Tag Archives: Jaksa Agung Sugih Arto

Korupsi: Musim Tanpa Akhir (2)

“Bila Jenderal Soeharto dianggap hanya melakukan pertunjukan pura-pura dalam hal pemberantasan korupsi, barangkali Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono bisa dianggap sejauh ini masih berada dalam tahap just talking dan acting. Masih dalam tahap menyatakan niat, namun belum memadai dalam melakukan hal-hal yang perlu untuk mewujudkan apa yang diniatkan itu. Ia masih harus terlebih dulu membuktikan bahwa ia akan sanggup dan akan masuk ke tahap action dalam konteks pemberantasan korupsi”.

KECUALI secara insidental oleh PKI, tudingan korupsi jarang dilontarkan secara terbuka kepada rezim Soekarno yang terus menerus menjalankan revolusi. Rezim Soekarno terlalu kuat untuk dikritik. Tetapi secara internal, khususnya di tubuh Angkatan Darat, Jenderal Abdul Harris Nasution pernah mencoba melancarkan gerakan koreksi terhadap perilaku korupsi, melalui Operasi Budi. Namun, terbentur. Saat AD dipimpin Letnan Jenderal Ahmad Yani, di masa pra Peristiwa 30 September 1965, Jenderal Nasution juga pernah memberi teguran agar para jenderal tidak ikut membiasakan diri untuk bersikap foya-foya, semisal membawa wanita selebriti turut serta dalam kunjungan ke daerah-daerah. Namun teguran-teguran itu hanya menghasilkan ‘ketegangan’ antara Nasution dan Yani.

Kesempatan dalam keleluasaan. Ada yang bilang, korupsi di masa Soekarno, jauh lebih kecil daripada korupsi di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Tentu saja, ini benar sekali. Tetapi lebih kecilnya korupsi itu, bukan karena rezim Soekarno tidak korup, melainkan karena di masa Soekarno sedikit sekali kekayaan negara yang bisa dikorupsi. Ekonomi negara sedang ambruk di tahun 1960-1965, keuangan negara sangat buruk, inflasi mencapai ribuan persen. Pada masa kekuasaan Soeharto perekonomian negara bisa diperbaiki oleh para teknorat, Widjojo Nitisastro cs, yang umumnya lulusan Universitas Berkeley Amerika Serikat. Dimulai dengan booming minyak dan gas bumi, dan topangan bantuan luar negeri, selama dua dasawarsa lebih, perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dan tinggi. Tetapi menurut Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo, yang setelah mengakhiri masa ‘pengasingan’nya di luar negeri, selama beberapa tahun ikut dalam pemerintahan Soeharto, anggaran pembangunan negara mengalami kebocoran hingga 30 persen per tahun.

Sebagai tokoh yang pernah menjadi menteri bidang ekonomi, dan mengingat reputasinya sebagai seorang begawan ekonomi, tentu saja Dr Soemitro Djojohadikoesoemo bisa mempertanggungjawabkan ucapannya. Dan memang, publik kala itu sangat percaya. Bukannya tak ada menteri Soeharto yang mencoba menyanggah konstatasi besan Soeharto ini, tetapi tak satu pun dari sanggahan itu yang cukup meyakinkan. Karena, terdapat begitu banyak indikasi menunjukkan bahwa memang telah terjadi kebocoran anggaran pembangunan dalam jumlah yang signifikan. Sejumlah proyek pembangunan nyata-nyata terasa luar biasa mahal karena mark up. Dalam pembelian barang kebutuhan pemerintah, seringkali ditemukan harganya tiga kali lipat dari seharusnya. Sejumlah kapal tanker yang dibeli untuk Pertamina, dianggap kelewat mahal, baik yang dipesan dari galangan kapal luar negeri maupun dari galangan dalam negeri yang untuk sebagian milik sanak keluarga tokoh-tokoh atas Pertamina. Pembelian pesawat tempur juga tak luput dari mark up. Belum lagi berbagai praktek monopoli yang dilakukan melalui kolusi kalangan kekuasaan dengan sejumlah pengusaha yang dekat dengan kalangangan kekuasaan itu. Contoh terakhir yang banyak dipersoalkan menjelang dan sesudah jatuhnya Presiden Soeharto, adalah proyek (kilang minyak) Balongan yang biayanya mengalami mark up dua hingga tiga kali lipat. Pembelian tanah lokasi proyek Balongan maupun peralatannya mengalami mark up habis-habisan. Namun, upaya pengusutan dan penanganan atas kasus itu, tak pernah berhasil dituntaskan karena besarnya hambatan dan resistensi terhadap Kejaksaan Agung yang menanganinya di masa kepresidenan Abdurrahman Wahid.

