Tag Archives: KPKPN

Pemberantasan Korupsi, Kini Hanya Sebuah Dongeng Malam

SETELAH bertahun-tahun coba ditegakkan sebagai suatu kenyataan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, kini gerakan pemberantasan korupsi berangsur-angsur berproses untuk pada akhirnya menjadi sekedar sebuah dongeng di kala malam. Sebuah narasi pengantar tidur malam tentang kebajikan “kebenaran mengalahkan kejahatan”, namun begitu matahari terbit berbenturan dengan kenyataan “kejahatan mengalahkan kebenaran”. KPK sebagai ujung tombak yang paling diandalkan selama beberapa tahun terakhir ini dalam pemberantasan korupsi, makin tersudut dan porak poranda di tangan para pengeroyoknya. KPK tersengal-sengal karena saluran pernafasannya disumbat di sana-sini. Lehernya dicekik.

            KPK periode 2011-2015 praktis terlantar dan mungkin akan dibiarkan terus begitu dalam belitan persoalannya sendiri saat ini sampai masa kerjanya berakhir pada Desember 2015. Publik pun makin melemah suaranya dalam membela, dikejutkan oleh ‘penindakan hukum’ atas ‘dosa-dosa’ lama yang secara artifisial diungkit dengan berbagai ‘argumentasi’ yang rapih terhadap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, maupun penyidiknya Novel Baswedan. Para pegiat anti korupsi menyebut semua rangkaian tindakan terhadap KPK itu sebagai kriminalisasi terhadap KPK. Lalu, Presiden Joko Widodo menyerukan agar kriminalisasi terhadap KPK dihentikan seraya melakukan ‘tambal ban’ terhadap KPK dengan mengangkat Plt Ketua KPK serta dua komisioner setelah menerbitkan keputusan memberhentikan sementara dua pimpinan KPK.

KRIMINALISASI KPK  DALAM BERITA KORAN TEMPO. "Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya."
KRIMINALISASI KPK DALAM BERITA KORAN TEMPO. “Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya.”

Gentar. Soal kriminalisasi, Wakil Presiden Jusuf Kalla berbeda dengan Presiden, dan bertanya apanya yang kriminalisasi? Dan kelihatannya, pendapatnya lebih didengar di tingkat pelaksana. Terhadap tuduhan kriminalisasi, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun bilang jangan lebay. Sementara itu, masyarakat yang ingin membela KPK menjadi gentar ketika sejumlah tokoh yang bersuara vokal dalam pemberantasan korupsi dan pegiat anti korupsi lainnya mulai diincar, digertak bahkan ditindak. Apalagi, pada waktu yang sama merebak angstpsychose di tengah masyarakat, bahwa kini aparat kepolisian bisa menjadi semacam Kopkamtib baru. Perkasa dan dominan, bisa menangkap siapa saja. Maka, jangan berselisih jalan dengannya.

Berturut-turut dalam sidang pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, KPK di’tekuk’ melalui tiga gugatan tersangka korupsi, yang dikabulkan para hakim. Mulai dari Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin dan yang terbaru mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Putusan hakim pun mengalami eskalasi, dari sekedar membatalkan status tersangka, menjadi lebih jauh mempersoalkan keabsahan dan kategori penyelidik dan penyidik KPK. Dengan tiga putusan pra-peradilan ‘mengalahkan’ KPK itu, PN Jakarta Selatan seakan kembali melanjutkan ‘reputasi’ya sejak masa awal reformasi –saat Kejaksaan Agung di bawah Marzuki Darusman SH intensif menangani sejumlah kasus korupsi– sebagai ‘kuburan bagi perkara korupsi’. Pers dan pengamat tahun 2000-2001 memberi kesimpulan seperti itu berdasarkan begitu banyaknya kasus korupsi yang dikandaskan di PN Jakarta Selatan, baik melalui vonnis bebas maupun vonnis ringan seadanya. Satu kali, Kejaksaan Agung juga kandas melanjutkan kasus korupsi TAC dengan tersangka Ir Ginandjar Kartasasmita, karena dikalahkan dalam pra-peradilan di PN Jakarta Selatan. Di pengadilan negeri yang sama, perkara terhadap mantan Presiden Soeharto, juga tak berhasil berlanjut.

PERHATIAN terhadap KPK ‘lama’ (2011-2015) dengan segala nasib peruntungannya, cukup teralihkan oleh persiapan pemilihan komisioner dan pimpinan baru KPK untuk periode 2015-2019. Untuk menemukan calon-calon komisioner dan pimpinan baru KPK, Presiden Jokowi mengintrodusir satu Panitia Seleksi (Pansel) dengan gaya baru, seluruhnya sembilan orang adalah tokoh perempuan. Bila diukur dalam konteks kesetaraan gender, ini bukan kesetaraan biasa, namun melampaui apa yang semula bisa dibayangkan mengenai aspek kesetaraan itu sendiri. Selama ini kehidupan sosial-politik Indonesia masih sangat patriarkis, dan isu kesetaraan gender untuk sebagian besar masih lebih merupakan bahan permainan retoris –terutama oleh kalangan penguasa– daripada sesuatu yang memang ingin diwujudkan sebagai realita. Sejumlah kebijakan affirmatif untuk kesetaraan gender, dalam praktek, masih terkendala di sana sini. Upaya mewujudkan quota 30 persen anggota lembaga-lembaga legislatif terdiri dari kaum perempuan dalam kaitan kebijakan affirmatif pun masih tertatih-tatih. Maka, dalam situasi seperti itu seratus persen Pansel KPK terdiri dari tokoh perempuan adalah sesuatu yang menarik.

Begitu menariknya peristiwa ini, sehingga perhatian terhadap nasib KPK ‘lama’ memang sedikit terabaikan, dan perhatian lebih tertuju bagaimana nanti Pansel seratus persen perempuan ini akan menyodorkan tokoh-tokoh baru pengendali KPK untuk 4 tahun ke depan. Meski masih menjadi pertanyaan pula, seberapa banyak tokoh berintegritas dan berani yang akan berhasil dimunculkan di antara sekedar para pencari kerja dan posisi. Tapi terlepas dari itu, patut untuk berharap bahwa tokoh-tokoh perempuan yang sembilan ini, akan mampu menghadapi gaya dan kepentingan politik yang masih patriarkis di DPR dalam proses pemilihan komisioner baru KPK nanti menjelang batas waktu Desember 2015.

Tentu saja, tak mungkin nasib KPK hari ini takkan berkaitan dengan nasib KPK ‘baru’ 2015-2019. Apa yang menimpa KPK saat ini –tersudut dalam gempuran balik kaum korup– bisa ditebak akan kembali dialami KPK periode mana pun. Katakanlah Pansel KPK berhasil menampilkan tokoh-tokoh terbaik per saat ini untuk menjalankan KPK di masa depan –memiliki integritas, keberanian, kejujuran dan sejarah relatif bersih– tidak berarti ada jaminan takkan mengalami gempuran. Apalagi, bila tokoh-tokoh ‘baru’ pimpinan KPK itu nanti tak memiliki kualifikasi memadai dan punya sejarah yang tak sepenuhnya bersih. Mereka pasti akan menjadi bulan-bulanan dan bahkan bisa ‘diperas’ dan ditekan sebagai alat kepentingan para pelaku korupsi. Akan selalu demikian, sepanjang kehidupan sosial-politik itu sendiri tidak bersih seperti sekarang ini. Dan pasti tidak bersih, selama kehidupan sosial-politik itu mengandalkan kekuatan uang seperti yang menjadi pengalaman kronis bertahun-tahun lamanya hingga kini.

