ANDAIKATA institusi Kepolisian RI berada di posisi terpercaya di mata rakyat, maka takkan mudah tercipta sejumlah prasangka terhadap berbagai tindakan yang dilakukan institusi penegakan hukum tersebut. Terbaru dalam deretan daftar prasangka itu, adalah peristiwa penangkapan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjajanto, oleh petugas Bareskrim Polri Jumat pagi 23 Januari 2015. Prasangka tak terelakkan di sini, karena baru tujuh hari sebelumnya pengangkatan Kapolri baru –Komisaris Jenderal Budi Gunawan– ‘terpaksa’ ditangguhkan sementara oleh Presiden Jokowi karena status tersangka gratifikasi yang diberikan KPK terhadap sang kandidat. Dan orang tergiring untuk menyangkutpautkan kedua peristiwa tersebut.

Anggota Komisi Hukum DPR itu menyelesaikan pendidikan hingga SMEA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada pemilihan umum 2009, Sugianto terpilih dari Dapil Kalimantan Tengah dengan perolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%).
Pengusaha kelahiran Sampit 5 Juli 1973 tercatat pernah menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 12 Agustus 2005 sampai bercerai setahun kemudian.
Nama Sugianto sempat mencuat saat terjadi kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency, London dan Ruwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak Indonesia. Sugianto juga diduga memiliki kaitan dengan penyiksaan Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid Lintas Khatulistiwa. Abi ternyata masih kakek Sugianto.
Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup kejam. Empat jari tangan kirinya terpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya menyimpan bekas luka. Abi menyebut dua nama yang bertanggung jawab atas kekerasan itu: Sg dan AR.
Selain itu Sugianto juga pernah diduga memiliki kaitan dengan kasus kerusakan hutan di Taman Nasional Tanjung Puting. Waktu itu tahun 2002 Sugianto dipercaya pamannya Rasyid mengelola perusahaan Tanjung Lingga yang mendapat hak pengusahaan hutan seluas 40 ribu hektare lebih di Kalimantan Tengah. Terbongkarnya kerusakan hutan itu diakui sendiri oleh Sugianto. Itu terekam dalam video di pabrik-pabrik ramin milik Rasyid yang dibuat oleh tim investigasi Environmental Investigation Agency bersama Ruwidrijanto, anggota Telapak Indonesia, pada tahun 1999. Ketika itu, mereka menyamar sebagai pengusaha kayu yang melihat-lihat pabrik milik Rasyid. Sugianto, sendiri yang mengantar tim ini berkeliling saat itu.
Dalam rekaman itu Sugianto juga memaparkan bagaimana seluk beluk mengekspor kayu-kayu secara ilegal dari Taman Nasional Tanjung Puting. Tindakan itu menghindari pajak ekspor yang mencapai 25 persen.
Soal isu-isu itu, Sugianto belum berhasil dimintai komentar. Namun, dalam wawancara dengan Tempo pada Oktober 2002 Sugianto tidak membantah. “Sudah untung mereka tidak kami bunuh,” katanya, “Masuk ke perusahaan orang kok seperti itu.” Sugianto bahkan tidak membantah telah memberi order menyiksa Abi Kusno. “Dia masih tergolong kakek saya,” katanya, “Tapi dia juga pemeras. Sudah untung dia tidak kami bunuh.” Saat itu, Sugianto hanya dihukum percobaan satu setengah bulan.
Kepada wartawan yang menemuinya di kantor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sugianto yakin dirinya benar dalam soal pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengaku menjadi korban Bambang Widjojanto, saat tim kuasa hukum KPK tengah menjawab pertanyaan awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat. “Ibu jangan bela-bela dia, saya jadi korban,” teriak Sugianto kepada Nursyahbani Katjasungkana di belakang awak media. (Sumber tulisan: Tempo.co/Gambar logo, tjahjokumolo.com)
Sejumlah aktivis gerakan anti korupsi, pemuka sosial dan agama, serta publik pada umumnya, meletakkan dua peristiwa pada dua Jumat berturut-turut itu dalam perspektif balas dendam. (Baca, Friday The Sixteenth, https://socio-politica.com/2015/01/19/friday-the-sixteenth-antara-presiden-jokowi-dan-para-jenderal-polisi/). Lebih dalam dari sekedar balas dendam, tercipta opini bahwa peristiwa dua Jumat ini dengan segala ikutannya menunjukkan kuatnya benang merah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan mungkin, tujuan akhir dari semua peristiwa tak lain adalah peniadaan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Sistematis dan terencana. Serangan terhadap KPK, termasuk dari Polri, bukan pertama kali terjadi. Bisa kita hitung bersama, baik yang berasal dari para anggota DPR, tokoh-tokoh pemerintahan, kalangan pengacara tertentu maupun dari kalangan partai. Dengan berbagai cara, terbuka atau terselubung. Serangan terbaru dari kalangan partai, adalah serangan Plt Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto, ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang mengaku melakukannya tanpa sepengetahuan Megawati Soekarnoputeri. Lalu, ada lagi laporan baru ke Bareskrim menuduh Wakil Ketua KPK yang lain Adnan Pandupradja melakukan pemalsuan kepemilikan saham sewaktu menjadi pengacara sekitar sembilan tahun lalu. Sistematis, intensif dan terencana.
