Tag Archives: Anies Baswedan

Corona dan Kegagalan Rezim: “Pay It Forward”

MUNGKIN tak terlalu perlu lagi diperdebatkan –dan hanya perlu diakui secara jujur– bahwa pemerintahan Joko Widodo sejauh ini tak berhasil membendung pandemi Corona. Bermula dari terlambat sadar datangnya bahaya, dan masih sempat membuang waktu dengan berbagai guyon dan retorika tokoh-tokoh kekuasaan yang mengecil-ngecilkan bahaya dengan optimisme tak berdasar.

Bila dikritik dan diingatkan adanya bahaya pandemi, pada mulanya, tokoh-tokoh pemerintahan dengan ketus menyebut para pengeritik berniat menimbulkan kepanikan. Gubernur DKI Anies Baswedan yang secara dini ingin menerapkan lockdown, dikeroyok ramai-ramai. Bahkan ketika pada bulan Maret sudah terbukti adanya korban penularan COVID-19, sejumlah pejabat pemerintah masih juga belum menghentikan kelakar, termasuk saat mulai ada seorang menteri tertular.

The New York Times akhir Juli menyimpulkan dalam beritanya bahwa Indonesia gagal membendung virus Corona. Koran itu menyebut, Presiden Joko Widodo sendiri pada mulanya memandang remeh wabah ini, dan terlambat menutup sementara pintu masuk negara, kegiatan bisnis dan sekolah. Pemerintah sempat membatasi perjalanan, tetapi dengan sangat cepat mencabut larangan terkait. Bahkan bertindak ambigu, mengerahkan influencer berbiaya puluhan milyar rupiah untuk mengundang turis asing masuk Indonesia pada saat secara umum disadari perlu ada pembatasan. Pemerintah pusat seringkali seakan bingung dan tak beraturan antara satu pejabat dengan pejabat lain. Mungkin benar, seperti dikatakan Said Didu sang pengeritik, bahwa pemerintah sesungguhnya telah frustrasi. Continue reading Corona dan Kegagalan Rezim: “Pay It Forward”

Joko Widodo dan Anies Baswedan ‘Bersatu’ Dalam Perbedaan Covid 19

SEPANJANG pekan kedua Mei 2020 ini Presiden Joko Widodo, berturut-turut memberikan deretan pernyataan yang serba mengagetkan dan di sana-sini bisa menakjubkan juga. Saat membuka rapat paripurna kabinet (6/5) Presiden memerintahkan kurva pandemi Corona harus turun. “Target kita di bulan Mei ini harus betul-betul tercapai sesuai dengan target yang kita berikan, yaitu kurvanya sudah harus turun. Dan masuk pada posisi sedang di Juni, di bulan Juli harus masuk posisi ringan. Dengan cara apa pun.” Ini sesuai dengan yang pernah diperintahkan Presiden kepada Kepala BNPB Jenderal Doni Monardo, 27 April, untuk bekerja lebih keras dan disiplin agar Covid 19 bisa diturunkan Juni, dan bulan Juli kita bisa memulai hidup normal kembali. Tetapi sedikit berbeda dengan prediksi Presiden sendiri tentang pandemi Corona, pada rapat terbatas melalui telekonferensi 16 April, “Saya meyakini, saya meyakini ini hanya sampai pada akhir tahun.”

Sehari setelah perintah kurva pandemi harus turun, Presiden seakan melunak kepada Corona. Ia menyerukan agar masyarakat belajar berdamai dengan Covid-19. “Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan.” Bagaimana bisa berdamai dengan virus dan penyakit? Agar publik tak terlalu lama bertanya-tanya pada Kamis (7/5) siang itu juga, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin memerlukan memberi penjelasan. Bahwa, maksud berdamai dengan corona dalam pernyataan Presiden itu adalah menyesuaikan dengan kehidupan. “Artinya masyarakat harus tetap bisa produktif di tengah pandemi Covid-19.” Continue reading Joko Widodo dan Anies Baswedan ‘Bersatu’ Dalam Perbedaan Covid 19

