Tag Archives: Susno Duadji

PKS, Kisah Sapi dan Korupsi Institusional

TAK banyak orang yang jauh sebelum ini bisa menyangka bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mendapat kesulitan dengan sapi –khewan ternak yang hanya sedikit lebih pintar daripada kerbau. Di antara yang tak banyak itu, satu di antaranya mungkin adalah Yusuf Supendi, salah seorang tokoh pendiri partai. Jauh-jauh hari ia sudah memberi peringatan internal tentang adanya faksi yang mengutamakan kesejahteraan ketimbang keadilan di tubuh PKS. Sejak lama agaknya ia sudah membaui aroma daging sapi dan entah bau apa lagi di lingkungan partai yang mengklaim diri sebagai partai dakwah itu. Tapi, sebagai ‘whistle blower’ ia malah dimusuhi oleh kalangan partainya sendiri, mirip nasib whistle blower lainnya, Komjen Pol Susno Duadji, “dari kumpulannya terbuang” karena dianggap “binatang jalang”.

            Entah berkah entah bencana, kader PKS ‘selalu’ diangkat Presiden Susio Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pertanian dalam kabinetnya. Dengan memiliki kader dalam kementerian itu, beberapa kader partai tersebut memiliki akses yang kuat ke kementerian itu lalu terlibat bisnis terkait komoditi yang ada dalam wewenang pengendalian institusi tersebut. Di antaranya, paling terkenal kini, daging sapi impor. Kelakuan serupa, memainkan fasilitas, sebenarnya dilakukan oleh beberapa partai lainnya yang kadernya menduduki posisi puncak di berbagai kementerian, hanya belum terbongkar saja. Partai-partai yang lebih cerdik, umumnya lebih sanggup menutupi jejak. Tetapi persoalannya, seringkali kader-kader yang terlibat permainan dana haram, tak tahan situasi banjir uang, dan terkena sindrom ‘orang kaya baru’. Perilaku orang yang terkena sindrom kagetan ini sangat mudah terdeteksi karena perilaku ‘ayan duit’.

COVER TEMPO, SUAP SAPI BERJENGGOT. "Lebih penting, adalah bahwa KPK mencium sesuatu yang lebih dalam dari sekedar keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq plus Ahmad Fathanah. Terlihat, KPK sebenarnya sedang menjejaki korupsi institusional partai tersebut. Dengan data dan bukti yang sudah diperolehnya hingga saat ini, KPK merasa penting untuk memeriksa Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta."
COVER TEMPO, SUAP SAPI BERJENGGOT. “Lebih penting, adalah bahwa KPK mencium sesuatu yang lebih dalam dari sekedar keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq plus Ahmad Fathanah. Terlihat, KPK sebenarnya sedang menjejaki korupsi institusional partai tersebut. Dengan data dan bukti yang sudah diperolehnya hingga saat ini, KPK merasa penting untuk memeriksa Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta.”

            Salah satu kelompok ujung tombak pengejaran uang dalam rangka menghimpun dana politik partai –sekaligus dana untuk memperkaya diri atau kelompok sendiri– adalah kader-kader partai yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Tapi tak sedikit yang sebenarnya sepenuhnya mengejar uang untuk diri sendiri, hitung-hitung menebus kembali pengeluarannya selama berjuang meraih kursi. Mulanya, cukup dengan mencapai break even point (BEP), tetapi karena korupsi itu adalah candu, berlanjut untuk mencapai profit setinggi-tingginya sepanjang lima tahun.

Bila sejumlah oknum tentara maupun polisi ‘kepepet’ atau tak tahan godaan ketidakpastian dalam kehidupan sehari-hari yang diwarnai berbagai cerita korupsi, memilih melakukan kriminalitas bersenjata seperti perampokan, para oknum partai memilih jalur kerah putih. Maka terdengarlah berita-berita tentang keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam mafia anggaran, mafia perkara, mafia perpajakan, skandal pengadaan Al-Qur’an, kasus listrik tenaga surya, kasus Hambalang, kasus pengadaan barang di Kemdikbud, kasus penyelamatan container penuh Blackberry, dan aneka kejahatan kerah putih lainnya. Dibarengi kejahatan kerah biru, gratifikasi seks. Kira-kira untuk apa Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, membagi-bagi uang kepada sejumlah perempuan cantik? Sekedar amal, bisnis, kesenangan diri sendiri atau perbuatan melecehkan kaum perempuan dengan menjadikan mereka alat gratifikasi seks?

SEJAK terungkapnya kasus suap dan korupsi impor daging sapi, meski ada adu argumentasi, pada umumnya para pimpinan PKS tidak bersifat terlalu frontal terhadap KPK. Kecuali Anis Matta, saat baru saja terpilih menjadi Presiden PKS menggantikan Luthfi Hasan, yang sempat mengobarkan retorika agama. Namun, ini masih bisa coba ‘dimengerti’ dalam konteks gimnastik politik yang bersangkutan. Tetapi ketika Senin 6 Mei yang lalu Tim KPK mendatangi Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta untuk menyita sejumlah mobil yang diduga milik Luthfi Hasan, terjadi perlawanan. Fase perlawananan ini terjadi mulai dari tingkat bawah di PPKS, yakni petugas keamanan, yang kemudian menjalar ke atas hingga tingkat DPP melalui Wakil Sekjen Fachry Hamzah.

Perlawanan dan argumentasi Fachry terasa sedikit mengada-ada. Mekanisme defensifnya bekerja dalam kadar cukup tinggi. Perlawanan PKS dan sikap Fachry dengan segera mendapat kecaman publik sebagaimana tercermin di berbagai media sosial. Bila Fachry bertahan dengan sikap seperti, yang tetap diperlihatkannya hingga Selasa malam tatkala tampil di forum diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, bisa dihitung akan ada pengaruhnya berupa penurunan simpati kepada partai. Dalam bahasa awam, sudahlah korupsi, melawan lagi. Pernyataan yang bersifat penawar antipati, datang dari mantan Presiden PKS Tiffatul Sembiring pada hari yang sama melalui pers. “Kami tidak ingin melawan KPK. Kami ingin KPK tetap kuat dan mengusut kasus korupsi. Kita jaga bersama supaya KPK tetap lurus,” ujarnya.

Riak perlawanan yang ditampilkan Fachry yang juga anggota DPR yang selama ini membidangi masalah hukum, sebenarnya tak menjadi soal penting dalam proses penanganan KPK terhadap PKS sebagai institusi politik. Lebih penting, adalah bahwa KPK mencium sesuatu yang lebih dalam dari sekedar keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq plus Ahmad Fathanah. Terlihat, KPK sebenarnya sedang menjejaki korupsi institusional partai tersebut. Dengan data dan bukti yang sudah diperolehnya hingga saat ini, KPK merasa penting untuk memeriksa Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Dan sebelumnya, juga Menteri Pertanian Suswono yang adalah kader PKS.

Kedua tokoh PKS itu, mulai terhubung melalui mata rantai rekaman suara percakapan Ridwan putera Hilmi Aminuddin dengan Ahmad Fathanah –tentang adanya permintaan dana 17 milyar rupiah– maupun adanya bukti aliran dana Ahmad Fathanah kepada adik Anis Matta. Bisa saja itu semua dibantah. Hilmi Aminuddin misalnya, mengatakan “bluffing” setelah kepadanya rekaman itu diperdengarkan. Mungkin yang dimaksudnya, bukan bluffing (gertakan) tetapi bullshit (omong kosong). Sementara itu, Anis Matta berkelit bahwa aliran dana untuk adiknya adalah dalam rangka pembayaran hutang Ahmad Fathanah. Kita tunggu saja kebenarannya. Tetapi perlu dicatat, selama ini KPK berhasil membuktikan bahwa apa yang ‘disampaikan’nya selalu ada dasar pembuktiannya. Namun, sekali lagi, sebaiknya kita menunggu bagaimana kebenarannya nanti.

SEBENARNYA, posisi dan struktur kasus yang dihadapi PKS ini hampir serupa dengan Partai Demokrat. KPK juga perlu mempertajam penjejakannya terhadap korupsi-korupsi yang terjadi dan dilakukan para kader partai itu. Cukup banyak indikasi bahwa korupsi di tubuh Partai Demokrat pun beraroma institusional. Akan tetapi agak mengherankan, KPK sedikit lentur dan meliuk tatkala menangani kasus-kasus korupsi di tubuh partai penguasa ini. KPK misalnya meliuk ketika ada tudingan dari Nazaruddin (dan mungkin juga dari Anas Urbaningrum) mengenai keterlibatan putera presiden, Edhie ‘Ibas’ Baskoro. Bagaimana, jika sikap agresif Fachry Hamzah sebagai anggota DPR disalurkan sedikit sebagai mekanisme ofensif kepada soal ini?

