Tag Archives: anhar gonggong

Agama dan Pancasila: Membuka Belahan Luka Lama

SIAPA bisa menduga. Mendadak terjadi sebuah silang pendapat seputar Pancasila yang seakan membuka belahan ‘luka lama’ yang pernah terjadi di sekitar momen Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Padahal belahan luka itu sudah dirapatkan kembali dengan sikap bijak dan jiwa besar para pendiri bangsa dan republik ini. Pertama kali langsung di awal kemerdekaan. Dan yang kedua kali, dalam momen Dekrit 5 Juli 1959 yang disampaikan Presiden Soekarno dengan dukungan persetujuan Jenderal AH Nasution dan beberapa tokoh politik Islam.

Ironis bahwa toreh ulang atas luka justru tercipta karena ucapan tak cermat seorang Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di tahun 2020 saat tokoh-tokoh kekuasaan gencar mengkampanyekan retorika ‘Saya Indonesia Saya Pancasila’ sejak akhir Mei dan awal Juni 2017. Kendati dengan susah payah coba diluruskan kemudian oleh sang Kepala BPIP dan orang-orang pemerintahan, ucapan yang menurut Franz Magnis Suseno (18/2) adalah sembrono, yang telah terekam di kepala khalayak itu, tak bisa ‘dibersihkan’ kembali. Malah, cara klarifikasi yang dilakukan sejumlah orang yang berpretensi sebagai ‘jurubicara’ pemerintah dengan pembenaran artifisial –yang menempatkan publik sebagai awam yang bodoh-bodoh– justru menambah tingkat kejengkelan. Continue reading Agama dan Pancasila: Membuka Belahan Luka Lama

Revitalisasi Pancasila (7)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

TITIK lemah lainnya dalam peningkatan kemampuan nasional dan sekaligus menjadi penghambat jalan menuju pencapaian keadilan sosial, adalah masalah korupsi. Korupsi menjadi lebih subur karena sebagian bangsa ini juga memang hidup dalam suatu suasana konsumerisme dan hedonisme. Dengan hedonisme, moral kita akan lebih dipengaruhi oleh harta atau kesenangan yang didapat dari harta itu. Peranan kaum intelektual menjadi penting –selain dari peranan agama yang biasanya lebih formalistis– untuk memberikan pencerahan melalui diskusi-diskusi, memperkuat dialog-dialog dan kemampuan berdialog. Dengan berbagai upaya seperti itu akan terjadi pendewasaan. Pendewasaan politik juga berarti keharusan pemberian kesempatan untuk berbuat. Kesempatan untuk berbuat, sebenarnya adalah juga salah satu pangkal dari demokrasi. Berikan rakyat kesempatan untuk ikut berbuat, dimulai dalam kaitan pemilihan umum yakni memberi suara, kemudian kesempatan untuk mengkontribusikan konsep dan gagasan, serta membuka pintu bagi social participation di segala bidang kehidupan. Willy Brandt, yang pernah menjadi Kanselir Jerman Barat, menyebutnya sebagai mitmachen, ikut berbuat. Adanya kesempatan ikut berbuat akan mempermudah masyarakat untuk mengerti demokrasi itu.

 Menghindari malapetaka baru: Revitalisasi Pancasila

Secara lebih luas dalam masyarakat, harus ada institusi-institusi untuk lebih merekatkan persaudaraan antar rakyat khususnya di desa-desa, sebab akibat kegiatan-kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terus menerus, tampak gejala retakan dalam persaudaraan antar masyarakat di daerah-daerah. Suasana persaingan yang mengarah pertarungan kekuasaan dengan melibatkan kelompok-kelompok dalam masyarakat di daerah-daerah dalam pilkada-pilkada, ternyata menciptakan pembelahan-pembelahan dalam tubuh masyarakat. Masyarakat terus menerus dipengaruhi oleh kehidupan politik yang penuh intrik. Partai-partai terus menerus memberikan propaganda demi pencapaian kemenangan tanpa mempertimbangkan lagi akibat-akibat bisa terjadinya pembelahan masyarakat. Dalam setiap pemilihan kepala daerah timbul friksi mendalam yang bisa berlangsung berkepanjangan. Kita harus punya institusi untuk bisa kembali mempersatukan masyarakat. Harus ada upaya konvergensi kembali dalam kehidupan masyarakat, bukan terus menerus mengalami divergensi. Kecenderungan divergensi masyarakat dipertinggi kadarnya oleh pemilihan-pemilihan kepala daerah itu, sehingga masyarakat makin terbelah, makin terburai. Kalau sudah terburai, masyarakat kita makin atomistik. Kita harus menemukan cara bagaimana persaudaraan itu di desa-desa tetap terpelihara. Tawuran antar desa, kini menjadi hal yang biasa, nanti tawuran antar dusun atau antar rukun warga dan seterusnya di satu desa. Pada titik ini kita sudah harus lebih berhati-hati.

Sebelum terlalu terlambat lebih baik kita menghidupkan institusi yang memperbanyak komunikasi, salah satunya misalnya adalah institusi yang lebih banyak bersifat kebudayaan. Di pulau Jawa, baik di Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jawa Barat, umumnya kalau ada pertunjukan wayang golek atau wayang kulit, masyarakat seakan mempersatukan diri dalam ‘kenikmatan’ budaya. Mereka tidak ingat lagi perbedaan karena ‘politicking’ berkadar tinggi yang melanda kehidupan mereka sehari-hari. Institusi budaya seperti ini harus diperbanyak. Untuk luar Jawa cari bentuk budaya atau adat istiadat lain yang bisa mengkonvergensikan masyarakat. Jangan sampai fungsi persaudaraan, lama kelamaan jadi makin meredup karena cahaya memancar divergen, tidak lagi bersinar kuat dalam pancaran yang konvergen. Tidak hanya kita yang bersifat kekeluargaan dan penuh persaudaraan. Kemanusiaan itu ada di mana-mana, universal.

Dalam Pancasila disebutkan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab itu, berdasar Ketuhanan yang maha esa, maka tidak bisa tidak, sesungguhnya bangsa ini harus dan akan mampu berada dalam pergaulan dan persaudaraan antar bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang universal. Tetapi kita harus bisa memulainya lebih dahulu dalam wujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terintegrasi dan demokratis. Perbanyak propinsi dengan sistem otonomi, akan tetapi sebaliknya untuk pemerintahan kabupaten di dalam propinsi-propinsi yang memiliki otonomi, perlu semacam evolusi sistem otonomi yang sekarang kita jalankan. Untuk mengelola birokrasi dan pengadministrasian pembangunan di daerah tingkat dua, dijalankan merit system, dan pusat membantu bupati dengan kemampuan profesional dan ditempatkan tim teknis sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Dalam sistem yang dijalankan sekarang terlalu banyak kemunduran, berupa terjadinya pembelahan-pembelahan masyarakat, dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Sekarang ini misalnya ada bupati, yang begitu menang pemilihan kepala daerah, segera mengganti semua pejabat di jajaran pemerintahannya, tanpa mengindahkan lagi sistem dan tata aturan kepegawaian yang ada dalam undang-undang. Ia mengganti para pejabat dengan orang-orang baru dari kalangan keluarganya dan atau dari kalangan teman-temannya. Ini menambah peruncingan pembelahan pasca pilkada yang memang sudah tercipta dalam pelaksanaan pilkada itu sendiri sebelumnya, yang berkonotasi pertarungan politik dan pertarungan kelompok masyarakat. Semua ini jangan diteruskan, kalau dibiarkan 5-10 tahun lagi divergensi masyarakat akan makin menguat dan pada akhirnya menjadi satu malapetaka baru. Kita seringkali menganggap persatuan nasional kita sudah final, terutama dalam anggapan yang sloganistik, tetapi kenyataan kerapkali menunjukkan hal-hal sebaliknya. Institusi-institusi untuk memperkuat persatuan nasional ini harus menjadi suatu concern bersama. Semangat Sumpah Pemuda/ Bangsa 1928 bagaimanapun harus tetap dihidupkan.

            Diperhadapkan dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinya malapetaka baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana yang telah berkali-kali kita alami dalam sejarah Indonesia modern, untuk kesekian kalinya kita berpaling kembali kepada nilai-nilai yang telah kita miliki dalam Pancasila. Ini tentu bukan sekedar retorika, apalagi sekedar klise. Bagaimanapun tantangan yang kita hadapi saat ini, yang berasal dari dalam tubuh bangsa ini sendiri maupun tantangan dari luar yang timbul karena persaingan global dewasa ini, harus bersandarkan kepada suatu dasar yang kepadanya bersandar gagasan politik, maupun gagasan-gagasan ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan. Artinya, ada kebutuhan terhadap satu ideologi. Dan ideologi satu-satunya yang kita miliki adalah Pancasila.

Terlepas dari belum tercapainya kepuasan sepenuhnya atau sikap skeptis yang mungkin saja ada terhadap Pancasila, tak mungkin kita menyusun kembali suatu ideologi baru. Katakanlah, untuk menandingi dan atau menghadapi konsep neo liberalisme yang sebagai fakta senantiasa mematahkan semua ideologi lain terutama melalui hegemoni dan kekuatan ekonomi secara global. Pertanyaannya, apakah Pancasila mempunyai daya tanding ? Dalam pengutaraan-pengutaraan yang disampaikan Rahman Tolleng, Marzuki Darusman SH, Dr Anhar Gonggong dan Dr Abdul Hadi WM, dari sudut pandang dan pengalaman politik, hukum, ekonomi, sejarah maupun agama dan budaya, nilai-nilai dalam Pancasila secara hakiki memenuhi syarat kemampuan gagasan yang dibutuhkan sebagai suatu ideologi modern. Tetapi, menurut Marzuki Darusman, diperlukan proses ideologisasi lebih lanjut. Saya sendiri menyebutkan kebutuhan itu sebagai: Revitalisasi Pancasila.

Dalam proses revitalisasi tercakup pengertian Pancasila sebagai ideologi merupakan pangkal atau dasar berpikir, lalu ada prinsip-prinsip, kemudian ada institusi-institusi yang menggerakkannya, dan terakhir ada ukuran-ukuran untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip itu terwujud atau tidak. Prinsip-prinsip adalah bagaimana sebagai ideologi Pancasila meningkatkan harkat dan martabat manusia, bagaimana meningkatkan persatuan nasional dan bagaimana menciptakan kesejahteraan dalam keadilan sosial. Institusi-institusi apa saja yang diperlukan untuk menegakkan prinsip-prinsip itu. Setelah itu, kita mengukur tingkat keberhasilannya. Karena, pada hakekatnya ideologi itu dalam pelaksanaannya terukur, antara lain dengan melihat sejauh mana institusi-institusi untuk melaksanakan prinsip-prinsip di dalamnya bisa bekerja dengan baik secara teratur, serta apa yang diperoleh masyarakat dengan hak-hak demokrasinya dan dalam kesejahteraan, dan sebagainya sebagaimana telah coba kita uraikan dalam beberapa bagian buku ini. Kita mencatat kembali, sebagai suatu resume, bahwa dalam kaitan prinsip dan gagasan yang terkait dengan Ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil  dan beradab, amat besar peranan agama yang dijalankan atas dasar saling menghargai sesama umat seagama maupun antar agama. Selain itu diperlukan sikap keterbukaan kaum beragama terhadap kemajuan ilmu dan gagasan-gagasan baru dalam kehidupan beragama dan kemanusiaan. Sedang pada pada sisi pemerintah, harus makin terlihat kesungguhan dalam menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, seperti yang tertuang dalam Pasal 29 Undang-undang Dasar kita. 

Dr MIDIAN SIRAIT. "Bagaimanapun tantangan yang kita hadapi saat ini, yang berasal dari dalam tubuh bangsa ini sendiri maupun tantangan dari luar yang timbul karena persaingan global dewasa ini, harus bersandarkan kepada suatu dasar yang kepadanya bersandar gagasan politik, maupun gagasan-gagasan ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan. Artinya, ada kebutuhan terhadap satu ideologi. Dan ideologi satu-satunya yang kita miliki adalah Pancasila."
Dr MIDIAN SIRAIT. “Bagaimanapun tantangan yang kita hadapi saat ini, yang berasal dari dalam tubuh bangsa ini sendiri maupun tantangan dari luar yang timbul karena persaingan global dewasa ini, harus bersandarkan kepada suatu dasar yang kepadanya bersandar gagasan politik, maupun gagasan-gagasan ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan. Artinya, ada kebutuhan terhadap satu ideologi. Dan ideologi satu-satunya yang kita miliki adalah Pancasila.”