Sebagaimana halnya di masa Soekarno, di masa kekuasaan Soeharto pun tak pernah ada penindakan signifikan terhadap berbagai korupsi kalangan atas. Tetapi terhadap kalangan bawah yang melakukan korupsi, tindakan rezim bisa sangat keras, dan untuk itu ada Opstib (Operasi Tertib) yang diintrodusir Kaskopkamtib Laksamana Laut Soedomo. Spesialisasi Opstib adalah menangani apa yang disebut pungli (pungutan liar) di jalan-jalan raya dan di pos-pos jembatan timbang yang dilakukan petugas-petugas kepolisian dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) kalangan bawah. Atau pungutan-pungutan lainnya yang dilakukan pegawai pemerintah kelas ‘bawah’ di kantor-kantor pelayanan publik untuk pengurusan KTP, SIM, Paspor sampai Sertifikat Tanah dan surat-surat perizinan lainnya. Penindakan-penindakan di area pinggiran kekuasaan itu sekaligus berfungsi menahan laju penyimpangan (korupsi) massal atau secara berjamaah oleh para pelaku kecil-kecilan, agar secara akumulatif tidak menjadi massive sehingga mengurangi porsi bagi yang di atas. Itupun tidak selalu dijalankan secara konsisten, tetapi sekedar musiman manakala diperlukan pencitraan bahwa pemerintah melakukan penertiban.

Permainan di dunia perbankan hanya boleh dilakukan oleh sejumlah elite ekonomi dan dunia usaha tertentu yang punya kedekatan khusus dan kepentingan bersama dengan kalangan kekuasaan. Mobilisasi dana di sini kerapkali nyaris tak terbatas. Sementara itu sejumlah dana dalam jumlah yang telah ditakar juga dialirkan melalui kredit-kredit usaha kecil dan kredit pertanian, serta kredit candak kulak untuk pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional, untuk kamuflase politik dan mencegah kecemburuan secara vertikal. Kebanyakan dari kredit ke golongan bawah ini mengalami kesulitan pengembalian. Pemerintah tidak betul-betul berusaha mengupayakan pengembalian, melainkan dikeluhkan secukupnya saja untuk memperlihatkan betapa kalangan akar rumput yang telah di’tolong’ dengan berbagai cara itu umumnya tak tahu diri. Jadi, jangan banyak mengeluh lagi. Penguasa telah menyiapkan dana itu sebagai sesuatu yang potential loss yang oleh beberapa kalangan kritis dianggap sebagai tak lain daripada tindakan ‘penyuapan’ oleh penguasa kepada ‘rakyat’nya sendiri, agar permainan tingkat atas dengan kualitas dan kuantitas lebih tinggi bisa berjalan aman. Untuk itu semua, 30 persen anggaran pembangunan disiapkan sebagai sajian dalam ritual korupsi yang menjadi tradisi tak kurang dari 20 tahun lamanya.

Bahwa selama berlangsungnya kenakalan besar itu terselip kenakalan-kenakalan kecil, tentu saja tak bisa selalu dihindarkan. Katakanlah kenakalan dalam kenakalan. Kenakalan-kenakalan kecil yang menjadi permainan sendiri-sendiri ini, pasti ditindak keras. Kenakalan Budiadji di lingkungan Bulog atau kenakalan Haji Taher di lingkungan Pertamina misalnya, ‘terpaksa’ ditindaki. Tetapi kenakalan-kenakalan besarnya yang lebih massive diselesaikan ‘secara adat’. Pencurian ‘kecil’ oleh Dicky Iskandardinata terhadap Bank Duta (Ekonomi) yang adalah milik kalangan kekuasaan, tidak dibiarkan. Diberantas. Eddy Tanzil yang membobol dana 1,1 triliun rupiah untuk proyek industri fiktif, di’skenario’kan untuk kabur dari LP Cipinang dan ‘hilang’ hingga sekarang (yang menurut beberapa rumor mungkin sudah tewas?) sehingga tertutupilah keterlibatan perwira tinggi dan beberapa tokoh tinggi lainnya di dalam kasus itu.

