Tag Archives: Aulia Pohan

Marzuki Alie dan Partai Demokrat: Di Balik Tabir Asap Korupsi (1)

GAGASAN pengampunan dan saling memaafkan dengan para koruptor yang dilontarkan politisi Partai Demokrat –yang juga adalah Ketua DPR-RI– Marzuki Alie, menjelang akhir Juli ini, mirip dengan apa yang telah dijalankan di Thailand beberapa dekade lalu. Saat itu, Thailand termasuk juara korupsi di Asia Tenggara dan mungkin juga di Asia, antara lain bersama Vietnam (Selatan). Korupsi yang begitu meluas membuat berang mahasiswa Thailand, dan suatu saat di pertengahan 1960an, mereka menghadap raja Thailand Bhumibol Aduljadej, menyampaikan tuntutan agar semua koruptor dihukum mati. Setengah berseloroh, Raja Siam itu menjawab, kalau “kita memecahkan masalah korupsi dengan hukuman mati, maka Thailand akan tinggal berpenghuni sedikit orang saja”. Seloroh ini memantulkan suatu tingkat keadaan yang serius dengan konotasi yang amat buruk, yaitu bahwa korupsi dan para pelakunya ada dalam posisi hegemonik.

Bukan usulan mahasiswa untuk menghukum mati para koruptor yang kemudian dituruti penguasa Thailand. Tercatat bahwa setelah itu, khususnya pada akhir dekade 1960an dan dekade 1970an, ada kebijakan pemutihan bagi dana hasil korupsi, sepanjang dana itu diinvestasikan di dalam negeri, di sektor industri ataupun usaha-usaha ekonomi strategis lainnya. Muncul kelompok-kelompok kaya yang berperanan besar dalam ekonomi Thailand, yang sebagian terbesar adalah keluarga dengan investasi dana yang asal-usulnya dari perbuatan korupsi masa lampau. Dan pada waktu yang sama terus terjadi korupsi-korupsi baru dengan pelaku-pelaku baru dari kalangan penguasa ‘baru’ yang silih berganti.

Keadaan Indonesia sekarang, mungkin mirip-mirip. Kita bisa mencatat kehadiran dan peran para pelaku ekonomil generasi kedua, yang memperoleh kekuatan uang yang bersumber dari korupsi para orang tua mereka yang menjadi bagian dari kekuasaan dan atau mewarisi usaha orang tua mereka yang dulu adalah pengusaha yang menikmati keuntungan-keuntungan besar karena kedekatan konspiratif dengan kalangan kekuasaan. Ada pula turunan ex pejabat yang bisa terjun dan berhasil masuk ke dalam kekuasaan eksekutif maupun legislatif, bermodalkan ‘warisan’ nama dan kekayaan orang tua yang sangat berguna dalam kehidupan politik masa kini yang berbasis money politic. Tak kurang banyaknya, muncul pula pelaku-pelaku baru yang masuk ke dalam ‘sistem’, memanfaatkan sistem, lalu ikut berkuasa dan menjadi kaya raya.

Korupsi pasca Soeharto begitu meluas, tak kalah hebat dengan masa Soeharto sendiri, sehingga tak ada institusi negara, institusi politik dan bahkan institusi sosial yang tak ikut menghasilkan koruptor. Tak ada profesi yang bebas dari perilaku korupsi. Para penegak hukum yang tadinya diharapkan akan memberantas korupsi –hakim, jaksa, polisi dan pengacara– untuk sebagian bahkan telah menjadi bagian dari korupsi itu sendiri, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pemungut rente dari para koruptor. Sejumlah pengacara misalnya, menjadi begitu kaya dan bergelimang kemewahan, sejak munculnya tersangka-tersangka korupsi berskala besar-besaran. Korupsi dilakukan secara berjamaah –di salah satu daerah, seluruh anggota DPRDnya menjadi tersangka korupsi/gratifikasi tanpa kecuali– dan sudah terorganisir dalam jaringan-jaringan yang kuat. Bila sebagian saja dari apa yang diungkapkan ex Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, mengandung kebenaran, sungguh mengerikan. Terlepas dari penilaian bahwa sebelum ini Nazaruddin banyak bohongnya, hal-hal yang diungkapkannya dari tempat persembunyiannya untuk sebagian bagaimanapun telah mengkonfirmasi pengetahuan publik selama ini. Apalagi, sanggahan-sanggahan reaktif yang dilakukan terhadap Nazaruddin, serba tidak meyakinkan.

Tergambarkan betapa sejumlah eksplorasi dana di negara ini berlangsung sistemik, terorganisir dan terkait erat dengan pengelolaan politik dan kekuasaan. Dan ada indikasi kuat bahwa pola itu tak hanya berlaku dalam tubuh Partai Demokrat. Coba tunjukkan, partai besar mana saat ini yang tak punya cerita skandal, entah skandal uang/korupsi, entah perilaku asusila, entah persekongkolan busuk lainnya yang sarat manipulasi demi kursi kekuasaan di berbagai lini kehidupan bernegara. Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura, Gerindra, apapula konon Partai Demokrat yang dalam 7 tahun menjadi partai tambun?

Begitu massive dan kuatnya jaringan koruptor itu –yang untuk sebagian sudah terkait dengan kepentingan dana politik– sehingga sanggup mematah-matahkan dengan berbagai cara barangsiapa yang mencoba memberantas korupsi. KPK sebagai lembaga extra ordinary yang dibentuk saat kepercayaan kepada para penegak hukum di berbagai lembaga ordinary (konvensional) telah merosot, kini seakan berhasil digoyang, baik melalui upaya-upaya kriminalisasi maupun perangkap suap dan atau karena ada perorangan KPK yang memang telah bobol pertahanan moralnya.

Betapapun kita membela KPK –sebagai lembaga yang dengan kategori the bad among the worst, atau setidaknya sebagai lesser evil– kita keliru bila bersikap tutup mata tutup telinga. Justru publik harus peka, mendorongkan suatu pengusutan segera, justru untuk melindungi lembaga super body yang menjadi tumpuan harapan terakhir dalam pemberantasan korupsi itu. Dan tentu saja, yang paling penting, menolak setiap upaya pembubaran, apalagi dengan cara berdasarkan gagasan Marzuki Alie yang beraroma aneh. Seakan melanjutkan umpan bola dari Mohammad Nazaruddin, Marzuki menggagas untuk membubarkan saja KPK ‘bila’ sudah tak ada lagi tokoh yang punya kredibilitas untuk duduk di sana. Lalu sebagai tindak lanjutnya mengusulkan untuk bermaaf-maafan dengan para koruptor, dan mengajak mereka kembali ke Indonesia bersama uangnya, dan membuka lembaran baru. Tetapi lembaran baru apa yang bisa diharapkan? Para koruptor yang masih belum tertangkap dan terungkap kejahatannya, akan ikut terselamatkan, tanpa perlu mengembalikan dana hasil rampokannya. Suatu ‘pengampunan’ seperti itu, dengan sendirinya juga akan menghentikan pemberantasan korupsi untuk beberapa lama. Siapa-siapa saja yang akan terselamatkan? Dan apakah pada saat yang sama perbuatan korupsi juga akan berhenti? Perlu dibahas dan dianalisa lebih lanjut.

Tokoh Partai Demokrat bernama Marzuki Alie yang menjadi Ketua DPR-RI ini memang terkenal dengan suara-suara anehnya selama ini, semisal saat mengomentari bencana tsunami di Mentawai dengan menyalahkan kenapa penduduk berumah di tepi pantai. Tapi lebih dari itu, ia juga kerap membela orang-orang yang dituduh korupsi. Marzuki membela besan Presiden SBY, Aulia Pohan yang telah menjalani hukuman berdasarkan vonnis 3 tahun Pengadilan Tipikor, sebagai orang yang tidak bisa dianggap koruptor, karena tidak mencuri uang negara untuk kepentingan pribadi. Pers mengutip komentarnya bahwa Aulia Pohan hanya ikut melakukan kesalahan administratif bersama orang yang melakukan korupsi di Bank Indonesia. Sensitivitas dan sikap traumatik Marzuki Alie terhadap tuduhan korupsi mungkin lebih bisa dipahami bila mengingat bahwa ia adalah seorang mantan tersangka dalam suatu perkara korupsi 7 tahun lampau. Bolak-balik, saat menjadi Direksi PT Semen Baturaja ia diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kaitan kasus korupsi 600 milyar rupiah di BUMN itu. Ia mengatakan bahwa tuduhan itu merupakan bagian dari persaingan internal di tubuh BUMN tersebut. Pada saat-saat terakhir ia berhasil memperoleh SP3 sehingga lolos dalam pencalonan melalui partai Demokrat untuk Pemilihan Umum 2004 dan akhirnya melaju ke atas hingga kini menduduki kursi Ketua DPR-RI.

Berlanjut ke Bagian 2

Partai Politik: Bintang Biru di Zona Merah Korupsi

PENGUNGKAPAN’ adanya ‘peran’ belakang layar seorang petinggi partai kalangan penguasa melalui Rosalina Manurung dalam penyuapan Sekertaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh pengusaha Mohammad El Idris, kalau betul, memperkuat gambaran bahwa peranan perencanaan dan pelaksanaan mobilisasi dana politik kini memang makin beralih ke tangan para petinggi partai politik. Untuk kasus ini, pagi-pagi anggota DPR Ruhut Sitompul sudah membantah keterlibatan Bendahara Partai Demokrat.

Tapi terlepas dari itu, adanya seorang petinggi partai menyuruh antar pengusaha pergi melakukan suap kepada pejabat,  itu adalah ‘kreativitas’ baru dalam suatu pola baru. Dalam pola lama, di masa kekuasaan Soeharto, tokoh-tokoh dalam pemerintahan melakukan penghimpunan dana melalui berbagai cara, yang tentunya dengan menggunakan kekuasaan, lalu secara terencana dan terpusat disuntikkan ke partai sebagai dana politik untuk memelihara kekuasaan. Tak ada partai dan kekuatan politik masa itu, yang tak kebagian jatah dana politik, meski berbeda urutan dalam jumlah. Dana-dana dari sumber lainnya, terutama dari kalangan pengusaha, yang pada umumnya juga tak terlepas dari peran perorangan dalam kekuasaan, hanyalah menjadi pelengkap yang biasanya dijadikan ‘uang saku’ pribadi para pimpinan partai.

TIKUS KORUPSI DAN UMPAN KURSI. “Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi”. Karikatur, Kompasiana.

