Tag Archives: Harian Kompas

Pers Bebas dan Kritis Sebagai ‘Musuh’ Para Penguasa (Presiden)

BERKALI-KALI Presiden Jokowi belakangan ini menyelipkan kecaman maupun sekedar komentar mengenai pers dan media pada umumnya. Terbaru, di Sidoardjo Selasa kemarin (25/8) Presiden meminta pers membantu menumbuhkan optimisme dan kepercayaan diri di masyarakat menghadapi situasi melambatnya pertumbuhan ekonomi saat ini. Media massa, kata Presiden seperti yang dikutip pers, bisa membantu dengan menyampaikan pemberitaan positif supaya psikologi pasar juga bergerak positif. Diminta atau tidak diminta oleh seorang Presiden, sepanjang yang bisa diamati, arus utama penyajian pers kini pada umumnya adalah positif saja. Lagipula, optimisme dan kepercayaan masyarakat, tidak terletak pada apa pun selain kenyataan objektif dari apa yang telah dan belum dilakukan, serta berhasil atau tidak berhasilnya apa yang dilakukan suatu pemerintahan.

Dan kalaupun ada kritik, atau pengutaraan fakta tentang kejadian negatif dalam perekonomian maupun dalam pengelolaan negara secara keseluruhan, tidak dengan sendirinya pers sedang menjalankan peranan negatif. Bila pers turut serta menutup-nutupi suatu informasi jujur dan layak diketahui masyarakat  –meskipun pahit dan berseberangan dengan kepentingan kekuasaan– justru itu merupakan kejahatan terhadap publik.

PARA PRESIDEN RI DALAM GAYA KOMIK ALA TINTIN DARI YOGA ADHITRISNA. "Rata-rata semua Presiden tak memiliki kedekatan yang memadai dengan pers, dan cenderung kurang nyaman terhadap kritik, seberapa keras pun mereka menyatakan diri demokratis."
PARA PRESIDEN RI DALAM GAYA KOMIK ALA TINTIN DARI YOGA ADHITRISNA. “Rata-rata semua Presiden tak memiliki kedekatan yang memadai dengan pers, dan cenderung kurang nyaman terhadap kritik, seberapa keras pun mereka menyatakan diri demokratis.”

            Sejauh yang terlihat, hubungan pers atau media dengan Presiden Jokowi secara umum sebenarnya baik-baik saja. Memang pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden maupun saat penghitungan hasil pemungutan suara, media seakan terbelah dua dalam perpihakan. Tetapi bagaimanapun untuk sebagian, Joko Widodo sempat menjadi media darling dari beberapa media terkemuka. Tetapi ibarat kurva menanjak yang mendadak patah, dalam salah satu dari tiga pidato kenegaraannya di depan lembaga-lembaga perwakilan rakyat 14 Agustus 2015, Presiden Jokowi tiba-tiba melontarkan kecaman terhadap pers dan media.

Kita kutip pemberitaan salah satu media (Tempo.co): Presiden Joko Widodo mengkritik kebebasan media yang saat ini mulai tak terkontrol. Menurut dia, media massa kini hanya fokus mencari rating dan tidak mementingkan fungsi memandu publik. “Media juga hanya mengejar rating dibanding memandu publik untuk meneguhkan nilai-nilai keutamaan dan budaya kerja produktif.” Jokowi mengatakan akibat mengejar rating, masyarakat kini mudah terjebak pada histeria publik dalam merespons suatu persoalan, khususnya menyangkut isu sensasional. “Tanpa kesantunan politik, tata krama hukum dan ketatanegaraan serta kedisiplinan ekonomi, kita akan kehilangan optimisme dan lamban mengatasi persoalan-persoalan lain, termasuk tantangan ekonomi.”

DIAKUI atau tidak, pers bebas dan kritis dalam dunia nyata kehidupan politik-kekuasaan rata-rata berada pada posisi seberang bagi kalangan penguasa. Khususnya menurut kriteria kalangan penguasa. Dalam negara dengan sistem otoriter, pers harus ditundukkan sebagai corong kekuasaan. Dan dalam negara dengan demokrasi semu, pers secara retoris disebut kekuatan keempat dan dibutuhkan untuk mendukung kepentingan, namun akan ditusuk dari belakang saat bersikap kritis. Hanya dalam negara yang demokrasinya telah berjalan baik, ia diterima sebagai faktor objektif yang ikut menjaga keseimbangan demokrasi, meski tak jarang pers itu sendiri tergelincir karena mabuk kekuasaan sebagai kekuatan keempat. Tetapi ketika demokrasi menjadi sangat liberalistik dan tersubordinasi oleh kehidupan ekonomi yang kapitalistik, pers bisa menjelma sebagai perpanjangan tangan kepentingan kaum kapitalis.

            Indonesia yang kini telah berusia lebih dari 70 tahun sebagai negara merdeka, saat ini adalah sebuah negara pada posisi transisi antara demokrasi semu menuju demokrasi yang lebih baik. Sebuah situasi yang sesungguhnya marginal, yang dengan sendirinya mempengaruhi peran dan posisi pers di mata kalangan kekuasaan. Dalam pada itu, pers juga berada pada satu situasi marginal lainnya –yakni kehidupan ekonomi yang dikelola dengan retorika ekonomi kerakyatan, namun kuat diwarnai praktek neo liberalisme dan neo kapitalisme. Merupakan pengetahuan umum, kepemilikan sejumlah media –cetak dan televisi– papan atas ada dalam wilayah kendali konglomerasi, sehingga harus ‘tunduk’ pada ‘hukum besi’ bisnis dengan segala kepentingan khususnya. Dan kita tahu bahwa kepentingan penguasa politik dan kepentingan penguasa bisnis ada dalam hubungan taktis yang suatu waktu bisa sejalan sebagaimana ia juga bisa tak sejalan pada waktu yang lain.

             Ketika Presiden Jokowi memarahi pers Jumat 14 Agustus lalu, tidak terlalu jelas pers yang mana sesungguhnya disasar. Apakah pers dan media sosial secara keseluruhan. Ataukah pers bebas yang tidak bebas (dari kepentingan) pemiliknya, atau pers kritis yang masih punya idealisme untuk tidak diam terhadap ketidakberesan yang terjadi di mana-masa dalam pengelolaan politik dan sosial, atau pengelolaan ekonomi, maupun dunia hukum. Atau kelompok media sosial yang di satu pihak untuk sebagian besar pelakunya adalah perorangan bebas yang berkeinginan bersikap kritis terhadap situasi sosial-politik-ekonomi sehari-hari? Dan pada pihak lain, kelompok yang dalam mengelola media sosial untuk sebagian memang belum sepenuhnya paham tentang etika dan kaidah-kaidah pers atau hak demokrasi?

            NAMUN, terlepas dari itu semua, cara seorang Presiden menghadapi pers bebas yang kritis, maupun sikap kritis perorangan warganegara yang disampaikan lewat media sosial, bisa menjadi salah satu petunjuk seberapa jauh sikap demokratis yang bersangkutan. Dan, pada gilirannya seberapa besar kadar kenegarawanan yang dimiliki sebagai pemimpin negara.

Presiden Soekarno adalah, seorang pemimpin yang cenderung bersikap satu arah dalam menjalankan kekuasaan, khususnya pada tahun 1960-1965. Sejumlah pers kritis diberangus pada masanya, antara lain Harian Indonesia Raya dan Harian Pedoman. Pada masa Nasakom, semua pers di daerah diikat untuk berinduk pada salah satu media nasional di ibukota, berdasarkan pengelompokan partai atau pengelompokan kekuatan politik lainnya.

Di masa Presiden Soeharto, pers diberi batasan keras sebagai pers dengan ‘kebebasan’ yang bertanggungjawab, tetapi faktor tanggungjawab lebih ditekankan daripada faktor kebebasan. Beberapa pers juga diberangus dan bermasalah dengan penguasa. Setelah Peristiwa 15 Januari 1974, terjadi pembreidelan terhadap Harian Indonesia Raya (sekali lagi), Harian KAMI, dan Mingguan Mahasiswa Indonesia. Pada waktu yang sama, dengan alasan politik yang berbeda, ditutup pula antara lain Harian Abadi dan Harian Pedoman. Beberapa tahun kemudian, Mingguan Berita Tempo, Harian Sinar Harapan, dan Harian Kompas, secara bergiliran mendapat pressure karena ada pemberitaannya yang tidak menyenangkan hati penguasa. Tempo sejenak dibreidel gara-gara laporannya mengenai alutsista bekas ex Jerman Timur yang melibatkan BJ Habibie. Dan, media-media terkemuka itu hanya bisa diselamatkan hidupnya dengan cara antara lain memohon ampunan kepada penguasa atau menyetujui syarat-syarat tertentu dari penguasa.

Pada masa berikutnya, pasca 1998, tak pernah lagi terjadi pembreidelan pers. Tapi itu bukan berarti tak ada masalah antara pers dengan Presiden atau kalangan kekuasaan negara. Rata-rata semua Presiden tak memiliki kedekatan yang memadai dengan pers, dan cenderung kurang nyaman terhadap kritik, seberapa keras pun mereka menyatakan diri demokratis. Presiden Abdurrahman Wahid banyak menyentil pers, yang harus diakui seringkali juga bersikap ‘kurang ajar’, tetapi kemampuannya mengemas sentilan itu dengan cara humor, membuat suasana tetap cair dan tidak harus tegang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seringkali bersikap tegang menghadapi pers. Presiden Megawati lebih terkenal sikap tak bersahabatnya dengan pers. Kita pinjam, penilaian Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, bahwa Megawati kerap melontarkan kritik serta ketidaksukaan kepada media. Megawati berkali-kali mengecam pers suka memelintir.

Selain kepada pers, Megawati juga tidak punya kedekatan dengan kalangan mahasiswa. Dalam buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (2004) ada uraian bahwa Megawati praktis tak punya akses komunikasi yang berarti –dan memang ia tidak berusaha menjalinnya– dengan kalangan perguruan tinggi, dengan kalangan cendekiawan dan mahasiswa. Ketika menjadi presiden, kelompok mahasiswa menjadi salah satu kekuatan utama penentangnya. “Padahal ia tiba ke posisinya sekarang sama sekali tidak terlepas dari peranan besar mahasiswa membuat Soeharto terpaksa mundur dari kekuasaannya. Bila ia memiliki trauma dengan ’mahasiswa’ –yang sebagai kelompok pada tahun 1966 telah ikut menjatuhkan kekuasaan Soekarno sang ayahanda– maka semestinya ia memiliki trauma yang sama dengan ABRI yang justru juga pemegang andil utama lainny dalam penggulingan Soekarno. Tetapi, trauma terhadap ABRI itu tampaknya tidak dimilikinya. Ia bahkan memberi banyak konsesi terhadap ABRI ‘masa kini’ –yang menjauhkan pemerintahannya dari citra pemerintahan sipil yang ideal– dan pada waktu bersamaan ia kelihatannya tetap traumatis terhadap mahasiswa ‘masa kini’. Mungkin menarik untuk mengamati lebih jauh kenapa ia begitu menjaga jarak dengan perguruan tinggi, kaum cendekiawan, dan mahasiswa. Apakah persoalan pokoknya adalah bahwa ia tidak menyukai gaya kritik ala mahasiswa? Sementara sebaliknya, tokoh-tokoh ABRI masa kini tidak pernah mengeritiknya dan malahan aktif melakukan pendekatan pada dirinya. Ataukah pada dasarnya, seperti halnya dengan Soekarno pada tahun-tahun terakhir kekuasaannya atau Soeharto pada hampir sepanjang masa kekuasaannya, Megawati memang tidak menyukai kritik?”

Profesor Maswadi Rauf bilang, Jokowi sepertinya terpengaruh Megawati dalam menghadapi pers, dan itu salah. Maswadi melihat, Jokowi, Megawati dan Puan Maharani sangat kompak dalam menuduh pers. Padahal, selayaknya seorang Presiden tidak memusuhi, menyalahkan dan gampang menuduh media. Pers itu sahabat politisi, sahabat pemerintah, bukan musuh.

CATATAN sejarah menunjukkan, seluruh kekuasaan di Indonesia yang tidak menyukai kritik mahasiswa dan kritik publik pada umumnya, termasuk kritik pers, dan menghadapinya dengan kekerasan serta berbagai sikap represif –melibatkan militer atau polisi yang berperilaku ala militer– pada akhirnya akan jatuh. Menjadi ‘korban’ dan dijatuhkan oleh gerakan-gerakan kritis mahasiswa dan kelompok kritis lainnya dalam masyarakat. (socio-politica.com)

Polisi: Antara Perwira Bersih dan Perwira Oportunis

BARANGKALI ini sebuah pertanyaan spekulatif. Apakah Presiden republik ini sedang dalam keadaan gugup menghadapi sikap bersikukuh para perwira pengendali Kepolisian RI terkait isu kriminalisasi terhadap KPK? Kalau bukan gugup, lalu kenapa Presiden Joko Widodo terkesan menghindar dan tak bereaksi apa pun, meskipun pers bertanya? Padahal, sementara itu, lebih dari sekedar menepis tudingan, para perwira pengendali kekuasaan di tubuh institusi penegakan hukum itu samasekali –meminjam formulasi berita utama Harian Kompas, Minggu 8 Maret 2015– “tidak menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.”

            Semacam kegugupan dalam bentuk lain diperlihatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mendapat pertanyaan dari wartawan tentang kriminalisasi terhadap para pendukung gerakan anti korupsi, Jusuf Kalla balik mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan kriminalisasi. Jusuf Kalla dikutip Kompas dan media lainnya mengatakan, “Kalau seorang punya fakta dia salah, kemudian diperiksa, apa itu kriminalisasi menurut anda?”. Menurut Jusuf Kalla lagi, “Kriminalisasi itu apabila sesuatu dibuat-buat. Namun kalau sesuatu fakta, kemudian orang diperiksa, itu bukan kriminalisasi.” Lalu mengecam, “teman-teman pegiat anti korupsi jangan tiba-tiba takut diperiksa”. Kalau orang lain, disuruh periksa, tapi bila menyangkut dirinya ‘jangan periksa saya’. Kan itu salah, ujarnya. Ia menasehati para pegiat anti korupsi itu agar bersikap sportif dan jantan.

COVER TEMPO YANG MENGUNDANG PEMIDANAAN. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.”
COVER TEMPO YANG MENGUNDANG PEMIDANAAN. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.”

