “Peristiwa 6 Oktober 1970” maupun Kasus Sum Kuning. Dalam kedua kasus tersebut, Hoegeng ‘mengalah’ terhadap realita adanya kekuasaan otoriter yang mengatasi dirinya sebagai penegak hukum yang baik.

PERISTIWA 6 OKTOBER 1970.  “Dalam kasus tersebut, Hoegeng ‘mengalah’ terhadap realita adanya kekuasaan otoriter yang mengatasi dirinya sebagai penegak hukum yang baik”. Karikatur Deandy Sudiana 1970.

Dalam Peristiwa 6 Oktober 1970, polisi salah menyeret terdakwa pembunuh. Bripda Djani Maman Surjaman dijadikan kambing hitam, diadili dan dihukum penjara. Ahli forensik dan ballistik memastikan Rene tertembak dengan senjata laras pendek, sedangkan Djani memegang senjata laras panjang Karl Gustav saat bertugas melerai pengeroyokan Rene oleh Taruna Akabri Kepolisian yang akan segera lulus sebagai Angkatan 1970. Ketika peristiwa terjadi, yang diketahui membawa pistol (senjata laras pendek) hanyalah para Taruna. Para Taruna yang terlibat –beberapa adalah putera perwira tinggi polisi– tak berhasil diajukan ke mahkamah militer di masa Hoegeng. Belakangan, pasca Hoegeng, dari September 1973 hingga awal 1974, barulah 8 Taruna Akabri Kepolisian diadili. Tapi dalam peradilan itu, 8 Taruna (Nugroho Djajusman dan kawan-kawan) yang sudah menjadi perwira muda polisi, mendapat hukuman yang ringan-ringan dan dianggap hanya terlibat perkelahian.

Sementara dalam kasus pemerkosaan gadis penjual telur Sum Kuning –di sebuah mobil di Ngampilan, Yogya, 21 September 1970– oleh 4 orang pemuda, polisi menunjukkan penyimpangan. Polisi tidak berani karena para pemuda itu adalah anak-anak perwira militer, salah satunya putera pahlawan revolusi di daerah itu, dan lainnya dari kalangan bangsawan. Polisi malah menangkap Sum Kuning yang berusia 16 tahun itu, dituduh memberikan laporan palsu dan anggota Gerwani/PKI. Polisi lalu menciptakan skenario bahwa tak terjadi perkosaan, melainkan hubungan sex suka sama suka dengan penjual bakso bernama Trimo. Karena sorotan pers, skenario dirubah lagi. Sembilan pemuda preman ditangkapi sebagai pelaku, padahal menurut Sum Kuning ia disergap dan diperkosa oleh 4 orang di lantai mobil. Tapi kata polisi, perkosaan dilakukan bukan di mobil tapi di sebuah rumah kontrakan di Klaten. Pers berhasil mematahkan skenario baru itu. Seberapa hebat para preman itu, sampai bisa punya mobil untuk melakukan penculikan dan perkosaan. Toh, sembilan pemuda itu tetap dipaksakan untuk diadili. Sampai berlalunya Kapolri Hoegeng, pelaku sebenarnya tak pernah berhasil diseret ke pengadilan dan kebenarannya terkubur hingga kini.

Namun, dalam kasus penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan AU Halim Perdana Kusumah oleh Robby Cahyadi, Jenderal Hoegeng memang betul-betul menunjukkan integritas, lengkap dengan keberanian yang prima. Meskipun di belakang kasus itu nama Cendana disebut-sebutkan, Hoegeng tetap bertindak. Tampaknya kasus inilah yang membuat Hoegeng diberhentikan sebagai Kapolri, meskipun tidak dilakukan langsung. Ia diperangkap untuk terlibat proyek pabrik helm dan karenanya menjadi bulan-bulanan serangan karena pada waktu yang bersamaan ia menetapkan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.

Penyampaian ini, tentu tak bermaksud mengecilkan ketokohan Hoegeng, tetapi bagaimanapun kita tetap harus menyampaikan duduk perkara sebenarnya. Lebih dari sekali Harian Kompas menurunkan tulisan keliru mengenai Peristiwa 6 Oktober 1970 maupun Kasus Sum Kuning dalam konteks ketokohan Hoegeng. Tapi terlepas dari itu, yang terpenting untuk kita pahami adalah sebuah pelajaran dari realita bahwa bahkan polisi sebaik Hoegeng pun terpaksa bertekuk lutut di hadapan dan di dalam suatu kekuasaan yang otoriter dan kotor. (Baca juga Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter, sociopolitica.wordpress.com, 27 Juni 2009).

