Tag Archives: Gubernur Bank Indonesia

Susilo Bambang Yudhoyono Pada Titik Patah di Garis Menanjak (3)

“DIATAS segala soal, masih ada satu persoalan yang mungkin akan segera harus dihadapi dan diluruskan (kalau ternyata bengkok) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun saat ini persoalan itu masih sekedar bahan percakapan di bawah permukaan di kalangan yang masih cukup terbatas. Persoalan itu menyangkut keabsahan dan kebenaran angka kemenangan di atas 60 persen yang diperoleh dalam Pemilihan Presiden yang lalu”.

Tagihan kepada Susilo Bambang Yudhoyono. BILA pemberantasan korupsi disebutkan sebagai hutang moral kepada rakyat, tentu saja surat tagihan terbesar harus dialamatkan kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini sedang berkuasa. Terutama, karena dalam beberapa tahun pertama masa kekuasaannya SBY amat banyak memanfaatkan retorika pemberantasan korupsi dalam politik pencitraannya. SBY juga sangat diuntungkan oleh kehadiran KPK, sebuah lembaga baru pemberantasan korupsi dengan sederet wewenang ekstra.

Beberapa ‘jurubicara’ politik SBY dari Partai Demokrat seringkali mendengung-dengungkan bahwa SBY lah Presiden yang misalnya paling banyak menandatangani surat izin pemeriksaan atas sejumlah pejabat –seperti gubernur dan bupati– yang menjadi tersangka perkara korupsi. Tetapi bersamaan dengan itu, terdapat tak sedikit keluhan dari kalangan instansi penegakan hukum, tentang kelambanan birokrasi kepresidenan dalam menangani proses surat izin tersebut. Sementara itu, berdasarkan catatan yang ada maupun data dalam pemberitaan pers, terlihat bahwa intensitas rata-rata penanganan perkara korupsi besar masa kepresidenan SBY yang sudah berlangsung 6 tahun, masih kalah oleh masa kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid yang hanya berlangsung dua tahun lebih. Namun secara menyeluruh kuantitas penanganan di masa SBY yang berdurasi 6 tahun tentu saja lebih besar. Di masa Abdurrahman Wahid penanganan perkara korupsi yang berdurasi dua tahun lebih, sepenuhnya dilakukan Kejaksaan Agung. Sedang di masa Susilo Bambang Yudhoyono peranan pemberantasan korupsi dilakukan terutama oleh KPK dan hanya sedikit oleh Kejaksaan Agung maupun Polri.

Penanganan korupsi di tingkat pengadilan pada masa Abdurrahman Wahid sangat terkendala dan merupakan fakta mencengangkan betapa sejumlah pengadilan justru menjadi kuburan bagi perkara-perkara korupsi. Sinergi KPK dengan Pengadilan Tipikor di masa SBY, dalam pada itu, menghasilkan penuntasan perkara korupsi yang lebih baik, walau angka rata-rata vonnis yang dijatuhkan pun hanyalah kurang lebih 2,5 tahun. Namun sebaliknya, sangat menonjol betapa pemerintahan SBY sangat royal dengan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Dengan segala remisi, pada umumnya para narapidana korupsi hanya menjalani setengah masa hukuman. Belum dihitung, berbagai cuti rekayasa, dengan berbagai alasan, entah berobat atau apa. Dengan demikian para koruptor sepertinya mendekam di penjara dalam tempo singkat saja yang ibaratnya hanya seumur jagung. Besan Presiden SBY, Aulia Pohan, termasuk salah seorang narapidana korupsi yang menikmati masa sesingkat tanam jagung oleh akumulasi berbagai remisi.

Presiden SBY belum lama ini juga menciptakan satu preseden –sehingga menjadi topik perdebatan di masyarakat dan kalangan penegakan hukum– berupa pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi, bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani, dengan alasan kemanusiaan, karena menurut dokter, yang bersangkutan menderita sakit permanen. Ini meniru alasan almarhum Presiden Soeharto yang bisa lolos dari proses peradilan karena alasan sakit permanen. Kalau suatu ketika Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan menyembuhkan penyakit yang oleh sejumlah dokter berani disimpulkan sebagai sakit permanen –sementara para ulama meyakini bahwa semua penyakit bisa disembuhkan bila Allah menghendaki– tentu saja Syaukani akan digugurkan grasinya. Semoga Allah juga bermurah hati memulihkan ingatan orang-orang yang mendadak hilang ingatan tatkala terungkap keterlibatannya dalam perbuatan korupsi dan suap menyuap.

