Tag Archives: Adi Andojo Soetjipto

Keunggulan Korporasi dan Kaum Kaya Dalam ‘Kendali’ Hukum

SEORANG pengacara muda menceritakan pengalamannya ketika beberapa bulan lalu mendampingi seorang klien –pengurus suatu yayasan sosial– di sebuah instansi penyidik terkait ‘sengketa’ tanah berharga sekitar 800 milyar rupiah. Mestinya, lebih tepat bila kasus itu ditangani di pengadilan perdata saja. Seraya menganjurkan agar sertifikat hak milik tanah yang dipersoalkan itu –dalam kaitan hibah yang tak sah dan dibatalkan– diserahkan saja kepada pihak pelapor pidana, salah seorang penyidik kurang lebih mengatakan, “pelapor adalah orang terkaya Indonesia ke(sekian) lho….” Tentu timbul pertanyaan, memangnya kenapa? Apakah seorang yang tergolong terkaya dengan sendirinya adalah pemegang kebenaran? Pihak penyidik juga mengingatkan, kasus itu mendapat perhatian ‘luar’. Perhatian ‘luar’ itu, ditafsirkan dari hadirnya seorang pimpinan sebuah Komisi di DPR-RI datang mengantarkan orang terkaya ke(sekian) itu untuk menyampaikan laporannya ke instansi penyidik tersebut.

            Dalam sebuah forum diskusi seorang praktisi hukum menyampaikan, bahwa menurut pengamatannya rakyat kecil selalu kalah dalam berperkara bila menghadapi mereka yang banyak uang. “Coba saja amati,” katanya. Sementara itu, pengacara non-aktif yang kini anggota DPR-RI, Henry Yosodiningrat SH menyimpulkan kepada Najwa Shihab, host sebuah talk show TV swasta, bahwa lebih dari separuh hakim Indonesia tidak bersih. Telah terjadi praktek suap menyuap di pengadilan, dimainkan oleh hakim dan pengacara. (Baca, https://socio-politica.com/2015/08/12/hakim-dan-fenomena-wealth-driven-law). Talk show ini muncul dalam suatu pertautan waktu dengan terungkapnya kasus suap tiga hakim PTUN di Medan, yang melibatkan seorang pengacara senior terkenal serta menyeret Gubernur Sumatera Utara dan isteri ke dalam penanganan KPK.

PROFESSOR J.E.SAHETAPY. "Guru besar yang mengajar banyak mahasiswa yang kemudian menjadi petinggi hukum ini, begitu jengkelnya melihat situasi sehingga tak segan-segan menggunakan kata simpul ‘pembohong’, ‘penipu’ dan ‘pemeras’ sebagai bagian perilaku hakim." (download, tvOne)
PROFESSOR J.E.SAHETAPY. “Guru besar yang mengajar banyak mahasiswa yang kemudian menjadi petinggi hukum ini, begitu jengkelnya melihat situasi sehingga tak segan-segan menggunakan kata simpul ‘pembohong’, ‘penipu’ dan ‘pemeras’ sebagai bagian perilaku hakim.” (download, tvOne)

            Tentu tidak bisa serta merta menghubung-hubungkan kesimpulan Henry Yosodiningrat dengan kasus hukum yang sedang dihadapi orang terkaya ke(sekian) itu. Tetapi dalam kenyataan, perkara pidana yang dilaporkan orang terkaya ke(sekian) itu berjalan dengan cepat dan lancar mulai dari kepolisian di tingkat tertinggi, lalu tingkat Kejaksaan (Agung) sampai Pengadilan Negeri. Mulai dari gampangnya dilakukan penahanan hingga jatuhnya vonnis pidana yang lebih cepat. Begitu pula dalam perkara perdata di pengadilan negeri yang sama, unggul. Perlu dicermati lebih jauh apakah keunggulan itu akan berlanjut ke tingkat-tingkat berikutnya. Untuk diketahui, kasus tanah 800 milyar rupiah ini, tandem dengan kasus jual beli lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI diduga mengalami mark-up. Kasus tandem ini mendapat banyak perhatian publik, seperti yang bisa diikuti di media sosial beberapa bulan belakangan.

