Tag Archives: Kompolnas

Friday The Sixteenth: Antara Presiden Jokowi dan Para Jenderal Polisi

KURVA menanjak temperatur sosial-politik akibat situasi pro-kontra setelah DPR tetap menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan –padahal KPK telah memberi status tersangka– mendadak mendatar sejenak saat Presiden Jokowi mengumumkan jalan tengah di Jumat malam 16 Januari 2015. Pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda. “Bukan dibatalkan,” Presiden menegaskan. Selain belum menuntaskan persoalan, ada bagian tak nyaman dalam solusi ini. Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan ‘mendadak’ –bahkan jauh lebih cepat dari yang mampu diduga siapa pun– demi solusi jalan tengah itu. Lalu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, dan tentu saja tanpa kejelasan batas waktu. Bahwa Presiden memiliki hak prerogatif, itu betul, tetapi dalam konteks negara demokratis pasti lebih baik bila hak itu digunakan dengan elegan dan tidak sampai menimbulkan kesan dilakukan sekehendak hati saja.

JENDERAL POLISI SUTARMAN. "Namun ada bagian tak nyaman dalam solusi ini. Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan ‘mendadak’ –bahkan jauh lebih cepat dari yang mampu diduga siapa pun– demi solusi jalan tengah itu." (download, editing)
JENDERAL POLISI SUTARMAN. “Namun ada bagian tak nyaman dalam solusi ini. Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan ‘mendadak’ –bahkan jauh lebih cepat dari yang mampu diduga siapa pun– demi solusi jalan tengah itu.” (download, editing)

Agaknya, saat bertemu Presiden pada Jumat pagi, Jenderal Sutarman juga telah diminta untuk memberhentikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius, yang dilaksanakan per hari itu juga.

Pengkhianatan dan ‘Perang Bintang’. Bersamaan dengan itu pada Jumat siang merebak pula hembusan berita tak sedap, Suhardi Alius adalah seorang pengkhianat. Pengkhianatan terhadap apa dan siapa? Kedekatannya dengan KPK dan PPATK –yang banyak terkait karena masalah tugas– rupanya menjadi semacam dasar sebuah tuduhan seolah-olah Suhardi Alius lah yang memberi masukan kepada  KPK yang menyebabkan Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Isu pengkhianatan ini seakan melengkapi berita adanya ‘perang bintang’ di kalangan perwira tinggi Polri dalam kaitan memperebutkan kursi nomor satu di institusi tersebut. Sejumlah pers cetak maupun media online memberitakan ungkapan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, tentang adanya ‘perang bintang’ di tubuh institusi kepolisian. Neta menyebut ada tiga perwira tinggi Polri yang tidak senang kepada Komjen Budi Gunawan dan sengaja menciptakan situasi gonjang-ganjing dalam konteks rivalitas memperebutkan posisi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Tujuannya, salah satu dari mereka bertiga yang menjadi Kapolri. Sepanjang yang bisa dicatat, bersama Budi Gunawan, Kompolnas sebelumnya mengajukan empat nama jenderal bintang tiga lainnya sebagai calon Kapolri. Mereka adalah Badrodin Haiti (Wakapolri), Dwi Priyatno (Inspektur Pengawasan Umum Polri), Putut Eko Bayuseno (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri) dan Suhardi Alius (Kepala badan Reserse dan Kriminal Polri). Tampaknya nama Wakapolri Badrodin Haiti, tidak termasuk dalam deretan tiga perwira tinggi yang disebut Neta.

Terhadap isu ‘perang bintang’ di tubuh Polri, tak ada pilihan lain bagi Polri dalam menjawab. “Tidak ada itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, juga di hari Jumat 16 Januari. “Tidak ada konflik internal, semua tetap solid.”