Perilaku Bandit dan Gimmic Politik di Tengah Pandemi Corona

DI SAAT hampir seluruh perhatian terpusat pada bagaimana cara terbaik menghadapi serangan virus Corona, konsentrasi publik kerap terpecah dengan munculnya sejumlah gimmic dan akrobat politik. Bahkan, gejala perilaku bandit. Penulis buku Teori Bandit –yang diluncurkan April 2008– Dr Didik J. Rachbini, awal pekan ini, 12 tahun kemudian, memberi semacam peringatan. “Saya mengingatkan, melalui ilmu pengetahuan dan teori ekonomi politik, bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tidak normal seperti sekarang ini bisa tergelincir keluar rel demokrasi.” Karena itu, “Check and balance dan kritik atas kekuasaan harus tetap dijalankan agar kekuasaan tetap dijalankan dengan cara-cara demokratis, dengan aturan main yang baik dan benar –rule of law.”

Jika sekedar gimmick –seperti canda nasi kucing, Indonesia zero Corona, tak masuk karena belum dapat izin, Corona merek sedan dan sebagainya – mungkin hanyalah sekedar humor. Penghiburan dalam konteks mentertawai diri sendiri sebagai pelepas rasa tertekan –kalau toh memang ada rasa tertekan. Tetapi karena dilakukan oleh para petinggi yang pada dasarnya (semestinya) adalah figur teladan, bisa bermakna dan berakibat lain. Mengendurkan sense of crisis di masyarakat. Bagi yang awam, bisa diterima dan dijadikan kepercayaan diri palsu. Continue reading Perilaku Bandit dan Gimmic Politik di Tengah Pandemi Corona

Dilema dan Kecanggungan Indonesia Dalam Serbuan Virus Corona

TERDAPAT cukup banyak juga sikap khas dan menarik dalam perilaku bangsa Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan mentertawai diri sendiri dalam himpitan kesulitan. Lainnya, mampu santai dalam menghadapi masalah seserius apa pun. Dan dalam upaya menyenangkan hati orang lain ada kebiasaan menyampaikan kata-kata hiburan meski seringkali memerlukan sedikit bumbu kebohongan. Dalam situasi dan dosis tertentu, ini semua tidaklah buruk.

Kemampuan mentertawai diri sendiri meski sedang dihimpit kesulitan, bisa membuat masyarakat tak mengalami tekanan batin atau terhinggap stress. Sikap santai dalam batas tertentu membuat tugas berat bisa terasa ringan dan lebih mudah diselesaikan. Penghiburan kepada sesama, khususnya kepada yang sedang mengalami kedukaan, membuat kehidupan sosial lebih sejuk karena anggota masyarakat merasa tak sendirian memikul beban duka.

Namun dengan berjalannya waktu, terjadi begitu banyak perubahan dalam berperilaku di tengah masyarakat. Khususnya akibat makin derasnya arus dan gelombang persaingan politik kekuasaan yang disertai pertarungan ekonomi untuk memperbesar akumulasi dana pribadi dan kelompok. Dua medan pertarungan ini bertalian satu sama lain karena saling memperkuat dan pada waktu yang sama menciptakan ketidakadilan. Melalui dua medan pertarungan ini perilaku masyarakat terkontaminasi dengan penguatan aspek negatif, bagai virus sedang bermutasi. Continue reading Dilema dan Kecanggungan Indonesia Dalam Serbuan Virus Corona

Faktor X dalam Pemilihan Presiden 2019

EMPAT puluh delapan hari sebelum debat pertama Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 17 Januari 2019, Ed Ratcliffe menulis dalam The Diplomat (1/12/2018) bahwa garis pertempuran telah direntang. Dan ia menyebutkan adanya sejumlah Faktor X dalam pertarungan tersebut. Dua faktor teratas adalah masalah ekonomi dan agama. Berikut ini, beberapa bagian tulisan Kepala Riset dan Penasihat di Asia House itu yang cukup objektif.