SEPERTI halnya Hoegeng, Baharuddin Lopa pun tak bisa diragukan integritasnya. Lopa telah menunjukkan integritas dan keberaniannya selaku penegak hukum, terutama sewaktu menjadi Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan dan sebelumnya di Kalimantan Timur. Namun ketika di’kandang’kan sebagai Dirjen Pemasyarakatan ia seakan kehilangan gairah dan tak banyak yang bisa dilakukannya menghadapi berbagai penyakit kronis di lingkungan itu. Begitu pula sebenarnya, saat Lopa diangkat Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Hukum/HAM. Apalagi wewenang Menteri Hukum/HAM kala itu tak lagi powerful sebagaimana masa-masa sebelumnya saat masih bernama Menteri Kehakiman. Suatu waktu, Jaksa Agung Marzuki Darusman bertemu Menteri Hukum/HAM Baharuddin Lopa, dan meminta bantuan mencari jalan keluar terhadap situasi terkait sikap hakim dalam menangani perkara-perkara korupsi. Saat itu, ada beberapa Pengadilan Negeri yang dianggap sebagai kuburan bagi kasus-kasus korupsi. Lopa mengakui keterbatasannnya. Tetapi sepanjang yang masih terkait dengan wewenangnya, ia pernah bertindak drastis, mengirim Bob Hasan ke LP Nusa Kambangan.

Sewaktu menjadi Jaksa Agung, praktis Lopa belum sempat berbuat apa-apa. Hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Jaksa Agung Marzuki Darusman SH. Kasus Arifin Panigoro-Bahana maupun kasus penyimpangan dana yayasan-yayasan Soeharto seperti dituliskan Kompas, bukan ditangani Lopa, tetapi ditangani di masa Jaksa Agung sebelumnya. Tapi memang ada satu kasus yang mempertalikan masa Marzuki Darusman dan masa Baharuddin Lopa, yakni kasus Syamsul Nursalim. Di masa Marzuki Darusman, berdasarkan permintaan dan jaminan pengacara Adnan Buyung Nasution, keterangan dokter pribadi Syamsul dari Jepang maupun dokter pembanding yang ditunjuk Kejaksaan Agung, permohonan Syamsul Nursalim untuk berobat di luar negeri dikabulkan. Marzuki yang berlatar belakang aktivis HAM, juga menghadapi dilema aspek kemanusiaan. Memperhitungkan kemungkinan Syamsul bisa saja tak kembali ke Indonesia, untuk berjaga-jaga Jaksa Agung memerintahkan pencekalan isteri Syamsul, Cicih Nursalim. Tak banyak diketahui orang, justru di masa Lopa pencekalan dihapuskan, yang segera digunakan Cicih menyusul suaminya ke luar negeri. Ketika Lopa mengeluarkan serangkaian pernyataan keras tentang  Syamsu Nursalim, termasuk penjeblosan ke tahanan, ia ini malah tidak mau pulang lagi ke Indonesia. Apalagi, isterinya yang menjadi semacam ‘sandera’ sudah dilepaskan cekalnya.

Namun, bagaimanapun, Lopa adalah tokoh yang patut dijadikan model penegak hukum yang bisa diandalkan. Sayangnya, dalam 27 hari ia tak mendapat kesempatan dariNya untuk membuktikan diri sebagai Jaksa Agung yang diharapkan. Pun tak sempat memenuhi ‘syarat’ khusus pengangkatannya sebagai Jaksa Agung dari Presiden Abdurrahman Wahid, menangkap beberapa tokoh dengan tuduhan korupsi: Akbar Tandjung, Taufiq Kiemas, Arifin Panigoro dan Fuad Bawazier, yang tak bersedia dilakukan Marzuki Darusman tanpa bukti kuat.

Gayus Tambunan: Kisah Belakang Layar

“Para whistle blower malah dimasukkan secara keroyokan ke ladang pembantaian, atau seperti kata Adnan Buyung Nasution justru dipendam agar tertutup mulutnya. Artinya, mereka tidak dikehendaki untuk mengungkap sejumlah kejahatan yang mereka ketahui. Kenapa ini bisa terjadi? Hanya satu jawabannya: Para bandit memang ada dan cukup kuat posisinya dalam beberapa posisi kunci dalam tubuh kekuasaan”.

