AKHIRNYA awal pekan ini (2/7) Presiden Joko Widodo menjawab sebuah tanda tanya besar yang mengapung di tengah publik –dan sedikit menimbulkan salah paham– selama 33 hari terkait komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ketika Komisi Pemilihan Umum mengintrodusir Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana mengikuti pemilihan umum legislatif, Presiden Joko Widodo sempat bersikap senada dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menteri menolak mengundangkan peraturan KPU itu –begitu pula beberapa tokoh partai pendukung pemerintah– karena dianggap menabrak perundang-undangan yang sudah ada.
Menanggapi rencana KPU mengeluarkan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019, Presiden Joko Widodo Selasa 29 Mei 2018 mengatakan itu adalah soal hak. “Hak seseorang untuk berpolitik.” Konstitusi menjamin memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan narapidana korupsi. Presiden menganjurkan KPU menelaah kembali peraturannya. Pernyataan Presiden ini ditafsirkan sebagai restu terhadap penolakan Menteri Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU itu. Sikap penolakan juga ditunjukkan Menteri Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta sejumlah politisi pendukung pemerintah di DPR. Bila Kementerian Hukum dan HAM tak mau mengundangkan PKPU itu, maka peraturan itu takkan berlaku dan “batal demi hukum” kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan 26 Juni lalu.
Tapi kini, setelah Presiden Jokowi mengatakan menghormati KPU dengan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan umum legislatif, sikap kalangan kekuasaan mungkin akan berubah. Takkan ‘menghalangi’. Meski Presiden juga masih menambahkan sayap kata-kata bahwa apabila ada yang berkeberatan dengan PKPU tersebut, silahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dan ini bisa saja ditafsirkan sebagai ‘perintah’.
JOKOWI DI ANTARA PARA PRESIDEN RI, dalam penggambaran komik oleh Yoga Adhitrisna. “Citra antikorupsi Pemerintahan Jokowi menjadi suram setelah sejumlah kementerian dan lembaga di bawah Jokowi tersandung kasus korupsi seperti di Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Selain itu sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat korupsi.”
BAGAIMANA sesungguhnya sikap dan kesungguhan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi? Perlu meminjam narasi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho bahwa kinerja pemberantasan korupsi era Presiden Jokowi dalam tiga tahun terakhir justru tenggelam akibat sejumlah kegaduhan di bidang hukum, khususnya upaya pelemahan terhadap KPK. Mulai dari kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku pimpinan KPK, hingga penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. “Jokowi juga tersandera mayoritas partai politik pendukungnya di parlemen yang berupaya melemahkan KPK melalui rencana Revisi UU KPK maupun pembentukan Pansus Hak Angket KPK.”
Lebih jauh, “Citra antikorupsi Pemerintahan Jokowi menjadi suram setelah sejumlah kementerian dan lembaga di bawah Jokowi tersandung kasus korupsi seperti di Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Selain itu sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat korupsi.” Pemerintahan Jokowi juga belum menyelesaikan regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi seperti Rancangan RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. “Pada era tiga tahun pemerintahan Jokowi, Indonesia masih belum keluar dari zona negara terkorup di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International. Dengan skor terendah 0 dan tertinggi 100, pada tahun 2015 skor CPI Indonesia adalah 36 dan menempati posisi 88 dari 168 negara. Pada tahun 2016, skor CPI Indonesia hanya meningkat 1 poin menjadi 37 dan berada pada urutan ke-90 dari 176 negara.”
SEBAGAI pribadi, kendati ada dalam pusaran fenomena wealth driven politic, Joko Widodo tercitrakan dengan kuat di kalangan pendukungnya sebagai orang yang ‘bersih’. Tahun 2005, saat akan menjadi Walikota Solo kekayaannya Rp. 9,836 milyar. Naik pada 2012 saat akan maju ke posisi Gubernur DKI menjadi Rp. 27,25 milyar dan USD 9,876. Dan pada 2014 sebelum menjadi Presiden, naik ke angka Rp. 29.982.986.012 dan USD 27.633, yang berarti total sekitar 30 milyaran rupiah. Belum berskala ratusan milyar untuk bisa dicurigai. Seperti halnya dengan presiden-presiden terdahulu, Joko Widodo juga tak luput dari berbagai isu berisi tuduhan yang berbau korupsi. Baik di masa lampau maupun di masa kini. Selama menjadi Walikota Solo tak kurang dari 14 kasus korupsi dan suap yang ditudingkan pada dirinya. Dan saat menjadi Gubernur DKI namanya disebut-sebut dalam kasus pengadaan bus Trans Jakarta, tetapi sejauh yang terjadi dalam kasus itu hanya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta yang telah ditangani oleh penegak hukum. Selebihnya masih berkategori buih.
Dalam masa kepresidenan, belum ada yang berani menudingkan tuduhan korupsi kepada Jokowi Widodo. Hanya saja, pada masa Basuki Tjahaja Purnama sedang menghadapi peradilan kasus penistaan agama, sempat terselip berita yang juga masih berkategori buih, bahwa bila mantan Gubernur DKI itu tak dilindungi, ia akan membuka korupsi Jokowi. Selain itu, sang Presiden sempat diingatkan beberapa pihak agar tak menggunakan dana haji untuk pembangunan infra struktur. Karena, penggunaan dana yang berkategori dana non budgeter itu bisa menjerat dirinya dalam kasus korupsi.
Sejauh ini, tak pernah ada presiden atau mantan presiden Indonesia yang diseret ke depan pengadilan karena kasus korupsi. Tidak Soekarno, tidak Soeharto tidak pula BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri, maupun Susilo Bambang Yudhoyono dan juga Joko Widodo. Hanya ada satu pengecualian, yaitu pada tahun 2000 saat Jaksa Agung Marzuki Darusman mengajukan HM Soeharto ke depan pengadilan dalam kasus korupsi yayasan-yayasan sang mantan presiden. Tapi kandas di Pengadilan Jakarta Selatan. HM Soeharto tak bisa dihadirkan karena alasan sakit. Dengan demikian, belum tercipta tradisi mengadili presiden atau kepala pemerintahan di Indonesia, seperti yang terjadi di Korea Selatan dan kemudian kini di Malaysia. Tapi presiden jatuh karena topangan isu korupsi atau penyalahgunaan dana pernah terjadi. Menimpa HM Soeharto dengan isu KKN, Abdurrahman Wahid dengan isu dana non budgeter Bulog serta Dana Sumbangan Kerajaan Brunai. Juga menimpa Soekarno, karena isu Dana Revolusi selain masalah politik terkait Peristiwa 30 September 1965.
Secara hukum, tentu saja, selama tak ada peradilan, selama itu presiden-presiden kita berstatus bersih. Tapi tentu, tanpa perlu mencari-cari kesalahan, bila suatu waktu ada kasus korupsi keperesidenan yang terungkap di periode mana pun, kenapa harus tidak berani melakukan peradilan sepanjang belum kadaluarsa? Mereka yang menjadi presiden adalah manusia istimewa, tetapi tetap saja manusia, bukan malaikat. (Sumber:media-karya.com)
SETELAH bertahun-tahun coba ditegakkan sebagai suatu kenyataan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, kini gerakan pemberantasan korupsi berangsur-angsur berproses untuk pada akhirnya menjadi sekedar sebuah dongeng di kala malam. Sebuah narasi pengantar tidur malam tentang kebajikan “kebenaran mengalahkan kejahatan”, namun begitu matahari terbit berbenturan dengan kenyataan “kejahatan mengalahkan kebenaran”. KPK sebagai ujung tombak yang paling diandalkan selama beberapa tahun terakhir ini dalam pemberantasan korupsi, makin tersudut dan porak poranda di tangan para pengeroyoknya. KPK tersengal-sengal karena saluran pernafasannya disumbat di sana-sini. Lehernya dicekik.
KPK periode 2011-2015 praktis terlantar dan mungkin akan dibiarkan terus begitu dalam belitan persoalannya sendiri saat ini sampai masa kerjanya berakhir pada Desember 2015. Publik pun makin melemah suaranya dalam membela, dikejutkan oleh ‘penindakan hukum’ atas ‘dosa-dosa’ lama yang secara artifisial diungkit dengan berbagai ‘argumentasi’ yang rapih terhadap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, maupun penyidiknya Novel Baswedan. Para pegiat anti korupsi menyebut semua rangkaian tindakan terhadap KPK itu sebagai kriminalisasi terhadap KPK. Lalu, Presiden Joko Widodo menyerukan agar kriminalisasi terhadap KPK dihentikan seraya melakukan ‘tambal ban’ terhadap KPK dengan mengangkat Plt Ketua KPK serta dua komisioner setelah menerbitkan keputusan memberhentikan sementara dua pimpinan KPK.
KRIMINALISASI KPK DALAM BERITA KORAN TEMPO. “Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya.”
Gentar. Soal kriminalisasi, Wakil Presiden Jusuf Kalla berbeda dengan Presiden, dan bertanya apanya yang kriminalisasi? Dan kelihatannya, pendapatnya lebih didengar di tingkat pelaksana. Terhadap tuduhan kriminalisasi, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun bilang jangan lebay. Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya.
Berturut-turut dalam sidang pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, KPK di’tekuk’ melalui tiga gugatan tersangka korupsi, yang dikabulkan para hakim. Mulai dari Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin dan yang terbaru mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Putusan hakim pun mengalami eskalasi, dari sekedar membatalkan status tersangka, menjadi lebih jauh mempersoalkan keabsahan dan kategori penyelidik dan penyidik KPK. Dengan tiga putusan pra-peradilan ‘mengalahkan’ KPK itu, PN Jakarta Selatan seakan kembali melanjutkan ‘reputasi’ya sejak masa awal reformasi –saat Kejaksaan Agung di bawah Marzuki Darusman SH intensif menangani sejumlah kasus korupsi– sebagai ‘kuburan bagi perkara korupsi’. Pers dan pengamat tahun 2000-2001 memberi kesimpulan seperti itu berdasarkan begitu banyaknya kasus korupsi yang dikandaskan di PN Jakarta Selatan, baik melalui vonnis bebas maupun vonnis ringan seadanya. Satu kali, Kejaksaan Agung juga kandas melanjutkan kasus korupsi TAC dengan tersangka Ir Ginandjar Kartasasmita, karena dikalahkan dalam pra-peradilan di PN Jakarta Selatan. Di pengadilan negeri yang sama, perkara terhadap mantan Presiden Soeharto, juga tak berhasil berlanjut.
PERHATIAN terhadap KPK ‘lama’ (2011-2015) dengan segala nasib peruntungannya, cukup teralihkan oleh persiapan pemilihan komisioner dan pimpinan baru KPK untuk periode 2015-2019. Untuk menemukan calon-calon komisioner dan pimpinan baru KPK, Presiden Jokowi mengintrodusir satu Panitia Seleksi (Pansel) dengan gaya baru, seluruhnya sembilan orang adalah tokoh perempuan. Bila diukur dalam konteks kesetaraan gender, ini bukan kesetaraan biasa, namun melampaui apa yang semula bisa dibayangkan mengenai aspek kesetaraan itu sendiri. Selama ini kehidupan sosial-politik Indonesia masih sangat patriarkis, dan isu kesetaraan gender untuk sebagian besar masih lebih merupakan bahan permainan retoris –terutama oleh kalangan penguasa– daripada sesuatu yang memang ingin diwujudkan sebagai realita. Sejumlah kebijakan affirmatif untuk kesetaraan gender, dalam praktek, masih terkendala di sana sini. Upaya mewujudkan quota 30 persen anggota lembaga-lembaga legislatif terdiri dari kaum perempuan dalam kaitan kebijakan affirmatif pun masih tertatih-tatih. Maka, dalam situasi seperti itu seratus persen Pansel KPK terdiri dari tokoh perempuan adalah sesuatu yang menarik.
Begitu menariknya peristiwa ini, sehingga perhatian terhadap nasib KPK ‘lama’ memang sedikit terabaikan, dan perhatian lebih tertuju bagaimana nanti Pansel seratus persen perempuan ini akan menyodorkan tokoh-tokoh baru pengendali KPK untuk 4 tahun ke depan. Meski masih menjadi pertanyaan pula, seberapa banyak tokoh berintegritas dan berani yang akan berhasil dimunculkan di antara sekedar para pencari kerja dan posisi. Tapi terlepas dari itu, patut untuk berharap bahwa tokoh-tokoh perempuan yang sembilan ini, akan mampu menghadapi gaya dan kepentingan politik yang masih patriarkis di DPR dalam proses pemilihan komisioner baru KPK nanti menjelang batas waktu Desember 2015.
Tentu saja, tak mungkin nasib KPK hari ini takkan berkaitan dengan nasib KPK ‘baru’ 2015-2019. Apa yang menimpa KPK saat ini –tersudut dalam gempuran balik kaum korup– bisa ditebak akan kembali dialami KPK periode mana pun. Katakanlah Pansel KPK berhasil menampilkan tokoh-tokoh terbaik per saat ini untuk menjalankan KPK di masa depan –memiliki integritas, keberanian, kejujuran dan sejarah relatif bersih– tidak berarti ada jaminan takkan mengalami gempuran. Apalagi, bila tokoh-tokoh ‘baru’ pimpinan KPK itu nanti tak memiliki kualifikasi memadai dan punya sejarah yang tak sepenuhnya bersih. Mereka pasti akan menjadi bulan-bulanan dan bahkan bisa ‘diperas’ dan ditekan sebagai alat kepentingan para pelaku korupsi. Akan selalu demikian, sepanjang kehidupan sosial-politik itu sendiri tidak bersih seperti sekarang ini. Dan pasti tidak bersih, selama kehidupan sosial-politik itu mengandalkan kekuatan uang seperti yang menjadi pengalaman kronis bertahun-tahun lamanya hingga kini.