Selain Opstib, rezim Soeharto juga telah mengintrodusir berbagai lembaga atau institusi pemberantasan korupsi. Ada Komisi 4 yang beranggotakan tokoh-tokoh tua antara lain Mohammad Hatta dan Wilopo, yang karena didesain tanpa taring, hanya menjadi macan ompong. Ada TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) di bawah Jaksa Agung Sugih Arto dan kemudian ada tim pemberantasan penyelundupan di bawah Jaksa Agung Ali Said. TPK tak pernah menunjukkan pencapaian yang signifikan, tak ada yang bisa diceritakan. Tim pemberantasan penyelundupan lebih banyak menangkapi ‘pengusaha-pengusaha tekstil’ turunan India, tetapi sejumlah informasi menyebutkan mereka hanya menjadi sapi perahan untuk memperkaya petugas/pejabat tertentu. Pada waktu yang tak berbeda jauh, sejumlah kalangan atas kekuasaan disebutkan namanya dalam memasukkan mobil mewah tanpa bea masuk lewat gerbang-gerbang resmi, antara lain Pangkalan TNI-AU Halim Perdana Kusumah. Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso menangkap pelaku, Robby Tjahjadi. Tapi sang Kapolri tidak bisa merambah lebih jauh ke atas, ke istana misalnya. Ironisnya, sejumlah nama perwira yang dekat dengan Hoegeng kemudian disebut-sebut namanya dalam perusahaan perdagangan helm untuk memanfaatkan kebijakan peraturan keharusan menggunakan helm bagi para pengendara sepeda motor. Kapolri Hoegeng berakhir karirnya di kepolisian tak lama kemudian.

Sepanjang mengenai pemberantasan korupsi di masa kekuasaan Soeharto, adalah tepat anggapan bahwa semua pemberantasan korupsi itu hanyalah suatu pertunjukan pura-pura. Pasca Soeharto, tampaknya situasinya sama saja. Hanya pada masa kepresidenan Abdurrahman Wahid sedikit ada geliat upaya pemberantasan korupsi yang ditandai intensitas penanganan berbagai kasus korupsi masa Soeharto oleh Kejaksaan Agung. Tetapi kandas, dan bersamaan dengan itu Jaksa Agungnya, Marzuki Darusman, sekalian lepas dari jabatannya, diganti oleh tokoh yang tak kalah menjanjikan, Baharuddin Lopa. Namun sayang, ia belum sempat membuktikan apa-apa, sudah dipanggil oleh Yang Di Atas. Kejaksaan Agung masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri, adalah masa senyap dalam pemberantasan korupsi. Peranan lebih ditunjukkan oleh KPKPN (Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara), Namun ketika KPKPN mulai terlalu aktif mengungkap angka-angka kekayaan pejabat dan anggota DPR yang sebagai angka mulai tidak wajar, KPKPN ramai-ramai dikuburkan. Penguburannya sulit ditolak karena dengan cerdik ia dimasukkan ke dalam KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk berdasarkan suatu keputusan politik di DPR pada masa akhir kepresidenan Megawati.

Sejarah dan nasib buruk KPKPN seakan berulang terhadap KPK. Ketika lembaga dengan wewenang ekstra ini lebih menunjukkan eksistensinya, khususnya di masa Antasari Azhar dan kawan-kawan, ia tiba-tiba seakan menjadi ‘musuh bersama’ dan mengalami penganiayaan ramai-ramai seperti yang disaksikan beberapa tahun terakhir ini. KPK dianggap telah mengganggu berbagai kesempatan emas dalam keleluasaan kekuasaan masa ini.

