UNTUK pembenaran bagi rencana menaikkan harga BBM, Pemerintah menyampaikan sejumlah retorika ‘demi kepentingan rakyat’. Katanya, yang menikmati subsidi BBM selama ini adalah orang-orang kaya pemilik mobil saja. Memang mayoritas rakyat Indonesia yang miskin, bukanlah pemilik-pemilik mobil. Tetapi kehidupan rakyat miskin itu juga memiliki ketergantungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kendaraan roda empat itu: Mulai dari sebagai alat transportasi saat bepergian mencari nafkah dan kesempatan hidup, pengangkut hasil produksi maupun kebutuhan pokok hidup sehari-hari, dan bahkan menjadi pekerja di sektor angkutan, sampai kepada bahan khayalan tentang nikmatnya hidup bila punya mobil sendiri atau paling kurang, ‘kebahagiaan’ bila punya sepeda motor (bagi kalangan menengah bawah). Menurut retorika itu, masa’ kita mensubsidi demi kenikmatan orang kaya?
Maka, subsidi harus diperkecil, yang berarti harga jual BBM dinaikkan. Untuk memperkuat argumentasi tindakan menaikkan harga BBM itu, pemerintah –yang mungkin atau bahkan hampir bisa dipastikan akan disetujui DPR– juga mengajukan alasan kenaikan harga minyak dunia. Dulu, saat produksi minyak Indonesia di atas 1 juta barrel per hari, setiap kenaikan minyak dunia disambut pemerintah sebagai berkah. Kini, saat produksi minyak berkisar 900.000 barel atau kurang setiap hari, sementara konsumsi dalam negeri mencapai hampir 1,5 juta barel perhari, pemerintah menggambarkannya seolah-olah sebuah malapetaka. Memang malapetaka bagi rakyat banyak, tetapi rezeki besar bagi segelintir manusia –yang di belakangnya berdiri orang-orang dari kalangan kekuasaan– yang berkecimpung dalam urusan impor dan trading perminyakan. Sementara itu, bagi kalangan akar rumput yang telah melata di muka bumi Indonesia, setiap kenaikan harga BBM, berarti kenaikan biaya hidup di segala sektor. Seperti sekarang ini, saat berlangsung tarik ulur kenaikan harga BBM saja, harga-harga kebutuhan pokok sudah duluan melangit. Itulah yang namanya ‘pertolongan’ bagi rakyat. Soal janji bantuan langsung sementara bagi rakyat nantinya, kita lihat dan tunggu saja bagaimana bisa berguna setelah rakyat sudah lebih duluan dicekik.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tindakan menaikkan harga BBM adalah untuk menyelamatkan APBN. “Harga BBM disesuaikan untuk menyelamatkan perekonomian kita”. SBY menepis kenaikan itu semata-mata untuk kepentingan finansial. Tetapi, apakah menaikkan harga BBM merupakan satu-satunya cara? Sejumlah ekonom maupun ahli perminyakan, seperti Dr Kwik Kian Gie dan M. Kurtubi, mengatakan “bukan”. Ada banyak alternatif. Lebih-lebih para demonstran mahasiswa, para pekerja dan kelompok masyarakat lainnya, mereka mengatakan “tidak” kepada kenaikan harga BBM. Bukan hanya mengatakan tidak, tapi mahasiswa lebih jauh menyampaikan tuntutan agar SBY mundur. Maka sang Presiden lalu mengatakan, “Kalau kita ikuti percaturan publik di media masa maupun di ruang publik, isu ini sudah berkembang sangat politis dan sering jauh menyimpang dari hakekat dan permasalahannya” (Cikeas, Minggu malam 8 Maret). Sebuah judul berita menyebutkan SBY minta Partai Demokrat pasang kuda-kuda. Betul saja, kader-kader partai itu kini makin ‘galak’ pada berbagai forum, tatkala menghadapi serangan kritik, meski tak semua terlihat mampu dan tak menguasai masalah-masalah ekonomi dan perminyakan terkait. Pada gilirannya, adu kata yang makin sengit, akan memicu meningkatnya temperatur gerakan para penentang.
