Tag Archives: Nyonya Ani Yudhoyono

Sri Mulyani, To Be or Not To Be

KEHADIRAN Sri Mulyani Indrawati di Indonesia untuk bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa 8 November 2011, menarik perhatian. Termasuk dari aspek politik, walau Sri Mulyani datang dalam kapasitas sebagai Managing Director World Bank, bukan sebagai figur calon Presiden yang mungkin saja akan jadi rival bagi tokoh yang diinginkan SBY untuk posisi itu pada 2014. Sri Mulyani memang adalah satu di antara banyak tokoh yang disebutkan akan menuju kursi RI-1, seperti Nyonya Ani Yudhoyono, Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputeri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Muhammad Jusuf Kalla atau Surya Paloh. Bahkan belakangan, secara terbuka melalui pers ataupun dalam percakapan politik terbatas dan di belakang layar, Sri Mulyani sudah dipasangkan –baik sebagai Presiden maupun sebagai Wakil Presiden– dengan tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang yang relevan untuk saling mengisi dan sinergis dengan kapasitasnya selaku ahli ekonomi. Tokoh-tokoh itu antara lain Akbar Tandjung (berlatar belakang kemampuan politik, mantan Ketua Umum Golkar, dengan catatan sejarah sebagai aktivis pemuda-mahasiswa), Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto (latar belakang militer, mantan Panglima TNI yang juga berlatar belakang aktivis pelajar 1966), Mahfud MD (latar belakang hukum dan konstitusi terkait dengan posisinya sebagai Ketua MK) sampai kepada Marzuki Darusman (latar belakang penegakan hukum sebagai mantan Jaksa Agung, penegakan HAM, hubungan internasional dan aktivis mahasiswa).

SRI MULYANI-SBY. “Tapi bagaimana pun, banyak analis dan atau pengamat melihat bahwa antara kedua tokoh ini masih ada satu masalah yang belum terselesaikan”. (download: http://www.presidenri.go.id).

Sejauh berita yang sampai kepada publik, tak terjadi percakapan khusus terkait masalah politik antara Sri Mulyani dan SBY, maupun tentang ‘masa lampau’, meski anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok sempat terburu-buru menyebutnya temu kangen. “Keduanya kan tak ada masalah”, ujarnya. Tapi bagaimana pun, banyak analis dan atau pengamat melihat bahwa antara kedua tokoh ini sesungguhnya masih ada satu masalah yang belum terselesaikan. Sebelum menyetujui bailout untuk Bank Century setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan Sri Mulyani kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kebijakan yang akan diambil. Namun ketika kasus ini mendapat sorotan tajam, seperti yang dilakukan Pontius Pilatus, Gubernur Romawi  di tanah Judea, yang mencuci tangan dalam keputusan penyaliban Jesus, SBY juga dianggap melakukan cuci tangan. SBY mengatakan tidak dimintai pendapat dan tidak pernah menyuruh diambilnya kebijakan itu, karena saat itu ia sedang di Amerika menghadiri pertemuan G-20. Sikap cuci tangan ini agaknya mengecewakan Sri Mulyani yang berada di depan menerima ‘hantaman’ beramai-ramai dalam ‘pengadilan politik’ atas ‘kebijakan’ mengenai Bank Century di forum Pansus DPR-RI tentang Bank Century.

Bila ditelusuri, secara teknis ekonomis, keuangan dan perbankan, kebijakan pemberian bailout cukup argumentatif. Persoalan menjadi busuk, ketika kebijakan bailout yang menetapkan dana talangan yang tak sampai 1 triliun rupiah itu, ditunggangi dan disulap oleh sejumlah petinggi BI menjadi sebesar 6,7 triliun rupiah. Hal ini sempat dikeluhkan Sri Mulyani kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (waktu itu). Dr Budiono kala itu menjabat sebagai Gubernur BI, sehingga tepat bila kemudian Pansus DPR menempatkan Budiono sebagai orang utama yang bertanggungjawab. Isu politik yang bertiup kuat menyebutkan sebagian dana talangan itu ‘dipinjam’ –untuk tidak menyebutnya ‘diambil dan dipakai’– sebagai dana politik 2009. Dan adapun KPK, apalagi lembaga penegakan hukum lainnya, tumpul kukunya ketika menangani kasus yang satu ini. Mereka hanya berputar-putar di sekitar penanganan pelaku-pelaku kriminal yang sekunder. Kalangan puncak dalam kasus ini, tak pernah tersentuh sampai kini, dan mungkin takkan tersentuh selamanya selama tak ada perubahan signifikan atas konstelasi politik dan kekuasaan.

