Tag Archives: makelar kasus

‘The Singing Cop’ Norman Kamaru

ADA ‘The Singing General’ Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden kita, ada pula ‘The Singing Cop’ Norman Kamaru, anggota Brimob di Gorontalo yang berpangkat Brigadir Polisi Satu. Beda generasi, beda pangkat dan jabatan, tapi sama-sama senang menyanyi. Selera juga sedikit beda. Sang Jenderal sering menyanyikan lagu-lagu citptaan Zamrud dan kemudian lagu-lagu ciptaannya sendiri, bahkan sudah ada CD rekamannya. Kegemaran SBY untuk menyanyi bisa diterima masyarakat sebagai sisi yang menyenangkan dari sang Presien. Sementara itu sang Briptu senang mendendangkan lagu-lagu India yang membuat orang senang.

 

Video lipsync-nya menggunakan lagu Shahrukh Khan, Chaiyya-chaiyya sambil duduk-joget di bangku di pos penjagaan markas kesatuannya, yang ada di jaringan youtube ramai diakses sehingga ia mendadak populer bak selebriti. Publik pada umumnya menerima penampilan polisi muda ini di youtube sebagai intermezzo yang menyenangkan dan sama sekali tak mempersoalkannya sebagai seorang polisi yang tak beres. Atasan-atasan langsungnya di kesatuannya juga hanya mencukupkan diri dengan teguran biasa.

Tapi, para atasan di tingkat lebih tinggi, termasuk di Mabes Polri, rupanya tak cukup punya selera humor untuk menerimanya. Langsung ada pernyataan yang menilainya indisipliner dan dinyatakan akan dikenakan sanksi. Rupanya para petinggi Polri sedang ada dalam suasana tegang terkait citra kepolisian. Padahal, apa yang dilakukan Norman Kamaru justru menampilkan sisi lain dari wajah polisi, yakni sisi manusiawi yang tidak sangar, sehingga tak perlu menjadikan polisi sebagai sesuatu yang ditakuti. Takkan menurunkan kewibawaan polisi. Kewibawaan polisi dan rasa percaya kepada polisi justru terganggu oleh kegagalan menuntaskan berbagai kasus ‘besar’ yang menjadi perhatian masyarakat, terutama yang melibatkan nama beberapa perwira polisi sendiri.

Pers pun langsung ramai memberitakan ancaman sanksi yang dihadapi Norman Kamaru, bukan hanya pers Indonesia. Strait Times yang menyebut Norman Kamaru sebagai The Dancing Cop itu, memberitakan bahwa sang polisi muda itu terancam hukuman dari atasan. Sementara itu sambil menayangkan rekaman video yang diunduh dari youtube sejumlah televisi menampilkan pendapat-pendapat yang memberi dukungan agar jangan sampai Norman dikenakan sanksi, dihukum atau bahkan dipecat dari kepolisian. Program dukungan untuk Norman Kamaru di Face Book mengalir dan segera mencapai angka ribuan.

Kenapa publik memprotes dan menolak bila Briptu Norman akan ditindak? Sederhana saja. Meskipun apa yang dilakukan polisi muda ini ‘mungkin’ –di antara tanda kutip– saja melanggar disiplin, tapi pelanggaran itu betul-betul hanya bagaikan sebutir pasir di antara begitu banyak kesalahan besar yang pernah terjadi di tubuh kepolisian. Dan pembiaran terhadap kesalahan-kesalahan besar itu sungguh menyakitkan hati orang banyak. Masyarakat pasti menginginkan itu lebih dulu ditindak sebelum menindak Briptu Norman. Publik selalu mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan kasus rekening gendut perwira Polri? Bagaimana dengan pengungkapan Komjen Susno Duadji tentang beberapa nama jenderal yang terlibat dalam permainan sekitar kasus Gayus Tambunan. Bagaimana dengan berita-berita keterkaitan oknum dalam jaringan mafia hukum, makelar kasus, keterlibatan dalam masalah narkoba, rekayasa kasus, sampai salah tangkap dan berbagai kasus kekerasan terhadap pelaku-pelaku kejahatan kecil?

‘Lapisan Akar Rumput’: Pemerintah Tak Selalu ‘Hadir’ Untuk Mereka (1)

“Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah”. “Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas”.