Berkaca pada nasib KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dibubarkan Presiden Megawati tahun 2004 sebelum lembaga itu selesai masa kerjanya –maupun lembaga-lembaga pengawasan serupa yang pernah ada– bisa diambil semacam pelajaran dan kesimpulan bahwa semua rezim kekuasaan yang ada di Indonesia pada dasarnya tak menghendaki adanya lembaga pemberantasan korupsi yang serius. KPKPN ketika itu baru saja menyorot kepemilikan rumah ‘mewah’ Jaksa Agung MA Rahman era Megawati.
Pengertian rezim kekuasaan di sini meliputi seluruh aspek kekuasaan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi, bahkan kekuasaan sosial. Mereka hanya menyenangi model proforma, sekedar untuk menyenang-nyenangkan hati rakyat bahwa korupsi tidak ditoleransi. Sementara, dalam kenyataan, nyaris seluruh kegiatan menuju kekuasaan sosial-politik-ekonomi di republik ini secara eskalatif dari waktu ke waktu makin mengandalkan kekuatan uang. Dan hanya ada satu cara ringkas untuk menguasai akumulasi dana yang besar, yakni korupsi uang negara dengan memanfaatkan kekuasaan dan pembiaran bisnis curang dan manipulatif untuk kemudian memungut rente dari sana.
Dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang baru lalu, di atas permukaan terlibat dana ratusan miliar, tetapi dengan mengamati skala kegiatan yang terjadi, bisa dianalisis bahwa biaya sesungguhnya adalah berskala multi triliun rupiah di tingkat peserta. KPU saja yang tidak punya cara jitu untuk menjejaki seliweran dana yang terjadi, di luar dana resmi yang teraudit. Coba jelaskan, dari mana dana-dana besar itu datang! Dan kini, pasca pemilihan umum, tak terhindarkan terjadinya kesibukan belakang layar berupa transaksi balas jasa dan bayar ‘utang’. Pada waktu yang sama, semua kekuatan politik dan kekuatan kepentingan ekonomi, sibuk melakukan konsolidasi dalam konteks positioning sosial-politik-ekonomi pasca pemilu sekaligus mempersiapkan diri selama lima tahun ke depan. Permainan yang satu ini memang tak pernah berakhir –it’s endless game.
Jas Merah. REZIM baru hasil pemilihan umum tahun lalu, khususnya Jokowi, tampak sedikit terseok-seok dalam konsolidasi kekuasaannya pasca pemilu. Di sisi ‘eksternal’ ia harus menghadapi berbagai kemungkinan dari kubu seberang yang mempunyai kekuatan relatif sama, sehingga secara ‘pragmatis’ dibutuhkan berbagai taktik ‘pelemahan’. Upaya ‘pelemahan’ bisa dilakukan melalui suatu jalan kompetisi yang sportif, tapi bisa juga dengan cara curang. Seberapa besar kadar kenegarawanan yang dimiliki seorang tokoh, akan menentukan pilihan mana yang diambil. Dalam kaitan ini, dengan hati-hati perlu diajukan pertanyaan, betulkah rumor politik tentang adanya tangan ‘kekuasaan’ dalam proses pembelahan internal di tubuh Golkar, antara lain dengan membantu membiayai Munas di Ancol?

Pada sisi lain dalam pada itu, Jokowi juga harus pandai mengelola kubu pendukungnya sendiri. Selain terhadap PDIP, partai induk yang melahirkannya sebagai tokoh, ia harus bisa mengelola relasi konsesif dengan partai-partai dan kelompok pendukungnya yang lain. Dalam jenis relasi yang satu ini, terlihat betapa posisi Partai Nasdem cukup menonjol. Bagi sejumlah pengamat politik, Jokowi mengalami sedikit kesulitan dalam relasinya dengan partai induk. Terutama karena ia bukan seorang pimpinan teras partai, dan hanya berada di posisi subordinat dalam partai. Seorang pengamat sampai menyodorkan suatu terminologi yang agak kurang nyaman terhadap Jokowi, bahwa Jokowi, suka atau tidak, terikat pada prinsip “Jas Merah”. Ini adalah akronim bagi “Jangan Sampai Mega Marah”. Sebenarnya, akronim ‘Jas Merah’ ini diberikan kalangan mahasiswa gerakan 1966 terhadap Pidato 17 Agustus 1966 Presiden Soekarno, yang berjudul “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Penggunaan akronim ‘jas merah’ dimaksudkan untuk menonjolkan konotasi tentang kedekatan Bung Karno dengan kelompok politik merah PKI hingga per saat itu. Digunakan juga akronim ‘Jali-jali Merah’ dengan konotasi yang sama, namun kalah populer.