BUDI GUNAWAN, JOKOWI DAN MEGAWATI DALAM GRAFIS 'TEMPO'. Sebenarnya, di luar dari apa yang dinarasikan komisioner Kompolnas itu, adalah dianggap jamak bahwa setiap Presiden berkecenderungan untuk ‘memiliki’ Kapolri yang di’pilih’nya sendiri –atau setidaknya yang dipilihkan oleh lingkaran dalamnya. Semacam kebutuhan psikologis, sebenarnya. Kecenderungan ini tidak boleh tidak adalah indikator betapa institusi Polri masih lebih dipandang sebagai alat kelengkapan politik daripada alat penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang profesional."
BUDI GUNAWAN, JOKOWI DAN MEGAWATI DALAM GRAFIS ‘TEMPO’. Sebenarnya, di luar dari apa yang dinarasikan komisioner Kompolnas itu, adalah dianggap jamak bahwa setiap Presiden berkecenderungan untuk ‘memiliki’ Kapolri yang di’pilih’nya sendiri –atau setidaknya yang dipilihkan oleh lingkaran dalamnya. Semacam kebutuhan psikologis, sebenarnya. Kecenderungan ini tidak boleh tidak adalah indikator betapa institusi Polri masih lebih dipandang sebagai alat kelengkapan politik daripada alat penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang profesional.”

Namun, terlepas dari isu ‘perang bintang’ versi Neta, kalau lah memang benar Suhardi memberi masukan kepada KPK dan yang disampaikannya itu ada dasar pembuktiannya kelak, bukan fitnah, apakah itu pengkhianatan? Justru bila jenderal bintang tiga ini menutup-nutupi suatu kesalahan atas dasar kesetiaan korps belaka, ia bukan hanya mengkhianati institusi Kepolisian RI, tetapi juga penegakan hukum dan mengkhianati rakyat seluruhnya.

Merupakan hal yang menarik bahwa sinyalemen adanya pengkhianatan, dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektur Jenderal Budi Waseso yang ternyata pada hari yang sama, Jumat 16 Januari, ditetapkan menjadi pengganti Suhardi Alius sebagai Kabareskrim. Kepada berbagai media ia membenarkan adanya pengkhianatan dan pembusukan di internal Polri. Ia dikutip pers mengatakan, “Pengkhianat tidak boleh ada di lingkungan Polri. Kalaupun dia tidak berkhianat minimal dia tidak cakap dan profesional.” Walau tak menyebut nama, khalayak politik dan para pengamat bisa membaca bahwa yang dikonfirmasi sebagai pengkhianat tak lain adalah Komjen Suhardi Alius. Irjen Budi Waseso sendiri pada hari-hari terakhir dalam proses pencalonan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman, dalam berbagai kesempatan banyak terlihat mendampingi Komjen Budi Gunawan.

Terhadap tudingan pengkhianatan yang tertuju pada dirinya, Komjen Suhardi Alius, memberi bantahan bahwa ia bukanlah sosok penyebab Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. “Saya dekat dengan KPK dan PPATK karena fungsi dan tugas saya sebagai Kabareskrim. Saya tidak pernah melakukan hal yang diisukan itu.” Mantan Wakil Kapolri Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno –meskipun tak lagi terkait secara struktural dengan Polri, tetap merasa masih punya kedekatan moral dengan institusi– menyatakan tak bisa memahami pernyataan Irjen Budi Waseso yang menyebut adanya pengkhianat di tubuh Polri. “Justru pernyataan tersebut akan membuat kegaduhan baru di tubuh Polri,” ujarnya. Menurut Oegroseno yang menjadi Wakapolri sebelum Komjen Badrodin Haiti, Propam Polri mestinya menelusuri kebenaran di seputar isu itu untuk mencegah institusi gampang digoyang isu sumir –yang memecah belah– di masa mendatang.