            Konspirasi dan pengalaman sejarah. Untuk berkiprah dalam kehidupan politik dan kekuasaan sekarang ini, partai-partai mengandalkan biaya besar dan fantastis dalam kompetisi politik. Dan tak mungkin ada biaya besar tanpa korupsi dan manipulasi kekuasaan, atau tanpa kerjasama dengan ‘konglomerasi’ kelas naga atau pun kelas yang lebih kecil. Para naga dan mahluk-mahluk ekonomi itu takkan mungkin mengeluarkan dana besar tanpa keharusan pembayaran balik dalam berbagai bentuk. Dalam pada itu, orang per orang yang tampil maju dalam ajang perebutan kursi-kursi lembaga legislatif juga membutuhkan biaya fantastis yang hampir tak lagi masuk akal. Begitu pula bagi mereka yang akan tampil dalam ajang Pilkada. Dan sekali lagi, saat ini biaya-biaya besar hanya tersedia di jalur konspirasi politik dan bisnis.

            Dari situasi seperti itu, takkan mungkin terjadi pengisian posisi-posisi politik dan kekuasaan yang bersih dan terhormat di segala tingkat, dari atas hingga ke bawah. Persekongkolan busuk lebih memenuhi kebutuhan pragmatisme politik yang ada. Pada gilirannya, dengan sendirinya perlu melakukan korupsi dan manipulasi kekuasaan untuk membayar kembali hutang-hutang biaya politik itu dalam berbagai cara dan bentuk. Tak ada cara cepat lainnya untuk memperoleh dana pengganti ‘hutang’.

Lalu, apakah mungkin rezim kekuasaan yang terbentuk melalui pola konspirasi seperti itu akan bisa diharapkan betul-betul memiliki komitmen sejati memberantas korupsi? Pengalaman sepanjang sejarah Indonesia merdeka menunjukkan, tak terkecuali pada masa pasca Soeharto sekarang ini, takkan mungkin ada suatu lembaga anti korupsi yang ditunjuk atau dibentuk untuk betul-betul memberantas korupsi. Para pemain mungkin saja bersungguh-sungguh, tapi selalu ada pengatur sandiwara di balik panggung dengan atau tanpa sepengetahuan sang pelakon. Pelajari saja sejarah Operasi Budi  yang diintrodusir Jenderal AH Nasution di masa Presiden Soekarno, TPK di masa Presiden Soeharto, eliminasi KPKPN melalui cara ‘peleburan’ ke dalam KPK di era Presiden Megawati. Lalu pelajari nasib KPK yang menurut retorika awal adalah memberantas korupsi, karena secara kualitatif Polri dan Kejaksaan Agung dianggap tak mampu optimal mengemban tugas itu. Tapi nyatanya, KPK tak henti-hentinya dirongrong dengan berbagai cara oleh sebagian anggota DPR –sebagai suatu lembaga yang ikut membidani kelahiran KPK– dan oleh kalangan rezim penguasa sendiri. Tak lain, karena lembaga-lembaga itu sendiri untuk sebagian dihuni oleh para pelaku korupsi dan manipulasi kekuasaan.

            SELAMA kehidupan politik berlangsung buruk, karena kegagalan membangun dan menjalankan sistem dengan baik, jangan berharap banyak. Memang, pada akhirnya pemberantasan korupsi dalam sistem kekuasaan dan sistem politik yang korup, tak lebih tak kurang hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di kala malam. (socio-politica.com)

‘Jumat Kelabu’, Antara Polisi dan KPK

ANDAIKATA institusi Kepolisian RI berada di posisi terpercaya di mata rakyat, maka takkan mudah tercipta sejumlah prasangka terhadap berbagai tindakan yang dilakukan institusi penegakan hukum tersebut. Terbaru dalam deretan daftar prasangka itu, adalah peristiwa penangkapan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjajanto, oleh petugas Bareskrim Polri Jumat pagi 23 Januari 2015. Prasangka tak terelakkan di sini, karena baru tujuh hari sebelumnya pengangkatan Kapolri baru –Komisaris Jenderal Budi Gunawan– ‘terpaksa’ ditangguhkan sementara oleh Presiden Jokowi karena status tersangka gratifikasi yang diberikan KPK terhadap sang kandidat. Dan orang tergiring untuk menyangkutpautkan kedua peristiwa tersebut.

CUKUP 4 JARI. “Sudah untung mereka tidak kami bunuh.” Pelapor Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri, bernama Sugianto Sabran. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2009-2014. Ada yang juga mengatakan ia masih anggota DPR periode 2014-2019.  Anggota Komisi Hukum DPR itu menyelesaikan pendidikan hingga SMEA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada pemilihan umum 2009, Sugianto terpilih dari Dapil Kalimantan Tengah dengan perolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%).  Pengusaha kelahiran Sampit 5 Juli 1973 tercatat pernah menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 12 Agustus 2005 sampai bercerai setahun kemudian.  Nama Sugianto sempat mencuat saat terjadi kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency, London dan Ruwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak Indonesia. Sugianto juga diduga memiliki kaitan dengan penyiksaan Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid Lintas Khatulistiwa. Abi ternyata masih kakek Sugianto.  Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup kejam. Empat jari tangan kirinya terpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya menyimpan bekas luka. Abi menyebut dua nama yang bertanggung jawab atas kekerasan itu: Sg dan AR.  Selain itu Sugianto juga pernah diduga memiliki kaitan dengan kasus kerusakan hutan di Taman Nasional Tanjung Puting. Waktu itu tahun 2002 Sugianto dipercaya pamannya Rasyid mengelola perusahaan Tanjung Lingga yang mendapat hak pengusahaan hutan seluas 40 ribu hektare lebih di Kalimantan Tengah. Terbongkarnya kerusakan hutan itu diakui sendiri oleh Sugianto. Itu terekam dalam video di pabrik-pabrik ramin milik Rasyid yang dibuat oleh tim investigasi Environmental Investigation Agency bersama Ruwidrijanto, anggota Telapak Indonesia, pada tahun 1999. Ketika itu, mereka menyamar sebagai pengusaha kayu yang melihat-lihat pabrik milik Rasyid. Sugianto, sendiri yang mengantar tim ini berkeliling saat itu.  Dalam rekaman itu Sugianto juga memaparkan bagaimana seluk beluk mengekspor kayu-kayu secara ilegal dari Taman Nasional Tanjung Puting. Tindakan itu menghindari pajak ekspor yang mencapai 25 persen.  Soal isu-isu itu, Sugianto belum berhasil dimintai komentar. Namun, dalam wawancara dengan Tempo pada Oktober 2002 Sugianto tidak membantah. “Sudah untung mereka tidak kami bunuh,” katanya, “Masuk ke perusahaan orang kok seperti itu.” Sugianto bahkan tidak membantah telah memberi order menyiksa Abi Kusno. “Dia masih tergolong kakek saya,” katanya, “Tapi dia juga pemeras. Sudah untung dia tidak kami bunuh.” Saat itu, Sugianto hanya dihukum percobaan satu setengah bulan.  Kepada wartawan yang menemuinya di kantor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sugianto yakin dirinya benar dalam soal pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengaku menjadi korban Bambang Widjojanto, saat tim kuasa hukum KPK tengah menjawab pertanyaan awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat. “Ibu jangan bela-bela dia, saya jadi korban,” teriak Sugianto kepada Nursyahbani Katjasungkana di belakang awak media. (Sumber tulisan: Tempo.co/Gambar logo, tjahjokumolo.com)
CUKUP 4 JARI. “SUDAH UNTUNG MEREKA TIDAK KAMI BUNUH”. Pelapor Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri, bernama Sugianto Sabran. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2009-2014. Ada yang juga mengatakan ia masih anggota DPR periode 2014-2019.
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyelesaikan pendidikan hingga SMEA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada pemilihan umum 2009, Sugianto terpilih dari Dapil Kalimantan Tengah dengan perolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%).
Pengusaha kelahiran Sampit 5 Juli 1973 tercatat pernah menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 12 Agustus 2005 sampai bercerai setahun kemudian.
Nama Sugianto sempat mencuat saat terjadi kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency, London dan Ruwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak Indonesia. Sugianto juga diduga memiliki kaitan dengan penyiksaan Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid Lintas Khatulistiwa. Abi ternyata masih kakek Sugianto.
Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup kejam. Empat jari tangan kirinya terpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya menyimpan bekas luka. Abi menyebut dua nama yang bertanggung jawab atas kekerasan itu: Sg dan AR.
Selain itu Sugianto juga pernah diduga memiliki kaitan dengan kasus kerusakan hutan di Taman Nasional Tanjung Puting. Waktu itu tahun 2002 Sugianto dipercaya pamannya Rasyid mengelola perusahaan Tanjung Lingga yang mendapat hak pengusahaan hutan seluas 40 ribu hektare lebih di Kalimantan Tengah. Terbongkarnya kerusakan hutan itu diakui sendiri oleh Sugianto. Itu terekam dalam video di pabrik-pabrik ramin milik Rasyid yang dibuat oleh tim investigasi Environmental Investigation Agency bersama Ruwidrijanto, anggota Telapak Indonesia, pada tahun 1999. Ketika itu, mereka menyamar sebagai pengusaha kayu yang melihat-lihat pabrik milik Rasyid. Sugianto, sendiri yang mengantar tim ini berkeliling saat itu.
Dalam rekaman itu Sugianto juga memaparkan bagaimana seluk beluk mengekspor kayu-kayu secara ilegal dari Taman Nasional Tanjung Puting. Tindakan itu menghindari pajak ekspor yang mencapai 25 persen.
Soal isu-isu itu, Sugianto belum berhasil dimintai komentar. Namun, dalam wawancara dengan Tempo pada Oktober 2002 Sugianto tidak membantah. “Sudah untung mereka tidak kami bunuh,” katanya, “Masuk ke perusahaan orang kok seperti itu.” Sugianto bahkan tidak membantah telah memberi order menyiksa Abi Kusno. “Dia masih tergolong kakek saya,” katanya, “Tapi dia juga pemeras. Sudah untung dia tidak kami bunuh.” Saat itu, Sugianto hanya dihukum percobaan satu setengah bulan.
Kepada wartawan yang menemuinya di kantor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sugianto yakin dirinya benar dalam soal pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengaku menjadi korban Bambang Widjojanto, saat tim kuasa hukum KPK tengah menjawab pertanyaan awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat. “Ibu jangan bela-bela dia, saya jadi korban,” teriak Sugianto kepada Nursyahbani Katjasungkana di belakang awak media. (Sumber tulisan: Tempo.co/Gambar logo, tjahjokumolo.com)

