SEBUAH pertanyaan, apakah peristiwa ‘tangkap tangan’ Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara oleh KPK Kamis 6 Oktober 2017 merupakan bagian dari fenomena gunung es suap dan korupsi di lembaga peradilan Indonesia? Persoalannya, dalam dua tahun terakhir ini ada belasan –dan sedikit lagi memasuki nominal puluhan– praktek suap dan korupsi terungkap secara nyata di berbagai tingkat lembaga peradilan kita. Dan di bawah permukaan, melalui berbagai keluhan para pencari keadilan, atau percakapan di kalangan pengacara maupun di tengah masyarakat sehari-hari, praktek suap dan korupsi di lingkungan peradilan, menjadi rahasia umum keberadaannya. Maka, terkait suap dan korupsi, seakan-akan memang ada fenomena gunung es pengendalian uang terhadap proses hukum.
Tentu perlu penelusuran lanjut semua pihak untuk memastikan apakah fenomena gunung es wealth driven law itu nyata ada atau sekedar prasangka atau asumsi akibat kekecewaan pihak-pihak yang kalah berperkara. Tapi terlepas dari itu, dalam asumsi fenomena gunung es –bahwa gunung es itu hanya tampak 10 persen di atas permukaan– praktek suap dan korupsi di dunia peradilan yang belum terungkap sebenarnya jauh lebih besar.
WAJAH KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI UTARA DALAM KARIKATUR INILAH.COM. “Independensi hakim rupanya telah dimanfaatkan banyak kalangan hakim sebagai komoditi bernilai komersial tinggi.”
Pengacara yang kini non aktif karena menjadi anggota DPR-RI, Henry Yosodiningrat dalam salah satu acara ‘Mata Najwa’ –kini sudah berakhir di Metro TV– Agustus dua tahun lalu, menyebut separuh hakim di Indonesia tidak bersih. “Suap menyuap di peradilan dimainkan hakim dan pengacara.” Henry mengaku pernah ditawari memenangkan perkara dengan menyogok hakim. Seorang pengacara lain, Elza Sjarief juga mengaku pernah ditawari Panitera membayar 30 juta rupiah jika ingin memenangkan sebuah kasus warisan. Namun, berdasarkan pengamatan Imam Anshori Saleh –selaku Komisioner Komisi Yudisial kala itu– yang disampaikannya juga dalam ‘Mata Najwa’, sejak gaji hakim naik tahun 2003 angka suap juga naik, mencapai skala miliaran rupiah (Baca: https://socio-politica.com/2015/08/12/hakim-dan-fenomena-wealth-driven-law/).
SEORANG pengacara muda menceritakan pengalamannya ketika beberapa waktu lalu mendampingi seorang klien –pengurus suatu yayasan sosial– di sebuah instansi penyidik terkait ‘sengketa’ tanah berharga sekitar 800 milyar rupiah. Mestinya, lebih tepat bila kasus itu ditangani di pengadilan perdata saja. Seraya menganjurkan agar sertifikat hak milik tanah yang dipersoalkan itu –dalam kaitan hibah yang tak sah dan dibatalkan– diserahkan saja kepada pihak pelapor pidana, salah seorang penyidik kurang lebih mengatakan, “pelapor adalah orang terkaya Indonesia ke(sekian) lho….” Tentu timbul pertanyaan, memangnya kenapa? Apakah seorang yang tergolong terkaya dengan sendirinya adalah pemegang kebenaran? (Baca: https://socio-politica.com/2015/10/06/keunggulan-korporasi-dan-kaum-kaya-dalam-kendali-hukum/)
Apa yang selanjutnya terjadi? Setelah dari Polri, kasus berpindah ke Kejaksaan Agung dan proses berlangsung dengan begitu cepat. Terjadi penetapan tersangka disertai penahanan di Kejaksaan Negeri dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri. Sejak itu tercatat bahwa baik pidana maupun perdata terus menerus dimenangkan oleh orang terkaya kesekian itu, sampai tingkat Mahkamah Agung. Kecuali di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
Sebenarnya, dalam persepsi publik bukan suatu keanehan kalau yang tak punya atau hanya sedikit uangnya hampir bisa dipastikan kalah dalam berperkara. Lebih aneh dan langka adalah bila terjadi sebaliknya. Seorang praktisi hukum pernah menyampaikan, bahwa menurut pengamatannya rakyat kecil selalu kalah dalam berperkara bila menghadapi mereka yang banyak uang.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan para penegak hukum mengalami kendala luar biasa, dari arah internal berupa kelemahan teknis dan ketidak-kebalan iman terhadap aneka godaan, maupun dari arah eksternal dari sesama kalangan pemerintahan dan kalangan politik. Ini pasti berlaku untuk semua kalangan penegak hukum. Sementara itu mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo Sutjipto menyebut ruang pengadilan kini lebih megah namun kehilangan ‘aura’, menandakan wibawa yang lenyap. Tak lain karena perilaku para hakim sendiri: Ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil. Dan tentu perlu ditambahkan, melakukan penyimpangan karena uang.
Independensi hakim rupanya telah dimanfaatkan banyak kalangan hakim sebagai komoditi bernilai komersial tinggi. Dengan independensi hakim, teoritis tak mudah seorang atasan mencampuri perkara. Akan menjadi lebih parah, bila memang benar fenomena gunung es itu merupakan fakta, sehingga seorang atasan pun belum tentu terjamin integritasnya. Pengawasan? Tanda tanya.
SEBAGAI penutup, kita ulangi pertanyaan yang juga pernah disampaikan di sini. Bila semua jalan sudah terasa buntu, apakah berarti semua orang harus siap ditindas melalui hukum yang bisa dibeli? Jangan pernah melawan kaum (yang lebih) kaya melalui jalan hukum. Lalu jalan apa yang bisa dipilih? Jalan politik? Tapi, wealth driven politic sebagai turunan dari wealth driven economy dengan segala derivatenya –wealth driven government dan wealth driven law– sudah lebih dulu tertanam kuat sebagai realita sehari-hari.
Lalu ? Mari melawan secara benar, di jalan kebenaran. Kita cari jalannya. (socio-politica.com).
EMPATBELAS hari yang lalu, usia pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, tepat setahun. Mereka berdua memulai kekuasaan pemerintahannya 20 Oktober 2014 dengan perjalanan seremonial yang alon-alon –karena untuk sebagian menggunakan kereta kencana– yang memakan waktu berjam-jam lamanya menuju Istana Merdeka dari Gedung MPR/DPR Senayan. Perjalanan seremonial dengan kecepatan kuda berjalan itu, mungkin menjadi kenikmatan psikologis bagi keduanya maupun sejumlah pendukung. Para pemimpin itu asyik melambai-lambai membalas ‘rakyat’ yang mengelu-elukan mereka, suatu kenikmatan tersendiri yang barangkali tak beda jauh dengan kenikmatan para penguasa feodal masa lampau.
Dan kini, perjalanan lamban itu untuk sebagian makin bisa difahami sebagai pencerminan bahwa perjalanan kekuasaan mereka hingga sejauh ini memang tidak mampu melaju cepat. Ini terbukti dan terlihat sebagai realita dalam setahun ini. Per saat ini kita masih sulit memastikan apakah perjalanan kemajuan Indonesia tetap akan tertatih-tatih penuh masalah atau bisa lebih lancar pada setahun mendatang ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyiapkan semacam formula argumen pemaaf yang diutarakannya dalam sebuah wawancara khusus dengan harian Kompas (20/10). Beliau menganalogikan usia pemerintahannya bersama Presiden Joko Widodo, seperti anak setahun, “sudah bisa berdiri dan tinggal berjalan saja”. Pasti tidak tepat, karena kalau analogi itu dilanjutkan dan diterima, mau tak mau harus bersabar menerima bahwa untuk beberapa lama ke depan, sang anak masih akan berjalan tertatih-tatih. Bila mencoba berlari-lari, akan beberapa kali jatuh terguling. Setidaknya sampai usia tiga tahun atau mungkin lima tahun. Seorang anak, dengan segala ulah dan kekurangannya dalam masa pertumbuhan, bisa terasa lucu sekaligus membahagiakan. Tapi bila itu menyangkut pemerintahan, menjadi lelucon yang menyebalkan dan hanya ‘menjanjikan’ penderitaan tak kunjung usai bagi akar rumput penghuni negara ini.
PRESIDEN JOKO WIDODO BERSAMA SUKU ANAK DALAM BERBAGI ASAP. “Pemerintah sejauh ini tak berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan sumber asap. Negara absen dalam separuh waktu peristiwa dan para petugas negara terlambat hadir mengatasi kebakaran. Presiden datang ke berbagai wilayah untuk berbagi rasa menghirup asap.” (foto, download @jokowi)
Melalui media yang sama, dari Presiden Joko Widodo diperoleh penjelasan bahwa waktu satu tahun ini dipergunakan untuk mulai membangun fundamental ekonomi yang beda. Dan meski tak diucapkan, keinginan tampil beda itu –dengan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, khususnya dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono– juga diperlihatkan Joko Widodo pada bidang-bidang lain di luar ekonomi. Paling tidak, agar berbeda gaya dan bungkus meski tujuan dan esensinya sama saja.
