Tag Archives: Panda Nababan

Mengejar ‘Mandat Langit’, Kisah Joko Widodo

ANALISA dan proyeksi tentang kursi kepresidenan 2014-2019, hingga awal Mei ini, masih berputar di sekitar ketokohan Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebagai para pemilik peluang teratas. Siapa di antara mereka berdua yang akan mendapat ‘mandat langit’ melalui rakyat sesuai adagium ‘suara rakyat adalah suara Tuhan’ –Vox Populi Vox Dei– yang sangat retoris? Pada dasarnya, peluang mereka berdua ada dalam posisi 50-50, tetapi faktor dengan siapa mereka atau partai mereka pada akhirnya berkoalisi sangat menentukan siapa ‘pemenang’. Salah pilih pasangan, bisa berakibat fatal. Di sini, bekerja banyak faktor, selain elektabilitas para tokoh di tengah publik, juga ada faktor subjektivitas yang tidak lurus dari para pimpinan partai maupun faktor penguasaan akumulasi dana dalam hubungan praktek politik uang.

Posisi peluang Aburizal Bakrie sementara itu, sempat seakan menjadi mengecil, terutama dalam kaitan peta kemungkinan koalisi yang akan tercipta. Namun peluang menjadi pimpinan nasional itu bisa kembali menguat bila Aburizal Bakrie berani secara radikal merubah penawaran, dengan menempatkan diri sebagai calon Wakil Presiden, baik bagi Prabowo Subianto (atau sebaliknya) maupun bagi Joko Widodo. Perkembangan terbaru menunjukkan arah seperti itulah yang memang dituju oleh Aburizal Bakrie setelah dua kali pertemuan dengan Prabowo Subianto. Pada pertemuan kedua di rumah Prabowo, Senin 5 Mei 2014, keduanya diberitakan sepakat untuk berduet sebagai pimpinan nasional, meski belum menetapkan siapa menjadi wakil presiden bagi siapa. Tapi,di sisi Golkar, keputusan seharusnya tidak hanya di tangan Aburizal.

TUKANG MEBEL JADI PRESIDEN. "TERLIHAT betapa Jokowi dengan belitan kemiskinan dalam kehidupannya, lebih banyak bagaikan hidup dalam kisah 1001 malam. Cerita mirip dongeng seperti itu sungguh memukau bagi kalangan akar rumput di masyarakat. Pada sisi lain, ia berada dalam posisi ‘minim sejarah’. Namun berada dalam posisi minim ‘sejarah’ seperti itu, khususnya bila dibandingkan dengan Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto yang memiliki begitu banyak ‘sejarah’, bukan berarti Joko Widodo samasekali lepas dari sejumlah ‘beban’ masa lampau."
TUKANG MEBEL JADI PRESIDEN. “Terlihat betapa Jokowi dengan belitan kemiskinan dalam kehidupannya, lebih banyak bagaikan hidup dalam kisah 1001 malam. Cerita mirip dongeng seperti itu sungguh memukau bagi kalangan akar rumput di masyarakat. Pada sisi lain, ia berada dalam posisi ‘minim sejarah’. Namun berada dalam posisi minim ‘sejarah’ seperti itu, khususnya bila dibandingkan dengan Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto yang memiliki begitu banyak ‘sejarah’, bukan berarti Joko Widodo samasekali lepas dari sejumlah ‘beban’ masa lampau.”

Di arena persaingan orang nomor dua ini, dalam antrian –baik untuk Prabowo maupun Jokowi– sudah ada Muhammad Jusuf Kalla dan Mahfud MD selain sejumlah tokoh lainnya yang lebih minor elektabilitasnya, seperti antara lain Hatta Rajasa, Akbar Tanjung dan Luhut Pandjaitan. Jika Prabowo dan Aburizal jadi berduet, antrian nomor dua lainnya mau tidak mau akan terfokus ke sekitar Jokowi –tokoh 1001 malam di panggung politik Indonesia– dan PDIP yang sejak dini usai pemungutan suara sudah sepakat berkoalisi di DPR dengan Partai Nasdem Surya Paloh. Atau, tercipta alternatif lainnya di luar itu semua, katakanlah antara lain yang berkaitan dengan kelompok partai-partai berciri Islam, yang di masa awal masa reformasi pasca Soeharto pernah menampilkan poros tengah sebagai kekuatan. Segala sesuatu masih mungkin terjadi. Bukankah politik memang penuh keniscayaan dan ketidakniscayaan sekaligus? Apalagi, dengan karakter dan pola perilaku yang sangat pragmatis dari para pelaku politik saat ini, hal-hal yang tak masuk akal sekalipun bisa terjadi.

Kisah 1001 Malam. KEMUNCULAN Jokowi –yang nama aslinya adalah Mulyono– tergolong suatu fenomena yang cukup menakjubkan. Diri dan ketokohannya tergambarkan bagai kisah 1001 malam. Lihat dan baca saja sebuah komik buatan Gunawan (kelahiran 1985) yang diterbitkan Narasi, “Tukang Mebel Jadi Presiden” dengan sub-judul “Kisah Perjalanan Jokowi dari Dunia Bisnis ke Panggung Politik”. Dunia bisnis yang dimaksudkan di sini, yang digeluti Jokowi, tentu saja bukan bisnis kelas atas dan raksasa seperti yang digeluti Abrurizal Bakrie, atau Harry Tanoesoedibjo maupun adik Prabowo Subianto, Hasyim Djojohadikoesoemo. Tetapi sebaliknya, panggung politik yang tercipta untuk Jokowi, tidak tanggung-tanggung, adalah panggung menuju kursi RI-1.

Narasi dalam komik Gunawan, betul-betul mewakili sebuah dongeng 1001 malam yang tersaji sebagai hiburan bagi rakyat, terutama di lapisan terbawah dan menengah. Fenomena ini mungkin menggambarkan betapa rakyat di lapisan tertentu di bawah, telah begitu kecewanya terhadap kepemimpinan negara yang berlangsung di depan mata selama ini. Lalu, mencari sosok lain, yang terhadapnya mereka merasa dekat karena banyak kemiripan dengan diri dan mencerminkan nasib mereka sendiri. “Biarpun dia kurus dan gak ganteng, dia digadang-gadang rakyat agar kelak menjadi presiden,” demikian salah satu narasi. “Beliau pemimpin yang rendah hati dan sangat peduli kepada rakyat. Ketika masih menjadi Walikota Solo, ia hampir tidak pernah mengambil gajinya yang sebesar Rp. 7.250.500 serta tunjangan yang bernilai lebih dari Rp. 22 juta. Tetapi beliau mengonversi  gaji tersebut dengan uang pecahan 10.000 hingga 50.000 untuk dibagikan kepada warga yang benar-benar miskin.” Blusukan merupakan ciri khasnya. Ia kerap melakukannya ke daerah-daerah di Jakarta. “Ketika masih masih menjabat sebagai Walikota Solo pun ia sudah melakukan gaya blusukannya ini.”

Gambaran kehidupan dalam kemiskinan, by design atau tidak, memang sangat dilekatkan pada diri Jokowi. “Jokowi lahir di Solo 21 Juni 1961 sebagai anak sulung dari empat bersaudara.” Ketika masih di SD, Jokowi tumbuh menjadi anak yang terbiasa hidup sulit. “Karena tak memiliki biaya membeli rumah, ayah Jokowi terpaksa memboyong isteri dan anak-anaknya sebagai penghuni liar di pasar kayu dan bambu gilingan yang terletak di selatan bantaran Kali Anyar. Saat itu Jokowi baru berusia lima tahun. Dari sinilah orang tua Jokowi mulai usaha berjualan kayu gergajian untuk bahan baku perabot rumah tangga.” Tiga kali orangtuanya berpindah-pindah kontrakan karena tidak punya rumah. “Waktu di bantaran kali, rumahnya digusur pemerintah Solo tanpa ganti rugi.” Tempaan hidup seperti ini tidak membuat Jokowi muda mengeluh…. “Dia tumbuh dengan sikap sederhana. Ia anak mandiri dan tak mau menyusahkan orangtuanya. Ia berdagang apa saja untuk dikumpulkan sebagai biaya sekolah. Dari mengojek payung. Membantu ibu-ibu membawa belanjaan. Bahkan jadi kuli panggul pun pernah ia jalani.”