MENCUATNYA kasus Mafia Perpajakan Gayus Tambunan yang bermula dari pengungkapan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji tentang adanya Makelar Kasus beroperasi di tubuh Kepolisian RI, menjadi contoh terbaru betapa rawannya kekuasaan –besar atau kecil– untuk disalahgunakan. Dan ini bukan situasi baru, sudah mewaris dari satu satu rezim kekuasaan ke rezim kekuasaan lainnya, dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Dalam situasi seperti itu, penderita akhir selalu adalah lapisan akar rumput dalam strata sosial, karena suasana korup di kalangan kekuasaan, dari yang terkecil hingga yang ada di lapisan puncak, akan selalu mengalirkan ke bawah sikap penelantaran kepentingan rakyat banyak.

Sebagai antitese terhadap arus dari atas ke bawah itu, muncul sejumlah arus balik. Mulai dari sikap pasrah dan nrimo, apatis, penolakan terhadap kehadiran kekuasaan hingga kepada pembangkangan dalam berbagai bentuk. Tetapi terselip juga kemunculan ‘sintese’ berupa menguatnya hasrat dari kalangan akar rumput itu untuk masuk ke dalam kekuasaan dalam aneka bentuk maupun pemahaman. Apakah Gayus Tambunan dapat dijadikan salah satu figur contoh? Mungkin. Sepanjang yang bisa dilihat dari penggambaran media massa tentang masa lampaunya, Gayus bukan berasal dari lapisan atas secara ekonomis sampai lima tahun yang lampau. Tetapi keluarganya masih cukup untuk membuatnya memperoleh pendidikan yang minimal layak, bisa menyelesaikan pendidikan di sebuah lembaga pendidikan milik negara, STAN, dan karenanya bisa masuk menjadi pegawai di instansi perpajakan. Dengan hanya ‘sedikit’ kekuasaan yang dimilikinya di sebuah lembaga yang sangat penting dalam kaitan penggalian salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar untuk saat, ia sudah bisa ‘merubah’ nasibnya hanya dalam lima tahun bagaikan sulapan.

Tetapi di dalam memori publik, fenomena ala Gayus ini bukan keajaiban besar. Justru yang aneh adalah kalau menemukan pegawai pajak yang hidup melarat, meskipun tentu saja tidak tepat untuk apriori menyatakan seluruh pegawai pajak adalah para pesulap, karena banyak juga yang mampu berperilaku normal dan mencukupkan diri dengan gaji yang relatif memang lebih baik dari pegawai negeri lainnya. Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang kini menjadi Ketua BPK mencantumkan dalam daftar kekayaannya nominal sekitar 38 milyar, pun dihebohkan hanya dalam dua-tiga hari, apalagi beliau menjelaskan bahwa 80 persen dari kekayaannya itu berasal dari hibah keluarga atau warisan. Juga, akan aneh bila misalnya mantan Menteri Keuangan zaman Soeharto yang sebelumnya menjadi Dirjen Pajak, Fuad Bawazier, tidak punya rumah bagus, tidak punya mobil bagus lebih dari satu, tidak punya uang yang banyak. Kalau beliau di masa lampau, saat berada dalam kekuasaan, ikutan melakukan korupsi, mana mungkin kini beliau berani bersuara vokal dan tajam melontarkan kritik, termasuk mengenai masalah korupsi? Sama anehnya, bila kekayaan Wapres kita sekarang, Dr Boediono, hanya 1-2 milyar, dan bukannya 20-an milyar, padahal beliau pernah menjadi menteri perekonomian, Gubernur BI, dan sebagainya. Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas. Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah.

