Tag Archives: Professor Dr Soemitro Djojohadikoesoemo

‘Masa Depan’ Politik Indonesia Bersama Politisi ‘6 Miliar Rupiah’

MESKI tak sama spektakulernya dengan biaya menuju kursi Presiden Republik Indonesia, tetap saja ‘harga’ kursi parlemen melalui Pemilihan Umum 2014 terasa fantastis. Putera Hashim Djojohadikoesoemo –yang tak lain keponakan Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto– bernama Aryo Djojohadikoesoemo terbuka mengakui persiapan biaya tak kurang dari 6 miliar rupiah untuk turut serta dalam perebutan kursi DPR-RI tahun 2014. Ia cukup rinci memberikan pos-pos biaya pengeluaran. Dan ternyata cucu begawan ekonomi Professor Dr Soemitro Djojohadikoesoemo itu tak sendirian dengan angka besar itu.

Pers memberitakan politisi Partai Demokrat Didi Irawadi mengungkap bahwa sejumlah temannya sesama petahana di DPR-RI sudah mengeluarkan biaya sekitar 5 miliar rupiah. Bisa dipastikan, karena pemilihan umum baru akan berlangsung April, selama setidaknya dua bulan ke depan, maka masih diperlukan biaya tambahan. Dengan demikian, mungkin biaya total menjadi minimal 6 miliar rupiah, bahkan bisa saja mencapai 1 juta dollar atau setara 12 miliar rupiah. Angka ini mengingatkan pada serial televisi tahun 1970-an ‘Six Million Dollar Man’, tentang manusia bionic berbiaya 6 juta dollar. Didi sendiri menganggap angka 5 miliar rupiah ke atas sudah tidak realistis. Ia menyebut angka realistis 1 miliar, sesuai angka biaya kampanye yang disiapkannya.

SIX MILLION DOLLAR MAN VERSI DONO WARKOP. Film badut-badutan 1980-an. Versi 2014, bisa jadi 'Politisi 6 Miliar Rupiah'. (foto download)
SIX MILLION DOLLAR MAN VERSI DONO WARKOP. Film badut-badutan 1980-an. Versi 2014, bisa jadi ‘Politisi 6 Miliar Rupiah’. (foto download)

Akan tetapi perhitungan angka realistis, tidak dengan sendirinya suatu realita. Ada sejumlah realita dalam praktek kehidupan politik yang tidak bisa dipungkiri. Selama 15 tahun terakhir, sebagian terbesar masyarakat mendapat ‘pelajaran politik’ sesat yang menciptakan keadaan bahwa ‘partisipasi’ politik itu punya harga dalam rupiah. Maka, angka realistis yang sesungguhnya adalah 5 miliar rupiah ke atas. Angka 1 miliar, apalagi angka di bawahnya yang hanya berskala ratusan juta rupiah, hanyalah angka retorika untuk mengencerkan volume sorotan dan kritik. Belum-belum, seorang calon legislatif, diakui atau tidak, sudah segera berhadapan dengan kewajiban setoran kepada partainya. Bahkan mereka yang punya relasi dan kekerabatan dengan para petinggi partai sekalipun, sulit untuk mengelak dari kewajiban tersebut.

Anggaplah nanti take home pay seorang anggota DPR adalah sebesar 50 juta rupiah per bulan –jika partainya tidak memungut ‘iuran’ berlebihan dan tidak wajar– maka selama 5 tahun pendapatannya adalah sebesar 3 miliar rupiah. Atau per tahun 600 juta rupiah. Dengan angka ‘investasi’ 1 miliar rupiah, berarti seorang anggota DPR yang berhasil meraih kursi, harus ‘mengembalikan’ investasinya itu dua ratus juta rupiah per tahun selama lima tahun. Pertahun, masih tersisa 400 juta rupiah untuk menghidupi keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup layak lainnya. Tak perlu korupsi, atau menerima gratifikasi, bila bersikap tak boros dan berakal sehat. Kecuali, biaya 1 miliar rupiah itu adalah uang pinjaman atau hasil mengijonkan diri maupun hasil berbagai persekongkolan lainnya. Kemungkinan seperti yang disebutkan terakhir ini tak kecil, karena jangan lupa, bagi kebanyakan orang, 1 miliar rupiah toh tetap saja bukan sesuatu yang mudah diperoleh.