            PENINDAKAN pidana terhadap kejahatan yang dilakukan korporasi –yang merupakan badan usaha milik para pemegang akumulasi uang terbesar– menjadi topik akhir pekan lalu (3/10) di Universitas Diponegoro. Pada kesempatan pengukuhan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono sebagai Guru Besar tidak tetap dalam ilmu hukum pidana di Universitas Diponegoro Semarang, Rektor Yos Johan Utama menyampaikan suatu kesimpulan menarik. Kejahatan luar biasa korupsi, kata Rektor Undip, jika dilakukan korporasi akan sangat merugikan publik. Widyo Pramono sendiri, seraya mencontohkan pembakaran lahan  di Sumatera dan Kalimantan sebagai kejahatan korporasi, menyatakan “seharusnya korporasi dapat dapat dimintai pertanggungjawaban atas sebuah perbuatan pidana yang dilakukannya.”

Tetapi kata Rektor Universitas Diponegoro, “Tidak mudah menjerat korporasi untuk mempertanggungjawabkan suatu perbuatan pidana, karena sangat terkait dengan kompleksitas politik, baik di dalam negeri maupun luar negeri.” Pengalaman empiris memperlihatkan, betapa para penegak hukum di Indonesia –dengan KPK sebagai pengecualian yang limitatif– pada umumnya gamang bila menghadapi kelompok pemilik akumulasi uang yang besar. Ada angstpsychose di kalangan bawahan penegakan hukum bahwa para atasan mereka maupun para petinggi negara cenderung punya kedekatan dengan para pemilik uang, sehingga memilih aman saja, ikut dalam permainan. Pilihan aman ini menciptakan apa yang sejak beberapa tahun diributkan publik sebagai adanya mafia hukum, mafia peradilan dan sebagainya. Apalagi memang begitu banyak data empiris menunjukkan bahwa kaum berduit memang cenderung memenangkan pertarungan hukum hampir di segala lini. Paling tidak, selalu bisa meloloskan diri dari jeratan hukum. Sekedar untuk membawa seorang konglomerat selaku saksi di pengadilan saja, seringkali luar biasa sulitnya. Konon pula menjadikannya terdakwa. Kecuali ada kekuatan luar biasa lainnya yang bekerja pada arus berlawanan.

            BEBERAPA data empiris menunjukkan sejumlah orang yang menghadapi tuduhan korupsi, tak kunjung tersentuh hingga kini. Akumulasi uang yang berhasil dikuasainya menjadi senjata ampuh untuk melawan, minimal menyewa pengacara terbaik dengan tarif termahal. Kalau pun tersentuh, beberapa kali terlihat bahwa hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan. Pengecualian baru bisa terjadi bila kasus korupsi itu di tingkat kasasi jatuh ke tangan majelis Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krishna Harahap. Sementara itu, pada beberapa perkara di luar pidana korupsi, seperti misalnya  kasus tabrakan di jalan raya yang merenggut nyawa manusia, pada umumnya mendapat hukuman sangat ringan –hukuman percobaan atau bebas– bila pelakunya anak kaum kaya atau kalangan berkuasa. Sebaliknya, mendapat hukuman berat dan sangat ‘adil’ bila pelakunya dari kelas ekonomi di bawah menengah, seperti tabrakan maut di dekat Patung Pak Tani di Jakarta beberapa tahun lalu. Atau, bila pelaku adalah pengemudi angkutan umum yang pemilik perusahaannya lepas tangan.

            Itu semua sekedar contoh, di antara begitu banyak contoh, yang terkonfirmasi sebagai pengalaman masyarakat sehari-hari selaku pencari keadilan atau paling tidak sebagai pendamba kebenaran. Diperlukan berjilid-jilid buku dengan ribuan halaman, bila semua kisah ketidak-adilan dan ketidak-benaran dalam penegakan hukum dan keadilan ingin dinarasikan.

