Soal Monarki: Meluruskan Pelurusan Juru Bicara Kepresidenan

Bagi Indonesia yang kini beralih memilih demokrasi langsung atau ‘demokrasi murni’, jaminan hak-hak azasi manusia itu menjadi amat penting, yang salah satunya menyangkut terjaminnya penggunaan hak-hak politik dan juridis, selain hak-hak sosial, ekonomi dan budaya. Bukankah kita masih menemukan banyaknya manipulasi, baik dalam penyusunan daftar pemilih maupun dalam praktek perlombaan memperoleh suara, termasuk masih kuatnya praktek politik uang yang pada hakekatnya merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat dan situasi kemiskinannya? Jaminan terhadap hak azasi dan hak-hak politik dan hak-hak juridis rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi yang harus ditunjukkan oleh para pelaku kekuasaan negara dan para pelaku kekuasaan politik. Buat apa demokrasi yang kulitnya ‘murni’ tapi isinya berisi kekotoran?”.

DENGAN menanggapi tulisan Mohammad Fajrul Falaakh di Harian Kompas melalui media yang sama (3/12), Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, pada hakekatnya telah mencoba menangkis seluruh ‘serangan’ terhadap pandangan Presiden yang dianggap telah lebih dulu ‘menyerang’ aspek monarki dari Kesultanan Yogyakarta terkait RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. Julian Aldrin Pasha yang berlatarbelakang akademisi seperti halnya Fajrul Falaakh, menyatakan setuju dengan pandangan dalam tulisan itu, kecuali awal paragraf kedua yang berbunyi “SBY salah paham”. Memang Fajrul Falaakh kurang tepat di bagian itu, karena Susilo Bambang Yudhoyono bukannya ‘salah paham’ tetapi ‘tidak memahami dengan baik’ tali temali sejarah dan maknanya yang menyangkut peran dan posisi sejarah Yogyakarta dan atau Sultan Hamengkubuwono IX, khususnya dalam fase perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Aldrian Pasha, telanjur sudah pernyataan Presiden diasumsikan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai monarki, maka kemudian muncul perdebatan. “Terkesan seolah Presiden mengusik eksistensi Kesultanan Yogyakarta atau posisi Sultan sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, tidak seperti itu penalarannya”. Lalu Julian menyajikan repetisi kalimat Presiden yang menyinggung kata ‘monarki’, yang terdiri atas empat alinea. Alinea pertama memaparkan posisi pemerintah berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY tersebut. Alinea kedua dan ketiga kita repetisi lagi sebagai berikut ini. Alinea kedua: “Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri dari bentangan sejarah, dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus, sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu”. Alinea ketiga, “Namun yang ketiga, negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi, democratic values, tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi”.

Siapapun yang memiliki kemampuan analisa dan kemampuan literacy yang baik, akan bisa mengetahui bahwa alinea ketiga itu tidak berdiri sendiri terhadap alinea kedua. Jadi bilamana Presiden menegaskan democratic values tidak boleh diabaikan karena tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan “baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi”, siapa lagi yang dimaksud kalau bukan Kesultanan Yogya? Kata ‘kesultanan’ itu sendiri konteks pengertiannya adalah ‘monarki’. Tetapi dalam konteks realita bahwa Kesultanan Yogya bukanlah sebuah negara yang berdiri sendiri, maka semestinya ia bukan lagi sebuah monarki per saat ini, teristimewa setelah adanya konsensus yang melahirkan Piagam 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX yang menyatakan Yogya sebagai bagian Republik Indonesia dengan posisi sebagai suatu Daerah Istimewa yang ditopang oleh sejumlah dokumen dan ketentuan hukum dan perundang-undangan, selain sekedar sebagai fakta sejarah. Pertanyaannya di sini, kalau Presiden tidak mempersepsi DIY sebagai sebuah monarki, kenapa tiba-tiba ia harus merasa perlu menggunakan terminologi monarki tatkala membahas mengenai DIY? Lalu dalam konteks pengertian apa dan dalam kaitan hubungan sebab-akibat apa ia harus menyebut sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi?