Hasrat ingin beda ini bisa diterjemahkan bahwa Presiden Joko Widodo cenderung menangani Indonesia dengan ‘menjebol’ dan ‘membangun’ mengikuti retorika revolusi Bung Karno. Padahal, sistem kenegaraan dan pemerintahan yang lebih baik dan lebih modern semestinya adalah suatu sistem berkesinambungan –berdasarkan suatu grand design yang merupakan buah dari kedaulatan rakyat– bukan penggalan waktu lima tahunan pemerintahan. Bukan peristiwa suksesi kekuasaan negara sekali lima tahun. Pemerintahan tidak bisa dijalankan seakan bermain game di komputer, yang bila game over terpaksa kembali ke titik start.
Memang tertatih-tatih. PENGALAMAN apakah yang telah kita lalui bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla selama 379 hari hingga 3 November 2015 ini?
Tak kurang dari tiga bulan lamanya sampai kini, penduduk di sebagian besar provinsi di Sumatera dan Kalimantan menderita karena asap tebal dalam ketidakberdayaan. Begitu pula yang dialami di beberapa tempat di Sulawesi, Maluku dan Papua, dalam kadar yang cukup menganggu. Pemerintah sejauh ini tak berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan sumber asap. Negara absen dalam separuh waktu peristiwa dan para petugas negara terlambat hadir mengatasi kebakaran. Lalu presiden datang ke berbagai wilayah untuk berbagi rasa menghirup asap.
Presiden mengeluarkan sejumlah perintah untuk mengatasi kebakaran hutan, tetapi api dan asap untuk sementara ini hanya bisa takluk dan tunduk kepada hujan dengan intensitas tinggi dan sedikit bisa dijinakkan oleh Beriev. Presiden Joko Widodo yang adalah seorang insinyur kehutanan, yang melalui sebagian terbesar karirnya sebagai pengusaha mebel, memberikan resep kanalisasi untuk membasahi lahan gambut agar tidak terbakar. Tapi para ahli mengatakan kanalisasi di lahan gambut justru berpotensi mengeringkannya di masa mendatang. Dan pada musim hujan membuat lahan jadi langganan banjir. Rujukan pengalamannya adalah proyek pengembangan sejuta lahan gambut di tahun 1980-an.
Sepulang dari Amerika kemarin –suatu kunjungan yang dikecam salah waktu karena bersamaan dengan masa krusial bencana asap– Presiden justru memerintahkan program kanalisasi diperluas. Presiden agaknya lebih memikirkan solusi jangka pendek –yang penting api dan asap bisa dihentikan dulu– dengan segala risikonya, sementara para ahli berpikir untuk jangka panjang. Mengapa tidak diambil jalan tengah, mencari second opinion secepatnya dari para ahli lainnya agar bisa mengambil keputusan lebih terukur (bycalculated risk), efektif dan bisa dipertanggungjawabkan? Seraya itu, mengambil tindakan jangka pendek dan cepat berupa penambahan pengerahan lebih banyak pesawat buatan Rusia Beriev BE-200 –serta pesawat lainnya bantuan berbagai negara– untuk memadamkan api?
Pulang dari AS, Presiden Joko Widodo juga membawa angin lain. Dalam pembicaraan dengan Presiden AS Barrack Obama, ia dikabarkan menyatakan minat Indonesia bergabung di Trans-Pacific Partnership (TPP). Melalui TPP, 5 Oktober lalu 9 negara di seputar Pasifik –Amerika Serikat, Australia, Brunei Darussalam, Chili, Malaysia, Selandia Baru, Peru, Singapura dan Vietnam– menelurkan free trade agreement, tujuh tahun setelah negosiasi awal mulai dilakukan. Tiga negara lain yang sempat ikut dalam negosiasi, yaitu Canada, Jepang dan Meksiko batal ikut. Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia, mengatakan masih perlu menghitung untung-ruginya bila bergabung dengan TPP. Hitungan ini perlu, karena terdapat kesangsian kesiapan kemampuan Indonesia untuk bergabung dengan pakta ekonomi seperti ini. Dalam analisis ekonominya di sebuah media nasional, A. Prasetyantoko dari Universitas Atma Jaya, mengingatkan Indonesia punya pengalaman buruk dengan pakta perdagangan. Terbaru, dalam pakta perdagangan ASEAN-Tiongkok, defisit neraca perdagangan Indonesia terhadap Tiongkok, justru melebar. Apakah pernyataan minat kepada TPP itu berdasarkan suatu kesungguhan atau hanya sekedar untuk mengimbangi kecenderungan serba Beijing yang ditunjukkan pemerintahan Joko Widodo dalam setahun ini?
Selama setahun ini, Presiden Joko Widodo belum mampu membuktikan secara cukup komitmennya dalam pemberantasan korupsi. KPK yang saat ini menjadi tumpuan harapan utama publik, bahkan terbiarkan menghadapi sejumlah bahaya pelemahan –bahkan pembunuhan– termasuk dari sesama kalangan penegakan hukum. Beberapa komisionernya menghadapi kriminalisasi melalui tangan Polri. Dan berulangkali dipatahkan melalui pra peradilan yang menggunakan ‘temuan baru’ sejumlah hakim dalam berhukum-acara di luar ‘pakem’ KUHAP. (Baca, https://socio-politica.com/2015/10/18/rencana-pembunuhan-kpk-et-tu-jokowi/) Pada waktu yang sama, di masa pemerintahan Joko Widodo bersama Jusuf Kalla ini, makin menguat fenomena wealth driven law –yang merupakan derivat dari wealth driven economy dan wealth driven politic. (Baca, https://socio-politica.com/2015/10/06/keunggulan-korporasi-dan-kaum-kaya-dalam-kendali-hukum/)
Satu-satunya yang cukup menghibur, khususnya bagi kalangan akar rumput adalah keadaan bebas biaya dalam menyekolahkan anak. Tetapi untuk tingkat perguruan tinggi, masih membayang faktor biaya tinggi yang tak tertolong oleh program beasiswa yang masih terbatas daya jangkaunya. Di bidang kesehatan, pertolongan Kartu Indonesia Sehat dan manfaat BPJS masih dalam keadaan ada dan tiada. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat melalui iuran oleh pihak BPJS masih dikeluhkan tidak cukup, sehingga selalu terjadi saldo minus triliunan rupiah. Tapi pada sisi lain ada komplain terhadap lalu lintas penggunaan dana tersebut selain keluhan terhadap bentuk pelayanan yang tak memadai dan seringkali terasa seadanya.
Secara umum pemerintahan ini memang masih tertatih-tatih dalam menjalankan konsolidasi politik dan demokrasi. Masih terjadi intervensi untuk melemahkan partai seberang, demi memperkuat mayoritas kerja di DPR. Paket-paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan masih harus ditunggu pembuktiannya bisa mengatasi pelambatan pertumbuhan ekonomi, mengatasi pelemahan rupiah terhadap dollar dan sebagainya. Cita-cita pembentukan poros maritim, pembangunan infra struktur, pemecahan masalah energi, semua masih berada pada dataran keinginan dan retorika belaka. Saat pemerintah mengurangi subsidi BBM –dengan dalih akan mengalihkan biaya subsidi ke sektor lain yang lebih dibutuhkan masyarakat– tak tercegah dampak ikutan yang sangat menyulitkan kalangan akar rumput, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi sesekali saat harga BBM diturunkan sedikit, harga-harga kebutuhan pokok tak pernah ikut turun. Pemerintah tak punya ketrampilan teknis ekonomis untuk mengendalikan gejolak harga, dan selalu kalah oleh pelaku ekonomi yang menguasai lapangan. Dengan penghematan subsidi dan sebagainya, diintrodusir dana bantuan desa. Namun birokrasi pemerintahan yang sejak lama mengidap gejala disorganisasi, ternyata tak mampu menyalurkan dan menyerap dana tersebut.
Siapa yang lebih buruk perilakunya? MAKA sebenarnya, pemerintahan ini keliru ketika mencanangkan revolusi mental ke tengah masyarakat –tanpa definisi yang cukup jelas– seolah-olah rakyat yang ‘bersalah’ dengan mental mereka. Padahal secara sosiologis, sebagian terbesar rakyat masih berada dalam pola panutan –akibat dipertahankannya pola feodalistik oleh kalangan berkuasa selama ini. Dengan pola panutan, teladan para pemimpin menjadi sangat penting.
