PASCA masa Dwifungsi ABRI, Kepolisian Indonesia terbawa tepat ke tengah pusaran kekuasaan negara. Polri – khususnya Kepala Polri, yang langsung berada di bawah Presiden– menjadi faktor dalam kekuasaan, yang terjadi terutama karena struktur pengorganisasiannya yang berskala nasional dengan sistem komando sentralistik. Di atas kertas –dan untuk sebagian dalam kenyataan– Polri menjadi sangat powerful. Sesuatu yang yang tidak dimiliki oleh kebanyakan institusi kepolisian negara-negara maju di dunia, dengan kewenangan yang terbagi per wilayah. Di beberapa negara, institusi-institusi kepolisian berada di bawah kewenangan pemerintah lokal di suatu wilayah, namun memiliki kualitas penegakan hukum (dan ketertiban) yang memadai.

Dengan posisi dan situasi istimewa seperti itu, toh Polri seakan tak bisa lepas dari situasi abu-abu –percampuran hitam dan putih– karena benturan prestasi dan ekses dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sehari-hari. Polri misalnya, berhasil dengan baik dalam menangani beberapa kasus korupsi di luar kasus yang ditangani KPK. Tetapi, sungguh ironis bahwa dalam tubuhnya terjadi korupsi besar-besaran seperti dalam kasus Alat Simulasi Korlantas Polri, serta berbagai ekses dan kejanggalan dalam penanganan skandal pajak Gayus Tambunan.
Polri dianggap berprestasi dalam penanggulangan terorisme. Teroris internasional seperti Dr Azahari dan Nurdin M. Top beserta sejumlah anggota jaringannya yang beroperasi di Indonesia berhasil disergap dan ditembak mati. Beberapa kasus pemboman dengan cepat bisa dipecahkan. Bahkan cara pengumpulan dana kelompok teroris –antara lain melalui perampokan– bisa ditelusuri dan diungkapkan.
Namun, kenapa Polri selalu gamang dan ‘gagap’ dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan belakangan juga terhadap kelompok Syiah, di beberapa daerah? Polri pun selalu gamang dan ‘gagap’ terhadap keterlibatan FPI dalam berbagai aksi sepihak dan kekerasan. Mulai dari Insiden Monas, razia-razia dengan pretensi sebagai polisi moral sampai penyerbuan dan perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri. Apakah Polri gentar terhadap kaum ‘militan’ yang mengatasnamakan agama, terutama pengatasnamaan Islam, dalam perbuatan melanggar hukum dan keamanan? Padahal, perbuatan-perbuatan itu sebenarnya merupakan kesalahan ganda, melanggar hukum sekaligus menodai nama agama yang suci.

BULAN Desember 2013 yang lalu, kepolisian kembali menunjukkan kegamangan dan sikap gagap saat menghadapi perilaku melanggar hukum dan ‘melawan’ negara dengan menggunakan nama dan atribut agama Islam. Sebenarnya, suatu kasus ‘kecil’ yang bisa dianggap ‘remeh temeh’ saja, namun menjadi perhatian karena videonya diunggah ke jaringan ‘Youtube’ di internet –hingga kini sudah ditonton oleh 2 juta lebih pengunjung– dengan judul ‘Kiai Ditilang, Ngamuk’. Sang kiai yang ternyata bukan seorang kiai yang sebenarnya, dan bahkan mungkin bukan seorang ustadz, berhasil menggertak para polisi yang menilangnya dalam Operasi Zebra Lodaya di Karawang, dengan penampilannya menggunakan sorban, jubah putih dan sarung. Laki-laki itu, yang bernama Sahal –sehingga bisa saja dikelirukan sebagai KH Sahal Mahfudz, Rois Aam PB-NU yang baru saja meninggal dinihari 24 Januari 2014 yang lalu– ternyata hanyalah seorang pengasuh sebuah tempat, yang dikesankan sebagai semacam pesantren, untuk penyembuhan sakit jiwa menggunakan ‘terapi’ berdasakan agama.
Dalam insiden pada Kamis 5 Desember 2013 itu, orang yang semula diidentifikasi sebagai Kiai Sahal itu mengamuk saat akan ditilang polisi karena hanya memakai sorban dan tak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan muda. Ia menolak ditilang, lalu melontarkan serentetan makian yang bernada menghina kepolisian. “Kalian memang nggak ada harganya. Seluruh Indonesia SIM dijual. Tau nggak? …… Bajingan semua.” Sehingga, dari tengah publik yang menyaksikan insiden, muncul ucapan kaget “Astaghfirullah…” menyaksikan seorang kiai bersorban bisa berperilaku begitu kasar. Mungkin karena melihat polisi sedikit gentar, ia makin menjadi-jadi melanjutkan sumpah-serapahnya seraya mundar-mandir dengan acungan tangan menunjuk-nunjuk. “Saya keliling Indonesia tidak pakai helm. Saya lebih aman pakai ini..,” ujarnya seraya menunjuk sorban putihnya. “Biar saya mati pake ini!” Ia menantang Kapolri untuk memanggil dirinya dan akan menceritakan semua. Maksudnya tentu, mengenai kebobrokan polisi. Lalu ia mengulangi lagi, “Dasar bajingan semua…” Dan mengancam “Kalau kalian bukan orang Islam, sudah saya bom-in semua….”