            Jusuf Kalla terkesan telah menghakimi bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan bukan fakta. Dan sebaliknya, apa yang dituduhkan polisi kepada Bambang Wijayanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, para penyidik KPK serta berbagai pihak lainnya, adalah berdasarkan fakta. Jadi, bukan kriminalisasi. Cukup mencengangkan juga,  bagaimana bisa Jusuf Kalla sekaligus ‘melebihi’ jaksa dan hakim, untuk memastikan yang mana fakta dan yang mana bukan fakta lengkap dengan suatu judgement? Dan kebetulan judgement itu berbeda dengan arus utama opini publik pada umumnya.

Apakah pembelaan serta merta beliau terhadap polisi yang dituding melakukan kriminalisasi, adalah semacam mekanisme defensif yang kerap ditunjukkan oleh seorang tokoh kekuasaan? Ataukah, beliau telah menerima laporan sepihak yang tak menyeluruh, yang kemungkinan juga artifisial khas birokrasi –sebagaimana yang kerap dialami para petinggi negara– sehingga dengan sendirinya tak cermat membaca dan menganalisasi persoalan dengan utuh? Selain itu, sebagai seorang tokoh, tidakkah beliau pernah mempelajari sejarah penegakan hukum di negara ini yang penuh kisah hitam-putih dan jatuh-bangunnya kebenaran dan keadilan? Dan oleh karena itu, perlu perhatian khusus dan penanganan khusus pula. Lebih berhati-hati mencari kebenaran, lebih berusaha cermat menyelami aspirasi dan isi hati masyarakat, serta lebih bijak. Tapi baiklah, kita tunggu saja bagaimana kebenaran yang akan terbuka pada waktunya nanti.

            Pembangkang. KETUA Tim Sembilan bentukan Presiden Jokowi terkait konflik KPK-Polri, Dr Sjafii Ma’arif, mengatakan jika ada perwira polisi yang tidak mau menjalankan perintah Presiden, maka ia harus diberhentikan.  Kepolisian Republik Indonesia menurut perundang-undangan yang ada jelas-jelas berada pada posisi subordinasi terhadap Presiden. Memang Presiden tak bisa mencampuri aspek materil hukum saat kepolisian menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, namun Presiden memiliki hak pengendalian untuk mencegah institusi itu menyimpang dari tugasnya sebagai aparat negara tersebut. Secara lebih spesifik, kepada pers Sjafii Ma’arif menyebutkan perwira tinggi yang bermasalah dan menjadi sumber kekacauan sebaiknya diganti. “Masih banyak perwira tinggi yang bagus.”

            Bahwa masih banyak perwira tinggi maupun perwira menengah Polri yang baik dan bersih, bisa disepakati. Namun, perlu diingatkan, khususnya kepada para jenderal polisi dan perwira-perwira bersih lainnya itu, bahwa bersama mereka terindikasi pula keberadaan unsur, yang kita sebut saja oknum perwira oportunis, yang bisa membawa Polri menjadi kekuatan destruktif. Buruk bagi institusi, buruk bagi masyarakat. Tak boleh menutup mata. Dan menjadi harapan, agar para perwira bersih di tubuh Polri mengambil inisiatif untuk membersihkan institusi yang mereka cintai itu. Perwira-perwira bersih diyakini mencintai institusi Polri lebih dari mencintai dirinya sendiri. Sementara itu, perwira-perwira ‘oportunis’ hanya mencintai kepentingan dirinya dan masuk Polri untuk memenuhi hasrat-hasrat kepentingan pribadinya. Mereka yang disebut terakhir inilah yang kadangkala menciptakan citra ‘bandits in uniform’ seperti yang suatu waktu pernah coba digambarkan seorang mantan Kapolri, Jenderal Mohammad Hasan, yang sungguh tepat mewakili kekecewaan publik. Dengan menjadi bersih kembali, rakyat pun sepenuhnya akan kembali mencintai Polri seperti pada masa-masa awal Indonesia merdeka. (Baca, https://socio-politica.com/2012/10/10/soal-isu-pengunduran-diri-para-jenderal-polisi/)

Dalam tulisan lainnya “Polri Dalam Peristiwa 5 Oktober 2012” ada ungkapan bahwa dari data pengalaman empiris selama ini, di tubuh Polri juga terdapat ‘bakat’ untuk melakukan pembangkangan. Terakhir, seperti yang terlihat dalam kaitan kasus korupsi Korlantas dengan ‘penyerbuan’ 5 Oktober 2012 ke Gedung KPK. Diingatkan, bahwa “Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri waktu itu– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten”. (https://socio-politica.com/2012/10/08/polri-dalam-peristiwa-5-oktober-2012/)

Dituliskan lebih jauh, “Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal.” 

Sesat. DI LUAR aspek politik kekuasaan di atas, ada catatan penting lainnya mengenai kepolisian kita. Dan catatan itu, berguna sebagai bahan untuk menilai dan kemudian menjadi dorongan untuk memperbaiki institusi tersebut dengan model seideal mungkin sesuai cita-cita dasar kelahirannya. Jauh dari niat mengungkit kesalahan masa lampau. Sepanjang yang bisa ditelusuri dan dicatat dari waktu ke waktu, kasus salah tangkap, rekayasa penetapan tersangka, pengkambinghitaman, salah dakwa dan salah hukum dalam peradilan sesat, seakan melekat dalam sejarah penegakan hukum. Jika dideretkan, akan ada satu daftar panjang untuk peristiwa sejenis, yang untuk sebagian besar terkait dengan institusi kepolisian sebagai penegak hukum.

Ada kasus salah tangkap, rekayasa dan kemudian berujung pada keputusan hukum yang sesat, menyangkut dua petani, Sengkon dan Karta. Kedua petani ini dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan Haji Sulaiman dan isterinya Siti Haya –suami isteri kaya dari desa Bojongsari, Bekasi tahun 1977. Polisi yang sebenarnya tak memiliki petunjuk kuat, mengarahkan kecurigaan kepada Sengkon dan Karta yang pernah ada hubungan kerja dengan Haji Sulaiman. Polisi menangkap kedua petani itu. Merasa harus bisa menyelesaikan kasus, polisi menciptakan skenario rekayasa menjadikan Sengkon-Karta sebagai pelaku. Tak punya bukti, polisi ‘memeras’ pengakuan dengan kekerasan dan siksaan. Ini metode tergampang yang selama bertahun-tahun menjadi senjata klasik polisi dalam penyidikan para tersangka. Tak tahan siksaan fisik dan mental, Sengkon-Karta akhirnya mengaku sebagai perampok dan pembunuh suami-isteri itu.

Tatkala proses peradilan berlangsung, Sengkon dan Karta, dengan sisa-sia coba menyangkal tuduhan yang disampaikan jaksa. Para hakim lebih mempercayai BAP Polisi dan surat tuduhan Jaksa –mirip yang dialami mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dituduh menyuruh lakukan pembunuhan. Dan akhirnya terjadilah tragedi salah hukum sebagai hasil dari penyelidikan polisi yang sesat dan diikuti oleh penuntutan jaksa dan vonnis hakim dalam suatu proses yang juga sesat. Bertahun-tahun kemudian setelah Sengkon-Karta menjalani hukum penjara, akhirnya terungkap bahwa pembunuh sebenarnya adalah Gunel.

Selain kasus Sengkon dan Karta, ada pula kasus pembunuhan peragawati Dietje di Kalibata Jakarta Selatan dengan latar belakang keterlibatan kalangan kekuasaan, namun direkayasa dengan menampilkan tersangka palsu, Pak De alias Siradjuddin. Sementara kebenaran perkara beredar sebatas sebagai desas-desus tingkat atas, Pak De menjalani hukuman bertahun-tahun untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

            Dalam satu forum Jakarta Lawyers Club –kini, Indonesia Lawyers Club– dua tahun lalu muncul satu lagi catatan kasus peradilan sesat yang unik di Gorontalo. Pasangan suami-isteri Risman Lakoro dan Rustin Mahaji, suatu ketika kehilangan anak gadis mereka, Alta Lakoro. Bukannya bersusah payah mencari keberadaan sang anak gadis, polisi malahan mengembangkan dugaan bahwa Risman dan Rustin telah membunuh Alta dan menyeret keduanya sebagai tersangka pembunuh yang berlanjut ke proses peradilan sesat. Risman dan Rustin dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Risman dan Rustin sempat mendekam dalam penjara selama beberapa bulan, sampai pada suatu hari sang anak gadis, Alta Lakoro, kembali ke kampung halamannya di Boleamo, Gorontalo, dalam keadaan hidup.

            Kasus kesesatan hukum yang agak baru, pada masa pasca Soeharto, terjadi kembali di lingkup wewenang Kepolisian Bekasi, yaitu kasus pembunuhan Ali Harta Winata. Pembunuhan terhadap pemilik toko bahan bangunan Trubus di Jatiwarna, Pondok Gede ini terjadi 17 Desember 2002. Setelah bertemu jalan buntu dalam pemecahan kasus, polisi tiba-tiba mengembangkan suatu teori tentang pembunuhan dalam keluarga dan membangun kisah rekayasa untuk itu. Polisi menuduh anak korban sendiri, Budi Harjono, yang membunuh sang ayah. Polisi merekayasa cerita, bahwa Budi kesal kepada ayahnya yang telah melakukan kekerasan kepada isterinya, ibu Budi Harjono, dengan cara memukul menggunakan kaso kayu. Budi membela sang ibu dan bertindak kalap dan membunuh sang ayah. Polisi mengabaikan keterangan Nyonya Eni, isteri Ali Harta, yang bersikeras mengatakan bahwa bukan anaknya yang membunuh sang ayah. Polisi melakukan serangkaian penyiksaan atas diri Nyonya Eni agar mau mengakui dan membenarkan cerita bahwa memang Budi lah yang membunuh ayahnya sendiri.

Budi Harjono sendiri tak luput dari tekanan dan siksaan untuk memeras pengakuan agar sesuai dengan konstruksi peristiwa versi polisi. Budi sempat ditahan dalam sel polisi dan Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal selama tak kurang dari enam bulan. Tak tahan dengan penyiksaan, Budi yang semula tegar akhirnya mengakui kepada polisi bahwa memang ia membunuh Ali Harta, ayahnya. Ia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.  Budi sempat menjalani hukuman selama 4 tahun sebelum kasus ini dibuka kembali. Terungkap bahwa kesaksian dan pengakuan sepenuhnya hasil rekayasa polisi. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan polisi yang ‘menyadari’ adanya error in persona, akhirnya menangkap pembunuh sesungguhnya.

Terbaru dari itu, pada tahun 2008 adalah kasus salah tangkap dan salah hukum, atas diri tiga pemuda dari Jombang, Kemat, David dan Sugik yang dituduh melakukan pembunuhan. Terungkap kemudian bahwa ketiganya tak pernah membunuh siapa-siapa.

Sesungguhnya, masih terdapat daftar panjang tentang berbagai kesesatan dalam penegakan hukum, yang bermula dari kekeliruan polisi, lalu jaksa dan berakhir sebagai kesesatan peradilan. Masyarakat yang sehari-hari berhadapan dengan para penegak hukum, bisa mengenali persoalan sesungguhnya dalam interaksinya dengan penegakan hukum, meskipun cenderung tak berdaya mengungkapkannya. Tak masuk akal sebenarnya bila para tokoh pemimpin negara yang justru punya daya besar untuk memperbaiki keadaan, malah jauh lebih tumpul ‘kepekaan’nya.

Semestinya, bersama-sama kita bisa belajar dari itu semua, dan harus jujur mengakui, bahwa aparat-aparat penegak hukum kita, meski juga menunjukkan sejumlah keberhasilan, pada sisi lain masih membutuhkan banyak pembenahan. Bahwa dalam situasi itu ketidakpercayaan masyarakat cukup tinggi, harus dimaknai dengan cara berpikir dan sikap positif. Dan menjadi tugas para pemimpin negara, termasuk Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, untuk lebih memahami persoalan dan jangan keliru menyimpulkan, agar bisa turut membenahi persoalan.

Untuk melengkapi referensi, kita mengutip pendapat tiga akademisi dan praktisi hukum sebagai bahan pemikiran bersama menuju koreksi dan perbaikan. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Saldi Isra, memberi catatan: “Pada awal reformasi, masyarakat sipil berdarah-darah mendorong polisi jadi bagian dari supremasi sipil. Jika polisi terus seperti ini, sampai pada titik tertentu, mereka akan menimbulkan rasa tidak aman kepada masyarakat sipil. Ini sesuatu yang kontra produktif.” Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.” Prof Jimmly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai penegakan hukum saat ini seperti dilakukan tanpa jiwa dan di dalam ruang yang kosong. “Kalau dibiarkan, kriminalisasi pasti terus berlanjut.”

Bukan model Tonton Macoute dari Haiti. MENJADI harapan, para perwira bersih yang masih banyak terdapat di tubuh kepolisian tergerak untuk turun tangan memperbaiki institusi yang mereka cintai agar kembali dicintai rakyat. Jangan kalah oleh ‘oknum’ yang sebenarnya sedang melakukan pembangkangan hukum dan pengingkaran nilai keluhuran institusi penegak hukum ini. Jangan biarkan ada ‘bandits in uniform.’

Pembiaran akan memberi hasil akhir berupa model polisi Haiti –Tonton Macoute– yang luar biasa keji di bawah rezim kediktatoran Papa Doc (1957-1971) yang diteruskan puteranya Baby Doc (1971-1986) – (socio-politica.com)

Presiden Jokowi Di Tengah Kancah Politik Compang-Camping

BISA saja dianggap terlalu dini, bila dalam tempo kurang lebih hanya 40 hari, sudah ada kritik tajam yang mengandung indikasi kegagalan awal dalam cara memerintah Presiden Jokowi. Tetapi di lain pihak, juga sudah tidak pada tempatnya bila ada yang masih bertahan menaruh harapan terlalu besar dan berlebih-lebihan terhadap peluang keberhasilan pemerintahan sang presiden bersama wakilnya. Retorika dengan penggambaran ala kisah seribu satu malam, bahwa Jokowi adalah pemimpin baru  pembawa harapan masa depan Indonesia, barangkali sudah harus ditinggalkan. Berbagai upaya pencitraan dengan aneka perilaku ‘yang penting  asal berbeda’ untuk menarik perhatian pers dan publik, tak usah lagi dilanjutkan, baik oleh Jokowi maupun oleh para menteri kabinetnya.