INDONESIA saat ini memiliki 17 orang terkaya yang menurut Majalah Forbes termasuk dalam deretan orang terkaya di dunia dengan kekayaan 1 miliar dollar ke atas. Secara akumulatif, mereka memiliki total kekayaan setara Rp. 370,3 triliun. Sebuah data lain menyebutkan, bila dirunut lebih jauh, 250 orang terkaya di Indonesia –yang tak seluruhnya selalu terdeteksi oleh Forbes atau lembaga sejenis– bersama-sama diperkirakan memiliki kekayaan sekitar 4.000 triliun rupiah, yang berarti lebih dari separuh besar GDP Indonesia menurut angka terbaru yang sebesar 7.200 triliun rupiah. Bila dilanjutkan menelusuri kekayaan 1.000 orang terkaya, mungkin bisa melebihi besar GDP. Entah itu sudah termasuk kekayaan hasil korupsi, entah belum. Dalam hal membayar pajak, orang-orang kaya Indonesia itu dikenakan pajak 25 persen, lebih nikmat daripada orang kaya Amerika yang harus membayar pajak 35 persen, dan jauh lebih nikmat lagi dibandingkan hartawan di beberapa negara Eropa yang punya kewajiban membayar 40-60 persen pajak kepada negara.
Bila pemerintah menaikkan pajak terhadap orang kaya Indonesia untuk setahun ini, katakanlah 5 persen sehingga menjadi 30 persen, dari kelompok terkaya saja –urutan 1 hingga 250, atau sampai urutan 1000 yang memiliki kekayaan dengan skala triliun rupiah– akan bisa diperoleh setidaknya 200 triliun. Itu saja sudah lebih dari cukup untuk menahan kenaikan harga BBM dalam setahun ini. Dengan memperoleh waktu setahun, di atas kertas, pemerintah antara lain bisa ‘menunggu’ harga minyak dunia turun lagi, dengan harapan ketegangan di Selat Hormuz bisa diredakan. Kalaupun tidak, dalam setahun, pemerintah berkesempatan pula membenahi ketidakberesan dalam pembelian minyak oleh Indonesia di pasar global. Selama ini pemerintah membeli minyak dari dan melalui trader. Dengan pembenahan itu, syukur-syukur pemerintah bisa menghilangkan para pemungut rente dari mata rantai jual-beli minyak itu, yang tidak bisa tidak pastilah melibatkan kalangan tertentu dalam kekuasaan. Lihat saja kasus PT Petral. Syukur-syukur pula bila pemerintah bisa makin mengurangi berbagai kebocoran tradisional uang negara selama ini, di berbagai sektor. Kalau sempat, benahi pula UU Pemilu yang sedang dalam proses perubahan, dalam konteks pengurangan politik uang dan biaya pemilihan umum yang mahal.

Dalam masa kekuasaan Soeharto setelah itu, tindakan represif terhadap gerakan-gerakan mahasiswa berlanjut dengan selalu menggunakan satuan-satuan tentara. Mulai dari Peristiwa 15 Januari 1974 sampai Peristiwa 1978 dan 1998. Dalam Peristiwa 1978 satuan-satuan tentara melakukan pendudukan berbagai kampus perguruan tinggi di Bandung dan Jakarta maupun di beberapa kota besar Indonesia lainnya.
Pada masa reformasi, peranan tentara surut, khususnya peranan sosial-politiknya. Peranan pertahanan-keamanannya juga menjadi lebih terbatas. Fungsi ketertiban umum sepenuhnya beralih ke tangan Polri yang tidak lagi menjadi salah satu angkatan di tubuh ABRI. Satuan-satuan tentara, sesuai ketentuan undang-undang yang ada saat ini, tidak lagi pernah turun ke jalanan mengahadapi aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainnya.
Tapi, 21 Maret 2012 ini, saat aksi unjuk rasa menentang kenaikan BBM mengarah ke Istana, penguasa menurunkan satuan-satuan tentara dalam seragam lorengnya untuk menjaga Istana. Memang, sejauh ini mahasiswa dan kelompok pengunjuk rasa lainnya belum bersentuhan langsung dengan prajurit-prajurit itu. Tapi, itu bukan suatu hal yang mustahil bisa terjadi, bila aksi unjuk rasa meningkat di hari-hari mendatang ini. Korban akan jatuh. Di tangan polisi saja korban bisa berjatuhan, apalagi di tangan satuan militer.
Apakah ini awal dari suatu fase represi baru dengan kekuatan militer dari suatu rezim di bawah Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono?( Foto download Media Indonesia)
Bila diasumsikan, berdasarkan pengalaman empiris bahwa APBN kita mengalami kebocoran tradisional 20-30%, maka terdapat dana selamat sebesar 200 sampai 300 triliun rupiah. Lagi-lagi, ini bisa menghindarkan keharusan menaikkan harga BBM.