Tergambarkan juga, keberhasilan Jokowi melalui pendidikan dari SD sampai SMA, meski dalam keadaan serba sulit. Selalu mendapat angka peringkat atas di kelas. Lulus SMA dengan predikat juara umum dan menjadi pelajar dengan nilai terbaik. Ia masuk ke jurusan teknologi kayu di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.”Masa kuliah ia jalani dengan amat prihatin, karena tak ada biaya hidup yang cukup. Kuliahnya disambi dengan kerja sana-sini untuk biaya makan.” Ia sampai lima kali pindah indekos karena tak mampu membayar biaya kos dan selalu mencari yang lebih murah. Tapi ia termasuk mahasiswa yang rajin kuliah. “Indeks prestasinya terhitung lumayan tinggi.”Cerita lain, di luar komik, menyebutkan prestasi Jokowi di kampus sebenarnya standar saja. Usai kelulusan, dua kali ia tidak lulus test masuk Perhutani.

‘Beban Sejarah’ PDIP. TERLIHAT betapa Jokowi dengan belitan kemiskinan dalam kehidupannya, lebih banyak bagaikan hidup dalam kisah 1001 malam. Cerita mirip dongeng seperti itu sungguh memukau bagi kalangan akar rumput di masyarakat. Pada sisi lain, ia berada dalam posisi ‘minim sejarah’. Namun berada dalam posisi minim ‘sejarah’ seperti itu, khususnya bila dibandingkan dengan Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto yang memiliki begitu banyak ‘sejarah’, bukan berarti Joko Widodo samasekali lepas dari sejumlah ‘beban’ masa lampau. ‘Sejarah’ tentang dirinya sendiri boleh minim –sehingga juga minim beban dari rekam jejak pribadi– tetapi suka atau tidak ia harus ikut memikul ‘beban sejarah’ masa lampau terkait partai pendukungnya, PDIP.

Selain itu, juga ada beban lebih baru dalam konteks sejarah politik kontemporer. Apakah nanti setelah Jokowi –yang untuk sementara ini kita asumsikan masih bersih dari dosa kekuasaan– memenangkan kursi kepresidenan dengan dukungan PDIP akan bisa ‘tenang’ menjalankan tugasnya? Pertanyaan seperti ini perlu diajukan, karena tak berbeda dengan partai-partai ‘besar’ lainnya, PDIP bukanlah partai yang sepenuhnya bersih. Tidak beda dengan yang lain. Dalam skandal suap terkait kasus Miranda Goeltom, sekedar sebagai salah satu contoh, keterlibatan anggota-anggota DPR Panda Nababan cs asal PDIP sebagai penerima suap adalah yang tertinggi. Dalam berbagai kasus gratifikasi lainnya, ada saja nama anggota DPR asal PDIP yang terselip. Contoh lainnya, saat Megawati berkuasa, kader-kader PDIP dalam pemerintahan kala itu menjadi pelaku penjualan sejumlah aset strategis negara kepada pihak asing. Semisal penjualan Indosat –BUMN pengelola satelit komunikasi Indonesia– ataupun skandal penjualan tanker Pertamina dengan harga merugi. Terbaru, kasus suap perusahaan asing kepada Emir Moeis, salah satu anggota DPR terkemuka dari PDIP. Artinya, ada kumpulan ‘predator’ kekayaan negara yang bersarang di tubuh partai tersebut. Masih cukup jauh dari model partai ideal yang dibutuhkan Indonesia yang penuh persoalan kompleks dari waktu ke waktu.

Dalam konteks sejarah masa lampau, sebagai ‘pecahan’ dari PDI yang merupakan hasil fusi faitaccompli Jenderal Soeharto setelah Pemilihan Umum 1971, PDIP pada hakekatnya sekedar merupakan hasil pemugaran PNI dengan corak masa Nasakom Soekarno (1960-1965). Bersama Soekarno, PNI masa Nasakom tahun 1960-1965 –dengan penamaan PNI Ali-Surachman– adalah pelaku penyimpangan politik. Dalam pada itu, keturunan Soekarno yang lahir batin dominan dalam kepemimpinan PDIP, selalu menolak tesis tentang telah terjadinya kekeliruan dalam kepemimpinan dan kenegarawanan Soekarno pada tujuh tahun terakhir masa kekuasaannya. Sebaliknya, mereka pun masih selalu mendengungkan kebesaran masa lampau Soekarno tanpa cacat dan cela. Mereka senantiasa masih menyebut-nyebut Marhaenisme dan berbagai pandangan ideologis Soekarno dalam konsep pemahaman mereka mengenai Pancasila. Kenapa tidak memilih pengertian Pancasila menurut Mukadimah UUD 1945 saja?

            Keluarga, Ajaran dan Ideologi Soekarno. TERSURAT maupun tersirat, dalam berbagai kesempatan Megawati Soekarnoputeri memperlihatkan keinginan agar Jokowi yang dicalonkan sebagai Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014 mendatang, menjadi ‘anak ideologi’ Soekarno. Dalam Rapat Kerja Nasional PDIP 6 September 2013 di Ancol, Megawati memilih Joko Widodo membacakan kutipan yang pernah disampaikan Soekarno di tahun menjelang akhir kekuasaannya, Dedication of Life. Megawati meyakini Jokowi mendapat getaran makna dari kutipan yang pernah disampaikan ayahandanya itu. Saat Jokowi sudah dipastikan sebagai calon Presiden yang akan diajukan PDIP, seorang petinggi PDIP mengatakan bahwa saat menjadi presiden, Jokowi harus menjalankan konsep Trisakti yang pernah disampaikan Soekarno pada masa kekuasaannya.                                                                                                     

            Konsep Trisakti, disarikan dari Pidato 17 Agustus 1963 Presiden Soekarno. Terdiri dari 3 pokok pikiran: Kesatu, berdaulat secara politik; Kedua, mandiri secara ekonomi; dan Ketiga, berkepribadian secara sosial-budaya. Sepanjang logika umum mengenai cara dan tujuan bernegara, tak ada yang salah dari konsep tersebut. Namun, persoalannya menjadi lain sewaktu Konsep Trisakti itu kemudian digabungkan oleh Soekarno sendiri di tahun 1965 sebagai azimat keempat dalam Panca Azimat, bersama konsep Nasakom (Nasional-Agama-Komunis) sebagai azimat pertama. Begitu pula dengan penempatan Pancasila sebagai azimat kedua, bercampur dengan konsep Nasakom dan Manipol USDEK sebagai azimat ketiga. Azimat kelima adalah konsep Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri). Dalam praktek politik masa Soekarno, konsep Berdikari lebih berkonotasi anti asing –dengan negara-negara komunis sebagai pengecualian– daripada makna kemandirian yang sejalan dengan politik bebas aktif sesuai jiwa UUD 1945.

Manipol USDEK yang disebut sebagai azimat ketiga tercetus tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Manipol adalah akronim Manifesto Politik. Sementara USDEK adalah penyingkatan dari UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Soekarno memang gemar menciptakan berbagai akronim. Manipol USDEK menjadi materi utama indoktrinasi politik masa Soekarno, sepanjang tahun 1960 sampai 1965. Termasuk dalam Tubapin, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi. Mereka yang menolak Panca Azimat, dan ‘bebal’ terhadap Tubapin, apalagi anti Nasakom dan spesifik anti Komunis, dikategorikan sebagai musuh revolusi.