Dari arah internal, menampilkan sikap realistis –dengan meninggalkan politik-politikan yang akrobatis– merupakan kebutuhan dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsa dan negara. Sementara itu, dari arah eksternal diperlukan sikap kritis dan analisis objektif sebagai pengganti perilaku politicking. Ini perlu diingatkan, karena dari dua kutub politik, selama sebulan lebih ini masih saja selalu tampil gaya berpolitik yang sarat pengutamaan kepentingan kelompok. Suatu keadaan yang membuat kehidupan politik makin hari kian compang-camping. Dari polarisasi politik yang terjadi, lahir berbagai manuver dengan alas argumentasi yang seringkali tak masuk akal. Semua menggunakan retorika demi rakyat dan demokrasi, namun pada hakekatnya hanyalah permainan kepentingan dan perebutan jengkal demi jengkal area kekuasaan dalam konteks berburu benefit.

JOKOWI DALAM UTUSAN MALAYSIA. Geram soal kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa 18 November di Istana Negara, Jokowi dikutip pers mengatakan, “Nggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir.” Menteri Luar Negeri Indonesia merasa perlu ‘merasionalkan’ kalimat presiden tersebut, bahwa pemahamannya terkait dengan law enforcement...... Tak urung, merasa negaranya terkena pernyataan keras Jokowi, Utusan Malaysia –media milik partai penguasa negara tetangga itu– menyebut Presiden Indonesia itu angkuh dan memilih pendekatan konfrontasi.
JOKOWI DALAM UTUSAN MALAYSIA. Geram soal kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa 18 November di Istana Negara, Jokowi dikutip pers mengatakan, “Nggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir.” Menteri Luar Negeri Indonesia merasa perlu ‘merasionalkan’ kalimat presiden tersebut, bahwa pemahamannya terkait dengan law enforcement…… Tak urung, merasa negaranya terkena pernyataan keras Jokowi, Utusan Malaysia –media milik partai penguasa negara tetangga itu– menyebut Presiden Indonesia itu angkuh dan memilih pendekatan konfrontasi.

Politik yang sudah busuk, dengan demikian menjadi makin busuk dan baunya menebar ke mana-mana. Bahwa situasi politik compang-camping itu hingga sejauh ini belum meledak sebagai suatu bencana pertikaian massal di tengah masyarakat, tak lain karena masih adanya beberapa politisi di semua kubu yang masih belum tergerus habis akal sehatnya di tengah dominannya politik emosional dan penuh kerakusan. Tapi untuk seberapa lama akal sehat sebagai kekuatan minor bisa bertahan di tengah kerumunan buas political animals?

MENJADI benar jika sebelum ini dikatakan bahwa dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden-wakil presiden yang baru lalu, untuk kesekian kalinya bangsa ini memang kembali terperosok ke dalam situasi pilihan the bad among the worst. Dan, result yang dicapai dengan sendirinya bukan kategori terbaik, apapula konon pemimpin berkualitas sedikit nabi atau sedikit malaikat. Padahal dalam situasi bangsa yang secara sosiologis sedang mengalami paralisis seperti yang sudah dialami beberapa dekade, secara teoritis justru dibutuhkan kepemimpinan yang mendekati kualitas malaikat: berkarakter mulia, cerdas, berkemampuan tinggi dan sedikit memiliki pembawaan yang bermujizat. Kalau tak mungkin, paling tidak bukan manusia yang sekedar dielu-elukan karena pesona sesaat, baik oleh pers maupun publik –kekasih hati pers dan masyarakat– untuk akhirnya mematahkan ekspektasi yang terlanjur meninggi. Tapi faktanya, telah beberapa kali tokoh seperti itu justru muncul dalam sejarah kekuasaan kontemporer Indonesia.

Joko Widodo muncul dan ‘dibesarkan’ oleh suatu situasi antitesis terhadap model ketokohan ala Susilo Bambang Yudhoyono atau Soeharto yang dalam perjalananan sejarah terbawa ke atas ke tingkat kelas elite. Jokowi yang terkesan masih ndeso, baik sosok maupun karakternya, sehingga terkesan sebagai replika sosok akar rumput, akhirnya dipilih oleh rakyat pemegang suara, dengan keunggulan tipis atas tokoh lainnya, Prabowo Subianto yang dianggap dari kelas elite. Majalah Time dalam cover-storynya bulan lalu, menyebut Jokowi sebagai presiden pertama Indonesia yang berasal dari kalangan bukan elite. Meski, Jokowi yang seorang insinyur, paling tidak selama dua belas tahun terakhir sebenarnya sudah menapak menjadi bagian dari elite kekuasaan, sebagai Walikota Solo dan kemudian sebagai Gubernur DKI. Namun wajah ndesonya yang tidak ber-‘evolusi’ dan gaya pendekatan kerakyatannya yang ‘menawan’ hati banyak orang, menolong membuat dirinya tetap ditempatkan oleh khalayak di luar kelompok pemimpin dengan gaya elitis.

Kini, Joko Widodo sudah lebih banyak berada dalam model penampilan yang rapih dan perfect. Mengenakan setelan jas atau pun baju batik yang cantik motifnya, dan bagus jahitannya. Selain perubahan gaya berbusana, ‘sayup-sayup’ terasa terjadi pula suatu perubahan lain. Garis dan ‘tarikan’ wajahnya sekarang sedikit lebih sering tegang kencang. Tutur bahasanya pun lebih kerap ketus. Memaknai secara positif, tentu saja terkesan lebih powerful. Tetapi kita belum tahu persis, apakah mungkin lebih bagus begitu, daripada tidak jelas dan terkesan sebagai kalimat yang lahir dari keraguan dan ketidaktegasan?

Geram soal kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa 18 November di Istana Negara, Jokowi dikutip pers mengatakan, “Nggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir.” Menteri Luar Negeri Indonesia merasa perlu ‘merasionalkan’ kalimat presiden tersebut, bahwa pemahamannya terkait dengan law enforcement. Padahal dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, sesuai perundang-undangan yang ada, solusi pintas seperti itu sangat debatable. Tak urung, merasa negaranya terkena pernyataan keras Jokowi, Utusan Malaysia –media milik partai penguasa negara tetangga itu– menyebut Presiden Indonesia itu angkuh dan memilih pendekatan konfrontasi.

Dalam kasus lain, terkait politisi Senayan, kepada pers Presiden Jokowi mengakui memang memerintahkan Sekertaris Kabinet mengeluarkan edaran melarang para menterinya memenuhi panggilan rapat dengar pendapat di DPR. “Baru sebulan kerja dipanggil-panggil. Apa sih?!” Tapi sebenarnya, jangankan sebulan, menurut perundang-undangan yang ada, baru sehari pun bila ada tindakan dan kebijakan yang memerlukan kontrol parlemen, DPR bisa mengundang pemerintah untuk dimintai penjelasan. Apalagi sekarang ini, Presiden baru saja melakukan tindakan pengurangan subsidi BBM yang sangat terkait dengan kepentingan rakyat. Maka, pasti tidak salah bila lembaga dengan fungsi kontrol maupun masyarakat sendiri, membutuhkan kejelasan dan argumentasi, misalnya kenapa harga BBM tertentu ‘naik’ dua ribu rupiah. Kenapa kebijakan tersebut diambil saat harga minyak mentah di pasar internasional justru sedang menurun. Dan kenapa tidak mendahulukan ‘pembersihan’ permainan kotor perdagangan minyak, yang untuk sementara ini disebut praktek mafia migas, yang pasti besar pengaruhnya dalam perhitungan harga pokok BBM?

Bahwa secara internal DPR masih punya masalah, tidak kuat sebagai alasan menghindari keberadaan DPR dengan segala hak dan kewenangannya. Kecuali ada hal luar biasa yang membuat DPR patut diragukan keabsahannya.

APAKAH garis wajah yang cenderung sedikit lebih kencang dan lontaran kalimat-kalimat ketus, merupakan indikasi bahwa sang presiden baru itu kini sudah banyak menghadapi situasi penuh tekanan? Hal ini mungkin perlu dikonfirmasikan kepada ahli perilaku. Sewaktu menjalani pemeriksaan kesehatan saat mencalonkan diri sebagai presiden, tentunya Joko Widodo juga menjalani tes MMPI –Minnesota Multi Phasic Inventory– yang biasanya disertai berbagai tes psikologi lainnya. Salah satu aspek yang diukur dalam tes kejiwaan itu adalah tingkat kemampuan bekerja dalam tekanan. Untuk jabatan publik, tes kemampuan seperti ini tentu penting. Bukan hanya untuk calon presiden dan wakil presiden, tetapi semestinya juga untuk para calon menteri. Namun sepertinya, tes kesehatan dan tes kejiwaan itu tidak dilakukan terhadap para calon menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK.

Tidak bisa dipungkiri, meski baru sekitar 40 hari berada di posisi puncak kekuasaan negara, Jokowi telah harus berhadapan dengan situasi politik penuh tekanan. Sebetulnya, wajar saja. Mana ada posisi tinggi tanpa tantangan dan tekanan? Tapi yang dialami Jokowi mungkin sedikit melebihi apa yang pernah dialami para presiden pendahulunya di masa-masa awal jabatan mereka. Barangkali ini merupakan konsekuensi dari ekspektasi terlampau tinggi yang harus dipikulnya, sementara kemenangannya dalam pemilihan presiden yang lalu, relatif tipis. Ditambah lagi, kemenangan itu tidak disertai keberhasilan koalisi partai pendukungnya mencapai mayoritas kerja yang memadai di parlemen. Terkesan bahwa dengan situasi ini di satu pihak dan terdapatnya keterbatasan kualitatif dalam ketokohannya di pihak lain, bisa dan bahkan mungkin telah menyebabkan semacam kepanikan di bawah sadar dalam kaitan masa depan pemerintahannya. Dan agaknya di sini sikap ‘rapopo’ atau nothing to lose menipis.

Survey LSI –salah satu lembaga yang banyak ‘berjasa’ mendongkrak citra elektabilitas Jokowi di awal ketokohannya– pekan lalu, menyebutkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap dirinya turun ke tingkat di bawah 50 persen. Dan, kurang dari separuh kalangan pemilihnya dalam pilpres yang lalu yang masih bertahan mempercayai ketokohannya. Artinya, basis kepercayaan terhadap dirinya kini pada kisaran 25 persen pemilih saja? Salah satu penyebab yang disebutkan adalah terkait kebijakannya mengenai penghapusan subsidi BBM. Tapi bisa dianalisis bahwa itu bukan satu-satunya penyebab kemerosotan popularitasnya. Banyak penyebab tergerusnya tingkat kepercayaan terhadap ketokohannya yang bisa diperkirakan, antara lain makin banyaknya janji kampanye lainnya yang ternyata tidak dipenuhi, di samping janji tidak menaikkan harga BBM. Misalnya, kabinet yang ternyata tidak ramping, tidak betul-betul terisi dengan profesional yang kualitasnya meyakinkan, dan besarnya porsi kue untuk unsur parpol dan sebagainya.

Beberapa media yang di masa kampanye menjadi pendukung Jokowi, sebagian besar mulai berbalik mengeritiknya. Hanya Harian Kompas dan Metro TV yang terlihat masih gigih mencoba bertahan melanjutkan harapan terhadap kepemimpinannya. Bisa teraba pula suatu keadaan bertambahnya kekecewaan di kalangan (bekas) pendukungnya, yang tidak memperoleh ‘imbalan’ yang diharapkan, walau dulu secara retorik mengatakan mendukung tanpa pamrih. Muncul kelompok kecewa yang sering diolok-olok dengan ‘salam gigit jari’. ‘Pendukung’ non partai yang dulu ibaratnya rela bergerak cukup dengan ‘nasi bungkus’, kini mulai mengalami iritasi di hati karena tak ada kelanjutan berupa ‘nasi bungkus plus’. Malah, harus gigit jari juga karena masa distribusi ‘nasi bungkus’ itu pun sendiri sudah berakhir. Tetapi tentu bukan hanya Jokowi tokoh terpilih yang mengalami sasaran kekecewaan pasca kemenangan, Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mengalaminya. Semua juga pasti memahami, mana mungkin memuaskan semua pihak. Tetapi persoalannya, bagaimana kalau yang merasa lebih berkeringat, harus kalah ‘benefit’nya oleh yang kurang atau tidak berkeringat sama sekali. Tapi, itulah politik kan?

LUAR dalam Jokowi menghadapi situasi compang-camping. Inilah ujian untuk ketokohannya. Kalau ternyata kecerdasannya (atau kecerdikannya?) dan kapabilitasnya secara kualitatif kurang memadai seperti yang tercitrakan, sehingga tak mampu membenahi semua yang compang-camping, dalam tempo paling lama dua tahun, mungkin ia harus berakhir. Mudah-mudahan untuk kemungkinan yang satu ini, tulisan ini salah. Karena, jangan lupa, berdasarkan pengalaman empiris yang ada, posisi tinggi terbukti mampu mendorong orang menjadi cerdik menemukan jalan. Dan bisa bertahan dua kali lima tahun. Sayangnya, menurut pengalaman yang sudah-sudah, kecerdikan jenis ini cenderung terjadi tidak dalam konotasi yang ideal. (socio-politica.com)

‘Noda’ Asimetri Kompas (dan Tempo) Pada Pemilihan Presiden 2014

DALAM kancah pemilihan presiden Indonesia yang baru lalu di tahun 2004 ini, terjadi sejumlah peristiwa duka. Selain soal pelacuran intelektual, salah satu di antara cerita duka telah menimpa dunia pers. “Demi menciptakan opini keunggulan bagi yang mereka dukung, media pers tak segan-segan melakukan manipulasi kebenaran. Paling tidak melakukan semacam polesan artifisial. Menutupi keburukan dari yang mereka dukung dan di lain pihak membesar-besarkan dengan cara di luar batas keburukan pihak seberang. Media cetak hanya memilih narasumber yang bisa memberikan penguatan atau pembenaran atas opini yang mereka rancang. Kalau pun ada narasumber yang memberi analisa dan pandangan berbeda, itu diselipkan seadanya di pinggiran fokus, sekadar basa-basi agar masih dianggap berimbang.”

