SEMPAT bersikap seakan meremehkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air, para petinggi rezim berkuasa saat ini terkesan bagai tersengat kejutan keluarbiasaan sambutan massa yang terjadi. Tiba di Jakarta bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020, Habib Rizieq disambut dan dielu-elukan ratusan ribu massa –ada yang mengecilkan dengan skala ribuan saja, ada yang menyebut skala jutaan– sejak dari Bandara Soekarno-Hatta hingga Petamburan Jakarta Pusat.
Lalu, tiba-tiba saja pemimpin Front Pembela Islam ini, Habib Rizieq Shihab, menjadi satu faktor penting dalam kancah sosial politik. Penting sebagai teman bersinergi dalam pergerakan kritis maupun gerakan oposisi terhadap rezim kekuasaan. Atau, sebaliknya menjadi momen untuk menunjukkan jasa kepada rezim, tampil dengan gagah berani ke “garis depan” menghadapi Habib Rizieq dan barisan FPI-nya. Entah dengan kata-kata keras yang terkesan mengancam, operasi penurunan baliho Imam Besar FPI itu, sampai kepada show of force iring-iringan pasukan operasi khusus TNI di Petamburan.
Pada sisi anti klimaks, dua Kapolda dan dua Kapolres dilepas dari posisinya karena dianggap tak mampu mencegah terjadinya kerumunan massa berskala besar –yang dianggap pelanggaran protokol Covid-19 dalam kaitan pembatasan sosial berskala besar. Tak ketinggalan penindakan dan penahanan pradjurit dan bintara TNI yang ikut mengelu-elukan kedatangan Habib Rizieq. Sayangnya, mungkin berbeda dengan yang diharapkan, tindakan-tindakan pro-aktif kontra itu untuk sebagian besar justru lebih banyak memberi efek bumerang, meningkatkan “rating” Habib Rizieq dan FPI sebagai faktor. Continue reading One Moment in Time Dalam Politik Indonesia: Habib Rizieq dan FPI (1)→
TERASA mengandung sedikit kadar ‘ancaman’ Mayjen Witono mengatakan “Sudah pasti, kalau demikian, segala sesuatunya sukar untuk menjadi cocok, bahkan bisa membahayakan karena front dilebarkan. Secara otomatis daerah ‘penggesrekan’ (benturan, pergesekan) akan semakin luas”. Lalu ia menambahkan, “Menurut pendapat saya, tidaklah mudah bermain-main dengan massa, karena kalau tidak dapat mengendalikannya akan menjadi senjata makan tuan”. Sesudah itu sang panglima mengutarakan soal kepribadian Timur dan falsafah pewayangan. “Ekspresi harus dengan cara-cara yang sopan santun. Bahayanya, karena kita ini sebagai orang Timur dan memiliki nilai-nilai budaya sendiri yang telah begitu berakar dan berabad-abad tuanya”. Katanya, cara-cara ekspresi jiplakan dari Eropa misalnya, akan sangat menusuk perasaan, bukan saja yang dicemoohkan tapi juga pihak-pihak lainnya yang sebenarnya di luar pagar persoalan karena kaitan nilai-nilai budaya. Terutama sekali katanya, masyarakat di Jawa ini, dimana falsafah wayang begitu mendalam dan berakar, dimana yang baik dan buruk biasa digambarkan dalam sifat-sifat Pendawa dan Korawa. “Karenanya, cara ekspresi yang kurang sopan santun, mudah menjadi bumerang terhadap diri sendiri”.
IBUNDA RENE LOUIS COENRAAD MEMARAHI PETINGGI POLRI. “Pernyataan Kapolri (Kepala Kepolisian RI) Hugeng Iman Santoso pada waktu itu betul-betul menunjukkan semangat membela korps, khususnya korps perwira. Sungguh ironis, polisi yang dianggap ‘baik’ seperti Hugeng pun bisa tergelincir dalam keharusan membela kekuasaan dan kepentingan kekuasaan. Para taruna itu dilukiskan sebagai generasi penerus yang pada tangannya terletak masa depan Polri.” (foto download, Sayap Barat)
Menjadi tanda tanya dalam analogi Witono, siapa yang Pendawa dan siapa yang Korawa. Kalau mengidentikkan dengan jumlah demonstran, dan sifat melawan, mahasiswa lah yang dituju. Tapi kalau melihat siapa yang melakukan pengeroyokan massal yang menghilangkan nyawa, mungkin lah para taruna yang pantas dinobatkan jadi Korawa.
Penampilan sikap Witono yang ‘menyimpang’ dari ‘kebiasaan’ Siliwangi, cukup menimbulkan tanda tanya. Ada yang menduga bahwa ia mencoba menyesuaikan diri dengan Jakarta, karena ia relatif belum lama jadi Panglima. Tetapi seorang perwira menengah di Siliwangi mengungkapkan bahwa Witono memang ditekan Jakarta untuk bersikap keras, namun sikap keras yang ditunjukkannya kemudian, katanya, lebih banyak bersifat ‘pura-pura’.
Seakan-akan pembenaran atas teori Mayjen Witono, Sabtu pagi 10 Oktober, satu barisan cacad veteran melintas di depan kampus ITB jalan Ganesha. Tidak dalam jumlah yang besar, sekitar 200 orang, mereka tiba dengan kendaraan opelet dan turun di pertigaan jalan Dago (kini Jalan Ir Juanda) dan Ganesha lalu berbaris melintas di depan kampus. Mereka membawa poster-poster yang antara lain menyebutkan “500 ribu rupiah untuk satu mahasiswa dibayar oleh rakyat”. “Kami emoh demokrasi liar, kami emoh demokrasi terpimpin, kami ingin demokrasi Pancasila”. Mereka juga menyebarkan surat pernyataan yang menuntut agar mahasiswa ‘biang keladi’ penghinaan ABRI dituntut secara hukum. Para mahasiswa yang berada di kampus hanya menyaksikan barisan itu lewat, tanpa reaksi apa pun. Pimpinan-pimpinan veteran itu kemudian menemui Rektor ITB di rektorat Tamansari beberapa ratus meter dari kampus. Kepada Rektor, Ketua DPD Korps Cacad Veteran R. Muhrip menyatakan, sebenarnya mereka mengerti dan mendukung gerakan mahasiswa. Mereka tahu ada ABRI yang salah. “Tapi jangan semuanya disalahkan”.
Jumat malam sebelumnya, sebenarnya para mahasiswa telah mengetahui rencana kedatangan barisan cacad veteran itu. Intelijen tentara agaknya secara diam-diam bekerja meluncurkan perang urat syaraf. Sejak pagi setelah lewatnya barisan cacad veteran, tersiar kabar bahwa kampus ITB akan diserbu Sabtu malam itu. Siangnya, berita menyebutkan beberapa truk massa veteran dan Angkatan 45 siap siaga, karena merasa tersinggung mendengar kabar selentingan adanya baju hijau dibakar di kampus ITB. Selain cacad veteran, siang itu juga pimpinan-pimpinan veteran dan Angkatan 45 mendatangi Rektor ITB dan DM ITB di kampus untuk menanyakan hal itu. Mereka menyatakan bahwa baju hijau adalah lambang kehormatan. “Kami kuatir kalau massa veteran dan Angkatan 45 tak dapat mengendalikan emosinya”. Tapi berita pembakaran baju hijau itu sebenarnya adalah berita bohong. Rupanya ada yang mengambil alih ‘lontaran’ Mayjen Witono tentang ‘memperlebar front’ melalui isu dan insinuasi. Meskipun pimpinan veteran telah bertemu Rektor ITB maupun Dewan Mahasiswa, toh Sabtu malam itu Mayjen Witono beserta seorang perwira Kujang datang ke kampus ITB untuk juga menemui Rektor dan Dewan Mahasiswa. Panglima memberitahukan kampus akan diserang malam itu. Katanya oleh massa veteran.
Mendahului Panglima ada telpon dari Skogar kepada DM ITB, lalu dari seorang yang mengaku bernama Hambali dari veteran. Skogar memberi info kemungkinan akan ada serangan malam itu, sedang Hambali mencancam bahwa massa veteran akan dikerahkan menyerbu kampus. Mayjen Witono masih berada di kampus, ketika datang Kolonel Seno Hartono, Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Tempur Batudjadjar. Menyusuli atasannya, datang Kapten RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat) bernama Sentot, menyampaikan laporan terbuka –di depan para penonton yang terdiri dari Rektor dan pimpinan-pimpinan DM ITB– kepada atasannya dan Panglima bahwa 50 anggota RPKAD lolos dengan pakaian preman. “Mereka bermaksud menyerang kampus malam ini”, lapor sang Kapten. Para mahasiswa tampak tenang-tenang saja meskipun ada berita ‘serangan malam’. Belakangan, mereka mengungkapkan, sejak mula mereka yakin bahwa itu semua hanyalah komedi satu babak dengan bintang pelakon orang-orang berbintang di bahu. Menambah ketegangan, tiga buah panser dikerahkan berjaga-jaga sepanjang malam di depan kampus. Tapi hingga fajar menyingsing di hari Minggu keesokan harinya tak ada satu apapun yang terjadi. Tak ada veteran datang bertruk-truk, tak ada pula pasukan komando datang menjenguk kampus.
Sangat disesalkan pola gertak dan menakut-nakuti ini semakin berkembang di kemudian hari, ketika jabatan-jabatan teras ABRI dipegang oleh generasi-generasi penerus dengan mendapat bimbingan langsung dari guru para jenderal, Soeharto. Beberapa pengembangan pola gertak yang berlanjut dengan praktek kekerasan yang menggunakan kekuatan militer dapat dicatat di kemudian hari setelah itu. Seperti antara lain, provokasi dan pengobaran kerusuhan dalam Peristiwa 15 Januari 1974, peristiwa kekerasan dan pendudukan kampus-kampus Bandung 9 Pebruari – 25 Maret 1978, peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, peristiwa penyerbuan kantor PDI 27 Juli 1997 di Jakarta, peristiwa berdarah di Trisakti dan Semanggi 1998, kerusuhan Mei 1998 di Jakarta serta sebelumnya rangkaian penculikan aktivis-aktivis pro demokrasi. Belum lagi kasus-kasus seperti kasus Marsinah dan yang sejenisnya di berbagai pelosok tanah air.
