“Lihatlah, betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back….”.
SENIN siang 31 Mei 2010 ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra Peradilan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Penangkapan dan penahanan oleh Polri atas diri Susno dinyatakan sah secara hukum. Meski ada beberapa data dan fakta yang tampaknya tidak akurat disebutkan hakim, nyatanya hakim memilih untuk ‘memenangkan’ Polri. Keputusan hakim itu sendiri, mengagetkan sekaligus tidak mengagetkan. Mengagetkan, karena menjadi pengetahuan dalam opini publik bahwa penangkapan, penanahan dan penetapan Susno sebagai tersangka adalah janggal. Namun sekaligus tidak mengagetkan karena dengan membaca rangkaian peristiwa penegakan hukum belakangan ini, sudah bisa diperkirakan bahwa hakim takkan mungkin berani ‘melawan’ trend kekuasaan selama ini yang cenderung memelihara status quo, yakni pemberantasan korupsi sebagai program proforma saja.
Penolakan terhadap gugatan pra peradilan Susno Duadji, hanya menambah indikasi yang antara lain disimpulkan setidaknya dalam dua tulisan di blog ini: “Korupsi dalam episode Tomorrow Never Dies” dan “Jenderal Susno Duadji: Whistle Blower Terakhir”. Ditarik ke belakang, terlihat betapa kemaharajaan korupsi di Indonesia selalu bisa membuktikan kekuatannya dan senantiasa memenangkan pertarungan terhadap setiap usaha pemberantasan korupsi yang bersungguh-sungguh. Kalaupun ada kasus korupsi yang tampak tertangani, pada hakekatmya itu sekedar placebo, pil obat palsu yang hanya bersifat menenangkan keresahan publik terhadap kegagalan pemberantasan korupsi. Mana pernah ada tersangka korupsi yang betul-betul mengesankan telah ditangani, kecuali bahwa sang tokoh yang diseret memang akan disisihkan atau dikorbankan sebagai tumbal. Aulia Pohan yang kebetulan adalah besan Presiden SBY, juga bukan pelaku suatu kasus spektakuler. Penahanan dan penghukumannya malah menjadi benefit politik bagi kekuasaan. Adanya sejumlah anggota atau ex anggota DPR dari PDI-P yang diadili dan sedang ditangani KPK, lebih tepat dianggap sebagai bonus bagi KPK. Kebetulan para anggota itu bukan dari partai yang sedang berkuasa, jadi hambatannya kecil-kecil saja. Tapi bagaimana dengan sumber uang gratifikasi dan perantaranya?
SITUASI perpolitikan Indonesia dalam rangka mencapai kekuasaan, pada beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan biaya tinggi. Kalau sebelum ini kita mengenal apa yang disebut high cost economic, maka kini kita juga mengenal high cost politic. Untuk mendirikan partai dibutuhkan biaya yang tidak sedikit sampai berhasil menjadi peserta pemilihan umum. Sementara sebagai peserta pemilihan umum dibutuhkan lagi biaya yang lebih besar. Dalam pemilihan umum 1999, agar sebuah partai bisa mencapai posisi lumayan, dibutuhkan biaya dalam skala milyar sampai 100-150 milyar. Dalam pemilihan umum 2004 meningkat menjadi 50 milyar hingga 500 milyar. Dan pada tahun 2009 meningkat lagi ke skala ratusan hingga tembus ke skala trilyun. Tentu saja, tidak semua biaya itu secara jujur diakui secara resmi. Pemilihan umum Presiden yang baru lalu, juga tak mungkin jauh dari skala ratusan milyar hingga trilyunan. Dan pertanyaannya, dari mana biaya sebesar itu bisa diperoleh? Hanya dua sumber yang realistis. Pertama, kelompok-kelompok yang sebelumnya berhasil mengumpulkan dan mengerahkan dana melalui cara yang beraroma korupsi. Kedua, hasil negosiasi dengan para konglomerat putih maupun hitam, yang mau tak mau melalui bentuk-bentuk negosiasi tertentu. But you have to pay it later. Cara seperti ini, dalam area money politics, melajur hingga tingkat paling bawah, yakni calon-calon DPRD dan DPR. Di luar itu ada cara lain, penggunaan otot melalui premanisme. Pola yang sama terjadi dalam berbagai pemiluhan umum kepala daerah.
Mungkin saja pola seperti ini bisa menghasilkan seorang Presiden yang ‘tidak tahu menahu’ (atau ‘menutup mata’?) sehingga tetap tercitrakan bersih tak bernoda. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa ‘kebersihan’ itu melajur hingga ke bawah? Situasi ini bisa menimpa presiden atau calon presiden yang manapun. Semestinya kita pada suatu saat, bila ada kemauan, bisa mencoba meneliti untuk mencari tahu. Dan tidak memilih bersikap bagai kura-kura dalam perahu, berpurai-pura tidak tahu.
DIKAITKAN dengan situasi yang dianalisis sangat diwarnai oleh pola politik uang, maka apakah setiap kekuasaan yang terbentuk melalui proses dengan situasi itu dapat dijamin kebersihannya? Tak bisa tidak kita akan sampai kepada suatu kesimpulan bahwa kekuasaan dan pemerintahan yang ada sejauh ini, tak dapat menghindarkan adanya muatan-muatan koruptif di tubuhnya yang seakan sudah menjadi dosa asal dalam kehidupan politik dan kekuasaan di Indonesia. Kekuasaan pemerintahan –yang setiap lima tahun diperbaharui– yang terwarisi penularan dosa asal kehidupan politik itu, takkan mungkin memperbaharui dengan mudah institusi-institusi tradisional dalam tubuh kekuasaan negara, yang pada dirinya mau tak mau melekat dosa asal tersebut. Termasuk di sini adalah institusi-institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian maupun badan-badan Peradilan.
Mungkin untuk sementara, walaupun harus tetap berusaha keras, kita jangan terlalu banyak berharap terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan segala derivatnya –seperti penghapusan mafia hukum/peradilan dan sebagainya– akan segera terwujud dengan mudah. Lihatlah pengalaman KPK yang makin melemah keberanian dan ketangkasannya dengan apa yang menimpa Antasari Azhar, lalu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Lihatlah pula bagaimana perlakuan atas Susno dibandingkan Sjahril Djohan, atau para jenderal yang disebut-sebut Susno. Lihatlah bagaimana KPK dan Pengadilan Tipikor yang susah payah untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti isteri mantan Wakapolri yang diduga membagi-bagi traveller cheques untuk kepentingan Miranda Gultom. Lihatlah bagaimana tersendatnya kasus Bank Century. Lihatlah bagaimana Pengadilan meluluskan pra peradilan atas SKPP Bibit-Chandra sehingga keduanya kembali ke status ‘tersangka’. Lihatlah, lihatlah, lihatlah betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back, dan seterusnya. Dengan pengalaman Susno, kita pun mungkin untuk sementara tak bisa mengharap kehadiran whistle blower baru, anggaplah Susno sebagai peniup peluit terakhir untuk sementara ini.
APAKAH kita sedang memasuki masa-masa akhir dari pemberantasan korupsi untuk kesekian kalinya setidaknya untuk dekade ini, sampai muncul lagi tokoh kepemimpinan baru dengan semangat baru?