Tag Archives: Peristiwa Semanggi

Persoalan Stigma Prabowo Subianto dan Para Jenderal Lainnya (2)

KENAPA mereka yang disebutkan diculik –pihak militer pelaku menggunakan istilah ‘mengambil’– itu keberadaannya bisa bertebaran di berbagai penjuru tanah air? Diduga, setelah dilepaskan (dibebaskan), pada masa jabatan Mayor Jenderal Muchdi sebagai Danjen Kopassus, mereka ‘trauma’ dan merasa perlu bersembunyi.

Tatkala dimintai keterangan oleh TGPF 12 Oktober 1998, KSAD Letnan Jenderal Subagyo HS, menyebutkan ‘pengambilan’ terhadap Andi Arief cs karena Prabowo dan para perwiranya menganggap mereka membuat rencana-rencana melakukan pemboman dan telah terbukti di Tanahtinggi. Mereka yang dianggap merencanakan dan terlibat sebagai pelaku pemboman antara lain Aan Rusdianto, Nezar Patria, Raharjo Waluyo Jati dan Mugianto selain Andi Arief. KSAD menyebut pula sejumlah nama di luar yang terkait dengan pemboman, yakni anggota-anggota PRD seperti Desmond Mahesa (aktivis kegiatan HAM bersama LBH masa Buyung Nasution), Pius Lustrilanang (pendiri kelompok ‘Siaga’ setelah Peritiwa 27 Juli 1996), dan Feisol Reza, serta Haryanto Taslam (aktivis mahasiswa pro Mega, yang pernah bergabung di PDIP). Mereka ini ‘diambil’ karena diduga merencanakan akan membuat sejumlah kekacauan.

PRABOWO SUBIANTO DIANTARA TAWA PARA JENDERAL: SJAFRIE SJAMSOEDDIN, AGUM GUMELAR, YUNUS YOSFIAH. "Satu dan lain hal, tidak dituntaskannya pencarian kebenaran dari peristiwa di tahun 1998 itu, hingga kini, sejumlah jenderal masih selalu dilekati stigma, termasuk Jenderal Wiranto dan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Stigma pelanggaran HAM di Timor Timur pun masih selalu dilekatkan kepada Jenderal Wiranto dan sejumlah perwira lainnya yang pernah bertugas di sana saat daerah itu menjadi provinsi ke-27.  Hal yang sama juga terjadi pada sejumlah jenderal dalam berbagai peristiwa. Stigma itu bisa benar dasar faktanya, sebagaimana itu pun bisa tidak benar, atau setengah benar setengah tidak benar. Maka kebenaran sejati harus dicari, untuk mengambil suatu kesimpulan dan sikap yang adil. Selama kebenaran peristiwa tidak ditelusuri, ia akan terus menjadi stigma." (foto tempo)
PRABOWO SUBIANTO DIANTARA TAWA PARA JENDERAL: SJAFRIE SJAMSOEDDIN, AGUM GUMELAR, YUNUS YOSFIAH. “Satu dan lain sebab, dengan tidak dituntaskannya pencarian kebenaran dari peristiwa di tahun 1998 itu, maka hingga kini, sejumlah jenderal masih selalu dilekati stigma, termasuk Jenderal Wiranto dan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Stigma pelanggaran HAM di Timor Timur pun masih selalu dilekatkan kepada Jenderal Wiranto dan sejumlah perwira lainnya yang pernah bertugas di sana saat daerah itu menjadi provinsi ke-27.
Hal yang sama juga terjadi pada sejumlah jenderal dalam berbagai peristiwa. Stigma itu bisa benar dasar faktanya, sebagaimana itu pun bisa tidak benar, atau setengah benar setengah tidak benar. Maka kebenaran sejati harus dicari, untuk mengambil suatu kesimpulan dan sikap yang adil. Selama kebenaran peristiwa tidak ditelusuri, ia akan terus menjadi stigma.” (foto tempo)

Di luar yang disebutkan Subagyo HS, di antara yang ‘diambil’ ada juga nama Deddy Hamdun. Kevin O’Rourke dalam bukunya Reformasi (2002), menyebut Deddy sebagai bos preman yang ‘bekerja’ untuk PPP dalam Pemilihan Umum Mei 1977. Ada pula nama Wiji Thukul, penyair dan aktivis buruh, yang menghilang sejak Agustus 1996. Joko Widodo mengaku bahwa ia kenal baik dengan Wiji Thukul, dan itu sebabnya antara lain mengapa ia berkeinginan ada penanganan terhadap yang disebut sebagai ‘penghilangan paksa’ itu. Prabowo Subianto mengakui adanya ‘pengambilan’ terhadap 6 orang sebagaimana yang dilaporkan PDI kepada Komnas HAM.

Menjadi pertanyaan yang perlu ditelusuri, apakah ‘penghilangan paksa’ lainnya –ada yang menyebut jumlah korban 13, sedang LBH menyebut angka 14– juga dilakukan tim dari Kopassus, karena ada informasi di sekitar tahun 1998, bahwa ‘pengambilan’ juga dilakukan berbagai instansi keamanan lainnya. Apa yang disebutkan terakhir ini jarang dipersoalkan, karena perhatian lebih tertuju kepada figur Prabowo Subianto. Masa-masa sebelum 1998, harus diakui, memang kuat ditandai dengan berbagai macam tindakan represif kalangan penguasa cq ABRI. Para jenderal maupun perwira lainnya dari masa itu –begitu pula tokoh sipil dari masa yang sama– kini bertebaran di dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi menuju 9 Juli 2014. Kehadiran mereka di gelanggang politik saat ini memberi aroma menyengat yang khas masa represif dan masa intrik sebelum 1998.

TERKAIT Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai Marzuki Darusman SH, merekomendasikan beberapa hal berikut. “Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranan dan tanggung jawab serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihak yang bertalian dengan kerusuhan tersebut. Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan penyelidikan terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal 14 Mei 1998 guna mengetahui dan mengungkap serta memastikan peranan Letnan Jenderal Prabowo dan pihak-pihak lainnya, dalam seluruh proses yang menimbulkan terjadinya kerusuhan.” Dalam pertemuan 14 Mei itu tercatat kehadiran beberapa tokoh terkemuka, seperti Adnan Buyung Nasution SH, Fahmi Idris dan Setiawan Djody.

TGPF juga merekomendasikan “Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasuk mempercepat proses yudisial yang sedang berjalan. Dalam kerangka ini Pangkoops Jaya Mayor Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin perlu dimintakan pertanggungjawabannya. Dalam kasus penculikan, Letnan Jenderal Prabowo dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke Pengadilan Militer. Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.”