Sebenarnya para petinggi militer tahun 1970 itu mendapat ‘resep’ dari seorang doktor yang ahli psywar. Tetapi entah sang doktor memberi resep dengan setengah hati, entah para pelaksana gerakan perang urat syaraf yang rendah daya tangkapnya, sehingga pelaksanaannya kedodoran dan terbaca dengan mudah oleh para mahasiswa. Maka perang urat syaraf itu hanya sampai dalam bentuk komedi satu babak daripada sesuatu yang mencekam dan menggentarkan sasaran.
Bersamaan dengan itu santer pula beredar kabar, yang agaknya memang punya dasar kebenaran, bahwa pihak Kodam Siliwangi yang di pimpin oleh Panglima Mayjen Witono, akan bertindak keras kepada sejumlah tokoh mahasiswa yang dianggap telah memprovokasi masalah ke tingkat yang berbahaya. Mereka yang disebut namanya untuk ditangkap adalah dua bekas pimpinan DM-ITB yaitu Sarwono Kusumaatmadja dan Wimar Witoelar. Begitu pula Rahman Tolleng, karena koran yang dipimpinnya yakni Mahasiswa Indonesia dianggap sebagai motor utama agitasi. Beberapa nama lain yang kebetulan anggota Studi Group Mahasiswa Indonesia juga disebutkan akan ditangkap. Tapi ini tidak terjadi. Atas prakarsa beberapa perwira menengah seperti Kolonel Maman Darmawan, yang terjadi adalah pertemuan untuk memberi peringatan keras. Seandainya, Mingguan Mahasiswa Indonesia ditutup dan tokoh-tokoh mahasiswa ditangkapi, apalagi kampus diserbu, masalah akan menjadi tambah besar dan meluas. Front betul-betul akan melebar.
Soeharto tampil menyampaikan pidato beberapa hari kemudian, menjanjikan akan dilakukannya pengusutan dan tindakan hukum atas peristiwa tersebut. Soeharto juga menyebutkan akan lebih ditegakkannya hak-hak sipil dengan lebih baik. Memang kemudian, peristiwa itu diusut bahkan sampai kepada proses peradilan di Mahkamah Militer. Tapi terlihat betapa taruna yang terlibat dan dicurigai oleh mahasiswa Bandung sebagai penembak –tanpa ragu sejumlah mahasiswa menyebutkan nama Nugroho Djajusman yang merupakan salah satu taruna yang waktu itu mengejar dan memukul Rene– cenderung ‘diselamatkan’. Apakah karena Nugroho Djajusman ini adalah putera seorang jenderal polisi, yaitu Jenderal Djajusman, maka ia diselamatkan dari tuduhan sebagai pembunuh Rene ?
Pernyataan Kapolri (Kepala Kepolisian RI) Hugeng Iman Santoso pada waktu itu betul-betul menunjukkan semangat membela korps, khususnya korps perwira. Sungguh ironis, polisi yang dianggap ‘baik’ seperti Hugeng pun bisa tergelincir dalam keharusan membela kekuasaan dan kepentingan kekuasaan. Para taruna itu dilukiskan sebagai generasi penerus yang pada tangannya terletak masa depan Polri. Tapi menarik untuk dicatat bahwa taruna angkatan tersebut belakangan banyak mengalami ‘cedera’, seperti misalnya adanya beberapa diantara mereka terpaksa diturunkan pangkatnya karena pelanggaran berat. Seorang lainnya, bernama Bahar Muluk, juga dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatannya dalam penganiayaan hingga mati seorang tahanan Komdak Metro Jaya bernama Martawibawa.
Demi para calon perwira itu, para petinggi Polri bahkan sampai hati ‘mengorbankan’ seorang bintara Brimob bernama Djani Maman Surjaman, untuk diadili dan dihukum karena dinyatakan terbukti menembak Rene dengan senjata laras panjang Karl Gustav yang dipegangnya. Menurut Mingguan Mahasiswa Indonesia, ini sama sekali tidak mungkin karena berbeda dengan konstruksi peristiwa, otopsi dan hasil analisa senjata. Rene ditembak dari tempat yang lebih tinggi dengan senjata laras pendek, menembus dari atas leher dan bahu tembus ke dada mengenai paru-paru. Yang ada di di tempat lebih tinggi hanyalah para taruna –yang berada di atas bus dan truk. Sementara itu, Djani Maman Surjaman, bertugas di jalanan sekitar tempat peristiwa. Bagaimana caranya ia menembak Rene dari atas dengan senjata laras panjangnya ? Apakah Rene terlebih dahulu disuruh berlutut dengan kepala serendah-rendahnya di aspal jalanan lalu ditembak dari atas ke bawah? Kalau ya, ujung laras harus melekat di kepala atau leher Rene dan popor Karl Gustav akan menjulang melampaui bahu Maman, picunya setinggi bahu penembak dan ledakan peluru akan meninggalkan jelaga di pinggir luka. Dan kepala atau leher Rene mestinya hancur ditembak dari jarak begitu dekat oleh Karl Gustav. Kecuali, penembakan seperti itu dilakukan dengan pistol yang berlaras pendek.
Tetapi apa yang dianggap tak mungkin oleh mingguan itu, justru menjadi penggambaran oditur dalam persidangan mengenai situasi penembakan yang dilakukan oleh Djani terhadap Rene. Pembelaan Adnan Buyung Nasution SH31) di Mahkamah Militer yang digelar di Bandung sia-sia, dan Djani dihukum. Apa kesalahannya? Kesalahannya, adalah sedang sial, kenapa mendapat tugas hari itu dan kenapa dia ada di posisi yang tak jauh dari tempat kejadian. Para taruna tak satu pun yang tersentuh, bahkan belakangan banyak diantara mantan saksi dan calon tersangka itu berhasil meniti karir dan dikemudian hari bahkan menjadi elite kepolisian dengan pangkat Jenderal dan sempat menduduki posisi-posisi penting.
Mingguan Mahasiswa Indonesia yang menurunkan rangkaian investigatedreport mengenai kasus ini, malah diincar. Kelak, laporan-laporan Peristiwa 6 Oktober 1970 dan proses peradilannya, masuk sebagai ‘salah satu tagihan’ yang harus dibayar pada awal 1974, bersama sejumlah ‘tagihan’ lainnya. Sehingga, suatu ketika palu larangan terbit pun kemudian membunuh kehidupan tabloid kritis tersebut.
Nasib malang yang ditimpakan kepada Djani Maman Surjaman ini membangkitkan simpati dan menimbulkan gerakan solidaritas mahasiswa Bandung dengan melansir antara lain Dompet Sumbangan Bantuan bagi Maman Surjaman di hampir seluruh kampus Perguruan Tinggi Jawa Barat. Solidaritas ini ditunjukkan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Hingga kepengurusan dua periode DM ITB berikutnya (1972-1973) di bawah Ketua Umum Sjahrul yang menggantikan periode Ketua Umum Sjarif Tando (1970-1971) dan Ketua Umum Tri Herwanto (1971-1972), kunjungan-kunjungan mahasiswa tetap dilakukan secara teratur sebagai bukti kesetiakawanan dan simpati ke tempat penahanan Djani Maman Surjaman.
Sementara itu, peradilan untuk kasus yang sama, dengan 8 Taruna Akabri Kepolisian –yang sudah berpangkat Letnan Satu dan Letnan Dua pada waktu proses peradilan– berlangsung berkepanjangan di tahun 1973 hingga 1974, penuh kejanggalan, untuk berakhir dengan selamatnya para terdakwa dari hukuman penjara secara fisik. Suatu pertunjukan yang sangat menusuk perasaan itu –karena penuh pemutarbalikan fakta demi penyelamatan para perwira muda dan putera para jenderal– diikuti dengan tekun dan cermat oleh para mahasiswa. Sementara pada waktu bersamaan di tahun 1973 hinggga 1974 saat berlangsungnya peradilan itu, para mahasiswa sedang terlibat dalam suatu pergolakan yang lebih kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan Orde Baru Soeharto.
(socio-politica.com)
*Tulisan ini merupakan salah satu bagian dalam buku “Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter”. (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, 2004). Peristiwa 6 Oktober, terjadi tepat 43 tahun lalu.
KETIKA tekanan internasional semakin kuat terhadap pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan aksi-aksi terorisme, polisi menangkap Habib Rizieq, pemimpin FPI, dan menjeratnya dengan dakwaan provokator sejumlah aksi kekerasan dan perusakan. Sehari setelah pengubahan status Habib Rizieq dari tahanan polisi menjadi tahanan rumah, pada 6 Nopember 2002 pimpinan FPI membekukan kegiatan FPI di seluruh Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, menjelang invasi Amerika Serikat dan sekutunya ke Irak pada Maret 2003, FPI kembali muncul dan melakukan pendaftaran mujahidin untuk membantu Irak melawan para agresornya.
Namun, karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain, kehadiran FPI sering dikritik berbagai pihak, dan meresahkan masyarakat. Habib Rizieq menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Habib Rizieq kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum, dan menegaskan bahwa FPI akan mundur hanya bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.
Tuntutan pembubaran
Karena aksi-aksi kekerasan itu meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan. Melalui kelompok surat elektronik yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mereka mengirimkan petisi pembubaran FPI, dan ajakan bergabung dalam aksi tersebut. Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme. Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang atau tidak memahami Prosedur Standar FPI.
YENNY WAHID VERSUS FPI. “Yenny Wahid, putri mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), mengatakan para pensiunan jenderal yang selama ini membantu dan mendanai FPI, termasuk mantan Kapolda Metro Jaya Nugroho Djajusman, belakangan kehilangan kontrol atas kelompok tersebut”. (Foto download dakta.com)
Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.
Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan kapan pelaksanaannya. Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang ormas yang belum dicabut, pendirian ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, sedangkan FPI berdasarkan syariat Islam, dan tidak mau mengakui dasar lainnya. Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini agar konflik horizontal tidak meluas.
Masih pada bulan Juni 2006, tanggal 20, dalam acara diskusi “FPI, FBR, versus LSM Komprador” Habib Rizieq menyatakan, bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta. FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila, maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan. Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. Satu hari setelah peristiwa itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Dalam jumpa pers, SBY mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan, dan menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan tersebut telah mencoreng nama Indonesia, baik di dalam dan di luar negeri.
Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam, dan bukan oleh FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Habib Rizieq di markas FPI, Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI tersebut berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas, dan polisi mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas itu. Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang untuk diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka adalah Ketua Umum FPI Habib Rizieq. Sedangkan, Munarman, Ketua Laskar Islam, yang telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui, ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang).
Pers memberitakan, bahwa pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo Adi Sutjipto. Dikatakan, bahwa pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat itu penting, agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran. Namun, hingga saat ini pemerintah ‘sulit’ untuk membubarkan FPI secara resmi, “karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum” ungkap Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata waktu itu.
Mengapa FPI menjadi begitu berkuasa?
Dari bocoran Wikileaks mengenai sejumlah dokumen rahasia Amerika Serikat yang terkait dengan Indonesia, dipaparkan mengenai hubungan antara polisi dengan ormas Front Pembela Islam (FPI). Selain mengungkapkan FPI yang katanya dijadikan ‘attack dog’ Polri, bocoran Wikileaks juga menyebutkan mengenai mantan Kapolri yang waktu itu menjadi Kepala BIN, Jenderal (Purn) Sutanto, sebagai tokoh yang pernah mendanai FPI (http://id.berita.yahoo.com/ bocoran-wikileaks-donatur-fpi-telah-menciptakan-monster-144638934.html). Dan dalam telegram terbaru di akhir 2006 yang kemudian dibocorkan oleh Wikileaks, disebutkan bahwa Yenny Wahid, putri mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), mengatakan para pensiunan jenderal yang selama ini membantu dan mendanai FPI, termasuk mantan Kapolda Metro Jaya Nugroho Djajusman, belakangan kehilangan kontrol atas kelompok tersebut.
Disebutkan bahwa para donatur FPI itu telah “menciptakan monster” yang sekarang menjadi independen dan tidak merasa terikat kepada para donatur mereka sebelumnya. “Walaupun siapa saja yang memiliki uang dapat menyewa FPI untuk kepentingan politik, namun tidak ada seorang pun di luar FPI bisa mengontrol Habib Rizieq yang kini menjadi bos bagi dirinya sendiri,” ungkap bocoran telegram rahasia tersebut.
Lebih dahsyat lagi, sekitar Maret 2011 yang lalu, muncul isu kudeta Dewan Revolusi Islam (DRI) yang dideklarasikan Forum Umat Islam (FUI), seperti yang dirilis Al Jazeera, stasiun televisi yang bermarkas di Timur Tengah. Dari posting yang diunduh dari situs jejaring sosial Multiply pada 4 Maret 2011 dalam susunan kabinet DRI ada nama Habib Rizieq bersama dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Abu Jibril dan mantan KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto. Dalam pernyataannya pada wartawan yang menghubunginya melalui telepon (29/3/2011), Sekjen FUI Muhammad Al-Khattath mengakui pihaknya yang mendeklarasikan DRI dengan tujuan untuk mengisi kevakuman kekuasaan negara, bila terjadi revolusi. Namun, Habib Rizieq yang disebutkan sebagai kepala negara DRI tersebut mengaku tidak tahu-menahu soal kabinet DRI yang diberitakan itu. Begitu pula dengan nama-nama lainnya, semua ikut membantah (Sabili, Januari 2012/25 Safar 1433). Ternyata isu kudeta, yang konon dikomandani para jenderal itu hanya pepesan kosong belaka. Namun, yang menarik nama Habib Rizieq ternyata sudah mencuat ke atas permukaan dataran elitis politik di Indonesia.
Banyak pengamat politik yang curiga, bahwa isu kudeta tersebut hanya pengalihan isu karena pemerintah sedang terpojok oleh berbagai kasus korupsi yang menjerat lingkaran kekuasaan. Namun, ada juga yang mengatakan hal itu sebagai gejala kegagalan pemerintah menciptakan stabilitas nasional. Pantas bila Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tidak berani menyentuh FPI, ormas Islam radikal yang semakin berani menentukan sikapnya sebagai oposan pemerintah untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Berita terbaru yang masih terkait konteks ‘penegakan hukum Islam’ ini, FPI bersama sejumlah barisan militan Islam lainnya, Kamis 21 Januari 2012, menyerbu dan merusak Departemen Dalam Negeri, karena menuding Menteri Gamawan Fauzi memerintahkan pencabutan perda miras (peraturan daerah larangan minuman keras) di daerah-daerah. Apakah FPI akan ditindaki dan ‘dibubarkan’ karenanya? Sembilan dari sepuluh kemungkinan, pemerintah gentar melakukannya. Bila toh kali ini ada keberanian pemerintah menindaki FPI, setelah pusat pengaturan pemerintahan dalam negeri diserbu dan dirusak, itu adalah peristiwa luar biasa.
-Ditulis untuk sociopolitica oleh: Syamsir Alam, mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru yang sudah lama mengubur ‘kapak perperangan’, tergerak untuk menggalinya kembali setelah melihat karut-marut situasi politik sekarang.
TAKKAN ada yang bisa membantah bahwa di tengah bayang-bayang gelap penegakan hukum di Indonesia, beberapa dekade terakhir, ada dua sosok ideal yang pernah tampil, yakni Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso dan Baharuddin Lopa SH. Kedua tokoh tersebut pernah menduduki puncak tertinggi dua lembaga penegakan hukum. Jenderal Hugeng menjadi Kapolri 1968-1971, sementara Baharuddin Lopa menjadi Jaksa Agung selama 27 hari, 6 Juni sampai hari meninggalnya di Riyadh 3 Juli 2001.
Seakan ‘mewakili’ rasa hampa dan kerinduan publik akan kehadiran sosok penegak hukum yang tangguh di tengah kepengapan dan kegelapan penegakan hukum, muncul tulisan “Rindu pada Sosok Hoegeng dan Lopa” di Harian Kompas 12 September 2011 (Indah Surya Wardhani/Litbang Kompas). Tulisan ini bagus, kecuali bahwa ia mengandung kekurangan dalam akurasi pada beberapa bagian yang justru esensial terkait kebenaran peristiwa.
Dalam tulisan itu disebutkan Hoegeng dikenal tak mempan disuap dan sering menggulung pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Integritasnya teruji saat menangani tiga kasus ‘istimewa’: penembakan Rene Coenraad, pemerkosaan Sum Kuning, dan korupsi Robby Cahyadi. “Sedemikian kuat dedikasi polisi mengungkap kasus sensitif itu, hingga eksesnya membuat Hoegeng kehilangan jabatan”.
Memang Hoegeng tak mempan disuap. Tapi berbeda dengan yang digambarkan lanjut dalam tulisan tersebut, pada peristiwa sebenarnya, Hoegeng yang diidolakan masyarakat kala itu, justru sebenarnya tak berhasil menangani dengan baik kasus penembakan mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad dalam “Peristiwa 6 Oktober 1970” maupun Kasus Sum Kuning. Dalam kedua kasus tersebut, Hoegeng ‘mengalah’ terhadap realita adanya kekuasaan otoriter yang mengatasi dirinya sebagai penegak hukum yang baik.
PERISTIWA 6 OKTOBER 1970. “Dalam kasus tersebut, Hoegeng ‘mengalah’ terhadap realita adanya kekuasaan otoriter yang mengatasi dirinya sebagai penegak hukum yang baik”. Karikatur Deandy Sudiana 1970.
Dalam Peristiwa 6 Oktober 1970, polisi salah menyeret terdakwa pembunuh. Bripda Djani Maman Surjaman dijadikan kambing hitam, diadili dan dihukum penjara. Ahli forensik dan ballistik memastikan Rene tertembak dengan senjata laras pendek, sedangkan Djani memegang senjata laras panjang Karl Gustav saat bertugas melerai pengeroyokan Rene oleh Taruna Akabri Kepolisian yang akan segera lulus sebagai Angkatan 1970. Ketika peristiwa terjadi, yang diketahui membawa pistol (senjata laras pendek) hanyalah para Taruna. Para Taruna yang terlibat –beberapa adalah putera perwira tinggi polisi– tak berhasil diajukan ke mahkamah militer di masa Hoegeng. Belakangan, pasca Hoegeng, dari September 1973 hingga awal 1974, barulah 8 Taruna Akabri Kepolisian diadili. Tapi dalam peradilan itu, 8 Taruna (Nugroho Djajusman dan kawan-kawan) yang sudah menjadi perwira muda polisi, mendapat hukuman yang ringan-ringan dan dianggap hanya terlibat perkelahian.
Sementara dalam kasus pemerkosaan gadis penjual telur Sum Kuning –di sebuah mobil di Ngampilan, Yogya, 21 September 1970– oleh 4 orang pemuda, polisi menunjukkan penyimpangan. Polisi tidak berani karena para pemuda itu adalah anak-anak perwira militer, salah satunya putera pahlawan revolusi di daerah itu, dan lainnya dari kalangan bangsawan. Polisi malah menangkap Sum Kuning yang berusia 16 tahun itu, dituduh memberikan laporan palsu dan anggota Gerwani/PKI. Polisi lalu menciptakan skenario bahwa tak terjadi perkosaan, melainkan hubungan sex suka sama suka dengan penjual bakso bernama Trimo. Karena sorotan pers, skenario dirubah lagi. Sembilan pemuda preman ditangkapi sebagai pelaku, padahal menurut Sum Kuning ia disergap dan diperkosa oleh 4 orang di lantai mobil. Tapi kata polisi, perkosaan dilakukan bukan di mobil tapi di sebuah rumah kontrakan di Klaten. Pers berhasil mematahkan skenario baru itu. Seberapa hebat para preman itu, sampai bisa punya mobil untuk melakukan penculikan dan perkosaan. Toh, sembilan pemuda itu tetap dipaksakan untuk diadili. Sampai berlalunya Kapolri Hoegeng, pelaku sebenarnya tak pernah berhasil diseret ke pengadilan dan kebenarannya terkubur hingga kini.
Namun, dalam kasus penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan AU Halim Perdana Kusumah oleh Robby Cahyadi, Jenderal Hoegeng memang betul-betul menunjukkan integritas, lengkap dengan keberanian yang prima. Meskipun di belakang kasus itu nama Cendana disebut-sebutkan, Hoegeng tetap bertindak. Tampaknya kasus inilah yang membuat Hoegeng diberhentikan sebagai Kapolri, meskipun tidak dilakukan langsung. Ia diperangkap untuk terlibat proyek pabrik helm dan karenanya menjadi bulan-bulanan serangan karena pada waktu yang bersamaan ia menetapkan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.
