Kisah Korupsi Para Jenderal (1)

CATATAN empirik Indonesia merdeka pasca Perang Kemerdekaan 1945-1949, menunjukkan betapa sejumlah duri yang tumbuh dan bersemayam dalam daging di tubuh bangsa ini, tak kunjung berhasil dibersihkan. Maka, tubuh bangsa ini senantiasa didera kesakitan dan demam sepanjang waktu. Duri terbanyak adalah perilaku korupsi yang tak terlepas dan bahkan berakar kuat pada kekeliruan memahami dan menjalankan kekuasaan negara. Duri korupsi itu, dicabut satu, tumbuh sepuluh. Dicabut sepuluh tumbuh seratus. Dan karena tak pernah berhasil dicabut seratus, duri-duri itu dengan ‘bebas’ bertumbuh menjadi seribu. Tapi angka-angka ini bukan sebuah statistik, melainkan sebuah metafora, untuk menunjukkan bahwa langkah pemberantasan korupsi selalu kalah oleh laju pertumbuhan tindakan korupsi. Karena, sementara pemberantasan korupsi berjalan dalam pola deret hitung dengan bilangan penambah yang kecil, dalam waktu yang sama perilaku korupsi justru berganda dalam pola deret ukur.

KARIKATUR IRONI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH TPK TAHUN 1968. “Pendongkrakan harga itu terlalu fantastis dan berani. Keberanian, khususnya keberanian melanggar hukum, biasanya muncul, bila sesuatu perbuatan dilakukan bersama-sama. Terlihat, dalam kasus-kasus seperti tersebut di atas selalu terselip, sesuatu yang seolah-olah adalah ‘operasi penyelamatan para jenderal’. Kalau ada yang perlu dikorbankan, cukup perwira menengah atau perwira pertama saja”. Karikatur Harjadi S, 1968.

Selain bertumbuh secara kuantitatif, ditandai merasuknya korupsi ke dalam berbagai bagian dari tubuh bangsa ini, bukan hanya di kalangan kekuasaan tetapi juga merasuk dalam berbagai bentuk ke tengah masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, korupsi juga mengalami pertumbuhan kualitatif. Korupsi lama kelamaan menjadi suatu bentuk kekuasaan tersendiri, bukan kekuatan biasa yang sekedar mampu melawan, melainkan juga menjadi kekuatan yang dianalisa sanggup melakukan serangan balik. Benturan keras yang dialami KPK hari-hari ini dalam penanganan kasus korupsi dalam pengadaan alat simulasi ujian SIM Korlantas (Korps Lalu Lintas) Mabes Polri, tampaknya perlu diamati dalam kacamata analisa tersebut di atas. Begitu pula, kasus yang menimpa Ketua KPK periode lalu, Antasari Azhar, yang diadili dengan tuduhan keterlibatan pembunuhan saat KPK sedang giat menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kalangan kekuasaan, perlu dicermati kembali untuk menemukan apakah di sini sedang terjadi semacam serangan balik kekuatan korup.

Kasat mata, selama ini memang terlihat pemberantasan korupsi berjalan tertatih-tatih. Penanganan politisi sipil –di lembaga-lembaga legislatif maupun eksekutif– yang terlibat suap dan korupsi menghadapi tingkat kesulitan yang cukup tinggi, karena kuatnya pembelaan-pembelaan subjektif dari kalangan partai politik masing-masing. Tak kalah tinggi, untuk tak menyebutnya paling tinggi tingkat kesulitannya, adalah bila yang terlibat suap dan korupsi itu adalah para perwira militer atau kepolisian, khususnya para jenderal in position. Bahkan di masa lampau, dengan hanya sedikit pengecualian karena hal-hal khusus, para jenderal militer maupun kepolisian menjadi golongan yang tak mungkin tersentuh oleh hukum. Mereka ada di atas hukum, terutama bila mereka berada dalam pusat kekuasaan. Ada semacam salah sangka, bahwa itu adalah akibat bekerjanya kesetiaan korps. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa korupsi uang negara kala itu dilakukan bersama-sama –sekaligus, dinikmati ramai-ramai– secara terstruktur di balik mekanisme dana non budgetair. Itulah dasar ‘solidaritas’ utamanya.