Sejumlah aktivis gerakan anti korupsi, pemuka sosial dan agama, serta publik pada umumnya, meletakkan dua peristiwa pada dua Jumat berturut-turut itu dalam perspektif balas dendam. (Baca, Friday The Sixteenth, https://socio-politica.com/2015/01/19/friday-the-sixteenth-antara-presiden-jokowi-dan-para-jenderal-polisi/). Lebih dalam dari sekedar balas dendam, tercipta opini bahwa peristiwa dua Jumat ini dengan segala ikutannya menunjukkan kuatnya benang merah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan mungkin, tujuan akhir dari semua peristiwa tak lain adalah peniadaan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Sistematis dan terencana. Serangan terhadap KPK, termasuk dari Polri, bukan pertama kali terjadi. Bisa kita hitung bersama, baik yang berasal dari para anggota DPR, tokoh-tokoh pemerintahan, kalangan pengacara tertentu maupun dari kalangan partai. Dengan berbagai cara, terbuka atau terselubung. Serangan terbaru dari kalangan partai, adalah serangan Plt Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto, ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang mengaku melakukannya tanpa sepengetahuan Megawati Soekarnoputeri. Lalu, ada lagi laporan baru ke Bareskrim menuduh Wakil Ketua KPK yang lain Adnan Pandupradja melakukan pemalsuan kepemilikan saham sewaktu menjadi pengacara sekitar sembilan tahun lalu. Sistematis, intensif dan terencana.

Berkaca pada nasib KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dibubarkan Presiden Megawati tahun 2004 sebelum lembaga itu selesai masa kerjanya –maupun lembaga-lembaga pengawasan serupa yang pernah ada– bisa diambil semacam pelajaran dan kesimpulan bahwa semua rezim kekuasaan yang ada di Indonesia pada dasarnya tak menghendaki adanya lembaga pemberantasan korupsi yang serius. KPKPN ketika itu baru saja menyorot kepemilikan rumah ‘mewah’ Jaksa Agung MA Rahman era Megawati.

Pengertian rezim kekuasaan di sini meliputi seluruh aspek kekuasaan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi, bahkan kekuasaan sosial. Mereka hanya menyenangi model proforma, sekedar untuk menyenang-nyenangkan hati rakyat bahwa korupsi tidak ditoleransi. Sementara, dalam kenyataan, nyaris seluruh kegiatan menuju kekuasaan sosial-politik-ekonomi di republik ini secara eskalatif dari waktu ke waktu makin mengandalkan kekuatan uang. Dan hanya ada satu cara ringkas untuk menguasai akumulasi dana yang besar, yakni korupsi uang negara dengan memanfaatkan kekuasaan dan pembiaran bisnis curang dan manipulatif untuk kemudian memungut rente dari sana.

Dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang baru lalu, di atas permukaan terlibat dana ratusan miliar, tetapi dengan mengamati skala kegiatan yang terjadi, bisa dianalisis bahwa biaya sesungguhnya adalah berskala multi triliun rupiah di tingkat peserta. KPU saja yang tidak punya cara jitu untuk menjejaki seliweran dana yang terjadi, di luar dana resmi yang teraudit. Coba jelaskan, dari mana dana-dana besar itu datang! Dan kini, pasca pemilihan umum, tak terhindarkan terjadinya kesibukan belakang layar berupa transaksi balas jasa dan bayar ‘utang’. Pada waktu yang sama, semua kekuatan politik dan kekuatan kepentingan ekonomi, sibuk melakukan konsolidasi dalam konteks positioning sosial-politik-ekonomi pasca pemilu sekaligus mempersiapkan diri selama lima tahun ke depan. Permainan yang satu ini memang tak pernah berakhir –it’s endless game.

Jas Merah. REZIM baru hasil pemilihan umum tahun lalu, khususnya Jokowi, tampak sedikit terseok-seok dalam konsolidasi kekuasaannya pasca pemilu. Di sisi ‘eksternal’ ia harus menghadapi berbagai kemungkinan dari kubu seberang yang mempunyai kekuatan relatif sama, sehingga secara ‘pragmatis’ dibutuhkan berbagai taktik ‘pelemahan’. Upaya ‘pelemahan’ bisa dilakukan melalui suatu jalan kompetisi yang sportif, tapi bisa juga dengan cara curang. Seberapa besar kadar kenegarawanan yang dimiliki seorang tokoh, akan menentukan pilihan mana yang diambil. Dalam kaitan ini, dengan hati-hati perlu diajukan pertanyaan, betulkah rumor politik tentang adanya tangan ‘kekuasaan’ dalam proses pembelahan internal di tubuh Golkar, antara lain dengan membantu membiayai Munas di Ancol?

ADEGAN PEMBORGOLAN BAMBANG WIDJAJANTO DI LAYAR TELEVISI. "Oegresono tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab."
ADEGAN PEMBORGOLAN BAMBANG WIDJAJANTO DI LAYAR TELEVISI. “Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.”