            Internal PDIP, tepatnya di internal keluarga Soekarno, terhadap Jokowi ada kutub pandang lain yang harus siap diterima Jokowi sebagai suatu realitas. Pada berbagai kesempatan, terbaca bahwa melalui beberapa ucapannya, salah satu putera Soekarno, Guruh Soekarnoputera, sebenarnya tak terlalu ‘bahagia’ dengan ditampilkannya Joko Widodo sebagai calon presiden melalui Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 dengan dukungan PDIP. Sikap ini agaknya mewakili sejumlah saudara Megawati yang lain. Menurut Guruh, belum saatnya Jokowi menjadi Presiden Indonesia, dan adalah lebih baik ia menyelesaikan dulu tugasnya membenahi Jakarta. Selain itu, ada kesangsian terhadap kadar pemahaman Jokowi mengenai pikiran-pikiran Soekarno.

Bisa saja, sikap ‘berbeda’ Guruh dengan kakak perempuannya, Megawati, adalah bagian dari suatu gimnastik politik belaka. Tapi bisa juga, suatu sikap yang serius di tengah dinamika beda pandangan internal yang serius, baik di keluarga Soekarno maupun internal partai. Guruh suatu ketika pernah menyatakan kesiapannya untuk menjadi Presiden Indonesia. Sementara itu, tampilnya Jokowi sebagai calon presiden, bagaimanapun tak bisa dilepaskan dari suatu dinamika ‘baru’ di internal PDIP yang menghendaki pembaharuan dalam tradisi dan trah ketokohan. 

Memang, kehidupan politik Indonesia saat ini, penuh keniscayaan sekaligus ketidakniscayaan. Kehidupan politik Indonesia dengan bentuknya sekarang ini, bisa dipastikan bukanlah tempat yang baik dan tepat untuk menaruh kepercayaan… (socio-politica.com)

‘Masa Depan’ Politik Indonesia Bersama Politisi ‘6 Miliar Rupiah’

MESKI tak sama spektakulernya dengan biaya menuju kursi Presiden Republik Indonesia, tetap saja ‘harga’ kursi parlemen melalui Pemilihan Umum 2014 terasa fantastis. Putera Hashim Djojohadikoesoemo –yang tak lain keponakan Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto– bernama Aryo Djojohadikoesoemo terbuka mengakui persiapan biaya tak kurang dari 6 miliar rupiah untuk turut serta dalam perebutan kursi DPR-RI tahun 2014. Ia cukup rinci memberikan pos-pos biaya pengeluaran. Dan ternyata cucu begawan ekonomi Professor Dr Soemitro Djojohadikoesoemo itu tak sendirian dengan angka besar itu.

Pers memberitakan politisi Partai Demokrat Didi Irawadi mengungkap bahwa sejumlah temannya sesama petahana di DPR-RI sudah mengeluarkan biaya sekitar 5 miliar rupiah. Bisa dipastikan, karena pemilihan umum baru akan berlangsung April, selama setidaknya dua bulan ke depan, maka masih diperlukan biaya tambahan. Dengan demikian, mungkin biaya total menjadi minimal 6 miliar rupiah, bahkan bisa saja mencapai 1 juta dollar atau setara 12 miliar rupiah. Angka ini mengingatkan pada serial televisi tahun 1970-an ‘Six Million Dollar Man’, tentang manusia bionic berbiaya 6 juta dollar. Didi sendiri menganggap angka 5 miliar rupiah ke atas sudah tidak realistis. Ia menyebut angka realistis 1 miliar, sesuai angka biaya kampanye yang disiapkannya.

SIX MILLION DOLLAR MAN VERSI DONO WARKOP. Film badut-badutan 1980-an. Versi 2014, bisa jadi 'Politisi 6 Miliar Rupiah'. (foto download)
SIX MILLION DOLLAR MAN VERSI DONO WARKOP. Film badut-badutan 1980-an. Versi 2014, bisa jadi ‘Politisi 6 Miliar Rupiah’. (foto download)

Akan tetapi perhitungan angka realistis, tidak dengan sendirinya suatu realita. Ada sejumlah realita dalam praktek kehidupan politik yang tidak bisa dipungkiri. Selama 15 tahun terakhir, sebagian terbesar masyarakat mendapat ‘pelajaran politik’ sesat yang menciptakan keadaan bahwa ‘partisipasi’ politik itu punya harga dalam rupiah. Maka, angka realistis yang sesungguhnya adalah 5 miliar rupiah ke atas. Angka 1 miliar, apalagi angka di bawahnya yang hanya berskala ratusan juta rupiah, hanyalah angka retorika untuk mengencerkan volume sorotan dan kritik. Belum-belum, seorang calon legislatif, diakui atau tidak, sudah segera berhadapan dengan kewajiban setoran kepada partainya. Bahkan mereka yang punya relasi dan kekerabatan dengan para petinggi partai sekalipun, sulit untuk mengelak dari kewajiban tersebut.

Anggaplah nanti take home pay seorang anggota DPR adalah sebesar 50 juta rupiah per bulan –jika partainya tidak memungut ‘iuran’ berlebihan dan tidak wajar– maka selama 5 tahun pendapatannya adalah sebesar 3 miliar rupiah. Atau per tahun 600 juta rupiah. Dengan angka ‘investasi’ 1 miliar rupiah, berarti seorang anggota DPR yang berhasil meraih kursi, harus ‘mengembalikan’ investasinya itu dua ratus juta rupiah per tahun selama lima tahun. Pertahun, masih tersisa 400 juta rupiah untuk menghidupi keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup layak lainnya. Tak perlu korupsi, atau menerima gratifikasi, bila bersikap tak boros dan berakal sehat. Kecuali, biaya 1 miliar rupiah itu adalah uang pinjaman atau hasil mengijonkan diri maupun hasil berbagai persekongkolan lainnya. Kemungkinan seperti yang disebutkan terakhir ini tak kecil, karena jangan lupa, bagi kebanyakan orang, 1 miliar rupiah toh tetap saja bukan sesuatu yang mudah diperoleh.

LALU bagaimana dengan para calon yang menyiapkan dan menggunakan biaya 6 miliar rupiah atau lebih? Para calon itu, dalam keadaan normal, harus siap ‘merugi’ setidaknya 3 miliar rupiah. Mungkin saja ada calon yang kaya sekaligus idealis, dan memiliki altruisme sehingga siap berkorban materi dalam pengabdian memenuhi pangggilan hati nuraninya. Apapun, hanya kelompok manusia kaya yang bisa maju memperebutkan kursi legislatif. Atau perorangan yang didukung kelompok kaya yang punya idealisme membiayai tokoh-tokoh berkualitas dan punya integritas, sebagai bagian dari kontribusi positifnya bagi bangsa dan negara.

Sebaliknya, sangat terbuka kemungkinan bahwa yang bisa terjun mengikuti pemilihan umum legislatif justru mereka yang sebelumnya berhasil memperoleh akumulasi dana besar melalui kejahatan keuangan semacam korupsi, gratifikasi dan lain sebagainya. Para petahana yang untuk sebagian telah tergerus erosi moral misalnya. Sementara itu, calon tak ‘berduit’ yang hanya bermodalkan hasrat besar menjadi politisi Senayan, hanya punya pilihan mencari dana dari persekongkolan yang akan dibayar nanti kelak bila terpilih dengan mencuri, mengatur proyek, memeras BUMN maupun swasta dan pejabat bermasalah. Atau paling tidak, mengorganisir pengaturan aliran dana gratifikasi.

Data empiris menunjukkan, semua jenis perbuatan itu sudah dipraktekkan pada periode-periode lalu maupun yang sedang berjalan. Beberapa politisi DPR telah menjadi narapidana korupsi –saat menjadi anggota DPR atau setelah purna tugas. Ada nama-nama seperti Panda Nababan cs, Hamka Yandu, Fachry Andi Leluasa, Jusuf Erwin Faisal, Paskah Suzetta, Angelina Sondakh, Mohammad Nazaruddin dan lain-lain sampai yang terbaru seperti Zulkarnain Djabbar. Adapula sedang menjalani proses sebagai tersangka, sedang atau segera diadili seperti Chairun Nisa, Emir Moeis, Anas Urbaningrum dan lain-lain. Ada juga yang sudah disebut-sebut namanya, namun masih berkelit atau masih berhasil lolos dari jeratan hukum seperti sejumlah anggota Banggar DPR serta Bambang W. Soeharto, John Allen Marbun, Sutan Bathoegana, Idrus Markham maupun Setya Novanto. Nama yang disebut terakhir ini, termasuk fenomenal, namanya sudah berkali-kali disebut dari dulu hingga sekarang, sejak kasus Bank Bali sampai kasus PON Riau dan kemungkinan suap Pilgub Jawa Timur, namun selalu lepas.

