Tag Archives: Aslim Tadjuddin

Antasari Azhar: From Hero to Zero

“Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya untuk kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi”.

PERJALANAN karir dalam penegakan hukum –di Departemen Kehakiman sejak 1981 dan lingkungan Kejaksaan sejak 1985– yang dititi Antasari Azhar hampir 30 tahun lamanya setelah tamat dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ambruk begitu saja semudah robohnya rumah kartu. Dan itu terjadi justru ketika ia berada dalam puncak kecemerlangan sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Begitu berada dalam posisi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak 18 Desember 2007, dalam beberapa gebrakan, Antasari Azhar menjadi semacam hero di mata publik dalam pemberantasan korupsi. Ia berangsur ‘tercipta’ sebagai pahlawan di mata publik dalam suatu situasi ketika satu langkah lagi masyarakat tiba pada titik terendah kepercayaan mereka kepada kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akan tetapi ketika namanya dikaitkan dalam pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, lalu ditahan sebagai tersangka oleh kepolisian dan karenanya diberhentikan sementara dengan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 4 Mei 2009, Antasari yang pada 18 Maret 2010 akan berusia 57 tahun, seakan menggelincir turun dari atas perbukitan. Dan mulai menjalani proses from hero to zero dalam karir dan kehidupannya. Keputusan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis sore 11 Februari 2009 melengkapkan perjalanan Antasari menuju titik zero dalam karirnya selaku penegak hukum. Mungkin kini ia belum betul-betul berada di titik zero, karena vonis hakim yang menghukumnya 18 tahun penjara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena, Antasari dan para pengacaranya langsung menyatakan akan naik banding, menjelang penutupan sidang.

Meskipun seakan menanti ‘keajaiban’ saja, teristimewa dalam situasi penegakan hukum yang parah seperti sekarang ini, masih ada peluang harapan di tengah kesangsian publik terhadap proses perkara ini sejak awal penanganannya oleh kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, tak kalah pentingnya, kasus Antasari ini terjadi bersamaan dengan terbacanya oleh publik suatu keadaan yang bisa disebut ‘anti KPK’ di kalangan penegak hukum lainnya, di kalangan kekuasaan politik dan pemerintahan berbagai tingkat, serta kalangan legislatif. Cukup meluas keyakinan di tengah publik adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melemahkan, atau mungkin bahkan mengeliminasi KPK. Apalagi tak lama sesudah kasus Antasari, mencuat pula tuduhan suap terhadap dua pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dalam kaitan penanganan direktur PT Masaro, Anggoro Wijoyo yang adalah kakak Anggodo Wijoyo. Polisi yang bertindak atas laporan Anggodo, bahkan sempat menangkap dan menahan kedua pimpinan KPK tersebut. Keduanya kemudian dilepaskan dari tahanan dan dilepaskan dari proses penyidikan setelah ada rekomendasi Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMINJAM teori motif yang dibangun jaksa Cyrus Sinaga dan kawan-kawan yang menjadi penuntut umum dalam perkara Antasari, bisa pula dikatakan bahwa ada begitu banyak orang atau pihak yang punya motif kuat untuk menghancurkan KPK. Pertama, tentu para ‘korban’ penanganan KPK. Kedua, kalangan aparat hukum sendiri, terutama mereka yang terkait dengan apa yang dikenal sebagai mafia peradilan, atau mafia hukum seperti istilah yang digunakan Presiden SBY. Ketiga, tentu saja, barisan koruptor yang saat ini belum tertangkap namun merasa perlu melakukan ‘tindakan preventif’ untuk mencegah berlanjutnya gerakan pemberantasan korupsi dengan baik dan benar. Termasuk di sini, adalah kalangan kekuasaan dan kalangan politik lainnya yang ketika menghadapi pemilihan-pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden yang lalu, telah melakukan mobilisasi dana dengan cara yang tidak benar untuk membiayai pencapaian tujuan politiknya.

Jadi, memang banyak yang punya alasan untuk marah kepada KPK, dan karenanya punya motif untuk melakukan ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK. Meminjam uraian dan sistimatika yang lazim digunakan dalam KUHP, pelaku yang terlibat ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK, adalah: Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari mana para tersangka ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK bisa ‘dipungut’ sekedar dengan teori motif? Banyak. Kalangan penguasa marah, kalau merasa diusili atau dikotak-katik sumber dana politiknya. Partai-partai politik pun diam-diam marah saat anggota-anggota mereka di DPR disapu, karena banyak dari para anggota lembaga terhormat itu juga berfungsi sebagai mesin pencari uang untuk biaya operasional mesin politik. Para konglomerat marah bila sahabat-sahabat mereka dalam birokrasi pemerintahan diganggu KPK, padahal para sahabat itu adalah kawan sinergis dalam menambah akumulasi keuntungan ekonomi mereka. Para pelaku korupsi masa lampau, namun karena menurut skala waktu perbuatannya belum masuk kategori kadaluwarsa, was-was sewaktu-waktu diungkit. Keluarga besar atau kelompok kepentingan besar lainnya, punya motif memusuhi KPK, bilamana tokoh andalan keuangan mereka dalam keluarga besar itu mulai disebut-sebut atau dijaring KPK. Begitu pula keluarga besar mafia hukum dan atau mafia peradilan.