            Kepala Polri M. Hassan pernah mengingatkan jajarannya, agar jangan justru menjadi bandits in uniform. Jangan hanya polisi tidur dan patung polisi –dan Jenderal Hoegeng, kata Gus Dur– yang tak bisa disuap. Jangan sampai mewujud apa yang dikuatirkan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebagai “keadaan hukum tanpa hukum”. Ia mengakui para penegak hukum mengalami kendala luar biasa, dari arah internal berupa kelemahan teknis dan ketidakkebalan iman terhadap aneka godaan, maupun dari arah eksternal dari sesama kalangan pemerintahan dan kalangan politik. Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo Soetjipto menganggap kini ruang pengadilan lebih megah namun kehilangan ‘aura’, menandakan wibawa yang lenyap. Karena ulah para hakim sendiri: Ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil.

Tetapi kecaman paling keras datang dari Professor J.E. Sahetapy dalam forum ILC Selasa malam 29 September lalu –yang ditayang ulang Minggu malam 4 Oktober. Guru besar yang mengajar banyak mahasiswa yang kemudian menjadi petinggi hukum ini, begitu jengkelnya melihat situasi sehingga tak segan-segan menggunakan kata simpul ‘pembohong’, ‘penipu’ dan ‘pemeras’ sebagai bagian perilaku hakim. Mungkin saja, ada yang akan marah dan membawa ucapan tersebut sebagai delik. Pilihan sikap terbaik di sini, tentu menjadikannya bahan introspeksi. Namun, terlepas dari itu, pantas untuk diyakini bahwa beliau memiliki integritas yang tak perlu diragukan, sehingga merasa perlu melontarkan kecaman. Pasti beliau well informed, sehingga berani menyampaikan kecaman pedas itu. Dan tak kalah penting, dengan ucapan itu beliau seakan mengkonfirmasikan isi (sakit) hati publik berdasarkan pengalaman sehari-hari tentang dunia peradilan saat ini –termasuk mengenai para hakim– namun tak mampu terucapkan.

Saatnya mempertanyakan realita saat ini: Betulkah setelah wealth driven economic dan wealth driven politic, kini kita juga berada dalam situasi wealth driven law? Setelah mempertanyakan, melakukan sesuatu untuk menghadapinya. (socio-politica.com)

Hakim dan Fenomena Wealth Driven Law

BARANGSIAPA yang sedang berperkara di pengadilan –perdata maupun pidana– tapi tidak punya uang yang cukup, bisa kecut saat menonton talkshow ‘Mata Najwa’ di Metro TV Rabu malam 5 Agustus pekan lalu. Setidaknya, melalui acara itu, lima tokoh terkenal bidang hukum, berbicara mengungkap betapa praktek jual beli perkara dan sogok menyogok merupakan kenyataan di Gedung Pengadilan.

KARIKATUR DEAL HAKIM. "Lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara."
KARIKATUR DEAL HAKIM, HARIAN TERBIT. “Lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara.”

            Pengacara non-aktif yang kini telah menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, menyimpulkan kepada Najwa Shihab –host acara tersebut– bahwa lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara. Ini menjadi semacam pertautan konfirmatif dengan suatu peristiwa hukum yang cukup menggemparkan publik dalam ruang waktu yang hampir bersamaan, yakni penangkapan 3 hakim PTUN Medan oleh KPK karena ‘tertangkap tangan’ menerima suap dari seorang pengacara muda dari Kantor Pengacara terkenal OC Kaligis. Dan hanya dalam hitungan jam, KPK juga menangkap pengacara senior OC Kaligis, menjadikannya tersangka lalu menahannya di Rutan KPK Jalan Guntur Jakarta. Menyusul setelah itu, untuk kasus yang sama, KPK memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dan Hj Evi isteri keduanya sebagai tersangka, yang juga berakhir di ruang tahanan KPK.

            Henry menceritakan sebuah pengalaman nyata yang dialaminya, pernah ditawari menyogok hakim bila ingin memenangkan perkara yang ditanganinya. Tetapi Henry yang juga aktivis gerakan anti narkoba ini menolak, karena lebih memilih kalah dan mengajukan banding. Pengacara lainnya, Elza Sjarief juga mengaku pernah ditawari Panitera membayar Rp. 30 juta kalau ingin memenangkan sebuah kasus warisan. Elza lebih memilih untuk menyarankan kliennya tidak membayarkan uang sogokan yang diminta itu. Kenapa tidak melaporkan saja ke atasan? Elza Sjarief mengaku pernah melaporkan (beberapa) kasus jual beli perkara, namun laporannya tidak pernah digubris.