Dalam kultur Indonesia, tak dikenal terminologi revolusi, karena manusia di kepulauan ini sesungguhnya lebih lekat kepada situasi sub specie aeternitatis –berada dalam perspektif keabadian. Dan kecenderungan para pemimpin dan penguasa Indonesia merdeka dari waktu ke waktu, adalah memelihara status quo untuk kepentingan memelihara kekuasaan. Tidak pernah ada bukti bahwa para penguasa bersungguh-sungguh melakukan upaya mencerdaskan bangsa –agar lebih paham tentang perubahan cepat dan mendasar untuk mencapai situasi lebih baik. Tapi bila Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani memang bersikeras ingin melakukan revolusi mental sekarang, para pemimpin dan jajaran birokrasi yang harus lebih dulu mengalami ‘revolusi mental’. Melalui penciptaan situasi dan peraturan ‘memaksa’ guna memperbaiki perilaku agar mampu menjadi teladan. Tetapi persoalannya, bukankah secara umum hingga sejauh ini para pelaku kekuasaan dan birokrasi negara lah yang justru lebih buruk perilakunya? (socio-politica.com)
SALAH satu ‘peristiwa politik’ menarik di awal pekan ini, 27 April 2015, pastilah ‘curahan hati’ Presiden Jokowi yang disampaikan pada silaturahmi dengan pers nasional di Auditorium TVRI Pusat di Senayan, Jakarta. Dengan intonasi suara yang rendah, Presiden mengaku mengetahui bahwa popularitasnya menurun. “Banyak yang menyampaikan ke saya, bapak popularitasnya turun,” demikian pers mengutip penuturan Jokowi. “Tentu saja hasil yang diinginkan masyarakat belum bisa langsung, perlu waktu. Memang desain kebijakan kita memang menyakitkan di depan…. Tapi, lihat tiga-empat-lima tahun ke depan…”
Dari sejumlah hasil survei maupun kritik pengamat sosial-politik, terlihat pemerintahan Jokowi-JK merosot popularitasnya karena sejumlah ketidakberhasilan dalam penanganan bidang hukum, politik maupun ekonomi. Dalam penanganan konflik KPK-Polri, tercipta hasil akhir KPK yang porak poranda dan mungkin tinggal menunggu waktu untuk tamat sebagaimana patron nasib semua gerakan pemberantasan korupsi sepanjang Indonesia merdeka. Dalam kehidupan politik, kepartaian yang memang sudah buruk, makin kacau balau dengan terjadinya sejumlah konflik internal partai (PPP dan Partai Golkar) yang diwarnai intervensi kekuasaan.
PRESIDEN JOKO WIDODO. ” TATKALA tampil dalam kancah Pemilihan Presiden 2014 dan memenangkannya, Joko Widodo banyak meminjam dari Soekarno berbagai idiom yang telah berusia setengah abad. Mulai dari terminologi revolusi sampai Trisakti.”
Dan, tak kalah penting, hingga sejauh ini rezim tak berhasil dalam penanganan bidang ekonomi. Kebijakannya menaikkan harga BBM –yang bagi banyak pihak terasa dilakukan dengan cara akal-akalan menaik-turunkan harga berulang-ulang– telah mendongkrak naik harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta biaya transportasi. Setiap kali harga BBM dinaikkan, semua harga ikut naik. Namun ketika harga BBM diturunkan, harga-harga itu tak pernah ikut turun. Bahwa itu semua menyakitkan, memang benar. Rakyat Indonesia sudah berpengalaman mengalami hal-hal menyakitkan pada setiap peralihan rezim pemerintahan. Sakit di depan sejak awal, dan besar kemungkinannya, bisa sakit sampai akhir.
Duplikasi Soekarno. TETAPI di balik itu semua, terdapat pula fenomena menarik yang perlu dicermati dan diikuti jalannya lebih lanjut. Dalam enam bulan pertama masa kepresidenannya –dan berpuncak pada arena Peringatan 60 Tahun KAA April 2015– terkesan betapa Presiden Joko Widodo telah menjelma secara utuh dalam citra sebagai duplikasi Soekarno. Begitu banyak terminologi dan retorika Soekarno kembali digunakan, meski belum bisa diukur sejauh mana kedalaman esensinya. Namun, pada sisi lain, sangat jelas Jokowi jauh dari memiliki model kekuasaan nyaris mutlak seperti yang dimiliki Soekarno 1960-1965. Kenyataannya, dalam enam bulan ini, proses konsolidasi minimal kekuasaan Presiden baru itu masih sangat tertinggal, untuk tidak menyebutnya masih terombang-ambing bagai sabut di tengah gelombang politik Indonesia.
Akankah tiga, empat atau lima tahun ke depan, bersama Jokowi terjadi sejumlah keajaiban melalui retorika-retorika tahun 1960-an ala Soekarno?
Dalam catatan sejarah, penggalan masa menjelang akhir kekuasaan Soekarno tahun 1960-1965, adalah masa gegap-gempita politik, namun minus keberhasilan ekonomi. Soekarno mengatakan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih sedang berjuang, masih melanjutkan revolusi. “Bagi suatu bangsa yang sedang berjuang, tidak ada ujung dari perjalanan. Apabila telah selesai satu konfrontasi, konfrontasi lain menggedor kami. Kalau bukan konfrontasi yang berasal dari luar atau masalah-masalah pembangunan, tentu konfrontasi yang timbul di dalam negeri. Suatu revolusi tak ubahnya suatu rantai yang panjang, yang menghubungkan penjebolan yang satu kepada penjebolan yang lain. Hari demi hari selama dua puluh tahun ini aku mengayunkan pedang ke sekelilingku untuk mempertahankan diri. Ini bukan zaman yang biasa. Dan aku pun bukanlah orang yang biasa. Aku masih tetap memimpin suatu revolusi…..” (Soekarno dalam otobiografinya seperti dituturkannya kepada Cindy Adams, 1965).
Untuk menjalani revolusi nan tak kunjung selesai itu, khususnya pada periode 1960-1965, Soekarno membekali diri dengan sejumlah konsep retoris. Ia memperkenalkan Pantja Azimat Revolusi. Konsep Nasakom (Nasional-Agama-Komunis) menjadi azimat pertama, di atas azimat kedua Pancasila. Azimat ketiga adalah Manipol USDEK. Sedang azimat keempat adalah konsep Trisakti, yang diikuti konsep Berdikari sebagai azimat kelima. Azimat-azimat ini ‘ditemukan’ dalam waktu berbeda-beda oleh Soekarno sepanjang lima tahun masa puncak kekuasaannya antara tahun 1960-1965 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Konsep Trisakti, diperkenalkan Presiden Soekarno dalam Pidato 17 Agustus 1963. Terdiri dari 3 ‘butir sakti’: Kesatu, berdaulat secara politik; Kedua, mandiri secara ekonomi; dan Ketiga, berkepribadian secara sosial-budaya.
Azimat ketiga Manipol USDEK tercetus tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Manipol adalah akronim Manifesto Politik. Sementara USDEK adalah penyingkatan dari UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Soekarno memang gemar menciptakan berbagai akronim. Manipol USDEK menjadi materi utama indoktrinasi politik masa Soekarno, sepanjang tahun 1960 sampai 1965. Termasuk dalam Tubapin, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi. Mereka yang menolak Panca Azimat, dan ‘bebal’ terhadap Tubapin, apalagi anti Nasakom dan spesifik anti Komunis, dikategorikan sebagai musuh revolusi. Sedang azimat kelima adalah konsep Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri). Dalam praktek politik-ekonomi masa Soekarno, konsep Berdikari lebih berkonotasi anti asing –dengan negara-negara komunis sebagai pengecualian– daripada makna kemandirian yang sejalan dengan politik bebas aktif sesuai jiwa pembukaan UUD 1945. Begitu pula pengertian kepribadian Indonesia, selalu dipertentangkan Soekarno dengan pengaruh budaya Barat (Baca juga, https://socio-politica.com/2014/05/06/mengejar-mandat-langit-kisah-joko-widodo/)
TATKALA tampil dalam kancah Pemilihan Presiden 2014 dan memenangkannya, Joko Widodo banyak meminjam dari Soekarno berbagai idiom yang telah berusia setengah abad. Mulai dari terminologi revolusi sampai Trisakti. Dalam Nawacita –yang berarti sembilan cita atau tujuan– yang diluncurkan Jokowi-JK, pada butir kedelapan dinyatakan “Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.” Butir ini kerap disebut sebagai revolusi mental. Penamaan Nawacita, mengintakan kepada pidato pertanggungjawaban Presiden di depan Sidang MPRS tahun 1966, yang menguraikan 9 pencapaiannya selama memimpin Indonesia dengan penamaan Nawaksara –sembilan aksara. Oleh cendekiawan 1966, Nawaksara tersebut dianggap sebagai Nawasengsara.
Secara dialektis terminologi revolusi mental punya cerita khusus. Muncul dalam percakapan Soekarno dan Mohammad Hatta di awal masa pendudukan Jepang, saat akan mengambil keputusan apakah memilih menjalankan taktik kolaborasi dengan Jepang atau tidak. Terpicu oleh ucapan Hatta bahwa bangsa Asia tidak lagi lebih rendah dari orang Barat. “Kalau rakyat kita betul-betul digencet, maka akan datanglah revolusi mental. Setelah itu, revolusi fisik.” Tentang momen ini Soekarno bercerita, “Aku duduk. Melalui lobang sandal aku mengelupas kuku jari kakiku, suatu tanda yang pasti bahwa pikiranku gelisah. Tanpa kusadari aku mengelupas kuku ibu jariku terlalu dalam hingga berdarah.” Lalu Soekarno berkata “Kita harus melancarkan gerakan kebangsaan.”