Pada sisi lain dalam pada itu, Jokowi juga harus pandai mengelola kubu pendukungnya sendiri. Selain terhadap PDIP, partai induk yang melahirkannya sebagai tokoh, ia harus bisa mengelola relasi konsesif dengan partai-partai dan kelompok pendukungnya yang lain. Dalam jenis relasi yang satu ini, terlihat betapa posisi Partai Nasdem cukup menonjol. Bagi sejumlah pengamat politik, Jokowi mengalami sedikit kesulitan dalam relasinya dengan partai induk. Terutama karena ia bukan seorang pimpinan teras partai, dan hanya berada di posisi subordinat dalam partai. Seorang pengamat sampai menyodorkan suatu terminologi yang agak kurang nyaman terhadap Jokowi, bahwa Jokowi, suka atau tidak, terikat pada prinsip “Jas Merah”. Ini adalah akronim bagi “Jangan Sampai Mega Marah”. Sebenarnya, akronim ‘Jas Merah’ ini diberikan kalangan mahasiswa gerakan 1966 terhadap Pidato 17 Agustus 1966 Presiden Soekarno, yang berjudul “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Penggunaan akronim ‘jas merah’ dimaksudkan untuk menonjolkan konotasi tentang kedekatan Bung Karno dengan kelompok politik merah PKI hingga per saat itu. Digunakan juga akronim ‘Jali-jali Merah’ dengan konotasi yang sama, namun kalah populer.

Banyak pengamat yang mendefinitifkan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan dilakukan menuruti kemauan Megawati Soekarnoputeri. Mega tergambarkan punya kedekatan dengan Budi. Sewaktu Megawati menjadi Presiden RI, ajudannya dari Polri adalah Budi Gunawan. Menurut Petrus Selestinus –Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, TPDI– kepada pers, tokoh PDIP Trimedya Pandjaitan mengakui, meskipun masih perwira aktif Budi Gunawan adalah anggota Tim Sukses Jokowi saat menghadapi Pilpres. Budi Gunawan adalah konseptor visi-misi Jokowi bidang Pertahanan Keamanan. Mungkin perlu pula ditelusuri pengungkapan lainnya dari Petrus Selestinus, tentang ada tidaknya aliran dana antara PDIP dengan Komjen Budi Gunawan.

Adab dan Etika Penegakan Hukum. Penangkapan Bambang Widjajanto selama kurang lebih 18 jam oleh Bareskrim Polri, dikecam mantan Wakil Kapolri (Agustus 2013 – Maret 2014) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno. Mantan orang kedua di Kepolisian RI itu,  menurut Tempo.co, mengaku geram dengan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Wiseso merusak etika penegakan hukum. Dengan nada yang terasa keras, ia mengatakan “Kalau sekarang saya yang jadi Wakapolri, sudah saya tempeleng dia.” Oegroseno tak sendirian geram, karena sejumlah tokoh intelektual, rohaniwan dan tokoh masyarakat lainnya juga merasakan yang sama. Cara penangkapan yang mirip peringkusan terhadap kriminal kelas berat dan penggunaan borgol –disertai kata-kata tak pantas– dianggap sungguh tak beradab.

Selain cara penangkapan yang dianggap tak beradab, perkara yang dituduhkan kepada Bambang Widjajanto adalah peristiwa 5 tahun lampau yang tingkat kebenarannya juga sangat abu-abu dan pantas untuk diragukan. Bambang dituduh selaku pengacara telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di sebuah persidangan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pilkada Kotawaringin, Barat Kalimantan Tengah. Kala itu Bambang Widjajanto menjadi penasehat hukum bagi pasangan incumbent Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, dengan Wakil Bambang Purwanto, yang menggugat keputusan KPUD yang menetapkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada per tanggal 12 Juni 2010. Kemenangan pasangan yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap dicapai melalui politik uang dan intimidasi. Ada 68 saksi yang diajukan.

Dari sisi hukum, menurut Oegroseno kepada sejumlah media, penyelidikan kasus itu terkesan janggal karena laporan itu telah dicabut, tapi dikembangkan lagi setelah Bareskrim ‘menerima’ laporan ulang kasus itu hanya beberapa hari sebelumnya. “Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat,” kata Oegroseno. Menurut Oegroseno lagi, proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK itu terkesan liar karena tidak dikoordinasikan dengan Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Kabareskrim yang baru Budi Wiseso dianggap telah menggerakkan perangkat penyidikan tanpa melaporkan rencana penangkapan itu kepada Komjen Badrodin. “Ini bukti kalau Wakapolri tidak dianggap oleh perwira berbintang tiga.”

Namun yang paling janggal dalam kasus ini, seperti yang diutarakan mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Sjamsuddin, adalah bahwa belum pernah terjadi dan memang tidak bisa seseorang dipidana karena mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Saat saksi memberi kesaksian di suatu persidangan, tak ada pengacara yang mendampinginya. Menurutnya, apakah suatu kesaksian palsu atau tidak, tergantung pada hakim. Bila seorang saksi yang sudah disumpah diduga memberikan kesaksian palsu, hakim mengingatkannya untuk memegang sumpahnya. Dan bila saksi yang bersangkutan meneruskan kesaksian yang dianggap palsu, maka hakim akan meminta polisi untuk memeriksa.

Faktor lain yang tak kurang pentingnya adalah latar belakang pelapor, politisi PDIP yang bernama Sugianto Sabran. Lebih jauh mengenai Sabran, baca box terlampir, “Cukup 4 jari”, yang bersumber dari Tempo.co. Bila laporan Tempo mengenai Sugianto Sabran itu valid, semestinya Bareskrim lebih berhati-hati melakukan penanganan, agar tidak tergelincir melakukan kekeliruan, yang akan memberi akibat besar dan bisa fatal di kemudian hari.

Jangan terlalu berlebihan menaruh harapan. Terlepas dari itu, apa pun yang terjadi kelak menyangkut kebenaran dari kasus Bambang Widjojanto, bila yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk menjegal Wakil Ketua KPK itu, atau bahkan untuk ‘meruntuhkan’ KPK, maka untuk sebagai tujuan itu telah berhasil. Dan kita akan melihat, apakah Presiden akan memberi jalan lanjut kepada ‘peruntuhan’ itu atau tidak.

Dalam pidato ringkasnya di Istana Bogor (Jumat, 23 Januari) Presiden mengatakan “Sebagai kepala negara, saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.” Sebuah pernyataan yang sangat normatif dan bisa tidak punya arti apa-apa dalam realita. Persoalan tetap kelabu. Apakah Presiden tak bisa melihat kenyataan bahwa hingga sejauh ini KPK belum sekalipun pernah cedera dalam penanganan perkara sehingga lebih pantas dipercaya? Sementara itu, sepanjang sejarah penegakan hukum, Polri tercatat berkali-kali pernah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum: mulai dari salah tangkap, salah tembak sampai salah mengajukan tersangka.

Barangkali, untuk sementara, jangan terlalu berlebihan menaruh harapan kepada sang Presiden. “Jokowi bukanlah kita,” bunyi sebuah poster pengunjuk rasa di depan Gedung KPK. (socio-politica.com)

KPK Dalam Arus Hipokrisi dan Konspirasi Politik-Kekuasaan

ADALAH kemustahilan KPK bisa melenggang aman memberantas korupsi di saat negara berada dalam kendali kekuasaan politik yang sepenuhnya berada di tangan partai-partai yang tubuhnya terinfeksi virus korupsi. Mustahil pula KPK terlindung aman kelanjutan hidupnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipenuhi oleh perwakilan partai yang selalu meneriakkan retorika anti korupsi namun pada waktu yang sama sebagian kadernya bergelimang suap dan korupsi. Adalah fakta bahwa eksistensi partai selama ini, diakui atau tidak, untuk sebagian bersandar kepada dana hasil korupsi. Dan, partai-partai inilah yang kini sedang mengayun-ayunkan nasib KPK melalui move revisi UU KPK.