HARIAN KOMPAS DAN KORAN TEMPO. "... bagaimana pun Indonesia membutuhkan media-media semacam Harian Kompas dan juga Majalah Tempo –semestinya demikian pula Koran Tempo– yang pada hakekatnya berkualitas tinggi. Dibutuhkan sebagai –katakanlah dalam posisi the last strong hold– sumber referensi kebenaran, di tengah suasana penuh ketidakbenaran seperti diderita Indonesia selama ini hingga kini. Tapi tentu, jangan sering-sering terpeleset ke dalam genangan lumpur noda sosial-politik-ekonomi."
HARIAN KOMPAS DAN KORAN TEMPO. “… bagaimana pun Indonesia membutuhkan media-media semacam Harian Kompas dan juga Majalah Tempo –semestinya demikian pula Koran Tempo– yang pada hakekatnya berkualitas tinggi. Dibutuhkan sebagai –katakanlah dalam posisi the last strong hold– sumber referensi kebenaran, di tengah suasana penuh ketidakbenaran seperti diderita Indonesia selama ini hingga kini. Tapi tentu, jangan sering-sering terpeleset ke dalam genangan lumpur noda sosial-politik-ekonomi.”

Tetapi, dukacita terdalam sebenarnya, adalah ‘kehilangan’ Indonesia akan dua (kelompok) media berkualitas, yakni Harian Kompas serta Majalah Berita Mingguan Tempo dan Koran Tempo. Terhadap media yang lain, dari sejak lama sudah wajar untuk skeptis, bahkan ada yang memang sudah ‘sakit’ sejak awal kelahirannya. Sebelum musim politik partisan ini melanda, kedua kelompok media tersebut Kompas dan Tempo, memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sumber referensi saat publik ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari suatu peristiwa, termasuk peristiwa-peristiwa politik. Tetapi dalam semusim ini, mereka berubah menjadi sama buruknya dengan media lain pada umumnya, yaitu saat mereka dengan nyata menunjukkan perpihakan hitam-putih dengan kadar tinggi. Koran Tempo misalnya, bahkan seringkali sudah mirip pamflet propaganda. (Baca kembali, https://socio-politica.com/2014/07/20/pemilihan-presiden-2014-dalam-aroma-kejahatan-intelektual-2)

Sayang sekali, padahal kedua kelompok media itu didirikan dan diasuh oleh kalangan intelektual yang seharusnya tak perlu lagi mengalami krisis integritas. Tetapi apa daya integritas itu sempat berkabut. Apakah ini hanya gejala semusim, atau akan menjadi karakter baru yang menetap?

            KESANGSIAN mengenai Harian Kompas, sedikit banyaknya terjawab oleh makalah Jakob Oetama –salah satu pendiri dan Pemimpin Umum media nasional terkemuka itu– “Perpolitikan dan Profesionalitas Media”, Jumat 5 September 2014. Makalah tersebut dibacakan dalam acara penganugerahan Doktor Kehormatan untuk tokoh pers senior itu dari Universitas 11 Maret, Surakarta, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Menurut Jakob Oetama, sebagaimana diberitakan Kompas sehari sesudahnya, “media massa yang berusaha tetap independen seperti Kompas mengambil peran dalam menyediakan keberagaman gagasan di masyarakat. Harapannya agar tidak terjadi asimetri informasi yang menyebabkan sebagian besar orang kehilangan kesempatan. Peran Kompas dikembangkan sebagai lembaga kultural dengan acuan kemanusiaan yang beriman dengan Pancasila sebagai roh.”

            Tim promotor dari Universitas 11 Maret, menganggap gagasan jurnalisme makna yang dirintis Jakob Oetama penting bagi perkembangan jurnalistik di Indonesia. Pada intinya, jurnalisme makna adalah karya jurnalistik yang tidak hanya menyajikan fakta, tetapi juga konteks dari fakta terkait peristiwa yang diberitakan. Ini merupakan kerja intelektual. Tidak hanya menyajikan fakta, tetapi juga memberikan konteks dan interpretasi. Tim promotor menyebutkan jurnalisme makna merupakan terobosan baru dalam bingkai ideologi Pancasila dengan meniscayakan pengungkapan latar belakang peristiwa sehingga publik bisa melihat konteks peristiwa, meski akhirnya penilaiannya tetap diserahkan kepada publik.

            Dengan adanya kejelasan dari Jakob Oetama, kini mungkin bisa menganggap bahwa generasi baru jajaran pengasuh Harian Kompas, hanyalah terpleset dan terhanyut sesaat dalam arus politik partisan yang harus diakui memang membelah masyarakat di sekitar masa pemilihan presiden. Akibatnya di sekitar masa itu, berita dan interpretasi serta analisis yang disajikan Kompas, berkecenderungan kuat menjadi asimetri. Sejenak kehilangan posisi sebagai kompas nalar dan sumber referensi objektif bagi publik yang ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari peristiwa politik yang sedang terjadi. Kompas demam sesaat, tapi kini suhu tubuhnya agaknya mulai kembali normal. Demam itu mungkin terjadi karena semangat yang terlalu menggebu mendukung ketokohan tertentu kala itu. Di satu sisi ada tokoh baru yang belum terungkap mendalam mengenai masa lampaunya dan belum sempat dipastikan apakah punya dosa atau bersih dalam perjalanan karirnya –yang hingga sejauh ini cenderung mendapat citra semi malaikat. Dan pada sisi lain, ada tokoh yang sudah punya sejarah cukup panjang dengan lekatan subjektif citra more evil karena berbagai lekatan stigma pelanggaran HAM masa lampau serta tuduhan tindakan represi –yang tak pernah diklarifikasi dengan tepat.

            Koran Tempo yang merupakan ‘anak’ Majalah Mingguan Berita Tempo, mengalami demam partisan Pemilihan Presiden, dalam jangka waktu yang lebih panjang dari Harian Kompas. Sampai saat-saat terakhir, menjelang, selama dan setelah sidang gugatan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, suhu tubuhnya tetap tinggi. Apakah yang sesungguhnya telah terjadi di tubuh kelompok media terkemuka itu? Apakah telah terjadi jurang perbedaan gaya, sikap dan pemahaman tentang idealisme pers di antara para pendiri maupun para senior Tempo lainnya dengan generasi baru dan terbaru yang menjadi para juniornya?

            INTRODUKSI tim promotor Universitas 11 Maret, tentang jurnalisme makna yang dianggap terobosan baru, yang dilekatkan kepada Kompas adalah suatu penyampaian yang menarik. Empat puluh enam tahun lalu, Juni 1968, tokoh pers senior lainnya, Rosihan Anwar, mengintrodusir adanya model journal of ideas. Rosihan kala itu menyebut Mingguan Mahasiswa Indonesia –lahir 19 Juni 1966, dibreidel rezim Soeharto Januari 1974– sebagai pers dengan kategori seperti itu. Media generasi muda itu dianggap Rosihan sebagai penerbitan yang menyajikan segala gagasan dan opini dalam masyarakat. Telah mengabdikan diri pada karya modernisasi di tanah air, suatu hal yang tidak mudah dan tidak biasa terdapat dalam pers Indonesia. Kata Rosihan, “a single journal can make the difference.” Rosihan menyebut dalam posisi sebagai koran modernisator, tiga misi harus dijalankan media generasi muda tersebut, yaitu: Menggerakkan lagi bangsa ini, mengatur bangsa ini untuk pembangunannya dan memberikan bangsa ini suatu ideal.

            Apakah juga Harian Kompas adalah sebuah journal of ideas, dan apakah jurnalisme makna pada hakekatnya bisa pula dipahami dengan pengertian yang sama? Dalam desertasi doktornya –yang kemudian dibukukan tahun 1984 oleh LP3ES dengan judul ‘Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia’–  peneliti asal Perancis, Francois Raillon, sempat melakukan penilaian tentang dua koran nasional terkemuka Harian Kompas (terbit pertama kali 28 Juni 1965) dan Harian Sinar Harapan di masa-masa awal. Menurut Francois Raillon, kedua suratkabar nasional itu, menonjol berkat mutu editorial mereka dibandingkan pers pada umumnya. Sepanjang informasi yang ada, dua penulis editorial Kompas masa awal adalah Jakob Oetama dan Auwyang Peng Koen (PK Ojong, 1920-1980). “Namun sifat institusional serta nada tulisan mereka yang berhati-hati tidaklah memuaskan hati mereka yang mencari satu pers yang mencerminkan perubahan.”

Sebagai reaksi terhadap model pers yang ada, tulis Raillon, di tahun 1966 Mingguan Mahasiswa Indonesia didirikan (Rahman Tolleng, Awan Karmawan Burhan, Ryandi S) dan pada saat yang sama Harian KAMI (Nono Anwar Makarim). Untuk memperkenalkan sebuah gaya jurnalisme baru, lebih hidup, lebih kritis dan lebih dinamis. “Yang hendak dilakukan ialah mematahkan tradisi berupa respek terhadap kekuasaan yang mewarnai pers waktu itu serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.” Waktu itu, sikap kritis, dinamis dan fungsi kontrol sosial kepada penguasa, masih merupakan konsep baru yang tidak dijalankan dengan baik oleh pers konvensional maupun oleh partai-partai politik.

Mungkin saja Francois Raillon bisa dianggap berlebihan –termasuk oleh kalangan pers sendiri misalnya– tetapi bagaimana pun ia telah menempatkan dua media generasi muda itu, Harian KAMI dan terutama Mingguan Mahasiswa Indonesia, sebagai model ‘puncak’ pers bebas Indonesia, dengan nafas baru dan kualitas baru. Ketika dua media generasi muda itu dibreidel Januari 1974, antara lain dengan Harian Indonesia Raya (Mochtar Lubis) dan Harian Pedoman (Rosihan Anwar), Raillon menyebut Mahasiswa Indonesia tak tergantikan. “Tentu saja karena pers Indonesia baru saja menerima suatu kejutan setelah satu gelombang larangan yang mematikan beberapa penerbitan pers. Di samping itu, yang terbit terus hanya koran-koran yang selalu moderat atau memiliki kepandaian untuk berdayung serta pandai menebak berbagai variasi dari garis politik resmi.”

Francois Raillon tidak menyebut nama pers yang termasuk dalam kategori yang disebut terakhir tersebut. Tapi secara khusus ia menyebut Majalah Tempo yang terbit kemudian (dipimpin Goenawan Mohammad) sebagai memiliki warisan spiritual pers bebas seperti Harian KAMI dan Mahasiswa Indonesia. Goenawan Mohammad sebelumnya juga bergabung di Harian KAMI, lalu ikut mendirikan Mingguan Berita Ekspres bersama Marzuki Arifin. Akhirnya mendirikan Tempo setelah pecah kongsi dengan Marzuki. Tempo menurut Raillon, “membedakan dirinya dengan pers Indonesia lainnya berkat mutu yang boleh jadi terpengaruh oleh jurnalisme Amerika, tetapi juga mempunyai gaya hidup serta kritik cukup pedas yang mengingatkan kita pada Mingguan Mahasiswa Indonesia dari Bandung, tentu tanpa sikap aktivis.”

BERBEDA dengan Tempo yang lebih pedas, Harian Kompas tergolong sebagai media dengan pilihan sikap moderat. Kadang-kadang ketidakberaniannya menyuarakan kebenaran dengan lantang mengecewakan banyak pihak yang mendambakan pembaharuan sosial politik. Tetapi terlepas dari itu, bagaimana pun Indonesia membutuhkan media-media semacam Harian Kompas dan juga Majalah Tempo –semestinya demikian pula Koran Tempo– yang pada hakekatnya berkualitas tinggi. Dibutuhkan sebagai –katakanlah dalam posisi the last strong hold– sumber referensi kebenaran, di tengah suasana penuh ketidakbenaran seperti diderita Indonesia selama ini hingga kini. Tapi tentu, jangan sering-sering terpeleset ke dalam genangan lumpur noda sosial-politik-ekonomi. Keduanya, suka atau tidak, harus bersedia memikul semacam beban moral, dalam suatu ekspektasi berkadar tinggi dari publik, untuk tidak bergelimang noda politik maupun noda ekonomi. (Rum Aly/socio-politica.com)

Pemilihan Presiden 2014, Dalam Aroma Kejahatan Intelektual (2)

SURVEI atau jajak pendapat semacam yang dilakukan Hamdi Muluk dan kawan-kawan maupun Poltracking Institute –dengan Direktur Eksekutif Hanta Yudha– tersebut terlalu tendensius. Kalau sebagai partisan mereka memang sudah kelewat bersemangat ‘menolong’ tokoh pilihan politik mereka, atau klien mereka, sebenarnya masih tersedia cara atau bentuk aktivitas lain yang lebih beretika. Sebagai kalangan intelektual mereka seharusnya lebih kreatif dan terhormat untuk menyalurkan hasrat yang tak tertahankan. Jangan mempertaruhkan kehormatan kegiatan akademis untuk tujuan yang di luar keluhuran. Penggiringan-pengiringan opini melalui survei, yang dilakukan secara sistematis dalam jangka waktu tertentu, berbasis komersial, sebenarnya jauh lebih buruk daripada quick count yang sedikit artifisial. Mekanisme quick count itu hanya merupakan ekor dari suatu ular berkepala survei manipulatif.

EMPAT TOKOH DALAM COVER MAJALAH TEMPO. "Sebelum musim politik partisan ini melanda, kedua kelompok media tersebut Kompas dan Tempo, memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sumber referensi saat publik ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari suatu peristiwa, termasuk peristiwa-peristiwa politik. Tetapi dalam semusim ini, mereka berubah menjadi sama buruknya dengan media lain pada umumnya, yaitu saat mereka dengan nyata menunjukkan perpihakan hitam-putih dengan kadar tinggi."
EMPAT TOKOH DALAM COVER MAJALAH TEMPO. “Sebelum musim politik partisan ini melanda, kedua kelompok media tersebut Kompas dan Tempo, memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sumber referensi saat publik ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari suatu peristiwa, termasuk peristiwa-peristiwa politik. Tetapi dalam semusim ini, mereka berubah menjadi sama buruknya dengan media lain pada umumnya, yaitu saat mereka dengan nyata menunjukkan perpihakan hitam-putih dengan kadar tinggi.”

Virus politik partisan juga berhasil menjangkiti kalangan pers dalam periode menuju Pemilihan Presiden 2014. Nyaris seluruh penyelenggara institusi pilar keempat kehidupan demokrasi ini –media cetak maupun media elektronik– selama berbulan-bulan menggigil dalam demam perpihakan politik  yang hitam-putih menjelang 9 Juli 2014 dan belum sepenuhnya reda hingga kini.