Meski harus diakui bahwa citra positif pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi sangat terangkat oleh sepak terjang KPK, terutama di masa lembaga itu ditangani oleh Antasari Azhar dan kawan-kawan, adalah pula di masa itu KPK justru mengalami hantaman dan penganiayaan dahsyat. Mungkin hanya suatu kebetulan, tetapi awal masa hantaman dan penganiayaan terhadap KPK, hampir bertepatan waktu dengan penanganan kasus Aulia Pohan dan kawan-kawan serta mulai disebut-sebutnya kasus Bank Century. Kedua kasus ini sangat dihubungkan dengan kalangan kekuasaan negara. Kasus Aulia Pohan dikaitkan, karena ia adalah besan Presiden. Sedang kasus Bank Century dianalisis terkait erat dengan effort penggalian dana untuk kepentingan biaya pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden. Dalam versi rumours di bawah permukaan, istana sangat kecewa dan marah terhadap sikap tak tahu diri Antasari Azhar dan kawan-kawan yang ‘berani-berani’nya menindaki Aulia Pohan. Tetapi pada permukaan, SBY menjaga sikap untuk tidak mencampuri apalagi intervensi dalam kasus perkara korupsi Aulia Pohan, sehingga tak terlihat adanya suatu situasi tarik menarik sehebat yang kemudian terjadi dalam kasus Bank Century.

Dalam satu analisa dan versi yang ekstrim, kasus Bank Century tergambarkan sebagai suatu kejahatan terhadap keuangan negara yang terkait dengan kepentingan politik dari kelompok tertentu dalam kekuasaan negara. Dan yang dimaksud dengan kelompok tertentu di sini, adalah mereka yang sedang ikut memperjuangkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden untuk kedua kali dan kali ini berpasangan dengan Dr Budiono sebagai Wakil Presiden. Momentum ketika Bank Century sedang mengalami krisis likuiditas karena manipulasi internal, dimanfaatkan oleh sejumlah petinggi Bank Indonesia dan otoritas keuangan untuk memberi bank tersebut posisi berpotensi memberi dampak sistemik yang membahayakan dunia perbankan Indonesia dan karenanya tak boleh tidak harus diselamatkan dengan mekanisme bail-out.

Entah sekedar suatu kebetulan, tetapi sungguh menarik bahwa Dr Budiono –yang kemudian diproyeksi sebagai calon Wakil Presiden– sudah lebih dulu diposisikan sebagai Gubenur Bank Indonesia setelah melepaskan jabatan penting sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai Gubernur Bank Indonesia, Dr Budiono menjadi kunci lahirnya kebijakan bail-out untuk Bank Century. Ada analisa bahwa sebenarnya dampak sistemik yang digambarkan adalah terlalu dibesar-besarkan secara artifisial, sekedar sebagai alasan bisa mengeluarkan dana talangan. Setelah dana talangan keluar –nyatanya kemudian mencapai 6,7 triliun rupiah– sebagian akan dialihkan sebagai dana politik yang diyakini bisa berangsur-angsur ‘dikembalikan’ dalam jangka waktu tertentu, yang sangat dimungkinkan bila kendali kekuasaan negara tetap ada di tangan. Bank Century sendiri akan diambil-alih dan disehatkan kembali melalui suatu program penyelamatan yang telah dirancang. Dan sangat diyakini bahwa penyehatan kembali itu bisa berhasil terkait dengan tingkat kemampuan teknis yang sudah disiapkan, selain bahwa kerusakan internal bank tersebut sudah terkalkulasi baik dan memang tidak separah yang digambarkan. Analoginya, bisul digambarkan sebagai tumor ganas.