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela ‘menyerahkan’ diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.

            Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno ‘membangkang’ terhadap eksekusi.

LES MISERABLES, VICTOR HUGO. "SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya." (download lynn books)
LES MISERABLES, VICTOR HUGO. “SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya.” (download lynn books)

Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: “Komjen Susno Duadji hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?” Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung “lempar batu sembunyi tangan” dan menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang. “Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan.” Hatta menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN Limboto. “Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup,” kata Hatta Ali.

            PADA akhirnya, selama semua berada dalam ‘sistem’ –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara, berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena kebenaran penafsiran itu sendiri.

            Dalam konteks pembahasan masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai tingkat.

            KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK Antasari Azhar di saat ‘mantan’ jaksa karir ini di depan pintu pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

            Namun dengan menjadi whistle blower, ‘dosa-dosa’ lama Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan dibuat menjadi alasan ‘mengejar’ dan ‘menjerat’ dirinya melalui jalan hukum formal. Terlepas dari apakah ‘dosa-dosa lama’ itu itu sebuah dosa sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang mau ‘menjerumuskan’ diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

            SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri hidupnya untuk mengganti ‘pelanggaran’nya terhadap prosedur hukum formal yang berlaku kala itu.

            Les Misérables General Susno Duadji kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya penegakan hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Pemberantasan Korupsi: Sudah Tiba di Batas Akhir Pengharapan (?)

PEMBERANTASAN korupsi, tampaknya sudah tiba di batas akhir pengharapan. Tak perlu lagi mengharapkan terlalu banyak pada rezim pemerintahan ini, mengenai penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan mungkin juga akan demikian, terhadap rezim yang akan datang, karena sepanjang yang bisa diamati di antara tokoh-tokoh yang disebutkan namanya saat ini sebagai kandidat presiden berikutnya, tak ada yang betul-betul bebas dari percikan lumpur korupsi masa lampau. Dan hanya keajaiban yang bisa membukakan jalan bagi tokoh-tokoh bersih masuk memimpin negara. Tapi itupun masih penuh tanda tanya, karena secara tradisional pengelolaan negara dan politik sejauh ini terlanjur penuh dengan manusia yang terbiasa dengan permainan kotor.

MACAN LESU. “KPK bukan hanya tak mampu menghadapi gempuran eksternal, tetapi juga dirundung berbagai masalah internal (kuantitatif maupun kualitatif) yang membuat dirinya lemah dan berjalan beringsut bagai macan uzur. Dan macan yang sebenarnya belum terlalu tua tapi sudah berperilaku uzur ini hanya mampu menerkam ternak kampung, tidak bisa mengejar khewan-khewan korupsi yang gesit dan kuat berkelompok”. (download koprol.com)

Dua keputusan terakhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaiti, memperlihatkan indikasi betapa kuatnya usaha melokalisir perkara korupsi agar tidak bisa merambah seluas-luasnya ke pelaku-pelaku kejahatan yang lebih di atas. Majelis Hakim perkara Nazaruddin, merasa perlu membuat pagar pengaman bagi Anas Urbaningrum, meskipun namanya disebut-sebut oleh begitu banyak saksi. Sementara itu, Majelis Hakim perkara Nunun Nurbaiti, membatasi perkara menjadi masalah gratifikasi, bukan penyuapan yang ancaman hukumannya lebih tinggi. Para anggota DPR yang terlibat dan telah diadili sebelumnya –dengan hukuman yang serba ringan– agaknya secara bersama berhasil menyajikan kesaksian-kesaksian yang mematahkan tuduhan bahwa mereka disuap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS Bank Indonesia.

Tercatat bahwa sejak berdirinya KPK dan kemudian Pengadilan Tipikor, vonnis-vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa koruptor ringan-ringan saja, antara 1 tahun 3 bulan sampai 3 tahun. Rata-ratanya Cuma 2 tahun 6 bulan. Tetapi sekali-kali ada juga yang sedikit lebih tinggi, 4 sampai 5 tahun, sehingga malah menimbulkan ‘keheranan’ apa ada yang salah dalam negosiasi?

Secara menyeluruh, dalam ruang dan waktu yang sama, kita melihat betapa KPK yang sangat diharapkan masyarakat sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi, ternyata begitu kedodoran. KPK bukan hanya tak mampu menghadapi gempuran eksternal, tetapi juga dirundung berbagai masalah internal (kuantitatif maupun kualitatif) yang membuat dirinya lemah dan berjalan beringsut bagai macan uzur. Continue reading Pemberantasan Korupsi: Sudah Tiba di Batas Akhir Pengharapan (?)

Satu Nusa Satu Bangsa (Beda ‘Bahasa’) Bersama Preman (2)

PREMANISME sama dibutuhkannya oleh kalangan kekuasaan, seperti halnya korupsi, yang juga merupakan kebutuhan dalam konteks mengumpulkan dana untuk biaya politik. Kaum preman dibutuhkan oleh kalangan kekuasaan yang macchiavellis sebagai tangan gelap. Baik sebagai orang perorang, kelompok kecil maupun dalam bentuk kerumunan massal. Profesi preman juga terbuka bagi oknum militer, selain terbuka untuk kalangan umum yang sulit mengambil peran sosial dalam medan kehidupan lainnya. Penggunaan preman misalnya, terjadi dalam skenario konspirasi dalam kasus Antasari Azhar. Dalam kasus ini, institusi formal bekerja sejajar dengan institusi informal. Begitu pula, tatkala penguasa ingin membendung gerakan kritis mahasiswa 1998-2000, yang melahirkan Peristiwa Semanggi I dan II, institusi informal semacam Pam Swakarsa dibiarkan bekerja paralel dengan tujuan penguasa. Dari Pam Swakarsa ini kemudian lahir sejumlah ormas yang kemudian dikenal sebagai pelaku berbagai peristiwa anarkis hingga kini. Mirip ‘Kavaleri Bornu’ dari Sudan abad 16-17, pasukan berkuda yang memiliki kekuatan pembasmi dan mampu menjelajah seluruh penjuru gurun Afrika Utara untuk membasmi berdasarkan pesanan para raja penguasa. Preman sejati.

KAVALERI BORNU. “Dari Pam Swakarsa ini kemudian lahir sejumlah ormas yang kemudian dikenal sebagai pelaku berbagai peristiwa anarkis hingga kini. Mirip ‘Kavaleri Bornu’ dari Sudan abad 16-17, pasukan berkuda yang memiliki kekuatan pembasmi dan mampu menjelajah seluruh penjuru gurun Afrika Utara untuk membasmi berdasarkan pesanan para raja penguasa. Preman sejati”. Gambar repro.

Dalam insiden Sodong dan Mesuji, pengusaha-pengusaha perkebunan sawit, mengerahkan centeng dengan penamaan Pam Swakarsa. Kelompok inilah yang terlibat dalam peristiwa gorok-menggorok dengan massa sekitar perkebunan, yang marah. Di berbagai daerah, seperti di Makassar dan Jakarta misalnya, Polri seringkali ‘menggunakan’ atau setidaknya ‘membiarkan’ sekelompok anggota masyarakat untuk melakukan aksi anarki kontra anarki untuk meredam aksi mahasiswa. Berkali-kali, massa mahasiswa berhasil dipukul balik ke kampusnya oleh barisan massa dari kalangan masyarakat, bukan oleh satuan polisi. Bila ditelusuri, ditemukan bahwa tokoh-tokoh preman berperan dalam memprovokasi dan menggerakkan massa kontra itu.