Narasi. Bagaimana halnya dengan Jenderal Sutarman sendiri, khususnya dalam konteks hubungannya dengan Presiden Jokowi? Kali ini seorang komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengambil peran sebagai pembawa narasi. Menurut Edi Hasibuan dalam percakapan dengan detik.com, juga pada hari Jumat 16 Januari, dalam pertemuan antara Kompolnas dan Presiden diketahui bahwa Jokowi ingin melakukan reformasi total terhadap Polri. Jokowi, kata Edi, butuh figur yang sejalan dengan programnya. Tokoh untuk menghentikan pencurian ikan dan melakukan revolusi mental terhadap internal Polri. Lalu kenapa dengan Sutarman dalam konteks tersebut? “Mungkin pak Presiden melihat kinerja Kapolri belum maksimal. Masih sering terjadi konflik antar instansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga masih belum sepenuhnya bagus. Saya kira masalah pergantian itu kewenangan bapak Presiden.”

Sebenarnya, di luar dari apa yang dinarasikan komisioner Kompolnas itu, adalah dianggap jamak bahwa setiap Presiden berkecenderungan untuk ‘memiliki’ Kapolri yang di’pilih’nya sendiri –atau setidaknya yang dipilihkan oleh lingkaran dalamnya. Semacam kebutuhan psikologis, sebenarnya. Kecenderungan ini tidak boleh tidak adalah indikator betapa institusi Polri masih lebih dipandang sebagai alat kelengkapan politik daripada alat penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang profesional. Dalam hal ini, bagi Presiden Jokowi, bagaimanapun Jenderal Sutarman adalah Kapolri ‘warisan’ presiden terdahulu. Padahal, sebenarnya Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberi jaminan objektif bahwa Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena semua anggota kepolisian adalah pegawai negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 1, maka dengan sendirinya anggota kepolisian bukan produk rekrutmen politik yang bisa mengatur-atur sendiri ketaatan dan loyalitasnya, dan pada sisi lain dalam hirarki bisa mengatur-atur sendiri kepada figur mana ketaatan dan loyalitas ingin diberikannya.

X-Files. DI ATAS segalanya, dalam masalah pengangkatan Kepala Polri ini, harus dicatat bahwa jalan tengah yang telah diambil Presiden Jokowi, tak lebih dari penyelesaian sementara. Presiden jangan membiarkan diri tergelincir bersama arus politik yang untuk kepentingan politis subjektif ingin mematahkan  proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap Budi Gunawan. Sejauh catatan pencapaiannya selama ini, KPK selalu bisa membuktikan diri lebih cermat dan karenanya lebih patut untuk dipercaya dalam proses pemberantasan korupsi.

Lebih pantas untuk diyakini, kelak akan terbukti bahwa KPK justru menyelamatkan Presiden Jokowi dari suatu kekeliruan moral hukum dan moral politik. Namun, bagaimana nantinya persoalan yang bagian-bagian pentingnya terjadi Jumat 16 Januari ini –Friday The Sixteenth– akan diakhiri, itu sebuah pertanyaan besar. Apakah nanti akan terselesaikan dengan baik atau akan tercatat sebagai X-Files –kasus yang tak terselesaikan sesuai kebenaran– masih merupakan tanda tanya yang akan terjawab dengan berjalannya waktu. (socio-politica.com)

Polisi, Soal Keberanian dan Sikap Represif

SEPULUH tahun setelah pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Talib, para penggiat penegakan HAM dan kelompok masyarakat yang anti kekerasan kekuasaan, kembali menggugat kegagalan penguasa dalam pengungkapan sepenuhnya misteri kematian itu. Penyebab kematian Munir dipastikan akibat racun arsenik yang dibubuhkan pada minumannya saat berada dalam perjalanan menuju Belanda dengan pesawat Garuda. Pollycarpus Budihari, seorang pilot Garuda, telah diadili dan dihukum oleh pengadilan sebagai pelaku. Sementara itu Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) kala itu Muchdi Pr, yang diadili dengan tuduhan perencana pembunuhan, lolos, mendapat vonnis bebas dari hakim.