Di masa pasca Soeharto, pola penghimpunan dana politik untuk sebagian mirip dengan cara-cara masa kehidupan politik sistem parlementer tahun limapuluhan, dan untuk sebagian lainnya agak serabutan. Dalam masa pemerintahan sistem parlementer, di masa kepresidenan Soekarno sebelum Demokrasi Terpimpin, partai-partai ‘besar’ memiliki menterinya masing-masing di kabinet. Lewat menteri-menteri itu, dana politik digali. Ketika Masjumi dan PSI menempatkan menteri di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, sebagai contoh, lahir pengusaha-pengusaha akten-tas, karena keluar masuk kementerian dengan membawa tas kepit (aktentas) untuk mengurus lisensi-lisensi. Lisensi-lisensi perdagangan ini bukannya dikelola sendiri, melainkan dijual kepada para pedagang, dan menghasilkan dana pribadi maupun dana politik. Sementara itu PNI menggali dana dari Kementerian Dalam Negeri yang mereka dominasi turun temurun. Tentara yang mulai ikut berpolitik, memperoleh dana melalui pengelolaan berbagai BUMN hasil nasionalisasi, mulai dari bidang perminyakan (Pertamin-Permina yang menjadi cikal bakal Pertamina) sampai kepada bidang perdagangan.

Selain meniru pola masa parlementer, cara penggalian dana politik pasca Soeharto juga berlangsung dengan cara serabutan. Beberapa cara masa Soeharto masih digunakan, dan sebagian lainnya lagi memanfaatkan dana-dana hasil korupsi yang ada di tangan tokoh-tokoh eks kekuasaan Soeharto. Beberapa eks tokoh pemerintahan Soeharto misalnya direkrut oleh partai-partai lama maupun oleh mereka yang mendirikan partai-partai baru. Beberapa mantan menteri, terutama yang kaya-kaya, tampil sebagai tokoh partai.

Dana keluarga Cendana juga menjadi salah satu incaran favorit. Diterima dengan terang-terangan maupun dengan cara diam-diam. Dengan persuasi dan negosiasi, maupun dengan sedikit mengancam. Serombongan orang yang disebutkan sebagai suruhan Presiden Abdurrahman Wahid, antara lain Yenni Wahid, Saefullah Jusuf dan Susilo Bambang Yudhoyono, pernah menemui Siti Hardiyanti Rukmana. Ada dua versi tentang tujuan pertemuan itu: Pertama, tidak dengan tujuan ideal, terkait dana politik. Kedua, dengan tujuan ideal agar keluarga Cendana mengembalikan harta-harta ‘hasil korupsi’ ke negara. Menurut penuturan Mbak Tutut (nama panggilan puteri sulung Soeharto itu) kepada mantan Wakil Presiden RI Sudharmono SH saat berkunjung ke Jalan Senopati, sehari atau dua hari setelahnya, permintaan utusan Abdurrahman Wahid itu kurang lebih dijawab, “Harta yang mana?”. Waktu itu, Rum Aly, yang mendampingi Sudharmono mengajukan usul, kalau keluarga Cendana tidak percaya kepada orang-orang pemerintah, sebaiknya menyalurkan langsung saja dana-dananya ke masyarakat yang makin melarat akibat pertengkaran politik yang terjadi. Juga dijawab, kurang lebih, “Harta yang mana?”. Dan kepada Sudharmono, Mbak Tutut mengatakan, “Kami tidak punya harta yang banyak, pak e”. Sudharmono SH hanya terhenyak diam di kursinya. Rum Aly menginformasikan hal itu kepada Marzuki Darusman, Jaksa Agung waktu itu, untuk memperoleh konfirmasi adanya pertemuan di Cendana itu. Tapi beberapa waktu kemudian, berita tentang utusan ke Cendana itu telah merebak melalui media massa.

KASUS penjualan BUMN strategis oleh Menteri BUMN Laksamana Sukardi di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri, agaknya tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana partai. Begitu pula penjualan tanker baru Pertamina. Tapi semua itu, tidak mendapat kejelasan lanjut karena kasus-kasus itu tak pernah betul-betul dituntaskan. Partai-partai tampaknya telah terlibat korupsi dalam rangka penghimpunan dana politik, secara struktural. Beberapa contoh bisa ditunjukkan, meskipun semuanya, lagi-lagi belum dituntaskan: Kasus suap dengan traveller cheques terhadap Panda Nababan cs dari PDIP dan Paskah Suzetta cs dari Partai Golkar dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Kasus ekspor fiktif senilai USD 22,5 oleh Misbakhum dari PKS dan kasus tudingan tokoh PKS Jusuf Supendi kepada tokoh PKS Anis Matta  yang mengantongi secara pribadi 10 milyar rupiah dari dana Pemilihan Gubernur DKI sebesar 70 milyar rupiah yang diserahkan mantan Wakapolri Adang Daradjatun kepada para pimpinan PKS. Kasus korupsi dalam pengadaan sarung, mesin jahit dan impor sapi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah oleh tokoh PPP Bachtiar Chamsyah saat menjabat Menteri Sosial. Mungkin juga nantinya bisa ditemukan bahwa kasus Bank Century tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana politik, yang semuanya berlangsung struktural. Di belakang ‘rekayasa’ kasus Antasari Azhar, kemungkinan besar terdapat kasus-kasus kejahatan keuangan besar dengan motif kepentingan dana politik yang perlu ditutupi dengan eliminasi sang Ketua KPK. Satu contoh lain, adalah yang dituliskan Ikrar Nusa Bhakti di Harian Kompas (29 April 2011) “kasus pengadaan rel kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang senilai Rp. 44,5 milyar”. Belakangan, menurut professor riset dari LIPI itu, kasus itu dipertanyakan karena dinilai kemahalan. “Kasus ini menyangkut nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang akan berbesanan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”. Kalau benar ada yang tak beres, repot juga. Masa seluruh besan SBY, Aulia Pohan dan Hatta Rajasa (yang juga Ketua Umum PAN), harus bermasalah?

Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi. Adapun istilah zona merah ini terasosiasikan dengan wilayah lampu merah perdagangan jasa seksual di beberapa negara ekonomi maju. Tapi bila legalisasi transaksi di wilayah lampu merah itu masih bisa diperdebatkan apakah melanggar hukum atau tidak, maka transaksi di zona merah korupsi tak perlu diperdebatkan lagi, ia adalah kejahatan besar yang harus dibasmi.

Di Belakang Setiap Kasus Besar, Selalu Ada Keterlibatan Nama (dan Kekuasaan) Besar

MEWAKILI pikiran dan lubuk hati banyak orang, pekan ini dua tokoh yang masih cukup dipercayai integritas dalam kecendikiawanannya, menuliskan di sebuah harian ibukota, mengenai sejumlah tanda tanya besar terkait beberapa peristiwa besar yang tak terpecahkan dan belum tuntas penanganannya. Peristiwa besar yang dipertanyakan kedua tokoh, Ahmad Syafii Maarif dan Saldi Isra, berturut-turut adalah kasus rekayasa terkait nama-nama Antasari Ashar, Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah, Komjen Pol Susno Duadji, dan pada sisi lain nama-nama Miranda Swaray Goeltom-Nunun Nurbaeti Adang Daradjatun, Gayus Tambunan.

SIAPA YANG MAIN API?. “Akan segera ketahuan siapa yang main api selama ini dan pasti akan terbakar”. Mari kita pinjam optimisme Buya Maarif…… (Free Download)

Selain dari kasus-kasus yang terkait nama-nama itu, sebenarnya masih terdapat daftar dari sederet kasus yang belum juga terselesaikan hingga kini, dan mungkin saja, sebagian dari kasus itu bertalian satu dengan yang lainnya. Skandal Bank Century misalnya, mungkin saja punya pertalian dengan kasus-kasus Antasari Azhar, Bibit-Chandra dan Susno Duadji. Beberapa kasus lain yang mungkin juga punya tali temali satu sama lain, bisa disebutkan di sini: kasus pembunuhan Munir aktivis HAM dari Kontras, beberapa kasus manipulasi suara dalam pemilihan umum 2009, maupun kasus rekening gendut Perwira Polri serta beberapa kasus-kasus yang sedikit lebih ‘kecil’ yang melibatkan nama Artalita Suryani, Anggodo-Anggoro Widjojo, Aulia Pohan serta beberapa eks petinggi BI lainnya.

Mungkin tidak semua kasus punya pertalian langsung, namun setidaknya setiap kasus yang di masa-masa belakangan ini sangat menarik perhatian publik, terangkai pada seutas benang merah, yakni keterlibatan nama-nama besar dalam konteks kekuasaan di latar belakang peristiwa-peristiwa itu. Dan adalah karena keterkaitan kekuatan-kekuatan dalam kekuasaan itu, peristiwa-peristiwa itu lalu memiliki kesamaan lain, yakni sama-sama sungguh sukar terungkap untuk mendapat penuntasan. Ada lagi satu kesamaan ciri, yaitu dalam penanganan proforma kasus-kasus tersebut berlangsung pola ‘main pinggir’, sehingga hanya pelaku-pelaku pinggiran dan kecil yang menjadi tumbal, sedang mereka yang ada dalam kategori pelaku sentral sejauh ini aman dan terlindungi. Bahkan mungkin, para tokoh sentral itulah yang mengendalikan semua permainan untuk dan atas kepentingan sang titik sentral.

Kita ingin meminjam uraian Buya Ahmad Syafii Maarif tentang apa yang disebutnya misteri, sebagai titik tolak. “Ada kasus aneh yang perlu dibicarakan di sini”, tulis Syafii Maarif. “Misteri pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang kemudian menyeret Antasari Azhar sebagai Ketua KPK ketika itu ke meja hijau bukan perkara sederhana. Kesaksian ilmiah ahli forensik kenamaan, Dr Mun’im Idris, yang membantah rekayasa pihak kepolisian tentang penyebab kematiannya masih dibiarkan menggantung di awang-awang”. Lebih dari yang ditulis Syafii Maarif, bisa dicatat kesaksian Komjen Pol Susno Duadji dalam persidangan, tentang adanya rekayasa di level atas Polri terhadap kasus Antasari Azhar, pun ternyata tak disinggung apalagi digunakan Majelis Hakim –yang oleh publik tadinya sangat dipercaya integritasnya– dalam pertimbangan keputusannya. Begitu pula terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan dikesampingkan, lalu sepenuhnya menggunakan alur tuntutan jaksa Cirus Sinaga cs yang bersandar sepenuhnya pada berkas Berita Acara Polisi. Maka ketika belum lama ini Gayus Tambunan menyinggung peran Cirus Sinaga dalam rekayasa tuntutan terhadap Antasari Azhar, pikiran orang terasosiasi kepada suatu konspirasi tingkat tinggi.

Kenapa Antasari harus jadi sasaran konspirasi? Terhadap apa yang menimpa Antasari ini, Buya Maarif menulis bahwa pembongkaran apa dibalik drama ini, “akan memberitahu kita siapa yang main api di belakang panggung politik ini. Apa kaitannya dengan penghitungan suara dalam Pemilu 2009 di tangan KPU yang tidak profesional”. Untuk menyegarkan ingatan, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2009, kala itu mendapat sorotan dengan adanya beberapa sinyalemen tentang manipulasi hasil pemilihan umum. Dalam Pemilu legislatif sorotan utama tertuju kepada Partai Demokrat yang perolehan suaranya meningkat sekitar tiga kali lipat dari Pemilu 2004, sementara kemenangan SBY-Budiono yang sekitar 60 persen, dianggap too good to be true. Mirip hasil-hasil pemilu zaman Soeharto. Ada sejumlah pengaduan mengenai kecurangan dalam Pemilu legislatif 2009, termasuk adanya tuntutan bahwa suara untuk Ibas, putera SBY, di daerah pemilihannya adalah hasil manipulasi. Bukannya tuntutan itu ditindaklanjuti, tetapi sang pelapor, yang juga adalah kontestan, justru diproses oleh Polri atas perintah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sehingga akhirnya terjebloskan ke dalam penjara. Ketika usai Pemilu, anggota KPU Andi Nurpati tiba-tiba diberi tempat dalam squad DPP Partai Demokrat, publik segera menghubungkannya sebagai balas budi atas jasanya dalam pemilu.