Perlu dicermati, apakah dalam menghadapi massa mahasiswa, buruh dan kelompok masyarakat lainnya yang melakukan unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM, khususnya pada hari-hari mendatang ini, penguasa juga akan menggunakan pemeran-pemeran belakang layar dengan pola premanisme? Continue reading Satu Nusa Satu Bangsa (Beda ‘Bahasa’) Bersama Preman (2)

Indonesia, Fenomena ‘Piramida Kurban Manusia’

MENELADANI kisah simbolik kesetiaan Ibrahim AS kepada Tuhan junjungannya, yang ikhlas menuruti perintahNya mengurbankan Ismail puteranya, umat Islam sedunia melalui tradisi tahunan Idul Adha ‘mempersembahkan’ sejumlah besar khewan kurban. Tradisi menjadikan khewan-khewan ini sebagai kurban pengganti, bermula karena dulu kala ketika Ibrahim AS tanpa ragu menebaskan pedangnya ke leher puteranya, dengan kuasaNya, dalam satu detik Ismail tergantikan tempatnya oleh seekor domba. Ibrahim lulus ujian. Hingga kini, beribu-ribu ekor sapi, kerbau, domba atau kambing maupun unta, sekali dalam setahun, digiring ke tempat penyembelihan untuk kemudian dagingnya dibagikan kepada mereka kaum miskin. Dalam konteks ini, ada makna, demi Tuhan, mereka yang lebih kaya membantu yang miskin, memberi mereka makanan sekali dalam setahun saat hari raya kurban. Meski, cara ‘memberi’ makan kepada yang miskin itu, situasinya seringkali mengenaskan. Demi setengah atau satu kilo daging –yang di negeri ini sudah dianggap makanan sangat mewah dan ‘langka’ itu– kaum akar rumput bersedia berebutan dalam kerumunan kacau yang kadangkala mengambil kurban nyawa manusia, karena terinjak-injak oleh sesama. Daging kurban, makin tahun pun makin tak cukup. Meskipun ada sejumlah orang yang semakin kaya, tak berarti mereka dengan sendirinya menambah alokasi kontribusi khewan kurban dalam ‘ritual’ yang hanya sekali setahun itu.

Pertanyaan lain, kenapa hanya sekali dalam setahun? Ada yang mengatakan, bila memberi makan itu dilakukan setiap hari, akan tercipta begitu banyak manusia miskin yang pemalas dan hanya bisa menadahkan tangan menunggu belas kasihan. Tetapi manusia miskin terbentuk bukan hanya oleh kemalasan, melainkan karena terjadinya ketidakadilan di antara manusia itu sendiri, ketidakmerataan kesempatan, dan pembodohan oleh mereka yang berhasil menciptakan hegemoni dalam iklim survival of the fittest. Dalam satu negara, termasuk di Indonesia, setiap hari –bukan hanya sekali dalam setahun– manusia mengurbankan manusia lainnya, bukan sekedar sapi, kerbau, domba atau kambing. Setiap hari segelintir manusia yang lebih cerdik atau lebih kuat ‘menyembelih’ sejumlah manusia lainnya di ladang kehidupan ekonomi, sosial, politik, hukum maupun dalam berbagai sub-sistem kehidupan yang ada. Untuk ‘penyembelihan’ itu, di Indonesia digunakan berbagai pengatasnamaan, seperti demi bangsa dan demi negara, tak terkecuali pengatasnamaan agama.

Melalui ‘penyembelihan’ yang menciptakan tumpukan kurban (korban, victim) manusia –terutama dari kalangan akar rumput– itulah pada umumnya piramida kekuasaan manusia atas manusia dibangun. Sepertinya tepat untuk meminjam terminologi ‘Piramida Kurban Manusia’ yang digunakan Rahman Tolleng sebagai judul edisi Indonesia (LP3ES, 1982) bagi buku Peter L. Berger, Pyramids of Sacrifice, untuk menamai bangunan kekuasaan manusia atas manusia itu. Karena, kekuasaan selalu dibangun sebagai hasil pengorbanan banyak orang, dan pada pihak lain jumlah kurban manusia yang bertumpuk-tumpuk adalah bagaikan piramida. Dalam pengantar Dr Johannes Muller, dituliskan bahwa “kebudayaan dan peradaban umat manusia sepanjang sejarahnya dibayar sangat mahal dengan penderitaan manusia yang tak terbilang jumlahnya. Dan apa yang dibanggakan sebagai kemajuan dan pembangunan pada zaman sekarang juga tidak luput dari bahaya itu”.

MENURUT Rostow pada tahun 1950-an, 40 persen rakyat Indonesia dengan pendapatan terendah hanya menikmati 17 persen pendapatan nasional. Secara keseluruhan, pada masa berikutnya diperhitungkan bahwa 20 persen masyarakat berpendapatan tertinggi  berjaya menikmati 80 persen hasil pembangunan. Sisa hasil pembangunan yang 20 persen dengan demikian ramai-ramai ‘dinikmati’ oleh 80 persen rakyat. Para ekonom terkemuka di dunia saat ini, menyebutkan bahwa pada abad 21, kepincangan kesejahteraan makin ekstrim, karena praktis ekonomi dunia didominasi hanya oleh 1 persen manusia, yakni kaum kapitalis yang mengelola sekitar 90 persen aset ekonomi-keuangan dunia. Agaknya fenomena dominasi ini juga telah terjadi di Indonesia. Coba hitung, ada berapa banyak konglomerat Indonesia, yang sering dicatat dalam daftar seratus atau dua ratus terkaya, yang menikmati bagian terbesar hasil pembangunan ekonomi. Tambahkan dengan para ahli waris kaum koruptor pada rezim lampau dan kelompok kaya baru dengan akumulasi dana, yang meminjam istilah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan ‘merampok’ uang negara. Bandingkan dengan kurang lebih 60 juta manusia Indonesia (kata pemerintah, hanya 40 juta) yang berada di bawah garis kemiskinan, yang hidup dengan 2/3 dollar per hari, dan berapa puluh juta lainnya yang berada dalam quasi kemiskinan, mengambang terkatung-katung di antara kalangan menengah terbawah dan kelompok miskin permanen. Kalangan menengah terbawah pun setiap saat bisa bergeser ke bawah ke dalam quasi kemiskinan, sebagaimana yang sudah berada dalam quasi kemiskinan sewaktu-waktu merosot lebih ke bawah. Seseorang dinyatakan tak berada di bawah garis kemiskinan bila berpendapatan setara minimal USD 1. Tapi coba katakan, adakah perbedaan yang cukup signifikan antara mereka yang hidup dengan 2/3 USD per hari dengan mereka yang hidup dengan USD 1 per hari?  Kepincangan ‘dinamis’ ini tak boleh tidak berkaitan erat dengan sikap koruptif yang meluas dan makin agresif di kalangan penyelenggara berbagai institusi kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, judikatif dan partai-partai politik) yang tak pernah bersungguh-sungguh mendorongkan kebijakan pemerataan.

DI INDONESIA, semakin hari, semangat berkurban makin digantikan oleh semangat korban-mengorbankan. Daripada berkurban diri dan atau menjadi kurban orang lain, lebih baik mengurbankan orang lain. Puncak dari sikap ini adalah setiap saat mengurbankan orang lain untuk dionggokkan sebagai alas piramida ‘kekuasaan’ (sosial-politik-agama) agar selalu berada di bagian-bagian puncak piramida. Banyak pemimpin Indonesia, sebelum dan sesudah kemerdekaan, mengawali diri sebagai manusia yang siap berkurban untuk bangsa dan negara di atas prinsip kebenaran-keadilan, lalu berangsur-angsur berubah sebagai pemimpin yang mulai mengurbankan teman-teman perjuangan dan seterusnya mengurbankan seluruh bangsanya. Pada akhirnya mereka menjadi kurban kemarahan rakyat dan diturunkan dari kekuasaan. Masih cukup ‘baik’, rakyat di Indonesia, tidak seperti kaum revolusioner di Libya yang dalam puncak kemarahannya dengan ganas mengalirkan darah bekas pemimpinnya.

Setiap ada kesempatan, banyak pemimpin dan elite dalam berbagai institusi kekuasaan sosial-politik-agama menjalankan ‘ritual’ mengurbankan kalangan akar rumput yang semestinya berada dalam lingkup tanggungjawab perlindungannya. Untuk meningkatkan elektabilitasnya dalam berbagai ajang perebutan posisi kepemimpinan pada berbagai tingkat, para pemimpin menjalankan pencitraan penuh janji yang pada akhirnya menjelma sebagai kebohongan. Janji berubah menjadi kebohongan dan penipuan saat ia tak pernah ditunaikan. Sejumlah pemimpin partai, lebih pandai memperjual-belikan partai sebagai kendaraan menuju kekuasaan, untuk dirinya maupun untuk di’sewa’kan, bukannya memimpin gerakan pendidikan politik bagi massa pendukungnya dan rakyat secara keseluruhan agar sembuh dari ‘kesakitan’ sosiologis.

FATAMORGANA. “Seraya menunggu giliran sebagai kurban, dari waktu ke waktu dalam sirkus politik dan kekuasaan Indonesia, mereka dengan sistematis dihidangi janji dan cerita yang bersifat fatamorgana belaka tentang masa depan yang lebih baik….. “. Karikatur T Sutanto, MI.

