Tag Archives: Nawaksara

Cerita Nawa (Duka) Cita Presiden Joko Widodo

SAAT khalayak pada umumnya masih membicarakan peristiwa teror bom ibukota di wilayah Sarinah Thamrin, dan silang kata mengenai kasus Setya Novanto-Sudirman Said-Maroef Sjamsoeddin belum usai, timbul semacam kesangsian tentang ‘masa depan’ Nawacita. Mengangkat anggapan yang ada di tengah masyarakat Pojok Mang Usil Harian Kompas (Rabu 20 Januari 2016) menulis “Nawacita makin sayup-sayup.” Disertai komentar “Jangan sampai jadi dukacita.” Ini sebuah sentilan usil yang masih cukup lunak terhadap Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di tampuk kekuasaan negara. Lima puluh tahun yang lalu, Presiden Soekarno menghadapi sorotan yang lebih krusial. Kala itu pidato pertanggungjawaban Bung Karno ‘bapak ideologi’ Presiden Joko Widodo, yang berjudul Nawaksara, mendapat ‘sentilan’ keras dalam tulisan seorang cendekiawan muda dari ITB, MT Zen, melalui penamaan Nawasengsara.

Dalam tulisan yang mampu mewakili aspirasi sebagian besar generasi muda waktu itu MT Zen memaparkan sembilan kesengsaraan untuk rakyat yang telah dipersembahkan sang presiden selama berkuasa, khususnya antara tahun 1960 sampai 1965. (Lihat https://socio-politica.com/2015/03/18/dari-nawaksara-soekarno-ke-nawacita-jokowi/). Melalui pidato 22 Juni 1966 di depan Sidang MPRS itu, Soekarno mencoba menjelaskan mengenai berbagai gelar dan jabatan yang dimilikinya, seperti Pemimpin Besar Revolusi, Presiden Seumur Hidup dan Mandataris MPRS. Ia juga menjelaskan mengenai landasan kerja dalam melanjutkan pembangunan yang mencakup konsep Trisakti –suatu konsep yang diangkat kembali oleh Presiden Joko Widodo– serta Rencana Ekonomi Perjoangan dan pengertian konsep Berdikari. Tetapi, apa yang justru diminta MPRS sebagai pokok masalah terkait pertanggungjawaban mengenai Peristiwa 30 September 1965, samasekali tidak disinggung Soekarno.

NAWACITA PRESIDEN JOKO WIDODO. "Semua kegaduhan dan kekalutan, disorder atau apa pun namanya, bagaimana pun tidak bisa dilepaskan dari kelemahan kualitatif kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya."
NAWACITA PRESIDEN JOKO WIDODO. “Semua kegaduhan dan kekalutan, disorder atau apa pun namanya, bagaimana pun tidak bisa dilepaskan dari kelemahan kualitatif kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya.”

TAHUN 2015 yang baru berlalu ini, memang bukan tahun yang melegakan. Sementara itu, tahun 2016 sendiri pun masih penuh tanda tanya: Apakah menjadi tahun momentum pembuka keberhasilan Presiden Joko Widodo –‘bersama’ Wakil Presiden Jusuf Kalla– melunasi janji-janjinya kepada rakyat Indonesia saat menuju kursi kepresidenan. Atau, kembali menjadi awal babak baru dengan setumpuk janji baru –katakanlah derivat Nawacita lainnya– sebagai pemberi harapan baru berikutnya?

Sembilan janji. Nawacita pada butir pertamanya menjanjikan akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara. Tetapi peristiwa teror bom dan serangan bersenjata Kamis pagi 14 Januari 2016 pekan lalu di wilayah Sarinah Jalan MH Thamrin, sedikit atau banyak telah mengusik rasa aman dan kepercayaan terhadap pertahanan-keamanan negara. Dan betulkah politik luar negeri kita bebas aktif, saat pemerintah makin memperkuat jalinan kepentingan –untuk tidak menyebutnya ketergantungan– ekonomi-keuangan dengan Republik Rakyat China? Dulu kala, rezim Soekarno membangun poros Jakarta-Peking, apakah kini ada poros Jakarta-Beijing?

“Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” bunyi Nawacita kedua. Rekaman percakapan segitiga Setya-Maroef-Sudirman (SMS) mirip kotak Pandora yang bocor terbuka. Meski kebenaran isi rekaman itu masih memerlukan penelusuran lanjut, tapi setidaknya terindikasikan terdapatnya permainan-permainan politik-kekuasaan-bisnis tingkat tinggi di negara kita. Efektif untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi jauh dari bersih. Demokratis dan terpercaya? Lalu, apakah sepak terjang Menteri Hukum dan HAM menangani pembelahan-pembelahan di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dengan bahasa kekuasaan bisa disebut demokratis dan terpercaya? Apakah aspek (kekuasaan) politik mengatasi supremasi hukum? Terlepas dari itu, bagaimanapun kehadiran dua partai tersebut sudah menjadi semacam tradisi dalam kehidupan politik Indonesia sejak 1971/1973, bersama PDI yang kemudian menjelma sebagai PDIP yang kini menjadi partai berkuasa.