Penyampaian ini, tentu tak bermaksud mengecilkan ketokohan Hoegeng, tetapi bagaimanapun kita tetap harus menyampaikan duduk perkara sebenarnya. Lebih dari sekali Harian Kompas menurunkan tulisan keliru mengenai Peristiwa 6 Oktober 1970 maupun Kasus Sum Kuning dalam konteks ketokohan Hoegeng. Tapi terlepas dari itu, yang terpenting untuk kita pahami adalah sebuah pelajaran dari realita bahwa bahkan polisi sebaik Hoegeng pun terpaksa bertekuk lutut di hadapan dan di dalam suatu kekuasaan yang otoriter dan kotor. (Baca juga Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter, sociopolitica.wordpress.com, 27 Juni 2009).
SEPERTI halnya Hoegeng, Baharuddin Lopa pun tak bisa diragukan integritasnya. Lopa telah menunjukkan integritas dan keberaniannya selaku penegak hukum, terutama sewaktu menjadi Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan dan sebelumnya di Kalimantan Timur. Namun ketika di’kandang’kan sebagai Dirjen Pemasyarakatan ia seakan kehilangan gairah dan tak banyak yang bisa dilakukannya menghadapi berbagai penyakit kronis di lingkungan itu. Begitu pula sebenarnya, saat Lopa diangkat Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Hukum/HAM. Apalagi wewenang Menteri Hukum/HAM kala itu tak lagi powerful sebagaimana masa-masa sebelumnya saat masih bernama Menteri Kehakiman. Suatu waktu, Jaksa Agung Marzuki Darusman bertemu Menteri Hukum/HAM Baharuddin Lopa, dan meminta bantuan mencari jalan keluar terhadap situasi terkait sikap hakim dalam menangani perkara-perkara korupsi. Saat itu, ada beberapa Pengadilan Negeri yang dianggap sebagai kuburan bagi kasus-kasus korupsi. Lopa mengakui keterbatasannnya. Tetapi sepanjang yang masih terkait dengan wewenangnya, ia pernah bertindak drastis, mengirim Bob Hasan ke LP Nusa Kambangan.
Sewaktu menjadi Jaksa Agung, praktis Lopa belum sempat berbuat apa-apa. Hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Jaksa Agung Marzuki Darusman SH. Kasus Arifin Panigoro-Bahana maupun kasus penyimpangan dana yayasan-yayasan Soeharto seperti dituliskan Kompas, bukan ditangani Lopa, tetapi ditangani di masa Jaksa Agung sebelumnya. Tapi memang ada satu kasus yang mempertalikan masa Marzuki Darusman dan masa Baharuddin Lopa, yakni kasus Syamsul Nursalim. Di masa Marzuki Darusman, berdasarkan permintaan dan jaminan pengacara Adnan Buyung Nasution, keterangan dokter pribadi Syamsul dari Jepang maupun dokter pembanding yang ditunjuk Kejaksaan Agung, permohonan Syamsul Nursalim untuk berobat di luar negeri dikabulkan. Marzuki yang berlatar belakang aktivis HAM, juga menghadapi dilema aspek kemanusiaan. Memperhitungkan kemungkinan Syamsul bisa saja tak kembali ke Indonesia, untuk berjaga-jaga Jaksa Agung memerintahkan pencekalan isteri Syamsul, Cicih Nursalim. Tak banyak diketahui orang, justru di masa Lopa pencekalan dihapuskan, yang segera digunakan Cicih menyusul suaminya ke luar negeri. Ketika Lopa mengeluarkan serangkaian pernyataan keras tentang Syamsu Nursalim, termasuk penjeblosan ke tahanan, ia ini malah tidak mau pulang lagi ke Indonesia. Apalagi, isterinya yang menjadi semacam ‘sandera’ sudah dilepaskan cekalnya.
Namun, bagaimanapun, Lopa adalah tokoh yang patut dijadikan model penegak hukum yang bisa diandalkan. Sayangnya, dalam 27 hari ia tak mendapat kesempatan dariNya untuk membuktikan diri sebagai Jaksa Agung yang diharapkan. Pun tak sempat memenuhi ‘syarat’ khusus pengangkatannya sebagai Jaksa Agung dari Presiden Abdurrahman Wahid, menangkap beberapa tokoh dengan tuduhan korupsi: Akbar Tandjung, Taufiq Kiemas, Arifin Panigoro dan Fuad Bawazier, yang tak bersedia dilakukan Marzuki Darusman tanpa bukti kuat.
“Kepolisian selama setidaknya 28 tahun terakhir kekuasaan rezim Soeharto adalah kepolisian yang militeristik, selain formalitas sebagai penegak hukum. Sejak awal masa kekuasaan Soeharto di tahun 1967, pendidikan kepolisian di berbagai tingkat berangsur-angsur diberi muatan kurikulum militer. Ada kesatuan yang sangat terlatih bagaikan pasukan tempur. Penamaan kepangkatan pun mengikuti kepangkatan dalam Angkatan Darat. Doktrin-doktrin militer mengungguli filsafat bhayangkara dalam menghadapi masyarakat. Semangat mengeliminasi lawan menjadi dasar terpenting”. “Letnan Kolonel Timur Pradopo yang hari ini segera berpangkat sebagai Jenderal penuh dalam posisi sebagai Kepala Kepolisian RI, adalah lulusan Akabri Kepolisian 1978 dan dibesarkan melalui karir panjang dalam institusi kepolisian yang untuk sebagian besar berada pada situasi berciri militeristik”.
DALAM pusaran peristiwa-peristiwa politik dan kekuasaan menjelang dan sekitar Mei 1998, Letnan Jenderal Prabowo Subianto selalu ditempatkan dalam posisi berseberangan dalam konotasi rivalitas dengan Jenderal Wiranto. Meskipun Jenderal Wiranto kala itu memegang posisi sebagai Panglima ABRI dan Letnan Jenderal Prabowo ‘hanyalah’ seorang Panglima Kostrad, tetapi karena ia adalah menantu Presiden, orang selalu menganggap Prabowo di atas angin. Penculikan-penculikan yang dilakukan sejumlah unsur militer di bawah arahan Prabowo terhadap beberapa aktivis anti Soeharto, dibaca sebagai bagian upaya untuk ‘mengamankan’ kelanggengan kekuasaan sang mertua. Tetapi bagi kelompok politik di lingkaran puteri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana, termasuk bekas KSAD Jenderal Hartono yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri, penculikan-penculikan yang dilakukan anak buah Prabowo pada waktunya malah justru akan menjadi bumerang bagi rezim.
Benarkah Letnan Jenderal Prabowo di atas angin? Presiden Soeharto yang saat kerusuhan Mei 1998 terjadi sedang berada di ibukota Mesir, Kairo, mempercepat kepulangannya ke Jakarta dan tiba dinihari Jumat 15 Mei. Ia segera mengumpulkan para pembantunya, mulai dari Wakil Presiden, para menteri dan para jenderal pemegang komando keamanan untuk mendengar laporan lengkap peristiwa. Pagi-pagi keesokan harinya Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No.16 mengenai pembentukan Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional –mirip Kopkamtib di masa lampau– dengan Jenderal Wiranto sebagai Panglima. Komando ini memiliki wewenang yang besar berdasarkan wewenang yang dimiliki Soeharto sebagai pengemban Tap MPR No.V/1998. (Baca juga serial tulisan lain yang pernah dimuat di blog ini, Kini, Kisah Tiga Jenderal: Jejak Rekam Masa Lampau). Ternyata, berbeda dengan dugaan sebelumnya, lembaga mirip Kopkamtib itu tidak diserahkan Soeharto kepada Letnan Jenderal Prabowo atau Jenderal Subagyo HS. Jabatan Panglima ABRI yang ada di tangan Jenderal Wiranto, juga tak dikutik-kutik untuk diserahkan kepada Prabowo.
Bila salah satu dari dua jabatan itu diserahkan kepada Prabowo, hampir dipastikan akan terjadi sejumlah peristiwa tidak biasa dengan potensi terjadinya perubahan-perubahan yang mengejutkan, namun di tangan Wiranto peristiwa yang terjadi biasa-biasa saja, kecuali bahwa Wiranto tak ‘berhasil’ menjamin berlanjutnya kekuasaan Soeharto. Terlepas dari sikap pro atau anti Soeharto, Letnan Jenderal Purnawirawan Sintong Pandjaitan menganggap Jenderal Wiranto tidak melaksanakan perintah Panglima Tertingginya sesuai instruksi nomor 16, dan menurutnya itu jelas merupakan tindakan melawan atasan, sehingga seharusnya harus segera mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat selama 8 hari. Rupanya, Jenderal Wiranto sudah punya ‘pilihan’ atau permainan sendiri. Ia diketahui mengambil peranan di belakang layar membuka pintu bagi kelompok mahasiswa untuk menduduki Gedung MPR/DPR sejak 18 Mei 1998, yang tak boleh tidak harus ditafsirkan sebagai upaya mempercepat kejatuhan Soeharto. Tetapi beberapa hari kemudian ia kembali bersikap ambivalen, ibarat bandul yang berayun cepat ke kiri dan ke kanan, ketika mengecam tindakan Ketua MPR/DPR Harmoko yang secara oportunistik berinisiatif menyampaikan kepada Presiden Soeharto bahwa rakyat tak menghendaki dirinya lagi memimpin negara ini.
SEBAGAI seorang Letnan Kolonel Polisi pada tahun 1998 itu, Timur Pradopo jelas tak berada dalam high political game di pusat kekuasaan. Keberadaannya dalam pusaran peristiwa sekitar Mei 1998, tak lain karena dalam momen itu ia sedang berada dalam posisi sebagai Kapolres Jakarta Barat. Tetapi lebih dari sekedar kebetulan ada pada satu posisi tertentu, seperti yang terdokumentasi melalui siaran media elektronik, Letnan Kolonel Timur Pradopo berada di lapangan memimpin pasukan. Dan pasukan itu tampil brutal dan ganas saat menghadapi massa mahasiswa Trisakti. Sejumlah adegan pengejaran oleh pasukan di bawah komando Timur yang tak terkendali lagi, bisa disaksikan publik penonton televisi. Tendangan dan pukulan memakai popor senapan pun tersaji. Mahasiswa yang terjatuh tak segan-segan diinjak-injak oleh anggota pasukan bersepatu lars yang sedang sangat emosional.
