Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012

PERISTIWA ‘penyerbuan’ sejumlah personil Polri ke Gedung KPK, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-67 TNI 5 Oktober 2012, menambah lagi noda hitam di wajah institusi yang (semestinya) adalah penegak hukum itu. Sulit untuk menafsirkan lain selain bahwa ‘penyerbuan’ itu adalah sebuah tindakan balas dendam, apapun alasan yang kemudian dikemukakan sebagai pembenar. Tak lain karena ‘penyerbuan‘ itu bertepatan waktu dengan masih berlangsungnya situasi konflik Polri-KPK mengenai penanganan kasus Korupsi di Korlantas Polri, dan terlebih lagi pada hari itu seorang jenderal polisi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mana mungkin ini tidak disengajakan, dan hanya suatu kebetulan belaka?

DEMONSTRAN BERTANYA: KEMANA PRESIDEN KITA?. “Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya?” (Foto Antara). Baca juga box di halaman lanjutan, “DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA”

Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.

Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai
Menko Polsoskam (Politik-Sosial-Keamanan).

DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA. Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang konflik KPK-Polri, meski tidak dapat disebut anti klimaks, sebaliknya tidak pula berhasil menjadi jalan keluar yang optimum bagi permasalahan dari kedua institusi penegak hukum tersebut. Jika digunakan pengibaratan, ‘solusi’ yang disampaikan SBY 8 Oktober malam, hanyalah semacam obat sakit kepala, yang bisa meredakan rasa sakit, namun tak bisa menjadi obat penyembuh untuk seterusnya. Tak ada jaminan bahwa di masa depan takkan lagi terjadi benturan di antara keduanya, karena apa akar masalah sesungguhnya tak didiagnosa dan diberi terapi.
TENTANG perbedaan siapa yang berhak untuk menangani kasus tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, Presiden menengahi bahwa kewenangan penanganannya sesuai UU KPK ada di tangan KPK. Ada atau tidak ada penegasan Presiden, esensinya memang adalah demikian. Di sini, penegasan Presiden hanya membantu menegaskan kepada Polri yang merupakan instansi di bawah lingkup kekuasaannya untuk menyadari ketentuan UU tersebut. Hanya saja, Presiden masih menambahkan kata-kata bersayap bahwa dirinya mendukung bila Polri menangani pelanggaran-pelanggaran lain di bidang pengadaan. Padahal, sepanjang KPK merasa perlu menangani kasus korupsi mana pun, Polri tak boleh lagi menanganinya. Ini yang tidak dijelaskan Presiden, sehingga terkesan penegasan yang berarti perintah terhadap Polri, menjadi kasuistik belaka. Dengan demikian, tetap akan mungkin terjadi masalah dan benturan di masa depan. Merujuk kepada pemberitaan Tempo dan sejumlah media lainnya, KPK masih akan menangani kasus-kasus pengadaan lainnya di Polri –dan menurut UU No. 30/2002 itu memang wewenang KPK– yang seluruhnya menyangkut anggaran non APBN yang hampir mencapai 2,5 trilyun rupiah.
Menyangkut UU KPK ini, perlu diberi catatan, bahwa tidak tepat memberi tempat bagi suatu MOU untuk mendampingi apalagi menyaingi UU. Pelaksanaan UU tidak memerlukan kompromi apapun. KPK juga keliru bila mau membelenggu tangannya sendiri dengan suatu MOU hasil kompromi.
SENTILAN Presiden tentang cara dan timing yang keliru dari Polri saat menangani soal Komisaris Novel Baswedan, harus diakui tepat dan perlu diapresiasi. Tetapi, sentilan tersebut pun hanya bersifat peredaan sementara. Di sini, solusi yang disarankan Ketua MK Mahfud MD, agar dibentuk Tim Independen mencari kebenaran dalam kasus Komisaris Baswedan, lebih tepat. Pengertiannya, bila Komisaris Baswedan bersalah, ia harus dihukum. Sebaliknya, bila ternyata ada rekayasa, maka pembuat skenario yang harus ditindak.
SEMENTARA itu, pendapat Presiden tentang revisi UU KPK, lebih harus dipandang dalam konteks retorika, yang juga hanya berfaedah sebagai usulan peredaan situasi politik, antara DPR dengan masyarakat. Namun, setidaknya bila memang SBY serius dengan sikapnya untuk mencegah pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, ia bisa menasehati partai-partai yang bergabung dalam koalisinya. Dan bila ia ingin mencegah pelemahan KPK melalui cara-cara penarikan penyidik Polri dari KPK, ia memang harus memberi penegasan kepada Polri agar menyusun aturan teknis yang lebih baik dan bersikap tulus dalam soal tersebut.
TERLEPAS dari itu semua, setelah mendengar pernyataan sikap Presiden tentang konflik KPK-Polri ini, timbul pertanyaan apakah sebenarnya ia mampu atau tidak mampu (atau bahkan menghindari) membaca adanya situasi krusial di belakang ini semua? Bahwa sesungguhnya Polri sedang bermasalah besar dalam dirinya. Katakanlah seperti yang dialami Polri di masa Kapolri Widodo Budidarmo, dengan bisul terbesar –di antara sekian bisul– yang akhirnya pecah, yakni kasus korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh Deputi Kapolri Jenderal Siswadji. (Foto ilustrasi: Antara)