Angka keterlibatan anggota DPR dalam berbagai kejahatan keuangan, berskala puluhan dan boleh dibilang meliputi seluruh partai. Terlalu banyak dan panjang daftarnya untuk disebutkan. Jangan-jangan mirip fenomena gunung es, masih banyak yang tersembunyi di bawah permukaan.

SEPERTI halnya pada ajang pemilihan presiden-wakil presiden, 9 dari 10 kemungkinan bantuan dana politik memang pasti dialirkan dengan perjanjian khusus seperti itu menurut pola wealth driven politic –induk dari politik uang. Bila ini yang terjadi, kemungkinan terbesar adalah pada waktunya parlemen sepenuhnya dikendalikan dengan pola wealth driven politic sebagai derivat wealth driven economic dan akan kental diwarnai perilaku persekongkolan yang cepat atau lambat pasti akan lebih menghancurkan negara.

Bila nantinya ternyata Presiden-Wakil Presiden yang memenangkan pertarungan 2014 adalah jenis hasil persekongkolan, lengkaplah sudah perilaku kejahatan politik dan sempurnalah pola politik kejahatan. Mengamati dan menganalisis sepak terjang politik yang ditampilkan para pelaku politik saat ini, 9 dari 10 memang situasi seperti itulah yang paling mungkin terjadi. Itulah ‘masa depan’ politik Indonesia, bersama para politisi 6 miliar rupiah. Selamat ‘menikmati’, paling tidak hingga 5 tahun ke depan…… (socio-politica.com)

Indonesia, Seluruh Setan Memang Ada di Sini….

TANPA kedatangan ‘utusan setan’ sekalipun, segala jenis setan memang sudah ada di negeri kita ini. Solid dan terkonsolidasi. Kalau ada yang meneriakkan tentang ‘utusan setan’, tak lain karena seperti maling, setan pun bisa menggunakan taktik ‘setan teriak setan’. Paling cerdik dan culas di antara segala setan yang gentayangan di negeri ini, adalah setan yang menjadi mahaguru ilmu korupsi. Para manusia yang menjadi murid-muridnya –dan telah bermutasi sebagai setan korupsi– telah ikut mengisi sejarah Indonesia merdeka selama 66 tahun lebih. Tentang ‘utusan setan’, sekedar sebagai intermezzo, baca juga sebuah tulisan lain di blog ini, 28 Mei 2012. (https://sociopolitica.wordpress.com/2012/05/28/lady-gaga-semua-setan-juga-sudah-ada-di-sini/).

WAJAH SANG SETAN. “Tapi memang, setan bisa berbisik di mana saja dan kepada siapa pun juga”. (Download: 123RF)

Tentu operasi setan tak hanya terjadi di Indonesia. Penulis perempuan dengan jam terbang lebih 30 tahun, Bethany McLean, dan kolumnis bisnis Joe Nocera, 2010 menulis buku “All The Devils Are Here” (Penguin Book). Seperti tercermin pada subjudulnya, buku itu membuka kedok sejumlah tokoh dan lembaga internasional yang telah membangkrutkan dunia, melalui skandal keuangan maupun kebijakan. Beberapa nama di antaranya, tidak asing, atau setidaknya diketahui pernah bersentuhan dengan Indonesia.

Namun, dengan atau tanpa persentuhan dengan luar pun, para pelaku korupsi di Indonesia sudah cukup dahsyat. Dan sewaktu-waktu bisa membangkrutkan keuangan negara, sekaligus membangkrutkan moral bangsa.

Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi misalnya, bisa menjadi komoditi kejahatan. BBM bersubsidi diselundupkan ke beberapa negara sekitar yang harga jual BBM-nya lebih tinggi. Bukan rahasia bahwa ikan dan kekayaan laut Indonesia lainnya, selalu dijarah habis-habisan oleh nelayan negara tetangga yang terorganisir, karena kelemahan kebijakan kelautan maupun lemahnya pengawasan dari TNI-AL yang kapalnya kurang banyak. Mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri, mengutip data FAO tahun 2008, menyebutkan 1 juta ton Continue reading Indonesia, Seluruh Setan Memang Ada di Sini….

Menjadi Kaya Melalui ‘Jalan Parlementer’ dan ‘Wealth Driven Politic’ (2)

BILA dalam fase wealth driven economic lahir kelompok oligarki ekonomi, maka dalam situasi wealth driven politic tercipta partai-partai dengan praktek oligarki dipimpin dan dikendalikan oleh tokoh-tokoh oligarch. Dalam Indonesia merdeka, pelopor oligarki dalam kekuasaan negara tak lain adalah Ir Soekarno, yang memusatkan kekuasaan di tangannya sendiri pada 1960-1965, pasca Dekrit 5 Juli 1959. Dilanjutkan oleh Jenderal Soeharto, khususnya pada 20-25 tahun terakhir masa kekuasaannya, yang kemudian keterusan dipraktekkan kalangan partai dan penguasa negara hingga kini. Hampir seluruh partai politik pasca Soeharto dipimpin oleh kaum oligarch, sebagaimana silih berganti presiden yang naik memerintah negara juga menampilkan diri sebagai sosok oligarch meskipun tak henti-hentinya beretorika mengenai demokrasi.

Sejajar dengan oligarki dalam politik, pada masa Soeharto menonjol pula oligarki dalam pembangunan ekonomi. Tetapi sejak masa Soekarno pun oligarki dalam kehidupan ekonomi sudah tampil melalui pengusaha-pengusaha yang punya kedekatan istimewa dengan sang pemimpin, antara lain Markam, Hasjim Ning, Dasaad dan Rahman Aslam. Saat kue hasil pembangunan makin membesar dari waktu ke waktu, kenikmatan terbesar hanya dibagikan kepada sejumlah orang tertentu yang memiliki hubungan kolutif dan nepotisme dengan pusat kekuasaan politik –yang juga sekaligus adalah pusat kekuasaan ekonomi. Pada babak ini antara lain muncul nama-nama Lim Soei Liong, Go Swie Kie, Yap Swie Kie (Sutopo Jananto), Nyoo Han Siang, Bob Hasan, Po Murdaya dan lain-lain sampai nama agak ‘baru’ seperti Prajogo Pangestu.

Pemerataan keadilan masa itu hanya ada pada dataran retorika, dan kalau pun ada program pemerataan, itu dilakukan dengan kadar paling minimal yang sekedar untuk meredam gejolak sosial. Tapi, penguasa cukup pandai, tidak membiarkan ada krisis pangan. Beras selalu di-ada-kan sekuat tenaga dengan harga yang dipastikan terjangkau kemampuan daya beli rakyat. Hal yang sama terjadi dalam pengelolaan bahan pokok lainnya yang ada dalam kelompok 9 kebutuhan pokok rakyat. Tidak seperti sekarang, kadangkala harga garam dan cabai pun tak mampu diatur.