Cita ketiga dari Nawacita yang yang berbunyi, “Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” mengingatkan kepada strategi Mao “desa mengepung kota.” Tidak soal, kalau itu pada waktunya berfaedah. Tapi sekedar mendistribusi dana bantuan desa saja, sejauh ini masih tersendat-sendat dalam pelaksanaan. Dan dalam konteks negara kesatuan, masih sering timbul pertanyaan, mampukah pemerintahan Jokowi-JK menangani dengan baik Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua ke depan dengan lebih baik, agar tidak menjadi ulangan Timor Timur?

Nawacita keempat menegaskan akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Butir keempat ini berhadapan dengan sejumlah fakta pelemahan KPK di segala lini. Penegak hukum yang tergoda suap dan iming-iming wealth driven law, menjadi semacam realita sehari-hari yang diyakini benar terjadi, namun tak tersentuh dan apalagi bisa terbuktikan oleh masyarakat. Dan pertanyaannya, reformasi sistem macam apa?

Nawacita kelima menjanjikan akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar wajib belajar 12 tahun bebas pungutan. Mungkin inilah satu-satunya butir Nawacita yang disambut dengan antusiasme yang cukup dari masyarakat, terutama dalam kaitan adanya Kartu Indonesia Pintar yang membuat beban biaya pendidikan yang selama ini dipikul masyarakat menjadi ringan. Meski, sekali-kali ada juga ekses. Ketika seorang ibu di Jakarta mengeluh kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tentang potongan sekian persen dalam pencairan dana Kartu Jakarta Pintar, sang Gubernur mencaci sang ibu sebagai maling, tanpa lebih dulu mencari tahu duduk persoalan sebenarnya, kenapa sang ibu terdorong untuk dan bisa mencairkan dana tersebut. Tapi terlepas dari adanya ekses, persoalan utama dunia pendidikan adalah kualitas kurikulum yang mampu disiapkan para perancang dan penentu di kementerian pendidikan.

Butir keenam dan ketujuh Nawacita menyebutkan tekad penyelenggara negara untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Dan, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Dua cita-cita ini bukan sekedar pilihan melainkan memang keharusan untuk dilakukan bila tidak ingin jatuh tersungkur dalam persaingan antar bangsa dan negara yang makin menajam. Tetapi ketidakmampuan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengelola dengan baik –untuk tidak menyebutnya sangat buruk– kehidupan politik selama ini, menjadi sumber keraguan. Setahun lebih sejak awal pemerintahannya rezim ini terkuras fokusnya oleh masalah-masalah politik yang tidak produktif, dan pada saat yang sama ada persoalan dengan kualitas personil kabinet. Untuk mengkompensasi ketidakberhasilan, politik pencitraan lalu dijalankan dengan kadar tinggi. Banyak menteri dan institusi pemerintahan lalu lebih sibuk beriklan.

Janji kedelapan Nawacita adalah melakukan revolusi karakter bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan. Tapi sebenarnya bila berbicara tentang revolusi karakter atau revolusi mental, yang pertama-tama dibutuhkan pada hari-hari ini justru adalah revolusi mental dikalangan pemimpin-pemimpin dan aparat pemerintahan itu sendiri. Bagaimana agar mereka meninggalkan kultur feodalistik, meninggalkan sikap lebih mengedepankan penggunaan kekuasaan daripada sikap demokratis dalam menjalankan kekuasaan negara dan pemerintahan. Rakyat lebih membutuhkan penteladanan daripada sekedar banjir iklan dan slogan tentang revolusi mental. Sudah tujuh puluh tahun lebih bangsa ini dijejali dengan retorika kosong minus keteladanan.

“Kami akan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga,“ janji kesembilan Nawacita. Restorasi sosial apa, kebhinekaan apa dan dialog apa? Manusia Indonesia masih selalu saling kejar dan saling usir karena perbedaan keyakinan antar agama maupun intra agama. Belajar dari kebiasaan bertengkar di antara kalangan politisi maupun kalangan kekuasaan pemerintahan –yang merupakan tontonan tetap di media dari waktu ke waktu– maka masyarakat akan lebih mahir bertengkar daripada berdialog.