Dalam tempo setahun ini pula, pemerintah berkesempatan memperkuat upaya konversi energi konvensional ke energi gas dan sumber energi lainnya. Soal energi alternatif, Indonesia bisa mencontoh Brazilia. Dalam tempo beberapa tahun saja negara Amerika Selatan ini berhasil mengolah sumber energi bio-ethanol, sehingga kini malah bisa mengekspornya. Brazilia relatif aman untuk jangka panjang di tengah serba kemungkinan krisis energi dunia akibat krisis politik dan keamanan dunia yang sewaktu-waktu bisa meletus.
Sejelek-jeleknya situasi, Indonesia masih bisa berharap dalam pengembangan energi hidro seraya memperbaiki manajemen air, lebih mengembangkan energi panas bumi, energi surya ataupun bio energi. Ke depan secara global, negara-negara juga harus lebih serius mengatasi rantai kegagalan kelola dunia, akibat proses politik yang kalah cepat oleh proses ekonomi, sementara proses ekonomi itu sendiri kalah cepat oleh kemajuan teknologi. Lebih-lebih Indonesia, karena ketiga proses itu bukan saja tidak seimbang, tetapi juga serba mandeg. Kenapa Indonesia mandeg? Tak lain adalah karena kegagalan berlarut-larut dalam pemberantasan korupsi, untuk tidak mengatakan bahwa justru perilaku korupsi lah yang mengalami kemajuan dan terbukti selalu mengalahkan upaya pemberantasan itu sendiri.
PERTANYAANNYA sekarang, beranikah atau adakah keinginan pemerintah untuk menaikkan pajak bagi kaum kaya? Biasanya tidak, karena besarnya pengaruh kaum kaya dalam kekuasaan kini. Lebih gampang untuk mengorbankan rakyat. Kalau rakyat marah, hibur dengan bantuan langsung tunai atau apapun namanya. Kaum elite yang kritis? Selalu ada cara untuk membungkamnya, dari bujukan uang dan kedudukan hingga tekanan. Mahasiswa? Kalau tidak bisa dibujuk, lakukan tindakan represi. Pertanyaan berikut, bisakah pemerintah menertibkan impor dan trading perminyakan? Disangsikan, karena di dalam kegiatan itu tertanam kepentingan kelompok-kelompok kekuasaan dalam konteks keperluan pembiayaan politik kekuasaan seraya memperkaya diri sendiri. Bisakah pemerintah bersungguh-sungguh mengembangkan upaya dan inovasi bagi energi alternatif? Sejauh ini, kegiatan-kegiatan itu lebih bersifat retorika, karena kuatnya sifat serba instan di kalangan penentu kebijakan maupun pelaku pengendalian kehidupan bernegara. Retorika yang dilontarkan pun adalah sekedar retorika palsu. Jadi, bagaimana dan apa selanjutnya? Barangkali, terserah sejauh mana batas kesabaran rakyat saja.
http://refa.wordpress.com/2012/03/21/yuk-mari/
BBM DISUBSIDI ADALAH OMONG KOSONG
Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Oleh Kwik Kian Gie
Pemerintah berencana tidak membolehkan kendaraan berpelat hitam membeli bensin premium, karena harga Rp. 4.500 per liter jauh di bawah harga pokok pengadaannya. Maka pemerintah rugi besar yang memberatkan APBN.Apakah benar begitu ?
Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang Doktor yang pandai menghafal.
Dj : Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?
M : Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadakan bensin. Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”
Dj : Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan perhitungannya bagaimana ?
M : Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 – kita bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x 10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000. Maka jumlah seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500. Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 – Rp. 4.500). Kerugian ini yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang tunai, dan dinamakan subsidi.
Dj : Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan diulang-ulang terus di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa kau menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang ditentukan oleh orang lain ?
M : Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?
Dj : Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 = Rp. 3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ? Kenapa harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?
M : Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000 jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah).
Dj : Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar dunia ?
M : Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Nah, persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ? Jadi harga yang ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak mentah dalam menghitung harga pokok.
Dj : Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut. Mengapa bangsa Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ? Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”
M : Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?
Dj : Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”. Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih dipakai terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX.
M : Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu bertentangan dengan UUD kita ?
Dj : Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi menyesatkan. Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada, karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah Republik Indonesia. Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional. Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat untung dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat Shell, Petronas, Chevron.
M : Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang Rp. 630 per liternya ?
Dj : Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD kita juga tidak pernah berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya. Sikap dan kebijakan seperti ini yang dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi : ”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak mentahnya kan tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630). Tapi pemerintah tidak terima. Harus disamakan dengan harga NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang lantas dibulatkan menjadi Rp. 4.500.
Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per barrel pemerintah tidak terima lagi, karena maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri.
Dalam benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu:
Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 = Rp. 800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak mentahnya sudah sama dengan NYMEX.
M : Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar dibandingkan dengan produksi.
Dj : Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi Profesor.