Konspirasi dan pengalaman sejarah. Untuk berkiprah dalam kehidupan politik dan kekuasaan sekarang ini, partai-partai mengandalkan biaya besar dan fantastis dalam kompetisi politik. Dan tak mungkin ada biaya besar tanpa korupsi dan manipulasi kekuasaan, atau tanpa kerjasama dengan ‘konglomerasi’ kelas naga atau pun kelas yang lebih kecil. Para naga dan mahluk-mahluk ekonomi itu takkan mungkin mengeluarkan dana besar tanpa keharusan pembayaran balik dalam berbagai bentuk. Dalam pada itu, orang per orang yang tampil maju dalam ajang perebutan kursi-kursi lembaga legislatif juga membutuhkan biaya fantastis yang hampir tak lagi masuk akal. Begitu pula bagi mereka yang akan tampil dalam ajang Pilkada. Dan sekali lagi, saat ini biaya-biaya besar hanya tersedia di jalur konspirasi politik dan bisnis.
Dari situasi seperti itu, takkan mungkin terjadi pengisian posisi-posisi politik dan kekuasaan yang bersih dan terhormat di segala tingkat, dari atas hingga ke bawah. Persekongkolan busuk lebih memenuhi kebutuhan pragmatisme politik yang ada. Pada gilirannya, dengan sendirinya perlu melakukan korupsi dan manipulasi kekuasaan untuk membayar kembali hutang-hutang biaya politik itu dalam berbagai cara dan bentuk. Tak ada cara cepat lainnya untuk memperoleh dana pengganti ‘hutang’.
Lalu, apakah mungkin rezim kekuasaan yang terbentuk melalui pola konspirasi seperti itu akan bisa diharapkan betul-betul memiliki komitmen sejati memberantas korupsi? Pengalaman sepanjang sejarah Indonesia merdeka menunjukkan, tak terkecuali pada masa pasca Soeharto sekarang ini, takkan mungkin ada suatu lembaga anti korupsi yang ditunjuk atau dibentuk untuk betul-betul memberantas korupsi. Para pemain mungkin saja bersungguh-sungguh, tapi selalu ada pengatur sandiwara di balik panggung dengan atau tanpa sepengetahuan sang pelakon. Pelajari saja sejarah Operasi Budi yang diintrodusir Jenderal AH Nasution di masa Presiden Soekarno, TPK di masa Presiden Soeharto, eliminasi KPKPN melalui cara ‘peleburan’ ke dalam KPK di era Presiden Megawati. Lalu pelajari nasib KPK yang menurut retorika awal adalah memberantas korupsi, karena secara kualitatif Polri dan Kejaksaan Agung dianggap tak mampu optimal mengemban tugas itu. Tapi nyatanya, KPK tak henti-hentinya dirongrong dengan berbagai cara oleh sebagian anggota DPR –sebagai suatu lembaga yang ikut membidani kelahiran KPK– dan oleh kalangan rezim penguasa sendiri. Tak lain, karena lembaga-lembaga itu sendiri untuk sebagian dihuni oleh para pelaku korupsi dan manipulasi kekuasaan.
SELAMA kehidupan politik berlangsung buruk, karena kegagalan membangun dan menjalankan sistem dengan baik, jangan berharap banyak. Memang, pada akhirnya pemberantasan korupsi dalam sistem kekuasaan dan sistem politik yang korup, tak lebih tak kurang hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di kala malam. (socio-politica.com)
AWAL April 2015 ini, akhirnya ‘penanganan’ kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan diserahkan Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ini kelanjutan dari keputusan ‘lempar handuk’ Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki masih di awal masa tugasnya, yang kemudian diteruskan dengan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung bulan Maret lalu. Dan kini, diestafetkan melalui tangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono ke tangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso –yang dikenal sebagai orang ‘terdekat’ Komjen Budi Gunawan di tubuh kepolisian. Bagi publik, estafet yang pembenarannya didasarkan pada sebuah MOU antara tiga institusi penegak hukum ini, terasa aneh dan tidak masuk akal. Menurut logika yang bisa diterima publik, bila seorang anggota sebuah institusi penegak hukum disangka melakukan suatu pelanggaran hukum, khususnya dalam kasus korupsi, yang terbaik adalah bila penanganannya dilakukan oleh institusi penegak hukum lainnya. Menghindari terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan pengalaman empiris selama ini, kesetiaan korps bisa lebih kuat dari kesetiaan kepada objektivitas penegakan hukum.
Dan hanya dalam hitungan hari, setelah berkas gratifikasi Budi Gunawan tiba di tangan Bareskrim, telah muncul sejumlah isyarat dari Polri, bahwa kemungkinan besar atas perkara Budi Gunawan akan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Kejaksaan Agung itu Bareskrim Polri dengan cepat membentuk Satgassus (Satuan Tugas Khusus) dengan 8 penyidik di antaranya berasal dari Bareskrim. Akan dilakukan suatu gelar perkara. Rencananya, Selasa 14 April. “Berkas itu akan segera disimpulkan, apakah bisa diajukan kelanjutan penyelidikannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto yang dikutip pers. “Kalau tidak, ya, akan dikeluarkan SP3.”
POSTER “KPK HARUS MATI”. “Tapi bukankah dalam satu-dua bulan belakangan ini KPK terlihat kembali giat melanjutkan berbagai kasus korupsi, di tengah keriuhan pengajuan pra-peradilan, dan masih sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPR dari fraksi partai penguasa PDIP? Betul. Tapi itu bisa lebih mirip geliat dari suatu tubuh yang sedang menahan sakit akibat sejumlah luka tusukan.”
Komjen Budi Waweso memperkuat isyarat tersebut, bahwa kasus ini kemungkinan besar memang akan di-SP3-kan. Begitu pula dari calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Berkas yang diserahkan KPK terkait kasus tersebut, dianggap tak layak oleh para petinggi Polri ini. Bahkan lebih dari itu, kedua jenderal memberikan semacam ancang-ancang, bahwa bila gelar perkara itu membuktikan Komjen Budi Gunawan tidak bersalah melakukan gratifikasi, maka Bareskrim Polri akan menindaki semua oknum KPK yang dulu menangani kasus tersebut. Tidak bisa tidak, ini terkesan kuat sebagai suatu ancaman serius terhadap jajaran KPK yang terlibat dalam men-tersangka-kan Komjen Budi Gunawan. “Oknum KPK itu bisa siapa saja, termasuk pimpinan non aktif dan penyidik,” ujar Budi Waseso (Kompas, 11/4). Bisa dipastikan, yang dimaksud di sini tak lain adalah Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, serta para penyidiknya –paling tidak, para penyidik KPK yang tampil sebagai saksi dalam sidang pra peradilan gugatan Komjen Budi Gunawan. Bahkan, mungkin saja seluruh 4 orang pimpinan KPK kala itu sekaligus akan kena gempur, mengingat bahwa pengambilan keputusan-keputusan di KPK selalu bersifat kolektif.
Putus asa dan gentar mencari kebenaran. ‘Lempar handuk’ itu sendiri, menjadi pilihan ‘putus asa’ dan ‘kegentaran’ pimpinan KPK di bawah kepemimpinan sementara Taufiequrachman Ruki. Ini terjadi setelah ‘kemenangan’ Budi Gunawan dalam pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, melalui keputusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi. Tapi kita tak pernah tahu apa sesungguhnya yang terjadi di balik keputusan Taufiequrachman Ruki itu. Entah terkait hitung-hitungan politik, entah terkait tekanan kekuasaan, entah sekedar gentar terhadap Polri cq Bareskrim yang kini dipimpin Budi Waseso yang agresif. Padahal, secara hukum KPK sebenarnya masih punya pilihan lain, memulai kembali dari ‘awal’ penanganan kasus Budi Gunawan, karena yang dinyatakan tak sah hanyalah proses penetapan tersangka, bukan materi perkara. Materi perkara samasekali di luar jangkauan kewenangan pra-peradilan. Mekanisme pra-peradilan tak berwenang menentukan apakah Budi Gunawan bersalah atau tidak. Penganuliran status tersangka jenderal itu pun, di mata sejumlah ahli, telah melampaui ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tidak pula kebenaran apakah Budi Gunawan bersalah atau tidak bersalah ada di tangan Bareskrim Polri, meskipun Polri bisa menetapkan SP3 bagi jenderalnya itu sehingga menghentikan perkara ini berlanjut ke pengadilan. Bagaimana pun kebenaran dalam kasus ini hanya bisa ditentukan melalui proses peradilan di pengadilan. Jadi lebih tepat, kasus ini dibiarkan masuk ke ranah pengadilan pada segala tingkatannya. Dulu, dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang ditahan polisi dengan sangkaan menerima suap dari dua bersaudara Anggodo-Anggoro, dihentikan perkaranya melalui SP3 Kejaksaan Agung, sehingga tidak berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, polemik cicak-buaya antara Polri-KPK, terselesaikan. Tapi toh lalu ada kerak yang tersisa, sampai kini, publik masih mendua keyakinan, apakah kedua komisioner KPK itu betul bersih atau memang menerima suap?
MUNGKIN saja, ‘lempar handuk’ pimpinan KPK itu terlalu dini dan tak seharusnya pernah dilakukan. Entah sebagai cermin dari sikap gampang menyerah, entah keraguan pimpinan ‘baru’ KPK. Pertengahan pekan lalu (8/4), hakim Tatik Hardiyanti dari PN Jakarta Selatan menolak permohonan Suryadharma Ali yang mem-pra-peradilan-kan status tersangka yang diberikan KPK pada dirinya. Hakim Tatik menyatakan pra-peradilan tidak berwenang memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Ini diametral berbeda dengan hakim Sarpin yang memperluas wewenangnya dari apa yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP. Namun, harus dicatat masih terdapat sejumlah permohonan pra-peradilan para tersangka KPK yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antara lain yang diajukan anggota DPR Soetan Bathoegana dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Akan kita lihat apakah Sarpin effect akan terhenti atau berlanjut. Tapi yang jelas, hingga sejauh ini Sarpin seakan tak tersentuh, baik oleh KY maupun oleh MA.
Atau, apakah sebagai seorang purnawirawan Polri, Taufiequrachman Ruki mampu membaca apa yang akan terjadi, atau tepatnya, apa yang akan dilakukan dengan gigih oleh Polri melalui Komjen Budi Waseso yang kelihatannya ber’watak’ buldoser? Dan pimpinan sementara KPK itu merasa takkan mampu menghadapinya. Lagi pula sementara itu, ‘dukungan’ Presiden Joko Widodo jelas tak bisa diharapkan apalagi diandalkan, dan pada waktu yang sama dukungan dari publik terasa sedikit menyurut ketika satu per satu tokoh kritis pendukung KPK berhasil dibentur oleh Polri dengan kasus-kasus yang diangkat dari ‘perbendaharaan’ lama.
PENEGASAN Komjen Budi Waseso yang oleh banyak orang ditafsirkan sebagai ancaman terhadap KPK –meski masih coba diarahkan sebatas perorangan, bukan kelembagaan– bisa dipastikan menambah surut keberanian untuk membela KPK. Diakui atau tidak, Komjen Budi Waseso kini telah muncul sebagai faktor deterrent. Tercipta semacam angstpsychose, Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kabareskrim kini bisa mempidanakan dan menangkap siapa saja, hampir setingkat dengan Panglima Kopkamtib di masa Soeharto yang bisa menindak dan menangkap siapa pun tanpa kecuali.
Kendati terjadi masa surut dukungan, toh tetap terdapat sejumlah kecaman terhadap ‘rencana’ Budi Waseso untuk menindaki mereka yang terlibat dalam proses men-tersangka-kan mantan atasannya, Budi Gunawan. Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bahkan menganjurkan KPK mengambialih kembali kasus Budi Gunawan berdasarkan Pasal 9 UU KPK, dengan alasan kasus itu adalah sebuah kasus korupsi dan mengandung konflik kepentingan. “Bayangkan kalau perkara Budi Gunawan diselidiki oleh mantan anak buahnya. Tidak mungkin kasus itu akan dilanjutkan,” ujar Erasmus seperti dikutip media. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Adnan Paslyadja berpendapat bahwa Bareskrim keliru jika menindaki penyidik dan unsur KPK yang terlibat dalam proses men-tersangka-kan Budi Gunawan. Ketua YLBHI Alvon Palma menilai apa yang disampaikan Budi Waseso merupakan ancaman dalam berhukum dan berdemokrasi.