Kelak di belakang hari, sampai tahun 1965, adalah Soekarno yang begitu banyak menggunakan jargon revolusi, namun tanpa kejelasan kapan revolusi itu mampu diselesaikan. Kata revolusi lalu menjadi demikian absurd, dan samasekali tidak dalam pengertian gerakan kebangsaan, sehingga membingungkan sebagian terbesar rakyat. Bahkan dalam keadaan tertentu berkonotasi teror tatkala Soekarno dan kekuatan politik kiri dalam struktur Nasakom banyak menggunakannya dalam padanan kata “kontra revolusi” bagi mereka yang tak sependapat dengan sepak terjang politik Soekarno maupun yang bersikap anti komunis.
Sesungguhnya bagi Soekarno, konsep Trisakti memiliki pengertian yang tak terlepas dari Panca Azimat. Sedangkan, Panca Azimat itu dengan segala muatannya tak bisa tidak adalah konsep kiri yang kala itu pemahamannya berkaitan erat dengan sosialisme yang komunistis. (Berlanjut ke Bagian 2 – socio-politica.com)
HUBUNGAN rakyat dengan pemimpin negara mereka –entah itu raja masa lampau, entah itu presiden masa modern– seringkali terjalin secara unik. Jika suatu kesalahan atau kezaliman berlangsung di suatu negeri, tidak mudah bagi rakyat untuk percaya bahwa sumber kesalahan atau kezaliman itu adalah raja atau presiden sendiri. Selalu dibutuhkan ‘tokoh antara’ sebagai sang antagonis. Entah itu para menteri, entah lingkaran dalam lainnya atau elite di seputar sang penguasa puncak.
Jalinan hubungan dengan kepercayaan lebih terasa terutama dalam konteks pemimpin negara yang merupakan hasil pilihan suatu mekanisme demokrasi yang bernama Pemilihan Umum. Tokoh yang terpilih sebagai pemimpin pastilah peraih suara, dukungan dan kepercayaan yang lebih besar. Terhadap sang tokoh, mayoritas rakyat akan memulai dengan percaya bahwa sang pemimpin inilah pembawa perubahan lebih baik ke masa depan. Joko Widodo, Presiden Indonesia 2014-2019, menikmati modal awal seperti itu. Dan bila kepercayaan itu mampu dirawat, bisa berlanjut untuk masa lima tahun berikutnya lagi.
JOKOWI DALAM SAMPUL ‘TIME’, SEBAGAI A NEW HOPE. “Bahwa Presiden Jokowi seakan menjauhi titik temu dengan aspirasi rakyat, dan sebaliknya rakyat mulai menjauhinya, indikasinya mulai terlihat. Penelitian sebuah lembaga survey yang banyak menopang pencitraannya di masa lampau sebelum menjadi Presiden RI, menunjukkan menaiknya secara signifikan kurva ketidakpercayaan publik terhadap diri dan pemerintahannya, khususnya di bidang hukum.”
JAUH sebelum Raja Perancis Louis XVI, dihukum pancung dengan guillotine oleh ‘rakyat’nya sendiri dari kalangan pelaku revolusi –pada 21 Januari 1793– selama bertahun-tahun rakyat pada umumnya menyangka para pejabat dan kaum bangsawan lah yang menindas rakyat tanpa sepengetahuan raja. Cendekiawan muda pergerakan 1966, MT Zen, dalam tulisannya ‘Kubunuh Baginda Raja’ (Juli, 1966) menceritakan bahwa pada masa penindasan pra Revolusi Perancis, “dari seluruh pelosok pedalaman, dari perbukitan dan dataran tanah Perancis angin membawakan jeritan dan keluhan yang menyayat hati…. If the King only knew –jika Baginda Raja mengetahui…”. Demikian juga di Rusia lebih dari 100 tahun kemudian. Dari dataran steppe hingga ke padang salju Siberia, terdengar keluhan dan rintihan yang senada… “if the Czar only knew”. “Jadi nyatalah di sini bahwa rakyat pada mulanya mempunyai kepercayaan penuh bahwa sekiranya baginda Raja mengetahui tentang nasib mereka niscaya Raja akan menghukum para menteri yang bersalah serta menolong rakyat yang tertindas.”
“Tetapi sayang!…… Sayang sekali! Pertolongan yang dinantikan tak kunjung datang dari sang Raja. Mereka tidak mengetahui dan tidak mengerti bahwa Baginda Raja telah melupakan mereka, telah meninggalkan mereka, telah meremehkan mereka dan telah mengkhianati mereka. Mereka tidak mengerti dan tidak mau mengerti bahwa Baginda Raja sendirilah yang terutama mengkhianati dan berdosa kepada mereka dan bukan menteri-menteri, pejabat-pejabat atau para kaum bangsawan, karena Baginda Raja dengan penuh kesadaran telah membiarkan para menteri dan lain-lain menindas rakyat untuk kepentingan sang Raja, agar Baginda Raja dapat senantiasa berdendang dan menari di atas jubin batu pualam dan diterangi oleh ribuan chandelir bersama seribu bidadari.”
BAGI sebagian khalayak, bukan hal yang mudah untuk segera percaya bahwa kontroversi antara KPK dan Polri yang terjadi saat ini, pada hakekatnya terutama bersumber pada kekeliruan langkah Presiden Jokowi sendiri. Tetapi sebagai kebenaran, fakta itu harus disampaikan, jangan ditutupi. Sewaktu akan menyusun kabinetnya, adalah presiden sendiri yang mengajukan daftar nama calon menteri kepada KPK dan PPATK untuk mendapat klarifikasi tentang kebersihan rekam jejak mereka. Dan adalah Presiden Jokowi sendiri pada tanggal 27 Oktober 2014 saat memperkenalkan para menteri yang dipilihnya di halaman Istana, mengatakan ada 8 nama yang tidak direkomendasi KPK dan PPATK. “Kita harus percaya kepada KPK dan PPATK,” ujar Jokowi sore itu.
Nama Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, termasuk dalam daftar itu dan mendapat tanda spidol merah dari KPK. Spidol merah berarti dalam waktu dekat, tokoh tersebut akan bermasalah secara hukum. Tapi hanya dalam tempo tak lebih dari 75 hari tanda merah KPK itu seakan ‘luntur’ dan tak lagi digunakan Presiden untuk keperluan lain di luar penyusunan kabinet. Pada Jumat malam 9 Januari 2015, Presiden mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Berlanjut dengan pengajuan nama itu ke DPR untuk mendapat persetujuan, dengan terlebih dahulu melalui proses fit and proper test di Komisi III. Dan kendati ada tindakan sela KPK berupa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi (gratifikasi), semua pihak yang terlibat dalam political game awal tahun ini tak sudi menghentikan proses yang mereka anggap sebagai wewenang konstitusional mereka.
Bisa dikatakan, seandainya Presiden Jokowi memegang komitmen anti korupsi sebagaimana diucapkannya sendiri dalam berbagai formula kalimat, sejak masa kampanye sampai 27 Oktober 2014, peristiwa kontroversi tersebut takkan terjadi. Namun dalam kenyataannya, untuk pencalonan Komjen Budi Gunawan, Jokowi memilih untuk ‘meninggalkan’ rekomendasi yang pernah disampaikan KPK dalam kaitan pembentukan kabinet. Bahkan mungkin, sekaligus menjauhi titik temu dengan aspirasi yang hidup di tengah rakyat, yakni aspirasi anti korupsi.
Bahwa Presiden Jokowi seakan menjauhi titik temu dengan aspirasi rakyat, dan sebaliknya rakyat mulai menjauhinya, indikasinya mulai terlihat. Penelitian sebuah lembaga survey yang banyak menopang pencitraannya di masa lampau sebelum menjadi Presiden RI, menunjukkan menaiknya secara signifikan kurva ketidakpercayaan publik terhadap diri dan pemerintahannya, khususnya di bidang hukum.
Banyak pihak yang coba menggali apa yang sesungguhnya terjadi di belakang layar, dan tiba pada suatu kesimpulan yang mengandung semacam ‘pemaafan’ dan mencoba ‘memahami’ bahwa pencalonan Kapolri yang bermasalah itu bukan kemauan Jokowi pribadi. Lalu, banyak kalangan –secara tersirat maupun terang-terangan– menyebutkan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan adalah kemauan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri. Artinya, Presiden RI Joko Widodo memang betul sekedar boneka politik puteri sulung Soekarno itu, yang sekaligus menempatkan Megawati sebagai sang antagonis?
Tetapi sebenarnya bisa pula terdapat kemungkinan lain. Memang Jokowi sendiri juga menginginkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bukankah ia sendiri yang mengaku dekat dengan Budi Gunawan, dan mengatakan “masa’ pilih yang jauh…”? Kebetulan Megawati memang juga menginginkan Budi Gunawan yang adalah bekas ajudannya tatkala menjadi Presiden RI.
RAJA tak pernah salah –the king can do no wrong– adalah masa lampau dan merupakan adagium sesat di masa modern. Presiden juga bisa salah, bagaimana pun ia seorang manusia. Tentu, pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang sangat sangat terbatas melakukan kekeliruan atau kesalahan. Tapi suatu kesalahan tidak dengan sendirinya membuat seorang pemimpin serta merta menjadi buruk. Pemimpin menjadi buruk jika ia berlama-lama dalam kesalahan dan berlarut-larut memperbaiki akibat dari kesalahannya. Apalagi, bila ia tak pernah mau memperbaiki kesalahannya itu. Pemimpin buruk menggali liang kuburnya sendiri.