Menjadi musim tanpa akhir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang seperti halnya Presiden Soeharto lebih dari satu kali menjanjikan untuk memimpin sendiri gerakan pemberantasan korupsi, sejauh ini juga belum berhasil menangani pemberantasan korupsi dengan baik. Para pengikutnya lebih banyak mengklaim keberhasilan berdasarkan apa yang dicapai oleh KPK dalam menangani beberapa kasus. Tetapi KPK itu sendiri, betapa pun menjanjikan dan menjadi bagian dari harapan publik yang tinggi, hingga sejauh ini juga belum pernah berhasil membuktikan adanya pemberantasan korupsi yang betul-betul signifikan. Sejumlah kasus yang bisa menjadi sesuatu peristiwa yang monumental bila berhasil ditangani, tampaknya tak sanggup disentuh KPK. Kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini, tak terlalu salah bila masih dinilai sebagai penanganan tebang pilih, yaitu penanganan kasus-kasus populer dan menarik perhatian publik namun belum yang berkategori esensial dalam konteks menghadapi korupsi sistematis oleh kalangan kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan. Menyentuh pucuk-pucuk namun masih jauh dari akar pohon korupsi.

Bila Jenderal Soeharto dianggap hanya melakukan pertunjukan pura-pura dalam hal pemberantasan korupsi, barangkali Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono bisa dianggap sejauh ini masih berada dalam tahap just talking dan acting. Masih dalam tahap menyatakan niat, namun belum memadai dalam melakukan hal-hal yang perlu untuk mewujudkan apa yang diniatkan itu. Ia masih harus terlebih dulu membuktikan bahwa ia akan sanggup dan akan masuk ke tahap action dalam konteks pemberantasan korupsi. Misalnya, mulai mendorong proses penanganan nyata terhadap apa yang disorot publik belakangan ini seperti: Kasus Bank Century dan kaitannya dengan money politics, mafia hukum, rekening-rekening pejabat yang tak wajar, mafia pajak secara keseluruhan, membongkar apa dibalik kriminalisasi KPK yang menimpa Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah dan seterusnya. Akankah ia sanggup? Peluangnya 1 banding 10. Dan 9 dari 10 ia takkan menjadi tokoh pemimpin yang bisa menahan ‘musim korupsi’ agar tidak melanjut sebagai ‘musim tanpa akhir’.

Pemberantasan Korupsi: Kembali ke Titik Mula?

“NAMUN keajaiban selalu bisa terjadi. Mungkin datang dari Dia yang di atas yang sudah begitu belas kasihan melihat nasib rakyat Indonesia yang seumur-umur terbelit ketidakbenaran. Mungkin juga datang dari kekuatan opini publik sendiri yang kini sudah berada pada titik kulminasi kekecewaannya terhadap segala permainan penuh konspirasi dalam penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Atau dari kedua-duanya?”.

MASIH pantaskah untuk optimis tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dengan segala apa yang terjadi belakangan ini dalam hiruk pikuk terbentur-benturnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum? Pada dataran idealistik, tentu saja optimisme harus dipelihara. Sementara bagi kaum pragmatis dalam kehidupan politik dan kekuasaan, semangat penegakan hukum dan khususnya pemberantasan korupsi menurut ‘dogma’ retorika politik pun harus tetap dikobarkan. Bukankah menurut slogan muluk yang selama ini di’kunyah-kunyah’ para praktisi hukum, “hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh”?

Namun, pada dunia nyata sehari-hari yang penuh pragmatisme terkait kepentingan sendiri-sendiri, sejumlah peristiwa kasat mata dalam penegakan hukum dan atau pemberantasan korupsi, justru ‘berhasil’ menggoyahkan optimisme lalu menumbuhkan sikap pesimistik dan skeptik. Kita bisa melihat betapa setiap pihak –entah institusi entah kelompok atau perorangan– yang menjalankan aktivitas pemberantasan korupsi dan pembasmian kejahatan sejenis, secara sistematis akan berhadapan dengan berbagai bentuk ‘perlawanan’ yang sangat taktis untuk akhirnya mewujud sebagai ‘gempuran’ yang mematikan. Ini telah terjadi dari dulu sejak masa-masa awal kemerdekaan hingga detik ini. Belum lagi bahwa memang beberapa institusi dibentuk oleh kalangan penguasa, tidak untuk betul-betul berhasil, melainkan sekedar etalase untuk menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan.