Dukacita. Jadi, memang benar, Nawacita itu kini sayup-sayup. Salah-salah bisa menjadi nawa dukacita. Tahun yang baru berlalu ini, memang penuh masalah. Bila meminjam ungkapan-ungkapan yang sempat dilontarkan berbagai kalangan ke tengah masyarakat, tahun 2015 adalah tahun penuh kegaduhan dan kekalutan. Semuanya bercampur aduk menjadi sumber kecemasan dalam menapak ke depan menjalani tahun 2016. Entah bagaimana tahun 2016 ini nanti.

Semua kegaduhan dan kekalutan, disorder atau apa pun namanya, bagaimana pun untuk sementara ini tidak bisa dilepaskan dari kelemahan kualitatif kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya. Sebagaimana keadaan itu juga tak terlepas dari kelemahan kualitatif yang ada di tubuh para pelaku politik di parlemen –yang merupakan perpanjangan tangan partai-partai– dan di luar parlemen, maupun penegakan hukum yang dalam banyak hal masih memiliki sejumlah celah untuk dipengaruhi kekuatan politik dan kekuatan ekonomi. Kualitas kepemimpinan tentu saja selalu punya peluang untuk diperbaiki. Namun per saat ini, kita semua seakan masih berada dalam suatu lingkaran dengan jeratan pengaruh buruk yang nyata: Bila tidak pragmatis mengutamakan kepentingan diri atau kelompok di atas kepentingan ideal demi bangsa dan negara, akan hancur dan tersisih oleh para pesaing dalam kekuasaan negara dan kekuasaan sosial.

Siapa bisa dan akan mengakhiri? (socio-politica.com)

Presiden Jokowi Dalam Bayang-bayang Soekarno 1960-1965 (1)

SALAH satu ‘peristiwa politik’ menarik di awal pekan ini, 27 April 2015, pastilah ‘curahan hati’ Presiden Jokowi yang disampaikan pada silaturahmi dengan pers nasional di Auditorium TVRI Pusat di Senayan, Jakarta. Dengan intonasi suara yang rendah, Presiden mengaku mengetahui bahwa popularitasnya menurun. “Banyak yang menyampaikan ke saya, bapak popularitasnya turun,” demikian pers mengutip penuturan Jokowi. “Tentu saja hasil yang diinginkan masyarakat belum bisa langsung, perlu waktu. Memang desain kebijakan kita memang menyakitkan di depan…. Tapi, lihat tiga-empat-lima tahun ke depan…”

            Dari sejumlah hasil survei maupun kritik pengamat sosial-politik, terlihat pemerintahan Jokowi-JK merosot popularitasnya karena sejumlah ketidakberhasilan dalam penanganan bidang hukum, politik maupun ekonomi. Dalam penanganan konflik KPK-Polri, tercipta hasil akhir KPK yang porak poranda dan mungkin tinggal menunggu waktu untuk tamat sebagaimana patron nasib semua gerakan pemberantasan korupsi sepanjang Indonesia merdeka. Dalam kehidupan politik, kepartaian yang memang sudah buruk, makin kacau balau dengan terjadinya sejumlah konflik internal partai (PPP dan Partai Golkar) yang diwarnai intervensi kekuasaan.

PRESIDEN JOKO WIDODO. " TATKALA tampil dalam kancah Pemilihan Presiden 2014 dan memenangkannya, Joko Widodo banyak meminjam dari Soekarno berbagai idiom yang telah berusia setengah abad. Mulai dari terminologi revolusi sampai Trisakti."
PRESIDEN JOKO WIDODO. ” TATKALA tampil dalam kancah Pemilihan Presiden 2014 dan memenangkannya, Joko Widodo banyak meminjam dari Soekarno berbagai idiom yang telah berusia setengah abad. Mulai dari terminologi revolusi sampai Trisakti.”

Dan, tak kalah penting, hingga sejauh ini rezim tak berhasil dalam penanganan bidang ekonomi. Kebijakannya menaikkan harga BBM –yang bagi banyak pihak terasa dilakukan dengan cara akal-akalan menaik-turunkan harga berulang-ulang– telah mendongkrak naik harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta biaya transportasi. Setiap kali harga BBM dinaikkan, semua harga ikut naik. Namun ketika harga BBM diturunkan, harga-harga itu tak pernah ikut turun. Bahwa itu semua menyakitkan, memang benar. Rakyat Indonesia sudah berpengalaman mengalami hal-hal menyakitkan pada setiap peralihan rezim pemerintahan. Sakit di depan sejak awal, dan besar kemungkinannya, bisa sakit sampai akhir.

