Tag Archives: Satgas Anti Mafia Hukum

Lugu versus Retorika

“Wah celaka….. Tuhan hilang. Dan kelihatannya kita yang dipersalahkan oleh orang-orang, kita dituduh telah menghilangkan Tuhan. Pak Ustadz menanyakan kepada saya, Tuhan ada di mana….”.

PADANAN yang tepat dalam bahasa Inggeris bagi kata atau sikap lugu adalah ignore dan ignorance. Lugu adalah suatu keadaan ‘kurang tahu’ dan atau ‘tidak tahu’ atau pilon. Lugu sering juga diplesetkan sebagai ‘lucu’ dan ‘gundul’. Tapi kalau misalnya secara insidental atau semi permanen ada politisi atau pengacara yang sengaja menggunduli kepalanya, atau pejabat yang gundul karena memang botak total, bukan dengan sendirinya berarti mereka lucu, meskipun banyak juga entah sengaja entah tidak kerapkali menjadi lucu karena melakukan atau mengucapkan kata-kata yang tidak masuk akal, sehingga mereka memang jadi lucu dalam keadaan gundul. Sebenarnya, yang lebih sering, banyak politisi, pengacara, pejabat atau bahkan kalangan penegak hukum, berlagak pilon. Sebenarnya tahu betul suatu masalah namun membelak-belokkannya dengan berbagai retorika demi suatu kepentingan lain. Kapan-kapan perilaku seperti ini perlu juga dibahas.

Dalam kehidupan sehari-hari keluguan seringkali berhadapan dengan retorika.

SEORANG menteri yang kebetulan Ketua Umum sebuah organisasi politik di masa Soeharto, dalam suatu pertemuan dengan para kader di sebuah kabupaten di Madura, menunjuk salah seorang di antaranya untuk diuji, “Coba, sebutkan sila-sila Pancasila…”. Sang kader memberikan jawaban yang jumpalitan tidak keruan. Maka sang Ketua Umum bilang, “Bagaimana ini? Pancasilanya kok terbalik-balik….?”, lalu menyebutkan Pancasila secara urut dan lengkap. Dengan wajah tak bersalah, sang kader berkomentar, “Iya, memang sampeyan harus tahu, yang menteri kan sampeyan….”. Sang menteri hanya bisa menggeleng-geleng dengan senyum kecut.

PALING lugu adalah seorang ibu yang suatu saat mengurus paspor di kantor imigrasi. “Mau dibantu biar cepat selesai, bu?”, tanya petugas. “Iya, dong, mau”, jawab sang ibu. “Tapi itu…, uang rokoknya ya bu….?”. “Beres, pak, nanti saya siapkan”. Lalu sang ibu meninggalkan meja sang petugas. Lima belas menit kemudian ia kembali ke meja petugas. Dari sebuah kantong plastik, ia mengeluarkan satu slof rokok 555. “Ini pak, langsung saya belikan rokoknya”. Sang petugas imigrasi hanya bisa menganga bingung sejenak, dan hanya bisa mengeluh “Ah, ibu ini….”.

Tak kalah ‘lugu’ adalah seorang dokter perempuan yang baru beberapa bulan lulus Fakultas Kedokteran di Universitas luar pulau Jawa, di tahun 1970an. Bolak-balik ia ke Departemen Kesehatan mengurus surat penempatannya sebagai dokter, namun tak kunjung selesai. Maka suatu saat ia bertanya kepada petugas, “Kenapa sih nggak selesai-selesai, pak?”. Petugas menjawab, “Kertas habis…”. Oh, begitu? Ia lalu pergi ke seberang jalan Gedung Departemen Kesehatan (bukan gedung Depkes yang sekarang) membeli satu riem kertas. Ia memberikan kertas itu kepada sang petugas. Sang petugas menerima kertas satu riem itu dengan wajah masam lalu membantingnya ke lantai, “Anda ini bodoh atau pelit…?!”. Akhirnya surat penempatan itu bisa diterima juga setelah seorang petugas lain menengahi, bahwa kata-kata “kertas habis” itu hanyalah kata isyarat diperlukannya uang pelicin. Besaran angka rupiahnya lalu disebutkan dengan gamblang dan ‘mau tidak mau’ dibayar tunai saat itu juga, maka surat yang diperlukan pun bisa diterima. Surat itu rernyata sudah lama selesai, terlihat dari tanggal yang tercantum. Salah-salah bisa basi. Tentu saja mengingat tahun peristiwanya, kejadian ini sudah kadaluarsa untuk dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Hukum, kecuali kasus-kasus yang masih baru, ‘kalau’ masih ada.

Cerita-cerita di atas diangkat dari kisah nyata. Tapi yang berikut ini, tampaknya cenderung merupakan fiksi humor, tapi bisa saja terjadi betulan.

