Tag Archives: Kerajaan Thailand

Saat Nazaruddin ‘Menyentuh’ Presiden SBY

SETELAH bungkam sekian lama sejak berada di tangan KPK, seakan-akan menjalankan ‘moratorium’, Muhammad Nazaruddin kembali bersuara, berangsur-angsur pada pemeriksaan-pemeriksaan terakhir di KPK dan akhirnya diledakkan pada sidang Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dimulai 30 November 2011 ini menempatkan dirinya sebagai terdakwa kasus suap Wisma Atlet. Pada persidangan kedua, Rabu 7 Desember, Muhammad Nazaruddin mulai lebih jelas ‘menyentuh’ nama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada hari-hari pelariannya ke berbagai negara, sebelum akhirnya tertangkap di Cartagena, Kolombia, Muhammad Nazaruddin banyak mengungkapkan informasi kasus korupsi dan nama tokoh –dari kalangan pemerintah maupun partai dan anggota DPR– yang terlibat. Beberapa di antara nama penting yang disebutnya adalah Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), Angelina Sondakh dan Mirwan Amir (anggota-anggota DPR dari F-PD) serta I Wayan Koster (F-PDIP). Dan dalam kaitan bela-membela sang Bendahara Umum Partai Demokrat itu –yang kemudian berbalik arah menjadi keroyokan memojokkan Nazaruddin, setelah ia ini mulai ‘bernyanyi’ dalam pelariannya– muncul juga satu gerbong nama tokoh Partai Demokrat, mulai dari Ruhut Sitompul, Benny K. Harman, Saan Mustofa sampai Djafar Hafsah dan Sutan Bathugana.

POSTER PLESETAN NAZARUDDIN. “Lalu beredar melalui internet dan BB sebuah poster mirip poster film televisi, tentang lakon “Jangan ganggu isteri dan anakku”. Di situ ada gambar SBY, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, OC Kaligis dan gambar Nazaruddin sendiri yang berpenampilan bak aktor film India. Di bawahnya, terdapat logo TV swasta milik Harry Tanusudibjo, RCTI. Judul “Jangan ganggu isteri dan anakku” agaknya mengacu kepada asumsi bahwa tokoh Indonesia-1 itu sangat sensitif akan hal-hal yang dikaitkan dengan keluarga, khususnya dengan isteri dan anaknya”.

Secara tidak langsung, setelah ikut berpendapat, nama putera Presiden SBY Ibas Edi Baskoro sebagai Sekjen Partai Demokrat akhirnya juga ikut terasosiasikan dan diarah. Lalu beredar melalui internet dan BB sebuah poster mirip poster film televisi, tentang lakon “Jangan ganggu isteri dan anakku”. Di situ ada gambar SBY, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, OC Kaligis dan gambar Nazaruddin sendiri yang berpenampilan bak aktor film India. Di bawahnya, terdapat logo TV swasta milik Harry Tanusudibjo, RCTI. Judul “Jangan ganggu isteri dan anakku” agaknya mengacu kepada asumsi bahwa tokoh Indonesia-1 itu sangat sensitif akan hal-hal yang dikaitkan dengan keluarga, khususnya dengan isteri dan anaknya.

Mulanya, banyak juga yang terkecoh, menyangka poster ini iklan sebuah acara talkshow yang akan ditayangkan RCTI. Ternyata, hanya poster canda, dan seandainya para tokoh yang terkena ini sedang ‘kepala panas’, mereka bisa melakukan tuntutan hukum. Dimulai dengan mencari tahu siapa sumber dan pembuatnya. Untung bahwa di Indonesia tak berlaku undang-undang yang rohnya telah ‘ketinggalan zaman’, tentang kejahatan melanggar martabat raja atau penguasa –lese majeste (Perancis)atau laesa maiestas (Latin)– seperti halnya di Kerajaan Thailand dan beberapa negara monarki lainnya. Cukup dengan keterpelesetan kata, lisan maupun tulisan, yang bila ditafsirkan hakim telah melanggar martabat raja, hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Pertimbangannya bisa sangat subjektif. Padahal sebenarnya martabat seorang raja atau penguasa, terutama terletak pada kata-kata, sikap dan tindakannya sendiri dalam menjalankan kekuasaannya.

SEMULA sewaktu Nazaruddin memilih membungkam, sempat beredar dugaan telah terjadi kompromi khusus antara Nazaruddin dan OC Kaligis di satu pihak dengan kelompok-kelompok kekuasaan dan atau kelompok tokoh-tokoh Partai Demokrat pada pihak lainnya. Dengan kompromi, akan terjadi penyelesaian anti klimaks, ‘win-win’ solution di antara para the loser dalam rangkaian kasus-kasus korupsi politik ini. Satu saja gerbong dibiarkan ke luar rel, seluruh rangkaian bisa terseret anjlog bersama, lengkap dengan lokomotif atau hulu kereta. Kalau tali dibiarkan mendekat ke leher Anas Urbaningrum, masa ia akan diam-diam saja tanpa menyampaikan ‘kata-kata terakhir’? Begitu pula sebenarnya bila Angelina Sondakh dibiarkan mendekati tepi jurang tanpa pertolongan, masa tangannya takkan menggapai-gapai? Semua orang pada dasarnya takkan mau dikorbankan sendirian.