Hingga kini, sebelum kehadiran KPK, tak kurang dari delapan pelembagaan –semacam TPK, Komisi-4 dan Opstib– telah dibentuk oleh pemerintahan negara untuk memberantas korupsi. Meski KPK sudah ada pun, Presiden SBY masih merasa perlu mengeluarkan Kepres No. 11 tahun 2005 pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) beranggotakan 45 orang. Sementara di internal Kejaksaan Agung dibentuk Tim Pemburu Koruptor diketuai Wakil Jaksa Agung (waktu itu) Basrief Arief, untuk memburu koruptor Indonesia di lima negara. Belum terhitung gerakan-gerakan insiatif generasi muda seperti ‘Mahasiswa Menggugat’ dari Bandung dan KAK (Komite Anti Korupsi) di Jakarta, tahun 1970. Semua gagal, tidak cukup berhasil atau terbentur oleh unsur-unsur tertentu di kalangan kekuasaan sendiri. Tinggal KPK yang perjalanan selanjutnya masih tanda tanya, di antara harapan terakhir dan aroma skeptis.

Bukan insiden biasa. Ketika sebuah tim dari KPK Senin 30 Juli yang lalu mengadakan penggeledahan mencari barang bukti di Mabes Korlantas Polri dalam kaitan korupsi pengadaan simulator uji SIM, terjadi sebuah insiden. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 16.00 tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah perwira menengah Polri yang datang pada pukul 22.00. Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman yang datang kemudian, juga memperkuat perintah penghentian penggeledahan tersebut. Perundingan tengah malam antara tiga pimpinan KPK –Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto– dengan Komjen Sutarman, hanya menghasilkan kesepakatan yang diambil melalui suatu dialog yang alot bahwa penggeledahan bisa dilanjutkan kembali 03.30 Selasa 31 Juli. Tetapi, barang bukti yang disita tak boleh dibawa keluar, dan hanya dikumpulkan di sebuah ruangan Mabes Korlantas. Komjen Sutarman bersikeras bahwa barang bukti itu juga dibutuhkan Polri karena kasus itu juga sedang mereka tangani. Baru beberapa jam kemudian, keesokan harinya barang bukti bisa dibawa ke KPK, yakni setelah pimpinan KPK bertemu Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar 100 milyar rupiah tersebut –hasil penggelembungan harga dalam tender menjadi sekitar 180 milyar rupiah untuk barang senilai tak sampai 80 milyar rupiah itu– kini seolah-olah diperebutkan penanganannya oleh Mabes Polri dan KPK. Kabareskrim berdalih bahwa Polri telah lebih duluan menangani. Tetapi sepanjang yang bisa diketahui hingga terjadinya insiden, pihak Polri belum menetapkan tersangka dengan alasan belum menemukan unsur pidana dalam kasus yang dianggap lebih bersifat perdata karena wanprestasi salah satu sub-kontraktor. Nanti setelah KPK menetapkan Irjenpol Djoko Susilo –mantan Kepala Korlantas, yang kini menjabat Gubernur Akpol– sebagai tersangka bersama Wakil Kepala Korlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo, barulah juga Bareskrim menetapkan Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka bersama perwira pelaksana tender. Minus Irjen Djoko Susilo.