OPERASI Budi yang dilancarkan Jenderal AH Nasution setelah pertengahan tahun 1950an, untuk mengikis korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan tentara, terhenti begitu saja meskipun sempat berkali-kali menunjukkan hasil. Padahal kala itu gejala korupsi menguat di kalangan perwira-perwira tentara sejak mereka terjun ke sektor ekonomi dan keuangan. Pada akhir tahun 1957 terjadi pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang kemudian dinasionalisir menjadi badan-badan usaha milik negara. Karena dianggap memiliki sumberdaya manusia yang lebih siap, perwira-perwira tentara masuk mengambil peran dan posisi-posisi penting dalam pengelolaan badan-badan ekonomi eks Belanda itu.

Peran dadakan yang membawa para perwira itu ke dalam dunia kelimpahan uang dan bisnis itu menciptakan berbagai ekses di kalangan perwira tentara, dan momen itu menjadi awal keterlibatan mereka dalam medan korupsi. Ekses lain, terjadi saling intrik dan jegal di antara para perwira itu, karena memperebutkan posisi. Meskipun para perwira ini ternyata gagal menjalankan institusi-institusi ekonomi tersebut dengan baik diukur berdasarkan skala kepentingan umum, tetapi pada sisi lain akhirnya tumbuh satu ikatan kepentingan bersama yang ‘perlu’ dipertahankan. Harus diakui bahwa dengan posisi-posisi di institusi ekonomi itu, tentara berhasil menghimpun dana-dana yang kemudian difaedahkan dalam berbagai aktivitas yang sesungguhnya tak lain adalah kegiatan politik praktis dan tak terlepas dari skenario kekuasaan, selain untuk ‘kenyamanan’ hidup bagi sejumlah perwira. Salah satu institusi yang paling strategis adalah sektor perminyakan. Dalam situasi seperti itu, mungkinkah Operasi Budi terus dilanjutkan tanpa membentur kepentingan bersama?

DI MASA kekuasaan Soeharto, tak sedikit lembaga anti korupsi yang dibentuk. Ada misalnya TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) yang dipimpin Jaksa Agung Sugih Arto. Tapi sampai badan ini bubar, tak pernah ada hasil signifikan yang bisa dicatat. TPK lebih galak dalam statemen daripada aksi di lapangan. Komisi-4 yang dipimpin Wilopo dan diisi berbagai tokoh tua, hanyalah sebuah badan ad-hoc, yang ternyata tak bisa berdaya apapun di dunia praktis, sehingga disebutkan sebagai barisan macan ompong. Tetapi pembentukan Komisi-4 oleh Presiden Soeharto itu memang tidak dimaksudkan sebagai macan pemberantasan korupsi di medan sebenarnya, melainkan sekedar menjawab dan meredam keresahan dan kritik mahasiswa dan generasi muda lainnya mengenai korupsi di tahun 1970.

Presiden Soeharto juga sempat memberikan semacam obat placebo melalui Panglima Kopkamtib Laksamana Soedomo, dengan mengintrodusir Opstib (Operasi Tertib). Operasi ini cukup gencar dan gebrakan-gebrakannya selalu mengisi kolom pemberitaan kora-koran dan layarkaca TVRI untuk seberapa lama. Tetapi operasi yang seakan melembaga ini, secara kritis dinilai hanya menyentuh praktek pungutan liar kelas teri: pungli kelas jigo yang dilakukan polisi-polisi lalu lintas di jalanan, pungli di pos jembatan timbang DLLAJR di lintas antar kota, atau pungutan liar lainnya yang masih tetap tergolong teri di pelabuhan-pelabuhan, kantor pembuatan paspor di imigrasi dan sebagainya. Padahal, dalam asumsi publik kala itu –yang sebenarnya tidak terlalu meleset– berlangsung permainan-permainan besar di kalangan atas, namun tak tersentuh oleh Opstib. Masyarakat hanya bisa menduga-duga secara diam-diam di bawah permukaan seraya bertanya-tanya, kenapa menteri anu dan anu bisa kaya-kaya, kenapa dirjen anu rumahnya sekian-sekian, kenapa semua yang jadi dirjen pajak, dirjen bea-cukai dan dirjen tertentu lainnya serta jajarannya yang membidangi tempat ‘basah’ bisa serba gemerlap hidupnya? Karena pada masa kekuasaan Soeharto sangat langka adanya kasus korupsi besar-besaran masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan, maka pengacara-pengacara pun tidak terlalu super kaya seperti yang kita saksikan di pasca Soeharto hingga saat ini. Barangkali hanya kasus korupsi Kepala Dolog (aparat BULOG di daerah) Kalimantan Timur Budiadji yang berskala milyaran, yang menonjol kala itu.dan sudah dianggap spektakuler, padahal, kalau meminjam istilah masa kini dari Komjen Susno Duadji, “itu, keciiil”. Bagaimana dengan kasus Edy Tanzil yang mencuat pada bagian-bagian akhir masa kekuasaan Soeharto? Itu lain lagi. Penuh lika-liku, yang sampai kini masih merupakan misteri, tak terungkap libatannya ke kalangan kekuasaan. Rahasianya hilang bersama ‘keberhasilan’ Edy Tanzil kabur dari LP Cipinang.