MAKA, menjadi menarik, bersamaan dengan OC Kaligis harus berbagi bersama sejumlah pengacara lainnya mendampingi Nazaruddin, kenapa Nazaruddin kembali dengan keras menyebut nama-nama mereka yang dulu disebutnya terlibat, bahkan bertambah? Seakan-akan terpaksa harus ada ‘negosiasi’ baru. Dalam pada itu, menarik pula, seperti yang diungkapkan Nazaruddin dan para pengacaranya, terungkap beberapa kejanggalan penanganan para penyidik KPK dalam kasus ini yang kemudian juga diikuti kejanggalan surat dakwan jaksa. Publik tak terlalu buta dan tuli untuk tidak merasakan adanya kejanggalan, sebagaimana publik juga bisa merasakan banyaknya perilaku ganjil yang diperlihatkan KPK akhir-akhir ini. Bukan hanya dalam kaitan kasus-kasus Nazaruddin, melainkan juga dalam kasus-kasus Bank Century, kasus Miranda Goeltom-Nunun Nurbaeti (tertangkap Jumat petang 9 Desember 2011 di Bangkok), Rekening Gendut Perwira Polri, kasus anggota DPR dari Partai Demokrat John Allen Marbun dan lain sebagainya. Belum lagi soal-soal internal KPK yang belum tuntas di mata publik.

Tak heran bila makin kuat keinginan agar pimpinan KPK yang sekarang ini cepat-cepat saja mengakhiri tugas dan agar pimpinan KPK yang baru segera dilantik. Dengan yang lama, terbukti tak ada harapan yang bisa ditunjukkan hingga sejauh ini, untuk tidak menyebutnya justru serba bermasalah. Sedang dengan yang baru, walau bisa saja masih setengah fatamorgana, tetap ada yang masih bisa diharapkan, setidaknya dari Abraham Samad dan Bambang Widjajanto dan mungkin juga dengan Adnan Pandupradja.

DALAM persidangan kedua, Rabu 7 Desember, Nazaruddin mengungkapkan dalam nota keberatannya bahwa ia sudah melaporkan kasus Wisma Atlet lengkap dengan nama-nama siapa saja yang terlibat, kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Nazaruddin datang ke Puri Cikeas 23 Mei 2011, memenuhi panggilan SBY dan bertemu selama kurang lebih 3,5 jam. Dalam pertemuan itu, menurut Nazaruddin, hadir antara lain Jero Wacik, EE Mangindaan, Amir Syamsuddin dan Anas Urbaningrum. Dari Puri Cikeas, Nazaruddin ke Bandara, bertolak ke luar negeri dan baru kembali setelah tertangkap di Kolombia. Tentang kepergian ke luar negeri, sebelumnya berkali-kali Nazaruddin mengatakan, dilakukan berdasarkan anjuran beberapa rekannya di partai.

Dengan pengungkapan pertemuan Nazaruddin dengan SBY di Cikeas, muncul kesan di publik bahwa SBY telah menutup-nutupi kasus, terutama bila dikaitkan dengan kenyataan bahwa praktis SBY tak pernah melakukan tindakan internal Partai Demokrat. Setidaknya ini kedua kalinya, menurut pengetahuan publik, SBY menutup-nutupi kasus. Dalam kasus Bank Century, Menteri Keuangan Sri Mulyani dua kali menyurati Presiden SBY, tetapi SBY berkelit tak pernah dilapori apapun dan tak pernah dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan mengenai bank tersebut. Sementara itu, Wakil Presiden (waktu itu) Muhammad Jusuf Kalla, di bawah sumpah di DPR menyampaikan kepada Pansus Bank Century, bahwa Sri Mulyani pernah datang mengadu kepadanya, dan mengaku telah tertipu dalam proses penanganan bank tersebut. Pasti yang dimaksudkan, tertipu melalui data yang diberikan BI. Waktu itu, Gubernur BI dijabat oleh Dr Budiono.