Berdasarkan UU Anti Korupsi dan UU KPK, bila KPK melakukan penanganan suatu kasus korupsi, tentu dengan suatu pertimbangan tertentu, maka instansi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus menghentikan penanganan. Maka sikap bersikeras Kabareskrim yang bersikeras melanjutkan penanganan dan melontarkan tuduhan bahwa KPK mengkhianati kesepakatan (MOU) dengan Polri, menjadi berlebihan dan tidak proporsional. Sejak kapan suatu MOU mengalahkan UU yang lebih tinggi posisi hukumnya? Kecuali negara ini menganut paham persekongkolan hukum. Maka, sikap Polri, khususnya Bareskrim, yang menimbulkan tanda tanya, perlu dicermati lebih lanjut. Ada apa di belakangnya?

Saat ini, publik tak percaya kepada Polri bila menangani masalah korupsi internal. Setumpuk kasus tak tertangani lanjut memenuhi daftar: Antara lain kasus rekening gendut perwira Polri, dan penanganan lanjut indikasi yang diberikan whistle blower Komjen Pol Susno Duadji tentang keterlibatan dua jenderal dalam penyimpangan penanganan perkara Gayus Tambunan. Informasi dari salah seorang dua tersangka sipil dalam kasus alat simulasi ujian SIM ini, bahwa ia telah mengalirkan dana suap sebesar 8 dan 7 milyar rupiah kepada Induk Koperasi Polri serta 2 milyar rupiah kepada Irjenpol Djoko Susilo, sebelum ini, memperkuat dugaan tentang luasnya keterlibatan dan jumlah penikmat dari pendongkrakan harga dalam pembelian alat ini. Selain itu, jumlah pendongkrakan harga yang lebih dari dua kali lipat, merupakan suatu petunjuk tersendiri. Pendongkrakan harga itu terlalu fantastis dan berani. Keberanian, khususnya keberanian melanggar hukum, biasanya muncul, bila sesuatu perbuatan dilakukan bersama-sama.

Terlihat, dalam kasus-kasus seperti tersebut di atas selalu terselip, sesuatu yang seolah-olah adalah ‘operasi penyelamatan para jenderal’. Kalau ada yang perlu dikorbankan, cukup perwira menengah atau perwira pertama saja. Dalam kasus penyimpangan penanganan Gayus Tambunan, dua perwira menengah ‘dikorbankan’, sedang dua jenderal yang disebut-sebut dalam kasus yang sama, tak disentuh lanjut. Kalau ada jenderal yang kemudian digebuk beramai-ramai, tak lain adalah Komjen Susno Duadji, karena ia ini ‘berani-beraninya’ menyerang institusi. Maka, ‘dosa-dosa’ lamanya saat menjadi Kapolda Jawa Barat dan dalam kasus PT Arwana, dibuka, yang berlanjut dengan menyeretnya ke meja hijau peradilan. Susno dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun di pengadilan tingkat pertama maupun banding, ditambah denda uang.

Sementara itu, lontaran-lontaran informasinya tentang kekotoran di tubuh institusinya, tidak diperhatikan. Dan, keterangannya di persidangan kasus Antasari Azhar yang memberi petunjuk yang semestinya penting, tentang adanya konspirasi tingkat tinggi dalam kasus tersebut, pun sepenuhnya diabaikan.

Insiden beraroma perlawanan dan serangan balik terhadap penegakan hukum yang terjadi dalam kasus korupsi di Korlantas Polri ini, mengingatkan kepada suatu peristiwa hampir serupa dalam kasus Ginandjar Kartasasmita –mantan menteri penting dalam rezim Soeharto– beberapa tahun lalu, di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman. Persamaannya terutama terletak pada adanya kesan pola penyelamatan para jenderal agar lolos dari jeratan kasus korupsi. Ginandjar Kartasasmita adalah seorang Marsekal TNI-AU yang masih aktif dalam kurun waktu tuduhan korupsi yang dikenakan Kejaksaan Agung. Persamaan lainnya barangkali terletak pada bila seseorang melakukan korupsi dan tak lupa kepada korps, ia akan diselamatkan. Tapi bila hanya untuk memperkaya diri sendiri, tunggu saja…..

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com) – Berlanjut ke Bagian 2

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s