SETELAH dua kali berturut-turut dalam sehari kemarin publik disuguhi antiklimaks oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu 19 Januari 2011 ini, klimaks yang sesungguhnya datang. Bukan dari sang presiden, melainkan justru dari Gayus Tambunan. Sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonnis 7 tahun atas dirinya, didampingi pengacaranya Adnan Buyung Nasution SH, Gayus mengungkapkan kepada pers tentang ajakan Sekretaris Satgas Anti Mafia, Denny Indrayana, berkonspirasi memojokkan Aburizal Bakrie. Padahal, menurut Buyung, sejak awal menjadi pendamping hukum bagi Gayus, yang bersangkutan telah bersepakat dengan dirinya untuk mengungkap semua yang terlibat, demi keadilan dan kebenaran, tidak terarah kepada orang tertentu.

Sementara itu, dua anti klimaks dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terjadi pada waktu berdekatan. Pertama, adalah saat memberikan 12 instruksi berkategori ‘biasa’ dan kemungkinan besar takkan mampu ‘menggigit’ dalam penanganan lanjut kasus Gayus dan atau Mafia Pajak. Dan, antiklimaks yang kedua adalah pertemuan dialognya dengan para pemuka lintas agama yang diperluas pesertanya dengan kehadiran tokoh-tokoh di luar penandatangan pernyataan yang berisi gugatan ketidakjujuran pemerintah selama ini. Apalagi, inisiatif pertemuan tersebut ternyata bukan berasal dari SBY sendiri, melainkan, seperti yang dengan ‘cerdik’ diungkapkan SBY, inisiatifnya berasal dari Din Syamsuddin salah seorang tokoh lintas agama. Tapi terlepas dari itu, pertemuan itu tak mampu ‘menghapus’ opini tentang apa yang telah didefinitifkan di tengah publik sebagai 9 tambah 9 kebohongan pemerintahan SBY selama 6 tahun ini. Opini itu mungkin akan melekat lama di benak publik, karena merupakan konfirmasi terhadap opini yang selama ini memang mulai berkembang di masyarakat.

UNGKAPAN Gayus Tambunan mungkin saja lebih merupakan pelampiasan kekesalan terhadap taktik dan ‘janji-janji’ Denny Indrayana –yang berupaya keras berprestasi sebagai anggota Satgas Anti Mafia– dan tidak dengan sendirinya harus diterima sebagai kebenaran. Namun, lagi-lagi, suatu situasi konfirmasi tercipta di sini. Apa yang diungkapkan Gayus Tambunan –upaya politisasi oleh Denny yang mengarah kepada Aburizal Bakrie, serta beberapa tali temali terkait nama Komjen Susno Duadji, jaksa Cirus Sinaga dalam konteks ‘misteri’ kasus Antasari Azhar– seakan-akan mengkonfirmasi kesangsian kuat di tengah publik bahwa memang ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus-kasus yang disebutkan itu. Walaupun, sebagian besar publik juga tak puas terhadap vonnis 7 tahun yang dianggap rendah.

Seperti kita ketahui, penanganan awal kasus Gayus Tambunan dilakukan di masa Kabareskrim dijabat Komjen Susno Duadji. Adalah pula Susno Duadji yang memicu ekspose kasus Gayus Tambunan ini dalam konteks Mafia Pajak dan adanya Mafia Hukum di tubuh Polri. Sebagai whistle blower, Susno menyebut keterlibatan nama-nama Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmond Ilyas serta sejumlah perwira polisi lainnya, serta merembet Jaksa Cirus Sinaga cs dan Hakim Muhtadi Asnun yang ‘membebaskan’ Gayus. Jaksa Cirus Sinaga, adalah jaksa penuntut umum yang gigih ‘menjebloskan’ mantan Ketua KPK Antasari Azhar melalui proses peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Pada saat Antasari Azhar diadili, Susno Duadji tampil sebagai saksi yang memberi pengungkapan-pengungkapan tentang adanya rekayasa kepolisian dalam penanganan kasus Antasari Azhar. Menarik pula, by accident, berdekatan waktu dengan ‘penjemputan’ Gayus Tambunan di Singapura oleh Denny Indrayana dan tim Mabes Polri di bawah Komjen Ito Sumardi, dan kemudian penjemputan Sjahril Djohan yang juga dikaitkan dalam kasus, terjadi insiden pencegahan dramatis di Bandara Soekarno-Hatta oleh sejumlah perwira menengah Polri atas diri Susno Duadji yang akan berangkat ke Singapura. Saat itu, Susno Duadji juga baru usai bersaksi di persidangan kasus Antasari Azhar. Itulah sebabnya, saat Gayus Tambunan, menyinggung nama-nama tersebut, khususnya nama Susno Duadji dan Antasari Azhar, pengungkapan itu cenderung diterima sebagai konfirmasi tentang sejumlah permainan di belakang layar. Publik cenderung lebih percaya, walau Satgas Anti Mafia sudah memberikan bantahan. Meskipun, sekali lagi, belum tentu pengungkapan Gayus Tambunan yang di sana-sini terasa berlebihan itu, sepenuhnya benar.

