Tag Archives: WHO

Dilema dan Kecanggungan Indonesia Dalam Serbuan Virus Corona

TERDAPAT cukup banyak juga sikap khas dan menarik dalam perilaku bangsa Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan mentertawai diri sendiri dalam himpitan kesulitan. Lainnya, mampu santai dalam menghadapi masalah seserius apa pun. Dan dalam upaya menyenangkan hati orang lain ada kebiasaan menyampaikan kata-kata hiburan meski seringkali memerlukan sedikit bumbu kebohongan. Dalam situasi dan dosis tertentu, ini semua tidaklah buruk.

Kemampuan mentertawai diri sendiri meski sedang dihimpit kesulitan, bisa membuat masyarakat tak mengalami tekanan batin atau terhinggap stress. Sikap santai dalam batas tertentu membuat tugas berat bisa terasa ringan dan lebih mudah diselesaikan. Penghiburan kepada sesama, khususnya kepada yang sedang mengalami kedukaan, membuat kehidupan sosial lebih sejuk karena anggota masyarakat merasa tak sendirian memikul beban duka.

Namun dengan berjalannya waktu, terjadi begitu banyak perubahan dalam berperilaku di tengah masyarakat. Khususnya akibat makin derasnya arus dan gelombang persaingan politik kekuasaan yang disertai pertarungan ekonomi untuk memperbesar akumulasi dana pribadi dan kelompok. Dua medan pertarungan ini bertalian satu sama lain karena saling memperkuat dan pada waktu yang sama menciptakan ketidakadilan. Melalui dua medan pertarungan ini perilaku masyarakat terkontaminasi dengan penguatan aspek negatif, bagai virus sedang bermutasi. Continue reading Dilema dan Kecanggungan Indonesia Dalam Serbuan Virus Corona

Romo Magnis dan Fenomena Lesbi-Gay-Biseks-Transgender

MELALUI sebuah ‘talkshow’ di televisi, beberapa hari lalu seorang tokoh tergolong pemuka masyarakat(dan agama), dengan nada tinggi menyebutkan perilaku sex sejenis lebih rendah dari kambing. Karena ia menjadi pembicara terakhir, tak ada yang sempat menanggapi, meski tak urung kekagetan tercermin di wajah sejumlah pembicara dan hadirin lain. Sebelumnya, di forum yang sama, seorang ahli psikiatri dengan mengutip butir-butir kriteria dari ‘buku manual’ yang dibawanya, dengan gaya lebih mirip seorang ‘punisher’ –daripada ‘penyembuh’– menyebut perilaku Lesbi-Gay-Biseks-Transgender (LGBT) sebagai suatu kelainan atau penyakit jiwa. Suatu cara penyampaian yang barangkali saja lebih ‘tepat’ disampaikan dalam pertemuan akademis daripada melalui forum televisi yang luas tersebar daya jangkaunya. Psikiater rekannya yang berbicara sesudahnya, bisa lebih wise dan mampu menyampaikan pesan dengan jauh lebih baik. Di ruang praktik, dalam psikoterapi, membangun kepercayaan pasien kepada pskiaternya adalah termasuk unsur paling penting.

            Meski tidak menjadi bagian dari kelompok perilaku LGBT, toh kita bisa sama terkejutnya dengan Romo Franz Magnis-Suseno oleh banyaknya “penggunaan bahasa yang keras dan ancaman tersembunyi” dalam pernyataan terhadap kelompok perilaku tersebut. Metafora kambing maupun gaya ‘punisher’, agaknya termasuk di antara yang mengejutkan. Romo Franz, dalam tulisan di Harian Kompas (23/2), menganjurkan menyikapi kontroversi ini sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk itu, perlu membedakan tiga hal: fakta, sikap terhadap fakta itu, dan opsi kerangka hukum. Dalam konteks kebutuhan mencari referensi yang jernih dan wise, di tengah gelombang reaksi emosional, tepat untuk meminjam pemaparan dan pandangan Franz Magnis-Suseno yang juga adalah Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (Driyarkara) berikut ini.