Dalam kaitan persatuan nasional dan demokrasi, pendewasaan dalam kehidupan berpartai dan berparlemen merupakan kebutuhan utama, begitu pula dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan. Secara menyeluruh untuk pelaksanaan prinsip-prinsip dalam Pancasila, perlu memperbanyak dan memperkuat keberadaan lembaga-lembaga dengan fungsi penyelenggaraan dialog yang seluas-luasnya. Tak kalah pentingnya memperkuat aspek komunikasi masyarakat terutama melalui institusi-institusi budaya dan kebudayaan, yang mengandung nilai-nilai keindahan dan keluhuran tradisional maupun universal. Secara khusus untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah penting membentuk dan memperkokoh lembaga-lembaga jaminan sosial dan kesehatan, memperkuat sektor koperasi, membina sektor non formal sebagai alternatif lapangan nafkah dan kreativitas ekonomi, serta berbagai kebijakan yang diperlukan untuk kepentingan pemerataan keadilan dan kesempatan hidup serta kesempatan ‘turut berbuat’ bagi semua orang.

            Sebagai penutup, saya memberi catatan bahwa tulisan ini tidak bertujuan untuk memberi satu kata akhir. Tulisan ini bahkan dimaksudkan sebagai pembuka bagi satu rangkaian dialog berkelanjutan mengenai Pancasila, sehingga pada akhirnya kita tiba kepada satu tingkatan memadai dalam revitalisasi Pancasila. Dan, pada saatnya dalam artian sebenarnya, Pancasila menjadi ideologi yang merupakan pangkal berpikir kita semua untuk mencapai tujuan-tujuan bersama sebagai bangsa dalam satu negara. Terutama, dalam mencapai tujuan negara sejahtera, yakni terwujudnya keadilan sosial yang secara terus menerus dinantikan oleh bangsa ini.

*Tulisan ini adalah Bagian Kelima (bagian penutup) buku Prof Dr Midian Sirait “Revitalisasi Pancasila”, yang ditulis 2008 bertepatan dengan usia ke-80. Kini telah almarhum. Buku ini menjadi karya terakhir beliau. Semasa di Jerman, kuliah sosiologi dan politik sambil mempersiapkan disertasi Doktor Ilmu Pengetahuan Alam FU Berlin Barat, dan lulus Doktor Rerum Naturalum FU Berlin Barat (1961). Di tanah air beliau dikenal sebagai salah seorang konseptor pembaharuan politik melalui perombakan struktur politik di masa pergolakan 1966 hingga tahun 1970-an.

(socio-politica.com)

Kisah Dari Arsip Berdebu: Tritura dan Angkatan 66

BETUL yang pernah ditulis Parakitri T. Simbolon –penulis dengan visi kebudayaan yang mendalam– di tahun 2006: “Apa yang pernah disebut Angkatan 66 praktis sudah dilupakan orang”. Meskipun, “Angkatan 66 pernah membahana di persada Tanah Air Indonesia”. Pejuang kemerdekaan Indonesia, Bung Tomo, April 1966 dengan rendah hati mengakui bahwa Angkatan 66 lebih hebat daripada Angkatan 45.

Berbeda dengan Angkatan 45 yang berjuang dengan bedil, Angkatan 66 berjuang tidak dengan senapan, tapi dengan “keberanian, kecerdasan, kesadaran politik, motif yang murni”. Dengan semua itu Angkatan 66 “memberi arah baru pada sejarah nasional Indonesia”. Penamaan Angkatan 66 itu sendiri, diusulkan oleh Jenderal Abdul Harris Nasution kepada KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang baru saja dibubarkan oleh KOGAM (Komandan Ganyang Malaysia) 26 Februari 1966. Kendati sejarah tentang peranan Angkatan 66, telah menjadi bagian dari arsip yang berdebu sejalan berlalunya waktu, tetap saja harus dicatat bahwa generasi  muda yang bergerak waktu itu adalah kelompok paling konseptual selain tokoh-tokoh kemerdekaan tahun 1945 sepanjang sejarah republik ini.

SOEKARNO DAN JENDERAL SOEHARTO. "Mahasiswa menjadi kekuatan utama yang menuntut Presiden Soekarno di-Mahmilub-kan dan diberhentikan dari kekuasaannya. Ketika Jenderal Soeharto ‘menampilkan’ sikap ‘mikul dhuwur mendhem jero’ terhadap Soekarno, mahasiswa mengecamnya. Setelah Soekarno diturunkan Maret 1967, pada masa-masa berikutnya banyak tokoh 1966 terlibat dalam gerakan konseptual untuk pembaharuan kehidupan politik dan kehidupan bernegara". (Karikatur Harjadi S, 1967)
SOEKARNO DAN JENDERAL SOEHARTO. “Mahasiswa menjadi kekuatan utama yang menuntut Presiden Soekarno di-Mahmilub-kan dan diberhentikan dari kekuasaannya. Ketika Jenderal Soeharto ‘menampilkan’ sikap ‘mikul dhuwur mendhem jero’ terhadap Soekarno, mahasiswa mengecamnya. Setelah Soekarno diturunkan Maret 1967, pada masa-masa berikutnya banyak tokoh 1966 terlibat dalam gerakan konseptual untuk pembaharuan kehidupan politik dan kehidupan bernegara”. (Karikatur Harjadi S, 1967)

Generasi pergerakan berikutnya, memang juga berhasil menggebrak, khususnya sebagai ujung tombak di tahun 1998, sehingga terjadi perubahan kekuasaan, namun dengan cepat mereka dikandangkan oleh kekuatan politik yang ada. Salah satu penyebabnya, karena ketiadaan konsep tentang arah perubahan negara berikutnya. Sepenuhnya kendali politik dan benefit dari kejatuhan Soeharto akhirnya dinikmati oleh partai-partai politik –campuran dari partai masa Orde Baru yang memodifikasi diri, dan partai-partai baru dengan semangat dan corak ala kepartaian masa konstituante. Dan di tangan penikmat benefit kekuasaan pasca tumbangnya Soeharto –partai-partai politik maupun kelompok-kelompok tentara sisa Orde Baru– seperti yang bisa disaksikan sebagai fakta saat ini, Indonesia makin tergiring ke tepi jurang kegagalan negara.

Januari 1966, mahasiswa sebagai generasi muda, menurut sejarawan Anhar Gonggong, kembali tercatat dalam sejarah modern Indonesia, sebagaimana juga yang telah terjadi pada mahasiswa pendahulu-pendahulunya pada pergerakan nasional 1908-1945. Mahasiswa dalam kurun waktu itu disebut sebagai Angkatan 08 dan 28, yang dikaitkan dengan tahun 1908 dan 1928. Pada tahun 1966 disebutkan sebagai Angkatan 66. “Sebutan Angkatan 66 itu memiliki –setidaknya sampai tahun 1970-an– makna yang membanggakan, kalau tidak dapat disebut memiliki kekuatan kharismatis, karena dianggap ‘kumpulan hero’ yang meruntuhkan pemerintahan yang otoriter”.

Di awal-awal gerakannya, aktivis 1966 mengutamakan gerakan kritis terhadap kekuasaan Soekarno. Mahasiswa menjadi kekuatan utama yang menuntut Presiden Soekarno di-Mahmilub-kan dan diberhentikan dari kekuasaannya. Ketika Jenderal Soeharto ‘menampilkan’ sikap ‘mikul dhuwur mendhem jero’ terhadap Soekarno, mahasiswa mengecamnya. Setelah Soekarno diturunkan Maret 1967, pada masa-masa berikutnya banyak tokoh 1966 terlibat dalam gerakan konseptual untuk pembaharuan kehidupan politik dan kehidupan bernegara. Pada tahun 1968-1969 misalnya, tokoh-tokoh 1966 dari Bandung bahkan terlibat dengan pencetusan gagasan perombakan struktur politik. Mereka menganggap, rezim baru di bawah Soeharto belum menuntaskan pembaharuan politik, karena sekedar mempertahankan struktur politik lama minus PKI. Sementara itu, sejumlah tokoh ex gerakan 1966 yang umumnya dari Jakarta, memilih bekerja bersama Soeharto dalam kekuasaan negara, dan ikut dalam perencanaan sejumlah konsep pembangunan, antara lain dalam setiap penyusunan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Memang setelah lahirnya Super Semar (Surat Perintah 11 Maret 1966), ada semacam pembelahan di tubuh Angkatan 66. Di satu sisi, mereka yang menempatkan diri sebagai pendukung utama Soeharto yang menganggap ‘perjuangan’ sudah selesai saat ‘kekuasaan sepenuhnya telah berada di tangan Jenderal Soeharto. Dan pada sisi yang lain adalah mereka yang menganggap bahwa peralihan kekuasaan tanggal 11 Maret dan pembubaran PKI 12 Maret 1966, barulah awal dari suatu pembaharuan kehidupan politik.

Pada tanggal 10 Januari 1966, demonstrasi mahasiswa meletus di Jakarta, sebagai reaksi terhadap kenaikan harga-harga yang dipicu oleh kebijakan pemerintah menaikkan harga bensin. Per 3 Januari 1966 itu  harga bensin dinaikkan menjadi Rp. 1000 per liter, padahal sebelumnya pemerintah telah menaikkan harga bensin menjadi Rp. 250 per liter pada 26 November 1965. Tetapi inflasi pada masa itu memang luar biasa. Ketika harga bensin naik, harga beras yang Rp. 1000 per liter terpicu menjadi Rp.3500 per liter.

Dalam demonstrasi 10 Januari 1966 itu mahasiswa melontarkan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat), yang meliputi: Bubarkan PKI, Ritul Kabinet Dwikora dan Turunkan Harga. Tiga tuntutan itu, memiliki latar belakang keinginan pembaharuan politik, pembersihan pemerintahan dan solusi keadilan sosial-ekonomi bagi rakyat. Sejauh ini, hingga 47 tahun setelah dicetuskan, pokok persoalan yang dihadapi Indonesia, ternyata tak bergeser jauh. Kehidupan politik dengan sistem kepartaian yang korup, konspiratif dan berorientasi kepada pengejaran kekuasaan semata; sistem pemerintahan dan pengelolaan kekuasaan yang tidak efisien, tidak efektif dan korup penuh persekongkolan; beban berat dan ketidakadilan ekonomi bagi rakyat; merupakan pokok-pokok persoalan yang belum kunjung berhasil ditangani oleh rezim-rezim kekuasaan yang ganti berganti. Tugas generasi baru untuk menanganinya.

TERLEPAS dari pernah terjadinya berbagai pembelahan di tubuh kalangan pergerakan tahun 1966, mesti diakui bahwa pergerakan tersebut telah menjadi kancah tampilnya tokoh-tokoh muda yang handal secara kualitatif. Sikap altruisme juga masih menjadi faktor kuat dalam pergerakan tersebut. Ini melebihi pergerakan generasi muda berikutnya. Soeharto sendiri, semasa berkuasa berkali-kali menggunakan kemampuan tokoh-tokoh muda eks gerakan 1966 itu, baik di lembaga legislatif maupun di lembaga eksekutif. Beberapa tokoh 1966 menjadi menteri yang berhasil, meski ada juga yang ternyata menjadi bagaikan ‘kacang yang lupa akan kulitnya’ karena mabuk oleh bius kekuasaan.

Pada umumnya, di masa Soeharto, nyaris tak ada menteri (atau pejabat di eselon lebih bawah) eks pergerakan 1966 yang terlibat korupsi ‘serius’. Meski kecenderungan tersebut bukannya tak dimiliki oleh beberapa tokoh ex 1966, khususnya yang berasal dari organisasi ekstra tertentu. Agaknya, memang susah ‘mencuri’ dalam rezim Soeharto, tanpa lisensi khusus sebagai pengumpul dana. Tetapi, sungguh menarik, beberapa tokoh dengan embel-embel label 1966 yang diikutsertakan dalam kabinet para Presiden pasca Soeharto, justru disebut-sebut dan bahkan ada di antaranya yang dihukum karena perkara korupsi. Namun bisa dicatat bahwa mereka yang disebut terakhir ini, tercatat hanya sebagai tokoh berkategori pinggiran dalam perjuangan 1966.

Sewaktu rezim Soeharto masih berusia kurang dari satu dasawarsa, seringkali orang memproyeksikan kalangan tentara (ABRI) dan kalangan pergerakan 1966 sebagai sumber persediaan tokoh pemimpin nasional berikutnya. Tetapi ketika proses pemilihan presiden setiap 5 tahun, hanya menghasilkan Soeharto dan Soeharto lagi sebagai Presiden, proyeksi semacam itu memudar dengan sendirinya. Terganti permainan wayang, dengan memunculkan sejumlah tokoh-tokoh militer sebagai calon pemimpin nasional berikutnya di arena rumor politik. Tokoh-tokoh itu, adalah para jenderal yang ada di lingkaran kekuasaan Soeharto. Nama tokoh 1966 tak pernah ada dalam lakon perwayangan ini, sampai saatnya uacapan Marzuki Darusman –bahwa karir tertinggi seorang anggota DPR sebagai politisi, adalah posisi Presiden– tampil mengusik.