Duplikasi Soekarno. TETAPI di balik itu semua, terdapat pula fenomena menarik yang perlu dicermati dan diikuti jalannya lebih lanjut. Dalam enam bulan pertama masa kepresidenannya –dan berpuncak pada arena Peringatan 60 Tahun KAA April 2015– terkesan betapa Presiden Joko Widodo telah menjelma secara utuh dalam citra sebagai duplikasi Soekarno. Begitu banyak terminologi dan retorika Soekarno kembali digunakan, meski belum bisa diukur sejauh mana kedalaman esensinya. Namun, pada sisi lain, sangat jelas Jokowi jauh dari memiliki model kekuasaan nyaris mutlak seperti yang dimiliki Soekarno 1960-1965. Kenyataannya, dalam enam bulan ini, proses konsolidasi minimal kekuasaan Presiden baru itu masih sangat tertinggal, untuk tidak menyebutnya masih terombang-ambing bagai sabut di tengah gelombang politik Indonesia.

Akankah tiga, empat atau lima tahun ke depan, bersama Jokowi terjadi sejumlah keajaiban melalui retorika-retorika tahun 1960-an ala Soekarno?

Dalam catatan sejarah, penggalan masa menjelang akhir kekuasaan Soekarno tahun 1960-1965, adalah masa gegap-gempita politik, namun minus keberhasilan ekonomi. Soekarno mengatakan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih sedang berjuang, masih melanjutkan revolusi. “Bagi suatu bangsa yang sedang berjuang, tidak ada ujung dari perjalanan. Apabila telah selesai satu konfrontasi, konfrontasi lain menggedor kami. Kalau bukan konfrontasi yang berasal dari luar atau masalah-masalah pembangunan, tentu konfrontasi yang timbul di dalam negeri. Suatu revolusi tak ubahnya suatu rantai yang panjang, yang menghubungkan penjebolan yang satu kepada penjebolan yang lain. Hari demi hari selama dua puluh tahun ini aku mengayunkan pedang ke sekelilingku untuk mempertahankan diri. Ini bukan zaman yang biasa. Dan aku pun bukanlah orang yang biasa. Aku masih tetap memimpin suatu revolusi…..” (Soekarno dalam otobiografinya seperti dituturkannya kepada Cindy Adams, 1965).

Untuk menjalani revolusi nan tak kunjung selesai itu, khususnya pada periode 1960-1965, Soekarno membekali diri dengan sejumlah konsep retoris. Ia memperkenalkan Pantja Azimat Revolusi. Konsep Nasakom (Nasional-Agama-Komunis) menjadi azimat pertama, di atas azimat kedua Pancasila. Azimat ketiga adalah Manipol USDEK. Sedang azimat keempat adalah konsep Trisakti, yang diikuti konsep Berdikari sebagai azimat kelima. Azimat-azimat ini ‘ditemukan’ dalam waktu berbeda-beda oleh Soekarno sepanjang lima tahun masa puncak kekuasaannya antara tahun 1960-1965 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Konsep Trisakti, diperkenalkan Presiden Soekarno dalam Pidato 17 Agustus 1963. Terdiri dari 3 ‘butir sakti’: Kesatu, berdaulat secara politik; Kedua, mandiri secara ekonomi; dan Ketiga, berkepribadian secara sosial-budaya.

Azimat ketiga Manipol USDEK tercetus tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Manipol adalah akronim Manifesto Politik. Sementara USDEK adalah penyingkatan dari UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Soekarno memang gemar menciptakan berbagai akronim. Manipol USDEK menjadi materi utama indoktrinasi politik masa Soekarno, sepanjang tahun 1960 sampai 1965. Termasuk dalam Tubapin, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi. Mereka yang menolak Panca Azimat, dan ‘bebal’ terhadap Tubapin, apalagi anti Nasakom dan spesifik anti Komunis, dikategorikan sebagai musuh revolusi. Sedang azimat kelima adalah konsep Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri). Dalam praktek politik-ekonomi masa Soekarno, konsep Berdikari lebih berkonotasi anti asing –dengan negara-negara komunis sebagai pengecualian– daripada makna kemandirian yang sejalan dengan politik bebas aktif sesuai jiwa pembukaan UUD 1945. Begitu pula pengertian kepribadian Indonesia, selalu dipertentangkan Soekarno dengan pengaruh budaya Barat (Baca juga, https://socio-politica.com/2014/05/06/mengejar-mandat-langit-kisah-joko-widodo/)

TATKALA tampil dalam kancah Pemilihan Presiden 2014 dan memenangkannya, Joko Widodo banyak meminjam dari Soekarno berbagai idiom yang telah berusia setengah abad. Mulai dari terminologi revolusi sampai Trisakti. Dalam Nawacita –yang berarti sembilan cita atau tujuan– yang diluncurkan Jokowi-JK, pada butir kedelapan dinyatakan “Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.” Butir ini kerap disebut sebagai revolusi mental. Penamaan Nawacita, mengintakan kepada pidato pertanggungjawaban Presiden di depan Sidang MPRS tahun 1966, yang menguraikan 9 pencapaiannya selama memimpin Indonesia dengan penamaan Nawaksara –sembilan aksara. Oleh cendekiawan 1966, Nawaksara tersebut dianggap sebagai Nawasengsara.