Dalam beberapa jajak pendapat terbaru, Jokowi dianggap tetap unggul dan masih mempertahankan citranya sebagai tokoh bersahaja. Namun, meskipun ada beberapa keberhasilan dicapainya, ia belum menunaikan semua janjinya pada kampanye 2014. Dalam upaya meningkatkan kepercayaan kelompok Islam dan meraih unsur-unsur yang lebih konservatif, Jokowi telah memilih Ma’ruf Amin –Ketua Majelis Ulama Indonesia dan ‘pemimpin tertinggi’ Nahdlatul Ulama– sebagai mitra dalam pertarungan di 2019 ini. Continue reading Faktor X dalam Pemilihan Presiden 2019

KPK, Kisah Ethic dalam Fungsi Anesthetic

SESUNGGUHNYA tak ada sesuatu yang cukup berharga dicapai Komite Etik KPK dalam kasus ‘kebocoran sprindik Anas Urbaningrum’. Kecuali, ‘keberhasilan’ mempermalukan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandupradja. Pembacaan keputusan dan penyampaian teguran Komite Etik –yang dipimpin tokoh muda Anies Baswedan– Rabu 3 April di forum terbuka ini lebih menyerupai suatu tontonan. Mengingatkan kita pada seremoni hukum potong tangan para pencuri di negeri Arabia yang juga dipertontonkan di muka umum.

Selain dari itu, dengan peristiwa ‘peradilan’ etik kali ini, menjadi jelas bagi kita bahwa ternyata Kode Etik Pimpinan KPK yang digunakan selama ini mengandung banyak ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya menempatkan para pimpinan KPK sebagai manusia-manusia pasungan. Barangkali saja niatnya untuk menjadikan para komisioner KPK bercitra malaikat suci, namun pada sisi lain sebagai pemegang pedang keadilan dalam konteks pemberantasan korupsi, tangan mereka serba terikat dan kaki tertahan oleh kayu pasungan. Padahal, dengan bentuk tugas KPK sekarang, selain mengandalkan ketangguhan para penyidiknya, komisioner KPK juga harus mampu membangun jaringan seluas-luasnya dengan siapa saja untuk sumber informasi dan bahkan juga sumber inspirasi serta pengayaan wawasan.

KARIKATUR KURSI ABRAHAM SAMAD. "Beberapa waktu sebelum sidang Komisi Etik KPK, Abraham Samad melontarkan adanya upaya mengkudeta dirinya selaku pimpinan KPK. Ini seakan mengkonfirmasi dugaan publik tentang adanya yang tak berjalan baik di tubuh KPK selama ini. Mata segera tertuju kepada Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang selama ini menurut pengetahuan publik banyak berseberangan dengan Abraham Samad dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kaitan penetapan tersangka." (download, inilah.com)
KARIKATUR KURSI ABRAHAM SAMAD. “Beberapa waktu sebelum sidang Komisi Etik KPK, Abraham Samad melontarkan adanya upaya mengkudeta dirinya selaku pimpinan KPK. Ini seakan mengkonfirmasi dugaan publik tentang adanya yang tak berjalan baik di tubuh KPK selama ini. Mata segera tertuju kepada Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang selama ini menurut pengetahuan publik banyak berseberangan dengan Abraham Samad dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kaitan penetapan tersangka.” (download, inilah.com)

Bahwa dalam hubungan dengan kalangan yang luas itu –kecuali dengan pihak yang berperkara–  ada risiko terjadi kontaminasi, itu masalah yang terkait dengan kualitas integritas para komisioner dan kemampuan menciptakan sistem kontrol yang ampuh. Terpenting, ada mekanisme monitoring bila ada yang berbuat curang, dan tersedia sanksi hukum yang tegas dan jelas untuk itu.

Dengan kode etik dalam formula sekarang, para komisioner KPK terbentuk sebagai manusia kurang pergaulan. Tak bisa bertemu sembarang orang. Ada semacam paranoia, bahwa siapa pun yang ingin bertemu, pasti adalah orang yang punya maksud terselubung ingin mengatur perkara. Lalu bagaimana dengan kelompok masyarakat yang bertikad sebaliknya, ingin membantu dan mungkin saja justru memiliki informasi-informasi berguna? Bagaimana pula dengan kalangan pers, yang merupakan kelompok berpotensi membantu gerak pemberantasan korupsi? Lama-lama para pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu menjadi bagaikan katak dalam tempurung, menuju model manusia teralienasi sempurna. Para penyidik menjadi sumber ‘pengetahuan’ satu-satunya bagi para komisioner KPK. Ini rawan, sepanjang pola rekrutmen penyidik KPK belum bergerak di suatu jalur sistem yang reliable, seperti sekarang ini.