Dalam rangkaian peristiwa lainnya, berselang beberapa bulan, November 1998, Timur Pradopo kembali ikut berada dalam pusaran peristiwa, yakni Peristiwa Semanggi I dan II. Saat itu Timur Pradopo adalah Kapolres Jakarta Pusat. Lagi-lagi pasukan-pasukan yang ada di bawah komandonya memperlihatkan tindakan-tindakan brutal bersama pasukan dari satuan-satuan lain. Dalam rangkaian peristiwa 5 hingga 14 November menjelang SI-MPR itu, 7 mahasiswa tewas. Korban tewas lainnya dari kalangan masyarakat ada 10 orang, termasuk 1 anggota ABRI dan 4 anggota PAM Swakarsa. Tetapi perlu dicatat bahwa berbeda dengan peristiwa bulan Mei, maka peristiwa-peristiwa di bulan November ini lebih complicated, bukan sekedar masalah pro atau kontra Soeharto dan siapa yang akan naik menggantikan Soeharto bila ia turun tahta. Terjadi eskalasi dan perluasan latar belakang peristiwa terkait kepentingan politik dan kekuasaan untuk masa-masa berikutnya. Mereka yang tadinya bersama mengupayakan mundurnya Soeharto dari kekuasaan, kini terlibat dalam proses siapa mendapat apa dan berapa dalam konstelasi kekuasaan mendatang. Bahkan para mahasiswa yang tadinya menjadi ujung tombak dalam demonstrasi anti Soeharto berdasarkan suatu idealisme, untuk sebagian kini berangsur-angsur terlarut dalam tarikan suasana pembagian ‘rezeki’ pasca Soeharto. Begitu pula halnya dengan sejumlah kekuatan sosial-politik yang pada akhirnya menyusun diri menjadi sejumlah partai baru dalam suatu situasi multi-partai dengan kepentingannya masing-masing. Semua itu berlangsung dalam suatu euphoria di bawah retorika reformasi. Demikian juga yang terjadi dalam tubuh berbagai institusi kekuasaan negara dan pemerintahan, termasuk dalam tubuh militer dan kepolisian. Soal-soal ini lebih jauh akan dibahas pada suatu tulisan lain.
Kenapa para polisi yang seharusnya berwajah lebih sipil, bisa menjadi ganas dan brutal?
Saat itu, kepolisian sebagai suatu angkatan masih tergabung dalam Angkatan Bersenjata RI dengan angkatan darat sebagai pemegang hegemoni. Kepolisian selama setidaknya 28 tahun terakhir kekuasaan rezim Soeharto adalah kepolisian yang militeristik, selain formalitas sebagai penegak hukum. Sejak awal masa kekuasaan Soeharto di tahun 1967, pendidikan kepolisian di berbagai tingkat berangsur-angsur diberi muatan kurikulum militer. Ada kesatuan yang sangat terlatih bagaikan pasukan tempur. Penamaan kepangkatan pun mengikuti kepangkatan dalam Angkatan Darat. Doktrin-doktrin militer mengungguli filsafat bhayangkara dalam menghadapi masyarakat. Semangat mengeliminasi lawan menjadi dasar terpenting. Masa kepolisian dipimpin Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, untuk sebagian masih menjadi masa percobaan terakhir dipertahankannya kepolisian yang tidak militeristik. Pada lima tahun terakhir masa kekuasaan Soekarno, memang kepolisian coba diberi wajah politik, tetapi ke bawah, tradisi kepolisian dengan pola perilaku kompatibel dengan masyarakat sipil masih terjaga.
Di bawah rezim baru yang didominasi militer, pada akhirnya Akademi Kepolisian dilebur ke dalam Akademi Bersenjata dan disebut sebagai Akabri Kepolisian. Lulusan pertama Akabri Kepolisian dengan kurikulum militer adalah Angkatan 1970 yang penamaannya berdasarkan tahun kelulusan. Menjelang kelulusannya di tahun 1970, angkatan ini telah menggemparkan dengan Peristiwa 6 Oktober 1970 di kampus ITB yang mengambil korban nyawa mahasiswa bernama Rene Louis Coenrad. Meskipun terdapat bukti kuat bahwa pelaku pembunuhan Rene adalah para taruna yang akan lulus 1970 itu, dalam rangkaian peradilan militer yang dilakukan kemudian, justru seorang bintara bernama Djani Maman Surjaman yang dikambinghitamkan dan dihukum sebagai pembunuh Rene. Sementara itu 8 orang calon perwira –Nugroho Djajusman, Dodo Mikdad, Sianturi Simatupang, Khairul Bahar Muluk, Sugeng Widianto, Ahmad Arony, Riyadi dan Nugroho Ostenrik– melalui suatu peradilan ‘penyelamatan putera para jenderal’ hanya diberi hukuman percobaan yang ringan karena terlibat perkelahian dan tak dibatalkan keperwiraannya.
Kebijakan penyelamatan perwira-perwira muda itu sepenuhnya adalah keinginan pimpinan ABRI dari unsur Angkatan Darat. Alasannya, bisa dipahami dengan pandangan sederhana, bahwa bila para perwira itu ‘dibuktikan’ dan dihukum sebagai para pelaku pembunuhan, itu berarti bahwa kebijakan pendidikan perwira polisi dengan kurikulum militeristik adalah salah. Dan para pimpinan ABRI (baca Angkatan Darat) harus dimintai pertanggungjawaban. Bisa dibandingkan dengan peradilan atas Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, yang hanya mengadili perwira-perwira pertama polisi dengan suatu pola yang juga berbau pengkambinghitaman. Padahal, polisi saat itu ada di bawah ‘supremasi’ komando Angkatan Darat.
Satu dan lain hal, kenapa para polisi bisa menjadi ganas dan brutal ketika menghadapi masyarakat, bisa dicari sebabnya dari dimasukkannya kurikulum militeristik secara sistematis oleh penguasa yang berwatak represif. Perwira-perwira lulusan Akabri dengan kurikulum militer, sejak 1970, secara empiris memperlihatkan ciri penyelesaian masalah secara lebih represif dari pada pola prevensi. Dan ‘karakter’ itu terasa hingga kini, meskipun pasca Soeharto telah dilakukan upaya pembaharuan atas kepolisian. Letnan Kolonel Timur Pradopo yang hari ini segera berpangkat sebagai Jenderal penuh dalam posisi sebagai Kepala Kepolisian RI, adalah lulusan Akabri Kepolisian 1978 dan dibesarkan dalam institusi kepolisian yang untuk sebagian besar berada dalam situasi berciri militeristik.
“…….. meski dua proses peradilan dalam kaitan Peristiwa 6 Oktober 1970 ini telah menentukan Djani sebagai ‘pembunuh’ Rene, pada hakekatnya tetap tertinggal satu misteri tak terjawab: Siapa sebenarnya pembunuh Rene Louis Coenraad ? Mahasiswa meyakini, pembunuh itu terselip di antara para Taruna 1970 itu yang ada di Jalan Ganesha 6 Oktober 1970. Dan ini adalah noda yang melekat pada Angkatan 1970 yang belum terselesaikan, akan senantiasa tercatat sebagai kejahatan yang belum terungkap hingga kini”.
Dari 8 terdakwa, dalam requsitor oditur, hanya dua orang yang tampaknya cukup ‘tersangkut’ dengan Rene, yakni Terdakwa I Letnan (Inspektur) II Nugroho Djajusman dan Terdakwa II Letnan I Dodo Mikdad. Terdakwa I Nugroho Djajusman mengakui berpakaian PDL (Pakaian Dinas Lapangan) saat peristiwa, tapi tidak disebut berpistol atau tidak. Dari atas truk, katanya, Nugroho melihat Rene lalu teringat akan tantangan yang diucapkan Rene di lapangan sepakbola “Siapa jagoan Akabri?”. Karena itulah, Nugroho turun dari truk dan mengejar Rene yang sedang lari. Seraya mengejar, Nugroho memukul Rene tapi menurut pengakuannya, “tidak kena”. Terdakwa II Letnan I Dodo Mikdad, ketika berada di atas truk mengaku melihat Rene memukul seorang taruna yang berbadan kecil. Karena perkelahian tidak seimbang, terdakwa turun untuk memisah tapi malah katanya dipukul oleh Rene, namun tidak kena. Ia lalu mengejar Rene. Ketika jaraknya tinggal sejangkauan tangan, Dodo memukul Rene tapi meleset, malah petnya jatuh. Pengakuan kedua terdakwa ini tidak diperkuat oleh kesaksian manapun. Tak ada kesaksian yang pernah menyatakan melihat Rene justru aktif memukul taruna. Pengakuan Terdakwa II Dodo Mikdad yang diungkapkan oleh oditur ini merupakan ‘pengakuan baru’ bagi Mahkamah, setelah terdakwa ini sebelumnya menolak hasil pemeriksaan pendahuluan yang ditandatanganinya sendiri. Dalam pemeriksaan pendahuluan ia mengakui menghampiri Rene, tetapi sebelum tiba Rene sudah lari, lalu berdua dengan taruna lainnya ia mengejar Rene. Keterangan seperti yang disampaikan Dodo Mikdad ini sebenarnya diperlukan dalam persidangan dengan terdakwa Djani Maman Surjaman di tahun 1970.
Enam terdakwa lain berada dalam gambaran samar dan tidak jelas pada pengutaraan requisitor oditur. Terdakwa III Sianturi Simatupang memukul punggung seorang pengendara sepeda berpakaian baju bermotif kembang-kembang. Siapa yang dipukul tidak diketahui dan tidak juga dibuat jelas oleh oditur. Dalam peristiwa itu ada seorang pengendara sepeda yang dipukul, tapi orang itu adalah Bambang Pranggono seorang mahasiswa ITB yang berjaket abu-abu biru, bukan baju kembang-kembang, dan kena pukulan koppel rim tiga kali. Terdakwa IV Khaerul Bahar Muluk, berpakaian preman bersenjata revolver colt kaliber 38, memberi pengakuan mengacungkan senjata kepada Rene. Rene dipukul dari belakang oleh para taruna, lari, kemudian dikejar. Terdakwa mendengar teriakan-teriakan bahwa mahasiswa melempar batu. Saksi kemudian mengejar mahasiswa dan berteriak “Mahasiswa bajingan, mahasiswa apa!”.