Semusim tanpa pers objektif dan berintegritas. Dalam masa menggigil karena demam itu, Indonesia praktis kehilangan pers objektif. Tercipta situasi semusim tanpa pers objektif. ‘Bola mata’ pers seolah penuh dengan bintik buta, sehingga hanya bisa mengenali sosok corak ‘idola’ politik mereka. Seluruh produk jurnalistik mengalami modifikasi menjadi alat propaganda, baik untuk kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun untuk pasangan Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla. Media cetak dan media elektronik pendukung hanya ‘melihat’ dan berbicara semata mengenai segala kebaikan dari yang mereka dukung, dan sebaliknya hanya ‘melihat’ dan berbicara mengenai keburukan yang ada di pihak sana.

Demi menciptakan opini keunggulan bagi yang mereka dukung, media pers tak segan-segan melakukan manipulasi kebenaran. Paling tidak melakukan semacam polesan artifisial. Menutupi keburukan dari yang mereka dukung dan di lain pihak membesar-besarkan dengan cara di luar batas tentang keburukan pihak seberang. Media cetak hanya memilih narasumber yang bisa memberikan penguatan atau pembenaran atas opini yang mereka rancang. Kalau pun ada narasumber yang memberi analisa dan pandangan berbeda, itu diselipkan seadanya di pinggiran fokus, sekadar basa-basi agar masih dianggap berimbang.

Kita kerap menyaksikan bagaimana seorang pewawancara televisi berita yang begitu mati-matian menggiring narasumbernya untuk memberi ‘pembenaran’ terhadap opini yang mereka skenariokan. Atau memotong pembicaraan saat mereka curiga seorang narasumber akan menyampaikan hal berbeda. Rupanya, salah undang narasumber. Pada umumnya, selama semusim ini, penonton televisi harus berpuasa, tak mendapat sajian kehadiran pengamat politik independen dan berintegritas yang bisa dijadikan referensi yang layak.

Mudah untuk memetakan media cetak dan media elektronik partisan dalam musim ini berdasarkan content analysis. Bahkan lebih sederhana dari itu, yaitu dengan mengetahui siapa pemodal pemilik media dan kepada kubu mana sang pemilik menggabungkan diri. Hal terakhir ini, yakni kekuasaan pemilik, sekaligus menunjukkan betapa pers masa kini sangat ditentukan jalannya oleh para pemilik modal, bukan lagi oleh integritas para redaktur dan para wartawannya. Pekerja pers kini, dengan hanya sedikit pengecualian, hanyalah klerk. Bukan lagi kaum idealis yang bisa dipercaya menjaga benteng kebenaran. Konon pula menjadi pilar keempat demokrasi. Sementara filosofi kebenaran itu sendiri makin menjadi utopis meskipun makin banyak diucapkan di setiap saat dan di setiap tempat.

Dukacita terdalam sebenarnya, adalah ‘kehilangan’ Indonesia akan dua (kelompok) media berkualitas, yakni Harian Kompas serta Majalah Berita Mingguan Tempo dan Koran Tempo. Terhadap media yang lain, dari sejak lama sudah wajar untuk skeptis, bahkan ada yang memang sudah ‘sakit’ sejak awal kelahirannya. Sebelum musim politik partisan ini melanda, kedua kelompok media tersebut Kompas dan Tempo, memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sumber referensi saat publik ingin mengetahui kebenaran sesungguhnya dari suatu peristiwa, termasuk peristiwa-peristiwa politik. Tetapi dalam semusim ini, mereka berubah menjadi sama buruknya dengan media lain pada umumnya, yaitu saat mereka dengan nyata menunjukkan perpihakan hitam-putih dengan kadar tinggi. Koran Tempo misalnya, bahkan seringkali sudah mirip pamflet propaganda.

Sayang sekali, padahal kedua kelompok media itu didirikan dan diasuh oleh kalangan intelektual yang seharusnya tak perlu lagi mengalami krisis integritas. Tetapi apa daya integritas itu kini berkabut. Apakah ini hanya gejala semusim, atau akan menjadi karakter baru yang menetap?

MEGA DAN JOKOWI DALAM OBOR RAKYAT. "Dewan Pers atau pihak mana pun boleh saja menyebut Obor Rakyat bukan produk pers, tetapi adalah fakta bahwa setidaknya ada pelaku dengan pengalaman jurnalistik yang terlibat di dalamnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan resmi, siapa persisnya yang berada di belakang penerbitan Obor Rakyat itu. Ada tiga pihak yang bisa menjadi ‘tersangka’ pelaku." (download)
MEGA DAN JOKOWI DALAM OBOR RAKYAT. “Dewan Pers atau pihak mana pun boleh saja menyebut Obor Rakyat bukan produk pers, tetapi adalah fakta bahwa setidaknya ada pelaku dengan pengalaman jurnalistik yang terlibat di dalamnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan resmi, siapa persisnya yang berada di belakang penerbitan Obor Rakyat itu. Ada tiga pihak yang bisa menjadi ‘tersangka’ pelaku.” (download)

Masih berkaitan dengan masalah media adalah kasus tabloid Obor Rakyat. Dewan Pers atau pihak mana pun boleh saja menyebut Obor Rakyat bukan produk pers, tetapi adalah fakta bahwa setidaknya ada pelaku dengan pengalaman jurnalistik yang terlibat di dalamnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan resmi, siapa persisnya yang berada di belakang penerbitan Obor Rakyat itu.

Ada tiga pihak yang bisa menjadi ‘tersangka’ pelaku. Pertama, tentu saja kubu Prabowo-Hatta, karena menurut alur logika langsung dan sederhana, kubu itulah yang dianggap paling berkepentingan untuk segala sesuatu yang bersifat menjelekkan ketokohan Jokowi. Jadi ia ada pada baris terdepan calon tersangka. Dan kalau nanti terbukti memang kubu Prabowo-Hatta lah yang melakukannya, itu betul-betul suatu kebodohan tiada taranya. Dan kebodohan seperti itu, pantas untuk mendapat hukuman ‘moral’ dari publik selain tindakan hukum terhadap aspek kriminalnya.

Kedua, adalah pihak ketiga yang mungkin saja tidak bertujuan utama memenangkan Prabowo-Hatta, tetapi dengan alasan tertentu memiliki sikap Asal Bukan Jokowi. Atau sekedar menimbulkan ‘kekacauan’ yang belum diketahui apa tujuan pokoknya. Bisa juga sebaliknya, sekedar mengganggu agar Prabowo-Hatta dikambinghitamkan.

Ketiga, merupakan pula suatu kemungkinan, perbuatan itu justru dilakukan oleh mereka yang menghendaki dan berkepentingan menjadikan Jokowi sebagai Presiden. Obor Rakyat mungkin akan berhasil sebagai ‘kampanye hitam’ yang mempengaruhi 300-500 ribu kalangan akar rumput berpendidikan rendah yang sempat membacanya, tetapi tidak mempengaruhi kalangan yang lebih cerdas. Dan, pada sisi lain, berita meluas di media pers tentang adanya kampanye hitam terhadap Jokowi, justru menciptakan kesan terjadinya penganiayaan dan penindasan politik atas diri Jokowi. Berita adanya penganiayaan politik itu menimbulkan simpati luas, mungkin dalam skala jutaan orang, yang jauh lebih besar daripada yang percaya bahwa Jokowi adalah seburuk seperti yang digambarkan. Dulu, Megawati Soekarnoputeri mengalami penganiayaan politik dan justru berhasil terangkat menjadi ‘kekasih’ kalangan akar rumput dan membawanya ke atas dalam kekuasaan negara.

Pola yang berbau perilaku intelejen ini, sebenarnya tidak asing pada dekade-dekade lalu. Ini adalah taktik pembalikan teori pembusukan. Jika terhadap seorang tokoh dilancarkan fitnah dan tuduhan keji di luar batas akal sehat dan kewajaran, yang terjadi adalah bahwa tokoh itu justru akan dibela habis-habisan oleh banyak orang.

Diperlukan penyelidikan cermat untuk mencari kebenaran sesungguhnya di balik kasus Obor Rakyat. Menarik untuk menunggu siapa dalang intelektual di belakang layar peristiwa.

            Kaum intelektual dalam debu politik dan kekuasaan. Dari berbagai referensi, kaum intelektual bisa disebutkan sebagai kelompok terdidik –secara akademis maupun otodidak– dengan kualitas kecerdasan tertentu. Merupakan manusia-manusia dengan totalitas kemampuan bertindak untuk tujuan luhur, dengan memadukan akal budi, pemikiran jernih dan pengalaman indrawi yang merupakan salah satu sumber ilmu pengetahuan. Kaum intelektual bisa muncul dari strata sosial mana pun, tak terkait dengan keadaan kaya-miskin, tetapi lebih banyak terkait dengan kesempatan memperoleh pencerahan. Namun, harus diakui bahwa dalam realitas Indonesia selama ini kaum miskin lebih terkendala dalam menikmati kesempatan pencerahan diri.

            Bila kaum intelektual menggunakan totalitas kemampuan akal budi dan pemikirannya untuk tujuan yang sempit dan tidak luhur, di saat itulah sang kaum intelektual berubah menjadi pelacur intelektual. Sungguh mengejutkan bahwa dalam musim politik kekuasaan kali ini, pelacuran dan kejahatan intelektual itu terkesan terjadi begitu massive melampaui musim demam politik sebelum-sebelumnya. Publik Indonesia sebenarnya sudah terbiasa dengan berbagai kecurangan dari pemilu ke pemilu, tetapi kali ini keikutsertaan kaum intelektual sebagai pelaku kejahatan sangat mencengangkan. Sejumlah tokoh intelektual populer, tua maupun muda, yang selama ini masih diapresiasi dan punya harga di mata masyarakat tiba-tiba tergelincir masuk ke dalam lumpur kejahatan. Agaknya, tingkat kecemasan akan kepastian hidup dan kepastian masa depan, sedang meningkat, sehingga orang berkecenderungan terjun berebut kesempatan dengan berbagai cara. Tak terkecuali kaum intelektual. Padahal, kelompok terdidik dan tercerahkan inilah yang seharusnya justru berada di garis depan upaya pencerahan dan pencarian solusi untuk berbagai persoalan bangsa dan negara.

            Kehadiran kaum intelektual dalam kehidupan politik, semestinya menjadi berkah kualitatif dalam pencerahan politik. Tetapi bila mereka justru hanya menjadi alat dan pesuruh –yang bisa diperintah-perintah melakukan apa saja– para pemimpin partai yang berotot massa berdaging tebal berlemak akumulasi dana, apalagi namanya kalau bukan pelacur intelektual?

            Namun sayang, ternyata peranan terhormat kaum intelektual pada musim kali ini tidak tampil. Entah bagaimana, justru lebih terasa kehadiran pola permainan politik ala intelejen dekade-dekade lampau. Sejumlah gaya perilaku dan corak peristiwa aktual, membawa ingatan kepada kejayaan jaringan intelejen brilyan di masa almarhum Ali Moertopo, maupun kepiawaian politik CSIS di bawah bimbingan beliau. Bahkan menggiring ingatan kepada guru taktik dan strategi yang mempengaruhi Presiden Soeharto dari belakang layar, yakni Pater Beek almarhum. Dan melintaskan ingatan kepada sejumlah purnawirawan jenderal pelaku intelijen tentara dari generasi-generasi sesudah Ali Moertopo, yang untuk sebagian agaknya ikut berkiprah di musim ini. (socio-politica.com).

Kisah Jenderal Sarwo Edhie Wibowo dan RPKAD 1965-1966 (4)

MASIH pada tahun 1966, cendekiawan muda dari ITB, MT Zen, sudah menyinggung terjadinya kekerasan kemanusiaan 1965-1966 setelah Peristiwa 30 September 1965. MT Zen menggambarkan adanya suasana ketakutan rakyat Indonesia terhadap teror PKI selama bertahun-tahun yang mencapai puncaknya di Lubang Buaya, dinihari 1 Oktober 1965. Setelah terjadinya peristiwa, yang menjadi bukti nyata tentang kekerasan-kekerasan PKI pada beberapa tahun terakhir, Presiden Soekarno tidak mengambil solusi dengan menindaki PKI. “Sebagai akibat dari selalu ditangguhkannya political solution yang dijanjikan Bung Karno, maka terjadilah pembunuhan besar-besaran di Jawa Tengah dan Jawa Tengah serta tempat-tempat lainnya di Indonesia”, tulis MT Zen di Mingguan Mahasiswa Indonesia Bandung.

JENDERAL SOEHARTO DAN JENDERAL HR DHARSONO. "Kepala Staf Kodam Siliwangi waktu itu adalah Brigadir Jenderal HR Dharsono, yang juga anti PKI, namun berbeda dengan Ibrahim Adjie, tidak memiliki kedekatan dan simpati terhadap Soekarno. Ketika HR Dharsono kemudian naik menggantikan Ibrahim Adjie sebagai Panglima Siliwangi 20 Juli 1966, peta dukungan politik kepada Soekarno di Jawa Barat samasekali berubah. Ia sangat membantu gerakan anti Soekarno, khususnya dari kalangan mahasiswa, cendekiawan dan kesatuan aksi pada umumnya". (Foto dokumentasi MI)
JENDERAL SOEHARTO DAN JENDERAL HR DHARSONO. “Kepala Staf Kodam Siliwangi waktu itu adalah Brigadir Jenderal HR Dharsono, yang juga anti PKI, namun berbeda dengan Ibrahim Adjie, tidak memiliki kedekatan dan simpati terhadap Soekarno. Ketika HR Dharsono kemudian naik menggantikan Ibrahim Adjie sebagai Panglima Siliwangi 20 Juli 1966, peta dukungan politik kepada Soekarno di Jawa Barat samasekali berubah. Ia sangat membantu gerakan anti Soekarno, khususnya dari kalangan mahasiswa, cendekiawan dan kesatuan aksi pada umumnya”. (Foto dokumentasi MI)

Dari stigmatisasi sampai misteri hilangnya catatan Sang Jenderal. Sebenarnya, pada tahun 1966 maupun pada tahun 1967 bahkan hingga beberapa tahun berikutnya, berbagai pihak, termasuk pers Indonesia pada umumnya cenderung menghindari menyentuh dan membicarakan mengenai pembasmian berdarah-darah atas PKI ini. Hanya ada beberapa pengecualian, seperti misalnya MT Zen dan Soe-Hokgie –melalui tulisan-tulisannya, antara lain di Mingguan Mahasiswa Indonesia, edisi pusat maupun edisi Jawa Barat. Adalah karena tulisan-tulisannya, Soe-Hokgie berkali-kali menjadi sasaran teror dan tuduhan tertentu.