Hampir semua orang yang berhasil masuk dalam posisi pada berbagai institusi pengelolaan kekuasaan politik (partai politik maupun berbagai institusi sosial) dan pengelolaan kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, judikatif) berkecenderungan tergelincir ke dalam perilaku mengurbankan orang lain, secara horizontal maupun secara vertikal ke bawah. Ada kata pemaafnya, karena sebelumnya mereka pun terlebih dulu menjadi kurban yang menyediakan uang untuk upeti guna mencapai posisinya sebagai pejabat birokrasi, anggota legislatif dan aparat penegakan hukum serta posisi-posisi lainnya. Bahkan saat mereka berposisi sebagai kelompok yang mengurbankan orang lain, mereka pun tetap menjadi kurban secara insidental saat berjuang untuk kenaikan pangkat atau posisi baru. Itulah piramida kekuasaan yang koruptif.

Sejumlah anggota DPR-RI yang tersesat mengurbankan integritasnya dan kepentingan publik saat dengan senang hati menerima cek perjalanan dalam kasus suap menyuap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, pun menjadi kurban penegakan hukum separuh jalan, karena tampaknya ada kekuatan dan kepentingan lebih besar untuk menyelamatkan Nunun Nurbaeti isteri seorang mantan Wakapolri maupun the untouchable Miranda Goeltom yang menjadi tokoh sentral dalam masalah ini. Bandingkan Nunun Nurbaeti dengan Muhammad Nazaruddin ex Bendahara Partai Demokrat yang bisa ditangkap lebih cepat. Ada kepentingan besar untuk segera menangkap dan ‘mengamankan’ Nazaruddin yang saat melarikan diri banyak menyebut nama-nama penting di tubuh partai maupun nama putera Presiden. Berangsur-angsur suara Nazaruddin berkurang kadar ‘keganasan’nya. Apakah karena situasi penahanan berhasil meluruhkan semangatnya atau karena telah mulai tercapai kesepakatan-kesepakatan di antara para pihak? Pengacara-pengacara Nazaruddin, terutama OC Kaligis, adalah seorang maestro yang sangat berpengalaman dan menguasai the art of negotiation. Sembilan dari sepuluh, OC Kaligis selalu berhasil.

Dan bagaimana dengan tudingan Mafia Anggaran yang pernah diarahkan ke arah Badan Anggaran DPR, dengan penyebutan beberapa nama lintas partai? Siapa yang akan dikurbankan untuk ‘penyelamatan’ yang lebih besar? Sepertinya, kecenderungannya adalah win-win solution. Dalam kasus korupsi dan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga, sudah lebih jelas siapa saja yang akan dikurbankan, untuk ‘kepentingan’ yang lebih besar. Kasus-kasus mafia pajak, cenderung untuk berhenti pada kurban-kurban penegakan hukum yang dibuat terbatas saja, seperti kepada Gayus Tambunan dan Cirus Sinaga, dan tipis kemungkinannya melanjut ke arah pengusaha-pengusaha besar pelaku kejahatan pajak atau kepada jenderal-jenderal polisi yang pada awalnya sempat disebutkan namanya oleh Komjen Pol Susno Duadji. Lagipula, tampaknya dalam kasus Susno itu sendiri telah tercapai suatu ‘keseimbangan’. Artinya, kita semua pada akhirnya dipaksa dan terpaksa untuk menerima situasi APBN yang diposisikan sebagai khewan kurban tradisional. Banyak yang tak puas sekedar memerah susu dari sapi yang bernama APBN ini, tetapi sekalian menyembelihnya untuk kepentingan biaya memperebutkan kekuasaan, apalagi 2014 semakin mendekat. Soal akibat, itu urusan yang menjabat pada periode  lima tahun berikutnya.

DI ATAS segalanya, gerombolan ‘khewan’ persediaan ritual kurban lanjutan yang berlangsung terus menerus, banyak tersedia di kalangan akar rumput yang berkubang dalam lumpur kemiskinan permanen dengan segala risiko kekufuran di dalamnya. Seraya menunggu giliran sebagai kurban, dari waktu ke waktu dalam sirkus politik dan kekuasaan Indonesia, mereka dengan sistematis dihidangi janji dan cerita yang bersifat fatamorgana belaka tentang masa depan yang lebih baik….. Sesekali, dibagikan bantuan-bantuan kecil insidental semacam BLT untuk penurun temperatur sosial.

Kasus Nazaruddin: Mencari Api di Balik Asap

BILA sebelum ini, mantan Bendahara Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin, melontarkan cerita-ceritanya melalui Black Berry Messenger (BBM), maka pekan ini ia meningkat memberikan ‘testimoni’ melalui wawancara telepon dengan sejumlah stasiun televisi Indonesia. Suaranya terdengar jelas, tak disangsikan lagi bahwa memang ia yang berbicara, bukan orang lain. Lebih ‘terbuktikan’ daripada sekedar melalui komunikasi BBM. Dan seorang ahli psikologi forensik memberikan penilaian –berdasarkan antara lain analisa tekanan suara pada bagian tertentu, misalnya saat menyebutkan nama– yang pada intinya adalah bahwa sebagian besar penyampaian Nazaruddin bukanlah pengungkapan yang artifisial, sehingga cukup bisa dipertimbangkan sebagai bahan informasi untuk mencari kebenaran.

Adalah keliru, bila kita yang berada di luar lingkaran kepentingan Partai Demokrat, untuk ikut meremehkan atau ‘mengecilkan’ isi pengungkapan-pengungkapan Nazaruddin tentang sepak terjang sejumlah tokoh dalam mempermainkan uang negara dan menggunakannya untuk kepentingan politik uang di dalam dan di luar partainya. Sebagai warganegara kita berkepentingan negara ini bersih dari segala perilaku menyimpang penyelenggara negara maupun partai pendukungnya. Sebelum Nazaruddin mengungkapkan cerita-ceritanya pun pola permainan yang dibeberkannya bukan cerita asing bagi publik. Tiupan peluit Nazaruddin yang kini ramai-ramai dipojokkan oleh ‘bekas’ teman-teman separtai dan sepermainan, hanyalah mengkonfirmasi apa yang sudah diduga bahkan diketahui publik.

Dugaan-dugaan tentang adanya yang tidak beres di belakang keberhasilan Partai Demokrat mendongkrak suaranya hampir tiga kali lipat dari satu pemilu ke pemilu lainnya, sudah ada di kepala kita semua. Kita sama-sama menyaksikan adanya manipulasi-manipulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang menguntungkan partai tertentu. Kita juga telah mencermati ‘bahasa tubuh’ sejumlah petinggi KPU, yang antara lain sangat cenderung mendekat-dekatkan diri kepada Presiden SBY. Kita juga sama-sama mengetahui, bahwa beberapa tokoh KPU, yakni Anas Urbaningrum dan kemudian Andi Nurpati direkrut menjadi petinggi Partai Demokrat melalui jalan bebas hambatan seakan balas jasa.

Begitu pula, kemenangan SBY dalam Pemilihan Presiden 2009, yang 60,8 persen, terlalu bagus untuk menjadi suatu kenyataan dalam satu sistem multi partai. Kemenangan tinggi dalam satu putaran itu bahkan seakan sudah dipastikan sebelum pemilihan umum itu sendiri berlangsung. Semua orang juga tahu tentang begitu banyaknya kecurangan dilakukan oleh berbagai pihak, tak terkecuali kubu sang pemenang, tetapi semua itu tak bisa diapa-apakan karena peraturan yang ada memang hanya menyediakan waktu yang sangat terbatas untuk pengajuan keberatan. Dan begitu tenggat waktu habis, habis pula kesempatan formal menurut undang-undang untuk menggugat kebenaran hasil pemilihan umum. Adanya sinyalemen tentang kecurangan dan atau manipulasi angka hasil pemilu hanya menjadi catatan yang tak berarti apa-apa lagi, hangus. Kecuali bila dilanjutkan sebagai gugatan moral demi kebenaran. Tapi moral, keadilan dan kebenaran kan sudah lama sekarat di negeri bernama Indonesia ini? Sekarang, ketiganya sedang terbaring lemah di pembaringan dalam bangsal unit gawat darurat.