LALU bagaimana dengan para calon yang menyiapkan dan menggunakan biaya 6 miliar rupiah atau lebih? Para calon itu, dalam keadaan normal, harus siap ‘merugi’ setidaknya 3 miliar rupiah. Mungkin saja ada calon yang kaya sekaligus idealis, dan memiliki altruisme sehingga siap berkorban materi dalam pengabdian memenuhi pangggilan hati nuraninya. Apapun, hanya kelompok manusia kaya yang bisa maju memperebutkan kursi legislatif. Atau perorangan yang didukung kelompok kaya yang punya idealisme membiayai tokoh-tokoh berkualitas dan punya integritas, sebagai bagian dari kontribusi positifnya bagi bangsa dan negara.

Sebaliknya, sangat terbuka kemungkinan bahwa yang bisa terjun mengikuti pemilihan umum legislatif justru mereka yang sebelumnya berhasil memperoleh akumulasi dana besar melalui kejahatan keuangan semacam korupsi, gratifikasi dan lain sebagainya. Para petahana yang untuk sebagian telah tergerus erosi moral misalnya. Sementara itu, calon tak ‘berduit’ yang hanya bermodalkan hasrat besar menjadi politisi Senayan, hanya punya pilihan mencari dana dari persekongkolan yang akan dibayar nanti kelak bila terpilih dengan mencuri, mengatur proyek, memeras BUMN maupun swasta dan pejabat bermasalah. Atau paling tidak, mengorganisir pengaturan aliran dana gratifikasi.

Data empiris menunjukkan, semua jenis perbuatan itu sudah dipraktekkan pada periode-periode lalu maupun yang sedang berjalan. Beberapa politisi DPR telah menjadi narapidana korupsi –saat menjadi anggota DPR atau setelah purna tugas. Ada nama-nama seperti Panda Nababan cs, Hamka Yandu, Fachry Andi Leluasa, Jusuf Erwin Faisal, Paskah Suzetta, Angelina Sondakh, Mohammad Nazaruddin dan lain-lain sampai yang terbaru seperti Zulkarnain Djabbar. Adapula sedang menjalani proses sebagai tersangka, sedang atau segera diadili seperti Chairun Nisa, Emir Moeis, Anas Urbaningrum dan lain-lain. Ada juga yang sudah disebut-sebut namanya, namun masih berkelit atau masih berhasil lolos dari jeratan hukum seperti sejumlah anggota Banggar DPR serta Bambang W. Soeharto, John Allen Marbun, Sutan Bathoegana, Idrus Markham maupun Setya Novanto. Nama yang disebut terakhir ini, termasuk fenomenal, namanya sudah berkali-kali disebut dari dulu hingga sekarang, sejak kasus Bank Bali sampai kasus PON Riau dan kemungkinan suap Pilgub Jawa Timur, namun selalu lepas.

Angka keterlibatan anggota DPR dalam berbagai kejahatan keuangan, berskala puluhan dan boleh dibilang meliputi seluruh partai. Terlalu banyak dan panjang daftarnya untuk disebutkan. Jangan-jangan mirip fenomena gunung es, masih banyak yang tersembunyi di bawah permukaan.

SEPERTI halnya pada ajang pemilihan presiden-wakil presiden, 9 dari 10 kemungkinan bantuan dana politik memang pasti dialirkan dengan perjanjian khusus seperti itu menurut pola wealth driven politic –induk dari politik uang. Bila ini yang terjadi, kemungkinan terbesar adalah pada waktunya parlemen sepenuhnya dikendalikan dengan pola wealth driven politic sebagai derivat wealth driven economic dan akan kental diwarnai perilaku persekongkolan yang cepat atau lambat pasti akan lebih menghancurkan negara.