KOMEDIAN AMING DI PARADE LGBT. “Dari mereka yang berorientasi homo diharapkan realisme dan kesediaan untuk menerima bahwa perbedaan dalam orientasi seksual membuat mereka juga berbeda Mendesakkan penyamaan perkawinan antar-sejenis dengan perkawinan tradisional hanya akan memperkuat prasangka-prasangka. Dorongan untuk coming out bisa tidak kondusif.” (download: instagram pryscilyaaciel)
KOMEDIAN AMING DI PARADE LGBT. “Dari mereka yang berorientasi homo diharapkan realisme dan kesediaan untuk menerima bahwa perbedaan dalam orientasi seksual membuat mereka juga berbeda Mendesakkan penyamaan perkawinan antar-sejenis dengan perkawinan tradisional hanya akan memperkuat prasangka-prasangka. Dorongan untuk coming out bisa tidak kondusif.” (download: instagram pryscilyaaciel)

            SEJAK 26 tahun lalu “Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencoret homoseksualitas dari daftar penyakit mental.” Kecenderungan homoseks, kata Franz Magnis, tidak dipilih, tetapi dialami oleh yang bersangkutan. “Homoseksualitas adalah kecenderungan alami, ditemukan juga di antara binatang, dan kalau orang –seperti penulis ini– percaya bahwa alam diciptakan, maka homoseksualitas juga tidak di luar penciptaan. Kecuali dalam orientasi insting seksual ada perbedaan dengan orang lain. Mereka sama baik atau buruk, sama cakap atau tidak.” Karena itu, kata Romo Magnis, pretensi mau “menyembuhkan” atau “membina” ke jalan yang benar mereka yang berkecenderungan alami adalah tidak masuk akal.

            Bagaimana menyikapi fakta itu? “Pertama, kita harus berhenti menstigmatisasi dan mendiskriminasi mereka. Orientasi seksual tidak relevan dalam kebanyakan transaksi kehidupan. Sebaiknya kita ingat: menghina orang karena kecenderungan seksualnya berarti menghina Dia yang menciptakankecenderungan itu.”

            “Kedua, orang berkecenderungan homo memiliki hak-hak kemanusiaan dan kewarga-negaraan yang sama dengan orang heteroseksual. Sebab, negara wajib melindungi segenap tumpah darah bangsa, maka negara wajib berat melindungi mereka.”

            “Ketiga, hak mereka untuk bersama-sama membicarakan keprihatinan mereka, harus dihormati. Hak konstitusional mereka untuk berkumpul dan menyatakan pendapat mereka wajib dilindungi negara. Amat memalukan kalau polisi kita bisa didikte kelompok-kelompok tertentu. Orang-orang itulah yang menyebarkan intoleransi dan kebencian dalam masyarakat.”

            “Keempat, tahun 1945 bangsa Indonesia memilih menjadi negara hukum, bukan negara agama dan bukan negara adat istiadat. Dan itu berarti otonomi seseorang dihormati selama ia tiadk melanggar hukum. Moralitas pribadi bukan wewenang aparat, suatu prinsip yang amat penting dalam masyarakat majemuk. Apa yang dilakukan dua orang dewasa atas kemauan mereka sendiri di kamar tidur seharusnya bukan urusan negara.”

            “Namun, kelima: empat butir di atas tidak berimplikasi bahwa kecenderungan homo sama kedudukannya dengan kecenderungan hetero. Dalam masyarakat kita –sampai 50 tahun di seluruh dunia– kecenderungan homo oleh kebanyakan warga dianggap tidak biasa. Dan, tidak tanpa alasan.”

            “Seksualitas berkembang selama evolusi demi untuk menjamin keturunan, tetapi untuk mendapatkan keturunan yang perlu bersatu (dan karena itu saling merasa tertarik) adalah laki-laki dan perempuan. Dalam arti itu, heteroseksual bisa disebut normal. Homoseksualitas juga produk alam, tetapi produk sampingan.” Pada bagian lain, Franz Magnis mengatakan, evolusi mengajarkan bahwa spesies yang tidakmemberi prioritas tertinggi pada penjaminan keturunannya akan punah. Umat manusia sejak ribuan tahun memberikan perlindungan khusus terhadap persatuan intim laki-laki dan perempuan karena berkepentingan vital akan keturunannya. “Masyarakat amat berkepentingan terhadap keluarga dengan ayah dan ibu, tetapi tidak berkepentingan terhadap persatuan dua manusia sejenis. Oleh karena itu pula, tuntutan penyamaan kedudukan legal pasangan sejenis dengan yang berbeda jenis, tidak mempunyai dasar.”