DALAM wawancara teleponnya yang terbaru dengan beberapa stasiun televisi dan media cetak, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Kongres Partai Demokrat di Kota Baru Parahyangan Bandung yang lalu bergelimang money politic. Calon Ketua Umum Anas Urbaningrum berhasil menyawer dana dari mana-mana yang jumlahnya mencapai hampir US$ 20 juta. Menjelang Kongres, dengan sebuah mobil box, sekitar 50 miliar rupiah dibawa dari Jakarta dan disimpan di salah satu kamar Hotel Aston, untuk persediaan menopang keperluan memenangkan Anas Urbaningrum. Cerita ini menarik, karena pada saat kongres itu berlangsung beberapa sumber lain bercerita tentang besarnya akumulasi uang yang menumpuk dan beredar di sekitar arena pemilihan. Bukan hanya kubu Anas yang menyediakan dana besar, melainkan setiap kubu pada dasarnya melakukan persiapan serupa. Bahwa ada dana yang dibawa ke Bandung saat itu, terkonfirmasi pula melalui keterangan seorang staf Nazaruddin yang mengakui membawa uang dalam jumlah besar dari Jakarta.

Apa yang terjadi di Partai Demokrat ini, mengingatkan kita pada cerita yang sama, tentang beredarnya dana besar dalam Munas Golkar di Pakanbaru yang menghasilkan Ketua Umum Aburizal Bakrie. Hal yang sama, lima tahun sebelumnya, dalam Munas Golkar di Nusa Dua Bali, saat Jusuf Kalla memenangkan kursi Ketua Umum Golkar. Dua peristiwa dengan dua partai berbeda, telah saling mengkonfirmasi mengenai telah terjadinya politik uang dalam kehidupan kepartaian di Indonesia.

MELALUI wawancara telepon itu, Nazaruddin juga melontarkan tuduhan tentang tidak bersihnya KPK dari ‘para maling’. Ia menyebut nama Chandra Hamzah, yang pernah juga dituduh dalam kasus suap terkait perkara Anggoro dan Anggodo Wijaya. Nazaruddin mengatakan Chandra Hamzah melakukan deal dengan Anas Urbaningrum, akan didukung untuk menjadi pimpinan KPK lagi (bersama Ade Rahardja) dengan syarat KPK tidak mengutik-utik Anas dan Angelina Sondakh dalam rentetan kasus yang mencuat belakangan ini. Nazaruddin mengaku punya bukti rekaman CCTV yang bisa membuktikan adanya pertemuan itu. Reaksi beberapa pimpinan KPK terhadap tudingan Nazaruddin, tidak cukup positif sekali ini. Ada kecenderungan mekanisme defensif para pimpinan KPK ini lebih mengedepan, sehingga memerlukan untuk menyerang balik bahwa Nazaruddin tak bisa dipercaya. Bagaimana kalau tudingan Nazaruddin kali ini ada benarnya? Kenapa KPK tak memilih saja untuk segera melakukan penyelidikan ke dalam dirinya? Apapun hasilnya, tetap saja baik bagi KPK. Kalau ada yang kotor, KPK bisa membersihkan diri dan layak tetap dipercaya. Kalau tak terbukti, orang akan semakin yakin terhadap kebersihan KPK, sehingga memilih akan selalu menempatkan diri bersama KPK setiap kali ada upaya memojokkan KPK.

Publik pasti lebih percaya kepada KPK. Tapi itu tak harus membuat kita menganggap KPK itu terdiri dari para malaikat yang tak pernah salah. Jadi kita semua harus lebih tanggap setiap kali ada tudingan tentang ketidakbersihan KPK. Kita harus segera mencari tahu dan dibuat tahu bahwa tudingan itu benar atau tidak. Barangkali begitu cara kita semua untuk menjaga lembaga yang menjadi harapan sisa dalam pemberantasan korupsi. Adalah sangat dangkal ucapan salah seorang pimpinan KPK yang mengatakan tak ada gunanya untuk menanggapi nyanyian ‘kosong’. KPK jangan mengikuti jalan pikiran penjaga malam yang malas. Saat ada anjing menggonggong atau angsa menguik gaduh di tengah malam, yang mungkin saja karena ada maling sedang menyelinap, sang penjaga malam malas memeriksa. Pagi-pagi baru ‘menyesal’ karena ternyata ada yang kemalingan.

KPK itu kini memiliki tim psikologi forensik yang punya metode dan kemampuan cukup prima dalam memeriksa saksi atau tersangka. KPK memiliki bukan hanya wewenang yang super, penyadapan dan sebagainya, tetapi juga sejumlah kelengkapan lain yang di atas rata-rata dibandingkan lembaga penegakan hukum lainnya. Dan yang terpenting di atas segalanya, ia mendapat dukungan kuat dan kepercayaan yang masih begitu besarnya dari sebagian terbesar masyarakat. Sepantasnya KPK mulai bergerak. Nazaruddin meniupkan asap, cari apinya. Rambah saja, dan tak usah membebani diri dengan pikiran-pikiran berbau politik.

Entah bagaimana caranya, KPK harus yang lebih dulu menemukan Nazaruddin. Bila Nazaruddin jatuh ke tangan yang salah, di luar KPK, sudah bisa diramalkan bagaimana akhir dari cerita. Bukankah kita sudah punya pengalaman pahit dengan sejumlah whistler blower atau setidaknya orang-orang yang bisa sekaligus menjadi whistle blower, seperti Antasari Azhar, Susno Duadji dan Gayus Tambunan, bahkan juga Anggodo Wijaya, yang semuanya jatuh ke tangan yang salah? Semestinya mereka bisa digiring membantu pengungkapan sejumlah kasus besar lainnya di tubuh kekuasaan, tetapi kini berhasil terbungkamkan. Banyak cerita gelap lalu bisa menjadi gelap selamanya.

‘The Singing Cop’ Norman Kamaru

ADA ‘The Singing General’ Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden kita, ada pula ‘The Singing Cop’ Norman Kamaru, anggota Brimob di Gorontalo yang berpangkat Brigadir Polisi Satu. Beda generasi, beda pangkat dan jabatan, tapi sama-sama senang menyanyi. Selera juga sedikit beda. Sang Jenderal sering menyanyikan lagu-lagu citptaan Zamrud dan kemudian lagu-lagu ciptaannya sendiri, bahkan sudah ada CD rekamannya. Kegemaran SBY untuk menyanyi bisa diterima masyarakat sebagai sisi yang menyenangkan dari sang Presien. Sementara itu sang Briptu senang mendendangkan lagu-lagu India yang membuat orang senang.

 

Video lipsync-nya menggunakan lagu Shahrukh Khan, Chaiyya-chaiyya sambil duduk-joget di bangku di pos penjagaan markas kesatuannya, yang ada di jaringan youtube ramai diakses sehingga ia mendadak populer bak selebriti. Publik pada umumnya menerima penampilan polisi muda ini di youtube sebagai intermezzo yang menyenangkan dan sama sekali tak mempersoalkannya sebagai seorang polisi yang tak beres. Atasan-atasan langsungnya di kesatuannya juga hanya mencukupkan diri dengan teguran biasa.

Tapi, para atasan di tingkat lebih tinggi, termasuk di Mabes Polri, rupanya tak cukup punya selera humor untuk menerimanya. Langsung ada pernyataan yang menilainya indisipliner dan dinyatakan akan dikenakan sanksi. Rupanya para petinggi Polri sedang ada dalam suasana tegang terkait citra kepolisian. Padahal, apa yang dilakukan Norman Kamaru justru menampilkan sisi lain dari wajah polisi, yakni sisi manusiawi yang tidak sangar, sehingga tak perlu menjadikan polisi sebagai sesuatu yang ditakuti. Takkan menurunkan kewibawaan polisi. Kewibawaan polisi dan rasa percaya kepada polisi justru terganggu oleh kegagalan menuntaskan berbagai kasus ‘besar’ yang menjadi perhatian masyarakat, terutama yang melibatkan nama beberapa perwira polisi sendiri.

Pers pun langsung ramai memberitakan ancaman sanksi yang dihadapi Norman Kamaru, bukan hanya pers Indonesia. Strait Times yang menyebut Norman Kamaru sebagai The Dancing Cop itu, memberitakan bahwa sang polisi muda itu terancam hukuman dari atasan. Sementara itu sambil menayangkan rekaman video yang diunduh dari youtube sejumlah televisi menampilkan pendapat-pendapat yang memberi dukungan agar jangan sampai Norman dikenakan sanksi, dihukum atau bahkan dipecat dari kepolisian. Program dukungan untuk Norman Kamaru di Face Book mengalir dan segera mencapai angka ribuan.