TGPF berkeyakinan, bahwa peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial-politik Indonesia waktu itu. Dari temuan lapangan, TGPF juga berkesimpulan tentang begitu banyaknya keterlibatan berbagai pihak dalam peristiwa kerusuhan, mulai dari preman lokal hingga kelompok-kelompok di dalam ABRI. Kelompok-kelompok dalam ABRI tersebut mendapat keuntungan bukan saja dari upaya secara sengaja menumpangi kerusuhan, melainkan juga dengan cara tidak melakukan tindakan apa-apa. “Dalam konteks inilah, ABRI dianggap bersalah karena ‘tidak cukup bertindak untuk mencegah terjadinya kerusuhan, padahal memiliki sarana dan tanggung jawab untuk itu.”

Tentu, mau tak mau, ini terarah kepada pimpinan ABRI kala itu. Di tingkat nasional Panglima ABRI Jenderal Wiranto dan di tingkat ibukota Jakarta Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin. Sintong Pandjaitan menuturkan, kala itu seolah-olah ada rivalitas antara Wiranto dengan Prabowo. Kalau Wiranto mengatakan bahwa pada masa pemerintahan Soeharto tidak ada persaingan antara Wiranto dan Prabowo, karena ia seorang jenderal berbintang empat, menurut Sintong, itu boleh saja. Dalam kasus kerusuhan Peristiwa Mei 1998, terdapat silang pendapat antara Prabowo dan Wiranto. Prabowo berkata, “Kenapa Wiranto ke Jawa Timur?” Menurut Sintong dalam aturan tentara, sebenarnya Prabowo, Panglima Kostrad, tidak boleh menilai secara terbuka terhadap Wiranto, Panglima ABRI yang menjadi atasannya.

Bisa dicatat dan harus diakui, meroketnya karir militer Prabowo Subianto yang kebetulan adalah menantu Jenderal Soeharto sang penguasa puncak sebelum 1998, memang menimbulkan banyak persoalan, termasuk ‘kecemburuan’ di kalangan perwira. Berbagai pengungkapan masa lampau Prabowo, termasuk pembocoran dokumen kesimpulan badan ad-hoc Dewan Kehormatan Perwira mungkin tak bisa dilepaskan begitu saja dari rivalitas dan sentimen masa lampau itu. Prabowo Subianto adalah satu-satunya perwira tinggi yang diajukan ke DKP di tahun 1998, padahal ada begitu banyaknya perwira tinggi lainnya yang pantas untuk juga diajukan ke DKP kala itu.

TGPF telah meminta keterangan/kesaksian sepuluh pejabat terkait yang bertanggung jawab pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta. Mereka adalah Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Hamami Nata, Gubernur DKI Mayjen TNI Sutyoso, Ka BIA Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, Dankormar Mayjen (Mar) Soeharto, Pangkostrad Letjen TNI Prabowo Subianto, Fahmi Idris, Kastaf Kodam Jaya Brigjen TNI Sudi Silalahi, Asops Kodam Jaya Kol Inf Tri Tamtomo dan KASAD Jenderal TNI Subagyo HS. Panglima ABRI Jenderal Wiranto, tak bersedia memenuhi panggilan untuk memberi keterangan. Penolakan Jenderal Wiranto ini jelas menimbulkan tanda tanya, baik tentang diri dan keterlibatannya dalam pertarungan politik saat itu maupun tentang kebenaran sesungguhnya tentang peristiwa sekitar 1998 tersebut.

            Seluruh bahan dan dokumentasi serta Laporan Akhir TGPF telah diserahterimakan kepada pemerintah melalui Menteri Kehakiman. Dengan demikian, sejak penyerahan itu, segala hak, kewajiban dan tanggung jawab TGPF berakhir. Tetapi bisa dicatat bahwa pemerintah tidak pernah menindaklanjuti temuan TGPF itu secara pantas.

            Stigma dan Komisi Kebenaran. Satu dan lain sebab, dengan tidak dituntaskannya pencarian kebenaran dari peristiwa di tahun 1998 itu, maka hingga kini, sejumlah jenderal masih selalu dilekati stigma, termasuk Jenderal Wiranto dan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Stigma pelanggaran HAM di Timor Timur pun masih selalu dilekatkan kepada Jenderal Wiranto dan sejumlah perwira lainnya yang pernah bertugas di sana saat daerah itu menjadi provinsi ke-27.

Hal yang sama juga terjadi pada sejumlah jenderal dalam berbagai peristiwa. Stigma itu bisa benar dasar faktanya, sebagaimana itu pun bisa tidak benar, atau setengah benar setengah tidak benar. Maka kebenaran sejati harus dicari, untuk mengambil suatu kesimpulan dan sikap yang adil. Selama kebenaran peristiwa tidak ditelusuri, ia akan terus menjadi stigma. Jenderal Hendro Priyono misalnya, selalu dikaitkan dengan Peristiwa Talangsari Lampung. Jenderal Sutyoso dan sedikit banyaknya juga Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, selalu dilekatkan dengan Peristiwa Penyerbuan Kantor DPP PDIP 27 Juli 1996. Begitu pula dalam Peristiwa Semanggi I dan II, nama sejumlah petinggi militer dan polisi maupun tokoh-tokoh sipil selalu dikaitkan, sampai kepada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Tidak tuntasnya pencarian kebenaran peristiwa, akan bersisi dua. Di satu pihak akan menciptakan stigmatisasi berkepanjangan meskipun misalnya yang dilekati stigma itu tidak sepenuhnya bersalah. Dan, pada sisi lain sebaliknya bisa berarti tertutupinya sejumlah kesalahan dalam suatu peristiwa –bila itu memang benar terjadi. Dalam sudut pandang dan catatan sejarah, ‘kebenaran’ pun akan tiba ke khalayak turun temurun dalam dua wajah sehingga membingungkan dan mungkin menyebabkan pembelahan berkepanjangan dalam masyarakat. Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 bisa menjadi contoh. Apakah peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dengan melihat keras dan tegasnya tindakan aparat keamanan terhadap kelompok sipil? Tetapi sebaliknya, bisa dipertanyakan, pilihan apa yang bisa diambil aparat keamanan menghadapi penyerbuan bersenjata ke markas Kodim yang dilakukan sekelompok besar massa bersenjata?

Bila diurut ke belakang, bangsa ini bersama-sama juga tak berhasil menemukan kebenaran sejati terhadap sejumlah peristiwa besar lainnya, seperti Peristiwa 30 September 1965 dengan segala eksesnya. Hingga kini, peristiwa itu masih selalu menjadi bahan polemik dan pertengkaran, apalagi saat dimunculkannya berbagai versi artifisial yang menggelapkan beberapa bagian kebenaran sejarah. Baik dalam konteks mekanisme defensif dalam rangka membela diri maupun dalam lingkup motivasi balas dendam politik. Hal yang sama untuk Pemberontakan GAM yang menginginkan Aceh Merdeka terlepas dari NKRI. Juga untuk berbagai peristiwa SARA –benturan antar suku, rasialisme, perusakan rumah ibadah– di sejumlah daerah, seperti kasus-kasus tergolong baru berupa penyerangan kelompok Ahmadiyah maupun Syiah.