Dan, tak kurang dari Jenderal Purnawirawan Roesmanhadi –Kapolri 1998-2000– mengingatkan agar Bareskrim hanya fokus mengusut kasus Budi Gunawan tersebut secara profesional. “Agar tidak ada lagi keputusan yang bisa mencoreng kredibilitas Polri sebagai satu ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.” Kalau Budi Gunawan merasa dicemarkan nama baiknya, ia bisa menempuh langkah hukum. (Kompas, 13/4). Tapi Budi Waseso – lulusan Akpol 1984 yang masih perwira pertama saat Roesmanhadi menjabat Kapolri– tak segan-segan menyanggah Roesmanhadi. Ia menyebutkan penindakan oknum KPK bukanlah delik aduan, sehingga tidak perlu ada ada laporan dari Budi Gunawan. Budi Waseso menegaskan siap bertanggungjawab atas berbagai dampak dari proses penindakan terhadap KPK itu.
Budi Waseso adalah perwira polisi dengan reputasi keberanian ‘extra ordinary’. Ketika masih berpangkat Komisaris Besar, dia lah perwira yang ‘menghadang’ Komjen Susno Duadji 12 April lima tahun lalu di Gate D1 Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta tatkala akan berangkat berobat ke Singapura. Susno dicegat karena tak mengantongi ijin ke luar negeri dari atasan. Lalu, Budi Waseso membawa kembali ‘mantan’ Kabareskrim itu untuk diperiksa di Divisi Propam Polri.
Tanda-tanda kematian KPK. Secara akumulatif, keputusan hakim pra-peradilan Sarpin Rizaldi, penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai tersangka untuk kasus-kasus yang diangkat dari ‘perbendaharaan’ lama, serta bayangan penindakan dengan pola serupa terhadap dua komisioner KPK lainnya, Adnan Pandupraja dan Zulkarnain, telah menjadi tanda-tanda awal kemungkinan kematian KPK. Nasib serupa dialami oleh sejumlah tokoh lain yang selama ini secara terbuka memberi dukungan kepada KPK dalam konflik Polri-KPK. Dan bersamaan dengan itu, kekuatan pembelaan dan dukungan yang muncul makin melemah di tengah dentang lonceng kematian. Faktor lain yang tak kalah pentingnya, bila tidak ada yang bisa menahan laju Budi Waseso –yang di belakangnya terdapat kekuatan yang tak bisa diremehkan– lonceng kematian KPK akan berdentang lebih keras.
Tapi bukankah dalam satu-dua bulan belakangan ini KPK terlihat kembali giat melanjutkan berbagai kasus korupsi, di tengah keriuhan pengajuan pra-peradilan, dan masih sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPR dari fraksi partai penguasa PDIP? Betul. Tapi itu bisa lebih mirip geliat dari suatu tubuh yang sedang menahan sakit akibat sejumlah luka tusukan.
Tubuh dan nama KPK mungkin masih akan ada secara formal untuk beberapa lama, tapi makin ke depan mungkin tanpa roh lagi. Karena, menjadi pertanyaan, apakah dalam pemilihan komisioner baru KPK nantinya di bulan-bulan menuju akhir tahun ini, bisa muncul tokoh-tokoh berani sekaligus nekad dan berintegritas? Kalau ya, apakah bisa dipercaya, para wakil partai di DPR –dalam situasi kepartaian yang buruk seperti sekarang– akan mampu meloloskan sejumlah komisioner baru tanpa komitmen khusus belakang layar? Lebih mungkin terjadi, adalah munculnya tokoh-tokoh tipe oportunis sekedar pencari ‘kerja’ dan ‘posisi’ yang bisa lolos karena bersedia menjadi perpanjangan tangan kelompok kepentingan politik belaka yang kini menjadi penguasa partai-partai yang ada.
Hingga sejauh ini, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, patron nasib yang tersedia bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi adalah kematian di hadapan kekuasaan negara yang lebih didominasi kaum korup dari waktu ke waktu. Gambaran yang pesimistik? Mungkin ya.
Kecuali, ada kebangkitan baru yang lebih massive dari tengah masyarakat yang disertai kebangkitan akal sehat kaum terpelajar di tengah kegagalan sosiologis yang sedang mendera bangsa ini. (socio-politica.com)
BARANGKALI ini sebuah pertanyaan spekulatif. Apakah Presiden republik ini sedang dalam keadaan gugup menghadapi sikap bersikukuh para perwira pengendali Kepolisian RI terkait isu kriminalisasi terhadap KPK? Kalau bukan gugup, lalu kenapa Presiden Joko Widodo terkesan menghindar dan tak bereaksi apa pun, meskipun pers bertanya? Padahal, sementara itu, lebih dari sekedar menepis tudingan, para perwira pengendali kekuasaan di tubuh institusi penegakan hukum itu samasekali –meminjam formulasi berita utama Harian Kompas, Minggu 8 Maret 2015– “tidak menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.”
Semacam kegugupan dalam bentuk lain diperlihatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mendapat pertanyaan dari wartawan tentang kriminalisasi terhadap para pendukung gerakan anti korupsi, Jusuf Kalla balik mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan kriminalisasi. Jusuf Kalla dikutip Kompas dan media lainnya mengatakan, “Kalau seorang punya fakta dia salah, kemudian diperiksa, apa itu kriminalisasi menurut anda?”. Menurut Jusuf Kalla lagi, “Kriminalisasi itu apabila sesuatu dibuat-buat. Namun kalau sesuatu fakta, kemudian orang diperiksa, itu bukan kriminalisasi.” Lalu mengecam, “teman-teman pegiat anti korupsi jangan tiba-tiba takut diperiksa”. Kalau orang lain, disuruh periksa, tapi bila menyangkut dirinya ‘jangan periksa saya’. Kan itu salah, ujarnya. Ia menasehati para pegiat anti korupsi itu agar bersikap sportif dan jantan.
COVER TEMPO YANG MENGUNDANG PEMIDANAAN. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.”
Jusuf Kalla terkesan telah menghakimi bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan bukan fakta. Dan sebaliknya, apa yang dituduhkan polisi kepada Bambang Wijayanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, para penyidik KPK serta berbagai pihak lainnya, adalah berdasarkan fakta. Jadi, bukan kriminalisasi. Cukup mencengangkan juga, bagaimana bisa Jusuf Kalla sekaligus ‘melebihi’ jaksa dan hakim, untuk memastikan yang mana fakta dan yang mana bukan fakta lengkap dengan suatu judgement? Dan kebetulan judgement itu berbeda dengan arus utama opini publik pada umumnya.
Apakah pembelaan serta merta beliau terhadap polisi yang dituding melakukan kriminalisasi, adalah semacam mekanisme defensif yang kerap ditunjukkan oleh seorang tokoh kekuasaan? Ataukah, beliau telah menerima laporan sepihak yang tak menyeluruh, yang kemungkinan juga artifisial khas birokrasi –sebagaimana yang kerap dialami para petinggi negara– sehingga dengan sendirinya tak cermat membaca dan menganalisasi persoalan dengan utuh? Selain itu, sebagai seorang tokoh, tidakkah beliau pernah mempelajari sejarah penegakan hukum di negara ini yang penuh kisah hitam-putih dan jatuh-bangunnya kebenaran dan keadilan? Dan oleh karena itu, perlu perhatian khusus dan penanganan khusus pula. Lebih berhati-hati mencari kebenaran, lebih berusaha cermat menyelami aspirasi dan isi hati masyarakat, serta lebih bijak. Tapi baiklah, kita tunggu saja bagaimana kebenaran yang akan terbuka pada waktunya nanti.
Pembangkang. KETUA Tim Sembilan bentukan Presiden Jokowi terkait konflik KPK-Polri, Dr Sjafii Ma’arif, mengatakan jika ada perwira polisi yang tidak mau menjalankan perintah Presiden, maka ia harus diberhentikan. Kepolisian Republik Indonesia menurut perundang-undangan yang ada jelas-jelas berada pada posisi subordinasi terhadap Presiden. Memang Presiden tak bisa mencampuri aspek materil hukum saat kepolisian menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, namun Presiden memiliki hak pengendalian untuk mencegah institusi itu menyimpang dari tugasnya sebagai aparat negara tersebut. Secara lebih spesifik, kepada pers Sjafii Ma’arif menyebutkan perwira tinggi yang bermasalah dan menjadi sumber kekacauan sebaiknya diganti. “Masih banyak perwira tinggi yang bagus.”
Bahwa masih banyak perwira tinggi maupun perwira menengah Polri yang baik dan bersih, bisa disepakati. Namun, perlu diingatkan, khususnya kepada para jenderal polisi dan perwira-perwira bersih lainnya itu, bahwa bersama mereka terindikasi pula keberadaan unsur, yang kita sebut saja oknum perwira oportunis, yang bisa membawa Polri menjadi kekuatan destruktif. Buruk bagi institusi, buruk bagi masyarakat. Tak boleh menutup mata. Dan menjadi harapan, agar para perwira bersih di tubuh Polri mengambil inisiatif untuk membersihkan institusi yang mereka cintai itu. Perwira-perwira bersih diyakini mencintai institusi Polri lebih dari mencintai dirinya sendiri. Sementara itu, perwira-perwira ‘oportunis’ hanya mencintai kepentingan dirinya dan masuk Polri untuk memenuhi hasrat-hasrat kepentingan pribadinya. Mereka yang disebut terakhir inilah yang kadangkala menciptakan citra ‘bandits in uniform’ seperti yang suatu waktu pernah coba digambarkan seorang mantan Kapolri, Jenderal Mohammad Hasan, yang sungguh tepat mewakili kekecewaan publik. Dengan menjadi bersih kembali, rakyat pun sepenuhnya akan kembali mencintai Polri seperti pada masa-masa awal Indonesia merdeka. (Baca, https://socio-politica.com/2012/10/10/soal-isu-pengunduran-diri-para-jenderal-polisi/)
Dalam tulisan lainnya “Polri Dalam Peristiwa 5 Oktober 2012” ada ungkapan bahwa dari data pengalaman empiris selama ini, di tubuh Polri juga terdapat ‘bakat’ untuk melakukan pembangkangan. Terakhir, seperti yang terlihat dalam kaitan kasus korupsi Korlantas dengan ‘penyerbuan’ 5 Oktober 2012 ke Gedung KPK. Diingatkan, bahwa “Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri waktu itu– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten”. (https://socio-politica.com/2012/10/08/polri-dalam-peristiwa-5-oktober-2012/)
Dituliskan lebih jauh, “Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal.”
Sesat. DI LUAR aspek politik kekuasaan di atas, ada catatan penting lainnya mengenai kepolisian kita. Dan catatan itu, berguna sebagai bahan untuk menilai dan kemudian menjadi dorongan untuk memperbaiki institusi tersebut dengan model seideal mungkin sesuai cita-cita dasar kelahirannya. Jauh dari niat mengungkit kesalahan masa lampau. Sepanjang yang bisa ditelusuri dan dicatat dari waktu ke waktu, kasus salah tangkap, rekayasa penetapan tersangka, pengkambinghitaman, salah dakwa dan salah hukum dalam peradilan sesat, seakan melekat dalam sejarah penegakan hukum. Jika dideretkan, akan ada satu daftar panjang untuk peristiwa sejenis, yang untuk sebagian besar terkait dengan institusi kepolisian sebagai penegak hukum.
Ada kasus salah tangkap, rekayasa dan kemudian berujung pada keputusan hukum yang sesat, menyangkut dua petani, Sengkon dan Karta. Kedua petani ini dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan Haji Sulaiman dan isterinya Siti Haya –suami isteri kaya dari desa Bojongsari, Bekasi tahun 1977. Polisi yang sebenarnya tak memiliki petunjuk kuat, mengarahkan kecurigaan kepada Sengkon dan Karta yang pernah ada hubungan kerja dengan Haji Sulaiman. Polisi menangkap kedua petani itu. Merasa harus bisa menyelesaikan kasus, polisi menciptakan skenario rekayasa menjadikan Sengkon-Karta sebagai pelaku. Tak punya bukti, polisi ‘memeras’ pengakuan dengan kekerasan dan siksaan. Ini metode tergampang yang selama bertahun-tahun menjadi senjata klasik polisi dalam penyidikan para tersangka. Tak tahan siksaan fisik dan mental, Sengkon-Karta akhirnya mengaku sebagai perampok dan pembunuh suami-isteri itu.
Tatkala proses peradilan berlangsung, Sengkon dan Karta, dengan sisa-sia coba menyangkal tuduhan yang disampaikan jaksa. Para hakim lebih mempercayai BAP Polisi dan surat tuduhan Jaksa –mirip yang dialami mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dituduh menyuruh lakukan pembunuhan. Dan akhirnya terjadilah tragedi salah hukum sebagai hasil dari penyelidikan polisi yang sesat dan diikuti oleh penuntutan jaksa dan vonnis hakim dalam suatu proses yang juga sesat. Bertahun-tahun kemudian setelah Sengkon-Karta menjalani hukum penjara, akhirnya terungkap bahwa pembunuh sebenarnya adalah Gunel.
Selain kasus Sengkon dan Karta, ada pula kasus pembunuhan peragawati Dietje di Kalibata Jakarta Selatan dengan latar belakang keterlibatan kalangan kekuasaan, namun direkayasa dengan menampilkan tersangka palsu, Pak De alias Siradjuddin. Sementara kebenaran perkara beredar sebatas sebagai desas-desus tingkat atas, Pak De menjalani hukuman bertahun-tahun untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Dalam satu forum Jakarta Lawyers Club –kini, Indonesia Lawyers Club– dua tahun lalu muncul satu lagi catatan kasus peradilan sesat yang unik di Gorontalo. Pasangan suami-isteri Risman Lakoro dan Rustin Mahaji, suatu ketika kehilangan anak gadis mereka, Alta Lakoro. Bukannya bersusah payah mencari keberadaan sang anak gadis, polisi malahan mengembangkan dugaan bahwa Risman dan Rustin telah membunuh Alta dan menyeret keduanya sebagai tersangka pembunuh yang berlanjut ke proses peradilan sesat. Risman dan Rustin dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Risman dan Rustin sempat mendekam dalam penjara selama beberapa bulan, sampai pada suatu hari sang anak gadis, Alta Lakoro, kembali ke kampung halamannya di Boleamo, Gorontalo, dalam keadaan hidup.