Bila nantinya ternyata Presiden-Wakil Presiden yang memenangkan pertarungan 2014 adalah jenis hasil persekongkolan, lengkaplah sudah perilaku kejahatan politik dan sempurnalah pola politik kejahatan. Mengamati dan menganalisis sepak terjang politik yang ditampilkan para pelaku politik saat ini, 9 dari 10 memang situasi seperti itulah yang paling mungkin terjadi. Itulah ‘masa depan’ politik Indonesia, bersama para politisi 6 miliar rupiah. Selamat ‘menikmati’, paling tidak hingga 5 tahun ke depan…… (socio-politica.com)

Indonesia 2013: Tetap Terjerat Di Sarang Laba-laba Korupsi-Kolusi-Nepotisme

SALAH satu pretensi utama –yang pada akhirnya lebih berwujud sebagai sekedar slogan kosong– gerakan reformasi saat menjatuhkan rezim Soeharto, adalah memberantas KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme) hingga ke akar-akarnya. Apa daya, dalam perjalanan sejarah 15 tahun terakhir, 1998-2013, Korupsi-Kolusi-Nepotisme malah tambah berurat berakar dalam empat masa kepresidenan setelah Soeharto. Bila pada masa Soeharto, praktek KKN itu dilakukan hanya oleh sejumlah orang ‘terpilih’ yang sepenuhnya terkendali oleh rezim, kini pada tahun-tahun terakhir ini, ia menjadi permainan bebas dengan peserta yang lebih massal dan massive.

Professor Dr Soemitro Djojohadikoesoemo –besan Presiden Soeharto– menghitung bahwa kebocoran APBN Indonesia di masa kekuasaan Soeharto sebesar 30 persen. Agaknya itulah angka patokan dalam pengendalian ambang batas korupsi, agar di satu pihak pembangunan bisa berjalan, dan pada pihak lain penghimpunan dana guna memelihara kekuasaan pun bisa dilakukan. Ibarat Agen 007 dan kawan-kawan, ‘lisensi’ untuk korupsi dibatasi, tidak dimiliki semua orang. Hanya orang tertentu dalam poros-poros utama kekuasaan yang memilikinya. Untuk yang tidak memegang lisensi, diberikan kelonggaran yang dikendalikan, untuk melakukan korupsi kecil dan kecil-kecilan saja. Ini berlaku untuk petugas lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat –seperti pada instansi pajak, bea cukai, imigrasi, polisi lalu lintas, DLLAJR dan sebagainya. Namun bilamana ambang batas dilampaui, Opstib (Operasi Tertib) di bawah kendali Laksamana Sudomo bertindak menyapu lapangan dalam batas tertentu.

HATTA RAJASA DAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. "Antara para kakek dan cucu, terentang waktu yang panjang. Maka doa para kakek di sini tentang cucunya, harus menunggu waktu lama sebelum terkabul. Perlu kesabaran yang pantas. Tetapi kesabaran cenderung gampang dikalahkan oleh hasrat yang sudah berkobar-kobar untuk mendapat pemenuhan secepatnya". ( editing, foto beritasatu.com)
HATTA RAJASA DAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. “Antara para kakek dan cucu, terentang waktu yang panjang. Maka doa para kakek di sini tentang cucunya, harus menunggu waktu lama sebelum terkabul. Perlu kesabaran yang pantas. Tetapi kesabaran cenderung gampang dikalahkan oleh hasrat yang sudah berkobar-kobar untuk mendapat pemenuhan secepatnya”. ( editing, foto beritasatu.com)

Brutal dan fantastis. Mereka yang coba bermain sendiri, ditindaki dengan keras –seperti dalam kasus korupsi Kepala Dolog (Bulog) Kalimantan Timur Budiadji dan korupsi Deputi Kapolri Jenderal Polisi Siswadji. Kasus-kasus besar di Pertamina tak pernah sampai ke tangan penegak hukum, tetapi hanya diselesaikan dengan pergantian-pergantian direksi dan kepala divisi dengan pejabat baru yang lebih bersedia ‘diatur’ dan sedia berbagi. Begitu pula di Bulog, antara lain melalui pen’dutabesar’an pejabat level atasnya. Seorang gubernur di wilayah Indonesia Tengah pernah diberhentikan di ‘tengah jalan’ karena mengganggu irama putaran mesin dana dari komoditi kayu hitam.