Terlihat dalam video, betapa para anggota kepolisian memang seakan ‘mati kutu’ menghadapi sang ‘kiai’. Betul-betul tampil tak berwibawa. Alih-alih menangkap, seorang perwira polisi malah mempersilahkan sang ‘kiai’ jalan. Tapi masih saja sang ‘kiai’ –yang mengaku anaknya pernah digertak akan ditangkap polisi– terus mengoceh sebelum akhirnya betul-betul dengan bebas meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motornya.
Butuh waktu 6 hari sebelum polisi memanggil dan memeriksa sang ‘kiai’ di kantor Polres Karawang, untuk penghinaan dan ancaman yang dilontarkannya. Di kantor polisi, keberingasan sang ‘kiai’ jauh melorot, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih tetap banyak bicara. Menyampaikan maaf, namun terkesan setengah hati. Ditanya apakah selanjutnya ia akan menggunakan helm bila berkendara dengan sepeda motor, ia hanya melontarkan sejumlah kata-kata bersayap yang tidak jelas sebagai suatu jawaban pasti. Ia balik menyalahkan wartawan, terlalu membesar-besarkan peristiwa.
SAAT menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa Makassar (19/2) yang menolak kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Makassar, ibukota provinsi Sulawesi Selatan, polisi bersikap keras. Polisi dan mahasiswa di daerah itu, punya tradisi terlibat benturan keras dari waktu ke waktu. Kali ini, polisi sudah menghadang dan membubarkan barisan mahasiswa sejak keluar dari salah satu kampus untuk melakukan long march ke kampus lain. Puluhan mahasiswa ditangkap polisi. Mahasiswa antara lain memprotes penggunaan 14 miliar rupiah dana APBD sebagai biaya ‘menyambut’ kedatangan SBY.
Pada umumnya, polisi seluruh Indonesia cenderung lebih keras bila menghadapi gerakan-gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan. Tetapi, harus diakui pula bahwa mahasiswa pun tak jarang tergelincir bertindak mengarah anarkis dalam berbagai aksi. Ini menjadi lubang peluang bagi polisi di salah satu Polda, untuk menjalankan siasat baru. Lebih dari satu kali para penegak ketertiban masyarakat di Polda itu melakukan insinuasi terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk menyerbu mahasiswa yang disebutkan anarkis serta mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
Sebaliknya, polisi cenderung bersikap lebih lunak –atau mungkin ragu– saat menghadapi sejumlah unjuk rasa buruh besar-besaran yang dalam beberapa peristiwa bersifat anarkis. Sangat mengganggu kepentingan umum, antara lain berkali-kali memblokkade jalan tol.
DALAM menjalankan tugasnya tidak sedikit anggota kepolisian menggunakan jalan pintas. Memaksakan pengakuan agar kasus cepat terselesaikan bukan cerita baru. Pelawak Gogon dalam suatu talk show di tvOne, mengaku dirinya menjadi korban manipulasi bukti hukum dalam kasus narkoba sehingga akhirnya dipenjara 4 tahun 2 bulan. Ia dimintai uang 20 juta rupiah, tapi tak dipenuhinya karena tak punya uang sebesar itu. Ia menduga-duga, kalau membayar, mungkin hanya dihukum 7 bulan. Pola jalan pintas memaksakan bukti dan pengakuan agar kasus bisa segera rampung, ada kaitannya dengan promosi dan kenaikan pangkat. Memaksakan kasus perdata menjadi kasus pidana, juga sering dipraktekkan. Kalau yang ini, bukan untuk keperluan kenaikan pangkat, melainkan diduga karena adanya komersialisasi penegakan hukum. Namun cukup menakjubkan, bahwa kasus-kasus dengan ‘pemaksaan’ seperti ini, sering kali bisa bergulir sampai jauh ke tangan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Semacam permainan perorangan dalam jaringan –sehingga muncul isu mafia hukum.
Tetapi pola jalan pintas bisa juga tampil sebagai ‘kebijakan’ yang institusional. Kepala Polda Jawa Barat Irjenpol M. Iriawan yang baru beberapa lama menempati posnya, pekan pertama Januari 2014 merekomendasikan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya, maksimal sampai jam 24.00 malam. Perubahan batas waktu jam buka ini –yang selama ini menurut Perda yang ada, sampai 03.00 dinihari– adalah wewenang kepala daerah setempat. Meski pada umumnya belum ada Perda baru, dalam praktek rekomendasi Kapolda telah ‘berlaku’.