            “Dari mereka yang berorientasi homo diharapkan realisme dan kesediaan untuk menerima bahwa perbedaan dalam orientasi seksual membuat mereka juga berbeda Mendesakkan penyamaan perkawinan antar-sejenis dengan perkawinan tradisional hanya akan memperkuat prasangka-prasangka. Dorongan untuk coming out bisa tidak kondusif.” Kita ingin memperkuat apa yang diingatkan Romo Magnis, bahwa “Pengakuan sosial akan memerlukan kesabaran.” Tapi pada sisi lain, perlu pula diingatkan agar masyarakat juga memahami realisme ribuan tahun tentang adanya produk samping dalam penciptaanNya.

DALAM menghadapi permasalahan antar kelompok dalam masyarakat, selalu perlu menampilkan sikap kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa kebencian dan egoisme yang lahir dari sikap hitam-putih. Juga, tanpa sikap ‘pemaksaan’ ala Pavlov dalam mengkondisikan anjing-anjing percobaannya. Sayangnya, dalam relasi antara kelompok dalam masyarakat, dan antara kelompok masyarakat dan kalangan penguasa, pola itu justru menonjol dalam praktik: Pembubaran diskusi, tudingan hitam-putih agama versus kebathilan, pejabat-pejabat yang sehari-hari berbicara dengan nada keras dan gertakan, gaya sosialisasi dengan kawalan ratusan aparat keamanan, operasi ‘penyakit masyarakat’ dengan ribuan personel bersenjata ibarat ke medan perang, dan lain sebagainya dan lain sebagainya…… (socio-politica.com)

Revitalisasi Pancasila (2)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

Dalam bayangan gejala post democracy, anggota dewan perwakilan rakyat bisa membuat suatu undang-undang yang dipengaruhi kepentingan kalangan bisnis. Sekarang misalnya, mulai terungkap dan dipersoalkan adanya pengaruh bisnis yang kuat terkandung dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang baru (UU Migas). Sejumlah kesempatan bisnis terbuka lebar-lebar melalui pintu undang-undang ini, terutama bagi multi national corporation.

Sungguh ironis bahwa undang-undang yang makin menghimpit kepentingan rakyat kecil Indonesia itu, justru lahir di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang seharusnya lebih berpihak kepada wong cilik yang telah membawanya ke dalam kekuasaan setelah masa ketertindasannya oleh rezim terdahulu. Tetapi tentu Megawati tak sendirian dalam kesalahan ini, karena ‘pilihan’ kita saat itu kepada praktek demokrasi kuantitatif telah membawa kita kepada kemungkinan pengambilan keputusan ala demokrasi liberal, tetapi lebih hampa nilai karena tanpa dasar filosofi yang jelas. Bila demokrasi kita semata-mata ditekankan kepada aspek kuantitatif, dengan mengenyampingkan aspek-aspek kualitatif, akan bermunculan berbagai undang-undang yang sarat kepentingan melalui legalitas kaum mayoritas dan suatu waktu undang-undang dasar pun bisa dirubah setiap saat sesuai kepentingan per situasional. Mungkin dalam kaitan ini kita masih bisa berkata, untung ada Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita berharap kawan-kawan yang ada di Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa menjadi benteng agar cita-cita dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni Pancasila, bisa terjaga, tanpa pula harus tergelincir kepada sakralisasi Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945.

KARIKATUR EKONOMI DI GURUN POLITIK. "Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. " (Karikatur Harjadi S)
KARIKATUR EKONOMI DI GURUN POLITIK. “Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. ” (Karikatur T. Sutanto)