Jadi, sebegitu jauh, tokoh eks pergerakan 1966, tak pernah tampil dalam gelanggang perebutan kursi Presiden. Barulah pada pasca Soeharto, beberapa nama tokoh 1966 sempat tampil dalam deretan calon Presiden di tingkat partai, namun sejauh ini tak terwujud. Hanya Jusuf Kalla, tokoh 1966 dari daerah, yang pernah berhasil ‘coming from behind’ menjadi Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kini, Jusuf yang bukan tokoh utama pergerakan 1966 ini, masih melanjutkan usahanya untuk menjadi Presiden. Tapi agaknya, 9 dari 10 kemungkinan, generasi pergerakan 1966 adalah generasi yang terloncati dalam konteks kepemimpinan nasional, karena ‘partner’ perjuangannya di tahun 1966 telah terlalu lama ‘memborong’ kekuasaan negara. Meskipun, dalam jajaran Angkatan 1966 tersebut, terdapat sejumlah tokoh dengan kualitas Kepresidenan yang melebihi beberapa tokoh yang pernah ada dalam posisi tersebut.

Pada umumnya, tokoh-tokoh berlatar belakang 1966 yang mungkin saja bisa disebutkan di sini –seperti Jenderal Purnawirawan Endriartonio Sutarto (ex KAPI Bandung 1966), atau Sarwono Kusumaatmadja dan Marzuki Darusman sekedar sebagai contoh– tidak pernah berpikir memperkuat otot politik dan memenuhi pundi-pundi, yang merupakan syarat tak tertulis yang justru ‘penting’. Tapi dua nama yang disebutkan terakhir, memang tak pernah mencalonkan diri. Syarat tak tertulis ini justru dimiliki misalnya Abrurizal Bakrie –seorang tokoh junior yang sejenak mengikuti perjuangan 1966 di Bandung sebelum disekolahkan ayahanda ke luar negeri– atau tokoh-tokoh pasca 1966 seperti Prabowo Subianto dan Wiranto. Entah dengan Mahfud MD.

Mohon tulisan ini diterima sebagai suatu catatan ringan dari arsip yang telah berdebu dengan berjalannya waktu. Bukan kampanye, bukan pula provokasi.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Tatkala Komnas HAM Melangkah Terlalu ke ‘Kiri’ Meninggalkan Kebenaran dan Sikap Adil (1)

‘KEGIGIHAN’ Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkap berbagai pelanggaran HAM berat di Indonesia dari waktu ke waktu, dalam banyak hal sebenarnya layak diapresiasi. Namun, ketika lembaga itu menjadi tidak cermat dan tergelincir menjadi sangat subyektif dan terkesan melakukan perpihakan berkadar tinggi dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kaitan Peristiwa 1965-1966, lembaga tersebut saatnya untuk dipertanyakan. Apakah lembaga tersebut, khususnya, pada periode yang baru lalu terdiri dari sekumpulan manusia jujur dan punya integritas serta kapabilitas untuk menangani persoalan HAM di Indonesia? Dan bagaimana pula di masa mendatang ini?

JENDERAL SOEHARTO DI LUBANG BUAYA 6 OKTOBER 1965. “Perwira-perwira penerangan Angkatan Darat di Mabes AD menjalankan peran untuk mempertajam kemarahan rakyat melalui dramatisasi artifisial kekejaman Gerakan 30 September 1965 dalam peristiwa penculikan dan pembantaian para jenderal di Lubang Buaya dinihari 1 Oktober 1965. Penggambaran berlebihan tentang kekejian anggota Pemuda Rakyat dan Gerwani di Lubang Buaya itu, di luar dugaan para perwira itu sendiri berhasil menyulut kemarahan masyarakat yang begitu dahsyat. Tetapi pada sisi lain, merupakan pula fakta bahwa kekerasan dan pembunuhan atas para perwira Angkatan Darat itu memang terjadi, di ibukota maupun di Yogyakarta”. Foto AP.

Beberapa hari yang lalu, rekomendasi dan laporan penyelidikan Komnas HAM periode 2007-2012 tentang kejahatan HAM dalam Peristiwa 1965-1966 dan Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985 dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Laporan mengenai Penembakan Misterius 1982-1985 dituangkan dalam sebuah ringkasan eksekutif 12 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Ad Hoc Josep Adi Prasetyo. Sementara laporan 23 Juli 2012 mengenai pelanggaran HAM berat Peristiwa 1965-1966 ditandangani Ketua Tim Ad Hoc Nur Kholis SH, MH. Komisioner yang disebut terakhir ini, ikut terpilih kembali sebagai anggota Komnas HAM 2012-2017. Belum kita ketahui, apakah serta merta 13 komisioner baru periode 2012-2017 secara keseluruhan akan melanjutkan kesimpulan dan rekomendasi 23 Juli 2012 sebagai sikap yang Continue reading Tatkala Komnas HAM Melangkah Terlalu ke ‘Kiri’ Meninggalkan Kebenaran dan Sikap Adil (1)

Mencari Presiden Indonesia 2014: Kembali ke Situasi Pilihan ‘The Bad Among The Worst’? (2)

HASRAT Soeharto melanggengkan kekuasaan, makin terbaca dengan berjalannya waktu. Rezim yang dibentuk Soeharto dan para jenderalnya, selama puluhan tahun menjalar bagaikan tanaman rambat di pohon besar republik, meluas secara pasti dengan akar nafas yang mencekam kuat. Sulur dan daunnya membelit batang tubuh tumbuhan induk guna mencapai tempat-tempat yang tinggi mengejar cahaya. Tak gampang mencabutnya, tanpa merusak pohon induk, meski sebenarnya ia tidak merusak pohon induk. Hanya saja, ia memberi kesempatan bagi sejumlah tanaman parasit tumbuh bersamanya yang dengan ganas mencuri air dan makanan dari pohon induk.

JENDERAL SOEMITRO ‘MENDINGINKAN’ MASSA PERISTIWA 15 JANUARI 1974. “Bersamaan dengan peningkatan radikalisasi mahasiswa Jakarta dan meningkatnya gerakan kritis mahasiswa Bandung dan berbagai kota perguruan tinggi lainnya, tahun 1973 hingga menjelang awal 1974, temperatur pertarungan di tubuh kekuasaan di lapisan persis di bawah Jenderal Soeharto juga meningkat. Dalam konteks ini, Pangkopkamtib Jenderal Soemitro menjadi fokus utama perhatian, karena dalam rumor politik yang gencar, ia ‘dituduh’ berambisi menjadi Presiden Indonesia berikutnya menggantikan Soeharto”. (Foto Sjahrir Wahab/Tempo).

Pada periode 1966-1967, menurut sejarawan Anhar Gonggong –dalam artikel tema untuk buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, 2004)– Jenderal Soeharto telah merancang pelbagai langkah untuk melaksanakan konsolidasi kekuasaannya. Dalam waktu yang hampir bersamaan dalam periode tersebut, di Bandung “telah berkembang wacana-wacana yang strategis. Salah satu di antaranya ialah persoalan bangunan demokrasi yang dirancang dengan melontarkan gagasan Dwi Partai dan juga undang-undang pemilihan umum. Perubahan sistem kepartaian memang mempunyai arti strategis untuk suatu konsolidasi kekuasaan dan yang kemudian akan disambung dengan pemilihan umum untuk mengisi secara demokratis lembaga-lembaga negara”. Continue reading Mencari Presiden Indonesia 2014: Kembali ke Situasi Pilihan ‘The Bad Among The Worst’? (2)

Kutub Tujuh Pemberontakan di Indonesia: Di Ujung Kiri PKI, di Ujung Kanan DI/TII (5)

TENTU masih banyak contoh lain yang bisa dipaparkan selain Jawa dan Bali. Rentetan peristiwa kekerasan kemanusiaan yang dialami pengikut PKI, maupun kekerasan timbal balik dengan korban bukan PKI di Jawa dan Bali itu, terjadi pula di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, provinsi-provinsi di Kalimantan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, atau pun daerah-daerah lainnya dalam skala hampir setara, menengah maupun yang lebih kecil. Di Sulawesi Selatan, kekerasan tak hanya menimpa pengikut-pengikut PKI, tetapi juga massa Marhaen pengikut PNI –berbalikan dengan apa yang terjadi Jawa Tengah dan Bali dengan massa PNI sebagai pelaku terdepan.

SOEKARNO DAN JENDERAL SOEHARTO. “Dengan demikian kita akan memperoleh catatan tentang kebenaran sepenuhnya. Kita pun akan memiliki catatan kebenaran yang objektif tentang peranan beberapa tokoh pimpinan nasional kita dalam rangkaian peristiwa, mulai dari Ir Soekarno sampai Jenderal Soeharto dan para jenderalnya, ataukah sepak terjang DN Aidit dan PKI maupun pimpinan-pimpinan ormas yang terlibat dalam kekerasan timbal balik kala itu”. (foto reuters/nusantarahistory)

Rekonsiliasi: Berdasarkan kebenaran sejarah. Bukan pemutihan. Dengan contoh-contoh peristiwa di Jawa dan Bali saja, sudah terlihat betapa rumitnya sebenarnya Peristiwa 30 September 1965 tersebut, baik di masa prolog, pada momen peristiwa maupun di masa epilog. Harus diakui, korban terbesar kejahatan kemanusiaan di masa epilog adalah pengikut-pengikut PKI, tapi tak kurang banyaknya juga adalah dari mereka yang dari kalangan non-PKI ataupun yang sebenarnya tak tahu menahu persoalan politiknya. Pelakunya pun dari semua arah dan semua pihak, meskipun ada perbedaan kadar kejahatan satu sama lain.Tapi tetap saja, kejahatan adalah kejahatan.

Tepat 30 September 2012, 47 tahun setelah Peristiwa 30 September 1965, sejarawan muda Bonnie Triyana, Pemimpin Redaksi Majalah Historia, menuntut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar “negara mengakui bahwa dulu ada pelanggaran HAM berat”. Bahwa, “Ada rakyat Indonesia yang disiksa, dibunuh, ditangkap, dan dipenjara tanpa melalui proses pengadilan. Negara dahulu gagal melindungi rakyatnya”. Dan, pada 1 Oktober 2012, putera DN Aidit, Ilham Aidit, yang saat peristiwa 1965 terjadi baru berusia enam setengah tahun, dikutip pers mengatakan tentang tragedi 1965 itu, “saya kesal karena pemerintah tak bisa menyelesaikan kasus pelanggaran berat masa lalu”. Kedua pernyataan bisa dipahami, tetapi tak bisa dipenuhi sebelum ada penelitian atau penyelidikan yang jujur dan Continue reading Kutub Tujuh Pemberontakan di Indonesia: Di Ujung Kiri PKI, di Ujung Kanan DI/TII (5)

PKI Sejak 23 Mei 1920: Dari Konflik ke Konflik (4)

“Seharusnya kita semua –terutama generasi baru, angkatan muda bangsa-negara ini, termasuk yang berada di lingkungan Angkatan Bersenjata– menghilangkan dendam sejarah, dan salah satu yang mungkin menjadi carajalannya ialah memaafkan tanpa melupakan!”.

SETELAH mengeluarkan ide dasarnya berupa Konsepsi Presiden itu, maka Presiden Soekarno melangkah lebih jauh, yaitu dengan merumuskan sebuah sistem demokrasi alternatif yang kemudian disebut dengan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi alternatifnya itu dimaksudkan untuk menggantikan sistem Demokrasi Liberal yang dianut dan dijalankan selama 8 tahun, yang memang sangat tidak disukai Presiden Soekarno. Sistem ini sudah tidak disukainya sejak masih duduk sebagai pemimpin PNI dan Partindo. Demikianlah, walaupun mendapat kritikan tajam, bahkan juga dengan adanya sejumlah sikap penentangan terhadap Konsepsi Presiden dan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno tetap melangkah untuk mewujudkan ide dan konsep yang dikemukakannya. Terlebih lagi waktu itu rumusan Demokrasi Terpimpinnya telah diterima oleh Sidang Kabinet Karya. Persoalan penggantian UUD Negara 1950 yang tentu saja tidak sesuai dengan nafas Demokrasi Terpimpin itu, memang tampak akan menjadi kendala. Demikian pula dengan ketidakberhasilan Dewan Konstituante menciptakan UUD negara yang baru. Namun, Presiden Soekarno dapat mengatasi kendala itu dengan dilatari oleh adanya dukungan yang sangat kuat dari sejumlah kekuatan politik, antara lain TNI-Angkatan Darat dan PKI.