Kenapa publik memprotes dan menolak bila Briptu Norman akan ditindak? Sederhana saja. Meskipun apa yang dilakukan polisi muda ini ‘mungkin’ –di antara tanda kutip– saja melanggar disiplin, tapi pelanggaran itu betul-betul hanya bagaikan sebutir pasir di antara begitu banyak kesalahan besar yang pernah terjadi di tubuh kepolisian. Dan pembiaran terhadap kesalahan-kesalahan besar itu sungguh menyakitkan hati orang banyak. Masyarakat pasti menginginkan itu lebih dulu ditindak sebelum menindak Briptu Norman. Publik selalu mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan kasus rekening gendut perwira Polri? Bagaimana dengan pengungkapan Komjen Susno Duadji tentang beberapa nama jenderal yang terlibat dalam permainan sekitar kasus Gayus Tambunan. Bagaimana dengan berita-berita keterkaitan oknum dalam jaringan mafia hukum, makelar kasus, keterlibatan dalam masalah narkoba, rekayasa kasus, sampai salah tangkap dan berbagai kasus kekerasan terhadap pelaku-pelaku kejahatan kecil?

Machiavelli di Indonesia: Negara dan Rakyat Dalam Keseimbangan Terbalik

DALAM berdemokrasi, selalu disebutkan “dari, oleh dan untuk rakyat”. Tapi dalam praktek politik dan kekuasaan, rakyat sebagai totalitas pemilik kedaulatan, tak selalu hadir. Saat legitimasi diperlukan, rakyat menjadi kebutuhan pokok. Namun saat legitimasi untuk berkuasa sudah diperoleh oleh segelintir orang, atas nama demokrasi dan dengan bantuan sistem demokrasi, seringkali rakyat tidak diperlukan lagi, kecuali sebagai rakyat dalam pengertian kumpulan manusia yang dikuasai dan diperintah. Setiap lima tahun sekali partisipasi rakyat Indonesia diminta, dan bila perlu dimobilisasi melalui pemilihan umum, untuk mengambil keputusan siapa dan siapa yang akan menjadi pemimpin pemerintahan selama lima tahun mendatang, dan siapa-siapa pula yang berhak duduk di lembaga perwakilan rakyat menyandang nama ‘wakil rakyat’.

Usai pemilihan umum, setelah semua berada pada posisi formalnya masing-masing, di belakang layar cenderung diupayakan agar sebisa mungkin, partisipasi rakyat dalam berbagai pengambilan keputusan diminimalkan saja. Permainan sudah berubah, rakyat tak perlu ikutan lagi.

Ketua DPR-RI Marzuki Alie yang sedang asyik dan sibuk mempertahankan rencana pembangunan gedung baru DPR yang berbiaya 1,1 triliun rupiah, dikutip pers mengatakan: “Rakyat biasa jangan diajak membahas pembangunan gedung baru DPR. Orang-orang elite saja, orang-orang pintar, yang bisa diajak membicarakan masalah itu. Kalau rakyat biasa dibawa memikirkan bagaimana perbaikan sistem, bagaimana perbaikan organisasi, bagaimana perbaikan infrastruktur, rakyat biasa pusing pikirannya” (Kompas, 2 April 2011). Sang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, lebih lanjut mengatakan, “Rakyat biasa dari hari ke hari, yang penting perutnya berisi, kerja, ada rumah, ada pendidikan, selesai”. Jalan pikiran sang Ketua DPR ini agak naif dan sebenarnya tak pantas diucapkan, apalagi dijadikan prinsip. Kalau kalimat ini dipinjam untuk cara memperlakukan kerbau, kalimatnya bisa berbunyi, “Kerbau dari hari ke hari, yang penting perutnya kenyang dengan rumput, kerja membajak sawah, ada kandang, dilatih untuk tunduk dan jinak, selesai”. Jelas, rakyat bukan kerbau, jangan menempatkan dan memperlakukannya sebagai kerbau. Demokrasi telah menempatkan suara dan kehendak rakyat sebagai dasar utama, dan tentu saja tersedia cara yang pantas dan elegan untuk mendengar aspirasi atau pendapat rakyat: Mulai dari berbagai jajak pendapat, pengamatan lapangan (yang lebih berguna dari mode studi banding ke luar negeri), dengar pendapat dengan berbagai unsur dalam masyarakat, hingga pada mekanisme referendum.

NICCHOLO MACHIAVELLI. “Kumpulan taktik dalam ‘kitab hitam’ Machiavelli yang memperkuat jalan kekuasaan Shan Yang memang adalah tipu daya lama yang sudah berusia ratusan tahun, tetapi masih selalu dipraktekkan dalam perjalanan menuju kekuasaan hingga kini, tak terkecuali di Indonesia”.

Sang Ketua DPR yang beberapa waktu lalu ucapannya tentang rakyat dan tsunami Mentawai sempat menghebohkan, sekali lagi berbicara tanpa retorika, berhasil mengungkapkan isi hati kalangan kekuasaan yang sebenarnya, tentang rakyat  dan bagaimana memperlakukannya. Sekali ini bahasa verbal sejajar dengan bahasa tubuh dan tindakan. Barangkali, sekaligus memperlihatkan bahwa memang betul rakyat kita belum berhasil dicerdaskan –karena mereka yang berkuasa atas nama rakyat, dari waktu ke waktu, memang tak pernah bersungguh-sungguh mencerdaskan bangsa– sehingga  tidak perlu diajak berpartisipasi. Padahal menurut bahasa retorika yang banyak diobral dalam setiap kampanye politik lima tahunan dan dalam kata-kata kosong sehari-hari, rakyat perlu diberi pendidikan politik. Betul kata Niccholo Machiavelli dan Shan Yang, kekuatan negara dan ‘kekuatan’ rakyat adalah suatu keseimbanga terbalik. Negara harus pintar, rakyat harus bodoh.

Tentu bisa terasa berlebihan menggunakan bingkai referensi Machiavelli bagi ucapan sang Ketua DPR, yang terlontar keluar entah karena lugu, entah karena naif, atau memang begitulah sikap dan pemahamannya yang sebenarnya tentang rakyat. Namun terlepas dari itu, cukup merisaukan bahwa dengan kadar rendah ataupun kadar tinggi, pola perilaku Machiavellis –seperti tujuan menghalalkan cara, menjadi jahat agar sukses, mengkerdilkan rakyat, praktek kotor mematikan pesaing dalam kompetisi, pengerahan massa sebagai kekuatan penekanan mencapai tujuan, praktek kekuasaan untuk kekuasaan– menjadi fenomena sehari-hari dalam berbagai praktek kehidupan kemasyarakatan, bukan hanya dalam kehidupan politik dan kekuasaan. Perhatikan saja berbagai peristiwa di Indonesia belakangan ini, dari yang kecil-kecil sampai yang besar: Bom buku untuk teror dan berbagai peristiwa untuk pengalihan isu; Manipulasi statuta dalam persaingan di tubuh PSSI; Jalan pintas memperoleh uang yang dilakukan seorang staf City Bank dan jalan pintas ala Gayus Tambunan; Pejabat dan petugas LP yang mengorganisir perdagangan narkoba bagi narapidana; Rekening gendut perwira Polri; Berbagai skenario memperlemah KPK; Penanganan dan rekayasa dalam kasus Susno Duadji maupun kasus Antasari Azhar untuk menutupi kejahatan lain; Penghambatan pengungkapan kasus Bank Century dan berbagai kasus kejahatan keuangan yang di belakangnya tercium aroma kepentingan dana politik kekuasaan; Praktek money politics dan manipulasi suara dalam Pemilihan Umum nasional maupun Pilkada; hingga yang terbaru, yakni skenario pelemahan undang-undang tindak pidana korupsi.

TAPI apakah sebenarnya Machiavellisme dan siapakah Machiavelli itu? Niccholo Machiavelli (1469-1527), adalah seorang politikus dan negarawan Italia, pengarang buku Il Principe (The Prince, Sang Raja atau Sang Pangeran), sebuah buku tentang bagaimana politik kekuasaan dijalankan. Ia memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, dan memerintah sebagai teknik memupuk dan mempertahankan kekuasaan. Walaupun sebelumnya orang sudah mengenal politik kekuasaan yang mempergunakan cara dan tipu muslihat yang kotor, tetapi dianggap barulah Machiavelli yang merumuskannya secara sistimatis, sehingga politik kekuasaan yang kotor sering disebut Machiavelli-isme.