FENOMENA penggunaan kekuasaan dalam skala kecil terjadi pada aparat penertiban berbagai Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kotamadya, yang dikenal sebagai Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) atau Kamtib (Keamanan Ketertiban) atau Tibum (Ketertiban Umum). Anggota-anggota satuan ketertiban ini umumnya direkrut dari kalangan akar rumput dengan pendidikan menengah. Sebelum menjadi Satpol PP, mereka adalah anggota masyarakat biasa, yang mungkin saja suatu kali pernah kena tindas. Tetapi begitu mereka melakukan aksi penindakan atas dasar kuasa yang bersandar pada berbagai Perda (Peraturan Daerah) –seperti yang kerap kita saksikan langsung maupun melalui tayangan televisi– keganasannya bisa luar biasa mencengangkan. Mereka bisa mengejar para waria, wanita jalanan, anak-anak jalanan dan sebagainya, sampai tercemplung ke sungai berair kotor, dan beberapa dari kejaran itu lalu mati terbenam. Mereka bisa ganas mengobrak-abrik dagangan pedagang kaki lima, menendang para pedagang kaki lima, menjungkirbalikkan gerobak pedagang bakso, tanpa mengingat bahwa yang sedang dihancur-leburkan itu adalah hidup kaum senen-kemis. Merobohkan tanpa ampun gubuk-gubuk di bantaran kali (sungai) atau di tanah-tanah negara dengan wajah beringas.

Tak mengherankan bahwa kini muncul semacam Komite masyarakat menuntut pembubaran Satpol PP atau Kamtib ini, yang dianggap menjalankan tugas Kepolisian dengan cara lebih ganas dari Polisi betulan. Selain itu, tak jarang terjadi perlawanan terbuka secara fisik dari mereka yang merasa tertindas dan tak diberi peluang hak hidup di negerinya sendiri. Benturan ini melahirkan satu situasi anarkis. Tapi tentu saja, penanggungjawab dari semua keganasan ini terutama adalah para penentu dan pengendali kebijakan, yang bila ditarik secara hirarkis ke atas, adalah para walikota, bupati dan gubernur. Di Jakarta misalnya, pada hari-hari belakangan ini berlangsung begitu banyak penertiban yang galak, dalam rangka menyongsong pemilihan Anugerah Adipura bagi kota yang tercantik dan bersih.

Pada saat melakukan apa yang disebut penertiban, semisal ingin mencapai prestasi merebut Adipura, kehadiran pemerintah sebagai penguasa sangat terasa kehadirannya. Kehadiran itu tampil dalam wujud razia penertiban besar-besaran. Namun ketika akar rumput berjuang sehari-hari untuk kehidupannya, kehadiran itu nyaris tak terasa. Bagi para pedagang kaki lima misalnya, kehadiran pemerintah sehari-hari hanya diketahui dari munculnya petugas-petugas pemungut uang kontribusi.

SEBENARNYA ini semua bukan cerita baru. Berikut ini penuturan kembali cerita dari fenomena tahun 1970-an.

Semangat mempercantik dan memperindah kota yang terjadi di berbagai kota besar di Indonesia di tahun 1970-an, tak kurang ‘memakan’ korban kalangan masyarakat kecil, seperti misalnya pedagang kaki lima. Memang betul seringkali para pedagang kaki lima itu sangat tidak tertib, tetapi dalam beberapa kasus penindakan para petugas sangat di luar batas manusiawi. Romo YB Mangunwijaya almarhum, seorang insinyur yang mengajar di Arsitektur di Universitas Gajah Mada, mengomentari penyelesaian pedagang kaki lima dengan mengatakan “Mereka harus ditertibkan dan diberi konsekuensi tapi jangan diusir. Pengusiran terhadap mereka biasanya bahkan mendorong adanya anarki”.