Pada masa Soeharto, pengakumulasian dana besar hanya bisa dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu, terutama dalam konteks pemeliharaan kekuasaan yang makin oligarkis. Dilakukan berdasarkan penugasan tertentu, dan karenanya dari kacamata pengendali kekuasaan tidak dikategorikan sebagai korupsi yang menggerogoti kekuasaan meskipun esensinya tetap menggerogoti hasil pembangunan. Mereka yang mendapat ‘mandat’ dalam pengakumulasian dana, dalam batas tertentu yang cukup terkendali (oleh pucuk kekuasaan) diberikan kesempatan menikmati beberapa bagian sebagai semacam tindak ‘korupsi’ yang ditolerir. Mereka yang tak mendapat ‘mandat’ tetapi diam-diam sendirian menarik keuntungan, dan atau mengambil di luar batas nominal yang ditolerir bagi pelaku yang bukan kelompok atas, akan dibabat. Salah satu yang ditindak karena inisiatifnya melampaui batas, adalah Budiadji Kepala Depot Logistik Kalimantan Timur. Kemudian para pelaku ‘korupsi’ di kalangan birokrasi kelas menengah ke bawah, yang melakukan pungli (pungutan liar) dan semacamnya, bila dianggap melampaui batas, atau mendapat sorotan yang makin tajam, dibasmi oleh Opstib (Operasi Tertib) yang adalah ‘bagian’ Kopkamtib, di bawah Laksamana Laut Soedomo.

Salah satu hal yang menarik, dalam korupsi masa Soeharto, para anggota DPR-RI tidak memegang atau tidak diberi kesempatan cukup untuk ikut melakukan korupsi. Kalau ada ‘pembagian’ rezeki, itu datang dari departemen atau lembaga pemerintah yang menjadi partner kerja komisi-komisi kerja di DPR berupa berbagai ‘good will’ untuk membantu kemudahan para anggota menjalankan tugas di bidangnya masing-masing. Itu sebabnya, kala itu tidak dikenal korupsi ber’jamaah’ seperti yang terjadi di masa-masa pasca Soeharto, khususnya pada tahun-tahun belakangan ini. Apalagi memang, fungsi DPR saat itu tidak mencakup ‘wewenang’ persetujuan menentukan keputusan yang sebenarnya adalah ranah eksekutif, khususnya di bidang anggaran maupun wewenang fit and proper test yang bisa ‘diuangkan’. Selain itu, ada situasi berbeda dalam seluk beluk pendanaan partai politik di masa Soeharto. Dana untuk Golongan Karya praktis sepenuhnya diadakan dan dipasok oleh Dewan Pembina. Sementara dana untuk dua partai politik lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), boleh dikatakan juga sudah dialokasi melalui jalur dan berbagai cara khusus oleh pengendali kekuasaan, Presiden Soeharto. Dana-dana taktis untuk politisi penting, terutama kalangan pimpinan partai, pun sudah diatur dengan baik melalui para ‘penghubung’ khusus yang sekaligus bertugas ‘membina’ partai-partai di luar Golkar. Itu juga rahasianya, kenapa Soeharto secara relatif bisa mengendalikan politik dengan baik untuk seberapa lama.

KINI, pasca Soeharto, pola pendanaan politik mengalami perubahan signifikan mengikuti arus retorika pemberantasan korupsi. Partai-partai politik, mengambil inisiatif penggalian dana melalui kegesitan kader-kadernya dengan memanfaatkan berbagai kesempatan di kementerian-kementerian yang dipimpin oleh tokoh-tokoh partai mereka. ‘Kesempatan’ itu sendiri diciptakan by design, tidak lagi sekedar menunggu rezeki di tikungan. Pola ini belakangan disebutkan sebagai ‘mafia anggaran’, yang melibatkan operator ‘bebas’ partai sebagai play maker dengan mendayagunakan kader-kader partai yang ada di DPR dan ada di eksekutif. Sejumlah proyek besar berskala nasional maupun berskala daerah, dirancang lalu diajukan agar dibiayai melalui APBN dan kemudian diatur siapa swasta pelaksana berdasarkan kesiapan atau kesanggupan memberi bagian prosentase ‘keuntungan’.

Konspirasi anggaran semacam ini telah terungkap beberapa waktu belakangan ini, melibatkan terutama partai-partai politik yang memiliki share dalam kekuasaan pemerintahan. Dua partai yang sedang dalam sorotan dalam konteks tersebut saat ini, adalah Partai Demokrat dan PKB cq Muhaimin Iskandar. Tokoh yang namanya disebut terakhir ini, adalah tokoh muda yang fenomenal. Saat menjejakkan kaki ke dalam kancah politik nasional menjelang Pemilihan Umum 1999, ia terkisahkan sebagai politisi dengan ekonomi sederhana, tapi kini cukup menjulang. Sementara itu, partai-partai politik yang tak berada dalam posisi kekuasaan pemerintahan, harus puas dengan cipratan-cipratan gratifikasi, semisal dalam kegiatan fit and proper test di DPR. Mungkin tidak berskala spektakuler, tetapi toh mencapai nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah, seperti halnya dalam kasus Miranda Goeltom. Untuk kasus ini dua di antara sejumlah partai yang paling disorot, yakni PDIP dan Partai Golkar, harus menerima kenyataan kader-kadernya masuk penjara –Panda Nababan cs serta Paskah Suzetta cs. Pilihan cara lainnya menuju sumber dana, adalah secara insidental ikut berkolaborasi dalam percaloan anggaran bersama partai lain yang in position. Dan sesuai tudingan Ketua MK Mahfud MD, ikut serta dalam jual beli penyusunan Undang-undang.

BENTLEY TAHUN 1920-AN, SUDAH MEMIKAT KAUM KAYA SEJAK 1921-1929. “Kepemilikan benda-benda mewah dan mahal adalah intisari dari hasrat konsumerisme yang terkait dengan prestige. Mobil mewah adalah simbol dan etalase yang mobile bagi hasrat prestigeous yang menjadi salah satu tali nyawa terpenting dalam konsumerisme….”. (download foto: vivanews)

Permainan-permainan ‘pinggiran’ ini, meski tak juga terlalu gampang ditangani, bisa lebih cepat tersentuh penindakan hukum dibanding dengan kasus-kasus yang melibatkan kalangan pusat kekuasaan. Panda Nababan dari PDIP misalnya, kalah sakti dibanding Johnny Allen Marbun dari Partai Demokrat. Muhammad Nazaruddin hilang kesaktiannya karena menyerang ‘nama baik’ kelompok yang lebih sakti. Mirip nasib Komjen Pol Susno Duadji yang mencoba menggempur benteng kesetiaan sempit korpsnya. Meskipun bintang di bahunya tiga, masih kalah banyak dari akumulasi bintang di bahu mereka yang ia tuding maupun dari  mereka yang merasa akan ikut tersrempet bila tiupan pluitnya ditoleransi.

KINI kita mendapat pelajaran empiris baru bahwa jalan parlementer ternyata sudah harus dicatat sebagai salah satu cara untuk menjadi kaya. Dengan gaji dan take home pay di atas lima puluh juta per bulan, seorang anggota DPR bisa hidup di atas rata-rata layak, meski mereka pun harus rela berbagi sekian persen untuk partainya. Namun bila masuk ke dunia politik melalui money politic,seorang anggota DPR masih harus bekerja keras untuk mengembalikan investasi finansial yang telah ditanamkannya. Itulah bagian tak terelakkan dari wealth driven politic. Dalam wealth driven politic –yang merupakan bagian tak terlepas dari wealth driven economic dengan segala eksesnya– lambat atau cepat para calon anggota DPR pada waktunya hanya akan bisa memasuki lembaga itu dengan syarat nomor satu memiliki cukup kekayaan dan atau minimal didukung oleh kelompok kaya (tentu dengan segala risiko sponsorship). Bagi anggota yang sudah ada di dalam, dan berniat mempertahankan posisi pada periode berikut, akan terdorong memanfaatkan kesempatan yang ada untuk ikut menjadi kaya atau lebih kaya, guna memenuhi syarat yang tak tertulis itu.

TETAPI apa kaitannya ini semua dengan kepemilikan mobil mewah oleh anggota parlemen? Wealth driven economic sebagai fase setelah dilampauinya fase productivity driven economic, memang dilekati oleh konsumerisme sebagai gejala ikutan. Kepemilikan benda-benda mewah dan mahal adalah intisari dari hasrat konsumerisme yang terkait dengan prestige. Mobil mewah adalah simbol dan etalase yang mobile bagi hasrat prestigeous yang menjadi salah satu tali nyawa terpenting dalam konsumerisme….