Mingguan Mahasiswa Indonesia sendiri, Continue reading Kisah Jenderal Sarwo Edhie Wibowo dan RPKAD 1965-1966 (4)

Soal Monarki: Meluruskan Pelurusan Juru Bicara Kepresidenan

Bagi Indonesia yang kini beralih memilih demokrasi langsung atau ‘demokrasi murni’, jaminan hak-hak azasi manusia itu menjadi amat penting, yang salah satunya menyangkut terjaminnya penggunaan hak-hak politik dan juridis, selain hak-hak sosial, ekonomi dan budaya. Bukankah kita masih menemukan banyaknya manipulasi, baik dalam penyusunan daftar pemilih maupun dalam praktek perlombaan memperoleh suara, termasuk masih kuatnya praktek politik uang yang pada hakekatnya merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat dan situasi kemiskinannya? Jaminan terhadap hak azasi dan hak-hak politik dan hak-hak juridis rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi yang harus ditunjukkan oleh para pelaku kekuasaan negara dan para pelaku kekuasaan politik. Buat apa demokrasi yang kulitnya ‘murni’ tapi isinya berisi kekotoran?”.

DENGAN menanggapi tulisan Mohammad Fajrul Falaakh di Harian Kompas melalui media yang sama (3/12), Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, pada hakekatnya telah mencoba menangkis seluruh ‘serangan’ terhadap pandangan Presiden yang dianggap telah lebih dulu ‘menyerang’ aspek monarki dari Kesultanan Yogyakarta terkait RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. Julian Aldrin Pasha yang berlatarbelakang akademisi seperti halnya Fajrul Falaakh, menyatakan setuju dengan pandangan dalam tulisan itu, kecuali awal paragraf kedua yang berbunyi “SBY salah paham”. Memang Fajrul Falaakh kurang tepat di bagian itu, karena Susilo Bambang Yudhoyono bukannya ‘salah paham’ tetapi ‘tidak memahami dengan baik’ tali temali sejarah dan maknanya yang menyangkut peran dan posisi sejarah Yogyakarta dan atau Sultan Hamengkubuwono IX, khususnya dalam fase perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Aldrian Pasha, telanjur sudah pernyataan Presiden diasumsikan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai monarki, maka kemudian muncul perdebatan. “Terkesan seolah Presiden mengusik eksistensi Kesultanan Yogyakarta atau posisi Sultan sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, tidak seperti itu penalarannya”. Lalu Julian menyajikan repetisi kalimat Presiden yang menyinggung kata ‘monarki’, yang terdiri atas empat alinea. Alinea pertama memaparkan posisi pemerintah berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY tersebut. Alinea kedua dan ketiga kita repetisi lagi sebagai berikut ini. Alinea kedua: “Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri dari bentangan sejarah, dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus, sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu”. Alinea ketiga, “Namun yang ketiga, negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi, democratic values, tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi”.

Siapapun yang memiliki kemampuan analisa dan kemampuan literacy yang baik, akan bisa mengetahui bahwa alinea ketiga itu tidak berdiri sendiri terhadap alinea kedua. Jadi bilamana Presiden menegaskan democratic values tidak boleh diabaikan karena tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan “baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi”, siapa lagi yang dimaksud kalau bukan Kesultanan Yogya? Kata ‘kesultanan’ itu sendiri konteks pengertiannya adalah ‘monarki’. Tetapi dalam konteks realita bahwa Kesultanan Yogya bukanlah sebuah negara yang berdiri sendiri, maka semestinya ia bukan lagi sebuah monarki per saat ini, teristimewa setelah adanya konsensus yang melahirkan Piagam 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX yang menyatakan Yogya sebagai bagian Republik Indonesia dengan posisi sebagai suatu Daerah Istimewa yang ditopang oleh sejumlah dokumen dan ketentuan hukum dan perundang-undangan, selain sekedar sebagai fakta sejarah. Pertanyaannya di sini, kalau Presiden tidak mempersepsi DIY sebagai sebuah monarki, kenapa tiba-tiba ia harus merasa perlu menggunakan terminologi monarki tatkala membahas mengenai DIY? Lalu dalam konteks pengertian apa dan dalam kaitan hubungan sebab-akibat apa ia harus menyebut sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi?

Membela Presidennya, Julian Aldrin Pasha, menulis “Kembali dalam konteks monarki, jelas bahwa tidak ada yang keliru, apalagi salah, dari pernyataan Presiden. Lantas, mengapa harus terus diperdebatkan?”. Ini bisa dijawab dan diluruskan, jelas salah ketika Presiden memunculkan kata monarki saat membahas mengenai keistimewaan Yogyakarta. Apakah dalam konteks ketatanegaraan DI Yogyakarta yang dipimpin oleh seorang Gubernur, dan memiliki DPRD seperti halnya provinsi lain di Republik Indonesia ini, adalah sebuah negara yang berbentuk Monarki (Konstitusional)? Coba, kalau kata monarki pada alinea kedua dihapuskan dan diganti dengan kata ‘lain’ misalnya, maka tidak ada yang salah dari ucapan Presiden dan tak ada yang perlu “harus terus diperdebatkan”. Terlepas dari kaitannya dengan soal DIY Yogyakarta, bentuk monarki itu sendiri, khususnya monarki konstitusional, tidak tepat dianggap dengan sendirinya tidak demokratis. Duabelas monarki konstitusional di Eropah, Kekaisaran Jepang ataupun Kerajaan Thailand misalnya, adalah negara-negara yang menjalankan pemerintahan secara demokratis. Jangan begitu saja menyamakan monarki (konstitusional) dengan oligarki, aristokrasi dan feodalisme. (Baca, Monarki dan Demokrasi, <sociopolitica.wordpress.com> 2 Desember 2010).

Julian Aldrin Pasha juga mengeluhkan adanya komentar-komentar terhadap pernyataan Presiden, “sedemikian rupa sehingga keluar dari konteksnya”. Bahwa banyak yang keluar konteks, bahkan sampai secara ekstrim menyebutkan “keistimewaan atau merdeka”, harus diakui. ‘Kebiasaan’ baru ‘keluar konteks’ memang berkembang biak dengan subur di masa serba politisasi seperti sekarang ini. Makanya, jangan pernah memulai bicara di luar konteks, bilamana anda seorang tokoh, karena akan segera terjadi hujan komentar yang sebagian besar sama-sama bisa keluar konteks. Bicaralah yang perlu-perlu dan relevan saja. Banyak pernyataan yang tak perlu dan tak pada tempatnya serta pada momentum yang tidak tepat, terbukti telah memancing erupsi, lava panas, lahar dingin atau banjir bandang bahkan tsunami komentar dan masalah baru, yang sangat menguras energi.

Lebih lanjut, Juru Bicara Kepersidenan itu, menyampaikan bahwa “Salah satu implementasi demokrasi adalah diadakannya pemilihan langsung oleh rakyat untuk presiden dan wapres serta pilkada untuk kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Sepatutnya pula pilihan demokratis ini dapat tempat dan penghormatan karena merupakan pilihan rakyat, meski tentunya tetap terbuka ruang untuk dikaji ulang”.

Kita ingin menambahkan referensi, bahwa intisari demokrasi adalah satu sistem pemerintahan dimana rakyat menjalankan kekuasaan pemerintahan baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang terpilih oleh mereka secara periodik. Jenis demokrasi yang disebut pertama dinamakan demokrasi langsung (ada juga yang menamakannya demokrasi murni), sedangkan jenis yang kedua dinamakan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi langsung kehendak rakyat langsung dinyatakan dalam ‘pertemuan-pertemuan’ (terdapat dalam negara-negara kota di Yunani dan Romawi purba) dan pemilihan umum atau melalui plebisit (referendum). Sedangkan dalam demokrasi perwakilan kehendak rakyat dinyatakan melalui wakil-wakilnya yang dipilihnya dalam suatu pemilihan umum. Sistem demokrasi perwakilan ini hingga kini masih yang paling banyak ditemukan. Di antara negara-negara demokrasi ini sendiri masih terdapat perbedaan derajat satu sama lain mengenai pelaksanaan demokrasi, tetapi pada umumnya mengakui satu hal yang paling penting, bahwa suatu sistem demokrasi haruslah menjamin hak-hak azasi manusia.

Bagi Indonesia yang kini beralih memilih demokrasi langsung atau ‘demokrasi murni’, jaminan hak-hak azasi manusia itu menjadi amat penting, yang salah satunya menyangkut terjaminnya penggunaan hak-hak politik dan juridis, selain hak-hak sosial, ekonomi dan budaya. Bukankah kita masih menemukan banyaknya manipulasi, baik dalam penyusunan daftar pemilih maupun dalam praktek perlombaan memperoleh suara, termasuk masih kuatnya praktek politik uang yang pada hakekatnya merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat dan situasi kemiskinannya? Jaminan terhadap hak azasi dan hak-hak politik dan hak-hak juridis rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi yang harus ditunjukkan oleh para pelaku kekuasaan negara dan para pelaku kekuasaan politik. Buat apa demokrasi yang kulitnya ‘murni’ tapi isinya berisi kekotoran?

Antara Bergurau dan Berbohong: Tak Perlu Batas Moral

“Setidaknya dalam satu hal, para pengelola negara/pemerintahan dan kekuasaan di Indonesia, lebih ‘beruntung’ daripada ‘kolega’nya di Jepang, yaitu dalam hal ‘kelonggaran’ tanggungjawab”. “Juga, lebih beruntung daripada Pinokio. Kalau berbohong, baik di masa kampanye pemilihan umum maupun keterusan saat berada dalam kekuasaan atau lembaga-lembaga kenegaraan yang ada, hidung mereka tidak bertambah panjang”.

Sebuah boneka kayu bernama Pinokio –tokoh dalam dongeng anak-anak karya Carlo Lorenzini yang lahir dan mati di Florence, Italia, abad 19– mendapat roh kehidupan berkat doa Gepetto sang tukang kayu pembuatnya yang mendambakan seorang anak. Pada awal kehidupannya, Pinokio menjadi seorang ‘anak’ yang agak nakal, suka bercanda dan bergurau dengan cara keterlaluan. Berbohong menjadi salah satu sifat buruknya yang utama. Namun, mudah untuk mengetahui kapan Pinokio melakukan kebohongan, karena setiap kali ia berbohong, hidungnya memanjang. Semakin ia berbohong, semakin panjang hidungnya. Hanya dengan berbuat kebaikan, hidungnya bisa berangsur kembali memendek.

Seorang anggota Kabinet Pemerintahan PM Naoto Kan di Jepang, Menteri Kehakiman Minoru Yanagida, 14 November yang lalu bergurau keterlaluan. Dalam suatu pertemuan di Hiroshima, ia bercerita bagaimana caranya ia ‘mengelak’ di parlemen bila ia tak bisa menjawab sebuah pertanyaan. Dirinya, demikian katanya, hanya perlu mengingat dua kalimat sebagai jurus menghadapi pertanyaan anggota parlemen yang sulit dijawab. Pertama, “Saya tak mau berkomentar untuk kasus-kasus tertentu”, dan yang kedua, “Kami sudah bertindak sesuai hukum dan bukti yang ada”. Anggota-anggota parlemen menganggap bahwa dengan gurauan itu, sang menteri telah meremehkan tugas-tugas sebagai Menteri Kehakiman dan tentunya juga meremehkan para anggota parlemen. Akhirnya, Minoru Yanagida, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ‘pertanggungjawaban’ moral. Penjaga Pojok Harian Kompas, Mang Usil, lalu mengomentari, “Gara-gara bergurau, Menkeh Jepang mundur. Di Indonesia, menteri bergurau atau bekerja, mirip, tuh!”.

BERBICARA atas nama Presiden menanggapi apakah KPK perlu ikut menangani Kasus Mafia Hukum/Pajak Gayus Tambunan, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan “Sistem sudah bekerja dan kepolisian akan menyelesaikan kasus ini secara baik, sesuai peraturan yang berlaku” (Kompas 24/11). Ada dua hal yang ‘terjadi’ di sini. Pertama, kalimat sang juru bicara, mengingatkan pada salah satu kalimat ‘pamungkas’ Minoru Yanagida, yang mirip sifat baku dan kegunaannya. Kalimat-kalimat jawaban pejabat Indonesia selama ini, terutama dari kalangan penegak hukum, memiliki format yang sama, seperti: “Sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”, “Kami sudah bertindak sesuai koridor hukum yang ada” atau kalimat-kalimat mengelak yang sejenisnya. Sedikit lebih ‘kreatif’ dibanding kalimat yang sering diucapkan (para) menteri zaman Soeharto, “Sesuai petunjuk bapak Presiden….”. Kedua, pernyataan Presiden yang disampaikan melalui Aldrin Pasha, meski tidak dinyatakan langsung ke titik sasaran, cenderung menunjukkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak begitu berkenan KPK ikut menangani kasus Gayus Tambunan. Tapi, tentu soal sikap Presiden ini masih harus diikuti dan dilihat lebih jauh, termasuk melalui ‘bahasa tubuh’ dan tindakan-tindakan sang Presiden di masa mendatang ini.

SETIDAKNYA dalam satu hal, para pengelola negara/pemerintahan dan kekuasaan di Indonesia, lebih ‘beruntung’ daripada ‘kolega’nya di Jepang, yaitu dalam hal ‘kelonggaran’ tanggungjawab. Seakan tak diperlukan semacam batas moral. Tak perlu mundur bila mengucapkan kata-kata keliru atau terlalu penuh gurauan. Minta maafpun tak perlu. Dengan nyaman seorang tokoh pemerintahan dan anggota DPR bisa mengatakan bahwa ramainya mal-mal dan supermarket dengan pengunjung menjadi indikator kemajuan ekonomi. Bisa ‘memarahi’ rakyat, agar jangan berumah di tepi pantai atau di pulau bila takut kena Tsunami. Bisa mengatakan ada sejumlah bukti rekaman untuk suatu kepentingan rekayasa, tapi pada saatnya di pengadilan tak mampu menunjukkan bukti-bukti itu. Di Jepang, bila ada sesuatu yang tidak beres atau tak berlangsung semestinya di kawasan tanggungjawabnya, seorang menteri akan mengundurkan diri. Bila ada krisis keuangan, Menteri Keuangan mengundurkan diri. Bila ada kecelakaan kereta api, Menteri Perhubungan meletakkan jabatan. Di Indonesia, setiap bulan pun terjadi kecelakaan kereta api, hanya masinis atau tukang sinyal dan penjaga perlintasan kereta yang dihukum. Isu-isu praktek mafia hukum di tubuh kepolisian hanya bisa menyentuh sampai pangkat tertinggi Komisaris Polisi, tak bisa lebih tinggi lagi meskipun sejumlah nama jenderal disebut-sebutkan. Dua pegawai pajak terbongkar permainannya yang bernilai ratusan milyar, tak perlu menggoyahkan Dirjen Pajak. Dan sebagainya, yang tak perlu lagi diceritakan ulang, selain karena sudah terlalu banyak, juga sudah menjadi pengetahuan umum.