DI LUAR itu semua, menarik untuk melihat adanya benang merah yang mempertalikan peristiwa-peristiwa itu sebagai satu rangkaian pola. Dalam pembelaan yang dibacakannya sendiri, Gayus Tambunan menawarkan diri untuk menjadi ‘staf ahli’ Kapolri maupun Jaksa Agung dan menjanjikan dalam tempo dua tahun bisa membantu pengungkapan berbagai kejahatan perpajakan. Artinya, ia merasa banyak tahu praktek kejahatan di lingkungan kerjanya. Dalam pernyataan persnya hari Rabu ini, ia juga menyebut dua nama ‘tinggi’ dalam konteks tersebut, yakni Direktur dan Direktur Jenderal Pajak. Ia juga menyinggung janji Denny Indrayana –yang tak boleh tidak dikonotasikan sebagai perpanjangan tangan Presiden– untuk membantu sejumlah kemudahan dan keringanan dalam proses hukum, asalkan ia mau menjadi whistle blower, khususnya terhadap Aburizal Bakrie.

Komjen Susno Duadji juga adalah orang yang telah melakoni peran whistle blower dan untuk itu telah tampil bersuara melalui pers serta berbicara di depan forum Pansus DPR-RI dalam kaitan skandal Bank Century dan di situ menyebutkan adanya Mafia Hukum yang merasuk di tubuh Polri. Susno Duadji termasuk yang menangani kasus Bank Century –yang dianalisa ada kaitannya dengan dana politik tingkat tinggi– tatkala menjabat sebagai Kabareskrim.

Semestinya kehadiran para whistle blower bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bilamana Presiden dan jajarannya di bidang penegakan hukum memang bersungguh-sungguh ingin membersihkan diri dan memberantas Mafia Hukum. Katakanlah dalam suatu pola yang sedikit ekstrim sehingga bisa terasa kurang nyaman, yakni memanfaatkan maling untuk menangkap maling. Anggaplah Gayus maling. Anggaplah pula Susno –meminjam tudingan Brigjen Raja Erizman– memang juga maling, seperti yang coba dibuktikan sekuat tenaga dengan menyeretnya ke pengadilan untuk sesuatu yang dianggap sebuah ‘dosa’ lama terkait pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kenapa tidak difaedahkan bilamana mereka memang bersedia mengungkapkan kekotoran yang mereka ketahui?

Apa yang terjadi? Para whistle blower malah dimasukkan secara keroyokan ke ladang pembantaian, atau seperti kata Adnan Buyung Nasution justru dipendam agar tertutup mulutnya. Artinya, mereka tidak dikehendaki untuk mengungkap sejumlah kejahatan yang mereka ketahui. Kenapa ini bisa terjadi? Hanya satu jawabannya: Para bandit memang ada dan cukup kuat posisinya dalam beberapa posisi kunci di tubuh kekuasaan.

Lalu, di mana posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam semua rangkaian ini? Opini akan tergiring ke arah pelibatan dirinya, bilamana dalam waktu-waktu mendatang yang tak terlalu lama, ia tak kunjung menunjukkan suatu tindakan meyakinkan bahwa ia memang bersungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi di barisan terdepan. Mungkin Presiden harus ‘memerintahkan’ Kepala Polri atau Jaksa Agung, dengan risko jabatan, melakukan penangkapan-penangkapan terhadap tiga-empat orang Perwira Polri atau dua-tiga orang Jaksa yang terindikasi. Begitu pula Menteri Keuangan, harus dibebani target pembersihan dalam jangka waktu tertentu.