Kasus kesesatan hukum yang agak baru, pada masa pasca Soeharto, terjadi kembali di lingkup wewenang Kepolisian Bekasi, yaitu kasus pembunuhan Ali Harta Winata. Pembunuhan terhadap pemilik toko bahan bangunan Trubus di Jatiwarna, Pondok Gede ini terjadi 17 Desember 2002. Setelah bertemu jalan buntu dalam pemecahan kasus, polisi tiba-tiba mengembangkan suatu teori tentang pembunuhan dalam keluarga dan membangun kisah rekayasa untuk itu. Polisi menuduh anak korban sendiri, Budi Harjono, yang membunuh sang ayah. Polisi merekayasa cerita, bahwa Budi kesal kepada ayahnya yang telah melakukan kekerasan kepada isterinya, ibu Budi Harjono, dengan cara memukul menggunakan kaso kayu. Budi membela sang ibu dan bertindak kalap dan membunuh sang ayah. Polisi mengabaikan keterangan Nyonya Eni, isteri Ali Harta, yang bersikeras mengatakan bahwa bukan anaknya yang membunuh sang ayah. Polisi melakukan serangkaian penyiksaan atas diri Nyonya Eni agar mau mengakui dan membenarkan cerita bahwa memang Budi lah yang membunuh ayahnya sendiri.
Budi Harjono sendiri tak luput dari tekanan dan siksaan untuk memeras pengakuan agar sesuai dengan konstruksi peristiwa versi polisi. Budi sempat ditahan dalam sel polisi dan Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal selama tak kurang dari enam bulan. Tak tahan dengan penyiksaan, Budi yang semula tegar akhirnya mengakui kepada polisi bahwa memang ia membunuh Ali Harta, ayahnya. Ia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Budi sempat menjalani hukuman selama 4 tahun sebelum kasus ini dibuka kembali. Terungkap bahwa kesaksian dan pengakuan sepenuhnya hasil rekayasa polisi. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan polisi yang ‘menyadari’ adanya error in persona, akhirnya menangkap pembunuh sesungguhnya.
Terbaru dari itu, pada tahun 2008 adalah kasus salah tangkap dan salah hukum, atas diri tiga pemuda dari Jombang, Kemat, David dan Sugik yang dituduh melakukan pembunuhan. Terungkap kemudian bahwa ketiganya tak pernah membunuh siapa-siapa.
Sesungguhnya, masih terdapat daftar panjang tentang berbagai kesesatan dalam penegakan hukum, yang bermula dari kekeliruan polisi, lalu jaksa dan berakhir sebagai kesesatan peradilan. Masyarakat yang sehari-hari berhadapan dengan para penegak hukum, bisa mengenali persoalan sesungguhnya dalam interaksinya dengan penegakan hukum, meskipun cenderung tak berdaya mengungkapkannya. Tak masuk akal sebenarnya bila para tokoh pemimpin negara yang justru punya daya besar untuk memperbaiki keadaan, malah jauh lebih tumpul ‘kepekaan’nya.
Semestinya, bersama-sama kita bisa belajar dari itu semua, dan harus jujur mengakui, bahwa aparat-aparat penegak hukum kita, meski juga menunjukkan sejumlah keberhasilan, pada sisi lain masih membutuhkan banyak pembenahan. Bahwa dalam situasi itu ketidakpercayaan masyarakat cukup tinggi, harus dimaknai dengan cara berpikir dan sikap positif. Dan menjadi tugas para pemimpin negara, termasuk Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, untuk lebih memahami persoalan dan jangan keliru menyimpulkan, agar bisa turut membenahi persoalan.
Untuk melengkapi referensi, kita mengutip pendapat tiga akademisi dan praktisi hukum sebagai bahan pemikiran bersama menuju koreksi dan perbaikan. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Saldi Isra, memberi catatan: “Pada awal reformasi, masyarakat sipil berdarah-darah mendorong polisi jadi bagian dari supremasi sipil. Jika polisi terus seperti ini, sampai pada titik tertentu, mereka akan menimbulkan rasa tidak aman kepada masyarakat sipil. Ini sesuatu yang kontra produktif.” Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI menganggap langkah polisi belakangan ini, termasuk somasi terhadap Komnas HAM, adalah bentuk praktik politik ketakutan. Dalam kaitan ini, perlu ditambahkan catatan bahwa selain Komnas HAM, Majalah Tempo yang ‘vokal’ juga tak luput dari ancaman pemidanaan. “Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.” Prof Jimmly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai penegakan hukum saat ini seperti dilakukan tanpa jiwa dan di dalam ruang yang kosong. “Kalau dibiarkan, kriminalisasi pasti terus berlanjut.”
Bukan model Tonton Macoute dari Haiti. MENJADI harapan, para perwira bersih yang masih banyak terdapat di tubuh kepolisian tergerak untuk turun tangan memperbaiki institusi yang mereka cintai agar kembali dicintai rakyat. Jangan kalah oleh ‘oknum’ yang sebenarnya sedang melakukan pembangkangan hukum dan pengingkaran nilai keluhuran institusi penegak hukum ini. Jangan biarkan ada ‘bandits in uniform.’
Pembiaran akan memberi hasil akhir berupa model polisi Haiti –Tonton Macoute– yang luar biasa keji di bawah rezim kediktatoran Papa Doc (1957-1971) yang diteruskan puteranya Baby Doc (1971-1986) – (socio-politica.com)
ANDAIKATA institusi Kepolisian RI berada di posisi terpercaya di mata rakyat, maka takkan mudah tercipta sejumlah prasangka terhadap berbagai tindakan yang dilakukan institusi penegakan hukum tersebut. Terbaru dalam deretan daftar prasangka itu, adalah peristiwa penangkapan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjajanto, oleh petugas Bareskrim Polri Jumat pagi 23 Januari 2015. Prasangka tak terelakkan di sini, karena baru tujuh hari sebelumnya pengangkatan Kapolri baru –Komisaris Jenderal Budi Gunawan– ‘terpaksa’ ditangguhkan sementara oleh Presiden Jokowi karena status tersangka gratifikasi yang diberikan KPK terhadap sang kandidat. Dan orang tergiring untuk menyangkutpautkan kedua peristiwa tersebut.
CUKUP 4 JARI. “SUDAH UNTUNG MEREKA TIDAK KAMI BUNUH”. Pelapor Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri, bernama Sugianto Sabran. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2009-2014. Ada yang juga mengatakan ia masih anggota DPR periode 2014-2019. Anggota Komisi Hukum DPR itu menyelesaikan pendidikan hingga SMEA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada pemilihan umum 2009, Sugianto terpilih dari Dapil Kalimantan Tengah dengan perolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%). Pengusaha kelahiran Sampit 5 Juli 1973 tercatat pernah menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 12 Agustus 2005 sampai bercerai setahun kemudian. Nama Sugianto sempat mencuat saat terjadi kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency, London dan Ruwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak Indonesia. Sugianto juga diduga memiliki kaitan dengan penyiksaan Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid Lintas Khatulistiwa. Abi ternyata masih kakek Sugianto. Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup kejam. Empat jari tangan kirinya terpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya menyimpan bekas luka. Abi menyebut dua nama yang bertanggung jawab atas kekerasan itu: Sg dan AR. Selain itu Sugianto juga pernah diduga memiliki kaitan dengan kasus kerusakan hutan di Taman Nasional Tanjung Puting. Waktu itu tahun 2002 Sugianto dipercaya pamannya Rasyid mengelola perusahaan Tanjung Lingga yang mendapat hak pengusahaan hutan seluas 40 ribu hektare lebih di Kalimantan Tengah. Terbongkarnya kerusakan hutan itu diakui sendiri oleh Sugianto. Itu terekam dalam video di pabrik-pabrik ramin milik Rasyid yang dibuat oleh tim investigasi Environmental Investigation Agency bersama Ruwidrijanto, anggota Telapak Indonesia, pada tahun 1999. Ketika itu, mereka menyamar sebagai pengusaha kayu yang melihat-lihat pabrik milik Rasyid. Sugianto, sendiri yang mengantar tim ini berkeliling saat itu. Dalam rekaman itu Sugianto juga memaparkan bagaimana seluk beluk mengekspor kayu-kayu secara ilegal dari Taman Nasional Tanjung Puting. Tindakan itu menghindari pajak ekspor yang mencapai 25 persen. Soal isu-isu itu, Sugianto belum berhasil dimintai komentar. Namun, dalam wawancara dengan Tempo pada Oktober 2002 Sugianto tidak membantah. “Sudah untung mereka tidak kami bunuh,” katanya, “Masuk ke perusahaan orang kok seperti itu.” Sugianto bahkan tidak membantah telah memberi order menyiksa Abi Kusno. “Dia masih tergolong kakek saya,” katanya, “Tapi dia juga pemeras. Sudah untung dia tidak kami bunuh.” Saat itu, Sugianto hanya dihukum percobaan satu setengah bulan. Kepada wartawan yang menemuinya di kantor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sugianto yakin dirinya benar dalam soal pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengaku menjadi korban Bambang Widjojanto, saat tim kuasa hukum KPK tengah menjawab pertanyaan awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat. “Ibu jangan bela-bela dia, saya jadi korban,” teriak Sugianto kepada Nursyahbani Katjasungkana di belakang awak media. (Sumber tulisan: Tempo.co/Gambar logo, tjahjokumolo.com)
Sejumlah aktivis gerakan anti korupsi, pemuka sosial dan agama, serta publik pada umumnya, meletakkan dua peristiwa pada dua Jumat berturut-turut itu dalam perspektif balas dendam. (Baca, Friday The Sixteenth, https://socio-politica.com/2015/01/19/friday-the-sixteenth-antara-presiden-jokowi-dan-para-jenderal-polisi/). Lebih dalam dari sekedar balas dendam, tercipta opini bahwa peristiwa dua Jumat ini dengan segala ikutannya menunjukkan kuatnya benang merah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan mungkin, tujuan akhir dari semua peristiwa tak lain adalah peniadaan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Sistematis dan terencana. Serangan terhadap KPK, termasuk dari Polri, bukan pertama kali terjadi. Bisa kita hitung bersama, baik yang berasal dari para anggota DPR, tokoh-tokoh pemerintahan, kalangan pengacara tertentu maupun dari kalangan partai. Dengan berbagai cara, terbuka atau terselubung. Serangan terbaru dari kalangan partai, adalah serangan Plt Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto, ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang mengaku melakukannya tanpa sepengetahuan Megawati Soekarnoputeri. Lalu, ada lagi laporan baru ke Bareskrim menuduh Wakil Ketua KPK yang lain Adnan Pandupradja melakukan pemalsuan kepemilikan saham sewaktu menjadi pengacara sekitar sembilan tahun lalu. Sistematis, intensif dan terencana.
Berkaca pada nasib KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dibubarkan Presiden Megawati tahun 2004 sebelum lembaga itu selesai masa kerjanya –maupun lembaga-lembaga pengawasan serupa yang pernah ada– bisa diambil semacam pelajaran dan kesimpulan bahwa semua rezim kekuasaan yang ada di Indonesia pada dasarnya tak menghendaki adanya lembaga pemberantasan korupsi yang serius. KPKPN ketika itu baru saja menyorot kepemilikan rumah ‘mewah’ Jaksa Agung MA Rahman era Megawati.
Pengertian rezim kekuasaan di sini meliputi seluruh aspek kekuasaan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi, bahkan kekuasaan sosial. Mereka hanya menyenangi model proforma, sekedar untuk menyenang-nyenangkan hati rakyat bahwa korupsi tidak ditoleransi. Sementara, dalam kenyataan, nyaris seluruh kegiatan menuju kekuasaan sosial-politik-ekonomi di republik ini secara eskalatif dari waktu ke waktu makin mengandalkan kekuatan uang. Dan hanya ada satu cara ringkas untuk menguasai akumulasi dana yang besar, yakni korupsi uang negara dengan memanfaatkan kekuasaan dan pembiaran bisnis curang dan manipulatif untuk kemudian memungut rente dari sana.
Dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang baru lalu, di atas permukaan terlibat dana ratusan miliar, tetapi dengan mengamati skala kegiatan yang terjadi, bisa dianalisis bahwa biaya sesungguhnya adalah berskala multi triliun rupiah di tingkat peserta. KPU saja yang tidak punya cara jitu untuk menjejaki seliweran dana yang terjadi, di luar dana resmi yang teraudit. Coba jelaskan, dari mana dana-dana besar itu datang! Dan kini, pasca pemilihan umum, tak terhindarkan terjadinya kesibukan belakang layar berupa transaksi balas jasa dan bayar ‘utang’. Pada waktu yang sama, semua kekuatan politik dan kekuatan kepentingan ekonomi, sibuk melakukan konsolidasi dalam konteks positioning sosial-politik-ekonomi pasca pemilu sekaligus mempersiapkan diri selama lima tahun ke depan. Permainan yang satu ini memang tak pernah berakhir –it’s endless game.