SRI MULYANI yang saat ini dianggap oleh banyak orang layak menjadi Presiden Indonesia berikutnya, menjadi pihak yang dirugikan nama baik maupun karir dan peluangnya, selama kasus Bank Century ini tak berhasil dituntaskan untuk menemukan kebenaran sejati. Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota DPR, menganjurkan Sri Mulyani untuk membuka saja duduk kebenaran persoalan ini. Tak perlu lagi ada rasa sungkan,

Penanganan yang mengambang membuat Sri Mulyani terkatung-katung. Posisi dan situasi itu dimanfaatkan beberapa pihak. Demonstrasi-demonstrasi yang mengusung gambar Sri Mulyani dengan taring berdarah, berlangsung setiap ada kesempatan, termasuk ketika ia di Jakarta di hari Selasa 8 November ini. Beberapa di antara demo ini dikaitkan orang dengan orang-orang di sekitar Aburizal Bakrie, maupun dengan pengusaha-pengusaha pelaku manipulasi pajak yang mungkin pernah dibentur di masa Sri Mulyani. Aburizal tentu saja membantah desas-desus ini. Selain Aburizal, tentu bukan mustahil pula bahwa dalam iklim persaingan curang yang telah menjadi kelaziman dalam kehidupan politik Indonesia, akan cukup banyak pihak lain yang berkepentingan untuk menyudutkan Sri Mulyani.

Namun, merupakan hal yang menarik bahwa dalam gencarnya serangan terhadap Sri Mulyani –sehingga mulai terkesan dianiaya beramai-ramai oleh kalangan politik tertentu– makin tak sedikit pula orang yang bersimpati, terutama di kalangan kaum perempuan. Dan tatkala ada gagasan memajukan Sri Mulyani sebagai calon Presiden banyak yang menyampaikan dukungan. Sekelompok intelektual berpikiran kritis (Rahman Tolleng, Rocky Gerung, Arbi Sanit etc) dan sering tampil menyuarakan sikap kritisnya, bahkan mendirikan sebuah partai politik baru bernama SRI yang menjanjikan cara-cara berpolitik baru, untuk mengusungnya sebagai Presiden RI di tahun 2014. Situasi dengan dua kutub ini, telah menempatkan Sri Mulyani dalam posisi to be or not to be dalam konteks ideal, bukan dalam konteks pertarungan kekuasaan demi kekuasaan. Jauh berbeda dengan situasi para nominator lainnya yang nyata-nyata telah memiliki dukungan formal partai mereka masing-masing secara konvensional.

PADA sisi lain, sementara kalangan partai politik konvensional saat ini masih berbicara dan menaruh ‘harapan’ tentang perubahan melalui Pemilihan Umum 2014, sejumlah kalangan kritis, terutama dari kaum muda dan atau mahasiswa, sudah berwacana mengenai perubahan kepemimpinan nasional tanpa perlu menunggu tahun 2014. Dengan kelemahan kepemimpinannya, SBY dianggap takkan mampu mengelola dengan baik bangsa dan negara ini lebih lanjut. Menggelinding tuntutan yang semakin kuat, agar SBY-Budiono mengundurkan diri atau dimundurkan. Diperlukan suatu upaya konstitusional luarbiasa berdasarkan kedaulatan rakyat, untuk menghentikan pemerintahan yang sekarang dan membentuk suatu komisi transisi. Komisi transisi ini terdiri dari setidaknya lima orang yang dianggap memiliki integritas dan kualitas akses maupun kemampuan dalam bidang-bidang yang menjadi kebutuhan utama dalam penyelamatan bangsa dan negara saat ini, yakni akses dan kemampuan perencanaan ekonomi, akses dan kemampuan politik, pertahanan keamanan, akses dan pemahaman politik luar negeri, penegakan hukum dan hak azasi manusia, serta pengelolaan pluralisme agama, sosial dan budaya. Beberapa nama disebutkan untuk itu, di antaranya Sri Mulyani Indrawati, Jenderal Purn Endriartono Sutarto, Akbar Tandjung, Mahfud MD dan beberapa nama lainnya, termasuk dari kalangan tokoh agama. Beberapa tokoh politik masih dipercaya, meski secara umum generasi muda, khususnya mahasiswa, tak lagi percaya kepada partai-partai politik konvensional yang ada.