Dalam laporannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Brigadir Jenderal Polisi Marsudi Hanafi, mengatakan kematian Munir adalah hasil konspirasi yang tak mungkin hanya dilakukan perorangan dengan motif pribadi. Kala itu, BIN yang dipimpin Jenderal AM Hendropriyono (sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Desember 2004), berada dalam sorotan. Peristiwa kematian Munir sendiri, terjadi Minggu 7 September 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Hendropriyono di BIN. Pers memberitakan, setidaknya ada 35 kali hubungan dari telepon genggam Pollycarpus dengan kantor Deputi V BIN, sebelum dan setelah Munir terbunuh. TPF ternyata terbentur di BIN dan tak bisa mendapat dokumen yang diperlukan terutama karena adanya keengganan bekerjasama dari pejabat di badan intelejen negara itu.

POSTER ALMARHUM MUNIR. "...... kematian Munir adalah hasil konspirasi yang tak mungkin hanya dilakukan perorangan dengan motif pribadi. Kala itu, BIN yang dipimpin Jenderal AM Hendropriyono (sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Desember 2004), berada dalam sorotan. Peristiwa kematian Munir sendiri, terjadi Minggu 7 September 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Hendropriyono di BIN. Pers memberitakan, setidaknya ada 35 kali hubungan dari telepon genggam Pollycarpus dengan kantor Deputi V BIN, sebelum dan setelah Munir terbunuh." (foto download)
POSTER ALMARHUM MUNIR. “…… kematian Munir adalah hasil konspirasi yang tak mungkin hanya dilakukan perorangan dengan motif pribadi. Kala itu, BIN yang dipimpin Jenderal AM Hendropriyono (sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Desember 2004), berada dalam sorotan. Peristiwa kematian Munir sendiri, terjadi Minggu 7 September 2004, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Hendropriyono di BIN. Pers memberitakan, setidaknya ada 35 kali hubungan dari telepon genggam Pollycarpus dengan kantor Deputi V BIN, sebelum dan setelah Munir terbunuh.” (foto download)

Dengan kegagalan itu, Kepolisian RI disorot karena tak menerjunkan penyelidik dan penyidik berkualitas untuk menangani kasus tersebut. Tapi sorotan paling kuat adalah anggapan bahwa Polri sebenarnya tak punya cukup keberanian untuk menghadapi BIN. Dan terhadap Presiden SBY yang semula seakan bisa menjadi tumpuan harapan pengungkapan kasus ini, para aktivis HAM sudah patah arang dan tak berharap apa-apa lagi. Kini ekspektasi tertuju kepada Presiden baru, Joko Widodo yang akan memangku jabatan mulai 20 Oktober mendatang. Kepada Presiden baru, para aktivis meminta agar memilih dengan tepat Kepala Polri maupun Jaksa Agung baru yang lebih berani.

Terminologi “berani” di sini, tentu adalah dalam konteks menghadapi lembaga-lembaga kuat –dalam kekuasaan– semacam badan-badan intelejen atau institusi militer. Pengamatan empiris terhadap kepolisian selama ini memang cenderung menunjukkan fenomena betapa lembaga penertiban dan penegakan hukum tersebut bersikap ‘lunak’ dalam kasus tertentu, yakni bila di dalamnya terlibat unsur-unsur yang dianggap punya kekuatan. Tapi pada sisi lain, terhadap yang tidak punya kekuatan, bisa bersikap luar biasa keras. Sehingga, muncul pengibaratan di tengah masyarakat, bagai pisau dapur yang hanya tajam mengiris ke bawah namun tumpul ke atas. Polri secara umum juga lebih sensitif dan reaktif –dan akan mengeras– bila ada kritik mengarah pada dirinya. Sikap seperti ini, berkali-kali melahirkan sikap represif, mirip yang dilakukan kalangan militer otoriter di masa lampau.