Suka atau tidak, karena analisa dan versi ekstrim seperti itu telah menjadi bahan pembicaraan khalayak pada level tertentu, tentu saja harus ada jawaban berupa penuntasan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lanjut terhadap kasus Bank Century. KPK yang tadinya mulai mempersoalkan keanehan di Bank Century dan telah menggerakan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan semacam audit investigasi yang menghasilkan penemuan sejumlah indikator ketidakberesan, kini dipertanyakan. Mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla tatkala bertemu dengan Ketua Umum Golkar Ir Aburizal Bakrie dan sejumlah tokoh Golkar lainnya di hari kedua lebaran kemarin ini, mempertanyakan tenggelamnya kasus itu setelah KPK mengatakan sejauh ini tidak menemukan bukti adanya aspek korupsi dalam kasus tersebut. Terlepas dari ada tidaknya yang mempertanyakan, memang merupakan kenyataan bahwa pasca mengalami gempuran, KPK mendadak berubah bagai macan yang sudah tanggal seluruh gigi dan taringnya serta tumpul cakarnya. Betapa tidak, mantan ketuanya, Antasari Azhar masih mendekam dalam penjara menunggu kasasi dalam suatu kasus pembunuhan Drs Nasruddin Zulkarnain yang kebenarannya hingga kini masih menjadi kontroversi, sementara dua wakil ketuanya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, masih terkatung-katung proses hukumnya karena tuduhan menerima suap Anggoro-Anggodo.

Setelah terbentur-bentur, kini KPK sekedar main pinggir dengan menangani kasus-kasus yang tidak begitu ‘membahayakan’ diri, yakni memilih tersangka-sangka yang tidak punya hubungan langsung dengan titik sentral kekuasaan. Pilihan cenderung beralih kepada tersangka-tersangka yang secara politik berseberangan dengan pusat kekuasaan, seperti Panda Nababan dan kawan-kawan atau Paskah Suzetta yang sudah mantan menteri seperti halnya Bachtiar Chamsyah. Pada waktu yang sama, tokoh Partai Demokrat Allen Marbun belum ditindaklanjuti kasusnya. Dan yang paling menimbulkan pertanyaan, tentu saja adalah mengendapnya kasus Bank Century. Tampaknya para pimpinan KPK selain sudah tak bergigi dan tumpul cakarnya juga sekaligus mirip macan yang dipegang ekornya.

Keraguan terhadap angka 60 persen. DIATAS segala soal, masih ada satu persoalan yang mungkin akan segera harus dihadapi dan diluruskan (kalau ternyata bengkok) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun saat ini persoalan itu masih sekedar bahan percakapan di bawah permukaan di kalangan yang masih cukup terbatas. Persoalan itu menyangkut keabsahan dan kebenaran angka kemenangan di atas 60 persen yang diperoleh dalam Pemilihan Presiden yang lalu. Konon, bersumber pada seorang mantan tokoh intelejen militer, yang tentu saja kebenarannya masih harus diusut dan ditelusuri lanjut, karena masih menyerupai pantulan bola liar, angka kemenangan yang sebenarnya hanyalah sekitar 21-22 persen.

Berlanjut ke Bagian 4.

Kisah-kisah Uji Kelayakan yang Tak Selalu Layak

“Sang menteri tersenyum, “Kalau anda tak bisa menjawab, biasakanlah minta petunjuk atasan”. “Meski pernah juga mengeluhkan mengenai membanjirnya aplikasi masuk kabinet, sampai-sampai ada yang mencoba menggunakan jalur mertua, kelihatannya Presiden ‘gamang’ juga menentukan kabinetnya sendirian”.

“Lanjutan cerita menjadi tidak layak, satu persatu anggota DPR yang terlibat dalam proses pemilihan itu ditangkap KPK dan diadili oleh Pengadilan Tipikor. Kini sebagian dari mereka sudah mendekam dalam penjara karena terbukti menerima suap untuk memenangkan sang deputi senior. Namun sumber mata air kucuran dana tetap tak tersentuh hingga kini”.

HARI-hari ini sedang berlangsung uji kelayakan tahap akhir terhadap sejumlah tokoh dalam rangka mencari seorang calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) guna mengisi kekosongan sepeninggal Antasari Azhar. Tes psikologi sudah rampung, dan akan dilanjutkan dengan wawancara untuk penentuan final. Salah seorang anggota panitia penyaringan uji kelayakan calon pimpinan KPK ini, Todung Mulya Lubis, mengatakan meskipun sudah cukup puas dengan beberapa tokoh yang lolos memasuki tahap akhir, tapi tetap merasa rindu kehadiran beberapa nama tokoh yang sesungguhnya sangat layak, namun sayangnya tidak mengikuti seleksi.