Antasari Azhar juga adalah orang yang patut ‘disesali’ Istana atas terseretnya besan Presiden SBY, Aulia Pohan ke balik terali penjara. Adalah Antasari pula Ketua KPK yang terlibat proses awal menuju penanganan Kasus Bank Century, bersamaan waktu dengan keberadaan dan peran Susno Duadji selaku Kabareskrim Mabes Polri dalam kasus yang sama. ‘Kebersamaan’ Antasari dan Susno Duadji juga terjadi dalam kasus Cicak-Buaya terkait rekayasa kasus Bibit-Chandra dalam konteks pelemahan KPK. Adapun Susno Duadji yang karena kekecewaan terhadap perlakuan internal atas dirinya kemudian menjadi whistle blower, adalah seorang jenderal polisi yang diyakini memiliki ‘pengetahuan’ tertentu terhadap kasus Bank Century –dan dialah yang pernah mengusut langsung hingga ke Bank Indonesia– serta mengetahui manipulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2009, serta siapa saja Perwira Polri yang terlibat Mafia Hukum. Antasari dan Susno Duadji kemudian bernasib sama, dicoba dibungkam melalui rekayasa dan pengungkapan ‘dosa lama’.

Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti, untuk tingkat keadaan sekarang ini, tergolong fenomenal dengan kemampuan mereka ‘menghindar’ dari hukum. Nunun Nurbaeti yang adalah isteri mantan Wakil Kepala Polri Jenderal Polisi Adang Daradjatun yang kini anggota DPR, hingga saat ini belum juga berhasil diperhadapkan ke tim pemeriksa KPK dalam kaitan skandal suap terhadap sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom. KPK mengaku tak bisa menghadirkan Nunun secara paksa, karena statusnya sebagai saksi, bukan tersangka. Ketidakhadiran itu sendiri menggunakan alasan sakit ‘lupa ingatan’ yang diderita Nunun Nurbaeti, tetapi KPK sendiri belum pernah berhasil memeriksa kebenaran sakit-tidaknya Nunun, misalnya kepada dokter atau rumah sakit yang pernah merawatnya. Bahkan, KPK pun mengaku tak tahu keberadaan Nunun, sementara sang suami yang mantan petinggi hukum tidak bersikap memudahkan dengan merahasiakan keberadaan isterinya.

Nunun lalu seakan menjadi mata rantai yang putus yang menjadi alasan kenapa Miranda Goeltom belum disentuh, sementara mereka yang dituduh menerima suap telah menjadi tersangka dan ditahan, bahkan sudah ada yang dihukum pengadilan dan mendekam dalam penjara. Fakta dan data persidangan yang sudah terjadi, pasti sudah bisa menjadi bukti yang kuat untuk segera menjadikan Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Pasti bukan Nunun yang terlalu kuat, melainkan Miranda Goeltom. Pengetahuannya tentang lika-liku internal BI, khususnya tentang kasus-kasus berkaitan dengan kekuasaan, termasuk skandal Bank Century, dianalisis menjadi kekuatan Miranda Goeltom.

Skandal Bank Century sementara itu dianalisis sebagai bagian dari suatu mobilisasi dana politik besar-besaran. Bank yang kecil dan tidak penting itu, ketika mengalami krisis likuiditas dimanfaatkan dengan skenario bail-out dan sebagian besar dana pemerintah itu lalu dijadikan dana politik yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan umum. Lalu, bank itu sendiri diambilalih dengan alasan penyehatan, untuk pada akhirnya memang kembali disehatkan setelah seberapa lama, sehingga dana yang mengalir untuk kepentingan politik tertutupi jejaknya. Ke mana dana yang 6,7 triliun rupiah itu hingga kini masih merupakan satu misteri.

Skandal Mafia Perpajakan Gayus Tambunan, tadinya coba ditutupi. Tetapi tiupan peluit Susno Duadji membawa kasus itu ke permukaan. Sekarang, persoalannya adalah bagaimana menutupi keterlibatan kalangan atas –antara lain sejumlah jenderal dan petinggi hukum yang memanfaatkan momentum untuk mengeruk uang dari Gayus dan nantinya dari perusahaan-perusahaan besar yang terlibat manipulasi pajak. Perusahaan-perusahaan besar yang terlibat akan berjuang menghapus jejak, dan pada waktu yang sama mereka pun menjadi sumber harta karun atau paling tidak menjadi ATM para penegak hukum yang tidak lurus. Para petinggi bidang keuangan, khususnya perpajakan, juga ada di barisan pertahanan konspirasi.

BELAJAR dari sejarah politik dan kekuasaan kontemporer Indonesia, kita melihat betapa di belakang kasus-kasus besar akan selalu terlibat nama-nama besar dalam konteks kekuasaan. Apalagi, selama ini merupakan suatu kenyataan empiris betapa besar peranan uang dalam kehidupan politik kita, teristimewa saat semua orang semakin pragmatis. Kita juga tahu betapa besar pengaruh uang dalam suatu sinergi dengan kekuasaan yang cenderung makin korup. Di masa lampau, uang dan kekuasaan, menenggelamkan upaya pencarian kebenaran dalam kasus-kasus seperti skandal Edy Tanzil, korupsi-korupsi di Pertamina dan Bulog, sampai ke skandal BLBI yang terjadi menjelang masa peralihan kekuasaan Soeharto, hingga skandal Bank Bali. Edy Tanzil adalah seorang ‘pengusaha’ yang mendapat kredit besar perbankan nasional dalam rangka pengambilalihan suatu industri kimia, berdasarkan rekomendasi Laksamana Soedomo ex Kaskopkamtib. Larinya Edy Tanzil dari LP Cipinang secara mudah dan tak ‘tertemukan’ hingga kini, menjadi cerita misteri lainnya. Sekali lagi, selalu ada nama-nama besar di belakang kejahatan-kejahatan itu. Dari dulu, hingga kini.

Tapi jangankan kasus-kasus skandal keuangan dan perbankan, dalam pembunuhan-pembunuhan politik maupun yang berlatar belakang masalah pribadi, yang tak terungkapkan selalu ada nama besar di belakang tabir peristiwa. Mulai dari pembunuhan aktvis HAM Munir, penghilangan aktivis gerakan kritis menjelang 1998, sampai pembunuhan peragawati Dietje di masa Soeharto. Hal yang sama di tingkat daerah, semisal pembunuhan wartawan Udin di Yogya, yang terulang kembali di masa kekuasaan SBY di Maluku, Bali dan beberapa daerah lainnya.

SEMUA situasi ini bisa membuat keputusasaan. Tapi, jangan terlalu risau, kata Buya Maarif. “Masih ada optimisme di sini. Sekali nilai-nilai luhur Pancasila ditegakkan di ranah politik, ekonomi, hukum, dan moral, pasti akan segera ketahuan siapa yang main api selama ini dan pasti akan terbakar”. Mari kita pinjam optimisme Buya Maarif. Walau, kita tahu bahwa kehidupan kita sekarang ini bagaikan sinetron-sinetron yang setiap malam dihidangkan oleh stasiun-stasiun TV kita: Dari 100 episode, kepada kita tersaji 99 episode yang memperlihatkan betapa kelicikan, tipu daya, kekerasan, dan kebohongan para tokoh antagonis berhasil menang terhadap kebaikan, dan hanya pada episode ke-100 kebaikan dan kebenaran mengalahkan kejahatan. Tamat. Tapi esok malam, akan disajikan kembali sinetron dengan cerita baru. Kita mulai lagi dari awal….. Praktis, kita nyaris terus menerus terbakar oleh permainan api orang lain….

Secuil Kisah Perempuan Dalam Tali Temali Kejahatan Kekuasaan

“Bila berkuasa, selalu masih banyak kaum lelaki yang rupanya memilih menerapkan ‘pegangan’ cita-cita kaum lelaki masa lampau: Harta, tahta, curiga (keris), kukila (burung) dan wanita”. “Masih banyakkah kaum lelaki dalam kekuasaan –entah dalam kaitan kekuasaan negara dan pemerintahan ataupun bentuk kekuasaan sosial, ekonomi atau kekuasaan dengan pengatasnamaan agama– saat ini yang tetap berpegang kepada standar cita-cita yang lima itu? Lima ‘tujuan hidup’ itu mudah menggelincirkan kepada kebohongan sebagai ‘ideologi’. Bukan hanya 9 tambah 9 kebohongan, tetapi kebohongan dalam deret hitung ataupun deret kali”.

PAGI-PAGI di hari Kamis 27 Januari 2011 pengacara senior OC Kaligis sudah menggerutu di depan gerbang LP khusus Wanita Tanggerang. Ia sedang menunggu ‘kepastian’ pembebasan bersyarat bagi kliennya, Arthalita Suryani, yang menurut perhitungannya tepat telah menjalani dua pertiga masa hukumannya hari ini. Artinya, Arthalita sudah memenuhi syarat undang-undang untuk memperoleh pembebasan bersyarat itu. Hukum itu harus pasti, ujarnya, kalau hari ini ya harus hari ini. Ternyata pembebasan Arthalita masih tertunda. OC Kaligis juga menepis kritik bahwa pembebasan Arthalita melukai hati rakyat. Kenapa pembebasan Aulia Pohan –besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Nyonya Ani Yudhoyono– tidak seribut ini, demikian Kaligis. “Apa Arthalita harus ganti nama jadi Pohan?”.

Terlepas dari ‘protes’ Kaligis, memang setiap kali ada seorang narapidana pelaku korupsi atau skandal penyuapan kalangan kekuasaan dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, pasti disambut dengan pernyataan-pernyataan tentang dilukainya hati rakyat. Memang melukai. Kaligis salah kalau mengatakan tidak ada yang dilukai. Keadilan dilukai. Tetapi, ‘belati’ yang menjadi alat peluka itu, tak pernah terlalu dipersoalkan. ‘Belati’ yang ada dalam genggaman para petinggi kementerian bidang hukum itu, sudah bertahun-tahun digunakan untuk melukai hati dan rasa keadilan rakyat. Entah berapa ratus sudah koruptor yang berhasil menikmati kebebasannya lebih awal karena ketentuan undang-undang tentang pembebasan bersyarat itu, dan hingga beberapa tahun ke depan, ribuan lainnya akan mendapat kenikmatan yang sama. Belum tibakah saatnya –tanpa mengenyampingkan prinsip bahwa hukuman bukanlah semata alat balas dendam– untuk lebih memperberat syarat pembebasan bersyarat itu, misalnya dengan merubahnya menjadi 4/5 atau 9/10 masa menjalani hukuman, bukan 2/3? Begitu pula, hadiah remisi dan semacamnya bagi para pelaku korupsi, syaratnya diperketat.