Singkat kata, setelah mendapatkan dukungan kuat dari pelbagai pihak selain TNI-Angkatan Darat dan PKI, maka Presiden Soekarno mengambil jalan inkonstitusional untuk memberlakukan kembali UUD negara yang dirumuskan pada 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan itu, sistem Demokrasi Terpimpin pun dapat dijalankan dengan berpegang pada UUD negara, yaitu UUD negara 1945 (UUD ’45). Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, maka berkuasalah Presiden Soekarno sebagai Presiden konstitusional yang tidak hanya sebagai Kepala Negara melainkan juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri, PM) negara. Dengan demikian, berarti juga jalan ”mulus” terbuka bagi PKI untuk memasuki lembaga pemerintah, yaitu memasuki bidang pemerintahan eksekutif. Selama pemerintahan dengan sistem Demokrasi Terpimpin dengan UUD ’45, digambarkan adanya tiga kekuatan utama yang menguasai arena pemerintahan negara, yaitu TNI-Angkatan Darat yang ”bersaing” dengan PKI dan di antara kedua kekuatan itu bertegaklah Soekarno sebagai kekuatan utama yang berusaha mengatasi kedua kekuatan yang saling bertentangan itu.

Selama periode 1959-1965 –yang juga digambarkan dengan slogan revolusi belum selesai– tampak situasi belum juga menjadi lebih baik bagi berlangsungnya sebuah pemerintahan yang dapat melaksanakan tugas kepemerintahannya sebagaimana yang digambarkan Presiden Soekarno dengan slogan revolusi belum selesai tersebut; Dan untuk menyelesaikannya, Soekarno disebut juga sebagai Presiden/Pemimpin Besar Revolusi! Tetapi, dalam periode itu tampil sejumlah krisis, tidak hanya krisis politik, melainkan juga krisis ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Di tengah-tengah slogan untuk menyelesaikan revolusi, pertentangan di antara kekuatan-kekuatan politik makin berkembang secara nyata. PKI tidak hanya bertentangan dengan TNI-Angkatan Darat, melainkan juga dengan kekuatan-kekuatan agamis seperti Islam dan Katolik, bahkan terjadi pertentangan antara PNI dan PKI, dan juga dengan kekuatan Marxis, antara PKI dengan Partai Murba. Pertentangan-pertentangan itu, dalam periode 1960-1964, melahirkan tindakan-tindakan fisik yang bahkan tidak jarang melahirkan tindakan kekerasan yang ”saling membunuh”.

Sejalan dengan itu, salah satu cara yang tampak akan digunakan untuk mendapatkan kesempatan politik ialah pelaksanaan land reform. Langkah untuk pelaksanaan land reform itu, digunakan oleh PKI untuk ”memaksakan” kehendaknya. Cerita tentang adanya tindakan pendukung pelaksanaan land reform itu dengan jalan kekerasan, terdengar dari pelbagai daerah, seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali dan Tana Toraja, misalnya, sampai sekarang masih hidup seorang anak yang ketika menyebut nama ayahnya, ia tidak menyebut nama yang biasa digunakan ketika ayahnya masih hidup, melainkan menggantikannya dengan: dia yang dicincang. Sebutan itu digunakan setelah ayahnya meninggal dicincang oleh rombongan orang BTI/PKI yang hendak merebut tanah warisan milik keluarganya. Itu hanya salah satu cerita tentang pertentangan yang melahirkan gambaran kekejaman pada ketika itu.

Di tengah-tengah makin meningkatnya situasi krisis dengan slogan revolusi, untuk menghadapi ’lawan’nya PKI menggunakan istilah ofensif revolusioner dan atau jor-joran manipolis. Penggunaan slogan-slogan itu tampaknya dimaksudkan untuk identitas kekuatan diri sebagai bagian dari kekuatan utama pendukung pemimpin besar revolusi dalam rangka menyelesaikan revolusi yang belum selesai itu. Tetapi di tengah-tengah situasi yang menampakkan kekuasaan otoriter dari presiden, maka terjadi suatu pembalikan situasi, yaitu melalui tindakan Letnan Kolonel Untung –salah seorang komandan pasukan di Resimen Cakrabirawa– yang mengumumkan apa yang disebut sebagai Dewan Revolusi dengan sejumlah nama pemimpin bangsa ketika itu sebagai anggota. Tetapi posisi dan nama Presiden Soekarno dalam Dewan Revolusi itu tidak disebutkan!

Dewan Revolusi menyatakan bahwa gerakan yang dicanangkannya itu bernama: Gerakan 30 September (G30S). G30S itu tentu saja telah merancang pelbagai hal yang akan menopang pencapaian tujuan mereka. Namun, para pemimpin G30S yang dikomandani oleh Letnan Kolonel Untung ternyata tidak memperhitungkan secara cermat kekuatannya, sehingga hanya dalam waktu yang sangat singkat, kekuatan gerakan Dewan Revolusi G30S itu dapat dilumpuhkan. Mayor Jenderal Soeharto tampaknya tidak diperhitungkan sebagai perwira tinggi yang membahayakan gerakan mereka, walaupun menduduki jabatan strategis sebagai Panglima Kostrad – tetapi memang Kostrad waktu itu tidak dapat disamakan dengan posisi dan kekuatan Kostrad sekarang. Dan salah ’menghitung’ posisi Mayor Jenderal Soeharto itulah tampaknya yang merupakan salah satu faktor utama dari kegagalan rencana G30S itu.

Setelah kekuatan anti PKI di bawah pimpinan Mayor Jenderal Soeharto berhasil menguasai keadaan setelah pengumuman Dewan Revolusi yang mengambil alih kekuasaan pemerintahan yang digagalkan, sejak tanggal 2 Oktober 1965, maka diketahui bahwa yang berada di belakang G30S itu ialah Partai Komunis Indonesia (PKI) pimpinan Dipa Nusantara (DN) Aidit. Dengan adanya ”bukti-bukti” yang ditemukan oleh kekuatan anti PKI itu, maka G30S yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dengan Dewan Revolusinya, dan dianggap telah melakukan kudeta itu, akhirnya dikaitkan –dalam arti sebagai dalang dan pelaku gerakan kudeta– dengan PKI; Dan karena itu, selama pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, 1966-1998, maka penulisan G30S selalu dikaitkan dengan PKI, yaitu G30S/PKI. Dengan adanya bukti-bukti itu –tentu saja bukti-bukti yang dimaksud itu menurut pendapat para pendukung Jenderal Soeharto dan kelompok Anti Komunis PKI, yang kemudian menyebut dirinya dengan: Orde Baru (Orba)– maka para pendukung Jenderal Soeharo dan Orde Baru yang telah menguasai pemerintahan negara melakukan pembersihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi pendukungnya.

Para pendukung PKI itu –karena dianggap sebagai dalang dan terkait dengan G30S– dianggap sebagai pemberontak, bahkan sebagai ”pengkhianat” terhadap pemerintah yang sah dan negara Republik Indonesia. Dengan adanya anggapan yang demikian itu, hak-hak kewarganegaraan mereka sebagai warga negara Republik Indonesia, dibatasi, bahkan dihilangkan. Mereka yang dianggap terlibat dalam G30S/PKI itu, dikategorikan dalam tiga kategori, yatiu golongan A, B dan C, yang masing-masing mempunyai tingkat sanksi yang berbeda-beda karena tingkat keterlibatannya di dalam kepengurusan PKI dan organisasi massanya dan G30S. Golongan A dan B dianggap terlibat langsung dalam kepengurusan PKI dan juga diduga terlibat pula di dalam kegiatan-kegiatan G30S/PKI itu. Mereka itu biasanya mendapat hukuman di penjara dalam waktu yang sangat panjang, sampai seumur hidup dan atau dihukum mati. Sebagian dari mereka dipindahkan ke tempat tahanan yang lebih terpencil, yaitu ke Pulau Buru. Sedang golongan C jauh lebih ringan dan biasanya bisa dibebaskan, tetapi dengan persyaratan tertentu, antara lain dengan melapor ke kantor Kodim (Komando Distrik Militer) atau kantor polisi yang telah ditentukan.

Dalam perkembangan selama kekuasaan pemerintahan Orde Baru, diciptakan pelbagai undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang membatasi hak-hak kewarganegaraan dari pengurus atau anggota PKI dan atau organisasi atau orang-orang yang dianggap terkait dengan PKI dan G30S, baik langsung maupun tidak langsung. Sebagai akibat dari adanya peraturan-peraturan  itu, yang selalu dan harus mengacu kepada  Tap MPRS No XXV/1966 maka semua lembaga negara dari semua tingkatan, demikian pula pada semua lembaga pendidikan, misalnya lembaga-lembaga pendidikan instansional, seperti AKABRI dan yang lainnya di lingkungan Angkatan Bersenjata –Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian– harus melewati seleksi yang sangat ketat, sehingga lembaga-lembaga itu tidak ”tersusupi” oleh orang-orang PKI dan G30S. Tetapi yang sangat menyulitkan ialah setelah G30S/PKI itu melewati jarak waktu puluhan tahun, maka anak-anak keturunan mereka pun tetap kehilangan hak kewarganegaraannya karena sangkaan terhadap orang-orang tuanya sebagai pengurus atau anggota PKI atau G30S. Keadaan yang demikian ini berlangsung terus, selama kurang lebih 32 tahun di bawah pemerintahan Orde Baru pimpinan Jenderal dan Presiden Soeharto.

Persoalan Sejarah, Memaafkan Tanpa Melupakan

Terlepas dari setuju atau tidaknya kita terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Jenderal, Presiden Soeharto, maka persoalan yang akan dihadapi oleh bangsa-negara kita, ialah persoalan sejarah. Yang saya maksudkan ialah bahwa dengan G30S/ PKI pada tahun 1965 itu, maka bangsa-negara kita telah membelah dirinya dengan dilatari oleh ”dendam” sejarah. Anak-anak PKI/G30S itu yang lahir pada tahun 1970-an, 1980-an dan 1990-an adalah tetap merupakan warga negara Republik Indonesia, dengan hak kewarganegaraannya yang sama dengan yang lainnya, anak-anak warga negara yang dahulu anti PKI dan G30S itu.

Sejalan dengan itu, bagaimanapun juga terjadinya keterbelahan akibat dari G30 S/PKI itu, seharusnya tidak berlanjut ke hari-hari depan, dalam kehidupan bersama kita sebagai bangsa dan di dalam negara Republik Indonesia. Karena itu, seharusnya kita semua –terutama generasi baru, angkatan muda bangsa-negara ini, termasuk yang berada di lingkungan Angkatan Bersenjata– menghilangkan dendam sejarah, dan salah satu yang mungkin menjadi carajalannya ialah memaafkan tanpa melupakan! Karena apa yang pernah kita lakukan sejak puluhan tahun yang lalu itu, adalah sejarah yang seharusnya dipahami sebagai milik bersama, dan seharusnya dapat menjadi landasan yang akan saling memperkuat kita semua –dalam arti sebagai warga negara– menopang kelangsungan hidup berbangsa-negara, di tengah-tengah bangsa-negara lainnya di muka bumi ini.

*Anhar Gonggong. Aktif dalam pergerakan mahasiswa sejak masa kuliah di UGM. Sejarawan dan budayawan yang bergelar doktor ilmu sejarah ini, pernah menjabat sebagai Deputi Menteri bidang Sejarah dan Purbakala di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Sekarang mengajar Sejarah Ekonomi dan Bisnis di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Atmajaya Jakarta, mengajar Agama dan Nasionalisme di Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Pers Indonesia: Senjata Perjuangan yang Beralih Menjadi Penanda Kegagalan Sosiologis (1)

Pers Indonesia telah menjalani satu perjalanan panjang yang lebih tua dari usia Indonesia Merdeka. Menjelang kemerdekaan, pers menjadi senjata perjuangan. Dalam masa kekuasaan otoriter bangsa sendiri, menjadi bagian dalam gerakan kritis mahasiswa. Dan pada tahun-tahun terakhir hingga 2010 ini, ketika mencapai kebebasan pers terbaik yang pernah dinikmati sepanjang sejarah Indonesia hingga sejauh ini, sebagian pelaku pers justru berubah wujud menjadi penikmat kebebasan yang kadangkala terjerumus dalam perilaku bebas tapi otoriter dan zalim. Sekaligus menjadi etalase penanda kegagalan sosiologis Indonesia. Untuk menyambut Hari Pers Nasional 9 Februari,  berikut ini adalah catatan Rum Aly, Pemimpin Redaksi Mingguan Mahasiswa Indonesia 1971-1974. Mingguan generasi muda itu terbit pertama kali 19 Juni 1966 sebagai edisi Jawa Barat, didirikan oleh Rahman Tolleng, Awan Karmawan Burhan, Ryandi AS dan kawan-kawan aktivis pergerakan tahun 1966 dari Bandung.