POSTER ‘KPK JANGAN SAMPAI PUNAH’, DI MEDIA SOSIAL. “Mengamati rentetan peristiwa yang menimpa KPK sejak awal, khususnya sejak tahun 2004 hingga kini, sesungguhnya KPK tak hanya dilanda arus hipokrisi dan sandiwara kekuasaan dalam kaitan masalah korupsi, melainkan sudah mengalami konspirasi politik-kekuasaan. Pemberantasan korupsi di era politik uang, adalah sesuatu yang tak diinginkan”. (Poster adjie1979@gmail.com)

Sama mustahilnya, mengharapkan KPK bisa bekerja optimal sementara ia dibentur kiri-kanan, sehingga kerapkali oleng, baik oleh sebagian (sesama) aparat penegakan hukum, tak terkecuali kalangan advokat, karena tujuan dan kepentingan subjektif yang berbeda. Beberapa lembaga penegakan hukum selama ini, diakui atau tidak, digerogoti korupsi internal. Sekaligus, penyalahgunaan kekuasaan, terutama korupsi dalam penanganan korupsi. Sikap tidak kooperatif, untuk tidak mengatakannya kesengajaan membentur, yang dilakukan Polri terhadap KPK dalam kaitan kasus Korupsi di Korlantas Polri, bisa dilihat dalam konteks ketidakbersihan internal tersebut. Dari pemberitaan pers terbaru, Tempo misalnya, terlontar semacam sinyalemen, tentang kuatnya sikap alert dan alergi Polri terhadap penanganan kasus tersebut oleh KPK. Tak lain karena sejumlah petinggi Polri kuatir kasus itu bisa (atau memang telah?) merambat ke atas sampai level Kapolri.

Benturan dan  gempuran bertubi-tubi juga senantiasa datang dari kalangan advokat, seperti yang antara lain terlihat dalam berbagai forum diskusi di televisi, forum ILC tvOne misalnya. Diakui atau tidak, sejumlah pengacara setidaknya dalam satu dekade terakhir telah menikmati suatu ladang rezeki Continue reading KPK Dalam Arus Hipokrisi dan Konspirasi Politik-Kekuasaan

Korupsi: Musim Tanpa Akhir (2)

“Bila Jenderal Soeharto dianggap hanya melakukan pertunjukan pura-pura dalam hal pemberantasan korupsi, barangkali Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono bisa dianggap sejauh ini masih berada dalam tahap just talking dan acting. Masih dalam tahap menyatakan niat, namun belum memadai dalam melakukan hal-hal yang perlu untuk mewujudkan apa yang diniatkan itu. Ia masih harus terlebih dulu membuktikan bahwa ia akan sanggup dan akan masuk ke tahap action dalam konteks pemberantasan korupsi”.

KECUALI secara insidental oleh PKI, tudingan korupsi jarang dilontarkan secara terbuka kepada rezim Soekarno yang terus menerus menjalankan revolusi. Rezim Soekarno terlalu kuat untuk dikritik. Tetapi secara internal, khususnya di tubuh Angkatan Darat, Jenderal Abdul Harris Nasution pernah mencoba melancarkan gerakan koreksi terhadap perilaku korupsi, melalui Operasi Budi. Namun, terbentur. Saat AD dipimpin Letnan Jenderal Ahmad Yani, di masa pra Peristiwa 30 September 1965, Jenderal Nasution juga pernah memberi teguran agar para jenderal tidak ikut membiasakan diri untuk bersikap foya-foya, semisal membawa wanita selebriti turut serta dalam kunjungan ke daerah-daerah. Namun teguran-teguran itu hanya menghasilkan ‘ketegangan’ antara Nasution dan Yani.

Kesempatan dalam keleluasaan. Ada yang bilang, korupsi di masa Soekarno, jauh lebih kecil daripada korupsi di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Tentu saja, ini benar sekali. Tetapi lebih kecilnya korupsi itu, bukan karena rezim Soekarno tidak korup, melainkan karena di masa Soekarno sedikit sekali kekayaan negara yang bisa dikorupsi. Ekonomi negara sedang ambruk di tahun 1960-1965, keuangan negara sangat buruk, inflasi mencapai ribuan persen. Pada masa kekuasaan Soeharto perekonomian negara bisa diperbaiki oleh para teknorat, Widjojo Nitisastro cs, yang umumnya lulusan Universitas Berkeley Amerika Serikat. Dimulai dengan booming minyak dan gas bumi, dan topangan bantuan luar negeri, selama dua dasawarsa lebih, perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dan tinggi. Tetapi menurut Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo, yang setelah mengakhiri masa ‘pengasingan’nya di luar negeri, selama beberapa tahun ikut dalam pemerintahan Soeharto, anggaran pembangunan negara mengalami kebocoran hingga 30 persen per tahun.

Sebagai tokoh yang pernah menjadi menteri bidang ekonomi, dan mengingat reputasinya sebagai seorang begawan ekonomi, tentu saja Dr Soemitro Djojohadikoesoemo bisa mempertanggungjawabkan ucapannya. Dan memang, publik kala itu sangat percaya. Bukannya tak ada menteri Soeharto yang mencoba menyanggah konstatasi besan Soeharto ini, tetapi tak satu pun dari sanggahan itu yang cukup meyakinkan. Karena, terdapat begitu banyak indikasi menunjukkan bahwa memang telah terjadi kebocoran anggaran pembangunan dalam jumlah yang signifikan. Sejumlah proyek pembangunan nyata-nyata terasa luar biasa mahal karena mark up. Dalam pembelian barang kebutuhan pemerintah, seringkali ditemukan harganya tiga kali lipat dari seharusnya. Sejumlah kapal tanker yang dibeli untuk Pertamina, dianggap kelewat mahal, baik yang dipesan dari galangan kapal luar negeri maupun dari galangan dalam negeri yang untuk sebagian milik sanak keluarga tokoh-tokoh atas Pertamina. Pembelian pesawat tempur juga tak luput dari mark up. Belum lagi berbagai praktek monopoli yang dilakukan melalui kolusi kalangan kekuasaan dengan sejumlah pengusaha yang dekat dengan kalangangan kekuasaan itu. Contoh terakhir yang banyak dipersoalkan menjelang dan sesudah jatuhnya Presiden Soeharto, adalah proyek (kilang minyak) Balongan yang biayanya mengalami mark up dua hingga tiga kali lipat. Pembelian tanah lokasi proyek Balongan maupun peralatannya mengalami mark up habis-habisan. Namun, upaya pengusutan dan penanganan atas kasus itu, tak pernah berhasil dituntaskan karena besarnya hambatan dan resistensi terhadap Kejaksaan Agung yang menanganinya di masa kepresidenan Abdurrahman Wahid.

Sebagaimana halnya di masa Soekarno, di masa kekuasaan Soeharto pun tak pernah ada penindakan signifikan terhadap berbagai korupsi kalangan atas. Tetapi terhadap kalangan bawah yang melakukan korupsi, tindakan rezim bisa sangat keras, dan untuk itu ada Opstib (Operasi Tertib) yang diintrodusir Kaskopkamtib Laksamana Laut Soedomo. Spesialisasi Opstib adalah menangani apa yang disebut pungli (pungutan liar) di jalan-jalan raya dan di pos-pos jembatan timbang yang dilakukan petugas-petugas kepolisian dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) kalangan bawah. Atau pungutan-pungutan lainnya yang dilakukan pegawai pemerintah kelas ‘bawah’ di kantor-kantor pelayanan publik untuk pengurusan KTP, SIM, Paspor sampai Sertifikat Tanah dan surat-surat perizinan lainnya. Penindakan-penindakan di area pinggiran kekuasaan itu sekaligus berfungsi menahan laju penyimpangan (korupsi) massal atau secara berjamaah oleh para pelaku kecil-kecilan, agar secara akumulatif tidak menjadi massive sehingga mengurangi porsi bagi yang di atas. Itupun tidak selalu dijalankan secara konsisten, tetapi sekedar musiman manakala diperlukan pencitraan bahwa pemerintah melakukan penertiban.