Secara dialektis terminologi revolusi mental punya cerita khusus. Muncul dalam percakapan Soekarno dan Mohammad Hatta di awal masa pendudukan Jepang, saat akan mengambil keputusan apakah memilih menjalankan taktik kolaborasi dengan Jepang atau tidak. Terpicu oleh ucapan Hatta bahwa bangsa Asia tidak lagi lebih rendah dari orang Barat. “Kalau rakyat kita betul-betul digencet, maka akan datanglah revolusi mental. Setelah itu, revolusi fisik.” Tentang momen ini Soekarno bercerita, “Aku duduk. Melalui lobang sandal aku mengelupas kuku jari kakiku, suatu tanda yang pasti bahwa pikiranku gelisah. Tanpa kusadari aku mengelupas kuku ibu jariku terlalu dalam hingga berdarah.” Lalu Soekarno berkata “Kita harus melancarkan gerakan kebangsaan.”

Kelak di belakang hari, sampai tahun 1965, adalah Soekarno yang begitu banyak menggunakan jargon revolusi, namun tanpa kejelasan kapan revolusi itu mampu diselesaikan. Kata revolusi lalu menjadi demikian absurd, dan samasekali tidak dalam pengertian gerakan kebangsaan, sehingga membingungkan sebagian terbesar rakyat. Bahkan dalam keadaan tertentu berkonotasi teror tatkala Soekarno dan kekuatan politik kiri dalam struktur Nasakom banyak menggunakannya dalam padanan kata “kontra revolusi” bagi mereka yang tak sependapat dengan sepak terjang politik Soekarno maupun yang bersikap anti komunis.

Sesungguhnya bagi Soekarno, konsep Trisakti memiliki pengertian yang tak terlepas dari Panca Azimat. Sedangkan, Panca Azimat itu dengan segala muatannya tak bisa tidak adalah konsep kiri yang kala itu pemahamannya berkaitan erat dengan sosialisme yang komunistis. (Berlanjut ke Bagian 2socio-politica.com)

Dari Nawaksara Soekarno Ke Nawacita Jokowi

 SATU persatu dari sembilan janji dan harapan yang diluncurkan melalui Nawacita Jokowi-JK –tatkala kedua tokoh itu membangun jembatan menuju kekuasaan– mulai dipertanyakan. Dua butir di antaranya, yang kedua dan yang keempat, bahkan dinilai sepenuhnya sudah diingkari, saat pemerintahan ini baru saja seumur jagung. Butir kedua berbunyi, “Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.” Dan butir keempat menyebut, “Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” Berbeda dari yang diharapkan, sebagai tujuan, kedua butir itu  bukannya semakin didekati, melainkan sedang meluncur dan menjelma menjadi sekedar retorika politik yang tidak bisa lagi dipercaya. Pada waktunya, bila pengingkaran berkepanjangan, bukan hanya pertanyaan yang muncul, tetapi akan akan lahir tuntutan-tuntutan pertanggungjawaban.

Penamaan Nawacita itu sendiri mengingatkan kita pada pidato Nawaksara –peringkasan dari Nawa Aksara– yang disampaikan Presiden Soekarno, 22 Juni 1966, kurang dari setahun sebelum akhir kekuasaannya. Sejak tampil ke kancah politik nasional sebagai calon pemimpin nasional, Jokowi amat banyak meminjam terminologi politik yang digunakan Soekarno saat berkuasa. Setidaknya, menggunakan terminologi yang satu sama lain memiliki pengertian yang sama, meski konotasi dan posisi dalam konteks zamannya berbeda. Salah satunya adalah Trisakti. Sejak awal dicalonkan, PDIP sebagai partai pendukung telah membebankan tugas bagi Jokowi untuk menjalankan konsep Trisakti.

KARIKATUR MAJU MUNDURNYA  TUNTUTANPERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN SOEKARNO. “Kenapa saya saja yang diminta pertanggungan-jawab atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidakkah misalnya Menko Hankam juga bertanggung jawab?”. Menko Hankam waktu itu adalah Jenderal AH Nasoetion, yang kemudian menjadi Ketua MPRS. (Karikatur T. Sutanto tahun 1966)
KARIKATUR MENYINDIR MAJU MUNDURNYA TUNTUTANPERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN SOEKARNO. “Kenapa saya saja yang diminta pertanggungan-jawab atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidakkah misalnya Menko Hankam juga bertanggung jawab?”. Menko Hankam waktu itu adalah Jenderal AH Nasoetion, yang kemudian menjadi Ketua MPRS. (Karikatur T. Sutanto, MI tahun 1966)