Suara mahasiswa tentu layak untuk didengar, kendati secara kuantitatif mereka hanya sebagian dari masyarakat. Namun secara kualitatif, betapapun sering tak karuannya cara dan gaya mereka menyampaikan aspirasi, tetap saja kelompok ini lebih mampu menyuarakan hati nurani rakyat daripada partai-partai politik yang bertahun-tahun telah ‘membuktikan’ diri sebagai pengejar kekuasaan demi kekuasan..

Secuil Kisah Perempuan Dalam Tali Temali Kejahatan Kekuasaan

“Bila berkuasa, selalu masih banyak kaum lelaki yang rupanya memilih menerapkan ‘pegangan’ cita-cita kaum lelaki masa lampau: Harta, tahta, curiga (keris), kukila (burung) dan wanita”. “Masih banyakkah kaum lelaki dalam kekuasaan –entah dalam kaitan kekuasaan negara dan pemerintahan ataupun bentuk kekuasaan sosial, ekonomi atau kekuasaan dengan pengatasnamaan agama– saat ini yang tetap berpegang kepada standar cita-cita yang lima itu? Lima ‘tujuan hidup’ itu mudah menggelincirkan kepada kebohongan sebagai ‘ideologi’. Bukan hanya 9 tambah 9 kebohongan, tetapi kebohongan dalam deret hitung ataupun deret kali”.

PAGI-PAGI di hari Kamis 27 Januari 2011 pengacara senior OC Kaligis sudah menggerutu di depan gerbang LP khusus Wanita Tanggerang. Ia sedang menunggu ‘kepastian’ pembebasan bersyarat bagi kliennya, Arthalita Suryani, yang menurut perhitungannya tepat telah menjalani dua pertiga masa hukumannya hari ini. Artinya, Arthalita sudah memenuhi syarat undang-undang untuk memperoleh pembebasan bersyarat itu. Hukum itu harus pasti, ujarnya, kalau hari ini ya harus hari ini. Ternyata pembebasan Arthalita masih tertunda. OC Kaligis juga menepis kritik bahwa pembebasan Arthalita melukai hati rakyat. Kenapa pembebasan Aulia Pohan –besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Nyonya Ani Yudhoyono– tidak seribut ini, demikian Kaligis. “Apa Arthalita harus ganti nama jadi Pohan?”.

Terlepas dari ‘protes’ Kaligis, memang setiap kali ada seorang narapidana pelaku korupsi atau skandal penyuapan kalangan kekuasaan dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, pasti disambut dengan pernyataan-pernyataan tentang dilukainya hati rakyat. Memang melukai. Kaligis salah kalau mengatakan tidak ada yang dilukai. Keadilan dilukai. Tetapi, ‘belati’ yang menjadi alat peluka itu, tak pernah terlalu dipersoalkan. ‘Belati’ yang ada dalam genggaman para petinggi kementerian bidang hukum itu, sudah bertahun-tahun digunakan untuk melukai hati dan rasa keadilan rakyat. Entah berapa ratus sudah koruptor yang berhasil menikmati kebebasannya lebih awal karena ketentuan undang-undang tentang pembebasan bersyarat itu, dan hingga beberapa tahun ke depan, ribuan lainnya akan mendapat kenikmatan yang sama. Belum tibakah saatnya –tanpa mengenyampingkan prinsip bahwa hukuman bukanlah semata alat balas dendam– untuk lebih memperberat syarat pembebasan bersyarat itu, misalnya dengan merubahnya menjadi 4/5 atau 9/10 masa menjalani hukuman, bukan 2/3? Begitu pula, hadiah remisi dan semacamnya bagi para pelaku korupsi, syaratnya diperketat.

ARTHALITA adalah salah satu fenomena menarik tentang keterlibatan perempuan dengan peran khas dalam karut marut kegelapan penegakan hukum di Indonesia. Untuk beberapa saat Arthalita sempat berhasil menunjukkan hegemoninya terhadap sejumlah kaum lelaki yang berada dalam posisi penegak hukum. Dan ‘membeli’ mereka. Ini berbeda dengan posisi kaum perempuan pada umumnya yang hingga kini masih berada dalam posisi ketidaksetaraan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk untuk mencicipi equal treatment dalam hukum atau sekedar ‘perlindungan’ memadai dalam undang-undang perkawinan. Kaum perempuan selama ini, terutama di kalangan akar rumput, lebih banyak menempati posisi korban berbagai kejahatan sekaligus korban ketidakadilan penegak hukum (kasus kakao Nenek Minah dan kasus sejenis lainnya, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, perkosaan gadis Sum Kuning 1970, dan berbagai kasus masa lampau lainnya).