Dengan melihat penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch, kita bisa meraba dan mengerti bagaimana dan di mana posisi situasi global sekarang ini. Dalam pekan-pekan terakhir September hingga awal Oktober 2008, kebangkrutan lembaga-lembaga keuangan di Amerika Serikat menjadi perhatian dunia. ‘Musibah’ yang menimpa lembaga-lembaga keuangan ternama seperti Lehman Brothers sampai American International Group, merupakan contoh kasus peranan dunia bisnis dalam kehidupan ekonomi, yang harus dijawab oleh negara. Suka atau tidak, pengaruhnya merambat dalam kehidupan ekonomi secara global. Dalam kaitan krisis ini, yang menarik dan patut kita perhatikan adalah jalan keluar yang diambil oleh para politisi. Sepanjang yang dapat diikuti dalam pembahasan-pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat, telah diberikan sejumlah respon dan intervensi terhadap krisis lembaga-lembaga keuangan itu. Di sini ditunjukkan tanggung jawab negara, dengan mengeluarkan 700 milyar dollar AS sebagai dana talangan yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan lembaga keuangan, yang sebenarnya secara formal adalah tanggung jawab dunia bisnis itu sendiri. Anggota-anggota parlemen yang dengan sendirinya merupakan ‘perpanjangan tangan’ partai-partai politik, memutuskan suatu UU untuk memberikan bailout hingga sebesar 700 milyar dollar AS itu. Tindakan itu adalah untuk menenangkan situasi perekonomian Amerika Serikat dan tentunya juga mempengaruhi situasi perekonomian di Eropah dan juga Asia. Cina dan AS mencapai kesepahaman mengenai berbagai aspek bilamana seandainya krisis lembaga keuangan AS itu terasa pengaruhnya ke Cina dan Asia umumnya.

Seorang ahli ekonomi yang pernah meraih mendapat Nobel Prize, Joseph E. Stiglitz, memperkirakan andaikata keadaan lembaga-lembaga keuangan itu terus menerus seperti itu, maka dampaknya akan terasa kepada sektor ril ekonomi, karena pasar menjadi sepi dan akan terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Bila gejala ini terjadi secara meluas ke seluruh dunia, maka situasi malaise seperti yang pernah dialami tahun 1929 akan kembali terjadi. Negara memegang peranan untuk mengatasi situasi. Keadaan seperti ini menjadi antithesis terhadap penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch tentang fenomena post democracy, sekaligus ujian bagi partai-partai politik dan kaum politisi pada umumnya untuk lebih mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umat manusia di atas kepentingan politik dan berbagai kepentingan khusus lainnya. Politisi Partai Demokrat AS yang semestinya bisa memanfaatkan situasi ini dengan membiarkan pemerintahan Partai Republik gagal dan mengalami pembusukan, justru memilih sikap-sikap kenegarawanan. Merekalah yang paling banyak menyetujui bailout 700 milyar dollar itu untuk menyelamatkan situasi. Ini dapat menjadi contoh bagi para politisi manapun untuk tidak bersikap lebih mengutamakan kepentingan khusus demi kemenangan partai di atas kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat di Eropa menyampaikan apresiasinya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat yang telah menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi dunia.

Tetapi terlepas dari masalah tersebut di atas, bagaimanapun, kekuatan bisnis selama ini telah memainkan peranan secara kuat yang sayangnya tak selalu disertai sikap bertanggungjawab. Sebagai contoh pertama mengenai peranan kaum bisnis ini, kita bisa melihat apa yang terjadi dengan WTO (World Trade Organization) sekarang ini. WTO telah dan akan terus mengeluarkan aturan-aturan yang bermacam-macam dengan standar-standar tersendiri. Walaupun di dalam WTO disebutkan jangan menggunakan standar-standar yang bisa menjadi bumper bagi masuknya produk-produk tidak disukai di suatu negara, tapi nyatanya sudah begitu. Barang-barang yang ‘tak disukai’ dan mungkin saja tidak dibutuhkan, mengalir dari negara-negara maju yang ‘dominan’ dalam pengambilan keputusan di WTO ke negara-negara yang lebih lemah. Dalam bidang farmasi saja, kemampuan industri nasional semakin terpaksa –tepatnya ‘dipaksa’– untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh multi national corporation melalui WHO (World Health Organization) dan FAO (Food and Agriculture Organization). Persyaratan-persyaratan hasil ‘pemaksaan’ itu nanti masuk ke dalam pola yang diterapkan WTO. Salah satu dampak ‘pemaksaan’ seperti itu adalah pendiktean harga obat, sehingga menjadi mahal dan tak terjangkau harganya oleh kebanyakan rakyat. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, mencoba membendung pengendalian pasar dan harga obat-obatan oleh industri farmasi besar yang umumnya adalah perusahaan transnasional, dengan suatu konsep pendistribusian obat murah secara nasional dan terpadu. Untuk itu, dibangun gudang-gudang depo obat di seluruh kabupaten dan pengadaan obat yang pelaksanaannya diserahkan kepada sebuah perusahaan umum milik negara, Indo Farma, yang dibentuk untuk keperluan itu. Depo-depo obat gratis itu mampu melayani seluruh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di seluruh Indonesia secara cepat.