Konsep Trisakti, disarikan dari Pidato 17 Agustus 1963 Presiden Soekarno. Terdiri dari 3 pokok pikiran: Kesatu, berdaulat secara politik; Kedua, mandiri secara ekonomi; dan Ketiga, berkepribadian secara sosial-budaya. Trisakti oleh Soekarno diletakkan sebagai azimat keempat dalam Panca Azimat, bersama konsep Nasakom –nasional, agama, komunis– sebagai azimat pertama dan konsep Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) sebagai azimat kelima. Konsep Berdikari ini ‘teradaptasi’ sebagai  konsep kemandirian ekonomi yang tercantum sebagai butir ketujuh dalam Nawacita. Dalam praktek politik masa Soekarno, konsep Berdikari lebih berkonotasi anti asing –dengan negara-negara komunis sebagai pengecualian– daripada makna kemandirian yang sejalan dengan politik bebas aktif sesuai jiwa UUD 1945. (Baca, https://socio-politica.com/2014/05/06/mengejar-mandat-langit-kisah-joko-widodo/).

Nawasengsara. Pidato Nawaksara Soekarno itu sendiri, sebenarnya seharusnya adalah sebuah progress report sekaligus pidato pertanggungjawaban di depan Sidang MPRS 22 Juni 1966. Kala itu, Presiden Soekarno dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya Peristiwa 30 September 1965, maupun berbagai progress pencapaiannya selama memimpin negara, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Nawaksara adalah penamaan oleh Soekarno sendiri menggunakan bahasa Sansakerta, yang berarti sembilan aksara atau tulisan, karena pidatonya itu terbagi atas sembilan poin angka Romawi. Dalam pidato Nawaksara, Soekarno memberi penjelasan panjang lebar seputar pengertian tentang  berbagai gelar dan jabatan yang melekat  pada dirinya, seperti Pemimpin Besar Revolusi, Presiden Seumur Hidup dan Mandataris MPRS. Selain itu, ia memberi penjelasan mengenai landasan kerja dalam melanjutkan pembangunan yang mencakup konsep Trisakti, Rencana Ekonomi Perjoangan dan pengertian konsep Berdikari.

Namun, dalam pidato itu, Soekarno samasekali tidak menyinggung apa yang menjadi permintaan pokok MPRS terkait pertanggungjawabannya mengenai Peristiwa 30 September 1965. Soekarno bahkan tidak mau mengakui bahwa Sidang Umum MPRS Juni 1966 itu sebuah forum pertanggungjawaban. Gerakan kritis mahasiswa tahun 1966 menolak pidato Presiden Soekarno itu, yang tidak berisi pertanggungjawaban atas tragedi 1965 yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Itu hanya sebuah pidato biasa, kata mahasiswa. “Pidato Presiden tersebut bukanlah progress report  apalagi sebagai pertanggungjawaban,” demikian pernyataan KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) Bandung. “Pidato itu masih mengandung doktrin-doktrin yang diracuni dengan paham-paham pra-Gestapu/PKI seperti Pantja Azimat dan lain-lain.” Seorang cendekiawan muda (kala itu) MT Zen dari ITB memberi penamaan baru terhadap pidato Soekarno itu, sebagai Nawasengsara. Dalam tulisannya di sebuah media generasi muda, MT Zen memaparkan sembilan kesengsaraan untuk rakyat yang telah dipersembahkan sang Presiden selama berkuasa, khususnya antara tahun 1960 sampai 1965.

Soekarno sendiri tetap bersikeras. “Pidato saya, yang saya namakan ‘Nawaksara’ adalah atas kesadaran dan tanggung-jawab saya sendiri, dan saya maksudkan sebagai semacam ‘progress-report sukarela’ tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu,” tulisnya dalam surat Pelengkap Nawaksara (Pelnawaksara) kepada Pimpinan MPRS, 10 Januari 1967, sekitar tiga belum sebelum pencabutan mandatnya oleh MPRS. “Kenapa saya saja yang diminta pertanggungan-jawab atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidakkah misalnya Menko Hankam juga bertanggung jawab?”. Menko Hankam yang dimaksud Soekarno waktu itu adalah Jenderal AH Nasoetion, yang kemudian menjadi Ketua MPRS.

Cuci tangan seorang pemimpin dan tiga prinsip. Dan, Soekarno balik bertanya dengan nada menuntut. “Siapa yang bertanggung jawab atas usaha membunuh Presiden, Panglima Tertinggi, dengan penggranatan hebat di Cikini? Siapa yang bertanggung jawab atas usaha membunuh saya dalam peristiwa Idhul Adha? Siapa yang bertanggung jawab atas pembrondongan dari pesawat udara kepada saya oleh Maukar? Siapa yang bertanggung jawab atas penggranatan kepada saya di Makassar? Siapa yang bertanggung jawab atas pemortiran kepada saya di Makassar? Siapa yang bertanggung jawab atas pencegatan bersenjata kepada saya di dekat gedung Stanvac? Siapa yang bertanggung jawab atas pencegatan bersenjata kepada saya di sebelah Cisalak?”      