Pihak kepolisian memberi alasan, banyak peristiwa kriminal bermula dari tempat-tempat hiburan malam. Seorang perwira menengah dari Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa sepanjang 2013 lalu setidaknya ada 30 peristiwa kriminal menonjol, “bermula dari tempat hiburan malam.” Sementara itu Kapolda Jawa Barat –yang dulu ikut menangani kasus Ketua KPK Antasari Azhar, saat masih bertugas di Polda Metro Jaya– menyebutkan sepanjang 2013 terjadi 93 gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tempat-tempat hiburan malam. Seraya itu ia mengklaim kebijakan pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam berhasil menekan angka kriminal di wilayahnya. Tidak ada penjelasan lanjut, apakah pada waktu yang sama juga ada penurunan angka kriminal di tempat-tempat lain, atau sebaliknya justru terjadi kenaikan angka kriminal di tempat lain.
Seringkali peristiwa-peristiwa kriminal atau yang semacamnya, bila ditekan di satu tempat, akan naik di tempat lainnya, bagaikan hukum fisika, air dalam bejana berhubungan. Contohnya, menurut pengalaman empiris bila suatu lokalisasi pelacuran ditutup, maka pelacuran pindah ke jalan-jalan dan menjadi tak terkontrol. Beberapa tahun lampau, di masa Soeharto, saat di ibukota terjadi pembasmian besar-besaran terhadap kaum kriminal, angka kriminal di berbagai kota besar lainnya di Indonesia, justru meningkat. Karena, daerah-daerah tak menyiapkan operasi pembasmian serupa, mengantisipasi ‘migrasi’ kaum kriminal yang lolos dari Jakarta.
Terhadap pembatasan jam buka tempat-tempat hiburan malam sejumlah organisasi kemayarakatan dan pakar memberi reaksi. Beberapa di antaranya, masuk akal. “Jika kerawanan terjadi di tempat-tempat hiburan malam, tugas polisi untuk mengantisipasi dan mengawasi.” Mereka mengingatkan pula agar polisi jangan menggeneralisir hal-hal kasuistik. Ada pula yang menganjurkan agar polisi tidak emosional. Perkiraan bahwa polisi mungkin emosional, ada dasarnya, karena beberapa waktu sebelum kebijakan ‘jam malam’ dilontarkan, seorang perwira polisi dibacok di sebuah tempat hiburan malam. Perwira itu, Kapolsekta Astana Anyar di Bandung, dibacok ketika memeriksa lokasi percobaan penjambretan di tempat hiburan itu. Seorang pakar dari Universitas Padjadjaran, Muradi, mengingatkan bahwa aturan main tempat hiburan malam adalah pada Perda (Peraturan Daerah). Pembatasan jam buka tempat hiburan malam itu merupakan aksi sepihak dari kepolisian.
Kebijakan jalan pintas kembali dilakukan Polda Jabar pekan lalu. Kuatir akan terjadi bentrokan antara para supporter Persib Bandung (Viking) dengan supporter Persija Jakarta (Jakmania) yang merupakan musuh bebuyutan, polisi tak mau ambil risiko. Polda mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin bagi pertandingan yang seharusnya digelar Sabtu 22 Februari lalu di Stadion Jalak Harupat. Polda tidak mencoba memilih alternatif lain yang bisa saja berhasil, selain lebih pantas dan tak mencari gampangnya saja. Misalnya, menyuruh kedua kelompok supporter berunding dan bersepakat untuk tidak membuat keonaran. Atau, bila tak mampu bersepakat, melarang supporter Jakarta masuk Bandung. Begitu pula sebaliknya, bila pertandingan berlangsung di Jakarta, giliran supporter Bandung yang dicegah masuk Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Ketentuan ini berlaku selama kedua kelompok tak berhasil menertibkan diri dan tak mampu menjaga perilaku. Pengorganisasian dan cara menampilkan diri kelompok-kelompok supporter selama ini harus diakui memang cenderung brutal. Semacam sikap ‘pelarian’ dari berbagai kegagalan terkait eksistensi diri dalam berbagai bidang kehidupan lainnya sehari-hari. Harus dirubah.
Tokoh-tokoh persepakbolaan harus memecahkan hal ini dengan bantuan akademisi ilmu-ilmu sosial dan psikologi maupun pihak kepolisian selaku aparat penertiban. Tidak mudah bagi polisi untuk turut serta dalam proses sosial yang panjang seperti ini, tetapi memang itulah fungsi polisi sebagai aparat ketertiban masyarakat dalam negara yang bukan negara kekuasaan. Polisi bukan penguasa pengganti Kopkamtib, tetapi pengayom. (socio-politica.com)