ARTHALITA adalah salah satu fenomena menarik tentang keterlibatan perempuan dengan peran khas dalam karut marut kegelapan penegakan hukum di Indonesia. Untuk beberapa saat Arthalita sempat berhasil menunjukkan hegemoninya terhadap sejumlah kaum lelaki yang berada dalam posisi penegak hukum. Dan ‘membeli’ mereka. Ini berbeda dengan posisi kaum perempuan pada umumnya yang hingga kini masih berada dalam posisi ketidaksetaraan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk untuk mencicipi equal treatment dalam hukum atau sekedar ‘perlindungan’ memadai dalam undang-undang perkawinan. Kaum perempuan selama ini, terutama di kalangan akar rumput, lebih banyak menempati posisi korban berbagai kejahatan sekaligus korban ketidakadilan penegak hukum (kasus kakao Nenek Minah dan kasus sejenis lainnya, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, perkosaan gadis Sum Kuning 1970, dan berbagai kasus masa lampau lainnya).

Para pelaku pidana pemerkosaan atas perempuan, sekedar sebagai salah satu contoh, begitu sulit dan rumit untuk bisa dihukum setimpal. Salah satu kesulitan, adalah keterbatasan dan mudah terhapusnya alat bukti oleh waktu dan tidak mencukupinya saksi bagi kejahatan yang umumnya dilakukan di tempat tertutup ini. Padahal, dalam pada itu sang korban telah melalui berbagai penderitaan lahir-batin dalam proses pengusutan, pemeriksaan hingga peradilan kasus itu sendiri. Seorang perempuan korban perkosaan, sampai menangis tersedu-sedu, tak tahan mendengar pertanyaan seorang penyidik (pria, karena tak selalu tersedianya penyidik perempuan), “Masuk berapa senti?”, “Besar nggak punya dia?”, “Berapa kali keluar-masuk”, “Spermanya keluar nggak?”, “Kamu merasa enak nggak?”. Mungkin berapa pertanyaan itu relevan, tapi sedikit saja nada bertanya itu keliru, atau diajukan sambil tersenyum-senyum, saksi korban akan merasa tersakiti. Tak jarang pula pengaduan perempuan mengenai pelecehan seksual atau perkosaan atas dirinya, membalik menjadi tuntutan pencemaran nama baik oleh sang pelaku. Lihat saja beberapa kasus a susila yang dilakukan beberapa lelaki anggota DPR-RI, pejabat/penegak hukum atau pengacara ternama, yang pernah terjadi.

Arthalita tidak sendirian, masih ada Miranda Goeltom ex Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Nyonya Nurbaiti Adang Daradjatun, yang sama-sama hingga sejauh ini menjadi untouchable women di depan hukum. Mungkin karena mereka kalangan atas –satu lagi faktor yang menjadi gap dalam equal treatment– sehingga lebih sulit tersentuh? Bandingkan dengan kasus-kasus perempuan kalangan akar rumput yang dengan mudah dibekuk, ditahan, di’adil’i dan dihukum. Khusus mengenai Arthalita, bisa ditambahkan catatan bahwa selain sempat ‘menundukkan’ kaum lelaki, pada hakekatnya ia pada akhirnya menjadi korban ‘sendirian’, karena kecuali Jaksa Urip, petinggi-petinggi Kejaksaan Agung yang disebut-sebut namanya tidaklah tersentuh. Begitu pula Syamsu Nursalim, untuk siapa ia ‘bekerja’ dan melakukan ‘petualangan hukum’, pun tak tersentuh lagi dalam posisi menikmati hasil jasa Arthalita.

Cerita tentang ‘jasa’ Arthalita, mengingatkan kita kepada kisah ‘jasa’ peragawati Dietje di pertengahan 1980-an. Jasanya digunakan, menurut jalan cerita belakang layar kala itu, oleh seorang ex petinggi militer yang terjun ke dunia usaha, untuk menyenangkan menantu seorang tokoh kekuasaan yang sangat penting. Hasil dari jasa Dietje, sang ‘jenderal’ pengusaha mendapat satu kontrak besar pembangunan sebuah bandar udara modern. Tapi hubungan Dietje berlanjut jauh dengan sang menantu. Ketika perselingkuhan itu ‘bocor’ ke keluarga besar, keluar perintah memberi pelajaran kepada Dietje, hanya saja ‘kebablasan’ menjadi suatu pembunuhan. Dietje ditembak di bagian kepala pada suatu malam tatkala mengemudi sendiri mobilnya di jalan keluar kompleks kediamannya di daerah Kalibata. Pak ‘De’ Siradjuddin yang dikenal sebagai guru spiritualnya dikambinghitamkan, ditangkap, dipaksa mengakui sebagai pelaku, diadili dan sempat dipenjara bertahun-tahun lamanya sebelum akhirnya dilepaskan tanpa kejelasan lanjut. Cerita lama ini agaknya belum dilupakan, meski sudah kadaluarsa secara hukum. Najwa Shihab pengasuh acara Mata Najwa akan mengangkatnya dalam salah satu siaran Metro TV pekan ini.

Kisah ‘kadaluarsa’ lainnya yang menyangkut perempuan sebagai korban dalam kancah penyalahgunaan kekuasaan, dialami seorang perempuan berdarah indo-belanda pada pertengahan tahun 1960-an. Suami sang perempuan, seorang petinggi institusi penegak hukum di Jakarta, dituduh memiliki keterlibatan dengan kaum kiri sebelum terjadinya peristiwa bulan September 1965. Sang petinggi hukum itu ditangkap oleh penguasa militer. Tuduhan itu sendiri tak pernah dibuktikan di pengadilan. Sang isteri dipaksa oleh seorang petinggi militer bidang keamanan dan ketertiban yang sangat berkuasa waktu itu –maaf, bukan Jenderal Soeharto– untuk ‘menyerahkan’ diri bila ingin menyelamatkan suaminya. Akhirnya sang perempuan, yang rupawan dan masih berusia cukup muda kala itu, menyerah dan dijadikan oleh sang jenderal sebagai isteri muda, selain untuk menyelamatkan suami juga karena rasa takut. Apakah sang perempuan yang masih hidup hingga kini, suatu waktu akan membuat testimoni? Mungkin tak ada lagi manfaat hukumnya, namun bisa menjadi catatan referensi tentang kejahatan dalam tubuh kekuasaan.

Satu cerita lain, mengenai puteri seorang jenderal purnawirawan yang pernah menjadi panglima teritorial. Suatu hari ia menitipkan puterinya yang akan bersekolah di suatu negara Eropah, kepada seorang jenderal kenalannya yang kala itu masih menjadi sebagai pejabat tinggi negara non militer yang kebetulan akan melakukan kunjungan ke Eropah. Tetapi yang dititipi menyalahgunakan kepercayaan sang ayah, tergoda untuk melakukan kejahatan seksual dengan tipu daya terhadap anak perempuan itu. Ketika sang jenderal purnawirawan mendapat pengaduan dari puterinya, ia pergi melaporkan kejahatan itu kepada Presiden Soeharto. Nyatanya sang presiden tak melakukan tindakan yang berarti, sehingga terkesan melindungi bawahannya. Perkara itu sendiri tak berhasil diselesaikan melalui jalur hukum, yang menunjukkan betapa kekuasaan bisa dipakai menundukkan hukum. Sang jenderal purnawirawan akhirnya tercatat ikut dalam gerakan anti Soeharto, sebagai pelampiasan, bersama sejumlah jenderal dan tokoh barisan sakit hati lainnya.

Tiga kisah di atas, mengambil korban di kalangan atas juga, namun esensi kejahatannya sama saja. Pertanyaannya, bagaimana dengan kalangan yang lebih di bawah? Ada ratusan, mungkin ribuan kasus dari masa ke masa. Kalau tidak terlalu vulgar, suatu waktu mungkin bisa diceritakan, bila ada relevansinya untuk suatu pembahasan.

SEBENARNYA, bila ditelusuri masih akan ditemukan banyak kisah serupa. Bila berkuasa, selalu masih banyak (kaum lelaki) yang rupanya memilih menerapkan ‘pegangan’ cita-cita kaum lelaki masa lampau: Harta, tahta, curiga (keris), kukila (burung) dan wanita. Harta membawa kepada perilaku korupsi, tahta merupakan bagian dari obsesi karena mabuk kekuasaan, keris sebagai lambang siap bertarung dengan senjata dan kekerasan, kukila melambangkan keinginan bersantai-santai untuk kesenangan diri pribadi, dan wanita (di luar isteri) sebagai bagian dari kumpulan kesenangan dan benefit lainnya untuk melengkapi kenikmatan kekuasaan. Masih banyakkah kaum lelaki dalam kekuasaan –entah dalam kaitan kekuasaan negara dan pemerintahan ataupun bentuk kekuasaan sosial, ekonomi atau kekuasaan dengan pengatasnamaan agama– saat ini yang tetap berpegang kepada standar cita-cita yang lima itu? Lima ‘tujuan hidup’ itu mudah menggelincirkan kepada kebohongan sebagai ‘ideologi’. Bukan hanya 9 tambah 9 kebohongan, tetapi kebohongan dalam deret hitung ataupun deret kali.

Pemberantasan Korupsi: Last But (Not) Least?

“Apakah yang menghalangi suatu rezim kekuasaan untuk membongkar tuntas kasus-kasus korupsi? Salah satu yang paling lazim adalah terdapatnya tali temali keterkaitan tindakan korupsi itu dengan realita kebutuhan dana politik. Itu jugakah yang sedang terjadi di kalangan kekuasaan pemerintahan dan kekuasan politik Indonesia saat ini?”.

TIGA bulan terakhir dari tahun 2010 terisi dengan awal berkiprahnya tiga pimpinan baru dari tiga institusi penegakan hukum: Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK. Jenderal Timur Pradopo menjadi Kepala Polri menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang memasuki masa pensiun. Basrief Arief SH MH yang sudah pensiun tampil menjadi Jaksa Agung baru seakan sebagai jalan tengah di antara dua kutub keinginan, bahwa Jaksa Agung sebaiknya dari kalangan internal atau sebaliknya, dari kalangan eksternal. Dan Basrief Arief adalah orang luar yang dulu pernah ada di dalam, dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, pimpinan KPK dipilih di antara dua selera, Busyro Muqoddas yang mewakili selera manis pedas dan Bambang Widjojanto yang mewakili rasa ekstra pedas. Elite kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik (partai) yang ‘diwakili’ oleh para anggota DPR di Komisi III, rupanya tak tahan terhadap rasa ekstra pedas, lalu memilih Busyro Muqoddas melalui proses dua tahap.

Kehadiran tiga tokoh baru pemimpin institusi penegakan hukum itu, bila diamati bukan mewakili selera ekstra pedas dalam konteks pemberantasan korupsi. Maksimal, selera pedas manis. Ada pedasnya sedikit, tapi lebih dominan rasa manisnya. Namun, bisa juga bertambah pedas jika mengalami proses fermentasi karena dorongan publik dan faktor dorongan kecerdasan, atau sebaliknya menjadi asam melalui suatu proses pembusukan karena tekanan kepentingan kekuasaan.