SEPASANG suami-isteri, orang tua dari dua anak lelaki berusia 9 dan 8 tahun, merasa kewalahan menghadapi kenakalan kedua anak mereka. Kedua anak itu, suka bolos sekolah, bolos mengaji, tidak sholat kalau tidak diawasi, selain gemar menyambit jendela kaca rumah tetangga, menghilangkan barang dan aneka kenakalan lain yang dianggap keterlaluan. Karena kelakuan mereka itu, bila ada sesuatu keonaran, atau ada sesuatu yang hilang, kedua anak itu selalu dipersalahkan. Tapi makin dipersalahkan, makin menjadi pula kenakalan mereka. Rupanya sepasang suami isteri itu sudah terlalu serius dan sensitif dalam menghadapi kenakalan kedua anak mereka. Lalu mereka minta bantuan seorang Ustads terkemuka yang mereka kenal.

Suatu hari, sang Ustadz pun datang. Ia sangat concern, terutama tentang perilaku bolos mengaji dan sholat. Mula-mula si sulung yang diperhadapkan kepada sang Ustadz. Dengan raut muka yang serius, mata yang menatap tajam, sang Ustadz memulai komunikasi dengan sebuah pertanyaan yang bernada retorika, “Hei nak, Tuhan ada di mana?”. Ditanya seperti itu, si sulung menjadi pucat, tak bisa berkata-kata. Berkeringat dingin. Tiba-tiba dia bangkit dan kabur meninggalkan sang Ustadz, sambil menarik tangan adiknya yang menunggu di teras rumah. Dengan terengah-engah sesampainya di tempat ‘persembunyian’ mereka, si sulung berkata kepada adiknya, “Wah celaka….. Tuhan hilang. Dan kelihatannya kita yang dipersalahkan oleh orang-orang, kita dituduh telah menghilangkan Tuhan. Pak Ustadz menanyakan kepada saya, Tuhan ada di mana….”.

‘Pelajaran Hukum’ Terbaru: Lapor dan Ungkap Kasus, Anda yang ‘Babak Belur’

“Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik”.  “Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur”.

ANDA seorang idealis? Anda ingin korupsi diberantas, anda ingin mafia hukum dan makelar kasus dibasmi, tegasnya, anda ingin ikut menegakkan kebenaran dan keadilan? Anda ingin jadi Ketua KPK atau Komisioner KPK? Berkaca pada pengalaman Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, yang terbentur ketika KPK sangat aktif dan galak, atau yang terbaru, pengalaman Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, hendaknya anda berpikir dulu seribu kali, kalau perlu sejuta kali. Kalau toh anda bersikeras, yang barangkali karena anda adalah seorang idealis atau kritis atau setidaknya gregetan melihat berbagai praktek busuk dalam penegakan hukum dan kehidupan politik di Indonesia, silahkan. Tapi siap-siap untuk duluan babak belur. Beberapa catatan pengalaman berikut ini cukup untuk membuat anda ‘takut’ dan sepakat untuk memilih ‘takut’ ikut-ikutan melaporkan atau membongkar kasus suap atau korupsi dan yang sejenisnya.

SEORANG whistle blower bernama Endin Wahyudin suatu ketika melaporkan kasus suap yang diterima dua hakim agung untuk perkara perdata tahun 1997. Tak kurang dari Jaksa Agung Marzuki Darusman (2000-2001) dan mantan Wakil Ketua MA Adi Andojo selaku Ketua TGPK (Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi) mencoba menjamin dan melindungi keselamatan sang peniup peluit itu, namun tak terelakkan bahwa pada akhirnya Endin lah yang dijebloskan ke dalam penjara. Sementara itu, dua hakim agung yang dilaporkan dibebaskan pengadilan tahun 2001, karena dakwaan jaksa dianggap cacat, dan karenanya menurut putusan hakim, terdakwa “tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut”. Pengalaman pahit juga dialami seorang whistle blower dari BPK. Meskipun tak perlu terjeblos masuk penjara, bukannya mendapat apresiasi, pimpinannya di BPK, Dr Anwar Nasution malah sempat mencercanya habis-habisan.

MEYAKINI adanya praktek berbau politik uang yang dilakukan Baskoro Yudhoyono dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 yang lalu, seorang caleg yang menjadi kontestan di daerah pemilihan yang sama, melaporkan kasus itu melalui jalur hukum. Tak kurang dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang turun tangan dan angkat bicara. Polisi menyatakan tak ada bukti yang cukup bahwa putera Presiden incumbent itu melakukan politik uang. Justru sang pelapor yang kemudian diadili dan dihukum telah mencemarkan nama baik.