Juga, lebih beruntung daripada Pinokio. Kalau berbohong, baik di masa kampanye pemilihan umum maupun keterusan saat berada dalam kekuasaan atau lembaga-lembaga kenegaraan yang ada, hidung mereka tidak bertambah panjang. Jadi, tidak kasat mata terlihat. Beberapa dari mereka bisa saja terasakan oleh publik telah berbohong, tetapi tak bisa diapa-apakan, karena mekanisme defensif maupun mekanisme ‘perlindungan’ konspirasi mereka lebih kuat daripada mekanisme ‘kontrol’ publik. Sekaligus tak terhalang suatu batas moral lagi. Perhatikan saja, bagaimana pola reaksi mereka –para tokoh kalangan eksekutif, legislatif maupun judikatif serta tokoh-tokoh partai– bilamana sedang menjadi tertuduh dalam berbagai kasus, entah dalam kaitan mafia hukum, mafia pajak, kepemilikan rekening tak wajar, gratifikasi, suap, rekayasa, politik uang, manipulasi angka pemilihan umum dan sebagainya. Bersikeras, beralasan 1001, kadang-kadang mengancam balik, melaporkan balik, mengerahkan massa tandingan dan sebagainya, dan seterusnya.

SEBAGAI penutup, inilah cetusan hati seorang ibu kalangan menengah yang kini berusia 65: “Dalam pemilihan yang lalu, saya sudah memilih tokoh yang betul-betul saya pikir terbaik di antara yang pernah ada. Ternyata saya salah pilih juga. Jadi, kalau umur saya panjang, saya tak mau memilih siapa pun lagi dalam pemilihan yang akan datang, sehebat apapun pencitraannya…”. Kita belum tahu kini, berapa banyak anggota masyarakat –tua atau muda, dari berbagai kalangan– yang bersikap seperti ini nanti…..

‘Maju ke Otoriterisme Masa Lampau’

DALAM rapat kabinet Kamis 18 Februari 2010 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Komunikasi dan Informatika Tiffatul Sembiring terkait merebaknya pro-kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPM) Konten Multimedia, yang menurut Presiden “sudah meluas ke mana-mana”. Seolah-olah pemerintah ingin mengambil hak-hak dan kebebasan berpendapat melalui dunia maya yang selama ini dimiliki publik. Presiden meminta menteri dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam melontarkan pernyataan ke masyarakat.

ENTAH kebetulan entah memang terkait erat dengan sikap dan jalan pikiran sang penentu kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika di masa kedua kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ir Tiffatul Sembiring sebagai menterinya, mendadak menguat tampilan aroma represifnya. Kementerian ini berada tepat di jantung waktu pelaksanaan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Untuk itu beberapa waktu terakhir, yang tak terlepas dalam masa pacu program 100 hari pemerintahan periode kedua SBY, Kementerian Kominfo, berturut-turut meluncurkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Penyadapan, RPP Lembaga Penyiaran Publik dan yang terbaru RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia. Semuanya memancing polemik. Terhadap teguran dan sorotan, Tiffatul berkelit bahwa proses RPM itu sudah dilakukan sejak 2006, artinya di masa menteri M. Nuh.

Tiga produk ini menampilkan ciri kuat sikap represif. Menurut Agus Sudibyo, dalam sebuah tulisan di Harian Kompas, rancangan-rancangan ini menunjukkan Kementerian Kominfo telah “melaksanakan perumusan kebijakan yang bersifat sepihak, eksklusif, dan kurang partisipatoris”. Rencana kebijakan menjadi kontroversial karena tidak memenuhi harapan publik tentang regulasi yang kompatibel terhadap prinsip-prinsip demokrasi, serta mengancam fundamen kebebasan informasi dan kebebasan berpendapat. “Situasi ini tercipta karena unsur-unsur publik tidak benar-benar dilibatkan dalam perumusan rencana kebijakan”.

Dalam RPM itu diketengahkan dalih untuk melindungi masyarakat dari ekses penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Dengan rumusan seperti itu RPM Konten Multimedia dianggap berpotensi menjadi lembaga sensor gaya baru. Salah satu pasal, yakni Pasal 30 Ayat 2 mencantumkan ancaman sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin. Adanya ketentuan sanksi ini bisa diartikan bahwa dengan demikian diperlukan izin-izin bagi penyelenggaraan konten, blog dan yang semacamnya. Akan ada pengawasan terhadap berbagai produk dalam lalu lintas dunia maya, mulai dari Facebook yang selama ini menjadi alat publik untuk menggalang solidaritas secara efektif, sampai kepada lalu lintas e-mail. Izin-izin dengan sendirinya bermakna pengendalian yang mengancam kebebasan berekspresi melalui media internet dan yang semacamnya, yang dengan sendirinya juga mengancam hak masyarakat untuk mengakses informasi dari internet.

Menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi latar belakang pemikiran di kalangan kekuasaan sehingga berkali-kali tanpa henti melakukan berbagai upaya pengendalian di dunia maya. Apa seperti jalan pikiran para penguasa di RR-Cina yang mencoba mengendalikan dan membatasi operasi jaringan Google di negeri itu melalui mekanisme sensor, karena digunakan kaum kritis untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah? Apakah pemerintah tidak senang dengan kejadian semacam berhasilnya penggalangan dukungan satu juta facebooker dalam kasus Bibit-Chandra atau penggalangan simpati melalui internet ala kasus Prita Mulyasari?

Mari kita sejenak menengok beberapa catatan seputar sikap dan perilaku kalangan kekuasaan di masa lampau, berikut ini.

SANG KALA atau waktu dalam pemahaman manusia secara umum adalah berjalan lurus ke depan. Tak mungkin manusia berjalan mundur ke masa lampau dalam wujud ragawi. Akan tetapi, pola pikir dan perilaku manusia, agaknya bisa bebas berjalan ‘maju’ ke masa lampau. Terutama dalam konteks pengelolaan kekuasaan dan politik. Apakah itu yang sedang terjadi di dalam kementerian yang dipimpin tokoh Partai Keadilan Sejahtera yang merupakan produk masa yang disebut era reformasi ini?

Barangkali kita tidak boleh terlalu buru-buru mengatakan –dan menjadi naif– bahwa kita sekarang sudah ada dalam satu negara dengan masyarakat yang demokratis. Sejarah menunjukkan betapa bangsa ini berkali-kali menumbangkan kekuasaan otoriter, namun di atas puing-puing kekuasaan lama yang dijatuhkan dengan cara tumpas kelor, senantiasa terbangun kembali bangunan kekuasaan baru yang tak kalah otoriternya. Sehingga, proses pembangunan demokrasi yang memenuhi harapan, selalu kandas.

Para pemimpin di Indonesia selalu memasuki kekuasaan dengan bekal idealisme yang tinggi –setidaknya dikesankan demikian– namun pada akhirnya cenderung terjerumus kepada praktek lebih menikmati benefit dari kekuasaan itu daripada memenuhi esensi tanggungjawab yang altruistis. Kenikmatan kekuasaan demi kekuasaan, merupakan ajaran utama dalam warisan sistem nilai kolonialisme dan feodalisme Nusantara, sedangkan altruisme melekat sebagai esensi kewajiban dalam kehidupan yang demokratis.

Beberapa di antara pemimpin Indonesia jatuh ketika tergelincir dalam pola kenikmatan kekuasaan demi kekuasaan itu. Soekarno jatuh di tahun 1966-1967 untuk membayar kekhilafannya selama masa kekuasaan 1959-1965. Jenderal Soeharto pun jatuh sewaktu mulai mengutamakan kepentingan pemeliharaan kekuasaannya dengan pembentukan kelompok-kelompok kepentingan yang melibatkan keluarga, setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir masa kekuasaannya. Sedang Abdurrahman Wahid dijatuhkan melalui impeachment yang dimotori kalangan partai politik  yang mendominasi DPR, setelah mengeluarkan dekrit membubarkan lembaga perwakilan rakyat itu. Di tahun 1959 Soekarno berhasil dengan Dekrit 1 Juli 1959, yang antara lain membubarkan parlemen, terutama karena adanya dukungan kuat tentara sebagai salah satu faktor dalam kekuasaan, sesuatu yang tidak dimiliki Abdurrahman Wahid, dalam hal ini dari kepolisian sebagai faktor kekuatan pasca hegemoni militer Indonesia. Walau masih bisa diperdebatkan, Abdurrahman Wahid yang dikenal sebagai tokoh pro demokrasi, di bulan-bulan akhir kekuasaannya justru dituduh bersikap a demokratis.

Biasanya, tatkala memasuki suatu fase sikap yang lebih otoriter, para penguasa makin ‘cerewet’ terhadap mereka yang banyak berpendapat, teristimewa yang pengutaraan-pengutaraannya bersifat kritis. Makin menaik kadar perilaku otoriter itu, makin mengeras pula sikap para penguasa. Presiden Soekarno misalnya pernah memerintahkan pemecatan kepada Professor Mochtar Kusumaatmadja dari jabatannya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran karena dalam salah satu kegiatan mengajar ia dianggap menyampaikan kritik terhadap ajaran Manipol Usdek dan terhadap Jubir Usman (Juru Bicara Usdek Manipol) Dr Ruslan Abdulgani. Lebih dari itu sejumlah lawan politiknya dipenjarakan bertahun-tahun tanpa proses peradilan, dan pada waktu yang sama memberangus beberapa media pers, di antaranya Harian Indonesia Raya sekalian memenjarakan Pemimpin Redaksinya, Mochtar Lubis.

Presiden Soeharto juga melakukan hal-hal yang serupa. Melalui lembaga super, Kopkamtib, yang sehari-hari dipimpin oleh Jenderal Soemitro, kemudian Laksamana Soedomo, dengan berbagai cara dan alasan sejumlah tokoh yang berbeda pandangan ditangkapi, mulai dari tokoh-tokoh Petisi 50 sampai kepada Letnan Jenderal HR Dharsono yang bersama Jenderal Soeharto dan Letnan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo merupakan tiga jenderal utama dalam proses penumpasan Gerakan 30 September 1965 dan pengakhiran kekuasaan Soekarno. Jenderal yang lebih senior, Abdul Harris Nasution, meski sempat dianugerahi gelar Jenderal Besar –berbintang lima– bersama Soeharto, disisihkan dari kekuasaan. Melalui momentum Peristiwa 15 Januari 1974, sejumlah tokoh kritis seperti Adnan Buyung Nasution, Marsillam Simandjuntak, Rahman Tolleng, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, ditangkap tanpa pernah diadili. Serangkaian pembreidelan media pers juga dilakukan, Harian Indonesia Raya (sekali lagi), Mingguan Mahasiswa Indonesia, Harian KAMI lalu Harian Pedoman dan Harian Abadi. Belakangan, rezim Soeharto membreidel Harian Sinar Harapan, Harian Kompas dan beberapa media massa lainnya yang kemudian diampuni setelah menyampaikan maaf.

Para presiden pasca Soeharto, tidak berani main tangkap dan main tahan, seperti yang sering dilakukan Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Pada awalnya mereka biasanya mulai mengeluhkan kebebasan tak ‘terkendali’ dalam penyampaian pendapat dan kritik. Fase berikutnya mulai memberi tangkisan dengan kata-kata yang cukup keras dalam berbagai kesempatan. Dan pada kesempatan selanjutnya mulai mengeluarkan berbagai peraturan dan cara yang bersifat membatasi dan atau membendung arus kritik. Departemen Penerangan yang di masa lampau ampuh untuk mengendalikan pers dan seluruh media massa, namun di masa kekuasaan Abdurrahman Wahid dihapuskan, dihidupkan kembali oleh para penguasa masa berikutnya sebagai Lembaga Informasi Nasional. Lalu, belakangan berangsur menjelma menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika lengkap dengan sebuah lembaga bernama Komisi Penyiaran Indonesia. Sejak awal Departemen Kominfo dan atau Kementerian Komunikasi dan Informatika ini serta KPI tak sepi dari kontroversi, karena dianggap sebagai reinkarnasi Departemen Penerangan yang punya kewenangan represif terhadap media komunikasi massa.

Kehadiran KPI misalnya, banyak dikaitkan dengan adanya hasrat kalangan kekuasaan untuk mengendalikan dan menjinakkan media pers yang pada masa ini begitu bebasnya. Tetapi memang harus diakui pula bahwa dalam beberapa peristiwa, tidak sedikit perilaku pers telah sangat mencemaskan –bukan hanya kalangan kekuasaan, melainkan juga beberapa kalangan di masyarakat– kadar eksesnya dalam euphoria menjalankan kebebasan pers. Kerapkali, media massa, tak hanya memberitakan dan menganalisa satu peristiwa tetapi juga sudah menginterogasi, menuduh, mengadili sekaligus menghukum ‘objek’nya. Kalau benar, tentu saja tidak terlalu merupakan masalah. Tapi kalau tidak benar, apa bedanya dengan perilaku otoriter yang ada dalam kekuasaan negara dan kekuasaan politik? Beberapa acara televisi bahkan sudah tidak lagi berjalan berdasarkan kaidah-kaidah jurnalistik, seringkali bisa menelanjangi bulat-bulat kehidupan pribadi orang lain tanpa ada alasan kepentingan umumnya lagi. Perilaku penuh ekses dari pelaku dan penyelenggara berbagai media massa, bisa menjadi bahan tunggangan dan alasan pembenar bagi kalangan tertentu dalam kekuasaan yang memang alergi terhadap sikap kritis dan bahkan tak nyaman dengan kebebasan yang demokratis, untuk bertindak otoriter.