Pada kategori mana Presiden Jokowi berada? Mestinya akan terjawab dalam waktu tak terlalu lama, berdasarkan pilihan solusi yang akan diambilnya. (socio-politica.com)
PASCA masa Dwifungsi ABRI, Kepolisian Indonesia terbawa tepat ke tengah pusaran kekuasaan negara. Polri – khususnya Kepala Polri, yang langsung berada di bawah Presiden– menjadi faktor dalam kekuasaan, yang terjadi terutama karena struktur pengorganisasiannya yang berskala nasional dengan sistem komando sentralistik. Di atas kertas –dan untuk sebagian dalam kenyataan– Polri menjadi sangat powerful. Sesuatu yang yang tidak dimiliki oleh kebanyakan institusi kepolisian negara-negara maju di dunia, dengan kewenangan yang terbagi per wilayah. Di beberapa negara, institusi-institusi kepolisian berada di bawah kewenangan pemerintah lokal di suatu wilayah, namun memiliki kualitas penegakan hukum (dan ketertiban) yang memadai.
KIAI DITILANG NGAMUK. “Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung.” (download youtube)
Dengan posisi dan situasi istimewa seperti itu, toh Polri seakan tak bisa lepas dari situasi abu-abu –percampuran hitam dan putih– karena benturan prestasi dan ekses dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sehari-hari. Polri misalnya, berhasil dengan baik dalam menangani beberapa kasus korupsi di luar kasus yang ditangani KPK. Tetapi, sungguh ironis bahwa dalam tubuhnya terjadi korupsi besar-besaran seperti dalam kasus Alat Simulasi Korlantas Polri, serta berbagai ekses dan kejanggalan dalam penanganan skandal pajak Gayus Tambunan.
Polri dianggap berprestasi dalam penanggulangan terorisme. Teroris internasional seperti Dr Azahari dan Nurdin M. Top beserta sejumlah anggota jaringannya yang beroperasi di Indonesia berhasil disergap dan ditembak mati. Beberapa kasus pemboman dengan cepat bisa dipecahkan. Bahkan cara pengumpulan dana kelompok teroris –antara lain melalui perampokan– bisa ditelusuri dan diungkapkan.
Namun, kenapa Polri selalu gamang dan ‘gagap’ dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan belakangan juga terhadap kelompok Syiah, di beberapa daerah? Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan. Mulai dari Insiden Monas, razia-razia dengan pretensi sebagai polisi moral sampai penyerbuan dan perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.
POLISI MENINDAK DEMO ANTI FPI. “Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan….. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.” (foto download)
BULAN Desember 2013 yang lalu, kepolisian kembali menunjukkan kegamangan dan sikap gagap saat menghadapi perilaku melanggar hukum dan ‘melawan’ negara dengan menggunakan nama dan atribut agama Islam. Sebenarnya, suatu kasus ‘kecil’ yang bisa dianggap ‘remeh temeh’ saja, namun menjadi perhatian karena videonya diunggah ke jaringan ‘Youtube’ di internet –hingga kini sudah ditonton oleh 2 juta lebih pengunjung– dengan judul ‘Kiai Ditilang, Ngamuk’. Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung. Laki-laki itu, yang bernama Sahal –sehingga bisa saja dikelirukan sebagai KH Sahal Mahfudz, Rois Aam PB-NU yang baru saja meninggal dinihari 24 Januari 2014 yang lalu– ternyata hanyalah seorang pengasuh sebuah tempat, yang dikesankan sebagai semacam pesantren, untuk penyembuhan sakit jiwa menggunakan ‘terapi’ berdasakan agama.
Dalam insiden pada Kamis 5 Desember 2013 itu, orang yang semula diidentifikasi sebagai Kiai Sahal itu mengamuk saat akan ditilang polisi karena hanya memakai sorban dan tak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan muda. Ia menolak ditilang, lalu melontarkan serentetan makian yang bernada menghina kepolisian. “Kalian memang nggak ada harganya. Seluruh Indonesia SIM dijual. Tau nggak? …… Bajingan semua.” Sehingga, dari tengah publik yang menyaksikan insiden, muncul ucapan kaget “Astaghfirullah…” menyaksikan seorang kiai bersorban bisa berperilaku begitu kasar. Mungkin karena melihat polisi sedikit gentar, ia makin menjadi-jadi melanjutkan sumpah-serapahnya seraya mundar-mandir dengan acungan tangan menunjuk-nunjuk. “Saya keliling Indonesia tidak pakai helm. Saya lebih aman pakai ini..,” ujarnya seraya menunjuk sorban putihnya. “Biar saya mati pake ini!” Ia menantang Kapolri untuk memanggil dirinya dan akan menceritakan semua. Maksudnya tentu, mengenai kebobrokan polisi. Lalu ia mengulangi lagi, “Dasar bajingan semua…” Dan mengancam “Kalau kalian bukan orang Islam, sudah saya bom-in semua….”
Terlihat dalam video, betapa para anggota kepolisian memang seakan ‘mati kutu’ menghadapi sang ‘kiai’. Betul-betul tampil tak berwibawa. Alih-alih menangkap, seorang perwira polisi malah mempersilahkan sang ‘kiai’ jalan. Tapi masih saja sang ‘kiai’ –yang mengaku anaknya pernah digertak akan ditangkap polisi– terus mengoceh sebelum akhirnya betul-betul dengan bebas meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motornya.
Butuh waktu 6 hari sebelum polisi memanggil dan memeriksa sang ‘kiai’ di kantor Polres Karawang, untuk penghinaan dan ancaman yang dilontarkannya. Di kantor polisi, keberingasan sang ‘kiai’ jauh melorot, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih tetap banyak bicara. Menyampaikan maaf, namun terkesan setengah hati. Ditanya apakah selanjutnya ia akan menggunakan helm bila berkendara dengan sepeda motor, ia hanya melontarkan sejumlah kata-kata bersayap yang tidak jelas sebagai suatu jawaban pasti. Ia balik menyalahkan wartawan, terlalu membesar-besarkan peristiwa.
SAAT menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa Makassar (19/2) yang menolak kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Makassar, ibukota provinsi Sulawesi Selatan, polisi bersikap keras. Polisi dan mahasiswa di daerah itu, punya tradisi terlibat benturan keras dari waktu ke waktu. Kali ini, polisi sudah menghadang dan membubarkan barisan mahasiswa sejak keluar dari salah satu kampus untuk melakukan long march ke kampus lain. Puluhan mahasiswa ditangkap polisi. Mahasiswa antara lain memprotes penggunaan 14 miliar rupiah dana APBD sebagai biaya ‘menyambut’ kedatangan SBY.
Pada umumnya, polisi seluruh Indonesia cenderung lebih keras bila menghadapi gerakan-gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan. Tetapi, harus diakui pula bahwa mahasiswa pun tak jarang tergelincir bertindak mengarah anarkis dalam berbagai aksi. Ini menjadi lubang peluang bagi polisi di salah satu Polda, untuk menjalankan siasat baru. Lebih dari satu kali para penegak ketertiban masyarakat di Polda itu melakukan insinuasi terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk menyerbu mahasiswa yang disebutkan anarkis serta mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
Sebaliknya, polisi cenderung bersikap lebih lunak –atau mungkin ragu– saat menghadapi sejumlah unjuk rasa buruh besar-besaran yang dalam beberapa peristiwa bersifat anarkis. Sangat mengganggu kepentingan umum, antara lain berkali-kali memblokkade jalan tol.
DALAM menjalankan tugasnya tidak sedikit anggota kepolisian menggunakan jalan pintas. Memaksakan pengakuan agar kasus cepat terselesaikan bukan cerita baru. Pelawak Gogon dalam suatu talk show di tvOne, mengaku dirinya menjadi korban manipulasi bukti hukum dalam kasus narkoba sehingga akhirnya dipenjara 4 tahun 2 bulan. Ia dimintai uang 20 juta rupiah, tapi tak dipenuhinya karena tak punya uang sebesar itu. Ia menduga-duga, kalau membayar, mungkin hanya dihukum 7 bulan. Pola jalan pintas memaksakan bukti dan pengakuan agar kasus bisa segera rampung, ada kaitannya dengan promosi dan kenaikan pangkat. Memaksakan kasus perdata menjadi kasus pidana, juga sering dipraktekkan. Kalau yang ini, bukan untuk keperluan kenaikan pangkat, melainkan diduga karena adanya komersialisasi penegakan hukum. Namun cukup menakjubkan, bahwa kasus-kasus dengan ‘pemaksaan’ seperti ini, sering kali bisa bergulir sampai jauh ke tangan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Semacam permainan perorangan dalam jaringan –sehingga muncul isu mafia hukum.
Tetapi pola jalan pintas bisa juga tampil sebagai ‘kebijakan’ yang institusional. Kepala Polda Jawa Barat Irjenpol M. Iriawan yang baru beberapa lama menempati posnya, pekan pertama Januari 2014 merekomendasikan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya, maksimal sampai jam 24.00 malam. Perubahan batas waktu jam buka ini –yang selama ini menurut Perda yang ada, sampai 03.00 dinihari– adalah wewenang kepala daerah setempat. Meski pada umumnya belum ada Perda baru, dalam praktek rekomendasi Kapolda telah ‘berlaku’.