Tiba saatnya Susilo Bambang Yudhoyono melepaskan diri dari keterpurukan citra pemimpin yang lemah. Sudah terlalu lama ia terbelit dalam persepsi sebagai pemimpin yang memang lemah. Dalam konteks ini, cukup terlihat betapa sejumlah jenderal penentu di dalam tubuh institusi Kepolisian RI selama beberapa tahun ini –dengan dukungan unsur korup di negara kita– begitu leluasa unjuk kekuatan untuk mengandaskan gerakan pemberantasan korupsi, menggunakan celah-celah kelemahan kepemimpinan sang Presiden. KPK dijadikan sasaran dan diintimidasi agar tidak berani membuka lebih banyak keterlibatan oknum koruptor di kalangan pimpinan Polri. Perlu dicatat, dokumen terkait persetujuan proyek pengadaan alat simulasi dalam kasus Korlantas Polri, ditandatangani tujuh petinggi Polri.

Menanti anti klimaks baru dari SBY? Apakah Presiden SBY kembali akan menghidangkan suatu anti klimaks, atau sebaliknya bertindak tegas dan jelas berbeda dari biasanya, merupakan sesuatu yang menarik untuk ditunggu. Hari Senin malam 8 Oktober, Presiden akan menyatakan sikap mengenai kasus KPK-Polri ini. Bisa berharap ada solusi, tetapi kita harus lebih siap untuk menerima satu lagi anti klimaks, terutama bila menyimak pernyataan Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi hari Minggu kemarin. Belum-belum, sebagai ‘pemandu jalan’ bagi presiden, Sudi Silalahi sudah menyatakan ada yang memanipulasi situasi secara politis. “Ada media tertentu yang membesar-besarkan masalah ini, sehingga wacana berkembang di media sosial”. Ia juga mengatakan “keadaan sebenarnya tidak serunyam seperti yang digembar-gemborkan orang tertentu”.

Kata siapa tidak runyam? Dari awal, masalahnya sudah runyam, karena begitu petugas KPK datang melakukan penggledahan di Markas Korlantas, mereka sudah dihambat dan sempat tertahan sampai pagi di sana. Meski UU No. 30 Tahun 2002 meletakkan KPK sebagai prioritas dalam penanganan korupsi, sejumlah pimpinan Polri bersikeras ingin menangani sendiri kasus korupsi tersebut. Dan tiba-tiba ada perintah penarikan 20 penyidik Polri yang di-‘bawah-komando’-kan sebagai penyidik KPK. Penggelembungan harga dalam kasus tersebut juga merupakan rekor tersendiri, lebih dari dua kali lipat. Dan menjadi pertanyaan, bagaimana surat persetujuan atas pembelian itu lolos mendapat tanda tangan tak kurang dari tujuh pimpinan teras Polri, tanpa sedikitpun ada kecurigaan tentang harga yang tak wajar? Penciuman polisi, semestinya kan jauh lebih tajam? Lalu, setiap kali ada perwira Polri yang dipanggil untuk diperiksa KPK, ada kecenderungan tidak memenuhi panggilan pertama. Bila itu dilakukan oleh sipil, sangat bisa dimengerti. Tapi kalau itu dilakukan oleh polisi-polisi yang sehari-harinya adalah penegak hukum, sedikit janggal rasanya walau ketentuan yang ada memungkinkan, karena bukankah sebagai penegak hukum mereka justru harus memberi teladan bagaimana mempermudah penanganan suatu perkara?