Para pelaku pidana pemerkosaan atas perempuan, sekedar sebagai salah satu contoh, begitu sulit dan rumit untuk bisa dihukum setimpal. Salah satu kesulitan, adalah keterbatasan dan mudah terhapusnya alat bukti oleh waktu dan tidak mencukupinya saksi bagi kejahatan yang umumnya dilakukan di tempat tertutup ini. Padahal, dalam pada itu sang korban telah melalui berbagai penderitaan lahir-batin dalam proses pengusutan, pemeriksaan hingga peradilan kasus itu sendiri. Seorang perempuan korban perkosaan, sampai menangis tersedu-sedu, tak tahan mendengar pertanyaan seorang penyidik (pria, karena tak selalu tersedianya penyidik perempuan), “Masuk berapa senti?”, “Besar nggak punya dia?”, “Berapa kali keluar-masuk”, “Spermanya keluar nggak?”, “Kamu merasa enak nggak?”. Mungkin berapa pertanyaan itu relevan, tapi sedikit saja nada bertanya itu keliru, atau diajukan sambil tersenyum-senyum, saksi korban akan merasa tersakiti. Tak jarang pula pengaduan perempuan mengenai pelecehan seksual atau perkosaan atas dirinya, membalik menjadi tuntutan pencemaran nama baik oleh sang pelaku. Lihat saja beberapa kasus a susila yang dilakukan beberapa lelaki anggota DPR-RI, pejabat/penegak hukum atau pengacara ternama, yang pernah terjadi.

Arthalita tidak sendirian, masih ada Miranda Goeltom ex Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Nyonya Nurbaiti Adang Daradjatun, yang sama-sama hingga sejauh ini menjadi untouchable women di depan hukum. Mungkin karena mereka kalangan atas –satu lagi faktor yang menjadi gap dalam equal treatment– sehingga lebih sulit tersentuh? Bandingkan dengan kasus-kasus perempuan kalangan akar rumput yang dengan mudah dibekuk, ditahan, di’adil’i dan dihukum. Khusus mengenai Arthalita, bisa ditambahkan catatan bahwa selain sempat ‘menundukkan’ kaum lelaki, pada hakekatnya ia pada akhirnya menjadi korban ‘sendirian’, karena kecuali Jaksa Urip, petinggi-petinggi Kejaksaan Agung yang disebut-sebut namanya tidaklah tersentuh. Begitu pula Syamsu Nursalim, untuk siapa ia ‘bekerja’ dan melakukan ‘petualangan hukum’, pun tak tersentuh lagi dalam posisi menikmati hasil jasa Arthalita.

Cerita tentang ‘jasa’ Arthalita, mengingatkan kita kepada kisah ‘jasa’ peragawati Dietje di pertengahan 1980-an. Jasanya digunakan, menurut jalan cerita belakang layar kala itu, oleh seorang ex petinggi militer yang terjun ke dunia usaha, untuk menyenangkan menantu seorang tokoh kekuasaan yang sangat penting. Hasil dari jasa Dietje, sang ‘jenderal’ pengusaha mendapat satu kontrak besar pembangunan sebuah bandar udara modern. Tapi hubungan Dietje berlanjut jauh dengan sang menantu. Ketika perselingkuhan itu ‘bocor’ ke keluarga besar, keluar perintah memberi pelajaran kepada Dietje, hanya saja ‘kebablasan’ menjadi suatu pembunuhan. Dietje ditembak di bagian kepala pada suatu malam tatkala mengemudi sendiri mobilnya di jalan keluar kompleks kediamannya di daerah Kalibata. Pak ‘De’ Siradjuddin yang dikenal sebagai guru spiritualnya dikambinghitamkan, ditangkap, dipaksa mengakui sebagai pelaku, diadili dan sempat dipenjara bertahun-tahun lamanya sebelum akhirnya dilepaskan tanpa kejelasan lanjut. Cerita lama ini agaknya belum dilupakan, meski sudah kadaluarsa secara hukum. Najwa Shihab pengasuh acara Mata Najwa akan mengangkatnya dalam salah satu siaran Metro TV pekan ini.