Pihak kepolisian memberi alasan, banyak peristiwa kriminal bermula dari tempat-tempat hiburan malam. Seorang perwira menengah dari Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa sepanjang 2013 lalu setidaknya ada 30 peristiwa kriminal menonjol, “bermula dari tempat hiburan malam.” Sementara itu Kapolda Jawa Barat –yang dulu ikut menangani kasus Ketua KPK Antasari Azhar, saat masih bertugas di Polda Metro Jaya– menyebutkan sepanjang 2013 terjadi 93 gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tempat-tempat hiburan malam. Seraya itu ia mengklaim kebijakan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam berhasil menekan angka kriminal di wilayahnya. Tidak ada penjelasan lanjut, apakah pada waktu yang sama juga ada penurunan angka kriminal di tempat-tempat lain, atau sebaliknya justru terjadi kenaikan angka kriminal di tempat lain.
Seringkali peristiwa-peristiwa kriminal atau yang semacamnya, bila ditekan di satu tempat, akan naik di tempat lainnya, bagaikan hukum fisika, air dalam bejana berhubungan. Contohnya, menurut pengalaman empiris bila suatu lokalisasi pelacuran ditutup, maka pelacuran pindah ke jalan-jalan dan menjadi tak terkontrol. Beberapa tahun lampau, di masa Soeharto, saat di ibukota terjadi pembasmian besar-besaran terhadap kaum kriminal, angka kriminal di berbagai kota besar lainnya di Indonesia, justru meningkat. Karena, daerah-daerah tak menyiapkan operasi pembasmian serupa, mengantisipasi ‘migrasi’ kaum kriminal yang lolos dari Jakarta.
Terhadap pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam sejumlah organisasi kemayarakatan dan pakar memberi reaksi. Beberapa di antaranya, masuk akal. “Jika kerawanan terjadi di tempat-tempat hiburan malam, tugas polisi untuk mengantisipasi dan mengawasi.” Mereka mengingatkan pula agar polisi jangan menggeneralisir hal-hal kasuistik. Ada pula yang menganjurkan agar polisi tidak emosional. Perkiraan bahwa polisi mungkin emosional, ada dasarnya, karena beberapa waktu sebelum kebijakan ‘jam malam’ dilontarkan, seorang perwira polisi dibacok di sebuah tempat hiburan malam. Perwira itu, Kapolsekta Astana Anyar di Bandung, dibacok ketika memeriksa lokasi percobaan penjambretan di tempat hiburan itu. Seorang pakar dari Universitas Padjadjaran, Muradi, mengingatkan bahwa aturan main tempat hiburan malam adalah pada Perda (Peraturan Daerah). Pembatasan jam buka tempat hiburan malam itu merupakan aksi sepihak dari kepolisian.
Kebijakan jalan pintas kembali dilakukan Polda Jabar pekan lalu. Kuatir akan terjadi bentrokan antara para supporter Persib Bandung (Viking) dengan supporter Persija Jakarta (Jakmania) yang merupakan musuh bebuyutan, polisi tak mau ambil risiko. Polda mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin bagi pertandingan yang seharusnya digelar Sabtu 22 Februari lalu di Stadion Jalak Harupat. Polda tidak mencoba memilih alternatif lain yang bisa saja berhasil, selain lebih pantas dan tak mencari gampangnya saja. Misalnya, menyuruh kedua kelompok supporter berunding dan bersepakat untuk tidak membuat keonaran. Atau, bila tak mampu bersepakat, melarang supporter Jakarta masuk Bandung. Begitu pula sebaliknya, bila pertandingan berlangsung di Jakarta, giliran supporter Bandung yang dicegah masuk Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Ketentuan ini berlaku selama kedua kelompok tak berhasil menertibkan diri dan tak mampu menjaga perilaku. Pengorganisasian dan cara menampilkan diri kelompok-kelompok supporter selama ini harus diakui memang cenderung brutal. Semacam sikap ‘pelarian’ dari berbagai kegagalan terkait eksistensi diri dalam berbagai bidang kehidupan lainnya sehari-hari. Harus dirubah.
Tokoh-tokoh persepakbolaan harus memecahkan hal ini dengan bantuan akademisi ilmu-ilmu sosial dan psikologi maupun pihak kepolisian selaku aparat penertiban. Tidak mudah bagi polisi untuk turut serta dalam proses sosial yang panjang seperti ini, tetapi memang itulah fungsi polisi sebagai aparat ketertiban masyarakat dalam negara yang bukan negara kekuasaan. Polisi bukan penguasa pengganti Kopkamtib, tetapi pengayom. (socio-politica.com)
SALAH satu pretensi utama –yang pada akhirnya lebih berwujud sebagai sekedar slogan kosong– gerakan reformasi saat menjatuhkan rezim Soeharto, adalah memberantas KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme) hingga ke akar-akarnya. Apa daya, dalam perjalanan sejarah 15 tahun terakhir, 1998-2013, Korupsi-Kolusi-Nepotisme malah tambah berurat berakar dalam empat masa kepresidenan setelah Soeharto. Bila pada masa Soeharto, praktek KKN itu dilakukan hanya oleh sejumlah orang ‘terpilih’ yang sepenuhnya terkendali oleh rezim, kini pada tahun-tahun terakhir ini, ia menjadi permainan bebas dengan peserta yang lebih massal dan massive.
Professor Dr Soemitro Djojohadikoesoemo –besan Presiden Soeharto– menghitung bahwa kebocoran APBN Indonesia di masa kekuasaan Soeharto sebesar 30 persen. Agaknya itulah angka patokan dalam pengendalian ambang batas korupsi, agar di satu pihak pembangunan bisa berjalan, dan pada pihak lain penghimpunan dana guna memelihara kekuasaan pun bisa dilakukan. Ibarat Agen 007 dan kawan-kawan, ‘lisensi’ untuk korupsi dibatasi, tidak dimiliki semua orang. Hanya orang tertentu dalam poros-poros utama kekuasaan yang memilikinya. Untuk yang tidak memegang lisensi, diberikan kelonggaran yang dikendalikan, untuk melakukan korupsi kecil dan kecil-kecilan saja. Ini berlaku untuk petugas lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat –seperti pada instansi pajak, bea cukai, imigrasi, polisi lalu lintas, DLLAJR dan sebagainya. Namun bilamana ambang batas dilampaui, Opstib (Operasi Tertib) di bawah kendali Laksamana Sudomo bertindak menyapu lapangan dalam batas tertentu.
HATTA RAJASA DAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. “Antara para kakek dan cucu, terentang waktu yang panjang. Maka doa para kakek di sini tentang cucunya, harus menunggu waktu lama sebelum terkabul. Perlu kesabaran yang pantas. Tetapi kesabaran cenderung gampang dikalahkan oleh hasrat yang sudah berkobar-kobar untuk mendapat pemenuhan secepatnya”. ( editing, foto beritasatu.com)
Brutal dan fantastis. Mereka yang coba bermain sendiri, ditindaki dengan keras –seperti dalam kasus korupsi Kepala Dolog (Bulog) Kalimantan Timur Budiadji dan korupsi Deputi Kapolri Jenderal Polisi Siswadji. Kasus-kasus besar di Pertamina tak pernah sampai ke tangan penegak hukum, tetapi hanya diselesaikan dengan pergantian-pergantian direksi dan kepala divisi dengan pejabat baru yang lebih bersedia ‘diatur’ dan sedia berbagi. Begitu pula di Bulog, antara lain melalui pen’dutabesar’an pejabat level atasnya. Seorang gubernur di wilayah Indonesia Tengah pernah diberhentikan di ‘tengah jalan’ karena mengganggu irama putaran mesin dana dari komoditi kayu hitam.
Secara umum, korupsi masa Soeharto lebih sistematis, terstruktur dan terencana, tak dibiarkan meluas tak terkendali. Sementara itu korupsi –maupun kolusi dan nepotisme– pasca Soeharto dari tahun ke tahun berlangsung makin mirip dengan gerakan bola liar yang memantul ke sana ke mari. Permainannya, dari waktu ke waktu bertambah brutal, dengan angka-angka rupiah yang fantastis dalam skala ratusan milyar bahkan trilyunan. Meluas secara horizontal dan menjulang tinggi secara vertikal, melahirkan istilah korupsi massal atau berjamaah. Namun di tengah kemelut serta hiruk-pikuk yang tercipta karenanya, terselip sejumlah korupsi besar yang dilakukan lebih terencana. Dirancang sejak awal melalui proses penganggaran antara kementerian dan kelompok-kelompok tertentu anggota DPR. Atau antara kelompok pengusaha dengan sejumlah anggota DPR –pengusaha ‘memesan’ para anggota DPR itu menciptakan proyek. Ini semua adalah praktek kolusi. Makin terkuak bahwa memang perusahaan-perusahaan (swasta maupun BUMN) telah terlibat sejak awal dalam konspirasi penciptaan proyek. Belakangan ini misalnya, beberapa perusahaan swasta (yang dikendali politisi partai) dan BUMN serta sejumlah anggota DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam konspirasi korupsi terencana tersebut. Dana konspirasi seringkali lebih dulu diluncurkan untuk melumasi jalannya proses. Korupsi dan kolusi adalah dua jenis perilaku berspesies sama, saling dukung dalam satu sinergi.