Contoh kedua mengenai upaya dominasi multi national corporation, menyangkut undang-undang paten. Tadinya undang-undang paten itu berlaku untuk jangka 20 tahun saja. Sekarang ada upaya untuk bisa memperpanjang dengan jangka 20 tahun lagi. Kalau itu bisa diperpanjang lagi, maka tidak akan mungkin lagi produk-produk dari negara-negara yang baru mulai masuk ke pasar, dan industri-industri pemula itu akan terhapus. Hanya barang-barang produksi yang telah lebih dulu dijamin oleh paten berjangka panjang itu yang bisa masuk ke pasar. Jangan sampai postpone paten untuk 20 tahun lagi ini dibolehkan dalam Undang-undang Paten. Jangka 20 tahun saja sudah panjang, apalagi dengan tambahan sehingga menjadi 40 tahun. Pematenan itu menyangkut produk dan proses. Sehingga sekarang ini banyak orang mematenkan proses. Bisa saja produknya tidak dipatenkan, tetapi prosesnya. Kalau sedikit pintar bisa saja kita ganti sedikit proses pembuatan suatu produk. Misalnya bila sebelum ini dipanaskan 100 derajat, lalu kita bisa panaskan cukup 50 derajat dan standar kualitas produknya bisa tercapai, bisa lolos untuk dipatenkan. Jadi, cara berproduksi yang dipatenkan. Dengan demikian harus ada kemampuan kita untuk membuat barang yang sama dan menerobos ‘monopoli’ produksi yang artifisial atau mengada-ada itu.

Dalam masalah software untuk komputer sekarang ini ada gejala kejenuhan di dunia. Eropa mulai mencoba membendung hegemoni yang terlalu berlebihan sehingga terasa monopolistis, termasuk dalam penentuan harga yang sudah terlalu tinggi, seperti yang dilakukan Bill Gates. Eropa kemudian menerapkan pembatasan-pembatasan sepanjang aspek monopolistisnya. Selain itu muncul program alternatif yang bebas untuk diakses, yakni program free software dari Linux yang didukung secara luas di dunia, meskipun belum bisa sepenuhnya menandingi Microsoft Bill Gates. Beberapa waktu yang lalu Bill Gates datang ke Indonesia, setelah sebelumnya menerima Presiden Indonesia sebagai tamunya sewaktu berkunjung ke Amerika. Bill Gates cukup berhasil melindungi produknya secara formal di Indonesia.

Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. Bisa terjadi jenis ‘pemberontakan-pemberontakan’ yang tidak teratur, bukan yang bersenjata dalam pengertian konvensional, melainkan pemberontakan tidak teratur dari kaum intelektual, dalam berbagai bentuk dan cara.

Karena kita memilih sistem demokrasi, maka jangan sampai anggota parlemen kita tidak mampu menempatkan dirinya tetap di dalam dasar ideologi kita Pancasila dalam menjalankan demokrasi ini. Harus menguji diri apakah sesuai dengan keinginan rakyat, sesuai dengan cita-cita keadilan sosial, sesuai dengan tujuan meningkatkan harkat dan martabat manusia, atau sesuaikah dengan potensi nasional kita. Jangan hanya mengatakan diri nasionalis tetapi tidak bisa melihat bahwa rakyat kecil ini harus ditingkatkan kemampuannya. Bukan sekedar agar rakyat bisa ‘menikmati’ makan, tetapi meningkatkan kemampuannya. Kebijakan bantuan langsung tunai seperti sekarang ini, sudah cukuplah dua kali dilakukan. Tetapi berikanlah jalan untuk meningkatkan kemampuan para petani, meningkatkan kemampuan para tukang jahit, tukang sepatu, tukang kayu dan para pekerja pada umumnya. Dengan kebijakan ke arah peningkatan kemampuan, maka ‘angan-angan’ bahwa seluruh rakyat disejahterakan itu, lambat laun bisa tercapai.

(socio-politica.com)Berlanjut ke Bagian 3