Kisah ‘kadaluarsa’ lainnya yang menyangkut perempuan sebagai korban dalam kancah penyalahgunaan kekuasaan, dialami seorang perempuan berdarah indo-belanda pada pertengahan tahun 1960-an. Suami sang perempuan, seorang petinggi institusi penegak hukum di Jakarta, dituduh memiliki keterlibatan dengan kaum kiri sebelum terjadinya peristiwa bulan September 1965. Sang petinggi hukum itu ditangkap oleh penguasa militer. Tuduhan itu sendiri tak pernah dibuktikan di pengadilan. Sang isteri dipaksa oleh seorang petinggi militer bidang keamanan dan ketertiban yang sangat berkuasa waktu itu –maaf, bukan Jenderal Soeharto– untuk ‘menyerahkan’ diri bila ingin menyelamatkan suaminya. Akhirnya sang perempuan, yang rupawan dan masih berusia cukup muda kala itu, menyerah dan dijadikan oleh sang jenderal sebagai isteri muda, selain untuk menyelamatkan suami juga karena rasa takut. Apakah sang perempuan yang masih hidup hingga kini, suatu waktu akan membuat testimoni? Mungkin tak ada lagi manfaat hukumnya, namun bisa menjadi catatan referensi tentang kejahatan dalam tubuh kekuasaan.

Satu cerita lain, mengenai puteri seorang jenderal purnawirawan yang pernah menjadi panglima teritorial. Suatu hari ia menitipkan puterinya yang akan bersekolah di suatu negara Eropah, kepada seorang jenderal kenalannya yang kala itu masih menjadi sebagai pejabat tinggi negara non militer yang kebetulan akan melakukan kunjungan ke Eropah. Tetapi yang dititipi menyalahgunakan kepercayaan sang ayah, tergoda untuk melakukan kejahatan seksual dengan tipu daya terhadap anak perempuan itu. Ketika sang jenderal purnawirawan mendapat pengaduan dari puterinya, ia pergi melaporkan kejahatan itu kepada Presiden Soeharto. Nyatanya sang presiden tak melakukan tindakan yang berarti, sehingga terkesan melindungi bawahannya. Perkara itu sendiri tak berhasil diselesaikan melalui jalur hukum, yang menunjukkan betapa kekuasaan bisa dipakai menundukkan hukum. Sang jenderal purnawirawan akhirnya tercatat ikut dalam gerakan anti Soeharto, sebagai pelampiasan, bersama sejumlah jenderal dan tokoh barisan sakit hati lainnya.

Tiga kisah di atas, mengambil korban di kalangan atas juga, namun esensi kejahatannya sama saja. Pertanyaannya, bagaimana dengan kalangan yang lebih di bawah? Ada ratusan, mungkin ribuan kasus dari masa ke masa. Kalau tidak terlalu vulgar, suatu waktu mungkin bisa diceritakan, bila ada relevansinya untuk suatu pembahasan.

SEBENARNYA, bila ditelusuri masih akan ditemukan banyak kisah serupa. Bila berkuasa, selalu masih banyak (kaum lelaki) yang rupanya memilih menerapkan ‘pegangan’ cita-cita kaum lelaki masa lampau: Harta, tahta, curiga (keris), kukila (burung) dan wanita. Harta membawa kepada perilaku korupsi, tahta merupakan bagian dari obsesi karena mabuk kekuasaan, keris sebagai lambang siap bertarung dengan senjata dan kekerasan, kukila melambangkan keinginan bersantai-santai untuk kesenangan diri pribadi, dan wanita (di luar isteri) sebagai bagian dari kumpulan kesenangan dan benefit lainnya untuk melengkapi kenikmatan kekuasaan. Masih banyakkah kaum lelaki dalam kekuasaan –entah dalam kaitan kekuasaan negara dan pemerintahan ataupun bentuk kekuasaan sosial, ekonomi atau kekuasaan dengan pengatasnamaan agama– saat ini yang tetap berpegang kepada standar cita-cita yang lima itu? Lima ‘tujuan hidup’ itu mudah menggelincirkan kepada kebohongan sebagai ‘ideologi’. Bukan hanya 9 tambah 9 kebohongan, tetapi kebohongan dalam deret hitung ataupun deret kali.