Ketika menjadi Kapolres Jakarta Barat di tahun 1998, Letnan Kolonel Timur Pradopo, menjadi bagian yang bekerja dengan ‘baik’ dalam ‘skenario’ pemegang hegemoni kekuasaan di musim penuh intrik menjelang kejatuhan Jenderal Soeharto itu. Mereka yang tak pandai-pandai meniti buih –atau sebaliknya terlalu nekad dan salah pilih perpihakan– akan terpuruk. Dalam peristiwa pergulatan politik 1998, Kapolri Dibyo Widodo ‘tersingkir’ dan Kapolda Metro Jaya Hamami Nata terganggu perjalanan karirnya. Timur Pradopo bisa melanjutkan karir.

Sewaktu menjadi Jaksa Tinggi DKI di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman, Basrief Arief tak pernah mendapat komplain dari atasannya itu. Begitu pula dalam perjalanan karir selanjutnya di bawah sejumlah Jaksa Agung, sampai mencapai posisi Wakil Jaksa Agung. Basrief Arief jaksa yang ‘calm’, dan menjadi jaksa yang baik di mata banyak orang. Sesekali mungkin pedas, tetapi bagaimanapun bukan termasuk tipe ekstra pedas. Selain itu, ia memang belum berkesempatan untuk menunjukkan diri, kecerdasan dan tipenya yang sebenarnya. Kesempatan untuk menunjukkan diri agar bisa dinilai, baru terbuka kini. Ketika menjadi Ketua KY, Busyro Muqoddas, memang nyata bertipe manis pedas, dalam kata-kata maupun tindakan. Kendati beberapa kali ia membuat para pimpinan MA kurang nyaman, tapi bagaimanapun juga ia bukan tipe ekstra pedas. Bambang Widjojanto lebih memiliki pembawaan ekstra pedas itu, namun untuk sementara tidak menjadi selera kalangan kekuasaan. Pasukan pemberantas korupsi yang ekstra pedas, dianggap terlalu riskan dan berbahaya bagi jalannya kehidupan politik yang bernuansa biaya tinggi.

Tanpa bermaksud mengecilkan Busyro Muqoddas yang dalam segi tertentu tak kalah baiknya, namun dalam situasi pemberantasan korupsi yang nasibnya kini bagaikan sabut yang terombang-ambing timbul-tenggelam oleh ombak di laut, tokoh ekstra pedas lebih dibutuhkan untuk memimpin lembaga semacam KPK. Lembaga itu membutuhkan zat pemicu setelah spiritnya ‘diluluhlantakkan’ oleh rekayasa tuduhan kasus pembunuhan seperti yang menimpa Antasari Azhar serta kriminalisasi KPK yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Last but not least’, atau ‘last and least’? APAKAH kehadiran tiga tokoh utama sebagai ‘muka baru’ –yang semestinya lebih segar dan lebih berstamina sebagai ‘pengelola baru’– dalam pemberantasan korupsi, bisa dijadikan harapan baru? Bila tak ada kejadian luar biasa, bagi Presiden SBY, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief adalah penunjukan yang terakhir. Sedangkan Busyro Muqoddas yang masa jabatannya hanya sekedar mengisi waktu 1 tahun yang tersisa dari masa jabatan Antasari Azhar, belum tentu menjadi Ketua KPK dalam masa jabatan berikut, meskipun peluangnya tetap ada. Sebagai yang terakhir untuk saat ini, apakah mereka bertiga masuk dalam kategori last but not least? Atau justru berkategori last and least –paling akhir dan paling berkekurangan?

Pengalaman empiris sepanjang lima tahun masa kepresidenan pertama dari Susilo Bambang Yudhoyono ditambah satu tahun masa kepresidenannya yang kedua, menunjukkan bahwa laju pemberantasan korupsi hanya sedikit lebih baik dari masa Megawati berkuasa. Hanya sejenak dalam masa KPK di bawah Antasari Azhar, sempat terkesan akan terjadi gerak pemberantasan korupsi yang lebih spektakuler dan massive, kendati ada kritikan telah digunakannya pola tebang pilih. Namun tak perlu waktu lama sebelum semuanya patah, karena terjadinya ‘rekayasa’ kasus pembunuhan untuk menyeret Antasari dan kriminalisasi KPK yang menyeret Bibit-Chandra.

Kita lalu belajar dari situasi lanjutan di seputar gerakan pemberantasan korupsi dan menarik kesimpulan-kesimpulan.

Aulia Pohan, eks pejabat Bank Indonesia yang kebetulan adalah besan Presiden, berhasil diseret oleh KPK di masa Antasari Azhar sampai akhirnya diadili dan dihukum. Presiden tak turun tangan menyelamatkan sang besan. Itu satu kredit poin bagi SBY. Tapi, Antasari yang berperan ‘no mercy’ seakan mendapat pembalasan. SBY memang tak terlibat dalam pembalasan itu, namun ada cukup banyak orang yang merasa berkepentingan untuk turun tangan ‘menghukum’ sang Ketua KPK dengan menyeretnya ke dalam kasus cinta segi tiga yang berakhir dengan pembunuhan.

Banyak orang yang pernah ‘dekat’ dengan Antasari, entah karena menjadi kolega, entah karena lingkup persentuhan lainnya, berani mengatakan bahwa Antasari bukan tipe lelaki yang suka bermain asmara dengan perempuan lain. Cukup banyak yang tahu betapa ia tak pernah mempan dengan godaan perempuan cantik –maaf bila harus dikatakan, yang kualitasnya jauh di atas Rani. Soal lain, mungkin saja ia bisa ‘nakal’ dan punya cacat, tapi tidak soal perempuan. Rekaman suara percakapan antara Antasari-Rani, tak sedikitpun memberi petunjuk adanya ‘kegenitan’. Jalannya persidangan seperti yang bisa disaksikan publik secara terbuka cukup memperkuat adanya aroma rekayasa, tapi Antasari tetap dihukum, hingga tingkat peradilan yang tertinggi.

Tentu menjadi pertanyaan, bilamana memang kebenaran ada pada Antasari, karena kasusnya adalah kasus rekayasa, kenapa tak seorangpun –khususnya di kalangan tokoh– yang tampil untuk membela, bukan membela Antasari sebagai pribadi, tetapi membela seseorang yang menjadi korban ketidakbenaran. Jawabannya barangkali, karena orang telah letih membela kebenaran, yang bukan saja cenderung sia-sia, tetapi juga malah membahayakan diri sendiri di zaman yang penuh krisis moral seperti sekarang ini. Jawaban lainnya adalah, Antasari itu dianggap oleh sejumlah orang, termasuk bekas-bekas koleganya, menjadi ‘no mercy’, tak memiliki welas asih dan ‘tak solider’ lagi setelah menjadi Ketua KPK. Untuk memahami kenapa ada anggapan seperti itu, sehingga menjadi alasan untuk tidak ‘membela’, kita harus mempelajari aspek kultur kita tentang pengertian ‘setia kawan’ dan ‘kebersamaan’ ataupun ‘mikul dulur mendhem jero’.

Keletihan membela kebenaran di zaman tanpa kepastian, mungkin berlaku umum dalam kehidupan kita masa ini, termasuk bagi mereka yang berada dalam posisi formal sebagai penegak hukum. Bahkan, mungkin saja kebenaran itu sendiri tak lagi dikenali oleh banyak orang, masyarakat biasa maupun mereka yang sedang memangku amanah mengelola negara. Bahwa kebenaran adalah bagian dari sifai keilahian, yang bila dipahami akan menciptakan keadilan. Otak dan dan terutama nurani kita telah tumpul. Sudah terlalu lama kita semua terlarut dalam tata cara membeli segala sesuatunya –berbagai lowongan kerja sampai posisi di pemerintahan, dari lurah, bupati, gubernur hingga menteri dan kursi kepresidenan, kursi lembaga-lembaga perwakilan rakyat, menjadi polisi, hakim, jaksa, tak terkecuali bangku di perguruan tinggi– sehingga kitapun lebih kukuh mempertahankannya. Dalam situasi seperti itu, sifat altruistik, adalah tidak menguntungkan. Melakukan sesuatu nilai tambah di luar panggilan tugas, adalah kebodohan. Bahkan memenuhi panggilan tugas sebagaimana mestinya pada akhirnya pun menjadi tindakan pandir dan tidak ekonomis.

Bukan Susilo Bambang Yudhoyono. Siapa yang mampu merubah itu semua? Seorang pemimpin yang luar biasa. Justru ini merupakan persoalan bagi satu negara bersituasi seperti Indonesia sekarang ini. Bisakah dari satu bangsa yang sedang mengalami krisis nilai, lahir seorang pemimpin yang bernilai tinggi? Bukan kemustahilan menurut hukum paradoxal, tetapi peluangnya mungkin hanya satu dalam seribu. Untuk sementara ini, setelah enam tahun, bukan Susilo Bambang Yudhoyono orangnya, walau pada satu saat pernah terbersit dalam pikiran sejumlah orang dialah jawaban bagi penderitaan Indonesia.

Dalam lingkup KPK, lengkapnya kepemimpinan lembaga itu kini dengan kehadiran Busyro Muqoddas yang bertipe manis pedas, mungkin bisa membuat KPK bangkit dari keterpurukan. Begitu pula dengan kehadiran Basrief Arief bagi Kejaksaan Agung dan jajarannya. Mungkin saja juga demikian dengan kehadiran Timur Pradopo di Polri. Ketiganya bisa memulai dengan nomor satu membenahi internal lembaga masing-masing, untuk pertama-tama menjadi lebih bersih bagi Kejaksaan Agung dan Polri, serta menjadi lebih berani bagi KPK. Lalu melakukan gebrakan yang lebih mengesankan. Tetapi akankah? Merupakan tanda tanya besar.

Sedikit banyak, semua itu sangat bergantung kepada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya dalam komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Sejauh yang bisa terlihat hingga kini, dalam masalah pemberantasan korupsi, pemerintahan SBY masih berada dalam sekedar fase retorika. Tak ada sesuatu yang nyata yang memperlihatkan kuatnya dorongan SBY bagi suatu pemberantasan korupsi, jangankan yang bersifat massive dan spektakuler, untuk tingkat yang biasa saja sejalan dengan makin menghebatnya praktek korupsi dan praktek mafia hukum. Belum ada sesuatu yang berarti. Agaknya akan tetap demikian sampai berakhirnya masa kepresidenan SBY yang kedua. Bila SBY betul-betul concern dengan apa yang selalu diucapkannya terkait dengan pemberantasan korupsi, maka sudah akan terlihat jejak telapak tangannya dalam penindakan kasus-kasus semacam skandal Bank Century, kasus mafia hukum dan mafia pajak, kasus rekening tak wajar para perwira Polri, kasus-kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah kalangan pendukung politiknya, dan sebagainya.