Berita terbaru menyebutkan berdasarkan analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), 20 anggota Banggar DPR terindikasi korupsi. Ini merupakan konfirmasi tambahan bagi dugaan selama ini tentang betapa kuatnya perilaku korupsi. Serajin-rajinnya KPK, bila kecepatan penanganan kasus tetap seperti saat ini, takkan mungkin sanggup menghabisi korupsi dalam kadar yang memadai. Malah ada tanda-tanda, bahwa sewaktu-waktu KPK lah yang akan dihabisi oleh kekuatan korup yang ada dalam kekuasaan saat ini. Senjata pamungkas KPK yang diperlukan tak lain kecepatan bertindak mumpung masih didukung publik dan para aktivis kritis. Jangan terlalu lama mencicil, bunganya bisa bertambah tinggi tak terpikul.
Dalam kasus Hambalang misalnya, setelah penetapan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka, seorang komisioner KPK menyebutkan bahwa sebelum akhir tahun 2012 akan ada lagi tersangka penting lainnya ditetapkan sebelum akhir tahun. Orang berspekulasi, yang dimaksud mungkin Anas Urbaningrum atau salah satu pejabat tinggi Kementerian Keuangan maupun pejabat Badan Pertanahan Nasional yang namanya selalu disebut-sebutkan Rizal Mallarangeng –adik Andi Alfian– dalam serial konperensi-persnya setiap hari Jumat. Nyatanya, sampai jam 24.00 tanggal 31 Desember 2012, tak ada tersangka baru ditetapkan. Bagaimana pula dengan kasus-kasus lainnya seperti kasus Bank Century, kasus Simulator SIM Korlantas dan kasus pengadaan lainnya di lingkungan Polri yang juga diduga bermasalah?
Nepotisme, nama, doa dan harapan. SEJALAN dengan maraknya korupsi dan kolusi, nepotisme juga kembali menjadi mode. Bisa lebih ganas dan lebih mewabah daripada masa Soeharto. Seorang gubernur tak segan-segan membantu adiknya menjadi bupati di daerah tempatnya semula menjadi kepala daerah. Sejumlah bupati ‘mewariskan’ kursinya kepada isteri, ipar, anak, saudara kandung. Lalu beberapa di antara mantan bupati itu sendiri, berjuang untuk meraih kursi gubernur. Bila perjuangan mereka berhasil maka dalam satu provinsi, beberapa jabatan strategis pemerintahan daerah akan dibagi di antara keluarga dan kroni. Nepotisme berkembang biak bagai gerombolan kutu busuk yang bertelur di mana-mana, menciptakan gatal di sekujur tubuh negara: masuk ke lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif, tak terkecuali di lembaga-lembaga masyarakat bahkan keagamaan. Dari level tertinggi hingga ke level terendah.
Kalau seseorang menjadi anak presiden, anak wakil presiden, anak menteri, anak gubernur, anak bupati sampai anak lurah, ia cenderung merasa berhak –bagaikan di zaman kerajaan– untuk mewarisi satu posisi dalam pemerintahan, kekuasaan politik di partai, pengecualian hukum atau paling tidak menikmati fasilitas ekonomi. Selain anak, dalam daftar pewaris terdapat pula isteri atau suami, ipar, kakak atau adik, keponakan, besan dan sebagainya. Kepengurusan partai pun lazim terisi beberapa anggota keluarga. Partai-partai menjadi institusi oligarki. Perhatikan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP dan beberapa partai lainnya. Dengan konstelasi kepartaian yang penuh nepotisme seperti saat ini, pada gilirannya dengan sendirinya pemerintahan dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat juga akan terjangkiti nepotisme. Dari nepotisme, terjadi lagi perkuatan korupsi dan kolusi.
TATKALA cucu kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lahir pekan lalu, ia diberi nama Airlangga Satriadhi Yudhoyono. Kata Edhie ‘Ibas’ Baskoro, ayah sang bayi, “Nama adalah doa orang tua kami”. Dan menurut wartawan Kompas J. Osdar (2 Januari 2013) yang mengutip ucapan Ibas, dalam nama itu ada harapan tertentu. Pers memberitakan uraian Ibas mengenai harapan dibalik nama itu, yakni agar sang putera kelak menjadi kepala keluarga dan pemimpin yang bijak, baik, serta mampu mengayomi seluruh masyarakat. Sang putera –yang juga adalah cucu Menko Perekonomian Hatta Rajasa– pun diharapkan mampu menjadi satria yang bisa menghadapi tantangan dan cobaan dengan baik.
Airlangga sebenarnya adalah nama pendiri dan menjadi raja pertama Kerajaan Kahuripan (1009-1042) saat masih berusia 19 tahun. Sayangnya, setelah memerintah 33 tahun, demi ‘keadilan’ bagi anak-anaknya, Airlangga membelah negara kesatuan itu menjadi dua, Kerajaan Kediri dan Kerajaan Jenggala. Sementara itu, Yudhoyono adalah nama belakang Presiden Indonesia saat ini. Antara para kakek dan cucu, terentang waktu yang panjang. Maka doa para kakek di sini tentang cucunya, harus menunggu waktu lama sebelum terkabul. Perlu kesabaran yang pantas. Tetapi kesabaran cenderung gampang dikalahkan oleh hasrat yang sudah berkobar-kobar untuk mendapat pemenuhan secepatnya.
Sarang laba-laba. Nama sebagai doa, dan doa sebagai harapan, ada dalam kultur Nusantara. Pada masa lampau, doa seorang raja bisa dianggap sebagai suatu keputusan. Di masa demokrasi modern, keputusan ada di tangan rakyat selaku pemegang kedaulatan. Tetapi bisa saja harapan disiasati melalui nepotisme dan rekayasa politik berdasarkan tekanan kekuasaan. Justru apa yang disebut terakhir ini, menjadi pilihan banyak pihak dalam satu paket bersama korupsi dan kolusi. Telah dilaksanakan di berbagai penjuru tanah air oleh sejumlah ‘elite politik’ dan beberapa gubernur, bupati, camat sampai kepala desa. Tidak lagi sekedar sebagai doa. Tidak lagi sabar, karena terkabulnya doa memerlukan waktu menanti yang lama. Banyak orang, meski selalu menyebutkan nama Tuhan, apalagi ketika berkecimpung dalam praktek politik kekuasaan, perilakunya berjalan menjauhi butir-butir kemuliaan yang menjadi hakekat keilahian. Indonesia, sepanjang apa yang terlihat, masih tetap terjerat di sarang laba-laba korupsi-kolusi-nepotisme, melanjutkan apa yang terjadi di masa Soeharto. Maka, tanpa pembaharuan cara dan kehidupan politik dalam kaitan orientasi kekuasaan, kemungkinan besar korupsi-kolusi-nepotisme masih akan berlangsung hingga satu atau bahkan dua dekade ke depan.
Doa kita, apa yang disebutkan terakhir, hendaknya jangan menjadi keadaan yang berkepanjangan. Mari melakukan pembaharuan, agar berakhir.
SEMENTARA Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –hingga sejauh ini– masih memilih ‘sikap untuk tidak bersikap’, ketegangan antara KPK dengan Polri mengalami eskalasi menuju tingkat yang lebih berbahaya. Tetapi sepanjang menyangkut langgam kepemimpinan tidak solutif dan tidak punya karakater problem solverdari jenderal staf ini, fenomena ‘sikap untuk tidak bersikap’ bukanlah sesuatu yang mengherankan betul. Dengan getir Harian Kompas (6 Agustus 2012) menyelipkan catatan saat memberitakan insiden KPK-Polri, “Dalam situasi seperti itu, semestinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyokong KPK agar bisa bekerja maksimal”. Namun, “harapan ini tampaknya sia-sia meskipun publik tetap menagih komitmen dan janji politiknya untuk memberantas korupsi”.
TOPI JENDERAL POLISI. “Untuk memperbaiki Polri, apapun caranya, semestinya kita bisa menoleh kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi bisakah itu? Mungkin tidak, karena sekali lagi, ……. sepanjang menyangkut SBY, harapan itu akan sia-sia…..”. (foto justisianews)
Setidaknya ada dua pemberitaan yang bisa menunjukkan terjadinya eskalasi ke arah berbahaya dalam benturan KPK-Polri itu.