Secara umum, korupsi masa Soeharto lebih sistematis, terstruktur dan terencana, tak dibiarkan meluas tak terkendali. Sementara itu korupsi –maupun kolusi dan nepotisme– pasca Soeharto dari tahun ke tahun berlangsung makin mirip dengan gerakan bola liar yang memantul ke sana ke mari. Permainannya, dari waktu ke waktu bertambah brutal, dengan angka-angka rupiah yang fantastis dalam skala ratusan milyar bahkan trilyunan. Meluas secara horizontal dan menjulang tinggi secara vertikal, melahirkan istilah korupsi massal atau berjamaah. Namun di tengah kemelut serta hiruk-pikuk yang tercipta karenanya, terselip sejumlah korupsi besar yang dilakukan lebih terencana. Dirancang sejak awal melalui proses penganggaran antara kementerian dan kelompok-kelompok tertentu anggota DPR. Atau antara kelompok pengusaha dengan sejumlah anggota DPR –pengusaha ‘memesan’ para anggota DPR itu menciptakan proyek. Ini semua adalah praktek kolusi. Makin terkuak bahwa memang perusahaan-perusahaan (swasta maupun BUMN) telah terlibat sejak awal dalam konspirasi penciptaan proyek. Belakangan ini misalnya, beberapa perusahaan swasta (yang dikendali politisi partai) dan BUMN serta sejumlah anggota DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam konspirasi korupsi terencana tersebut. Dana konspirasi seringkali lebih dulu diluncurkan untuk melumasi jalannya proses. Korupsi dan kolusi adalah dua jenis perilaku berspesies sama, saling dukung dalam satu sinergi.

Berita terbaru menyebutkan berdasarkan analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), 20 anggota Banggar DPR terindikasi korupsi. Ini merupakan konfirmasi tambahan bagi dugaan selama ini tentang betapa kuatnya perilaku korupsi. Serajin-rajinnya KPK, bila kecepatan penanganan kasus tetap seperti saat ini, takkan mungkin sanggup menghabisi korupsi dalam kadar yang memadai. Malah ada tanda-tanda, bahwa sewaktu-waktu KPK lah yang akan dihabisi oleh kekuatan korup yang ada dalam kekuasaan saat ini. Senjata pamungkas KPK yang diperlukan tak lain kecepatan bertindak mumpung masih didukung publik dan para aktivis kritis. Jangan terlalu lama mencicil, bunganya bisa bertambah tinggi tak terpikul.

Dalam kasus Hambalang misalnya, setelah penetapan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka, seorang komisioner KPK menyebutkan bahwa sebelum akhir tahun 2012 akan ada lagi tersangka penting lainnya ditetapkan sebelum akhir tahun. Orang berspekulasi, yang dimaksud mungkin Anas Urbaningrum atau salah satu pejabat tinggi Kementerian Keuangan maupun pejabat Badan Pertanahan Nasional yang namanya selalu disebut-sebutkan Rizal Mallarangeng –adik Andi Alfian– dalam serial konperensi-persnya setiap hari Jumat. Nyatanya, sampai jam 24.00 tanggal 31 Desember 2012, tak ada tersangka baru ditetapkan. Bagaimana pula dengan kasus-kasus lainnya seperti kasus Bank Century, kasus Simulator SIM Korlantas dan kasus pengadaan lainnya di lingkungan Polri yang juga diduga bermasalah?

Nepotisme, nama, doa dan harapan. SEJALAN dengan maraknya korupsi dan kolusi, nepotisme juga kembali menjadi mode. Bisa lebih ganas dan lebih mewabah daripada masa Soeharto. Seorang gubernur tak segan-segan membantu adiknya menjadi bupati di daerah tempatnya semula menjadi kepala daerah.  Sejumlah bupati ‘mewariskan’ kursinya kepada isteri, ipar, anak, saudara kandung. Lalu beberapa di antara mantan bupati itu sendiri, berjuang untuk meraih kursi gubernur. Bila perjuangan mereka berhasil maka dalam satu provinsi, beberapa jabatan strategis pemerintahan daerah akan dibagi di antara keluarga dan kroni. Nepotisme berkembang biak bagai gerombolan kutu busuk yang bertelur di mana-mana, menciptakan gatal di sekujur tubuh negara: masuk ke lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif, tak terkecuali di lembaga-lembaga masyarakat bahkan keagamaan. Dari level tertinggi hingga ke level terendah.

