-Rum Aly. Tulisan dari rangkaian catatan tentang problematika Socio-Politica Indonesia, menjelang 64 Tahun Indonesia Merdeka.
DALAM realita sejarah, sebenarnya tak ada gambaran yang muluk-muluk mengenai Indonesia, termasuk mengenai pemimpin dan sejarah kepemimpinannya. Kepulauan Nusantara ini sebenarnya menurut Clifford Geertz merupakan salah satu wilayah yang secara kultural paling rumit di dunia. Kepulauan kita ini ada pada titik persilangan sosiologis dan kebudayaan yang malang, kerapkali hampir tak masuk akal. Berbagai bangsa dengan perilaku terburuk datang ke sini dengan hasrat penaklukan, dan bahkan tak sedikit kerajaan di Nusantara inipun memiliki hasrat penaklukan yang sama. Menjadi pula tempat persilangan penyebaran berbagai agama yang tak selalu dilakukan secara damai, melainkan seringkali dengan penaklukan dan tipu-daya sampai pertumpahan darah. Suatu keadaan yang sebenarnya kontras dengan kemuliaan ajaran-ajaran agama itu sendiri. Pada dua abad terbaru, Nusantara ini menjadi pula tempat persilangan sistem imperialisme, kapitalisme liberalistik, komunisme, dan juga ideologi berdasar agama –tepatnya mengatasnamakan agama– yang digunakan dalam kehidupan politik dan kekuasaan yang amat duniawi. Tak mengherankan bila rakyat di kepulauan ini, yang telah dirundung berbagai kemalangan dari ekses persilangan itu menjadi ‘sakit’ secara rohani –meskipun mungkin itu berlangsung di alam bawah sadar– dan mengalami kegagalan pertumbuhan sosiologis.
Masalah yang dihadapi bangsa ini dari waktu ke waktu dalam masa Indonesia merdeka, pada hakekatnya tetap terpaku pada pokok masalah yang sama: Kehidupan politik dan bermasyarakat yang otoritarian dan sarat penyelesaian dengan cara kekerasan. Pemaknaan kekuasaan, cara memerintah dan tujuan-tujuannya secara kuat masih menggunakan sisa nilai-nilai feodalistik –dari bagian yang terburuk dan sebaliknya secara mengherankan mengabaikan bagian-bagian yang berdimensi pencerahan– dan warisan nilai kolonial yang mengutamakan kekuasaan sebagai pengendalian dan pengutamaan personal power tanpa altruisme dan bukan penciptaan institutional power yang lebih sesuai dengan kebutuhan demokrasi.
Situasi yang malang itu kemudian dilengkapi lagi oleh kehidupan ekonomi yang tidak pernah berhasil diberi dimensi keadilan secara nyata dari waktu ke waktu selama puluhan tahun hingga kini. Proses ekonomi, sepanjang sejarah Nusantara dan kemudian sejarah Indonesia modern senantiasa berjalan di atas penderitaan rakyat. Hasrat untuk membangun apa yang kerapkali disebut sebagai ekonomi kerakyatan atau setidaknya ekonomi yang memperhatikan kepentingan rakyat, sejauh ini hanyalah sebatas retorika.
Berakar dalam sejarah feodalisme Nusantara dan ‘warisan’ kolonial
Sejarah berjalan terus bersama waktu. Pelaku sejarah telah dan senantiasa berubah, namun perilaku manusia dalam sejarah Indonesia tampaknya tak pernah ikut berubah, masih sejak awal sebelum negara ini mengikatkan diri dalam satu faham kebangsaan dan satu kesatuan negara. Ini bisa kita lihat dalam beberapa kilas sejarah berikut ini, yang merupakan benang merah dari masa lampau.