Pihak istana tak membantah pertemuan 23 Mei ini. Tetapi jurubicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengelak tudingan bahwa Presiden telah menutup-nutupi kasus Wisma Atlet yang melibatkan nama sejumlah tokoh di partainya. Kata Julian, Presiden SBY tak pernah menutup-nutupi segala sesuatu yang terkait dengan hukum. Tetapi menjadi pertanyaan, lalu kenapa sebaliknya presiden tak berbuat sesuatu yang signifikan, untuk mempercepat terbukanya kasus ini? Artinya, diam-diam saja. Menarik untuk menunggu kelanjutan cerita, apakah akan ada sejarah baru dalam pemberantasan korupsi, atau lagi-lagi segala sesuatunya kembali akan berakhir dengan anti klimaks yang pada gilirannya kelak menyulut klimaks sesungguhnya terkait aspek pertanggungjawaban?

Soal Monarki: Meluruskan Pelurusan Juru Bicara Kepresidenan

Bagi Indonesia yang kini beralih memilih demokrasi langsung atau ‘demokrasi murni’, jaminan hak-hak azasi manusia itu menjadi amat penting, yang salah satunya menyangkut terjaminnya penggunaan hak-hak politik dan juridis, selain hak-hak sosial, ekonomi dan budaya. Bukankah kita masih menemukan banyaknya manipulasi, baik dalam penyusunan daftar pemilih maupun dalam praktek perlombaan memperoleh suara, termasuk masih kuatnya praktek politik uang yang pada hakekatnya merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat dan situasi kemiskinannya? Jaminan terhadap hak azasi dan hak-hak politik dan hak-hak juridis rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi yang harus ditunjukkan oleh para pelaku kekuasaan negara dan para pelaku kekuasaan politik. Buat apa demokrasi yang kulitnya ‘murni’ tapi isinya berisi kekotoran?”.

DENGAN menanggapi tulisan Mohammad Fajrul Falaakh di Harian Kompas melalui media yang sama (3/12), Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, pada hakekatnya telah mencoba menangkis seluruh ‘serangan’ terhadap pandangan Presiden yang dianggap telah lebih dulu ‘menyerang’ aspek monarki dari Kesultanan Yogyakarta terkait RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. Julian Aldrin Pasha yang berlatarbelakang akademisi seperti halnya Fajrul Falaakh, menyatakan setuju dengan pandangan dalam tulisan itu, kecuali awal paragraf kedua yang berbunyi “SBY salah paham”. Memang Fajrul Falaakh kurang tepat di bagian itu, karena Susilo Bambang Yudhoyono bukannya ‘salah paham’ tetapi ‘tidak memahami dengan baik’ tali temali sejarah dan maknanya yang menyangkut peran dan posisi sejarah Yogyakarta dan atau Sultan Hamengkubuwono IX, khususnya dalam fase perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Aldrian Pasha, telanjur sudah pernyataan Presiden diasumsikan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai monarki, maka kemudian muncul perdebatan. “Terkesan seolah Presiden mengusik eksistensi Kesultanan Yogyakarta atau posisi Sultan sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, tidak seperti itu penalarannya”. Lalu Julian menyajikan repetisi kalimat Presiden yang menyinggung kata ‘monarki’, yang terdiri atas empat alinea. Alinea pertama memaparkan posisi pemerintah berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY tersebut. Alinea kedua dan ketiga kita repetisi lagi sebagai berikut ini. Alinea kedua: “Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri dari bentangan sejarah, dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus, sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu”. Alinea ketiga, “Namun yang ketiga, negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi, democratic values, tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi”.

Siapapun yang memiliki kemampuan analisa dan kemampuan literacy yang baik, akan bisa mengetahui bahwa alinea ketiga itu tidak berdiri sendiri terhadap alinea kedua. Jadi bilamana Presiden menegaskan democratic values tidak boleh diabaikan karena tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan “baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi”, siapa lagi yang dimaksud kalau bukan Kesultanan Yogya? Kata ‘kesultanan’ itu sendiri konteks pengertiannya adalah ‘monarki’. Tetapi dalam konteks realita bahwa Kesultanan Yogya bukanlah sebuah negara yang berdiri sendiri, maka semestinya ia bukan lagi sebuah monarki per saat ini, teristimewa setelah adanya konsensus yang melahirkan Piagam 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX yang menyatakan Yogya sebagai bagian Republik Indonesia dengan posisi sebagai suatu Daerah Istimewa yang ditopang oleh sejumlah dokumen dan ketentuan hukum dan perundang-undangan, selain sekedar sebagai fakta sejarah. Pertanyaannya di sini, kalau Presiden tidak mempersepsi DIY sebagai sebuah monarki, kenapa tiba-tiba ia harus merasa perlu menggunakan terminologi monarki tatkala membahas mengenai DIY? Lalu dalam konteks pengertian apa dan dalam kaitan hubungan sebab-akibat apa ia harus menyebut sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi?