NAMUN apakah etik dan kode etik itu sesungguhnya? Etik (ethic) yang berasal dari sebuah kata Yunani kuno ethikos, bermakna sesuatu yang timbul atau muncul dari kebiasaan. Etika adalah bagian dari filsafat yang menyangkut nilai dan konsep benar dan salah, baik dan buruk, serta aspek tanggungjawab yang terkait nilai-nilai tersebut. Dengan etika manusia mencari tahu dan memahami tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia, terutama dalam hubungan antar manusia. Bagi manusia yang bersendiri, hidup terisolasi, etika kemanusiaan tak berfungsi, meski tak bisa dikatakan samasekali terlepas dari etika terhadap alam apalagi dari etika keilahian.

Ketika manusia hidup bersama sebagai kelompok, terutama bila bekerja bersama sebagai kelompok, mereka membutuhkan tatanan etika yang disepakati dan ditetapkan bersama. Tatanan itu disebut kode etik. Begitu etika dan atau kode etik tak diputuskan melalui kesepakatan bersama, apalagi bila ditetapkan berdasarkan pikiran individual belaka, ia dengan mudah menjelma menjadi anarkisme. Tatkala Immanuel Kant (1724-1804) menerapkan idealisme absolut dalam menyimpulkan suatu etika yang amat keras, meskipun logis, menjadi tak manusiawi lagi. Kata Kant, dusta adalah dusta, meskipun itu dapat menyelamatkan manusia (Lihat C.A. van Peursen, Filosofische Orientatie, 1977. Di-indonesia-kan oleh Dick Hartoko, 1980).

Kode etik, menurut berbagai referensi, merupakan dan termasuk sebagai norma sosial. Kode etik adalah pola aturan dan pedoman berperilaku dalam menjalankan tugas atau pekerjaan, untuk mencegah dan menangkal tindakan yang tidak profesional. Namun begitu ia disertai sanksi terlalu berat dan atau ‘penghukuman’, sebenarnya ia sudah bermutasi menjadi suatu norma hukum.

ABRAHAM Samad dalam putusan Komite Etik KPK  meskipun dinyatakan tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen SprinDik, tetapi perbuatan dan sikapnya tak sesuai dengan kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin. Sikap tak sesuai itu dianggap Komite Etik telah menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran SprinDik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ini dihubungkan dengan keterlibatan Wiwin Suwandi, sekertaris pribadi Abraham Samad, sebagai orang yang dianggap pembocor SprinDik Anas. Abraham Samad dinyatakan melakukan “pelanggaran sedang” terhadap Pasal 4 huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v, Kode Etik Pimpinan KPK. Artinya, Abraham Samad dianggap melanggar keharusan menganut nilai-nilai dasar pribadi “Kebersamaan, melaksanakan tugas memimpin KPK secara kolektif” serta nilai “Integritas, mewujudkan perilaku yang bermartabat”. Tegasnya, Abraham Samad tak mampu memimpin, tak mampu berbagi dan tak mampu bekerja kolektif.

Khusus tentang Wiwin, bukankah kadar kesalahannya tak lebih buruk dari para pelaku dan pendukung korupsi itu sendiri, sepanjang  tak beraroma transaksional? Seperti kebanyakan anggota masyarakat, ia mungkin gregetan dengan bertele-telenya penetapan status tersangka bagi Anas Urbaningrum, yang sebelum menjadi tersangka, dengan poker facenya bisa begitu tenang mengatakan dirinya tak bersalah. Tapi Anas kan tak sendirian mengatakan dirinya tak berdosa? Kolega-koleganya se-alumni di HMI pun tak henti-hentinya tampil membela, meski setiap waktu tak henti-hentinya pula beretorika tentang sikap anti korupsi. Lain kali, bila ada lagi sidang Komite Etik, tak usah saja ada alumni HMI di dalamnya bilamana masalah yang disidangkan ada kaitan sebab musababnya dengan soal yang bisa membakar jiwa korsa. 

Adnan Pandupradja dalam pada itu, dinyatakan terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Adnan dianggap melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK, dan karena itu Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan.

Terhadap Abraham Samad Komite Etik memberikan peringatan tertulis. Diingatkan untuk memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku. Agar, “memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan; perilaku yang bermartabat dan berintegritas; mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan profesional, serta; menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.”

