“…..Kalau sesuatu direkayasa, maka memang akan selalu sulit bagi pihak perekayasa untuk menemukan argumentasi yang tepat karena di bawah sadar bagaimanapun hati nurani tetap bekerja dengan arah berlawanan”.
SAAT kasus cicak-buaya merebak di bulan-bulan terakhir tahun 2009, dalam opini publik sosok Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, tepat berada di tengah jalur kebathilan. Ia dianggap tokoh antagonis pelaku utama, kalau bukan otak, proses kriminalisasi dan eliminasi KPK. Analogi ‘cicak-buaya’ untuk menamai perseteruan Polri-KPK, tersumber dari ucapannya. Iapun dianggap bertanggungjawab penuh –lebih dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sendiri– untuk tindakan penangkapan dan penahanan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Sebagaimana ia sebagai Kabareskrim Polri juga dipersepsi sebagai pemeran utama di kepolisian untuk membawa Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan berencana atas diri Drs Nasrudin Zulkarnaen. Pada saat yang sama ia dituding menjadi pemain utama yang memanfaatkan penanganan aspek kriminal kasus Bank Century dan mengail sepuluh miliar rupiah di pusaran air keruh persoalan.
Publik –yang aspirasinya dicerminkan dan ditampilkan dengan baik melalui dukungan sejuta lebih facebooker dalam kasus cicak-buaya– pada hakekatnya telah menempatkan Jenderal Susno Duadji bersama institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai semacam ‘public enemy’ dalam konteks lakon kebathilan kisah kegelapan penegakan hukum Indonesia. Suatu posisi zero sepanjang alur persepsi masyarakat yang mendambakan kebenaran dan keadilan yang ternyata selalu dan tetap merupakan barang langka sepanjang masa Indonesia merdeka.
Dengan campur tangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui pembentukan Tim 8, dan tentu saja memiliki hubungan sebab-akibat dengan reaksi masyarakat, kasus cicak-buaya mendapat ‘penyelesaian’. Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan setelah kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara. Namun penghentian perkara itu disertai embel-embel formulasi yang sebenarnya kurang nyaman bagi kedua pimpinan KPK itu, yang bila diterjemahkan secara awam sebenarnya diyakini bersalah –berkasnya sudah P21– namun karena faktor pengaruh Presiden dan rekomendasi Tim 8, keduanya dilepaskan dari perkara itu.
Setelah Bibit dan Chandra kembali ke posisi formalnya seperti sediakala di KPK, giliran Jenderal Susno Duadji seakan-akan dilanda arus balik. Ia diberhentikan dari jabatan sebagai Kabareskrim Polri dan ditempatkan untuk sementara sebagai perwira tinggi tanpa jabatan di Markas Besar Kepolisian RI. Semula apa yang menimpa Susno Duadji disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai tanda adanya niat kepolisian untuk membenahi diri. Akan tetapi ketika ‘pembenahan diri’ itu terhenti hanya sampai Susno Duadji, padahal menurut opini publik yang mengemuka bahwa Susno Duadji tak mungkin berdiri sendiri dalam segala tindakannya, mulai timbul kesangsian, jangan-jangan Susno hanyalah satu batu alas altar pengurbanan? Apalagi berturut-turut dalam suatu koinsidensi terjadi beberapa peristiwa yang menampilkan Jenderal Susno Duadji dalam pusat perhatian.
PERISTIWA pertama, ia hadir sebagai saksi a de charge bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam persidangan kasus pembunuhan Drs Nasrudin Zulkarnaen Direktur PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2010. Diawali dengan protes Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga yang mempersoalkan kehadiran Susno dengan berseragam namun tanpa bekal izin atasan, Susno memberikan kesaksian-kesaksian yang mengungkap beberapa hal menarik yang terjadi di tubuh institusinya dalam kaitan penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah pemaparan betapa secara internal selaku Kabareskrim dia ‘dilewati’ begitu saja. Kapolri memberi penugasan langsung kepada Wakil Kabareskrim, Inspektur Jenderal Hadiatmoko, untuk mengawasi pelaksanaan penanganan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin itu oleh Polda Metro Jaya. Susno tak pernah diberitahu oleh atasannya maupun bawahannya itu mengenai penugasan tersebut. Wakil Kabareskrim dalam kaitan itu juga tidak pernah melapor pada dirinya, dan hanya melapor langsung kepada Kapolri.