Puncak kerunyaman terjadi justru pada saat tersangka yang paling tinggi pangkatnya, Irjen Pol Djoko Susilo tak memenuhi panggilan pertama dan baru datang ke KPK setelah ada berita tentang tekad KPK akan menjemput paksa bila tak memenuhi panggilan berikut. Pada hari sang Jenderal datang dan diperiksa KPK, 5 Oktober 2012, seperti disengajakan sejumlah anggota Polri dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya datang untuk menahan Komisaris Polisi Novel Baswedan, penyidik KPK yang bertugas memeriksa Irjen Djoko Susilo dan dulu pernah ikut dalam penggledahan di Markas Korlantas. Perintah penahanan itu, adalah dalam kaitan peristiwa 8 tahun lalu saat Novel yang kala itu berpangkat Inspektur Satu bertugas di Bengkulu. Dalam kasus itu ia dituduh melakukan penembakan tersangka pencuri sarang burung walet, saat ia baru 4 hari bertugas di sana sebagai Kasat Serse. Pada hari Jumat yang sama, diberitakan adanya sejumlah perwira Polri yang datang untuk menjemput 5 dari 20 perwira polisi yang dinyatakan ditarik kembali oleh Polri dari KPK, karena tak memenuhi panggilan untuk melapor ke Mabes Polri karena memilih untuk tetap menjadi penyidik KPK.

Sebuah kasus yang ‘bangkit dari kubur’. Kita sebenarnya ingin menghindari keterlibatan dalam pembahasan mengenai masa lampau Komisaris Novel Baswedan, tentang apakah ia seorang hero atau bandit berseragam. Pada waktunya, masalah itu memang harus dicari posisi kebenarannya karena ia adalah seorang penegak hukum. Lebih dari itu, dengan adanya tuduhan resmi dari Polri, kita semua berkepentingan untuk kini mencari kebenaran sesungguhnya, agar mengetahui siapa bandit sesungguhnya: sang tertuduh atau sang penuduh.  Sederhana saja, bila bisa dibuktikan dalam suatu proses yang jujur bahwa ia memang termasuk bandit berseragam, harus diberhentikan dari KPK. Tetapi bukankah menurut para petinggi Polri, dalam retorikanya selama ini, bahwa Polri selalu mengirimkan perwira-perwira terbaik untuk penugasan di KPK? Sebaliknya, bila tuduhan itu dibuat-buat, dan terbukti direkayasa, harus ada sanksi kepada siapa pun yang menjadi perancang skenario.

Sesungguhnya sangat aneh bahwa ketika seorang perwira yang dianggap termasuk dalam deretan perwira terbaik, tiba-tiba dipersoalkan sendiri oleh institusinya melalui suatu perkara yang bagaikan dibuat ‘bangkit dari kubur’. Ingin menyeretnya, untuk mengandaskannya sebagai penyidik KPK, ketika ia dianggap ‘durhaka’ kepada almamaternya –ikut menggeledah ‘rumah’ asalnya dan memeriksa sesama perwira dan jenderalnya?

Peristiwa ‘bangkit dari kubur’ ini kelihatannya hampir sepenuhnya inisiatif  ‘tiba masa tiba akal’ dari polisi. Beberapa pihak keluarga korban penembakan masa lampau itu, mengatakan tidak tahu menahu dan tak lagi mempersoalkan penembakan itu, dan berharap tidak dijadikan kambing congek –mereka menggunakan istilah ‘kambing hitam’– dalam pengungkitan kembali kasus tersebut. Selain itu, keterlibatan Novel dalam masalah tersebut sudah pernah diperiksa oleh ‘majelis’ kehormatan polisi, sebab bagaimanapun ia adalah atasan dari para polisi yang bertugas dalam penanganan kasus burung walet itu.

Apakah dulu, kepolisian menutup-nutupi kasus penembakan tersebut, mengikuti tradisi tak tertulis menjaga nama baik korps, yang sering berlaku di tubuh institusi tersebut, dan tidak melanjutkannya ke proses pidana? Dan kini setelah ada kebutuhan, kasus itu ‘dibangkitkan dari kubur’? Andaikan benar nantinya terbukti Novel bersalah secara pidana pada 8 tahun lampau itu, bukankah itu tak lain berarti bahwa sebenarnya selama ini Polri telah menjadikan KPK sebagai ‘pos pembuangan’ bagi perwira-perwira yang tidak diinginkan lagi di institusinya sendiri? Dengan demikian, memang terminologi ‘perwira terbaik’ betul-betul hanyalah retorika?