TAK sampai sebulan ada dalam posisi sebagai Ketua KPK, Antasari sudah membawa mantan Kepala Polri Jenderal Rusdihardjo pada 16 Januari 2008 ke dalam tahanan karena dugaan korupsi saat menjabat Duta Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia. Dan sejak bulan Februari hingga November 2008 KPK di bawah Antasari menggiring satu persatu petinggi Bank Indonesia ke tahanan dan pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana 100 milyar rupiah milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Mulai dari Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta petinggi BI lainnya seperti Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, sampai Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan petinggi BI lainnya yakni Aulia Pohan yang adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah pejabat pemerintahan daerah dan pejabat Departemen Dalam Negeri juga bergiliran mendapat penanganan KPK yang dipimpin lima serangkai Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, Haryono Umar dan M. Jasin. Pada 20 Maret 2008, KPK menahan Gubernur Riau 1998-2004 Saleh Djasit dalam kaitan korupsi pengadaan 20 unit pemadam kebakaran, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Kasus serupa, pengadaan mobil pemadam kebakaran juga menyebabkan diseretnya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi oleh KPK ke Pengadilan Tipikor. Pada sekitar waktu yang sama KPK juga menangkap sejumlah pelaku korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti bekas Kepala Biro Pengendalian, bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Bidang Perlengkapan. Hal yang sama terjadi kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat dan lain sebagainya

Beberapa nama dalam kasus terkenal lainnya yang ditangani KPK, berturut-turut adalah anggota DPR Al Amin Nasution dan Hamka Yamdhu, mantan anggota DPR yang juga adalah Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, Sjahrial Oesman mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Masih ada pula sejumlah direktur badan usaha milik negara, serta beberapa pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan. Tak ketinggalan sejumlah pengusaha swasta yang turut serta membantu perbuatan korupsi di lingkungan pejabat negara.

Berita lain yang cukup menyita perhatian publik adalah ketika KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dari Tim Penyelidik Kasus BLBI II tak lama setelah menerima uang suap dari Arthalita Suryani sebesar US$ 660,000 terkait perkara penyimpangan BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Beberapa nama Jaksa Agung Muda, antara lain Kemas Yahya Rahman, Untung Uji Santoso dan Wisnu Subroto, disebutkan terlibat dalam perkara ini. Meskipun mereka tidak mengalami proses hukum lanjut, tetapi terjadi beberapa pencopotan jabatan. Hanya Urip dan Arthalita yang diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman penjara.

Terkesan bahwa setelah Antasari mulai menyentuh institusi dari mana ia berasal, tiba-tiba saja ia menjadi ‘musuh keluarga’. Saat soal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnain masih pada awal penanganan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung lebih gesit menyampaikan secara terbuka ke publik tentang status tersangka sang Ketua KPK yang masih berstatus jaksa itu. Kalau biasanya, sedikit banyaknya pihak kejaksaan masih selalu memperlihatkan sikap yang mengisyaratkan solidaritas korps bila ada anggotanya yang terkena masalah hukum, termasuk terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, maka khusus untuk Antasari Azhar tanda-tanda itu tak nampak sedikitpun, untuk tidak mengatakan telah terjadi hal sebaliknya.

SEJAK awal penanganan perkara pembunuhan ini, Polri dianggap kurang ‘cerdas’. Atau lebih tepatnya, memang kurang diinginkan adanya suatu penanganan terbaik untuk tidak mengatakan yang sebaliknya? Padahal banyak yang yakin bahwa polisi sebenarnya mampu dan bisa lebih cermat menangani kasus ini, bisa mencoba melakukan analisis lebih mendalam dan luas atas berbagai kemungkinan dari kasus ini, dan tidak terpaku hanya kepada satu asumsi. Sehingga kala itu, timbul pertanyaan, apakah kasus Antasari ini sesederhana yang digambarkan polisi selama ini? Suatu perkara dengan motif sederhana, cinta segitiga dari dua pria dengan posisi baik dalam masyarakat dengan seorang perempuan muda Rani Juliani yang berprofesi caddy di sebuah lapangan golf. Apakah Antasari begitu bodoh untuk melapor dulu ke Kapolri mengenai adanya ancaman yang dihadapinya, lalu kemudian memerintahkan pembunuhan atas diri Nasruddin. Atau begitu pintarnya dengan melapor ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri, sehingga tercipta alibi, baru kemudian diam-diam memerintahkan pembunuhan?