Saat Presiden Memilih

“Para tokoh dan para jenderal kategori Holland spreken itu lupa bahwa Jenderal Soeharto yang berlatar belakang PETA bukan termasuk yang suka dengan bahasa Belanda. Apalagi ia pernah dicaci Soekarno dengan bahasa Belanda, sebagai seorang yang koppig”.

JURU BICARA Presiden, Julian Aldrin Pasha, pernah menegaskan kepada pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak bisa dipengaruhi siapapun. Semua hubungan bersifat formal. Presiden mendengarkan semua masukan para pembantu formalnya, namun “keputusan tetap berpulang kepada beliau”.  Aldrin Pasha menambahkan, tak ada tokoh informal atau pembisik. Kehadiran para pembisik presiden di lingkungan istana, dengan pengaruh yang signifikan, dulu selalu dikaitkan dengan Presiden Abdurrahman Wahid. Mengutip sumbernya di Istana, Majalah Tempo (31/10) menulis, hingga kini tak ada orang yang bisa mempengaruhi SBY. Dua orang yang bisa melakukannya: ibu mertua dan isterinya, Nyonya Ani Yudhoyono. “Hanya ‘Ibu suri’ dan ‘permaisuri’ bisa mempengaruhi tapi juga tak mutlak”. Ibu mertua SBY, atau ‘ibu suri’ dalam kutipan ini, adalah isteri almarhum Letnan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, jenderal legendaris dalam peristiwa politik 1965-1966.

Meskipun nama Basrief Arief SH, MH, sempat disebut-sebut juga namanya satu dua hari sebelum Presiden mengumumkan Jaksa Agung baru pilihannya untuk mengganti Hendarman Supandji, tak urung penunjukan itu cukup mengagetkan juga. Sebelum ini banyak orang yang lupa mengingat dan atau menyebut nama Basrief Arief dalam bursa calon, sehingga tetap saja agak di luar dugaan. Jadi seperti halnya dalam surprise penunjukkan  Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri, sekali lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan kehendaknya yang berbeda. Mungkin ia amat merasa perlu menunjukkan ciri ‘kemauan berbeda’ seperti itu dalam rangka penegakan hak prerogatif sebagai seorang presiden.

Tapi dalam pada itu, ‘keinginan’ yang disampaikannya secara terbuka kepada publik melalui pers, agar Bambang Widjojanto yang baru saja ‘kalah suara’ dari Busyro Muqoddas dalam seleksi dan pemilihan Ketua KPK di DPR, bisa menjadi Ketua Komisi Kejaksaan, tidak terpenuhi. Bambang Widjojanto menolak tawaran itu dengan alasan etika. Namun, penawaran SBY itu sendiri –yang disampaikan dengan cara tak lazim, melalui penyampaian di depan publik tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan yang bersangkutan– cukup mengherankan. Kalau Presiden SBY betul-betul menghendaki Bambang Widjojanto untuk jabatan itu, tentu dia akan memilih jalan berkonsultasi lebih dulu dengan yang bersangkutan dan tidak melalui penawaran terbuka. Kesannya bagi banyak pihak, penawaran itu sekedar untuk penciptaan opini dan citra bahwa SBY bersedia menampung tokoh-tokoh kredibel dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

PRESIDEN Soeharto, melebihi siapapun di republik ini, adalah tokoh yang amat enggan berbagi hak prerogatifnya. Jangan pernah coba menawar, apalagi menekan halus dan terlebih lagi bila menekan kasar. Sekedar bertanyapun kerapkali tak disukainya untuk dilakukan para ‘bawahan’nya.

Sewaktu masa jabatan Wakil Presiden Adam Malik sudah akan berakhir, yaitu menjelang SU MPR tahun 1983, di bawah permukaan orang mulai bertanya-tanya siapa Wakil Presiden berikut. Adam Malik sendiri konon yakin masih akan menjabat untuk keduakali. Suatu ketika ia bertemu dengan Presiden Soeharto dan menyampaikan bahwa masih banyak program yang masih harus diselesaikannya dalam beberapa bulan sebelum SU MPR, dan apakah Presiden setuju dirinya melanjutkan tugas yang belum selesai itu. Presiden Soeharto konon menjawab singkat, “Pak Adam boleh meneruskan”. Dalam ‘rabaan’ optimis Adam Malik, seperti diceritakannya kepada orang dekatnya, Presiden tidak keberatan ia meneruskan sebagai Wakil Presiden. Tapi bagi Soeharto mungkin, silahkan teruskan sampai selesai…. masa jabatan. Terbukti kemudian memang Adam Malik cukup sekali itu saja.