Mengamati gejala di berbagai kota, sebuah media generasi muda menulis, bahwa berbalikan dengan ucapan-ucapan bagus yang dilontarkan para penguasa, tujuan ‘membersihkan’ kota dari mereka yang kerap dikategorikan sampah masyarakat, lebih dominan dari hasrat memberikan mereka kesempatan hidup yang lebih layak. Yang dimaksud di sini tak lain adalah para pedagang kaki lima, pedagang kecil di pasar-pasar, gelandangan dan tuna susila. Dalam beberapa segi, kalangan penguasa ibukota atau kota-kota besar lainnya di Indonesia masih bisa dianggap benar, bahwa pedagang-pedagang kaki lima mengganggu kebersihan kota dan bahkan kelancaran lalu lintas di bagian-bagian kota yang tertentu. Bahwa gelandangan, wanita tuna susila kelas murah, tidak baik untuk dipertontonkan. Bahwa pasar-pasar kota yang jorok, kotor dan sebagainya, harus dipermodern menuju gaya metropolitan, menjadi pasar-pasar bertingkat. Tapi apa daya, yang dilakukan adalah justru melikuidir manusianya, bukannya sumber-sumber keterbelakangan sosial ekonominya. Para pedagang kaki lima lebih kerap sekedar diusir dan tak diberi penampungan berupa lapangan nafkah baru. Daerah Bebas Becak diterapkan begitu saja tanpa persiapan yang matang tentang nasib selanjutnya dari mereka yang dipojokkan. Pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar yang dipermodern pada prakteknya  takkan mengecap kembali pasar modern yang selesai dibangun karena modal mereka memang belum sepadan dengan standar pasar modern itu. Gelandangan dan wanita tuna susila kelas murah diperlakukan bagai sampah, yaitu dijaring lalu dimasukkan ‘bak sampah’ yang berupa tempat-tempat penampungan dengan jaminan makan minum yang amat minim. Memang ada kenaikan GNP (Gross National Product) karena beberapa jenis ekspor meningkat kala itu. Tapi apa yang telah dicapai itu tak meresap dikenyam oleh mayoritas rakyat. “Salah satu sebabnya ialah bahwa tak sedikit kebijaksanaan elitis dijalankan oleh pemerintah yang lebih menguntungkan golongan berpunya daripada kebijakan yang berorientasi pemerataan kepada golongan terjepit”.

Berlanjut ke Bagian 2

Kasus-kasus Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali di ‘Atas Sana’

SETELAH berlalu dari kehidupan di bumi ini, maka manusia berpindah ke alam di ‘atas sana’. Kalau selamat dari fase transisi arwah gentayangan karena mati penasaran, roh manusia akan menuju kompleks gedung peradilan tepat di pertigaan jalan, ke kiri ke neraka, ke kanan ke surga. Di gedung peradilan tingkat pertama diambil keputusan setelah perbuatan baik dan perbuatan buruk ditimbang dengan cermat. Bila ada keberatan para pihak, secara selektif tersedia peradilan banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Dan memang, ada juga beberapa kasus banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Berikut ini beberapa contoh kasus, disajikan sebagai intermezzo di hari Minggu.

Kasus pendakwah dan pengemudi bus. Seorang pendakwah yang diadili pada saat yang hampir bersamaan dengan seorang pengemudi bus antar kota, keberatan kenapa dirinya dihukum harus melalui masa transisi setahun di neraka sebelum bisa masuk surga, sementara sang pengemudia hanya transisi sebulan di neraka sebelum ke surga. Malaikat yang menjadi hakim di tingkat pertama, memberi alasan-alasannya. Sang pendakwah hanya beberapa kali dalam sebulan mengingatkan umat kepada Tuhan. Itupun seringkali disertai kata-kata menakut-nakuti dengan membawa nama Tuhan, dan tugas itu tak selalu tanpa pamrih, karena setiap kali berdakwah ia menetapkan angka honor tinggi yang harus diberikan padanya. Sementara itu, sang pengemudi, dalam menjalankan tugasnya, terus menerus membuat manusia yang menumpang bus yang dikemudikannya secara ugal-ugalan, deg-degan, sehingga tak henti-hentinya memanjatkan doa agar selamat. Itu berarti sang pengemudi berjasa membuat banyak manusia tidak melupakan Tuhan dan senantiasa ingat kepadaNya. Transisi sebulan di neraka merupakan ganjaran bagi sikap ugal-ugalannya.

Kasus pak Haji dan mantan penjahat. Seorang mantan penjahat yang telah bertobat, memprotes ketika pak Haji dihukum masuk neraka sementara dirinya masuk surga. Kenapa pak Haji harus dihukum, ujarnya, padahal dialah yang membuat saya bertobat dengan mengikuti segala nasehatnya dan masuk surga. Malaikat pengadil memberi isyarat kepada pak Haji agar menjawab sendiri pertanyaan itu. “Kamu masuk surga karena menjalankan seluruh nasehatku dan bertobat. Tapi, saya sendiri tidak pernah menjalankan seperti apa yang saya nasehatkan padamu”, kata pak Haji dengan lesu.