Machiavelli, menurut kepustakaan lama yang diangkat dari sebuah media perjuangan mahasiswa tahun 1966, hidup dalam situasi Italia yang terpecah belah dalam negara-negara kecil, dikoyak-koyak oleh perang saudara dan diancam oleh serangan dari luar. Terdorong oleh keadaan tersebut, Machiavelli mencita-citakan kehormatan dan kesejahteraan bangsa Italia, dan untuk itu ditulisnya Il Principe, semula dalam bentuk surat kepada Lorenzo, putera dari Piero di Medici yang memerintah Kerajaan Florence pada waktu itu.

Menurut Machiavelli, amat besar perbedaan antara cara orang seharusnya hidup dan cara orang hidup sebenarnya. Di lingkungan orang-orang jahat, pasti orang-orang baik akan binasa, sehingga seorang raja harus belajar supaya tidak menjadi orang baik. Seorang raja harus mempunyai sifat-sifat kancil dan harimau; harus menjadi kancil untuk mencari lubang jaring dan menjadi harimau untuk mengejutkan serigala. Pada pokoknya Machiavelli mencoba memberikan petunjuk bagaimana mempertahankan dan menggunakan kekuasaan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan penipuan dan kekerasan, bila perlu demi keselamatan negara boleh mengesampingkan keadilan, kebenaran dan kemanusiaan. Bagi Machiavelli berlaku the end justified the means, tujuan menghalalkan cara.

Buah pikiran Machiavelli mirip sekali dengan buah pikiran Shang Yang dari Tiongkok yang lebih tua usianya. Shang Yang membeda-bedakan antara negara dan rakyat, kekuatan negara dan kekuatan rakyat. Ia membeda-bedakan kedua hal itu sedemikian rupa, sehingga ia melihat kedua kekuatan sebagai suatu keseimbangan terbalik. Apabila negara kuat dan berkuasa, maka rakyat harus lemah dan miskin; sebaliknya bila rakyat dijadikan kaya dan kuat, maka negara menjadi lemah. Maka tujuan tunggal, demikian Shang Yang, terletak dalam membuat negara berkuasa, yaitu dengan menyusun tentara yang kuat dan teratur, tidak mewah dan bersedia untuk menghadapi bahaya-bahaya.

Perbedaan antara Machiavelli dan Shang Yang hanyalah bahwa Machiavelli masih menetapkan tujuan bagi penggunaan kekuasaan itu yakni kehormatan dan kebahagiaan orang-orang Italia, sedangkan bagi Shang Yang tujuannya adalah kekuasaan organisasi pemerintahan itu sendiri, kekuasaan untuk kekuasaan. Tetapi bagaimanapun juga, kedua-duanya bertentangan dengan kemanusiaan, keadilan dan demokrasi. Baik filsafat “kekuasaan untuk kekuasaan” maupun filsafat “tujuan menentukan cara” adalah bertentangan dengan peradaban manusia yang demokratis.

KUMPULAN taktik dalam ‘kitab hitam’ Machiaveli yang memperkuat  jalan kekuasaan Shan Yang memang adalah tipu daya lama yang sudah berusia ratusan tahun, tetapi masih selalu dipraktekkan dalam perjalanan menuju kekuasaan hingga kini, tak terkecuali di Indonesia. Kita melihat bahwa dalam konstruksi pemahamannya sejauh ini, dalam konteks Indonesia, adakalanya rakyat memang dibutuhkan, namun lebih banyak masa lagi rakyat tak dibutuhkan kehadirannya. Kenapa ‘ilmu hitam’ itu bisa demikian bertahan untuk tidak menyebutnya cenderung abadi? Tak lain karena ia mewakili bagian terburuk dan paling gelap yang tetap ‘terpelihara’ dalam sanubari manusia –terutama di tubuh bangsa yang mengalami kegagalan pembangunan sosiologis serta kegagalan pencerdasan dan penanaman etika– yakni hawa nafsu kekuasaan untuk penaklukan. Hanya bisa diredam dengan kecerdasan etis.

Susilo Bambang Yudhoyono Pada Titik Patah di Garis Menanjak (4)

“Pastilah, pada dasarnya tidak seorangpun yang mengharap Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulangi kesalahan-kesalahan Jenderal Soeharto”. “Suatu angka kemenangan sebesar itu menurut logika dalam konteks terkait sifat dan situasi sosial politik Indonesia per tahun 2009 memang cukup fantastis”. “Kita mengalami kenaikan-kenaikan angka pemilu yang menakjubkan hanya pada masa Soeharto. Waktu itu berlaku pemeo bahwa di belakang angka-angka tinggi bisa jadi ada muslihat, mengadaptasi ucapan Mario Puzo, there is a crime behind every great fortune”.

SEMESTINYA, dengan memiliki angka kemenangan mutlak satu putaran sebesar 60,8 persen –berdasarkan perolehan 73.874.105 suara pemilih– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa kepresidenannya yang kedua tak perlu lagi memelihara sikap serba ragu menjalankan kebijakan-kebijakannya selaku Presiden dalam suatu sistem presidensial penuh. Kenyataannya, sejak awal SBY seakan lebih larut dalam pola permainan politik parlementer yang berhasil diciptakan partai-partai di parlemen. Apakah karena partai pendukung utamanya, Partai Demokrat, yang kendati melonjak tiga kali perolehan suaranya dalam pemilihan umum legislatif 2009, dari sekitar 7 persen di tahun 2004 menjadi 20,85 persen, tetap saja tidak bisa membentuk mayoritas kerja di DPR? Apalagi sebelum memasuki Pilpres 2009, SBY sudah melakukan kompromi-kompromi dengan sejumlah partai politik Islam demi mewujudkan obsesi menang satu putaran.

Mungkin juga, obsesi itu tercampur aduk dengan rasa takut kalah bila ‘koalisi’ yang terbentuk memusat di sekitar Megawati/PDIP atau Jusuf Kalla/Partai Golkar, ditambah kehadiran dua tokoh yang juga berlatarbelakang militer, Prabowo Subianto dan Wiranto. Tetapi SBY diuntungkan oleh situasi, seperti kuatnya subjektivitas 4 tokoh pesaing, khususnya Megawati Soekarnoputeri dan Muhammad Jusuf Kalla. Bagaimana kalau dua tokoh itu tampil sebagai pasangan Capres-Cawapres dan bersamaan dengan itu kedua tokoh berlatar belakang militer tersebut bergabung dengan membuang sementara keinginan menjadi tokoh nomor dua apalagi tokoh nomor satu, mengingat rekam jejak masa lampau mereka yang bermasalah, dan mencukupkan diri dengan menduduki posisi penting di kabinet?  Selain itu bukankah mereka semua pada hakekatnya banyak memiliki dasar-dasar tujuan dan ‘ideologi’ yang hampir serupa?

Di atas kertas, bila semua partai politik dengan pengatasnamaan Islam, memiliki karakter yang kuat sepadan dengan ideal-ideal yang mereka canangkan selama ini, ‘koalisi’ yang tercipta dengan Partai Demokrat, sebenarnya jauh lebih musykil. Tetapi, sekali lagi SBY diuntungkan, karena pragmatisme demi porsi kekuasaan sedang kuat-kuatnya melanda elite partai-partai tersebut. Bagaimana kita bisa membayangkan sebelumnya, PKS yang tadinya dipimpin oleh Hidayat Nur Wahid dengan satu citra keteguhan yang spesifik, bisa tiba-tiba berubah sedemikian lentur di bawah Tiffatul Sembiring. Bagaimana bisa membayangkan elite baru PKB Muhaimin Iskandar cs harus menyingkirkan Abdurrahman Wahid dan tokoh-tokoh senior lainnya sebelum bisa leluasa menjadi sangat pragmatis demi sejumlah positioning pribadi. Dan bagaimana pula bisa membayangkan PAN yang identik dengan citra playmaker ala Amien Rais, kini sekedar menjadi salah satu tulang punggung pelayanan politik penguasa baru?

Apa yang sesungguhnya dikuatirkan? Namun, terlepas dari semua yang dipaparkan di atas, tetap menjadi tanda tanya besar, kenapa sebagai pemegang mandat dari 60 persen lebih suara rakyat, SBY senantiasa memperlihatkan sejumlah perilaku terkesan gentar terhadap berbagai hal dan berbagai pihak. SBY tak hanya lemah terhadap partai-partai ‘koalisi’ pendukungnya –termasuk Partai Golkar yang menjadi anggota setelah Pemilu Pilpres– tetapi juga kepada pimpinan-pimpinan sejumlah institusi yang bekerja di bawah kewenangannya. Bisa disebut dua contoh, seperti yang terkesan kuat di mata publik, yakni terhadap Jaksa Agung dan terutama Kepala Polri.