Sang Presiden melanjutkan, “Adilkah saya sendiri disuruh bertanggung jawab atas kemerosotan di bidang ekonomi? Marilah kita sadari, bahwa keadaan ekonomi sesuatu bangsa atau Negara, bukanlah disebabkan oleh satu orang saja, tetapi adalah satu resultante daripada proses faktor-faktor objektif dan tindakan-tindakan daripada keseluruhan aparatur pemerintahan dan masyarakat.” Tentang “kemerosotan akhlak”? “Di sini juga, saya sendiri saja yang harus bertanggung jawab? Mengenai soal akhlak, perlu dimaklumi bahwa keadaan akhlak pada suatu waktu adalah hasil perkembangan daripada proses kesadaran dan laku-tindak masyarakat dalam keseluruhannya, yang tidak mungkin disebabkan oleh satu orang saja.”

Sikap Presiden Soekarno yang serba cuci tangan ini, mencengangkan khalayak kala itu. Sebelumnya, dalam masa-masa puncak kekuasaannya, sebagai Pemimpin Besar Revolusi, ia selalu gagah berani. Ketercengangan ini kemudian menggelinding menuju ketidakpercayaan yang makin membesar.

ADA tiga prinsip terpenting yang harus dipegang oleh pemegang kekuasaan dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Kesatu, harus berkata jujur. Kedua, selalu mempertimbangkan kepentingan orang lain secara adil. Dan, ketiga mampu memegang teguh komitmen yang telah dibuat. Dalam 6 tahun terakhir kekuasaannya, tak bisa disangkal, Soekarno yang adalah pejuang kemerdekaan dan Proklamator RI, mengingkari tiga prinsip terpenting itu. Dan sementara itu, belum genap 6 bulan memerintah, kalangan kekuasaan baru masa kini di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, secara serial, sendiri-sendiri atau bersama-sama beberapa menterinya, hampir lengkap telah melanggar ketiga prinsip itu.

Dalam konteks Nawacita, pemerintah dalam beberapa peristiwa telah mangkir dari tugas “membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.” Dalam pengelolaan kehidupan politik terkait kepartaian, terjadi campur tangan ala negara kekuasaan totaliter, seperti yang dialami Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, seakan tak mampu memahami kedudukannya, apakah orang partai yang subjektif ataukah pejabat pengelola kehidupan kepartaian yang objektif dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun tak boleh dilupakan, terjadinya suatu intervensi juga tak terlepas dari terciptanya peluang akibat kelemahan internal suatu partai, yang di satu pihak berisi unsur-unsur yang berkecenderungan tidak demokratis dan berbakat otoriter dan pada pihak lain adanya kelompok-kelompok oportunis. Itu misalnya, terjadi di Partai Golkar. (Baca, https://socio-politica.com/2014/12/22/partai-golkar-kisah-intervensi-berbalut-kain-sutera/)

Jalan menuju negara lemah. Masih dalam konteks Nawacita, pemerintah terkesan kontra produktif dan seakan membuka jalan menuju negara lemah. Sulit untuk meyakinkan diri apakah pemerintah  nantinya betul-betul akan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” Kepemimpinan yang lemah menjadi faktor penting di sini. Publik menyaksikan, betapa beberapa pelaksanaan penegakan hukum belakangan ini, dilakukan jauh dari cara yang bermartabat, dan sulit meraih kepercayaan publik yang sejak beberapa waktu memang makin menipis untuk tidak mengatakannya sudah pupus. KPK yang beberapa tahun terakhir ini terbukti lebih efektif dalam menjalankan pemberantasan korupsi sehingga lebih dipercaya publik, justru mengalami pelemahan. KPK beberapa kali menghadapi counter strike dari kalangan yang anti pemberantasan korupsi, setiap kali menangani kasus-kasus korupsi besar dan dilakukan oleh ‘kelompok kuat’ yang memiliki akses dalam kekuasaan negara. Di mata publik, gejala itu misalnya terjadi dalam kaitan kasus korupsi di Korlantas Polri dan dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Terbaru adalah ‘rencana’ Kementerian Hukum dan HAM untuk kembali melonggarkan pemberian remisi korupsi dengan merevisi PP 99 Tahun 2012 yang mengatur tata cara yang ketat dalam pemberian remisi hukuman untuk para narapidana korupsi tersebut.