MEJA HIJAU. Masihkah pembaca ingat istilah “meja hijau” dan “dimejahijaukan”? Istilah itu untuk menamai pengadilan waktu dulu. Dinamai demikian karena meja di ruang pengadilan ditutup laken berwarna hijau. Dengan berjalannya waktu, ketika banyak muncul hakim “nakal”, muncul pula ungkapan “sekarang meja itu tidak berwarna hijau lagi.” Memang kini meja di ruang sidang tak lagi berwarna hijau. Semua diganti meja kayu ukir yang mahal. Ruang sidang juga disulap menjadi ruang yang megah, dilengkapi perabot yang megah pula. Hakim-hakimnya dibusanai jubah hitam dengan warna merah mengilap di bagian depan.Pokoknya semua yang ada di ruang sidang disulap menjadi serba megah. Namun, di kemegahan itu, “aura”nya hampa, menandakan wibawa yang lenyap. Kita pasti akan bertanya mengapa bisa demikian? Salah siapa ini? Apakah karena ulah para hakimnya? Menurut saya jelas “iya”, itulah sebab utamanya. Karena ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil. Jika masih ingin bukti lebih akurat, lihat kejadian di ruang sidang. Ruang yang dulu dianggap sakral itu kini bisa dimasuki demonstran hingga ratusan orang. Mereka berteriak-teriak “hakim tak adil”, lalu menyerangnya hingga hakim lari tunggang langgang. Memikirkan hal ini saya jadi sedih. Apakah sejelek itu keadaan pengadilan kita sekarang? Belum lagi kalau kita ingat tidak adanya sopan santun antar hakim. Ada hakim bawahan yang melaporkan mantan atasannya yang jauh lebih senior kepada polisi atas dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, maksud mantan atasannya itu baik, yakni memberi nasihat serta petunjuk bagaimana menjadi hakim yang baik. Bukankah perbuatan itu sudah keterlaluan, menandakan mereka sudah tak punya tata krama sehingga timbul penilaian akan hilangnya wibawa pengadilan? Tak usah mencari jauh-jauh penyebab hilangnya wibawa pengadilan, seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya yang menyebabkan tunggakan perkara menumpuk. Apa yang ada di depan mata seperti contoh di atas sudah cukup jelas. Namun, yang di depan mata ini sulit sekali diberantas! Kita masih membutuhkan orang “suci” yang berani dan mampu mengembalikan wibawa pengadilan seperti yang diharapkan masyarakat. (Oleh: Adi Andojo Soetjipto, Mantan Ketua Muda MA).
M E J A  H I J A U. (Oleh: Adi Andojo Soetjipto, mantan Ketua Muda MA). Masihkah pembaca ingat istilah “meja hijau” dan “dimejahijaukan”? Istilah itu untuk menamai pengadilan waktu dulu. Dinamai demikian karena meja di ruang pengadilan ditutup laken berwarna hijau. Dengan berjalannya waktu, ketika banyak muncul hakim “nakal”, muncul pula ungkapan “sekarang meja itu tidak berwarna hijau lagi.”
Memang kini meja di ruang sidang tak lagi berwarna hijau. Semua diganti meja kayu ukir yang mahal. Ruang sidang juga disulap menjadi ruang yang megah, dilengkapi perabot yang megah pula. Hakim-hakimnya dibusanai jubah hitam dengan warna merah mengilap di bagian depan.Pokoknya semua yang ada di ruang sidang disulap menjadi serba megah. Namun, di kemegahan itu, “aura”nya hampa, menandakan wibawa yang lenyap.
Kita pasti akan bertanya mengapa bisa demikian? Salah siapa ini? Apakah karena ulah para hakimnya?
Menurut saya jelas “iya”, itulah sebab utamanya. Karena ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil.
Jika masih ingin bukti lebih akurat, lihat kejadian di ruang sidang. Ruang yang dulu dianggap sakral itu kini bisa dimasuki demonstran hingga ratusan orang. Mereka berteriak-teriak “hakim tak adil”, lalu menyerangnya hingga hakim lari tunggang langgang.
Memikirkan hal ini saya jadi sedih. Apakah sejelek itu keadaan pengadilan kita sekarang? Belum lagi kalau kita ingat tidak adanya sopan santun antar hakim. Ada hakim bawahan yang melaporkan mantan atasannya yang jauh lebih senior kepada polisi atas dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, maksud mantan atasannya itu baik, yakni memberi nasihat serta petunjuk bagaimana menjadi hakim yang baik. Bukankah perbuatan itu sudah keterlaluan, menandakan mereka sudah tak punya tata krama sehingga timbul penilaian akan hilangnya wibawa pengadilan?
Tak usah mencari jauh-jauh penyebab hilangnya wibawa pengadilan, seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya yang menyebabkan tunggakan perkara menumpuk. Apa yang ada di depan mata seperti contoh di atas sudah cukup jelas. Namun, yang di depan mata ini sulit sekali diberantas! Kita masih membutuhkan orang “suci” yang berani dan mampu mengembalikan wibawa pengadilan seperti yang diharapkan masyarakat. (Harian Kompas 31 Juli 2015/gambar metronews).