DALAM suatu debat televisi, tim hukum kelompok Prabowo-Hatta Rajasa, melalui Prof Dr Muladi mengetengahkan gagasan pembentukan suatu Komisi Kebenaran untuk menuntaskan masalah-masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Sebaliknya, meskipun tidak menyebutkan istilah Komisi Kebenaran, tak kurang dari Jokowi sendiri yang menjanjikan penanganan serius masalah pelanggaran HAM masa lampau di Indonesia. Pada waktunya, publik harus menagih janji-janji ini, sehingga suatu Komisi Kebenaran mewujud –meski Mahkamah Konstitusi pernah mematahkan pembentukan suatu komisi semacam ini. Selain menagih, bila Komisi Kebenaran terbentuk, katakanlah setelah terpilihnya presiden baru, siapa pun yang terpilih, publik harus mengawal agar Komisi Kebenaran yang terdiri dari unsur-unsur terpercaya di masyarakat, akademisi dan kalangan pemerintah, bekerja sungguh-sungguh menemukan kebenaran sebagai jalan menuju keadilan. Peristiwa apa pun, dan siapa pun yang pernah bermasalah –entah ia sedang berada dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan sosial maupun di luar itu– harus menjadi sasaran penelusuran kebenaran.  

Hasil penelusuran tidak harus selalu berujung kepada peradilan. Karena, ia bisa juga dilakukan untuk kepentingan rekonsiliasi (seperti di Afrika Selatan), permintaan maaf  terbuka dari pelaku, atau paling tidak menghasilkan suatu dokumen negara tentang kebenaran suatu peristiwa sebagai pegangan bersama (seperti di Jerman setelah penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur). Dan, tak kalah pentingnya, menghindarkan dan mengakhiri penggelapan sejarah yang menyesatkan hati nurani bangsa. (socio-politica.com).

FPI Sebagai ‘Duri Dalam Daging’ di Tubuh Bangsa

DENGAN berbagai aksi kekerasan yang dilakukannya selama ini, Front Pembela Islam (FPI) telah mengokohkan posisinya sebagai ‘duri dalam daging’ di tubuh bangsa ini. Sekaligus, dengan demikian, meminjam pendapat Ratna Sarumpaet tokoh perempuan aktivis, FPI kini sudah menjadi salah satu public enemy terkemuka di Indonesia. Kamis 18 Juli yang lalu, FPI kembali melakukan sweeping terhadap apa yang mereka anggap sebagai kemaksiatan di tengah masyarakat di Sukorejo Kendal. Tetapi, sekali ini, mereka ‘kena-batu’nya, masyarakat setempat melawan dan menyerang balik konvoi anggota FPI.

EVAKUASI MASSA FPI DI MASJID KAUMAN SUKAREJO, KENDAL. "Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?" (foto indonesiamedia)
EVAKUASI MASSA FPI DI MASJID KAUMAN SUKAREJO, KENDAL. “Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?” (foto indonesiamedia)

Panik mendapat serangan balik dari massa rakyat, saat melarikan diri ada kendaraan yang digunakan anggota FPI itu berturut-turut menabrak setidaknya dua sepeda motor –satu di antaranya dikendarai sepasang suami isteri. Sang isteri tewas, suaminya luka-luka. Masih ada korban lain yang luka-luka, termasuk seorang polisi yang sedang bertugas.  Tiga mobil yang dikendarai anggota FPI dirusak, salah satu di antaranya dibakar. Sebelumnya tatkala mengisi bensin di SPBU, anggota FPI bersikap semena-mena dan tak mau membayar. Adanya serangan balik massa rakyat ini, menjadi dalih para pimpinan FPI bahwa justru merekalah yang menjadi korban kekerasan saat melakukan monitoring damai.

Dalam suatu diskusi TV, Wakil Sekjen FPI mencoba menciptakan opini bahwa dalam peristiwa di Sukorejo Kendal itu mereka berhadapan dengan masyarakat pendukung maksiat. Lebih jauh dari itu, menghadapi kecaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kegiatan sweeping FPI, Ketua Umum FPI Habib Rizieq membalas dengan kata-kata penghinaan kepada sang Presiden. Rizieq mengatakan SBY ternyata bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita, tapi hanya seorang pecundang yang suka menyebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat.

”Seorang Presiden muslim yang menyebar fitnah dan membiarkan maksiat, ditambah lagi melindungi Ahmadiyah dan aneka mega skandal korupsi, sangatlah mencederai ajaran Islam,” ujar Rizieq. Ini merupakan ucapan balasan terhadap beberapa penilaian SBY yang mengarah kepada FPI. Presiden berkata (21/7), “Islam tidak identik dengan kekerasan. Islam tidak identik dengan main hakim sendiri. Islam juga tidak identik dengan pengrusakan. Sangat jelas kalau ada elemen melakukan itu dan mengatasnamakan Islam justru memalukan agama Islam.” Dengan tudingan pecundang ini, berarti sudah kesekian kalinya Rizieq mengeluarkan kata-kata menantang terhadap Presiden. Sebelumnya, Rizieq pernah mengancam akan mengobarkan gerakan menggulingkan Presiden SBY dalam konteks kasus Ahmadiyah.

Sebenarnya ada perangkat peraturan yang tadinya bisa digunakan menjerat tindakan dan ucapan penghinaan terhadap Presiden RI. Tapi Mahkamah Konstitusi di masa Mahfud MD sudah menghapus pasal-pasal penghinaan presiden itu dalam suatu judicial review –entah ini suatu jasa entah suatu blunder untuk kebutuhan saat ini. Maka, menjadi lebih sulit kini untuk melakukan penindakan dalam kasus-kasus penghinaan presiden. Apalagi di kala para penegak hukum kita memang kurang kemauan, kurang kemampuan dan tidak punya kreativitas –dalam pengertian positif– mengoptimalkan peraturan-peraturan hukum. Terlepas dari sikap kritis kita terhadap Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya selaku Presiden RI, bagaimanapun juga tak pantas untuk terbiasa melakukan penghinaan-penghinaan kasar yang mengarah kepada pribadi, semacam kata ‘pecundang’ dan sejenisnya. Kita bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan  maupun kelemahan kepemimpinan Presiden SBY secara objektif, tapi kita tak berhak dan tak pantas menghina dengan kata-kata dan cara-cara tak beradab.