Partai Politik: Bintang Biru di Zona Merah Korupsi

PENGUNGKAPAN’ adanya ‘peran’ belakang layar seorang petinggi partai kalangan penguasa melalui Rosalina Manurung dalam penyuapan Sekertaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh pengusaha Mohammad El Idris, kalau betul, memperkuat gambaran bahwa peranan perencanaan dan pelaksanaan mobilisasi dana politik kini memang makin beralih ke tangan para petinggi partai politik. Untuk kasus ini, pagi-pagi anggota DPR Ruhut Sitompul sudah membantah keterlibatan Bendahara Partai Demokrat.

Tapi terlepas dari itu, adanya seorang petinggi partai menyuruh antar pengusaha pergi melakukan suap kepada pejabat,  itu adalah ‘kreativitas’ baru dalam suatu pola baru. Dalam pola lama, di masa kekuasaan Soeharto, tokoh-tokoh dalam pemerintahan melakukan penghimpunan dana melalui berbagai cara, yang tentunya dengan menggunakan kekuasaan, lalu secara terencana dan terpusat disuntikkan ke partai sebagai dana politik untuk memelihara kekuasaan. Tak ada partai dan kekuatan politik masa itu, yang tak kebagian jatah dana politik, meski berbeda urutan dalam jumlah. Dana-dana dari sumber lainnya, terutama dari kalangan pengusaha, yang pada umumnya juga tak terlepas dari peran perorangan dalam kekuasaan, hanyalah menjadi pelengkap yang biasanya dijadikan ‘uang saku’ pribadi para pimpinan partai.

TIKUS KORUPSI DAN UMPAN KURSI. “Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi”. Karikatur, Kompasiana.

Di masa pasca Soeharto, pola penghimpunan dana politik untuk sebagian mirip dengan cara-cara masa kehidupan politik sistem parlementer tahun limapuluhan, dan untuk sebagian lainnya agak serabutan. Dalam masa pemerintahan sistem parlementer, di masa kepresidenan Soekarno sebelum Demokrasi Terpimpin, partai-partai ‘besar’ memiliki menterinya masing-masing di kabinet. Lewat menteri-menteri itu, dana politik digali. Ketika Masjumi dan PSI menempatkan menteri di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, sebagai contoh, lahir pengusaha-pengusaha akten-tas, karena keluar masuk kementerian dengan membawa tas kepit (aktentas) untuk mengurus lisensi-lisensi. Lisensi-lisensi perdagangan ini bukannya dikelola sendiri, melainkan dijual kepada para pedagang, dan menghasilkan dana pribadi maupun dana politik. Sementara itu PNI menggali dana dari Kementerian Dalam Negeri yang mereka dominasi turun temurun. Tentara yang mulai ikut berpolitik, memperoleh dana melalui pengelolaan berbagai BUMN hasil nasionalisasi, mulai dari bidang perminyakan (Pertamin-Permina yang menjadi cikal bakal Pertamina) sampai kepada bidang perdagangan.

Selain meniru pola masa parlementer, cara penggalian dana politik pasca Soeharto juga berlangsung dengan cara serabutan. Beberapa cara masa Soeharto masih digunakan, dan sebagian lainnya lagi memanfaatkan dana-dana hasil korupsi yang ada di tangan tokoh-tokoh eks kekuasaan Soeharto. Beberapa eks tokoh pemerintahan Soeharto misalnya direkrut oleh partai-partai lama maupun oleh mereka yang mendirikan partai-partai baru. Beberapa mantan menteri, terutama yang kaya-kaya, tampil sebagai tokoh partai.

Dana keluarga Cendana juga menjadi salah satu incaran favorit. Diterima dengan terang-terangan maupun dengan cara diam-diam. Dengan persuasi dan negosiasi, maupun dengan sedikit mengancam. Serombongan orang yang disebutkan sebagai suruhan Presiden Abdurrahman Wahid, antara lain Yenni Wahid, Saefullah Jusuf dan Susilo Bambang Yudhoyono, pernah menemui Siti Hardiyanti Rukmana. Ada dua versi tentang tujuan pertemuan itu: Pertama, tidak dengan tujuan ideal, terkait dana politik. Kedua, dengan tujuan ideal agar keluarga Cendana mengembalikan harta-harta ‘hasil korupsi’ ke negara. Menurut penuturan Mbak Tutut (nama panggilan puteri sulung Soeharto itu) kepada mantan Wakil Presiden RI Sudharmono SH saat berkunjung ke Jalan Senopati, sehari atau dua hari setelahnya, permintaan utusan Abdurrahman Wahid itu kurang lebih dijawab, “Harta yang mana?”. Waktu itu, Rum Aly, yang mendampingi Sudharmono mengajukan usul, kalau keluarga Cendana tidak percaya kepada orang-orang pemerintah, sebaiknya menyalurkan langsung saja dana-dananya ke masyarakat yang makin melarat akibat pertengkaran politik yang terjadi. Juga dijawab, kurang lebih, “Harta yang mana?”. Dan kepada Sudharmono, Mbak Tutut mengatakan, “Kami tidak punya harta yang banyak, pak e”. Sudharmono SH hanya terhenyak diam di kursinya. Rum Aly menginformasikan hal itu kepada Marzuki Darusman, Jaksa Agung waktu itu, untuk memperoleh konfirmasi adanya pertemuan di Cendana itu. Tapi beberapa waktu kemudian, berita tentang utusan ke Cendana itu telah merebak melalui media massa.

KASUS penjualan BUMN strategis oleh Menteri BUMN Laksamana Sukardi di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri, agaknya tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana partai. Begitu pula penjualan tanker baru Pertamina. Tapi semua itu, tidak mendapat kejelasan lanjut karena kasus-kasus itu tak pernah betul-betul dituntaskan. Partai-partai tampaknya telah terlibat korupsi dalam rangka penghimpunan dana politik, secara struktural. Beberapa contoh bisa ditunjukkan, meskipun semuanya, lagi-lagi belum dituntaskan: Kasus suap dengan traveller cheques terhadap Panda Nababan cs dari PDIP dan Paskah Suzetta cs dari Partai Golkar dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Kasus ekspor fiktif senilai USD 22,5 oleh Misbakhum dari PKS dan kasus tudingan tokoh PKS Jusuf Supendi kepada tokoh PKS Anis Matta  yang mengantongi secara pribadi 10 milyar rupiah dari dana Pemilihan Gubernur DKI sebesar 70 milyar rupiah yang diserahkan mantan Wakapolri Adang Daradjatun kepada para pimpinan PKS. Kasus korupsi dalam pengadaan sarung, mesin jahit dan impor sapi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah oleh tokoh PPP Bachtiar Chamsyah saat menjabat Menteri Sosial. Mungkin juga nantinya bisa ditemukan bahwa kasus Bank Century tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana politik, yang semuanya berlangsung struktural. Di belakang ‘rekayasa’ kasus Antasari Azhar, kemungkinan besar terdapat kasus-kasus kejahatan keuangan besar dengan motif kepentingan dana politik yang perlu ditutupi dengan eliminasi sang Ketua KPK. Satu contoh lain, adalah yang dituliskan Ikrar Nusa Bhakti di Harian Kompas (29 April 2011) “kasus pengadaan rel kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang senilai Rp. 44,5 milyar”. Belakangan, menurut professor riset dari LIPI itu, kasus itu dipertanyakan karena dinilai kemahalan. “Kasus ini menyangkut nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang akan berbesanan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”. Kalau benar ada yang tak beres, repot juga. Masa seluruh besan SBY, Aulia Pohan dan Hatta Rajasa (yang juga Ketua Umum PAN), harus bermasalah?

Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi. Adapun istilah zona merah ini terasosiasikan dengan wilayah lampu merah perdagangan jasa seksual di beberapa negara ekonomi maju. Tapi bila legalisasi transaksi di wilayah lampu merah itu masih bisa diperdebatkan apakah melanggar hukum atau tidak, maka transaksi di zona merah korupsi tak perlu diperdebatkan lagi, ia adalah kejahatan besar yang harus dibasmi.