Dalam butir pertama Nawacita, kembali disebutkan prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia. Prinsip politik bebas aktif ini, sebenarnya adalah sebuah prinsip yang mulia namun bernasib malang, justru di tangan para pemegang kekuasaan di negara yang menjadi pencetusnya sendiri. Kemalangan itu terjadi setelah Indonesia justru berhasil menularkan prinsip bebas aktif itu ke  negara-negara Asia-Afrika melalui Konperensi AA tahun 1995 di Bandung. Prinsip itu lebih banyak tidak dijalankan daripada dipraktekkan Indonesia sendiri dalam kenyataan. Di masa kekuasaan Soekarno hingga menjelang akhir 1965, politik bebas aktif lebih banyak berkonotasi aktif berpihak ke blok kiri dan bersikap konfrontatif ke blok kanan dalam masa perang dingin. Sementara pada masa kekuasaan Presiden Soeharto, terjadi pembalikan, perpihakan ke blok barat menjadi dominan, terutama dalam kaitan kepentingan ekonomi. Dan dalam pemerintahan-pemerintahan berikutnya malahan barangkali politik bebas aktif itu terlupakan dan bahkan tidak ‘dipahami’ lagi.

Maka menjadi menarik juga ketika dalam Nawacita prinsip itu disebutkan lagi. Tetapi rasa-rasanya, dalam politik luar negeri ‘bebas aktif’ di masa Jokowi –setidaknya pada masa awal selama hampir 6 bulan ini– sikap konfrontatif seperti masa Soekarno cukup mengemuka sebagai citra sikap Indonesia dalam pergaulan internasional. Tatkala Presiden Jokowi ingin mempertebal komitmen memerangi peredaran narkoba, dengan akselerasi pelaksanaan hukuman mati sejumlah terpidana mati asal mancanegara, terjadi gerakan publikasi yang terlalu berlebihan –untuk tak menyebutnya gembar-gembor. Tapi penebalan sikap yang sangat terpublikasi itu pada sisi lain seakan memancing emosi para pemimpin negara yang warganegaranya akan dieksekusi mati. Permintaan beberapa pemimpin negara yang memohon penundaan atau pengampunan –suatu sikap lazim dalam membela warganegaranya– ditolak dengan aksen dan intonasi keras. Mungkin, pemerintah negara kita pada gilirannya akan kikuk dalam bersikap saat nanti eksekusi mati dilaksanakan terhadap sejumlah warganegara Indonesia yang telah dijatuhi pidana mati di negara lain. Apakah pemerintah akan berdiam diri saja atau gigih mengajukan pembatalan hukuman mati itu di era masyarakat dunia yang saat ini lebih cenderung meninggalkan hukuman mati?

Tapi ada pertanyaan lain, apakah Presiden Jokowi sebenarnya seorang yang pada dasarnya tak suka pelaksanaan hukuman mati atau sebaliknya? Saat beliau memberi grasi kepada pelaku pembunuhan –yang dikategorikan sadis– terhadap satu keluarga di Riau, beliau terkesan tampil dengan welas asih. Barangkali itulah bagian dari seni hak prerogatif.

Sikap ‘baru’ pemerintah Indonesia yang begitu tegas dan keras, dengan perintah penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri di perairan Indonesia, dalam batas tertentu memang berhasil menciptakan efek penggentar. Namun over publikasi sikap konfrontatif itu pada sisi lain sempat menimbulkan ketidaknyamanan hubungan diplomatik dengan sejumlah negara tetangga. Ada anjuran, kembali saja bersikap normal namun tetap tegas. Di masa Sarwono Kusumaatmadja menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, ia juga bersikap tegas, tapi tanpa perlu hingar bingar untuk pencitraan. Pada masa itu, kapal nelayan asing, ditahan, di sita melalui proses pengadilan dan kemudian difaedahkan melalui lelang bagi para pengusaha perikanan dan atau nelayan. Persoalan pencurian ikan kan bukan soal ditenggelamkan atau tidak, melainkan seberapa mampu kita membuat (dan membiayai) kekuatan patroli kita melakukan pengamanan yang tegas dan efektif, tanpa bisa disuap. Bukankah ini tidak beda problematikanya dengan masalah illegal logging dan berbagai ladang manipulasi dan korupsi lainnya?

            Jangan tergelincir. PASTI merupakan harapan bersama bangsa ini, Nawacita takkan tergelincir lebih jauh menjadi Nawasengsara. Sebagai Presiden, mungkin Jokowi untuk sementara ini belum memuaskan, tapi masih ada waktu. Mari bersabar.

Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap ketokohan Jokowi hingga sejauh ini, the bad among the worst, lebih baik mencoba sebisa mungkin mempertahankan Jokowi dengan turut serta mengawalnya melalui sikap kritis. Untuk sementara, itu lebih baik daripada menjatuhkannya dengan risiko chaos yang belum bisa ditebak seperti apa akibatnya nanti. (socio-politia.com)