Bukan karena poligaminya. “Engkau yang selama di dunia beristeri empat, kami nyatakan bersalah”, kata malaikat pengadil. Itu berarti akan di bawa ke sebelah kiri gedung peradilan. “Tapi…”, kata sang pria beristeri empat itu, “bukankah agama saya memperbolehkan beristeri sampai empat, di mana letak salahnya?”. Jawab sang pengadil, “Ya, tetapi kamu sering berbuat tak adil. Diam-diam kamu suka ‘berbuat’ lebih banyak dengan isteri mudamu. Kamu juga suka menyisipkan uang tambahan yang lebih banyak…”.

Saat menyuapkan hosti. Seorang biarawan dijatuhi hukuman transisi 18 bulan di wilayah panas sebelum bisa berpindah ke surga. “Apa dosaku, ya malaikat?”, ujar sang biarawan dengan sendu. “Menurut catatan, engkau delapan belas kali tergoda untuk mengintip ke arah dada perempuan jemaahmu ketika menyuapkan roti hosti…”. Satu bulan untuk satu kali intip. Tidak ada banding dan tidak ada kasasi maupun peninjauan kembali, sang biarawan menyadari kesalahannya.

Tertidur. Seorang pastur terpaksa menjalani terapi dua tahun di wilayah terpanas akhirat. Untuk penyembuhan. Soalnya, selama 24 tahun menjalankan tugas menerima pengakuan dosa di bilik pengaduan, ia banyak tertidur terutama bila yang menyampaikan pengakuan itu adalah orang tua-tua yang sudah lamban bicaranya. Sebagai akibatnya, banyak pengakuan dosa yang bisa dijadikan pertimbangan sebagai unsur meringankan di pengadilan akhir, tidak terdata dengan baik. Para saksi yang semasa hidupnya pernah masuk ke bilik pengaduannya, memberikan kesaksian-kesaksian yang memberatkan. Maka diputuskan agar dia menjalani terapi panas untuk menghilangkan kebiasaannya untuk tertidur.

‘Menyusul’ Shah Iran. Kasus paling berat yang harus dihadapi Peradilan Akhirat, adalah kasus seorang Ayatollah paling terkemuka. Karena reputasinya yang luar biasa di dunia, Sang Ayatollah mendapat keistimewaan. Malaikat pengadil memberinya kesempatan untuk memilih bagian mana di akhirat yang ingin ditujunya, ke kanan atau ke kiri. Dengan tegas, ia mengatakan “saya akan ke kiri”. Ia pun diantar ke tempat paling panas di semesta alam. Untuk berapa lama ia mengamati para penghuni satu persatu, tapi rupanya tak menemukan apa yang dicari. Akhirnya ia pun bertanya, “Di mana saya bisa menemukan Shah Iran. Saya belum selesai dengannya di dunia, saya ingin mendengar kata tobat dari mulutnya dengan telinga saya sendiri”. “Tapi”, kata malaikat pengantar, “Shah Iran ada di surga….”. Mata Sang Ayatollah membelalak, “Bawa segera saya ke sana”. Dengan terbata-bata sang malaikat berkata, “Tak bisa lagi ke sana tuan, masuk ke sini merupakan pilihan tuan sendiri. Putusannya sudah inkracht”. Terpaksa Sang Ayatollah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Entah bagaimana kelanjutannya.

Pesta penyambutan. “Malam ini kita akan mengadakan perayaan penyambutan Mas Polan dari Indonesia”, seorang malaikat pengawas di surga menginformasikan kepada para penghuni lama. “Bagaimana bisa?”, protes salah seorang, “di sini begitu banyak Nabi dan oreang suci lainnya semasa di dunia, tapi tak pernah ada perayaan penyambutan untuk mereka”. Setengah berbisik sang malaikat mencoba menjelaskan, “Sabar, tuan-tuan…. Mas Polan adalah seorang tokoh organisasi radikal di negerinya” (seraya menyebut nama organisasi massa tersebut), “Dan itulah pertama kalinya ada tokoh organisasi itu yang bisa masuk surga… Harap maklum…..”.

