Korupsi di masa ‘supremasi sipil’. SETIDAKNYA pada dua masa kepresidenan terakhir, yakni pada pemerintahan Megawati Soekarnoputeri dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –yang adalah seorang jenderal purnawirawan– kasat mata titik berat korupsi beralih ke partai-partai politik. Meski, itu bukan berarti, kalangan tentara telah bersih dari perilaku korupsi. Sejalan dengan makin menyusutnya peranan tentara dalam kehidupan politik dan kekuasaan di masa pasca Soeharto, kesempatan korupsi juga sedikit menyusut. Tentara menjadi tidak menonjol lagi dalam urusan ini, karena tenggelam oleh hingar bingar korupsi yang dilakukan kaum sipil yang menjadi pelaku-pelaku baru dalam kekuasaan negara. Tetapi sebaliknya, berbeda dengan tentara, kepolisian justru makin masuk dalam sorotan, bersamaan dengan makin berperannya institusi tersebut dalam era supremasi sipil, seakan menggantikan peran dan posisi tentara di masa dwifungsi ABRI.

Wewenang ‘baru’ polisi untuk ikut menangani perkara korupsi –sebagai pidana khusus– yang tadinya dibatasi hanya menjadi wewenang Kejaksaan Agung, menimbulkan fenomena baru: korupsi dalam penanganan masalah korupsi. Di sini, korupsi oleh kaum sipil menjadi peluang para perwira dan penyidik kepolisian yang tak kuat iman untuk mengais rezeki di jalan yang tak halal. Sejumlah perwira kepolisian, dari perwira pertama, perwira menengah sampai perwira tinggi, telah tersandung dalam ekses yang satu ini. Salah satunya, sebagai contoh, adalah Kabareskrim, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, yang tahun 2005 tersandung saat menangani kasus pembobolan 1,2 trilyun rupiah Bank BNI oleh pengusaha Adrian H. Waworuntu dan kawan-kawan. Bersama Suyitno Landung, terseret pula Brigjen Polisi Samuel Ismoko bersama sejumlah perwira bawahan. Kedua jenderal polisi ini diadili dan mendapat hukuman penjara di tahun 2006. Continue reading Kisah Korupsi Para Jenderal (5)