Jas Merah. REZIM baru hasil pemilihan umum tahun lalu, khususnya Jokowi, tampak sedikit terseok-seok dalam konsolidasi kekuasaannya pasca pemilu. Di sisi ‘eksternal’ ia harus menghadapi berbagai kemungkinan dari kubu seberang yang mempunyai kekuatan relatif sama, sehingga secara ‘pragmatis’ dibutuhkan berbagai taktik ‘pelemahan’. Upaya ‘pelemahan’ bisa dilakukan melalui suatu jalan kompetisi yang sportif, tapi bisa juga dengan cara curang. Seberapa besar kadar kenegarawanan yang dimiliki seorang tokoh, akan menentukan pilihan mana yang diambil. Dalam kaitan ini, dengan hati-hati perlu diajukan pertanyaan, betulkah rumor politik tentang adanya tangan ‘kekuasaan’ dalam proses pembelahan internal di tubuh Golkar, antara lain dengan membantu membiayai Munas di Ancol?
ADEGAN PEMBORGOLAN BAMBANG WIDJAJANTO DI LAYAR TELEVISI. “Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.”
Pada sisi lain dalam pada itu, Jokowi juga harus pandai mengelola kubu pendukungnya sendiri. Selain terhadap PDIP, partai induk yang melahirkannya sebagai tokoh, ia harus bisa mengelola relasi konsesif dengan partai-partai dan kelompok pendukungnya yang lain. Dalam jenis relasi yang satu ini, terlihat betapa posisi Partai Nasdem cukup menonjol. Bagi sejumlah pengamat politik, Jokowi mengalami sedikit kesulitan dalam relasinya dengan partai induk. Terutama karena ia bukan seorang pimpinan teras partai, dan hanya berada di posisi subordinat dalam partai. Seorang pengamat sampai menyodorkan suatu terminologi yang agak kurang nyaman terhadap Jokowi, bahwa Jokowi, suka atau tidak, terikat pada prinsip “Jas Merah”. Ini adalah akronim bagi “Jangan Sampai Mega Marah”. Sebenarnya, akronim ‘Jas Merah’ ini diberikan kalangan mahasiswa gerakan 1966 terhadap Pidato 17 Agustus 1966 Presiden Soekarno, yang berjudul “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Penggunaan akronim ‘jas merah’ dimaksudkan untuk menonjolkan konotasi tentang kedekatan Bung Karno dengan kelompok politik merah PKI hingga per saat itu. Digunakan juga akronim ‘Jali-jali Merah’ dengan konotasi yang sama, namun kalah populer.
Banyak pengamat yang mendefinitifkan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan dilakukan menuruti kemauan Megawati Soekarnoputeri. Mega tergambarkan punya kedekatan dengan Budi. Sewaktu Megawati menjadi Presiden RI, ajudannya dari Polri adalah Budi Gunawan. Menurut Petrus Selestinus –Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, TPDI– kepada pers, tokoh PDIP Trimedya Pandjaitan mengakui, meskipun masih perwira aktif Budi Gunawan adalah anggota Tim Sukses Jokowi saat menghadapi Pilpres. Budi Gunawan adalah konseptor visi-misi Jokowi bidang Pertahanan Keamanan. Mungkin perlu pula ditelusuri pengungkapan lainnya dari Petrus Selestinus, tentang ada tidaknya aliran dana antara PDIP dengan Komjen Budi Gunawan.
Adab dan Etika Penegakan Hukum. Penangkapan Bambang Widjajanto selama kurang lebih 18 jam oleh Bareskrim Polri, dikecam mantan Wakil Kapolri (Agustus 2013 – Maret 2014) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno. Mantan orang kedua di Kepolisian RI itu, menurut Tempo.co, mengaku geram dengan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Wiseso merusak etika penegakan hukum. Dengan nada yang terasa keras, ia mengatakan “Kalau sekarang saya yang jadi Wakapolri, sudah saya tempeleng dia.” Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.
Selain cara penangkapan yang dianggap tak beradab, perkara yang dituduhkan kepada Bambang Widjajanto adalah peristiwa 5 tahun lampau yang tingkat kebenarannya juga sangat abu-abu dan pantas untuk diragukan. Bambang dituduh selaku pengacara telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di sebuah persidangan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pilkada Kotawaringin, Barat Kalimantan Tengah. Kala itu Bambang Widjajanto menjadi penasehat hukum bagi pasangan incumbent Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, dengan Wakil Bambang Purwanto, yang menggugat keputusan KPUD yang menetapkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada per tanggal 12 Juni 2010. Kemenangan pasangan yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap dicapai melalui politik uang dan intimidasi. Ada 68 saksi yang diajukan.
Dari sisi hukum, menurut Oegroseno kepada sejumlah media, penyelidikan kasus itu terkesan janggal karena laporan itu telah dicabut, tapi dikembangkan lagi setelah Bareskrim ‘menerima’ laporan ulang kasus itu hanya beberapa hari sebelumnya. “Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat,” kata Oegroseno. Menurut Oegroseno lagi, proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK itu terkesan liar karena tidak dikoordinasikan dengan Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Kabareskrim yang baru Budi Wiseso dianggap telah menggerakkan perangkat penyidikan tanpa melaporkan rencana penangkapan itu kepada Komjen Badrodin. “Ini bukti kalau Wakapolri tidak dianggap oleh perwira berbintang tiga.”
Namun yang paling janggal dalam kasus ini, seperti yang diutarakan mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Sjamsuddin, adalah bahwa belum pernah terjadi dan memang tidak bisa seseorang dipidana karena mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Saat saksi memberi kesaksian di suatu persidangan, tak ada pengacara yang mendampinginya. Menurutnya, apakah suatu kesaksian palsu atau tidak, tergantung pada hakim. Bila seorang saksi yang sudah disumpah diduga memberikan kesaksian palsu, hakim mengingatkannya untuk memegang sumpahnya. Dan bila saksi yang bersangkutan meneruskan kesaksian yang dianggap palsu, maka hakim akan meminta polisi untuk memeriksa.
Faktor lain yang tak kurang pentingnya adalah latar belakang pelapor, politisi PDIP yang bernama Sugianto Sabran. Lebih jauh mengenai Sabran, baca box terlampir, “Cukup 4 jari”, yang bersumber dari Tempo.co. Bila laporan Tempo mengenai Sugianto Sabran itu valid, semestinya Bareskrim lebih berhati-hati melakukan penanganan, agar tidak tergelincir melakukan kekeliruan, yang akan memberi akibat besar dan bisa fatal di kemudian hari.
Jangan terlalu berlebihan menaruh harapan. Terlepas dari itu, apa pun yang terjadi kelak menyangkut kebenaran dari kasus Bambang Widjojanto, bila yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk menjegal Wakil Ketua KPK itu, atau bahkan untuk ‘meruntuhkan’ KPK, maka untuk sebagai tujuan itu telah berhasil. Dan kita akan melihat, apakah Presiden akan memberi jalan lanjut kepada ‘peruntuhan’ itu atau tidak.
Dalam pidato ringkasnya di Istana Bogor (Jumat, 23 Januari) Presiden mengatakan “Sebagai kepala negara, saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.” Sebuah pernyataan yang sangat normatif dan bisa tidak punya arti apa-apa dalam realita. Persoalan tetap kelabu. Apakah Presiden tak bisa melihat kenyataan bahwa hingga sejauh ini KPK belum sekalipun pernah cedera dalam penanganan perkara sehingga lebih pantas dipercaya? Sementara itu, sepanjang sejarah penegakan hukum, Polri tercatat berkali-kali pernah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum: mulai dari salah tangkap, salah tembak sampai salah mengajukan tersangka.
Barangkali, untuk sementara, jangan terlalu berlebihan menaruh harapan kepada sang Presiden. “Jokowi bukanlah kita,” bunyi sebuah poster pengunjuk rasa di depan Gedung KPK. (socio-politica.com)
PERJUANGAN Aburizal Bakrie mengejar ‘mandat langit’, cukup berkemungkinan menjadi kisah ‘kemalangan politik’ bagi dirinya maupun bagi partai yang dipimpinnya. Ini terkait dengan berbagai peristiwa ‘kalah’ langkah tokoh-tokoh Golkar di pasar ‘dagang sapi’ politik. Tetapi jangan salah, dengan makin mencuatnya begitu banyak fakta bahwa Pemilihan Umum legislatif yang baru lalu ini ternyata kacau balau luar biasa –karena massivenya perilaku manipulatif para pelaku politik– maka 50 berbanding 50, secara keseluruhan justru politik Indonesia yang berpeluang berubah menjadi kemalangan dan tragedi kenegaraan sesungguhnya.
Suatu salah penanganan akan menggelindingkan proses delegitimasi menuju ketidak-absahan pemilu, yang berakhir sebagai suatu chaos politik. Belum tentu bisa dibendung. Suatu gelanggang ‘permainan’ (politik) yang penuh ‘penjahat’ (politik) dengan sendirinya akan lebih berkemungkinan sepenuhnya menjadi dunia ’kejahatan’ (politik) sejati. Ini memerlukan suatu ulasan dan analisa tersendiri dalam suatu kesempatan tersendiri.
ARB DAN PRABOWO DALAM TEMPO. “Pekan lalu, misalnya, seakan-akan Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie (Golkar) segera berkoalisi. Namun, belum lagi jelas siapa yang menjadi Presiden dan siapa menjadi Wakil Presiden, terberitakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (PAN) lah yang lebih mengerucut. Dengan demikian, Aburizal seakan-akan menjadi terkatung-katung. Jangankan menjadi Presiden, kursi Wakil Presiden pun kini menjauh.”
HINGGA hitungan hari menjelang batas pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, 18-20 Mei 2014, baru dua calon Presiden yang mendekati kepastian pencalonannya, yaitu Joko Widodo (PDIP) dan Prabowo Subianto (Gerindra). Tapi siapa calon Wakil Presiden dan partai-partai mana yang akan berkoalisi dengan keduanya, meski mulai mengerucut, puncak kerucutnya belum betul-betul lancip. Tawar-menawar di pasar politik belum final. Berkali-kali sudah tiba pada suatu keadaan seakan-akan final, tetapi hanya dalam hitungan hari bahkan hanya dalam hitungan jam, berubah lagi.
Pekan lalu, misalnya, seakan-akan Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie (Golkar) segera berkoalisi. Namun, belum lagi jelas siapa yang menjadi Presiden dan siapa menjadi Wakil Presiden, terberitakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (PAN) lah yang lebih mengerucut. Dengan demikian, Aburizal seakan-akan menjadi terkatung-katung. Jangankan menjadi Presiden, kursi Wakil Presiden pun kini menjauh darinya.
Lalu, Jokowi. Dalam berita, Jokowi bukan hanya mendua, tetapi diberitakan punya tiga calon Wakil Presiden. Salah satunya, Muhammad Jusuf Kalla –tokoh yang paling lanjut usianya dalam bursa kepemimpinan nasional kali ini, dan mungkin kandidat tertua sepanjang sejarah politik Indonesia– mantan Wakil Presiden, mantan Calon Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar. Secara khusus menyangkut JK, perlu pula dicatat bahwa di internal PDIP bukannya tak ada kekuatiran tentang potensi Wapres JK bertindak ‘melampaui’ Presiden Jokowi kelak. Sama dengan yang pernah dialami SBY 2004-2009. Dua calon lainnya, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang didukung PKB, dan Abraham Samad yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPK. Dengan berita itu, beberapa nama lain yang disebut-sebut sebelumnya, telah tersisih. Misalnya dua purnawirawan jenderal, yakni Ryamisard Ryacudu dan Luhut Binsar Pandjaitan, meski keduanya memenuhi kriteria ‘luar Jawa’ yang disebutkan Jokowi beberapa waktu lalu.
LALU dalam situasi apa Aburizal berada? Pekan lalu, pertemuannya dua kali berturut-turut dengan Prabowo Subianto, menimbulkan spekulasi seakan-akan segera mewujudnya duet ARB dengan Prabowo. Kalau kini spekulasi itu sudah ditenggelamkan oleh suatu spekulasi lain, berarti Aburizal masih ‘sendiri’. Berpasangan dengan Golkar –yang menurut hitungan resmi KPU menempati urutan perolehan suara kedua terbesar, sebesar 18.432.312 suara atau 14,75 persen dari seluruh suara pemilih– tampaknya tidak begitu menarik. Masih kalah daya tariknya dibandingkan Gerindra yang ada di urutan ketiga dengan perolehan 14.760.371 (11,81 persen).