SEWAKTU suatu lembaga swadaya masyarakat, Bendera, melontarkan ke publik tentang adanya aliran dana ex Bank Century kepada Partai Demokrat dan sejumlah perorangan tokoh partai maupun pendukung SBY lainnya, polisi maupun lembaga penegak hukum lainnya, bukannya menunjukkan kepekaan ‘sedikit’pun untuk menelusuri kemungkinan apakah laporan itu mengandung kebenaran. Secara moral dan menurut logika, laporan-laporan semacam itu layak mendapat tindak lanjut. Tetapi ternyata, kepolisian lebih gesit menangani dan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan ramai-ramai oleh para tokoh yang disebut berada dalam daftar penerima dana politik, terhadap Bendera. Tetapi menarik, hingga kini tak ada lagi kabar berita tentang nasib Bendera maupun jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran laporan aliran dana itu. Padahal, publik menanti berita kepastian atas kebenaran maupun ketidakbenaran aliran dana tersebut.

NASIB serupa dialami penulis buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’, George Junus Aditjondro. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Kabupaten Bogor, memang membantah dan menganggap isi buku itu hanya fitnah. Namun Presiden tidak merasa perlu menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum. Adalah seorang pengusaha perusahaan pers yang kebetulan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang lebih super aktif melakukan aksi counter. Ia ‘menguber’ George Junus Aditjondro sampai ke acara peluncuran buku tersebut di salah tempat di Jakarta. Di situ ia terlibat adu mulut dengan Junus Aditjondro, dan sempat di’tampar’ dengan buku. Ramadhan Pohan melaporkan Junus Aditjondro melakukan penganiayaan, sementara Junus tampaknya merasa hanya membela diri karena lebih dulu diserang dengan penistaan. Namun terlepas dari peristiwa hukum sampingan itu, publik tak akan mendapat jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran dari isi buku tersebut.

PELAJARAN terbaru tentang seluk beluk penegakan hukum yang mengherankan adalah peristiwa pengungkapan Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji, tentang praktek makelar kasus dalam jalinan mafia hukum, di tubuh Kepolisian RI.

Ada seorang staf golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, bernama Gayus Tambunan, yang dilaporkan rekeningnya oleh PPATK. Seorang pegawai golongan III dianggap PPATK janggal memiliki aliran dana sampai 25 milyar rupiah di sejumlah rekeningnya di Bank Panin maupun BCA, maka itu dilaporkan ke Bareskrim di masa Susno Duadji. Dalam penanganan lanjut sekitar 400 juta rupiah terbukti memang punya kaitan pelanggaran lainnya. Sisanya masih diblokkir menanti penyidikan lanjut. Dalam kaitan kasus Cicak-Buaya, Susno dicopot dari jabatan selaku Kabareskrim melalui SK tertanggal 24 November 2009 dan akan melakukan serah terima dengan penggantinya pada 30 November. Dalam masa transisi dan stagnan, salah seorang direktur Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Radja Erizman –kini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi– menerbitkan surat yang ditandatanganinya sendiri, tanpa tembusan kepada atasan, untuk pencairan pemblokkiran. Seorang bernama Andi Kosasih –yang belum jelas keberadaannya– mengaku uang sekitar 24 milyar itu sebagai miliknya yang dititipkan kepada Gayus Tambunan.

Susno Duadji yang belakangan mengetahui bahwa dana yang diblokkir itu sudah dicairkan, mengungkapkannya sebagai praktek mafia hukum dan atau makelar kasus sambil menyebutkan keterlibatan beberapa nama jenderal dalam peristiwa tersebut. Para jenderal yang disebutkan namanya membantah tudingan tersebut dan melaporkan Susno Duadji melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ketidakteraturan kehadiran Susno Duadji –yang diterlantarkan sebagai Pati non job– di Mabes Polri selama dua bulan lebih juga ikut dipermasalahkan. Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan akan menindak Susno karena tindakan indisipliner. Entah kalau Satgas Anti Mafia Hukum bisa melibatkan KPK sebagai pihak independen untuk menangani kasus yang mulai menjadi aneh ini. Atau bila tekanan publik menuntut kebenaran menjadi lebih kuat.

MEMANG hingga sejauh ini, merupakan pola dalam konteks penegakan hukum, bahwa pokok persoalan kebenaran tak pernah tersentuh, karena pinggiran persoalanlah yang akan selelu mengemuka. Semua selalu terkatung-katung antara bumi dan langit. Dalam kasus sesederhana Prita Mulyasari misalnya, kebenaran persoalan tentang pelayanan buruk yang dialami Prita Mulyasari tak pernah disentuh proses hukum, karena yang malah dipersoalkan adalah pengungkapan Prita ke publik karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. Padahal bukankah korban sebenarnya adalah Prita?

PERTANYAAN untuk anda semua: Sudahkah anda sepakat untuk takut ikut-ikutan menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran? Anda belum juga takut? Kalau begitu mari kita semua bersama-sama mengawasi dengan kritis apa yang akan terjadi selanjutnya. (RA)