Permainan di dunia perbankan hanya boleh dilakukan oleh sejumlah elite ekonomi dan dunia usaha tertentu yang punya kedekatan khusus dan kepentingan bersama dengan kalangan kekuasaan. Mobilisasi dana di sini kerapkali nyaris tak terbatas. Sementara itu sejumlah dana dalam jumlah yang telah ditakar juga dialirkan melalui kredit-kredit usaha kecil dan kredit pertanian, serta kredit candak kulak untuk pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional, untuk kamuflase politik dan mencegah kecemburuan secara vertikal. Kebanyakan dari kredit ke golongan bawah ini mengalami kesulitan pengembalian. Pemerintah tidak betul-betul berusaha mengupayakan pengembalian, melainkan dikeluhkan secukupnya saja untuk memperlihatkan betapa kalangan akar rumput yang telah di’tolong’ dengan berbagai cara itu umumnya tak tahu diri. Jadi, jangan banyak mengeluh lagi. Penguasa telah menyiapkan dana itu sebagai sesuatu yang potential loss yang oleh beberapa kalangan kritis dianggap sebagai tak lain daripada tindakan ‘penyuapan’ oleh penguasa kepada ‘rakyat’nya sendiri, agar permainan tingkat atas dengan kualitas dan kuantitas lebih tinggi bisa berjalan aman. Untuk itu semua, 30 persen anggaran pembangunan disiapkan sebagai sajian dalam ritual korupsi yang menjadi tradisi tak kurang dari 20 tahun lamanya.

Bahwa selama berlangsungnya kenakalan besar itu terselip kenakalan-kenakalan kecil, tentu saja tak bisa selalu dihindarkan. Katakanlah kenakalan dalam kenakalan. Kenakalan-kenakalan kecil yang menjadi permainan sendiri-sendiri ini, pasti ditindak keras. Kenakalan Budiadji di lingkungan Bulog atau kenakalan Haji Taher di lingkungan Pertamina misalnya, ‘terpaksa’ ditindaki. Tetapi kenakalan-kenakalan besarnya yang lebih massive diselesaikan ‘secara adat’. Pencurian ‘kecil’ oleh Dicky Iskandardinata terhadap Bank Duta (Ekonomi) yang adalah milik kalangan kekuasaan, tidak dibiarkan. Diberantas. Eddy Tanzil yang membobol dana 1,1 triliun rupiah untuk proyek industri fiktif, di’skenario’kan untuk kabur dari LP Cipinang dan ‘hilang’ hingga sekarang (yang menurut beberapa rumor mungkin sudah tewas?) sehingga tertutupilah keterlibatan perwira tinggi dan beberapa tokoh tinggi lainnya di dalam kasus itu.

Selain Opstib, rezim Soeharto juga telah mengintrodusir berbagai lembaga atau institusi pemberantasan korupsi. Ada Komisi 4 yang beranggotakan tokoh-tokoh tua antara lain Mohammad Hatta dan Wilopo, yang karena didesain tanpa taring, hanya menjadi macan ompong. Ada TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) di bawah Jaksa Agung Sugih Arto dan kemudian ada tim pemberantasan penyelundupan di bawah Jaksa Agung Ali Said. TPK tak pernah menunjukkan pencapaian yang signifikan, tak ada yang bisa diceritakan. Tim pemberantasan penyelundupan lebih banyak menangkapi ‘pengusaha-pengusaha tekstil’ turunan India, tetapi sejumlah informasi menyebutkan mereka hanya menjadi sapi perahan untuk memperkaya petugas/pejabat tertentu. Pada waktu yang tak berbeda jauh, sejumlah kalangan atas kekuasaan disebutkan namanya dalam memasukkan mobil mewah tanpa bea masuk lewat gerbang-gerbang resmi, antara lain Pangkalan TNI-AU Halim Perdana Kusumah. Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso menangkap pelaku, Robby Tjahjadi. Tapi sang Kapolri tidak bisa merambah lebih jauh ke atas, ke istana misalnya. Ironisnya, sejumlah nama perwira yang dekat dengan Hoegeng kemudian disebut-sebut namanya dalam perusahaan perdagangan helm untuk memanfaatkan kebijakan peraturan keharusan menggunakan helm bagi para pengendara sepeda motor. Kapolri Hoegeng berakhir karirnya di kepolisian tak lama kemudian.

Sepanjang mengenai pemberantasan korupsi di masa kekuasaan Soeharto, adalah tepat anggapan bahwa semua pemberantasan korupsi itu hanyalah suatu pertunjukan pura-pura. Pasca Soeharto, tampaknya situasinya sama saja. Hanya pada masa kepresidenan Abdurrahman Wahid sedikit ada geliat upaya pemberantasan korupsi yang ditandai intensitas penanganan berbagai kasus korupsi masa Soeharto oleh Kejaksaan Agung. Tetapi kandas, dan bersamaan dengan itu Jaksa Agungnya, Marzuki Darusman, sekalian lepas dari jabatannya, diganti oleh tokoh yang tak kalah menjanjikan, Baharuddin Lopa. Namun sayang, ia belum sempat membuktikan apa-apa, sudah dipanggil oleh Yang Di Atas. Kejaksaan Agung masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri, adalah masa senyap dalam pemberantasan korupsi. Peranan lebih ditunjukkan oleh KPKPN (Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara), Namun ketika KPKPN mulai terlalu aktif mengungkap angka-angka kekayaan pejabat dan anggota DPR yang sebagai angka mulai tidak wajar, KPKPN ramai-ramai dikuburkan. Penguburannya sulit ditolak karena dengan cerdik ia dimasukkan ke dalam KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk berdasarkan suatu keputusan politik di DPR pada masa akhir kepresidenan Megawati.

Sejarah dan nasib buruk KPKPN seakan berulang terhadap KPK. Ketika lembaga dengan wewenang ekstra ini lebih menunjukkan eksistensinya, khususnya di masa Antasari Azhar dan kawan-kawan, ia tiba-tiba seakan menjadi ‘musuh bersama’ dan mengalami penganiayaan ramai-ramai seperti yang disaksikan beberapa tahun terakhir ini. KPK dianggap telah mengganggu berbagai kesempatan emas dalam keleluasaan kekuasaan masa ini.

Menjadi musim tanpa akhir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang seperti halnya Presiden Soeharto lebih dari satu kali menjanjikan untuk memimpin sendiri gerakan pemberantasan korupsi, sejauh ini juga belum berhasil menangani pemberantasan korupsi dengan baik. Para pengikutnya lebih banyak mengklaim keberhasilan berdasarkan apa yang dicapai oleh KPK dalam menangani beberapa kasus. Tetapi KPK itu sendiri, betapa pun menjanjikan dan menjadi bagian dari harapan publik yang tinggi, hingga sejauh ini juga belum pernah berhasil membuktikan adanya pemberantasan korupsi yang betul-betul signifikan. Sejumlah kasus yang bisa menjadi sesuatu peristiwa yang monumental bila berhasil ditangani, tampaknya tak sanggup disentuh KPK. Kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini, tak terlalu salah bila masih dinilai sebagai penanganan tebang pilih, yaitu penanganan kasus-kasus populer dan menarik perhatian publik namun belum yang berkategori esensial dalam konteks menghadapi korupsi sistematis oleh kalangan kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan. Menyentuh pucuk-pucuk namun masih jauh dari akar pohon korupsi.