Setidaknya ada empat sebab penting yang menurut kalkulasi partai lain tidak menguntungkan bila berkoalisi dengan Golkar. Pertama, khalayak politik tahu, bahwa walau terlihat solid di etalase kehidupan politik, Golkar sebenarnya rapuh kekompakannya. Setidaknya ada tiga faksi yang dalam banyak hal berbeda ‘kemauan’ di tubuh Golkar, yaitu faksi ARB, faksi Akbar Tandjung dan faksi JK. Ditambah sisa-sisa faksi Golkar putih. Faksi JK sebenarnya adalah suatu faksi yang mirip kembang anggrek yang dulu berhasil dicangkokkan di batang pohon Beringin melalui Munas Golkar Desember 2004 di Denpasar. Anggrek adalah tanaman epifit, memang tidak ‘mengisap’ makanan dari tempat tumpangan, namun menciptakan peluang hidup yang aman di sana. Faksi dengan analogi epifit ini kemudian ditumbuh-suburkan 2004-2009, di masa Jusuf Kalla merangkap jabatan Wakil Presiden RI dengan jabatan Ketua Umum Golkar. Sepanjang catatan Sudharmono SH saat dirinya menjadi Ketua Umum Golkar 1983-1988, Muhammad Jusuf Kalla berada dalam struktur Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal kedua yang membuat Golkar tidak menarik diajak berkoalisi, adalah fakta bahwa elektabilitas figur ARB tidak cukup tinggi. Kalah oleh beberapa tokoh lainnya. Selain itu, pencalonan Aburizal sebagai calon presiden dari Golkar, dianggap lebih merupakan hasil faitaccompli internal. Bukan melalui mekanisme konvensional partai tersebut. Tentu tidak aman dan tidak nyaman berkoalisi dan atau berpasangan dengan suatu keluarga besar atau seseorang yang memiliki masalah internal. Apalagi, partai-partai yang ada saat ini pada umumnya sangat mengutamakan faktor keamanan benefit dan keuntungan dari suatu persekutuan, bukan untuk berbagi kesulitan.
Berikutnya, sebagai faktor ketiga, tokoh-tokoh lingkaran terdekat ARB dianggap telah mengisolasi Aburizal dari persentuhan dengan berbagai kelompok lain yang bisa memperkaya visi politik dan kepemimpinannya sebagai Ketua Umum sebuah partai besar. Termasuk mengisolasi Aburizal ‘Ical’ Bakrie dari kelompok teman-teman perjuangannya di masa lampau di Bandung (dan Jakarta) yang banyak di antaranya punya kualitas prima dalam berbagai pergerakan sosial-politik dan profesi. Dan di lain pihak, lingkaran baru itu justru tidak punya kemampuan melakukan manuver politik dengan kualitas yang dibutuhkan sebuah partai sekaliber dan seberpengalaman Golkar yang telah berusia setengah abad. Banyak kalangan di lingkaran ‘baru’ di sekitar ARB disindir sekedar berfungsi sebagai penggembira atau pengiring arak-arakan karnaval saja.
Pilihan Golkar dan ARB beserta lingkaran politiknya untuk tiba-tiba menggunakan isu kejayaan masa lampau Golkar bersama Soeharto, sebagai salah satu bahan kampanye Pemilihan Umum yang baru lalu, menyisakan suatu tanda tanya besar. Kenapa Golkar dan ARB tiba kepada pilihan seperti itu? Padahal, seperti halnya dengan ketokohan Soekarno, rakyat Indonesia masih mendua mengenai ketokohan Soeharto. Butuh waktu lama untuk menjernihkan situasi dengan persepsi mendua terhadap dua tokoh itu. Kedua tokoh tersebut, adalah tokoh besar yang punya jasa besar terhadap bangsa dan negara di zamannya masing-masing, namun jangan dilupakan mereka pun masing-masing punya kekhilafan dan kesalahan besar saat memimpin negara. Dan itu sebabnya mereka diturunkan dari panggung kekuasaan.
Terakhir dan tak kalah pentingnya, peristiwa Lapindo dan penanganan penyelesaiannya yang berkepanjangan, telah menjadi beban yang harus dipikul dalam jangka waktu lama oleh Abrurizal Bakrie. Jika di awal peristiwa Aburizal bertindak cepat memberikan solusi tuntas, persoalannya mungkin lain. Khalayak menilai, bahwa Aburizal harus dipaksa-paksa dulu sebelum memberikan tanggung jawab. Itupun tidak tuntas.
KETIDAKBERHASILAN Partai Golkar untuk mencapai angka tinggi perolehan suara, juga disebabkan ketidakberhasilan menyampaikan hal-hal konseptual yang menawarkan solusi bagi pemecahan berbagai masalah nasional. Dalam bagian tertentu, Golkar melalui sejumlah kadernya justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Misalnya, dalam isu korupsi, tidak sedikit kadernya malahan menjadi sasaran isu korupsi. Tidak beda dengan Partai Demokrat, PKS atau bahkan PDIP sekalipun.
Iklan-iklan televisi yang gencar, tidak banyak menolong. Selain salah arah dan salah konsep, iklan-iklan sosialisasi Golkar maupun ketokohan ARB terlalu banyak mengandung solipsisme. Dalam beriklan dan berkampanye, ARB dan para petinggi Golkar terlalu mendasarkan diri pada “apa yang saya pikir tentang saya”. Mengabaikan “apa yang orang lain pikirkan mengenai saya” dan tidak berusaha mengolah “apa yang saya pikir mengenai pikiran orang lain tentang saya”. Tetapi pembawaan seperti ini bukan monopoli ARB dan para petinggi Golkar saja, melainkan juga menghinggapi sebagian terbesar tokoh yang sedang terobsesi dan mati-matian mengejar ‘mandat langit’ melalui suara rakyat.
PELUANG apa yang tersisa bagi Aburizal Bakrie? Peluang itu hanya bisa datang dengan suatu keajaiban politik, yang bisa tercipta antara lain bila upaya PDIP dan Gerindra mendadak gagal menyusun koalisi untuk menopang Jokowi maupun Prabowo Subianto menuju kursi RI-1. Minimal, gagal menemukan tokoh Wakil Presiden yang tepat untuk diri mereka masing-masing. Elektabilitas Jokowi maupun Prabowo tidak terlalu luar biasa untuk bisa membuat faktor siapa pendamping mereka masing-masing menjadi tidak penting. Pilihan tepat dalam menentukan pendamping, sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap keterpilihan mereka. Keajaiban politik seperti ini, di atas kertas memang tipis, tapi kita tidak bisa menebak ego ipso solus yang diidap para tokoh pimpinan partai yang ada saat ini dan keanehan apa yang bisa diakibatkannya. Contohnya, meskipun sudah menawarkan Mahfud MD, bukannya tak ada hasrat di tubuh PKB untuk memajukan Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai calon Wakil Presiden. Dalam pada itu, siapa yang bisa mengatakan bahwa PDIP takkan mungkin mendadak mengajukan Puan Maharani misalnya, sebagai Wakil Presiden mendampingi Jokowi demi kelanjutan trah Soekarno?
Setipis-tipisnya peluang, Aburizal Bakrie dan Golkar juga masih mungkin bertemu di satu titik dengan Partai Demokrat yang sama ‘tertinggal’nya dalam tawar menawar di pasar politik ‘dagang sapi’. Partai Demokrat adalah peraih posisi keempat dalam perolehan suara dalam pemungutan suara 9 April yang lalu, 12.728.913 suara (10,19). Digabungkan dengan Golkar, relatif memenuhi syarat untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dua partai ini, banyak persamaannya, termasuk dalam menuai isu dan sorotan. Di tengah menipisnya peluang, menurut berita terbaru, Ical bertemu Jokowi di Pasar Gembrong, Johar Baru Jakarta Pusat, pada hari terakhir menjelang pendeklarasian koalisi bagi calon presiden dari PDIP itu. Ical sedang mencoba membuka satu peluang baru untuk dirinya? Atau memilih menjadi ‘king maker‘ saja bagi tokoh Golkar yang lain untuk kursi RI-2?
NAMUN, terlepas dari semua itu, keajaiban politik yang sangat tidak diharapkan, tentu adalah terciptanya situasi chaos akibat kegagalan penanganan sengketa dan manipulasi dalam pemilihan umum legislatif yang lalu. Bila tidak hati-hati, itu bisa saja terjadi. (socio-politica.com)
CITIZEN reporter, Iwan Piliang, yang banyak melakukan pengungkapan cerita belakang layar penanganan berbagai masalah korupsi, menilai Komite Etik KPK sebenarnya justru tidak etis dalam ‘peradilan’ etika Abraham Samad dan Adnan Pandupradja. Ia juga mengungkapkan sebuah catatan menarik, bahwa beberapa sosok pejabat dan penyidik di KPK terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena jiwa korsa sebagai sesama organisasi mahasiswa Islam. Organisasi yang dimaksud Iwan, tak lain adalah HMI.
Dalam sebuah tulisannya di media online, Iwan mengaku orang “beruntung”, karena “pernah mengenal dekat Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era jilid II lalu. Paling tidak dua dari tujuh anggota pernah saya kenal, seperti Nono Makarim, Buya Syafii Maarif.”
NAZARUDDIN DAN ANAS URBANINGRUM. “Akan tetapi ada fakta nyata, bagaimana dari Komite Etik yang lalu dan yang sekarang ini topiknya sama: Nazar dan Anas. Pada yang sekarang ini, fakta mengemukakan pula bagaimana sosok pejabat dan penyidik di KPK memang terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena keterkaitan hubungan sesama di organisasi mahasiswa Islam.: (foto ilustrasi: lensa.indonesia.com)
“Beruntung yang saya maksud, karena diundang secara khusus berdialog berkait kasus M. Nazaruddin. Komunikasi saya melalui skype dengan Nazar ingin mereka gali lebih dalam sebagai latar bagi Komite Etik bekerja. Dan Nazar kala itu menuding beberapa pimpinan KPK bertemu dengannya dan Anas Urbaningrum.”
“Saya masih ingat bagaimana saya menunggu di ruang tamu sesuai jadwal. Kala itu tim dari redaksi majalah Tempo masih di dalam ruangan. Setelah hampir sejam menunggu, barulah giliran saya. Bila mengacu ke dialog di media sosial dan bahasa media kala itu, saya bak pesakitan. Dipanggil KPK sesuatu yang agaknya dianggap tabu, salah. Sementara faktanya di dalam ruangan hanya berdialog. Tim mendengar pengalaman saya ber-skype. Saya masih ingat bagaimana Nono Makarim nyeletuk di akhir pertemuan, menyarankan saya untuk maju sebagai Ketua KPK di era mendatang.”
Sepenuhnya, tulisan Iwan yang berjudul “Komite Etik Etis? Maju Samad!”, dikutip dan disajikan di sini. Bisa saling melengkapi dengan tulisan “KPK, Ethic Dalam Fungsi Anesthetic”, socio-politica.com, Senin 8 April 2013. Berikut ini.
KINI setelah menonton konperensi pers Komite Etik KPK jilid III, dipimpin oleh Anis Baswedan, saya merasa alpa. Lupa menanyakan siapa memilih anggota Komite Etik? Apa kriterianya, bagaimana cara kerjanya? Mengapa pertanyaan itu penting?
Pertama. Pada sebuah wawancara dengan tabloid di gedung KPK. Abraham Samad, Ketua KPK, pernah mengatakan bahwa ia merasa seakan-akan KPK itu ada yang punya. Itu ungkapan personalnya. Mengingat, di awal masa menjabat, ia merasa banyak diatur-atur, diawasi.
Lantas beranjak dari keterangan pers Komite Etik kini membahas soal bocornya Sprindik Anas Urbaningrum, saya menduga-duga seakan yang “punya” KPK itu Komite Etik.
Kedua. Jika yang “punya” KPK adalah Komite Etik, siapa memilih anggota Komite Etik? Inilah yang saya sesalkan kini, mengapa dulu saya tak bertanya siapa yang memilih mereka? Dasarnya apa?
Jika ditelisik Komite Etik kini, duduknya Anis Baswedan sebagai ketua saya anggap kurang etis. Karena ada hubungan keluarga antara Novel Baswedan –penyidik yang pernah “bermasalah”– dengan Anis Baswedan.
Ketiga. Menjawab cara-cara yang dilakukan di saat konperensi pers, yang bagi saya belum tentu benar, terasa sebagai pengadilan publik untuk Abraham Samad.
Logika saya, Komite Etik cukup mengumumkan ke publik melalui rilis. Sementara situasi internal, body language, sosok yang berhadapan, tidak harus dipertontonkan ke publik. Namun itu semua hanyalah penilaian subjektif.
Akan tetapi ada fakta nyata, bagaimana dari Komite Etik yang lalu dan yang sekarang ini topiknya sama: Nazar dan Anas. Pada yang sekarang ini, fakta mengemukakan pula bagaimana sosok pejabat dan penyidik di KPK memang terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena keterkaitan hubungan sesama di organisasi mahasiswa Islam. Bukan rahasia pula sosok seperti Busyro Muqoddas acap bertemu tokoh Kyai Krapyak, yang juga adalah mertua Anas Urbaningrum.
Nah dalam kerangka inilah, sekretaris Samad membocorkan sprindik. Artinya ada urusan etika pejabat KPK yang ingin menghambat TSK-nya seseorang sebagai latar. Dan atau tak bergeraknya pengusutan mereka yang terindikasi korup sebagai latar kuat.
Premis utama pemberantasan korupsi sebagai premis mayor menjadi seakan nomor dua, kita lalu sibuk di ranah sprindik. Bukankah di balik ini semua ada laku tambun mengakali anggaran APBN terindikasi dikorupsi dikolusi? Inilah yang harus dibongkar total.
Fakta utama lain, negara ini seakan hanya diributkan dengan kasus Nazar-Anas. Nazar ingin semua dibongkar. Anas sebaliknya. Dan KPK terjebak oknumnya di dualisme itu.