Pasca Komite Etik menyatakan Abraham Samad dan Adnan Pandupradja terbukti melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, terbaca adanya nada kekecewaan dalam berbagai pernyataan pengamat maupun akademisi, meski semua juga menyatakan keputusan komite itu sudah tepat. Hanya, Fahmi Idris, mantan menteri yang juga mantan aktivis, yang terangan-terangan menyatakan pendapatnya bahwa keputusan Komite Etik itu berlebihan. Pendapat Fahmi bisa disepakati, terutama bila kita mampu mengapresiasi ‘dinamika’ sikap dan tindakan Abraham Samad selama ini yang cenderung lebih cepat dan deras dibanding beberapa pimpinan KPK lainnya.

Sebelum tersusunnya Komisioner KPU periode ini, publik lebih mengenal Bambang Widjojanto yang adalah aktivis di tingkat nasional daripada Abraham Samad yang lebih dikenal kegiatannya sebatas di Sulawesi Selatan. Begitu pula, publik lebih memperhatikan Busyro Muqoddas yang pernah sementara berkiprah di KPK –paska musibah Antasari Azhar– sebelum berpindah ke Komisi Yudisial. Terus terang, pada mulanya lebih banyak yang menaruh harapan kepada Bambang Widjojanto. Namun seiring dengan berjalannya waktu, di saat Abraham Samad melaju, justru Bambang dan Busyro seringkali tampil sebagai faktor yang membuat KPK melambat kecepatannya bagaikan pedati. Alasannya, prinsip kehati-hatian. Tetapi persoalannya, laju korupsi itu jauh lebih kencang dengan aroma konspiratif yang tajam menusuk.

Ada sedikit pertanyaan yang menggelitik di seputar kasus yang diajukan sebagai masalah di Komite Etik KPK ini.

Proses penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terasa begitu lambat dan terulur-ulur, sehingga menimbulkan tanda tanya, untuk tidak mengatakannya mengundang syak wasangka. Lalu tersiar berita tentang beredarnya draft SprinDik yang menyebutkan Anas sebagai tersangka, sudah ditandatangani oleh Abraham Samad dan sudah disetujui Adnan Pandupradja. Namun belum ada tanda tangan persetujuan komisioner lainnya, khususnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Berita adanya SprinDik yang menyebutkan status Anas sebagai tersangka, dengan tergopoh-gopoh dijadikan dasar penggusuran Anas oleh Susilo Bambang Yudhoyono dari posisi Ketua Umum di Partai Demokrat. Dan ini menimbulkan kegemparan.

Toh akhirnya setelah kegemparan itu, Anas dijadikan tersangka oleh KPK. Timbul tanda tanya, apakah bila tak ada kegemparan akibat beredarnya copy draft SprinDik tersebut, penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tidak malah akan lebih terulur-ulur lagi? Dalam konteks keinginan agar KPK bekerja tepat dan cepat, siapa yang perlu dikecam, apakah Abraham dan Pandu atau Busyro dan Bambang yang selama ini terbukti berperilaku alon-alon kelakon? Kalau harus ada penyesuaian dalam konteks kepemimpinan kolektif, siapakah yang harus menyesuaikan diri, si cepat atau si lamban? Sayang sekali, dalam Pasal 4 Kode Etik Pimpinan KPK, tak tercantum sebagai butir g syarat nilai-nilai pribadi agar pimpinan KPK bekerja cepat dan tepat, menghindari sikap kontra produktif alon-alon asal kelakon.

Harus diakui, di tengah pujaan publik terhadap KPK sebagai benteng pengharapan terakhir dalam pemberantasan korupsi, pembawaan lamban KPK menjadi titik sumber kekecewaan. Dalam format Kode Etik Pimpinan KPK seperti sekarang ini, ia bisa menjadi sumber kekecewaan lainnya. Kode Etik Pimpinan KPK saat ini, lebih berfungsi sebagai faktor anesthetic –bius yang membuat KPK sewaktu-waktu berada dalam situasi tak sadar dan malfungsi. Tanpa sengaja menjadi faktor kontra produktif dalam konteks pemberantasan korupsi.