Mingguan Berita Tempo terbaru, pekan ini, menurunkan sebuah laporan tentang pertemuan konsolidasi Pimpinan Polri dengan sejumlah Perwira Tinggi Polri (6 Agustus) untuk menghadapi ‘serangan’ KPK. Mengutip sumbernya yang ikut dalam pertemuan tertutup tersebut, Tempo mencatat serangkaian ucapan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, yang oleh media terkemuka itu disebut sebagai orasi. “Hukum tanpa etika, namanya preman”, ujarnya. “Menggeledah tempat orang seenaknya dan menangkap orang seenaknya itu namanya garong”. Dikaitkan dengan peristiwa aktual yang sedang terjadi antara KPK dan Polri, yaitu penggeledahan KPK di Mabes Korlantas Polri, tak boleh tidak, tentulah dianggap bahwa sasaran kalimat itu adalah KPK. Beberapa media lalu mendefinitifkan bahwa Kapolri menuding KPK sebagai garong. Apalagi, dalam kesempatan yang sama, Jenderal Timur Pradopo, juga mengatakan Undang-undang Tindak Pidana yang menjadi landasan kerja KPK adalah “aturan extraordinary, tetapi belum memiliki hukum acara”.
TAMPIL dan berperannya perwira-perwira muda dalam pendudukan kampus-kampus di Bandung 1978, merupakan catatan tersendiri. Dalam Peristiwa 1978 itu, rezim mengerahkan pasukan dengan komandan-komandan muda –hasil regenerasi tentara, lulusan akademi militer– seperti Feisal Tanjung dan Surjadi Sudirdja. Pendudukan kampus dilakukan oleh beberapa SSK (satuan setingkat kompi) dengan cara-cara kekerasan, menggunakan popor, bayonet dan tendangan mengatasi perlawanan mahasiswa Angkatan 1978. Betul-betul khas militeristik, yang menambah lagi daftar luka traumatik dalam sejarah, khususnya dalam hubungan mahasiswa dan militer. Pertama kalinya sejarah Indonesia mencatat pendudukan kampus perguruan tinggi sepenuhnya oleh kekuasaan militer hanya karena berbeda pendapat dan konsep tentang kekuasaan. Sesuatu yang oleh kolonial Belanda sekalipun tak pernah dilakukan.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. “Bagaimana dengan tudingan Indro Tjahjono tentang kecurangan Pemilihan Umum di tahun 2004 maupun 2009? Kelihatannya, pengungkapan itu sepi reaksi, dari media pers maupun dari mereka yang dituduh. Apakah sebaiknya kita juga mengembalikan persoalannya ke tangan Tuhan saja?”. (foto download pdk.id)
Peristiwa Malari 1974 di Jakarta sebelumnya, memang seolah mendorong pula tentara ‘memasuki’ kampus, namun hanya dalam waktu ringkas dan bentuk yang sedikit berbeda. Kedua preseden inilah awal yang kelak membuat hampir tidak pernah ada perwira militer generasi penerus lulusan akademi militer yang mempunyai keberanian untuk tampil berkomunikasi dengan kampus-kampus perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Di tangan generasi baru ABRI ini jurang komunikasi dengan kampus telah menjadi semakin menganga. Apalagi setelah secara nyata para perwira produk Akademi ABRI ini ‘bersimpuh’ kepada Jenderal Soeharto, ikut menikmati kekuasaan dan menjadi kaki dan tangan bagi Soeharto dengan Orde Barunya yang telah tergelincir korup penuh korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak pelak lagi banyak di antara perwira generasi baru ini kemudian secara tragis dicatat sebagai ‘musuh’ rakyat. Banyak dari mereka kemudian dijuluki sebagai musuh demokrasi, penindas hak asasi manusia dan pengabdi kekuasaan otoriter serta menjadi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Continue reading Kisah SBY dan Indro Tjahjono: Kecurangan Dalam Dua Pemilihan Umum Presiden (2)→
AKSI-AKSI mahasiswa intra kampus Bandung pada umumnya lebih terfokus pada issue-issue yang berkaitan dengan kepentingan makro, bangsa, negara dan sangat menghindari issue-issue praktis, tendensius, berbau pemerasan. Aksi-aksi mahasiswa intra kampus Bandung umumnya ditujukan pada perbaikan nasib rakyat, kritik terhadap penyimpangan kebijakan maupun pelaksanaannya dalam bidang politik, ekonomi, dwifungsi ABRI, korupsi, kolusi dan nepotisme yang mulai menggejala dan lain sebagainya.
DEMONSTRAN MAKASSAR BABAK BELUR DI TANGAN POLISI. “Sayang sekali bahwa perilaku pimpinan-pimpinan puncak TNI dan Polri di tingkat pusat maupun daerah lebih tampil sebagai pembawa kekuasaan yang memusuhi rakyat daripada pembela rakyat dan pelindung negara serta bangsa dari ancaman kekerasan”. (foto antara)
Leadingissue yang dimunculkan misalnya adalah koreksi terhadap keberadaan lembaga-lembaga ekstra konstitusional seperti Aspri, Kopkamtib dan Laksus Kopkamtibda, dwifungsi ABRI, hak-hak warganegara, demokratisasi. Lalu, koreksi terhadap perilaku ‘economicanimal’ dari penanam modal Jepang di Indonesia dan praktek-praktek antikulturalnya. Serta kritik terhadap strategi pembangunan ‘trickledowneffect’ yang menguatkan kolusi orang-orang dekat di sekitar Soeharto dengan pengusaha-pengusaha non pri cina yang rasialis, kesan penyimpangan bantuan luar negeri melalui IGGI yang dikorupsi dan hanya bermanfaat bagi segelintir elite, RUU Perkawinan, skeptisisme terhadap kemampuan Soeharto dan lain sebagainya.
Dengan sendirinya misi gerakan mahasiswa intra kampus Bandung pada waktu itu tidak diarahkan sebagai suatu gerakan populis yang memprovokasi massa, tetapi lebih diarahkan sebagai advokasi terhadap kepentingan masyarakat luas dengan sedapat mungkin mengeliminasi unsur-unsur dalam kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto yang menunjukkan kecenderungan-kecenderungan yang disebutkan dalam leadingissue itu. Kalau kemudian mahasiswa intra kampus di Jakarta melepaskan diri dari aksi semacam ini, bergerak ke arah provokasi terhadap masyarakat luas serta merangkul gerakan-gerakan demonstran ekstra kampus, tak pelak lagi terciptalah jarak yang sama dengan persepsi gerakan mahasiswa intra kampus Bandung pada gerakan-gerakan ekstra kampus pada umumnya.
PERJUANGAN mahasiswa 1970-1974 itu memang menjadi ternoda oleh kecerobohan yang dilakukan para mahasiswa intra kampus di Jakarta yang terlalu banyak melibatkan tokoh-tokoh avonturir gerakan mahasiswa ekstra kampus. Di samping kurangnya sensitivitas terhadap kemungkinan begitu teganya suatu pemerintahan kekuasaan yang didukung secara populis dan demokratis serta selalu menyatakan diri memiliki partnershipdengan mahasiswa, memperlakukan anak bangsanya sendiri sebagai musuh yang harus ditumpas habis seperti mereka menumpas PKI dan Soekarno sebagai lawan politiknya.
GERAKAN MAHASISWA, TAHUN 1966. “Ada semacam kendala di kalangan petinggi-petinggi ABRI pada waktu itu untuk tidak menjatuhkan korban di antara para mahasiswa dan prajurit dengan bercermin pada bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pasukan pengamanan Soekarno (Resimen Tjakrabirawa) yang dianggap bertanggung jawab terhadap terbunuhnya demonstran mahasiswa Arif Rahman Hakim di depan Istana Merdeka di samping juga ada kekuatiran bahwa putera-puteri mereka sendiri mungkin juga berada di tengah-tengah para mahasiswa yang sedang menyalurkan aspirasi hati nurani rakyat”. (Repro PACE/MI)
Dengan didudukinya kampus Universitas Indonesia oleh pasukan pendudukan militer, dimulailah suatu masa penindasan baru terhadap rakyat dan bangsa Indonesia yang bahkan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah jajahan Belanda serta fasisme Jepang. Dan bagaikan drakula yang sekali mengisap darah kemudian semakin menikmati sedapnya darah, demikianlah kemudian terjadi penindasan demi penindasan terhadap rakyat Indonesia yang semakin lama menjadi semakin enteng dan berdarah-darah dilakukan tanpa sedikit pun rasa bersalah dan penyesalan, dilakukan oleh petinggi-petinggi ABRI.
Pendudukan kampus berulang kembali di Bandung tahun 1978. Perlakuan-perlakuan berdarah dan anti kemanusiaan dalam operasi-operasi militer Timor Timur, Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Irian, Maluku, Ternate sampai dengan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan dengan ‘enak’nya menggunakan istilah ‘demi negara’, bahkan dijadikan sebagai ‘media’ unjuk jasa yang pantas mendapatkan penghargaan, jabatan-jabatan tinggi sampai tertinggi di dalam negara Republik Indonesia tercinta ini. Mereka seolah-olah bisa berbuat apa saja dalam menindas bangsa dan negara Indonesia ini. Tanpa rasa salah dan sesal. Tidak ada satupun petinggi itu yang diseret ke mahkamah pengadilan negara seperti mereka me-Mahmilub-kan (Mahkamah Militer Luar Biasa) tokoh-tokoh G30S/PKI yang mereka anggap sebagai pendosa bangsa dan negara Indonesia. Sementara dosa-dosa yang telah mereka perbuat terhadap bangsa dan negara Indonesia mereka coba tutupi Continue reading Gerakan Mahasiswa = Gerakan Hati Nurani Bangsa (6)→