Penghuni pulau-pulau Nusantara pada mulanya hanyalah merupakan kesatuan-kesatuan politik dan kepentingan yang kecil dengan pengorganisasian sederhana, dipimpin para datu, yang pada abad-abad awal Masehi mulai mengambil peran dalam perdagangan. Rangsangan kemajuan perdagangan, mendorong terciptanya keseimbangan baru yang menimbulkan kebutuhan penciptaan kesatuan-kesatuan politik baru yang lebih besar. Persentuhan melalui perdagangan yang lebih intens dengan India dan Cina, telah memberikan referensi kepada kesatuan-kesatuan politik di Nusantara ini untuk memperoleh model politik baru guna menghadapi situasi baru yang tercipta. Model ideologi politik Cina memberi referensi berupa kesetiaan kepada satu orang yang disebut kaisar yang mengepalai aparat administratif atau birokrasi yang besar dan kuat, lengkap dengan kekuatan militer yang terorganisir. Sementara itu model India adalah kosmologi Hindu-Buddha yang memberikan status dewa yang bereinkarnasi dengan suatu hirarki yang kuat tapi luwes kepada setiap penguasa. Sistem ini jauh lebih mudah disesuaikan dengan kesatuan politik yang tersebar dan berubah-ubah di ‘dunia’ para penghuni pulau-pulau Nusantara. Oleh karena itu, menurut Robert Cribb, sejarawan Australia yang mendalami sejarah Indonesia, “para datu mengundang brahmana dan ahli agama India lainnya guna membantu mendirikan keraton dan memperkenalkan upacara kerajaan India”[1].
Dua kerajaan besar hasil adaptasi referensi dari India, adalah Sriwijaya yang mencapai puncak kejayaan di abad ketujuh dan Majapahit di abad keempatbelas. Kita harus mengakui kebesaran kedua kerajaan Nusantara ini. Namun kita pun harus melihat sisi lain dari kebesaran itu. Kedua kerajaan membesar, selain oleh faktor-faktor objektif karena keberhasilan dalam perdagangan, juga karena penaklukan-penaklukan model imperialistik yang mereka lakukan. Majapahit ‘mempersatukan’ wilayah Nusantara ke arah Barat, termasuk ke sisa-sisa wilayah Sriwijaya, dan ke arah Timur hingga pulau Nugini. Penaklukan dilakukan dalam bentuk pemaksaan kerajaan-kerajaan atau kesatuan-kesatuan politik yang lebih kecil untuk mengakui dan menerima perlindungan, yang harus ditunjukkan dalam bentuk penghantaran upeti tanda kesetiaan sekali setahun. Mereka yang lalai dalam mempersembahkan upeti, akan dikunjungi oleh ekspedisi tentara dan armada laut untuk menerima penghukuman. Kendati Majapahit dan Sriwijaya telah membentuk kesatuan wilayah yang kuat, tidak pernah tampil terminologi sebagai satu bangsa dalam wilayah yang ‘dipersatukan’ itu, terutama karena bentuk hubungan penguasa dengan rakyat yang tercipta adalah hubungan perhambaan. Bahkan konsep sebagai satu negara pun tidak tampil dalam kesatuan wilayah itu.
Setelah runtuhnya Sriwijaya dan kemudian Majapahit, sesudah masuknya Islam ke Nusantara, praktis tak ada lagi kesatuan politik dan kekuasaan yang mencakup Nusantara secara keseluruhan. Masuknya Islam telah menjadi penyebab runtuhnya kekuasaan absolut raja-raja Hindu yang sempat dan telah menciptakan suatu feodalisme dalam bentuk yang amat buruk di beberapa wilayah Nusantara. Bagi kalangan menengah ke bawah dalam masyarakat di kerajaan-kerajaan Hindu, Islam seakan janji pembebasan dari rasa takut terhadap perilaku menakutkan dari sejumlah penganut sempalan Hindu, yang memuja hanya aspek bengis dari Syiwa sehingga melahirkan bentuk-bentuk demonic dalam peribadatan dengan ritual kurban darah dan jiwa manusia. Islam diharapkan akan mengakhiri cengkeraman situasi ketakutan seperti itu. Namun nyatanya, perubahan yang mencerahkan tidaklah semudah yang diharapkan.
Tatkala Islam pada akhirnya juga dianut oleh raja-raja kerajaan Hindu, di luar dugaan penyebaran Islam mendapat warna baru dengan cara-cara pemaksaan dan kekerasan oleh sejumlah raja yang menjadi penganut baru agama yang datang dari tanah Arab beberapa abad setelah Muhammad SAW memperkenalkan agama itu. Cukup menakjubkan, betapa agama yang sempurna dan semulia Islam sekalipun hingga sejauh yang dicatat dalam sejarah pra Indonesia modern, ternyata tak sepenuhnya bisa merubah dan mencerahkan feodalisme Nusantara yang terbentuk dalam masa kerajaan-kerajaan Hindu. Di bawah raja-raja Islam pun untuk sebagian nilai-nilai feodalisme tetap berlaku dengan keras dan ketat melanjutkan apa yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam tata feodalisme Nusantara, di zaman yang mana pun juga, kebenaran dan hak secara mutlak sepenuhnya milik para raja dan para bangsawan. Akar rumput hanya memiliki kewajiban dalam kerangka penghambaan diri. Bahkan manusia pun bisa menjadi hak milik manusia lain yang memegang kekuasaan, karena berlangsungnya pola perbudakan. Dalam suasana yang feodalistik, sebenarnya juga telah dikenal terminologi negara dan rakyat, namun dalam satu pengertian yang berorientasi kepada raja sebagai pemegang kekuasaan mutlak. Terminologi tanah air ada dalam pengertian sekedar tempat lahir dan tempat bermukimnya suku yang menjadi rakyat, karena kesetiaan kepada raja menghisap habis segala bentuk kesetiaan yang lain, termasuk kecintaan terhadap tempat lahir, negeri tempat tumpah darah. Terminologi bangsa pun tidak ‘dikenal’ secara utuh dalam tata feodalistik Nusantara, karena tidak punya makna dalam kepentingan kekuasaan dan tidak merupakan kebutuhan praktis per saat itu.