Hanya sekian yang diungkapkan oleh oditur mengenai keterlibatan Terdakwa IV. Oditur tidak mengungkap bahwa senjata yang dipegang Terdakwa IV Khaerul Bahar Muluk pernah diletuskan. Padahal senjata yang dipegang Bahar Muluk itu dipinjamnya dari seorang taruna lain dan ketika dikembalikan pelurunya kurang satu. Apakah Khaerul Bahar Muluk yang menembak ke arah asrama Ganesha 15 ? Saksi Gushaji memberikan gambaran bahwa yang menembak ke Ganesha 15 adalah seorang laki-laki bercelana putih dan berbaju putih (bukan kemeja). Ini tidak sesuai dengan keadaan tampilan Khaerul Bahar Muluk. Pertanyaannya, di mana lalu peluru dari senjata yang dipegang Bahar Muluk ditembakkan ? Terdakwa V Sugeng Widianto sementara itu dilukiskan oditur turun dari truk membuka koppel rim yang dipakainya. Di jalan Ganesha ia melihat anggota P2U dipapah. Ia menjadi marah dan memukul dengan koppel rim. Siapa yang dipukulnya, tidak dijelaskan oditur. Ia mengakui memakai koppel rim putih, sehingga menolak mengakui koppel rim hitam yang dijadikan barang bukti, sebagai miliknya.
Saksi Ir Asdaryanto dalam kesaksian (14 Nopember 1973) menyatakan bahwa pemukulan terhadap Rene dilakukan dengan koppel rim hitam dan juga koppel rim putih. Hal ini tidak disinggung oditur. Mengenai koppel rim putih, disanggah habis-habisan keberadaannya oleh pembela dengan alasan koppel rim putih dalam Akabri hanya dipakai pada seragam kebesaran. Terdakwa VI Letnan II Ahmad Arony Gumay digambarkan “turun dari bus nomor 2, melihat HD tergeletak, mendengar tembakan-tembakan gencar, segerombolan taruna mengejar mahasiswa. Ada yang mendatanginya, lalu disepak karena dongkol”. Terdakwa VII Letnan II Riyadi turun dari truk karena didorong loyalitas dan memukul seseorang. Orang yang dipukul itu kena lengan kirinya. Terdakwa VIII Letnan II Nugroho Ostenrik (putera jenderal polisi Ostenrik) turun dari mikrobus memukul punggung seseorang dan kemudian melakukan pengejaran. Pengejaran ini dihentikan ketika mendengar tembakan peringatan. Siapa yang menjadi korban pemukulan oleh ketiga terdakwa ini, tidak pernah diperjelas oleh oditur.
Setelah uraian yang sangat sumir mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa, mulailah oditur mempreteli sendiri satu persatu tuduhan-tuduhannya yang disampaikan pada awal persidangan yang sudah berlangsung tiga bulan ini. Tuduhan primer yang bersandar pada pasal 170 ayat 1 angka 3 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, dibatalkan oleh oditur. Tuduhan ini menurut oditur, mengandung beberapa unsur yaitu unsur ‘kekerasan’, ‘bersama-sama’, ‘di muka umum’ dan ‘ada orang mati’. Dalam pembahasannya oditur menyimpulkan unsur kekerasan, bersama-sama, dimuka umum terpenuhi. “Ada yang mati atau tidak ? Tak ada yang menyebutkan bahwa matinya si korban oleh pukulan. Tak ada seorang terdakwapun mengaku telah menembak si korban dan tak ada saksi melihat tertuduh menembak si korban”.
Matinya Rene, menurut oditur, bukan akibat langsung dari kekerasan dimana antara perbuatan dan akibat harus ada hubungan yang segera dan langsung. Oditur mengemukakan bahwa perbuatan Terdakwa I Nugroho Djajusman dan Terdakwa II Dodo Mikdad, dua-duanya memukul Rene tapi tidak kena, berada di luar batas jangkauan yang menyebabkan matinya Rene Louis Coenraad. Diungkapkan bahwa Djani Maman Surjaman dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kepolisian (tingkat banding) sebagai orang yang menyebabkan matinya Rene. Maka, secara hukum, matinya Rene Louis Coenraad bukan dan tidak merupakan akibat dari kekerasan terdakwa Letnan II Polisi Nugroho Djajusman dan Letnan I Polisi Dodo Mikdad serta 6 terdakwa lainnya. “Dengan tidak dipenuhinya unsur-unsur tuduhan primer ini maka tuduhan primer batal”.
Tuduhan subsider bagi 8 terdakwa eks Taruna, berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP jo pasal 2 KUHPT. “Ditinjau unsur demi unsur daripada tuduhan subsider, tiap-tiap unsur dipenuhi, tetapi apabila semua unsur digabung menjadi satu, ada satu syarat tidak dipenuhi, yaitu syarat itu hanya berlaku bagi peserta yang secara pribadi menimbulkan luka tersebut. Padahal dari sidang mahkamah ini tidak dapat diungkapkan siapa yang secara pribadi menimbulkan luka tersebut. Jadi tuduhan subsider tak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”. Ketidaktelitian dan ketidaksungguhan pengusutan peristiwa dan penyidikan betul-betul dimanfaatkan oditur untuk ‘membela’ para terdakwanya. Tuduhan alternatif berdasarkan pasal 358 KUHP juga dipatahkan sendiri oleh oditur. Dalam pasal 358 harus dipenuhi unsur ‘penyerangan’, ‘perkelahian’, ‘ada yang luka berat’, ‘ada yang mati’, ‘ada yang turut serta dalam penyerangan itu’. “Adakah yang mati?”. Ada, Rene, tapi menurut oditur lagi, berdasarkan keputusan Mahkamah Kepolisian, kesalahan itu adalah tanggungjawab Djani Maman Surjani.
Oditur menganggap kelakuan baik para terdakwa dalam persidangan, posisi sebagai perwira remaja yang perlu bimbingan, adalah hal-hal meringankan. Kecuali, Terdakwa II Letnan I Dodo Mikdad yang pernah mengalami penurunan pangkat karena pelanggaran dan Terdakwa IV Khaerul Bahar Muluk yang terlibat dalam penganiayaan tahanan Kepolisian Metro Jaya bernama Martawibawa hingga meninggal. Pada saat pengadilan Mahmil di Bandung itu, Bahar Muluk berstatus terpidana dengan hukuman penjara 3 tahun potong masa tahanan oleh Mahkamah Militer Jakarta Banten pada bulan Juli 1973. Dan mungkin karena statusnya itu, Bahar Muluk merupakan terdakwa yang terkesan paling minim memperoleh ‘proteksi’ dalam proses persidangan –berbeda dengan rekannya yang lain, khususnya mereka yang adalah putera para jenderal. Bahkan, dalam kisah di balik berita, Bahar Muluk sebenarnya nyaris saja dikorbankan seperti halnya Djani Maman Surjaman. Terhadap para perwira muda itu, Oditur mengajukan tuntutan-tuntutan hukuman dengan hitungan bulan dalam masa percobaan. Vonis majelis hakim sama ringannya. Terselamatkanlah para perwira masa depan Polri itu.
Kelak di kemudian hari, perwira polisi Angkatan 1970 ini, memang banyak yang berhasil menjadi petinggi Polri. Dua di antaranya sempat menjadi Kapolri, yakni Jenderal Rusdihardjo dan Jenderal Bimantoro. Pernah terjadi bahwa jabatan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Metro Jaya tiga kali berturut-turut digilir hanya oleh Angkatan 1970 ini, diantaranya Jenderal Hamami Nata yang menjadi Kapolda Metro bertepatan dengan Peristiwa Mei 1998. Kemudian, Jenderal Nugroho Djajusman yang menjadi Kapolda Jawa Tengah sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya. Dan Jenderal Muljono, yang juga pernah menjadi Kapolda DI Yogyakarta dan sempat ‘menangani’ kasus pembunuhan wartawan Udin alias Syarifuddin yang menyita perhatian pers dan publik secara nasional karena dianggap banyaknya hal yang ditutup-tutupi.
Namun pada sisi lain, meski dua proses peradilan dalam kaitan Peristiwa 6 Oktober 1970 ini telah menentukan Djani sebagai ‘pembunuh’ Rene, pada hakekatnya tetap tertinggal satu misteri tak terjawab: Siapa sebenarnya pembunuh Rene Louis Coenraad ? Mahasiswa meyakini, pembunuh itu terselip di antara para Taruna 1970 itu yang ada di Jalan Ganesha, 6 Oktober 1970. Dan ini adalah noda yang melekat pada Angkatan 1970 yang belum terselesaikan, akan senantiasa tercatat sebagai kejahatan yang belum terungkap hingga kini.
“Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi”.
Peradilan ‘penyelamatan putera para jenderal’
KETIKA para penguasa makin mendewakan senjata dan kekuatan, dan menularkannya kepada para calon perwira muda, jatuh korban di kalangan mahasiswa, Rene Louis Coenraad, dalam insiden Peristiwa 6 Oktober 1970 di depan kampus ITB. Sejumlah Taruna Akabri Kepolisian mengeroyok Rene usai kekalahan mereka dalam pertandingan sepakbola beberapa saat sebelumnya. Rene tertembak hingga tewas. Ironisnya, ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Soeharto pada perayaan hari ABRI 5 Oktober menyerukan kepada para prajurit untuk tidak menyakiti hati rakyat. Seorang bintara dituduh sebagai pembunuhnya. Tapi bagi para mahasiswa ada keyakinan yang tertanam bahwa pembunuh sebenarnya ada di antara para calon perwira Angkatan 1970 itu, dan sang bintara hanyalah korban pengkambinghitaman untuk menyelamatkan ‘perwira masa depan’ itu. Untuk kesekian kalinya, kembali pembunuh yang sebenarnya dilindungi oleh kekuasaan. Pola perilaku kekuasaan ini sedikit banyak masih terasa jalinan benang merahnya hingga ke masa kini.