Bekerjanya Komite Etik, saya nilai sumbang menerjemahkan makna etika: mereka buat berkadar rendah, sedang, dan besar. Padahal bila mengacu ke etika dasar: etik itu ranah hitam putih saja, beretika dan tidak.
Bila sudah demikian, saya memilih mendukung Abraham Samad dan pimpinan bekerja total football. Jangan pernah berubah, toh Komite Etik itu juga “bermasalah”. Konsisten saja sikat koruptor! Banyak kasus korupsi di luar Anas-Nazar. Untuk mereka berdua, ya, secepatnya saja gerakkan penyidik membongkar total.
SESUNGGUHNYA tak ada sesuatu yang cukup berharga dicapai Komite Etik KPK dalam kasus ‘kebocoran sprindik Anas Urbaningrum’. Kecuali, ‘keberhasilan’ mempermalukan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandupradja. Pembacaan keputusan dan penyampaian teguran Komite Etik –yang dipimpin tokoh muda Anies Baswedan– Rabu 3 April di forum terbuka ini lebih menyerupai suatu tontonan. Mengingatkan kita pada seremoni hukum potong tangan para pencuri di negeri Arabia yang juga dipertontonkan di muka umum.
Selain dari itu, dengan peristiwa ‘peradilan’ etik kali ini, menjadi jelas bagi kita bahwa ternyata Kode Etik Pimpinan KPK yang digunakan selama ini mengandung banyak ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya menempatkan para pimpinan KPK sebagai manusia-manusia pasungan. Barangkali saja niatnya untuk menjadikan para komisioner KPK bercitra malaikat suci, namun pada sisi lain sebagai pemegang pedang keadilan dalam konteks pemberantasan korupsi, tangan mereka serba terikat dan kaki tertahan oleh kayu pasungan. Padahal, dengan bentuk tugas KPK sekarang, selain mengandalkan ketangguhan para penyidiknya, komisioner KPK juga harus mampu membangun jaringan seluas-luasnya dengan siapa saja untuk sumber informasi dan bahkan juga sumber inspirasi serta pengayaan wawasan.
KARIKATUR KURSI ABRAHAM SAMAD. “Beberapa waktu sebelum sidang Komisi Etik KPK, Abraham Samad melontarkan adanya upaya mengkudeta dirinya selaku pimpinan KPK. Ini seakan mengkonfirmasi dugaan publik tentang adanya yang tak berjalan baik di tubuh KPK selama ini. Mata segera tertuju kepada Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang selama ini menurut pengetahuan publik banyak berseberangan dengan Abraham Samad dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kaitan penetapan tersangka.” (download, inilah.com)
Bahwa dalam hubungan dengan kalangan yang luas itu –kecuali dengan pihak yang berperkara– ada risiko terjadi kontaminasi, itu masalah yang terkait dengan kualitas integritas para komisioner dan kemampuan menciptakan sistem kontrol yang ampuh. Terpenting, ada mekanisme monitoring bila ada yang berbuat curang, dan tersedia sanksi hukum yang tegas dan jelas untuk itu.
Dengan kode etik dalam formula sekarang, para komisioner KPK terbentuk sebagai manusia kurang pergaulan. Tak bisa bertemu sembarang orang. Ada semacam paranoia, bahwa siapa pun yang ingin bertemu, pasti adalah orang yang punya maksud terselubung ingin mengatur perkara. Lalu bagaimana dengan kelompok masyarakat yang bertikad sebaliknya, ingin membantu dan mungkin saja justru memiliki informasi-informasi berguna? Bagaimana pula dengan kalangan pers, yang merupakan kelompok berpotensi membantu gerak pemberantasan korupsi? Lama-lama para pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu menjadi bagaikan katak dalam tempurung, menuju model manusia teralienasi sempurna. Para penyidik menjadi sumber ‘pengetahuan’ satu-satunya bagi para komisioner KPK. Ini rawan, sepanjang pola rekrutmen penyidik KPK belum bergerak di suatu jalur sistem yang reliable, seperti sekarang ini.
NAMUN apakah etik dan kode etik itu sesungguhnya? Etik (ethic) yang berasal dari sebuah kata Yunani kuno ethikos, bermakna sesuatu yang timbul atau muncul dari kebiasaan. Etika adalah bagian dari filsafat yang menyangkut nilai dan konsep benar dan salah, baik dan buruk, serta aspek tanggungjawab yang terkait nilai-nilai tersebut. Dengan etika manusia mencari tahu dan memahami tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia, terutama dalam hubungan antar manusia. Bagi manusia yang bersendiri, hidup terisolasi, etika kemanusiaan tak berfungsi, meski tak bisa dikatakan samasekali terlepas dari etika terhadap alam apalagi dari etika keilahian.
Ketika manusia hidup bersama sebagai kelompok, terutama bila bekerja bersama sebagai kelompok, mereka membutuhkan tatanan etika yang disepakati dan ditetapkan bersama. Tatanan itu disebut kode etik. Begitu etika dan atau kode etik tak diputuskan melalui kesepakatan bersama, apalagi bila ditetapkan berdasarkan pikiran individual belaka, ia dengan mudah menjelma menjadi anarkisme. Tatkala Immanuel Kant (1724-1804) menerapkan idealisme absolut dalam menyimpulkan suatu etika yang amat keras, meskipun logis, menjadi tak manusiawi lagi. Kata Kant, dusta adalah dusta, meskipun itu dapat menyelamatkan manusia (Lihat C.A. van Peursen, Filosofische Orientatie, 1977. Di-indonesia-kan oleh Dick Hartoko, 1980).
Kode etik, menurut berbagai referensi, merupakan dan termasuk sebagai norma sosial. Kode etik adalah pola aturan dan pedoman berperilaku dalam menjalankan tugas atau pekerjaan, untuk mencegah dan menangkal tindakan yang tidak profesional. Namun begitu ia disertai sanksi terlalu berat dan atau ‘penghukuman’, sebenarnya ia sudah bermutasi menjadi suatu norma hukum.
ABRAHAM Samad dalam putusan Komite Etik KPK meskipun dinyatakan tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen SprinDik, tetapi perbuatan dan sikapnya tak sesuai dengan kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin. Sikap tak sesuai itu dianggap Komite Etik telah menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran SprinDik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ini dihubungkan dengan keterlibatan Wiwin Suwandi, sekertaris pribadi Abraham Samad, sebagai orang yang dianggap pembocor SprinDik Anas. Abraham Samad dinyatakan melakukan “pelanggaran sedang” terhadap Pasal 4 huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v, Kode Etik Pimpinan KPK. Artinya, Abraham Samad dianggap melanggar keharusan menganut nilai-nilai dasar pribadi “Kebersamaan, melaksanakan tugas memimpin KPK secara kolektif” serta nilai “Integritas, mewujudkan perilaku yang bermartabat”. Tegasnya, Abraham Samad tak mampu memimpin, tak mampu berbagi dan tak mampu bekerja kolektif.
Khusus tentang Wiwin, bukankah kadar kesalahannya tak lebih buruk dari para pelaku dan pendukung korupsi itu sendiri, sepanjang tak beraroma transaksional? Seperti kebanyakan anggota masyarakat, ia mungkin gregetan dengan bertele-telenya penetapan status tersangka bagi Anas Urbaningrum, yang sebelum menjadi tersangka, dengan poker facenya bisa begitu tenang mengatakan dirinya tak bersalah. Tapi Anas kan tak sendirian mengatakan dirinya tak berdosa? Kolega-koleganya se-alumni di HMI pun tak henti-hentinya tampil membela, meski setiap waktu tak henti-hentinya pula beretorika tentang sikap anti korupsi. Lain kali, bila ada lagi sidang Komite Etik, tak usah saja ada alumni HMI di dalamnya bilamana masalah yang disidangkan ada kaitan sebab musababnya dengan soal yang bisa membakar jiwa korsa.
Adnan Pandupradja dalam pada itu, dinyatakan terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Adnan dianggap melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK, dan karena itu Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan.
Terhadap Abraham Samad Komite Etik memberikan peringatan tertulis. Diingatkan untuk memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku. Agar, “memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan; perilaku yang bermartabat dan berintegritas; mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan profesional, serta; menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.”
Pasca Komite Etik menyatakan Abraham Samad dan Adnan Pandupradja terbukti melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, terbaca adanya nada kekecewaan dalam berbagai pernyataan pengamat maupun akademisi, meski semua juga menyatakan keputusan komite itu sudah tepat. Hanya, Fahmi Idris, mantan menteri yang juga mantan aktivis, yang terangan-terangan menyatakan pendapatnya bahwa keputusan Komite Etik itu berlebihan. Pendapat Fahmi bisa disepakati, terutama bila kita mampu mengapresiasi ‘dinamika’ sikap dan tindakan Abraham Samad selama ini yang cenderung lebih cepat dan deras dibanding beberapa pimpinan KPK lainnya.
Sebelum tersusunnya Komisioner KPU periode ini, publik lebih mengenal Bambang Widjojanto yang adalah aktivis di tingkat nasional daripada Abraham Samad yang lebih dikenal kegiatannya sebatas di Sulawesi Selatan. Begitu pula, publik lebih memperhatikan Busyro Muqoddas yang pernah sementara berkiprah di KPK –paska musibah Antasari Azhar– sebelum berpindah ke Komisi Yudisial. Terus terang, pada mulanya lebih banyak yang menaruh harapan kepada Bambang Widjojanto. Namun seiring dengan berjalannya waktu, di saat Abraham Samad melaju, justru Bambang dan Busyro seringkali tampil sebagai faktor yang membuat KPK melambat kecepatannya bagaikan pedati. Alasannya, prinsip kehati-hatian. Tetapi persoalannya, laju korupsi itu jauh lebih kencang dengan aroma konspiratif yang tajam menusuk.
Ada sedikit pertanyaan yang menggelitik di seputar kasus yang diajukan sebagai masalah di Komite Etik KPK ini.
Proses penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terasa begitu lambat dan terulur-ulur, sehingga menimbulkan tanda tanya, untuk tidak mengatakannya mengundang syak wasangka. Lalu tersiar berita tentang beredarnya draft SprinDik yang menyebutkan Anas sebagai tersangka, sudah ditandatangani oleh Abraham Samad dan sudah disetujui Adnan Pandupradja. Namun belum ada tanda tangan persetujuan komisioner lainnya, khususnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Berita adanya SprinDik yang menyebutkan status Anas sebagai tersangka, dengan tergopoh-gopoh dijadikan dasar penggusuran Anas oleh Susilo Bambang Yudhoyono dari posisi Ketua Umum di Partai Demokrat. Dan ini menimbulkan kegemparan.
Toh akhirnya setelah kegemparan itu, Anas dijadikan tersangka oleh KPK. Timbul tanda tanya, apakah bila tak ada kegemparan akibat beredarnya copy draft SprinDik tersebut, penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tidak malah akan lebih terulur-ulur lagi? Dalam konteks keinginan agar KPK bekerja tepat dan cepat, siapa yang perlu dikecam, apakah Abraham dan Pandu atau Busyro dan Bambang yang selama ini terbukti berperilaku alon-alon kelakon? Kalau harus ada penyesuaian dalam konteks kepemimpinan kolektif, siapakah yang harus menyesuaikan diri, si cepat atau si lamban? Sayang sekali, dalam Pasal 4 Kode Etik Pimpinan KPK, tak tercantum sebagai butir g syarat nilai-nilai pribadi agar pimpinan KPK bekerja cepat dan tepat, menghindari sikap kontra produktif alon-alon asal kelakon.
Harus diakui, di tengah pujaan publik terhadap KPK sebagai benteng pengharapan terakhir dalam pemberantasan korupsi, pembawaan lamban KPK menjadi titik sumber kekecewaan. Dalam format Kode Etik Pimpinan KPK seperti sekarang ini, ia bisa menjadi sumber kekecewaan lainnya. Kode Etik Pimpinan KPK saat ini, lebih berfungsi sebagai faktor anesthetic –bius yang membuat KPK sewaktu-waktu berada dalam situasi tak sadar dan malfungsi. Tanpa sengaja menjadi faktor kontra produktif dalam konteks pemberantasan korupsi.
TERAKHIR, ada satu hal yang tak boleh dilewatkan. Beberapa waktu sebelum sidang Komisi Etik KPK, Abraham Samad melontarkan adanya upaya mengkudeta dirinya selaku pimpinan KPK. Ini seakan mengkonfirmasi dugaan publik tentang ada sesuatu yang tak berjalan baik di tubuh KPK selama ini. Mata segera tertuju kepada Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang selama ini menurut pengetahuan publik banyak berseberangan dengan Abraham Samad dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kaitan penetapan tersangka. Mulai dari kasus Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng sampai Anas Urbaningrum. Dan mungkin juga dalam kaitan kasus Bank Century.
Terkesan bagi publik, Abraham yang seakan tak kenal politik gaya ibukota Jakarta, lebih agresif daripada Busyro-Bambang yang tampaknya lebih paham dan cukup terbiasa dengan permainan politik lalu menyesuaikan diri. Akan kita lihat, siapa yang lebih benar, si cepat atau si lamban?
Sekali lagi, persoalan yang satu ini jangan dilewatkan. Mata publik perlu mengikuti dan mengawasi, bila ingin menjaga institusi ini tak tergilas oleh konspirasi politik dan konspirasi kaum korup. Maafkan, bila ini terasa sebagai satu tuduhan.