Apakah yang menghalangi suatu rezim kekuasaan untuk membongkar tuntas kasus-kasus korupsi? Salah satu yang paling lazim adalah terdapatnya tali temali keterkaitan tindakan korupsi itu dengan realita kebutuhan dana politik. Itu jugakah yang sedang terjadi di kalangan kekuasaan pemerintahan dan kekuasan politik Indonesia saat ini?

Susilo Bambang Yudhoyono Pada Titik Patah di Garis Menanjak (3)

“DIATAS segala soal, masih ada satu persoalan yang mungkin akan segera harus dihadapi dan diluruskan (kalau ternyata bengkok) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun saat ini persoalan itu masih sekedar bahan percakapan di bawah permukaan di kalangan yang masih cukup terbatas. Persoalan itu menyangkut keabsahan dan kebenaran angka kemenangan di atas 60 persen yang diperoleh dalam Pemilihan Presiden yang lalu”.

Tagihan kepada Susilo Bambang Yudhoyono. BILA pemberantasan korupsi disebutkan sebagai hutang moral kepada rakyat, tentu saja surat tagihan terbesar harus dialamatkan kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini sedang berkuasa. Terutama, karena dalam beberapa tahun pertama masa kekuasaannya SBY amat banyak memanfaatkan retorika pemberantasan korupsi dalam politik pencitraannya. SBY juga sangat diuntungkan oleh kehadiran KPK, sebuah lembaga baru pemberantasan korupsi dengan sederet wewenang ekstra.

Beberapa ‘jurubicara’ politik SBY dari Partai Demokrat seringkali mendengung-dengungkan bahwa SBY lah Presiden yang misalnya paling banyak menandatangani surat izin pemeriksaan atas sejumlah pejabat –seperti gubernur dan bupati– yang menjadi tersangka perkara korupsi. Tetapi bersamaan dengan itu, terdapat tak sedikit keluhan dari kalangan instansi penegakan hukum, tentang kelambanan birokrasi kepresidenan dalam menangani proses surat izin tersebut. Sementara itu, berdasarkan catatan yang ada maupun data dalam pemberitaan pers, terlihat bahwa intensitas rata-rata penanganan perkara korupsi besar masa kepresidenan SBY yang sudah berlangsung 6 tahun, masih kalah oleh masa kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid yang hanya berlangsung dua tahun lebih. Namun secara menyeluruh kuantitas penanganan di masa SBY yang berdurasi 6 tahun tentu saja lebih besar. Di masa Abdurrahman Wahid penanganan perkara korupsi yang berdurasi dua tahun lebih, sepenuhnya dilakukan Kejaksaan Agung. Sedang di masa Susilo Bambang Yudhoyono peranan pemberantasan korupsi dilakukan terutama oleh KPK dan hanya sedikit oleh Kejaksaan Agung maupun Polri.

Penanganan korupsi di tingkat pengadilan pada masa Abdurrahman Wahid sangat terkendala dan merupakan fakta mencengangkan betapa sejumlah pengadilan justru menjadi kuburan bagi perkara-perkara korupsi. Sinergi KPK dengan Pengadilan Tipikor di masa SBY, dalam pada itu, menghasilkan penuntasan perkara korupsi yang lebih baik, walau angka rata-rata vonnis yang dijatuhkan pun hanyalah kurang lebih 2,5 tahun. Namun sebaliknya, sangat menonjol betapa pemerintahan SBY sangat royal dengan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Dengan segala remisi, pada umumnya para narapidana korupsi hanya menjalani setengah masa hukuman. Belum dihitung, berbagai cuti rekayasa, dengan berbagai alasan, entah berobat atau apa. Dengan demikian para koruptor sepertinya mendekam di penjara dalam tempo singkat saja yang ibaratnya hanya seumur jagung. Besan Presiden SBY, Aulia Pohan, termasuk salah seorang narapidana korupsi yang menikmati masa sesingkat tanam jagung oleh akumulasi berbagai remisi.

Presiden SBY belum lama ini juga menciptakan satu preseden –sehingga menjadi topik perdebatan di masyarakat dan kalangan penegakan hukum– berupa pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi, bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani, dengan alasan kemanusiaan, karena menurut dokter, yang bersangkutan menderita sakit permanen. Ini meniru alasan almarhum Presiden Soeharto yang bisa lolos dari proses peradilan karena alasan sakit permanen. Kalau suatu ketika Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan menyembuhkan penyakit yang oleh sejumlah dokter berani disimpulkan sebagai sakit permanen –sementara para ulama meyakini bahwa semua penyakit bisa disembuhkan bila Allah menghendaki– tentu saja Syaukani akan digugurkan grasinya. Semoga Allah juga bermurah hati memulihkan ingatan orang-orang yang mendadak hilang ingatan tatkala terungkap keterlibatannya dalam perbuatan korupsi dan suap menyuap.

Meski harus diakui bahwa citra positif pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi sangat terangkat oleh sepak terjang KPK, terutama di masa lembaga itu ditangani oleh Antasari Azhar dan kawan-kawan, adalah pula di masa itu KPK justru mengalami hantaman dan penganiayaan dahsyat. Mungkin hanya suatu kebetulan, tetapi awal masa hantaman dan penganiayaan terhadap KPK, hampir bertepatan waktu dengan penanganan kasus Aulia Pohan dan kawan-kawan serta mulai disebut-sebutnya kasus Bank Century. Kedua kasus ini sangat dihubungkan dengan kalangan kekuasaan negara. Kasus Aulia Pohan dikaitkan, karena ia adalah besan Presiden. Sedang kasus Bank Century dianalisis terkait erat dengan effort penggalian dana untuk kepentingan biaya pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden. Dalam versi rumours di bawah permukaan, istana sangat kecewa dan marah terhadap sikap tak tahu diri Antasari Azhar dan kawan-kawan yang ‘berani-berani’nya menindaki Aulia Pohan. Tetapi pada permukaan, SBY menjaga sikap untuk tidak mencampuri apalagi intervensi dalam kasus perkara korupsi Aulia Pohan, sehingga tak terlihat adanya suatu situasi tarik menarik sehebat yang kemudian terjadi dalam kasus Bank Century.

Dalam satu analisa dan versi yang ekstrim, kasus Bank Century tergambarkan sebagai suatu kejahatan terhadap keuangan negara yang terkait dengan kepentingan politik dari kelompok tertentu dalam kekuasaan negara. Dan yang dimaksud dengan kelompok tertentu di sini, adalah mereka yang sedang ikut memperjuangkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden untuk kedua kali dan kali ini berpasangan dengan Dr Budiono sebagai Wakil Presiden. Momentum ketika Bank Century sedang mengalami krisis likuiditas karena manipulasi internal, dimanfaatkan oleh sejumlah petinggi Bank Indonesia dan otoritas keuangan untuk memberi bank tersebut posisi berpotensi memberi dampak sistemik yang membahayakan dunia perbankan Indonesia dan karenanya tak boleh tidak harus diselamatkan dengan mekanisme bail-out.

Entah sekedar suatu kebetulan, tetapi sungguh menarik bahwa Dr Budiono –yang kemudian diproyeksi sebagai calon Wakil Presiden– sudah lebih dulu diposisikan sebagai Gubenur Bank Indonesia setelah melepaskan jabatan penting sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai Gubernur Bank Indonesia, Dr Budiono menjadi kunci lahirnya kebijakan bail-out untuk Bank Century. Ada analisa bahwa sebenarnya dampak sistemik yang digambarkan adalah terlalu dibesar-besarkan secara artifisial, sekedar sebagai alasan bisa mengeluarkan dana talangan. Setelah dana talangan keluar –nyatanya kemudian mencapai 6,7 triliun rupiah– sebagian akan dialihkan sebagai dana politik yang diyakini bisa berangsur-angsur ‘dikembalikan’ dalam jangka waktu tertentu, yang sangat dimungkinkan bila kendali kekuasaan negara tetap ada di tangan. Bank Century sendiri akan diambil-alih dan disehatkan kembali melalui suatu program penyelamatan yang telah dirancang. Dan sangat diyakini bahwa penyehatan kembali itu bisa berhasil terkait dengan tingkat kemampuan teknis yang sudah disiapkan, selain bahwa kerusakan internal bank tersebut sudah terkalkulasi baik dan memang tidak separah yang digambarkan. Analoginya, bisul digambarkan sebagai tumor ganas.

Suka atau tidak, karena analisa dan versi ekstrim seperti itu telah menjadi bahan pembicaraan khalayak pada level tertentu, tentu saja harus ada jawaban berupa penuntasan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lanjut terhadap kasus Bank Century. KPK yang tadinya mulai mempersoalkan keanehan di Bank Century dan telah menggerakan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan semacam audit investigasi yang menghasilkan penemuan sejumlah indikator ketidakberesan, kini dipertanyakan. Mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla tatkala bertemu dengan Ketua Umum Golkar Ir Aburizal Bakrie dan sejumlah tokoh Golkar lainnya di hari kedua lebaran kemarin ini, mempertanyakan tenggelamnya kasus itu setelah KPK mengatakan sejauh ini tidak menemukan bukti adanya aspek korupsi dalam kasus tersebut. Terlepas dari ada tidaknya yang mempertanyakan, memang merupakan kenyataan bahwa pasca mengalami gempuran, KPK mendadak berubah bagai macan yang sudah tanggal seluruh gigi dan taringnya serta tumpul cakarnya. Betapa tidak, mantan ketuanya, Antasari Azhar masih mendekam dalam penjara menunggu kasasi dalam suatu kasus pembunuhan Drs Nasruddin Zulkarnain yang kebenarannya hingga kini masih menjadi kontroversi, sementara dua wakil ketuanya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, masih terkatung-katung proses hukumnya karena tuduhan menerima suap Anggoro-Anggodo.

Setelah terbentur-bentur, kini KPK sekedar main pinggir dengan menangani kasus-kasus yang tidak begitu ‘membahayakan’ diri, yakni memilih tersangka-sangka yang tidak punya hubungan langsung dengan titik sentral kekuasaan. Pilihan cenderung beralih kepada tersangka-tersangka yang secara politik berseberangan dengan pusat kekuasaan, seperti Panda Nababan dan kawan-kawan atau Paskah Suzetta yang sudah mantan menteri seperti halnya Bachtiar Chamsyah. Pada waktu yang sama, tokoh Partai Demokrat Allen Marbun belum ditindaklanjuti kasusnya. Dan yang paling menimbulkan pertanyaan, tentu saja adalah mengendapnya kasus Bank Century. Tampaknya para pimpinan KPK selain sudah tak bergigi dan tumpul cakarnya juga sekaligus mirip macan yang dipegang ekornya.

Keraguan terhadap angka 60 persen. DIATAS segala soal, masih ada satu persoalan yang mungkin akan segera harus dihadapi dan diluruskan (kalau ternyata bengkok) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun saat ini persoalan itu masih sekedar bahan percakapan di bawah permukaan di kalangan yang masih cukup terbatas. Persoalan itu menyangkut keabsahan dan kebenaran angka kemenangan di atas 60 persen yang diperoleh dalam Pemilihan Presiden yang lalu. Konon, bersumber pada seorang mantan tokoh intelejen militer, yang tentu saja kebenarannya masih harus diusut dan ditelusuri lanjut, karena masih menyerupai pantulan bola liar, angka kemenangan yang sebenarnya hanyalah sekitar 21-22 persen.