KEMBALI ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seratus hari awal masa kepresidenannya yang kedua telah dilalui dengan cara yang tidak mudah. Banyak tudingan yang ditujukan kepada diri dan pemerintahannya yang tampaknya cukup menguras energi dan emosinya. Untuk sebagian, polemik dan kritik terhadap pemerintahannya terpicu oleh beberapa perilaku para bawahannya di pemerintahan maupun para pengikutnya di Partai Demokrat yang masih gamang sebagai partai pemenang, dan sebagian lagi karena sejumlah pernyataannya sendiri yang tidak bisa ‘dipahami’ dan tidak bisa ‘diterima’ oleh banyak orang. Apakah kritik dan serangan gencar terhadap dirinya, akan memicu kemarahannya dan membuat sikapnya mengeras di masa selanjutnya? Seterusnya, akankah ia mengulangi pilihan sejumlah pendahulunya untuk tidak lagi menerima kritik dan lebih tergoda kepada kenikmatan kekuasaan demi kekuasaan? Lalu ‘maju’ ke otoriterisme masa lampau? Tapi tentu saja, yang terbaik adalah memilih keluar dari lingkaran setan tradisi kegagalan kepemimpinan dan memilih menjadi pemimpin dengan altruisme yang kuat.

Rum Aly

Jenderal Polisi Susno Duadji ‘From Zero to Hero’

“…..Kalau sesuatu direkayasa, maka memang akan selalu sulit bagi pihak perekayasa untuk menemukan argumentasi yang tepat karena di bawah sadar bagaimanapun hati nurani tetap bekerja dengan arah berlawanan”.

SAAT kasus cicak-buaya merebak di bulan-bulan terakhir tahun 2009, dalam opini publik sosok Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, tepat berada di tengah jalur kebathilan. Ia dianggap tokoh antagonis pelaku utama, kalau bukan otak, proses kriminalisasi dan eliminasi KPK. Analogi ‘cicak-buaya’ untuk menamai perseteruan Polri-KPK, tersumber dari ucapannya. Iapun dianggap bertanggungjawab penuh –lebih dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sendiri– untuk tindakan penangkapan dan penahanan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Sebagaimana ia sebagai Kabareskrim Polri juga dipersepsi sebagai pemeran utama di kepolisian untuk membawa Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan berencana atas diri Drs Nasrudin Zulkarnaen. Pada saat yang sama ia dituding menjadi pemain utama yang memanfaatkan penanganan aspek kriminal kasus Bank Century dan mengail sepuluh miliar rupiah di pusaran air keruh persoalan.

Publik –yang aspirasinya dicerminkan dan ditampilkan dengan baik melalui dukungan sejuta lebih facebooker dalam kasus cicak-buaya– pada hakekatnya telah menempatkan Jenderal Susno Duadji bersama institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai semacam ‘public enemy’ dalam konteks lakon kebathilan kisah kegelapan penegakan hukum Indonesia. Suatu posisi zero sepanjang alur persepsi masyarakat yang mendambakan kebenaran dan keadilan yang ternyata selalu dan tetap merupakan barang langka sepanjang masa Indonesia merdeka.

Dengan campur tangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui pembentukan Tim 8, dan tentu saja memiliki hubungan sebab-akibat dengan reaksi masyarakat, kasus cicak-buaya mendapat ‘penyelesaian’. Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan setelah kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara. Namun penghentian perkara itu disertai embel-embel formulasi yang sebenarnya kurang nyaman bagi kedua pimpinan KPK itu, yang bila diterjemahkan secara awam sebenarnya diyakini bersalah –berkasnya sudah P21– namun karena faktor pengaruh Presiden dan rekomendasi Tim 8, keduanya dilepaskan dari perkara itu.

Setelah Bibit dan Chandra kembali ke posisi formalnya seperti sediakala di KPK, giliran Jenderal Susno Duadji seakan-akan dilanda arus balik. Ia diberhentikan dari jabatan sebagai Kabareskrim Polri dan ditempatkan untuk sementara sebagai perwira tinggi tanpa jabatan di Markas Besar Kepolisian RI. Semula apa yang menimpa Susno Duadji disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai tanda adanya niat kepolisian untuk membenahi diri. Akan tetapi ketika ‘pembenahan diri’ itu terhenti hanya sampai Susno Duadji, padahal menurut opini publik yang mengemuka bahwa Susno Duadji tak mungkin berdiri sendiri dalam segala tindakannya, mulai timbul kesangsian, jangan-jangan Susno hanyalah satu batu alas altar pengurbanan? Apalagi berturut-turut dalam suatu koinsidensi terjadi beberapa peristiwa yang menampilkan Jenderal Susno Duadji dalam pusat perhatian.

PERISTIWA pertama, ia hadir sebagai saksi a de charge bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam persidangan kasus pembunuhan Drs Nasrudin Zulkarnaen Direktur PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2010. Diawali dengan protes Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga yang mempersoalkan kehadiran Susno dengan berseragam namun tanpa bekal izin atasan, Susno memberikan kesaksian-kesaksian yang mengungkap beberapa hal menarik yang terjadi di tubuh institusinya dalam kaitan penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah pemaparan betapa secara internal selaku Kabareskrim dia ‘dilewati’ begitu saja. Kapolri memberi penugasan langsung kepada Wakil Kabareskrim, Inspektur Jenderal Hadiatmoko, untuk mengawasi pelaksanaan penanganan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin itu oleh Polda Metro Jaya. Susno tak pernah diberitahu oleh atasannya maupun bawahannya itu mengenai penugasan tersebut. Wakil Kabareskrim dalam kaitan itu juga tidak pernah melapor pada dirinya, dan hanya melapor langsung kepada Kapolri.

Keterangan tentang penugasan kepada Inspektur Jenderal Hadiatmoko ini menjadi menarik, karena ketika beberapa waktu sebelumnya dalam kesaksian Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizard –terdakwa dalam kasus yang sama tapi disidangkan terpisah– disebutkan bahwa Hadiatmoko telah melakukan penekanan agar Wiliardi memberi kesaksian memberatkan Antasari Azhar. Atas keterangan Wiliardi ketika itu, Hadiatmoko membantah dan menyatakan tidak tahu menahu tentang kasus Antasari dan tidak punya kepentingan terhadap kasus tersebut. Ternyata, sepanjang yang diterangkan Susno, Hadiatmoko bukan hanya tahu melainkan malahan adalah orang yang ditugaskan melakukan pengawasan atas penyidikan kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, ketika diminta memberi penilaian, Komisaris Jenderal Susno Duadji berdasarkan pengalaman sehari-hari di institusi Polri, mengatakan “seseorang yang ditugaskan atasan, pasti mempunyai kepentingan agar tugas tersebut berhasil”. Salah seorang pengacara Antasari segera memberikan kesimpulan bahwa itu berarti “Hadiatmoko punya kepentingan”.

Kehadiran Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai saksi tanpa izin institusinya dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar ini, memicu kontroversi, terutama di tubuh Polri sendiri. Sejumlah perwira tinggi kepolisian mengecam perilaku sang perwira dan mempersalahkan Susno dengan menyebutkannya indisipliner dan tidak etis. Tetapi dengan tenang Susno Duadji menjawab bahwa ia hanya mematuhi undang-undang, dan bila ia tak memenuhi surat panggilan Pengadilan untuk bersaksi berarti ia melanggar undang-undang. Secara tersirat, di sini muncul pencerminan sikap dan pemahaman bahwa perintah undang-undang, bagaimanapun lebih tinggi daripada perintah atasan. Suatu preseden yang bersifat terobosan dalam konteks ketaatan hukum di lingkungan institusi hirarkis semacam Polri. Untuk menangani ‘insiden’ Susno Duadji ini sampai-sampai ada dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, namun pada akhirnya muncul kesimpulan bahwa tindakan Susno tidak melanggar ketentuan internal kepolisian.

Terlepas dari itu, kehadiran Susno dalam persidangan Antasari, dengan kesaksiannya yang mengungkapkan adanya kejanggalan tertentu dalam penanganan Polri atas kasus ini ternyata menimbulkan simpati yang luas di masyarakat. Nama Susno sudah mengarah menjadi hilang dari daftar public enemy dalam konteks kegelapan penegakan hukum. Apalagi bersamaan dengan itu terhadap kasus Antasari Azhar sendiri memang telah mulai muncul kesangsian publik yang dari waktu ke waktu makin meluas. Masyarakat misalnya mempunyai penilaian tersendiri pada rekaman percakapan Rani dengan Antasari di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Banyak yang berkesan bahwa Rani justru tampil dalam nuansa peran seducer dan seakan punya tujuan tertentu mengikuti arahan dari almarhum suami ‘sirih’nya. Digunakannya cara merekam melalui telpon genggam yang sengaja on, menimbulkan kesan adanya upaya penjebakan. Sementara itu banyak  yang cenderung percaya kepada pengakuan Kombes Wiliardi bahwa dirinya ditekan untuk memberi kesaksian memberatkan Antasari. Fakta-fakta di persidangan, termasuk kesaksian para ahli IT, dalam penilaian awam dari banyak anggota masyarakat, sepertinya satu persatu makin menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak di tangan kepolisian hingga kejaksaan. Aroma rekayasa terasa menjadi lebih kuat. Tuntutan hukuman mati yang diajukan Cyrus Sinaga dan kawan-kawan dianggap dipaksakan dan banyak mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jaksa-jaksa pun, tanpa bermaksud mengecilkan kualitas pribadi mereka masing-masing, umumnya tampil sebagai pihak yang kalah debat karena lemah dalam argumentasi di dalam maupun di luar persidangan. Lalu ada yang mengatakan: Kalau sesuatu direkayasa, maka memang akan selalu sulit bagi pihak perekayasa untuk menemukan argumentasi yang tepat karena di bawah sadar bagaimanapun hati nurani tetap bekerja dengan arah berlawanan.

SETELAH tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Antasari Azhar –yang sedang mengalami degradasi nasib from hero to zero– Komisaris Jenderal Susno Duadji, tampil lagi dalam suatu peristiwa lain, peristiwa kedua. Kali ini di pentas politik, menjadi saksi dalam sidang penyelidikan oleh Pansus DPR-RI mengenai Bank Century di Gedung DPR-RI, Rabu 20 Januari 2010. Beberapa penjelasan Jenderal Susno Duadji di depan anggota Pansus, tampaknya memenuhi keingintahuan mayoritas publik yang menyaksikan lewat siaran langsung dua televisi swasta, mengenai apa yang dianggap sebagai penyimpangan-penyimpangan dalam kasus Bank Century itu.

Dalam forum tersebut Susno Duadji mampu menginformasikan dengan gaya komunikasi yang baik bahwa penangkapan Robert Tantular yang dianggap telah ‘merampok’ banknya sendiri, memang terakselerasi oleh perintah Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang kala itu menjadi pemangku tugas Presiden, kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Setelah menerima perintah itu pada tanggal 25 Nopember 2008 sore, Kapolri mendiskusikan dengan Susno apakah penangkapan bisa dilakukan dengan dasar atau alasan hukum yang cukup. Susno menyatakan, bisa, karena sudah punya petunjuk awal yang cukup. Sementara tim pelaksana penangkapan pergi menjalankan tugasnya, dan menangkap Robert Tantular sekitar maghrib, Susno ke Bank Indonesia dan bertemu Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah dan menyampaikan akan menangkap Robert Tantular. Petinggi BI ini sempat mengatakan “Pak Susno, apa cukup buktinya? Kalau menurut kami, belum”. Sikap ini sama dengan sikap Gubernur BI waktu itu, Budiono, yang pada 25 Nopember mengatakan kepada Jusuf Kalla, bahwa penangkapan terhadap Robert Tantular tidak dilakukan karena belum cukup bukti dan alasan hukumnya. Keterangan Susno ini memperjelas peranan Jusuf Kalla, yang oleh sebagian anggota Pansus dari kelompok pendukung pemerintah coba disanggah dan dinyatakan merupakan intervensi terhadap pelaksanaan penegakan hukum. Dalam forum itu Susno juga berkesempatan menepis isu yang beredar sebelumnya bahwa ia pernah menerima sepuluh miliar rupiah dari salah satu nasabah besar Bank Century yang minta tolong depositonya dicairkan. Susno juga memaparkan apa yang pernah dilakukannya dalam menjalankan tugas selama ini sehingga seorang anggota Pansus mengapresiasinya sebagai seorang abdi hukum yang berprestasi namun justru tersingkir di dalam institusinya. Bahkan muncul gagasan untuk mengupayakan Susno Duadji mendapat peran dalam penuntasan pengusutan perbuatan kriminal dalam kasus Bank Century.

Kecuali bahwa ia diserang habis-habisan dan coba dipojokkan oleh anggota-anggota Pansus yang berasal dari Partai Demokrat –seperti Benny K. Harman dan Ruhut Poltak Sitompul yang dalam sidang-sidang Pansus menjadi terkenal karena berbagai ulahnya yang membuat banyak orang geleng-geleng kepala– pada umumnya Susno mampu tampil cukup memikat dan mendapat simpati mayoritas anggota Pansus. Ia tampil cukup sabar, ramah, dengan sikap santai yang berkali-kali mampu mencairkan suasana termasuk ketika menangkis serbuan-serbuan Ruhut Sitompul yang katanya di’nobat’kan Harian Kompas sebagai pengacara paling terkenal ketiga.

BILA beberapa bulan yang lalu sang jenderal menjadi tokoh kontroversial di mata publik, melalui dua penampilan, di persidangan kasus Antasari Azhar dan dalam rapat Pansus DPR, Susno secara agak mendadak sepertinya meraih simpati yang luas, beralih kedudukan from zero to hero. Timbul kesangsian. Apakah betul selama ini ia polisi buruk dalam suatu situasi yang juga buruk. Ataukah the bad cop yang tercerahkan dan memilih untuk kini berada pada jalur yang benar. Atau mungkin, ternyata polisi yang sebenarnya baik namun berada dalam situasi yang buruk? Kalau ia termasuk pada salah satu dari dua kategori disebutkan terakhir, sebenarnya tak keliru untuk mengharapkan bahwa bila diberi penugasan pada jalan penegakan hukum yang benar, ia bisa menghasilkan sesuatu yang berharga dalam mengakhiri kesesatan dan kegelapan penegakan hukum. Biasanya yang pernah terantuk, akan berjalan lebih baik setelah itu (Rum Aly).