Banyak pengamat yang mendefinitifkan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan dilakukan menuruti kemauan Megawati Soekarnoputeri. Mega tergambarkan punya kedekatan dengan Budi. Sewaktu Megawati menjadi Presiden RI, ajudannya dari Polri adalah Budi Gunawan. Menurut Petrus Selestinus –Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, TPDI– kepada pers, tokoh PDIP Trimedya Pandjaitan mengakui, meskipun masih perwira aktif Budi Gunawan adalah anggota Tim Sukses Jokowi saat menghadapi Pilpres. Budi Gunawan adalah konseptor visi-misi Jokowi bidang Pertahanan Keamanan. Mungkin perlu pula ditelusuri pengungkapan lainnya dari Petrus Selestinus, tentang ada tidaknya aliran dana antara PDIP dengan Komjen Budi Gunawan.
Adab dan Etika Penegakan Hukum. Penangkapan Bambang Widjajanto selama kurang lebih 18 jam oleh Bareskrim Polri, dikecam mantan Wakil Kapolri (Agustus 2013 – Maret 2014) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno. Mantan orang kedua di Kepolisian RI itu, menurut Tempo.co, mengaku geram dengan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Wiseso merusak etika penegakan hukum. Dengan nada yang terasa keras, ia mengatakan “Kalau sekarang saya yang jadi Wakapolri, sudah saya tempeleng dia.” Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.
Selain cara penangkapan yang dianggap tak beradab, perkara yang dituduhkan kepada Bambang Widjajanto adalah peristiwa 5 tahun lampau yang tingkat kebenarannya juga sangat abu-abu dan pantas untuk diragukan. Bambang dituduh selaku pengacara telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di sebuah persidangan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pilkada Kotawaringin, Barat Kalimantan Tengah. Kala itu Bambang Widjajanto menjadi penasehat hukum bagi pasangan incumbent Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, dengan Wakil Bambang Purwanto, yang menggugat keputusan KPUD yang menetapkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada per tanggal 12 Juni 2010. Kemenangan pasangan yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap dicapai melalui politik uang dan intimidasi. Ada 68 saksi yang diajukan.
Dari sisi hukum, menurut Oegroseno kepada sejumlah media, penyelidikan kasus itu terkesan janggal karena laporan itu telah dicabut, tapi dikembangkan lagi setelah Bareskrim ‘menerima’ laporan ulang kasus itu hanya beberapa hari sebelumnya. “Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat,” kata Oegroseno. Menurut Oegroseno lagi, proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK itu terkesan liar karena tidak dikoordinasikan dengan Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Kabareskrim yang baru Budi Wiseso dianggap telah menggerakkan perangkat penyidikan tanpa melaporkan rencana penangkapan itu kepada Komjen Badrodin. “Ini bukti kalau Wakapolri tidak dianggap oleh perwira berbintang tiga.”
Namun yang paling janggal dalam kasus ini, seperti yang diutarakan mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Sjamsuddin, adalah bahwa belum pernah terjadi dan memang tidak bisa seseorang dipidana karena mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Saat saksi memberi kesaksian di suatu persidangan, tak ada pengacara yang mendampinginya. Menurutnya, apakah suatu kesaksian palsu atau tidak, tergantung pada hakim. Bila seorang saksi yang sudah disumpah diduga memberikan kesaksian palsu, hakim mengingatkannya untuk memegang sumpahnya. Dan bila saksi yang bersangkutan meneruskan kesaksian yang dianggap palsu, maka hakim akan meminta polisi untuk memeriksa.
Faktor lain yang tak kurang pentingnya adalah latar belakang pelapor, politisi PDIP yang bernama Sugianto Sabran. Lebih jauh mengenai Sabran, baca box terlampir, “Cukup 4 jari”, yang bersumber dari Tempo.co. Bila laporan Tempo mengenai Sugianto Sabran itu valid, semestinya Bareskrim lebih berhati-hati melakukan penanganan, agar tidak tergelincir melakukan kekeliruan, yang akan memberi akibat besar dan bisa fatal di kemudian hari.
Jangan terlalu berlebihan menaruh harapan. Terlepas dari itu, apa pun yang terjadi kelak menyangkut kebenaran dari kasus Bambang Widjojanto, bila yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk menjegal Wakil Ketua KPK itu, atau bahkan untuk ‘meruntuhkan’ KPK, maka untuk sebagai tujuan itu telah berhasil. Dan kita akan melihat, apakah Presiden akan memberi jalan lanjut kepada ‘peruntuhan’ itu atau tidak.
Dalam pidato ringkasnya di Istana Bogor (Jumat, 23 Januari) Presiden mengatakan “Sebagai kepala negara, saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.” Sebuah pernyataan yang sangat normatif dan bisa tidak punya arti apa-apa dalam realita. Persoalan tetap kelabu. Apakah Presiden tak bisa melihat kenyataan bahwa hingga sejauh ini KPK belum sekalipun pernah cedera dalam penanganan perkara sehingga lebih pantas dipercaya? Sementara itu, sepanjang sejarah penegakan hukum, Polri tercatat berkali-kali pernah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum: mulai dari salah tangkap, salah tembak sampai salah mengajukan tersangka.
Barangkali, untuk sementara, jangan terlalu berlebihan menaruh harapan kepada sang Presiden. “Jokowi bukanlah kita,” bunyi sebuah poster pengunjuk rasa di depan Gedung KPK. (socio-politica.com)