Kalau seseorang menjadi anak presiden, anak wakil presiden, anak menteri, anak gubernur, anak bupati sampai anak lurah, ia cenderung merasa berhak –bagaikan di zaman kerajaan– untuk mewarisi satu posisi dalam pemerintahan, kekuasaan politik di partai, pengecualian hukum atau paling tidak menikmati fasilitas ekonomi. Selain anak, dalam daftar pewaris terdapat pula isteri atau suami, ipar, kakak atau adik, keponakan, besan dan sebagainya. Kepengurusan partai pun lazim terisi beberapa anggota keluarga. Partai-partai menjadi institusi oligarki. Perhatikan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP dan beberapa partai lainnya. Dengan konstelasi kepartaian yang penuh nepotisme seperti saat ini, pada gilirannya dengan sendirinya pemerintahan dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat juga akan terjangkiti nepotisme. Dari nepotisme, terjadi lagi perkuatan korupsi dan kolusi.

TATKALA cucu kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lahir pekan lalu, ia diberi nama Airlangga Satriadhi Yudhoyono. Kata Edhie ‘Ibas’ Baskoro, ayah sang bayi, “Nama adalah doa orang tua kami”. Dan menurut wartawan Kompas J. Osdar (2 Januari 2013) yang mengutip ucapan Ibas, dalam nama itu ada harapan tertentu. Pers memberitakan uraian Ibas mengenai harapan dibalik nama itu, yakni agar sang putera kelak menjadi kepala keluarga dan pemimpin yang bijak, baik, serta mampu mengayomi seluruh masyarakat. Sang putera –yang juga adalah cucu Menko Perekonomian Hatta Rajasa– pun diharapkan mampu menjadi satria yang bisa menghadapi tantangan dan cobaan dengan baik.

Airlangga sebenarnya adalah nama pendiri dan menjadi raja pertama Kerajaan Kahuripan (1009-1042) saat masih berusia 19 tahun. Sayangnya, setelah memerintah 33 tahun, demi ‘keadilan’ bagi anak-anaknya, Airlangga membelah negara kesatuan itu menjadi dua, Kerajaan Kediri dan Kerajaan Jenggala. Sementara itu, Yudhoyono adalah nama belakang Presiden Indonesia saat ini. Antara para kakek dan cucu, terentang waktu yang panjang. Maka doa para kakek di sini tentang cucunya, harus menunggu waktu lama sebelum terkabul. Perlu kesabaran yang pantas. Tetapi kesabaran cenderung gampang dikalahkan oleh hasrat yang sudah berkobar-kobar untuk mendapat pemenuhan secepatnya.

Sarang laba-laba. Nama sebagai doa, dan doa sebagai harapan, ada dalam kultur Nusantara. Pada masa lampau, doa seorang raja bisa dianggap sebagai suatu keputusan. Di masa demokrasi modern, keputusan ada di tangan rakyat selaku pemegang kedaulatan. Tetapi bisa saja harapan disiasati melalui nepotisme dan rekayasa politik berdasarkan tekanan kekuasaan. Justru apa yang disebut terakhir ini, menjadi pilihan banyak pihak dalam satu paket bersama korupsi dan kolusi. Telah dilaksanakan di berbagai penjuru tanah air oleh sejumlah ‘elite politik’ dan beberapa gubernur, bupati, camat sampai kepala desa. Tidak lagi sekedar sebagai doa. Tidak lagi sabar, karena terkabulnya doa memerlukan waktu menanti yang lama. Banyak orang, meski selalu menyebutkan nama Tuhan, apalagi ketika berkecimpung dalam praktek politik kekuasaan, perilakunya berjalan menjauhi butir-butir kemuliaan yang menjadi hakekat keilahian. Indonesia, sepanjang apa yang terlihat, masih tetap terjerat di sarang laba-laba korupsi-kolusi-nepotisme, melanjutkan apa yang terjadi di masa Soeharto. Maka, tanpa pembaharuan cara dan kehidupan politik dalam kaitan orientasi kekuasaan, kemungkinan besar korupsi-kolusi-nepotisme masih akan berlangsung hingga satu atau bahkan dua dekade ke depan.

Doa kita, apa yang disebutkan terakhir, hendaknya jangan menjadi keadaan yang berkepanjangan. Mari melakukan pembaharuan, agar berakhir.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)