Hingga sejauh ini belum semua kalangan di Indonesia bisa dianggap betul-betul siap untuk menjalankan demokrasi dengan baik dan benar. Kebebasan menyatakan pendapat dan mengeritik misalnya, masih sering disalahartikan sebagai kebebasan mencaci maki orang lain. Hampir semua organisasi politik dan organisasi masyarakat di Indonesia saat ini memiliki jagoan-jagoan caci maki dan insinuasi. Bukannya malah bersungguh-sungguh melakukan pendidikan politik yang bermoral. Rupanya orang-orang tipe seperti ini sengaja dipelihara sebagai pasukan pengganggu di garis depan pertempuran politik kepentingan. Sebagaimana manusia tipe pemburu dana dengan segala cara, pun dipelihara. Bahkan ada organisasi yang secara khusus didisain dari awal dan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas pengganggu dan provokasi.

FPI adalah sebuah organisasi dengan sejarah khusus. Ia terbentuk sebagai bagian dari Pam Swakarsa di masa transisi pasca lengsernya Jenderal Soeharto dari kekuasaan di tahun 1998. Pam Swakarsa dibentuk pada masa BJ Habibie berjuang mencari legitimasi baru demi kelanjutan kekuasaannya. Jenderal Wiranto tercatat sebagai salah satu tokoh pemrakarsa. Pam Swakarsa didisain sebagai kekuatan untuk melawan gerakan-gerakan mahasiswa kala itu. Massa yang bertugas melakukan counter attack terhadap barisan mahasiswa itu, sempat merenggut nyawa sejumlah mahasiswa melalui rangkaian kekerasan dalam Peristiwa Semanggi. Ketika para jenderal dan operator politik kekuasaan mulai tak sanggup memelihara dan membiayai sejumlah kelompok dalam Pam Swakarsa, kendali operasi juga mulai kendor. Beberapa kelompok mencoba melanjutkan eksistensi dengan mengorganisir diri dan mencari sumber pemberi dana lainnya. Salah satu kelompok yang berhasil eksis, dengan berbagai cara, adalah FPI.

FPI yang kini dipimpin Habib Rizieq itu, memiliki rekam jejak kekerasan yang cukup panjang. Ada Peristiwa Monas, ada peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. Paling banyak, peristiwa-peristiwa main hakim sendiri, antara lain melalui aksi-aksi sweeping terhadap tempat-tempat hiburan, termasuk tempat-tempat bilyar yang sebenarnya adalah tempat rekreasi biasa. Melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, tanpa peduli apakah toko-toko itu punya izin menjual atau tidak. Ada penyerangan dan pengrusakan gedung Kementerian Dalam Negeri, ada pula penyerangan terhadap kegiatan seni. Semuanya, selalu dengan pengatasnamaan agama. Katanya untuk membasmi kemungkaran, namun dilakukan dengan cara-cara yang menurut tokoh Pemuda Ansor Nusron Wahid justru juga mungkar. Terbaru adalah peristiwa Sukorejo di Kendal. Ada pula insiden penyiraman air teh ke sosiolog Thamrin Amal Tamagola oleh tokoh FPI Munarman dalam suatu wawancara live di tvOne bulan lalu.

Pengatasnamaan agama oleh FPI selalu dilakukan tanpa ragu, sehingga menurut Ratna Sarumpaet terkesan seolah hanya merekalah yang beragama. Mereka seakan memonopoli kebenaran Tuhan. Mereka tak hanya mengambilalih fungsi polisi, tetapi juga seakan ingin mengambilalih hak prerogatif Dia yang di atas dalam konteks kebenaran.

Banyak tuntutan dari masyarakat agar FPI dibubarkan saja. Dan tampaknya tuntutan itu akan membesar dari waktu ke waktu. Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?

Kepolisian diharapkan bisa tegas menindaki FPI maupun organisasi-organisasi dengan perilaku sejenis. Bagi Polri, ini juga merupakan kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa rumor yang menyebutkan FPI adalah ‘peliharaan’ sejumlah oknum jenderal polisi, dalam suatu ‘symbiose mutualistis’ yang negatif, adalah tidak benar.

Jika Presiden bersungguh-sungguh ingin menangani dan mengakhiri kekerasan-kekerasan ala FPI, ia harus mengingatkan lagi agar Kapolri mengambil tindakan tegas sesuai perintah sebelumnya. ‘Duri dalam daging’ di tubuh bangsa ini, bagaimanapun harus dicabut. Begitu pula organisasi-organisasi dengan pola perilaku sejenis, dengan pengatasnamaan apa pun. Membubarkan organisasi-organisasi yang terbiasa dengan pola kekerasan, apalagi yang mengarah premanisme, bukanlah suatu tindakan represif yang anti demokrasi. Malah, penindakan organisasi anarkistis, justru menyelamatkan dan membersihkan demokrasi. Kalau Kapolri tak sanggup menjalankan perintah tersebut, ganti saja dengan yang lebih berani dan mampu. (socio-politica.com)

 

Gerakan Mahasiswa = Gerakan Hati Nurani Bangsa (3)

Hatta Albanik*

RAKYAT dan bangsa Indonesia, karenanya harus peka bilamana aturan dan undang-undang itu dibuat atau diusulkan oleh ABRI sendiri, dengan anggapan mereka lebih ahli dalam bidangnya. Kemalasan dan keengganan berfikir semacam inilah yang membuat bangsa dan negara Indonesia seringkali kecolongan sehingga melahirkan banyak aturan-aturan negara yang kemudian mencekik negara dan menguntungkan satu kelompok kepentingan saja.

Produk undang-undang ‘ketengan’ semacam ini banyak dihasilkan oleh inflasi undang-undang di masa pemerintahan Presiden Habibie (yang berkolaborasi dengan DPR/MPRnya Harmoko cs) sehingga menyulitkan kontrol publik terhadap kekuasaan kripto-mania yang mengangkangi asset-asset milik publik, membuat negara dalam negara yang dikuasi para kripto-mania tersebut. Lihat saja UU Bank Indonesia, aturan-aturan tentang BPPN, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Kejaksaan, UU Kepolisian, UU tentang Perpajakan dan lain-lain.

KARIKATUR, KETIKA PELAJAR (KAPI-KAPPI) MENUNTUT WAKIL MAHASISWA  (KAMI) TURUN DARI KURSI DPR, 1968. “Ada kecenderungan penilaian bahwa tokoh-tokoh mahasiswa 1966 sudah mulai lembek terhadap kekuasaan Orde Baru, tidak lagi kritis terhadap kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto, tidak idealis lagi, dan mulai meninggalkan tradisi-tradisi kecendekiawanan gerakan-gerakan mahasiswa. Masih ada sedikit respek terhadap segelintir tokoh gerakan mahasiswa 1966 yang masih mau dan mampu berkomunikasi intensif karena dinilai dapat tetap memelihara integritas dan idealisme mahasiswa. Tetapi tokoh-tokoh semacam ini biasanya adalah mereka yang justru dimusuhi oleh kekuatan kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto”. (Karikatur Ganjar Sakri, 1968).