Keterangan tentang penugasan kepada Inspektur Jenderal Hadiatmoko ini menjadi menarik, karena ketika beberapa waktu sebelumnya dalam kesaksian Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizard –terdakwa dalam kasus yang sama tapi disidangkan terpisah– disebutkan bahwa Hadiatmoko telah melakukan penekanan agar Wiliardi memberi kesaksian memberatkan Antasari Azhar. Atas keterangan Wiliardi ketika itu, Hadiatmoko membantah dan menyatakan tidak tahu menahu tentang kasus Antasari dan tidak punya kepentingan terhadap kasus tersebut. Ternyata, sepanjang yang diterangkan Susno, Hadiatmoko bukan hanya tahu melainkan malahan adalah orang yang ditugaskan melakukan pengawasan atas penyidikan kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, ketika diminta memberi penilaian, Komisaris Jenderal Susno Duadji berdasarkan pengalaman sehari-hari di institusi Polri, mengatakan “seseorang yang ditugaskan atasan, pasti mempunyai kepentingan agar tugas tersebut berhasil”. Salah seorang pengacara Antasari segera memberikan kesimpulan bahwa itu berarti “Hadiatmoko punya kepentingan”.
Kehadiran Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai saksi tanpa izin institusinya dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar ini, memicu kontroversi, terutama di tubuh Polri sendiri. Sejumlah perwira tinggi kepolisian mengecam perilaku sang perwira dan mempersalahkan Susno dengan menyebutkannya indisipliner dan tidak etis. Tetapi dengan tenang Susno Duadji menjawab bahwa ia hanya mematuhi undang-undang, dan bila ia tak memenuhi surat panggilan Pengadilan untuk bersaksi berarti ia melanggar undang-undang. Secara tersirat, di sini muncul pencerminan sikap dan pemahaman bahwa perintah undang-undang, bagaimanapun lebih tinggi daripada perintah atasan. Suatu preseden yang bersifat terobosan dalam konteks ketaatan hukum di lingkungan institusi hirarkis semacam Polri. Untuk menangani ‘insiden’ Susno Duadji ini sampai-sampai ada dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, namun pada akhirnya muncul kesimpulan bahwa tindakan Susno tidak melanggar ketentuan internal kepolisian.
Terlepas dari itu, kehadiran Susno dalam persidangan Antasari, dengan kesaksiannya yang mengungkapkan adanya kejanggalan tertentu dalam penanganan Polri atas kasus ini ternyata menimbulkan simpati yang luas di masyarakat. Nama Susno sudah mengarah menjadi hilang dari daftar public enemy dalam konteks kegelapan penegakan hukum. Apalagi bersamaan dengan itu terhadap kasus Antasari Azhar sendiri memang telah mulai muncul kesangsian publik yang dari waktu ke waktu makin meluas. Masyarakat misalnya mempunyai penilaian tersendiri pada rekaman percakapan Rani dengan Antasari di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Banyak yang berkesan bahwa Rani justru tampil dalam nuansa peran seducer dan seakan punya tujuan tertentu mengikuti arahan dari almarhum suami ‘sirih’nya. Digunakannya cara merekam melalui telpon genggam yang sengaja on, menimbulkan kesan adanya upaya penjebakan. Sementara itu banyak yang cenderung percaya kepada pengakuan Kombes Wiliardi bahwa dirinya ditekan untuk memberi kesaksian memberatkan Antasari. Fakta-fakta di persidangan, termasuk kesaksian para ahli IT, dalam penilaian awam dari banyak anggota masyarakat, sepertinya satu persatu makin menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak di tangan kepolisian hingga kejaksaan. Aroma rekayasa terasa menjadi lebih kuat. Tuntutan hukuman mati yang diajukan Cyrus Sinaga dan kawan-kawan dianggap dipaksakan dan banyak mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jaksa-jaksa pun, tanpa bermaksud mengecilkan kualitas pribadi mereka masing-masing, umumnya tampil sebagai pihak yang kalah debat karena lemah dalam argumentasi di dalam maupun di luar persidangan. Lalu ada yang mengatakan: Kalau sesuatu direkayasa, maka memang akan selalu sulit bagi pihak perekayasa untuk menemukan argumentasi yang tepat karena di bawah sadar bagaimanapun hati nurani tetap bekerja dengan arah berlawanan.