Kaum kolonial Barat datang ke pulau-pulau Nusantara di masa hegemoni raja-raja Islam. Sebenarnya mereka terutama adalah para pedagang, baik yang direstui oleh raja mereka maupun atas prakarsa mereka sendiri, yang datang untuk mencari rempah-rempah dan logam berharga. Pada mulanya, yang terjadi adalah perdagangan dengan cara-cara lazim. Tetapi semua berubah menjadi hubungan saling terkam, setelah ada pertemuan perilaku yang culas di kedua belah pihak, dengan hasil akhir berupa penguasaan kolonialistis.
Memang menarik dan merupakan fenomena mencengangkan, segelintir orang mampu menguasai kerajaan-kerajaan luas di Nusantara. Jawabannya adalah bahwa para pedagang Barat itu memiliki teknologi yang lebih unggul beberapa tingkat di atas para raja pribumi. Para raja pribumi tidak punya kecenderungan memperkuat kekuatan militernya secara signifikan karena orientasi dalam tata feodalisme Nusantara adalah terutama untuk menundukkan rakyatnya sendiri agar tetap berada dalam kepatuhan. Selain itu, para raja lebih memiliki ketakutan terhadap musuh dalam selimut, termasuk terhadap para panglima perangnya sendiri. Tetapi, kunci paling utama dari keberhasilan pengendalian kaum kolonial di Indonesia, bersumber pada realitas kemampuan mereka mengeksploitasi kelemahan karakter para raja melalui apa yang di belakang hari kita sebut sebagai politik divide et impera.
Para raja dalam feodalisme Nusantara juga adalah para raja –dengan beberapa pengecualian tentunya– yang memiliki dan telah mempraktekkan perilaku kekuasaan imperialistik. Kaum kolonial dengan cerdik menggunakan otaknya untuk mengelola situasi dan kondisi objektif yang ada dalam psikologi para raja dan rakyat Nusantara. Kesetiaan akar rumput kepada para raja juga tidak dapat selalu dijamin, karena mereka telah diperlakukan sebagai anjing-anjing pavlov yang bertindak atas dasar kepatuhan yang tercipta oleh tekanan. Kalaupun ada suatu kerajaan dengan seorang raja yang katakanlah punya pikiran yang cukup idealistik dan memiliki kesadaran akan ketidakadilan yang dijalankan kaum kolonial, ia juga masih harus berhadapan dengan raja-raja tetangga yang belum tentu memiliki kepekaan yang sama.
Persentuhan yang tidak nyaman
Hingga akhir abad kesembilanbelas, suatu paham kebangsaan –dalam artian Nusantara sebagai satu kesatuan bangsa dan wilayah politik– tidak punya peluang untuk tampil. Selain bahwa tata feodal yang membagi Nusantara dalam kesatuan-kesatuan politik berupa multi kerajaan, persentuhan budaya dan peradaban kita adalah lebih banyak dengan Hinduisme ataupun kultur kekaisaran Cina, tidak misalnya dengan Barat yang sejak revolusi Perancis 1789 telah dimasuki faham kemerdekaan berdasarkan kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar kemanusiaan. Persentuhan Nusantara dengan Barat adalah persentuhan yang tidak nyaman dalam perdagangan yang kemudian berubah menjadi kolonialisme. Persentuhan Nusantara dengan Islam juga hanya memberikan kesimpulan untuk tidak mau hidup di bawah pemerintahan atau tata kekuasaan yang Kristiani, tapi ajaran-ajaran Islam yang masuk tidak dilengkapi dengan paham dan teladan cara bernegara dan paham negara merdeka yang mendalam. Kita harus memahami bahwa negeri-negeri sumber persebaran Islam di Indonesia adalah juga negara-negara dengan tata feodalistik, kendati Muhammad SAW sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar persamaan manusia di depan Allah dan Islam juga mengajarkan unsur-unsur sosialistik. Dan harus pula dicatat bahwa kelanjutan persebaran Islam di Nusantara diambilalih atau berlangsung melalui tangan para raja yang ada dalam suatu sistem feodalistik.