Koruptor Indonesia (1). Seorang tokoh Indonesia, pelaku korupsi besar-besaran di negerinya, namun selalu bisa lolos dari jeratan penegak hukum semasa di dunia, dihukum masuk neraka di pengadilan akhirat tingkat pertama. Berdasarkan pengalamannya di dunia, dengan gigih ia melakukan perlawanan. Seperti halnya di dunia mengatakan dirinya tak bersalah dan tuduhan atas dirinya adalah politis belaka. Ia naik banding. Gagal di tingkat banding, naik kasasi. Di tingkat kasasi ia tetap dihukum dan hari itu juga mengajukan Peninjauan Kembali yang segera diputus untuk ditolak. Bahkan hukumannya diperberat dengan cara pengiriman ke neraka melalui tendangan keras malaikat eksekutor. Begitu dan kerasnya tendangan itu, sehingga ia jatuh di ujung neraka yang paling jauh. Tapi, ia jatuh menimpa Goliath yang di dunia di kenal sebagai orang kuat musuh Daud. Goliath yang sudah kepanasan terpanggang, jatuh tertimpa pula, marah besar. Dengan sekuat tenaga ia menendang balik sang koruptor…. Dasar nasib baik, tendangan emosional itu begitu kuatnya, membuat sang koruptor melayang kembali, melewati gedung peradilan akhirat….. melampaui tembok surga,…. dan jatuh tepat di atas rumputan tebal yang empuk bagai permadani di tengah taman surga.

Koruptor Indonesia (2). Para pelaksana hukum di ‘atas sana’ juga masih menghadapi berbagai kesulitan dengan sejumlah pelaku korupsi, kolusi, nepotisme, serta berbagai skandal perbankan dan money politics asal Indonesia. Banyak yang telah dilaporkan oleh para malaikat pengamat bumi sudah meninggal dunia. Namun, hingga kini belum tiba arwahnya di tempat pelaporan institusi peradilan akhirat. Keberadaan mereka tidak bisa ditelusuri, entah di mana. Para pelaku kejahatan kerah putih asal Indonesia memang terkenal ahli melarikan diri menghindari hukum. Mungkinkah mereka sebenarnya belum benar-benar meninggal? Itu satu kemungkinan. Tapi, nama mereka sudah hilang dari dokumen daftar hidup yang dimiliki para malaikat pengawas bumi. Tak ada datanya di PPATK (Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Kematian). Jangan-jangan ini semua pekerjaan makelar kasus atau mafia hukum juga?

Sumber dana dan janji politisi. Setiap kali ada politisi partai dari Indonesia maju ke peradilan akhir, mereka selalu terbentur pada dua pertanyaan. Pertanyaan pertama, “Dari mana saja sumber dana untuk kegiatan politikmu?”. Pertanyaan kedua, “Coba ingat-ingat berapa janji yang engkau buat dalam masa kampanye, dan berapa banyak dari janji itu yang kemudian engkau penuhi?”. Setelah memberikan jawaban berputar-putar yang tak jelas, akhirnya mereka biasanya menjawab, “Tidak ingat”. Kalau sudah demikian, dengan bijak malaikat pengadil akan memberi keputusan sementara, “Engkau kami berikan kesempatan mengingat-ingat selama lima tahun, di wilayah arah sebelah kiri gedung ini… Kita bertemu lagi dalam sidang lima tahun mendatang untuk mengambil keputusan akhir”.

Ferdinand Marcos dan Fir’aun. Tanpa sedikitpun kesangsian, para malaikat majelis hakim pada peradilan akhirat, memutuskan secara bulat bahwa mantan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, harus mendekam seumur hidup di wilayah panas di arah sebelah kiri. Tapi eksekusi belum bisa dilaksanakan, karena roh sang presiden masih ‘tersangkut’ di bumi. Jasadnya masih utuh karena balsem, masih terbaring dalam peti jenazah bertutup kaca, dan belum juga dikuburkan. Karenanya belum memenuhi syarat “dari tanah kembali menjadi tanah”, maka belum bisa di’ekstradisi’ ke alam akhirat. Kasus ini mirip dengan kasus Fir’aun dan atau para raja Mesir, yang jasadnya masih utuh bersemayam di dalam piramida. Semuanya masih tercatat dalam daftar ‘belum dieksekusi’. Perlu ada semacam judicial review terhadap dalil “dari tanah kembali menjadi tanah”?

DEMIKIAN beberapa kisah, yang pasti sekedar humor. Siapa pula yang pernah ke ‘atas sana’ dan kembali ke ‘bawah sini’ untuk bercerita?