Janji Jenderal Soeharto (kala itu Presiden RI) dan Kepala Kepolisian RI –Jenderal Hoegeng Iman Santoso– bahwa peristiwa 6 Oktober 1970 akan diselesaikan secara hukum, memang akhirnya dipenuhi. Tetapi tidak sebagaimana yang diharapkan kebanyakan orang. Bahkan, di sana-sini dua rangkaian peradilan Mahkamah Militer yang digelar di Bandung untuk kasus ini, mengandung kejutan dan membuat publik terperangah, meskipun sebenarnya sedikit banyak arah melenceng peradilan ini sudah bisa ditebak-tebak sejak awal berdasarkan isyarat yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan para petinggi polisi.
Peradilan pertama dengan terdakwa Brigadir Polisi Dua Djani Maman Surjaman, berlangsung pada bulan Desember 1970 hanya kurang lebih dua bulan setelah peristiwa. Melalui sidang Mahkamah Militer Priangan-Bogor yang marathon, sebelum akhir bulan Desember itu vonnis penjara 5 tahun 8 bulan pun telah jatuh. Kemudian dalam pengadilan banding Mahkamah Kepolisian Tinggi 13 April 1972, hukuman Djani Maman Surjaman, turun menjadi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas “kealpaan” yang menyebabkan kematian Rene Louis Coenraad. Bila peradilan bagi Maman berlangsung serba cepat, persidangan rangkaian kedua dengan terdakwa 8 eks Taruna yang sudah menjadi perwira aktif, berlangsung tahun 1973 dalam jangka waktu yang sedikit berlama-lama dan baru selesai pada tahun 1974 dengan hasil yang ‘menggembirakan’ bagi para perwira muda itu. Dan pada saat peradilan dengan terdakwa 8 perwira muda itu masih sedang berlangsung, Djani Maman Surjaman telah selesai menjalani hukuman dan kembali berdinas di kesatuan Brimob dan pada tahun 1974 awal telah berpangkat Pembantu Letnan II. Rupanya ada kompromi yang diberikan pimpinan Polri kepada Djani: Tidak dipecat dan masih bisa mengalami kenaikan pangkat.
Tuduhan terhadap Djani sebenarnya tidak ditopang oleh hampir seluruh kesaksian, baik dari kalangan mahasiswa, para anggota Brimob yang bertugas di sekitar tempat kejadian, anggota P2U maupun ahli forensik. Yang memberikan kesaksian memberatkan hanyalah para perwira mantan taruna. Dan diantara para mantan taruna itu hanya Nugroho Djajusman yang memberikan kesaksian bahwa Rene mati tertembak oleh senjata Carl Gustav yang dipegang Djani. Terdakwa Djani sendiri bersumpah “Saya yakin senjata saya tidak meletus…. Saya tak mendengar bunyi tembakan dan juga tak melihat asap dari senjata itu”. Dan bila sebelumnya, ada keterangan dari Dewan Mahasiswa ITB berdasarkan keterangan seorang dokter bahwa luka-luka bekas peluru di tubuh Rene berasal dari dua kaliber peluru yang berbeda, yaitu kaliber 36 (yang dihubungkan dengan Carl Gustav) serta kaliber 38 (yang berasal dari senjata laras pendek), maka dalam persidangan ini hanya dimajukan saksi ahli balistik yang mendefinitipkan bahwa luka-luka itu berasal dari satu laras yaitu Carl Gustav.
Permintaan pembela Adnan Buyung Nasution untuk memajukan saksi ahli balistik lain ditolak oleh Hakim Ketua AKBP Drs Sudjadi. Padahal kesaksian pembanding ini penting. Dengan menggali lebih jauh, akan lebih bisa dipastikan apakah lubang luka ditubuh Rene adalah akibat peluru Carl Gustav ataukah peluru senjata laras pendek 38 yang menurut kesaksian dipegang taruna. Kalau misalnya lubang-lubang luka bekas peluru itu ternyata memang berasal dari dua kaliber, harus jelas mana luka yang diakibatkan peluru Carl Gustav dan mana yang diakibatkan peluru senjata laras pendek kaliber 38. Karena, menurut ahli forensik dr Topo Harsono luka yang mematikan Rene adalah luka yang di dada yang menyerempet dua belah paruh yang berasal dari bahu kiri dan bukan yang berasal dari tengkuk. Jadi, harus diperjelas luka mematikan itu disebabkan peluru Carl Gustav atau Colt 38. Memang, yang paling dipertanyakan oleh pembela adalah bagaimana saksi balistik bisa memastikan bahwa luka di tubuh Rene berasal dari Carl Gustav. Apalagi, peluru Carl Gustav yang dimaksudkan tidak pernah ditemukan, atau setidaknya tidak dapat dimunculkan selama persidangan sebagai barang bukti. Artinya, tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratoris untuk memastikan apakah memang benar peluru dari senjata yang dipegang Djani lah yang menembus dan menewaskan Rene.
Djani sendiri dengan kata-kata mengharukan penuh kegetiran mengatakan dalam pembelaannya “Saya melihat dengan mata kepala sendiri Rene dikejar, dipukul…. Saya datang untuk menolong, tapi saya juga terpukul…. Saya sangat sedih dan merasa adalah sangat kejam, saya yang justru menolong Rene dari pukulan Taruna Akabri, dituduh dan dituntut oditur”. Djani bersumpah bahwa senjatanya tidak meletus sekalipun saat itu. “Nugroho Djajusman membohong. Saya tahu dia lah yang memukul Rene dengan koppel rim bersama taruna-taruna lainnya…. Tapi bapak hakim, saya hanyalah seorang yang bodoh, pendidikan rendah, tak ada artinya sama sekali dibandingkan saksi Nugroho. Memang ia bisa menjatuhkan saya di depan bapak hakim dan oditur karena pangkat dan sekolahnya lebih tinggi dari saya”. Hal penting lainnya, yang terungkap dalam kesaksian Topo Harsono, kematian diakibatkan karena kehilangan darah, dan secara teoritis dengan luka di paru Rene masih ada kemungkinan diselamatkan bilamana segera mendapatkan pertolongan medis. Kenyataan yang terungkap, Rene bukannya dibawa segera ke RS Borromeus yang letaknya di ujung Timur Jalan Ganesha yang bisa dicapai dalam tiga menit, melainkan dibawa ke markas Kobes di Jalan Merdeka, atas perintah seorang taruna bernama Adolf Bayu Palinggi (Bayu sendiri membantah memerintahkan seperti itu dan mengaku hanya ingin ke Kobes meminta bantuan).
Peradilan Mahkamah Militer Priangan-Bogor atas 8 terdakwa perwira muda eks Taruna Akabri Kepolisian, berlangsung hampir tiga tahun kemudian setelah peristiwa, sejak September 1973 dengan memeriksa 37 orang saksi. Dan yang paling istimewa dalam peradilan para eks taruna ini, adalah apa yang dilakukan oleh oditur Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyono. Seluruh tuduhannya, ia gugurkan sendiri satu persatu, sehingga bisa dikatakan para pembela terdakwa, Drs Aritonang dan Hernawan Yusuf SH, tidak usah bekerja keras karena tugasnya diambil alih oleh oditur.
Dalam persidangan ini, ada tiga kelompok saksi yang didengar keterangannya. Pertama, kelompok mahasiswa yang menyaksikan dan atau menjadi korban pemukulan di jalan Ganesha. Kedua, para petugas P2U dan Brimob yang berada di jalan Ganesha. Yang ketiga, kelompok eks taruna yang berada di dua microbus dan truk serta 8 terdakwa. Baik pada persidangan Djani maupun pada persidangan terdakwa para eks taruna, selalu tampak bahwa kesaksian para mahasiswa dan para petugas P2U serta Brimob banyak persesuaiannya. Sebaliknya, saksi kelompok ketiga, pada umumnya bertentangan dengan kesaksian dua kelompok lainnya. Namun, pada kedua persidangan, kesaksian kelompok eks taruna senantiasa lebih dipercayai oleh oditur maupun Majelis Hakim. Hari-hari gelap hukum dan peradilan –yang dengan mudahnya diputar balikkan oleh kekuasaan Orde Baru Soeharto– memperoleh pijakannya, yang kemudian semakin menjadi-jadi sampai saat ini. RuleofLaw dan LawEnforcement yang sempat menjadi slogan awal Orde Baru semakin ditinggalkan oleh kekuasaan, tak terkecuali kemudian di era pasca Soeharto.
Dalam menggambarkan peristiwa di jalan Ganesha, dalam requisitornya oditur terasa cukup ketat menyaring dan ‘hemat’ dalam menguraikan kesaksian-kesaksian para mahasiswa dan petugas P2U serta Brimob. Menurut kesaksian Oto Santoso yang dibonceng Rene di sepeda motor Harley Davidson, sewaktu terjadi cekcok karena Rene diludahi, ada taruna yang menodongkan senjata pada Rene. Setelah cekcok, Rene dipukuli, motor HD jatuh, saksi Oto Santoso terhimpit motor. Ketika saksi berhasil melepaskan diri, saksi melihat Rene masih dipukuli. Saksi Oto juga juga dikejar dan dipukuli ketika melarikan diri. Tatkala ia sampai di selokan ia mendengar letusan tembakan. Ia pun melihat Rene dikeroyok dengan tangan kanan dan tangan kirinya dipegang sambil dipukuli. Saksi Hani Angkasa juga melihat Rene ditodong senjata dan ada taruna memukuli Rene. Ini sesuai dengan keterangan Terdakwa III eks Taruna Sianturi Simatupang yang mengaku melihat Rene lari dikejar lebih dari dua orang taruna. Seorang saksi lain, Harlan, mahasiswa Universitas Padjadjaran yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara dalam kendaraan Dodge sedan hitam B 321 yang berhenti di tepi jalan, melihat Rene dipukuli ketika sedang berlari maupun sewaktu sudah tersungkur di tanah. Ada 4 taruna yang memukuli Rene waktu itu. Masih menurut requisitor oditur, anggota Brimob bernama Ade Rusmana melihat Rene dikejar 3 sampai 4 Taruna Akabri sambil dipukuli dengan tangan dan koppel rim. Saksi Ir Asdaryanto bahkan melihat Rene lari terpincang-pincang dipukuli lebih dari 8 orang taruna. Para taruna itu berebut memukul. “Ada yang memotong dari depan, pengendara HD terjatuh dan merangkak”. Pemukulan dilakukan dengan tangan maupun koppel rim.