TERAKHIR, ada satu hal yang tak boleh dilewatkan. Beberapa waktu sebelum sidang Komisi Etik KPK, Abraham Samad melontarkan adanya upaya mengkudeta dirinya selaku pimpinan KPK. Ini seakan mengkonfirmasi dugaan publik tentang ada sesuatu yang tak berjalan baik di tubuh KPK selama ini. Mata segera tertuju kepada Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang selama ini menurut pengetahuan publik banyak berseberangan dengan Abraham Samad dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kaitan penetapan tersangka. Mulai dari kasus Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng sampai Anas Urbaningrum. Dan mungkin juga dalam kaitan kasus Bank Century.

Terkesan bagi publik, Abraham yang seakan tak kenal politik gaya ibukota Jakarta, lebih agresif daripada Busyro-Bambang yang tampaknya lebih paham dan cukup terbiasa dengan permainan politik lalu menyesuaikan diri. Akan kita lihat, siapa yang lebih benar, si cepat atau si lamban?

Sekali lagi, persoalan yang satu ini jangan dilewatkan. Mata publik perlu mengikuti dan mengawasi, bila ingin menjaga institusi ini tak tergilas oleh konspirasi politik dan konspirasi kaum korup. Maafkan, bila ini terasa sebagai satu tuduhan.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Mencari Presiden Indonesia 2014: Kembali ke Situasi Pilihan ‘The Bad Among The Worst’? (1)

MESKI belum menemukan tokoh yang betul-betul pantas untuk menjadi Presiden Indonesia, pada tahun 2014 rakyat Indonesia mau tak mau harus kembali memilih seseorang untuk menduduki posisi itu. Kecuali, ada peristiwa politik luar biasa, katakanlah bahkan sebuah ‘revolusi’ –entah dalam wujud seperti apa– yang meng-faitaccompli-kan seorang tokoh sebagai penguasa baru di Indonesia. Dan peristiwa luar biasa bukanlah sesuatu yang tak mungkin terjadi sebagai reaksi pintas terhadap jalan kehidupan politik dan kekuasaan seperti saat ini yang penuh konspirasi memanfaatkan konstitusi. Jangan lupa, telah dua kali bangsa ini mengalami perubahan kepemimpinan nasional melalui cara luar biasa. Pertama ditahun 1966-1967 (Soekarno-Soeharto), dan kedua di tahun 1998 (Soeharto-Habibie), ditambah sekali melalui situasi semi luar biasa di tahun 2001 (Abdurrahman Wahid-Megawati).

SOEKARNO-OMAR DHANI-AHMAD YANI. “Omar Dhani menyebutkan nama Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Ahmad Yani –yang kala itu tak hadir– sebagai calon yang “paling pantas”. Tapi sebenarnya, pada sekitar masa itu, nama Laksamana Omar Dhani tak kalah sering disebut dalam konteks yang sama”. (gambar repro/dokumentasi Omar Dhani).

Tanpa peristiwa luar biasa, polanya tentu hanyalah memilih the bad among the worst. Bangsa ini belum beruntung untuk berkesempatan mencari yang terbaik di antara para cemerlang dalam suatu mekanisme dan sistem yang baik. Memang cenderung merupakan kemustahilan bagi terciptanya suatu pusat kecemerlangan –termasuk dalam kepemimpinan– bilamana kehidupan berbangsa dan bernegara masih senantiasa dipenuhi konspirasi politik dan konspirasi ekonomi yang berbumbu konspirasi hukum. Dalam survival of the fittest ala Indonesia yang dibutuhkan adalah cara pencapaian tujuan model Ken Arok yang bila perlu menikam mati lawan kepentingannya dan atau menggunakan model persekongkolan kaum culas. Persekongkolan ini bisa terjadi di antara para pemilik otot politik dan para pemilik akumulasi uang hasil keculasan, maupun dengan mereka yang bisa memanipulasi nama rakyat dan agama, serta sejumlah Continue reading Mencari Presiden Indonesia 2014: Kembali ke Situasi Pilihan ‘The Bad Among The Worst’? (1)