Bila Jenderal Soeharto dianggap hanya melakukan pertunjukan pura-pura dalam hal pemberantasan korupsi, barangkali Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono bisa dianggap sejauh ini masih berada dalam tahap just talking dan acting. Masih dalam tahap menyatakan niat, namun belum memadai dalam melakukan hal-hal yang perlu untuk mewujudkan apa yang diniatkan itu. Ia masih harus terlebih dulu membuktikan bahwa ia akan sanggup dan akan masuk ke tahap action dalam konteks pemberantasan korupsi. Misalnya, mulai mendorong proses penanganan nyata terhadap apa yang disorot publik belakangan ini seperti: Kasus Bank Century dan kaitannya dengan money politics, mafia hukum, rekening-rekening pejabat yang tak wajar, mafia pajak secara keseluruhan, membongkar apa dibalik kriminalisasi KPK yang menimpa Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah dan seterusnya. Akankah ia sanggup? Peluangnya 1 banding 10. Dan 9 dari 10 ia takkan menjadi tokoh pemimpin yang bisa menahan ‘musim korupsi’ agar tidak melanjut sebagai ‘musim tanpa akhir’.

Pemberantasan Korupsi: Kembali ke Titik Mula?

“NAMUN keajaiban selalu bisa terjadi. Mungkin datang dari Dia yang di atas yang sudah begitu belas kasihan melihat nasib rakyat Indonesia yang seumur-umur terbelit ketidakbenaran. Mungkin juga datang dari kekuatan opini publik sendiri yang kini sudah berada pada titik kulminasi kekecewaannya terhadap segala permainan penuh konspirasi dalam penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Atau dari kedua-duanya?”.

MASIH pantaskah untuk optimis tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dengan segala apa yang terjadi belakangan ini dalam hiruk pikuk terbentur-benturnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum? Pada dataran idealistik, tentu saja optimisme harus dipelihara. Sementara bagi kaum pragmatis dalam kehidupan politik dan kekuasaan, semangat penegakan hukum dan khususnya pemberantasan korupsi menurut ‘dogma’ retorika politik pun harus tetap dikobarkan. Bukankah menurut slogan muluk yang selama ini di’kunyah-kunyah’ para praktisi hukum, “hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh”?

Namun, pada dunia nyata sehari-hari yang penuh pragmatisme terkait kepentingan sendiri-sendiri, sejumlah peristiwa kasat mata dalam penegakan hukum dan atau pemberantasan korupsi, justru ‘berhasil’ menggoyahkan optimisme lalu menumbuhkan sikap pesimistik dan skeptik. Kita bisa melihat betapa setiap pihak –entah institusi entah kelompok atau perorangan– yang menjalankan aktivitas pemberantasan korupsi dan pembasmian kejahatan sejenis, secara sistematis akan berhadapan dengan berbagai bentuk ‘perlawanan’ yang sangat taktis untuk akhirnya mewujud sebagai ‘gempuran’ yang mematikan. Ini telah terjadi dari dulu sejak masa-masa awal kemerdekaan hingga detik ini. Belum lagi bahwa memang beberapa institusi dibentuk oleh kalangan penguasa, tidak untuk betul-betul berhasil, melainkan sekedar etalase untuk menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan.

OPERASI Budi yang dilancarkan Jenderal AH Nasution setelah pertengahan tahun 1950an, untuk mengikis korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan tentara, terhenti begitu saja meskipun sempat berkali-kali menunjukkan hasil. Padahal kala itu gejala korupsi menguat di kalangan perwira-perwira tentara sejak mereka terjun ke sektor ekonomi dan keuangan. Pada akhir tahun 1957 terjadi pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang kemudian dinasionalisir menjadi badan-badan usaha milik negara. Karena dianggap memiliki sumberdaya manusia yang lebih siap, perwira-perwira tentara masuk mengambil peran dan posisi-posisi penting dalam pengelolaan badan-badan ekonomi eks Belanda itu.

Peran dadakan yang membawa para perwira itu ke dalam dunia kelimpahan uang dan bisnis itu menciptakan berbagai ekses di kalangan perwira tentara, dan momen itu menjadi awal keterlibatan mereka dalam medan korupsi. Ekses lain, terjadi saling intrik dan jegal di antara para perwira itu, karena memperebutkan posisi. Meskipun para perwira ini ternyata gagal menjalankan institusi-institusi ekonomi tersebut dengan baik diukur berdasarkan skala kepentingan umum, tetapi pada sisi lain akhirnya tumbuh satu ikatan kepentingan bersama yang ‘perlu’ dipertahankan. Harus diakui bahwa dengan posisi-posisi di institusi ekonomi itu, tentara berhasil menghimpun dana-dana yang kemudian difaedahkan dalam berbagai aktivitas yang sesungguhnya tak lain adalah kegiatan politik praktis dan tak terlepas dari skenario kekuasaan, selain untuk ‘kenyamanan’ hidup bagi sejumlah perwira. Salah satu institusi yang paling strategis adalah sektor perminyakan. Dalam situasi seperti itu, mungkinkah Operasi Budi terus dilanjutkan tanpa membentur kepentingan bersama?

DI MASA kekuasaan Soeharto, tak sedikit lembaga anti korupsi yang dibentuk. Ada misalnya TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) yang dipimpin Jaksa Agung Sugih Arto. Tapi sampai badan ini bubar, tak pernah ada hasil signifikan yang bisa dicatat. TPK lebih galak dalam statemen daripada aksi di lapangan. Komisi-4 yang dipimpin Wilopo dan diisi berbagai tokoh tua, hanyalah sebuah badan ad-hoc, yang ternyata tak bisa berdaya apapun di dunia praktis, sehingga disebutkan sebagai barisan macan ompong. Tetapi pembentukan Komisi-4 oleh Presiden Soeharto itu memang tidak dimaksudkan sebagai macan pemberantasan korupsi di medan sebenarnya, melainkan sekedar menjawab dan meredam keresahan dan kritik mahasiswa dan generasi muda lainnya mengenai korupsi di tahun 1970.

Presiden Soeharto juga sempat memberikan semacam obat placebo melalui Panglima Kopkamtib Laksamana Soedomo, dengan mengintrodusir Opstib (Operasi Tertib). Operasi ini cukup gencar dan gebrakan-gebrakannya selalu mengisi kolom pemberitaan kora-koran dan layarkaca TVRI untuk seberapa lama. Tetapi operasi yang seakan melembaga ini, secara kritis dinilai hanya menyentuh praktek pungutan liar kelas teri: pungli kelas jigo yang dilakukan polisi-polisi lalu lintas di jalanan, pungli di pos jembatan timbang DLLAJR di lintas antar kota, atau pungutan liar lainnya yang masih tetap tergolong teri di pelabuhan-pelabuhan, kantor pembuatan paspor di imigrasi dan sebagainya. Padahal, dalam asumsi publik kala itu –yang sebenarnya tidak terlalu meleset– berlangsung permainan-permainan besar di kalangan atas, namun tak tersentuh oleh Opstib. Masyarakat hanya bisa menduga-duga secara diam-diam di bawah permukaan seraya bertanya-tanya, kenapa menteri anu dan anu bisa kaya-kaya, kenapa dirjen anu rumahnya sekian-sekian, kenapa semua yang jadi dirjen pajak, dirjen bea-cukai dan dirjen tertentu lainnya serta jajarannya yang membidangi tempat ‘basah’ bisa serba gemerlap hidupnya? Karena pada masa kekuasaan Soeharto sangat langka adanya kasus korupsi besar-besaran masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan, maka pengacara-pengacara pun tidak terlalu super kaya seperti yang kita saksikan di pasca Soeharto hingga saat ini. Barangkali hanya kasus korupsi Kepala Dolog (aparat BULOG di daerah) Kalimantan Timur Budiadji yang berskala milyaran, yang menonjol kala itu.dan sudah dianggap spektakuler, padahal, kalau meminjam istilah masa kini dari Komjen Susno Duadji, “itu, keciiil”. Bagaimana dengan kasus Edy Tanzil yang mencuat pada bagian-bagian akhir masa kekuasaan Soeharto? Itu lain lagi. Penuh lika-liku, yang sampai kini masih merupakan misteri, tak terungkap libatannya ke kalangan kekuasaan. Rahasianya hilang bersama ‘keberhasilan’ Edy Tanzil kabur dari LP Cipinang.