Apakah tidak sebaiknya polisi berusaha juga menggali kemungkinan adanya latarbelakang yang lebih serius yang mendalam di balik kasus ini, semisal latar belakang adanya jaringan mafia perkara. Lalu mencoba menelusuri, apakah justru Antasari terlibat dalam jaringan itu bersama Sigid, Wiliardi dan Nasruddin. Ataukah Antasari berdiri di luar itu semua, sehingga sebenarnya yang terjadi adalah pertarungan internal di antara pelaku mafia perkara, yang karena adanya ketidakpuasan ‘pembagian’ lalu saling eliminasi? Bila penyelidikan cermat dilakukan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar lebih jauh mafia perkara dan peradilan pada umumnya, meskipun pada akhirnya menempatkan Antasari sebagai tumbal.

Namun polisi tidak melakukan itu semua, dan meneruskan kasus dalam bentuk yang paling sederhana kepada kejaksaan untuk ditangani lanjut. Memang mungkin saja kasus tersebut memang sesederhana itu adanya, tapi karena terkesan bagi publik bahwa polisi memang seakan tidak all out menggali segala kemungkinan, seakan-akan tidak mau bersusah-susah, maka timbul opini publik bahwa ada sesuatu jalinan besar yang berbau konspirasi di balik peristiwa ini. Penanganan oleh jaksa juga dianggap lebih banyak dipengaruhi aroma ‘balas dendam’ terhadap si Malin Kundang. Dan ketika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak pengungkapan baru dari para saksi –dari para saksi ahli hingga Jenderal Polisi Susno Duadji dan Wiliardi Wizard yang disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama– yang berakumulasi membentuk kesangsian-kesangsian terhadap kebenaran versi polisi dan jaksa. Kesangsian itu pada esensinya juga memunculkan suatu kemungkinan adanya peranan pihak ketiga dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Pemisahan empat terdakwa dalam kasus ini ke dalam empat berkas dan empat persidangan, juga mendapat kritik, antara lain dari Prof Andi Hamzah. Kenapa tidak disatukan? Mungkin tak etis untuk terlalu jauh untuk membahas aspek hukum dari perkara yang masih berlanjut ini ke tahap-tahap berikut, tetapi terlihat bahwa pada hakekatnya empat majelis yang menangani empat terdakwa memberi empat vonis yang konsisten dalam satu pola, seakan-akan merupakan keputusan satu majelis saja. Sesuai peran para terdakwa, sebagaimana yang dituduhkan, lamanya hukuman kepada empat terdakwa sangat konsisten dan teratur: Antasari Azhar sebagai otak perencana utama dihukum 18 tahun, Sigid Haryo Wibisono yang mendanai pelaksanaan eksekusi dihukum 15 tahun, dan Kolonel Polisi Williardi Wizard sebagai pengatur pelaksanaan eksekusi diganjar 12 tahun. Sementara itu, Jerry Hermawan Lo yang menjadi perantara yang memperkenalkan Williardi dengan para pelaksana eksekusi di lapangan dihukum hanya 5 tahun. Pertemuan logika hukum yang baik dari empat majelis yang independen? Atau by design? Hal lain yang menarik, adalah keempat putusan itu tidak lebih tidak kurang, terkesan hanya meneruskan alur logika yang sebenarnya tak cukup logis yang ada dalam BAP dan kemudian dalam dakwaan jaksa penuntut hukum. Seperti dalam proses-proses sebelumnya, agaknya para hakim juga tidak mau bersusah payah menggali lebih jauh dari ‘pakem’ yang ada, betapapun dalam persidangan, khususnya dalam persidangan Antasari Ahzar banyak muncul fakta persidangan dengan kandungan unsur ‘baru’ yang bisa membuka cakrawala baru dalam memandang perkara ini.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa, kebenaran sejati dalam perkara pembunuhan ini masih memerlukan penelusuran lanjut. Kebenaran harus selalu didekati sedekat-dekatnya. Bila ternyata memang bukan Antasari yang menjadi otak dari pembunuhan ini, padahal dia lah yang dihukum untuk itu –dan dengan demikian perkara ini ditutup– bukankah itu berarti ada penjahat sebenarnya dan penjahat itu bebas. Dan bagaimana kalau penjahat sebenarnya ada terselip dalam tubuh kekuasaan? Pola korban seperti ini akan bisa terulang terus, entah berapa kali. Sebaliknya, bila memang benar Antasari dan kawan-kawanlah yang melakukan pembunuhan berencana ini, yang bisa ditunjukkan dengan fakta dan bukti meyakinkan dan didukung argumentasi yang masuk nalar, publik akan terpuaskan dan sedikit banyak bisa membangun kembali kepercayaan publik. Nyatanya, putusan hakim sekali ini, pun tak mampu menimbulkan kepercayaan kualitatif di tengah publik.

Terlepas dari itu semua, pada hakekatnya catatan ini dibuat bukan untuk kepentingan Antasari Azhar, tetapi terutama merujuk kepada logika yang juga dianut para penegak hukum bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada keliru menghukum seorang yang tidak bersalah, bila terdapat hal-hal yang meragukan. Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya bagi kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi. (Rum Aly).