PERJALANAN dan kehadiran pers di Indonesia adalah suatu sejarah yang telah melintasi lima abad berbeda, sejak pertengahan abad ke-17 hingga abad ke-21 saat ini. Seperti halnya perjalanan sejarah bangsa ini, pers –dalam pengertian media cetak yang dipublikasikan ke khalayak– di Indonesia juga melewati sejumlah babak pengalaman sejarah bangsa ini. Babak-babak itu adalah: masa panjang kolonialisme Belanda, masa bangkitnya paham kebangsaan, masa pendudukan balatentara Jepang, babak perang kemerdekaan, babak awal masa kemerdekaan dengan kehidupan politik yang liberalistik, masa otoriter Soekarno 1959-1965, masa otoriter Soeharto, dan masa pasca Soeharto yang lebih sering disebut masa reformasi..

Perlu untuk melihat apa yang terjadi pada abad-abad tersebut dalam konteks perjalanan sejarah manusia-manusia penghuni pulau-pulau Nusantara ini dalam usaha mewujudkan diri sebagai satu bangsa yang bersatu dan menuju kemerdekaan. Dan kemudian melihat titik singgungnya dengan peran atau pendayagunaan pers di dalam dinamika tersebut. Untuk itu kita akan meminjam sejumlah pemaparan sejarawan Anhar Gonggong (Referensi tema dalam buku Rum Aly, Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966, Kata Hasta Pustaka, 2006).

Menurut Anhar, sejak awal kedatangan dan penguasaan kolonial Belanda di Nusantara –yang kemudian mereka sebut Nederlandsch-indie– praktis VOC dan penguasa pemerintahan kolonial Belanda harus senantiasa menghadapi berbagai bentuk perlawanan para pemimpin dan rakyat Nusantara di pelbagai wilayah. Perlawanan yang disebut Belanda sebagai pemberontakan itu, berlangsung sepanjang abad 17, 18 dan 19, seperti misalnya Perang Gowa atau Perang Makassar di bawah pimpinan Sultan Hasanuddin, Perang Pattimura di Maluku, Perang Banjar, Perang Padri di Sumatera Barat, Perang Diponegoro di bagian tengah Pulau Jawa dan berbagai perang lainnya. “Tentu saja perang itu terjadi karena pelbagai alasan yang melatarinya, yang berinti pada penentangan cara pemerintah kolonialis Belanda yang tidak adil, memiskinkan serta ‘merusak’ tatanan nilai-nilai kehidupan bersama mereka. Tetapi perlawanan-perlawanan itu –yang dilihat dari cara dan strategi perlawanannya tepat untuk disebutkan sebagai strategi otot– semuanya kalah dalam arti ditaklukkan secara fisik pula oleh kekuatan bersenjata pemerintah kolonial Belanda”. Meski mengalami kekalahan, para penentang dalam abad-abad yang lampau itu tetap dihargai. “Walaupun mereka belum berjuang untuk ‘perumusan diri sebagai satu bangsa’ yang juga tidak untuk merdeka, bagaimanapun juga perlawanan mereka adalah bagian sejarah anak negeri yang kini menjadi bangsa-negara Indonesia”.

Memasuki abad ke-20 terjadi perubahan yang sangat penting artinya, yaitu tampilnya sejumlah warga terdidik dan tercerahkan ke gelanggang serangkaian perlawanan perjuangan menentang penjajahan. Mereka yang umumnya adalah kaum muda –lulusan pendidikan tinggi, mahasiswa dan kaum muda terpelajar lainnya– menetap di kota-kota dan telah mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang telah dibuka oleh pemerintah Belanda di Nederlandschindie. Kaum terdidik dan telah tercerahkan ini kemudian melakukan perubahan dalam cara, serta menjalankan strategi perlawanan yang berbeda dengan yang telah dilakukan para pendahulunya. “Warga terdidik-tercerahkan ini melakukan penentangan-perlawanan dengan menggunakan strategi rasional, strategi otak dengan senjata yang tentu saja bukan dengan kelewang dan bedil, melainkan senjata organisasi, ideologi, media massa dan dialog”. Di sini, kita melihat mulai masuknya pers sebagai alat pencapaian idealisme perjuangan.

Organisasi yang dianggap terbentuk paling awal ialah Boedi Oetomo yang dibentuk 20 Mei 1908. Terpicu oleh kelahiran Boedi Oetomo, secara berangsur lahirlah sejumlah organisasi dengan dasar dan tujuannya masing-masing.

Sejalan dengan pembentukan organisasi-organisasi itu, kaum pergerakan ini pun mengenal ideologi perjuangan mereka. Setiap organisasi mempunyai landasan-anutan ideologi tertentu seperti Nasionalisme, Islamisme, Marxis-Komunisme, Sosialis-Demokrat, Nasionalis-Marhaenis dan lain-lain. Organisasi-organisasi itu di antaranya adalah Indische Partij, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Indonesia Raya (Parindra) dan lain sebagainya.

Dengan terbentuknya organisasi-organisasi itu, perlawanan memasuki Periode Pergerakan Nasional 1908-1942. Pena dan media massa menjadi senjata perlawanan perjuangan dalam periode sejarah Indonesia modern tersebut. Gagasan tentang perumusan diri, persatuan dan ‘menjadi Indonesia’ disebarkan melalui tulisan di media-media massa. Kegiatan penulisan meluas dengan cepat dalam periode itu. Berdasarkan data dari M.C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia, pada tahun 1918 telah terbit kurang lebih 40 suratkabar, sebagian besar berbahasa Indonesia; Tahun 1925 terbit sekitar 200 suratkabar dan pada 1928 terbit kurang lebih 400 harian, mingguan dan bulanan. Dalam periode pergerakan nasional itu, para pemimpin tampil sebagai penulis untuk menyebarkan gagasan-gagasannya ke tengah-tengah masyarakat bangsanya melalui media massanya masing-masing. Salah seorang di antaranya, Soekarno, dalam zaman penuh gagasan itu, melontarkan ide menciptakan persatuan di antara kekuatan-kekuatan golongan nasionalis dengan kekuatan Islamis dan Marxis-Komunis. Gagasan itu dikemukakannya melalui artikel yang dituliskannya dalam majalah Suluh Indonesia Muda pada tahun 1926 tatkala ia masih berusia 25 tahun. Di dalam perkembangannya kemudian setelah ia masuk ke dalam kekuasaan negara di masa Indonesia merdeka, khususnya dalam periode demokrasi terpimpin 1959-1965 gagasan itu kembali dirumuskan dan menjadi ‘ideologi’ utama dengan penamaan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis).

Selain dengan pena, dialog juga menjadi salah satu senjata perjuangan dalam pergerakan nasional. Banyak yang tercapai melalui dialog di antara para pemimpin bangsa dalam merumuskan diri sebagai satu bangsa yang bersatu dan akan berjuang menjadi satu bangsa merdeka. Namun sayangnya, selain keberhasilan perumusan untuk bersatu, dalam periode itu pula tercipta satu per satu titik-titik perbedaan yang tak sempat dituntaskan sehingga tak sedikit di antaranya yang kelak di kemudian hari menjadi batu sandung bagi proses mempertahankan persatuan bangsa justru setelah Indonesia merdeka.

Pertemuan kecerdasan dengan ilmu komunikasi, dan pertemuan fungsi pers dengan demokrasi. Tentu merupakan suatu hal yang menarik ditelaah, kenapa setelah hampir dua setengah abad ‘mengenal’ dunia pers untuk pertama kali, barulah manusia di Nusantara ini mampu menggunakannya sebagai senjata perjuangan menghadapi kaum penjajah.

Penerbitan pers pertama di Nusantara, di kota Batavia, adalah pada tahun 1676, berupa suatu berkala bernama Kort Bericht Europa (Warta Singkat Eropa). Pada masa-masa berikutnya menyusul berbagai jenis penerbitan berkala lainnya, majalah dan akhirnya koran pertama yang terbit di Batavia, Bataviasche Koloniale Courant pada tahun 1810. Karena penerbitan-penerbitan itu berbahasa Belanda, ia menjadi asing bagi mereka yang disebut kaum ‘pribumi’. Selain itu, isinya juga mengutamakan catatan-catatan situasi yang menjadi kebutuhan masyarakat Belanda sendiri, khususnya untuk kepentingan penguasa Belanda, apalagi memang media-media pers itu hingga seberapa lama hanya boleh diterbitkan oleh pemerintah. Sejak tahun 1836, swasta Belanda, atau partikulir, mulai diizinkan ikut mengelola penerbitan dengan berbagai persyaratan ketat. Sempat juga terjadi gejala yang membuat gerah pemerintah kolonial saat beberapa media mulai menurunkan tulisan yang bersifat kritik antar pejabat, tatkala berlaku semacam sistem ‘otonomi daerah’ dalam pemerintahan kolonial.

Sebuah koran dari pemerintah untuk ‘pribumi’ Indonesia muncul bulan Maret 1855 dengan menggunakan bahasa Jawa, Bromartani di Surakarta. Meskipun demikian, tetap saja tidak menjangkau kalangan akar rumput, melainkan hanya ditujukan kepada kaum priyayi Jawa yang mengabdi dalam tata kekuasaan kolonial. Kesempatan untuk terbitnya suatu media dari ‘pribumi’ untuk ‘pribumi’ akhirnya muncul di tahun 1903, bernama Medan Prijaji dengan Pemimpin Redaksi Raden Mas Tirto Adisoerjo. Mula-mula terbit di Bandung sebelum berpindah ke Jakarta. Koran pribumi ini mencantumkan semboyan “Orgaan bagi Bangsa jang terperintah di Hindia Olanda, tempat memboeka soearanja”. Koran ini lebih dulu terbit dari yang kemudian diterbitkan Boedi Oetomo. Dalam konteks idealisme dan kesadaran sebagai bangsa terjajah yang harus merubah nasib, Medan Prijaji, merupakan tonggak ancang-ancang bagi kelahiran pers perjuangan kebangsaan beberapa tahun kemudian.

Bahwa dibutuhkan dua abad lebih sebelum ‘pribumi’ terjun ke dunia pers, selain karena pemerintah kolonial Belanda memang tak membuka kesempatan untuk itu, juga tak lain terutama karena tak dimilikinya kesempatan untuk mencerdaskan diri di kalangan pribumi. Barulah setelah dijalankannya etische-politiek, yang membuka kesempatan terbatas bagi kalangan atas pribumi, secara berangsur-angsur muncul lapisan kaum terdidik dan tercerahkan. Produk-produk pertama hasil terbukanya kesempatan pendidikan itu mulai terasa kehadirannya pada awal abad 20, dan dengan segera menunjukkan dampak berupa bangkitnya kesadaran sebagai satu bangsa yang pada saatnya harus memerdekakan diri. Telah terjadi pertemuan antara kecerdasan dan ilmu komunikasi. Sekaligus, pers Indonesia menemukan satu identitas dari suatu latar belakang historis sebagai pers perjuangan. Dalam penamaan itu semestinya terkandung prinsip kebenaran sebagai sumber keadilan bagi rakyat banyak, dan penempatan diri sebagai kekuatan pembaharuan dan pencerahan.

Dalam perkembangannya kemudian dalam paruh pertama abad ke-20, tumbuh persepsi dan atau keyakinan pentingnya posisi pers dalam kehidupan demokrasi. Pers diyakini merupakan kekuatan keempat dalam demokrasi selain tiga kekuatan lain, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif. Sebagai pilar demokrasi, keempatnya bekerja dalam satu sistem yang memiliki hubungan saling mengawasi. Keempatnya secara normatif bekerja untuk kepentingan rakyat sebagai dasar dari eksistensi demokrasi.