Tokoh-tokoh berkualitas dengan reputasi yang sangat layak, biasanya cenderung tidak berminat mengikuti pola rekrutmen yang berbau job seeking seperti yang dilakukan saat ini. Tanpa mengecilkan nama-nama seperti Bambang Widjajanto atau Jimmly Asshidiqie misalnya, memang harus diakui bahwa pendaftar seleksi pimpinan KPK ini dibanjiri oleh banyak nama yang mungkin saja sulit dipertanggungjawabkan kredibilitas atau rekam jejaknya atau setidaknya betul sekedar ‘pencari kerja’. Meskipun KPK sedang dilanda ‘angin puting beliung’, peminat tak surut juga.

MEMANG hampir seluruh jabatan di republik ini kini harus diperoleh melalui uji kelayakan. Posisi-posisi pucuk pimpinan pemerintahan negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, punya cara uji kelayakan tersendiri yang sudah jelas yaitu pemilihan umum. Begitu pula posisi-posisi wakil rakyat. Sementara itu jabatan-jabatan pada berbagai Komisi dan atau lembaga ad-hoc lainnya melalui uji kelayakan yang lebih dikenal sebagai fit and proper test, sama halnya dengan jabatan Gubernur atau Deputi Gubernur Bank Indonesia. Untuk fit and proper test kelas atas, pengujian finalnya dilakukan oleh Komisi atau Kepanitiaan DPR sebelum mendapat pengesahan Presiden. Uji kelayakan di DPR bukannya tanpa masalah dan keluhan. Seringkali ‘penguji’ kelayakan lebih cetek ilmu dan wawasannya. Seorang akademisi yang pernah mengikuti uji kelayakan di DPR, kena ‘batu’nya. Kepadanya diajukan suatu pertanyaan yang keliru dan di luar konteks karena ada salah persepsi. Saat mencoba meluruskan mis-persepsi sang anggota, sang akademisi malah di’bentak’, “Jangan mengajari saya. Bagaimana saudara bisa diloloskan, kalau saudara tidak menguasai masalah!”. Hah? Agaknya, kadung menjadi penguji dengan segala kewenangannya, banyak anggota DPR terpaksa ambil posisi ‘sok pintar’.

Cara-cara rekrutment yang lebih ‘canggih’ dan sekaligus lebih ‘rumit’ masa kini merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR pasca reformasi. Cara ini diharapkan menghasilkan para pemangku tugas yang lebih berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan serta memenuhi syarat kualitatif demokratis, tidak bertumpu kepada sekedar selera seorang penguasa. Presiden makin terbatas hak prerogatifnya, yakni sebatas dalam penyusunan kabinet. Sistem pemerintahan yang dianut tetap saja bernama sistem presidensial, tetapi dengan setting makin besarnya kekuasaan DPR, maka aroma sistem parlementer tercium dengan kuat. DPR sampai-sampai ‘memiliki’ beberapa wewenang eksekutif. Dengan demikian kepada kita terhidang gado-gado sistem presidensial semi parlementer. Ilmu tatanegara yang diajarkan di sekolah-sekolah suatu waktu barangkali perlu direvisi.

MESKI tetap sepenuhnya memegang hak prerogatif dalam penyusunan kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sedikit berbagi ‘wewenang’ kepada lingkaran terdekatnya dalam kekuasaan. Meski pernah juga mengeluhkan mengenai membanjirnya aplikasi masuk kabinet, sampai-sampai ada yang mencoba menggunakan jalur mertua, kelihatannya Presiden ‘gamang’ juga menentukan kabinetnya sendirian. Pimpinan partai diajak rembug –istilah politik praktisnya, negosiasi– dalam penempatan kader di kabinet. Selain itu, beberapa orang di lingkaran dekatnya, cukup didengar pendapatnya. Konon beberapa lobby politik bisa menghasilkan goal. Wewenang tim dokter terkesan tak kalah ‘penting’nya. Istimewanya, semua calon menteri ternyata lolos tes kesehatan, kecuali calon menteri kesehatan Nila Moeloek yang justru adalah seorang dokter. Konon, Nila Moeloek tidak lulus test psikologi. Sebenarnya, yang disebut tes psikologi itu di sini adalah MMPI (Minnesota Multi Phasic Inventory). Tetapi MMPI itu sebenarnya lebih merupakan test psikiatri dan bukan tes psikologi. Metode ini diintrodusir oleh Minnesota University dan digunakan untuk menguji ketahanan mental prajurit-prajurit Amerika yang akan diterjunkan ke kancah Perang Dunia I (1914-1918) di Eropah, terhadap tekanan situasi. Tes ini sudah out of date bahkan sudah ditinggalkan penggunaannya di negeri asal setidaknya sejak dua puluh tahun yang lalu, karena beberapa kali dalam hal tertentu cenderung tak akurat. Kalau tetap digunakan, MMPI harus disertai penggunaan metode tes psikologi lainnya sebagai pembanding. Apakah Nila Moeloek korban dari kekeliruan MMPI?