Dengan berlalunya waktu, satu persatu korupsi masa lampau dipastikan akan tetap terkubur tanpa terungkap lagi. Kalaupun ada yang akan terbuka ke khazanah publik, secara hukum sudah akan kadaluarsa termakan waktu.

DAN bagaimana dengan kasus-kasus korupsi serta kejahatan keuangan lainnya yang terjadi di masa reformasi pasca lengsernya Soeharto? Di bawah tiga Jaksa Agung berturut-turut –Andi Muhammad Ghalib, Marzuki Darusman dan Baharuddin Lopa– terlepas dari ‘kekurangan’ masing-masing, Kejaksaaan Agung sejenak menjadi bintang pengharapan di atas segala pengharapan. Sejumlah pelaku kejahatan atas keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan diseret satu persatu ke sel tahanan dan kemudian diajukan ke meja hijau. Tapi tragis bahwa badan-badan peradilan pada masa yang sama lebih banyak berfungsi sebagai badan pemakaman atas berbagai kasus korupsi. Menarik untuk mencatat nasib ketiga Jaksa Agung itu. Andi Muhammad Ghalib tergelincir karena adanya transfer ke rekening atas namanya, padahal rekening itu adalah rekening sebuah organisasi olahraga yang dipimpinnya. Dan tak pernah dituntaskan bahwa transfer tersebut sebenarnya adalah untuk dana organisasi. Marzuki Darusman dihentikan di tengah jalan karena banyaknya bisikan kepada Presiden bahwa sang jaksa agung itu tak disukai ‘rakyat’. Memang pastilah seorang jaksa agung takkan disukai, terutama oleh mereka yang terkena penanganan kasus. Baharuddin Lopa, lain lagi. Menjadi Jaksa Agung dalam tempo kurang dari seumur jagung. Meninggal dunia di tanah suci. Versi resmi karena serangan jantung dan kelelahan. Versi desas-desus, sama dengan nasib Munir beberapa tahun kemudian. Hal menarik lainnya, ketiga Jaksa Agung itu bagaimanapun telah memicu meningkatnya fee sebarisan pengacara tertentu, sehingga beberapa di antaranya kini menjadi golongan super kaya.

NASIB baik memang enggan mendekati mereka yang memangku tugas penegakan hukum dan mencoba sedikit saja bersungguh-sungguh menjalankan tugas itu dengan cukup baik. Perhatikan nasib lembaga sebelum lahirnya KPK, yakni KPKPN (Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara). Begitu lembaga adhoc itu meningkat kegalakannya mengungkap daftar kekayaan sejumlah pejabat negara dan lembaga legislatif –yang beberapa di antaranya menampilkan angka-angka yang menimbulkan tanda tanya– maka ia segera di’eliminasi’ melalui prosedur yang ‘baik’, dilebur ke dalam lembaga baru bernama KPK. Sepanjang yang bisa dianalisis, masih bisa dipertanyakan, apakah saat dilahirkan KPK memang betul-betul diharapkan jadi macan pemberantasan korupsi? Di masa awal, khususnya pada periode kerja pertama, tanpa bermaksud mengecilkan para tokoh yang duduk di dalam komisi adhoc tersebut, kinerja KPK memang terlihat tidak cukup mengesankan. Namun sungguh mencengangkan –dan barangkali mengejutkan sejumlah anggota DPR yang membidani ‘kelahiran’ lapisan kepemimpinan kedua dari KPK– bahwa sepak terjang KPK di bawah Antasari Azhar dengan cepat menarik perhatian dan menimbulkan harapan baru di masyarakat. Sejumlah kasus populer ditangani dengan gesit, termasuk sejumlah skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Dan dengan segera pula, KPK yang telah menjadi kekasih publik namun pada saat yang sama ia menjadi musuh nomor satu bagi sejumlah kalangan kekuasaan.