Kesadaran yang memunculkan terminologi bangsa, berasal dari tantangan yang kemudian muncul dan terkait dengan pemikiran Barat sendiri. Tatkala kolonialisme di Nusantara –yang kemudian dikenal sebagai Indonesia– diambilalih penanganannya oleh pemerintah Kerajaan Belanda karena banyaknya ekses dalam penanganan para pedagang di tubuh VOC, tantangan menjadi lebih jelas. Nusantara akhirnya menjadi satu wilayah kekuasaan di bawah kolonialisme Belanda yang dikenal sebagai Hindia Belanda.
Pada mulanya, jelas tak ada bedanya, dijajah oleh para pedagang atau dijajah oleh satu kekuasaan negara kerajaan. Dalam hal tertentu bahkan itu menunjukkan bahwa cengkeraman kekuasaan akan lebih terpadu dan akan lebih mendalam. Tetapi pada abad yang sama, Belanda sebagai bagian dari Eropa yang sedang mengalami revolusi pemikiran yang melahirkan nilai-nilai budaya dan peradaban yang diperbaharui, juga mengalami imbas. Belanda pun mengalami imbas panggilan misi mencerahkan peradaban, yang menurut Gribb merupakan aspek penting dari ideologi imperialisme Eropa pada akhir abad sembilanbelas. Ini mendorong upaya mereformasi cara-cara menjajah untuk menjadi lebih beradab. Lahir politik etis, yang membuka pintu bagi sejumlah pribumi untuk berkesempatan mempelajari budaya dan ilmu pengetahuan serta pikiran-pikiran Barat yang ‘cerah’.
Bagaimanapun, ini pada akhirnya ini membentuk lapisan elite dalam pemikiran di kalangan pribumi. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam pikiran kaum intelektual baru ini, kenapa pribumi-pribumi Nusantara ini bisa dikuasai dan dikendalikan oleh orang-orang Belanda yang secara kuantitatif jauh lebih sedikit. Jawabannya adalah bahwa karena etnis atau suku-suku di Indonesia terpecah-pecah tidak sebagai satu kesatuan politik. Kesadaran ini merupakan awal diperlukannya satu kesatuan politik yang lebih definitif, yakni bangsa, yang sudah dimiliki rumusannya di berbagai belahan bumi lainnya. Terminologi bangsa ini merupakan pengertian tak terpisahkan dengan persatuan atau kesatuan yang untuk saat itu sudah dirasakan menjadi kebutuhan bersama.
Meminjam pemaparan sejarawan Anhar Gonggong, memasuki abad 20 terjadi perubahan yang sangat penting artinya, yakni tampilnya sejumlah warga terdidik dan tercerahkan ke gelanggang perlawanan perjuangan-perjuangan menentang kekuatan kolonial Belanda. Para warga yang telah terdidik tercerahkan itu melakukan perubahan pola perlawanan dengan menggunakan strategi otak dengan senjata yang bukan lagi kelewang atau bedil, melainkan dengan senjata organisasi, ideologi, media massa dan dialog. Organisasi yang dibentuk paling awal –setidaknya telah diresmikan pemerintah sebagai Hari Kebangkitan Nasional– ialah Boedi Oetomo yang dibentuk 20 Mei 1908. Duapuluh tahun gerakan-gerakan kebangsaan mencapai puncaknya melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 yang mengikrarkan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Dua peristiwa penting ini menjadi momentum dasar menuju Indonesia Merdeka yang diproklamirkan 17 Agustus 1945.