Dalam ruang dan waktu yang hampir sama, menjelang SU MPR 1983, seperti yang pernah dituturkan Mayjen Ali Moertopo kepada beberapa orang tertentu, sejumlah tokoh, termasuk dirinya, menghadap Presiden Soeharto, untuk sekedar mencari tahu siapa yang berkenan di hati sang Presiden untuk menjadi Wakil Presiden berikutnya. Waktu itu, beberapa nama sudah beredar, termasuk Jenderal Muhammad Jusuf, bekas Menhankam/Pangab yang punya andil dalam ‘penjemputan’ Surat Perintah 11 Maret 1966 (Super Semar) dari Presiden Soekarno kepada Mayor Jenderal Soeharto. Saat itu ada yang bilang, sekarang giliran tokoh yang berjasa dalam lahirnya Super Semar. Karena waktu itu Jenderal Basoeki Rachmat sudah lebih dulu meninggal, dan Jenderal Amirmahmud dianggap kalah kualitas dari Jenderal Jusuf, maka Jenderal inilah yang berada di urutan atas. Memang ada isu, bahwa Soeharto tak begitu suka terhadap terlalu menonjolnya popularitas Jenderal Jusuf sewaktu menjadi Menhankam/Pangab, tapi bukankah dalam setiap kunjungan ke berbagai pelosok tanah air secara marathon, sang jenderal selalu tak lupa menyampaikan salam Soeharto dan bahwa ia berkeliling menemui para prajurit dan rakyat atas perintah Presiden Soeharto?

Demikianlah para tokoh –yang terdiri dari perwakilan berbagai macam pikiran dan hasrat politik– itu dengan cara sesantun mungkin menanyakan kepada Soeharto, siapa gerangan yang dikehendaki untuk menjadi Wakil Presiden mendatang. Waktu itu, menurut yang ditangkap oleh Ali Moertopo dan yang lain, Soeharto menjawab dalam bahasa Belanda “U maar”. Diterjemahkan oleh para tokoh yang hadir, yang kebetulan adalah generasi 45 yang sehari-hari tetap terbiasa dengan Holland spreken, sebagai “terserah pada tuan-tuan”. Karena ada pengarahan seperti itu, setelah itu para tokoh pun mulai membahas nama-nama yang kiranya pantas menjadi Wakil Presiden. Beberapa nama pun muncul…

Ternyata, pada saat-saat terakhir, Soeharto menyampaikan keinginan agar Jenderal Umar Wirahadikusumah yang menjadi Wakil Presiden dan diproses pada Sidang Umum MPR Maret 1983. Para tokoh cukup terperangah. Rupanya, cerita Ali Moertopo di kemudian hari, setelah tersisih dari sisi Jenderal Soeharto dalam kekuasaan, “kita semua yang hadir dalam pertemuan dengan pak Harto itu salah sangka”. Presiden Soeharto sudah nyata-nyata menyebut “Umar”, bukan “U maar”. Para tokoh dan para jenderal kategori Holland spreken itu agaknya lupa bahwa Jenderal Soeharto yang berlatar belakang PETA bukan termasuk yang suka dengan bahasa Belanda. Apalagi ia pernah dicaci Soekarno dengan bahasa Belanda, sebagai seorang yang koppig.

KASUS salah orang juga pernah terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk satu pos menteri Presiden Abdurrahman menginginkan seorang mantan rektor sebuah perguruan tinggi negeri. Kepada staf yang ditugaskan memanggil, ia memerintahkan mengontak “Mantan Rektor Universitas Anu”, tapi lupa lagi namanya. Ternyata, yang dikontak via telepon, salah orang. Bukan mantan rektor yang diinginkan, tetapi orang lain yang juga mantan rektor di universitas yang sama, yang kebetulan adalah rektor sesudah masa jabatan mantan rektor yang dimaksud. Saat pelantikan, barulah Presiden merasa kaget, bahwa yang akan dilantik itu bukan yang dimaksudkannya semula. Tapi, apa boleh buat…. Terpaksa diteruskan saja.