FENOMENA Jakarta tahun 1970-an seakan mengalami perulangan pada tahun 2000-an. Tampaknya, setiap kelahiran dan tumbuhnya rezim baru selalui ditandai pula oleh korupsi-korupsi baru. Adanya korupsi-korupsi baru itu tercermin dengan munculnya kelompok dan keluarga kaya baru dari waktu ke waktu dengan segala kelakuan eksesifnya. Kedatangan Dewi Fortuna membawakan kekayaan yang mendadak, cenderung mendorong meningkatnya hasrat konsumtif dan ketidaksabaran untuk bermewah-mewah. Anehnya, makin tidak halal sumber kekayaan itu, justru makin tinggi pula hasrat konsumtif dan sikap bermewah-mewah itu, sehingga pada gilirannya bisa menjadi indikator adanya perbuatan korupsi.
SBY, KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI. “Sayangnya, setidaknya dua dari bintang iklan melalui televisi itu, justru telah dihukum dan dijadikan tersangka korupsi, yakni Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng. Kemudian dua lainnya, Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono, pun disorot dan disebut-sebut namanya terkait apa yang di”tidak”kan itu. Lama-kelamaan, pada gilirannya nama dan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, sulit dihindarkan untuk tidak terkontaminasi”. (youtube)
Munculnya kelompok dan keluarga-keluarga kaya baru di Jakarta pada tahun 1970-an itu merupakan fenomena yang mengiringi kebangkitan ekonomi Indonesia melalui pembangunan fisik kala itu. Dan fenomena itu diyakini untuk sebagian besar, tidak boleh tidak, pasti terkait dengan fenomena korupsi yang marak pada waktu bersamaan. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masa itu tidak terbantahkan, meskipun juga tidak kunjung terbuktikan secara nyata –karena memang tak ada effort yang cukup untuk itu. “Meski seperti angin yang dapat dirasakan, namun tak dapat dipegang, korupsi itu jelas ada. Menurut logika bagaimana mungkin seorang pejabat tingkat biasa saja dengan gaji yang hanya cukup untuk hidup dengan standar kelayakan normal, bisa memiliki rumah-rumah mewah beserta mobil-mobil mewah yang bila diperhitungkan takkan mungkin dibelinya dengan gaji yang diakumulasikan dalam lima puluh tahun sekalipun. Korupsi dan menjadi kaya karenanya, tidak perlu lagi membuat para pelakunya tampil malu-malu seperti di zaman Orde Lama Soekarno”, demikian dituliskan dalam buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, 2004).
Mari kita bandingkan dengan fenomena tahun 2000-an, khususnya di masa kekuasaan Presiden Megawati Soekarnoputeri dan kemudian di hampir dua periode kepresiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bila di masa kepresidenan Abdurrahman Wahid gerakan pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung masih gencar, maka di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri gerakan itu mendadak gembos. Sebaliknya, terasa bahwa tindakan korupsi baru pasca Soeharto justru lebih melaju. Menjadi benar peringatan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang menjabat di masa Abdurrahman Wahid, bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tak berakhir bersama berakhirnya kekuasaan Soeharto. Sementara kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya dari masa lampau belum tuntas tertangani, ujarnya, korupsi-korupsi baru pun terjadi terus.
Dari masa Megawati, kita bisa mencatat adanya kasus-kasus penjualan beberapa BUMN strategis dan kasus penjualan ulang tanker raksasa Pertamina. Bersamaan dengan itu, bertiup sejumlah rumor yang mengaitkan suami sang Presiden dengan berbagai kasus. Diceritakan bahwa sewaktu masih menjadi Presiden, Abdurrahman Wahid secara khusus pernah meminta Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk menangkap Taufiq Kiemas –suami Wakil Presiden– dengan tuduhan korupsi. Marzuki tak segera memenuhi permintaan itu, dan mengatakan tak bisa melakukannya “sebelum kita memiliki bukti kuat”. Perintah penangkapan dengan tuduhan yang sama juga pernah disampaikan Presiden kepada Jaksa Agung, untuk beberapa nama lain seperti pengusaha Arifin Panigoro, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang memberikan pembebasan pajak mobil Timor dan terhadap politisi Golkar Akbar Tandjung. Entah ada hubungannya atau tidak, selang beberapa waktu kemudian Marzuki Darusman dilepas dari jabatan Jaksa Agung. Menurut cerita di balik berita, saat mengangkat Baharuddin Lopa sebagai Jaksa Agung, Presiden mensyaratkan penangkapan bagi 4 tokoh tersebut. Tetapi Baharuddin Lopa hanya sempat menduduki jabatan itu dalam hitungan minggu. Tak terjadi penindakan terhadap 4 tokoh. Hanya Akbar Tandjung yang kemudian pernah diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi dana Bulog pada masa kepresidenan berikutnya, namun bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan.
Para pelaku korupsi masih lebih unggul. Pada dua masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, kendati retorika pemberantasan korupsi terus menerus didengang-dengungkan, dalam kenyataan perbuatan korupsi tetap saja terus melaju. Komisi Pemberantasan Korupsi tunggang langgang dibuatnya. Sungguh ironis bahwa Partai Demokrat yang menjadi pilar utama kekuasaan Presiden SBY, justru termasuk di antara yang paling disorot karena perilaku korupsi sejumlah kadernya. Melalui iklan, terhadap korupsi, Partai Demokrat menganjurkan “Gelengkan Kepala dan Katakan Tidak”, “Abaikan Rayuannya dan Katakan Tidak”, “Tutup Telinga dan Katakan Tidak” ditutup dengan “Katakan Tidak Kepada Korupsi”. Sayangnya, setidaknya dua dari bintang iklan melalui televisi itu, justru telah dihukum dan dijadikan tersangka korupsi, yakni Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng. Kemudian dua lainnya, Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono, pun disorot dan disebut-sebut namanya terkait apa yang di”tidak”kan itu. Lama-kelamaan, pada gilirannya nama dan kepercayaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, sulit dihindarkan untuk tidak terkontaminasi. Kecuali bila dalam waktu ringkas yang tersisa dari masa kepresidenannya ini diisi dengan gebrakan kejutan. Tapi, sebagai harapan, it’s too good to be true. Namun, merupakan juga kenyataan bahwa bersama Partai Demokrat, nyaris tak satupun partai yang luput dari sorotan korupsi para kadernya. Sejumlah anggota DPR maupun menteri, gubernur dan bupati/walikota telah menjadi ujung tombak pemburu dana politik, sebagian (kecil) untuk partai masing-masing, sebagian (besar) untuk kepentingan sendiri. Korupsi pun bukan lagi mengintai di tikungan menunggu kesempatan, tetapi sudah dirancang, mulai dari menciptakan proyek sampai bagaimana teknik menggerogotinya.
Dan yang istimewa dalam masalah korupsi ini, Jakarta tak lagi satu-satunya locus delicti peristiwa korupsi besar-besaran. Hampir seluruh daerah telah mencatatkan nama dalam daftar korupsi nasional yang beberapa di antaranya berkategori spektakuler. Bagaimana dengan gerakan pemberantasan korupsi? Sejauh ini, tanpa mengecilkan prestasi KPK –khususnya pada periode terbaru di bawah lima sekawan Abraham-Bambang-Busyro-Adnan-Zulkarnaen– harus diakui bahwa kaum koruptor masih lebih unggul dalam mengorganisir pertahanan dan serangan balik. Keadaan ini mengindikasikan betapa kuatnya kaum korup dalam kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik.
Seberapa sulitkah memberantas korupsi? Marzuki Darusman menulis, “Tatkala menjadi Jaksa Agung dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saya mengalami betapa sulitnya untuk menindaki kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan negara itu”. “Selain kelemahan-kelemahan internal kalangan penegak hukum –yang harus saya akui memiliki kelemahan teknis dan ketidakkebalan terhadap aneka godaan– kendala-kendala luar biasa juga datang dari arah eksternal, termasuk dari sesama kalangan pemerintahan dan dari kalangan politik”. “Para pelaku kejahatan selalu mendalihkan penindakan atas dirinya bernuansa politis. Maka, tak jarang gerakan-gerakan politik dikerahkan melalui dan oleh pelbagai LSM sebagai alat pembelaan diri. Seringkali para pelaku kejahatan keuangan ini mendadak ditampilkan sebagai ‘pahlawan’ yang sedang ditindas, sedang teraniaya oleh balas dendam politik”.
Sepuluh tahun kemudian, giliran KPK yang menghadapi kesulitan dari kalangan politik. Terjadi upaya merevisi Undang-undang KPK melalui DPR, dengan penghilangan beberapa wewenang khusus lembaga tersebut, yang tidak bisa tidak harus ditafsirkan sebagai usaha pelemahan KPK. “Kalau KPK tak lagi superbody, saya berpikir-pikir untuk tidak melanjutkan tugas”, ujar Abraham Samad kala itu. Selain kesulitan dari kalangan politik, KPK juga mengalami benturan-benturan keras dari sesama kalangan penegak hukum, selain beraneka macam pengerahan massa yang diorganisir para tersangka korupsi.
Politik kotor dan korupsi, merupakan sumber bahaya kegagalan bahkan kehancuran Indonesia. Pada praktek politik yang kotor, korupsi menjadi cara menghimpun dana paling efektif. Sebaliknya, dengan perilaku korupsi, politik menjadi lebih kotor dan lebih busuk lagi. Tak ada kemenangan politik besar bisa terjadi per saat ini tanpa biaya dengan angka besar. Dalam keadaan Indonesia belum punya tradisi publik berkontribusi bersama membiayai tokoh atau kelompok yang didukungnya, tak bisa tidak, biaya politik dihimpun dengan menghisap uang negara melalui korupsi APBN. Di sini berlaku dalil bahwa di belakang angka-angka besar –baik angka biaya maupun angka kemenangan yang diperoleh– ada kejahatan.
“Dia yang kaya, kita yang mati”. Demikian pula dalam kehidupan ekonomi Indonesia saat ini, seluruh keberhasilan memperoleh dana dan keuntungan besar, juga lekat kepada kecurangan, ketidakadilan dan konspirasi, di atas penderitaan kalangan akar rumput. Sebuah ungkapan dalam kampanye anti rokok –yang ditujukan kepada industrialis rokok– mungkin bisa dipinjam, “dia yang kaya, kita yang mati”. Dalam penegakan dan pemerataan keadilan ekonomi, hingga sejauh ini, tak satu pun di antara para pemegang mandat rakyat, telah menunjukkan keberhasilan. Terbanyak malah menjadi perencana dan pelaku korupsi, menghasilkan situasi “mereka yang kaya, rakyat yang mati”.
Hanya satu bentuk pemerataan yang berhasil dilakukan secara nasional, dari Jakarta sampai seluruh pelosok tanah air, tak lain, pemerataan penderitaan.
DI MASA puncak kekuasaannya, antara tahun 1960-1965, Presiden/Panglima Tertinggi ABRI Soekarno, bisa memaksa kekuatan-kekuatan sosial-politik yang ada –ikhlas atau tidak ikhlas– untuk bersatu di bawah retorika Nasakom. Semua harus mampu menunjukkan adanya kerukunan nasional, agar bisa ikut serta dalam rezeki pembagian kekuasaan. Namun, karena semua orang juga tahu bahwa di belakang ‘kerukunan nasional’ itu ada suasana intip mengintip bahkan jegal menjegal, maka di kalangan politik maupun di masyarakat muncul akronim ‘keruk nasi’. Meskipun akronim tersebut tak terlalu jelas semiotika maupun filosofinya, tetapi konotasinya jelas sebagai suatu kerukunan nasional yang semu. Semua bersatu hanya karena faktor rasa ‘takut’ kepada kekuasaan Soekarno di satu pihak, dan di pihak lain agar tidak ketinggalan memperoleh porsi kekuasaan.
PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-KAPOLRI JENDERAL TIMUR PRADOPO, 8 OKTOBER 2012. “Tak perlu pula ada suatu MOU yang bisa menjadi alat penafsiran baru terhadap bunyi undang-undang yang sudah sangat jelas, sehingga malah mengarah menjadi satu bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan hukum. Paling tidak, menjadi semacam kompromi model ‘keruk nasi’, yang pada saatnya tergelincir menciptakan peluang bagi-bagi rezeki ‘korupsi dalam pemberantasan korupsi’…”. (download presidenri.go.id)
Apakah kemarin, setelah pidato 8 Oktober Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peredaan temperatur yang terjadi di antara para pihak dalam konflik KPK-Polri adalah dalam pola ‘keruk nasi’ juga? Katakanlah terjadi ‘kerukunan’ karena terpaksa, khususnya bagi Polri, karena bagaimanapun institusi ini secara hirarkis memang ada di bawah Presiden. Jadi bila Presiden menegur cara penanganan perkara atau menegur polisi saat melampaui atau menabrak undang-undang, tak serta merta bisa disebutkan sebagai intervensi. Otonominya hanyalah menyangkut aspek juridis-materil dari kasus yang ditangani penyidik Polri, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tapi tidak diatur rinci dalam UU No. 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2002. Tetapi, idenpendensi itu tak bisa dibandingkan dan disamakan dengan kebebasan mutlak hakim yang tak bisa diintervensi dalam mengambil putusan hukum atas satu perkara.