Kesaksian-kesaksian yang membuktikan terjadinya penganiayaan Rene oleh para taruna itu masih bisa ditambah dengan kesaksian-kesaksian lainnya. Tapi kesaksian-kesaksian itu, menurut penilaian Mingguan Mahasiswa Indonesia, menjadi tidak ada gunanya. Ini dikaitkan dengan apa yang kemudian dilakukan oleh oditur, yang telah membuat kesaksian-kesaksian itu tidak berharga dan tak ada gunanya, dengan mempreteli sendiri tuduhan-tuduhannya. Kelihatannya ini semua sejajar dengan kenyataan bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara ini sendiri memang dangkal dan seadanya, kalau tidak dikatakan memang sengaja dibuat demikian. Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi.
PADA tahun 1973 itu, dengan berbagai perilaku dan tindakan yang absurd, kalangan kekuasaan pada hakekatnya telah meletakkan satu ‘garis antara’ kekuasaan dengan mahasiswa yang senantiasa bersikap kritis. Suatu pemikiran tentang sisa-sisa partnership ABRI-Mahasiswa yang pernah terjalin di tahun 1966 meluncur menuju ke titik nol. Tetapi pemikiran tentang semacam bentuk pemulihan, memang tetap ada. Pemikiran seperti itu misalnya setidaknya masih terdapat pada tokoh seperti Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, jenderal idealis dari masa penumpasan PKI 1965 dan perjuangan 1966. Bila hubungan dengan generasi lebih tua di militer telah meluncur ke arah tak diinginkan, kenapa tidak dicoba jalinan baru yang lebih baik di antara unsur generasi muda sendiri ? Ketika Mayor Jenderal Sarwo Edhie menjabat sebagai Gubernur Akabri, pemikiran itu diwujudkan. Tanggal 24 hingga 28 Januari 1973, di kampus Akabri Magelang diselenggarakan pertemuan komunikasi dan olah raga antara Taruna Akabri semua jurusan dengan rombongan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran Bandung dan Universitas Trisakti Jakarta. Rombongan mahasiswa cukup memadai sebagai representasi, dari Bandung 171 orang termasuk 25 mahasiswi, dan dari Jakarta 130 mahasiswa putera dan puteri.
Komandan Taruna Akabri waktu itu, adalah Sersan Mayor Taruna Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam persepsi Susilo, kegiatan pertemuan komunikasi ini “mengandung arti bahwa kita sama-sama memandang perlu untuk meningkatkan hubungan yang akrab”, dengan saling mendekatkan diri dalam berbagai macam kegiatan bersama yang sehat. “Sehingga akan melahirkan suatu semangat kerja sama, rasa berpartner dalam membangun, yang kesemuanya ini sangat dibutuhkan oleh generasi muda untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia, menuju masyarakat maju, yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila”.
Bagian paling menarik dari pertemuan antara dua kelompok generasi muda ini, tentu saja adalah acara diskusi pada tanggal 27 April, yang bertopik “Membina Hubungan Generasi Muda Militer dan Non Militer”. Kekakuan masih cukup terasa. Ada saja dari kedua belah pihak yang bersifat kaku dan kurang terbuka. Terhadap kekakuan itu, mahasiswa psikologi dari Bandung, Paulus Tamzil, menyatakan “kita harus membuka diri” sampai pun kepada yang kita sadari sebagai keburukan-keburukan kita, “untuk saling mengenal lalu menjalin komunikasi”.
Dalam forum itu, Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Hatta Albanik, melontarkan pertanyaan problematik “Akibat adanya perbedaan-perbedaan selama ini dan akibat adanya diskomunikasi, timbul pertanyaan siapakah diantara kita yang berhak menjadi pemimpin, sebab dalam masyarakat kita yang feodalis, pemimpin lah yang menentukan masyarakat”. Semua yang hadir waktu itu niscaya mengetahui bahwa dalam realita yang ada waktu itu dari hari ke hari terlihat betapa militer semakin meluas dalam menduduki jabatan-jabatan dalam masyarakat yang tadinya diduduki kaum sipil. Suatu keadaan, yang oleh para mahasiswa diakui untuk sebagian juga tercipta karena ketidakmampuan kaum sipil menjadi pemimpin yang baik di masa sebelumnya. Yang paling ingin diketahui oleh para mahasiswa dari generasi muda non militer ini, bagaimana sikap generasi muda di tubuh militer tentang masalah yang sama. Sebab, menurut logika yang lurus, kalau memang ABRI (kini TNI) berniat untuk memegang terus kekuasaan dan makin menyempurnakan kekuasaan itu, maka generasi muda yang saat itu dididik di Akabri lah yang akan mewarisi kekuasaan itu kelak pada waktunya. Mahasiswa-mahasiswa yang bukan militer cukup terang-terangan memaparkan kecurigaan-kecurigaan mereka terhadap kekuasaan dan alasan-alasan kecurigaan itu. Kecurigaan terhadap hasrat kekuasaan ini timbul misalnya karena mahasiswa melihat arah perubahan kurikulum Akabri yang 75 persen akademis non militer dan 25 persen militer. Ini dinilai sebagai pertanda bahwa ABRI mempersiapkan kader-kader yang disamping militer, juga menguasai hal-hal yang agaknya akan dibutuhkan untuk tugas-tugas bukan militer. Dan yang terakhir ini kadarnya begitu tinggi.
Seorang taruna bernama Erich Hikmat menjawab “Sangkaan itu tidak beralasan. Generasi muda memerlukan pimpinan yang qualified, tidak jadi soal apakah ia ABRI atau bukan, tapi atas pilihan rakyat. Perubahan kurikulum tersebut adalah untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Kita jangan saling mencurigai, tapi mari kita bersaing secara sehat”. Bagi para mahasiswa, jawaban ini menarik, terutama bila dilepaskan dari keadaan objektif dalam hubungan sipil militer pada waktu itu. Meskipun diskusi secara umum didominasi oleh kekakuan –yang menurut Prabowo Djamal Ali, mahasiswa Bandung yang menjadi moderator, belum menemukan setelan yang pas– pernyataan sang taruna tak dapat dilepaskan dari bagian suatu upaya saling mengerti. Selain Erich, dua taruna yang cukup diapresiasi dan menarik perhatian para mahasiswa adalah Prabowo Subianto, putera Professor Soemitro Djojohadikoesoemo, dan Agus Umar Wirahadikusumah (kini telah almarhum) keponakan dari Jenderal Umar Wirahadikusumah.
Di luar kegiatan diskusi, para taruna lebih mampu menunjukkan sikap yang lebih spontan dan tidak kaku, baik dalam perbincangan maupun dalam pertandingan-pertandingan olahraga dan kegiatan bersama lainnya. Umumnya para taruna unggul dalam pertandingan olahraga, “tapi dalam diskusi, yang unggul umumnya pemimpin mahasiswa”, kata Mayjen Sarwo Edhie. “Kan mereka sudah beberapa tahun jadi pemimpin dewan mahasiswa, tentu saja lebih tangkas ngomong dan berdebat”. Tentang kekakuan yang ada, Mayjen Sarwo Edhie memberi beberapa penjelasan. “Kurangnya spontanitas taruna adalah karena berhati-hati, ingat akan peristiwa tahun 1970 di ITB”. Yang dimaksud Sarwo Edhie adalah peristiwa terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Coenrad dalam suatu insiden di Bandung dengan Taruna Akabri Kepolisian angkatan 1970, Nugroho Djajusman dan kawan-kawan, 6 Oktober tahun itu. “Dalam menghadapi rekan-rekannya yang mahasiswa ini, kalau mereka hati-hati, bukannya tidak mau terbuka”. Apa yang dikatakan mahasiswa dalam diskusi, walaupun tidak ditanggapi taruna, bukan berarti mereka tidak setuju. Tapi, “kita jangan dulu menginginkan hal-hal yang spektakular”.
Sesuatu yang spektakular dalam konteks hubungan yang membaik memang tak pernah terjadi kemudian. Gema lanjutan pertemuan ringkas antara generasi muda militer dan generasi muda non militer di Magelang itu pun tidak panjang, dan sejauh ini tak terukur seberapa jauh pengaruhnya. Seberapa jauh misalnya komunikasi dengan kalangan sipil yang segenerasi dalam konteks kehidupan demokratis seperti itu membekas? Dan seberapa jauh tempaan-tempaan idealistik Sarwo Edhie bisa tertanam, sementara setelah mereka lulus mereka segera ‘dimanjakan’ oleh keistimewaan yang tercipta oleh pelaksanaan Dwifungsi ABRI, merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh waktu. Apalagi, seperti yang diungkapkan di belakang hari oleh Letnan Jenderal Sarwo Edhie, bahwa prakarasa pertemuan di Akabri itu tidak diapresiasi dengan baik oleh Pangkopkamtib Jenderal Soemitro. “Beliau malah curiga, lalu turun perintah melarang. Ya sudah, stop, tak ada lagi acara temu muka dan dialog tersebut”, ungkap Sarwo di tahun 1988. Selain itu, beberapa situasi baru kemudian muncul dalam kehidupan sosial politik menjelang pertengahan 1973 itu dan para mahasiswa ada dalam pusaran-pusaran perkembangan situasi dengan gerakan-gerakan kritisnya. Terlebih setelah itu, Jenderal Sarwo Edhie praktis ‘disingkirkan’ dari jabatan-jabatan teras di lingkungan ABRI setelah diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan. Sekembalinya dari sana, Sarwo tak pernah diberi jabatan-jabatan strategis dalam kekuasaan pemerintahan. Tapi, bagaimanapun sesuatu telah dicoba, dan setidaknya dua nama, Susilo Bambang Yudhoyono dan Prabowo Subianto pernah ada dalam proses percobaan itu. Dua tokoh yang disebut terakhir ini, memiliki catatan kehidupan pribadi yang menarik. Susilo Bambang Yudhyono mempersunting puteri Letnan Jenderal Sarwo Edhie, sedang Prabowo Subianto menjadi menantu Jenderal Soeharto.