Sebagai kekuatan keempat dalam demokrasi itu, dengan sendirinya pers berkaitan dengan aspek kekuasaan. Kekuasaan itu sendiri adalah alat terbaik dan paling efektif dalam mengatur kepentingan-kepentingan, yang bila digunakan dalam keteraturan dengan cara dan tujuan bersama yang baik, akan menghasilkan output yang terbaik pula untuk kepentingan bersama sebagaimana yang diinginkan dalam berdemokrasi. Namun sepanjang catatan pengalaman empiris, tanpa sistem kontrol yang baik segala yang bersifat dan berbentuk kekuasaan itu cenderung untuk korup. Makin besar kekuasaan makin besar kecenderungan koruptif itu. Ini menjadi pula pengalaman Indonesia, sejak awal masa kemerdekaan hingga kini, dan bahkan bila dirunut ke masa lampau, fenomena keburukan kekuasaan memiliki akar-akar yang kuat dalam tata feodalisme Nusantara yang kemudian lebih diperkuat dalam pertemuan dengan nilai yang bersumber pada praktek colonialism crime yang dijalankan oleh bangsa-bangsa kuat dari barat maupun timur.

Berlanjut ke Bagian 2

Dalam Kancah Politik Kekerasan (2)

“Muncul sejumlah ‘pembisik’ yang berebut pengaruh di istana…. Paling ‘berkuasa’ di antara mereka adalah seorang tokoh yang menampilkan diri seakan ‘ulama’ suci namun bergelimang perbuatan ‘kotor’ dan kecabulan, dalam kemewahan istana”. “Jenazah para korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang, dan terlihat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh para korban”.

Revolusi 1905 dimulai dengan berkumpulnya ratusan ribu rakyat di depan Istana Musim Dingin St Petersburg pada hari Minggu 22 Januari 1905, dengan tuntutan agar Tzar Nicholas II membentuk dewan perwakilan rakyat untuk mendampingi kekuasaannya dan memberi pertolongan membebaskan mereka dari kemiskinan. Tapi Tzar tidak ada di sana untuk ‘mendengarkan’ keluh kesah rakyat. Ketika massa di bawah pimpinan pendeta Gapon, seraya membawa gambar-gambar Tzar, makin maju mendekati gerbang Istana, para pengawal Tzar mulai menembaki mereka. Lalu pasukan berkuda Kozak yang garang menyerbu ke tengah massa dengan cemeti dan ayunan pedang, menjatuhkan korban, disusul dengan penembakan-penembakan. Tak kurang dari 1000 orang menjadi korban dalam peristiwa itu, dan darah mereka dilukiskan sebagai “sungai merah yang mengalir dan membeku di atas dataran salju”. Pembantaian yang kemudian dikenal sebagai ‘Minggu yang Berdarah’ itu lalu menjadi awal dari suatu revolusi.

Lenin, pemimpin sayap Bolshevijk yang militan dari kelompok Marxist Rusia yakni Partai Sosial Demokrat, yang tidak turut serta sebagai perencana Revolusi 1905, memanfaatkan peluang. Sayap lain yang lebih lunak dan minoritas adalah kelompok Menshevijk. Lenin menganjurkan para pekerja mempersenjatai diri dengan senapan dan pedang, bahkan bom, untuk melakukan perlawanan. Akhirnya tuntutan rakyat dipenuhi dengan pembentukan Duma, yaitu dewan perwakilan rakyat, di bulan Oktober 1905, setelah begitu banyak darah mengalir. Pencapaian ini memuaskan kaum moderat, namun tidak untuk mereka kaum revolusioner. Bagi Lenin dan kaum Marxist, Revolusi 1905 menjadi semacam general rehearsal saja menuju suatu revolusi lain di kemudian hari.

Revolusi lain itu, adalah  Revolusi Bolshevijk 1917 yang berlangsung tatkala kekaisaran Rusia sedang terlibat dalam kancah Perang Dunia I (1914-1918). Perang ini terpicu oleh penembakan Pangeran Frans Ferdinand pewaris tahta Habsburg dari Austria 28 Juni 1914 dalam suatu kunjungan kenegaraan di Sarajevo Bosnia oleh radikal Slavia dari Serbia, Garvil Princip yang baru berusia 19 tahun. Ketika Austria menunjukkan kemarahan dengan menyerbu ke Serbia untuk menggulung komplotan pelaku, Rusia membela Serbia. Perancis mendukung Rusia, sementara Kekaisaran Jerman tak membiarkan tetangganya, Austria, dikeroyok. Semula Inggeris mencoba bersikap netral, namun ketika Jerman menduduki Belgia dalam gerakannya menyerbu Perancis, Inggeris menyatakan perang terhadap Jerman. Pada akhirnya, perang antara negara Eropah ini melibatkan dunia.

Terlibatnya Tzar Nicholas II dalam Perang Dunia I ini menjerumuskan Rusia ke dalam berbagai kesulitan di dalam negeri. Perang membutuhkan biaya yang besar dan korban jiwa manusia dalam skala besar. Militer Kekaisaran Rusia kekurangan senjata, sehingga banyak prajurit dan wajib militer maju ke medan perang tanpa senjata dan harus memunguti senjata teman-temannya yang tewas. Kegagalan di garis depan membuat Nicholas II maju sendiri sebagai panglima di medan pertempuran. Pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada Tzarina, dan memunculkan sejumlah ‘pembisik’ yang berebut pengaruh di istana. Paling ‘berkuasa’ di antara mereka adalah Gregori Rasputin –yang menampilkan diri seakan ‘ulama’ suci namun bergelimang perbuatan ‘kotor’ dan kecabulan, dalam kemewahan istana.

Perilaku korupsi dan aneka penyimpangan di kalangan kekuasaan dan pimpinan militer, justru pada saat negara sedang berperang, menimbulkan ketidakpuasan dan sekaligus kemelaratan bagi rakyat. Sekelompok bangsawan yang tidak puas, membunuh Rasputin. Sementara itu bahan makanan menjadi sulit. Terjadi kerusuhan dalam pembagian roti yang berlangsung kacau di Petrograd. Tentara yang dikerahkan untuk membendung demonstrasi anti pemerintah, tak bersedia menembak rakyat yang dihadapinya. Pada akhirnya situasi yang tak terkendali memaksa Tzar Nicholas II mengundurkan diri Desember 1916, dan sebagai pengganti dibentuk pemerintahan sementara yang terdiri dari kaum liberal dan demokrat, namun tidak mengajak kaum sosialis militan yang Marxist. Pemerintahan baru berjanji meneruskan perang, sehingga luput mengatasi kemunduran ekonomi dan sosial di dalam negeri. Pemerintahan baru pun tak mampu membaca kejenuhan rakyat, dan bahkan tentara, terhadap peperangan. Banyak tentara yang meninggalkan medan perang dan berbaris kembali ke kampung halaman mereka sebagai tanda protes. Muncul kekuatan tandingan terhadap pemerintahan sementara berupa dewan-dewan di berbagai kota yang disebut soviet, terdiri dari wakil-wakil kaum pekerja dan unsur tentara yang tidak puas. Kaum Marxist militan yang dikenal sebagai kaum Bolshevijk sangat berperan dalam soviet di berbagai kota, terutama di Petrograd.

Tokoh Marxist Rusia, Vladimir Ilyich Lenin, yang sejak sebelum perang mengasingkan diri ke Swiss, karena tidak puas terhadap perubahan setelah 1905 yang menurutnya hanya menguntungkan kaum borjuis, melihat peluang yang muncul di Rusia untuk mengobarkan suatu revolusi. Hanya revolusi, kata Lenin, yang bisa membuka jalan bagi persamaan bagi kaum pekerja dan perdamaian, kendati revolusi itu harus berarti sebagai perang saudara Rusia melawan Rusia. Dalam memandang revolusi, Lenin memang berbeda dengan Marx. Bila Marx mengenal dua tahapan revolusi, maka Lenin hanya mengenal satu tahapan. Tahapan revolusi menurut Marx adalah tahap pertama yang berupa revolusi kaum borjuasi untuk menjatuhkan kekuasaan kaum feodal –yang secara taktis perlu dibantu oleh kelas pekerja– dan tahap kedua berupa revolusi penghancuran kekuasaan kaum borjuasi oleh kelas pekerja. Sementara itu, Lenin menganggap hanya ada satu tahap, yakni revolusi kelas pekerja untuk menghancurkan kekuasaan feodal sekaligus kekuasaan kaum borjuasi.

Akhirnya Lenin, yang nama aslinya adalah Vladimir Ilyich Ulyanov, berhasil kembali ke Rusia dengan bantuan belakang layar penguasa Jerman. Kekaisaran Jerman berkepentingan untuk melemahkan kekuasaan Tzar. Di Rusia Lenin tampil dengan semboyan yang mampu memikat rakyat, yakni ‘perdamaian, tanah dan roti untuk rakyat’. Bersama militan Bolshevijk, Lenin menggerakkan sovietsoviet dan rakyat Rusia untuk pengambilalihan kekuasaan dari tangan pemerintahan sementara. Gerakan ini mendapat dukungan yang luas, kendati hanya digerakkan oleh segelintir militan Bolshevijk yang berhasil mengatasnamakan 145 juta rakyat Rusia yang memang sedang mendambakan perubahan dan kedamaian. Pada 7 November 1917 Lenin mengumumkan dan melakukan penangkapan terhadap seluruh anggota pemerintahan sementara dan kemudian memproklamirkan berdirinya suatu republik sosialis. Seluruh partai yang ada dan mendukung pemerintahan sementara dibubarkan. Rusia sejak itu lalu menjadi pusat kekuasaan komunis sekaligus pusat komunisme dunia. Lenin merubah Partai Sosial Demokrat menjadi Partai Komunis.

Dari sejarah kelahiran dan perkembangannya, baik di Rusia –yang kemudian hari membentuk dan menjadi pemimpin Uni Soviet– maupun di daratan Cina, terlihat bahwa komunisme memang adalah suatu ideologi otoriter yang ekspansif dan tidak kenal kompromi karena pretensinya untuk menjadikan dirinya sebagai ideologi dunia.

Politik Kekerasan ‘Kaum Revolusioner’

Ketika komunisme pertama kali masuk ke Indonesia melalui Sneevliet di tahun 1922, ia datang dengan segala pretensinya sebagai suatu ideologi dunia dengan revolusi sebagai senjata utamanya. Tentang revolusi itu, Friedrich Engels dalam ‘On Authority’ memaknakan bahwa kaum revolusioner boleh melakukan apa saja bila tidak menginginkan perjuangan mereka gagal dan harus mempertahankan kekuasaan dengan segala cara, termasuk jalan teror dan menghadapkan senjata kepada kaum reaksioner serta kaum kontra revolusioner. Partai Komunis Indonesia, menerima hibah ideologi ‘internasional’ itu baik yang telah dikembangkan di Rusia maupun yang lebih dipertajam di Cina. Bahkan, lengkap dengan cara dan metode-metode kekerasannya.

Debut gerakan revolusioner bersenjata kaum komunis Indonesia yang pertama adalah pemberontakan 1926-1927, melawan kolonial Belanda. Gerakan pemberontakan pertama kali pecah pada 13 Nopember 1926 di Jakarta, untuk kemudian merambat dalam bentuk kekerasan di sejumlah daerah di Banten Jawa Barat, Jawa Tengah dan awal Januari 1927 di Sumatera Barat. Pemberontakan itu dengan mudah ditumpas. Kendati untuk sebagian pemberontakan komunis tersebut masih dikategorikan sebagai gerakan perlawanan terhadap kaum kolonial, sejumlah kalangan perjuangan lainnya menganggap apa yang dikobarkan kaum komunis itu hanya akan merugikan perjuangan menyeluruh gerakan kebangsaan Indonesia, karena gerakan seperti itu belum waktunya untuk dilakukan dan pasti akan mengundang penindasan yang lebih keras dari penguasa kolonial Belanda.

Bahkan di kalangan komunis Indonesia sendiri, pemberontakan itu dikecam, apalagi memang dalam kenyataan kemudian, partai komunis dilarang di seluruh Hindia Belanda, dan puluhan ribu orang komunis ditangkap lalu dibuang ke Boven Digoel di Papua. Sebenarnya memang banyak tokoh komunis Indonesia sejak awal menolak rancangan pemberontakan tersebut –yang disusun oleh Sardjono, Soegono dan Boedi Soetjitro dalam arahan Alimin– dan beberapa cabang partai pun tidak menyetujuinya. Tan Malaka sebelumnya secara langsung menyampaikan kepada Alimin dan kawan-kawan agar mengurungkan niatnya dengan anggapan Partai belum siap untuk melaksana pemberontakan seperti itu, karena “saatnya belum tiba”. Menurutnya, komunis Indonesia belum siap untuk rencana sebesar itu. Pengaruh partai pun belum meresap secara mendalam di tengah rakyat. Partai masih kecil dan tak ‘berkuku’, sehingga “mana mungkin kita mampu menggerakkan massa rakyat secara besar-besaran”. Kritik-kritik ini, dan begitu pula kritik-kritik yang dilancarkannya secara internal pada waktu-waktu berikutnya, membuat Tan Malaka perlahan namun pasti tersisih dan dianggap seperti Trotsky yang bagi kaum Bolshevijk dianggap reaksioner pengkhianat yang menyeleweng dari ideologi. Tan Malaka bahkan dipersalahkan sebagai penyebab kegagalan ‘revolusi’ di tahun 1926-1927 itu.