Makin Sulit Memahami Perilaku Anggota DPR

TEMPOHARI, sewaktu Presiden Abdurrahman Wahid menyebut kelakuan para anggota DPR bagaikan tingkah-laku murid taman kanak-kanak, banyak juga yang menganggap sang Presiden keterlaluan. Tetapi, ternyata dengan berjalannya waktu, sejumlah fakta empiris menunjukkan bahwa memang kerapkali bisa ditemukan beberapa perilaku taman kanak-kanak di antara para anggota lembaga yang semestinya terhormat itu. Perilaku itu bisa ditampilkan baik anggota DPR Balita (yakni yang masa kerjanya di bawah lima tahun) maupun anggota DPR Artalita (yakni yang sudah membawakan ‘asiprasi rakyat’ di atas lima tahun). Dulu, maupun kini.

Entah bagian dari balas dendam, entah apa, nyatanya Abdurrahman Wahid berhasil digebuk jatuh dengan impeachment tahun 2001 yang dimotori terutama oleh para anggota DPR-RI.

Pekan lalu (Jumat, 28 Januari 2011) KPK melakukan penahanan atas 19 anggota DPR-RI periode 1999-2004 sebagai bagian dari 26 tersangka/terdakwa/terhukum dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom. Secara keseluruhan sebenarnya ada 59 terduga penerima suap sebesar 300-500 juta rupiah hingga 1-2 milyar rupiah per orang. Mayoritas berasal dari PDIP dan Partai Golkar selain PPP, PKB, ex Fraksi Reformasi dan ex Fraksi TNI/Polri. Beberapa nama populer terdapat dalam daftar penahanan, seperti Paskah Suzetta (PG), Panda Nababan (PDIP) dan Engelina Pattiasina (PDIP). Sedang nama yang menjadi populer karena kasus ini adalah Agus Condro Prayitno (PDIP) dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) yang mengungkap banyak nama lain yang terlibat dalam kasus ini, sehingga menjadi musuh nomor wahid internal partai dan DPR. Tak kalah penting adalah Nyonya Nunun Nurbaiti Adang Daradjatun yang digambarkan sebagai pembagi dana, namun sejauh ini masih ‘lolos’ karena alasan sakit ‘lupa ingatan’ permanen (mencontoh senjata alasan pak Harto). Dan puncak segala puncak, tentu Miranda Swaray Goeltom sendiri yang sejauh ini belum juga tersentuh dalam jarak dekat karena masih putusnya mata rantai kesaksian, terutama karena ‘sakit lupa ingatan’ Nunun Nurbaiti.

Seakan-akan balas dendam, awal pekan ini (Senin 31 Januari 2011) Komisi III DPR-RI menolak (23 melawan 15 anggota) kehadiran dua pimpinan KPK –Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah– dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR-KPK. Penolakan dilakukan khususnya oleh anggota-anggota yang kawan sefraksinya dan atau separtainya termasuk di antara 19 orang yang ditahan KPK. Adapun Fraksi Partai Demokrat yang anggotanya terlibat kasus-kasus suap/korupsi tetapi belum disentuh dengan keras oleh KPK, tenang-tenang saja. Mungkin lain kali, bila ada di antara mereka yang kena giliran.

Alasan penolakan yang dikemukakan, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka, meskipun kasus tuduhan pemerasan/suap yang dikenakan kepada mereka dideponeering (dikesampingkan) Jaksa Agung. Agaknya para anggota DPR itu memiliki penafsiran sendiri terhadap ketentuan Pasal 35 (c) UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan adanya wewenang Jaksa Agung untuk “Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Bukankah dalam konteks semiotika hukum, ‘mengesampingkan perkara’ adalah berarti mengesampingkan secara menyeluruh, termasuk predikat-predikat yang terkait dengan perkara itu? Ketentuan-ketentuan hukum senantiasa menghindari standar ganda.

Para anggota DPR itu ‘memaksakan’ cita rasa etikanya sendiri, bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut rapat kerja bersama mereka. Tapi bagaimana dengan tampilnya anggota DPR Panda Nababan (Fraksi PDIP) yang juga berstatus tersangka, dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo beberapa hari sebelumnya? Di forum itu sang anggota DPR yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap Miranda Goeltom dan beberapa hari sesudahnya ditahan KPK itu, sempat memberi ‘wejangan-wejangan’ panjang lebar penuh percaya diri kepada sang Kapolri. Standar ganda, atau sekedar kekhilafan bagai peribahasa “kuman di seberang lautan tampat, gajah di pelupuk mata tiada tampak”? Tampil dan hadirnya Panda Nababan hari itu luput dari protes para anggota lain.

Memang, makin sulit memahami perilaku para anggota DPR kita.

Susilo Bambang Yudhoyono Pada Titik Patah di Garis Menanjak (3)

“DIATAS segala soal, masih ada satu persoalan yang mungkin akan segera harus dihadapi dan diluruskan (kalau ternyata bengkok) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun saat ini persoalan itu masih sekedar bahan percakapan di bawah permukaan di kalangan yang masih cukup terbatas. Persoalan itu menyangkut keabsahan dan kebenaran angka kemenangan di atas 60 persen yang diperoleh dalam Pemilihan Presiden yang lalu”.

Tagihan kepada Susilo Bambang Yudhoyono. BILA pemberantasan korupsi disebutkan sebagai hutang moral kepada rakyat, tentu saja surat tagihan terbesar harus dialamatkan kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini sedang berkuasa. Terutama, karena dalam beberapa tahun pertama masa kekuasaannya SBY amat banyak memanfaatkan retorika pemberantasan korupsi dalam politik pencitraannya. SBY juga sangat diuntungkan oleh kehadiran KPK, sebuah lembaga baru pemberantasan korupsi dengan sederet wewenang ekstra.

Beberapa ‘jurubicara’ politik SBY dari Partai Demokrat seringkali mendengung-dengungkan bahwa SBY lah Presiden yang misalnya paling banyak menandatangani surat izin pemeriksaan atas sejumlah pejabat –seperti gubernur dan bupati– yang menjadi tersangka perkara korupsi. Tetapi bersamaan dengan itu, terdapat tak sedikit keluhan dari kalangan instansi penegakan hukum, tentang kelambanan birokrasi kepresidenan dalam menangani proses surat izin tersebut. Sementara itu, berdasarkan catatan yang ada maupun data dalam pemberitaan pers, terlihat bahwa intensitas rata-rata penanganan perkara korupsi besar masa kepresidenan SBY yang sudah berlangsung 6 tahun, masih kalah oleh masa kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid yang hanya berlangsung dua tahun lebih. Namun secara menyeluruh kuantitas penanganan di masa SBY yang berdurasi 6 tahun tentu saja lebih besar. Di masa Abdurrahman Wahid penanganan perkara korupsi yang berdurasi dua tahun lebih, sepenuhnya dilakukan Kejaksaan Agung. Sedang di masa Susilo Bambang Yudhoyono peranan pemberantasan korupsi dilakukan terutama oleh KPK dan hanya sedikit oleh Kejaksaan Agung maupun Polri.

Penanganan korupsi di tingkat pengadilan pada masa Abdurrahman Wahid sangat terkendala dan merupakan fakta mencengangkan betapa sejumlah pengadilan justru menjadi kuburan bagi perkara-perkara korupsi. Sinergi KPK dengan Pengadilan Tipikor di masa SBY, dalam pada itu, menghasilkan penuntasan perkara korupsi yang lebih baik, walau angka rata-rata vonnis yang dijatuhkan pun hanyalah kurang lebih 2,5 tahun. Namun sebaliknya, sangat menonjol betapa pemerintahan SBY sangat royal dengan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Dengan segala remisi, pada umumnya para narapidana korupsi hanya menjalani setengah masa hukuman. Belum dihitung, berbagai cuti rekayasa, dengan berbagai alasan, entah berobat atau apa. Dengan demikian para koruptor sepertinya mendekam di penjara dalam tempo singkat saja yang ibaratnya hanya seumur jagung. Besan Presiden SBY, Aulia Pohan, termasuk salah seorang narapidana korupsi yang menikmati masa sesingkat tanam jagung oleh akumulasi berbagai remisi.