Jenderal Polisi Susno Duadji, Episode ‘The Ghost Buster’

SEKALI lagi Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji muncul menjadi pusat perhatian publik. Ketika dulu melontarkan penggunaan istilah Cicak vs Buaya untuk perseteruan KPK dengan Polri –yang sempat menyebabkan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah mendekam di sel tahanan polisi– Susno Duadji dan institusi Polri masuk ke dalam pusaran hujatan mayoritas publik dan terpojok ke posisi zero. Dalam posisi zero, jabatan Kabareskrim lepas dari tangannya. Namun setidaknya dua peristiwa membawanya dari titik zero ke posisi hero di mata publik, yakni ketika muncul memberikan kesaksian terbuka mengenai skandal Bank Century di Pansus DPR dan tak selang berapa lama memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, 17-18 Maret 2010, dia melontarkan ungkapan adanya makelar kasus gentayangan di Mabes Polri, yang berhasil mempengaruhi setidaknya tiga jenderal polisi dan seorang komisaris besar, untuk menutupi kasus GT seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan mencairkan dana hampir 25 milyar rupiah dari rekening tersangka yang dibekukan di masa Susno menjadi Kabareskrim.

Saat rating Jenderal Susno Duadji naik, citra Polri di mata publik ternyata tetap terpuruk. Menurut salah satu jajak pendapat tentang penegakan hukum, citra Polri adalah terburuk kedua setelah badan Peradilan. Kejaksaan ada di urutan ketiga. Menjelang Susno mengungkap soal makelar kasus yang beroperasi di lingkungan Polri, sejumlah lembaga swadaya masyarakat sedang menyoroti adanya kebiasaan rekayasa kasus pidana oleh kepolisian. Artinya, sejumlah perkara pidana diada-adakan untuk menjebloskan orang, yang motifnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Entah untuk suatu tujuan komersial, entah untuk tujuan lebih serius semisal motif politik atau apa, entah sekedar untuk menambah catatan prestasi pemecahan kasus demi kenaikan pangkat. Jika kebiasaan rekayasa kasus yang disorot publik ini bisa terungkap lebih banyak, ini akan menambah keyakinan yang luas pada publik, bahwa pada kasus Antasari Azhar misalnya, memang ada rekayasa.

Selain rekayasa kasus dan berbagai kasus salah tangkap atau salah tembak, sejak berapa lama kesangsian publik terhadap kepolisian memang terakumulasi dari waktu ke waktu sehingga lama-lama bisa membukit juga. Tak terkecuali berbagai kasus tindakan kekerasan yang brutal dari polisi dalam penanganan berbagai unjuk rasa mahasiswa maupun kelompok-kelompok masyarakat. Sementara pada sisi lain kerapkali terkesan membiarkan kekerasan oleh kelompok massa tertentu kepada kelompok masyarakat lainnya.

Selama ini beredar cerita di tengah khalayak, bahwa untuk masuk menjadi anggota kepolisian atau sekolah-sekolah pendidikan kepolisian dari yang terendah hingga sekolah staf, ada tarif yang harus dibayar. Untuk naik pangkat, ada bayarannya. Untuk jabatan-jabatan strategis pun ada harganya, orang menyebut angka ratusan juta hingga milyaran rupiah. Ini secara internal. Nah, kalau memang benar polisi sendiri harus melewati fase investasi internal semacam itu terlebih dulu, bisa dianalisis apa yang kemudian akan dilakukannya saat ia telah duduk di suatu posisi. Maka muncul apa yang kemudian bisa disebutkan sebagai dampak eksternal.