Semua UU itu bertujuan untuk mengontrol dan menguasai publik dan memberikan tempat sangat sempit untuk kontrol publik. UU Kepolisian misalnya, telah menempatkan kepolisian sebagai suatu ‘kekuatan’ baru yang jauh lebih besar kekuasaannya daripada masa sebelumnya, namun tidak memberi celah kepada kontrol publik. Sehingga bukan mustahil pada waktunya kepolisian akan mengulangi perilaku tentara tatkala memegang kekuasaan besar di tangannya. Kecemasan seperti ini ada dasarnya karena catatan empiris memperlihatkan terjadinya beberapa tindakan brutal aparat kepolisian sebagai aparat kekuasaan dalam menghadapi masyarakat pada beberapa tahun terakhir dan pada akhir-akhir ini, termasuk Continue reading Gerakan Mahasiswa = Gerakan Hati Nurani Bangsa (3)

Mahasiswa, Tentara dan Kekuasaan (3)

“Ada kecenderungan penilaian bahwa tokoh-tokoh mahasiswa 1966 sudah mulai lembek terhadap kekuasaan Orde Baru, tidak lagi kritis terhadap kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto, tidak idealis lagi, dan mulai meninggalkan tradisi-tradisi kecendekiawanan gerakan-gerakan mahasiswa. Masih ada sedikit respek terhadap segelintir tokoh gerakan mahasiswa 1966 yang masih mau dan mampu berkomunikasi intensif karena dinilai dapat tetap memelihara integritas dan idealisme mahasiswa. Tetapi tokoh-tokoh semacam ini biasanya adalah mereka yang justru dimusuhi oleh kekuatan kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto”.

Karena sikap menikmati kekuasaan untuk diri sendiri semakin terestafet turun temurun dari generasi ke generasi ABRI, kala itu muncul pikiran-pikiran untuk dilakukannya suatu penanganan khusus terhadap ABRI. Bukan mustahil, karena tidak ada jalan lain untuk menanggulanginya, lalu secara radikal memperlakukan ABRI bagaikan BUMN yang tak mampu mengembangkan aset negara yang dikuasakan kepadanya, membubarkannya atau menjual aset publik itu kepada pemodal asing yang lebih mampu mengelolanya. Itu berarti, mengundang kekuatan luar untuk menggantikan kekuatan ABRI, sehingga kalaupun tindakannya sama kejamnya (dan kemungkinan itu lebih kecil karena kontrol internasional akan lebih terbuka), akan mengundang perlawanan kuat dari seluruh bangsa akibat kesan penjajahan dan pendudukannya akan membangkitkan solidity perlawanan terhadap ‘kekejaman penjajah’.

Dengan kata lain, kekuatan demokrasi dalam mekanisme negara harus mampu sensitif mengontrol ABRI supaya tidak keluar dari area fungsinya menjaga keamanan rakyat, bangsa dan negara. Artinya, sensitif bilamana ABRI memasuki wilayah kekuasaan publik dengan menggunakan seragam dan menodongkan senjatanya mencampuri urusan-urusan masyarakat dalam tertib sipil. ABRI dan sipil memang tidak boleh dipertentangkan. Namun itu hanya terjadi bilamana ABRI berada dalam koridor fungsinya sesuai konstitusi negara dan tidak tergoda untuk keluar dari fungsi itu dengan alasan apapun. Kalau tindakannya terhadap rakyat dan kekuatan sipil menampilkan perilaku kejam dan menindas, maka harus segera dikoreksi oleh mekanisme dan prosedur kekuasaan negara karena itu telah bertentangan dengan fungsinya.

Penindakannya tidak boleh diserahkan kepada mekanisme intern mereka sendiri, karena hal itu berarti menempatkan aturan yang mereka buat untuk lingkungannya sendiri sebagai lebih tinggi dari aturan negara. Tetapi harus ditindak dengan aturan sipil (baca: aturan-aturan negara), karena tindakan itu sudah menyangkut perampasan hak-hak sipil, menindas hak-hak sipil dan karenanya harus dihukum sesuai dengan aturan-aturan sipil. Jadi, kekejaman terhadap warga negara yang dilakukan tentara tidak bisa mereka lindungi dengan aturan yang mereka buat sendiri lalu mengatakan telah dilakukan sesuai prosedur yang mereka buat sendiri, seakan-akan prosedur dan aturan mereka itu tidak bisa dimasuki oleh undang-undang dan aturan negara.

Rakyat dan bangsa Indonesia, karenanya harus peka bilamana aturan dan undang-undang itu dibuat atau diusulkan oleh ABRI sendiri, dengan anggapan mereka lebih ahli dalam bidangnya. Kemalasan dan keengganan berfikir semacam inilah yang membuat bangsa dan negara Indonesia seringkali kecolongan sehingga melahirkan banyak aturan-aturan negara yang kemudian mencekik negara dan menguntungkan satu kelompok kepentingan saja. Produk undang-undang ‘ketengan’ semacam ini banyak dihasilkan oleh inflasi undang-undang di masa pemerintahan Presiden Habibie (yang berkolaborasi dengan DPR/MPRnya Harmoko cs) sehingga menyulitkan kontrol publik terhadap kekuasaan kripto-mania yang mengangkangi aset-aset milik publik, membuat negara dalam negara yang dikuasi para kripto-mania tersebut. Lihat saja UU Bank Indonesia, aturan-aturan tentang BPPN, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Kejaksaan, UU Kepolisian, UU tentang Perpajakan dan lain-lain. Semua UU itu bertujuan untuk mengontrol dan menguasai publik dan memberikan tempat sangat sempit untuk kontrol publik.

UU Kepolisian, sebagai contoh, telah menempatkan kepolisian sebagai suatu ‘kekuatan’ baru yang jauh lebih besar kekuasaannya daripada masa sebelumnya, namun tidak memberi celah kepada kontrol publik. Sehingga bukan mustahil pada waktunya kepolisian akan mengulangi perilaku tentara tatkala memegang kekuasaan besar di tangannya. Kecemasan seperti ini ada dasarnya karena catatan empiris memperlihatkan terjadinya beberapa tindakan brutal aparat kepolisian sebagai aparat kekuasaan dalam menghadapi masyarakat pada beberapa tahun terakhir dan pada akhir-akhir ini, termasuk dalam menghadapi gerakan-gerakan kritis mahasiswa. Ada sejumlah catatan yang memperkuat dasar kecemasan itu: Mulai dari Peristiwa 6 Oktober 1970, kasus Sum Kuning, kasus wartawan Udin di Yogya, penanganan kasus-kasus yang tak tertuntaskan seperti pembunuhan peragawati Dietje hingga buruh wanita Marsinah, peristiwa Semanggi serta kebrutalan menghadapi demo di depan Mahkamah Agung 12 Pebruari 2004.