Presiden SBY belum lama ini juga menciptakan satu preseden –sehingga menjadi topik perdebatan di masyarakat dan kalangan penegakan hukum– berupa pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi, bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani, dengan alasan kemanusiaan, karena menurut dokter, yang bersangkutan menderita sakit permanen. Ini meniru alasan almarhum Presiden Soeharto yang bisa lolos dari proses peradilan karena alasan sakit permanen. Kalau suatu ketika Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan menyembuhkan penyakit yang oleh sejumlah dokter berani disimpulkan sebagai sakit permanen –sementara para ulama meyakini bahwa semua penyakit bisa disembuhkan bila Allah menghendaki– tentu saja Syaukani akan digugurkan grasinya. Semoga Allah juga bermurah hati memulihkan ingatan orang-orang yang mendadak hilang ingatan tatkala terungkap keterlibatannya dalam perbuatan korupsi dan suap menyuap.

Meski harus diakui bahwa citra positif pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi sangat terangkat oleh sepak terjang KPK, terutama di masa lembaga itu ditangani oleh Antasari Azhar dan kawan-kawan, adalah pula di masa itu KPK justru mengalami hantaman dan penganiayaan dahsyat. Mungkin hanya suatu kebetulan, tetapi awal masa hantaman dan penganiayaan terhadap KPK, hampir bertepatan waktu dengan penanganan kasus Aulia Pohan dan kawan-kawan serta mulai disebut-sebutnya kasus Bank Century. Kedua kasus ini sangat dihubungkan dengan kalangan kekuasaan negara. Kasus Aulia Pohan dikaitkan, karena ia adalah besan Presiden. Sedang kasus Bank Century dianalisis terkait erat dengan effort penggalian dana untuk kepentingan biaya pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden. Dalam versi rumours di bawah permukaan, istana sangat kecewa dan marah terhadap sikap tak tahu diri Antasari Azhar dan kawan-kawan yang ‘berani-berani’nya menindaki Aulia Pohan. Tetapi pada permukaan, SBY menjaga sikap untuk tidak mencampuri apalagi intervensi dalam kasus perkara korupsi Aulia Pohan, sehingga tak terlihat adanya suatu situasi tarik menarik sehebat yang kemudian terjadi dalam kasus Bank Century.

Dalam satu analisa dan versi yang ekstrim, kasus Bank Century tergambarkan sebagai suatu kejahatan terhadap keuangan negara yang terkait dengan kepentingan politik dari kelompok tertentu dalam kekuasaan negara. Dan yang dimaksud dengan kelompok tertentu di sini, adalah mereka yang sedang ikut memperjuangkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden untuk kedua kali dan kali ini berpasangan dengan Dr Budiono sebagai Wakil Presiden. Momentum ketika Bank Century sedang mengalami krisis likuiditas karena manipulasi internal, dimanfaatkan oleh sejumlah petinggi Bank Indonesia dan otoritas keuangan untuk memberi bank tersebut posisi berpotensi memberi dampak sistemik yang membahayakan dunia perbankan Indonesia dan karenanya tak boleh tidak harus diselamatkan dengan mekanisme bail-out.

Entah sekedar suatu kebetulan, tetapi sungguh menarik bahwa Dr Budiono –yang kemudian diproyeksi sebagai calon Wakil Presiden– sudah lebih dulu diposisikan sebagai Gubenur Bank Indonesia setelah melepaskan jabatan penting sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai Gubernur Bank Indonesia, Dr Budiono menjadi kunci lahirnya kebijakan bail-out untuk Bank Century. Ada analisa bahwa sebenarnya dampak sistemik yang digambarkan adalah terlalu dibesar-besarkan secara artifisial, sekedar sebagai alasan bisa mengeluarkan dana talangan. Setelah dana talangan keluar –nyatanya kemudian mencapai 6,7 triliun rupiah– sebagian akan dialihkan sebagai dana politik yang diyakini bisa berangsur-angsur ‘dikembalikan’ dalam jangka waktu tertentu, yang sangat dimungkinkan bila kendali kekuasaan negara tetap ada di tangan. Bank Century sendiri akan diambil-alih dan disehatkan kembali melalui suatu program penyelamatan yang telah dirancang. Dan sangat diyakini bahwa penyehatan kembali itu bisa berhasil terkait dengan tingkat kemampuan teknis yang sudah disiapkan, selain bahwa kerusakan internal bank tersebut sudah terkalkulasi baik dan memang tidak separah yang digambarkan. Analoginya, bisul digambarkan sebagai tumor ganas.

Suka atau tidak, karena analisa dan versi ekstrim seperti itu telah menjadi bahan pembicaraan khalayak pada level tertentu, tentu saja harus ada jawaban berupa penuntasan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lanjut terhadap kasus Bank Century. KPK yang tadinya mulai mempersoalkan keanehan di Bank Century dan telah menggerakan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan semacam audit investigasi yang menghasilkan penemuan sejumlah indikator ketidakberesan, kini dipertanyakan. Mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla tatkala bertemu dengan Ketua Umum Golkar Ir Aburizal Bakrie dan sejumlah tokoh Golkar lainnya di hari kedua lebaran kemarin ini, mempertanyakan tenggelamnya kasus itu setelah KPK mengatakan sejauh ini tidak menemukan bukti adanya aspek korupsi dalam kasus tersebut. Terlepas dari ada tidaknya yang mempertanyakan, memang merupakan kenyataan bahwa pasca mengalami gempuran, KPK mendadak berubah bagai macan yang sudah tanggal seluruh gigi dan taringnya serta tumpul cakarnya. Betapa tidak, mantan ketuanya, Antasari Azhar masih mendekam dalam penjara menunggu kasasi dalam suatu kasus pembunuhan Drs Nasruddin Zulkarnain yang kebenarannya hingga kini masih menjadi kontroversi, sementara dua wakil ketuanya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, masih terkatung-katung proses hukumnya karena tuduhan menerima suap Anggoro-Anggodo.

Setelah terbentur-bentur, kini KPK sekedar main pinggir dengan menangani kasus-kasus yang tidak begitu ‘membahayakan’ diri, yakni memilih tersangka-sangka yang tidak punya hubungan langsung dengan titik sentral kekuasaan. Pilihan cenderung beralih kepada tersangka-tersangka yang secara politik berseberangan dengan pusat kekuasaan, seperti Panda Nababan dan kawan-kawan atau Paskah Suzetta yang sudah mantan menteri seperti halnya Bachtiar Chamsyah. Pada waktu yang sama, tokoh Partai Demokrat Allen Marbun belum ditindaklanjuti kasusnya. Dan yang paling menimbulkan pertanyaan, tentu saja adalah mengendapnya kasus Bank Century. Tampaknya para pimpinan KPK selain sudah tak bergigi dan tumpul cakarnya juga sekaligus mirip macan yang dipegang ekornya.

Keraguan terhadap angka 60 persen. DIATAS segala soal, masih ada satu persoalan yang mungkin akan segera harus dihadapi dan diluruskan (kalau ternyata bengkok) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun saat ini persoalan itu masih sekedar bahan percakapan di bawah permukaan di kalangan yang masih cukup terbatas. Persoalan itu menyangkut keabsahan dan kebenaran angka kemenangan di atas 60 persen yang diperoleh dalam Pemilihan Presiden yang lalu. Konon, bersumber pada seorang mantan tokoh intelejen militer, yang tentu saja kebenarannya masih harus diusut dan ditelusuri lanjut, karena masih menyerupai pantulan bola liar, angka kemenangan yang sebenarnya hanyalah sekitar 21-22 persen.

Berlanjut ke Bagian 4.