Berlanjut ke Bagian 4.

Memasuki Masa-masa Akhir Pemberantasan Korupsi?

“Lihatlah, betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back….”.

SENIN siang 31 Mei 2010 ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra Peradilan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Penangkapan dan penahanan oleh Polri atas diri Susno dinyatakan sah secara hukum. Meski ada beberapa data dan fakta yang tampaknya tidak akurat disebutkan hakim, nyatanya hakim memilih untuk ‘memenangkan’ Polri. Keputusan hakim itu sendiri, mengagetkan sekaligus tidak mengagetkan. Mengagetkan, karena menjadi pengetahuan dalam opini publik bahwa penangkapan, penanahan dan penetapan Susno sebagai tersangka adalah janggal. Namun sekaligus tidak mengagetkan karena dengan membaca rangkaian peristiwa penegakan hukum belakangan ini, sudah bisa diperkirakan bahwa hakim takkan mungkin berani ‘melawan’ trend kekuasaan selama ini yang cenderung memelihara status quo, yakni pemberantasan korupsi sebagai program proforma saja.

Penolakan terhadap gugatan pra peradilan Susno Duadji, hanya menambah indikasi yang antara lain disimpulkan setidaknya dalam dua tulisan di blog ini: “Korupsi dalam episode Tomorrow Never Dies” dan “Jenderal Susno Duadji: Whistle Blower Terakhir”. Ditarik ke belakang, terlihat betapa kemaharajaan korupsi di Indonesia selalu bisa membuktikan kekuatannya dan senantiasa memenangkan pertarungan terhadap setiap usaha pemberantasan korupsi yang bersungguh-sungguh. Kalaupun ada kasus korupsi yang tampak tertangani, pada hakekatmya itu sekedar placebo, pil obat palsu yang hanya bersifat menenangkan keresahan publik terhadap kegagalan pemberantasan korupsi. Mana pernah ada tersangka korupsi yang betul-betul mengesankan telah ditangani, kecuali bahwa sang tokoh yang diseret memang akan disisihkan atau dikorbankan sebagai tumbal. Aulia Pohan yang kebetulan adalah besan Presiden SBY, juga bukan pelaku suatu kasus spektakuler. Penahanan dan penghukumannya malah menjadi benefit politik bagi kekuasaan. Adanya sejumlah anggota atau ex anggota DPR dari PDI-P yang diadili dan sedang ditangani KPK, lebih tepat dianggap sebagai bonus bagi KPK. Kebetulan para anggota itu bukan dari partai yang sedang berkuasa, jadi hambatannya kecil-kecil saja. Tapi bagaimana dengan sumber uang gratifikasi dan perantaranya?

SITUASI perpolitikan Indonesia dalam rangka mencapai kekuasaan, pada beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan biaya tinggi. Kalau sebelum ini kita mengenal apa yang disebut high cost economic, maka kini kita juga mengenal high cost politic. Untuk mendirikan partai dibutuhkan biaya yang tidak sedikit sampai berhasil menjadi peserta pemilihan umum. Sementara sebagai peserta pemilihan umum dibutuhkan lagi biaya yang lebih besar. Dalam pemilihan umum 1999, agar sebuah partai bisa mencapai posisi lumayan, dibutuhkan biaya dalam skala milyar sampai 100-150 milyar. Dalam pemilihan umum 2004 meningkat menjadi 50 milyar hingga 500 milyar. Dan pada tahun 2009 meningkat lagi ke skala ratusan hingga tembus ke skala trilyun. Tentu saja, tidak semua biaya itu secara jujur diakui secara resmi. Pemilihan umum Presiden yang baru lalu, juga tak mungkin jauh dari skala ratusan milyar hingga trilyunan. Dan pertanyaannya, dari mana biaya sebesar itu bisa diperoleh? Hanya dua sumber yang realistis. Pertama, kelompok-kelompok yang sebelumnya berhasil mengumpulkan dan mengerahkan dana melalui cara yang beraroma korupsi. Kedua, hasil negosiasi dengan para konglomerat putih maupun hitam, yang mau tak mau melalui bentuk-bentuk negosiasi tertentu. But you have to pay it later. Cara seperti ini, dalam area money politics, melajur hingga tingkat paling bawah, yakni calon-calon DPRD dan DPR. Di luar itu ada cara lain, penggunaan otot melalui premanisme. Pola yang sama terjadi dalam berbagai pemiluhan umum kepala daerah.

Mungkin saja pola seperti ini bisa menghasilkan seorang Presiden yang ‘tidak tahu menahu’ (atau ‘menutup mata’?) sehingga tetap tercitrakan bersih tak bernoda. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa ‘kebersihan’ itu melajur hingga ke bawah? Situasi ini bisa menimpa presiden atau calon presiden yang manapun. Semestinya kita pada suatu saat, bila ada kemauan, bisa mencoba meneliti untuk mencari tahu. Dan tidak memilih bersikap bagai kura-kura dalam perahu, berpurai-pura tidak tahu.

DIKAITKAN dengan situasi yang dianalisis sangat diwarnai oleh pola politik uang, maka apakah setiap kekuasaan yang terbentuk melalui proses dengan situasi itu dapat dijamin kebersihannya? Tak bisa tidak kita akan sampai kepada suatu kesimpulan bahwa kekuasaan dan pemerintahan yang ada sejauh ini, tak dapat menghindarkan adanya muatan-muatan koruptif di tubuhnya yang seakan sudah menjadi dosa asal dalam kehidupan politik dan kekuasaan di Indonesia. Kekuasaan pemerintahan –yang setiap lima tahun diperbaharui– yang terwarisi penularan dosa asal kehidupan politik itu, takkan mungkin memperbaharui dengan mudah institusi-institusi tradisional dalam tubuh kekuasaan negara, yang pada dirinya mau tak mau melekat dosa asal tersebut. Termasuk di sini adalah institusi-institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian maupun badan-badan Peradilan.

Mungkin untuk sementara, walaupun harus tetap berusaha keras, kita jangan terlalu banyak berharap terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan segala derivatnya –seperti penghapusan mafia hukum/peradilan dan sebagainya– akan segera terwujud dengan mudah. Lihatlah pengalaman KPK yang makin melemah keberanian dan ketangkasannya dengan apa yang menimpa Antasari Azhar, lalu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Lihatlah pula bagaimana perlakuan atas Susno dibandingkan Sjahril Djohan, atau para jenderal yang disebut-sebut Susno. Lihatlah bagaimana  KPK dan Pengadilan Tipikor yang susah payah untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti isteri mantan Wakapolri yang diduga membagi-bagi traveller cheques untuk kepentingan Miranda Gultom. Lihatlah bagaimana tersendatnya kasus Bank Century. Lihatlah bagaimana Pengadilan meluluskan pra peradilan atas SKPP Bibit-Chandra sehingga keduanya kembali ke status ‘tersangka’. Lihatlah, lihatlah, lihatlah betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back, dan seterusnya. Dengan pengalaman Susno, kita pun mungkin untuk sementara tak bisa mengharap kehadiran whistle blower baru, anggaplah Susno sebagai peniup peluit terakhir untuk sementara ini.

APAKAH kita sedang memasuki masa-masa akhir dari pemberantasan korupsi untuk kesekian kalinya setidaknya untuk dekade ini, sampai muncul lagi tokoh kepemimpinan baru dengan semangat baru?

Antasari Azhar: From Hero to Zero

“Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya untuk kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi”.

PERJALANAN karir dalam penegakan hukum –di Departemen Kehakiman sejak 1981 dan lingkungan Kejaksaan sejak 1985– yang dititi Antasari Azhar hampir 30 tahun lamanya setelah tamat dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ambruk begitu saja semudah robohnya rumah kartu. Dan itu terjadi justru ketika ia berada dalam puncak kecemerlangan sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Begitu berada dalam posisi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak 18 Desember 2007, dalam beberapa gebrakan, Antasari Azhar menjadi semacam hero di mata publik dalam pemberantasan korupsi. Ia berangsur ‘tercipta’ sebagai pahlawan di mata publik dalam suatu situasi ketika satu langkah lagi masyarakat tiba pada titik terendah kepercayaan mereka kepada kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akan tetapi ketika namanya dikaitkan dalam pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, lalu ditahan sebagai tersangka oleh kepolisian dan karenanya diberhentikan sementara dengan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 4 Mei 2009, Antasari yang pada 18 Maret 2010 akan berusia 57 tahun, seakan menggelincir turun dari atas perbukitan. Dan mulai menjalani proses from hero to zero dalam karir dan kehidupannya. Keputusan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis sore 11 Februari 2009 melengkapkan perjalanan Antasari menuju titik zero dalam karirnya selaku penegak hukum. Mungkin kini ia belum betul-betul berada di titik zero, karena vonis hakim yang menghukumnya 18 tahun penjara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena, Antasari dan para pengacaranya langsung menyatakan akan naik banding, menjelang penutupan sidang.

Meskipun seakan menanti ‘keajaiban’ saja, teristimewa dalam situasi penegakan hukum yang parah seperti sekarang ini, masih ada peluang harapan di tengah kesangsian publik terhadap proses perkara ini sejak awal penanganannya oleh kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, tak kalah pentingnya, kasus Antasari ini terjadi bersamaan dengan terbacanya oleh publik suatu keadaan yang bisa disebut ‘anti KPK’ di kalangan penegak hukum lainnya, di kalangan kekuasaan politik dan pemerintahan berbagai tingkat, serta kalangan legislatif. Cukup meluas keyakinan di tengah publik adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melemahkan, atau mungkin bahkan mengeliminasi KPK. Apalagi tak lama sesudah kasus Antasari, mencuat pula tuduhan suap terhadap dua pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dalam kaitan penanganan direktur PT Masaro, Anggoro Wijoyo yang adalah kakak Anggodo Wijoyo. Polisi yang bertindak atas laporan Anggodo, bahkan sempat menangkap dan menahan kedua pimpinan KPK tersebut. Keduanya kemudian dilepaskan dari tahanan dan dilepaskan dari proses penyidikan setelah ada rekomendasi Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMINJAM teori motif yang dibangun jaksa Cyrus Sinaga dan kawan-kawan yang menjadi penuntut umum dalam perkara Antasari, bisa pula dikatakan bahwa ada begitu banyak orang atau pihak yang punya motif kuat untuk menghancurkan KPK. Pertama, tentu para ‘korban’ penanganan KPK. Kedua, kalangan aparat hukum sendiri, terutama mereka yang terkait dengan apa yang dikenal sebagai mafia peradilan, atau mafia hukum seperti istilah yang digunakan Presiden SBY. Ketiga, tentu saja, barisan koruptor yang saat ini belum tertangkap namun merasa perlu melakukan ‘tindakan preventif’ untuk mencegah berlanjutnya gerakan pemberantasan korupsi dengan baik dan benar. Termasuk di sini, adalah kalangan kekuasaan dan kalangan politik lainnya yang ketika menghadapi pemilihan-pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden yang lalu, telah melakukan mobilisasi dana dengan cara yang tidak benar untuk membiayai pencapaian tujuan politiknya.