Para Koruptor, Kekuatan Para Psikopat

“Seorang pelaku korupsi memenuhi segala aspek dari psychopatic personality sebagai salah satu bentuk sakit jiwa. Individu psikopat pada umumnya memiliki tampil-diri yang normal, dan keluar tidak memperlihatkan tanda-tanda tabiat yang irrasional. Kesakitan dalam dirinya berada di dalam karakter. Ia berkekurangan dalam hal-hal berikut: hati nurani, perasaan kemanusiaan, rasa kepantasan, keadilan, kejujuran atau ketulusan hati, dan rasa tanggungjawab. Tabiatnya sebenar-benarnya anti sosial, tak bermoral, tak bertanggungjawab, tak bermoral dan kerapkali bersikap kriminal. Pribadi psikopat ini, mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, namun tak memperdulikan dan tidak menganggap penting akibat-akibat perbuatannya”.

MENCUKUPKAN diri sekedar dengan senjata pidato dan retorika, tidaklah menggherankan bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampil seakan tak berdaya di depan para koruptor, mafia hukum dan mafia perpajakan. Janji retorisnya memimpin pemberantasan korupsi di barisan terdepan, tak kunjung henti ditagih. Bersamaan dengan banjir tagihan itu, dalam suatu ‘kebetulan’ yang malang, semakin deras pula arus berita (baru) yang menyingkap berbagai keterlibatan aparat di tubuh pemerintahannya dalam praktek-praktek kotor. Sebagian di antaranya justru terjadi setelah dan bersamaan waktu dengan makin menajamnya sorotan publik, sebagai pemaknaan terbalik ungkapan peribahasa, walau “anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”. Rupanya, kritik dan sorotan, memang betul-betul telah direndahkan sebagai sekedar gonggongan anjing pengganggu, sedang kafilah korupsi lebih ‘berharga’. Tetapi secara pragmatis, korupsi itu memang berharga tinggi sebagai sumber daya bagi kehidupan politik dan kekuasaan yang bersendikan ideologi politik uang seperti sekarang ini.

Kita belum bisa mengukur sejauh mana dampak pengungkapan tokoh lintas agama, Syafi Maarif dan kawan-kawan, mengenai 9+9 kebohongan pemerintahan SBY. Begitu pula seberapa kuat nanti gema Tritura baru sejumlah aktivis dan budayawan (Radhar Panca Dahana dan kawan-kawan), maupun sejauh mana pernyataan anti mafia hukum dari 99 aktivis (Zainal Arifin Mochtar, Anies Baswedan, Todung Mulia Lubis dan lain-lain) akan menggelinding. Apakah mampu menjadi kekuatan penekan yang efektif untuk mendorong pemerintahan SBY memenuhi janji-janji pemberantasan korupsi? Atau bisa menggelinding membangkitkan ‘people power’ memberantas korupsi, terinspirasi oleh peristiwa politik di Tunisia dan Mesir yang merupakan peristiwa perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap otoriter, anti demokrasi, tidak adil dan korup? Ataukah pada akhirnya terhenti sekedar sebagai retorika lainnya lagi? Karena, jangan lupa, pada tingkat saat ini, kekuatan korup di Indonesia betul-betul tak lagi bisa diremehkan. Bisa mengorganisir diri, semisal yang dicerminkan dengan adanya apa yang dinamakan Mafia Hukum dan Mafia Perpajakan.

Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah salah satu bagian utama perilaku politik menyimpang. Perilaku politik menyimpang, berujung pada terciptanya kekuasaan yang korup, manipulatif, otoriter, dan berjalan di atas prinsip tujuan menghalalkan segala cara. Akumulasi hasil korupsi dan manipulasi yang dilakukan sistematis, sangat efektif dalam membiayai pemeliharaan kekuasaan.

“Tak ada bencana yang lebih besar daripada merasa diri belum cukup”, ujar Lao Zi (Laotze, diperkirakan hidup 604-531SM), “Tak ada bahaya lebih besar daripada keserakahan”. Merasa tak pernah cukup dan serakah, menjadi sumber internal manusia untuk menjadi pelaku korupsi. Sedangkan yang menjadi faktor eksternal adalah ketersediaan kesempatan karena kelemahan sistem (termasuk hukum) maupun perasaan memiliki kekuatan dan kekuasaan tanpa imbang.