Ketika kedua tokoh penegakan hukum itu dan institusinya ramai dikecam karena dianggap melakukan penyimpangan tugas, SBY cenderung tak berbuat satu apapun, menindaki atau setidaknya menegur, melainkan beberapa kali justru ikut ‘mengeluh’ seperti layaknya anggota masyarakat biasa. Pengungkapan tentang adanya mafia hukum di tubuh Polri –dan demikian pula di Kejaksaan Agung– melalui cetusan whistle blower Susno Duadji dibiarkan ‘berjalan’ sendiri sebagai masalah internal Polri dan tidak dicermati kemungkinan bahwa cetusan itu mengandung kebenaran tentang kebobrokan di tubuh Polri. Bahwa mungkin saja Susno benar adalah ‘maling teriak maling’, tetapi yang diteriaki sebagai maling kan perlu juga ditelusuri? Karena yang berteriak adalah seorang jenderal polisi mengenai sejumlah jenderal polisi lainnya, jangan dibiarkan polisi juga yang memeriksanya. Mana mungkin ada hasilnya selain pengaburan masalah? Dan mana dorongan dari Presiden sebagai atasan para jenderal itu, agar ada pengusutan tuntas dan cepat sebelum terjadi hapus-menghapus jejak? Tidak ada. Satu lagi momentum untuk membersihkan Polri yang sudah tidak dipercayai mayoritas masyarakat, dengan demikian terlewatkan.

Soal rekening ‘gendut’ perwira Polri, juga terlewatkan begitu saja melalui suatu proses internal. Tidak mengherankan bahwa pada akhirnya muncul kesimpulan-kesimpulan yang sukses menunjukkan bahwa tak ada yang tidak beres dalam persoalan rekening para perwira itu. Ini juga mengingatkan kita kembali pada kasus beberapa tahun lalu tentang rekening fantastis seorang jenderal polisi yang nilainya satu triliun rupiah lebih, yang pada akhirnya juga tenggelam begitu saja. Persoalan yang sama, juga terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung. Betul dan mungkinkah dalam kasus Arthalita Suryani dan jaksa Urip, permainan hanya melibatkan kedua orang itu sebagai duet? Mana orkestra lengkapnya dan mana dirigennya? Apakah begitu cintanya Arthalita kepada Syamsu Nursalim sehingga menggunakan uangnya sendiri untuk menyuap dalam rangka penyelamatan sang konglomerat? Padahal dalam momen yang sama terjadi dua peristiwa: Ada yang menyuap seorang jaksa, dan ada satu tim jaksa yang memutuskan suatu keputusan yang seakan ‘menghapus’ dosa kejahatan keuangan Syamsu Nursalim.

Dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Samad Bibit Riyanto dan Chandra M. Hamzah, Presiden menggunakan Tim 8 untuk maju ke depan, lalu pada akhirnya sekedar ‘menghimbau’ agar Polri dan Kejaksaan Agung memperhatikan rekomendasi tim tersebut. Tidak mengherankan bila Tim 8 Adnan Buyung Nasution cs harus seakan melampaui panggilan tugasnya ‘bersitegang urat leher’ dengan Polri dan Kejagung, karena begitu samar-samarnya apa yang menjadi kehendak Presiden SBY yang sebenarnya dalam penyelesaian masalah. Hanya satu pesan yang bisa ditangkap, bahwa Presiden lebih suka bila kasus kriminalisasi KPK itu diselesaikan di luar jalur pengadilan, namun disertai embel-embel perangkai bahwa dengan itu bukan berarti Presiden ingin melakukan intervensi. Polri dan Kejagung menang dalam berpacu dengan waktu, sehingga kasus tersebut ‘berhasil’ di-P21-kan. Ibarat ikan yang sudah dicemplungkan ke panci penggorengan, pilihannya hanyalah digoreng cukup setengah matang seadanya atau digoreng garing sekalian sampai selesai. Kejaksaan Agung memilih jalan ‘setengah’, ikan yang sudah setengah garing diangkat dari panci dan dinyatakan penggorengan tidak dilanjutkan. Dikeluarkan SKPP dengan mencantum alasan tak lazim yaitu menambahkan alasan penghentian karena pertimbangan sosiologis, yang mudah untuk ditorpedo. Nyatanya, SKPP itu di pra-peradilankan dan ‘dikalahkan’ di Pengadilan. Ikannya dengan demikian, pindah ke panci penggorengan lain. Kini kasus itu baru mendekati tahap akhir dari suatu perjalanan hukum yang panjang, menanti hasil proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Para jurubicara dan staf khusus Presiden berulang kali mencoba menjawab setiap ada tudingan, bahwa SBY bukannya lemah atau takut menegur Kapolri dan Jaksa Agung, melainkan karena tidak mau melakukan intervensi terhadap suatu proses hukum. Melakukan intervensi kekuasaan terhadap suatu proses hukum yang berjalan baik dan benar memang merupakan pelanggaran. Tetapi itu tidak berarti seorang Presiden tak boleh menegur bawahannya dan mengambil tindakan-tindakan bila melihat ada tanda-tanda penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Setidaknya Presiden bisa bertanya mengapa ada kejanggalan dalam penanganan penegakan hukum, sehingga mendapat sorotan masyarakat misalnya, tanpa perlu mencampuri materi suatu perkara yang berada dalam wilayah posisi independen penyidik kepolisian dan jaksa penuntut. Polri dan Kejaksaan (Agung), adalah termasuk dalam lembaga eksekutif, berbeda dengan lembaga-lembaga peradilan yang merupakan lembaga judikatif. Tak mungkin Presiden dan para ahli hukum di sekitarnya tak memahami perbedaan intervensi terhadap aspek juridis dengan ‘intervensi’ atasan terhadap bawahan yang tak menjalankan kinerjanya dengan baik.

Lalu, pertanyaannya, kenapa Presiden begitu ‘lemah’ sehingga seringkali bahkan dianggap agak ‘gentar’, khususnya terhadap Polri/Kapolri. Apakah karena Presiden punya sejumlah titik lemah di hadapan Polri/Kapolri, yang tidak kita ketahui entah apa? Apakah titik lemah itu, misalnya, semacam jasa yang pernah diberikan Polri/Kapolri dalam kasus tuduhan money politics dan atau kecurangan perolehan suara salah satu putera Presiden, Baskoro, dalam Pemilu Legislatif yang lalu. Pertanyaan yang sama dengan sikap serba sungkan SBY terhadap partai-partai, padahal ia pemenang mutlak dengan angka 60,8 persen. Atau apakah sumber kegentaran itu adalah terkait keabsahan yang diragukan tentang kemenangan 60 persen dalam Pilpres yang menurut seorang mantan perwira intelejens militer seperti disebutkan dimuka, sebenarnya hanyalah 21-22 persen? Artinya, bila informasi itu terbukti benar, pemilihan umum presiden yang lalu, harus berlangsung dalam dua putaran, dan entah pasangan yang mana seharusnya tersingkir dari gelanggang. Kendati saat ini percakapan politik tentang permasalahan tersebut, belum mencuat ke tengah publik secara terbuka, ada baiknya bila ada klarifikasi lebih dini, untuk menjawab segala pertanyaan. Tak mungkin Presiden belum mengetahui informasi tentang hal itu. Tapi pastilah, pada dasarnya tidak seorangpun yang mengharap Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulangi kesalahan-kesalahan Jenderal Soeharto.

Namun, terlepas dari adanya informasi tentang angka 60 persen yang diragukan itu, suatu angka kemenangan sebesar itu menurut logika dalam konteks terkait sifat dan situasi sosial politik Indonesia per tahun 2009 memang berkategori cukup fantastis, untuk seorang yang sepopuler SBY sekalipun. Kenaikan suara untuk Partai Demokrat dari sekitar 7 persen di tahun 2004 menjadi 20,85 persen di tahun 2009, suatu kenaikan dalam kelipatan tiga, pun cukup mencengangkan. Kita mengalami kenaikan-kenaikan angka pemilu yang menakjubkan hanya pada masa Soeharto. Waktu itu berlaku pemeo bahwa di belakang angka-angka tinggi bisa jadi ada muslihat, mengadaptasi ucapan Mario Puzo, there is a crime behind every great fortune. Dan, memang kini tak diragukan lagi bahwa sejumlah kemenangan dengan angka tinggi pada beberapa pemilihan umum masa lampau memang adalah hasil dari satu rekayasa ke rekayasa lainnya.