SETELAH tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Antasari Azhar –yang sedang mengalami degradasi nasib from hero to zero– Komisaris Jenderal Susno Duadji, tampil lagi dalam suatu peristiwa lain, peristiwa kedua. Kali ini di pentas politik, menjadi saksi dalam sidang penyelidikan oleh Pansus DPR-RI mengenai Bank Century di Gedung DPR-RI, Rabu 20 Januari 2010. Beberapa penjelasan Jenderal Susno Duadji di depan anggota Pansus, tampaknya memenuhi keingintahuan mayoritas publik yang menyaksikan lewat siaran langsung dua televisi swasta, mengenai apa yang dianggap sebagai penyimpangan-penyimpangan dalam kasus Bank Century itu.
Dalam forum tersebut Susno Duadji mampu menginformasikan dengan gaya komunikasi yang baik bahwa penangkapan Robert Tantular yang dianggap telah ‘merampok’ banknya sendiri, memang terakselerasi oleh perintah Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang kala itu menjadi pemangku tugas Presiden, kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Setelah menerima perintah itu pada tanggal 25 Nopember 2008 sore, Kapolri mendiskusikan dengan Susno apakah penangkapan bisa dilakukan dengan dasar atau alasan hukum yang cukup. Susno menyatakan, bisa, karena sudah punya petunjuk awal yang cukup. Sementara tim pelaksana penangkapan pergi menjalankan tugasnya, dan menangkap Robert Tantular sekitar maghrib, Susno ke Bank Indonesia dan bertemu Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah dan menyampaikan akan menangkap Robert Tantular. Petinggi BI ini sempat mengatakan “Pak Susno, apa cukup buktinya? Kalau menurut kami, belum”. Sikap ini sama dengan sikap Gubernur BI waktu itu, Budiono, yang pada 25 Nopember mengatakan kepada Jusuf Kalla, bahwa penangkapan terhadap Robert Tantular tidak dilakukan karena belum cukup bukti dan alasan hukumnya. Keterangan Susno ini memperjelas peranan Jusuf Kalla, yang oleh sebagian anggota Pansus dari kelompok pendukung pemerintah coba disanggah dan dinyatakan merupakan intervensi terhadap pelaksanaan penegakan hukum. Dalam forum itu Susno juga berkesempatan menepis isu yang beredar sebelumnya bahwa ia pernah menerima sepuluh miliar rupiah dari salah satu nasabah besar Bank Century yang minta tolong depositonya dicairkan. Susno juga memaparkan apa yang pernah dilakukannya dalam menjalankan tugas selama ini sehingga seorang anggota Pansus mengapresiasinya sebagai seorang abdi hukum yang berprestasi namun justru tersingkir di dalam institusinya. Bahkan muncul gagasan untuk mengupayakan Susno Duadji mendapat peran dalam penuntasan pengusutan perbuatan kriminal dalam kasus Bank Century.
Kecuali bahwa ia diserang habis-habisan dan coba dipojokkan oleh anggota-anggota Pansus yang berasal dari Partai Demokrat –seperti Benny K. Harman dan Ruhut Poltak Sitompul yang dalam sidang-sidang Pansus menjadi terkenal karena berbagai ulahnya yang membuat banyak orang geleng-geleng kepala– pada umumnya Susno mampu tampil cukup memikat dan mendapat simpati mayoritas anggota Pansus. Ia tampil cukup sabar, ramah, dengan sikap santai yang berkali-kali mampu mencairkan suasana termasuk ketika menangkis serbuan-serbuan Ruhut Sitompul yang katanya di’nobat’kan Harian Kompas sebagai pengacara paling terkenal ketiga.
BILA beberapa bulan yang lalu sang jenderal menjadi tokoh kontroversial di mata publik, melalui dua penampilan, di persidangan kasus Antasari Azhar dan dalam rapat Pansus DPR, Susno secara agak mendadak sepertinya meraih simpati yang luas, beralih kedudukan from zero to hero. Timbul kesangsian. Apakah betul selama ini ia polisi buruk dalam suatu situasi yang juga buruk. Ataukah the bad cop yang tercerahkan dan memilih untuk kini berada pada jalur yang benar. Atau mungkin, ternyata polisi yang sebenarnya baik namun berada dalam situasi yang buruk? Kalau ia termasuk pada salah satu dari dua kategori disebutkan terakhir, sebenarnya tak keliru untuk mengharapkan bahwa bila diberi penugasan pada jalan penegakan hukum yang benar, ia bisa menghasilkan sesuatu yang berharga dalam mengakhiri kesesatan dan kegelapan penegakan hukum. Biasanya yang pernah terantuk, akan berjalan lebih baik setelah itu (Rum Aly).