FLORENCE DI MEDIA SOSIAL. "Dan, tak kurang dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang dengan jiwa besar mengatakan tidak merasa terganggu oleh umpatan Florence Sihombing. Ketika Florence datang minta maaf, Sultan memberi maaf."
FLORENCE DI MEDIA SOSIAL. “Dan, tak kurang dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang dengan jiwa besar mengatakan tidak merasa terganggu oleh umpatan Florence Sihombing. Ketika Florence datang minta maaf, Sultan memberi maaf.”

Massa Prabowo dan Kecaman Adrianus. Selama sebulan terakhir ini saja, setidaknya terdapat tiga contoh sikap mengarah represif yang diperlihatkan Polri. Pertama, sikap keras dan represif yang ditunjukkan kepada massa pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang ingin mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi, 21 Agustus 2014 –yakni saat pembacaan keputusan tentang perselisihan hasil pemilihan presiden. Terlepas dari adanya sikap semi ‘provokatif’ dari massa unjuk rasa, tetapi penindakan Polri saat itu dinilai berlebihan. Suasana represif juga ikut diperkuat oleh penggunaan barikade kawat berduri dan kehadiran pasukan TNI dari berbagai kesatuan dalam jumlah begitu besar, seakan-akan menghadapi suatu situasi perang. Kalau itu semua dimaksudkan sebagai psywar, jelas berlebihan.

Berikutnya, kedua, adalah reaksi keras Pimpinan Polri terhadap pernyataan kriminolog UI Dr Adrianus Meliala, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bahwa satuan reserse sering dijadikan sebagai ATM para petinggi Polri. Adrianus langsung diperiksa Bareskrim. Tak kurang dari Kapolri Jenderal Sutarman sendiri yang memberi pilihan bagi Adrianus, minta maaf dan menarik pernyataannya atau kasus hukumnya dilanjutkan. Adrianus memilih minta maaf (28 Agustus). Sehingga, tidak jelas, apakah konstatasinya itu punya dasar atau tidak. Terhadap tudingan serupa, yaitu dalam kasus rekening gendut, yang antara lain dijadikan laporan utama Majalah Tempo dengan gambar cover yang sangat eye catching, meskipun bereaksi, Kapolri terdahulu tidaklah melakukan penindakan hukum.

Terlepas dari itu, selain marah, sebenarnya adalah lebih bijak bila para pimpinan Polri sudi membuang waktu menilik ke dalam tubuh institusinya, apakah memang ada rekening gendut di luar kewajaran, dan adakah praktek menjadikan satuan reserse sebagai ATM? Bukankah polisi sudah berkali-kali menyatakan akan membenahi diri? Bagaimana pun tudingan semacam itu, seakan mengkonfirmasi sejumlah ‘pengetahuan’ masyarakat, meski hanya ‘hidup’ dalam percakapan sehari-hari, berbagai pengalaman mengenai adanya praktek ‘menguangkan’ proses hukum. Misalnya, tentang perkara perdata yang dengan lentur bisa menjadi perkara pidana melalui Pasal 372 dan 378 KUHP, atau sebaliknya, dan lain sebagainya. Baik perbuatan oknum maupun kelompok oknum. Namun, merupakan kelemahan masyarakat, selain didera rasa takut menjadi martir sia-sia, adalah ketidakmampuan memberi bukti hukum. Maklum, bukan polisi, dan tak punya effort yang memadai untuk itu.

Beberapa perbuatan oknum yang selama ini, tak terkecuali di masa belakangan ini yang makin gencar muncul dalam pemberitaan –dan jumlahnya tak sedikit– semestinya bisa membuat para pimpinan Polri berpikir, bahwa suatu pembersihan serius memang diperlukan. Untuk mencegah terbentuknya barisan criminal in uniform seperti yang pernah dialami beberapa negara terkebelakang. Mulai dari perbaikan proses rekrutmen, pengawasan internal perilaku anggota, maupun penindakan dan kesediaan ditindaki penegak hukum lain. Ada perwira menengah yang ditangkap Polisi di Raja Malaysia, bersama seorang bintara, misalnya ternyata memiliki sederet rekam jejak yang buruk. Ada anggota polisi di Jawa Barat yang melarikan uang dari mobil pengangkut uang yang dikawalnya. Ada yang melakukan kejahatan asusila. Dan sebagainya dan sebagainya. Artinya, ada kelemahan pengawasan dan pembinaan selain kelemahan rekrutmen.