Membela Presidennya, Julian Aldrin Pasha, menulis “Kembali dalam konteks monarki, jelas bahwa tidak ada yang keliru, apalagi salah, dari pernyataan Presiden. Lantas, mengapa harus terus diperdebatkan?”. Ini bisa dijawab dan diluruskan, jelas salah ketika Presiden memunculkan kata monarki saat membahas mengenai keistimewaan Yogyakarta. Apakah dalam konteks ketatanegaraan DI Yogyakarta yang dipimpin oleh seorang Gubernur, dan memiliki DPRD seperti halnya provinsi lain di Republik Indonesia ini, adalah sebuah negara yang berbentuk Monarki (Konstitusional)? Coba, kalau kata monarki pada alinea kedua dihapuskan dan diganti dengan kata ‘lain’ misalnya, maka tidak ada yang salah dari ucapan Presiden dan tak ada yang perlu “harus terus diperdebatkan”. Terlepas dari kaitannya dengan soal DIY Yogyakarta, bentuk monarki itu sendiri, khususnya monarki konstitusional, tidak tepat dianggap dengan sendirinya tidak demokratis. Duabelas monarki konstitusional di Eropah, Kekaisaran Jepang ataupun Kerajaan Thailand misalnya, adalah negara-negara yang menjalankan pemerintahan secara demokratis. Jangan begitu saja menyamakan monarki (konstitusional) dengan oligarki, aristokrasi dan feodalisme. (Baca, Monarki dan Demokrasi, <sociopolitica.wordpress.com> 2 Desember 2010).

Julian Aldrin Pasha juga mengeluhkan adanya komentar-komentar terhadap pernyataan Presiden, “sedemikian rupa sehingga keluar dari konteksnya”. Bahwa banyak yang keluar konteks, bahkan sampai secara ekstrim menyebutkan “keistimewaan atau merdeka”, harus diakui. ‘Kebiasaan’ baru ‘keluar konteks’ memang berkembang biak dengan subur di masa serba politisasi seperti sekarang ini. Makanya, jangan pernah memulai bicara di luar konteks, bilamana anda seorang tokoh, karena akan segera terjadi hujan komentar yang sebagian besar sama-sama bisa keluar konteks. Bicaralah yang perlu-perlu dan relevan saja. Banyak pernyataan yang tak perlu dan tak pada tempatnya serta pada momentum yang tidak tepat, terbukti telah memancing erupsi, lava panas, lahar dingin atau banjir bandang bahkan tsunami komentar dan masalah baru, yang sangat menguras energi.

Lebih lanjut, Juru Bicara Kepersidenan itu, menyampaikan bahwa “Salah satu implementasi demokrasi adalah diadakannya pemilihan langsung oleh rakyat untuk presiden dan wapres serta pilkada untuk kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Sepatutnya pula pilihan demokratis ini dapat tempat dan penghormatan karena merupakan pilihan rakyat, meski tentunya tetap terbuka ruang untuk dikaji ulang”.

Kita ingin menambahkan referensi, bahwa intisari demokrasi adalah satu sistem pemerintahan dimana rakyat menjalankan kekuasaan pemerintahan baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang terpilih oleh mereka secara periodik. Jenis demokrasi yang disebut pertama dinamakan demokrasi langsung (ada juga yang menamakannya demokrasi murni), sedangkan jenis yang kedua dinamakan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi langsung kehendak rakyat langsung dinyatakan dalam ‘pertemuan-pertemuan’ (terdapat dalam negara-negara kota di Yunani dan Romawi purba) dan pemilihan umum atau melalui plebisit (referendum). Sedangkan dalam demokrasi perwakilan kehendak rakyat dinyatakan melalui wakil-wakilnya yang dipilihnya dalam suatu pemilihan umum. Sistem demokrasi perwakilan ini hingga kini masih yang paling banyak ditemukan. Di antara negara-negara demokrasi ini sendiri masih terdapat perbedaan derajat satu sama lain mengenai pelaksanaan demokrasi, tetapi pada umumnya mengakui satu hal yang paling penting, bahwa suatu sistem demokrasi haruslah menjamin hak-hak azasi manusia.

Bagi Indonesia yang kini beralih memilih demokrasi langsung atau ‘demokrasi murni’, jaminan hak-hak azasi manusia itu menjadi amat penting, yang salah satunya menyangkut terjaminnya penggunaan hak-hak politik dan juridis, selain hak-hak sosial, ekonomi dan budaya. Bukankah kita masih menemukan banyaknya manipulasi, baik dalam penyusunan daftar pemilih maupun dalam praktek perlombaan memperoleh suara, termasuk masih kuatnya praktek politik uang yang pada hakekatnya merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat dan situasi kemiskinannya? Jaminan terhadap hak azasi dan hak-hak politik dan hak-hak juridis rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi yang harus ditunjukkan oleh para pelaku kekuasaan negara dan para pelaku kekuasaan politik. Buat apa demokrasi yang kulitnya ‘murni’ tapi isinya berisi kekotoran?