Pemberontakan kedua PKI, terjadi setelah proklamasi, melawan pemerintah justru ketika bangsa Indonesia sedang menghadapi rangkaian agresi militer Belanda, yaitu melalui Peristiwa Madiun September 1948. Menurut sejarawan Anhar Gonggong, pada dasarnya ada dua hal yang mempengaruhi sehingga PKI melancarkan upaya mengambilalih kekuasaan di tahun 1948 itu. Pertama karena pengaruh dan dorongan ‘perang dingin’ yang berlangsung secara global. Dan yang kedua, adanya rivalitas internal dalam tubuh partai komunis, yakni antara kelompok tua Musso dan kawan-kawan di satu pihak dan kelompok muda Aidit dan kawan-kawan di pihak lain.

Upaya pengambilalihan kekuasaan negara, tercermin dengan jelas tatkala Musso atau Muso memproklamirkan berdirinya Soviet Republik Indonesia –model yang diadopsi dari Rusia yang kemudian dikenal sebagai Republik Sosialis Uni Soviet, USSR– di Madiun dan mengibarkan bendera merah sebagai ganti merah putih. Muso adalah tokoh komunis Indonesia yang bermukim di Moskow sejak sebelum Perang Dunia II. Muso lah yang berhasil melebur Front Demokrasi Rakyat pimpinan Amir Sjarifuddin ke dalam PKI, sepulangnya dari Moskow. Front Demokrasi rakyat itu sendiri semula adalah Front Sosialis Sayap Kiri semasa Sutan Sjahrir masih bergabung di dalamnya. Ketika pecah, Front Sosialis Sayap Kiri diambilalih kepemimpinannya oleh Amir Sjarifuddin dan dirubah menjadi Front Demokrasi Rakyat.

Muso lah yang membawa PKI melakukan pemberontakan 1948 di Madiun. Ia merasa berbeda cara perjuangan dengan Soekarno dan Hatta yang dinilainya kompromistis dengan Belanda, sehingga akan menganggu jalannya revolusi, sedangkan dirinya tidak menyetujui cara-cara perundingan karena tidak percaya kepada Belanda. Ia menuduh Soekarno-Hatta akan menghancurkannya karena perbedaan pandangan itu. Sehingga, ia harus mendahului daripada didahului untuk dihancurkan. Tetapi apapun terminologi yang digunakan Muso, nyatanya pemberontakan di tahun 1948 itu dimulai dengan penculikan-penculikan dan pembunuhan atas sejumlah tokoh non komunis. Jenazah para korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang, dan terlihat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh para korban. Kota Madiun diduduki 18 September dengan mengerahkan sejumlah pasukan bersenjata –yang untuk sebagian terdiri dari satuan-satuan resimen Panembahan Senopati– dan gerakan massa. Keesokan harinya, Muso memproklamirkan Soviet Republik Indonesia.

Berlanjut ke Bagian 3

Indonesia: Dari Satu Titik Nadir ke Titik Nadir Lainnya

-Rum Aly. Tulisan dari rangkaian catatan tentang problematika Socio-Politica Indonesia, menjelang 64 Tahun Indonesia Merdeka.

DALAM realita sejarah, sebenarnya tak ada gambaran yang muluk-muluk mengenai Indonesia, termasuk mengenai pemimpin dan sejarah kepemimpinannya. Kepulauan Nusantara ini sebenarnya menurut Clifford Geertz merupakan salah satu wilayah yang secara kultural paling rumit di dunia. Kepulauan kita ini ada pada titik persilangan sosiologis dan kebudayaan yang malang, kerapkali hampir tak masuk akal. Berbagai bangsa dengan perilaku terburuk datang ke sini dengan hasrat penaklukan, dan bahkan tak sedikit kerajaan di Nusantara inipun memiliki hasrat penaklukan yang sama. Menjadi pula tempat persilangan penyebaran berbagai agama yang tak selalu dilakukan secara damai, melainkan seringkali dengan penaklukan dan tipu-daya sampai pertumpahan darah. Suatu keadaan yang sebenarnya kontras dengan kemuliaan ajaran-ajaran agama itu sendiri. Pada dua abad terbaru, Nusantara ini menjadi pula tempat persilangan sistem imperialisme, kapitalisme liberalistik, komunisme, dan juga ideologi berdasar agama –tepatnya mengatasnamakan agama– yang digunakan dalam kehidupan politik dan kekuasaan yang amat duniawi. Tak mengherankan bila rakyat di kepulauan ini, yang telah dirundung berbagai kemalangan dari ekses persilangan itu menjadi ‘sakit’ secara rohani –meskipun mungkin itu berlangsung di alam bawah sadar– dan mengalami kegagalan pertumbuhan sosiologis.

Masalah yang dihadapi bangsa ini dari waktu ke waktu dalam masa Indonesia merdeka, pada hakekatnya tetap terpaku pada pokok masalah yang sama: Kehidupan politik dan bermasyarakat yang otoritarian dan sarat penyelesaian dengan cara kekerasan. Pemaknaan kekuasaan, cara memerintah dan tujuan-tujuannya secara kuat masih menggunakan sisa nilai-nilai feodalistik –dari bagian yang terburuk dan sebaliknya secara mengherankan mengabaikan bagian-bagian yang berdimensi pencerahan– dan warisan nilai kolonial yang mengutamakan kekuasaan sebagai pengendalian dan pengutamaan personal power tanpa altruisme dan bukan penciptaan institutional power yang lebih sesuai dengan kebutuhan demokrasi.

Situasi yang malang itu kemudian dilengkapi lagi oleh kehidupan ekonomi yang tidak pernah berhasil diberi dimensi keadilan secara nyata dari waktu ke waktu selama puluhan tahun hingga kini. Proses ekonomi, sepanjang sejarah Nusantara dan kemudian sejarah Indonesia modern senantiasa berjalan di atas penderitaan rakyat. Hasrat untuk membangun apa yang kerapkali disebut sebagai ekonomi kerakyatan atau setidaknya ekonomi yang memperhatikan kepentingan rakyat, sejauh ini hanyalah sebatas retorika.

Berakar dalam sejarah feodalisme Nusantara dan ‘warisan’ kolonial

 

Sejarah berjalan terus bersama waktu. Pelaku sejarah telah dan senantiasa berubah, namun perilaku manusia dalam sejarah Indonesia tampaknya tak pernah ikut berubah, masih sejak awal sebelum negara ini mengikatkan diri dalam satu faham kebangsaan dan satu kesatuan negara. Ini bisa kita lihat dalam beberapa kilas sejarah berikut ini, yang merupakan benang merah dari masa lampau.

Penghuni pulau-pulau Nusantara pada mulanya hanyalah merupakan kesatuan-kesatuan politik dan kepentingan yang kecil dengan pengorganisasian sederhana, dipimpin para datu, yang pada abad-abad awal Masehi mulai mengambil peran dalam perdagangan. Rangsangan kemajuan perdagangan, mendorong terciptanya keseimbangan baru yang menimbulkan kebutuhan penciptaan kesatuan-kesatuan politik baru yang lebih besar. Persentuhan melalui perdagangan yang lebih intens dengan India dan Cina, telah memberikan referensi kepada kesatuan-kesatuan politik di Nusantara ini untuk memperoleh model politik baru guna menghadapi situasi baru yang tercipta. Model ideologi politik Cina memberi referensi berupa kesetiaan kepada satu orang yang disebut kaisar yang mengepalai aparat administratif atau birokrasi yang besar dan kuat, lengkap dengan kekuatan militer yang terorganisir. Sementara itu model India adalah kosmologi Hindu-Buddha yang memberikan status dewa yang bereinkarnasi dengan suatu hirarki yang kuat tapi luwes kepada setiap penguasa. Sistem ini jauh lebih mudah disesuaikan dengan kesatuan politik yang tersebar dan berubah-ubah di ‘dunia’ para penghuni pulau-pulau Nusantara. Oleh karena itu, menurut Robert Cribb, sejarawan Australia yang mendalami sejarah Indonesia, “para datu mengundang brahmana dan ahli agama India lainnya guna membantu mendirikan keraton dan memperkenalkan upacara kerajaan India”[1].

Dua kerajaan besar hasil adaptasi referensi dari India, adalah Sriwijaya yang mencapai puncak kejayaan di abad ketujuh dan Majapahit di abad keempatbelas. Kita harus mengakui kebesaran kedua kerajaan Nusantara ini. Namun kita pun harus melihat sisi lain dari kebesaran itu. Kedua kerajaan membesar, selain oleh faktor-faktor objektif karena keberhasilan dalam perdagangan, juga karena penaklukan-penaklukan model imperialistik yang mereka lakukan. Majapahit ‘mempersatukan’ wilayah Nusantara ke arah Barat, termasuk ke sisa-sisa wilayah Sriwijaya, dan ke arah Timur hingga pulau Nugini. Penaklukan dilakukan dalam bentuk pemaksaan kerajaan-kerajaan atau kesatuan-kesatuan politik yang lebih kecil untuk mengakui dan menerima perlindungan, yang harus ditunjukkan dalam bentuk penghantaran upeti tanda kesetiaan sekali setahun. Mereka yang lalai dalam mempersembahkan upeti, akan dikunjungi oleh ekspedisi tentara dan armada laut untuk menerima penghukuman. Kendati Majapahit dan Sriwijaya telah membentuk kesatuan wilayah yang kuat, tidak pernah tampil terminologi sebagai satu bangsa dalam wilayah yang ‘dipersatukan’ itu, terutama karena bentuk hubungan penguasa dengan rakyat yang tercipta adalah hubungan perhambaan. Bahkan konsep sebagai satu negara pun tidak tampil dalam kesatuan wilayah itu.

Setelah runtuhnya Sriwijaya dan kemudian Majapahit, sesudah masuknya Islam ke Nusantara, praktis tak ada lagi kesatuan politik dan kekuasaan yang mencakup Nusantara secara keseluruhan. Masuknya Islam telah menjadi penyebab runtuhnya kekuasaan absolut raja-raja Hindu yang sempat dan telah menciptakan suatu feodalisme dalam bentuk yang amat buruk di beberapa wilayah Nusantara. Bagi kalangan menengah ke bawah dalam masyarakat di kerajaan-kerajaan Hindu, Islam seakan janji pembebasan dari rasa takut terhadap perilaku menakutkan dari sejumlah penganut sempalan Hindu, yang memuja hanya aspek bengis dari Syiwa sehingga melahirkan bentuk-bentuk demonic dalam peribadatan dengan ritual kurban darah dan jiwa manusia. Islam diharapkan akan mengakhiri cengkeraman situasi ketakutan seperti itu. Namun nyatanya, perubahan yang mencerahkan tidaklah semudah yang diharapkan.

Tatkala Islam pada akhirnya juga dianut oleh raja-raja kerajaan Hindu, di luar dugaan penyebaran Islam mendapat warna baru dengan cara-cara pemaksaan dan kekerasan oleh sejumlah raja yang menjadi penganut baru agama yang datang dari tanah Arab beberapa abad setelah Muhammad SAW memperkenalkan agama itu. Cukup menakjubkan, betapa agama yang sempurna dan semulia Islam sekalipun hingga sejauh yang dicatat dalam sejarah pra Indonesia modern, ternyata tak sepenuhnya bisa merubah dan mencerahkan feodalisme Nusantara yang terbentuk dalam masa kerajaan-kerajaan Hindu. Di bawah raja-raja Islam pun untuk sebagian nilai-nilai feodalisme tetap berlaku dengan keras dan ketat melanjutkan apa yang telah berlangsung sebelumnya.

Dalam tata feodalisme Nusantara, di zaman yang mana pun juga, kebenaran dan hak secara mutlak sepenuhnya milik para raja dan para bangsawan. Akar rumput hanya memiliki kewajiban dalam kerangka penghambaan diri. Bahkan manusia pun bisa menjadi hak milik manusia lain yang memegang kekuasaan, karena berlangsungnya pola perbudakan. Dalam suasana yang feodalistik, sebenarnya juga telah dikenal terminologi negara dan rakyat, namun dalam satu pengertian yang berorientasi kepada raja sebagai pemegang kekuasaan mutlak. Terminologi tanah air ada dalam pengertian sekedar tempat lahir dan tempat bermukimnya suku yang menjadi rakyat, karena kesetiaan kepada raja menghisap habis segala bentuk kesetiaan yang lain, termasuk kecintaan terhadap tempat lahir, negeri tempat tumpah darah. Terminologi bangsa pun tidak ‘dikenal’ secara utuh dalam tata feodalistik Nusantara, karena tidak punya makna dalam kepentingan kekuasaan dan tidak merupakan kebutuhan praktis per saat itu.