Perilaku korupsi dan kolusi serta berbagai derivatnya yang menjadi bagian dari perilaku politik menyimpang merupakan gangguan bahkan ancaman bagi orang lain (publik), selain sesungguhnya bisa menjadi gangguan bagi diri pelaku itu sendiri, bukan semata-mata karena melanggar hukum. Seorang psikolog pembicara dalam Seminar Nasional Perilaku Politik Menyimpang (Juli 2000) di Bandung, menyebut pelaku perilaku politik menyimpang terganggu karena dampak tekanan (stress), tension dan maladjustment dan lain sebagainya, terutama karena reaksi diri dan lingkungan terhadap perilakunya tersebut. Tetapi khusus perilaku korupsi dan kolusi, bisa dipastikan bahwa pelakunya cenderung adalah seorang psikopat (psychopathic personality).

Seorang pelaku korupsi memenuhi segala aspek dari psychopatic personality sebagai salah satu bentuk sakit jiwa. Individu psikopat pada umumnya memiliki tampil-diri yang normal, dan keluar tidak memperlihatkan tanda-tanda tabiat yang irrasional. Kesakitan dalam dirinya berada di dalam karakter. Ia berkekurangan dalam hal-hal berikut: hati nurani, perasaan kemanusiaan, rasa kepantasan, keadilan, kejujuran atau ketulusan hati, dan rasa tanggungjawab. Tabiatnya sebenar-benarnya anti sosial, tak bertanggungjawab, tak bermoral dan kerapkali bersikap kriminal. Pribadi psikopat ini, mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, namun tak memperdulikan dan tidak menganggap penting akibat-akibat perbuatannya. Beberapa pribadi psikopat, bisa memperlihatkan kecerdikan (namun bernuansa kelicikan), apalagi bagi mereka yang pernah menjalani pendidikan yang cukup, katakanlah hingga tingkat pendidikan tinggi. Namun mereka pasti tidak cerdas. Dalam kecerdasan melekat penghayatan terhadap mana yang benar dan mana yang salah, lekat kepada kaidah-kaidah moral, berhati-nurani dan tidak anti sosial, sehingga terhindar dari sikap-sikap tidak bertanggungjawab. Kalau anda seorang yang pintar, tetapi tidak memiliki apa yang disebutkan terakhir, mungkin anda adalah seorang yang cerdik, bukan cerdas, dan bila ditambah dengan kelicikan serta kecenderungan kriminal, maaf, tak salah lagi anda seorang psikopat.

Mari kita amati mekanisme defensif yang sering dilancarkan tokoh-tokoh kalangan eksekutif, judikatif atau legislatif, maupun anggota masyarakat tertentu yang ditetapkan sebagai tersangka dan atau sebagai terpidana kasus korupsi, suap, gratifikasi dan sebagainya. “Ini politisasi”, “pembunuhan karakter”, “saya korban fitnah”, “saya tidak bersalah, saya korban ketidakadilan”, “saya juga punya idealisme, saya akan melawan terus”. Kerapkali, meski kasusnya sudah terang benderang, sang tersangka dan atau sang terpidana, tetap tampil gigih bersikeras. Tak kalah seru, bila pengacara yang tampil sebagai pendampingnya juga tak kurang psikopat. Apalagi memang banyak celah untuk membela diri di tengah suasana besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum –polisi, jaksa, pengacara dan hakim– seperti sekarang ini. Maka sungguh malang nasib orang-orang yang betul-betul sedang diseret sebagai korban rekayasa hukum, ia akan disamaratakan dan cenderung tertutup peluangnya untuk mendapatkan pembelaan publik.

Namun, kalau para psikopat ini pada akhirnya terjebloskan juga ke dalam penjara, mereka agaknya juga tak terlalu cemas, karena yakin bahwa dengan bantuan para psikopat lainnya yang ada dalam jaringan mafia hukum –yang hampir bisa dipastikan sudah merambah ke lembaga pengelola hotel prodeo ini– mereka masih bisa menikmati kemudahan-kemudahan fasilitas dan keringanan hukuman dengan berbagai cara. Keluar dari penjara, yakin, mereka tak jera, apalagi sembuh. Jangan salah, lembaga-lembaga pemasyarakatan kita tidak pernah mencoba menjadi klinik psikologi apalagi sebagai rumah sakit jiwa. Padahal, mungkin sudah perlu…..