Anatomi Gerakan Mahasiswa Bandung 1970-an. MAINSTREAM kondisi mahasiswa di Bandung tahun 1970-an yang ditandai semangat back to campus mengarah kepada mentabukan politik yang penuh permainan dan mengarah kepada sikap apolitis bahkan cenderung kepada depolitisasi. Ditambah lagi dengan sikap antipati terhadap  sejumlah tokoh mahasiswa 1966 yang senang bermain politik tetapi kemampuan akademiknya ternyata nol besar. Banyak aktivis mahasiswa Bandung pada waktu itu, terutama aktivis 1966, dianggap sebagai mahasiswa abadi yang tidak memiliki prestasi akademik, tidak bernalar dalam argumentasi, suka pamer jasa dan kekuasaan, bahkan seringkali dinilai atau terbukti sering memeras pengusaha-pengusaha cina dengan alasan untuk mengumpulkan dana perjuangan. Di lingkungan kampus Universitas Padjadjaran misalnya dikenal aktivis-aktivis mahasiswa semacam itu yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi Liga Film Mahasiswa, mobil VW DPR, korupsi DM Unpad, kasus Biro Pers Mahasiswa, kasus peminjaman inventaris Dewan Mahasiswa untuk kepentingan salah satu organisasi mahasiswa Islam dan lain sebagainya. Di ITB muncul bau korupsi dalam penyelenggaraan Konferensi Mahasiswa Asia Tenggara (ASEAUS), pembangunan masjid, komersialisasi kegiatan-kegiatan pengumpulan dana penyelenggaraan event mahasiswa, mode pemilihan Miss University dan sebagainya.

Timbul semacam koreksi internal yang ditujukan kepada figur-figur tokoh sisa-sisa Angkatan 66 yang telah menjadi semacam pahlawan kesiangan dan tidak lagi menampilkan perilaku kepemimpinan yang populer serta terpuji di mata para juniornya mahasiswa tahun 1970-an itu. Muncul semacam idola baru dari tokoh mahasiswa 1970-an yaitu mahasiswa yang cerdas, baik potensi akademiknya, apolitis, ‘lugu’ dan berani. Tokoh-tokoh Angkatan 66 terutama yang terjun ke dalam gelanggang politik melalui Pemilihan Umum 1971 untuk sebagian dianggap sebagai tokoh-tokoh avonturir dengan reputasi akademik yang buruk namun masih terus menampilkan diri sebagai representan mahasiswa kampus. Melalui usaha-usaha konstitusional seperti perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan mahasiswa intra universiter masing-masing dilakukanlah pembatasan-pembatasan. Misalnya, untuk duduk sebagai pengurus organisasi mahasiswa intra universiter tidak diperbolehkan bagi para mahasiswa yang lebih dari 6 tahun terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan. Masa jabatan kepengurusan dibatasi hanya sampai dengan 1 atau 2 tahun. Nilai akademiknya dianggap memadai, tidak dikenal sebagai mahasiswa yang bodoh dan sebagainya.

Ada kecenderungan penilaian bahwa tokoh-tokoh mahasiswa 1966 sudah mulai lembek terhadap kekuasaan Orde Baru, tidak lagi kritis terhadap kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto, tidak idealis lagi, dan mulai meninggalkan tradisi-tradisi kecendekiawanan gerakan-gerakan mahasiswa. Masih ada sedikit respek terhadap segelintir tokoh gerakan mahasiswa 1966 yang masih mau dan mampu berkomunikasi intensif karena dinilai dapat tetap memelihara integritas dan idealisme mahasiswa. Tetapi tokoh-tokoh semacam ini biasanya adalah mereka yang justru dimusuhi oleh kekuatan kekuasaan pemerintahan Orde Soeharto.

Menarik untuk dicermati bahwa mainstream aktivis mahasiswa Bandung tahun 1970-1974 ini banyak yang dikenal dan tumbuh murni dari lingkungan intra kampus, tidak terkait dalam kegiatan-kegiatan organisasi ekstra universiter secara intensif dan karenanya bobot kegiatan kemahasiswaannya cenderung lebih bercirikan mahasiswa intra kampus yang tidak begitu suka pada kegiatan-kegiatan politik. Pada umumnya mereka lebih senang terlibat dalam kegiatan-kegiatan keorganisasian dari pada kegiatan-kegiatan berbau politik apalagi berorientasi pada kekuasaan. Berorganisasi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk mengembangkan kepribadian, lebih mematangkan potensi-potensi kepemimpinan yang diperlukan bagi penerapan kemampuan akademik yang dimilikinya, agar dapat lebih diamalkan setelah menyelesaikan strudi dan terjun ke masyarakat. Tidak heran bila ternyata kelak sedikit sekali kalangan tokoh-tokoh mahasiswa era ini yang muncul sebagai tokoh-tokoh politik. Sebagian besar di antara mereka justru terjun dalam bidang-bidang pengabdian yang tidak vokal, uncovered, serta jauh dari upaya-upaya untuk menonjolkan diri dan mencari popularitas.

Era ini ditandai oleh berlangsung cepatnya silih berganti proses regenerasi kepemimpinan mahasiswa yang semakin melepaskan diri, independen dan berjarak dari senior-seniornya di era tahun 1966. Di ITB muncul banyak tokoh pimpinan dewan mahasiswa yang berasal dari generasi yang pada waktu peristiwa 1966 masih duduk di bangku SMP atau SMA dan terlibat dalam peristiwa 1966 bukan sebagai tokoh kesatuan aksi pelajar, bahkan mungkin hanya ikut-ikutan saja. Melalui keaktifan mereka di dalam kegiatan intra kampus seperti group belajar (tentieren grup), olah raga, kesenian, bahkan kelompok les dansa ballroom, berhasil melontarkan mereka ke tangga tokoh dan pimpinan dewan mahasiswa.