Dengan berlalunya waktu, satu persatu korupsi masa lampau dipastikan akan tetap terkubur tanpa terungkap lagi. Kalaupun ada yang akan terbuka ke khazanah publik, secara hukum sudah akan kadaluarsa termakan waktu.

DAN bagaimana dengan kasus-kasus korupsi serta kejahatan keuangan lainnya yang terjadi di masa reformasi pasca lengsernya Soeharto? Di bawah tiga Jaksa Agung berturut-turut –Andi Muhammad Ghalib, Marzuki Darusman dan Baharuddin Lopa– terlepas dari ‘kekurangan’ masing-masing, Kejaksaaan Agung sejenak menjadi bintang pengharapan di atas segala pengharapan. Sejumlah pelaku kejahatan atas keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan diseret satu persatu ke sel tahanan dan kemudian diajukan ke meja hijau. Tapi tragis bahwa badan-badan peradilan pada masa yang sama lebih banyak berfungsi sebagai badan pemakaman atas berbagai kasus korupsi. Menarik untuk mencatat nasib ketiga Jaksa Agung itu. Andi Muhammad Ghalib tergelincir karena adanya transfer ke rekening atas namanya, padahal rekening itu adalah rekening sebuah organisasi olahraga yang dipimpinnya. Dan tak pernah dituntaskan bahwa transfer tersebut sebenarnya adalah untuk dana organisasi. Marzuki Darusman dihentikan di tengah jalan karena banyaknya bisikan kepada Presiden bahwa sang jaksa agung itu tak disukai ‘rakyat’. Memang pastilah seorang jaksa agung takkan disukai, terutama oleh mereka yang terkena penanganan kasus. Baharuddin Lopa, lain lagi. Menjadi Jaksa Agung dalam tempo kurang dari seumur jagung. Meninggal dunia di tanah suci. Versi resmi karena serangan jantung dan kelelahan. Versi desas-desus, sama dengan nasib Munir beberapa tahun kemudian. Hal menarik lainnya, ketiga Jaksa Agung itu bagaimanapun telah memicu meningkatnya fee sebarisan pengacara tertentu, sehingga beberapa di antaranya kini menjadi golongan super kaya.

NASIB baik memang enggan mendekati mereka yang memangku tugas penegakan hukum dan mencoba sedikit saja bersungguh-sungguh menjalankan tugas itu dengan cukup baik. Perhatikan nasib lembaga sebelum lahirnya KPK, yakni KPKPN (Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara). Begitu lembaga adhoc itu meningkat kegalakannya mengungkap daftar kekayaan sejumlah pejabat negara dan lembaga legislatif –yang beberapa di antaranya menampilkan angka-angka yang menimbulkan tanda tanya– maka ia segera di’eliminasi’ melalui prosedur yang ‘baik’, dilebur ke dalam lembaga baru bernama KPK. Sepanjang yang bisa dianalisis, masih bisa dipertanyakan, apakah saat dilahirkan KPK memang betul-betul diharapkan jadi macan pemberantasan korupsi? Di masa awal, khususnya pada periode kerja pertama, tanpa bermaksud mengecilkan para tokoh yang duduk di dalam komisi adhoc tersebut, kinerja KPK memang terlihat tidak cukup mengesankan. Namun sungguh mencengangkan –dan barangkali mengejutkan sejumlah anggota DPR yang membidani ‘kelahiran’ lapisan kepemimpinan kedua dari KPK– bahwa sepak terjang KPK di bawah Antasari Azhar dengan cepat menarik perhatian dan menimbulkan harapan baru di masyarakat. Sejumlah kasus populer ditangani dengan gesit, termasuk sejumlah skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Dan dengan segera pula, KPK yang telah menjadi kekasih publik namun pada saat yang sama ia menjadi musuh nomor satu bagi sejumlah kalangan kekuasaan.

Dalam posisi khas seperti itu, jangan pernah salah langkah sedikitpun. Di negara di mana para pelanggar hukum kuat dan bersekutu dengan sejumlah kalangan penegak hukum yang lemah iman dan korup, setiap pengganggu kepentingan akan dieliminasi tanpa ampun, paling tidak akan dikerjai begitu ada sedikit saja alasan. Begitu pula yang akan terjadi kepada kaum kritis yang vokal.

Aktivis HAM bernama Munir, terlalu ‘banyak bicara dan mengungkit kejahatan HAM masa lampau’. Ia mati diracun tanpa ada pelaku yang bisa dihukum, kecuali seorang pilot naas yang pastilah hanya berkategori alat belaka. Antasari Azhar? Kita sudah tahu apa yang menimpanya, dan masih akan kita tunggu kisah lanjut kebenaran sejatinya. Itupun kalau bisa terungkap. Sembilan dari sepuluh peluang, ia akan tetap mendekam dalam penjara. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, sedang dalam proses ditimbul-tenggelamkan. Tidak hanya oleh kalangan kekuasaan, tetapi juga oleh sejumlah kalangan pengacara papan atas, yang tampaknya sangat memusuhi KPK. Apakah betul mereka menerima suap dari Anggodo-Anggoro bersaudara atau tidak, yang jelas KPK kemungkinan besar akan ikut rubuh, entah untuk seberapa lama atau entah untuk seterusnya. Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang menjadi peniup peluit dalam pengungkapan adanya makelar kasus di tubuh Polri dengan segera menjadi ‘musuh’ insititusinya sendiri. Terbukti betapa ia telah dijadikan sasaran bulan-bulanan sejumlah petinggi formal dari kepolisian selama beberapa waktu terakhir ini. Masih perlu ditunggu apa akhir dari drama Susno ini setelah ia kini masuk ke dalam proses pemeriksaan ‘tim independen’ Polri yang hingga kini belum bisa diraba publik mengenai objektivitas dan kenetralannya dalam ‘perang bintang’. Susno sementara itu, kini tak ‘bersuara’ lagi, setelah ada dalam proses pemeriksaan di Polri tersebut. Apakah ia sudah akan bungkam seterusnya? Kasus Bank Century? Saat di atas kertas bola kini ada di tangan KPK, sejauh ini seakan tak ada kemajuan dalam penanganan kasus yang dicurigai berlatarbelakang dana politik kekuasaan ini. Terakhir memang Dr Boediono sudah dipanggil sebagai saksi, tapi terus terang publik mulai sangsi kepada ‘ketajaman’ KPK. Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, ketika dua dari empat unsur pimpinannya yang tersisa sedang diayun-ayun nasibnya pasca keputusan Pra Peradilan yang membuyarkan SKPP Kejaksaan Agung. Sementara itu penanganan kasus Anggodo yang ditangani KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Masih harus ditunggu hasilnya.

JADI apakah kita masih harus optimis terhadap gerak pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya di Indonesia, sementara di tengah masyarakat terjadi krisis kepercayaan luar biasa terhadap para penegak hukum: Mulai dari para hakim dan institusi pengadilan, para jaksa dan institusinya, para polisi dan institusinya, hingga kepada para pengacara, yang telah bertindak dan berbicara jauh di luar batas harapan rakyat? Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum selama ini bagaikan game elektronik, begitu terjadi salah langkah, permainan akan re-start, segalanya harus diulang lagi dari titik mula.

NAMUN keajaiban selalu bisa terjadi. Mungkin datang dari Dia yang di atas yang sudah begitu belas kasihan melihat nasib rakyat Indonesia yang seumur-umur terbelit ketidakbenaran. Mungkin juga datang dari kekuatan opini publik sendiri yang kini sudah berada pada titik kulminasi kekecewaannya terhadap segala permainan penuh konspirasi dalam penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Atau dari kedua-duanya?