Membela Presidennya, Julian Aldrin Pasha, menulis “Kembali dalam konteks monarki, jelas bahwa tidak ada yang keliru, apalagi salah, dari pernyataan Presiden. Lantas, mengapa harus terus diperdebatkan?”. Ini bisa dijawab dan diluruskan, jelas salah ketika Presiden memunculkan kata monarki saat membahas mengenai keistimewaan Yogyakarta. Apakah dalam konteks ketatanegaraan DI Yogyakarta yang dipimpin oleh seorang Gubernur, dan memiliki DPRD seperti halnya provinsi lain di Republik Indonesia ini, adalah sebuah negara yang berbentuk Monarki (Konstitusional)? Coba, kalau kata monarki pada alinea kedua dihapuskan dan diganti dengan kata ‘lain’ misalnya, maka tidak ada yang salah dari ucapan Presiden dan tak ada yang perlu “harus terus diperdebatkan”. Terlepas dari kaitannya dengan soal DIY Yogyakarta, bentuk monarki itu sendiri, khususnya monarki konstitusional, tidak tepat dianggap dengan sendirinya tidak demokratis. Duabelas monarki konstitusional di Eropah, Kekaisaran Jepang ataupun Kerajaan Thailand misalnya, adalah negara-negara yang menjalankan pemerintahan secara demokratis. Jangan begitu saja menyamakan monarki (konstitusional) dengan oligarki, aristokrasi dan feodalisme. (Baca, Monarki dan Demokrasi, <sociopolitica.wordpress.com> 2 Desember 2010).

Julian Aldrin Pasha juga mengeluhkan adanya komentar-komentar terhadap pernyataan Presiden, “sedemikian rupa sehingga keluar dari konteksnya”. Bahwa banyak yang keluar konteks, bahkan sampai secara ekstrim menyebutkan “keistimewaan atau merdeka”, harus diakui. ‘Kebiasaan’ baru ‘keluar konteks’ memang berkembang biak dengan subur di masa serba politisasi seperti sekarang ini. Makanya, jangan pernah memulai bicara di luar konteks, bilamana anda seorang tokoh, karena akan segera terjadi hujan komentar yang sebagian besar sama-sama bisa keluar konteks. Bicaralah yang perlu-perlu dan relevan saja. Banyak pernyataan yang tak perlu dan tak pada tempatnya serta pada momentum yang tidak tepat, terbukti telah memancing erupsi, lava panas, lahar dingin atau banjir bandang bahkan tsunami komentar dan masalah baru, yang sangat menguras energi.

Lebih lanjut, Juru Bicara Kepersidenan itu, menyampaikan bahwa “Salah satu implementasi demokrasi adalah diadakannya pemilihan langsung oleh rakyat untuk presiden dan wapres serta pilkada untuk kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Sepatutnya pula pilihan demokratis ini dapat tempat dan penghormatan karena merupakan pilihan rakyat, meski tentunya tetap terbuka ruang untuk dikaji ulang”.

Kita ingin menambahkan referensi, bahwa intisari demokrasi adalah satu sistem pemerintahan dimana rakyat menjalankan kekuasaan pemerintahan baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang terpilih oleh mereka secara periodik. Jenis demokrasi yang disebut pertama dinamakan demokrasi langsung (ada juga yang menamakannya demokrasi murni), sedangkan jenis yang kedua dinamakan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi langsung kehendak rakyat langsung dinyatakan dalam ‘pertemuan-pertemuan’ (terdapat dalam negara-negara kota di Yunani dan Romawi purba) dan pemilihan umum atau melalui plebisit (referendum). Sedangkan dalam demokrasi perwakilan kehendak rakyat dinyatakan melalui wakil-wakilnya yang dipilihnya dalam suatu pemilihan umum. Sistem demokrasi perwakilan ini hingga kini masih yang paling banyak ditemukan. Di antara negara-negara demokrasi ini sendiri masih terdapat perbedaan derajat satu sama lain mengenai pelaksanaan demokrasi, tetapi pada umumnya mengakui satu hal yang paling penting, bahwa suatu sistem demokrasi haruslah menjamin hak-hak azasi manusia.

Bagi Indonesia yang kini beralih memilih demokrasi langsung atau ‘demokrasi murni’, jaminan hak-hak azasi manusia itu menjadi amat penting, yang salah satunya menyangkut terjaminnya penggunaan hak-hak politik dan juridis, selain hak-hak sosial, ekonomi dan budaya. Bukankah kita masih menemukan banyaknya manipulasi, baik dalam penyusunan daftar pemilih maupun dalam praktek perlombaan memperoleh suara, termasuk masih kuatnya praktek politik uang yang pada hakekatnya merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat dan situasi kemiskinannya? Jaminan terhadap hak azasi dan hak-hak politik dan hak-hak juridis rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi yang harus ditunjukkan oleh para pelaku kekuasaan negara dan para pelaku kekuasaan politik. Buat apa demokrasi yang kulitnya ‘murni’ tapi isinya berisi kekotoran?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s