            Tidak dijelaskan Elza, ke mana ia melapor. Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Hatta Ali SH, dalam sebuah percakapan (10/9) menyebutkan ada mekanisme pelaporan yang dibuka oleh institusi yang dipimpinnya. Melalui Ketua Pengawasan, yang bila dianggap perlu disertai tembusan langsung kepada dirinya. Setiap laporan, terutama jika disertai cukup bukti atau petunjuk, pasti ditindaklanjuti. Bila hanya penyampaian indikasi, maksimal hanya bisa dipantau secara tak langsung. Tapi terlepas dari itu, secara normatif setiap putusan hakim, dengan sendirinya akan dinilai oleh hakim di tingkat atasnya, dan pada instansi terakhir akan dinilai oleh Majelis di Mahkamah Agung bila naik kasasi. Seharusnya mekanisme ini bisa menjadi sistem kontrol.

            Namun, bagaimana kalau situasi normatif itu telah mengalami perubahan sehingga terkikis esensi kontrolnya? Berdasarkan pengamatan Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, yang disampaikannya dalam ‘Mata Najwa’, terjadi eskalasi dalam urusan suap menyuap. Sejak tahun 2010 hingga 2013 saat gaji hakim sekitar 5 juta rupiah, suap hakim rata-rata 500 juta rupiah. Kemudian, setelah 2013, saat gaji hakim naik, suap terhadap hakim ikut naik mencapai miliaran rupiah. Ini bisa menjadi situasi kerusakan luar biasa, bila benar apa yang dikatakan Henry Yosodiningrat bahwa separuh dari jumlah hakim di Indonesia tidak bersih. Dengan demikian, wealth driven law, sudah merupakan kenyataan yang tak terbantahkan lagi? Kalau sebelum ini ada ‘adagium’ berbunyi ‘orang miskin dilarang sakit’ atau ‘orang miskin dilarang sekolah’, maka kini ada ‘adagium’ tambahan ‘orang miskin dilarang berperkara’. Dan ini tak hanya berlaku di pengadilan –yang prosesnya lebih terbuka bagi umum– tetapi juga pada tingkat-tingkat penegakan hukum sebelumnya, di kepolisian dan kejaksaan, yang keterbukaan prosesnya lebih terbatas.

            Lalu, bagaimana? Memperbaiki sistem? Di forum yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak percaya lagi kepada gagasan mengubah sistem hukum dalam artian perubahan aturan. Setiap aturan atau undang-undang yang dianggap baik ketika diusulkan, kata Mahfud, tetap bisa diakali untuk disalahgunakan karena jual beli perkara sudah terjadi bahkan saat undang-undang akan dibuat.

            BILA semua jalan sudah terasa buntu, apakah berarti semua orang harus siap ditindas melalui hukum yang bisa dibeli? Jangan pernah melawan kaum (yang lebih) kaya melalui jalan hukum. Lalu jalan apa yang bisa dipilih? Jalan politik? Tapi, wealth driven politic sudah lebih dulu tertanam kuat sebagai realita sehari-hari. Anarki? Jangan lupa, kendali anarki melalui jalur premanisme juga sudah berada di tangan yang lebih besar akumulasi kepemilikan dananya. (socio-politica.com)