Kaum kolonial Barat datang ke pulau-pulau Nusantara di masa hegemoni raja-raja Islam. Sebenarnya mereka terutama adalah para pedagang, baik yang direstui oleh raja mereka maupun atas prakarsa mereka sendiri, yang datang untuk mencari rempah-rempah dan logam berharga. Pada mulanya, yang terjadi adalah perdagangan dengan cara-cara lazim. Tetapi semua berubah menjadi hubungan saling terkam, setelah ada pertemuan perilaku yang culas di kedua belah pihak, dengan hasil akhir berupa penguasaan kolonialistis.

Memang menarik dan merupakan fenomena mencengangkan, segelintir orang mampu menguasai kerajaan-kerajaan luas di Nusantara. Jawabannya adalah bahwa para pedagang Barat itu memiliki teknologi yang lebih unggul beberapa tingkat di atas para raja pribumi. Para raja pribumi tidak punya kecenderungan memperkuat kekuatan militernya secara signifikan karena orientasi dalam tata feodalisme Nusantara adalah terutama untuk menundukkan rakyatnya sendiri agar tetap berada dalam kepatuhan. Selain itu, para raja lebih memiliki ketakutan terhadap musuh dalam selimut, termasuk terhadap para panglima perangnya sendiri. Tetapi, kunci paling utama dari keberhasilan pengendalian kaum kolonial di Indonesia, bersumber pada realitas kemampuan mereka mengeksploitasi kelemahan karakter para raja melalui apa yang di belakang hari kita sebut sebagai politik divide et impera.

Para raja dalam feodalisme Nusantara juga adalah para raja –dengan beberapa pengecualian tentunya– yang memiliki dan telah mempraktekkan perilaku kekuasaan imperialistik. Kaum kolonial dengan cerdik menggunakan otaknya untuk mengelola situasi dan kondisi objektif yang ada dalam psikologi para raja dan rakyat Nusantara. Kesetiaan akar rumput kepada para raja juga tidak dapat selalu dijamin, karena mereka telah diperlakukan sebagai anjing-anjing pavlov yang bertindak atas dasar kepatuhan yang tercipta oleh tekanan. Kalaupun ada suatu kerajaan dengan seorang raja yang katakanlah punya pikiran yang cukup idealistik dan memiliki kesadaran akan ketidakadilan yang dijalankan kaum kolonial, ia juga masih harus berhadapan dengan raja-raja tetangga yang belum tentu memiliki kepekaan yang sama.

Persentuhan yang tidak nyaman

 

Hingga akhir abad kesembilanbelas, suatu paham kebangsaan –dalam artian Nusantara sebagai satu kesatuan bangsa dan wilayah politik– tidak punya peluang untuk tampil. Selain bahwa tata feodal yang membagi Nusantara dalam kesatuan-kesatuan politik berupa multi kerajaan, persentuhan budaya dan peradaban kita adalah lebih banyak dengan Hinduisme ataupun kultur kekaisaran Cina, tidak misalnya dengan Barat yang sejak revolusi Perancis 1789 telah dimasuki faham kemerdekaan berdasarkan kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar kemanusiaan. Persentuhan Nusantara dengan Barat adalah persentuhan yang tidak nyaman dalam perdagangan yang kemudian berubah menjadi kolonialisme. Persentuhan Nusantara dengan Islam juga hanya memberikan kesimpulan untuk tidak mau hidup di bawah pemerintahan atau tata kekuasaan yang Kristiani, tapi ajaran-ajaran Islam yang masuk tidak dilengkapi dengan paham dan teladan cara bernegara dan paham negara merdeka yang mendalam. Kita harus memahami bahwa negeri-negeri sumber persebaran Islam di Indonesia adalah juga negara-negara dengan tata feodalistik, kendati Muhammad SAW sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar persamaan manusia di depan Allah dan Islam juga mengajarkan unsur-unsur sosialistik. Dan harus pula dicatat bahwa kelanjutan persebaran Islam di Nusantara diambilalih atau berlangsung melalui tangan para raja yang ada dalam suatu sistem feodalistik.

Kesadaran yang memunculkan terminologi bangsa, berasal dari tantangan yang kemudian muncul dan terkait dengan pemikiran Barat sendiri. Tatkala kolonialisme di Nusantara –yang kemudian dikenal sebagai Indonesia– diambilalih penanganannya oleh pemerintah Kerajaan Belanda karena banyaknya ekses dalam penanganan para pedagang di tubuh VOC, tantangan menjadi lebih jelas. Nusantara akhirnya menjadi satu wilayah kekuasaan di bawah kolonialisme Belanda yang dikenal sebagai Hindia Belanda.

Pada mulanya, jelas tak ada bedanya, dijajah oleh para pedagang atau dijajah oleh satu kekuasaan negara kerajaan. Dalam hal tertentu bahkan itu menunjukkan bahwa cengkeraman kekuasaan akan lebih terpadu dan akan lebih mendalam. Tetapi pada abad yang sama, Belanda sebagai bagian dari Eropa yang sedang mengalami revolusi pemikiran yang melahirkan nilai-nilai budaya dan peradaban yang diperbaharui, juga mengalami imbas. Belanda pun mengalami imbas panggilan misi mencerahkan peradaban, yang menurut Gribb merupakan aspek penting dari ideologi imperialisme Eropa pada akhir abad sembilanbelas. Ini mendorong upaya mereformasi cara-cara menjajah untuk menjadi lebih beradab. Lahir politik etis, yang membuka pintu bagi sejumlah pribumi untuk berkesempatan mempelajari budaya dan ilmu pengetahuan serta pikiran-pikiran Barat yang ‘cerah’.

Bagaimanapun, ini pada akhirnya ini membentuk lapisan elite dalam pemikiran di kalangan pribumi. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam pikiran kaum intelektual baru ini, kenapa pribumi-pribumi Nusantara ini bisa dikuasai dan dikendalikan oleh orang-orang Belanda yang secara kuantitatif jauh lebih sedikit. Jawabannya adalah bahwa karena etnis atau suku-suku di Indonesia terpecah-pecah tidak sebagai satu kesatuan politik. Kesadaran ini merupakan awal diperlukannya satu kesatuan politik yang lebih definitif, yakni bangsa, yang sudah dimiliki rumusannya di berbagai belahan bumi lainnya. Terminologi bangsa ini merupakan pengertian tak terpisahkan dengan persatuan atau kesatuan yang untuk saat itu sudah dirasakan menjadi kebutuhan bersama.

Meminjam pemaparan sejarawan Anhar Gonggong, memasuki abad 20 terjadi perubahan yang sangat penting artinya, yakni tampilnya sejumlah warga terdidik dan tercerahkan ke gelanggang perlawanan perjuangan-perjuangan menentang kekuatan kolonial Belanda. Para warga yang telah terdidik tercerahkan itu melakukan perubahan pola perlawanan dengan menggunakan strategi otak dengan senjata yang bukan lagi kelewang atau bedil, melainkan dengan senjata organisasi, ideologi, media massa dan dialog. Organisasi yang dibentuk paling awal –setidaknya telah diresmikan pemerintah sebagai Hari Kebangkitan Nasional– ialah Boedi Oetomo yang dibentuk 20 Mei 1908. Duapuluh tahun gerakan-gerakan kebangsaan mencapai puncaknya melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 yang mengikrarkan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Dua peristiwa penting ini menjadi momentum dasar menuju Indonesia Merdeka yang diproklamirkan 17 Agustus 1945.

Kegagalan proses dialog

 

Namun, merupakan kenyataan bahwa selain pencapaian sejumlah faktor integratif, terdapat pula sejumlah faktor desintegratif yang tak sempat dan tak kunjung berhasil diselesaikan, yang bahkan menembus waktu hingga kini. Selain kegagalan dalam memposisikan aspek keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, kita pun tidak mampu mengakhiri pola perhambaan –sebagai bentuk baru dari perbudakan– kendati kita menyatakan akan membangun masyarakat dengan sistem yang demokratis. Dan yang tak kalah krusial sebenarnya adalah terjadinya kegagalan dalam mencapai kesepakatan mengenai sejumlah hal mendasar dalam kehidupan politik dan bernegara. Sederetan fakta tentang persilangan-persilangan yang senantiasa terjadi, baik pada masa sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka, menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan telaah mendalam dan tuntas atas hal-hal mendasar tersebut. Persilangan-persilangan itu tak lain adalah hasil suatu proses yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun, dalam dialog sebagai satu bangsa.

Bangsa ini gagal dalam dialog yang mendasar untuk memposisikan hubungan Pancasila sebagai ideologi bersama dengan ideologi-ideologi lain yang merembes dan digunakan dalam kehidupan politik, khususnya dalam kepartaian. Konflik atau perbenturan tajam yang bersifat ideologis, pernah kita alami dengan dampak yang berkepanjangan, yakni antara ideologi komunis dengan ideologi Islam yang dimulai dengan perpecahan di tubuh Sarekat Islam, berlanjut dengan konfrontasi penganut komunisme yang merupakan ideologi totaliter yang agresif dengan mereka yang non komunis. Konfrontasi itu berakhir dengan kekerasan pembalasan berdarah terhadap penganut komunisme di Indonesia, pasca Peristiwa 30 September 1965. Hingga kini, peristiwa berdarah itu masih menjadi ganjalan traumatis di antara mereka yang terlibat, dan suatu upaya penyelesaian berupa rekonsiliasi belum mencapai titik temu karena perbedaan cara memandang aspek sebab dan akibat dari peristiwa tersebut. Sementara itu, benturan budaya politik akibat penempatan Islam sebagai ideologi politik, dengan ideologi-ideologi lain yang ada dalam ‘praktek’ politik Indonesia, pun tak pernah diselesaikan secara tuntas. Termasuk, dalam kaitan ini, kegagalan dalam dialog untuk mencari kejelasan batas antara Islam sebagai ideologi atau tools dalam kepartaian dengan Islam sebagai agama yang dianut dalam konteks hubungan sebagai manusia dengan Allah SWT, sebagai hak dasar orang per orang yang berada di luar pagar kepentingan politik. Di tengah realita susunan bangsa Indonesia yang majemuk berdasarkan agama, suku dan etnis, kita pun tidak berhasil mencapai kesepahaman yang berharga tentang pluralisme dalam kehidupan beragama dan dalam kehidupan bermasyarakat. Moralisme masih ditempatkan sebagai kemutlakan, berdasar pretensi dan klaim yang mengatasnamakan agama dengan pikiran sempit untuk menghakimi moral orang lain, seakan mengambil hak prerogatif Tuhan dalam menilai moral dan dosa para hambaNya. Secara umum, kita masih gagal dalam pembangunan sosiologis, untuk tidak mengatakan bahwa kita memang belum pernah menyentuh suatu pembangunan sosiologis, karena terlalu terpaku kepada pergulatan politik dan kekuasaan, serta perebutan kepentingan ekonomis. Padahal, kehidupan politik dan kehidupan ekonomi sebenarnya hanyalah subsistem dalam bangunan sosiologi bangsa.

Permasalahan krusial lainnya adalah perbedaan-perbedaan dalam memaknai dan cara memperlakukan kekuasaan politik maupun kekuasaan negara. Kita menghadapi kerancuan dalam praktek sistem politik dan kekuasaan, antara sistem presidensial dengan sistem parlementer. Kekalutan dan ketidakjelasan mewarnai kehidupan politik kita tatkala sistem presidensial dan sistem parlementer tercampur aduk dalam praktek politik dan kenegaraan. Sejajar dengan itu, tarikan sistem nilai yang feodalistik dan sistem nilai warisan kolonialisme, membawa semua pihak untuk mengutamakan pembentukan personal power yang lebih menjanjikan kenikmatan kekuasaan dalam pola perhambaan, daripada institutional power yang kendati pun lebih memenuhi kriteria sistem yang demokratis tidak memikat karena tidak membuka peluang-peluang bagi hasrat koruptif. (Baca juga: Tarikan Nilai Warisan Masa Lampau)


[1] Robert Cribb dalam buku Indonesia Beyond Soeharto (Donald K. Emerson, editor) yang telah diterbitkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Gramedia Pustaka Utama bersama The Asia Foundation, tahun 2001.