Sebaliknya, mereka yang lebih banyak aktif dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa di luar kampus dianggap berada dalam lingkaran politik ideologi dan tidak populer serta seringkali dijauhi dalam kegiatan-kegiatan keorganisasian mahasiswa di dalam kampus. Mereka dianggap berada di luar mainstream tokoh mahasiswa kampus. Mahasiswa lebih berorientasi inward looking daripada outward looking. Relasi-relasi yang dibina dengan kalangan luar kampus yang sehati dengan gerakan mahasiswa kampus sebagaimana dengan rajin dirajut dan menjadi ciri gerakan mahasiswa 1966, pada era ini seakan-akan mulai ditinggalkan. Back to campus membuat mereka lebih disibukkan hanya oleh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagai penuntut ilmu di kampus, eksklusif, seakan dekat dengan gaya hidup mahasiswa ‘normal’ era sebelum 1965-1966, yaitu era mahasiswa tahun 50-an yang hidup dengan semboyan perilaku: buku, pesta dan cinta.

Berlanjut ke Bagian 4

Timur Pradopo Dalam Kancah Kerusuhan 1998 (1)

“Siapa penembak para mahasiswa itu? Kepala Polri Jenderal Polisi Dibyo Widodo, merasa para polisi anak buahnya hanyalah dikambinghitamkan. Ini terkait dengan adanya data dan informasi tentang kehadiran pasukan bukan polisi yang berseragam mirip polisi. Seorang perwira polisi mengaku bertemu dan bertatap mata dengan seorang berseragam polisi di antara kerumunan petugas yang seingatnya adalah dari kesatuan bersenjata lainnya dan pernah bersama dirinya mengikuti suatu latihan tembak beberapa waktu sebelumnya. Dengan cepat sang ‘penyusup’ menghindar”.

MUNCULNYA nama Inspektur Jenderal Polisi Timur Pradopo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditentukan Senin malam 4 Oktober 2010, dianggap cukup mengejutkan karena sebelum ini dua perwira dengan kepangkatan lebih senior telah disebutkan sebagai calon Kapolri yang diusulkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Isyarat paling jelas tentang kemunculan Timur Pradopo terlihat pada Senin siang, saat Jenderal Bambang Hendarso terburu-buru meninggalkan rapat kabinet di Istana kembali ke Mabes Polri dan melantik Timur Pradopo sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Kabaharkam) yang disertai kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal. Dengan demikian, pangkat Timur Pradopo sudah menyamai dua ‘calon’ Kapolri yang sempat disebut-sebut yakni Komisaris Jenderal Nanan Sukarna dan Komisaris Jenderal Imam Sudjarwo. Dan sebentar lagi melampaui mereka dengan pangkat Jenderal bintang empat.

Tak menunggu waktu lama, fokus sorotan beralih ke Timur Pradopo. Selain proses ‘penentuan’ namanya dianggap kurang lazim dengan konotasi ada ‘loncatan’, masa lampaunya mulai dipersoalkan, terutama rekam jejaknya sebagai Kapolres Jakarta Barat di sekitar terjadinya Insiden Trisakti yang memicu Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, hingga Peristiwa Semanggi yang terjadi saat Timur menjadi Kapolres Jakarta Pusat. Kedua-duanya adalah peristiwa berdarah yang merenggut nyawa mahasiswa sebagai tumbal dalam konteks ‘pertarungan’ kekuasaan. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sementara itu adalah rangkaian kejahatan kemanusiaan yang sarat pelanggaran HAM berupa, perkosaan perempuan etnis Cina/Tionghoa, penjarahan, pembakaran, penganiayaan/pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya, yang hingga kini dianalisis sebagai suatu rangkaian peristiwa by design dengan tujuan perebutan kekuasaan.

Seberapa pentingkah posisi dan peran seorang Letnan Kolonel Polisi bernama Timur Pradopo dalam konteks rangkaian peristiwa sebesar itu yang memberi hasil akhir berupa jatuhnya Presiden Soeharto ‘Penguasa 32 Tahun’ Indonesia? Tentu, kalau ada ratingnya, masih jauh di bawah posisi dan peran tokoh-tokoh peristiwa kala itu seperti Panglima ABRI Jenderal Wiranto, Panglima Kostrad Letnan Jenderal Prabowo Subianto atau Panglima Kodam Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsuddin. Tetapi Timur Pradopo dalam satu hal sama istimewanya dengan misalnya Jenderal Wiranto, yakni setidaknya dua kali menolak memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberi klarifikasi terhadap kedua peristiwa. Ia hadir bersama sejumlah perwira polisi lainnya, hanya sekali, tatkala mendampingi Mayor Jenderal Polisi Hamami Nata memberi testimoni kepada TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) Peristiwa Mei 1998 yang diketuai Marzuki Darusman SH dari Komnas HAM.

Mestinya, rating Timur Pradopo juga masih di bawah Kapolri Jenderal Dibyo Widodo atau Kapolda Metro Mayjen Polisi Hamami Nata yang menjadi atasannya di tahun 1998. Kecuali, bila ternyata kala itu ia memang punya ‘tugas’ tertentu terkait suatu jaringan dalam konteks teori dan analisa konspirasi, sesuatu yang sejauh ini masih mustahil untuk terungkap karena semua yang terlibat mampu menutup upaya mencari kebenaran. Semua pihak –dari kutub kepentingan manapun dirinya berada– merasa dan mencukupkan diri dengan hasil akhir Soeharto mengundurkan diri, tujuan utama dari power and political game ini. Dengan demikian, kita melihat, hanya Kapolri Jenderal Dibyo Widodo yang harus terlempar dari gelanggang karena terlalu bersikeras melawan pengkambinghitaman terhadap polisi dalam rangkaian peristiwa.

Bintang liputan berita CNN. KETIKA di tahun 1998 terjadi insiden Trisakti 12 Mei –dengan tumbal 4 mahasiswa tewas serta sejumlah lainnya luka-luka– yang disusul kerusuhan 13-15 Mei 1998 di beberapa penjuru Jakarta, Timur Pradopo adalah seorang perwira polisi berpangkat Letnan Kolonel. Kala itu, kepolisian yang masih merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata, memang memiliki tata organisasi militeristik, lengkap dengan kepangkatan ala tentara. Sebagai Kepala Polisi Resort Jakarta Barat, dan karena kampus Universitas Trisakti terletak dalam wilayah pengamanannya, mau tak mau Letnan Kolonel Timur Pradopo terbawa ke wilayah perhatian publik meski tidak tepat di titik fokus, seperti misalnya dengan atasannya, Kepala Polisi Daerah Metro Jakarta Raya, Mayor Jenderal Polisi Hamami Nata, ataupun Panglima Kodam Jaya/Ketua Bakortanasda Mayor Jenderal TNI-AD Sjafrie Sjamsuddin.