BAGAIMANA Presiden Soeharto menguji calon-calon menterinya? Tak banyak diceritakan karena minimnya bocoran informasi. Tetapi kata orang yang pernah berada di lingkarannya, Soeharto betul-betul menjalankan hak prerogatifnya, meskipun sesekali mau juga mendengar ‘bisikan’. Karena minimnya informasi tentang seleksi ala Soeharto, maka yang lebih banyak beredar adalah humor rumor.

Suatu ketika saat ingin mencari siapa calon Wakil Presiden pendampingnya, Soeharto memanggil tiga orang jenderal. Kepada calon pertama ia bertanya, berapakah 2+2? Dengan pasti sang calon yang dikenal sebagai seorang jenderal yang tegas, menjawab 4. “Betul 4?”, tanya Soeharto lagi. Ya, betul pak, 4. Soeharto hanya manggut-manggut. Calon kedua, juga ditanya, berapa 2+2? Lama berpikir, sang calon akhirnya menjawab, kalau tak salah 4, pak. “Betul 4, bukan 5?”. Eh, jawab sang jenderal lagi, barangkali juga 5 pak. Soeharto juga hanya manggut-manggut. Tiba giliran calon ketiga,  Soeharto menanyakan berapa 2+2? Dengan cepat dan sopan, sang jenderal menjawab “Terserah bapak saja”. Calon ketiga terpilih.

Usai dilantik sebagai presiden untuk kesekian kalinya, Soeharto lalu melakukan uji kelayakan terhadap salah seorang calon menterinya. “Ayah saya bernama Karto, kakak saya bernama Bejo dan adik perempuan saya bernama Inem. Nah, siapakah anak ayah saya yang satunya lagi?”. Sang calon menteri berkeringat dingin, dan akhirnya menjawab, “Maaf, pak, saya tidak tahu, bapak tidak menyebutnya tadi. Mohon petunjuk pak”. “Bodoh betul orang ini”, kata Soeharto dalam hati. Tapi untuk pos menteri yang satu ini kebetulan tidak dibutuhkan kecerdasan, yang penting selalu mau minta petunjuk, Soeharto lalu memilihnya menduduki pos itu.

Setelah menjadi menteri, dibutuhkan memilih Sekjen dan Dirjen baru di departemennya. Maka ia juga melakukan uji coba terhadap beberapa calon. Meniru cara Presiden menguji, kepada salah satu calon, sang menteri mengajukan pertanyaan, seratus persen copy paste, “Ayah saya bernama Karto, kakak saya bernama Bejo dan adik perempuan saya bernama Inem. Nah, siapakah anak ayah saya yang satunya lagi?”. Dengan cepat calon eselom satu itu menjawab, “Anak itu adalah bapak sendiri”(seraya menyebut nama sang menteri). “Hah, anda salah besar. Jawaban yang benar adalah Pak Harto”, ujar sang menteri tersenyum. “Kalau anda tak bisa menjawab, biasakanlah minta petunjuk atasan”.

DALAM uji kelayakan Gubernur BI ataupun Deputi Senior Gubernur, dalam suatu pengertian lain, logika 2+2 sama dengan 4, juga tak selalu berlaku. Seorang calon Gubernur BI bisa saja menjadi sasaran kritik, kecaman dan tudingan terlibat suatu skandal, tetapi pada saat yang tepat, DPR justru berhasil memutuskan untuk memilih sang calon untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia yang baru. Dalam suatu pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, bisa mendadak satu calon tertentu mendapat dukungan serentak dari berbagai fraksi berbeda dan terpilih secara signifikan. Hanya saja lanjutan cerita menjadi tidak layak, satu persatu anggota DPR yang terlibat dalam proses pemilihan itu ditangkap KPK dan diadili oleh Pengadilan Tipikor. Kini sebagian dari mereka sudah mendekam dalam penjara karena terbukti menerima suap untuk memenangkan sang deputi senior. Namun sumber mata air kucuran dana tetap tak tersentuh hingga kini.