Dalam posisi khas seperti itu, jangan pernah salah langkah sedikitpun. Di negara di mana para pelanggar hukum kuat dan bersekutu dengan sejumlah kalangan penegak hukum yang lemah iman dan korup, setiap pengganggu kepentingan akan dieliminasi tanpa ampun, paling tidak akan dikerjai begitu ada sedikit saja alasan. Begitu pula yang akan terjadi kepada kaum kritis yang vokal.

Aktivis HAM bernama Munir, terlalu ‘banyak bicara dan mengungkit kejahatan HAM masa lampau’. Ia mati diracun tanpa ada pelaku yang bisa dihukum, kecuali seorang pilot naas yang pastilah hanya berkategori alat belaka. Antasari Azhar? Kita sudah tahu apa yang menimpanya, dan masih akan kita tunggu kisah lanjut kebenaran sejatinya. Itupun kalau bisa terungkap. Sembilan dari sepuluh peluang, ia akan tetap mendekam dalam penjara. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, sedang dalam proses ditimbul-tenggelamkan. Tidak hanya oleh kalangan kekuasaan, tetapi juga oleh sejumlah kalangan pengacara papan atas, yang tampaknya sangat memusuhi KPK. Apakah betul mereka menerima suap dari Anggodo-Anggoro bersaudara atau tidak, yang jelas KPK kemungkinan besar akan ikut rubuh, entah untuk seberapa lama atau entah untuk seterusnya. Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang menjadi peniup peluit dalam pengungkapan adanya makelar kasus di tubuh Polri dengan segera menjadi ‘musuh’ insititusinya sendiri. Terbukti betapa ia telah dijadikan sasaran bulan-bulanan sejumlah petinggi formal dari kepolisian selama beberapa waktu terakhir ini. Masih perlu ditunggu apa akhir dari drama Susno ini setelah ia kini masuk ke dalam proses pemeriksaan ‘tim independen’ Polri yang hingga kini belum bisa diraba publik mengenai objektivitas dan kenetralannya dalam ‘perang bintang’. Susno sementara itu, kini tak ‘bersuara’ lagi, setelah ada dalam proses pemeriksaan di Polri tersebut. Apakah ia sudah akan bungkam seterusnya? Kasus Bank Century? Saat di atas kertas bola kini ada di tangan KPK, sejauh ini seakan tak ada kemajuan dalam penanganan kasus yang dicurigai berlatarbelakang dana politik kekuasaan ini. Terakhir memang Dr Boediono sudah dipanggil sebagai saksi, tapi terus terang publik mulai sangsi kepada ‘ketajaman’ KPK. Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, ketika dua dari empat unsur pimpinannya yang tersisa sedang diayun-ayun nasibnya pasca keputusan Pra Peradilan yang membuyarkan SKPP Kejaksaan Agung. Sementara itu penanganan kasus Anggodo yang ditangani KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Masih harus ditunggu hasilnya.

JADI apakah kita masih harus optimis terhadap gerak pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya di Indonesia, sementara di tengah masyarakat terjadi krisis kepercayaan luar biasa terhadap para penegak hukum: Mulai dari para hakim dan institusi pengadilan, para jaksa dan institusinya, para polisi dan institusinya, hingga kepada para pengacara, yang telah bertindak dan berbicara jauh di luar batas harapan rakyat? Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum selama ini bagaikan game elektronik, begitu terjadi salah langkah, permainan akan re-start, segalanya harus diulang lagi dari titik mula.

NAMUN keajaiban selalu bisa terjadi. Mungkin datang dari Dia yang di atas yang sudah begitu belas kasihan melihat nasib rakyat Indonesia yang seumur-umur terbelit ketidakbenaran. Mungkin juga datang dari kekuatan opini publik sendiri yang kini sudah berada pada titik kulminasi kekecewaannya terhadap segala permainan penuh konspirasi dalam penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Atau dari kedua-duanya?