Namun, Timur Pradopo, tak ‘kalah’ dengan para atasan. Wajah dan tindakan-tindakannya tatkala memimpin pasukan yang menghadapi barisan mahasiswa, ditonton dunia, melalui siaran-siaran jaringan televisi internasional CNN. ‘Kebetulan’ sekali, dalam siaran-siaran yang mendunia itu, kekekerasan dan kebrutalan polisi, secara visual tampil begitu kentara. Bagi para penonton CNN maupun siaran jaringan televisi lainnya, dalam maupun luar negeri, sewaktu kemudian terberitakan bahwa setidaknya empat mahasiswa tewas dalam insiden tersebut, dengan sendirinya per saat itu polisi lah yang dianggap pelaku penembakan. Layar pemberitaan televisi memperlihatkan betapa sepanjang peristiwa, didominasi oleh tampilan manusia-manusia berseragam khas polisi dan atau Brimob. Baru belakangan ada informasi tentang munculnya pasukan lain yang bukan polisi, tetapi berseragam mirip polisi.

Letnan Kolonel Timur Pradopo baru turun ke lapangan pada sekitar pukul 15.30 dan mengambil alih komando lapangan yang sejak pagi hari ada di tangan Mayor Polisi Herman Hamid, Wakapolres Jakarta Barat. Saat itu juga Letnan Kolonel Timur Pradopo melakukan perundingan dengan Dekan Fakultas Hukum Trisakti Adi Andojo SH. Tapi perundingan pertama ini tidak memberikan hasil, para mahasiswa tidak bersedia mundur kembali ke kampus meski suhu situasi sempat reda sejenak. Menjelang pukul 17.00 mahasiswa melempar batu dan botol ke arah peleton Letnan Dua Pariyo yang merupakan bagian dari Kompi II Yon B Brimob yang dipimpin Letnan Satu Agus Tri Heryanto, saat kesatuan polisi berkekuatan 90 orang ini –yang berada di posisi depan dibanding berbagai satuan lainnya– bergerak maju. Padahal pada saat yang sama sedang terjadi perundingan ulang antara Timur Pradopo dengan Kepala Keamanan dan Ketertiban Kampus Trisakti Ir Arie Gunarsa. Sebaliknya, pihak polisi menyatakan mereka bergerak maju karena emosi setelah dilempari botol dan batu oleh para mahasiswa.

Terjadi perundingan lanjut antara Letnan Kolonel Timur Pradopo dengan Dekan Fakultas Hukum Adi Andojo SH pada pukul 17.20. Tercapai kesepakatan bahwa kedua belah pihak mundur. Ketika pasukan mundur dan berjarak 100 meter dari mahasiswa, menurut Timur Pradopo seperti yang ditulis Sinansari Ecip dalam buku Prabowo, Siapa “Dalang” (Mizan, 1999), ada seorang laki-laki berlari ke arah pasukannya, dikejar-kejar mahasiswa. Dia ini mengaku mahasiswa Trisakti tapi dicurigai sebagai intel oleh mahasiswa. Situasi menjadi agak kacau. Timur Pradopo lalu berunding lagi  dengan Ir Arie Gunarsa. Dikatakannya, pemuda yang lari tadi bukanlah intel. Suasana menjadi agak tegang, mahasiswa menurut Timur Pradopo, melempari pasukan dengan batu, botol, dan benda-benda yang lain.

Pasukan Agus dan Pariyo menurut hasil pemeriksaan untuk kepentingan peradilan militer Juni 1998 atas keduanya, sebenarnya tak berhadapan langsung dengan mahasiswa. Pasukan polisi berada di depan Kantor Walikota Jakarta Barat sedang mahasiswa beberapa meter arah Barat sebelum persimpangan Grogol. Tetapi karena emosi setelah dilempari, kedua perwira pertama itu berinisiatif mendorong mundur barisan mahasiswa dengan melemparkan granat gas air mata. Letnan Kolonel Timur Pradopo yang berupaya mencegah, tak berhasil karena tak dihiraukan lagi oleh para anak buah. Bersamaan dengan itu terdengar tembakan-tembakan gencar yang berasal dari pasukan-pasukan lain, termasuk pasukan-pasukan yang berposisi di atas jalan layang. Para mahasiswa berlarian mundur.

Terlihat dalam tayangan televisi maupun menurut para saksi mata, para mahasiswa justru mengalami tembakan gencar justru di saat sudah berada di depan atau di halaman kampus. Sumber tembakan berasal dari arah mendatar maupun dari arah jembatan layang di atasnya. Visum dan penyelidikan forensik yang kemudian dilakukan terhadap para mahasiswa korban –Elang Mulia, Hafidin Royan, Hendrawan Lesmana dan Heri Hertanto– umumnya menunjukkan  arah peluru yang menewaskan mereka adalah yang berasal dari atas. Selain itu, merupakan fakta menarik bahwa para mahasiswa itu selalu terkena peluru tepat di bagian-bagian vital seperti kepala, leher atau dada, yang menunjukkan bahwa mereka telah menjadi korban sasaran penembak jitu. Analisa forensik menunjukkan para mahasiswa itu ditembak dengan senapan Steyr yang secara resmi dikatakan hanya digunakan oleh satuan khusus tertentu di kepolisian, tapi tak tertutup kemungkinan dimiliki juga oleh pihak lain.

Para korban yang jatuh karena tertembak dibawa ke rumah sakit yang tak jauh dari kampus Trisakti. Menarik bahwa sejumlah tim penyelidik dari berbagai instansi seakan berlomba menangani kasus ini, termasuk dalam penanganan jenazah. Menurut dr Arendt Ponggawa yang ikut dalam penanganan pertama jenazah, kepala peluru-peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuh para korban dibawa oleh ‘tim’ dokter dari salah satu instansi, dan ternyata kemudian tak diketahui lagi di mana keberadaannya. Namun saat ia memeriksa kembali luka salah satu korban –karena penasaran setelah menghitung jumlah lubang di tubuh korban lebih banyak dari butir peluru yang ditemukan– ia berhasil mengorek satu butir peluru lagi. Peluru itu diserahkannya kepada tim penyidik yang lebih dipercayainya dengan menggunakan tanda terima resmi.

Siapa penembak para mahasiswa itu? Kepala Polri Jenderal Polisi Dibyo Widodo, merasa para polisi anak buahnya hanyalah dikambinghitamkan. Ini terkait dengan adanya data dan informasi tentang kehadiran pasukan bukan polisi yang berseragam mirip polisi. Seorang perwira polisi mengaku bertemu dan bertatap mata dengan seorang berseragam polisi di antara kerumunan petugas yang seingatnya adalah dari kesatuan bersenjata lainnya dan pernah bersama dirinya mengikuti suatu latihan tembak beberapa waktu sebelumnya. Dengan cepat sang ‘penyusup’ menghindar. Beberapa minggu kemudian, sebuah laporan internal polisi mengklaim terjadinya pencurian atas sejumlah seragam Brimob.

Berlanjut ke Bagian 2.