Kegagalan proses dialog
Namun, merupakan kenyataan bahwa selain pencapaian sejumlah faktor integratif, terdapat pula sejumlah faktor desintegratif yang tak sempat dan tak kunjung berhasil diselesaikan, yang bahkan menembus waktu hingga kini. Selain kegagalan dalam memposisikan aspek keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, kita pun tidak mampu mengakhiri pola perhambaan –sebagai bentuk baru dari perbudakan– kendati kita menyatakan akan membangun masyarakat dengan sistem yang demokratis. Dan yang tak kalah krusial sebenarnya adalah terjadinya kegagalan dalam mencapai kesepakatan mengenai sejumlah hal mendasar dalam kehidupan politik dan bernegara. Sederetan fakta tentang persilangan-persilangan yang senantiasa terjadi, baik pada masa sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka, menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan telaah mendalam dan tuntas atas hal-hal mendasar tersebut. Persilangan-persilangan itu tak lain adalah hasil suatu proses yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun, dalam dialog sebagai satu bangsa.
Bangsa ini gagal dalam dialog yang mendasar untuk memposisikan hubungan Pancasila sebagai ideologi bersama dengan ideologi-ideologi lain yang merembes dan digunakan dalam kehidupan politik, khususnya dalam kepartaian. Konflik atau perbenturan tajam yang bersifat ideologis, pernah kita alami dengan dampak yang berkepanjangan, yakni antara ideologi komunis dengan ideologi Islam yang dimulai dengan perpecahan di tubuh Sarekat Islam, berlanjut dengan konfrontasi penganut komunisme yang merupakan ideologi totaliter yang agresif dengan mereka yang non komunis. Konfrontasi itu berakhir dengan kekerasan pembalasan berdarah terhadap penganut komunisme di Indonesia, pasca Peristiwa 30 September 1965. Hingga kini, peristiwa berdarah itu masih menjadi ganjalan traumatis di antara mereka yang terlibat, dan suatu upaya penyelesaian berupa rekonsiliasi belum mencapai titik temu karena perbedaan cara memandang aspek sebab dan akibat dari peristiwa tersebut. Sementara itu, benturan budaya politik akibat penempatan Islam sebagai ideologi politik, dengan ideologi-ideologi lain yang ada dalam ‘praktek’ politik Indonesia, pun tak pernah diselesaikan secara tuntas. Termasuk, dalam kaitan ini, kegagalan dalam dialog untuk mencari kejelasan batas antara Islam sebagai ideologi atau tools dalam kepartaian dengan Islam sebagai agama yang dianut dalam konteks hubungan sebagai manusia dengan Allah SWT, sebagai hak dasar orang per orang yang berada di luar pagar kepentingan politik. Di tengah realita susunan bangsa Indonesia yang majemuk berdasarkan agama, suku dan etnis, kita pun tidak berhasil mencapai kesepahaman yang berharga tentang pluralisme dalam kehidupan beragama dan dalam kehidupan bermasyarakat. Moralisme masih ditempatkan sebagai kemutlakan, berdasar pretensi dan klaim yang mengatasnamakan agama dengan pikiran sempit untuk menghakimi moral orang lain, seakan mengambil hak prerogatif Tuhan dalam menilai moral dan dosa para hambaNya. Secara umum, kita masih gagal dalam pembangunan sosiologis, untuk tidak mengatakan bahwa kita memang belum pernah menyentuh suatu pembangunan sosiologis, karena terlalu terpaku kepada pergulatan politik dan kekuasaan, serta perebutan kepentingan ekonomis. Padahal, kehidupan politik dan kehidupan ekonomi sebenarnya hanyalah subsistem dalam bangunan sosiologi bangsa.
Permasalahan krusial lainnya adalah perbedaan-perbedaan dalam memaknai dan cara memperlakukan kekuasaan politik maupun kekuasaan negara. Kita menghadapi kerancuan dalam praktek sistem politik dan kekuasaan, antara sistem presidensial dengan sistem parlementer. Kekalutan dan ketidakjelasan mewarnai kehidupan politik kita tatkala sistem presidensial dan sistem parlementer tercampur aduk dalam praktek politik dan kenegaraan. Sejajar dengan itu, tarikan sistem nilai yang feodalistik dan sistem nilai warisan kolonialisme, membawa semua pihak untuk mengutamakan pembentukan personal power yang lebih menjanjikan kenikmatan kekuasaan dalam pola perhambaan, daripada institutional power yang kendati pun lebih memenuhi kriteria sistem yang demokratis tidak memikat karena tidak membuka peluang-peluang bagi hasrat koruptif. (Baca juga: Tarikan Nilai Warisan Masa Lampau)
[1] Robert Cribb dalam buku Indonesia Beyond Soeharto (Donald K. Emerson, editor) yang telah diterbitkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Gramedia Pustaka Utama bersama The Asia Foundation, tahun 2001.
Great post!