Masa paling buruk. SENGAJA atau tidak, dengan sederetan peristiwa yang bisa dicatat, pada beberapa tahun terakhir ini, keadaan internal Polri adalah serupa dengan masa paling buruk sebelum akhirnya Jenderal Awaloedin Djamin diperintahkan mengambil-alih kepemimpinan Polri dari tangan Jenderal Widodo Budidarmo, tahun 1978. Menteri Hankam/Pangab kala itu Jenderal Muhammad Jusuf, mengatakan keadaan Polri sudah sampai pada tingkat yang berbahaya. Polisi diterpa korupsi internal besar-besaran, yang terutama dilakukan oleh Deputi Kapolri Jenderal Siswadji. Secara eksternal Polri begitu buruk citranya dengan berbagai tindak-tanduk buruk dalam penegakan hukum oleh sejumlah ‘oknum’nya di berbagai tingkat. Sebenarnya, Jenderal Widodo Budidarmo adalah salah satu jenderal ‘kesayangan’ Presiden Soeharto, meskipun beberapa orang di lingkaran Soeharto sendiri menganggap sebaliknya. Tapi karena Jenderal Jusuf bersikeras membersihkan Polri, perkara korupsi Siswadji bisa dibawa ke pengadilan dan Kapolri diganti. Presiden Soeharto memilih untuk tidak mencegah Jenderal Jusuf bertindak.

Dalam situasi Polri saat ini yang mirip 34 tahun lalu, tak ada lagi seorang tokoh sekaliber Jenderal Muhammad Jusuf. Apakah akan ada tokoh yang bisa menampilkan diri dengan kaliber  setingkat Jenderal Jusuf untuk mendorong pembenahan Polri? Apakah Jenderal Susilo Bambang Yudoyono sendiri? Tetapi publik sudah terlanjur sangsi terhadap dirinya. Sejumlah besar poster dalam unjuk rasa hari Minggu di Jakarta, bertanya “Kemana Presiden Kita?” –bila diringkas, menjadi akronim KPK– dengan silhouette SBY sedang bermain gitar. Ataukah Menko Polhukam Marsekal Djoko Suyanto, yang beberapa waktu belakangan ini dalam beberapa percakapan politik disebut-sebut tepat untuk menjadi the next president? Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya? Masih merupakan tanda tanya besar. Bisa terjawab malam ini atau besok, atau beberapa waktu mendatang yang dekat, atau tidak sama sekali.

Barangkali saat ini, justru kekuatan-kekuatan di masyarakat, khususnya mahasiswa yang secara tradisional menjadi ujung tombak gerakan hati nurani rakyat, yang harus tampil menjadi kekuatan penekan dengan tujuan-tujuan ideal yang bersih dari permainan politik. Harus makin tegas menghadapi korupsi, tanpa membiarkan diri tertipu terus oleh retorika para pemimpin politik dan kekuasaan. Sebuah spanduk yang dibentangkan dalam salah satu unjuk rasa mahasiswa, memberikan urut-urutan tuntutan logis pasca insiden ‘penyerbuan’ Polri ke Gedung KPK 5 Oktober. Mereka menuntut Kapolri bertanggung jawab atas insiden itu, dan meminta Presiden SBY memecat Kapolri. Dan bila Presiden tidak menindaki Kapolri, konsekuensinya Presiden mundur atau dimundurkan.

Mahasiswa-mahasiswa dari kampus se-Indonesia, saat ini sedang mengkonsolidasi diri untuk bersama secara luas menyampaikan tuntutan lanjut, bukan sekedar menuntut pemecatan Kapolri, tetapi sekaligus mengganti seluruh pimpinan kepolisian yang korupsi sesuai temuan BPK dan KPK. Ada gagasan untuk sekaligus mengajukan tuntutan agar DPR dan DPRD serta partai-partai politik membersihkan diri dan merecall anggota-anggotanya yang korup dan menghambat upaya pemberantasan korupsi melalui upaya pengebirian KPK. Mereka yang tetap bermain-main, paling tidak harus dihukum melalui Pemilihan Umum 2014. Tentukan sikap dan dukungan ideal anda.

(sociopolitica.me/sociopolitica.wordpress.com)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s