Pada sisi eksternal, beredar cerita tentang adanya harga yang bisa dibayar untuk tidak ditangkap atau ditahan bagi yang terlibat kasus pidana, atau bahkan ada tarif untuk menyuruh tangkap/tahan orang lain. Besarannya puluhan hingga ratusan juta. Sedang yang nominalnya kecil-kecilan, tak terkatakan lagi. Dalam situasi seperti inilah tampil peranan ‘dukun perkara’ yang oleh publik kini dinamai makelar kasus atau Markus. Tentu saja pihak kepolisian secara resmi dari waktu ke waktu selalu membantah, tetapi dalam pada itu pengalaman sehari-hari dari orang-orang yang pernah berurusan dengan instansi itu mencium aroma yang lain. Setiap kali ada yang mengadukan ketidakberesan penanganan polisi yang dialaminya, cenderung untuk kalah bahkan sangat terpojokkan. Karena risikonya berat, banyak yang memilih untuk menerima nasib saja. Dengan demikian, untuk sementara nasib kisah-kisah itu hanya bagaikan cerita hantu: Bau kemenyan dukunnya ada, bau amis darah campur harum bunga kemboja tercium, sebaran horrornya terasa, bahkan kerapkali penggambaran ciri sosok hantunya pun ada. Tetapi setiap kali itu diceritakan terbuka, meski yang mendengarnya bisa juga tertular rasa takut, namun selanjutnya apa yang bisa dilakukan karena sulit untuk memvisualisasikannya ke dalam kenyataan? Akan tetap demikian, menjadi sekedar urban legend, sampai ada yang bisa mengungkap misteri itu dari dalam dunia ‘magic’ itu sendiri.

Dengan analogi dunia magic seperti itu, peranan orang dalam untuk mengungkap seluk beluk misteri, menjadi penting. Apa yang telah dilakukan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dalam beberapa ‘magic and horrible accident’ –maaf, penggunaan kosa kata asing di sini sekedar dimaksudkan untuk memperlembut pemaparan– dalam berbagai kesempatan akhir-akhir ini, membuatnya sebagai tokoh alternatif untuk bisa berperan sebagai ‘ghost buster’ atau dalam khazanah ‘budaya’ Indonesia bisa disebut ‘dukun pembasmi hantu’. Susno sudah puluhan tahun hidup di alam penuh ‘magic’ itu. Ibaratnya, sudah cukup mengenali bermacam hantu, kuntilanak atau gendruwo maupun jadi-jadian semacam leak, poppo, parakang dan palasik. Selain itu, tampaknya ia juga seorang pemberani. Menurutnya, sewaktu kecil di desanya di Sumatera Selatan ia tak pernah takut melewati persilangan jalan harimau siang maupun malam, atau menyeberangi sungai berbuaya.

Bagaimana dengan integritas pribadinya sendiri? Cukup banyak cerita baik tentang dirinya di masa lampau, kecuali ketika ia terpojok dalam kasus cicak-buaya dan tuduhan menerima suap 10 milyar rupiah dalam kasus Bank Century. Sewaktu jadi Kapolda Jawa Barat, ia memproklamirkan tidak akan menerima suap, dan akan menangkap yang coba melakukannya. Ia membersihkan jalan raya sepanjang Pantura Jawa Barat dari pungutan-pungutan liar yang dilakukan orang-orang beruniform hijau, coklat, loreng atau putih. Memang salah seorang yang ia sebut inisialnya sebagai RE –yang ternyata adalah Brigjen Polisi Raja Erizman– dalam kaitan kasus Markus, sempat menyebutnya sebagai “maling teriak maling”, tetapi itu takkan mengurangi nilai pragmatis dalam peluangnya untuk berperan sebagai ‘ghost buster’. Tapi bukankah, katanya, salah satu metode dalam kepolisian adalah menangkap maling dengan maling juga? Itu kalau, bisa dibuktikan bahwa Susno Duadji juga adalah seorang maling. Tapi dengan yakin Susno mengatakan di layar televisi bahwa karirnya di kepolisian telah dijalaninya tanpa cela.

Namun, terlepas dari dia bersih atau kurang bersih, sepanjang ia tak mundur dari niatnya untuk membersihkan institusi kepolisian dari apa yang disebutnya sebagai ‘pengkhianat’ terhadap tugas kepolisian dalam menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran, publik perlu mendukungnya. Dan tampaknya memang publik akan mendukungnya, karena lebih percaya kepada dirinya daripada institusi kepolisian yang tak kurang oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri sendiri pernah diakui mengalami distrust. Bila ada apa-apa yang menimpa dirinya, katakanlah diperangkap dalam satu rekayasa, publik pasti akan bangkit membelanya. Tak ada jalan lain bagi Polri kecuali betul-betul mereformasi dan membersihkan diri seperti yang dijanjikan oleh Kapolri dan para petinggi Polri dalam berbagai retorika belakangan ini. (RA).