Florence dan Wartawan Udin. Sebagai contoh ketiga, adalah penanganan kasus mahasiswi S-2 Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Florence Sihombing. Di luar dugaan publik pada umumnya, Kepolisian Yogya menyempatkan melakukan penahanan terhadap Florence, yang umpatannya terhadap orang Yogya –yang disebutnya miskin, tolol dan tak berbudaya– menimbulkan kontra reaksi yang luas di media sosial. Florence melontarkan cacian tak ‘berbudaya’ itu melalui media sosial di internet setelah diteriaki kerumunan pengendara sepeda motor lainnya yang antri di pompa bensin Premium SPBU Lempuyangan (27 Agustus). Ia mencoba antri bersama kendaraan roda empat di pompa bensin tak bersubsidi, suatu tindakan yang sebenarnya tidak salah-salah amat, bahkan dalam hal tertentu bisa dipuji bila seterusnya ia takkan menggunakan bensin tak bersubsidi sesuai anjuran pemerintah. Tapi petugas SPBU menolaknya, dan publik yang ada menjadi salah paham.

Kepolisian DIY agaknya terlalu berlebihan dalam menganalisa kemungkinan kemarahan ‘orang Yogya’: Bisa berubah menjadi kerusuhan sosial atau yang semacamnya, sehingga perlu melakukan penahanan. Tercatat satu lembaga swadaya masyarakat saja yang merasa perlu mengadukan Florence ke polisi. Selebihnya, hanya bersikap seperti yang dikatakan seniman Butet Kartarajasa, bahwa umpatan Florence adalah bagai knalpot bising yang memang sejenak mengagetkan, namun setelah berlalu tidak perlu menjadi persoalan lagi. Bahkan muncul arus tuntutan membebaskan Florence dari penahanan. Dan, tak kurang dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang dengan jiwa besar mengatakan tidak merasa terganggu oleh umpatan Florence Sihombing. Ketika Florence datang minta maaf, Sultan memberi maaf.

Kepolisian DIY terlihat sedikit melunak dan membebaskan sang mahasiswi dari tahanan dengan ketentuan wajib lapor. Tetapi Kapolda DIY tetap bersikeras akan melanjutkan kasus itu secara hukum. Menurut Kapolda, kasus itu bukan delik aduan. Ada atau tidak ada pengaduan, ia akan meneruskan kasus. Lalu, banyak aktivis Yogya yang mengecam, daripada menangani kasus Florence –yang toh sudah mendapat sanksi sosial berupa kecaman balik yang keras dari masyarakat di media sosial– lebih baik kepolisian menangani kasus pembunuhan wartawan Udin yang telah tahunan lamanya terlunta-lunta. Dan bisa ditambahkan, agar secara nasional, polisi berperan mengungkap tuntas  misteri kematian Munir.

Dari contoh ketiga ini, terlihat bahwa selain menggunakan senjata undang-undang dan penguasaan ilmu hukum, polisi juga memerlukan pemahaman komperenhensif dari disiplin ilmu lainnya, seperti psikologi dan sosiologi. Dan secara keseluruhan, terkait dengan contoh pertama misalnya, para petinggi kepolisian juga perlu memahami dinamika kehidupan politik namun tanpa perlu berpolitik praktis. Tak kalah pentingnya adalah sikap bijak untuk mendampingi sikap tegas dalam penegakan hukum. Bukankah, terhadap kritik semacam yang disampaikan Dr Adrianus Meliala misalnya, sangat diperlukan sikap bijak, tidak menutup telinga dan mata terhadap esensi kebenaran yang mungkin terdapat dalam suatu kecaman sekali pun? (socio-politica.com)