Jadi, memang banyak yang punya alasan untuk marah kepada KPK, dan karenanya punya motif untuk melakukan ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK. Meminjam uraian dan sistimatika yang lazim digunakan dalam KUHP, pelaku yang terlibat ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK, adalah: Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari mana para tersangka ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK bisa ‘dipungut’ sekedar dengan teori motif? Banyak. Kalangan penguasa marah, kalau merasa diusili atau dikotak-katik sumber dana politiknya. Partai-partai politik pun diam-diam marah saat anggota-anggota mereka di DPR disapu, karena banyak dari para anggota lembaga terhormat itu juga berfungsi sebagai mesin pencari uang untuk biaya operasional mesin politik. Para konglomerat marah bila sahabat-sahabat mereka dalam birokrasi pemerintahan diganggu KPK, padahal para sahabat itu adalah kawan sinergis dalam menambah akumulasi keuntungan ekonomi mereka. Para pelaku korupsi masa lampau, namun karena menurut skala waktu perbuatannya belum masuk kategori kadaluwarsa, was-was sewaktu-waktu diungkit. Keluarga besar atau kelompok kepentingan besar lainnya, punya motif memusuhi KPK, bilamana tokoh andalan keuangan mereka dalam keluarga besar itu mulai disebut-sebut atau dijaring KPK. Begitu pula keluarga besar mafia hukum dan atau mafia peradilan.

TAK sampai sebulan ada dalam posisi sebagai Ketua KPK, Antasari sudah membawa mantan Kepala Polri Jenderal Rusdihardjo pada 16 Januari 2008 ke dalam tahanan karena dugaan korupsi saat menjabat Duta Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia. Dan sejak bulan Februari hingga November 2008 KPK di bawah Antasari menggiring satu persatu petinggi Bank Indonesia ke tahanan dan pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana 100 milyar rupiah milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Mulai dari Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta petinggi BI lainnya seperti Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, sampai Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan petinggi BI lainnya yakni Aulia Pohan yang adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah pejabat pemerintahan daerah dan pejabat Departemen Dalam Negeri juga bergiliran mendapat penanganan KPK yang dipimpin lima serangkai Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, Haryono Umar dan M. Jasin. Pada 20 Maret 2008, KPK menahan Gubernur Riau 1998-2004 Saleh Djasit dalam kaitan korupsi pengadaan 20 unit pemadam kebakaran, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Kasus serupa, pengadaan mobil pemadam kebakaran juga menyebabkan diseretnya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi oleh KPK ke Pengadilan Tipikor. Pada sekitar waktu yang sama KPK juga menangkap sejumlah pelaku korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti bekas Kepala Biro Pengendalian, bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Bidang Perlengkapan. Hal yang sama terjadi kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat dan lain sebagainya

Beberapa nama dalam kasus terkenal lainnya yang ditangani KPK, berturut-turut adalah anggota DPR Al Amin Nasution dan Hamka Yamdhu, mantan anggota DPR yang juga adalah Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, Sjahrial Oesman mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Masih ada pula sejumlah direktur badan usaha milik negara, serta beberapa pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan. Tak ketinggalan sejumlah pengusaha swasta yang turut serta membantu perbuatan korupsi di lingkungan pejabat negara.

Berita lain yang cukup menyita perhatian publik adalah ketika KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dari Tim Penyelidik Kasus BLBI II tak lama setelah menerima uang suap dari Arthalita Suryani sebesar US$ 660,000 terkait perkara penyimpangan BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Beberapa nama Jaksa Agung Muda, antara lain Kemas Yahya Rahman, Untung Uji Santoso dan Wisnu Subroto, disebutkan terlibat dalam perkara ini. Meskipun mereka tidak mengalami proses hukum lanjut, tetapi terjadi beberapa pencopotan jabatan. Hanya Urip dan Arthalita yang diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman penjara.

Terkesan bahwa setelah Antasari mulai menyentuh institusi dari mana ia berasal, tiba-tiba saja ia menjadi ‘musuh keluarga’. Saat soal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnain masih pada awal penanganan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung lebih gesit menyampaikan secara terbuka ke publik tentang status tersangka sang Ketua KPK yang masih berstatus jaksa itu. Kalau biasanya, sedikit banyaknya pihak kejaksaan masih selalu memperlihatkan sikap yang mengisyaratkan solidaritas korps bila ada anggotanya yang terkena masalah hukum, termasuk terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, maka khusus untuk Antasari Azhar tanda-tanda itu tak nampak sedikitpun, untuk tidak mengatakan telah terjadi hal sebaliknya.

SEJAK awal penanganan perkara pembunuhan ini, Polri dianggap kurang ‘cerdas’. Atau lebih tepatnya, memang kurang diinginkan adanya suatu penanganan terbaik untuk tidak mengatakan yang sebaliknya? Padahal banyak yang yakin bahwa polisi sebenarnya mampu dan bisa lebih cermat menangani kasus ini, bisa mencoba melakukan analisis lebih mendalam dan luas atas berbagai kemungkinan dari kasus ini, dan tidak terpaku hanya kepada satu asumsi. Sehingga kala itu, timbul pertanyaan, apakah kasus Antasari ini sesederhana yang digambarkan polisi selama ini? Suatu perkara dengan motif sederhana, cinta segitiga dari dua pria dengan posisi baik dalam masyarakat dengan seorang perempuan muda Rani Juliani yang berprofesi caddy di sebuah lapangan golf. Apakah Antasari begitu bodoh untuk melapor dulu ke Kapolri mengenai adanya ancaman yang dihadapinya, lalu kemudian memerintahkan pembunuhan atas diri Nasruddin. Atau begitu pintarnya dengan melapor ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri, sehingga tercipta alibi, baru kemudian diam-diam memerintahkan pembunuhan?

Apakah tidak sebaiknya polisi berusaha juga menggali kemungkinan adanya latarbelakang yang lebih serius yang mendalam di balik kasus ini, semisal latar belakang adanya jaringan mafia perkara. Lalu mencoba menelusuri, apakah justru Antasari terlibat dalam jaringan itu bersama Sigid, Wiliardi dan Nasruddin. Ataukah Antasari berdiri di luar itu semua, sehingga sebenarnya yang terjadi adalah pertarungan internal di antara pelaku mafia perkara, yang karena adanya ketidakpuasan ‘pembagian’ lalu saling eliminasi? Bila penyelidikan cermat dilakukan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar lebih jauh mafia perkara dan peradilan pada umumnya, meskipun pada akhirnya menempatkan Antasari sebagai tumbal.

Namun polisi tidak melakukan itu semua, dan meneruskan kasus dalam bentuk yang paling sederhana kepada kejaksaan untuk ditangani lanjut. Memang mungkin saja kasus tersebut memang sesederhana itu adanya, tapi karena terkesan bagi publik bahwa polisi memang seakan tidak all out menggali segala kemungkinan, seakan-akan tidak mau bersusah-susah, maka timbul opini publik bahwa ada sesuatu jalinan besar yang berbau konspirasi di balik peristiwa ini. Penanganan oleh jaksa juga dianggap lebih banyak dipengaruhi aroma ‘balas dendam’ terhadap si Malin Kundang. Dan ketika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak pengungkapan baru dari para saksi –dari para saksi ahli hingga Jenderal Polisi Susno Duadji dan Wiliardi Wizard yang disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama– yang berakumulasi membentuk kesangsian-kesangsian terhadap kebenaran versi polisi dan jaksa. Kesangsian itu pada esensinya juga memunculkan suatu kemungkinan adanya peranan pihak ketiga dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Pemisahan empat terdakwa dalam kasus ini ke dalam empat berkas dan empat persidangan, juga mendapat kritik, antara lain dari Prof Andi Hamzah. Kenapa tidak disatukan? Mungkin tak etis untuk terlalu jauh untuk membahas aspek hukum dari perkara yang masih berlanjut ini ke tahap-tahap berikut, tetapi terlihat bahwa pada hakekatnya empat majelis yang menangani empat terdakwa memberi empat vonis yang konsisten dalam satu pola, seakan-akan merupakan keputusan satu majelis saja. Sesuai peran para terdakwa, sebagaimana yang dituduhkan, lamanya hukuman kepada empat terdakwa sangat konsisten dan teratur: Antasari Azhar sebagai otak perencana utama dihukum 18 tahun, Sigid Haryo Wibisono yang mendanai pelaksanaan eksekusi dihukum 15 tahun, dan Kolonel Polisi Williardi Wizard sebagai pengatur pelaksanaan eksekusi diganjar 12 tahun. Sementara itu, Jerry Hermawan Lo yang menjadi perantara yang memperkenalkan Williardi dengan para pelaksana eksekusi di lapangan dihukum hanya 5 tahun. Pertemuan logika hukum yang baik dari empat majelis yang independen? Atau by design? Hal lain yang menarik, adalah keempat putusan itu tidak lebih tidak kurang, terkesan hanya meneruskan alur logika yang sebenarnya tak cukup logis yang ada dalam BAP dan kemudian dalam dakwaan jaksa penuntut hukum. Seperti dalam proses-proses sebelumnya, agaknya para hakim juga tidak mau bersusah payah menggali lebih jauh dari ‘pakem’ yang ada, betapapun dalam persidangan, khususnya dalam persidangan Antasari Ahzar banyak muncul fakta persidangan dengan kandungan unsur ‘baru’ yang bisa membuka cakrawala baru dalam memandang perkara ini.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa, kebenaran sejati dalam perkara pembunuhan ini masih memerlukan penelusuran lanjut. Kebenaran harus selalu didekati sedekat-dekatnya. Bila ternyata memang bukan Antasari yang menjadi otak dari pembunuhan ini, padahal dia lah yang dihukum untuk itu –dan dengan demikian perkara ini ditutup– bukankah itu berarti ada penjahat sebenarnya dan penjahat itu bebas. Dan bagaimana kalau penjahat sebenarnya ada terselip dalam tubuh kekuasaan? Pola korban seperti ini akan bisa terulang terus, entah berapa kali. Sebaliknya, bila memang benar Antasari dan kawan-kawanlah yang melakukan pembunuhan berencana ini, yang bisa ditunjukkan dengan fakta dan bukti meyakinkan dan didukung argumentasi yang masuk nalar, publik akan terpuaskan dan sedikit banyak bisa membangun kembali kepercayaan publik. Nyatanya, putusan hakim sekali ini, pun tak mampu menimbulkan kepercayaan kualitatif di tengah publik.

Terlepas dari itu semua, pada hakekatnya catatan ini dibuat bukan untuk kepentingan Antasari Azhar, tetapi terutama merujuk kepada logika yang juga dianut para penegak hukum bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada keliru menghukum seorang yang tidak bersalah, bila terdapat hal-hal yang meragukan. Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya bagi kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi. (Rum Aly).